Skip to content
Back to announcement

20250813_KAEF_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31932711_lamp2.pdf

Board change Needs review KAEF

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
Dewan
Komisaris
        KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PERUSAHAAN PERSEROAN
                      PT KIMIA FARMA TBK
                 NOMOR : KEP-006/KOM-KF/VIII/2025

                                TENTANG

 PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA KOMITE NOMINASI
  DAN REMUNERASI PERUSAHAAN PERSEROAN PT KIMIA FARMA TBK

           DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
  DEWAN KOMISARIS PERUSAHAAN PERSEROAN PT KIMIA FARMA TBK,

Menimbang   : a. bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2024
                 pada 30 Juli 2023 telah menetapkan pengukuhan pemberhentian
                 Sdr. Musthofa Fauzi sebagai Komisaris Independen Perusahaan
                 Perseroan PT Kimia Farma Tbk, maka dipandang perlu melakukan
                 penataan ulang keanggotaan Komite dari unsur Dewan Komisaris
                 Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk;
              b. bahwa rapat internal Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan
                 PT Kimia Farma Tbk pada 8 Agustus 2025 telah menyepakati
                 pembagian tugas Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan PT Kimia
                 Farma Tbk;
              c. bahwa Pasal 138 Ayat (3) huruf a Peraturan Menteri Badan Usaha
                 Milik Negara Nomor: PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan
                 Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara disebutkan Ketua
                 Komite Nominasi dan Remunerasi atau nomenklatur lain dengan
                 fungsi yang sama adalah Komisaris Utama/Ketua Dewan Pengawas
                 Badan Usaha Milik Negara;
              d. bahwa berdasarkan Pasal 138 Ayat (2) Peraturan Menteri Badan
                 Usaha Milik Negara Nomor: PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ
                 dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara disebutkan
                 Ketua dan Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi atau
                 nomenklatur lain dengan fungsi yang sama diangkat dan
                 diberhentikan oleh Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha
                 Milik Negara;
              e. bahwa berdasarkan butir a, butir b, butir c dan butir d di atas, perlu
                 menetapkan Keputusan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan
                 PT Kimia Farma Tbk tentang Pemberhentian dan Pengangkatan
                 Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perusahaan Perseroan PT
                 Kimia Farma Tbk.
Mengingat   : 1. Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha
                 Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan
                 Lembaran Negara Nomor 4297) sebagaimana telah diubah terakhir
                 kali dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang
                 Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003
                 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
                 Indonesia Tahun 2025 Nomor 25);
                                                                        2. Undang .../2
                                                                             Jl. Veteran No 9
                                                                    Jakarta 10110, Indonesia
                                                                          PO Box 1204/JKT
                                                     Telp 62 21 3847709, Fax 62 21 3814441
Page 2
Dewan
Komisaris
                                         -2-
                  2. Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
                     Terbatas (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan
                     Lembaran Negara Nomor 4756);
                  3. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian,
                     Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik
                     Negara (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan
                     Lembaran Negara Nomor 4556);
                  4. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
                     3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan
                     Usaha Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023
                     Nomor 263);
                  5. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 34/POJK.04/2014 tentang
                     Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten Atau Perusahaan Publik
                     (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 376).
Memperhatikan : Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk,
                sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Akta Notaris M.
                Nova Faisal, SH, M.Kn Nomor 02 tanggal 02 November 2023

                               MEMUTUSKAN:

Menetapkan      : KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PERUSAHAAN PERSEROAN
                  PT KIMIA FARMA TBK TENTANG PEMBERHENTIAN DAN
                  PENGANGKATAN ANGGOTA KOMITE NOMINASI DAN
                  REMUNERASI PERUSAHAAN PERSEROAN PT KIMIA FARMA
                  TBK
KESATU          : Memberhentikan dengan hormat Sdri. Diah Kusumawardani, Komisaris
                  Independen, sebagai Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi
                  Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk yang diangkat terakhir kali
                  berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan
                  PT Kimia Farma Tbk Nomor: KEP-022/KOM-KF/XII/2022 tentang
                  Pemberhentian dan Pengalihan Tugas serta Pengangkatan Ketua Komite
                  Nominasi dan Remunerasi Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk,
                  dengan ucapan terima kasih atas segala sumbangan tenaga dan
                  pikirannya selama memangku jabatannya tersebut.
KEDUA           : Mengangkat Sdr. Suprianto, Komisaris, sebagai Anggota Komite
                  Nominasi dan Remunerasi Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk.
KETIGA          : Dengan pemberhentian dan pengangkatan Anggota Komite Nominasi
                  dan Remunerasi sebagaimana Diktum di atas, maka susunan
                  keanggotaan Komite Nominasi dan Remunerasi Perusahaan Perseroan
                  PT Kimia Farma Tbk menjadi sebagai berikut:
                  1. Sdr. Stefan Looho, Komisaris Utama dan Independen, sebagai
                     Ketua;
                                                                               2. Sdr. .../3

                                                                              Jl. Veteran No 9
                                                                     Jakarta 10110, Indonesia
                                                                           PO Box 1204/JKT
                                                      Telp 62 21 3847709, Fax 62 21 3814441
Page 3
Dewan
Komisaris
                                            -3-
                    3. Sdr. Suprianto, Komisaris, sebagai Anggota;
                    4. Sdr. Muntaha, eksternal Perusahaan, sebagai Anggota; dan
                    5. Sdr. Hendra Farma Johar, General Manager Human Capital
                       Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk, sebagai Anggota.
 KEEMPAT         : Masa tugas Komite Nominasi dan Remunerasi Perusahaan Perseroan
                   PT Kimia Farma Tbk sesuai dengan Peraturan Menteri Badan Usaha
                   Milik Negara Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber
                   Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, sebagai berikut:
                    1. Berasal dari Dewan Komisaris dan yang berasal dari pihak yang
                       menduduki jabatan manajerial di bawah Direksi yang membidangi
                       sumber daya manusia (ex officio) sesuai dengan masa jabatannya;
                    2. Berasal dari eksternal perusahaan selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal
                       pengangkatan awal, dengan tidak mengurangi hak Dewan Komisaris
                       untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.
 KELIMA          : Penghasilan Komite Nominasi dan Remunerasi Perusahaan Perseroan
                   PT Kimia Farma Tbk sesuai dengan Peraturan Menteri Badan Usaha
                   Milik Negara Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber
                   Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, sebagai berikut:
                    1. Berasal dari Dewan Komisaris dan yang berasal dari pihak yang
                       menduduki jabatan manajerial di bawah Direksi yang membidangi
                       sumber daya manusia (ex officio) tidak diberikan penghasilan
                       tambahan dari jabatan tersebut;
                    2. Berasal dari eksternal Perusahaan sebesar 20% (dua puluh persen)
                       dari gaji Direktur Utama dengan Tunjangan Hari Raya sekali dalam
                       1 (satu) tahun sebesar 1 (satu) kali honorarium serta fasilitas
                       kesehatan berupa asuransi kesehatan yang berlaku di internal
                       perusahaan, tidak termasuk anggota keluarga. Pajak penghasilan
                       tersebut ditanggung dan menjadi beban Perusahaan Perseroan
                       PT Kimia Farma Tbk.
 KEENAM          : Dalam menjalankan tugasnya, Komite Nominasi dan Remunerasi
                   berpedoman pada Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi
                   (Committee Charter) Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk.
 KETUJUH         : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth.:
1. Menteri BUMN selaku Pemegang Saham Seri A Dwiwarna;
2. Direksi Perusahaan Perseroan PT Bio Farma (Persero) selaku Pemegang Saham Seri B
   Terbanyak;
3. Direksi Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk;
4. Yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan.


                                                                               Ditetapkan .../4
                                                                                  Jl. Veteran No 9
                                                                         Jakarta 10110, Indonesia
                                                                               PO Box 1204/JKT
                                                          Telp 62 21 3847709, Fax 62 21 3814441
Page 4
Dewan
Komisaris
                                      -4-
                                            Ditetapkan di : J a k a r t a
                                            Pada tanggal : 11 Agustus 2025

                 DEWAN KOMISARIS PERUSAHAAN PERSEROAN
                          PT KIMIA FARMA TBK




                                   Stefan Looho
                          Komisaris Utama dan Independen




                Fachmi Idris                         Wiku Adisasmito
            Komisaris Independen                       Komisaris




            Diah Kusumawardani                           Suprianto
            Komisaris Independen                         Komisaris




                                                                           Jl. Veteran No 9
                                                                  Jakarta 10110, Indonesia
                                                                        PO Box 1204/JKT
                                                   Telp 62 21 3847709, Fax 62 21 3814441

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.29 MB
Published13 Aug 2025
Pages4
Characters11,230
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org KIMIA FARMA TBK p.1 ×71
linked person Musthofa Fauzi · Komisaris Independen p.1
linked person Diah Kusumawardani p.2 ×2
linked person Hendra Farma Johar p.3
linked person Wiku Adisasmito Komisaris p.4
possible org Negara Republik Indonesia p.1 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
possible person Suprianto p.2 ×2
possible person Stefan Looho p.2 ×2
possible person Muntaha p.3
possible org PT Bio Farma (Persero) p.3
possible person Fachmi Idris p.4
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara p.1 ×2
unresolved org Milik Negara p.1 ×10
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER- p.2 ×3
unresolved person Akta Notaris M. Nova Faisal p.2
unresolved org Capital Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk · Anggota p.3
unresolved org Menteri BUMN · Pemegang Saham p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.100 296 ms 12 Sep 2026 22:59

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [],
 'event_date': None,
 'issuer_name': 'PT Kimia Farma Tbk',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'ROSTER',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result