Back to announcement
20250813_INTP_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31932683.pdf
Other Needs review INTPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 113/ITP-CLCC/VIII/2025a
Nama Perusahaan Indocement Tunggal Prakarsa Tbk
Kode Emiten INTP
Lampiran 4
Perihal Penjelasan atas Volatilitas Transaksi
Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-09292/BEI.PP2/08-2025 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
Saat ini Perseroan sedang melakukan aksi korporasi Pembelian Kembali Saham Perseroan, sebagaimana
disampaikan dalam Keterbukaan Informasi Perseroan melalui surat nomor 043/ITP-CLCC/IV/2025 tanggal
14 April 2025 tentang Keterbukaan Informasi Rencana Pembelian Kembali Saham Perseroan (sebagaimana
1
terlampir), dan telah disetujui oleh pemegang saham Perseroan dalam Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa (RUPSLB) Perseroan yang diadakan pada 21 Mei 2025 (Pengumuman Ringkasan Hasil
RUPSLB sebagaimana terlampir).
Sebagai tambahan informasi, sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan, pada tanggal 31 Juli 2025
kami telah menyampaikan laporan keuangan konsolidasian untuk enam bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2025, sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik terkait dengan kinerja Perseroan.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
2
Selain sebagaimana disampaikan dalam point 1 di atas, tidak ada informasi atau fakta material lain yang
dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam
Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran
Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
3
Tidak ada informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
4 Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu pada periode dari tanggal 5
sampai dengan 11 Agustus 2025 tersebut, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham
Perusahaan Terbuka.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
5 3 bulan mendatang)?
Aksi korporasi Perseroan Pembelian Kembali Saham Perseroan, dalam point a diatas akan berakhir pada
21 Mei 2026.
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
Indocement Tunggal Prakarsa Tbk
Dani Handajani
Page 2
Corporate Secretary
Indocement Tunggal Prakarsa Tbk
Wisma Indocement lantai 13, jalan Jenderal Sudirman kav. 70-71 Jakarta 12910
Telepon : 021-8754343 ext 3808, Fax : 021-87941166, http://www.indocement.co.id
Nama Pengirim Dani Handajani
Jabatan Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu 13-08-2025 14:36
Lampiran 1. Penjelasan Volatilitas Transaksi Efek_INTP_130825.pdf
2. KI Pembelian Kembali Saham_INTP_140425.pdf
3. Pengantar Pembelian Kembali Saham_INTP_140425.pdf
4. Ringkasan Hasil RUPS Mei 2025_INTP_220525.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi Indocement Tunggal Prakarsa Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan
karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. Indocement Tunggal Prakarsa Tbk
bertanggung jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page
Letter / Announcement No. 113/ITP-CLCC/VIII/2025a
Issuer Name Indocement Tunggal Prakarsa Tbk
Issuer Code INTP
Attachment 4
Subject Explanation for Volatility Transaction
Volatility Transaction
Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-09292/BEI.PP2/08-2025
dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
Saat ini Perseroan sedang melakukan aksi korporasi Pembelian Kembali Saham Perseroan, sebagaimana
disampaikan dalam Keterbukaan Informasi Perseroan melalui surat nomor 043/ITP-CLCC/IV/2025 tanggal
14 April 2025 tentang Keterbukaan Informasi Rencana Pembelian Kembali Saham Perseroan (sebagaimana
1
terlampir), dan telah disetujui oleh pemegang saham Perseroan dalam Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa (RUPSLB) Perseroan yang diadakan pada 21 Mei 2025 (Pengumuman Ringkasan Hasil
RUPSLB sebagaimana terlampir).
Sebagai tambahan informasi, sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan, pada tanggal 31 Juli 2025
kami telah menyampaikan laporan keuangan konsolidasian untuk enam bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2025, sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik terkait dengan kinerja Perseroan.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
2
Selain sebagaimana disampaikan dalam point 1 di atas, tidak ada informasi atau fakta material lain yang
dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam
Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran
Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
3
Tidak ada informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
4 Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu pada periode dari tanggal 5
sampai dengan 11 Agustus 2025 tersebut, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham
Perusahaan Terbuka.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
5 3 bulan mendatang)?
Aksi korporasi Perseroan Pembelian Kembali Saham Perseroan, dalam point a diatas akan berakhir pada
21 Mei 2026.
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
Indocement Tunggal Prakarsa Tbk
Dani Handajani
Page 4
Corporate Secretary
Indocement Tunggal Prakarsa Tbk
Wisma Indocement lantai 13, jalan Jenderal Sudirman kav. 70-71 Jakarta 12910
Phone : 021-8754343 ext 3808, Fax : 021-87941166, http://www.indocement.co.id
Sender Name Dani Handajani
Function Corporate Secretary
Date and Time 13-08-2025 14:36
Attachment 1. Penjelasan Volatilitas Transaksi Efek_INTP_130825.pdf
2. KI Pembelian Kembali Saham_INTP_140425.pdf
3. Pengantar Pembelian Kembali Saham_INTP_140425.pdf
4. Ringkasan Hasil RUPS Mei 2025_INTP_220525.pdf
This is an official document of Indocement Tunggal Prakarsa Tbk that does not require a signature as it was
generated electronically by the electronic reporting system. Indocement Tunggal Prakarsa Tbk is fully responsible
for the information contained within this document.
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Corporate Secretary Indocement Tunggal Prakarsa Tbk
p.2 ×2
unresolved
—
Dani Handajani
· Corporate Secretary
p.2 ×2
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.118
829 ms
12 Sep 2026 22:36
Raw output
{'is_controller': None,
'issuer_name': '',
'issuer_raw': '',
'issuer_ticker': '',
'lines': [],
'pct_after': None,
'pct_before': None,
'report_date': None,
'report_number': '113/ITP-CLCC/VIII/2025a',
'reporter_is_board_member': None,
'reporter_name': '',
'reporter_nationality': '',
'reporter_position': 'Corporate Secretary',
'retains_control': None,
'shares_after': None,
'shares_before': None}