Skip to content
Back to announcement

20250813_INTP_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31932683.pdf

Other Needs review INTP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                          113/ITP-CLCC/VIII/2025a

 Nama Perusahaan                      Indocement Tunggal Prakarsa Tbk

 Kode Emiten                          INTP

 Lampiran                             4

 Perihal                              Penjelasan atas Volatilitas Transaksi

Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-09292/BEI.PP2/08-2025 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
           Perusahaan Publik?
           Saat ini Perseroan sedang melakukan aksi korporasi Pembelian Kembali Saham Perseroan, sebagaimana
           disampaikan dalam Keterbukaan Informasi Perseroan melalui surat nomor 043/ITP-CLCC/IV/2025 tanggal
           14 April 2025 tentang Keterbukaan Informasi Rencana Pembelian Kembali Saham Perseroan (sebagaimana
    1
           terlampir), dan telah disetujui oleh pemegang saham Perseroan dalam Rapat Umum Pemegang Saham
           Luar Biasa (RUPSLB) Perseroan yang diadakan pada 21 Mei 2025 (Pengumuman Ringkasan Hasil
           RUPSLB sebagaimana terlampir).

           Sebagai tambahan informasi, sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan, pada tanggal 31 Juli 2025
           kami telah menyampaikan laporan keuangan konsolidasian untuk enam bulan yang berakhir pada tanggal
           30 Juni 2025, sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik terkait dengan kinerja Perseroan.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
           Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
           Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
    2
           Selain sebagaimana disampaikan dalam point 1 di atas, tidak ada informasi atau fakta material lain yang
           dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran
           Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.
           Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
           kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
    3
           Tidak ada informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
           Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
           Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
    4      Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu pada periode dari tanggal 5
           sampai dengan 11 Agustus 2025 tersebut, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
           Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham
           Perusahaan Terbuka.
           Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
           rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
    5      3 bulan mendatang)?
           Aksi korporasi Perseroan Pembelian Kembali Saham Perseroan, dalam point a diatas akan berakhir pada
           21 Mei 2026.

 Demikian untuk diketahui.


 Hormat Kami,
 Indocement Tunggal Prakarsa Tbk




 Dani Handajani
Page 2
Corporate Secretary




Indocement Tunggal Prakarsa Tbk
Wisma Indocement lantai 13, jalan Jenderal Sudirman kav. 70-71 Jakarta 12910
Telepon : 021-8754343 ext 3808, Fax : 021-87941166, http://www.indocement.co.id



Nama Pengirim                     Dani Handajani

Jabatan                           Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu                 13-08-2025 14:36

Lampiran                          1. Penjelasan Volatilitas Transaksi Efek_INTP_130825.pdf


                                  2. KI Pembelian Kembali Saham_INTP_140425.pdf


                                  3. Pengantar Pembelian Kembali Saham_INTP_140425.pdf


                                  4. Ringkasan Hasil RUPS Mei 2025_INTP_220525.pdf


 Dokumen ini merupakan dokumen resmi Indocement Tunggal Prakarsa Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan
     karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. Indocement Tunggal Prakarsa Tbk
                   bertanggung jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.            113/ITP-CLCC/VIII/2025a

Issuer Name                          Indocement Tunggal Prakarsa Tbk

Issuer Code                          INTP

Attachment                           4

Subject                              Explanation for Volatility Transaction


Volatility Transaction

Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-09292/BEI.PP2/08-2025
dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.

          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
          Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
          Perusahaan Publik?
          Saat ini Perseroan sedang melakukan aksi korporasi Pembelian Kembali Saham Perseroan, sebagaimana
          disampaikan dalam Keterbukaan Informasi Perseroan melalui surat nomor 043/ITP-CLCC/IV/2025 tanggal
          14 April 2025 tentang Keterbukaan Informasi Rencana Pembelian Kembali Saham Perseroan (sebagaimana
   1
          terlampir), dan telah disetujui oleh pemegang saham Perseroan dalam Rapat Umum Pemegang Saham
          Luar Biasa (RUPSLB) Perseroan yang diadakan pada 21 Mei 2025 (Pengumuman Ringkasan Hasil
          RUPSLB sebagaimana terlampir).

          Sebagai tambahan informasi, sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan, pada tanggal 31 Juli 2025
          kami telah menyampaikan laporan keuangan konsolidasian untuk enam bulan yang berakhir pada tanggal
          30 Juni 2025, sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik terkait dengan kinerja Perseroan.
          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
          Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
          Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
   2
          Selain sebagaimana disampaikan dalam point 1 di atas, tidak ada informasi atau fakta material lain yang
          dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam
          Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran
          Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.
          Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
          kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
   3
          Tidak ada informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
          Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
          Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
          Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
          Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
   4      Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu pada periode dari tanggal 5
          sampai dengan 11 Agustus 2025 tersebut, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
          Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham
          Perusahaan Terbuka.
          Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
          rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
   5      3 bulan mendatang)?
          Aksi korporasi Perseroan Pembelian Kembali Saham Perseroan, dalam point a diatas akan berakhir pada
          21 Mei 2026.
Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
Indocement Tunggal Prakarsa Tbk




Dani Handajani
Page 4
Corporate Secretary




Indocement Tunggal Prakarsa Tbk
Wisma Indocement lantai 13, jalan Jenderal Sudirman kav. 70-71 Jakarta 12910
Phone : 021-8754343 ext 3808, Fax : 021-87941166, http://www.indocement.co.id



Sender Name                        Dani Handajani

Function                           Corporate Secretary

Date and Time                      13-08-2025 14:36

Attachment                        1. Penjelasan Volatilitas Transaksi Efek_INTP_130825.pdf


                                  2. KI Pembelian Kembali Saham_INTP_140425.pdf


                                  3. Pengantar Pembelian Kembali Saham_INTP_140425.pdf


                                  4. Ringkasan Hasil RUPS Mei 2025_INTP_220525.pdf


   This is an official document of Indocement Tunggal Prakarsa Tbk that does not require a signature as it was
 generated electronically by the electronic reporting system. Indocement Tunggal Prakarsa Tbk is fully responsible
                                 for the information contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published13 Aug 2025
Pages4
Characters10,304
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Indocement Tunggal Prakarsa Tbk · Nama Perusahaan p.1 ×18
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×8
unresolved org Corporate Secretary Indocement Tunggal Prakarsa Tbk p.2 ×2
unresolved — Dani Handajani · Corporate Secretary p.2 ×2
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.118 829 ms 12 Sep 2026 22:36
Raw output
{'is_controller': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_raw': '',
 'issuer_ticker': '',
 'lines': [],
 'pct_after': None,
 'pct_before': None,
 'report_date': None,
 'report_number': '113/ITP-CLCC/VIII/2025a',
 'reporter_is_board_member': None,
 'reporter_name': '',
 'reporter_nationality': '',
 'reporter_position': 'Corporate Secretary',
 'retains_control': None,
 'shares_after': None,
 'shares_before': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result