Skip to content
Back to announcement

20250813_INTP_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31932683_lamp1.pdf

Other Text extracted INTP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.842
PT IND@CEMENT TUNGGAL PRAKARSA Tbk.

Kantor Pusat

Wisrna Indocement, Lt. 13

Jl Jenderal Sudirman Kav 70-71
Jakarta 12910, Indonesia

Telp : 162212512121

Fax: 462 21 5701893

INDOCEMENT www.indocement.co.id

MEIDELBERGCEMENTGrOUP

No. : 113ATP-CLCC/VIII/2025
Jakarta, 13 Agustus 2025

Kepada Yth.

Bapak Adi Pratomo Aryanto
Kepada Divisi Penilaian Perusahaan 2
Bursa Efek Indonesia

Gedung Bursa Efek Indonesia
Menara I. lantai 6

Jl. Jenderal Sudirman kav. 52 — 53
Jakarta 12190

Perihal : Tanggapan atas Permintaan Penjelasan tentang Volatilitas Transaksi Efek

Dengan hormat,

Menjawab surat Bursa Efek Indonesia (“BEI”) nomor S-09292/BEI.PP2/08-2025 tanggal
12 Agustus 2025 perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, dengan ini
perkenankan kami memberikan penjelasan sebagai berikut:

I. Kami mengucapkan terima kasih atas kerjasama dan dukungan terus menerus yang
diberikan oleh BEI kepada Perseroan dalam pemenuhan kewajiban hukum yang berlaku di
negara Republik Indonesia.

2. Terkait dengan pertanyaan peningkatan harga dan aktivitas saham PT Indocement Tunggal
Prakarsa Tbk. (“Perseroan”) pada periode 5 sampai dengan 11 Agustus 2025, dapat kami
sampaikan jawaban sebagai berikut:

a. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana
diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang
Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik?

Jawab:

Saat ini Perseroan sedang melakukan aksi korporasi Pembelian Kembali Saham
Perseroan, sebagaimana disampaikan dalam Keterbukaan Informasi Perseroan melalui
surat nomor 043/ITP-CLCC/IV/2025 tanggal 14 April 2025 tentang Keterbukaan
Informasi Rencana Pembelian Kembali Saham Perseroan (sebagaimana terlampir),
dan telah disetujui oleh pemegang saham Perseroan dalam Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) Perseroan yang diadakan pada 21 Mei 2025
(Pengumuman Ringkasan Hasil RUPSLB sebagaimana terlampir).

Sebagai tambahan informasi, sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan, pada
tanggal 31 Juli 2025 kami telah menyampaikan laporan keuangan konsolidasian untuk
enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025, sebagai bentuk keterbukaan
informasi kepada publik terkait dengan kinerja Perseroan.

mcm iban mata

jera AAA ap Sa Smpn 8 H4

na ea Hkg aa PEG ecer Ie 2

Pa Par me Mena 2 Sel “0 ses

Far aBaan Bysagab Fan 2 462 2g 3ygbiy Far: 262518 6n0go GeamiDitoanh — Grnheamibnfotis Op CenNaSMSoen Coat Nc Ooo

Ia dana Bao
Page 2 OCR 0.942
INDOCEMENT

HEIDELBERGCEMENTGIoup

. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana
diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir
point II1.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-
00015/BE1/01-2021.

Jawab:

Selain sebagaimana disampaikan dalam point a di atas, tidak ada informasi atau fakta
material lain yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi
pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian
Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi
PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BE1/01-2021.

Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi
harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan
kepada publik.

Jawab:

Tidak ada informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat
mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum
diungkapkan kepada publik.

. Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan
Saham Perusahaan Terbuka.

Jawab:

Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu pada
periode dari tanggal 5 sampai dengan I1 Agustus 2025 tersebut, sebagaimana diatur
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan
Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.

Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam
waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan
saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang)?

Jawab:

Aksi korporasi Perseroan Pembelian Kembali Saham Perseroan, dalam point a diatas
akan berakhir pada 21 Mei 2026.
Page 3 OCR 0.928
INDOCEMENT

EIDELBERGCEMENTGroup

Demikian penjelasan atas peningkatan harga dan aktivitas saham Perseroan pada periode 5
sampai dengan Il Agustus 2025 ini kami sampaikan. atas perhatian dan kerjasama yang
diberikan, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk.

Dani Handajani
Corporate Secretary

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.97 MB
Published13 Aug 2025
Pages3
Characters4,937
Text sourceOCR
OCR confidence0.904

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×5
possible org negara Republik Indonesia p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×4
unresolved org PT IND p.1
unresolved org CEMENT TUNGGAL PRAKARSA Tbk. p.1
unresolved person Adi Pratomo Aryanto Kepada Divisi Penilaian p.1
unresolved person Dani Handajani · Corporate Secretary p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result