Back to announcement
20250813_INTP_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31932683_lamp1.pdf
Other Text extracted INTPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.842
PT IND@CEMENT TUNGGAL PRAKARSA Tbk. Kantor Pusat Wisrna Indocement, Lt. 13 Jl Jenderal Sudirman Kav 70-71 Jakarta 12910, Indonesia Telp : 162212512121 Fax: 462 21 5701893 INDOCEMENT www.indocement.co.id MEIDELBERGCEMENTGrOUP No. : 113ATP-CLCC/VIII/2025 Jakarta, 13 Agustus 2025 Kepada Yth. Bapak Adi Pratomo Aryanto Kepada Divisi Penilaian Perusahaan 2 Bursa Efek Indonesia Gedung Bursa Efek Indonesia Menara I. lantai 6 Jl. Jenderal Sudirman kav. 52 — 53 Jakarta 12190 Perihal : Tanggapan atas Permintaan Penjelasan tentang Volatilitas Transaksi Efek Dengan hormat, Menjawab surat Bursa Efek Indonesia (“BEI”) nomor S-09292/BEI.PP2/08-2025 tanggal 12 Agustus 2025 perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, dengan ini perkenankan kami memberikan penjelasan sebagai berikut: I. Kami mengucapkan terima kasih atas kerjasama dan dukungan terus menerus yang diberikan oleh BEI kepada Perseroan dalam pemenuhan kewajiban hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia. 2. Terkait dengan pertanyaan peningkatan harga dan aktivitas saham PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk. (“Perseroan”) pada periode 5 sampai dengan 11 Agustus 2025, dapat kami sampaikan jawaban sebagai berikut: a. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik? Jawab: Saat ini Perseroan sedang melakukan aksi korporasi Pembelian Kembali Saham Perseroan, sebagaimana disampaikan dalam Keterbukaan Informasi Perseroan melalui surat nomor 043/ITP-CLCC/IV/2025 tanggal 14 April 2025 tentang Keterbukaan Informasi Rencana Pembelian Kembali Saham Perseroan (sebagaimana terlampir), dan telah disetujui oleh pemegang saham Perseroan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) Perseroan yang diadakan pada 21 Mei 2025 (Pengumuman Ringkasan Hasil RUPSLB sebagaimana terlampir). Sebagai tambahan informasi, sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan, pada tanggal 31 Juli 2025 kami telah menyampaikan laporan keuangan konsolidasian untuk enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025, sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik terkait dengan kinerja Perseroan. mcm iban mata jera AAA ap Sa Smpn 8 H4 na ea Hkg aa PEG ecer Ie 2 Pa Par me Mena 2 Sel “0 ses Far aBaan Bysagab Fan 2 462 2g 3ygbiy Far: 262518 6n0go GeamiDitoanh — Grnheamibnfotis Op CenNaSMSoen Coat Nc Ooo Ia dana Bao
Page 2 OCR 0.942
INDOCEMENT HEIDELBERGCEMENTGIoup . Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point II1.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep- 00015/BE1/01-2021. Jawab: Selain sebagaimana disampaikan dalam point a di atas, tidak ada informasi atau fakta material lain yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BE1/01-2021. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik. Jawab: Tidak ada informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik. . Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka. Jawab: Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu pada periode dari tanggal 5 sampai dengan I1 Agustus 2025 tersebut, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka. Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang)? Jawab: Aksi korporasi Perseroan Pembelian Kembali Saham Perseroan, dalam point a diatas akan berakhir pada 21 Mei 2026.
Page 3 OCR 0.928
INDOCEMENT EIDELBERGCEMENTGroup Demikian penjelasan atas peningkatan harga dan aktivitas saham Perseroan pada periode 5 sampai dengan Il Agustus 2025 ini kami sampaikan. atas perhatian dan kerjasama yang diberikan, kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk. Dani Handajani Corporate Secretary
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT IND
p.1
unresolved
org
CEMENT TUNGGAL PRAKARSA Tbk.
p.1
unresolved
person
Adi Pratomo Aryanto Kepada Divisi Penilaian
p.1
unresolved
person
Dani Handajani
· Corporate Secretary
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.