Source file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
PENGUMUMAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT UBC MEDICAL INDONESIA Tbk
(“Perseroan”)
Kepada seluruh pemegang saham Perseroan yang terhormat, dengan ini diinformasikan bahwa Perseroan berencana
untuk mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”), yang akan diadakan pada:
Hari / Tanggal : Jumat, 19 September 2025
Pukul : 10.00 Waktu Indonesia Barat (“WIB”) - selesai
Tempat : Ruang Renogen, Gedung Etana Lantai 1
Kawasan Industri Pulogadung, Jalan Rawa Gelam V No.13 Blok L Kav. 11,
Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur, Jakarta 13930
Mengacu pada ketentuan Pasal 13 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 52 ayat (1)
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”), pemanggilan Rapat akan diumumkan pada tanggal 28
Agustus 2025 dalam situs web PT Bursa Efek Indonesia, situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (melalui
aplikasi eASY.KSEI) dan situs web Perseroan dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.
Berdasarkan Pasal 23 ayat (2) POJK 15/2020, pemegang saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah hanya pemegang
saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada 1 (satu) hari kerja sebelum
pemanggilan Rapat, yaitu pada tanggal 27 Agustus 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB dan pemilik saham Perseroan
pada sub rekening efek PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan saham Perseroan di
BEI pada tanggal 27 Agustus 2025.
Berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (8) Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 16 POJK 15/2020, usulan-usulan mata
acara Rapat dari pemegang saham Perseroan harus dimasukkan dalam mata acara Rapat, apabila memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut:
1. Diajukan secara tertulis kepada Direksi Perseroan;
2. Usulan tersebut telah diterima oleh Direksi Perseroan sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari kalender sebelum tanggal
Pemanggilan Rapat, yaitu tanggal 20 Agustus 2025, selambatnya pukul 16.00 WIB;
3. Usulan tersebut tidak bertentangan dengan undang-undang serta berhubungan langsung dengan kegiatan usaha
Perseroan dan merupakan mata acara yang membutuhkan persetujuan RUPS.
Perseroan berencana menyelenggarakan Rapat dengan menggunakan fasilitas elektronik rapat umum pemegang saham
yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia yakni eASY.KSEI (terkait pemberian kuasa melalui e-Proxy
atau pelaksanaan hak suara melalui e-Voting) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku termasuk Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 14 Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang
Obligasi, Dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik. Informasi terperinci terkait pemberian kuasa, prosedur
lainnya terkait penyelenggaraan Rapat akan disampaikan oleh Perseroan dalam Pemanggilan Rapat
Jakarta, 13 Agustus 2025
PT UBC MEDICAL INDONESIA Tbk
Direksi
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.333
379 ms
12 Sep 2026 22:36
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-09-19',
'meeting_type': 'EGM'}