Skip to content
Back to announcement

20250813_KAEF_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31932590_lamp2.pdf

Board change Needs review KAEF

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
Dewan
Komisaris
        KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PERUSAHAAN PERSEROAN
                      PT KIMIA FARMA TBK
                 NOMOR : KEP-004/KOM-KF/VIII/2025

                                TENTANG

   PEMBERHENTIAN DAN PENGALIHAN TUGAS SERTA PENGANGKATAN
   KETUA DAN ANGGOTA KOMITE AUDIT PERUSAHAAN PERSEROAN PT
                      KIMIA FARMA TBK

              DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

   DEWAN KOMISARIS PERUSAHAAN PERSEROAN PT KIMIA FARMA TBK,

Menimbang   : a. bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2024
                 pada 30 Juli 2023 telah menetapkan pengukuhan pemberhentian Sdr.
                 Musthofa Fauzi sebagai Komisaris Independen Perusahaan Perseroan
                 PT Kimia Farma Tbk, maka dipandang perlu melakukan penataan
                 ulang keanggotaan Komite dari unsur Dewan Komisaris Perusahaan
                 Perseroan PT Kimia Farma Tbk;
              b. bahwa rapat internal Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan
                 PT Kimia Farma Tbk pada 8 Agustus 2025 telah menyepakati
                 pembagian tugas Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan PT Kimia
                 Farma Tbk;
              c. bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
                 55/POJK.04/2025 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan
                 Kerja Komite Audit disebutkan Komite Audit paling sedikit terdiri dari
                 3 (tiga) orang anggota yang berasal dari Komisaris Independen dan
                 Pihak dari Emiten atau Perusahaan Publik;
              d. bahwa berdasarkan Pasal 132 Ayat (2) Peraturan Menteri Badan Usaha
                 Milik Negara Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber
                 Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, disebutkan Ketua dan
                 Anggota Komite Audit diangkat dan diberhentikan oleh Dewan
                 Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara;
              e. bahwa berdasarkan butir a, butir b, dan butir c di atas, maka perlu
                 menetapkan Keputusan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan
                 PT Kimia Farma Tbk tentang Pemberhentian dan Pengalihan tugas
                 serta Pengangkatan Ketua dan Anggota Komite Audit Perusahaan
                 Perseroan PT Kimia Farma Tbk;
Mengingat   : 1. Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
                 Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan
                 Lembaran Negara Nomor 4297) sebagaimana telah diubah terakhir kali
                 dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan
                 Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
                 Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                 2025 Nomor 25);
                                                           2. Undang-Undang .../2

                                                                           Jl. Veteran No 9
                                                                  Jakarta 10110, Indonesia
Page 2
Dewan
Komisaris
                                           -2-
                   2. Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
                      (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran
                      Negara Nomor 4756);
                   3. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian,
                      Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara
                      (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran
                      Negara Nomor 4556);
                   4. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
                      3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan
                      Usaha Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023
                      Nomor 263);
                   5. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 55/POJK.04/2015 tentang
                      Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit
                      (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 405).
Memperhatikan : Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk sebagaimana
                telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Akta Notaris M. Nova Faisal,
                SH, M.Kn Nomor 02 tanggal 2 November 2023

                                 M E M U T U S K A N:

Menetapkan      : KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PERUSAHAAN PERSEROAN
                  PT KIMIA FARMA TBK TENTANG PEMBERHENTIAN DAN
                  PENGALIHAN TUGAS SERTA PENGANGKATAN KETUA DAN
                  ANGGOTA KOMITE AUDIT PERUSAHAAN PERSEROAN
                  PT KIMIA FARMA TBK
KESATU          : Mengukuhkan pemberhentian dengan hormat Sdr. Musthofa Fauzi,
                  Komisaris Independen, sebagai Ketua merangkap Anggota Komite Audit
                  Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk yang diangkat terakhir kali
                  berdasarkan berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Perusahaan
                  Perseroan PT Kimia Farma Tbk Nomor: KEP-021/KOM-KF/XII/2024
                  tanggal 31 Desember 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan
                  Anggota Komite Audit Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk
                  dengan ucapan terima kasih atas kontribusinya selama memangku jabatan
                  tersebut.
KEDUA           : Mengalihtugaskan Sdr. Suprianto, Komisaris, semula Anggota Komite
                  Audit menjadi Anggota Komite Good Corporate Governance dan
                  Pemantau Manajemen Risiko serta Komite Nominasi dan Remunerasi
                  Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk.
KETIGA          : Mengangkat nama-nama di bawah ini sebagai Komite Audit Perusahaan
                  Perseroan PT Kimia Farma Tbk, yaitu:
                   1. Sdr. Fachmi Idris, Komisaris Independen, sebagai Ketua;
                   2. Sdr. Stefan Looho, Komisaris Utama merangkap Independen, sebagai
                      Anggota.
                                                                             KEEMPAT .../

                                                                               Jl. Veteran No 9
                                                                      Jakarta 10110, Indonesia
Page 3
Dewan
Komisaris
                                            -3-
KEEMPAT         : Dengan pemberhentian dan pengalihan tugas serta pengangkatan
                  sebagaimana Diktum di atas, maka susunan keanggotaan Komite Audit
                  Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk menjadi sebagai berikut:
                   1. Sdr. Fachmi Idris, Komisaris Independen, sebagai Ketua;
                   2. Sdr. Stefan Looho, Komisaris Utama merangkap Independen, sebagai
                      Anggota;
                   3. Sdr. Syaiful, eksternal Perusahaan, sebagai Anggota.
KELIMA          : Masa tugas anggota Komite Audit Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma
                  Tbk sesuai dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor
                  PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan
                  Usaha Milik Negara, sebagai berikut:
                   1. Berasal dari Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma
                      Tbk sesuai dengan masa jabatannya;
                   2. Berasal dari eksternal perusahaan selama 3 (tiga) tahun dan dapat
                      diperpanjang selama 2 (dua) tahun terhitung mulai tanggal
                      pengangkatan, dengan tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk
                      memberhentikan sewaktu-waktu.
KEENAM          : Penghasilan Komite Audit Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk
                  sesuai dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
                  3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha
                  Milik Negara, sebagai berikut:
                   1. Berasal dari Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma
                      Tbk tidak diberikan penghasilan tambahan dari jabatan tersebut;
                   2. Berasal dari eksternal Perusahaan sebesar 20% (dua puluh persen) dari
                      gaji Direktur Utama dengan Tunjangan Hari Raya sekali dalam 1
                      (satu) tahun sebesar 1 (satu) kali honorarium serta fasilitas kesehatan
                      berupa asuransi kesehatan yang berlaku di internal perusahaan, tidak
                      termasuk anggota keluarga. Pajak penghasilan tersebut ditanggung dan
                      menjadi beban Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk.
KETUJUH         : Dalam menjalankan tugasnya, Anggota Komite Audit berpedoman pada
                  Piagam Komite Audit (Audit Committee Charter) Perusahaan Perseroan
                  PT Kimia Farma Tbk.
KEDELAPAN       : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada:
1. Menteri BUMN selaku Pemegang Saham Seri A Dwiwarna;
2. Direksi Perusahaan Perseroan PT Bio Farma (Persero) selaku Pemegang Saham Seri B
   Terbanyak;
3. Direksi Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk;
4. Yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan.
                                                                              Ditetapkan .../4



                                                                                 Jl. Veteran No 9
                                                                        Jakarta 10110, Indonesia
Page 4
Dewan
Komisaris
                                      -4-


                                            Ditetapkan di : J a k a r t a
                                            Pada tanggal : 11 Agustus 2024

                 DEWAN KOMISARIS PERUSAHAAN PERSEROAN
                          PT KIMIA FARMA TBK




                                   Stefan Looho
                          Komisaris Utama dan Independen




                Fachmi Idris                         Wiku Adisasmito
            Komisaris Independen                       Komisaris




            Diah Kusumawardani                          Suprianto
            Komisaris Independen                        Komisaris




                                                                        Jl. Veteran No 9
                                                               Jakarta 10110, Indonesia

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.28 MB
Published13 Aug 2025
Pages4
Characters10,406
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org KIMIA FARMA TBK p.1 ×77
linked person Musthofa Fauzi · Komisaris Independen p.1 ×3
linked person Wiku Adisasmito Komisaris p.4
linked person Diah Kusumawardani p.4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible org Negara Republik Indonesia p.1 ×3
possible person Suprianto p.2
possible person Fachmi Idris p.2 ×4
possible person Stefan Looho p.2 ×4
possible person Syaiful p.3
possible org PT Bio Farma (Persero) p.3
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER- p.1 ×4
unresolved org Milik Negara p.1 ×8
unresolved person Akta Notaris M. Nova Faisal p.2
unresolved org Menteri BUMN · Pemegang Saham p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.100 274 ms 12 Sep 2026 22:59

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [],
 'event_date': None,
 'issuer_name': 'PT Kimia Farma Tbk',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'ROSTER',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result