Back to announcement
20250813_KAEF_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31932590_lamp2.pdf
Board change Needs review KAEFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
Dewan
Komisaris
KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PERUSAHAAN PERSEROAN
PT KIMIA FARMA TBK
NOMOR : KEP-004/KOM-KF/VIII/2025
TENTANG
PEMBERHENTIAN DAN PENGALIHAN TUGAS SERTA PENGANGKATAN
KETUA DAN ANGGOTA KOMITE AUDIT PERUSAHAAN PERSEROAN PT
KIMIA FARMA TBK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DEWAN KOMISARIS PERUSAHAAN PERSEROAN PT KIMIA FARMA TBK,
Menimbang : a. bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2024
pada 30 Juli 2023 telah menetapkan pengukuhan pemberhentian Sdr.
Musthofa Fauzi sebagai Komisaris Independen Perusahaan Perseroan
PT Kimia Farma Tbk, maka dipandang perlu melakukan penataan
ulang keanggotaan Komite dari unsur Dewan Komisaris Perusahaan
Perseroan PT Kimia Farma Tbk;
b. bahwa rapat internal Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan
PT Kimia Farma Tbk pada 8 Agustus 2025 telah menyepakati
pembagian tugas Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan PT Kimia
Farma Tbk;
c. bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
55/POJK.04/2025 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan
Kerja Komite Audit disebutkan Komite Audit paling sedikit terdiri dari
3 (tiga) orang anggota yang berasal dari Komisaris Independen dan
Pihak dari Emiten atau Perusahaan Publik;
d. bahwa berdasarkan Pasal 132 Ayat (2) Peraturan Menteri Badan Usaha
Milik Negara Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber
Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, disebutkan Ketua dan
Anggota Komite Audit diangkat dan diberhentikan oleh Dewan
Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara;
e. bahwa berdasarkan butir a, butir b, dan butir c di atas, maka perlu
menetapkan Keputusan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan
PT Kimia Farma Tbk tentang Pemberhentian dan Pengalihan tugas
serta Pengangkatan Ketua dan Anggota Komite Audit Perusahaan
Perseroan PT Kimia Farma Tbk;
Mengingat : 1. Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4297) sebagaimana telah diubah terakhir kali
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2025 Nomor 25);
2. Undang-Undang .../2
Jl. Veteran No 9
Jakarta 10110, Indonesia
Page 2
Dewan
Komisaris
-2-
2. Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4756);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian,
Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4556);
4. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan
Usaha Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 263);
5. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 55/POJK.04/2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 405).
Memperhatikan : Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Akta Notaris M. Nova Faisal,
SH, M.Kn Nomor 02 tanggal 2 November 2023
M E M U T U S K A N:
Menetapkan : KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PERUSAHAAN PERSEROAN
PT KIMIA FARMA TBK TENTANG PEMBERHENTIAN DAN
PENGALIHAN TUGAS SERTA PENGANGKATAN KETUA DAN
ANGGOTA KOMITE AUDIT PERUSAHAAN PERSEROAN
PT KIMIA FARMA TBK
KESATU : Mengukuhkan pemberhentian dengan hormat Sdr. Musthofa Fauzi,
Komisaris Independen, sebagai Ketua merangkap Anggota Komite Audit
Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk yang diangkat terakhir kali
berdasarkan berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Perusahaan
Perseroan PT Kimia Farma Tbk Nomor: KEP-021/KOM-KF/XII/2024
tanggal 31 Desember 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan
Anggota Komite Audit Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk
dengan ucapan terima kasih atas kontribusinya selama memangku jabatan
tersebut.
KEDUA : Mengalihtugaskan Sdr. Suprianto, Komisaris, semula Anggota Komite
Audit menjadi Anggota Komite Good Corporate Governance dan
Pemantau Manajemen Risiko serta Komite Nominasi dan Remunerasi
Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk.
KETIGA : Mengangkat nama-nama di bawah ini sebagai Komite Audit Perusahaan
Perseroan PT Kimia Farma Tbk, yaitu:
1. Sdr. Fachmi Idris, Komisaris Independen, sebagai Ketua;
2. Sdr. Stefan Looho, Komisaris Utama merangkap Independen, sebagai
Anggota.
KEEMPAT .../
Jl. Veteran No 9
Jakarta 10110, Indonesia
Page 3
Dewan
Komisaris
-3-
KEEMPAT : Dengan pemberhentian dan pengalihan tugas serta pengangkatan
sebagaimana Diktum di atas, maka susunan keanggotaan Komite Audit
Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk menjadi sebagai berikut:
1. Sdr. Fachmi Idris, Komisaris Independen, sebagai Ketua;
2. Sdr. Stefan Looho, Komisaris Utama merangkap Independen, sebagai
Anggota;
3. Sdr. Syaiful, eksternal Perusahaan, sebagai Anggota.
KELIMA : Masa tugas anggota Komite Audit Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma
Tbk sesuai dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan
Usaha Milik Negara, sebagai berikut:
1. Berasal dari Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma
Tbk sesuai dengan masa jabatannya;
2. Berasal dari eksternal perusahaan selama 3 (tiga) tahun dan dapat
diperpanjang selama 2 (dua) tahun terhitung mulai tanggal
pengangkatan, dengan tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk
memberhentikan sewaktu-waktu.
KEENAM : Penghasilan Komite Audit Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk
sesuai dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha
Milik Negara, sebagai berikut:
1. Berasal dari Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma
Tbk tidak diberikan penghasilan tambahan dari jabatan tersebut;
2. Berasal dari eksternal Perusahaan sebesar 20% (dua puluh persen) dari
gaji Direktur Utama dengan Tunjangan Hari Raya sekali dalam 1
(satu) tahun sebesar 1 (satu) kali honorarium serta fasilitas kesehatan
berupa asuransi kesehatan yang berlaku di internal perusahaan, tidak
termasuk anggota keluarga. Pajak penghasilan tersebut ditanggung dan
menjadi beban Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk.
KETUJUH : Dalam menjalankan tugasnya, Anggota Komite Audit berpedoman pada
Piagam Komite Audit (Audit Committee Charter) Perusahaan Perseroan
PT Kimia Farma Tbk.
KEDELAPAN : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada:
1. Menteri BUMN selaku Pemegang Saham Seri A Dwiwarna;
2. Direksi Perusahaan Perseroan PT Bio Farma (Persero) selaku Pemegang Saham Seri B
Terbanyak;
3. Direksi Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk;
4. Yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan.
Ditetapkan .../4
Jl. Veteran No 9
Jakarta 10110, Indonesia
Page 4
Dewan
Komisaris
-4-
Ditetapkan di : J a k a r t a
Pada tanggal : 11 Agustus 2024
DEWAN KOMISARIS PERUSAHAAN PERSEROAN
PT KIMIA FARMA TBK
Stefan Looho
Komisaris Utama dan Independen
Fachmi Idris Wiku Adisasmito
Komisaris Independen Komisaris
Diah Kusumawardani Suprianto
Komisaris Independen Komisaris
Jl. Veteran No 9
Jakarta 10110, Indonesia
Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
p.1 ×4
unresolved
org
Milik Negara
p.1 ×8
unresolved
person
Akta Notaris M. Nova Faisal
p.2
unresolved
org
Menteri BUMN
· Pemegang Saham
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.100
274 ms
12 Sep 2026 22:59
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT Kimia Farma Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': ''}