Back to announcement
20250812_TLKM_Pemanggilan RUPS_31932461_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted TLKMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT TELEKOMUNIKASI INDONESIA Tbk. TAHUN 2025
Tel.88/PR 000/COP-K0F00000/2025
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (“Perseroan”), dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Tahun 2025 (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Rabu, 3 September 2025
Waktu : 14.00 WIB - Selesai
Lokasi : Online melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) dalam tautan
https://akses.ksei.co.id yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)
Sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ("OJK”) No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka (“POJK 15/2020”) dan Peraturan OJK No. 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum
Pemegang Sukuk Secara Elektronik (“POJK 14/2025”), Rapat akan dilaksanakan secara elektronik dengan menggunakan sistem e-RUPS yang disediakan oleh KSEI yaitu
eASY.KSEI.
Rapat akan diadakan dengan mata acara sebagai berikut:
1. Perubahan Pengurus Perseroan
Penjelasan:
Mata Acara tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan:
i. Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diubah dengan Peraturan
Pemerintah No. 23 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan
Usaha Milik Negara (“PP BUMN”);
ii. Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik;
iii. Peraturan Menteri BUMN No. PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN; dan
iv. Pasal 11 ayat (10), Pasal 14 ayat (12), dan Pasal 23 ayat (6) huruf b Anggaran Dasar Perseroan, di mana para pengurus Perseroan diangkat dan diberhentikan oleh Rapat
yang harus dihadiri dan disetujui oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna, serta dengan memperhatikan ketentuan Pasal 25 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan.
Catatan:
1. Pemanggilan Rapat ini merupakan undangan resmi Rapat kepada para Pemegang Saham Perseroan, sehingga Direksi Perseroan tidak mengirimkan undangan terpisah
kepada para Pemegang Saham Perseroan.
2. Pemegang Saham Perseroan yang berhak menghadiri atau diwakilkan dan memberikan suara dalam Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 11 Agustus 2025, atau pemilik saldo rekening efek di Penitipan Kolektif KSEI pada penutupan perdagangan saham
tanggal 11 Agustus 2025 (”Pemegang Saham”).
3. Perseroan menghimbau Pemegang Saham untuk melakukan registrasi kehadiran secara elektronik melalui fasilitas eASY.KSEI atau memberikan kuasa kepada Biro
Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan yaitu PT Datindo Entrycom melalui fasilitas eASY.KSEI dengan prosedur sebagai berikut:
a. Pemegang Saham harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”) pada tautan https://akses.ksei.co.id yang disediakan
oleh KSEI.
b. Bagi Pemegang Saham yang telah terdaftar, kuasa dapat diberikan dalam eASY.KSEI melalui situs web https://easy.ksei.co.id.
c. Dalam hal Pemegang Saham tidak dapat mengakses eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengunduh Surat Kuasa yang terdapat dalam situs web Perseroan
www.telkom.co.id untuk memberikan kuasa dan suaranya dalam Rapat.
d. Pemegang Saham dapat mendeklarasikan kuasa dan suaranya, mengubah penunjukan Penerima Kuasa dan/atau pilihan suara untuk Mata Acara Rapat, maupun
mencabut kuasa, sejak tanggal Pemanggilan Rapat hingga selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat pada pukul 12:00 WIB.
4. Proses registrasi bagi Pemegang Saham yang akan hadir secara elektronik dalam Rapat melalui eASY.KSEI agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Pemegang Saham tersebut di bawah ini harus melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat dari pukul 10:00
WIB s.d. 14:00 WIB:
1) Pemegang Saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan dan ingin
menghadiri Rapat secara elektronik.
2) Pemegang Saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran, tetapi belum menetapkan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) Mata Acara Rapat
dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik.
3) Penerima Kuasa dari Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada independent representative atau individual representative, tetapi belum menetapkan
pilihan suara minimal untuk 1 (satu) Mata Acara Rapat dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan.
4) Penerima Kuasa dari Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada partisipan/intermediary (bank kustodian atau perusahaan efek) dan telah menetapkan
pilihan suara dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan.
b. Pemegang Saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa kepada independent representative atau individual representative dan telah menetapkan
pilihan suara untuk Mata Acara Rapat dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan, maka yang bersangkutan/Penerima Kuasanya tidak perlu melakukan
registrasi kehadiran secara elektronik dalam eASY.KSEI.
c. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan apa pun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau Penerima Kuasanya tidak
dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran.
5. Panduan pendaftaran, registrasi, penggunaan dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI dan AKSes KSEI dapat dilihat di situs web KSEI dengan tautan
https://akses.ksei.co.id dan https://easy.ksei.co.id, serta Tata Tertib Rapat di situs web Perseroan www.telkom.co.id.
6. Notaris dibantu dengan BAE Perseroan, akan melakukan pemeriksaan dan perhitungan suara dalam pengambilan keputusan Rapat atas Mata Acara Rapat, termasuk yang
berdasarkan suara yang telah disampaikan oleh Pemegang Saham baik melalui fasilitas eASY.KSEI, maupun yang disampaikan dalam Rapat.
7. Bahan-bahan yang akan dibicarakan dalam Rapat telah tersedia dan dapat diperoleh di situs web Perseroan www.telkom.co.id sejak tanggal Pemanggilan sampai dengan
tanggal dilaksanakannya Rapat.
8. Perseroan tidak menyediakan makanan dan minuman, dan cinderamata/tanda terima kasih.
9. Perseroan dapat mengumumkan kembali apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara penyelenggaraan Rapat dengan mengacu pada
ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Atas Perhatiannya Kami Ucapkan Terima Kasih.
Jakarta, 12 Agustus 2025
Direksi
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
TELEKOMUNIKASI INDONESIA Tbk.
p.1 ×4
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
Milik Negara
p.1 ×2
unresolved
org
Menteri BUMN No. PER-
p.1
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.