Back to announcement
20250812_TRIM_Pemanggilan RUPS_31932411_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted TRIMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
Berkedudukan di Jakarta Selatan
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA 2025
Merujuk pada surat OJK No. S-485/PM.02/2025 perihal Perubahan Susunan Anggota Dewan
Komisaris PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk tanggal 14 Juli 2025, maka Direksi PT Trimegah
Sekuritas Indonesia Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengundang para Pemegang Saham
Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) yang akan
diselenggarakan pada:
Hari, tanggal : Rabu, 03 September 2025
Waktu : 10:00 WIB – selesai
Tempat : Ruang Kalimantan & Sumatera, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Gedung Artha Graha Lantai 19, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta, Indonesia 12190
Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa:
1. Penegasan Kembali atas Perubahan Susunan Anggota Dewan Komisaris.
Penjelasan:
Mata acara ini dilaksanakan untuk memenuhi Pasal 50 Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2016
tentang Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin
Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek serta merujuk pada surat OJK No. S-
485/PM.02/2025 perihal Perubahan Susunan Anggota Dewan Komisaris PT Trimegah
Sekuritas Indonesia Tbk tanggal 14 Juli 2025. Mata acara ini merupakan penegasan atas
Keputusan RUPS tanggal 26 Juni 2025 yang telah menyetujui Pengangkatan Ibu Rofikoh
Rokhim selaku Komisaris Utama/Komisaris Independen, pengajuan pengunduran diri
Bapak Sunata Tjiterosampurno dan pengalih-tugasan Bapak Edy Sugito selaku Komisaris
Independen.
Catatan:
1. Perseroan akan menyelenggarakan Rapat secara fisik dan elektronik melalui aplikasi
eASY.KSEI.
2. Pengumuman Rapat telah disampaikan oleh Perseroan melalui situs web PT Bursa Efek
Indonesia (“BEI”), situs web Perseroan, dan sistem eASY.KSEI selaku penyedia e-RUPS pada
tanggal 28 Juli 2025.
3. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para Pemegang Saham karena
Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini juga tersedia di situs
Perseroan https://www.trimegah.com/, dan aplikasi eASY.KSEI.
4. Pemegang Saham yang berhak menghadiri Rapat dan memberikan suara dalam Rapat adalah
Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada
penutupan jam perdagangan BEI tanggal 11 Agustus 2025
5. Pemegang Saham dapat berpartisipasi dalam Rapat dengan:
a. hadir dalam Rapat secara fisik;
b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI;
6. Karena keterbatasan kapasitas ruangan, sangat direkomendasikan bagi para pemegang
saham untuk dapat hadir dalam Rapat secara elektronik
7. Pemegang Saham yang memilih menghadiri Rapat secara elektronik, dapat mengakses
platform e-RUPS melalui aplikasi eASY.KSEI dan zoom webinar melalui modul Tayangan RUPS
pada fasilitas AKSes.KSEI. Dengan memperhatikan ketentuan POJK No. 15/2020 serta POJK
No. 14/2025, Perseroan mengimbau kepada para pemegang saham yang berhak untuk hadir
dalam RUPS, untuk tidak menghadiri RUPS secara fisik namun memberikan kuasa atas
kehadiran dan pengambilan suaranya kepada penerima kuasa independen yang ditunjuk oleh
perseroan.
1
Page 2
8. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham harus terlebih dulu terdaftar
dalam fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Pemegang Saham yang
belum terdaftar dapat melakukan registrasi melalui situs web (https://akses.ksei.co.id).
Pemegang Saham dapat mengakses menu eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang
berada pada fasilitas AKSes (https://akses.kses.co.id/). Panduan registrasi, penggunaan,
dan penjelasan lebih lanjut mengenai aplikasi eASY.KSEI (e-Proxy dan e-Voting)
tersedia dalam situs web AKSes KSEI (https://akses.ksei.co.id/).
9. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca
ketentuan yang disampaikan dalam Pemanggilan ini dan ketentuan lainnya terkait
pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh Perseroan. Perseroan
berhak menentukan persyaratan lain sehubungan dengan keikutsertaan Pemegang Saham
atau penerima kuasanya yang akan hadir dalam Rapat secara fisik.
10. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran, memberikan kuasa, dan menyampaikan
suara dalam aplikasi eASY.KSEI adalah tanggal 02 September 2025 pukul 12.00 WIB (“Batas
Waktu Deklarasi Kehadiran”).
11. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang akan menghadiri Rapat secara fisik diminta
untuk menunjukkan fotokopi KTP atau tanda pengenal lain yang sah kepada petugas
pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat. Perwakilan pemegang saham berbentuk badan
hukum diminta menunjukkan fotokopi anggaran dasarnya yang terakhir, dan akta
pengangkatan anggota direksi dan dewan komisaris atau pengurus terakhir. Pemegang
Saham dalam Penitipan Kolektif KSEI diminta untuk memperlihatkan Konfirmasi Tertulis
Untuk RUPS (“KTUR”) kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
Pemegang saham yang tidak dapat memperlihatkan KTUR tetap dapat menghadiri Rapat
sepanjang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham, dan membawa identitas diri
yang dapat diverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
12. Bagi Pemegang Saham yang akan memberikan kuasanya, Perseroan menyediakan 2 (dua)
jenis kuasa:
a. Surat Kuasa Konvensional – dokumen Surat Kuasa asli wajib ditandatangani oleh
Pemegang Saham untuk disampaikan selambat-lambatnya pada saat registrasi Rapat
disertai dokumen-dokumen pendukungnya;
b. Surat Kuasa Elektronik (e-Proxy) melalui Platform eASY.KSEI – suatu sistem yang
disediakan oleh KSEI bagi Pemegang Saham untuk memberikan kuasa secara elektronik
kepada pihak lain untuk menghadiri Rapat. Perseroan telah menunjuk Biro Administrasi
Efek (“BAE”) Perseroan, PT Sinartama Gunita (“Sinartama”), sebagai pihak independen
yang akan mewakili pemegang saham untuk hadir dan memberikan suara dalam Rapat.
13. Ketentuan penting bagi Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang akan hadir dalam
Rapat secara fisik:
a. Karena keterbatasan kapasitas ruangan, Perseroan akan membatasi jumlah
Pemegang Saham atau kuasanya yang dapat menghadiri Rapat secara fisik
berdasarkan first come first serve, sesuai dengan kebijakan internal Perseroan;
b. Pemegang Saham atau kuasanya yang akan hadir secara fisik wajib melakukan registrasi
terlebih dahulu melalui tautan berikut: https://bit.ly/TRIM-RUPSLB2025
c. Wajib mengikuti prosedur kesehatan yang ditetapkan di tempat Rapat;
d. Registrasi Pemegang Saham atau penerima kuasanya pada hari Rapat di tempat Rapat
ditutup 30 menit sebelum Rapat dimulai, yaitu pukul 09:30 WIB.
14. Perseroan tidak menyediakan souvenir dan bahan mata acara dalam bentuk cetak kepada
pemegang saham.
Jakarta, 12 Agustus 2025
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Direksi
2
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
—
Pengangkatan Ibu Rofikoh Rokhim
· Komisaris Utama
p.1 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.