Back to announcement
20250812_PTPS_Jadwal Aksi Korporasi (Khusus Penyampaian Dividen Interim)_31932322_lamp1.pdf
Other Text extracted PTPSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PT PULAU SUBUR Tbk
Jalan .lend A. Yani No. 12 Rt. 23, 14 Ulu
Seberang Ulu II Palembang 30264
Tel. 0711-510760 | info@pulausubur.com
KEPUTUSAN SIRKULER DIREKSI
SEBAGAI PENGGANTI RAPAT DIREKSI
PT.PULAU SUBUR TBK
Nomor : 003/DIR-PS/VIII/2025
Yang bertanda tangan dibawah ini, Direksi PT PULAU SUBUR Tbk, (“Perseroan”), suatu Perseroan
terbatas yang didirikan secara sah berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, beralamat di Jalan
Jenderal Ahmad Yani no 12 ABC , 14 Ulu Palembang, yaitu sebagai berikut:
1. Felix Safei, warga negara Indonesia , swasta, bertempat tinggal di Palembang, Jl. Ahmad Yani
No 106 ,RT 017 RW 007, Kel. Tangga Takat , Kec. Seberang Ulu II, Palembang , pemegang Kartu
Tanda Penduduk nomor 1671030201840001, dalam hal ini bertindak dalam kedudukanya
selaku Direktur Utama Perseroan
2. Budiman Ong, warga negara Indonesia , swasta, bertempat tinggal di Perum OPI Blok A No.03,
RT 041 RW 013, Kel. 15 ULU , Kec. Seberang Ulu I, Palembang , pemegang Kartu Tanda
Penduduk nomor 1671022211670002 , dalam hal ini bertindak dalam kedudukanya selaku
Direktur Perseroan
Bahwa berdasarkan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,
Perseroan dapat membagikan Dividen Interim dengan ketentuan - ketentuan sebagai berikut :
1. Dapat dilakukan apabila jumlah kekayaan bersih Perseroan tidak menjadi lebih kecil daripada
jumlah modal ditempatkan dan disetor ditambah Cadangan wajib;
2. Tidak boleh mengganggu atau menyebabkan Perseroan tidak dapat memenuhi kewajibanya
pada kreditor atau mengganggu kegiatan Perseroan;
3. Ditetapkan berdasarkan Keputusan Direksi setelah memperoleh persetujuan Dewan
Komisaris
Memutuskan :
1. Menyetujui usulan untuk melakukan pembagian Dividen Interim kepada seluruh pemegang
saham sebesar Rp 3 (Tiga Rupiah) per lembar saham atau total sejumlah Rp 6,502,544,568 (
Enam Milyar Lima ratus Dua Juta Lima Ratus Empat Puluh Empat Ribu Lima Ratus Enam Puluh
Delapan)
2. Pelaksanaan Keputusan Direksi yang diperoleh berdasarkan hasil Keputusan sirkuler ini ,
hanya dapat dilaksanakan dengan ketentuan telah ditandatangani oleh seluruh anggota
Direksi
3. Final Pembagian Dividen tahun buku 2025 akan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan Perseroan tahun 2026.
4. Jadwal dan Tata Cara Pembayaran Dividen akan dikoordinasikan dengan pihak Bursa Efek
Indonesia , KSEI dan BAE.
Hal. 1 dari 2
Page 2
PT PULAU SUBUR Tbk
Jalan .lend A. Yani No. 12 Rt. 23, 14 Ulu
Seberang Ulu II Palembang 30264
Tel. 0711-510760 | info@pulausubur.com
Demikian Keputusan sirkuler Direksi ini dibuat dan ditandatangani oleh seluruh anggota Direksi dan
menjadi Keputusan Direksi berlaku sejak 4 Agustus 2025
Dewan Direksi PT PULAU SUBUR TBK,
FELIX SAFEI BUDIMAN ONG
Direktur Utama Direktur
Disetujui oleh
Dewan Komisaris PT PULAU SUBUR TBK,
EFENDI DODI PRAWIRA AMTAR
Komisaris Utama Komisaris Independen
Hal. 2 dari 2
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Felix Safei
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.