Back to announcement
20250812_PTPS_Jadwal Aksi Korporasi (Khusus Penyampaian Dividen Interim)_31932322_lamp3.pdf
Other Text extracted PTPSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PENGUMUMAN
JADWAL DAN TATA CARA
PEMBAYARAN DIVIDEN INTERIM
PT PULAU SUBUR Tbk
(KOREKSI)
Sesuai dengan keputusan Rapat Direksi PT Pulau Subur Tbk (“Perseroan”) yang tertuang dalam
Surat Keputusan Sirkuler Direksi Perseroan Nomor 003/DIR-PS/VIII/2025 tanggal 4 Agustus 2025, maka
bersama dengan ini Perseroan mengumumkan kepada para Pemegang Saham Perseroan bahwa
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah memutuskan untuk melaksanaan pembagian
Dividen Interim untuk tahun buku 2025 sebesar Rp 3 (Tiga Rupiah) per saham yang dibagikan
kepada para pemegang saham yang berhak. Adapun jadwal dan tata cara pembayaran dividen
tunai tersebut adalah sebagai berikut:
Jadwal Pembagian Dividen Interim:
No. Keterangan Tanggal
1. Cum dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi 13 Agustus 2025
2. Ex dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi 14 Agustus 2025
3. Cum dividen di Pasar Tunai 15 Agustus 2025
4. Ex dividen di Pasar Tunai 19 Agustus 2025
5. Recording date (yang berhak atas dividen) 15 Agustus 2025
6. Pembayaran dividen 27 Agustus 2025
Tata Cara Pembagian Dividen:
1. Dividen Tunai tersebut akan dibagikan kepada para Pemegang Saham yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 15 Agustus 2025 sampai dengan
pukul 16.00 WIB.
2. Bagi pemegang saham yang sahamnya dimasukan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran
dividen interim akan dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan pada tanggal 27
Agustus 2025 ke dalam Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Perusahaan Efek dan atau Bank
Kustodian dimana Pemegang Saham membuka sub rekening efek. Sedangkan bagi pemegang
saham Perseroan yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI maka
pembayaran dividen Interim akan ditransfer ke rekening pemegang saham Perseroan.
3. Dividen interim tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang akan dikenakan akan menjadi tanggungan
pemegang saham Perseroan yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah dividen Interim
yang menjadi hak pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.
Hal. 1 dari 2
Page 2
4. Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) berbentuk badan
hukum, yang belum menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada Perusahaan Efek
atau Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka rekening efek, diharuskan
menyampaikan NPWP kepada KSEI melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dimana
pemegang saham membuka rekening efek, paling lambat tanggal 27 Agustus 2025 pukul
16.00 WIB.
5. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya
akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) wajib
memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata
Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan dokumen
bukti rekam atau tanda terima DGT/SKD yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal
Pajak kepada KSEI atau BAE sesuai peraturan dan ketentuan KSEI, tanpa adanya dokumen
dimaksud, dividen yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
6. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dalam penitipan kolektif KSEI, bukti pemotongan pajak
dividen dapat diambil di Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham
membuka sub rekening efek dan bagi Pemegang Saham Warkat diambil di Biro Administrasi
Efek Perseroan (BAE) dengan alamat sebagai berikut:
PT Sharestar Indonesia
Sopo Del Office Towers & Lifestyle Tower B , Lantai 18
Jl. Mega Kuningan Barat III, Lot 10. 1-6 Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan 12950
Telepon: +6221 50815211
7. Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak
mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada Pemegang Saham.
Palembang, 5 Agustus 2025
PT Pulau Subur Tbk
Direksi
Hal. 2 dari 2
Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.2
unresolved
org
PT Sharestar Indonesia Sopo Del Office Towers
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.