Back to announcement
20250811_ENAK_Laporan Informasi dan Fakta Material_31932074_lamp1.pdf
Other Text extracted ENAKSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM PT CHAMP RESTO
INDONESIA TBK SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
PERSEROAN SESUAI DENGAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 13 TAHUN 2023
DAN SURAT EDARAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. S-17/D.04/2025
(“KETERBUKAAN INFORMASI”)
DISCLOSURE OF INFORMATION TO SHAREHOLDERS OF PT CHAMP RESTO INDONESIA TBK
REGARDING THE COMPANY’S SHARE BUYBACK PLAN IN ACCORDANCE WITH FINANCIAL
SERVICES AUTHORITY REGULATION NO 13 OF 2023 AND FINANCIAL SERVICES AUTHORITY
CIRCULAR LETTER NO. S-17/D.04/2025
(“DISCLOSURE OF INFORMATION”)
Keterbukaan Informasi ini disampaikan oleh PT Champ Resto Indonesia Tbk dalam rangka memenuhi Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2023 tanggal 20 Juli 2023 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan
Stabilitas Pasar Modal pada Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan dan Surat Edaran Otoritas Jasa
Keuangan Nomor S-17/D.04/2025 tanggal 18 Maret 2025 tentang Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali
Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan.
This Disclosure of Information is submitted by PT Champ Resto Indonesia Tbk to comply with the regulation of the
Regulation of the Financial Services Authority Number 13 of 2023 dated 20 July 2023 on Policy in Maintaining Capital
Market Performance and Stability in Significantly Fluctuating Market Condition and the Circular Letter of the Financial
Services Authority Number S-17/D.04/2025 dated 18 March 2025 on Implementation Policy of Buyback of Shares
Issued by Public Company in Significantly Fluctuating Market Condition.
PT CHAMP RESTO INDONESIA TBK
Berkedudukan di Jakarta Selatan / Domiciled in South Jakarta
Kegiatan Usaha Utama / Main Business Activity
Restoran / Restaurant
Kantor Pusat / Head Office
Jl. Raya Tanjung Barat No. 81A RT 002/04,
Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan 12530
Telepon / Phone: +62 21 39832178
Situs Web / Website: https://www.champ-group.com
Email: corpsec@champ-group.com
Keterbukaan Informasi ini penting untuk dibaca dan diperhatikan oleh pemegang saham Perseroan terkait Pembelian Kembali
Saham yang akan dilakukan oleh Perseroan dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan.
This Disclosure of Information is important to be read and considered by the Company’s Shareholders regarding the Share
Buyback that will be carried out by the Company in the significantly fluctuating market condition.
Jika anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya anda
berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, konsultan hukum, akuntan, atau penasihat professional
lainnya.
Should you have any difficulty in understanding this information or be in any doubt as to your decision, you ought to consult
your broker, investment manager, legal counsel, accountant, or other professional advisor.
Keterbukaan informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 11 Agustus 2025
This Disclosure of Information is published in Jakarta on 11 August 2025
Page 2
DEFINISI DAN SINGKATAN
DEFINITIONS AND ABBREVIATIONS
“BEI” berarti Bursa Efek Indonesia.
“IDX” means the Indonesian Stock Exchange.
“Keterbukaan Informasi” berarti Informasi yang disampaikan Perseroan sebagaimana
tercantum dalam pengumuman ini.
“Disclosure of Information” means the information submitted by the Company as set out in this
announcement.
“Laporan Keuangan” berarti laporan keuangan Perseroan periode 30 Juni 2025.
“Financial Statement” means the financial statements of the Company for the period 30 June
2025.
“OJK” berarti Otoritas Jasa Keuangan.
“OJK ” means the Financial Authority Services (Otoritas Jasa Keuangan).
“Pembelian Kembali Saham” berarti pembelian kembali saham oleh Perseroan sebagaimana
tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini.
“Share Buyback” means the share buyback by the Company as set out in this Disclosure
of Information.
“Perseroan” berarti PT Champ Resto Indonesia Tbk, berkedudukan di Jakarta
Selatan, suatu perseroan terbuka yang didirikan menurut dan
berdasarkan hukum dan Undang-Undang Negara Republik
Indonesia.
“Company” means PT Champ Resto Indonesia Tbk, domiciled in South Jakarta, a
publicly listed company established according to and based on the
laws and the regulations of the Republic of Indonesia.
“POJK No. 13/2023” berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2023
tanggal 20 Juli 2023 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan
Stabilitas Pasar Modal pada Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara
Signifikan.
“POJK No. 13/2023” means the Regulation of the Financial Services Authority Number 13
of 2023 dated 20 July 2023 on Policy in Maintaining Capital Market
Performance and Stability in Significantly Fluctuating Market
Conditions.
“POJK No. 29/2023” berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2023
tanggal 29 Desember 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang
Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.
“POJK No. 29/2023” means the Regulation of the Financial Services Authority Number 29
of 2023 dated 29 December 2023 on the Buyback of Shares Issued by
Public Companies.
Page 3
I. PERKIRAAN JADWAL PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
I. ESTIMATED SCHEDULE OF THE SHARE BUYBACK
No. Keterangan Tanggal
1. Penyampaian Keterbukaan Informasi kepada OJK 11 Agustus 2025
dan BEI dan pengumuman Keterbukaan Informasi
melalui situs web BEI dan situs web Perseroan.
Submission of Disclosure of Information to OJK and 11 August 2025
IDX and announcement of Disclosure of Information
through IDX website and the Company’s website.
2. Periode Pembelian Kembali Saham. 13 Agustus 2025 - 7 November 2025
Share Buyback Period. 13 August 2025 - 7 November 2025
Perseroan dapat menghentikan pelaksanaan Pembelian Kembali Saham sebelum batas waktu yang
ditentukan di atas, atas pertimbangannya sendiri, dalam hal salah satu kondisi di bawah ini terpenuhi:
The Company may stop the execution of Share Buyback before the specified deadline above, at its sole
discretion, if any of the following condition are met:
a. dana yang dialokasikan untuk Pembelian Kembali Saham telah habis seluruhnya;
the allocated funds for the Share Buyback have been fully expended;
b. pembelian Kembali Saham telah mencapai jumlah yang dikehendaki; dan/atau
the Share Buyback has reached the desired amount; and/or
c. Perseroan memutuskan untuk menghentikan Pembelian Kembali Saham apabila dianggap
perlu, dimana dalam hal ini Perseroan akan menyampaikan keterbukaan informasi terkait
dengan penghentian tersebut beserta dengan alasannya kepada OJK dan masyarakat dengan
memperhatikan ketentuan regulasi yang berlaku.
The Company decides to terminate Share Buyback when deemed necessary, in which case the
Company will submit a disclosure of information related to such termination along with its reasons
to OJK and public in accordance with the prevailing regulations..
II. PERKIRAAN BIAYA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM DAN PERKIRAAN JUMLAH NOMINAL
SELURUH SAHAM YANG AKAN DIBELI KEMBALI
II. ESTIMATED COST OF THE SHARE BUYBACK AND ESTIMATED TOTAL NOMINAL VALUE OF
THE SHARE BUYBACK
Pembelian Kembali Saham direncanakan sebanyak-banyaknya sebesar Rp 7.000.000.000,- (tujuh
miliar Rupiah), yang berasal dari kas internal Perseroan, dilakukan secara bertahap, tidak termasuk
biaya transaksi pembelian kembali saham, biaya perantara pedagang efek, dan biaya lain berkaitan
dengan Pembelian Kembali Saham, dengan memperhatikan ketentuan POJK No. 29/2023 sebagai
berikut :
a. tidak memengaruhi kemampuan keuangan Perseroan secara signifikan untuk memenuhi
kewajiban yang akan jatuh tempo;
b. menggunakan dana internal Perusahaan Terbuka;
c. bukan merupakan dana hasil Penawaran Umum; dan
d. bukan merupakan dana yang berasal dari pinjaman dan/atau utang dalam bentuk apapun.
The Share Buyback is intended to be a maximum of Rp 7.000.000.000,- (seven billion Rupiah), which
will be funded by the Company’s internal cash, carried out in stages, excluding share buyback
transaction cost, brokerage fee, and other costs related to the Share Buyback with due regard to the
provision of POJK No 29/2023 as follows:
Page 4
a. does not significantly affect the Company’s financial ability to meet maturing obligation;
b. using the internal funds of the Company;
c. Not from the fund raised from Public Offering;
d. Not from the fund sourced from debt and/or loan in any form whatsoever.
Perkiraan jumlah lembar saham dalam Pembelian Kembali Saham adalah sebanyak-banyaknya 0,46%
(nol koma empat puluh enam persen), sebesar 10.000.000 (sepuluh juta) saham dari total lembar
saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
The estimated number of shares in the Share Buyback is a maximum of 0.46% (zero point forty six
percent), totalling 10.000.000 (ten million) shares of the total shares issued by the Company.
Jumlah maksimum saham yang dapat dibeli kembali tetap akan memperhatikan jumlah saham free
float Perseroan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
The maximum number of share buybacks will consider the Company’s free float shares in accordance
with the prevailing laws and regulations.
III. PERKIRAAN MENURUNNYA PENDAPATAN PERSEROAN SEBAGAI AKIBAT PELAKSANAAN
PEMBELIAN KEMBALI SAHAM DAN DAMPAK ATAS PEMBIAYAAN PERSEROAN
III. ESTIMATION OF THE COMPANY’S REVENUE DECREASE AS THE RESULT OF THE SHARE
BUYBACK AND THE IMPACT ON THE COMPANY’S FINANCING COSTS
Pembelian Kembali Saham tidak akan mengakibatkan menurunnya pendapatan dan tidak akan
berdampak pada pembiayaan Perseroan, karena hingga saat ini Perseroan masih memiliki modal
kerja dan arus kas yang memadai untuk kegiatan operasional.
The Share Buyback will not result in the Company’s decrease of revenue and will not affect its financing
cost, as the Company currently still maintains sufficient working capital and cash flows for its
operational activities.
Page 5
IV. PROFORMA LABA PER SAHAM PERUSAHAAN SETELAH PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
DILAKSANAKAN
IV. PROFORMA OF THE COMPANY’S EARNINGS PER SHARE AFTER THE SHARE BUYBACK
EXECUTED
Berikut adalah proforma laba per saham Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan apabila
Pembelian Kembali Saham dilaksanakan.
The following is the Company’s proforma earnings per share based on the Financial Statement when
the Share Buyback is carried out.
Analisis Keuangan Pembelian Kembali Saham untuk Periode yang Berakhir pada 30 Juni 2025
Share Buyback Financial Analysis for the Period Ended on 30 June 2025
dalam Rupiah
in Rupiah
Sebelum Pembelian Dampak / Impact Setelah Pembelian Kembali Saham /
Kembali Saham / Before After the Share Buyback
the Share Buyback
Laba (rugi) periode berjalan
(5.552.353.046) - (5.552.353.046)
Profit (loss) for the period
Total aset 1.099.149.836.572 (7.000.000.000) 1.092.149.836.572
Total assets
Total ekuitas 278.083.971.853 (7.000.000.000) 271.083.971.853
Total equity
Laba (rugi) per saham dasar (2,56) (0,01) (2,57)
Profit (loss) per share
Perseroan tidak memperhitungkan biaya transaksi Pembelian Kembali Saham dan biaya-biaya lainnya
yang timbul atas Pembelian Kembali Saham karena biaya-biaya tersebut tidak berpengaruh signifikan
terhadap proforma laba per saham.
The Company does not take into account the Share Buyback transaction cost and other costs arising from
the Share Buyback since those costs do not have significant impact on earnings per share proforma.
V. PEMBATASAN HARGA SAHAM ATAS PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
V. SHARE PRICE LIMITATION OF THE SHARE BUYBACK
Perseroan akan melaksanakan Pembelian Kembali Saham dengan harga yang dianggap wajar oleh
Perseroan, sesuai dengan ketentuan POJK No. 13/2023, POJK No. 29/2023, dan/atau ketentuan
peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
The Company will carry out the Share Buyback at a price deemed reasonable by the Company, in
accordance with the provisions of POJK No. 13/2023, POJK No. 29/2023, and/or other prevailing laws
and regulations.
VI. PEMBATASAN JANGKA WAKTU PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
VI. PERIOD LIMITATION OF THE SHARE BUYBACK
Pembelian Kembali Saham akan dilaksanakan sejak 13 Agustus 2025 hingga 7 November 2025
(“Periode Pembelian Kembali Saham”).
The Share Buyback will be carried out from 13 August 2025 until 7 November 2025 (“Share Buyback
Period”)
Page 6
VII. METODE YANG AKAN DIGUNAKAN UNTUK MEMBELI KEMBALI SAHAM
VII. METHOD OF THE SHARE BUYBACK
Berikut adalah metode yang akan digunakan Perseroan untuk Pembelian Kembali Saham:
The following are the methods that the Company will use in terms of the Share Buyback:
1. Perseroan telah menunjuk PT Profindo Sekuritas Indonesia untuk melakukan Pembelian Kembali
Saham selama Periode Pembelian Kembali Saham dengan memperhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
The Company has appointed PT Profindo Sekuritas Indonesia to do the Share Buyback during the
Share Buyback Period with due observance of the prevailing laws and regulations.
2. Pembelian Kembali Saham akan dilakukan melalui perdagangan di BEI.
The Share Buyback will be conducted by trading on IDX.
3. Pihak-pihak sebagai berikut:
The parties as follows:
a. Komisaris, Direktur, pegawai, dan Pemegang Saham Utama Perseroan;
Commissioners, Directors, employees, and Main Shareholders of the Company;
b. orang perseorangan yang karena kedudukan atau profesinya atau karena hubungan
usahanya dengan Perseroan memungkinkan orang tersebut memperoleh informasi orang
dalam; atau
person whom by reason of his/her position or profession or by reason of his/her business
relationship with the Company enables such person to obtain insider information; or
c. pihak yang dalam 6 (enam) bulan terakhir tidak lagi menjadi pihak sebagaimana dimaksud
dalam butir a atau b,
parties that within the last 6 (six) months are no longer a party as referred to in item a or b,
dilarang melakukan transaksi atas saham Perseroan selama Periode Pembelian Kembali Saham
atau pada hari yang sama dengan penjualan saham hasil Pembelian Kembali Saham yang
dilakukan oleh Perseroan melalui BEI.
are prohibited from conducting transactions on the Company’s shares during the Share Buyback
Period or on the same day as the sale of shares resulted from the Share Buyback conducted by the
Company through IDX.
Page 7
VIII. PEMBAHASAN DAN ANALISIS MANAJEMEN MENGENAI PENGARUH PEMBELIAN
KEMBALI SAHAM TERHADAP KEGIATAN USAHA DAN PERTUMBUHAN PERSEROAN DI MASA
MENDATANG
VIII. MANAGEMENT DISCUSSION AND ANALYSIS ON THE EFFECT OF SHARE BUYBACK TO
THE COMPANY’S BUSINESS ACTIVITIES AND FUTURE GROWTH
1. Pembelian Kembali Saham dilakukan sebagai salah satu upaya Perseroan untuk meningkatkan
nilai bagi pemegang saham, meningkatkan kinerja saham sesuai dengan kondisi fundamental
Perseroan, dan menjaga kepercayaan publik.
The Share Buyback is conducted as one of the Company’s efforts to increase value for shareholders,
improve share performance in accordance with the Company’s fundamental condition, and
maintain the public’s confidence.
2. Perseroan berencana melaksanakan Pembelian Kembali Saham dengan sepenuhnya
menggunakan kas internal Perseroan, sehingga akan terjadi pengalihan berupa kas menjadi
saham treasuri.
The Company intends to carry out the Share Buyback by fully utilizing the Company’s internal
cash; thus there will be a transfer from cash into treasury shares.
3. Perseroan berkeyakinan bahwa Pembelian Kembali Saham tidak akan memberikan pengaruh
negatif terhadap kinerja, pendapatan, dan pembiayaan Perseroan karena Perseroan memiliki
arus kas dan modal kerja yang memadai untuk membiayai kegiatan usaha, belanja modal dan
Pembelian Kembali Saham.
The Company confidents that the Share Buyback will not negatively affect the Company’s
performance, revenue, and financing as the Company has sufficient cash flow and working capital
to carry out its business activites, capital expenditures, and the Share Buyback.
4. Pembelian Kembali Saham diharapkan juga dapat memberikan fleksibilitas kepada Perseroan
untuk mengelola kebutuhan modal jangka panjang, dimana saham treasuri dapat dialihkan
dimasa mendatang, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
The Share Buyback is also anticipated to provide flexibility to the Company to manage long-term
capital needs, in which treasury shares can be distributed in the future, with due regard to the
prevailing laws and regulations.
Page 8
IX. INFORMASI TAMBAHAN
IX. ADDITIONAL INFORMATION
Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam versi Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, dimana versi
Bahasa Inggris bertujuan sebagai referensi. Apabila terdapat perbedaan arti atau penafsiran, maka
versi yang berlaku adalah versi Bahasa Indonesia.
This Disclosure of Information is made in Indonesian and English versions, in which the English version
is made for reference. In the event of any discrepancy in meaning or interpretation, the Indonesian
version shall prevail.
Untuk keterangan lebih lanjut mengenai keterbukaan informasi ini dapat menghubungi Perseroan di:
For further information upon this Disclosure of Information, you may contact the Company at:
Sekretaris Perusahaan | Corporate Secretary
PT Champ Resto Indonesia Tbk
Gedung Sarinah Lt 12/ Sarinah Building 12th Floor
Jl. MH Thamrin Kav 11, RT 08/RW 04
Gondangdia, Menteng
Jakarta Pusat/ Central Jakarta 10350
Telepon / Phone: +62 21 39832178
Situs Web / Website: https://www.champ-group.com
Email: corpsec@champ-group.com
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
FINANCIAL SERVICES AUTHORITY
p.1 ×6
unresolved
org
PT Profindo Sekuritas Indonesia
p.6 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.