Source file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
Pengumuman Kepada Para Pemegang Saham
PT MINNA PADI INVESTAMA SEKURITAS Tbk
Direksi Perseroan dengan ini memberitahukan kepada para pemegang saham Perseroan bahwa Perseroan akan
menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) pada hari Rabu, tanggal 17 September
2025, dengan merujuk pada ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di bawah ini:
a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tertanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”);
b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka secara Elektronik (“POJK 16/2020”);
c. Peraturan KSEI yang berlaku sehubungan dengan penyelenggaraan rapat umum pemegang saham perusahaan
terbuka (“Peraturan KSEI”).
Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan POJK 15/2020, Pemanggilan Rapat akan dimuat dalam
situs web PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“Penyedia e-Rups”), situs web Bursa Efek dan dalam situs web
Perseroan, dengan menggunakan bahasa Indonesia dan bahasa asing dengan ketentuan bahasa asing yang
digunakan paling sedikit bahasa Inggris, pada hari Selasa, tanggal 26 Agustus 2025.
Pemegang Saham yang berhak hadir/diwakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan, 1 (satu) hari kerja sebelum Pemanggilan Rapat, yaitu pada hari
Senin, tanggal 25 Agustus 2025.
Pemegang Saham yang dapat mengusulkan mata acara Rapat adalah 1 (satu) Pemegang Saham atau lebih yang
mewakili 1/20 (satu per dua puluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, paling lambat 7 (tujuh)
hari sebelum tanggal Pemanggilan Rapat tersebut, dengan ketentuan setiap usul pemegang saham yang akan
dimasukkan dalam acara Rapat, harus memenuhi ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan POJK 15/2020 yakni
usulan yang bersangkutan: (i) dilakukan dengan itikad baik; (ii) mempertimbangkan kepentingan Perseroan; (iii)
merupakan mata acara yang membutuhkan keputusan Rapat; (iv) menyertakan alasan dan bahan usulan mata
acara; dan (v) tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Anggaran Dasar
Perseroan.
Informasi Tambahan bagi Pemegang Saham:
a. Para pemegang saham dapat memberikan kuasa menghadiri Rapat dan mencantumkan pilihan suara pada
mata acara Rapat, melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang disediakan oleh
Penyedia e-Rups;
b. Pemberian/perubahan kuasa termasuk pilihan suara secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam huruf a
tersebut di atas, harus dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum penyelenggaraan Rapat, yaitu
sampai dengan hari Selasa, tanggal 16 September 2025.
Jakarta, 11 Agustus 2025
PT MINNA PADI INVESTAMA SEKURITAS Tbk
Direksi
Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.333
333 ms
12 Sep 2026 22:36
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-09-17',
'meeting_type': 'EGM'}