Skip to content
Back to announcement

20250811_PADI_Pengumuman RUPS_31932031_lamp4.pdf

RUPS notice Text extracted PADI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
            KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
 PT MINNA PADI INVESTAMA SEKURITAS TBK (“PERSEROAN”) DALAM RANGKA RENCANA
 PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU I
                          PERSEROAN (“PMHMETD I”)

PEMEGANG SAHAM PERSEROAN PERLU UNTUK MEMBACA DAN MEMPERHATIKAN
INFORMASI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DENGAN SEKSAMA UNTUK MENGAMBIL
KEPUTUSAN MENGENAI PMHMETD I

Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan rencana penambahan modal dengan
memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”) kepada para pemegang saham
Perseroan, dan dibuat dan diumumkan dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Republik Indonesia (“OJK”) No. 32/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Penambahan
Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, sebagaimana
diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tanggal 29 April 2019 (“POJK PMHMETD”).




                         PT MINNA PADI INVESTAMA SEKURITAS TBK

                              Berkedudukan di Jakarta, Indonesia

                                  Kegiatan Usaha Utama:
                      Perantara Pedagang Efek dan Penjamin Emisi Efek

                     Kantor Pusat                                 Kantor Cabang
      Equity Tower, Lantai 11, Unit A,B,C, dan          Jl. Wolter Monginsidi No.27 A/B
               Lantai 25 A,B, SCBD, Lot 9                   Kel. Kepatihan Kulon Jebres
           Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 – 53                        Surakarta 57100
              Jakarta 12190 – Indonesia                         Telp. (0271) 667679
  Telp. (021) 5255555; Faksimili: (021) 5271527                  Fax. (0271) 635470
          Situs web: www.minnapadi.com

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA ("RUPSLB") PERSEROAN SEHUBUNGAN
DENGAN RENCANA PMHMETD I DIRENCANAKAN DISELENGGARAKAN PADA TANGGAL 17
SEPTEMBER 2025.

SELURUH INFORMASI YANG DIMUAT DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI HANYA
MERUPAKAN USULAN, YANG TUNDUK PADA PERSETUJUAN RUPSLB PERSEROAN,
PERNYATAAN EFEKTIF DARI OJK ATAS PERNYATAAN PENDAFTARAN, DAN PROSPEKTUS
YANG DITERBITKAN DALAM RANGKA PMHMETD I.

KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN INFORMASI YANG TERCANTUM DI DALAMNYA TIDAK
DIMAKSUDKAN SEBAGAI, DAN KARENANYA BUKAN MERUPAKAN, PENAWARAN, AJAKAN,
ATAU ANJURAN UNTUK MENGAMBIL BAGIAN, MEMBELI, ATAU MENDAPATKAN, BAIK
LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG, EFEK PERSEROAN.

              Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 11 Agustus 2025



                                                                                          1
Page 2
                       INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN PMHMETD I

Perseroan bermaksud melakukan penambahan modal, dengan menerbitkan sebanyak-banyaknya
2.261.449.305 (dua miliar dua ratus enam puluh satu juta empat ratus empat puluh sembilan ribu
tiga ratus lima) saham baru Perseroan dengan nilai nominal Rp25 (dua puluh lima Rupiah) per saham
(“Saham Baru”).

Saham Baru direncanakan diterbitkan dari portepel Perseroan dalam jumlah yang sesuai dengan
keperluan permodalan Perseroan dan dicatatkan di PT Bursa Efek Indonesia ("BEI") sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan BEI No. I-A tentang Pencatatan
Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, yang
merupakan Lampiran I dari Surat Keputusan Direksi BEI No. Kep-00101/BEI/12-2021 tanggal 21
Desember 2021.

Saham Baru akan memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal termasuk hak atas dividen
dengan saham Perseroan lainnya.

Penerbitan Saham Baru akan dilakukan dengan memberikan HMETD sesuai dengan POJK
PMHMETD, dan oleh karenanya pelaksanaan penambahan modal dengan memberikan HMETD di
dalam PMHMETD I tunduk pada hal-hal sebagai berikut:
 1. Diperolehnya persetujuan RUPSLB Perseroan atas penambahan modal dengan memberikan
     HMETD di dalam PMHMETD I, sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan
     peraturan perundang-undangan yang berlaku;
 2. Telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka HMETD dan dokumen
     pendukungnya kepada OJK; dan
3. Berlaku efektifnya Pernyataan Pendaftaran Perseroan dalam rangka penambahan modal dengan
    memberikan HMETD di dalam PMHMETD I, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
    undangan yang berlaku.

Untuk menghindari keraguan, Perseroan berhak mengeluarkan baik sebagian ataupun keseluruhan
dari jumlah maksimum saham yang disetujui diterbitkan berdasarkan keputusan RUPSLB Perseroan.
Ketentuan-ketentuan PMHMETD I, termasuk harga pelaksanaan dan jumlah final Saham Baru yang
diterbitkan, akan diungkapkan di dalam Prospektus yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD I,
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyetoran atas Saham Baru dilakukan
dalam bentuk tunai.

                       PERKIRAAN WAKTU PELAKSANAAN PMHMETD I

Perseroan berencana menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka PMHMETD I kepada
OJK segera setelah RUPSLB Perseroan, yang direncanakan diselenggarakan pada tanggal 17
September 2025, menyetujui PMHMETD I, dan PMHMETD I direncanakan dilaksanakan setelah
Pernyataan Pendaftaran Perseroan dalam rangka PMHMETD I telah menjadi efektif.
Merujuk kepada ketentuan Pasal 8 ayat (3) POJK PMHMETD, jangka waktu antara tanggal
persetujuan RUPSLB sampai dengan efektifnya Pernyataan Pendaftaran adalah tidak lebih dari 12
(dua belas) bulan.




                                                                                               2
Page 3
                 PERKIRAAN / RENCANA SECARA GARIS BESAR PENGGUNAAN DANA

Dana yang diperoleh dari hasil PMHMETD I, setelah dikurangi dengan biaya-biaya dalam rangka dan
sehubungan dengan PMHMETD I, direncanakan digunakan untuk modal kerja operasional Perseroan
dalam rangka mendukung kegiatan usaha.

Dalam hal sebagian atau seluruh dana hasil dari PMHMETD I digunakan untuk suatu transaksi yang
merupakan Transaksi Material, Transaksi Afiliasi, dan/atau Transaksi yang mengandung Benturan
Kepentingan sebagaimana yang dimaksud di dalam peraturan yang berlaku di bidang pasar modal di
Indonesia, Perseroan akan mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku mengenai Transaksi
Material, Transaksi Afiliasi, dan/atau Transaksi yang mengandung Benturan Kepentingan,
sebagaimana relevan.

Informasi final dan rinci sehubungan dengan penggunaan dana akan diungkapkan di dalam
Prospektus yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD I.

ANALISIS MENGENAI PENGARUH PMHMETD I TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
                           DAN PEMEGANG SAHAM

Perseroan memperkirakan bahwa penambahan modal dengan memberikan HMETD di dalam
PMHMETD I akan memberikan pengaruh positif terhadap kondisi keuangan Perseroan. Tujuan dari
PMHMETD I adalah untuk modal kerja Perseroan. Dengan demikian, PMHMETD I dapat memberikan
manfaat bagi Perseroan yakni memperkuat permodalan, yang akan berdampak positif bagi
operasional Perseroan, dan pada gilirannya memberikan nilai tambah tidak saja bagi Perseroan
namun juga bagi para pemegang saham.

Dampak dari dilaksanakannya PMHMETD I bagi kondisi keuangan Perseroan yaitu peningkatan aset
dan ekuitas Perseroan yang akan memperkuat struktur permodalan dalam menjalankan kegiatan
usaha dan mendukung pertumbuhan jangka panjang Perseroan.

Sehubungan dengan dampak dari rencana PMHMETD I terhadap pemegang saham, di bawah ini
adalah proforma susunan dan kepemilikan saham Perseroan sebelum dan setelah rencana
PMHMETD I dengan asumsi-asumsi sebagai berikut:
1. Perseroan menerbitkan seluruh jumlah saham dalam jumlah maksimum Saham Baru
   sebagaimana yang dimuat di dalam Keterbukaan Informasi ini, yaitu sebanyak-banyaknya
   2.261.449.305 (dua miliar dua ratus enam puluh satu juta empat ratus empat puluh sembilan
   ribu tiga ratus lima) saham; dan
2. Seluruh pemegang saham mengambil porsi Saham Baru mereka.

Tabel Struktur Permodalan Perseroan

                                                        Sebelum PMHMETD                                 Sesudah PMHMETD
                                             Nilai Nominal Rp 25,- per Saham                Nilai Nominal Rp 25,- per Saham

 Keterangan
                                             Jumlah Nilai Nominal                                    Jumlah Nilai
                            Jumlah Saham                                  %    Jumlah Saham                              %
                                                             (Rp)                                   Nominal (Rp)

 Modal Dasar                32.000.000.000       800.000.000.000               32.000.000.000    800.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan
 Disetor
 PT Sentosa Bersama Mitra     650.000.000         16.250.000.000       5,75      780.000.000      19.500.000.000      5,75




                                                                                                                          3
Page 4
 PT Basis Utama Prima            414.408.600       10.360.215.000     3,66      497.290.320    12.432.258.000     3,66
 Eveline Listijosuputro          125.339.991        3.133.499.775     1,11      150.407.989     3.760.199.730     1,11
 Henry Kurniawan Latief           26.209.200          655.230.000     0,23       31.451.040       786.276.000     0,23
 Djoko Joelijanto                 11.000.000          275.000.000     0,10       13.200.000       330.000.000     0,10
 Masyarakat                   10.080.288.733      252.007.218.325    89,15   12.096.346.480   302.408.661.990    89,15
 Jumlah Modal Ditempatkan
                              11.307.246.524      282.681.163.100   100,00   13.568.695.829   339.217.395.720   100,00
 dan Disetor
 Sisa Saham Dalam Portepel    20.692.753.476      516.388.606.900            18.431.304.171   460.782.604.280


Proforma komposisi dan struktur permodalan sebelum dan sesudah PMHMETD I pada tabel di atas
adalah berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 7 Agustus 2025 pada KSEI.
PMHMETD I akan memberikan pengaruh kepada pemegang saham Perseroan yang tidak
melaksanakan HMETD miliknya dan tidak mengambil porsinya atas Saham Baru, yang mana
persentase kepemilikan sahamnya dalam Perseroan akan terdilusi.

                                               INFORMASI TAMBAHAN

Para pemegang saham yang ingin memperoleh informasi tambahan sehubungan dengan rencana
PMHMETD I dapat menghubungi Perseroan pada hari dan jam kerja, yaitu hari Senin sampai dengan
Jumat (kecuali hari libur nasional) Pukul 08:30 WIB – 17:30 WIB pada alamat di bawah ini:

                               PT MINNA PADI INVESTAMA SEKURITAS TBK
                             Equity Tower, Lantai 11, Unit A,B,C, dan Lantai 25 A,B
                                                   SCBD, Lot 9
                                        Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 – 53
                                           Jakarta 12190 – Indonesia
                              Telepon: 021 – 5255555; Faksimili: 021 – 5271527
                                       Situs web: www.minnapadi.com


                                          Jakarta, 11 Agustus 2025
                               Direksi PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk.




                                                                                                                     4

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.2 MB
Published11 Aug 2025
Pages4
Characters11,266
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Sentosa Bersama Mitra p.3
linked org PT Basis Utama Prima p.4
linked — Eveline Listijosuputro p.4
linked — Henry Kurniawan p.4
linked person Djoko Joelijanto p.4
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result