Source file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 23
Page 1
Laporan Keuangan Konsolidasian PT GREAT GOLDEN STAR, Tbk DAN ENTITAS ANAK Per 30 Juni 2025 Dan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut Tidak Diaudit
Page 2
PT GREAT GOLDEN STAR Tbk. Dan ENTITAS ANAK
Daftar isi
Halaman
Surat Pernyataan Direksi
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian 1a – 1b
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian 2
Laporan Perubahan Ekuitas Konsolidasian 3
Laporan Arus Kas Konsolidasian 4
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian 5 – 18
Page 3
Page 4
PT GREAT GOLDEN STAR Tbk DAN ENTITAS ANAK
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Tanggal 30 Juni 2025
( Disajikan dalam rupiah, kecuali dinyatakan lain )
Catatan 30 Juni 2025 31 Desember 2024
ASET
Aset Lancar
Kas dan setara kas 4 7.818.578 586.430.383
Piutang lain-lain-setelah dikurangi cadangan
penurunan nilai sebesar Rp172.650.704
pada tanggal 30 Juni 2025 dan 31 Desember 2024 5 30.890.000 35.890.000
Biaya dibayar dimuka 6 - 32.365.000
Jumlah Aset Lancar 38.708.578 654.685.383
Aset Tidak Lancar
Piutang pihak berelasi 11a 3.306.361.758 3.306.361.758
Penyertaan saham 7 50.000.000 50.000.000
Aset tetap - bersih setelah dikurangi akumulasi penyusutan
sebesar Rp17.215.574.575 Pada 30 Juni 2025 dan
Rp17.159.979.575 pada tanggal 31 Desember 2024 8 322.488.800 378.083.800
Jumlah Aset Tidak Lancar 3.678.850.558 3.734.445.558
JUMLAH ASET 3.717.559.136 4.389.130.941
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
laporan keuangan konsolidasian
- 1a -
Page 5
PT GREAT GOLDEN STAR Tbk DAN ENTITAS ANAK
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Tanggal 30 Juni 2025
( Disajikan dalam rupiah, kecuali dinyatakan lain )
Catatan 30 Juni 2025 31 Desember 2024
LIABILITAS DAN EKUITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Pendapatan sewa diterima dimuka 9 2.596.760.000 2.252.250.000
Utang lain-lain 10 506.626.385 506.626.385
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 3.103.386.385 2.758.876.385
Liabilitas Jangka Panjang
Utang pihak berelasi 11b 55.875.989.639 56.417.377.590
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 55.875.989.639 56.417.377.590
Jumlah Liabilitas 58.979.376.024 59.176.253.975
EKUITAS
Modal Saham - nilai nominal Rp 1.000 per saham
Modal dasar - 50.000.000 saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh 31.000.000 saham 13 31.000.000.000 31.000.000.000
Agio saham 46.800.000.000 46.800.000.000
Tambahan modal disetor - pengampunan pajak 12 901.383.667 901.383.667
Treasury stock 14 (7.289.040.000) (7.289.040.000)
Defisit (126.674.160.555) (126.199.466.701)
Jumlah Ekuitas (55.261.816.888) (54.787.123.034)
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 3.717.559.136 4.389.130.941
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
laporan keuangan konsolidasian
- 1b -
Page 6
PT GREAT GOLDEN STAR Tbk DAN ENTITAS ANAK
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
Untuk Periode Enam Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2025 dan 2024
( Disajikan dalam rupiah, kecuali dinyatakan lain )
Catatan 30 Juni 2025 30 Juni 2024
PENJUALAN BERSIH 15 - -
BEBAN POKOK PENJUALAN 16 - -
LABA KOTOR - -
Beban umum dan administrasi 17 (1.234.828.340) (698.880.050)
Pendapatan sewa 19 866.510.000 1.396.500.000
Lain-lain bersih 18 (106.375.514) (120.154.856)
(RUGI)/LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN (474.693.854) 577.465.094
PAJAK PENGHASILAN
(RUGI)/LABA TAHUN BERJALAN (474.693.854) 577.465.094
PENDAPATAN KOMPREHENSIF LAIN
(RUGI)/LABA KOMPREHENSIF PERIODE BERJALAN (474.693.854) 577.465.094
Jumlah laba (rugi) komprehensif tahun berjalan
yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilk entitas induk
Kepentingan nonpengendali
Jumlah rugi komprehensif tahun berjalan (474.693.854) 577.465.094
Rugi per saham dasar tahun berjalan yang dapat diatribusikan
kepada pemilik entitas induk 21 (15,31) 18,63
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
laporan keuangan konsolidasian
-2-
Page 7
PT GREAT GOLDEN STAR Tbk DAN ENTITAS ANAK
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS KONSOLIDASIAN
Untuk Periode Enam Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2025 dan 2024
( Disajikan dalam rupiah, kecuali dinyatakan lain )
Tambahan
Modal Disetor Modal Disetor Agio Saham Treasury Stock Defisit Jumlah
Saldo 1 Januari 2024 31.000.000.000 901.383.667 46.800.000.000 (7.289.040.000) (126.938.626.488) (55.526.282.821)
Laba periode berjalan 577.465.094 577.465.094
Saldo per 30 Juni 2024 31.000.000.000 901.383.667 46.800.000.000 (7.289.040.000) (126.361.161.394) (54.948.817.727)
Saldo 1 Januari 2025 31.000.000.000 901.383.667 46.800.000.000 (7.289.040.000) (126.199.466.701) (54.787.123.034)
Laba tahun berjalan (474.693.854) (474.693.854)
Saldo per 30 Juni 2025 31.000.000.000 901.383.667 46.800.000.000 (7.289.040.000) (126.674.160.555) (55.261.816.888)
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
laporan keuangan konsolidasian
-3-
Page 8
PT GREAT GOLDEN STAR Tbk DAN ENTITAS ANAK
LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN
Untuk Periode Enam Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2025 dan 2024
( Disajikan dalam rupiah, kecuali dinyatakan lain )
Catatan 30 Juni 2025 30 Juni 2024
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Pembayaran kas untuk beban operasional (949.014.711) (421.831.086)
Pembayaran kas untuk karyawan (300.615.000) (378.810.000)
Penerimaan penghasilan bunga 1.385.856 1.836.180
Penerimaan kas lainnya 1.211.020.000 2.271.000.000
Kas neto digunakan untuk aktivitas operasi (37.223.855) 1.472.195.094
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Pembelian aset tetap - -
Kas neto digunakan untuk aktivitas investasi - -
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Pembayaran utang kepada pihak berelasi (541.387.950) 361.288.300
Kas neto diperoleh dari aktivitas pendanaan (541.387.950) 361.288.300
KENAIKAN BERSIH KAS DAN SETARA KAS (578.611.805) 1.833.483.394
KAS DAN SETARA KAS PADA AWAL PERIODE 586.430.383 36.169.663
KAS DAN SETARA KAS PADA AKHIR PERIODE 4 7.818.578 1.869.653.057
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
laporan keuangan konsolidasian
-4-
Page 9
PT GREAT GOLDEN STAR Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 30 JUNI 2025 DAN 31 DESEMBER 2024
( Disajikan Dalam Rupiah Penuh, Kecuali Dinyatakan Lain )
1. UMUM
a. Pendirian Perusahaan
PT Great Golden Star didirikan berdasarkan akta Notaris H.Bebasa Daeng Lalo, S.H, Nomor 7 tanggal 3 Mei
1976, dengan perubahan-perubahannya dengan akta No.48, tanggal 20 Mei 1985, yang dibuat di hadapan
Notaris R. Soekarsono, Sarjana Hukum.
Akta pendirian telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan surat No.Y.A.5/357/20
tertanggal 26 Juli 1976 dan telah dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 25 November 1977
No.94, tambahan No. 727.
Selanjutnya, berdasarkan akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 11 tanggal 24 Juni 2015 oleh Tatyana
Indrati Hasjim, S.H Notaris di Jakarta mengenai Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan atas penyesuaian
dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.32/POJK.04 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. Akta tersebut telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat Nomor AHU-AH.01.03-0949846 tanggal 9 Juli 2015.
PT Great Golden Star menjadi Perusahaan umum pada bulan Oktober 1990 sesuai dengan izin emisi BAPEPAM
No.SI-133/SHM/MK.10/1990. Berdasarkan surat Bursa Efek Surabaya (BES) No.JKT – 002/LIST-
EMITEN/BES/V/2006 tanggal 3 Mei 2006, terhitung sejak tanggal 24 Mei 2006, saham PT Great Golden Star,
tidak lagi tercatat di BES.
Komposisi pemegang saham pada saat ini berdasarkan surat dari Biro Administrasi Efek
PT Adimitra Transferindo per tanggal 7 Januari 2008 No.LBE-01/GGST/012008, dan Daftar Komposisi Pemilikan
Saham (atas dasar Daftar Pemegang Saham per 31 Desember 2007), serta Surat Pernyataan Direksi PT Great
Golden Star per tanggal 3 April 2008 yang ditanda tangani oleh Indreswari Kusumaningtias sebagai Direktur.
Pada tanggal 12 Februari 2008 saham yang dimiliki PT Satrindatono dijual sejumlah 2.500.000 saham seharga
Rp200 per lembar saham. Hal ini telah dilaporkan kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan.
Saham yang dimiliki PT Satrindatono Spinning Mills sejumlah 828.300 lembar merupakan bagian dari saham
yang dimiliki masyarakat sedangkan saham yang dimiliki Piso Malim sejumlah 1.006.000 lembar telah dijual ke
masyarakat. PT Satrindatono Spinning Mills masih memiliki 828.300 lembar saham PT Great Golden Star dan
masih terjadi cross holding.
Komposisi pemegang saham untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan 31 Desember 2024
terdiri dari:
Jumlah Lembar Saham (Rp) Kepemilikan (%)
PT Satrindatono : 22.500.000 72,58%
Liauw Moi Fa : 1.860.100 6,00%
Indreswari Kusumaningtias : 142.400 0,50%
Masyarakat : 6.497.500 20,92%
Jumlah : 31.000.000 100,00%
Perusahaan memulai kegiatan usahanya dalam bidang industri pertekstilan (perajutan, pencelupan, konveksi
dan finishing) pada pertengahan tahun 1977. Saat ini Perusahaan sudah tidak melaksanakan kegiatannya
secara komersial.
Kantor pusat PT Great Golden Star Tbk, dan lokasi pabrik terletak di Jalan Kapuk Kamal Muara No. 288
Kampung Rawa Melati, Jakarta Utara.
Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Presiden No. 13/2018, Perusahaan telah melaporkan Piso Malim
sebagai pemilik manfaat Perusahaan kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia (dahulu disebut
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia).
5
Page 10
PT GREAT GOLDEN STAR Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 30 JUNI 2025 DAN 31 DESEMBER 2024
( Disajikan Dalam Rupiah Penuh, Kecuali Dinyatakan Lain )
1. UMUM (lanjutan)
a. Pendirian Perusahaan (lanjutan)
Susunan Komisaris dan Direksi Perusahaan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan 31
Desember 2024 sesuai Akta No.25 tanggal 26 Juni 2024 oleh Notaris Andalia Farida, S.H., M.H adalah sebagai
berikut :
30 Juni 2025 31 Desember 2024
Komisaris
Komisaris Utama : Liauw Joen Tjauw Liauw Joen Tjauw
Komisaris : Satria Anggankara Satria Anggankara
Direksi
Direktur Utama : Piso Malim Piso Malim
Direktur : Agustono Kertiyoso Agustono Kertiyoso
Direktur : Indreswari Kusumaningtias Indreswari Kusumaningtias
Direktur : Liaw Moi Fa Liaw Moi Fa
PT Great Golden Star Tbk, tidak mempunyai susunan Komite Audit dan Audit Internal.
Jumlah karyawan adalah sebanyak 5 orang untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan
31 Desember 2024 (Tidak diaudit)
b. Entitas Anak
Perusahaan memiliki saham Entitas Anak berikut:
Jumlah asset
Domisili Jenis Persentase Tahun 30 Juni 2025 dan
Entitas Anak Usaha Kepemilikan Pendirian 31 Desember 2024
PT Panindo Sato Jaya Jakarta Industri 100% 1990 2.752.928.965
PT Satrindatono Spinning Mills Jakarta Industri 100% 1990 10.746.073.263
PT Panindo Sato Jaya
PT Panindo Sato Jaya (dahulu bernama PT Panindo Indah Permai) didirikan berdasarkan Akta No.232 tanggal
11 April 1987 yang dibuat dihadapan Notaris J.L Waworontu di Jakarta. Anggaran dasar Perusahaan telah
mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta No.372 tanggal 28 Maret 1990 yang dibuat dihadapan
Notaris Poerbaningsih Adi Warsito, di Jakarta. Akta tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik
Indonesia No.C2-3792.HT.01.01-TH.90.
Sesuai dengan Anggaran Dasar Perusahaan, secara umum maksud dan tujuan pendirian Perusahaan adalah
sebagai berikut :
1. Berusaha dalam bidang perdagangan umum, termasuk didalamnya ekspor, impor, interinsulir dan lokal,
baik atas perhitungan sendiri maupun secara komisi atas perhitungan pihak lain.
2. Sebagai agen, leveransir, grosir, distributor serta komisioner dari segala jenis barang dagangan.
3. Berusaha dalam bidang konveksi (pakaian jadi) termasuk bidang kerajinan tangan (home industry) dan
industri.
Kegiatan utama Perusahaan adalah mengekspor pakaian jadi yang dibeli dari PT Great Golden Star Tbk.
berdasarkan informasi dari Manajemen, Perusahaan sudah tidak lagi beroperasi secara komersial sejak tahun
2004 dan saat ini Perusahaan tidak memiliki perizinan apapun yang terkait dengan kegiatan usaha, domisili serta
perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
6
Page 11
PT GREAT GOLDEN STAR Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 30 JUNI 2025 DAN 31 DESEMBER 2024
( Disajikan Dalam Rupiah Penuh, Kecuali Dinyatakan Lain )
1. UMUM (lanjutan)
b. Entitas Anak (lanjutan)
PT Satrindatono Spinning Mills
PT Satrindatono Spinning Mills didirikan pada tanggal 4 Oktober 1989 berdasarkan akta No.7 yang dibuat
dihadapan Notaris Buniarti Tjandra, S.H. Akta pendirian telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik
Indonesia dengan surat No.C2-2655.HT.01.01-TH.90 tertanggal 12 Mei 1990.
Perusahaan bergerak dalam bidang industri pemintalan, pencelupan dan perajutan. Perusahaan tidak beroperasi
secara komersial sejak pendiriannya.
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL
a. Pernyataan Kepatuhan
Penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan konsolidasian untuk periode yang berakhir pada tanggal 30
Juni 2025 dan 31 Desember 2024 merupakan tanggung jawab manajemen dan telah disetujui oleh Direksi untuk
diterbitkan pada tanggal 30 Juli 2025.
b. Dasar Penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasian
Berikut ini adalah ikhtisar kebijakan akuntansi penting yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan
konsolidasian yang disusun dan disajikan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan peraturan
No.VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik yang
diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”).
Laporan keuangan konsolidasian mencakup laporan keuangan Entitas Induk dan Entitas Anak yang dikendalikan
secara langsung ataupun tidak langsung oleh Entitas Induk. Entitas anak dikonsolidasikan sejak tanggal di mana
pengendalian efektif beralih kepada Entitas Induk dan tidak lagi dikonsolidasikan sejak tanggal Entitas Induk tidak
memiliki pengendalian efektif.
Pengendalian dianggap ada apabila Entitas Induk memiliki baik secara langsung atau tidak langsung melalui
Entitas Anak, lebih dari setengah kekuasaan suara pada suatu entitas, kecuali kepemilikan tersebut tidak diikuti
dengan pengendalian. Suatu pengendalian juga ada apabila Entitas Induk memiliki setengah atau kurang
kekuasaan suara jika terdapat:
- Kekuasaan yang melebihi setengah hak suara sesuai perjanjian dengan investor lainnya;
- Kekuasaan untuk mengatur kebijakan keuangan dan operasional entitas berdasarkan anggaran dasar atau
perjanjian;
- Kekuasaan untuk menunjuk atau memberhentikan sebagian besar dewan direksi dan dewan komisaris atau
organ pengatur setara dan mengendalikan entitas melalui dewan atau organ tersebut; atau
- Kekuasaan untuk memberikan suara mayoritas pada rapat dewan direksi dan dewan komisaris atau organ
tersebut.
7
Page 12
PT GREAT GOLDEN STAR Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 30 JUNI 2025 DAN 31 DESEMBER 2024
( Disajikan Dalam Rupiah Penuh, Kecuali Dinyatakan Lain )
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan)
b. Dasar Penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasian (lanjutan)
Laporan keuangan konsolidasian harus disusun dengan basis yang sama yaitu; kebijakan akuntansi yang sama
untuk transaksi, peristiwa dan keadaan yang sama. Kebijakan tersebut telah diterapkan secara konsisten oleh
Entitas Anak, kecuali dinyatakan secara khusus.
Dalam menyusun laporan keuangan konsolidasian, laporan keuangan Entitas Induk dan Entitas Anak
digabungkan secara baris per baris yakni dengan menjumlahkan satu persatu unsur-unsur sejenis dari aset,
liabilitas, ekuitas, pendapatan dan beban. Seluruh saldo akun dan transaksi yang material antara Perusahaan
dengan Entitas Anak telah dieliminasi.
Akun “Kepentingan Non-Pengendali” pada laporan posisi keuangan konsolidasian merupakan hak pemegang
saham non pengendali pada Entitas Anak tersebut. Kepentingan non pengendali atas laba (rugi) bersih Entitas
Anak pada laporan laba rugi komprehensif konsolidasian disajikan sebagai “Laba/Rugi Tahun Berjalan yang
Dapat Diatribusikan kepada Kepentingan Non Pengendali”.
Rugi Entitas Anak yang tidak dimiliki secara penuh diatribusikan pada kepentingan non pengendali bahkan jika
hal ini mengakibatkan kepentingan non pengendali mempunyai saldo defisit.
Perusahaan merupakan pemegang saham tunggal pada PT Panindo Sato Jaya yang diperoleh pada tahun 1990
dan PT Satrindatono Spinning Mills diperoleh pada tahun 1990 sehingga laporan keuangan perusahaan
merupakan laporan keuangan konsolidasi dengan entitas anak tersebut.
Perkiraan-perkiraan penting yang saling berhubungan serta transaksi pembelian dan penjualan antar
perusahaan-perusahaan tersebut dieliminasi untuk mencerminkan posisi keuangan dan hasil usaha perusahaan
tersebut sebagai suatu kesatuan usaha.
Sampai tanggal laporan akuntan ini dibuat PT Satrindatano Spinning Mills dan PT Panindo Sato Jaya (entitas
anak) belum menjalankan kegiatan komersial.
Perubahan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan
Berikut ini adalah amendemen standar dan penyesuaian tahunan yang berlaku mulai 1 Januari 2024 yang
relevan untuk kegiatan operasional Perusahaan, namun tidak menimbulkan dampak signifikan terhadap laporan
keuangan Perusahaan:
Amandemen PSAK 201, “Penyajian Laporan Keuangan – Klasifikasi Liabilitas sebagai Jangka Pendek
atau Jangka Panjang”;
Amandemen PSAK 201, “Penyajian Laporan Keuangan – Liabilitas Jangka Panjang dengan Kovenan”;
Amandemen PSAK 116, ‘’Sewa Terkait Liabilitas Sewa pada Transaksi Jual dan Sewa Balik’’
Amendemen PSAK 207, “Laporan Arus Kas”;
Amendemen PSAK 107, “Instrumen Keuangan: Pengungkapan”, tentang “PSAK 207 dan PSAK 107 –
Pengaturan Pembiayaan Pemasok”.
Standar akuntansi yang telah disahkan namun belum berlaku efektif
Pada tanggal penerbitan laporan keuangan ini, terdapat pula beberapa standar dan interpretasi standar
akuntansi keuangan yang baru serta amendemen ataupun penyesuaian terhadap standar akuntansi
keuangan lainnya yang telah diterbitkan namun belum berlaku efektif. Standar, interpretasi, amendemen
ataupun penyesuaian tersebut akan berlaku efektif untuk tahun buku yang dimulai pada atau setelah
1 Januari 2025 dan 2026, sebagai berikut:
8
Page 13
PT GREAT GOLDEN STAR Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 30 JUNI 2025 DAN 31 DESEMBER 2024
( Disajikan Dalam Rupiah Penuh, Kecuali Dinyatakan Lain )
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan)
b. Dasar Penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasian (lanjutan)
Standar akuntansi yang telah disahkan namun belum berlaku efektif
1 Januari 2025
Amandemen PSAK 117, “Kontrak Asuransi”;
Amandemen PSAK 117, “Kontrak Asuransi - Penerapan Awal”, PSAK 117 dan PSAK 109 - Informasi
Komparatif; dan
Amendemen PSAK 221, “Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing Tentang Kekurangan Ketertukaran.”
1 Januari 2026
Amendemen PSAK 109, “Instrumen Keuangan” dan PSAK 107, “Instrumen Keuangan: Pengungkapan”
tentang “Klasifikasi dan Pengukuran Instrumen Keuangan”
Penerapan dini untuk standar, interpretasi, amendemen ataupun penyesuaian terhadap standar akuntansi
keuangan di atas diperkenankan.
Manajemen masih mengevaluasi penerapan dari standar, interpretasi, amendemen ataupun penyesuaian
tersebut dan belum dapat menentukan dampak yang mungkin timbul terhadap pelaporan keuangan
Perusahaan secara keseluruhan.
c. Kas dan Setara Kas
Kas dan setara kas terdiri dari kas, bank dan semua investasi yang jatuh tempo dalam waktu 3 (tiga) bulan atau
kurang dari tanggal perolehannya dan yang tidak dijaminkan serta dibatasi penggunaannya.
d. Persediaan
Persediaan bahan baku dan suplay dibukukan berdasarkan harga perolehannya. Penilaian persediaan akhir
berdasarkan metode FIFO (First in First Out).
Persediaan barang dalam proses (WIP) dinilai berdasarkan tahap-tahap penyelesaian dalam proses produksinya.
Penilaian persediaan tersebut didasarkan atas taksiran ekuivalent unit selesai dari WIP dan masing-masing tahap
proses produksi yang bersangkutan.
Persediaan barang jadi dinilai berdasarkan metode rata-rata.
e. Piutang Usaha
Piutang usaha disajikan dalam jumlah netto setelah dikurangi dengan penyisihan piutang tak tertagih yang
diestimasi berdasarkan review atas kolektibilitas saldo piutang. Piutang dihapuskan pada saat piutang tersebut
dipastikan tidak akan tertatgih.
f. Aset Tetap
Aset tetap dinilai berdasarkan harga perolehan dan penyusutannya dihitung dengan menggunakan metode garis
lurus berdasarkan taksiran masa manfaat ekonomis aset tetap.
Beban pemeliharaan dan perbaikan rutin dibebankan pada perhitungan laba rugi pada saat terjadinya, sedangkan
biaya pemugaran dan penambahan dalam jumlah besar dikapitalisasi.
9
Page 14
PT GREAT GOLDEN STAR Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 30 JUNI 2025 DAN 31 DESEMBER 2024
( Disajikan Dalam Rupiah Penuh, Kecuali Dinyatakan Lain )
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan)
f. Aset Tetap (lanjutan)
Aset tetap yang tidak dipergunakan lagi atau dijual, telah dikeluarkan dari kelompok aset tetap dan laba atau rugi
yang bersangkutan telah dicatat dalam perhitungan laba rugi tahun yang bersangkutan.
- Bangunan : 20 tahun
- Mesin-mesin : 10 tahun
- Kendaraan bermotor : 5 tahun
- Inventaris : 5 tahun
g. Transaksi dengan Pihak Berelasi
Perusahaan menerapkan PSAK No.224, “Pengungkapan Pihak-pihak Berelasi”. PSAK revisi ini mensyaratkan
pengungkapan hubungan, transaksi dan saldo pihak-pihak berelasi, termasuk komitmen, di dalam laporan
keuangan. Tidak terdapat dampak signifikan dari penerapan PSAK yang direvisi tersebut terhadap laporan
keuangan Perusahaan.
1. Orang atau anggota keluarga terdekat mempunyai relasi dengan entitas pelapor jika orang tersebut:
(i) Memiliki pengendalian atau pengendalian bersama atas entitas pelapor;
(ii) Memiliki pengaruh signifikan atas entitas pelapor; atau,
(iii) Personil manajemen kunci entitas pelapor atau entitas induk entitas pelapor;
2. Suatu entitas berelasi dengan entitas pelapor jika memenuhi salah satu hal berikut:
(i) Entitas dan entitas pelapor adalah anggota dari kelompok usaha yang sama (artinya entitas induk,
entitas anak, dan entitas anak berikutnya terkait dengan entitas lain).
(ii) Satu entitas adalah entitas sosial atau ventura bersama dari entitas lain (atau entitas asosiasi atau
ventura bersama yang merupakan anggota suatu kelompok usaha, yang mana entitas lain tersebut
adalah anggotanya).
(iii) Kedua entitas tersebut adalah ventura bersama dari pihak ketiga yang sama.
(iv) Satu entitas adalah ventura bersama dari entitas ketiga dan entitas yang lain adalah entitas asosiasi
dari entitas ketiga.
(v) Entitas tersebut adalah suatu program imbalan pasca kerja untuk imbalan kerja dari salah satu
entitas pelapor atau entitas yang terkait dengan entitas pelapor. Jika entitas pelapor adalah entitas
yang menyelenggarakan program tersebut, maka entitas sponsor juga berelasi dengan entitas
pelapor.
(vi) Entitas yang dikendalikan atau dikendalikan bersama oleh orang yang diidentifikasi oleh orang yang
tersebut dalam angka (1) di atas.
(vii) Orang yang diidentifikasi dalam huruf 1) (i) memiliki pengaruh signifikan atas entitas atau merupakan
personil manajemen kunci entitas (atau Entitas Induk dari Entitas)
(viii) Entitas, atau anggota dari kelompok yang mana entitas merupakan bagian dari kelompok tersebut,
menyediakan jasa personil manajemen kunci kepada Grup atau kepada Entitas induk dari Grup.
Transaksi ini dilakukan berdasarkan persyaratan yang disetujui oleh kedua belah pihak, yang mungkin tidak sama
dengan transaksi lain yang dilakukan dengan pihak yang tidak berelasi.
h. Pengakuan Pendapatan dan Beban
Pendapatan diukur dengan nilai wajar imbalan yang diterima atau dapat diterima dalam kegiatan usaha normal
Perusahaan, setelah dikurangi retur, potongan harga dan diskon dan tidak termasuk pajak pertambahan nilai.
Pengakuan pendapatan harus memenuhi 5 langkah analisa sebagai berikut:
10
Page 15
PT GREAT GOLDEN STAR Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 30 JUNI 2025 DAN 31 DESEMBER 2024
( Disajikan Dalam Rupiah Penuh, Kecuali Dinyatakan Lain )
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan)
h. Pengakuan Pendapatan dan Beban (lanjutan)
1. Identifikasi kontrak dengan pelanggan.
2. Identifikasi kewajiban pelaksanaan dalam kontrak. Kewajiban pelaksanaan merupakan janji-janji dalam
kontrak untuk menyerahkan barang yang memiliki karakteristik berbeda ke pelanggan.
3. Penetapan harga transaksi. Harga transaksi merupakan jumlah imbalan yang berhak diperoleh suatu
Perusahaan sebagai kompensasi atas diserahkannya barang yang dijanjikan ke pelanggan. Jika imbalan yang
dijanjikan di kontrak mengandung suatu jumlah yang bersifat variabel, maka Perusahaan membuat estimasi
jumlah imbalan tersebut sebesar jumlah yang diharapkan berhak diterima atas diserahkannya barang yang
dijanjikan ke pelanggan.
4. Alokasi harga transaksi ke setiap kewajiban pelaksanaan dengan menggunakan dasar harga jual berdiri
sendiri relatif dari setiap barang berbeda yang dijanjikan di kontrak. Ketika tidak dapat diamati secara
langsung, harga jual berdiri sendiri relatif diperkirakan berdasarkan biaya yang diharapkan ditambah marjin.
5. Pengakuan pendapatan ketika kewajiban pelaksanaan telah dipenuhi dengan menyerahkan barang yang
dijanjikan ke pelanggan (ketika pelanggan telah memiliki kendali atas barang tersebut).
Kewajiban pelaksanaan dapat dipenuhi dengan cara sebagai berikut:
a. Suatu titik waktu (umumnya janji untuk menyerahkan barang ke pelanggan); atau
b. Suatu periode waktu (umumnya janji untuk menyerahkan jasa ke pelanggan). Untuk kewajiban pelaksanaan
yang dipenuhi dalam suatu periode waktu, Perusahaan memilih ukuran penyelesaian yang sesuai untuk
penentuan jumlah pendapatan yang harus diakui karena telah terpenuhinya kewajiban pelaksanaan.
Pembayaran harga transaksi berbeda untuk setiap kontrak. Aset kontrak diakui ketika jumlah penerimaan dari
pelanggan kurang dari saldo kewajiban pelaksanaan yang telah dipenuhi. Kewajiban kontrak diakui ketika jumlah
penerimaan dari pelanggan lebih dari saldo kewajiban pelaksanaan yang telah dipenuhi. Aset kontrak disajikan
dalam "Piutang usaha" dan liabilitas kontrak disajikan dalam "Uang muka penjualan".
Biaya kontrak dikapitalisasi sebagai aset lancar lain-lain apabila biaya tersebut secara langsung berhubungan
dengan kontrak, menghasilkan sumber daya untuk memenuhi kontrak ("biaya untuk memenuhi") atau incremental
untuk mendapatkan kontrak ("biaya untuk memperoleh") dan diharapkan dapat dipulihkan. Biaya tersebut
diamortisasi dengan cara sistematis sejalan dengan penyerahan barang atau jasa yang terkait dengan aset
tersebut. Perusahaan menerapkan paduan praktis untuk membebankan biaya untuk memperoleh kontrak jika
periode amortisasi aset yang seharusnya diakui adalah satu tahun atau kurang.
Perusahaan tidak memperkirakan adanya kontrak di mana jangka waktu antara pengalihan barang atau jasa yang
dijanjikan kepada pelanggan dan pembayaran oleh pelanggan melebihi satu tahun. Akibatnya, Perusahaan tidak
menyesuaikan harga transaksi apapun dengan nilai waktu uang.
Penjualan barang
Perusahaan mengakui pendapatan ketika pelanggan memperoleh pengendalian atas barang yang diperoleh.
Indikator bahwa pengendalian sudah diserahkan adalah pelanggan dapat menentukan penggunaan dari barang
yang diperoleh, dan pelanggan akan memperoleh manfaat ekonomi atas penerimaan barang.
Beban
Beban diakui pada saat terjadinya dengan menggunakan metode akrual.
i. Transaksi dan Penjabaran Mata Uang Asing
Pembukuan perusahaan diselenggarakan dalam mata uang rupiah. Transaksi dalam mata uang asing dibukukan
dengan kurs yang berlaku pada saat terjadinya transaksi. Saldo aset dan liabilitas moneter dalam mata uang asing
dijabarkan dengan kurs yang berlaku pada tanggal pelaporan. Selisih kurs yang terjadi dikreditkan (dibebankan)
pada perhitungan laba rugi tahun berjalan. Saat ini perusahaan tidak mempunyai liabilitas dalam mata uang asing.
11
Page 16
PT GREAT GOLDEN STAR Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 30 JUNI 2025 DAN 31 DESEMBER 2024
( Disajikan Dalam Rupiah Penuh, Kecuali Dinyatakan Lain )
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan)
j. Laba (Rugi) Per Saham
Laba per saham dihitung berdasarkan rata-rata tertimbang jumlah saham yang beredar selama tahun yang
bersangkutan, setelah memperhitungkan pengaruh dari pemecahan nilai nominal saham.
Perusahaan tidak mempunyai efek berpotensi saham biasa yang bersifat dilutif pada tanggal
30 Juni 2025 dan 31 Desember 2024, oleh karenanya laba per saham dilusian tidak dihitung dan disajikan pada
laporan laba rugi komprehensif.
3. PERTIMBANGAN DAN ESTIMASI AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN
Dalam menerapkan kebijakan akuntansi, sebagaimana dijelaskan dalam Catatan 2, manajemen diharuskan untuk
membuat pertimbangan estimasi dan asumsi mengenai nilai tercatat aset dan liabilitas yang tidak tersedia dari sumber
lain. Pertimbangan dan estimasi yang digunakan dalam laporan keuangan ini adalah berdasarkan evaluasi manajemen
atas fakta dan keadaan yang relevan pada tanggal laporan keuangan. Realisasi dapat berbeda dengan jumlah yang
diestimasi, dan estimasi ini dapat disesuaikan lebih lanjut.
Sumber Estimasi Ketidakpastian
Informasi tentang asumsi utama yang dibuat mengenai masa depan dan sumber utama dari estimasi ketidakpastian lain
pada akhir periode pelaporan, yang memiliki risiko signifikan yang mengakibatkan penyesuaian material terhadap
jumlah tercatat aset dan liabilitas dalam periode pelaporan.
Cadangan Penurunan Nilai Piutang
Perusahaan membuat cadangan penurunan nilai berdasarkan analisa atas ketertagihan piutang dan pinjaman yang
diberikan. Penyisihan dibentuk terhadap pinjaman yang diberikan dan piutang apabila terdapat kejadian atau perubahan
keadaan yang mengindikasikan bahwa saldo tersebut tidak akan tertagih. Identifikasi pinjaman yang diberikan dan
piutang tidak tertagih memerlukan pertimbangan dan estimasi. Apabila ekspektasi berbeda dari estimasi awal, maka
perbedaan ini akan berdampak terhadap nilai tercatat pinjaman yang diberikan dan piutang serta biaya piutang tak
tertagih pada periode mana perubahan estimasi tersebut terjadi.
Taksiran Masa Manfaat Ekonomis Aset Tetap
Masa manfaat setiap aset tetap Perusahaan ditentukan berdasarkan kegunaan yang diharapkan dari penggunaan aset
tersebut. Estimasi ini ditentukan berdasarkan evaluasi teknis internal dan pengalaman Perusahaan atas aset sejenis.
Masa manfaat setiap aset direview secara periodik dan disesuaikan apabila prakiraan berbeda dengan estimasi
sebelumnya karena keausan, keusangan teknis dan komersial, hukum atau keterbatasan lainnya atas pemakaian aset.
Namun terdapat kemungkinan bahwa hasil operasi dimasa mendatang dapat dipengaruhi secara signifikan oleh
perubahan atas jumlah serta periode pencatatan biaya yang diakibatkan karena perubahan faktor yang disebutkan
diatas.
Perubahan masa manfaat aset tetap dapat mempengaruhi jumlah biaya penyusutan yang diakui dan penurunan nilai
tercatat aset tetap.
Penurunan Nilai Aset
Aset berwujud dan tidak berwujud, selain goodwill, dilakukan uji penurunan nilai ketika terdapat indikasi penurunan nilai.
Sedangkan untuk goodwill, uji penurunan nilai harus dilakukan minimal setiap tahun, baik ada atau tidak adanya indikasi
penurunan nilai. Penentuan nilai pakai aset memerlukan estimasi mengenai arus kas yang diharapkan untuk dihasilkan
dari penggunaan aset (unit penghasil kas) dan penjualan aset tersebut serta tingkat diskonto yang sesuai untuk
menentukan nilai sekarang.
12
Page 17
PT GREAT GOLDEN STAR Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 30 JUNI 2025 DAN 31 DESEMBER 2024
( Disajikan Dalam Rupiah Penuh, Kecuali Dinyatakan Lain )
4. KAS DAN SETARA KAS
Akun ini terdiri dari:
30 Juni 2025 31 Desember 2024
Kas kecil 2.964.227 2.999.717
PT Bank Central Asia Tbk. 4.854.351 583.430.666
Jumlah 7.818.578 586.430.383
Suku bunga per tahun setara kas yang berlaku selama tahun berjalan adalah sebagai berikut:
30 Juni 2025 31 Desember 2024
Jasa giro
- Rupiah 0,5 – 1% 0,5 – 1%
5. PIUTANG LAIN-LAIN
30 Juni 2025 31 Desember 2024
Karyawan 203.540.704 208.540.704
Cadangan kerugian penurunan nilai (172.650.704) (172.650.704)
Jumlah 30.890.000 35.890.000
Manajemen berpendapat bahwa jumlah cadangan penurunan nilai yang telah dibukukan adalah cukup untuk menutup
kerugian yang mungkin timbul akibat tidak tertagihnya piutang yang diberikan.
6. BIAYA DIBAYAR DIMUKA
Saldo biaya dibayar dimuka untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan 31 Desember 2024 masing-
masing sebesar Rp0 dan Rp32.365.000 yang merupakan pembayaran pertanggungan asuransi atas Bangunan kepada
PT Berdikari Insurance untuk periode 10 Juni 2024 s/d 10 Juni 2025. Nilai pertanggungan sebesar Rp25.000.000.000.
7. PENYERTAAN DALAM BENTUK SAHAM
Saldo untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp50.000.000
yang merupakan penyertaan dalam bentuk saham di Yayasan Indonesia Forum.
8. ASET TETAP
30 Juni 2025
Saldo awal Penambahan Pengurangan Saldo akhir
Biaya Perolehan :
Tanah 266.893.800 - - 266.893.800
Bangunan 7.356.481.609 - - 7.356.481.609
Mesin-mesin 8.456.853.320 - - 8.456.853.320
Kendaraan 444.760.000 - - 444.760.000
Inventaris pabrik 564.953.500 - - 564.953.500
Inventaris kantor 448.121.146 - - 448.121.146
Jumlah 17.538.063.375 - - 17.538.063.375
13
Page 18
PT GREAT GOLDEN STAR Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 30 JUNI 2025 DAN 31 DESEMBER 2024
( Disajikan Dalam Rupiah Penuh, Kecuali Dinyatakan Lain )
8. ASET TETAP (lanjutan)
30 Juni 2025
Saldo awal Penambahan Pengurangan Saldo akhir
Akumulasi penyusutan :
Bangunan 7.356.481.609 - - 7.356.481.609
Mesin-mesin 8.456.853.320 - - 8.456.853.320
Kendaraan 333.570.000 55.595.000 - 389.165.000
Inventaris pabrik 564.953.500 - - 564.953.500
448.121.146
Inventaris kantor - - 448.121.146
Jumlah 17.159.979.575 55.595.000 - 17.215.574.575
Nilai buku 378.083.800 322.488.800
31 Desember 2024
Saldo awal Penambahan Pengurangan Saldo akhir
Biaya Perolehan :
Tanah 266.893.800 - - 266.893.800
Bangunan 7.356.481.609 - - 7.356.481.609
Mesin-mesin 8.456.853.320 - - 8.456.853.320
Kendaraan 444.760.000 - - 444.760.000
Inventaris pabrik 564.953.500 - - 564.953.500
Inventaris kantor 448.121.146 - - 448.121.146
Jumlah 17.538.063.375 - - 17.538.063.375
Akumulasi penyusutan :
Bangunan 7.356.481.609 - - 7.356.481.609
Mesin-mesin 8.456.853.320 - - 8.456.853.320
Kendaraan 222.380.000 111.190.000 - 333.570.000
Inventaris pabrik 564.953.500 - - 564.953.500
Inventaris kantor 448.121.146 - - 448.121.146
Jumlah 17.048.789.575 111.190.000 - 17.159.979.575
Nilai buku 489.273.800 378.083.800
Aset tanah, bangunan dan mesin merupakan tanah dan bangunan milik Perusahaan yang berlokasi di Jl. Kapuk Kamal
Muara No.288 Kp. Rawa Melati Jakarta Utara 14470, dengan Lt/Lb: 30.490 M2/ 16.020 M2, berdasarkan SHGB
No.00001 dan No.00002 atas nama PT Great Golden Star Tbk dengan jangka waktu sampai dengan 2041 dan 2052.
Beban penyusutan untuk Periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan 2024 masing-masing sebesar
Rp55.595.000, dari beban penyusutan tersebut dibebankan ke beban usaha.
Aset tetap (bangunan) diasuransikan kepada PT Berdikari Insurance (lihat catatan 6).
9. PENDAPATAN SEWA DITERIMA DIMUKA
Saldo pendapatan sewa diterima dimuka untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan 31 Desember
2024 adalah masing-masing sebesar Rp2.596.760.000 dan Rp2.252.250.000 merupakan pendapatan atas sewa
gudang kepada pihak ketiga dalam mata uang rupiah, dan dengan jangka waktu 12 dan 24 bulan.
10. UTANG LAIN-LAIN
Saldo utang lain-lain untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan 31 Desember 2024 masing-masing
sebesar Rp506.626.385 yang merupakan utang entitas atas non operasional, tagihan iuran Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) dan uang jaminan kepada pihak ketiga lainnya.
14
Page 19
PT GREAT GOLDEN STAR Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 30 JUNI 2025 DAN 31 DESEMBER 2024
( Disajikan Dalam Rupiah Penuh, Kecuali Dinyatakan Lain )
11. TRANSAKSI DENGAN PIHAK YANG BERELASI
Dalam melakukan kegiatan operasionalnya Perusahaan telah melakukan transaksi dengan beberapa perusahaan lain
yang berelasi. Atas piutang dan utang tersebut tidak ada pembebanan bunga dan tanpa jangka waktu pengembalian.
Saldo piutang dan utang kepada pihak berelasi untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan
31 Desember 2024 terdiri dari:
a. Piutang kepada pihak berelasi
30 Juni 2025 31 Desember 2024
Piutang PT Satrindatono 3.306.361.758 3.306.361.758
Jumlah 3.306.361.758 3.306.361.758
Piutang PT Satrindatono Holding (pihak berelasi) merupakan piutang PT Satrindatono Spinning Mills (entitas
anak) dan PT Panindo Sato Jaya (entitas anak) kepada PT Satrindatono Holding. Piutang tersebut tidak
dikenakan bunga dan tanpa jangka waktu pengembalian.
b. Utang kepada pihak berelasi
Utang kepada pihak berelasi merupakan utang kepada Tn Piso Malim merupakan pinjaman akibat pendapatan
Perusahaan yang tidak mencukupi untuk menutup semua beban produksi dan beban operasional Perusahaan.
Saldo utang kepada pihak berelasi untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan 31 Desember
2024 adalah masing-masing sebesar Rp55.875.989.639 dan Rp56.417.377.590.
Utang kepada Piso Malim merupakan pinjaman akibat pendapatan Perusahaan yang tidak mencukupi untuk
menutup semua beban produksi dan beban operasional Perusahaan.
Berdasarkan Program Penjualan Aset-aset Kredit (PPAK) yang dilaksanakan oleh BPPN yang berakhir pada
tanggal 31 Juli 2002, melalui surat BPPN No: Prog-5821/AMK-PAK1/BPPN/1102 Perusahaan mendapat
pemberitahuan bahwa piutang dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) kepada Perusahaan
dialihkan kepada Konsorsium PT Anugrah Cipta Investa sebesar Rp39.373.373.693 (tiga puluh sembilan miliar
tiga ratus tujuh puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu enam ratus sembilan puluh tiga rupiah).
Sejumlah Rp39.373.373.693 utang perusahaan yang dialihkan kepada Konsorsium PT Bank Mandiri (Persero)
dan PT Anugrah Cipta Investa kemudian dialokasikan kepada sebagai berikut :
1) PT Bank Mandiri (Persero) sebesar Rp4.646.000.000.
2) Valdano International Limited sebesar Rp34.727.373.693.
Valdano International Ltd merupakan Perusahaan affiliasi semenjak tahun 2001, direksi Entitas yaitu Malim
Indreswari Kusumaningtyas tercatat sebagai Direktur Valdano International Ltd, dan pada tanggal 25 April 2005
saham bearer (pemegang saham awal) Valdano International Ltd dijual kepada Malim Indreswari
Kusumaningtyas.
Pada tanggal 23 Agustus 2013, Direksi Entitas Tn Piso Malim menyelesaikan seluruh utang kepada Valdano
International Ltd. sesuai dengan perjanjian yang dibuat dihadapan notaris publik Tong Yee Ching yang bertempat
di Hongkong. Penyelesaian utang tersebut telah disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
berdasarkan akta Nomor 09 tanggal 24 Juni 2015.
15
Page 20
PT GREAT GOLDEN STAR Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 30 JUNI 2025 DAN 31 DESEMBER 2024
( Disajikan Dalam Rupiah Penuh, Kecuali Dinyatakan Lain )
12. PERPAJAKAN
Pengampunan pajak
Pada tanggal 20 Desember 2016 berdasarkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak No.KET-
38805/PP/WPJ.21/2016, perusahaan telah mengikuti program pengampunan pajak sesuai Undang-undang No.11
tahun 2016 yang telah diterbitkan pada tanggal 1 Juli 2016.
13. MODAL SAHAM
Berdasarkan Akta Notaris R. Soekarsono SH tanggal 20 Mei 1985 No. 48, modal dasar perusahaan berjumlah
Rp1.500.000.000 yang terbagi atas 15.000 lembar saham biasa dengan nilai nominal sebesar Rp100.000 per saham.
Dari jumlah tersebut telah ditempatkan dan disetor penuh sejumlah 10.000 lembar saham atau sebesar
Rp1.000.000.000, yang seluruhnya diambil oleh Tuan Piso Malim.
Akta tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. 02-1944-
HT.0104 tahun 1986 tertanggal 11 Maret 1986.
Berdasarkan perjanjian jual beli saham tanggal 15 Mei 1990, Tuan Piso Malim telah menjual 10.000 lembar saham
perusahaan kepada PT Satrindatono dengan harga nominal sebesar Rp100.000 per saham, atau sejumlah
Rp1.000.000.000. Jumlah tersebut akan dilunasi oleh PT Satrindatono dalam waktu 90 hari terhitung sejak permintaan
tertulis dari Tuan Piso Malim. Penjualan saham ini telah mendapat persetujuan Rapat Umum Luar Biasa Para
Pemegang Saham yang diadakan pada tanggal yang sama.
Berdasarkan Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham dengan akta notaris
Ny Porbaningsih Adi Warsito No. 149 tanggal 16 Mei 1990 perusahaan telah meningkatkan modal dasarnya dari
Rp1.500.000.000 menjadi Rp40.000.000.000 dan menurunkan nilai nominal tiap saham menjadi Rp1.000 yang terbagi
atas 40.000.000 lembar saham. Premise yang terdapat pada akta tersebut telah diperbaiki dengan akta notaris yang
sama No. 118 tanggal 10 Agustus 1990.
Dari jumlah tersebut telah ditempatkan dan disetor penuh oleh PT Satrindatono sebanyak 25.000.000 saham atau
seharga Rp25.000.000.000 yang berasal dari:
1. Penyetoran sampai dengan 20 Mei 1985 sebesar Rp1.000.000.000.
2. Konversi saldo utang pemegang saham per 16 Mei 1990 sebesar Rp15.956.546.954.
3. Kapitalisasi pengampunan pajak sesuai dengan Keputusan Presiden No. 26 tahun 1984 sebesar Rp797.683.765.
4. Kapitalisasi sebagian laba ditahan pada tanggal 16 Mei 1990 sebesar Rp2.500.000.000.
5. Penyetoran tunai pada tanggal 18 Mei 1990 sebesar Rp4.745.769.281.
Perseroan telah mengajukan Pernyataan Pendaftaran Emisi Efek melalui suratnya tertanggal 20 Agustus 1990 kepada
Ketua Badan Pelaksana Pasar Modal dalam rangka penjualan saham kepada masyarakat sebanyak 6.000.000 saham
dengan nilai nominal Rp1.000 per saham. Perseroan telah menunjuk PT Aseam Indonesia sebagai penjamin
pelaksana emisi.
Pada tanggal 22 Oktober 1990, Perseroan mendapat izin dari Ketua Bapepam atas nama Menteri Keuangan Republik
Indonesia untuk menjual saham tersebut kepada masyarakat, melalui surat No. SI-133/SHM/MK.10/1990. Harga
perdana untuk penjualan 6.000.000 saham tersebut adalah Rp8.800 per saham sehingga terjadi agio saham sebesar
Rp46.800.000.000.
Dalam Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham tanggal 29 Juli 1992 modal dasar perusahaan ditingkatkan dari
Rp40.000.000.000 menjadi Rp50.000.000.000. Sesuai dengan Akta Notaris Adam Kasdarmadji, Sarjana Hukum,
Notaris di Jakarta No. 110 tertanggal 29 Juli 1992.
Pada tahun 1990 terjadi penjualan saham PT Great Golden Star sebanyak 3.812.900 lembar saham dijual ke anak
perusahaannya, PT Satrindatono Spinning Mills dengan harga Rp8.800 per lembar saham.
16
Page 21
PT GREAT GOLDEN STAR Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 30 JUNI 2025 DAN 31 DESEMBER 2024
( Disajikan Dalam Rupiah Penuh, Kecuali Dinyatakan Lain )
13. MODAL SAHAM (lanjutan)
Pada tahun 2007, berdasarkan Surat dari Biro Administrasi Efek PT Adimitra Transferindo per tanggal 7 Januari 2008
No. LBE-01/GGST/012008, dan Daftar Komposisi Pemilikan Saham (atas dasar Daftar Pemegang Saham per
31 Desember 2007), serta Surat Pernyataan Direksi PT Great Golden Star per tanggal 3 April 2008 yang ditanda
tangani oleh Indreswari Kusumaningtias selaku Direktur. Dari surat pernyataan tersebut menyatakan bahwa saham
yang dimiliki PT Satrindatono Spinning Mills dijual sejumlah 2.956.100 saham seharga Rp200 per lembar saham
kepada pihak pembeli yaitu PT Satrindatono. Hal ini telah dilaporkan kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan
Lembaga Keuangan. Pada tanggal 12 Juni 2007 dibalik namakan saham tersebut ke masyarakat sejumlah 28.500
lembar saham dengan harga Rp200 per lembar saham. Transaksi ini tidak dilaporkan kepada Badan Pengawas Pasar
Modal dan Lembaga Keuangan, karena volume transaksi kurang dari 5%.
Pada tanggal 12 Februari 2008 saham yang dimiliki PT Satrindatono dijual sejumlah 2.500.000 saham seharga Rp200
per lembar saham. Hal ini telah dilaporkan kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
Saham yang dimiliki PT Satrindatono Spinning Mills sejumlah 828.300 lembar merupakan bagian dari saham yang
dimiliki masyarakat sedangkan saham yang dimiliki Piso Malim sejumlah 1.006.000 lembar telah dijual ke masyarakat.
PT Satrindatono Spinning Mills masih memiliki 828.300 lembar saham PT Great Golden Star dan masih terjadi cross
holding.
Sesuai daftar pemegang saham yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek PT Adimitra Jasa Korpora, susunan
pemegang saham Perusahaan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan 31 Desember 2024 adalah
sebagai berikut:
Jumlah Lembar Persentase
Saham Nominal Kepemilikan
PT Satrindatono 22.500.000 22.500.000.000 72,58%
Liauw Moi Fa 1.860.100 1.860.100.000 6,00%
Indreswari Kusumaningtias 142.400 142.400.000 0,46%
Masyarakat 6.497.500 6.497.500.000 20,96%
Jumlah 31.000.000 31.000.000.000 100,00%
14. TREASURY STOCK
Saldo Treasury Stock untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan 31 Desember 2024 sebesar
Rp7.289.040.000 (828.300 lembar saham), berasal dari penjualan saham PT Great Golden Star Tbk, sebanyak
3.812.900 lembar saham yang dijual ke entitas anaknya PT Satrindatono Spinning Mills dengan harga Rp8.800 per
lembar saham di tahun 1990.
Penjualan saham dibayar dengan penyerahan 3.812.900 lembar saham PT Satrindatono Spinning Mills kepada
PT Great Golden Star Tbk, dengan harga Rp8.800 per lembar saham.
Pada tanggal 03 Oktober 2006 saham PT Great Golden Star Tbk, sebanyak 2.956.100 lembar saham yang dimiliki
PT Satrindatono Spinning Mills dijual ke PT Satrindatono dengan harga Rp200 per lembar saham.
Saham yang dimiliki PT Satrindatono Spinning Mills sejumlah 828.300 lembar merupakan bagian dari saham yang
dimiliki masyarakat.
Pada tanggal 12 Juni 2007 PT Satrindatono menjual sebanyak 28.500 lembar saham ke masyarakat dengan harga
Rp200 per lembar saham (lihat Catatan 13).
15. PENJUALAN BERSIH
Saldo penjualan bersih untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan 2024 masing-masing sebesar Rp0.
Perusahaan sudah tidak melakukan kegiatan operasional secara komersial.
17
Page 22
PT GREAT GOLDEN STAR Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 30 JUNI 2025 DAN 31 DESEMBER 2024
( Disajikan Dalam Rupiah Penuh, Kecuali Dinyatakan Lain )
16. BEBAN POKOK PENJUALAN
Karena tidak ada kegiatan produksi, maka seluruh biaya yang menjadi unsur harga pokok penjualan untuk periode
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan 2024, direklasifikasikan ke beban usaha.
17. BEBAN UMUM DAN ADMINISTRASI
30 Juni 2025 30 Juni 2024
Beban Gaji 255.762.000 378.810.000
Beban PBB 706.695.000 -
Beban Penyusutan 55.595.000 55.595.000
Beban Tunjangan Hari Raya 43.377.000 63.927.000
Beban Asuransi 32.365.000 32.365.000
Beban Pemeliharaan 19.900.000 55.166.700
Beban Profesional dan Pasar Modal 49.960.000 22.200.000
Beban Listrik,Telpon, dan Air 20.939.800 21.411.800
Beban Bensin dan Oli 23.475.000 20.029.500
Beban Iklan 6.743.250 6.743.250
Beban Pajak 6.371.790 5.749.800
Beban lainnya 13.644.500 36.882.000
Jumlah 1.234.828.340 698.880.050
18. LAIN-LAIN BERSIH
30 Juni 2025 30 Juni 2024
Pendapatan lainnya 57.750.000 51.750.000
Pendapatan bunga bank 1.385.855 1.049.057
Beban keuangan (732.171) (929.811)
Beban lain-lain 164.779.200 (114.568.600)
Jumlah (106.375.514) (62.699.354)
19. PENDAPATAN SEWA
Pendapatan sewa merupakan pendapatan atas sewa bangunan gudang kepada pihak ketiga. Jangka waktu sewa rata-
rata selama 1 tahun dan dapat diperpanjang. Saldo pendapatan sewa untuk periode yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2025 dan 2024 masing-masing sebesar Rp866.510.000 dan Rp1.396.500.000.
20. ASET DAN LIABILITAS DALAM MATA UANG ASING
Untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan 2024, Perusahaan tidak mempunyai aset dan liabilitas
dalam mata uang asing.
21. LABA (RUGI) PER SAHAM
30 Juni 2025 30 Juni 2024
Laba/(Rugi) bersih per saham dasar (15,31) 18,63
Jumlah saham berdasarkan rata-rata tertimbang saham beredar (penyebut) untuk tujuan penghitungan laba per saham
untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan 2024 (tidak diaudit) adalah 31.000.000 lembar saham.
18
Page 23
PT GREAT GOLDEN STAR Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 30 JUNI 2025 DAN 31 DESEMBER 2024
( Disajikan Dalam Rupiah Penuh, Kecuali Dinyatakan Lain )
22. KELANGSUNGAN USAHA
Melihat kinerja Perusahaan yang terus-menerus menurun secara signifikan telah mempengaruhi kelangsungan
usahanya. Misalnya pendapatan usaha yang berasal dari pesanan jahit margin labanya sangat tipis, meskipun
ditunjang dengan produksi yang efisien serta jadwal kerja yang sangat singkat dan tepat waktu, pendapatan usaha
tetap tidak mencukupi untuk menutupi seluruh biaya produksi sehingga menyebabkan laporan keuangan PT Great
Golden Star Tbk, terus mengalami kerugian.
Perusahaan sudah tidak melaksanakan kegiatannya secara komersial.
Perusahaan secara terus-menerus mengalami kerugian, akumulasi kerugian per 30 Juni 2025 adalah sebesar
Rp126.674.160.555 serta defisit ekuitas sebesar Rp55.261.816.888.
Langkah-langkah yang akan ditempuh untuk memperbaiki kinerja dan kelangsungan perusahaan adalah sebagai
berikut:
1. Melakukan ekspor kembali.
2. Mencari tenaga kerja dengan produktivitas tinggi serta efisiensi produksi untuk menutupi seluruh ongkos produksi
yang beresiko tinggi terhadap kelangsungan usaha.
3. Melakukan perbaikan-perbaikan struktural melalui evaluasi dan pembinaan langsung yang dilakukan secara
konsisten dan berkesinambungan untuk mencapai produktivitas yang tinggi dari masing-masing tenaga kerja.
4. Menyewakan aset yang masih layak, untuk biaya operasional perusahaan.
5. Merencanakan untuk go private atau menjual (seluruh) sahamnya kepada pihak ketiga.
Sampai dengan 31 Desember 2024, perusahaan masih berusaha melaksanakan langkah-langkah perbaikan tersebut
diatas.
23. ASET/ LIABILITAS PAJAK TANGGUHAN
Perusahaan tidak menghitung aset/ liabilitas pajak tangguhan karena Perusahaan mengalami kerugian dan sudah
menghentikan operasinya sehingga tidak memungkinkan lagi kerugian dapat dikompensasikan dimasa yang akan
datang.
24. KONTINJENSI
Tidak terdapat tuntutan atau tuduhan yang timbul karena pelanggaran hukum dan undang-undang yang menimbulkan
pengaruh yang cukup besar terhadap posisi keuangan maupun hasil usaha Perusahaan selama periode laporan
keuangan konsolidasian sampai dengan laporan akuntan.
25. PERISTIWA SETELAH PERIODE PELAPORAN
Tidak terdapat peristiwa setelah tanggal pelaporan yang dapat berpengaruh terhadap laporan keuangan konsolidasian.
19
Names mentioned 38 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Daeng Lalo
p.9
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.9 ×4
unresolved
person
Tatyana Indrati Hasjim
· Notaris
p.9
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.9 ×2
unresolved
org
BAPEPAM
p.9 ×3
unresolved
org
PT Adimitra Transferindo
p.9 ×2
unresolved
—
Indreswari Kusumaningtias
· Direktur
p.9 ×2
unresolved
org
PT Satrindatono
p.9 ×10
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. Saham
p.9 ×2
unresolved
org
PT Satrindatono Spinning Mills
p.9 ×15
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.9
unresolved
person
Andalia Farida
p.10
unresolved
—
Indreswari Kusumaningti
· Direktur
p.10
unresolved
org
PT Panindo Sato Jaya
p.10 ×6
unresolved
org
PT Panindo Indah Permai
p.10
unresolved
person
Buniarti Tjandra
p.11
unresolved
org
PT Satrindatano Spinning Mills
p.12
unresolved
org
PT Berdikari Insurance
p.17 ×2
unresolved
org
Yayasan Indonesia Forum.
p.17
unresolved
org
PT Satrindatono Holding
p.19
unresolved
org
PT Satrindatono Holding. Piutang
p.19
unresolved
org
Penyehatan Perbankan Nasional
p.19
unresolved
org
PT Anugrah Cipta Investa
p.19 ×2
unresolved
org
Valdano International Limited
p.19 ×5
unresolved
person
Piso Malim. Akta
p.20 ×2
unresolved
person
Piso Malim. Penjualan
p.20
unresolved
org
Pelaksana Pasar Modal
p.20
unresolved
org
PT Aseam Indonesia
p.20
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.20
unresolved
org
PT Satrindatono. Hal
p.21
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal
p.21
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.21
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.21
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.
Other files in this announcement 5
FinancialStatement-2025-II-GGST.xlsx
done
GGST SPD Q2.pdf
done
inlineXBRL.zip
done
instance.zip
done