Skip to content
Back to announcement

20260721_BREN_Laporan Informasi dan Fakta Material_32113731_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review BREN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 9

Page 1
             KETERBUKAAN INFOMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
                      PT BARITO RENEWABLES ENERGY TBK
 DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 17/POJK.04/2020
   TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“KETERBUKAAN
                                 INFORMASI”)




                             PT Barito Renewables Energy Tbk
                                       (“Perseroan”)

                                     Kegiatan Usaha:
         Aktivitas Perusahaan Holding dan Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya

                        Berkedudukan di Jakarta Barat, Indonesia

                                         Kantor Pusat
                               Wisma Barito Pacific II, Lantai 23
                      Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 60, Jakarta, 11410
                            Laman: www.baritorenewables.co.id
                           Surel: corpsec@baritorenewables.co.id

KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DITUJUKAN DALAM RANGKA MEMENUHI
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI
MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK NO. 17/2020”).

INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING
UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN SEHUBUNGAN
DENGAN TRANSAKSI PEROLEHAN PINJAMAN FASILITAS OLEH PERUSAHAAN ANAK PERSEROAN.
APABILA TERDAPAT KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, DAPAT DILAKUKAN KONSULTASI DENGAN PENASIHAT
HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASIHAT KEUANGAN, ATAU PROFESIONAL LAINNYA.

PERSEROAN BERTANGGUNG JAWAB ATAS KEBENARAN DARI SELURUH INFORMASI MATERIAL
YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN
SECARA SEKSAMA ATAS INFORMASI-INFORMASI YANG TERSEDIA MENGENAI TRANSAKSI
(SEBAGAIMANA DIDEFINISIKAN DI BAWAH), DENGAN INI PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA
SEPANJANG PENGETAHUAN DAN KEYAKINAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS TIDAK ADA
FAKTA PENTING ATAU MATERIAL LAINNYA YANG RELEVAN SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI
(SEBAGAIMANA DIDEFINISIKAN DI BAWAH) INI YANG BELUM DIUNGKAPKAN YANG DAPAT
MENYEBABKAN KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR ATAU MENYESATKAN.


         Keterbukaan informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 21 Juli 2026.
Page 2
                                         PENDAHULUAN

Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka pemenuhan
kewajiban Perseroan untuk mengumumkan keterbukaan informasi atas transaksi perolehan pinjaman
oleh anak perusahaan terkendali Perseroan (“Perusahaan Anak”), yaitu Star Energy Group Holdings
Pte. Ltd. (“SEGHPL”) dari Bangkok Bank Public Company Limited (“Bangkok Bank”) berdasarkan
Perjanjian Fasilitas (Facilities Agreement) untuk fasilitas pinjaman berjangka hingga sejumlah
maksimum USD300.000.000 tanggal 17 Juli 2026 (“Perjanjian Fasilitas USD300.000.000”) (untuk
selanjutnya disebut sebagai “Transaksi”).

Berdasarkan Pasal 11 huruf b POJK No. 17/2020, Perseroan tidak wajib menggunakan penilai dan
memperoleh persetujuan RUPS dalam hal Perseroan dan/atau Perusahaan Anak melakukan transaksi
pinjaman yang diterima secara langsung dari bank, perusahaan modal ventura, perusahaan
pembiayaan, atau perusahaan pembiayaan infrastruktur baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
Dengan demikian, sehubungan dengan Perjanjian Fasilitas USD300.000.000, Perseroan hanya
diwajibkan untuk melakukan pengumuman keterbukaan informasi kepada masyarakat paling lambat
2 (dua) hari kerja setelah tanggal transaksi material serta menyampaikan keterbukaan informasi
tersebut dan dokumen pendukungnya kepada OJK.

                    URAIAN SINGKAT MENGENAI PIHAK YANG BERTRANSAKSI

A.     SEGHPL

       1.       Riwayat Singkat

                SEGHPL adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum
                Singapura.

                SEGHPL berdomisili di Singapura dengan alamat kantor terdaftar 9 Straits View, #06-
                07, Marina One West Tower, Singapore 018937.

       2.       Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

                Perseroan memiliki 913.229 (sembilan ratus tiga belas ribu dua ratus dua puluh
                sembilan) saham dalam SEGHPL, yang merupakan 100% (seratus persen) dari seluruh
                saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam SEGHPL.

       3.       Kegiatan Usaha

                SEGHPL melakukan kegiatan usaha berupa perusahaan holding investasi.

       4.       Pengurusan

                Susunan Direksi SEGHPL terakhir dalah sebagai berikut:

                Direksi
                Direktur                       :       Rudy Suparman
                Direktur                       :       Agus Salim Pangestu
                Direktur                       :       Hendra Soetjipto Tan
Page 3
                Direktur                         :          Tan Suan Swee
                Direktur                         :          Nancy Pangestu Tabardel

     PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI MATERIAL SERTA
            PENGARUH TRANSAKSI TERSEBUT PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

A.      LATAR BELAKANG, ALASAN, DAN MANFAAT DILAKUKANNYA TRANSAKSI

        SEGHPL merupakan perusahaan holding investasi yang memiliki dan mengendalikan beberapa
        perusahaan operasional dalam kelompok usaha Perseroan yang berlokasi di berbagai
        yurisdiksi di luar Indonesia, yang antara lain menjalankan kegiatan usaha di sektor panas bumi
        (geothermal) dan ketenagalistrikan. Dalam rangka mendukung kebutuhan pendanaan,
        menjaga fleksibilitas keuangan, serta menjamin kelancaran kegiatan operasional dan
        pengembangan usaha kelompok usaha secara keseluruhan, Perseroan dan SEGHPL telah
        menandatangani Perjanjian Fasilitas USD300.000.000, yang terdiri dari 2 (dua) komitmen
        fasilitas, yaitu:

        1.     Komitmen Fasilitas A, sejumlah USD105.000.000 (“Fasilitas A”); dan

        2.     Komitmen Fasilitas B, sejumlah USD195.000.000 (“Fasilitas B”).

        Berdasarkan Perjanjian Fasilitas USD300.000.000, tujuan penggunaan dana adalah sebagai
        berikut:

        1.     Fasilitas A, yaitu untuk biaya pra-konstruksi hingga sebesar USD105.000.000 untuk
               proyek pengembangan wilayah prospek panas bumi Suoh Sekincau yang berlokasi di
               Sumatera (“Proyek Pengembangan Suoh Sekincau”); dan

        2.     Fasilitas B, yaitu untuk biaya konstruksi:

                a.         Proyek Pengembangan Suoh Sekincau hingga sebesar USD105.000.000
                           melalui penyertaan modal (equity injection) ke dalam PT Star Energy Suoh
                           Sekincau (“SEGSS”, yang termasuk ke dalam Perusahaan Anak dari
                           Perseroan); dan

                b.         proyek pengembangan wilayah prospek panas bumi Hamiding yang
                           berlokasi di Maluku (“Proyek Pengembangan Hamiding”), hingga sebesar
                           USD90.000.000 melalui penyertaan modal (equity injection) ke dalam PT
                           Star Energy Geothermal Indonesia (“SEGI”, yang termasuk ke dalam
                           Perusahaan Anak dari Perseroan),

               dengan ketentuan bahwa, sepanjang sub-batas (sub-limit) sebagaimana dimaksud
               dalam angka (2)(a) atau (2)(b) di atas belum digunakan sepenuhnya dan proyek
               lainnya memerlukan tambahan dana untuk menutupi biaya terkait, SEGHPL dapat
               menggunakan setiap jumlah yang belum dimanfaatkan dalam sub-batas tersebut
               untuk pendanaan proyek lainnya, dengan syarat bahwa jumlah agregat yang
               digunakan berdasarkan Fasilitas B tidak melebihi USD195.000.000.

        Melalui Perjanjian Fasilitas USD300.000.000 tersebut, Perseroan dan SEGHPL mengharapkan
        tercapainya beberapa manfaat, antara lain:
Page 4
       1.     menyediakan sumber pendanaan yang memadai bagi perusahaan-perusahaan dalam
              kelompok usaha untuk mendukung kebutuhan operasional, belanja modal (capital
              expenditure), dan pengembangan proyek yang sedang berjalan maupun yang akan
              dikembangkan di masa mendatang;

       2.     meningkatkan efisiensi pengelolaan likuiditas dan struktur pendanaan pada tingkat
              kelompok usaha;

       3.     memperkuat posisi keuangan dan kapasitas pendanaan kelompok usaha dalam
              menjalankan kegiatan usaha di bidang panas bumi dan ketenagalistrikan;

       4.     mendukung optimalisasi pengelolaan arus kas serta kebutuhan modal kerja
              perusahaan-perusahaan dalam kelompok usaha; dan

       5.     menciptakan sinergi pendanaan dalam kelompok usaha guna mendukung
              pertumbuhan usaha yang berkelanjutan dan pencapaian tujuan komersial kelompok
              usaha secara keseluruhan.

B.     OBJEK TRANSAKSI

       Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) huruf d POJK No. 17/2020, objek Transaksi adalah sejumlah
       dana yang dipinjam oleh SEGHPL yaitu USD300.000.000 yang terbagi dalam Fasilitas A dan
       Fasilitas B dari Bangkok Bank sebagai pemberi pinjaman berdasarkan Perjanjian Fasilitas
       USD300.000.000.

C.     NILAI TRANSAKSI DAN SIFAT TRANSAKSI MATERIAL

       Penentuan materialitas Transaksi adalah berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian
       Perseroan dan Entitas Anak (Audited) periode 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024
       dengan Laporan Audit Independen No. 00071/2.1460/AU.1/02/0565-1/1/III/2026 tanggal 18
       Maret 2026 yang dikeluarkan oleh Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan
       (Deloitte), dimana ekuitas Perseroan adalah sebesar USD883.519.000. Oleh karenanya, nilai
       transaksi adalah 33,95% (tiga puluh tiga koma sembilan lima persen) dari nilai ekuitas
       Perseroan.

D.     ANALISIS MENGENAI PENGARUH TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

       Pengaruh dari Transaksi ini adalah bertambahnya kewajiban keuangan Perseroan secara
       konsolidasi. Namun demikian, tidak terdapat pengaruh signifikan terhadap kegiatan
       operasional, hukum atau kelangsungan usaha Perseroan.

                      RINGKASAN PERJANJIAN FASILITAS USD300.000.000

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 18 ayat (1) huruf d POJK No. 17/2020, ringkasan Perjanjian
Fasilitas USD300.000.000 adalah sebagai berikut:

 Para Pihak                   :    a. SEGHPL sebagai peminjam; dan

                                   b. Bangkok Bank sebagai pemberi pinjaman.

 Jumlah Dana Pinjaman         :    USD300.000.000
Page 5
Periode Ketersediaan   :   a. sehubungan dengan Fasilitas A, periode sejak dan
                              termasuk tanggal penandatanganan sampai dengan dan
                              termasuk 31 Agustus 2026; dan

                           b. sehubungan dengan Fasilitas B, periode sejak dan termasuk
                              tanggal penandatanganan sampai dengan dan termasuk 30
                              Desember 2027, dengan tunduk pada setiap perpanjangan
                              periode ketersediaan yang berkaitan dengan Fasilitas B,

                           dalam masing-masing hal, atau, jika lebih dahulu terjadi,
                           tanggal ketika komitmen telah diakhiri atau telah digunakan
                           sepenuhnya melalui penarikan pinjaman.

Jatuh Tempo            :   Jatuh tempo untuk Fasilitas A dan Fasilitas B adalah tanggal
                           yang jatuh pada 60 (enam puluh) bulan sejak (dan termasuk)
                           tanggal penarikan pertama Fasilitas A, dengan ketentuan
                           bahwa apabila tanggal jatuh tempo akhir tersebut bukan
                           merupakan hari kerja, maka tanggal jatuh tempo akhir adalah
                           hari kerja sebelumnya (“Tanggal Jatuh Tempo”).

Jaminan                :   a. Gadai atas saham Star Energy Geothermal Pte. Ltd.
                              (“SEGPL”) berdasarkan hukum Singapura oleh SEGHPL
                              selaku pemberi gadai untuk kepentingan Bangkok Bank
                              sebagai pemberi pinjaman pada atau sebelum tanggal
                              utilisasi pertama Fasilitas B, yang berdasarkan dokumen
                              tersebut SEGHPL menggadaikan tambahan 259.281 saham
                              dalam SEGPL sebagai jaminan;

                           b. Gadai peringkat kedua atas saham SEGPL berdasarkan
                              hukum Singapura oleh SEGHPL selaku pemberi gadai untuk
                              kepentingan Bangkok Bank sebagai pemberi pinjaman
                              berdasarkan Akta Gadai Peringkat Kedua atas Saham SEGPL
                              (Second Ranking Charge over SEGPL Shares Deed)
                              tertanggal 20 Juli 2026, dimana SEGHPL menggadaikan
                              279.646 saham miliknya dalam SEGPL sebagai jaminan;

                           c. Gadai atas saham Star Energy Geothermal Netherlands B.V.
                              (“SEGNBV”) untuk Fasilitas A berupa akta gadai saham
                              yang tunduk pada hukum Belanda, yang akan
                              ditandatangani oleh dan antara SEGNBV, SEGHPL, dan
                              Bangkok Bank pada atau sebelum tanggal utilisasi pertama
                              Fasilitas A, yang berdasarkan akta tersebut SEGHPL
                              menggadaikan tambahan 2.058 saham dalam SEGNBV
                              sebagai jaminan;

                           d. Gadai atas saham SEGNBV untuk Fasilitas B berupa akta
                              gadai saham yang tunduk pada hukum Belanda, yang akan
                              ditandatangani oleh dan antara SEGNBV, SEGHPL, dan
                              Bangkok Bank pada atau sebelum tanggal utilisasi pertama
                              Fasilitas B, yang berdasarkan akta tersebut SEGHPL
Page 6
                      menggadaikan tambahan 4.917 saham dalam SEGNBV
                      sebagai jaminan;

                 e. Gadai Peringkat Ketiga atas Saham DGA SEG B.V. (“DGA”)
                    berupa akta gadai saham dengan peringkat ketiga yang
                    tunduk pada hukum Belanda, yang akan ditandatangani
                    oleh dan antara DGA, SEGHPL, dan Bangkok Bank, yang
                    berdasarkan akta tersebut SEGHPL menggadaikan 9.000
                    saham dalam DGA sebagai jaminan;

                 f.   Gadai peringkat ketiga atas saham SEGNBV berupa akta
                      gadai saham dengan peringkat ketiga yang tunduk pada
                      hukum Belanda, yang akan ditandatangani oleh dan antara
                      SEGNBV, SEGHPL, dan Bangkok Bank, yang berdasarkan
                      akta tersebut SEGHPL menggadaikan 3.025 saham dalam
                      SEGNBV sebagai jaminan; dan

                 g. Perjanjian Jaminan Bisnis atas Rekening Cadangan
                    Pembayaran Utang (Business Security Agreement over Debt
                    Service Reserve Account) yaitu perjanjian jaminan bisnis
                    berdasarkan hukum Thailand atas rekening deposito dalam
                    mata uang Dolar Amerika Serikat (USD) yang dibuka dan
                    dipelihara atas nama SEGHPL pada Bangkok Bank
                    (“Rekening Cadangan Pembayaran Utang”) yang diberikan
                    oleh SEGHPL demi kepentingan Bangkok Bank, yang
                    berdasarkan perjanjian tersebut SEGHPL menyerahkan
                    hasil atau dana yang terdapat dalam Rekening Cadangan
                    Pembayaran Utang sebagai jaminan.

                      (jaminan sebagaimana disebutkan pada huruf a sampai g di
                      atas selanjutnya disebut sebagai “Jaminan Transaksi”).

Pembatasan   :   Perjanjian Fasilitas USD300.000.000 memuat beberapa
                 pembatasan bagi SEGHPL, antara lain sebagai berikut:

                 a. Merger

                      SEGHPL tidak akan (dan SEGHPL wajib memastikan bahwa
                      setiap anggota dari grup SEGHPL tidak akan) melakukan
                      penggabungan, pemisahan usaha, merger, atau
                      restrukturisasi korporasi apa pun tanpa persetujuan
                      tertulis terlebih dahulu dari Bangkok Bank, kecuali untuk
                      setiap penggabungan, pemisahan usaha, merger, atau
                      restrukturisasi korporasi di mana SEGHPL atau anggota
                      Grup tersebut menjadi entitas yang tetap bertahan
                      (surviving entity).

                 b. Perubahan Kegiatan Usaha

                      SEGHPL wajib memastikan bahwa tidak terdapat
                      perubahan yang bersifat material terhadap sifat umum
Page 7
    usaha yang dijalankannya maupun usaha yang dijalankan
    oleh setiap pihak yang dijamin (obligor) lainnya atau
    anggota grup SEGHPL mana pun yang sahamnya
    dijaminkan berdasarkan Jaminan Transaksi, dibandingkan
    dengan usaha yang dijalankan pada tanggal
    penandatanganan Perjanjian Fasilitas USD300.000.000.

c. Akuisisi

    SEGHPL wajib memberitahukan terlebih dahulu secara
    tertulis kepada Bangkok Bank mengenai setiap akuisisi atas
    suatu perusahaan, usaha, atau kegiatan usaha, maupun
    setiap investasi pada suatu perusahaan, usaha, atau
    kegiatan usaha.

d. Pinjaman dan Kredit

    SEGHPL tidak akan (dan SEGHPL wajib memastikan bahwa
    setiap anggota grup SEGHPL tidak akan) memberikan
    pinjaman atau fasilitas kredit apa pun kepada atau untuk
    kepentingan pihak mana pun. Pembatasan ini tidak berlaku
    terhadap:

   i.    kredit perdagangan (trade credit) yang diberikan
         dalam kegiatan usaha sehari-hari dan berdasarkan
         syarat-syarat yang wajar serta dilakukan secara
         independen (arm’s length terms);

   ii.   setiap pinjaman atau fasilitas kredit yang diberikan
         oleh suatu anggota grup SEGHPL kepada anggota grup
         SEGHPL lainnya sebelum tanggal penandatanganan
         Perjanjian Fasilitas USD300.000.000;

  iii.   setiap pinjaman dan fasilitas kredit yang diberikan oleh
         Bangkok Bank atau anggota grup SEGHPL mana pun
         dengan persetujuan tertulis sebelumnya dari Bangkok
         Bank; dan

  iv.    setiap kewajiban: (1) SEGHPL berdasarkan dan sesuai
         dengan pernyataan tanggung jawab (liability
         statement) sebagaimana dimaksud dalam Kitab
         Undang-Undang Hukum Perdata Belanda; dan/atau (2)
         anggota grup SEGHPL mana pun yang timbul
         berdasarkan atau untuk tujuan suatu kesatuan fiskal
         Belanda (Dutch fiscal unity) terhadap otoritas
         perpajakan Belanda.

e. Dividen dan Pembelian Kembali Saham

    Kecuali    sebagaimana     diperbolehkan    berdasarkan
    Perjanjian Fasilitas USD300.000.000, SEGHPL tidak boleh,
Page 8
  tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bangkok
  Bank:

 i.    mengumumkan, menetapkan, melakukan, atau
       membayar dividen, pungutan, biaya, atau distribusi
       lainnya (atau bunga atas dividen, pungutan, biaya,
       atau distribusi lainnya yang belum dibayar) baik dalam
       bentuk uang tunai maupun inbreng, atas atau
       sehubungan dengan modal sahamnya (atau golongan
       tertentu dari modal sahamnya) maupun waran yang
       pada saat itu diterbitkan;

ii.    membayar kembali atau mendistribusikan cadangan
       dividen (dividend reserve), agio saham (share premium
       reserve), cadangan penebusan modal (capital
       redemption reserve), atau cadangan yang tidak dapat
       didistribusikan (undistributable reserve); atau

iii.   menebus (redeem), membeli kembali (buy back),
       membebaskan dari kewajiban (defease), menarik
       kembali (reduction), atau membayar kembali sebagian
       atau seluruh modal sahamnya maupun waran yang
       pada saat itu diterbitkan, atau mengambil keputusan
       untuk melakukan tindakan tersebut.

  Pembatasan pembagian dividen dan pembelian kembali
  saham ini tidak berlaku apabila persyaratan-persyaratan
  berikut dipenuhi:

 i.    SEGHPL menyampaikan Sertifikat Debt Service
       Coverage Ratio (“DSCR”) (yang ditandatangani oleh
       pejabat yang berwenang dari SEGHPL, yang telah
       diberikan kewenangan secara sah oleh SEGHPL sesuai
       dengan dokumen konstitusionalnya) kepada Bangkok
       Bank, yang memuat (dengan rincian yang wajar)
       bahwa:

       (1)   DSCR (yang diuji berdasarkan setiap laporan
             keuangan untuk periode pengujian yang relevan
             di mana distribusi tersebut diusulkan untuk
             dilakukan) adalah, dan segera setelah distribusi
             tersebut dilakukan tetap akan menjadi, tidak
             kurang dari 1:1; dan

       (2)   tidak terdapat keadaan wanprestasi yang
             sedang berlangsung maupun yang akan timbul
             sebagai akibat dari distribusi tersebut; dan

ii.    SEGHPL memenuhi persyaratan mengenai Rekening
       Cadangan Layanan Utang (Debt Service Reserve
       Account).
Page 9
 Hukum Yang Berlaku           :    Hukum Negara Singapura.

                      PERNYATAAN DARI DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama
menyatakan bahwa Transaksi ini adalah sebagai berikut:

a.     Semua informasi material telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, dan informasi
       tersebut tidak menyesatkan; dan

b.     Transaksi Material tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
       Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
       Kepentingan (“POJK No. 42/2020”)

Direksi Perseroan dengan ini menyatakan bahwa Transaksi ini bukan merupakan Transaksi Afiliasi
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020.

                                    INFORMASI TAMBAHAN

Apabila Para Pemegang Saham memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan
dengan alamat:

                                 PT Barito Renewables Energy Tbk
                                  Wisma Barito Pacific II, Lantai 23
                         Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 60, Jakarta, 11410
                               Laman: www.baritorenewables.co.id
                              Surel: corpsec@baritorenewables.co.id

                                      Jakarta, 21 Juli 2026
                                         Hormat kami,
                                       Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.31 MB
Published21 Jul 2026
Pages9
Characters22,648
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BARITO RENEWABLES ENERGY TBK p.1 ×8
linked org Bangkok Bank Public p.2
linked person Agus Salim Pangestu p.2
linked person Hendra Soetjipto p.2
linked person Tan Suan Swee p.3
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×2
possible person Rudy Suparman p.2
unresolved org Star Energy Group Holdings Pte. Ltd. p.2
unresolved org Bangkok Bank Public Company Limited p.2
unresolved org PT Star Energy Suoh Sekincau p.3
unresolved org PT Star Energy Geothermal Indonesia p.3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan p.4
unresolved org Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia p.4
unresolved org Star Energy Geothermal Pte. Ltd. p.5
unresolved org Star Energy Geothermal Netherlands B.V. p.5
unresolved org Saham DGA SEG B.V. p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 820 ms 12 Sep 2026 21:47
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result