Back to announcement
20260721_BREN_Laporan Informasi dan Fakta Material_32113731_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review BRENSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1
KETERBUKAAN INFOMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
PT BARITO RENEWABLES ENERGY TBK
DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 17/POJK.04/2020
TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“KETERBUKAAN
INFORMASI”)
PT Barito Renewables Energy Tbk
(“Perseroan”)
Kegiatan Usaha:
Aktivitas Perusahaan Holding dan Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya
Berkedudukan di Jakarta Barat, Indonesia
Kantor Pusat
Wisma Barito Pacific II, Lantai 23
Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 60, Jakarta, 11410
Laman: www.baritorenewables.co.id
Surel: corpsec@baritorenewables.co.id
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DITUJUKAN DALAM RANGKA MEMENUHI
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI
MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK NO. 17/2020”).
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING
UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN SEHUBUNGAN
DENGAN TRANSAKSI PEROLEHAN PINJAMAN FASILITAS OLEH PERUSAHAAN ANAK PERSEROAN.
APABILA TERDAPAT KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, DAPAT DILAKUKAN KONSULTASI DENGAN PENASIHAT
HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASIHAT KEUANGAN, ATAU PROFESIONAL LAINNYA.
PERSEROAN BERTANGGUNG JAWAB ATAS KEBENARAN DARI SELURUH INFORMASI MATERIAL
YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN
SECARA SEKSAMA ATAS INFORMASI-INFORMASI YANG TERSEDIA MENGENAI TRANSAKSI
(SEBAGAIMANA DIDEFINISIKAN DI BAWAH), DENGAN INI PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA
SEPANJANG PENGETAHUAN DAN KEYAKINAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS TIDAK ADA
FAKTA PENTING ATAU MATERIAL LAINNYA YANG RELEVAN SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI
(SEBAGAIMANA DIDEFINISIKAN DI BAWAH) INI YANG BELUM DIUNGKAPKAN YANG DAPAT
MENYEBABKAN KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR ATAU MENYESATKAN.
Keterbukaan informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 21 Juli 2026.
Page 2
PENDAHULUAN
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka pemenuhan
kewajiban Perseroan untuk mengumumkan keterbukaan informasi atas transaksi perolehan pinjaman
oleh anak perusahaan terkendali Perseroan (“Perusahaan Anak”), yaitu Star Energy Group Holdings
Pte. Ltd. (“SEGHPL”) dari Bangkok Bank Public Company Limited (“Bangkok Bank”) berdasarkan
Perjanjian Fasilitas (Facilities Agreement) untuk fasilitas pinjaman berjangka hingga sejumlah
maksimum USD300.000.000 tanggal 17 Juli 2026 (“Perjanjian Fasilitas USD300.000.000”) (untuk
selanjutnya disebut sebagai “Transaksi”).
Berdasarkan Pasal 11 huruf b POJK No. 17/2020, Perseroan tidak wajib menggunakan penilai dan
memperoleh persetujuan RUPS dalam hal Perseroan dan/atau Perusahaan Anak melakukan transaksi
pinjaman yang diterima secara langsung dari bank, perusahaan modal ventura, perusahaan
pembiayaan, atau perusahaan pembiayaan infrastruktur baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
Dengan demikian, sehubungan dengan Perjanjian Fasilitas USD300.000.000, Perseroan hanya
diwajibkan untuk melakukan pengumuman keterbukaan informasi kepada masyarakat paling lambat
2 (dua) hari kerja setelah tanggal transaksi material serta menyampaikan keterbukaan informasi
tersebut dan dokumen pendukungnya kepada OJK.
URAIAN SINGKAT MENGENAI PIHAK YANG BERTRANSAKSI
A. SEGHPL
1. Riwayat Singkat
SEGHPL adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum
Singapura.
SEGHPL berdomisili di Singapura dengan alamat kantor terdaftar 9 Straits View, #06-
07, Marina One West Tower, Singapore 018937.
2. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Perseroan memiliki 913.229 (sembilan ratus tiga belas ribu dua ratus dua puluh
sembilan) saham dalam SEGHPL, yang merupakan 100% (seratus persen) dari seluruh
saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam SEGHPL.
3. Kegiatan Usaha
SEGHPL melakukan kegiatan usaha berupa perusahaan holding investasi.
4. Pengurusan
Susunan Direksi SEGHPL terakhir dalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur : Rudy Suparman
Direktur : Agus Salim Pangestu
Direktur : Hendra Soetjipto Tan
Page 3
Direktur : Tan Suan Swee
Direktur : Nancy Pangestu Tabardel
PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI MATERIAL SERTA
PENGARUH TRANSAKSI TERSEBUT PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
A. LATAR BELAKANG, ALASAN, DAN MANFAAT DILAKUKANNYA TRANSAKSI
SEGHPL merupakan perusahaan holding investasi yang memiliki dan mengendalikan beberapa
perusahaan operasional dalam kelompok usaha Perseroan yang berlokasi di berbagai
yurisdiksi di luar Indonesia, yang antara lain menjalankan kegiatan usaha di sektor panas bumi
(geothermal) dan ketenagalistrikan. Dalam rangka mendukung kebutuhan pendanaan,
menjaga fleksibilitas keuangan, serta menjamin kelancaran kegiatan operasional dan
pengembangan usaha kelompok usaha secara keseluruhan, Perseroan dan SEGHPL telah
menandatangani Perjanjian Fasilitas USD300.000.000, yang terdiri dari 2 (dua) komitmen
fasilitas, yaitu:
1. Komitmen Fasilitas A, sejumlah USD105.000.000 (“Fasilitas A”); dan
2. Komitmen Fasilitas B, sejumlah USD195.000.000 (“Fasilitas B”).
Berdasarkan Perjanjian Fasilitas USD300.000.000, tujuan penggunaan dana adalah sebagai
berikut:
1. Fasilitas A, yaitu untuk biaya pra-konstruksi hingga sebesar USD105.000.000 untuk
proyek pengembangan wilayah prospek panas bumi Suoh Sekincau yang berlokasi di
Sumatera (“Proyek Pengembangan Suoh Sekincau”); dan
2. Fasilitas B, yaitu untuk biaya konstruksi:
a. Proyek Pengembangan Suoh Sekincau hingga sebesar USD105.000.000
melalui penyertaan modal (equity injection) ke dalam PT Star Energy Suoh
Sekincau (“SEGSS”, yang termasuk ke dalam Perusahaan Anak dari
Perseroan); dan
b. proyek pengembangan wilayah prospek panas bumi Hamiding yang
berlokasi di Maluku (“Proyek Pengembangan Hamiding”), hingga sebesar
USD90.000.000 melalui penyertaan modal (equity injection) ke dalam PT
Star Energy Geothermal Indonesia (“SEGI”, yang termasuk ke dalam
Perusahaan Anak dari Perseroan),
dengan ketentuan bahwa, sepanjang sub-batas (sub-limit) sebagaimana dimaksud
dalam angka (2)(a) atau (2)(b) di atas belum digunakan sepenuhnya dan proyek
lainnya memerlukan tambahan dana untuk menutupi biaya terkait, SEGHPL dapat
menggunakan setiap jumlah yang belum dimanfaatkan dalam sub-batas tersebut
untuk pendanaan proyek lainnya, dengan syarat bahwa jumlah agregat yang
digunakan berdasarkan Fasilitas B tidak melebihi USD195.000.000.
Melalui Perjanjian Fasilitas USD300.000.000 tersebut, Perseroan dan SEGHPL mengharapkan
tercapainya beberapa manfaat, antara lain:
Page 4
1. menyediakan sumber pendanaan yang memadai bagi perusahaan-perusahaan dalam
kelompok usaha untuk mendukung kebutuhan operasional, belanja modal (capital
expenditure), dan pengembangan proyek yang sedang berjalan maupun yang akan
dikembangkan di masa mendatang;
2. meningkatkan efisiensi pengelolaan likuiditas dan struktur pendanaan pada tingkat
kelompok usaha;
3. memperkuat posisi keuangan dan kapasitas pendanaan kelompok usaha dalam
menjalankan kegiatan usaha di bidang panas bumi dan ketenagalistrikan;
4. mendukung optimalisasi pengelolaan arus kas serta kebutuhan modal kerja
perusahaan-perusahaan dalam kelompok usaha; dan
5. menciptakan sinergi pendanaan dalam kelompok usaha guna mendukung
pertumbuhan usaha yang berkelanjutan dan pencapaian tujuan komersial kelompok
usaha secara keseluruhan.
B. OBJEK TRANSAKSI
Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) huruf d POJK No. 17/2020, objek Transaksi adalah sejumlah
dana yang dipinjam oleh SEGHPL yaitu USD300.000.000 yang terbagi dalam Fasilitas A dan
Fasilitas B dari Bangkok Bank sebagai pemberi pinjaman berdasarkan Perjanjian Fasilitas
USD300.000.000.
C. NILAI TRANSAKSI DAN SIFAT TRANSAKSI MATERIAL
Penentuan materialitas Transaksi adalah berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan dan Entitas Anak (Audited) periode 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024
dengan Laporan Audit Independen No. 00071/2.1460/AU.1/02/0565-1/1/III/2026 tanggal 18
Maret 2026 yang dikeluarkan oleh Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan
(Deloitte), dimana ekuitas Perseroan adalah sebesar USD883.519.000. Oleh karenanya, nilai
transaksi adalah 33,95% (tiga puluh tiga koma sembilan lima persen) dari nilai ekuitas
Perseroan.
D. ANALISIS MENGENAI PENGARUH TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Pengaruh dari Transaksi ini adalah bertambahnya kewajiban keuangan Perseroan secara
konsolidasi. Namun demikian, tidak terdapat pengaruh signifikan terhadap kegiatan
operasional, hukum atau kelangsungan usaha Perseroan.
RINGKASAN PERJANJIAN FASILITAS USD300.000.000
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 18 ayat (1) huruf d POJK No. 17/2020, ringkasan Perjanjian
Fasilitas USD300.000.000 adalah sebagai berikut:
Para Pihak : a. SEGHPL sebagai peminjam; dan
b. Bangkok Bank sebagai pemberi pinjaman.
Jumlah Dana Pinjaman : USD300.000.000
Page 5
Periode Ketersediaan : a. sehubungan dengan Fasilitas A, periode sejak dan
termasuk tanggal penandatanganan sampai dengan dan
termasuk 31 Agustus 2026; dan
b. sehubungan dengan Fasilitas B, periode sejak dan termasuk
tanggal penandatanganan sampai dengan dan termasuk 30
Desember 2027, dengan tunduk pada setiap perpanjangan
periode ketersediaan yang berkaitan dengan Fasilitas B,
dalam masing-masing hal, atau, jika lebih dahulu terjadi,
tanggal ketika komitmen telah diakhiri atau telah digunakan
sepenuhnya melalui penarikan pinjaman.
Jatuh Tempo : Jatuh tempo untuk Fasilitas A dan Fasilitas B adalah tanggal
yang jatuh pada 60 (enam puluh) bulan sejak (dan termasuk)
tanggal penarikan pertama Fasilitas A, dengan ketentuan
bahwa apabila tanggal jatuh tempo akhir tersebut bukan
merupakan hari kerja, maka tanggal jatuh tempo akhir adalah
hari kerja sebelumnya (“Tanggal Jatuh Tempo”).
Jaminan : a. Gadai atas saham Star Energy Geothermal Pte. Ltd.
(“SEGPL”) berdasarkan hukum Singapura oleh SEGHPL
selaku pemberi gadai untuk kepentingan Bangkok Bank
sebagai pemberi pinjaman pada atau sebelum tanggal
utilisasi pertama Fasilitas B, yang berdasarkan dokumen
tersebut SEGHPL menggadaikan tambahan 259.281 saham
dalam SEGPL sebagai jaminan;
b. Gadai peringkat kedua atas saham SEGPL berdasarkan
hukum Singapura oleh SEGHPL selaku pemberi gadai untuk
kepentingan Bangkok Bank sebagai pemberi pinjaman
berdasarkan Akta Gadai Peringkat Kedua atas Saham SEGPL
(Second Ranking Charge over SEGPL Shares Deed)
tertanggal 20 Juli 2026, dimana SEGHPL menggadaikan
279.646 saham miliknya dalam SEGPL sebagai jaminan;
c. Gadai atas saham Star Energy Geothermal Netherlands B.V.
(“SEGNBV”) untuk Fasilitas A berupa akta gadai saham
yang tunduk pada hukum Belanda, yang akan
ditandatangani oleh dan antara SEGNBV, SEGHPL, dan
Bangkok Bank pada atau sebelum tanggal utilisasi pertama
Fasilitas A, yang berdasarkan akta tersebut SEGHPL
menggadaikan tambahan 2.058 saham dalam SEGNBV
sebagai jaminan;
d. Gadai atas saham SEGNBV untuk Fasilitas B berupa akta
gadai saham yang tunduk pada hukum Belanda, yang akan
ditandatangani oleh dan antara SEGNBV, SEGHPL, dan
Bangkok Bank pada atau sebelum tanggal utilisasi pertama
Fasilitas B, yang berdasarkan akta tersebut SEGHPL
Page 6
menggadaikan tambahan 4.917 saham dalam SEGNBV
sebagai jaminan;
e. Gadai Peringkat Ketiga atas Saham DGA SEG B.V. (“DGA”)
berupa akta gadai saham dengan peringkat ketiga yang
tunduk pada hukum Belanda, yang akan ditandatangani
oleh dan antara DGA, SEGHPL, dan Bangkok Bank, yang
berdasarkan akta tersebut SEGHPL menggadaikan 9.000
saham dalam DGA sebagai jaminan;
f. Gadai peringkat ketiga atas saham SEGNBV berupa akta
gadai saham dengan peringkat ketiga yang tunduk pada
hukum Belanda, yang akan ditandatangani oleh dan antara
SEGNBV, SEGHPL, dan Bangkok Bank, yang berdasarkan
akta tersebut SEGHPL menggadaikan 3.025 saham dalam
SEGNBV sebagai jaminan; dan
g. Perjanjian Jaminan Bisnis atas Rekening Cadangan
Pembayaran Utang (Business Security Agreement over Debt
Service Reserve Account) yaitu perjanjian jaminan bisnis
berdasarkan hukum Thailand atas rekening deposito dalam
mata uang Dolar Amerika Serikat (USD) yang dibuka dan
dipelihara atas nama SEGHPL pada Bangkok Bank
(“Rekening Cadangan Pembayaran Utang”) yang diberikan
oleh SEGHPL demi kepentingan Bangkok Bank, yang
berdasarkan perjanjian tersebut SEGHPL menyerahkan
hasil atau dana yang terdapat dalam Rekening Cadangan
Pembayaran Utang sebagai jaminan.
(jaminan sebagaimana disebutkan pada huruf a sampai g di
atas selanjutnya disebut sebagai “Jaminan Transaksi”).
Pembatasan : Perjanjian Fasilitas USD300.000.000 memuat beberapa
pembatasan bagi SEGHPL, antara lain sebagai berikut:
a. Merger
SEGHPL tidak akan (dan SEGHPL wajib memastikan bahwa
setiap anggota dari grup SEGHPL tidak akan) melakukan
penggabungan, pemisahan usaha, merger, atau
restrukturisasi korporasi apa pun tanpa persetujuan
tertulis terlebih dahulu dari Bangkok Bank, kecuali untuk
setiap penggabungan, pemisahan usaha, merger, atau
restrukturisasi korporasi di mana SEGHPL atau anggota
Grup tersebut menjadi entitas yang tetap bertahan
(surviving entity).
b. Perubahan Kegiatan Usaha
SEGHPL wajib memastikan bahwa tidak terdapat
perubahan yang bersifat material terhadap sifat umum
Page 7
usaha yang dijalankannya maupun usaha yang dijalankan
oleh setiap pihak yang dijamin (obligor) lainnya atau
anggota grup SEGHPL mana pun yang sahamnya
dijaminkan berdasarkan Jaminan Transaksi, dibandingkan
dengan usaha yang dijalankan pada tanggal
penandatanganan Perjanjian Fasilitas USD300.000.000.
c. Akuisisi
SEGHPL wajib memberitahukan terlebih dahulu secara
tertulis kepada Bangkok Bank mengenai setiap akuisisi atas
suatu perusahaan, usaha, atau kegiatan usaha, maupun
setiap investasi pada suatu perusahaan, usaha, atau
kegiatan usaha.
d. Pinjaman dan Kredit
SEGHPL tidak akan (dan SEGHPL wajib memastikan bahwa
setiap anggota grup SEGHPL tidak akan) memberikan
pinjaman atau fasilitas kredit apa pun kepada atau untuk
kepentingan pihak mana pun. Pembatasan ini tidak berlaku
terhadap:
i. kredit perdagangan (trade credit) yang diberikan
dalam kegiatan usaha sehari-hari dan berdasarkan
syarat-syarat yang wajar serta dilakukan secara
independen (arm’s length terms);
ii. setiap pinjaman atau fasilitas kredit yang diberikan
oleh suatu anggota grup SEGHPL kepada anggota grup
SEGHPL lainnya sebelum tanggal penandatanganan
Perjanjian Fasilitas USD300.000.000;
iii. setiap pinjaman dan fasilitas kredit yang diberikan oleh
Bangkok Bank atau anggota grup SEGHPL mana pun
dengan persetujuan tertulis sebelumnya dari Bangkok
Bank; dan
iv. setiap kewajiban: (1) SEGHPL berdasarkan dan sesuai
dengan pernyataan tanggung jawab (liability
statement) sebagaimana dimaksud dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata Belanda; dan/atau (2)
anggota grup SEGHPL mana pun yang timbul
berdasarkan atau untuk tujuan suatu kesatuan fiskal
Belanda (Dutch fiscal unity) terhadap otoritas
perpajakan Belanda.
e. Dividen dan Pembelian Kembali Saham
Kecuali sebagaimana diperbolehkan berdasarkan
Perjanjian Fasilitas USD300.000.000, SEGHPL tidak boleh,
Page 8
tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bangkok
Bank:
i. mengumumkan, menetapkan, melakukan, atau
membayar dividen, pungutan, biaya, atau distribusi
lainnya (atau bunga atas dividen, pungutan, biaya,
atau distribusi lainnya yang belum dibayar) baik dalam
bentuk uang tunai maupun inbreng, atas atau
sehubungan dengan modal sahamnya (atau golongan
tertentu dari modal sahamnya) maupun waran yang
pada saat itu diterbitkan;
ii. membayar kembali atau mendistribusikan cadangan
dividen (dividend reserve), agio saham (share premium
reserve), cadangan penebusan modal (capital
redemption reserve), atau cadangan yang tidak dapat
didistribusikan (undistributable reserve); atau
iii. menebus (redeem), membeli kembali (buy back),
membebaskan dari kewajiban (defease), menarik
kembali (reduction), atau membayar kembali sebagian
atau seluruh modal sahamnya maupun waran yang
pada saat itu diterbitkan, atau mengambil keputusan
untuk melakukan tindakan tersebut.
Pembatasan pembagian dividen dan pembelian kembali
saham ini tidak berlaku apabila persyaratan-persyaratan
berikut dipenuhi:
i. SEGHPL menyampaikan Sertifikat Debt Service
Coverage Ratio (“DSCR”) (yang ditandatangani oleh
pejabat yang berwenang dari SEGHPL, yang telah
diberikan kewenangan secara sah oleh SEGHPL sesuai
dengan dokumen konstitusionalnya) kepada Bangkok
Bank, yang memuat (dengan rincian yang wajar)
bahwa:
(1) DSCR (yang diuji berdasarkan setiap laporan
keuangan untuk periode pengujian yang relevan
di mana distribusi tersebut diusulkan untuk
dilakukan) adalah, dan segera setelah distribusi
tersebut dilakukan tetap akan menjadi, tidak
kurang dari 1:1; dan
(2) tidak terdapat keadaan wanprestasi yang
sedang berlangsung maupun yang akan timbul
sebagai akibat dari distribusi tersebut; dan
ii. SEGHPL memenuhi persyaratan mengenai Rekening
Cadangan Layanan Utang (Debt Service Reserve
Account).
Page 9
Hukum Yang Berlaku : Hukum Negara Singapura.
PERNYATAAN DARI DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama
menyatakan bahwa Transaksi ini adalah sebagai berikut:
a. Semua informasi material telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, dan informasi
tersebut tidak menyesatkan; dan
b. Transaksi Material tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan (“POJK No. 42/2020”)
Direksi Perseroan dengan ini menyatakan bahwa Transaksi ini bukan merupakan Transaksi Afiliasi
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020.
INFORMASI TAMBAHAN
Apabila Para Pemegang Saham memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan
dengan alamat:
PT Barito Renewables Energy Tbk
Wisma Barito Pacific II, Lantai 23
Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 60, Jakarta, 11410
Laman: www.baritorenewables.co.id
Surel: corpsec@baritorenewables.co.id
Jakarta, 21 Juli 2026
Hormat kami,
Direksi Perseroan
Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Star Energy Group Holdings Pte. Ltd.
p.2
unresolved
org
Bangkok Bank Public Company Limited
p.2
unresolved
org
PT Star Energy Suoh Sekincau
p.3
unresolved
org
PT Star Energy Geothermal Indonesia
p.3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan
p.4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia
p.4
unresolved
org
Star Energy Geothermal Pte. Ltd.
p.5
unresolved
org
Star Energy Geothermal Netherlands B.V.
p.5
unresolved
org
Saham DGA SEG B.V.
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
820 ms
12 Sep 2026 21:47
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}