Back to announcement
20250806_MDKA_Pengumuman Jatuh Tempo Obligasi dan Sukuk_31930663_lamp1.pdf
Other Text extracted MDKASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 208
Page 1
PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN IV MERDEKA COPPER GOLD TAHAP VI TAHUN 2024
INFORMASI TAMBAHAN
JADWAL
Tanggal Efektif : 5 Desember 2022
Masa Penawaran Umum Obligasi : 24 dan 25 Juli 2024
Tanggal Penjatahan : 26 Juli 2024
Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik (“Tanggal Emisi”) : 30 Juli 2024
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 30 Juli 2024
Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 31 Juli 2024
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI,
TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG
BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA
TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB
SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG
TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-6 DARI PENAWARAN UMUM
BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
COPPER GOLD
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
KEGIATAN USAHA UTAMA:
Pertambangan emas, perak, tembaga, nikel dan mineral ikutan lainnya, industri dan kegiatan usaha terkait lainnya melalui Perusahaan Anak
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
KANTOR PUSAT: LOKASI PERTAMBANGAN:
Treasury Tower, lantai 67-68, District 8 SCBD Lot. 28 Desa Sumberagung, Kec. Pesanggaran, Kab. Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru Pulau Wetar, Kec. Wetar, Kab. Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku
Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta, Indonesia Desa Hulawa, Kec. Buntulia, Kab. Pohuwato, Provinsi Gorontalo
Telepon: (62 21) 3952 5580 Desa Lalomerui, Kec. Routa, Kab. Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara
Faksimile: (62 21) 3952 5589
E-mail: investor.relations@merdekacoppergold.com LOKASI FASILITAS PENGOLAHAN:
Situs web: www.merdekacoppergold.com Pulau Wetar, Kec. Wetar, Kab. Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku
Desa Fatufia, Kec. Bahodopi, Kab. Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah
Desa Labota, Kec. Bahodopi, Kab. Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV MERDEKA COPPER GOLD
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp15.000.000.000.000 (LIMA BELAS TRILIUN RUPIAH)
(“OBLIGASI BERKELANJUTAN IV”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV tersebut, Perseroan telah menerbitkan obligasi sebesar
Rp11.753.040.000.000 (SEBELAS TRILIUN TUJUH RATUS LIMA PULUH TIGA MILIAR EMPAT PULUH JUTA RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV MERDEKA COPPER GOLD TAHAP VI TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp2.221.315.000.000
(DUA TRILIUN DUA RATUS DUA PULUH SATU MILIAR TIGA RATUS LIMA BELAS JUTA RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen), dalam 2 (dua) seri, yaitu:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp250.000.000.000 (dua ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,25%
(tujuh koma dua lima persen) per tahun, yang berjangka waktu 367 Hari Kalender sejak Tanggal Emisi; dan
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp1.971.315.000.000 (satu triliun sembilan ratus tujuh puluh satu miliar tiga ratus lima belas juta
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 30 Oktober 2024, sedangkan Bunga Obligasi
terakhir sekaligus pelunasan Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 7 Agustus 2025 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 30 Juli 2027 untuk Obligasi Seri B.
Pelunasan masing-masing seri Obligasi akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV TAHAP VII DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITETAPKAN KEMUDIAN.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU JAMINAN KHUSUS, NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN
PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN
ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM
PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARI PASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN
LAIN BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN
SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI
SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUYBACK) UNTUK
SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK
UNTUK MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN
DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN
DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI
OBLIGASI DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO SEBAGAI PERUSAHAAN INDUK MENGINGAT HAMPIR
SELURUH PENDAPATAN PERSEROAN BERASAL DARI PERUSAHAAN ANAK YANG TELAH BEROPERASI.
RISIKO LAIN YANG MUNGKIN DIHADAPI OLEH INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG
DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DIKARENAKAN TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI
INVESTASI JANGKA PANJANG.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL
EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM
PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS EFEK UTANG
JANGKA PANJANG DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”) DENGAN PERINGKAT:
id
A+ (Single A Plus)
UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
OBLIGASI INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”).
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini menjamin dengan
kesanggupan penuh (full commitment) terhadap Penawaran Umum Obligasi ini.
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT Indo Premier PT Sucor Sekuritas PT UOB Kay Hian PT Aldiracita Sekuritas PT Trimegah Sekuritas
Sekuritas Sekuritas Indonesia Indonesia Tbk
WALI AMANAT
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 24 Juli 2024.
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV kepada OJK dengan surat No. 227/MDKA-JKT/CORSEC/IX/2022 tanggal 27 September 2022, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“UUPM”), sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023, Tambahan No. 6845 (“UUP2SK”) dan peraturan pelaksanaannya serta perubahan-perubahannya, khususnya Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”). Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima surat OJK No. S-258/D.04/2022 tanggal 5 Desember 2022 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV ini, Perseroan telah melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I dengan jumlah pokok sebesar Rp3.100.555.000.000 (tiga triliun seratus miliar lima ratus lima puluh lima juta Rupiah), Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II dengan jumlah pokok sebesar Rp2.500.000.000.000 (dua triliun lima ratus miliar Rupiah), Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III dengan jumlah pokok sebesar Rp2.559.485.000.000 (dua triliun lima ratus lima puluh sembilan miliar empat ratus delapan puluh lima juta Rupiah), Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV dengan jumlah pokok sebesar Rp2.093.000.000.000 (dua triliun sembilan puluh tiga miliar Rupiah) dan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap V dengan jumlah pokok sebesar Rp1.500.000.000.000 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah). Perseroan berencana untuk menerbitkan dan menawarkan “Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap VI Tahun 2024” yang akan dicatatkan pada BEI sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang No. S-09136/BEI.PP1/10-2022 tanggal 28 Oktober 2022. Apabila syarat-syarat pencatatan Obligasi di BEI tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum Obligasi batal demi hukum dan uang pemesanan pembelian Obligasi yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.2”). Semua Lembaga serta Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut di dalam Informasi Tambahan ini bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi ini, setiap pihak terafiliasi dilarang untuk memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan, tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi. Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Penawaran Umum Obligasi ini bukan merupakan pihak yang memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan, sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada Bab IX dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Penjaminan Emisi Obligasi” dan Bab X dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal.” PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG- UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERUNDANG- UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR WILAYAH INDONESIA TERSEBUT. PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK ADA LAGI INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK. SESUAI KETENTUAN YANG DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020 TANGGAL 11 DESEMBER 2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ ATAU SUKUK (“POJK NO. 49/2020”), PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK YANG DITERBITKAN.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ..................................................................................................................................i
DEFINISI DAN SINGKATAN...................................................................................................... iii
ISTILAH TEKNIS KEGIATAN USAHA GRUP MERDEKA. . ........................................................ xix
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN/PIHAK............................................................................ xxii
RINGKASAN............................................................................................................................ xxv
I. PENAWARAN UMUM OBLIGASI.. ...................................................................................... 1
1. Keterangan tentang Obligasi. . ......................................................................................... 1
2. Pemenuhan Kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan. . .................................................. 18
3. Keterangan mengenai Pemeringkatan Obligasi.............................................................. 18
4. Keterangan mengenai Wali Amanat .............................................................................. 19
5. Perpajakan................................................................................................................... 20
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
PENAWARAN UMUM....................................................................................................... 22
III. PERNYATAAN UTANG.. .................................................................................................... 25
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING......................................................................... 44
VI.
ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN..................................................... 50
1. Faktor-Faktor Signifikan yang Memengaruhi Kondisi Keuangan dan Hasil Operasi
Grup Merdeka.............................................................................................................. 51
2. Hasil Kegiatan Usaha................................................................................................... 56
3. Aset, Liabilitas dan Ekuitas ......................................................................................... 62
4. Likuiditas dan Sumber Pendanaan . . .............................................................................. 65
5. Belanja Modal .. ........................................................................................................... 66
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
KONSOLIDASIAN INTERIM . . ........................................................................................... 68
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA................................................................... 69
A. K eterangan tentang P erseroan ................................................................................... 69
1. Riwayat Singkat Perseroan.. ................................................................................... 69
2. Kejadian Penting yang Memengaruhi Perkembangan Usaha Perseroan. . ................... 69
3. Perkembangan Kepemilikan Saham Perseroan........................................................ 70
4. Perizinan Perseroan dan Perusahaan Anak.............................................................. 70
5. Perjanjian-Perjanjian Penting................................................................................. 71
6. Aset Tetap Penting yang Dimiliki dan/atau Dikuasai Perusahaan Anak ................... 82
7. Asuransi . . .............................................................................................................. 82
8. Diagram Kepemilikan antara Pemegang Saham Perseroan, Perseroan,
Perusahaan Anak dan Perusahaan Investasi. . ........................................................... 84
9. Keterangan Singkat mengenai Pemegang Saham Berbadan Hukum.......................... 90
10. Pengurusan dan Pengawasan.................................................................................. 91
11. Sumber Daya Manusia........................................................................................... 92
12. Perkara yang Sedang Dihadapi Perseroan, Perusahaan Anak, Komisaris dan
Direksi Perseroan, serta Komisaris dan Direksi Perusahaan Anak.......................... 103
i
Page 4
B. K eterangan mengenai P erusahaan A nak dan P erusahaan I nvestasi ............................ 104
C. K egiatan U saha serta K ecenderungan dan P rospek U saha ......................................... 113
1. Umum................................................................................................................. 113
2. Wilayah IUP. . ...................................................................................................... 115
3. Kegiatan Penambangan dan Pengolahan, dan Volume Produksi . . ............................ 119
4. Kegiatan Eksplorasi dan Pengembangan Aset....................................................... 122
5. Pemasaran dan Penjualan..................................................................................... 126
IX. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI.................................................................................... 128
X. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL.............................................. 129
XI. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI............................................................................ 131
1. Pendaftaran Obligasi ke dalam Penitipan Kolektif....................................................... 131
2. Pemesan Yang Berhak................................................................................................ 131
3. Pemesanan Pembelian Obligasi. . ................................................................................. 131
4. Jumlah Minimum Pemesanan. . .................................................................................... 132
5. Masa Penawaran Umum Obligasi................................................................................ 132
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi...................................................... 132
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Obligasi..................................................................... 132
8. Penjatahan Obligasi.. .................................................................................................. 132
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi . . .............................................................. 133
10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik......................................................................... 133
11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi.. ................................................................... 134
XII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
PEMBELIAN OBLIGASI.. ................................................................................................ 135
XIII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM. . ................................................................................... 137
ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN
“Afiliasi” berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK,
yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan
derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu
hubungan seseorang dengan:
1) suami atau istri;
2) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari
anak;
3) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau
istri dari cucu;
4) saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya
dari saudara yang bersangkutan; atau
5) suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu
hubungan seseorang dengan:
1) orang tua dan anak;
2) kakek dan nenek serta cucu; atau
3) saudara dari orang yang bersangkutan;
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau
komisaris dari pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu)
atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau
pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung
maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan
atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan
cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau
kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama,
yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung
memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang
mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
“Agen Pembayaran” berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI,
berkedudukan di Jakarta Selatan, yang ditunjuk oleh Perseroan,
dan berkewajiban untuk (i) menyimpan dan mengadministrasikan
penyimpanan masing-masing seri Obligasi berdasarkan Perjanjian
Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI; dan (ii) membantu
melaksanakan pembayaran jumlah yang terutang oleh Perseroan
atas Obligasi dalam Pokok Obligasi, Bunga Obligasi ataupun
bentuk lainnya termasuk namun tidak terbatas pada denda
(jika ada) kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
sesuai dengan ketentuan-ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan
dan Perjanjian Agen Pembayaran atas nama Perseroan segera
setelah Agen Pembayaran menerima dana tersebut dari Perseroan.
“Akuntan Publik” berarti Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi
Bambang & Rekan (anggota firma BDO International) (“BDO”),
yang melaksanakan audit atas laporan keuangan konsolidasian
Grup Merdeka.
iii
Page 6
“BAE” atau “Biro berarti PT Datindo Entrycom, merupakan pihak yang berdasarkan
Administrasi Efek” kontrak dengan Perseroan melaksanakan pencatatan pemilikan
saham dan pembagian hak yang berkaitan dengan saham.
“Bank Kustodian” berarti bank umum dan bank umum syariah yang telah
memperoleh persetujuan OJK sebagai Kustodian sebagaimana
dimaksud dalam UUP2SK.
“Bagian Penjaminan” berarti bagian penjaminan dari para Penjamin Emisi Obligasi
dalam Penawaran Umum ini berdasarkan mana masing-masing
Penjamin Emisi Obligasi berjanji dan mengikatkan diri dengan
kesanggupan penuh (full commitment) untuk menawarkan dan
menjual Obligasi kepada Masyarakat pada pasar perdana dan
wajib membeli sisa Obligasi yang tidak habis terjual sesuai
dengan bagian penjaminan dari masing-masing Penjamin Emisi
Obligasi pada tanggal penutupan Masa Penawaran Umum
Obligasi, berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi.
“BEI” atau “Bursa Efek” berarti penyelenggara pasar di Pasar Modal untuk transaksi bursa,
yang dalam hal ini diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia,
berkedudukan di Jakarta Selatan.
“BNRI” berarti singkatan dari Berita Negara Republik Indonesia.
“Bunga Obligasi” berarti jumlah bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi
yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi,
kecuali Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan, dengan rincian
sebagai berikut:
• Seri A: 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun; dan
• Seri B: 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun.
“Dampak Merugikan Material” berarti dampak merugikan material terhadap:
(i) kondisi (keuangan atau lainnya), hasil operasi, aset, usaha
atau prospek Grup Merdeka (secara keseluruhan);
(ii) kepemilikan dan operasi tambang oleh Perusahaan Anak;
dan
(iii) kemampuan Perseroan untuk memenuhi dan melaksanakan
kewajiban material lainnya berdasarkan pelaksanaan
Penawaran Umum Obligasi.
“Daftar Pemegang Rekening” berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat
keterangan tentang kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi
melalui Pemegang Rekening di KSEI meliputi antara lain: nama,
jumlah kepemilikan Obligasi, status pajak dan kewarganegaraan
Pemegang Obligasi berdasarkan data-data yang diberikan oleh
Pemegang Rekening kepada KSEI.
“Denda” berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya
keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
Pokok Obligasi yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas
tingkat Bunga Obligasi masing-masing seri Obligasi dari jumlah
dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak
hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban
yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan,
dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 Hari Kalender dan
1 (satu) bulan adalah 30 Hari Kalender.
iv
Page 7
“Dokumen Emisi” berarti dokumen yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek,
KSEI maupun lembaga terkait lainnya, sesuai dengan peraturan
Pasar Modal di Indonesia yang diantaranya berupa Pernyataan
Penawaran Umum Berkelanjutan, Perjanjian Perwaliamanatan,
Pengakuan Utang, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran Efek
Bersifat Utang di KSEI, Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek
Bersifat Utang, Prospektus, Informasi Tambahan dan Informasi
Tambahan Ringkas, beserta semua perubahan, penambahan dan/
atau pembaruannya dan/atau dokumen lain yang dibuat dalam
rangka Penawaran Umum dan/atau yang disyaratkan oleh instansi
yang berwenang.
“EBITDA” berarti laba operasional suatu entitas sebelum pajak sebelum
dikurangi setiap jumlah yang terkait dengan amortisasi dan
penyusutan.
“EBITDA Konsolidasian” berarti keseluruhan jumlah (atas dasar konsolidasian) EBITDA
Perseroan dan Perusahaan Anak.
“Efek” berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam
bentuk konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai
dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada
pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung
memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak
tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas efek,
yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal,
sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
“Emisi” berarti penerbitan Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan dan
dijual kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.
“Entitas Induk” berarti suatu entitas yang mempunyai satu atau lebih Perusahaan
Anak, dalam hal ini, entitas induk adalah PT Merdeka Copper
Gold Tbk atau Perseroan.
“Force Majeure” berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan
di luar kemampuan dan kekuasaan para pihak, yaitu (i) banjir,
gempa bumi, gunung meletus, kebakaran, perang atau huru-hara
di Indonesia, atau keadaan darurat lainnya yang mempunyai
akibat negatif secara material terhadap kemampuan masing-
masing pihak untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan; atau (ii) perubahan dalam bidang
ekonomi atau pasar uang di Indonesia atau perubahan peraturan
perundang-undangan khususnya dalam bidang moneter di dalam
negeri yang dapat menimbulkan Dampak Merugikan Material
kepada Perseroan; atau (iii) saat dampaknya dari perubahan
peraturan perundang-undangan atau pemberlakuan atau
penerbitan suatu keputusan atau pemberlakuan undang-undang,
peraturan, penetapan atau perintah dari pengadilan atau otoritas
pemerintahan yang menimbulkan Dampak Merugikan Material
kepada Perseroan.
“Formulir Pemesanan berarti formulir asli yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan
Pembelian Obligasi” atau oleh calon pembeli kepada Penjamin Emisi Obligasi.
“FPPO”
“Grup Merdeka” berarti Perseroan dan Perusahaan Anak.
v
Page 8
“Hari Bursa” berarti hari di mana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi
perdagangan efek di Bursa Efek, kecuali hari tersebut merupakan
hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa
Efek.
“Hari Kalender” berarti setiap hari dalam satu tahun dalam kalender Masehi
tanpa kecuali termasuk hari Minggu dan hari libur nasional yang
ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah.
“Hari Kerja” berarti hari kerja pada umumnya, tidak termasuk hari Sabtu dan
Minggu serta hari yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagai hari
libur nasional.
“HMETD” berarti singkatan dari Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu,
yaitu hak yang melekat pada saham yang memungkinkan para
pemegang saham yang bersangkutan untuk membeli saham dan/
atau Efek bersifat ekuitas lainnya baik yang dapat dikonversikan
menjadi saham atau yang memberikan hak untuk membeli saham,
sebelum ditawarkan kepada pihak lain.
“IAPI” berarti singkatan dari Institut Akuntan Publik Indonesia.
“Informasi Tambahan” berarti informasi tambahan yang akan disampaikan Perseroan
kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, yang akan
diumumkan kepada Masyarakat sesuai dengan POJK No. 36/2014.
“Informasi Tambahan Ringkas” berarti ringkasan dari isi Informasi Tambahan yang wajib
diumumkan paling kurang melalui situs web Perseroan sebagai
pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum paling lambat
7 (tujuh) Hari Kerja sebelum dimulainya Masa Penawaran Umum
yang direncanakan.
“Jumlah Terutang” berarti semua jumlah uang yang harus dibayar oleh
Perseroan kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan serta perjanjian-perjanjian lain sehubungan
dengan Emisi, yakni berupa jumlah Pokok Obligasi dan/atau
Bunga Obligasi serta Denda (jika ada) yang terutang dari waktu
ke waktu.
“Kemenkumham” berarti singkatan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia.
“Kementerian ESDM” berarti singkatan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral Republik Indonesia.
“Kepmen No. 1827K/2018” berarti Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Republik Indonesia No. 1827K/30/MEM/2018 tentang Pedoman
Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik.
“Konfirmasi Tertulis” berarti laporan konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi
dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang
Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek
dengan Pemegang Obligasi dan konfirmasi tersebut menjadi
dasar bagi Pemegang Obligasi untuk mendapatkan pembayaran
Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang
berkaitan dengan Obligasi.
vi
Page 9
“Konfirmasi Tertulis untuk berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan
RUPO” atau “KTUR” oleh KSEI kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening, khusus untuk menghadiri RUPO atau mengajukan
permintaan diselenggarakannya RUPO, dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan KSEI.
“Konsultan Hukum” berarti Assegaf Hamzah & Partners, yang melakukan pemeriksaan
atas fakta material yang ada mengenai Perseroan dan Perusahaan
Anak yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum dan
peraturan perundang–undangan Negara Republik Indonesia dan
keterangan lain yang berkaitan dalam rangka Penawaran Umum
Obligasi.
“KSEI” berarti singkatan dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia,
suatu perseroan terbatas berkedudukan di Jakarta Selatan, yang
merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
“Kustodian” berarti pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta
lain yang berkaitan dengan Efek, harta yang berkaitan dengan
portofolio investasi kolektif, serta jasa lain, termasuk menerima
dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi Efek,
serta mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya,
sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yang meliputi KSEI,
Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
“Lembaga Penyimpanan dan berarti pihak yang (i) menyelenggarakan kegiatan Kustodian
Penyelesaian” sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan pihak lainnya;
dan (ii) memberikan jasa lain yang dapat diterapkan untuk
mendukung kegiatan antarpasar.
“Manajer Penjatahan” berarti PT UOB Kay Hian Sekuritas, yang bertanggung jawab
atas penjatahan Obligasi yang ditawarkan sesuai dengan syarat-
syarat yang ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7.
“Masa Penawaran Umum berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan
Obligasi” pemesanan Obligasi sebagaimana diatur dalam Informasi
Tambahan dan FPPO, yaitu 2 (dua) Hari Kerja. Dalam hal
terjadi penghentian perdagangan Efek di Bursa Efek selama
paling kurang 1 (satu) Hari Bursa dalam Masa Penawaran Umum
Obligasi, maka Perseroan dapat melakukan perpanjangan Masa
Penawaran Umum Obligasi untuk periode yang sama dengan
masa penghentian perdagangan Efek dimaksud, sesuai dengan
Peraturan No. IX.A.2.
“Masyarakat” berarti perorangan dan/atau badan hukum baik Warga Negara
I n d o n e s i a d a n / a t a u Wa rg a N e g a r a A s i n g d a n / a t a u b a d a n
hukum Indonesia dan/atau badan hukum asing baik bertempat
tinggal/ berkedudukan di Indonesia maupun bertempat tinggal/
berkedudukan di luar negeri, dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Menkumham” berarti singkatan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia, dahulu dikenal dengan nama Menteri
Kehakiman atau Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.
“Notaris” berarti Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan, yang membuat perjanjian-perjanjian
dalam rangka Penawaran Umum Obligasi.
vii
Page 10
“Obligasi” berarti suatu surat berharga yang bersifat utang atas pinjaman
uang oleh Perseroan dari Masyarakat yang dibuktikan dengan
Sertifikat Jumbo Obligasi dengan nama Obligasi Berkelanjutan IV
Merdeka Copper Gold Tahap VI Tahun 2024 dalam jumlah Pokok
Obligasi sebesar Rp2.221.315.000.000 (dua triliun dua ratus dua
puluh satu miliar tiga ratus lima belas juta Rupiah) dan 2 (dua)
seri dengan jangka waktu terlama 3 (tiga) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang
sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi masing-masing
seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai
pelunasan Pokok Obligasi masing-masing seri Obligasi, dengan
memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
“Obligasi Berkelanjutan III berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap I” Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2022, yang
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan III
Tahap I, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok sebesar
Rp3.000.000.000.000 (tiga triliun Rupiah) dalam 2 (dua) seri,
yaitu (i) Seri A dalam jangka waktu 367 Hari Kalender dan tingkat
bunga tetap sebesar 5,00% (lima koma nol nol persen) per tahun
(yang saat ini telah lunas untuk Seri A); dan (ii) Seri B dalam
jangka waktu 3 (tiga) tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 7,80%
(tujuh koma delapan nol persen) per tahun, yang seluruhnya
dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.
“Obligasi Berkelanjutan III berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap II” Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun
2022, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi
Berkelanjutan III Tahap II, yang dikeluarkan Perseroan dalam
jumlah pokok sebesar Rp2.000.000.000.000 (dua triliun Rupiah)
dalam 2 (dua) seri, yaitu (i) Seri A dalam jangka waktu 3 (tiga)
tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 7,80% (tujuh koma delapan
nol persen) per tahun; dan (ii) Seri B dalam jangka waktu 5 (lima)
tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 9,25% (sembilan koma dua
lima persen) per tahun, yang seluruhnya dicatatkan di Bursa Efek
serta didaftarkan di KSEI.
“Obligasi Berkelanjutan III berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap III” Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun
2022, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi
Berkelanjutan III Tahap III, yang dikeluarkan Perseroan dalam
jumlah pokok sebesar Rp4.000.000.000.000 (empat triliun
Rupiah) dalam 3 (tiga) seri, yaitu (i) Seri A dalam jangka waktu
367 Hari Kalender dan tingkat bunga tetap sebesar 5,50% (lima
koma lima nol persen) per tahun (yang saat ini telah lunas untuk
Seri A); (ii) Seri B dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun dan tingkat
bunga tetap sebesar 8,25% (delapan koma dua lima persen)
per tahun; dan (iii) Seri C dalam jangka waktu 5 (lima) tahun
dan tingkat bunga tetap sebesar 9,50% (sembilan koma lima nol
persen) per tahun, yang seluruhnya dicatatkan di Bursa Efek serta
didaftarkan di KSEI.
viii
Page 11
“Obligasi Berkelanjutan IV berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap I” Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2022, yang
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan IV
Tahap I, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok sebesar
Rp3.100.555.000.000 (tiga triliun seratus miliar lima ratus lima
puluh lima juta Rupiah) dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun dan
tingkat bunga tetap sebesar 10,30% (sepuluh koma tiga nol
persen) per tahun, yang seluruhnya dicatatkan di Bursa Efek
serta didaftarkan di KSEI.
“Obligasi Berkelanjutan IV berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap III” Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun
2023, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi
Berkelanjutan IV Tahap III, yang dikeluarkan Perseroan dalam
jumlah pokok sebesar Rp2.559.485.000.000 (dua triliun lima
ratus lima puluh sembilan miliar empat ratus delapan puluh lima
juta Rupiah) dalam 2 (dua) seri, yaitu (i) Seri A dalam jangka
waktu 367 Hari Kalender dan tingkat bunga tetap sebesar 6,75%
(enam koma tujuh lima persen) per tahun; dan (ii) Seri B dalam
jangka waktu 3 (tiga) tahun dan tingkat bunga tetap sebesar
8,00% (delapan koma nol nol persen) per tahun, yang seluruhnya
dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.
“Obligasi Berkelanjutan IV berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap IV” Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap IV Tahun
2023, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi
Berkelanjutan IV Tahap IV, yang dikeluarkan Perseroan dalam
jumlah pokok sebesar Rp2.093.000.000.000 (dua triliun sembilan
puluh tiga miliar Rupiah) dalam 2 (dua) seri, yaitu (i) Seri A
dalam jangka waktu 367 Hari Kalender dan tingkat bunga tetap
sebesar 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun; dan
(ii) Seri B dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun dan tingkat bunga
tetap sebesar 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun,
yang seluruhnya dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan
di KSEI.
“Obligasi Berkelanjutan IV berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap V” B e r k e l a n j u t a n I V M e r d e k a C o p p e r G o l d Ta h a p V Ta h u n
2024, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi
Berkelanjutan IV Tahap V, yang dikeluarkan Perseroan dalam
jumlah pokok sebesar Rp1.500.000.000.000 (satu triliun lima
ratus miliar Rupiah) dalam 2 (dua) seri, yaitu (i) Seri A dalam
jangka waktu 367 Hari Kalender dan tingkat bunga tetap sebesar
7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun; dan (ii) Seri B
dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun dan tingkat bunga tetap sebesar
9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun, yang seluruhnya
dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.
“OJK” berarti singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan, yaitu lembaga
negara yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan
wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011
tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah dengan
UUP2SK.
ix
Page 12
“Pasar Modal” berarti bagian dari Sistem Keuangan yang berkaitan dengan
kegiatan:
(i) penawaran umum dan transaksi Efek;
(ii) pengelolaan investasi;
(iii) emiten dan perusahaan publik yang berkaitan dengan Efek
yang diterbitkannya; dan
(iv) lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
”Pemegang Obligasi” berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Obligasi
dan memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang
disimpan dan diadministrasikan dalam: (i) Rekening Efek pada
KSEI; dan/atau (ii) Rekening Efek pada KSEI melalui Pemegang
Rekening.
“Pemegang Rekening” berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening
Efek di KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan
Efek dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
Modal dan Peraturan KSEI.
“Pemerintah” berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
“Penawaran Umum” berarti kegiatan penawaran Obligasi, yang dilakukan oleh
Perseroan melalui Penjamin Emisi Obligasi untuk menjual
Obligasi kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur
dalam UUP2SK dan POJK No. 36/2014.
“Penawaran Umum berarti kegiatan penawaran umum atas Obligasi Berkelanjutan IV
Berkelanjutan” yang dilakukan secara bertahap oleh Perseroan, sesuai dengan
POJK No. 36/2014.
“Penawaran Umum Perdana berarti Penawaran Umum Perdana Saham yang dilakukan oleh
Saham” Perseroan dalam rangka menerbitkan dan menawarkan saham
sebesar 419.650.000 (empat ratus sembilan belas juta enam ratus
lima puluh ribu) saham biasa atas nama yang merupakan saham
baru dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah) per saham
yang ditawarkan kepada masyarakat dengan harga penawaran
sebesar Rp2.000 (dua ribu Rupiah) setiap sahamnya, yang telah
dinyatakan efektif pada tanggal 9 Juni 2015 berdasarkan surat
OJK No. S-237/D.04/2015 perihal Pemberitahuan Efektifnya
Pernyataan Pendaftaran.
“Pengakuan Utang” berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi,
sebagaimana dimuat dalam Akta Pengakuan Utang No. 7 tanggal
2 Februari 2024, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H.,
M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
“Penitipan Kolektif” berarti jasa penitipan atas Efek dan/atau dana yang dimiliki
bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili
oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
x
Page 13
“Penjamin Emisi Obligasi” berarti para pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan
untuk menjamin Penawaran Umum Obligasi bagi kepentingan
Perseroan dan melakukan pembayaran hasil Obligasi kepada
Perseroan melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, dalam
hal ini PT Indo Premier Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, PT UOB
Kay Hian Sekuritas, PT Aldiracita Sekuritas Indonesia dan
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
“Penjamin Pelaksana Emisi berarti berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan
Obligasi” Penawaran Umum, yang dalam hal ini adalah PT Indo Premier
Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, PT UOB Kay Hian Sekuritas,
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia dan PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk, sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
“Peraturan KSEI” berarti Peraturan KSEI tentang Jasa Kustodian Sentral, Lampiran
Keputusan Direksi KSEI No. KEP-0013/DIR/KSEI/0612 tanggal
11 Juni 2021, berikut perubahannya.
“Peraturan No. IX.A.2” berarti Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam-LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang
Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
“Peraturan No. IX.A.7” berarti Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam-LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011
tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran
Umum.
“Perjanjian Agen Pembayaran” berarti perjanjian yang akan dibuat antara Perseroan dan Agen
Pembayaran perihal pelaksanaan pembayaran Bunga Obligasi
dan pelunasan Pokok Obligasi serta pembayaran denda (jika ada)
dan/atau pembayaran hak-hak lain atas Obligasi (jika ada),
sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Agen Pembayaran
No. 53 tanggal 10 Juli 2024, yang dibuat di hadapan Jose Dima
Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
“Perjanjian Pendaftaran Efek berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI,
Bersifat Utang di KSEI” sebagaimana dimuat dalam Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat
Utang di KSEI dengan No. SP-076/OBL/KSEI/0624 tanggal
10 Juli 2024, yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup.
“Perjanjian Penjaminan Emisi berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin
Obligasi” Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian
Penjaminan Emisi Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV
Merdeka Copper Gold Tahap VI Tahun 2024 No. 70 tanggal
12 Juli 2024, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H.,
M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
“Perjanjian Perwaliamanatan” berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat,
sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper
Gold Tahap VI Tahun 2024 No. 68 tanggal 12 Juli 2024, yang
dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan, serta perubahan-perubahannya
dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaruan-
pembaruannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang
bersangkutan di kemudian hari.
xi
Page 14
“Persetujuan Prinsip berarti persetujuan yang telah diberikan oleh Bursa Efek atas
Pencatatan Efek Bersifat permohonan pencatatan yang diajukan oleh Perseroan berdasarkan
Utang” surat No. S-09136/BEI.PP1/10-2022 tanggal 28 Oktober 2022
perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang.
“Pernyataan Penawaran berarti Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
Umum Berkelanjutan Obligasi Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold No. 163
Berkelanjutan IV” tanggal 27 September 2022, yang dibuat di hadapan Muhammad
Muazzir, S.H., M.Kn., notaris pengganti dari Jose Dima Satria, S.H.,
M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, dan diubah
dengan Akta Addendum I dan Pernyataan Kembali Pernyataan
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV
Merdeka Copper Gold No. 100 tanggal 17 Oktober 2022, Akta
Addendum II dan Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper
Gold No. 32 tanggal 9 November 2022 dan Akta Addendum III dan
Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold No. 204 tanggal
30 November 2022, yang seluruhnya dibuat di hadapan Jose
Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan, serta perubahan perubahannya dan/atau penambahan-
penambahannya dan/atau pembaruan-pembaruannya yang sah
yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian
hari.
“Pernyataan Pendaftaran” berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh
Perseroan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan IV, yang telah disampaikan oleh Perseroan
kepada OJK melalui surat No. 227/MDKA-JKT/CORSEC/
IX/2022 tanggal 27 September 2022.
“Pernyataan Pendaftaran berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran
Menjadi Efektif” sesuai ketentuan UUP2SK, yaitu (i) pada Hari Kerja ke-20 sejak
diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau pada
tanggal yang lebih awal jika dinyatakan oleh OJK; atau (ii) dalam
hal OJK meminta perubahan dan/atau tambahan informasi
dari Perseroan dalam jangka waktu 20 Hari Kerja tersebut
di atas, maka penghitungan waktu untuk efektifnya Pernyataan
Pendaftaran dihitung sejak tanggal diterimanya perubahan dan/
atau tambahan informasi dimaksud. Pernyataan Pendaftaran
Menjadi Efektif telah diterima Perseroan sesuai dengan surat
OJK No. S-258/D.04/2022 tanggal 5 Desember 2022 perihal
Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
“Permen No. 25/2018” berarti Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Republik Indonesia No. 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan
Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana diubah dengan
Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik
Indonesia No. 50 Tahun 2018, Peraturan Menteri Energi Dan
Sumber Daya Mineral Republik Indonesia No. 11 Tahun 2019
dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik
Indonesia No. 17 Tahun 2020.
“Permen No. 26/2018” berarti Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Republik Indonesia No. 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan
Kaidah Pertambangan Yang Baik dan Pengawasan Pertambangan
Mineral dan Batubara.
xii
Page 15
“Perseroan” berarti PT Merdeka Copper Gold Tbk, berkedudukan di Jakarta
Selatan, suatu perseroan terbuka yang didirikan menurut dan
berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan Negara
Republik Indonesia, yang melakukan Penawaran Umum.
“Perusahaan Anak” berarti perusahaan di mana (i) Perseroan mempunyai kepemilikan
saham dengan hak suara lebih dari 50% (lima puluh persen),
baik secara langsung maupun tidak langsung; atau (ii) apabila
Perseroan memiliki 50% (lima puluh persen) atau kurang
saham dengan hak suara, Perseroan memiliki kemampuan untuk
mengendalikan Perusahaan Anak, sehingga laporan keuangannya
dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai dengan standar
akuntansi yang berlaku di Indonesia.
“Perusahaan Efek” berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin
emisi efek dan/atau perantara pedagang efek atau manajer
investasi sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
“Perusahaan Investasi” berarti perusahaan di mana Perseroan melakukan investasi baik
secara langsung maupun tidak langsung, namun laporan keuangan
perusahaan tersebut tidak dikonsolidasikan dengan Perseroan
sesuai standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.
“Perusahaan Pemeringkat berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha pemeringkatan
Efek” atas (a) suatu Efek; dan atau (b) pihak tertentu yang melakukan
kegiatan di bidang Pasar Modal, dalam hal ini PT Pemeringkat
Efek Indonesia, yang melakukan pemeringkatan atas Obligasi.
“Penambahan Modal berarti aksi korporasi Perseroan untuk menambah modal dengan
dengan HMETD I” atau menawarkan saham baru sebanyak-banyaknya 594.931.190 (lima
“PMHMETD I” ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus tiga puluh satu
ribu seratus sembilan puluh) saham biasa atas nama, dengan nilai
nominal Rp100 (seratus Rupiah) setiap saham, di mana setiap
pemegang 6 (enam) saham lama yang namanya tercatat dalam
DPS Perseroan pada tanggal 20 Agustus 2018 pukul 16.00 WIB
berhak atas 1 (satu) HMETD, di mana setiap 1 (satu) HMETD
memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak
1 (satu) saham baru pada harga pelaksanaan harga pelaksanaan
Rp2.250 (dua ribu dua ratus lima puluh Rupiah) per saham, pada
bulan Agustus 2018.
“Penambahan Modal berarti aksi korporasi Perseroan untuk menambah modal dengan
dengan HMETD II” atau menawarkan saham baru sebesar 1.205.999.956 (satu miliar dua
“PMHMETD II” ratus lima juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu
sembilan ratus lima puluh enam) saham biasa atas nama, dengan
nilai nominal Rp20 (dua puluh Rupiah) setiap saham, di mana
setiap pemegang 9.401 (sembilan ribu empat ratus satu) saham
lama yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal
18 April 2022 pukul 16.00 WIB berhak atas 495 (empat ratus
sembilan puluh lima) HMETD, di mana setiap 1 (satu) HMETD
memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak
1 (satu) saham baru pada harga pelaksanaan Rp2.830 (dua ribu
delapan ratus tiga puluh Rupiah) per saham, pada bulan April
2022.
xiii
Page 16
“Penambahan Modal Tanpa berarti aksi korporasi Perseroan untuk menambah modal dengan
Memberikan HMETD I menerbitkan saham baru sebanyak 215.000.000 (dua ratus lima
Tahap I” atau “PMTHMETD I belas juta) saham, dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah)
Tahap I” per saham dan harga pelaksanaan Rp3.980 per saham, pada bulan
Juli 2019. Penerbitan saham baru telah mendapatkan persetujuan
pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa (“RUPSLB”) tanggal 11 Maret 2019.
“Penambahan Modal Tanpa berarti aksi korporasi Perseroan untuk menambah modal dengan
Memberikan HMETD I menerbitkan saham baru sebanyak 1.007.259.165 (satu miliar
Tahap II” atau “PMTHMETD I tujuh juta dua ratus lima puluh sembilan ribu seratus enam puluh
Tahap II” lima) saham, dengan nilai nominal Rp20 (dua puluh Rupiah) per
saham dan harga pelaksanaan Rp2.420 (dua ribu empat ratus dua
puluh Rupiah) per saham, pada bulan Maret 2021. Penerbitan
saham baru telah mendapatkan persetujuan pemegang saham
dalam RUPSLB tanggal 11 Maret 2019.
“Penambahan Modal Tanpa berarti aksi korporasi Perseroan untuk menambah modal dengan
Memberikan HMETD II menerbitkan saham baru sebanyak 362.133.000 (tiga ratus enam
Tahap I” atau “PMTHMETD II puluh dua juta seratus tiga puluh tiga ribu) saham, dengan
Tahap I” nilai nominal Rp20 (dua puluh Rupiah) per saham dan harga
pelaksanaan Rp2.160 (dua ribu seratus enam puluh Rupiah)
per saham, pada tanggal 26 Maret 2024. Penerbitan saham baru
telah mendapatkan persetujuan pemegang saham dalam RUPSLB
tanggal 10 Juni 2022.
“Pihak Kompeten” berarti profesional di industri mineral yang merupakan anggota
atau rekan dari the Australian Institute of Mining and Metallurgy
atau Australian Institute of Geoscientists atau organisasi
profesional yang telah dikenal yang terdapat pada situs JORC.
Pihak Kompeten wajib memiliki pengalaman yang relevan dalam
jenis mineralisasi atau cadangan yang dipertimbangkan maupun
dalam kegiatan yang dilakukannya, minimum 5 (lima) tahun.
“PPN” berarti singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai.
“POJK No. 7/2017” berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret
2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka
Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang,
dan/atau Sukuk.
“POJK No. 9/2017” berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret
2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas
Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.
“POJK No. 15/2020” berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal 21 April
2020 tentang Rencana Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka.
“POJK No. 17/2020” berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April
2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
“POJK No. 19/2020” berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April
2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Wali
Amanat.
xiv
Page 17
“POJK No. 20/2020” berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April
2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk.
“POJK No. 23/2017” berarti Peraturan OJK No. 23/POJK.04/2017 tanggal 22 Juni
2017 tentang Prospektus Awal dan Info Memo.
“POJK No. 30/2015” berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember
2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum.
“POJK No. 33/2014” berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
Perusahaan Publik.
“POJK No. 34/2014” berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau
Perusahaan Publik.
“POJK No. 35/2014” berarti Peraturan OJK NO. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan
Publik.
“POJK No. 36/2014” berarti Peraturan OJK NO. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat
Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No. 42/2020” berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
“POJK No. 49/2020” berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember
2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No. 55/2015” berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember
2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja
Komite Audit.
“POJK No. 56/2015” berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember
2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam
Unit Audit Internal.
“Pokok Obligasi” berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang
Obligasi, yang ditawarkan dan diterbitkan Perseroan melalui
Penawaran Umum yang merupakan rangkaian dari Penawaran
Umum Berkelanjutan, berdasarkan Obligasi yang terutang dari
waktu ke waktu bernilai nominal sebesar Rp2.221.315.000.000
(dua triliun dua ratus dua puluh satu miliar tiga ratus lima belas
juta Rupiah) dalam 2 (dua) seri, yaitu:
• Obligasi Seri A dengan jumlah sebesar Rp250.000.000.000
(dua ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga
tetap sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per
tahun, berjangka waktu 367 Hari Kalender terhitung sejak
Tanggal Emisi dan pembayaran Obligasi Seri A tersebut akan
dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100%
(seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi Seri A pada
tanggal jatuh tempo; dan
xv
Page 18
• Obligasi Seri B dengan jumlah sebesar Rp1.971.315.000.000
(satu triliun sembilan ratus tujuh puluh satu miliar tiga ratus
lima belas juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun, berjangka
waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi dan
pembayaran Obligasi Seri B tersebut akan dilakukan secara
penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen)
dari jumlah Pokok Obligasi Seri B pada tanggal jatuh tempo.
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan
dengan pelunasan Pokok Obligasi masing-masing seri Obligasi
dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan
Pokok Obligasi masing-masing seri Obligasi sebagaimana
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai dengan
ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
“Prospektus” berarti dokumen tertulis yang memuat informasi Perseroan
dan informasi lain sehubungan dengan Penawaran Umum
Berkelanjutan dengan tujuan agar pihak lain membeli Obligasi
sebagaimana diatur dalam UUP2SK juncto POJK No. 9/2017,
dengan memperhatikan Peraturan No. IX.A.2 dan POJK
No. 36/2014. Perseroan menerbitkan Prospektus pada tanggal
7 Desember 2022.
“PP No. 78/2010” berarti Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2010 tentang
Reklamasi dan Pascatambang.
“PSAK” berarti singkatan dari Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan.
“Rekening Efek” berarti rekening yang memuat catatan posisi saham dan/atau dana
milik pemegang saham yang diadministrasikan di KSEI, atau
Pemegang Rekening, berdasarkan perjanjian pembukaan rekening
efek yang ditandatangani pemegang saham dan Perusahaan Efek
dan/atau Bank Kustodian.
“Rp” berarti singkatan dari Rupiah.
“RUPO” berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi
sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
“RUPS” berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham, yaitu rapat
umum para pemegang saham Perseroan yang diselenggarakan
sesuai dengan ketentuan-ketentuan anggaran dasar Perseroan,
UUPT dan UUPM.
“RUPS Luar Biasa” berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa, yaitu rapat yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan
anggaran dasar Perseroan, UUPT dan UUPM.
“Satuan Pemindahbukuan” berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari
1 (satu) Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, yaitu senilai
Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
“Satuan Perdagangan” berarti satuan perdagangan Obligasi yang diperdagangkan adalah
senilai Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
“Sertifikat Jumbo Obligasi” berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan
Kolektif di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau
tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi
melalui Pemegang Rekening, yang terdiri dari Obligasi Seri A
dan Obligasi Seri B.
xvi
Page 19
“SOFR” berarti singkatan dari Secured Overnight Financing Rate.
“SPR 2410” berarti Standar Perikatan Reviu 2410 “Reviu atas Informasi
Keuangan Interim yang Dilaksanakan oleh Auditor Independen
Entitas,” yang ditetapkan oleh IAPI.
“Tanggal Distribusi” berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil
Penawaran Umum kepada KSEI yang merupakan tanggal
distribusi secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
terhitung setelah Tanggal Penjatahan. Distribusi Obligasi secara
elektronik akan dilakukan pada tanggal 30 Juli 2024.
“Tanggal Emisi” berarti tanggal pembayaran hasil Emisi Obligasi dari Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi kepada Perseroan, yang merupakan
tanggal penerbitan Obligasi.
“Tanggal Pelunasan Pokok berarti tanggal di mana Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib
Obligasi” dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam
Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran.
“Tanggal Pembayaran Bunga berarti tanggal-tanggal pada saat mana Bunga Obligasi menjadi
Obligasi” jatuh tempo dan wajib dibayarkan kepada Pemegang Obligasi
yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Obligasi
melalui Agen Pembayaran. Bunga Obligasi akan dibayarkan
setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan
pada tanggal 30 Oktober 2024, sedangkan Bunga Obligasi terakhir
akan dibayarkan pada tanggal 7 Agustus 2025 untuk Obligasi
Seri A dan 30 Juli 2027 untuk Obligasi Seri B.
“Tanggal Penjatahan” berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dalam hal
jumlah permintaan Obligasi selama Masa Penawaran Umum
melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, sesuai dengan
Peraturan No. IX.A.7, yang wajib diselesaikan paling lambat
1 (satu) Hari Kerja setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum.
Penjatahan Obligasi akan dilakukan pada tanggal 26 Juli 2024.
“Term SOFR” berarti kurs referensi SOFR berjangka, yang dikelola CME
Group Benchmark Administration Limited (atau orang lain yang
mengambil alih administrasi kurs tersebut) yang dipublikasikan
di situs web https://www.cmegroup.com/market-data/cme-group-
benchmark-administration/term-sofr.html.
“Total Utang” berarti pada saat apapun, keseluruhan jumlah (atas dasar
konsolidasian) dari seluruh kewajiban pembayaran suatu entitas
untuk atau sehubungan dengan utang keuangan berbunga
termasuk Obligasi, kecuali bahwa utang-utang berikut ini akan
dikecualikan dari penghitungan rasio-rasio di atas : (i) utang
keuangan sepanjang utang keuangan tersebut ditimbulkan dan
terkait secara langsung dengan pengoperasian tambang termasuk
sewa peralatan, jaminan pelaksanaan, pembiayaan pemasok;
(ii) utang keuangan yang terkait dengan transaksi treasury
(sepanjang transaksi tersebut tidak memiliki dampak komersial
peminjaman atau diklasifikasikan sebagai suatu peminjaman
berdasarkan PSAK); dan (iii) kredit perdagangan.
“US$” berarti singkatan dari Dolar Amerika Serikat.
xvii
Page 20
“Utang Neto” berarti Total Utang, pada saat apapun, yang dikurangi dengan
jumlah (atas dasar konsolidasian) pada saat tersebut, dari (a) kas;
dan (b) investasi setara kas, dan sehingga tidak ada jumlah yang
dihitung atau dikecualikan lebih dari satu kali.
“Utang Neto Konsolidasian” berarti keseluruhan jumlah (atas dasar konsolidasian) Utang Neto
Perseroan dan Perusahaan Anak pada saat apapun.
“UU Cipta Kerja” berarti Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tanggal 31 Maret 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Lembaran Negara
Republik Indonesia No. 41 Tahun 2023, Tambahan No. 6856,
beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya.
“UUP2SK” berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,
Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023, beserta
peraturan-peraturan pelaksanaannya.
“UU Minerba” berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tanggal 12 Januari
2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 No. 4, Tambahan
No. 4959, sebagaimana diubah berdasarkan (i) Undang-Undang
No. 3 Tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral
dan Batubara, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
No. 147, Tambahan No. 6525; dan (ii) UU Cipta Kerja, beserta
peraturan-peraturan pelaksanaannya.
“Undang-Undang Pasar Modal” berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November
atau “UUPM” 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 No. 64, Tambahan No. 3608, sebagaimana diubah
dengan UUP2SK, beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya.
“UUPT” berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus
2007 tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 No. 106, Tambahan No. 4756, sebagaimana
diubah dengan UU Cipta Kerja.
“Wali Amanat” berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi
sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yang dalam hal ini adalah
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau para pengganti
dan penerima hak dan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan.
xviii
Page 21
ISTILAH TEKNIS KEGIATAN USAHA GRUP MERDEKA
“Ag” berarti lambang dalam tabel periodik untuk perak.
“AISC” berarti singkatan dari All-In Sustaining Cost atau biaya
keseluruhan operasional yang berkesinambungan. AISC adalah
kerangka kerja perhitungan biaya yang diperkenalkan oleh World
Gold Council dengan tujuan untuk memberikan transparansi
biaya terkait produksi emas. AISC mencakup semua biaya yang
diperlukan dalam siklus pertambangan dari tahapan eksplorasi
sampai dengan tahapan penutupan tambang. Perhitungan ini
diharapkan dapat membantu seluruh pemangku kepentingan untuk
memahami mengenai keekonomian pertambangan.
“Au” berarti lambang dalam tabel periodik untuk emas.
“BLS” atau “Barren Leach berarti larutan sianida encer hasil pemisahan bijih berharga dari
Solution” larutan kaya (pregnant solution) yang kemudian dapat digunakan
dalam proses heap leach atau dikirim ke fasilitas pengelolaan
air tambang.
“Co” berarti lambang dalam tabel periodik untuk kobalt.
“Cu” berarti lambang dalam tabel periodik untuk tembaga.
“Cr” berarti lambang dalam tabel periodik untuk kromium.
“cut-off grade” atau “COG” berarti batas kadar terambil, yaitu kadar rata-rata terendah suatu
bagian terkecil dari blok cadangan penambangan yang apabila
ditambang masih bernilai ekonomis. Jika kualitas material
deposit di atas cut-off grade maka diklasifikasikan sebagai bijih,
sedangkan yang lebih rendah diklasifikasikan sebagai limbah.
“DMT” berarti singkatan dari dry metric ton, yaitu tonase bijih yang
menyatakan kondisi kering.
“Fe” berarti lambang dalam tabel periodik untuk besi.
“feronikel” berarti suatu logam paduan antara besi dan nikel, yang dihasilkan
dari peleburan reduksi bijih nikel oksida atau silikat.
“Ha” berarti singkatan dari hektar.
“Heap Leach” atau “Pelindian” berarti metode yang dikembangkan oleh Henin dan Lindstrom
untuk mengolah bijih dengan penumpukan bijih. Pelindian
merupakan proses ekstraksi suatu konstituen yang dapat larut
pada suatu campuran solid dengan mempergunakan pelarut.
“HGNM” berarti singkatan dari high-grade nickel matte, yaitu nikel matte
dengan kadar nikel lebih dari 70%.
“HPAL” berarti singkatan dari High Pressure Acid Leach, yang merupakan
proses hidrometalurgi untuk mengekstrak nikel dan kobalt dari
bijih nikel laterit berkadar rendah.
“kawasan IKIP” berarti singkatan dari Indonesia Konawe Industrial Park, yang
merupakan kawasan industri yang terletak di Kabupaten Konawe,
Sulawesi Tenggara, dengan luas lahan 2.253 Ha. Kawasan ini
dikelola oleh PT IKIP.
xix
Page 22
“ILS” atau “Intermediate berarti Pregnant Leach Solution yang disirkulasi kembali untuk
Leach Solution” meningkatkan perolehan tambang (mining recovery).
“IMIP” berarti singkatan dari Indonesia Morowali Industrial Park
atau Kawasan Industri Morowali, yang merupakan kawasan
industri yang terletak di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah,
dengan luas lahan sekitar 2.000 Ha. Kawasan ini dikelola oleh
PT Indonesia Morowali Industrial Park.
“IUI” berarti Izin Usaha Industri.
“IUP-OP” berarti Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi.
“JORC” berarti singkatan dari Joint Ore Reserves Committee.
“JORC Code” berarti Australasian Code for Reporting of Exploration Results,
Mineral Resources and Ore Reserves 2012 Edition yang
diterbitkan oleh Joint Ore Reserves Committee dari Australasian
Institute of Mining and Metallurgy, Australasian Institute of
Geoscientists dan Minerals Council of Australia.
“Keyakinan Geologi” berarti tingkat keyakinan mengenai endapan mineral yang
meliputi ukuran, bentuk, sebaran, kuantitas dan kualitasnya sesuai
dengan tahap eksplorasi.
“Konverter Nikel Matte” berarti fasilitas untuk mengkonversi nikel matte berkadar rendah
menjadi HGNM di IMIP yang dikelola oleh HNMI.
“LBMA” berarti London Bullion Market Association, yaitu suatu asosiasi
perdagangan internasional yang mewakili gabungan pedagang
besar emas dan perak dunia, berlokasi di London.
“limonit” berarti bijih nikel laterit berkadar rendah.
“LME” berarti singkatan dari London Metal Exchange.
“LOM” atau “life of mine” atau berarti taksiran umur ekonomis tambang yang dihitung dengan
“umur tambang” membagi jumlah cadangan dengan rencana produksi tambang
per tahun.
“MHP” berarti singkatan dari Mixed Hydroxide Precipitate, yang
merupakan salah satu produk antara dari pengolahan bijih nikel
laterit yang biasanya mengandung 34%-55% Ni serta 1%-4,5%
Co melalui proses hidrometalurgi. MHP digunakan sebagai bahan
baku precursor dalam pembuatan baterai.
“Mining Recovery” berarti perbandingan antara bijih yang dapat ditambang dengan
bijih yang ada dalam perhitungan eksplorasi, yang dinyatakan
dalam persentase.
“Mo” berarti lambang dalam tabel periodik untuk molibdenum.
“Ni” berarti lambang dalam tabel periodik untuk nikel.
“NPI” berarti singkatan dari Nickel Pig Iron, yang merupakan feronikel
berkadar rendah yang digunakan sebagai alternatif lebih murah
dalam produksi stainless steel atau baja tahan karat.
“ounce” berarti satuan dalam menimbang bobot emas, di mana 1 ounce
setara dengan 31,1035 gram.
xx
Page 23
“PLS” atau “Pregnant Leach berarti larutan kaya yang mengandung logam berharga sebagai
Solution” hasil pelindian bijih.
“porfiri” berarti endapan mineral mengandung sebaran tembaga, yang
terdapat pada batuan beku plutonik (monzonit kuarsa, granodiorit,
diorit dan tonalit).
“Ppm” berarti singkatan dari parts per million atau bagian per
sejuta bagian, yaitu satuan konsentrasi yang digunakan untuk
menunjukkan kandungan suatu senyawa dalam satu juta bagian
suatu sistem.
“Proyek AIM I” berarti singkatan dari Proyek Acid Iron Metal, merupakan
proyek yang berintegrasi dengan Tambang Tembaga Wetar untuk
memanfaatkan potensi emas, perak, zinc, besi dan asam sulfur
dalam rangka meningkatkan nilai dari bijih yang terdapat pada
Tambang Tembaga Wetar. Proyek AIM I dioperasikan oleh MTI.
“Proyek Emas Pani” berarti tambang milik Grup Merdeka di Desa Hulawa, Kecamatan
Buntulia, Kabupaten Pohuwatu, Provinsi Gorontalo, yang saat ini
dalam tahapan persiapan untuk memulai konstruksi.
“Proyek Tembaga Tujuh Bukit” berarti pengembangan proyek tembaga dan emas pada endapan
porfiri di Tambang Emas Tujuh Bukit.
“Tambang Tembaga Wetar” berarti tambang milik Grup Merdeka di Pulau Wetar, Kecamatan
Wetar, Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku, yang
saat ini melakukan kegiatan penambangan tembaga.
“Tambang Emas Tujuh Bukit” berarti tambang milik Grup Merdeka di Desa Sumberagung,
Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa
Timur, yang saat ini melakukan kegiatan penambangan emas
dan perak.
“resource” atau “sumberdaya berarti konsentrasi atau keberadaan mineral yang memiliki
mineral” keuntungan ekonomi intrinsik di bawah atau di permukaan kerak
bumi dalam bentuk, kualitas dan kuantitas tertentu sehingga
memiliki prospek ekstraksi ekonomi yang wajar di kemudian
hari, sebagaimana didefinisikan JORC Code.
“reserve” atau “cadangan bijih” berarti bagian dapat tertambang secara ekonomis dari suatu
Sumberdaya Mineral Terukur dan Terunjuk, sebagaimana
didefinisikan JORC Code.
“RKEF” berarti singkatan dari Rotary Kiln Electric Furnace, yang
merupakan salah satu metode untuk menghasilkan NPI dan nikel
matte.
“ROM” berarti singkatan dari Run of Mine atau galian wantah, yaitu
bahan galian yang diperoleh langsung dari permukaan kerja
penambangan dan belum diolah.
“saprolit” berarti bijih nikel laterit berkadar tinggi.
“Smelter-Smelter RKEF” berarti smelter RKEF di IMIP yang dioperasikan oleh CSID,
BSID dan ZHN.
“stripping ratio” atau “rasio berarti rasio volume tanah dalam satuan BCM (burden cubic
pengupasan” meter) yang dikupas untuk mengambil satu ton bijih.
“waste” berarti sisa-sisa penggalian dari kegiatan penambangan yang
tidak bermanfaat.
xxi
Page 24
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN/PIHAK
“ABP” berarti singkatan dari PT Anugerah Batu Putih.
“Antam” berarti singkatan dari PT Aneka Tambang Tbk.
“ASI” berarti singkatan dari PT Alfa Suksesindo.
“BAJ” berarti singkatan dari PT Batutua Abadi Jaya.
“BAP” berarti singkatan dari PT Batutua Alam Persada.
“Barclays” berarti singkatan dari Barclays Bank PLC.
“BBSI” berarti singkatan dari PT Beta Bumi Suksesindo.
“BKP” berarti singkatan dari PT Batutua Kharisma Permai.
“BLE” berarti singkatan dari PT Batutua Lampung Elok.
“BND” berarti singkatan dari Banda Minerals Pty. Ltd.
“BPI” berarti singkatan dari PT Batutua Pelita Investama.
“BSI” berarti singkatan dari PT Bumi Suksesindo.
“BSID” berarti singkatan dari PT Bukit Smelter Indonesia.
“BTI” berarti singkatan dari PT Batutua Tambang Indonesia.
“BTJ” berarti singkatan dari PT Batutua Tambang Jaya.
“BTN” berarti singkatan dari PT Batutua Tambang Nusantara.
“BTR” berarti singkatan dari PT Batutua Tembaga Raya.
“CACIB” berarti singkatan dari Credit Agricole Corporate and Investment
Bank, cabang Singapura.
“CBS” berarti singkatan dari PT Cinta Bumi Suksesindo.
“CEI” berarti singkatan dari PT Cahaya Energi Indonesia.
“CHL” berarti singkatan dari PT Cahaya Hutan Lestari.
“CKA” berarti singkatan dari PT Cahaya Kapur Alfa.
“CLM” berarti singkatan dari PT Ciptawana Lestari Mandiri.
“CSID” berarti singkatan dari PT Cahaya Smelter Indonesia.
“CSK” berarti singkatan dari PT Cahaya Sulawesi Kekal.
“DSI” berarti singkatan dari PT Damai Suksesindo.
“EEIB” berarti singkatan dari PT ESG Industri Energi Baru.
“EFDL” berarti singkatan dari Eastern Field Developments Limited.
“PT ESG” berarti singkatan dari PT ESG New Energy Material.
xxii
Page 25
“Finders” berarti singkatan dari Finders Resources Pty. Ltd.
“GSM” berarti singkatan dari PT Gorontalo Sejahtera Mining.
“HNC” berarti singkatan dari PT Huayue Nickel Cobalt.
“HSBC” berarti singkatan dari The Hong Kong and Shanghai Banking
Corporation Ltd.
“HTAI” berarti singkatan dari HT Asia Industry Limited.
“HNMI” berarti singkatan dari PT Huaneng Metal Industry.
“ICKS” berarti singkatan dari PT Indonesia Cahaya Kekal Sulawesi.
“ICS” berarti singkatan dari PT Indogreen Cahaya Surya.
“ING Bank” berarti singkatan dari ING Bank N.V., cabang Singapura.
“KCI” berarti singkatan dari PT Konawe Cahaya Indonesia.
“KMG” berarti singkatan dari PT Kapur Maxima Gemilang.
“LJK” berarti singkatan dari PT Lestari Jaya Kekal.
“LNJS” berarti singkatan dari PT Lestari Nusa Jaya Semesta.
“MAP” berarti singkatan dari PT Mentari Alam Persada (sebelumnya
dikenal sebagai PT Batutua Tambang Energi).
“MBMA” berarti singkatan dari PT Merdeka Battery Materials Tbk
(sebelumnya dikenal sebagai PT Hamparan Logistik Nusantara
dan/atau PT Merdeka Battery Materials).
“MBMA MY” berarti singkatan dari Merdeka Battery Materials (Malaysia)
Sdn. Bhd.
“MBMA SW” berarti singkatan dari Merdeka Battery Materials (Sarawak)
Sdn. Bhd.
“MCGI” berarti singkatan dari Merdeka Copper Gold International Pte.
Ltd.
“MDM” berarti singkatan dari PT Mitra Daya Mustika.
“MED” berarti singkatan dari PT Merdeka Energi Industri (sebelumnya
dikenal sebagai PT Jcorps Industri Mineral).
“MEI” berarti singkatan dari PT Merdeka Energi Indonesia.
“MEN” berarti singkatan dari PT Merdeka Energi Nusantara (sebelumnya
dikenal sebagai PT Batutua Tambang Abadi).
“MEU” berarti singkatan dari PT Merdeka Energi Utama.
“MIA” berarti singkatan dari PT Merdeka Industri Anantha.
“MIM” berarti singkatan dari PT Merdeka Indonesia Mandiri.
“MIN” berarti singkatan dari PT Merdeka Industri Mineral (sebelumnya
dikenal sebagai PT J&P Indonesia).
“MKI” berarti singkatan dari PT Merdeka Kapital Indonesia.
xxiii
Page 26
“MKT” berarti singkatan dari PT Merdeka Karya Tambang.
“MMI” berarti singkatan dari PT Merdeka Mining Indonesia.
“MMID” berarti singkatan dari PT Merdeka Mega Industri.
“MMS” berarti singkatan dari PT Merdeka Mining Servis.
“MTI” berarti singkatan dari PT Merdeka Tsingshan Indonesia.
“MTJ” berarti singkatan dari PT Merdeka Tambang Jaya.
“MTN” berarti singkatan dari singkatan dari PT Merdeka Tambang
Nusantara (sebelumnya dikenal sebagai PT Batutua Bumi Raya).
“Natixis” berarti singkatan dari Natixis, cabang Singapura.
“NEA” berarti singkatan dari New Edge Asia Industrial Limited.
“OCBC” berarti singkatan dari Oversea-Chinese Banking Corporation
Limited.
“PBJ” berarti singkatan dari PT Pani Bersama Jaya.
“PBT” berarti singkatan dari PT Pani Bersama Tambang.
“PEG” berarti singkatan dari PT Puncak Emas Gorontalo.
“PETS” berarti singkatan dari PT Puncak Emas Tani Sejahtera.
“Plenceed” berarti singkatan dari Plenceed International Industrial Limited.
“PT HSBC” berarti singkatan dari PT Bank HSBC Indonesia.
“PT IKIP” berarti singkatan dari PT Indonesia Konawe Industrial Park.
“PT OCBC” berarti singkatan dari PT Bank OCBC NISP Tbk.
“PT UOB” berarti singkatan dari PT Bank UOB Indonesia.
“RIL” berarti singkatan dari Reef Investment Limited.
“SAK” berarti singkatan dari PT Sulawesi Anugerah Kekal.
“SBK” berarti singkatan dari PT Sulawesi Batu Kapur.
“SCM” berarti singkatan dari PT Sulawesi Cahaya Mineral.
“SHPL” berarti singkatan dari Strengthen Holding Pte. Ltd.
“Sihayo” berarti singkatan dari Sihayo Gold Ltd.
“SIP” berarti singkatan dari PT Sulawesi Industri Parama.
“SMI” berarti singkatan dari PT Sulawesi Makmur Indonesia.
“UOBL” berarti singkatan dari United Overseas Bank Limited.
“Wealthy” berarti singkatan dari Wealthy Source Holding Limited.
“WKR” berarti singkatan dari Way Kanan Resources Pty. Ltd.
“ZHN” berarti singkatan dari PT Zhao Hui Nickel.
xxiv
Page 27
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini dibuat berdasarkan fakta-fakta serta pertimbangan-pertimbangan yang paling
penting bagi Perseroan dan Perusahaan Anak (“Grup Merdeka”) serta merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari, dan harus dibaca bersama-sama dengan, keterangan yang lebih terperinci, termasuk
laporan keuangan konsolidasian beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian terkait serta
faktor risiko yang tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Semua informasi keuangan yang
tercantum dalam Informasi Tambahan ini bersumber dari laporan keuangan konsolidasian yang
dinyatakan dalam mata uang Dolar AS kecuali dinyatakan lain dan disajikan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan di Indonesia.
1. K eterangan S ingkat T entang P erseroan dan K egiatan U saha serta K ecenderungan dan
P rospek U saha
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap V
Tahun 2024 (“Obligasi Berkelanjutan IV Tahap V”) sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan, anggaran dasar Perseroan telah mengalami perubahan. Anggaran dasar Perseroan terakhir
adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar
No. 121 tanggal 27 Maret 2024, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia (“Menkumham”) berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.03-0074803 tanggal 27 Maret 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Kemenkumham”) di bawah
No. AHU-0064457.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 27 Maret 2024 (“Akta No. 121/2024”). Berdasarkan
Akta No. 121/2024, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui untuk mengubah ketentuan Pasal 4
ayat (2) pada anggaran dasar Perseroan tentang Modal Ditempatkan dan Modal Disetor sehubungan
dengan realisasi dari pelaksanaan Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu II Tahap I yang dilaksanakan pada tanggal 26 Maret 2024 (“PMTHMETD II Tahap I”).
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah menjalankan usaha dalam bidang
pertambangan antara lain emas, perak, tembaga, nikel dan mineral ikutan lainnya, industri dan kegiatan
usaha terkait lainnya, melalui 61 Perusahaan Anak dan 6 (enam) Perusahaan Investasi.
Perseroan berkantor pusat di Treasury Tower, lantai 67-68, District 8 SCBD Lot. 28, Jl. Jend. Sudirman
Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta, Indonesia.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham
Berdasarkan (i) Akta No. 121/2024, di mana para pemegang saham Perseroan telah menyetujui
peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dari semula sebesar Rp482.217.015.420 yang
terdiri dari 24.110.850.771 saham menjadi sebesar Rp489.459.675.420 yang terdiri dari 24.472.983.771
saham, melalui penerbitan 362.133.000 saham dalam rangka PMTHMETD II Tahap I, masing-masing
dengan nilai nominal Rp20 per saham, sebagaimana telah disetor secara tunai oleh para pemegang
saham Perseroan; dan (ii) Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan per tanggal 30 Juni 2024, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
xxv
Page 28
Keterangan Nilai Nominal Rp20 per saham
Jumlah Saham Nilai Nominal %
Modal Dasar 70.000.000.000 1.400.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Saratoga Investama Sedaya Tbk 4.612.374.026 92.247.480.520 18,847
PT Mitra Daya Mustika 2.907.302.421 58.146.048.420 11,880
Garibaldi Thohir 1.849.197.014 36.983.940.280 7,556
PT Suwarna Arta Mandiri 1.347.254.738 26.945.094.760 5,505
Gavin Arnold Caudle 174.526.836 3.490.536.720 0,713
Hardi Wijaya Liong 69.596.728 1.391.934.560 0,284
Titien Supeno 818.500 16.370.000 0,003
Andrew Phillip Starkey 777.900 15.558.000 0,003
Albert Saputro 533.500 10.670.000 0,002
Jason Laurence Greive 289.100 5.782.000 0,001
David Thomas Fowler 209.000 4.180.000 0,001
Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) (1) 13.446.385.008 268.927.700.160 54,944
24.409.264.771 488.185.295.420 99,740
Saham treasuri (2) 63.719.000 1.274.380.000 0,260
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 24.472.983.771 489.459.675.420 100,000
Sisa Saham dalam Portepel 45.527.016.229 910.540.324.580
Catatan:
(1) Kepemilikan saham Hongkong Brunp & Catl Co, Limited sebesar 4,926% dicatatkan dalam porsi kepemilikan masyarakat
(masing-masing di bawah 5%)(berdasarkan informasi pada www.merdekacoppergold.com).
(2) Saham treasuri tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan suara dalam RUPS dan tidak diperhitungkan dalam menentukan
jumlah kuorum yang harus dicapai dalam RUPS serta tidak berhak mendapat pembagian dividen.
Keterangan mengenai Perusahaan Anak dan Perusahaan Investasi
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan melakukan penyertaan secara langsung dan
tidak langsung pada 61 Perusahaan Anak dan 6 (enam) Perusahaan Investasi, sebagai berikut:
Tahun Kepemilikan
Kegiatan usaha Tahun operasi Secara Secara tidak
No. Nama perusahaan utama Domisili penyertaan komersial (1) langsung langsung
Perusahaan Anak
Proyek Tujuh Bukit
1. PT Bumi Suksesindo Pertambangan Banyuwangi 2012 Mei 2017 99,89% -
(“BSI”) mineral
2. PT Damai Pertambangan Banyuwangi 2012 - - 99,42% melalui
Suksesindo (“DSI”) mineral BSI
3. PT Cinta Bumi Perdagangan besar Jakarta 2012 - - 99,84% melalui
Suksesindo (“CBS”) BSI
4. PT Beta Bumi Perdagangan besar Jakarta 2015 - - 99,00% melalui
Suksesindo (“BBSI”) dan penggalian BSI dan 1,00%
lainnya melalui DSI
Tambang Tembaga Wetar
5. PT Batutua Tembaga Industri pembuatan Jakarta 2020 2014 99,99% 0,01% melalui
Raya (“BTR”) logam dan MKI
perdagangan
6. PT Batutua Kharisma Pertambangan Jakarta 2020 2010 30,00% 70,00% melalui
Permai (“BKP”) mineral BTR
7. PT Batutua Tambang Penggalian kerikil/ Wetar, 2023 - 0,01% 99,99% melalui
Indonesia (“BTI”) sirtu Maluku BTR
8. PT Batutua Tambang Penggalian batu Wetar, 2023 - 0,01% 99,99% melalui
Jaya (“BTJ”) kapur/ gamping Maluku BTR
9. PT Batutua Tambang Penggalian batu Wetar, 2023 - - 99,99% melalui
Nusantara (“BTN”) kapur/ gamping Maluku BKP dan 0,01%
melalui BTR
Proyek Emas Pani
10. PT Pani Bersama Perusahaan Jakarta 2018 - 70,05% -
Jaya (“PBJ”) holding
11. PT Pani Bersama Industri pembuatan Gorontalo 2018 - - 99,99% melalui
Tambang (“PBT”) logam PBJ
xxvi
Page 29
Tahun Kepemilikan
Kegiatan usaha Tahun operasi Secara Secara tidak
No. Nama perusahaan utama Domisili penyertaan komersial (1) langsung langsung
12. PT Puncak Emas Perusahaan Gorontalo 2018 - - 99,99% melalui
Gorontalo (“PEG”) holding PBT dan 0,01%
melalui PBJ
13. PT Puncak Emas Pertambangan Gorontalo 2018 - - 99,80% melalui
Tani Sejahtera mineral PEG dan 0,20%
(“PETS”) melalui PBJ
14. PT Gorontalo Pertambangan Jakarta 2022 - 0,01% 99,99% melalui
Sejahtera Mining mineral PBJ
(“GSM”)
15. PT Merdeka Mining Penunjang Gorontalo 2022 2023 - 99,99% melalui
Indonesia (“MMI”) pertambangan PBJ dan 0,01%
dan aktivitas melalui MKI
penyewaan
16. PT Mentari Alam Aktivitas jasa Gorontalo 2019 - - 99,99% melalui
Persada (dahulu penunjang usaha PBJ dan 0,01%
PT Batutua Tambang lainnya YTDL melalui MKI
Energi) (“MAP”)
Grup MBMA
17. PT Merdeka Energi Perusahaan Jakarta 2019 - 99,99% 0,01% melalui
Nusantara (“MEN”) holding dan BAJ
konsultasi
manajemen lainnya
18. PT Merdeka Battery Perusahaan Jakarta 2022 2023 - 50,04% melalui
Materials Tbk holding dan MEN (2)
(“MBMA”) konsultasi
manajemen lainnya
19. PT Merdeka Industri Perusahaan Jakarta 2022 - - 99,99% melalui
Mineral (“MIN”) holding MBMA dan
0,01% melalui
MEN
2. PT Sulawesi Cahaya Pertambangan Jakarta 2022 2023 - 51,00% melalui
Mineral (“SCM”) bijih nikel MIN
21. PT Sulawesi Makmur Industri pembuatan Jakarta 2022 - - 99,90% melalui
Indonesia (“SMI”) logam dasar SCM dan 0,10%
bukan besi, melalui MIN
industri kapur,
dan penggalian
batu kapur/
gamping, aktivitas
penunjang
pertambangan dan
penggalian lainnya
22. PT Cahaya Smelter Industri pembuatan Jakarta 2022 2020 - 50,10% melalui
Indonesia (“CSID”) logam dasar bukan MIN
besi
23. PT Bukit Smelter Industri pembuatan Jakarta 2022 2020 - 50,10% melalui
Indonesia (“BSID”) logam dasar bukan MIN
besi
24. PT Merdeka Energi Perusahaan Jakarta 2022 - - 99,90% melalui
Industri (“MED”) holding MBMA dan
0,10% melalui
MIN
25. PT Indogreen Cahaya Pembangkitan Jakarta 2022 - - 99,80% melalui
Surya (“ICS”) tenaga listrik – energi MED dan 0,20%
baru terbarukan melalui MIN
26. PT Kapur Maxima Industri kapur, dan Jakarta 2022 - - 99,90% melalui
Gemilang (“KMG”) penggalian batu MED dan 0,10%
kapur/ gamping melalui MIN
dan industri
semen, kapur, dan
gips
27. PT Lestari Nusa Jaya Pengumpulan Jakarta 2022 - - 99,80% melalui
Semesta (“LNJS”) treatment dan MED dan 0,20%
pembuangan melalui MIN
limbah dan sampah
serta aktivitas
pemulihan material
xxvii
Page 30
Tahun Kepemilikan
Kegiatan usaha Tahun operasi Secara Secara tidak
No. Nama perusahaan utama Domisili penyertaan komersial (1) langsung langsung
28. PT Konawe Cahaya Pembangkit, Jakarta 2022 - - 99,80% melalui
Indonesia (“KCI”) (3) transmisi, MED dan 0,20%
distribusi dan melalui MIN
penjualan tenaga
listrik dalam satu
kesatuan usaha
29. PT Cahaya Kapur Industri kapur, dan Jakarta 2022 - - 99,60% melalui
Alfa (“CKA”) penggalian batu MED dan 0,40%
kapur/ gamping melalui MIN
dan industri semen
dan kapur
30. PT Sulawesi Batu Industri kapur, dan Jakarta 2022 - - 99,60% melalui
Kapur (“SBK”) penggalian batu MED dan 0,40%
kapur/ gamping melalui MIN
dan industri semen
dan kapur
31. PT Cahaya Sulawesi Industri kapur, Jakarta 2022 - - 99,60% melalui
Kekal (“CSK”) penggalian batu MED dan 0,40%
kapur/ gamping, melalui MIN
dan penggalian
kerikil/sirtu
32. PT Indonesia Cahaya Industri kapur, Jakarta 2022 - - 99,60% melalui
Kekal Sulawesi penggalian batu MED dan 0,40%
(“ICKS”) kapur/ gamping melalui MIN
dan penggalian
kerikil/sirtu
33. PT Cahaya Hutan Aktivitas Jakarta 2022 - - 51,00% melalui
Lestari (“CHL”) telekomunikasi MED
khusus untuk
keperluan sendiri,
dan perdagangan
besar hasil
kehutanan dan
perburuan
34. PT Ciptawana Lestari Perkebunan buah Jakarta 2022 - - 99,90% melalui
Mandiri (“CLM”) kelapa sawit dan CHL dan 0,10%
kawasan industri melalui MED
35. PT Anugerah Batu Penggalian batu Jakarta 2022 - - 99,90% melalui
Putih (“ABP”) kapur/ gamping MED dan 0,10%
melalui MIN
36. PT Lestari Jaya Industri kapur, Jakarta 2022 - - 99,20% melalui
Kekal (“LJK”) penggalian batu MED dan 0,80%
kapur/ gamping melalui MIN
dan penggalian
kerikil/sirtu
37. PT Sulawesi Industri kapur, Jakarta 2022 - - 99,20% melalui
Anugerah Kekal penggalian batu MED dan 0,80%
(“SAK”) kapur/ gamping melalui MIN
dan penggalian
kerikil/sirtu
38. PT Zhao Hui Nickel Industri pembuatan Jakarta 2022 2023 - 50,10% melalui
(“ZHN”) logam dasar bukan MIN
besi
39. PT Batutua Pelita Perusahaan Jakarta 2019 - - 99,99% melalui
Investama (“BPI”) holding MBMA dan
0,01% melalui
MIN
40. PT Merdeka Kegiatan industri Jakarta 2021 - - 80,00% melalui
Tsingshan Indonesia BPI
(“MTI”)
41. Merdeka Battery Manufaktur Malaysia 2022 - - 100,00% melalui
Materials (Malaysia) komponen baterai MBMA
Sdn. Bhd.
(“MBMA MY”)
42. Merdeka Battery Manufaktur Malaysia 2022 - - 100,00% melalui
Materials (Sarawak) komponen baterai MBMA
Sdn. Bhd.
(“MBMA SW”)
xxviii
Page 31
Tahun Kepemilikan
Kegiatan usaha Tahun operasi Secara Secara tidak
No. Nama perusahaan utama Domisili penyertaan komersial (1) langsung langsung
43. PT Sulawesi Industri Industri pembuatan Jakarta 2023 - - 99,00% melalui
Parama (“SIP”) logam dasar bukan MIN dan 1,00%
besi melalui MED
44. PT Merdeka Mega Aktivitas Jakarta 2023 - - 99,99% melalui
Industri (“MMID”) perusahaan MBMA dan
holding dan 0,01% melalui
aktivitas konsultasi MIN
manajemen lainnya
45. PT Huaneng Metal Industri pembuatan Jakarta 2023 2022 - 60,00% melalui
Industry (“HNMI”) logam dasar bukan MMID
besi
46. PT Merdeka Energi Perusahaan Jakarta 2024 - 99,99% melalui
Utama (“MEU”) holding dan MBMA dan
konsultasi 0,01% melalui
manajemen lainnya MIN
Lain-lain
47. PT Merdeka Mining Jasa penunjang Jakarta 2017 2018 99,99% -
Servis (“MMS”) pertambangan dan
konstruksi
48. Eastern Field Perusahaan British Virgin 2017 - 100,00% -
Developments holding Islands
Limited (“EFDL”)
49. Finders Resources Perusahaan Australia 2017 2005 - 100,00% melalui
Pty. Ltd. (“Finders”) holding EFDL
50. Banda Minerals Pty. Perusahaan Australia 2017 - - 100,00% melalui
Ltd. (“BND”) holding Finders
51. Way Kanan Perusahaan Australia 2017 - - 100,00% melalui
Resources Pty. Ltd. holding Finders
(“WKR”)
52. PT Batutua Lampung Jasa penunjang Jakarta 2017 - - 99,60% melalui
Elok (“BLE”) pertambangan WKR dan 0,40%
melalui Finders
53. PT Batutua Abadi Perusahaan Jakarta 2019 - 99,99% -
Jaya (“BAJ”) holding
54. PT Merdeka Perusahaan Jakarta 2019 - 99,50% 0,50% melalui
Tambang Nusantara holding MKI
(“MTN”)
55. PT Batutua Alam Konsultasi bisnis Wetar 2019 - 99,99% 0,01% melalui
Persada (“BAP”) dan broker bisnis MKI
56. Merdeka Copper Perusahaan Singapura 2021 - 100,00% -
Gold International holding lainnya
Pte. Ltd. (“MCGI”)
57. PT Merdeka Kapital Perusahaan Jakarta 2022 - 99,99% -
Indonesia (“MKI”) holding
58. PT Merdeka Energi Perusahaan Jakarta 2022 - 99,99% 0,01% melalui
Indonesia (“MEI”) holding MKI
59. PT Merdeka Real estat Jakarta 2022 2023 99,99% 0,01% melalui
Indonesia Mandiri MKI
(“MIM”)
60. PT Merdeka Pertambangan Jakarta 2023 - 51,00% -
Tambang Jaya mineral
(“MTJ”)
61. PT Merdeka Karya Pertambangan Jakarta 2023 - 51,00% -
Tambang (“MKT”) mineral
Perusahaan Investasi
Grup MBMA
1. PT Cahaya Energi Pembangkit tenaga Jakarta 2022 - - 25,00% melalui
Indonesia (“CEI”) listrik energi baru MED
terbarukan
2. PT Indonesia Kawasan industri Jakarta 2022 - - 32,00% melalui
Konawe Industrial MED
Park (“PT IKIP”)
3. PT Merdeka Industri Perusahaan Jakarta 2023 - - 45,00% melalui
Anantha (“MIA”) holding dan MBMA
konsultasi
manajemen lainnya
xxix
Page 32
Tahun Kepemilikan
Kegiatan usaha Tahun operasi Secara Secara tidak
No. Nama perusahaan utama Domisili penyertaan komersial (1) langsung langsung
4. PT ESG New Energy Industri pembuatan Jakarta 2023 - - 60,00% melalui
Material (“PT ESG”) logam dasar bukan MIA
besi
5. PT ESG Industri Industri pembuatan Jakarta 2024 - - 53,57% melalui
Energi Baru logam dasar bukan PT ESG
(“EIEB”) besi
Lain-lain
6. Sihayo Gold Ltd. Eksplorasi dan Australia 2020 - - 6,18% melalui
(“Sihayo”) pengembangan EFDL
mineral
Catatan:
(1) Tahun operasi komersial adalah tahun di mana suatu perusahaan telah membukukan pendapatan.
(2) Berdasarkan DPS MBMA per tanggal 30 Juni 2024.
(3) Sedang dalam proses penjualan kepada pihak ketiga.
Kegiatan usaha Perseroan
Perseroan, didirikan pada tahun 2012, awalnya merupakan perusahaan induk yang bergerak di sektor
pertambangan, dengan melakukan kegiatan eksplorasi di Proyek Tujuh Bukit. Sejak mencatatkan
sahamnya di Bursa Efek Indonesia pada bulan Juni 2015, Grup Merdeka telah bertransformasi dari
perusahaan yang hanya memiliki satu proyek pengembangan tambang emas berjangka menengah menjadi
grup pertambangan multi-aset yang terdiversifikasi dengan peluang pengembangan dan pertumbuhan
berjangka panjang yang menjanjikan. Grup Merdeka mencapai transformasi tersebut baik secara
organik dan anorganik. Per 31 Maret 2024, portofolio aset Grup Merdeka yang telah mencapai operasi
komersial adalah BSI dalam Proyek Tujuh Bukit, BTR dan BKP dalam Tambang Tembaga Wetar, serta
SCM, CSID, BSID, ZHN dan HNMI dalam Grup MBMA. Grup Merdeka juga memiliki Perusahaan
Anak yang menjalankan kegiatan usaha di bidang jasa pertambangan, industri, penyewaan dan real estat.
Tambang Emas Tujuh Bukit merupakan tambang emas dan perak yang terletak sekitar 60 km arah barat
daya dari pusat pemerintahan Kabupaten Banyuwangi atau sekitar 205 km arah tenggara dari Surabaya,
ibu kota Provinsi Jawa Timur. Grup Merdeka memiliki 99,89% kepemilikan melalui BSI dan DSI.
Penambangan bijih emas saat ini dilakukan oleh BSI, sedangkan DSI masih dalam tahapan eksplorasi.
Produksi komersial Tambang Emas Tujuh Bukit oleh BSI dimulai pada bulan April 2017 dan mencapai
tahun produksi penuh pertama pada tahun 2018. BSI memproduksi sebanyak 138.666 ounce emas dan
635.347 ounce perak pada tahun 2023 dan 24.139 ounce emas dan 126.938 ounce perak untuk periode
3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024. Untuk periode yang sama, biaya kas per
ounce emas masing-masing sebesar US$842 dan US$1.065 dengan biaya AISC per ounce emas masing-
masing sebesar US$1.212 dan US$1.479. Grup Merdeka juga saat ini sedang mengembangkan Proyek
Tembaga Tujuh Bukit, yaitu proyek untuk mengembangkan potensi tembaga dan emas bawah tanah
di dalam wilayah IUP-OP milik BSI. Berdasarkan Laporan Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral
Konsolidasian per 31 Desember 2023, BSI diperkirakan memiliki cadangan bijih sebesar 6,5 juta ounce
emas, 34,5 juta ounce perak dan 1,6 juta ton tembaga dengan sumberdaya mineral sebesar 29,1 juta
ounce emas, 66,4 juta ounce perak dan 8,2 juta ton tembaga.
Tambang Tembaga Wetar merupakan tambang tembaga yang terletak di pantai utara Pulau Wetar sekitar
400 km arah timur laut dari Kupang, Nusa Tenggara Timur dan 100 km arah barat dari Kabupaten
Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku. Grup Merdeka mengakuisisi Tambang Tembaga Wetar melalui
pengambilalihan di luar pasar (off-market takeover) atas saham Finders oleh EFDL melalui suatu
penawaran pengambilalihan (takeover bid) yang diselesaikan pada bulan Juni 2018. Perseroan dan BPI
selanjutnya melakukan pembelian atas sisa saham BTR di bulan Mei 2021 sehingga Grup Merdeka secara
efektif memiliki Tambang Tembaga Wetar sebesar 99,99% per 30 Juni 2021. Penambangan bijih tembaga
di Tambang Tembaga Wetar dilakukan oleh BKP sedangkan pengolahan dan pemurnian dilakukan oleh
BTR sebagai pemegang Izin Usaha Industri (“IUI”) yang merupakan hasil konversi dari Izin Usaha
Pertambangan - Operasi Produksi (“IUP-OP”) Khusus Pengolahan dan Pemurnian. Produksi komersial
Tambang Tembaga Wetar telah dimulai pada tahun 2014. Untuk memanfaatkan potensi emas, perak, zinc,
besi dan asam sulfur dalam rangka meningkatkan nilai dari bijih yang terdapat pada Tambang Tembaga
xxx
Page 33
Wetar, Grup Merdeka melalui Grup MBMA sedang mengembangkan Proyek AIM I bersama-sama dengan
grup Tsingshan. Proyek AIM I saat ini sedang dalam tahap komisioning dan telah memproduksi asam
pertama pada kuartal kedua tahun 2024. BTR memproduksi katoda tembaga sebanyak 12.706 ton dan
3.046 ton masing-masing pada tahun 2023 dan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2024. Untuk periode yang sama, biaya kas per ton tembaga masing-masing sebesar US$8.243
dan US$5.885 dengan biaya AISC per ton tembaga masing-masing sebesar US$11.860 dan US$8.1357.
Berdasarkan Laporan Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral Konsolidasian per 31 Desember 2023,
Tambang Tembaga Wetar diperkirakan memiliki cadangan bijih sebesar 53,2 ribu ton tembaga dengan
sumberdaya mineral sebesar 103 ribu ton tembaga, 143 ribu ounce emas dan 6,4 juta ounce perak.
Cadangan bijih dan sumberdaya mineral tersebut belum termasuk cadangan bijih dan sumberdaya
mineral untuk Proyek AIM I yang diperkirakan memiliki cadangan bijih sebesar 211 ribu ton tembaga,
311 ribu ounce emas, dan 12,4 juta ounces perak dengan sumberdaya mineral sebesar 228 ribu ton
tembaga, 310 ribu ounce emas dan 13 juta ounce perak.
Proyek Emas Pani merupakan tambang emas yang terletak di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia,
Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, yang terdiri dari IUP-OP milik PETS dan Kontrak Karya
milik GSM, keduanya saat ini sedang dalam tahap pengembangan dan diyakini memiliki prospek yang
baik. Grup Merdeka mengakuisisi IUP-OP milik PETS melalui kepemilikan Perseroan pada PBJ sebesar
66,7% pada bulan November 2018, yang selanjutnya ditingkatkan menjadi sebesar 83,35% pada bulan
Maret 2022, dan Kontrak Karya milik GSM melalui kepemilikan Perseroan pada PT Andalan Bersama
Investama (“ABI”) sebesar 50,1% pada bulan Maret 2022. Pada tanggal 19 Desember 2022, ABI dan
PBJ telah menandatangani Akta Penggabungan No. 142 tanggal 19 Desember 2022, dibuat di hadapan
Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta (“Akta Penggabungan”), di mana ABI sepakat untuk
menggabungkan diri ke dalam PBJ dan PBJ sepakat untuk menerima penggabungan ABI sesuai
dengan persyaratan dan ketentuan yang diatur dalam Akta Penggabungan tersebut. Sebagai akibat dari
penggabungan ini, kepemilikan Perseroan pada PBJ menjadi 70,05% di mana kepemilikan efektif PBJ
pada PETS dan GSM masing-masing sebesar 48,99% dan 99,99%. Perseroan melalui PEG dan PBJ
selanjutnya telah mengakuisisi saham tambahan di PETS pada bulan Juni 2024 sehingga kepemilikan
efektif PBJ pada PETS menjadi 99,99%. Berdasarkan Laporan Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral
Konsolidasian per 31 Desember 2023, Proyek Emas Pani diperkirakan memiliki cadangan bijih sebesar
1,2 juta ounce emas dengan sumberdaya mineral sebesar 6,9 juta ounce emas. Perseroan berencana
untuk mengembangkan potensi IUP-OP milik PETS bersama-sama dengan Kontrak Karya milik GSM
untuk memperoleh manfaat dari pengoperasian tambang emas dalam skala dan cadangan yang lebih
besar dan penghematan biaya yang signifikan dari segi fasilitas, modal dan sumber daya lainnya.
Sampai dengan bulan Maret 2024, Proyek Emas Pani sedang dalam tahap pembangunan infrastruktur
dan penggalangan pendanaan untuk memulai aktivitas konstruksi. Proyek Emas Pani diharapkan akan
mencapai tahap operasi komersial di awal tahun 2026.
Grup MBMA merupakan proyek terintegrasi yang berfokus pada produksi nikel untuk mendukung
program hilirisasi industri berbasis sumber daya alam yang dicanangkan oleh Pemerintah dalam
rangka memperkuat daya saing dan struktur industri nasional. Aset utama dalam Grup MBMA saat ini
meliputi tambang nikel yang dioperasikan oleh SCM (“Tambang SCM”), fasilitas pengolahan bijih
nikel (smelter) dengan metode Rotary Kiln Electric Furnace (“RKEF”) yang dioperasikan oleh CSID,
BSID dan ZHN (“Smelter-Smelter RKEF”) dan High Pressure Acid Leach (“HPAL”), fasilitas untuk
mengkonversi nikel matte kadar rendah menjadi nikel matte kadar tinggi (“HGNM”) yang dioperasikan
oleh HNMI (“Konverter Nikel Matte”), Proyek AIM I, dan Indonesia Konawe Industrial Park (“kawasan
IKIP”), serta aset pendukung berupa tambang batu gamping/kapur dan pembangkit listrik tenaga air,
seluruhnya terletak di Provinsi Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah. Grup Merdeka mengakuisisi
Grup MBMA melalui pengambilalihan saham baru MBMA sebesar 55,67% oleh MEN yang diselesaikan
pada bulan Mei 2022 dengan perubahan persentase kepemilikan terakhir menjadi 50,04% pada akhir
bulan Juni 2024. Kegiatan operasi komersial saat ini dilakukan oleh Tambang SCM, Smelter-Smelter
RKEF dengan total kapasitas terpasang 88.000 ton NiEq per tahun dan Konverter Nikel Matte dengan
kapasitas sekitar 50.000 ton NiEq per tahun. Proyek AIM I saat ini sedang dalam tahap komisioning
dan telah memproduksi asam pertama pada kuartal kedua tahun 2024, sedangkan pabrik HPAL saat ini
sedang dalam tahap pembangunan dan dijadwalkan untuk mulai produksi pada akhir tahun 2024. Grup
MBMA memproduksi bijih nikel sebanyak 6,5 juta wmt, NPI sebanyak 65.227 ton NiEq dan nikel matte
xxxi
Page 34
sebanyak 30.333 ton NiEq (sejak akuisisi) pada tahun 2023, dan bijih nikel sebanyak 1,7 juta wmt, NPI
sebanyak 20.900 ton NiEq dan nikel matte sebanyak 12.041 ton NiEq untuk periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2024. Untuk periode yang sama, biaya kas per ton NPI masing-masing
sebesar US$12.095 dan US$10.107 dengan biaya AISC per ton NPI masing-masing sebesar US$12.252
dan US$10.223, biaya kas per ton nikel matte masing-masing sebesar US$14.755 dan US$13.120 dengan
biaya AISC per ton nikel matte masing-masing sebesar US$14.807 dan US$13.162. Biaya kas per ton
untuk bijih nikel yang diproduksi dari Tambang SCM adalah sekitar US$10 untuk periode tiga bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2024. Berdasarkan Laporan Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral
Konsolidasian per tanggal 31 Desember 2023, Tambang SCM diperkirakan memiliki cadangan bijih
sebesar 2,4 juta ton nikel pada kadar 1,24% dan 0,2 juta ton pada kadar 0,10% Co dengan sumberdaya
mineral sebesar 13,8 juta ton nikel pada kadar 1,21% Ni dan 1,0 juta ton kobalt pada kadar 0,09% Co.
Grup Merdeka mencatatkan jumlah pendapatan sebesar US$1.706,8 juta pada tahun 2023 dan US$541,1
juta untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024. EBITDA dan margin EBITDA
Grup Merdeka tercatat sebesar US$241,5 juta atau mencapai 14,2% pada tahun 2023 dan US$56,5 juta
atau mencapai 10,4% untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024.
Prospek usaha
Grup Merdeka berkeyakinan bahwa pertambangan emas, tembaga dan nikel memiliki prospek usaha yang
masih menjanjikan. Emas merupakan salah satu sumber daya alam berharga yang banyak digunakan
dalam industri perhiasan dan investasi, bidang kedokteran dan manajemen lingkungan, serta aplikasi
elektronik lanjutan. Pasar emas yang likuid dan karakteristik emas yang lebih tahan terhadap inflasi
dan gejolak ekonomi dibandingkan logam berharga lainnya merupakan daya tarik utama emas. Tembaga
merupakan konduktor panas dan listrik yang baik sehingga banyak digunakan untuk kabel listrik untuk
pembangkit, transmisi dan distribusi tenaga listrik, telekomunikasi, sirkuit elektronik dan berbagai
peralatan listrik lainnya. Tembaga juga digunakan untuk atap dan perpipaan, mesin industri, suplemen
nutrisi dan fungisida dalam pertanian. Nikel merupakan logam yang banyak digunakan untuk melapisi
logam lain karena mempunyai kemampuan untuk menahan suhu yang sangat tinggi. Nikel umumnya
digunakan sebagai bahan campuran pembuatan stainless steel, pembuatan logam antikarat, baterai
nickel-metal hybride, dan lain sebagainya. Permintaan dan harga emas, tembaga dan nikel terutama
dipengaruhi oleh tingkat pasokan dan permintaan. Selain itu, permintaan dan harga emas, tembaga dan
nikel dipengaruhi oleh nilai tukar mata uang, kondisi politik dan faktor-faktor makroekonomi seperti
tingkat suku bunga, inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Harga emas rata-rata meningkat dari US$8.689,1 pada tahun 2022 menjadi US$1.940,5 per ounce pada
tahun 2023 dan US$2.069,8 per ounce pada kuartal pertama tahun 2024, sementara harga tembaga dan
harga nikel rata-rata masing-masing turun dari US$8.822,4 per ton pada tahun 2022 menjadi US$8.490,3
per ton pada tahun 2023 dan dari US$25.883,7 per ton pada tahun 2022 menjadi US$21.521,1 per ton
pada tahun 2023. Namun demikian, harga tembaga telah kembali meningkat pada kuartal pertama
tahun 2024 menjadi US$8.689,1 per ton dan mendekati level US$10.000 pada kuartal kedua tahun
2024, sedangkan harga nikel kembali melemah menjadi US$17.438,8 pada kuartal pertama tahun
2024. Kenaikan harga emas tersebut terjadi karena meningkatnya ketegangan geopolitik, kebijakan
moneter oleh bank sentral Amerika Serikat, serta pembelian emas yang terus menerus dilakukan oleh
bank sentral di seluruh dunia, yang diperkirakan akan terus berlangsung di sepanjang tahun 2024
untuk menopang harga emas pada tahun 2024. Harga tembaga diperkirakan akan tetap tinggi dalam
jangka panjang, didukung oleh transisi energi di industri energi terbarukan dan otomotif, inisiatif
dekarbonisasi, serta pertumbuhan data center untuk mendukung perkembangan artificial intelligence,
seluruhnya diperkirakan akan mendorong permintaan untuk tembaga. Penurunan harga nikel dikarenakan
melambatnya permintaan nikel untuk baterai kendaraan bermotor dari Tiongkok dan pertumbuhan
pasokan nikel yang pesat, terutama dari Indonesia. Tren penurunan harga diperkirakan akan bertahan
sepanjang tahun 2024, sebelum mulai membaik pada tahun 2025 yang akan didorong oleh kenaikan
permintaan baterai kendaran bermotor listrik.
xxxii
Page 35
2. K eterangan T entang O bligasi Y ang D itawarkan
Berikut merupakan ringkasan struktur Obligasi yang ditawarkan:
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap VI
Tahun 2024.
Jumlah Pokok Obligasi : Sebesar Rp2.221.315.000.000 (dua triliun dua ratus dua puluh
satu miliar tiga ratus lima belas juta Rupiah), yang terdiri dari
2 (dua) seri sebagai berikut:
- Seri A dengan jumlah sebesar Rp250.000.000.000 (dua ratus
lima puluh miliar Rupiah); dan
- Seri B dengan jumlah sebesar Rp1.971.315.000.000 (satu
triliun sembilan ratus tujuh puluh satu miliar tiga ratus lima
belas juta Rupiah).
Jangka Waktu : - Seri A dengan jangka waktu 367 Hari Kalender; dan
- Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun.
Tingkat Bunga Obligasi : - Seri A sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun;
dan
- Seri B sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per
tahun.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga
Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 30 Oktober 2024,
sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus pelunasan Obligasi
akan dibayarkan pada tanggal 7 Agustus 2025 untuk Obligasi
Seri A dan tanggal 30 Juli 2027 untuk Obligasi Seri B.
Harga Penawaran : 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi.
Satuan Perdagangan : Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Satuan Pemindahbukuan : Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Pembayaran Kupon Bunga : Kuartalan.
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun
dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan, baik barang
bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada
maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan
dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak
preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lain baik yang ada
sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur
Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan
baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pembelian Kembali (Buyback) : 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat
melakukan pembelian kembali (buyback) untuk sebagian atau
seluruh Obligasi sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Perseroan mempunyai hak untuk melakukan pembelian kembali
tersebut sebagai bentuk pelunasan Obligasi atau disimpan
untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar dengan
memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
xxxiii
Page 36
Sinking fund : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan
Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil Emisi Obligasi sesuai dengan tujuan
rencana penggunaan dana hasil Emisi Obligasi.
Pembatasan dan Kewajiban : Selama jangka waktu Obligasi dan seluruh jumlah Pokok Obligasi
Perseroan belum seluruhnya dilunasi dan/atau seluruh jumlah Bunga Obligasi
serta kewajiban pembayaran lainnya (jika ada) belum seluruhnya
dibayar menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan,
Perseroan berjanji dan mengikatkan diri terhadap pembatasan
dan kewajiban, antara lain memastikan pada setiap saat keadaan
keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan keuangan
tahunan konsolidasian Grup Merdeka terakhir yang telah diaudit
oleh kantor akuntan publik, yang diserahkan kepada Wali Amanat
berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, harus berada
dalam rasio keuangan Utang Neto Konsolidasian : EBITDA
Konsolidasian tidak lebih dari 5 : 1. Dalam hal terjadi akuisisi
terhadap suatu perusahaan oleh Grup Merdeka dan Perusahaan
Investasi, perhitungan rasio keuangan akan menjadi Modifikasi
Utang Neto Konsolidasian : Modifikasi EBITDA Konsolidasian
tidak lebih dari 5 : 1. Modifikasi Utang Neto Konsolidasian dan
Modifikasi EBITDA Konsolidasian akan dihitung menggunakan
pro-forma akun manajemen yang tidak diaudit yang dibuat
berdasarkan data keuangan untuk 12 bulan terakhir dengan
periode mengacu pada laporan keuangan konsolidasian
Grup Merdeka dan Perusahaan Investasi yang terakhir telah
dipublikasikan di situs web Bursa Efek Indonesia (“Periode
Pro-forma”) yang selanjutnya disesuaikan untuk mencerminkan
seakan-akan akuisisi telah dilakukan dalam Periode Pro-forma.
Penjelasan lebih lengkap mengenai Obligasi dapat dilihat pada
bagian dari Bab I dalam Informasi Tambahan ini dengan judul
“Penawaran Umum Obligasi.”
Hasil Pemeringkatan : id
A+ (Single A Plus) dari Pefindo.
Wali Amanat : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Penjelasan lebih lengkap mengenai Obligasi dapat dilihat pada bagian dari Bab I dalam Informasi
Tambahan ini dengan judul “Penawaran Umum Obligasi.”
3. K eterangan tentang E fek B ersifat U tang yang B elum D ilunasi
Jumlah pokok Tingkat bunga
Keterangan (Rp juta) obligasi per tahun Jangka waktu Jatuh tempo Peringkat
Obligasi Berkelanjutan III
Tahap I Seri B 2.041.000 7,80% 3 (tiga) tahun 8 Maret 2025 A+ dari Pefindo
Obligasi Berkelanjutan III
Tahap II
Seri A 310.000 7,80% 3 (tiga) tahun 28 April 2025 A+ dari Pefindo
Seri B 1.690.000 9,25% 5 (lima) tahun 28 April 2027 A+ dari Pefindo
Obligasi Berkelanjutan III
Tahap III
Seri B 1.729.395 8,25% 3 (tiga) tahun 1 September 2025 A+ dari Pefindo
Seri C 797.640 9,50% 5 (lima) tahun 1 September 2027 A+ dari Pefindo
Obligasi Berkelanjutan IV
Tahap I 3.100.555 10,30% 3 (tiga) tahun 13 Desember 2025 A+ dari Pefindo
xxxiv
Page 37
Jumlah pokok Tingkat bunga
Keterangan (Rp juta) obligasi per tahun Jangka waktu Jatuh tempo Peringkat
Obligasi Berkelanjutan IV
Tahap III
Seri A 1.084.485 6,75% 367 Hari Kalender 11 Agustus 2024 A+ dari Pefindo
Seri B 1.475.000 8,00% 3 (tiga) tahun 4 Agustus 2026 A+ dari Pefindo
Obligasi Berkelanjutan IV
Tahap IV
Seri A 800.980 7,75% 367 Hari Kalender 22 Desember 2024 A+ dari Pefindo
Seri B 1.292.020 9,50% 3 (tiga) tahun 15 Desember 2026 A+ dari Pefindo
Obligasi Berkelanjutan IV
Tahap V
Seri A 750.000 7,25% 367 Hari Kalender 2 Maret 2025 A+ dari Pefindo
Seri B 750.000 9,00% 3 (tiga) tahun 23 Februari 2027 A+ dari Pefindo
Total 15.821.075
4. R encana P enggunaan D ana yang D iperoleh dari H asil P enawaran U mum
Seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi,
akan digunakan untuk:
• sebesar Rp1.084.485 juta akan digunakan oleh Perseroan untuk melunasi pokok utang Obligasi
Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun 2023 Seri A yang akan jatuh tempo pada
tanggal 11 Agustus 2024;
• sebesar US$60.000.000 atau setara Rp972,0 juta akan digunakan oleh Perseroan untuk pembayaran
lebih awal atas seluruh pokok utang yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas untuk Fasilitas
Bergulir Mata Uang Tunggal tanggal 31 Maret 2022, sebagaimana terakhir diubah berdasarkan
Surat Konfirmasi Persetujuan atas Permohonan Perpanjangan tanggal 9 Mei 2024, yang akan
dibayarkan kepada para kreditur yaitu PT Bank UOB Indonesia, The Korea Development Bank,
cabang Singapura, dan PT Bank Mizuho Indonesia, melalui United Overseas Bank Limited sebagai
Agen. Asumsi nilai kurs yang digunakan untuk mentranslasi kewajiban keuangan dalam mata uang
Dolar AS adalah nilai kurs tengah Bank Indonesia per 12 Juli 2024 sebesar Rp16.200/US$; dan
• sisanya akan dipinjamkan kepada BSI untuk modal kerja, meliputi antara lain pembayaran kepada
pemasok, karyawan, konsultan serta pembayaran beban keuangan, dalam rangka mendukung
kegiatan usaha BSI.
Penjelasan lebih lengkap mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi
dapat dilihat pada Bab II dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Rencana Penggunaan Dana yang
Diperoleh dari Hasil Penawaran Umum.”
5. I khtisar D ata K euangan P enting
Calon investor harus membaca angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini bersamaan
dengan (i) laporan keuangan konsolidasian interim Grup Merdeka untuk periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan 2023; dan (ii) laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, yang laporannya tidak tercantum
dalam Informasi Tambahan ini. Calon investor juga harus membaca Bab Ikhtisar Data Keuangan
Penting yang terdapat pada Prospektus Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I, Informasi Tambahan
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II, Informasi Tambahan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III, Informasi
Tambahan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV dan Informasi Tambahan Obligasi Berkelanjutan IV
Tahap V.
xxxv
Page 38
Informasi keuangan konsolidasian Grup Merdeka untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2024 dan 2023, dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022
yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari:
(i) Laporan keuangan konsolidasian interim Grup Merdeka untuk periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2024, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat,
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota
firma BDO International), berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI dan ditandatangani
oleh Santanu Chandra, CPA (rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik AP.0119) yang
menyatakan opini tanpa modifikasian.
(ii) Laporan keuangan konsolidasian interim Grup Merdeka untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir
pada tanggal 31 Maret 2023, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat, telah
direviu oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma
BDO International), berdasarkan Standar Perikatan Reviu 2410 “Reviu atas Informasi Keuangan
Interim yang Dilaksanakan oleh Auditor Independen Entitas” (“SPR 2410”) dan ditandatangani
oleh Santanu Chandra, CPA (rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik AP.0119).
Suatu reviu memiliki ruang lingkup yang secara substansial kurang daripada suatu audit yang
dilaksanakan berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI dan sebagai konsekuensinya,
tidak memungkinkan Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota
firma BDO International) untuk memperoleh keyakinan bahwa Kantor Akuntan Publik Tanubrata
Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International) akan mengetahui seluruh
hal signifikan yang mungkin teridentifikasi dalam suatu audit. Oleh karena itu, Kantor Akuntan
Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International) tidak
menyatakan suatu opini audit.
(iii) Laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 dan 2022, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat, telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma
BDO International), berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI dan ditandatangani oleh
Santanu Chandra, CPA (rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik No. AP.0119) yang
menyatakan opini tanpa modifikasian.
Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat
sedikit berbeda dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatik.
L aporan P osisi K euangan K onsolidasian
(dalam US$)
31 Maret 2024 31 Desember 2023 31 Desember 2022
JUMLAH ASET 4.923.351.386 4.964.258.915 3.876.665.735
JUMLAH LIABILITAS 2.095.868.025 2.200.203.593 1.851.832.467
JUMLAH EKUITAS 2.827.483.361 2.764.055.322 2.024.833.268
xxxvi
Page 39
L aporan L aba R ugi dan P enghasilan K omprehensif L ain K onsolidasian
(dalam US$)
2024 2023 (1) 2023 2022
3 bulan 3 bulan 1 tahun 1 tahun
PENDAPATAN USAHA 541.050.064 214.214.989 1.706.782.227 869.878.995
LABA KOTOR 33.286.626 31.542.750 145.676.506 164.651.305
LABA USAHA 20.526.540 17.993.780 96.742.192 111.587.650
(RUGI)/LABA PERIODE/TAHUN BERJALAN (9.282.140) 2.751.285 5.665.022 64.844.810
JUMLAH (RUGI)/PENGHASILAN KOMPREHENSIF
PERIODE/TAHUN BERJALAN (9.319.142) 1.441.573 7.801.333 57.075.423
(RUGI)/LABA PER SAHAM DASAR (0,0006) 0,0001 (0,0009) 0,0025
Catatan:
(1) Tidak diaudit.
R asio K euangan ( tidak diaudit )
31 Maret 2024 31 Desember 2023 31 Desember 2022
RASIO PERTUMBUHAN (%)
Pendapatan usaha 152,6% (1) 96,2% 128,3%
Laba kotor 5,5% (1) (11,5)% 37,1%
Laba usaha 14,1% (1) (13,3)% 22,8%
(Rugi)/laba periode/tahun berjalan (437,4)% (1) (91,3)% 94,2%
Jumlah (rugi)/penghasilan komprehensif periode/
tahun berjalan (746,5%) (1) (86,3)% 86,8%
EBITDA 29,5% (1) 2,6% 13,7%
Jumlah aset (0,8)% (2) 28,1% 203,2%
Jumlah liabilitas (4,7)% (2) 18,8% 271,0%
Jumlah ekuitas 2,3% (2) 36,5% 159,8%
RASIO USAHA (%)
Laba kotor / Pendapatan usaha 6,2% 8,5% 18,9%
Laba usaha / Pendapatan usaha 3,8% 5,7% 12,8%
EBITDA / Pendapatan usaha 10,4% 14,2% 27,1%
(Rugi)/laba periode/tahun berjalan / Pendapatan usaha (1,7)% 0,3% 7,5%
(Rugi)/laba periode/tahun berjalan / Jumlah aset (0,2)% 0,1% 1,7%
(Rugi)/laba periode/tahun berjalan / Jumlah ekuitas (0,3)% 0,2% 3,2%
RASIO KEUANGAN (x)
Jumlah aset lancar / Jumlah liabilitas jangka pendek 1,3x 1,3x 1,5x
Jumlah liabilitas / Jumlah ekuitas 0,7x 0,8x 0,9x
Jumlah liabilitas / Jumlah aset 0,4x 0,4x 0,5x
Interest coverage ratio (3) 3,1x 3,1x 5,4x
Debt service coverage ratio (4) 0,5x 0,5x 0,7x
Catatan:
(1) Dihitung dengan membandingkan periode yang sama pada tahun 2023.
(2) Dihitung dengan membandingkan posisi pada tanggal 31 Desember 2023.
(3) Dihitung dengan membandingkan EBITDA untuk periode 12 bulan terakhir dengan beban keuangan untuk periode 12 bulan
terakhir.
(4) Dihitung dengan membandingkan EBITDA untuk periode 12 bulan terakhir dengan total dari beban keuangan untuk periode
12 bulan terakhir dan bagian lancar dari pinjaman bank dan utang obligasi.
Penjelasan lebih lengkap mengenai ikhtisar data keuangan penting dapat dilihat pada Bab IV dalam
Informasi Tambahan ini dengan judul “Ikhtisar Data Keuangan Penting.”
xxxvii
Page 40
Halaman ini sengaja dikosongkan
xxxviii
Page 41
I. PENAWARAN UMUM OBLIGASI
1. K eterangan tentang O bligasi
1.1 Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap VI Tahun 2024.
1.2 Jenis Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan
Perseroan untuk didaftarkan atas nama KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat
Utang di KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini
didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya
untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat
Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang
Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank
Kustodian.
1.3 Harga Penawaran
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
1.4 Jenis Pokok, Bunga Obligasi dan Jangka Waktu
Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp2.221.315.000.000
(dua triliun dua ratus dua puluh satu miliar tiga ratus lima belas juta Rupiah), yang terbagi
dalam 2 (dua) seri, sebagai berikut:
- Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp250.000.000.000 (dua ratus lima
puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,25% (tujuh koma
dua lima persen) per tahun, yang berjangka waktu 367 Hari Kalender sejak
Tanggal Emisi; dan
- Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp1.971.315.000.000 (satu triliun
sembilan ratus tujuh puluh satu miliar tiga ratus lima belas juta Rupiah)
dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol persen)
per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi
masing-masing seri Obligasi dan/atau pembelian kembali (buyback) sebagai pelunasan Pokok
Obligasi masing-masing seri Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi
sesuai ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh
Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan
jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang
Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Sifat dan besarnya tingkat Bunga Obligasi adalah tingkat bunga tetap. Bunga Obligasi atas
masing-masing seri Obligasi dibayarkan setiap triwulan, terhitung sejak Tanggal Emisi sesuai
dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Dalam hal Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi jatuh pada hari bukan Hari Bursa, maka Bunga Obligasi dibayar pada Hari
Bursa sesudahnya tanpa dikenakan Denda.
1
Page 42
Tanggal-tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi dari masing-masing seri Obligasi adalah sebagai berikut:
Bunga ke- Seri A Seri B
1 30 Oktober 2024 30 Oktober 2024
2 30 Januari 2025 30 Januari 2025
3 30 April 2025 30 April 2025
4 7 Agustus 2025 30 Juli 2025
5 30 Oktober 2025
6 30 Januari 2026
7 30 April 2026
8 30 Juli 2026
9 30 Oktober 2026
10 30 Januari 2027
11 30 April 2027
12 30 Juli 2027
1.5 Perhitungan Bunga Obligasi
Tingkat Bunga Obligasi atas masing-masing seri Obligasi tersebut merupakan persentase
per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan
perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 Hari Kalender.
1.6 Tata cara pembayaran Bunga Obligasi
i. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan
ketentuan Peraturan KSEI tentang Jasa Kustodian Sentral, Lampiran Keputusan Direksi
KSEI No. KEP-0013/DIR/KSEI/0612 tanggal 11 Juni 2012 (“Peraturan KSEI”). Dengan
demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut
tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan kecuali
ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
ii. Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran
kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi yang bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening pukul 17.00 WIB.
iii. Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian
Agen Pembayaran.
iv. Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah
Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada
4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan
lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian, jika terjadi
transaksi Obligasi setelah tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh Bunga
Obligasi tersebut, maka pihak yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak
atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan.
v. Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan,
setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian
Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi yang
bersangkutan.
2
Page 43
1.7 Tata cara pembayaran Pokok Obligasi
i. Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
ii. Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian
Agen Pembayaran.
iii. Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang yang dilakukan oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan,
setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian
Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi yang
bersangkutan.
1.8 Satuan Pemindahbukuan Obligasi
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
1.9 Satuan Perdagangan
Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan satuan perdagangan Obligasi sebesar
Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
1.10 Jaminan
Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh
harta kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang
telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131
dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu
tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lain baik yang ada sekarang maupun
di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
1.11 Dana pelunasan Obligasi (sinking fund)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Obligasi ini dengan pertimbangan
untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi Obligasi sesuai dengan tujuan rencana
penggunaan dana hasil Emisi Obligasi, sebagaimana diungkapkan pada Bab II dalam Informasi
Tambahan ini dengan judul “Rencana Penggunaan Dana yang Diperoleh dari Penawaran Umum.”
1.12 Pembelian kembali Obligasi
Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan, ketentuan-ketentuan dalam hal Perseroan
melakukan pembelian kembali Obligasi adalah sebagai berikut:
i. pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian
dijual kembali dengan harga di pasar.
ii. pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa
Efek.
iii. pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
iv. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan
Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
3
Page 44
v. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
(wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah
memperoleh persetujuan RUPO.
vi. pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak
terafiliasi, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
Pemerintah.
vii. rencana pembelian Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat
2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut.
viii. pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana
pembelian kembali Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling lambat 2 (dua)
Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai melalui
(i) situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan
bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan (ii) situs web Bursa Efek
atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaraan nasional.
ix. rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir vii dan
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir viii, paling sedikit memuat informasi
tentang:
a. periode penawaran pembelian kembali;
b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
e. tata cara penyelesaian transaksi;
f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi.
x. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi
setiap Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi
yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi melebihi jumlah Obligasi yang
dapat dibeli kembali.
xi. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang
telah disampaikan oleh Pemegang Obligasi.
xii. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam butir viii dengan ketentuan:
a. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi
yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi
Perseroan, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
Pemerintah; dan
c. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah
terjadinya pembelian kembali Obligasi.
xiii. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada
publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian
kembali Obligasi, informasi tersebut meliputi antara lain:
4
Page 45
a. jumlah nominal Obligasi yang telah dibeli;
b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan
untuk dijual kembali;
c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
xiv. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan, maka
pembelian kembali dilakukan dengan mendahulukan obligasi yang tidak dijamin.
xv. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) obligasi yang tidak dijamin, maka pembelian kembali
wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali
obligasi tersebut.
xvi. Dalam hal terdapat jaminan atas seluruh obligasi, maka pembelian kembali wajib
mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali
obligasi tersebut.
xvii.Pembelian kembali oleh Perseroan mengakibatkan:
a. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri
RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi
yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali,
hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat
lain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual
kembali.
1.13 Hak-hak Pemegang Obligasi
Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan, hak-hak Pemegang Obligasi adalah sebagai berikut:
i. Menerima pembayaran Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi dari Perseroan yang
dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Jumlah yang
wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan
harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis
yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
ii. Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah
Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada
4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain
oleh KSEI sesuai dengan Peraturan KSEI. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi
setelah tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh Bunga Obligasi tersebut, maka
pihak yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada
periode Bunga Obligasi yang bersangkutan.
iii. Apabila Perseroan tidak menyerahkan dana secukupnya untuk pelunasan Pokok Obligasi
dan/atau pembayaran Bunga Obligasi, Pemegang Obligasi berhak untuk menerima
pembayaran Denda atas setiap kelalaian Pembayaran Pokok Obligasi dan/atau Pembayaran
Bunga Obligasi. Jumlah Denda tersebut dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan
sampai dengan dibayar lunas kewajiban yang harus dibayar tersebut, dengan perhitungan
1 (satu) tahun adalah 360 Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 Hari Kalender.
Denda yang dibayar oleh Perseroan merupakan hak Pemegang Obligasi, yang oleh Agen
Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan
besarnya Obligasi yang dimilikinya.
5
Page 46
iv. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling
sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi,
namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan,
dapat mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO
dengan melampirkan asli Konfirmasi Tertulis untuk RUPO (“KTUR”). Permintaan tertulis
dimaksud harus memuat agenda yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya
KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan
permintaan tertulis kepada Wali Amanat tersebut akan dibekukan oleh KSEI sejumlah
Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh
KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari
Wali Amanat. Permintaan tersebut wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat
dan paling lambat 30 Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut
Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
v. Setiap Obligasi sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk
mengeluarkan sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
1.14 Pembatasan dan kewajiban Perseroan
Selama jangka waktu Obligasi dan seluruh jumlah Pokok Obligasi belum seluruhnya dilunasi
dan/atau seluruh jumlah Bunga Obligasi serta kewajiban pembayaran lainnya (jika ada) belum
seluruhnya dibayar menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, Perseroan berjanji dan
mengikatkan diri:
i. Tanpa izin tertulis dari Wali Amanat, pemberian izin tertulis tersebut tunduk pada ketentuan
sebagai berikut:
a. izin tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan tanggapan atas permohonan izin tersebut dalam
waktu 14 Hari Kerja setelah permohonan izin dan dokumen pendukungnya tersebut
diterima oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 14 Hari Kerja tersebut Perseroan
tidak menerima tanggapan apapun dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap
telah memberikan izinnya; dan
c. jika dalam tanggapannya Wali Amanat meminta tambahan data atau dokumen
pendukung lainnya, maka persetujuan atau penolakan wajib diberikan oleh Wali
Amanat dalam waktu 7 (tujuh) Hari Kerja setelah data atau dokumen pendukung
lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat. Jika dalam waktu 7 (tujuh)
Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima tanggapan apapun dari Wali Amanat
maka Wali Amanat dianggap telah memberikan izinnya.
ii. Perseroan tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. melakukan penggabungan atau peleburan atau pengambilalihan, kecuali penggabungan
atau peleburan atau pengambilalihan yang dilakukan dalam rangka restrukturisasi
internal Grup Merdeka dan Perusahan Investasi atau penggabungan atau peleburan
atau pengambilalihan yang dilakukan terhadap perusahaan yang bidang usahanya
sama, dan tidak menyebabkan Dampak Merugikan Material, dengan ketentuan sebagai
berikut:
1) semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan
dokumen lain yang berkaitan dengan Obligasi tetap berlaku dan mengikat
sepenuhnya terhadap perusahaan penerus (surviving company) dan dalam hal
Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus (surviving company) maka
seluruh kewajiban berdasarkan Obligasi dan/atau Perjanjian Perwaliamanatan
telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus (surviving company) dan
perusahaan penerus (surviving company) tersebut memiliki aktiva dan kemampuan
yang memadai untuk memenuhi kewajiban pembayaran berdasarkan Obligasi dan
Perjanjian Perwaliamanatan;
6
Page 47
2) perusahaan penerus (surviving company) tersebut menjalankan bidang usaha
utama yang sama dengan Perseroan;
b. melakukan peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari
kedudukan utang yang timbul berdasarkan Obligasi, kecuali apabila hasil dana dari
utang baru tersebut digunakan untuk Kegiatan Usaha Sehari-hari Perseroan atau
untuk tujuan pembiayaan kembali (refinancing) atas utang yang telah ada pada
tanggal ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan atau untuk pembelian kembali
Obligasi ini dengan senantiasa memperhatikan ketentuan Pembelian Kembali Obligasi,
dan ketentuan Pembatasan dan Kewajiban Perseroan butir iii huruf c;
c. menjaminkan dan/atau membebani dengan cara apapun aktiva termasuk hak atas
pendapatan Perseroan, baik yang sekarang ada maupun yang akan diperoleh di masa
yang akan datang, kecuali jaminan yang diberikan atas utang yang diperoleh Perseroan
untuk mendukung Kegiatan Usaha Sehari-hari Perseroan atau untuk tujuan pembiayaan
kembali (refinancing) atas utang yang telah ada pada tanggal ditandatanganinya
Perjanjian Perwaliamanatan ini atau untuk pembelian kembali Obligasi ini;
d. melakukan pengalihan aset dalam satu transaksi atau beberapa rangkaian transaksi
dalam satu tahun buku berjalan yang jumlahnya melebihi 10% (sepuluh persen) dari
total aset Grup Merdeka dan Perusahaan Investasi berdasarkan laporan keuangan
konsolidasian terkini yang telah diaudit oleh auditor independen yang terdaftar di OJK,
kecuali:
1) pengalihan aset yang tidak menghasilkan pendapatan, rusak, tidak lagi terpakai
dan/atau sudah usang (non-produktif) dengan syarat penjualan aset tersebut tidak
menimbulkan Dampak Merugikan Material kepada Perseroan;
2) pengalihan aset yang dilakukan antara Grup Merdeka dan Perusahaan Investasi
baik dalam satu transaksi atau rangkaian transaksi dan pengalihan aset tersebut
yang tidak menimbulkan Dampak Merugikan Material kepada Perseroan;
3) pengalihan aset di mana hasil pengalihan tersebut diinvestasikan kembali
dalam Kegiatan Usaha Sehari-hari Grup Merdeka dan Perusahaan Investasi atau
dipakai untuk melunasi utang Grup Merdeka dan Perusahaan Investasi dan tidak
menimbulkan Dampak Merugikan Material kepada Perseroan;
e. mengubah bidang usaha Perseroan kecuali perubahan tersebut merupakan penambahan
bidang usaha baru selain dari bidang usaha yang telah ada di dalam anggaran dasar
Perseroan saat ini dengan ketentuan bahwa bidang usaha baru tersebut sejalan dengan
bidang usaha yang telah ada saat ini dan penambahan bidang usaha baru tersebut tidak
menimbulkan Dampak Merugikan Material serta perubahan-perubahan lainnya yang
diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan Pemerintah;
f. mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan;
g. membayar, membuat atau menyatakan pembagian dividen pada tahun buku Perseroan
pada saat Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran Jumlah Terutang atau
Perseroan tidak melakukan pembayaran Jumlah Terutang berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan, Pengakuan Utang dan/atau perjanjian lain yang dibuat berkenaan
dengan Obligasi;
h. mengadakan (i) segala bentuk kerjasama, bagi hasil atau perjanjian serupa lainnya
di luar Kegiatan Usaha Sehari-hari Perseroan; atau (ii) perjanjian manajemen atau
perjanjian serupa lainnya, yang mengakibatkan kegiatan/operasi Perseroan sepenuhnya
diatur oleh pihak lain dan menimbulkan Dampak Merugikan Material kepada
Perseroan, kecuali perjanjian yang dibuat oleh Perseroan dengan para pemegang
sahamnya dan perjanjian-perjanjian pinjaman Perseroan dengan pihak ketiga lainnya,
di mana Perseroan bertindak sebagai debitur di dalam perjanjian-perjanjian tersebut.
iii. Selama Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi belum dilunasi seluruhnya, Perseroan
berkewajiban untuk:
a. menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi
dan/atau pelunasan Pokok Obligasi yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran
paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/
atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi ke rekening yang ditunjuk oleh KSEI yang
dibuka khusus untuk keperluan tersebut dan menyerahkan salinan bukti pengiriman
dana kepada Wali Amanat pada hari yang sama;
7
Page 48
b. memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan
untuk menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin, dan persetujuan (baik dari
Pemerintah maupun dari pihak yang berwenang lainnya) dan dengan segera
memberikan laporan dan/atau masukan dan/atau melakukan hal-hal yang diwajibkan
oleh peraturan perundang-undangan Republik Indonesia sehingga Perseroan dapat
secara sah menjalankan kewajibannya berdasarkan setiap Dokumen Emisi dalam mana
Perseroan menjadi salah satu pihaknya atau memastikan keabsahan, keberlakuan,
dapat dilaksanakannya setiap Dokumen Emisi di Republik Indonesia;
c. memastikan pada setiap saat keadaan keuangan Grup Merdeka yang tercantum dalam
laporan keuangan tahunan konsolidasian Grup Merdeka terakhir yang telah diaudit
oleh kantor akuntan publik, yang diserahkan kepada Wali Amanat berdasarkan
ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, harus berada dalam rasio keuangan Utang
Neto Konsolidasian : EBITDA Konsolidasian tidak lebih dari 5 : 1, dengan ketentuan
bahwa dalam hal terjadi akuisisi terhadap suatu perusahaan oleh Grup Merdeka
dan Perusahaan Investasi (“Perusahaan Target”), dalam waktu tidak lebih dari
5 (lima) Hari Kerja setelah selesainya akuisisi tersebut, Perseroan akan mengirimkan
pemberitahuan kepada Wali Amanat terkait tindakan akuisisi tersebut, yang mana
laporan tersebut akan disertai dengan pro-forma akun manajemen yang tidak diaudit
yang dibuat berdasarkan data keuangan untuk 12 bulan terakhir dengan periode
mengacu pada laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka dan Perusahaan Investasi
yang terakhir telah dipublikasikan di situs web Bursa Efek Indonesia (“Periode
Pro-forma”) yang selanjutnya disesuaikan untuk mencerminkan seakan-akan akuisisi
telah dilakukan dalam Periode Pro-forma. Laporan tersebut nantinya akan digunakan
oleh Wali Amanat semata-mata untuk memastikan kepatuhan Perseroan terhadap rasio
keuangan tersebut.
Sebagai akibat dari transaksi akuisisi Perusahaan Target oleh Grup Merdeka dan
Perusahaan Investasi, para pihak sepakat bahwa:
1) EBITDA Konsolidasian akan memperhitungkan EBITDA dari Perusahaan Target,
dengan ketentuan bahwa EBITDA Perusahaan Target dihitung menggunakan
data keuangan selama Periode Pro-forma. Dalam hal Perusahaan Target belum
beroperasi secara penuh dalam Periode Pro-forma, maka EBITDA Perusahaan
Target akan dihitung dengan menggunakan EBITDA Perusahaan Target sejak
Perusahaan Target berproduksi dan menghasilkan pendapatan secara komersial
yang disetahunkan. Dalam hal Perusahaan Target belum beroperasi sama sekali
dalam Periode Pro-forma, maka EBITDA Perusahaan Target akan dianggap nil.
EBITDA Grup Merdeka dan Perusahaan Investasi dan EBITDA Perusahaan Target
selanjutnya disebut “Modifikasi EBITDA Konsolidasian;”
2) Utang Neto Konsolidasian akan memperhitungkan utang neto Perusahaan Target
pada akhir Periode Pro-forma dan tambahan utang Grup Merdeka dan Perusahaan
Investasi untuk membiayai transaksi akuisisi Perusahaan Target. Utang Neto
Konsolidasian Grup Merdeka dan utang neto Perusahaan Target dan tambahan
utang Grup Merdeka dan Perusahaan Investasi untuk membiayai transaksi akuisisi
Perusahaan Target selanjutnya disebut “Modifikasi Utang Neto Konsolidasian;”
Untuk menghindari keragu-raguan, dalam hal terjadi akuisisi Perusahaan Target
oleh Grup Merdeka dan Perusahaan Investasi, perhitungan rasio keuangan akan
menjadi sebagai berikut: Modifikasi Utang Neto Konsolidasian : Modifikasi EBITDA
Konsolidasian tidak lebih dari 5 : 1;
d. memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada Wali Amanat selambat-
lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sebelum ditandatanganinya dokumen-dokumen
berkaitan dengan:
1) peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari Obligasi
yang dana dari hasil utang tersebut digunakan untuk Kegiatan Usaha Sehari-hari
Perseroan atau untuk tujuan pembiayaan kembali (refinancing) atas utang yang
telah ada pada tanggal ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan ini atau
untuk pembelian kembali Obligasi ini;
8
Page 49
2) penjaminan dan/atau pembebanan aktiva Perseroan yang diberikan untuk utang
yang diperoleh untuk mendukung Kegiatan Usaha Sehari-hari Perseroan dan
untuk tujuan pembiayaan kembali (refinancing) atas utang yang telah ada pada
tanggal ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan ini atau untuk pembelian
kembali Obligasi ini;
e. menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-
undangan;
f. mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
g. segera memberikan kepada Wali Amanat secara tertulis keterangan yang sewaktu-waktu
diminta oleh Wali Amanat dengan wajar mengenai operasi, keadaan keuangan, aktiva
Perseroan dan hal lain-lain, dengan ketentuan permintaan tersebut harus disampaikan
oleh Wali Amanat secara tertulis dengan menyebutkan informasi-informasi yang ingin
diperoleh Wali Amanat;
h. memberikan izin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat
dengan pemberitahuan 5 (lima) Hari Kerja sebelumnya secara tertulis, untuk selama
jam kerja Perseroan memasuki gedung-gedung dan halaman-halaman yang dimiliki
atau dikuasai Perseroan dan melakukan pemeriksaan atas buku-buku, izin-izin dan
catatan keuangan Perseroan yang terkait dengan penerbitan Obligasi sepanjang tidak
bertentangan dengan peraturan-peraturan dan perjanjian-perjanjian yang berlaku,
dengan biaya-biaya yang disetujui terlebih dahulu oleh Perseroan. Untuk menghindari
keragu-raguan, pemberitahuan dari Wali Amanat kepada Perseroan sekurang-
kurangnya memuat alasan diperlukannya pemeriksaan ke kantor Perseroan;
i. menyampaikan kepada Wali Amanat:
1) laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar
di OJK disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan keuangan tersebut
kepada OJK atau Bursa Efek sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2) laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan triwulan yang telah
diaudit atau direview oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK atau tidak
diaudit yang akan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan keuangan
tersebut kepada OJK atau Bursa Efek sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
j. memelihara secara konsisten sistem pembukuan, pengawasan intern dan pencatatan
akuntansi berdasarkan PSAK serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
k. selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja setelah adanya kejadian, memberitahukan
kepada Wali Amanat secara tertulis atas:
1) setiap perubahan anggaran dasar, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris,
pembagian dividen dan diikuti dengan penyerahan akta-akta keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham (“RUPS”) setelah akta-akta tersebut diterima oleh
Perseroan;
2) perkara pidana, perdata, dan administrasi di mana Perseroan berkedudukan sebagai
pihak tergugat dan/atau terlapor yang memiliki Dampak Merugikan Material;
3) terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian sebagaimana dimaksud dalam
sebagaimana dimaksud dalam angka 1.15 di bawah dengan segera, dan atas
permintaan tertulis dari Wali Amanat, menyerahkan pada Wali Amanat suatu
keterangan yang memberikan gambaran lengkap atas kejadian tersebut dan
tindakan atau langkah-langkah yang diambil (atau diusulkan untuk diambil)
oleh Perseroan untuk memperbaiki kejadian tersebut, kecuali peristiwa kelalaian
tersebut telah diberitahukan sebelumnya kepada Wali Amanat;
l. membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam
menjalankan usahanya sebagaimana mestinya;
m. melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai POJK No. 49/2020 dan POJK
No. 36/2014 antara lain dengan ketentuan sebagai berikut:
1) pemeringkatan tahunan
(i) Perseroan wajib menyampaikan kepada Wali Amanat peringkat tahunan atas
setiap Obligasi kepada OJK paling lambat 10 Hari Kerja setelah berakhirnya
masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan
seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan;
9
Page 50
(ii) dalam hal peringkat Obligasi diperoleh lebih dari satu perusahaan
pemeringkat efek pada saat Penawaran Umum Berkelanjutan, maka Perseroan
dapat menunjuk salah satu dari perusahaan pemeringkat efek tersebut
untuk melakukan pemeringkatan tahunan sampai dengan selesainya seluruh
kewajiban Perseroan yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan sepanjang
telah diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
(iii) dalam hal peringkat Obligasi yang diperoleh berbeda dari peringkat
sebelumnya, Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat paling
sedikit dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama 10 Hari Kerja setelah
berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir, mencakup hal-hal sebagai
berikut:
(a) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
(b) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab perubahan
peringkat;
2) pemeringkatan karena terdapat fakta material/kejadian penting
(i) dalam hal perusahaan pemeringkat efek menerbitkan peringkat baru maka
Perseroan wajib menyampaikan kepada OJK serta mengumumkan kepada
masyarakat paling sedikit dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama
akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya peringkat baru tersebut,
mencakup hal-hal sebagai berikut:
(a) peringkat baru; dan
(b) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat
baru;
(ii) masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat
tahunan;
3) pemeringkatan Obligasi dalam Penawaran Umum Berkelanjutan
(i) Perseroan yang menerbitkan Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan
sebagaimana diatur pada POJK No. 36/2014 wajib memperoleh peringkat
Obligasi yang mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan
yang direncanakan;
(ii) peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai
Penawaran Umum Berkelanjutan sepanjang:
(a) periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
(b) Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan
penawaran umum obligasi tahap berikutnya dalam periode Penawaran
Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur pada POJK No. 36/2014;
4) pemeringkatan ulang
(i) dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari perusahaan
pemeringkat efek terkait dengan peringkat efek bersifat utang selain karena
hal-hal sebagaimana dimaksud dalam angka 1) butir (iii) dan angka 2)
butir (i), maka Perseroan wajib menyampaikan hasil pemeringkatan ulang
dimaksud kepada OJK paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah
diterimanya peringkat dimaksud;
(ii) dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir (i)
berbeda dari peringkat sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan
kepada masyarakat paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional atau laman Bursa Efek paling lama
akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya peringkat dimaksud
atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan peraturan OJK, apabila ada
perubahan terhadap POJK No. 49/2020.
10
Page 51
1.15 Kelalaian Perseroan
i. Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian yang disebutkan dalam:
a. butir ii huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e di bawah ini dan keadaan atau
kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 60 Hari Kerja, setelah diterimanya
teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau
tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat
disetujui oleh Wali Amanat; atau
b. butir ii huruf f dan huruf g di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung
terus-menerus selama dari 90 Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis
dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya
upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui oleh
Wali Amanat;
maka Wali Amanat wajib memberitahukan kejadian tersebut kepada Pemegang Obligasi
melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dan
Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut ketentuan
dan tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.
Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan serta alasan Perseroan, dan meminta
Perseroan untuk melunasi seluruh Jumlah Terutang, maka Wali Amanat dalam waktu
yang ditetapkan dalam RUPO wajib melakukan penagihan kepada Perseroan atas seluruh
Jumlah Terutang.
ii. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai sebagaimana
dimaksud dalam butir i di atas, adalah apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan
atau kejadian tersebut di bawah ini:
a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban
pembayaran Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga
Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi; atau
b. sebagian besar atau seluruh hak, izin atau persetujuan lainnya dari Pemerintah yang
dimiliki tidak sah, atau Perseroan dibatalkan atau dinyatakan tidak sah, atau Perseroan
tidak mendapat izin atau persetujuan yang diisyaratkan oleh ketentuan hukum yang
berlaku, yang memiliki Dampak Merugikan Material; atau
c. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap
diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan
mempunyai Dampak Merugikan Material terhadap kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
atau
d. pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil
alih dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau
telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian
besar atau seluruh usahanya sehingga mempunyai Dampak Merugikan Material
kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan; atau
e. apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang oleh
salah satu krediturnya (cross default) baik yang telah ada sekarang maupun yang
akan ada di kemudian hari dalam jumlah keseluruhannya melebihi 10% (sepuluh
persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan triwulanan terakhir,
yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang
tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang bersangkutan
sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali)
sehingga memiliki Dampak Merugikan Material terhadap kemampuan Perseroan
untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan; atau
11
Page 52
f. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu atau
lebih ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
g. apabila terdapat pernyataan-pernyataan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang
keadaan/status Perseroan dan/atau keuangan Perseroan dan/atau pengelolaan usaha
Perseroan tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya pada saat pernyataan
dan jaminan tersebut diberikan, kecuali ketidaksesuaian atau ketidakbenaran tersebut
bukan disebabkan karena kesengajaan atau itikad buruk Perseroan serta dengan
memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
iii. Apabila Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh
badan peradilan yang berwenang, maka Wali Amanat berhak, tanpa memanggil RUPO,
bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang
dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan
dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi.
iv. Apabila Perseroan dibubarkan karena sebab apapun atau terdapat keputusan pailit yang
telah memiliki kekuatan hukum tetap maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO
bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang
dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan
dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi
jatuh tempo dengan sendirinya.
1.16 RUPO
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan Pasar
Modal serta peraturan Bursa Efek di tempat di mana Obligasi dicatatkan:
i. RUPO diselenggarakan pada setiap waktu menurut ketentuan pasal ini, antara lain untuk
maksud-maksud sebagai berikut:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, jumlah Obligasi, tingkat Bunga
Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi dan dengan
memperhatikan Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang
Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 20/2020”);
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat, untuk
memberikan pengarahan kepada Wali Amanat atau untuk mengambil tindakan lain;
c. mengambil keputusan sehubungan dengan terjadinya kejadian kelalaian sebagaimana
dimaksud di dalam angka 1.15 di atas termasuk untuk menyetujui suatu kelonggaran
waktu atas suatu kelalaian dan akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain
sehubungan dengan kelalaian;
d. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut
ketentuan-ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
e. mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama Pemegang
Obligasi termasuk tetapi tidak terbatas pada mengubah Perjanjian Perwaliamanatan
dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta
peraturan perundang-undangan yang berlaku atau menentukan potensi kelalaian yang
dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud di dalam angka 1.15
di atas dan POJK No. 20/2020;
f. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak
termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-
undangan;
g. mengambil keputusan yang diperlukan sehubungan dengan maksud Perseroan atau
Wali Amanat untuk melakukan pembatalan Penjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI
sesuai dengan ketentuan peraturan Pasar Modal dan KSEI;
h. mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak
tercapai kesepakatan antara Perseroan dan Wali Amanat.
12
Page 53
ii. Dengan memperhatikan peraturan di bidang Pasar Modal yang berlaku, RUPO dapat
diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling
sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi
(tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan)
mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO
dengan memuat agenda yang diminta dengan melampirkan asli KTUR dari KSEI
yang diperoleh melalui Pemegang Rekening, dengan ketentuan terhitung sejak
diterbitkannya KTUR, Obligasi akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang
tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut
hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
iii. Permintaan penyelenggaraan RUPO sebagaimana dimaksud dalam butir ii huruf a, huruf
b, dan huruf d ini wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat. Wali Amanat
wajib melakukan pemanggilan untuk RUPO selambat-lambatnya 30 Hari Kalender setelah
tanggal diterimanya surat permintaan penyelenggaraan RUPO dari Pemegang Obligasi,
Perseroan, atau OJK.
iv. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk
mengadakan RUPO, maka Wali Amanat harus memberitahukan secara tertulis alasan
penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusannya kepada OJK, paling lambat
14 Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
v. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO:
a. pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lama 14 Hari
Kalender sebelum pemanggilan RUPO;
b. pemanggilan RUPO wajib dilakukan paling lama 14 Hari Kalender sebelum
diselenggarakannya RUPO melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional;
c. pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari
Kalender sebelum diselenggarakannya RUPO kedua atau ketiga melalui 1 (satu) surat
kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dan disertai informasi
bahwa RUPO pertama atau kedua telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum;
d. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 Hari Kalender dan paling
lama 21 Hari Kalender dari RUPO sebelumnya;
e. panggilan RUPO harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan
informasi antara lain:
1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
2) agenda RUPO;
3) pihak yang mengajukan usulan diselenggarakannya RUPO;
4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan
RUPO.
vi. Tata cara RUPO:
a. RUPO dipimpin dan diketuai oleh Wali Amanat dan Wali Amanat diwajibkan untuk
mempersiapkan acara RUPO dan bahan-bahan RUPO serta menunjuk Notaris yang
harus membuat berita acara RUPO. Dalam hal penggantian Wali Amanat yang diminta
oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil
Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO, dan Perseroan atau Pemegang
Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut harus mempersiapkan acara
RUPO dan bahan-bahan RUPO serta menunjuk notaris yang harus membuat berita
acara RUPO;
13
Page 54
b. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi,
RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta
diadakannya RUPO tersebut;
c. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak
menghadiri RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi
yang dimilikinya;
d. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi
yang memiliki KTUR dan namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang
diterbitkan oleh KSEI 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO,
kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
e. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada
Wali Amanat;
f. seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak
dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja atau sesuai dengan
ketentuan KSEI sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal
berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat
atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi yang
penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai
1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO;
g. Satu Satuan Pemindahbukuan Obligasi mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu)
suara dalam RUPO. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan
menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain;
h. suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor
KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain;
i. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan tidak memiliki
hak suara dan tidak diperhitungkan dalam korum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut
terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
j. suara blanko, abstain dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan, termasuk
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, kecuali Afiliasi
tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
k. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati
antara Perseroan dan Wali Amanat;
l. sebelum pelaksanaan RUPO:
1) Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari
Afiliasinya kepada Wali Amanat;
2) Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya kecuali hubungan Afiliasi
tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
3) Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO
berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah
Pemegang Obligasi memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan
Perseroan;
4) Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan,
berdasarkan kesepakatan dengan Perseroan, menunjuk notaris untuk membuat
berita acara RUPO.
vii. Dengan memperhatikan ketentuan dalam butir vi huruf i di atas, kuorum dan pengambilan
keputusan:
a. dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam butir i di atas diatur sebagai berikut:
1) apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
14
Page 55
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per
tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per
dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan,
dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
15
Page 56
1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO kedua;
3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
yang hadir dalam RUPO;
4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
berdasarkan keputusan suara terbanyak;
6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang keempat;
7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh
OJK atas permohonan Wali Amanat;
8) pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan ini.
viii. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan
kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut
diterima Perseroan dari Wali Amanat, yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan,
kecuali biaya-biaya yang terjadi sebagai akibat dari pengunduran diri Wali Amanat.
ix. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh notaris.
x. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat,
karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-
keputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru
berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi.
xi. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman
hasil RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
xii. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas
Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan
perubahan nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara
pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak
untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya
sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 Hari Kalender
sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan
suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/
atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan
penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan
RUPO.
16
Page 57
xiii. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO
dapat dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali
Amanat dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia.
xiv. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-
undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan tersebut yang
berlaku.
1.17 Pemberitahuan
Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan
dianggap telah dilakukan dengan sah, dan sebagaimana mestinya apabila disampaikan kepada
alamat tersebut di bawah ini, yang tertera di samping nama pihak yang bersangkutan dan
diberikan secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan
langsung dengan memperoleh tanda terima atau dengan faksimile yang sudah dikonfirmasi.
PERSEROAN
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
Treasury Tower, lantai 67-68, District 8 SCBD Lot. 28
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru
Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (62 21) 3952 5580; Faksimile: (62 21) 3952 5589
E-mail: investor.relations@merdekacoppergold.com
Situs web: www.merdekacoppergold.com
WALI AMANAT
PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk
Investment Services Division
Trust & Corporate Services Department
Trust Team
Gedung BRI II, lantai 30
Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46, Jakarta 10210
Telepon: (62 21) 250 0124, 575 8144; Faksimile: (62 21) 251 0316, 575 2360
Dengan ketentuan bahwa apabila salah satu pihak pindah alamat, pihak yang pindah alamat
tersebut wajib memberitahukan kepada pihak lainnya, selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja
sejak terjadinya perubahan alamat tersebut.
1.18 Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Untuk perubahan Perjanjian Perwaliamanatan yang dilakukan sebelum Tanggal Emisi,
maka perubahan dan/atau penambahan Perjanjian Perwaliamanatan tersebut harus dibuat
dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan,
dan setelah perubahan tersebut dilakukan, memberitahukan kepada OJK dengan tidak
mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia.
ii. Untuk perubahan Perjanjian Perwaliamanatan yang dilakukan pada dan/atau setelah
Tanggal Emisi, maka perubahan Perjanjian Perwaliamanatan hanya dapat dilakukan setelah
mendapatkan persetujuan dari RUPO dan perubahan dan/atau penambahan tersebut dibuat
dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan,
kecuali ditentukan lain dalam peraturan/perundangan yang berlaku, atau apabila dilakukan
penyesuaian/perubahan terhadap Perjanjian Perwaliamanatan berdasarkan peraturan baru
yang berkaitan dengan perjanjian perwaliamanatan.
17
Page 58
1.19 Hukum yang berlaku
Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi ini berada dan tunduk di bawah hukum
yang berlaku di Indonesia.
2. P emenuhan K riteria P enawaran U mum B erkelanjutan
Penawaran Umum Obligasi ini dapat dilaksanakan oleh Perseroan dengan memenuhi ketentuan dalam
POJK No. 36/2014, sebagai berikut:
i. Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV akan dilaksanakan dalam periode 2 (dua)
tahun dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan IV terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak
Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif.
ii. Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian
Pernyataan Pendaftaran kepada OJK, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan menjadi
perusahaan publik sejak tanggal 9 Juni 2015 berdasarkan Surat OJK No. S-237/D.04/2015 perihal
Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
iii. Tidak sedang mengalami Gagal Bayar sampai dengan penyampaian Informasi Tambahan dalam
rangka Penawaran Umum Obligasi ini, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan berdasarkan
Surat Pernyataan tanggal 12 Juli 2024 dari Perseroan. Gagal Bayar berarti kondisi di mana Perseroan
tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan kepada kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya
lebih besar dari 0,5% (nol koma lima persen) dari modal disetor.
iv. Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan
urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan
standar yang dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek, di mana hal ini telah dipenuhi oleh
Perseroan dengan hasil pemeringkatan idA+ (Single A Plus) dari Pefindo.
Penawaran Umum Obligasi dan tahap-tahap selanjutnya (jika ada) akan mengikuti ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam POJK No. 36/2014.
3. K eterangan mengenai P emeringkatan O bligasi
3.1. H asil pemeringkatan
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen Pernyataan
Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau
Sukuk, POJK No. 36/2014 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi ini, Perseroan
telah memperoleh hasil pemeringkatan dari Pefindo sesuai dengan surat No. RC-846/PEF-DIR/IX/2023
tanggal 13 September 2023 perihal Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan IV
Merdeka Copper Gold Periode 12 September 2023 sampai dengan 1 September 2024, yang telah
ditegaskan kembali berdasarkan surat No. RTG-281/PEF-DIR/VII/2024 tanggal 10 Juli 2024 perihal
Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap VI yang
diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat:
id
A+
(Single A Plus)
Peringkat ini berlaku untuk periode 12 September 2023 sampai dengan 1 September 2024.
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo, sebagaimana
didefinisikan dalam UUP2SK.
18
Page 59
Perseroan akan menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi kepada OJK paling lambat 10 Hari Kerja
setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan
seluruh kewajiban yang terkait, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.
3.2. S kala pemeringkatan E fek utang jangka panjang
Tabel di bawah ini menunjukkan kategori peringkat yang berlaku untuk memberikan gambaran tentang
posisi peringkat Obligasi:
id
AAA Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi paling rendah dan berkemampuan
paling baik untuk membayar bunga dan pokok utang dari seluruh kewajiban
finansialnya sesuai dengan yang diperjanjikan.
id
AA Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi sangat rendah dan berkemampuan
sangat baik untuk membayar bunga dan pokok utang dari seluruh kewajiban
finansialnya sesuai dengan yang diperjanjikan dan tidak mudah dipengaruhi oleh
keadaan yang merugikan.
id
A Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi rendah dan berkemampuan baik
untuk membayar bunga dan pokok utang dari seluruh kewajiban finansialnya sesuai
dengan yang diperjanjikan dan sedikit dipengaruhi oleh keadaan yang merugikan.
id
BBB Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi cukup rendah dan berkemampuan
cukup baik untuk membayar bunga dan pokok utang dari seluruh kewajiban
finansialnya sesuai dengan yang diperjanjikan dan cukup peka oleh keadaan yang
merugikan.
id
BB Perusahaan atau efek utang yang masih berkemampuan untuk membayar bunga dan
pokok utang dari seluruh kewajiban finansialnya sesuai dengan yang diperjanjikan,
namun berisiko cukup tinggi dan sangat peka terhadap keadaan yang merugikan.
id
B Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi sangat tinggi dan berkemampuan
sangat terbatas untuk membayar bunga dan pokok utang dari seluruh kewajiban
finansialnya sesuai dengan yang diperjanjikan.
id
CCC Perusahaan atau efek utang yang tidak berkemampuan lagi untuk membayar bunga
dan pokok utang dari seluruh kewajiban finansialnya.
id
D Efek utang yang macet atau perusahaan yang sudah berhenti berusaha.
Sebagai tambahan, tanda tambah (+) atau kurang (-) dapat dicantumkan dengan peringkat mulai “ idAA”
hingga “ idB”. Tanda tambah (+) menunjukkan bahwa peringkat yang diberikan relatif kuat dan di atas
rata-rata kategori yang bersangkutan sedangkan tanda kurang (-) menunjukkan bahwa peringkat yang
diberikan relatif lemah dan di bawah rata-rata kategori yang bersangkutan.
4. K eterangan mengenai W ali A manat
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, Perseroan dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
(“BRI”) selaku Wali Amanat telah menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan.
BRI sebagai Wali Amanat telah terdaftar di OJK berdasarkan surat No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal
11 Juni 1996. Sehubungan dengan penerbitan Obligasi ini, telah dibuat Perjanjian Perwaliamanatan
antara Perseroan dengan BRI.
BRI sebagai Wali Amanat dengan Surat Pernyataan No. B.275-INV/TCS/AET/07/2024 tanggal 8 Juli
2024, menyatakan bahwa telah melakukan penelaahan/uji tuntas (due diligence) terhadap Perseroan
sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020.
19
Page 60
BRI sebagai Wali Amanat dengan Surat Pernyataan No. B.276-INV/TCS/AET/07/2024 tanggal 8 Juli
2024, menyatakan bahwa (i) tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan; (ii) tidak memiliki
hubungan kredit dengan Perseroan melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah Obligasi yang
diwaliamanati; (iii) tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dan menjadi Wali
Amanat dalam penerbitan Obligasi; dan (iv) tidak menerima dan meminta terlebih dahulu atas kewajiban
Perseroan kepada Wali Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan
berdasarkan pertimbangan Wali Amanat, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada
Pemegang Obligasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April
2020 tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk
Investment Services Division
Trust & Corporate Services Department
Trust Team
Gedung BRI II, lantai 30
Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46, Jakarta 10210
Telepon: (62 21) 575 2362, 575 8144; Faksimile: (62 21) 2510 316, 575 2444
5. P erpajakan
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang
Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009
tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan (i) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 tahun 2021 tanggal 2 Februari
2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha; dan (ii) Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 91 tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak Penghasilan
atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan
Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak berupa bunga dan
diskonto obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final:
a. Atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar: (i) 10% (sepuluh
persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (“BUT”); dan (ii) 10% (sepuluh
persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda (“P3B”)
bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari jumlah bruto
bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding period) obligasi;
b. Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar: 10% (sepuluh persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri
dan BUT; dan (ii) 10% (sepuluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak
luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai
nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan (accrued interest);
c. Atas diskonto obligasi tanpa kupon (zero coupon bond) atau non-interest bearing debt securities
sebesar: (i) 10% (sepuluh persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% (sepuluh
persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah
yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan
obligasi;
d. Atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana
dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi
real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi
kolektif yang terdaftar atau tercatat pada OJK sebesar 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan
seterusnya.
20
Page 61
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga dari obligasi atau diskonto
dari obligasi dengan atau tanpa kupon yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
• Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau
telah mendapatkan izin dari OJK dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4
ayat (3) huruf h Undang-Undang No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UU Cipta Kerja; dan
• Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
a. Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau
diskonto yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi,
dan diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;
b. Perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto yang
diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
c. Perusahaan efek, dealer, bank, dana pensiun, dan reksadana, selaku pembeli obligasi langsung
tanpa melalui perantara, atas bunga dan/atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh penjual
obligasi pada saat transaksi.
CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI DIHARAPKAN
UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI
A K I B AT P E R PA J A K A N YA N G T I M B U L D A R I P E N E R I M A A N B U N G A O B L I G A S I ,
PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA
LAIN OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.
21
Page 62
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH
DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi,
akan digunakan untuk:
• sebesar Rp1.084.485 juta akan digunakan oleh Perseroan untuk melunasi pokok utang Obligasi
Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun 2023 (“Obligasi Berkelanjutan IV
Tahap III”) Seri Ayang akan jatuh tempo pada tanggal 11 Agustus 2024.
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Seri A memiliki jumlah pokok yang belum dilunasi sebesar
Rp1.084.485.000.000 dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,75% per tahun dan akan jatuh tempo pada
tanggal 11 Agustus 2024. Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III, setelah dikurangi biaya emisi yang
menjadi kewajiban Perseroan, digunakan oleh (i) Perseroan untuk melunasi pokok utang Obligasi
Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun 2022 (“Obligasi Berkelanjutan III
Tahap III”) Seri A; (ii) Perseroan untuk melunasi pokok utang Obligasi Berkelanjutan I Merdeka
Copper Gold Tahap II Tahun 2020 (“Obligasi Berkelanjutan I Tahap II”) Seri B; dan (iii) Perseroan
dan Perusahaan Anak untuk modal kerja, meliputi antara lain pembayaran kepada pemasok,
karyawan, konsultan-konsultan dan/atau pembayaran beban keuangan, dalam rangka mendukung
kegiatan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak.
• sebesar US$60.000.000 atau setara Rp972,0 juta akan digunakan oleh Perseroan untuk pembayaran
lebih awal atas seluruh pokok utang yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas untuk Fasilitas
Bergulir Mata Uang Tunggal tanggal 31 Maret 2022, sebagaimana terakhir diubah berdasarkan
Surat Konfirmasi Persetujuan atas Permohonan Perpanjangan tanggal 9 Mei 2024 (“Perjanjian
Fasilitas Bergulir US$100.000.000”) yang akan dibayarkan kepada para kreditur yaitu PT Bank
UOB Indonesia (“PT UOB”), The Korea Development Bank, cabang Singapura, dan PT Bank
Mizuho Indonesia, melalui United Overseas Bank Limited (“UOBL”) sebagai Agen.
Perjanjian Fasilitas Bergulir US$100.000.000 dikenakan tingkat suku bunga acuan majemuk
kumulatif Secured Overnight Financing Rate (“SOFR”) ditambah margin 3,85% per tahun.
Fasilitas ini digunakan oleh Perseroan untuk tujuan umum perusahaan dari Perseroan dan Perusahaan
Anak dari waktu ke waktu dan setiap obligasi dalam mata uang Rupiah atau pembiayaan kembali
utang yang ada, pengeluaran modal, pengeluaran operasional, pendanaan biaya transaksi, pendanaan
rekening penampungan, pembiayaan intra-Grup (termasuk melalui masukan ekuitas kepada anggota
Grup dan/atau pinjaman antar perusahaan yang diberikan kepada anggota Grup dan kebutuhan modal
kerja Grup. Tidak ada hubungan Afiliasi dengan para kreditur. Penjelasan mengenai Perjanjian
Fasilitas Bergulir US$100.000.000 dapat dilihat lebih lanjut pada bagian dari Bab VII dalam
Informasi Tambahan ini dengan judul “Perjanjian kredit.”
Pada tanggal 30 Juni 2024, Perseroan mencatatkan saldo pokok pinjaman terutang atas Perjanjian
Fasilitas bergulir US$100.000.000 sebesar US$60.000.000. Perseroan akan melakukan pembayaran
lebih awal untuk seluruh pokok utang, sehingga saldo pokok pinjaman terutang Perseroan dalam
Perjanjian Fasilitas Bergulir US$100.000.000 setelah pembayaran akan menjadi nihil. Pembayaran
lebih awal dapat dilakukan dengan memberikan pemberitahuan selambat-lambatnya 5 (lima) hari
kerja sebelumnya kepada Agen. Pembayaran lebih awal ini tidak dikenakan biaya pengakhiran.
Mengingat seluruh kewajiban keuangan Perseroan dalam Perjanjian Fasilitas Bergulir
US$100.000.000 dalam mata uang Dolar AS, maka dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi
yang akan digunakan untuk pembayaran seluruh pokok utang akan dikonversi ke dalam mata
uang Dolar AS pada nilai tukar mata uang Rupiah terhadap Dolar AS yang berlaku pada tanggal
pembayaran. Dalam hal ini nilai tukar mata uang Rupiah terhadap Dolar AS mengalami penguatan
22
Page 63
sehingga terdapat sisa dana hasil Penawaran Umum Obligasi, Perseroan akan menggunakan dana
tersebut sebagai modal kerja. Asumsi nilai kurs yang digunakan untuk mentranslasi kewajiban
keuangan dalam mata uang Dolar AS adalah nilai kurs tengah Bank Indonesia per 12 Juli 2024
sebesar Rp16.200/US$.
• sisanya akan dipinjamkan kepada BSI untuk modal kerja, meliputi antara lain pembayaran kepada
pemasok, karyawan, konsultan serta pembayaran beban keuangan, dalam rangka mendukung
kegiatan usaha BSI.
Penyaluran dana ke BSI dalam bentuk pinjaman akan dilakukan dengan memperhatikan syarat
dan ketentuan wajar yang berlaku di pasar. Apabila dana yang dipinjamkan telah dikembalikan
oleh BSI kepada Perseroan, maka Perseroan akan menggunakan dana tersebut untuk mendukung
kegiatan usaha Perseroan.
Penyaluran dana ke BSI dalam bentuk pinjaman merupakan transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam
Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
(“POJK No. 42/2020”), namun demikian dikecualikan dari kewajiban prosedur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 POJK No. 42/2020 dan laporan penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 POJK
No. 42/2020, mengingat transaksi dilakukan oleh Perseroan dengan perusahaan terkendali yang sahamnya
dimiliki paling sedikit 99% dari modal disetor BSI dan apabila akan dilaksanakan, Perseroan wajib
melaporkan transaksi afiliasi tersebut kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah terjadinya
transaksi sebagaimana diwajibkan dalam POJK No. 42/2020.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi, maka Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil
Penawaran Umum Obligasi kepada OJK paling lambat 14 hari sebelum penyelenggaraan RUPO dan
memperoleh persetujuan dari RUPO, sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal
22 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK
No. 30/2015”).
Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) POJK No. 30/2015, Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan
dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini kepada OJK dan kepada BRI, selaku Wali Amanat, dengan
tembusan kepada OJK dan mempertanggungjawabkan pada RUPS Tahunan Perseroan. Laporan realisasi
penggunaan dana tersebut akan disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal
laporan 30 Juni dan 31 Desember (“Tanggal Laporan”). Perseroan akan menyampaikan laporan
tersebut selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya dari Tanggal Laporan sampai seluruh dana
hasil Penawaran Umum Obligasi ini telah direalisasikan. Dalam hal Perseroan telah menggunakan dana
hasil Penawaran Umum Obligasi sebelum Tanggal Laporan, Perseroan dapat menyampaikan realisasi
penggunaan dana terakhir lebih awal dari batas waktu penyampaian laporan. Lebih lanjut, berdasarkan
Peraturan I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia
No. Kep-00066/BEI/09-2022 tanggal 30 September 2022, Perseroan wajib menyampaikan laporan
kepada BEI mengenai penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi setiap 6 (enam) bulan sampai
dana hasil Penawaran Umum tersebut selesai direalisasikan, berikut penjelasan yang memuat tujuan
penggunaan dana hasil Penawaran Umum seperti yang disajikan di Informasi Tambahan atau perubahan
penggunaan dana sesuai dengan persetujuan RUPO atas perubahan penggunaan dana, dan realisasi untuk
masing-masing tujuan penggunaan dana per Tanggal Laporan.
Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang belum direalisasikan, Perseroan akan
menempatkan sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi dalam instrumen keuangan yang aman
dan likuid.
Dana hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap IV Tahun 2023
(“Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV”) dan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap V, setelah dikurangi
seluruh biaya emisi yang terkait, telah seluruhnya dipergunakan oleh Perseroan sesuai dengan tujuan
penggunaan dana penawaran umum tersebut. Perseroan telah menyampaikan laporan realisasi penggunaan
dana untuk Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV dengan surat No. 059/MDKA-JKT/CORSEC/IV/2024
23
Page 64
tanggal 30 April 2024 perihal Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap IV Tahun 2023 PT Merdeka Copper Gold Tbk
(Perseroan) dan laporan realisasi penggunaan dana untuk Obligasi Berkelanjutan IV Tahap V dengan
surat No. 060/MDKA-JKT/CORSEC/IV/2024 tanggal 30 April 2024 perihal Penyampaian Laporan
Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold
Tahap V Tahun 2024 PT Merdeka Copper Gold Tbk (Perseroan).
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total biaya (belum termasuk pajak) yang dikeluarkan oleh Perseroan
adalah kurang lebih setara dengan 0,597% (nol koma lima sembilan tujuh persen) dari Pokok Obligasi
yang meliputi:
• Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sebesar 0,427%;
• Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) 0,025%;
• Biaya jasa penjualan (selling fee) 0,025%;
• Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,042%, yang terdiri dari biaya jasa Konsultan
Hukum sebesar 0,036%; dan biaya jasa Notaris sebesar 0,006%;
• Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,069%, yang terdiri biaya jasa Wali Amanat
sebesar 0,009% dan biaya jasa Pemeringkat Efek sebesar 0,060%;
• Biaya lain-lain sebesar 0,009%, meliputi antara lain biaya pencatatan pada BEI, biaya untuk KSEI,
biaya audit penjatahan, dan biaya pencetakan Informasi Tambahan.
24
Page 65
III. PERNYATAAN UTANG
Pernyataan utang berikut berasal dari laporan keuangan konsolidasian interim Grup Merdeka untuk
periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024, yang disusun oleh manajemen
Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang
Dolar Amerika Serikat, dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi
Bambang & Rekan (anggota firma BDO International), berdasarkan standar audit yang ditetapkan
IAPI dan ditandatangani oleh Santanu Chandra, CPA (rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan
Publik AP.0119), yang tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini.
Saldo liabilitas Grup Merdeka pada tanggal 31 Maret 2024 tercatat sebesar US$2.095,9 juta yang terdiri
dari saldo liabilitas jangka pendek dan liabilitas jangka panjang masing-masing sebesar US$888,5 juta
dan US$1.207,4 juta, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam US$)
Jumlah
Liabilitas Jangka Pendek
Utang usaha:
- pihak ketiga 288.135.265
- pihak berelasi 175.341
Beban yang masih harus dibayar 71.891.603
Pendapatan diterima di muka 22.371.191
Utang pajak 12.472.036
Pinjaman - bagian lancar:
Pinjaman dan fasilitas kredit bank 174.321.923
Utang obligasi 297.141.656
Liabilitas sewa 16.784.736
Instrumen keuangan derivatif - bagian lancar 2.143.534
Provisi rehabilitasi tambang - bagian lancar 35.256
885.472.541
Liabilitas atas kelompok lepasan yang dimiliki untuk dijual 3.029.005
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 888.501.546
Liabilitas Jangka Panjang
Pinjaman - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam setahun:
Pinjaman dan fasilitas kredit bank 282.802.904
Utang obligasi 704.792.507
Liabilitas sewa 27.667.709
Pinjaman dari pemegang saham entitas anak 20.271.300
Instrumen keuangan derivatif - bagian tidak lancar 13.855.613
Liabilitas pajak tangguhan 93.331.862
Liabilitas imbalan pasca-kerja 25.093.610
Provisi rehabilitasi tambang – bagian tidak lancar 39.550.974
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 1.207.366.479
JUMLAH LIABILITAS 2.095.868.025
Penjelasan lebih lanjut mengenai masing-masing liabilitas tersebut adalah sebagai berikut:
1. L iabilitas J angka P endek
Utang usaha
Saldo utang usaha Grup Merdeka pada tanggal 31 Maret 2024 tercatat sebesar US$288,3 juta, dengan
rincian sebagai berikut:
25
Page 66
(dalam US$)
Jumlah
Pihak ketiga 288.135.265
Pihak berelasi 175.341
Jumlah 288.310.606
Karena sifatnya yang jangka pendek maka nilai wajar utang usaha diperkirakan sama dengan nilai
tercatatnya.
Komposisi utang usaha berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:
(dalam US$)
Jumlah
Rupiah Indonesia 256.149.231
Dolar Amerika Serikat 14.210.538
Yuan Tiongkok 17.150.274
Dolar Australia 789.219
Euro 11.344
Jumlah 288.310.606
Beban yang masih harus dibayar
Saldo beban yang masih harus dibayar Grup Merdeka pada tanggal 31 Maret 2024 tercatat sebesar
US$71,9 juta, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam US$)
Jumlah
Operasi dan konstruksi 48.951.494
Bunga pinjaman dan obligasi 15.149.956
Tunjangan karyawan 7.557.064
Lain-lain 233.089
Jumlah 71.891.603
Komposisi biaya yang masih harus dibayar berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:
(dalam US$)
Jumlah
Rupiah Indonesia 59.391.780
Dolar Amerika Serikat 12.223.401
Dolar Australia 76.422
Dolar Singapura 200.000
Jumlah 71.891.603
Pendapatan diterima di muka
Saldo pendapatan diterima di muka Grup Merdeka pada tanggal 31 Maret 2024 tercatat sebesar US$22,4
juta, yang terutama merupakan pendapatan diterima di muka yang berasal dari pelanggan sehubungan
dengan transaksi penjualan emas dan nikel matte senilai US$22.371.191.
Utang pajak
Saldo utang pajak Grup Merdeka pada tanggal 31 Maret 2024 tercatat sebesar US$12,5 juta, dengan
rincian sebagai berikut:
(dalam US$)
Jumlah
Pajak penghasilan pasal 21 2.129.276
Pajak penghasilan pasal 22 63.087
Pajak penghasilan pasal 23 1.818.817
Pajak penghasilan pasal 25 1.647.823
26
Page 67
(dalam US$)
Jumlah
Pajak penghasilan pasal 26 820.166
Pajak penghasilan pasal 29 4.600.410
Pajak penghasilan pasal 4 ayat 2 404.152
Pajak penghasilan pasal 15 19.768
Pajak Pertambahan Nilai 968.537
Jumlah 12.472.036
Pinjaman – bagian lancar
Saldo pinjaman bagian lancar Grup Merdeka pada tanggal 31 Maret 2024 tercatat sebesar US$488,2
juta, yang terdiri dari pinjaman dan fasilitas kredit bank sebesar US$174,3 juta, utang obligasi sebesar
US$297,1 juta dan liabilitas sewa sebesar US$16,8 juta. Penjelasan lebih lengkap mengenai utang
obligasi dan liabilitas sewa dapat dilihat pada bagian dari bab ini dengan judul “Liabilitas Jangka
Panjang.”
Instrumen keuangan derivatif – bagian lancar
Saldo instrumen keuangan derivatif – bagian lancar Grup Merdeka pada tanggal 31 Maret 2024 adalah
sebesar US$2,1 juta. Penjelasan lebih lengkap mengenai instrumen keuangan derivatif dapat dilihat
pada bagian dari bab ini dengan judul “Liabilitas Jangka Panjang.”
Provisi rehabilitasi tambang – bagian lancar
Saldo provisi rehabilitasi tambang – bagian lancar Grup Merdeka pada tanggal 31 Maret 2024 tercatat
sebesar US$35.256. Penjelasan lebih lengkap mengenai provisi rehabilitasi tambang dapat dilihat pada
bagian dari bab ini dengan judul “Liabilitas Jangka Panjang.”
Liabilitas atas kelompok lepasan yang dimiliki untuk dijual
Saldo liabilitas atas kelompok lepasan yang dimiliki untuk dijual Grup Merdeka pada tanggal 31 Maret
2024 tercatat sebesar US$3,0 juta, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam US$)
Jumlah
Utang usaha 2.924.054
Beban yang masih harus dibayar 1.064.701
Utang pajak 30.040
Pinjaman kepada pemegang saham 56.161.310
Eliminasi saldo intragrup (57.151.100)
Jumlah 3.029.005
Liabilitas atas kelompok lepasan yang dimiliki untuk dijual disajikan sebagai dampak dari rencana
penerbitan saham baru oleh MIA yang dapat menyebabkan MBMA kehilangan pengendalian sebagaimana
telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris MIA pada bulan Februari 2024. Pada tanggal
31 Maret 2024, sesuai dengan PSAK No. 105, “Aset Tidak Lancar yang Dikuasai untuk Dijual dan
Operasi yang Dihentikan,” liabilitas atas kelompok lepasan telah diukur menggunakan input yang
tidak dapat diobservasi dan oleh karena itu diklasifikasikan sebagai tingkat 3 (tiga) dalam hierarki
nilai wajar. Pada tanggal 28 Mei 2024, MIA telah menandatangani Perjanjian Pemegang Saham dengan
Arniko Materials Pte. Ltd. (“Arniko”), di mana MIA berencana untuk menerbitkan saham baru yang
akan diambil bagian oleh Arniko sebesar 55% saham yang diterbitkan oleh MIA dan MBMA sebesar
45% saham yang diterbitkan oleh MIA. Selain itu, MBMA dan Arniko juga menandatangani Perjanjian
Opsi Beli di mana MBMA setelah dipenuhinya keadaan-keadaan yang ditentukan dalam Perjanjian Opsi
Beli tersebut, akan memiliki opsi untuk membeli kembali saham-saham tersebut.
Sampai dengan tanggal penyelesaian laporan keuangan konsolidasian interim Grup Merdeka, transaksi ini
sedang dalam proses penyelesaian.
27
Page 68
2. L iabilitas J angka P anjang
Pinjaman – setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam setahun
Saldo pinjaman Grup Merdeka setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam setahun pada tanggal
31 Maret 2024 tercatat sebesar US$1.035,5 juta, yang terdiri dari pinjaman dan fasilitas kredit bank
sebesar US$282,8 juta, utang obligasi sebesar US$704,8 juta, liabilitas sewa sebesar US$27,7 juta dan
pinjaman dari pemegang saham entitas anak sebesar US$20,2 juta, dengan rincian sebagai berikut:
Pinjaman dan fasilitas kredit bank
Saldo pinjaman dan fasilitas kredit bank Grup Merdeka setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam
setahun pada tanggal 31 Maret 2024 tercatat sebesar US$282,8 juta, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam US$)
Jumlah
Perjanjian fasilitas:
Perjanjian Fasilitas Bergulir US$100.000.000 60.000.000
Perjanjian Fasilitas Berjangka US$80.000.000 80.000.000
Perjanjian Fasilitas PPN 27.371.101
Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000 260.000.000
Perjanjian Lindung Nilai ING Bank 35.086.460
Jumlah 462.457.561
Biaya transaksi yang belum diamortisasi (5.332.734)
Jumlah pinjaman dan fasilitas kredit bank 457.124.827
Dikurangi bagian jatuh tempo dalam satu tahun (174.321.923)
Jumlah 282.802.904
Perseroan
Perjanjian Fasilitas Bergulir US$100.000.000
Pada tanggal 31 Maret 2022, Perseroan menandatangani suatu Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir Mata
Uang Tunggal senilai US$100.000.000 dengan (i) PT UOB, The Korea Development Bank, cabang
Singapura dan PT Bank Mizuho Indonesia, selaku Mandated Lead Arrangers dan para kreditur awal;
(ii) UOBL, selaku Agen; dan (iii) PT UOB, selaku Agen Jaminan (“Perjanjian Fasilitas Bergulir
US$100.000.000”).
Tujuan penggunaan dana atas Perjanjian Fasilitas Bergulir US$100.000.000 ini adalah membiayai tujuan
korporasi umum Grup Merdeka, termasuk tetapi tidak terbatas pada, pembayaran kembali setiap obligasi
dalam mata uang Rupiah atau pembiayaan kembali utang yang ada, pengeluaran modal, pengeluaran
operasional, pendanaan biaya transaksi, pendanaan rekening-rekening penampungan, pembiayaan intra-
Grup Merdeka (termasuk melalui masukan ekuitas kepada anggota Grup Merdeka dan/atau pinjaman antar
perusahaan yang diberikan kepada anggota Grup Merdeka) dan kebutuhan modal kerja Grup Merdeka.
Jangka waktu ketersediaan pendanaan dari Perjanjian Fasilitas Bergulir US$100.000.000 ini akan telah
berakhir pada 1 (satu) bulan sebelum tanggal jatuh tempo akhir awal (12 bulan setelah (dan termasuk)
tanggal awal Perjanjian Fasilitas Bergulir US$100.000.000 ini).
Pinjaman ini dikenakan bunga dengan tingkat suku bunga acuan majemuk kumulatif SOFR ditambah
margin tertentu dengan periode bunga 1 (satu) bulan, 3 (tiga) bulan atau periode lain sebagaimana
disetujui. Masing-masing dari pinjaman tersebut harus dibayarkan kembali pada tanggal terakhir dari
periode bunga terkait yang dipilih.
Perseroan diwajibkan oleh para pemberi pinjaman untuk memenuhi rasio tertentu utang bersih Perseroan
yang terkonsolidasi terhadap EBITDA.
28
Page 69
Pada tanggal 19 Desember 2022 dan 17 Februari 2023, Perseroan melakukan penarikan saldo pokok
atas fasilitas perjanjian ini masing-masing sebesar US$20,0 juta dan US$80,0 juta, dan telah dilunasi
seluruhnya pada tanggal 20 Maret 2023.
Pada tanggal 29 Mei 2023, Perseroan dengan seluruh pihak dalam Perjanjian Fasilitas Bergulir
US$100.000.000 ini melakukan perpanjangan kembali atas tanggal jatuh tempo akhir Perjanjian
Fasilitas Bergulir US$100.000.000 tersebut menjadi 31 Mei 2024 melalui penandatanganan Perjanjian
Amendemen dan Pernyataan Kembali sehubungan dengan perjanjian fasilitas kredit bergulir yang pada
awalnya bertanggal 31 Maret 2022.
Pada tanggal 7 Desember 2023, Perseroan melakukan penarikan saldo pokok atas fasilitas dalam
Perjanjian Fasilitas Bergulir US$100.000.000 ini sebesar US$60,0 juta.
Pada tanggal 7 Maret 2024, Perseroan melakukan pembiayaan kembali atas pinjaman sebesar US$60,0
juta yang awalnya jatuh tempo pada tanggal 7 Maret 2024 sehingga jatuh tempo diperpanjang sampai
pada tanggal 31 Mei 2024.
Saldo pokok pinjaman yang terutang dari fasilitas ini per 31 Maret 2024 adalah sebesar US$60,0 juta.
BSI
Perjanjian Fasilitas Bergulir US$60.000.000
Pada tanggal 10 Juni 2021, BSI menandatangani suatu Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir senilai
US$10.000.000 (dengan opsi akordion sampai dengan US$40.000.000, sehingga total fasilitas menjadi
US$50.000.000) dengan (i) ING Bank N.V., cabang Singapura (“ING Bank”), selaku Arranger dan
Original Lenders; (ii) The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited (“HSBC”), selaku
Agen Fasilitas; dan (iii) PT Bank HSBC Indonesia (“PT HSBC”), selaku Agen Jaminan (“Perjanjian
Fasilitas Bergulir US$50.000.000”).
Perjanjian Fasilitas Bergulir US$50.000.000 ini dijamin dengan:
- jaminan fidusia atas barang bergerak BSI, tagihan Perseroan terhadap BSI, piutang dan hasil klaim
asuransi BSI;
- jaminan gadai atas saham BSI yang dimiliki oleh para pemegang saham BSI dan saham BSI pada
seluruh perusahaan anaknya serta gadai atas rekening bank BSI;
- subordinasi atas utang BSI kepada Perseroan; dan
- pengalihan hak reasuransi dan transaksi lindung nilai.
Tujuan penggunaan dana dari Perjanjian Fasilitas Bergulir US$50.000.000 ini adalah untuk membayar
kembali utang BSI kepada Perseroan (khusus untuk penggunaan dana pertama), serta pembiayaan
biaya-biaya dan pengeluaran sehubungan dengan fasilitas dan dokumen pembiayaan serta pembayaran
modal kerja umum, tujuan korporasi umum, serta tujuan-tujuan lain sebagaimana disetujui oleh agen
(sesuai instruksi dari para pemberi pinjaman mayoritas).
Periode ketersediaan pendanaan dari Perjanjian Fasilitas Bergulir US$50.000.000 ini pada awalnya
akan berakhir pada 1 (satu) bulan sebelum tanggal pelunasan akhir awal (4 Oktober 2022).
Pinjaman ini dikenakan bunga dengan tingkat suku bunga acuan majemuk kumulatif SOFR ditambah
dengan margin tertentu.
BSI diwajibkan oleh para pemberi pinjaman untuk memenuhi batasan rasio keuangan tertentu dan
memenuhi rasio tertentu utang bersih terhadap EBITDA.
29
Page 70
Pada tanggal 24 September 2021, BSI menandatangani Perjanjian Penundukan Diri Peningkatan
Akordion untuk meningkatkan total komitmen dari US$10.000.000 menjadi US$50.000.000. Para
pemberi pinjaman pada Perjanjian Fasilitas Bergulir US$50.000.000 ini adalah PT UOB, PTHSBC,
Credit Agricole Corporate and Investment Bank, cabang Singapura (“CACIB”), dan ING Bank.
Pada tanggal 24 Juni 2022, BSI telah melakukan penarikan saldo pokok atas Perjanjian Fasilitas Bergulir
US$50.000.000 ini sebesar US$50.000.000 dan telah dilunasi seluruhnya pada tanggal 7 September 2022.
Pada tanggal 14 Oktober 2022, BSI menandatangani amendemen dan pernyataan kembali atas Perjanjian
Fasilitas Bergulir US$50.000.000 untuk, antara lain, meningkatkan total komitmen dari US$50.000.000
menjadi US$60.000.000, memperpanjang tanggal pelunasan akhir menjadi 4 Oktober 2023, dan
memperpanjang jangka waktu ketersediaan menjadi 1 (satu) bulan sebelum tanggal pelunasan akhir. Para
pemberi pinjaman pada perjanjian ini adalah PT UOB, PT HSBC, CACIB, dan ING Bank (“Perjanjian
Fasilitas Bergulir US$60.000.000”).
Pada tanggal 21 Desember 2022, Perseroan melakukan penarikan saldo pokok atas fasilitas perjanjian ini
sebesar US$60,0 juta dan telah dilunasi seluruhnya pada tanggal 10 Maret 2023.
Pada tanggal 20 September 2023, BSI telah menerima konfirmasi dari Agen Fasilitas bahwa para
pemberi pinjaman telah menyetujui perpanjangan tanggal pelunasan akhir menjadi 4 Oktober 2024
melalui surat tanggapan dari HSBC.
Pada tanggal 31 Maret 2024, tidak terdapat saldo pokok pinjaman yang terutang atas fasilitas ini. BSI
telah memenuhi rasio keuangan dan syarat dan ketentuan terkait atas fasilitas ini.
Perjanjian Lindung Nilai HSBC
Pada tanggal 13 Januari 2022, BSI dan HSBC telah menandatangani Perjanjian Induk ISDA 2002 dan
Lampiran Perjanjian Induk ISDA 2002 yang sehubungan dengan suatu Transaksi Lindung Nilai Forward
Bullion dan Pembiayaan atas Emas yang Dijaminkan. Jumlah pembayaran emas di muka adalah sebesar
US$47,3 juta dengan tanggal transaksi pada tanggal 24 Januari 2022 dan 18 Maret 2022.
BSI diwajibkan oleh para pemberi pinjaman untuk memenuhi batasan rasio keuangan tertentu dan
memenuhi rasio tertentu utang bersih terhadap EBITDA.
Tanggal pembayaran terakhir atas perjanjian fasilitas ini adalah 30 Juni 2023. Pada tanggal 3 Juli 2023,
BSI telah melunasi seluruh fasilitas ini.
Pada tanggal 31 Maret 2024, tidak terdapat saldo pokok pinjaman yang terutang atas fasilitas ini. BSI
telah memenuhi rasio keuangan dan syarat dan ketentuan terkait atas fasilitas ini.
Perjanjian Lindung Nilai ING Bank
Pada tanggal 10 Juni 2021, BSI dan ING Bank telah menandatangani Perjanjian Induk ISDA 2002
dan Lampiran Perjanjian Induk ISDA 2002 (“Perjanjian Lindung Nilai ING Bank”). Atas Perjanjian
Lindung Nilai ING Bank, BSI dan ING Bank telah mengadakan suatu Transaksi Lindung Nilai Forward
Bullion dan Pembiayaan Yang Dijamin sebesar US$100.000.000 tanggal 6 November 2023 dengan
jumlah pembayaran emas lebih awal sebesar US$35.086.460 dan tanggal penyelesaian lindung nilai
forward yang dijadwalkan terakhir pada 31 Desember 2024.
BSI diwajibkan oleh para pemberi pinjaman untuk memenuhi batasan rasio keuangan tertentu dan
memenuhi rasio tertentu utang bersih terhadap EBITDA.
Saldo pokok pinjaman yang terutang dari fasilitas ini per 31 Maret 2024 adalah sebesar US$35,1 juta.
30
Page 71
MBMA
Perjanjian Fasilitas Berjangka US$80.000.000
Perjanjian Fasilitas untuk Fasilitas Berjangka Mata Uang Tunggal dengan Jumlah US$80.000.000
tanggal 28 Desember 2023 antara MBMA sebagai debitur, UOBL sebagai Mandated Lead Arranger
dan PT UOB sebagai kreditur (“Perjanjian Fasilitas Berjangka US$80.000.000”).
Berdasarkan perjanjian ini, PT UOB memberikan fasilitas pinjaman berjangka kepada MBMA dengan
jumlah pokok sampai dengan US$80.000.000 yang akan digunakan untuk tujuan umum perusahaan
MBMA dan perusahaan anaknya dan setiap kebutuhan modal kerja MBMA dan perusahaan anaknya,
termasuk tetapi tidak terbatas pada pembayaran kembali setiap obligasi dalam mata uang Rupiah atau
pembiayaan kembali utang yang ada, pengeluaran modal (capital expenditure), pengeluaran operasional
(operational expenditure), pendanaan biaya transaksi dan pembiayaan intra-Grup MBMA (baik melalui
masukan ekuitas atau utang). Perjanjian ini tidak dijamin secara khusus dengan aset yang dimiliki oleh
Grup MBMA.
Pada tanggal 5 Januari 2024, MBMA melakukan penarikan seluruh saldo pokok atas Perjanjian Fasilitas
Berjangka US$80.000.000.
Saldo pokok pinjaman yang terutang dari fasilitas ini per 31 Maret 2024 adalah sebesar US$80,0 juta.
MTI
Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000
Pada tanggal 31 Agustus 2022, MTI menandatangani Perjanjian Fasilitas untuk Fasilitas Pinjaman
Berjangka Mata Uang Tunggal sebesar US$260.000.000, yang akan jatuh tempo pada 60 bulan sejak
(dan termasuk) 30 September 2022 dengan CACIB, ING Bank, Natixis, cabang Singapura (“Natixis”),
Oversea-Chinese Banking Corporation Limited (“OCBC”), PT HSBC, PT Bank OCBC NISP Tbk
(“PT OCBC”), dan PT UOB (“Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000”).
Fasilitas berdasarkan Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000 ini digunakan untuk pembiayaan
kembali utang MTI terhadap Perseroan (sehubungan dengan penggunaan pertama), pembiayaan belanja
modal, biaya konstruksi dan biaya operasional proyek, pembayaran bunga, imbalan dan pengeluaran
terkait dengan fasilitas selama tahap konstruksi proyek, dan setiap kebutuhan pendanaan umum.
Pinjaman ini dikenakan bunga dengan tingkat suku bunga SOFR ditambah margin tertentu. MTI
diwajibkan oleh para pemberi pinjaman untuk memenuhi batasan rasio keuangan tertentu dan memenuhi
rasio tertentu utang bersih Perseroan yang terkonsolidasi terhadap EBITDA Perseroan.
Fasilitas pembiayaan dijamin dengan jaminan bersama yang diberikan berdasarkan Perjanjian Fasilitas
Berjangka US$260.000.000 sebagai berikut:
- gadai atas saham MTI yang dimiliki oleh BPI;
- gadai atas saham MTI yang dimiliki oleh Wealthy Source Holding Limited (“Weatlthy”);
- gadai atas rekening-rekening pendapatan MTI; dan
- gadai atas rekening-rekening Pajak Pertambahan Nilai MTI.
Pada tanggal 31 Agustus 2022, (i) Perseroan sebagai Pemberi Option; (ii) CACIB, ING Bank, Natixis,
OCBC, PT HSBC, PT OCBC, dan PT UOB sebagai Para Pemberi Pinjaman Fasilitas A Awal; dan
(iii) UOBL sebagai Agen Pinjaman menandatangani Perjanjian Put Option sehubungan dengan Perjanjian
Fasilitas Berjangka US$260.000.000 (“Perjanjian Put Option”).
31
Page 72
Berdasarkan Perjanjian Put Option, Perseroan memberikan kepada masing-masing Pemberi Pinjaman
Fasilitas A Awal suatu put option yang tidak dapat ditarik kembali untuk mewajibkan Perseroan untuk
membeli semua atau sebagian dari partisipasi Pemberi Pinjaman Fasilitas A Awal yang masih terutang
pada saat tersebut (termasuk jumlah yang relevan dari komitmen Fasilitas A pihaknya). Pelaksanaan put
option tersebut hanya dapat dilakukan selama jangka waktu option dengan tunduk pada penyampaian
formulir pemberitahuan pelaksanaan oleh Pemberi Pinjaman Fasilitas A Awal kepada Perseroan dan
ketentuan-ketentuan lainnya sebagaimana diatur di dalam Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000.
Saldo pokok pinjaman yang terutang dari fasilitas ini per 31 Maret 2024 adalah sebesar US$260,0 juta.
Perjanjian Fasilitas PPN
Pada tanggal 31 Agustus 2022, MTI menandatangani Perjanjian Fasilitas untuk Fasilitas Pembiayaan PPN
Senior Yang Dijaminkan sebesar Rp430.000.000.000 dengan PT UOB (“Perjanjian Fasilitas PPN”),
dengan tingkat suku bunga JIBOR ditambah margin tertentu, yang akan jatuh tempo pada 48 bulan
sejak (dan termasuk) 30 September 2022.
Penggunaan fasilitas berdasarkan Perjanjian Fasilitas PPN ini digunakan untuk pembayaran pajak
pertambahan nilai sehubungan dengan belanja modal, biaya konstruksi dan biaya operasional proyek.
MTI diwajibkan oleh pemberi pinjaman untuk memenuhi batasan rasio keuangan tertentu dan memenuhi
rasio tertentu utang bersih Perseroan yang terkonsolidasi terhadap EBITDA Perseroan.
Fasilitas pembiayaan dijamin dengan hal sebagai berikut:
- gadai atas saham MTI yang dimiliki oleh BPI;
- gadai atas saham MTI yang dimiliki oleh Wealthy;
- gadai atas rekening-rekening pendapatan MTI; dan
- gadai atas rekening-rekening Pajak Pertambahan Nilai MTI.
Pada tanggal 31 Agustus 2022, Perseroan sebagai Pemberi Option dan PT UOB sebagai Pemberi Pinjaman
menandatangai Perjanjian Put Option sehubungan dengan Perjanjian Fasilitas PPN (“Perjanjian Put
Option”).
Berdasarkan Perjanjian Put Option, Perseroan memberikan kepada Pemberi Pinjaman suatu put option
yang tidak dapat ditarik kembali untuk mewajibkan Perseroan untuk membeli dari Pemberi Pinjaman,
semua pinjaman yang masih terutang pada saat tersebut (termasuk jumlah yang relevan dari komitmen)
dan semua jumlah lain yang pada saat tersebut terutang kepada Pemberi Pinjaman berdasarkan Perjanjian
Fasilitas PPN. Pelaksanaan put option tersebut hanya dapat dilakukan selama jangka waktu option
dengan tunduk pada penyampaian formulir pemberitahuan pelaksanaan oleh Pemberi Pinjaman kepada
Perseroan dan ketentuan-ketentuan lainnya sebagaimana diatur di dalam Perjanjian Fasilitas PPN.
Saldo pokok pinjaman yang terutang dari fasilitas ini per 31 Maret 2024 adalah sebesar US$27,4 juta.
PT ESG
Perjanjian Fasilitas Berjangka US$490.000.000
Pada tanggal 3 April 2024, PT ESG, sebagai penerima pinjaman, menandatangani sebuah Perjanjian
Fasilitas untuk Fasilitas Berjangka Mata Uang Tunggal dengan Nilai Pokok sampai dengan
US$490.000.000, yang akan jatuh tempo pada 84 bulan sejak (dan termasuk) tanggal penyelesaian,
dengan Bangkok Bank Public Company Limited (“Bangkok Bank”), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
(“Bank Mandiri”), dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”) sebagai para penerima mandat
pengatur utama (mandated lead arrangers) dan para pemberi pinjaman awal, dengan BNI sebagai
32
Page 73
bank rekening dan Bank Mandiri sebagai agen dan agen jaminan. Tingkat suku bunga dari fasilitas ini
untuk setiap jangka waktu bunga adalah tingkat persentase per tahun yang merupakan keseluruhan dari
(i) margin dan tingkat suku bunga acuan SOFR berjangka untuk pinjaman tingkat suku bunga SOFR
berjangka; dan (ii) margin dan tingkat suku bunga acuan SOFR majemuk untuk pinjaman tingkat suku
bunga SOFR majemuk.
Fasilitas ini digunakan untuk antara lain, biaya dan pengeluaran terkait dengan keperluan perancangan,
rekayasa, pembangunan, konstruksi, operasional dan kepemilikan pabrik untuk menghasilkan mixed
hydroxide precipitate (“MHP”) dan pengambilan bagian atas ekuitas dalam perusahaan Feed Preparation
Plant. Perjanjian ini dijamin oleh beberapa aset milik PT ESG antara lain hak tanggungan, gadai rekening,
jaminan fidusia atas benda bergerak, jaminan fidusia atas pabrik dan jaminan fidusia atas piutang.
Sampai dengan tanggal penyelesaian laporan keuangan konsolidasian interim Grup Merdeka, PT ESG
belum melakukan penarikan pinjaman atas perjanjian fasilitas ini.
Utang obligasi
Saldo utang obligasi Grup Merdeka setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam setahun pada
tanggal 31 Maret 2024 tercatat sebesar US$704,8 juta, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam US$)
Jumlah
Nilai tercatat
Utang pokok 1.007.070.337
Biaya penerbitan obligasi yang belum diamortisasi (5.136.174)
Jumlah 1.001.934.163
Dikurangi bagian jatuh tempo dalam satu tahun (297.141.656)
Jumlah utang obligasi jangka panjang 704.792.507
Pada tanggal 8 Maret 2022, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold
Tahap I Tahun 2022 (“Obligasi Berkelanjutan III Tahap I”). Hasil bersih dari penerbitan obligasi ini
akan digunakan (i) untuk pertumbuhan dan/atau pengembangan usaha Perseroan dan/atau perusahaan
anak (baik yang sekarang sudah ada atau yang akan ada) dalam bentuk pembelian saham dan/atau aset,
dan/atau penyertaan saham pada satu atau lebih perusahaan di industri sejenis atau relevan dengan
kegiatan usaha Grup Merdeka, termasuk dalam rangka perjanjian patungan dan metode transaksi lain
yang sesuai; (ii) untuk pembayaran Perjanjian Fasilitas Bergulir US$60.000.000 (sebelumnya Perjanjian
Fasilitas Bergulir US$50.000.000); (iii) untuk pembayaran seluruh pokok utang Obligasi Berkelanjutan II
Tahap I Seri A; dan (iv) untuk Perusahaan Anak untuk modal kerja.
Pada tanggal 28 April 2022, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold
Tahap II Tahun 2022 (“Obligasi Berkelanjutan III Tahap II”). Hasil bersih dari penerbitan obligasi ini
akan digunakan (i) untuk pembayaran kembali seluruh pokok utang yang timbul berdasarkan Perjanjian
Fasilitas Bergulir US$100.000.000 yang dimiliki oleh Perseroan; dan (ii) untuk MTI untuk mendanai
sebagian kebutuhan belanja modal yang timbul dari kegiatan konstruksi Proyek AIM I.
Pada tanggal 1 September 2022, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III Tahap III. Hasil
bersih dari penerbitan obligasi ini akan digunakan (i) untuk pembayaran kembali seluruh pokok utang
Obligasi Berkelanjutan II Tahap II; (ii) untuk pembayaran kembali seluruh pokok utang yang timbul
berdasarkan Perjanjian Fasilitas Bergulir US$100.000.000; (iii) untuk pembayaran kembali seluruh
pokok utang yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas Bergulir US$60.000.000 (sebelumnya
Perjanjian Fasilitas Bergulir US$50.000.000) dan Perjanjian Lindung Nilai ING Bank; dan (iv) untuk
BSI untuk modal kerja.
Pada tanggal 13 Desember 2022, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold
Tahap I Tahun 2022 (“Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I”). Hasil bersih dari penerbitan obligasi ini
akan digunakan (i) untuk pembayaran kembali seluruh pokok utang Obligasi Berkelanjutan III Tahap I
Seri A; (ii) untuk pembayaran kembali utang yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas Bergulir
33
Page 74
US$60.000.000 (sebelumnya Perjanjian Fasilitas Bergulir US$50.000.000) dan Perjanjian Lindung
Nilai HSBC yang dimiliki oleh BSI; (iii) untuk digunakan BSI, BTR dan BKP untuk modal kerja; dan
(iv) untuk menunjang kegiatan pembangunan infrastruktur bypass road oleh MAP.
Pada tanggal 4 Agustus 2023, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III. Hasil
bersih dari penerbitan obligasi ini akan digunakan (i) untuk pembayaran seluruh pokok utang Obligasi
Berkelanjutan III Tahap III Seri A; (ii) untuk pembayaran seluruh pokok utang Obligasi Berkelanjutan I
Tahap II Seri B; dan (iii) untuk Perseroan, BSI, BTR, BKP dan MMS untuk modal kerja.
Pada tanggal 15 Desember 2023, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV. Hasil
bersih dari penerbitan obligasi ini akan digunakan (i) untuk pembayaran kembali atas seluruh pokok
utang yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas Bergulir US$60.000.000; dan (ii) untuk pembayaran
sebagian pokok utang Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2023 (“Obligasi
Berkelanjutan IV Tahap II”).
Pada tanggal 23 Februari 2024, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap V. Hasil
bersih dari penerbitan obligasi ini akan digunakan (i) untuk pembayaran kembali sebagian pokok utang
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II; dan (ii) untuk pembayaran kembali sebagian pokok utang Obligasi
Berkelanjutan II Tahap I Seri B.
Berdasarkan perjanjian perwaliamanatan, Perseroan tidak akan melakukan hal-hal berikut tanpa
persetujuan tertulis dari wali amanat:
- melakukan penggabungan atau pengambilalihan dengan perusahaan lain, kecuali dilakukan dalam
rangka restrukturisasi internal Grup Merdeka, atau yang dilakukan terhadap pihak lain yang memiliki
bidang usaha yang sama dan tidak menyebabkan dampak merugikan material, dengan ketentuan
semua syarat kondisi obligasi berdasarkan perjanjian perwaliamanatan serta dokumen lain terkait
tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya terhadap perusahaan penerus (surviving company);
- melakukan peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari kedudukan utang
yang timbul berdasarkan obligasi, kecuali hasil dana dari utang baru tersebut digunakan untuk
kegiatan operasional Perseroan atau tujuan pembiayaan kembali atas utang yang telah ada atau
pembelian kembali obligasi dengan tunduk pada ketentuan perjanjian perwaliamanatan;
- menjaminkan dan/atau membebani aktiva termasuk hak atas pendapatan Perseroan, kecuali jaminan
yang diberikan atas utang yang termasuk dalam poin kedua di atas;
- melakukan pengalihan aset dalam satu atau beberapa transaksi dalam satu tahun buku berjalan yang
jumlahnya melebihi 10% dari total aset Grup Merdeka, kecuali untuk transaksi-transaksi tertentu
dilarang sebagaimana diatur di dalam perjanjian perwaliamanatan;
- mengubah bidang usaha utama Perseroan;
- mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan disetor Perseroan;
- membayar, membuat atau menyatakan pembagian dividen pada tahun buku Perseroan pada saat
Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran jumlah terutang;
- mengadakan segala bentuk kerjasama, bagi hasil atau perjanjian serupa lainnya diluar kegiatan
usaha Perseroan atau perjanjian manajemen atau perjanjian serupa lainnya yang mengakibatkan
kegiatan Perseroan sepenuhnya diatur oleh pihak lain dan menimbulkan dampak merugikan material,
kecuali perjanjian yang dibuat oleh Perseroan dengan pemegang sahamnya dan perjanjian pinjaman
dengan pihak ketiga di mana Perseroan bertindak sebagai debitur.
Perseroan berkewajiban mempertahankan rasio keuangan Utang Neto Konsolidasian : EBITDA
Konsolidasian tidak lebih dari 5 : 1 selama jangka waktu obligasi dan/atau seluruh jumlah pokok dan
bunga obligasi atau kewajiban lainnya belum seluruhnya dibayarkan. Rasio keuangan diperhitungkan
setiap akhir tahun.
34
Page 75
Perseroan telah menunjuk wali amanat sebagai perantara antara Perseroan dengan pemegang obligasi.
Adapun wali amanat untuk seluruh penerbitan obligasi Perseroan dilakukan oleh BRI.
Pada tanggal 31 Maret 2024, Grup Merdeka telah memenuhi semua kondisi yang disyaratkan dalam
perjanjian perwaliamanatan.
Per tanggal 31 Maret 2024, seluruh utang obligasi yang diterbitkan telah dicatatkan di BEI dan diterbitkan
dalam mata uang Rupiah, serta mendapatkan peringkat idA+ (Single A Plus) dari Pefindo.
Informasi tambahan mengenai utang obligasi yang terutang pada tanggal 31 Maret 2024 adalah sebagai
berikut:
Pokok obligasi Tingkat
Jenis (dalam Rp juta) Tanggal jatuh tempo Jadwal pembayaran bunga bunga
Obligasi Berkelanjutan III Seri B 2.041.000 8 Maret 2025 Setiap kuartal dimulai tanggal 7,80%
Tahap I 8 Juni 2022
Obligasi Berkelanjutan III Seri A 310.000 28 April 2025 Setiap kuartal dimulai tanggal 7,80%
Tahap II Seri B 1.690.000 28 April 2027 28 Juli 2022 9,25%
Obligasi Berkelanjutan III Seri B 1.729.395 1 September 2025 Setiap kuartal dimulai tanggal 8,25%
Tahap III Seri C 797.640 1 September 2027 1 Desember 2022 9,50%
Obligasi Berkelanjutan IV - 3.100.555 13 Desember 2025 Setiap kuartal dimulai tanggal 10,30%
Tahap I 13 Maret 2023
Obligasi Berkelanjutan IV Seri A 1.084.485 11 Agustus 2024 Setiap kuartal dimulai tanggal 6,75%
Tahap III Seri B 1.475.000 4 Agustus 2026 4 November 2023 8,00%
Obligasi Berkelanjutan IV Seri A 800.980 22 Desember 2024 Setiap kuartal dimulai tanggal 7,75%
Tahap IV Seri B 1.292.020 15 Desember 2026 15 Maret 2024 9,50%
Obligasi Berkelanjutan IV Seri A 750.000 2 Maret 2025 Setiap kuartal dimulai tanggal 7,25%
Tahap V Seri B 750.000 23 Februari 2027 23 Mei 2024 9,00%
Perseroan telah membayar seluruh pokok obligasi yang jatuh tempo.
Perseroan melakukan transaksi cross currency swaps terhadap sebagian besar utang obligasi untuk
melindungi risiko fluktuasi dari tingkat suku bunga dan nilai tukar mata uang di masa yang akan datang.
Pada tanggal 31 Maret 2024, total transaksi cross currency swaps atas utang obligasi sebesar Rp14.907,5
miliar atau setara dengan US$987,8 juta.
Liabilitas sewa
Saldo liabilitas sewa Grup Merdeka setelah dikurangi bagian lancar pada tanggal 31 Maret 2024 tercatat
sebesar US$27,7 juta, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam US$)
Jumlah
PT Mitsubishi HC Capital & Finance Indonesia 14.995.027
PT Mitsui Leasing Capital Indonesia 12.630.589
PT Aggreko Energy Services Indonesia 6.584.606
PT KDB Tifa Finance Tbk 4.358.138
PT Agung Sedayu 4.059.422
PT Mitra Pinasthika Mustika Rent 1.390.194
PT Uniteda Arkato 188.234
Lainnya (di bawah US$500.000) 246.235
Jumlah 44.452.445
35
Page 76
(dalam US$)
Jumlah
Dikurangi:
Bagian lancar (16.784.736)
Bagian tidak lancar 27.667.709
Pembayaran sewa minimum di masa depan menurut liabilitas sewa dan nilai kini pembayaran minimum
sewa adalah sebagai berikut:
(dalam US$)
Jumlah
Liabilitas sewa bruto – pembiayaan sewa minimum:
Tidak lebih dari 1 tahun 18.185.455
Lebih dari 1 tahun dan kurang dari 5 tahun 32.038.097
50.223.552
Beban keuangan di masa depan atas sewa (5.771.107)
Nilai kini liabilitas sewa 44.452.445
Nilai kini liabilitas sewa adalah sebagai berikut:
Tidak lebih dari 1 tahun 16.784.736
Lebih dari 1 tahun dan kurang dari 5 tahun 27.667.709
Jumlah 44.452.445
Grup Merdeka melalui BSI, BTR, MTI dan MMI telah menandatangani beberapa perjanjian fasilitas
pembiayaan sewa guna usaha (“Perjanjian Sewa Guna Usaha”). Masa sewa guna usaha rata-rata
dimulai sejak tanggal penyerahan barang modal atau tanggal perjanjian dan akan berakhir pada: (i) saat
seluruh kewajiban BSI, BTR, MTI dan MMI selesai berdasarkan perjanjian; atau (ii) 36 bulan atau
48 bulan dengan tetap mengindahkan ketentuan pengakhiran lebih awal atau pelunasan dipercepat
menurut Perjanjian Sewa Guna Usaha.
Syarat dan ketentuan yang penting dalam Perjanjian Sewa Guna Usaha adalah sebagai berikut:
- BSI, BTR, MTI dan MMI memiliki hak opsi untuk membeli barang modal dengan tunduk pada
ketentuan yang diatur di dalam perjanjian terkait masing-masing.
- BSI, BTR, MTI dan MMI tidak diperbolehkan untuk memindahkan, menjual, menyewakan (termasuk
menyewabiayakan kembali), mengalihkan dengan cara apapun atau melakukan tindakan apapun
yang dapat memengaruhi hak kepemilikan barang modal oleh lessor termasuk menjamin/membebani
barang modal dengan cara apapun tanpa persetujuan tertulis lessor.
- tanpa izin tertulis dari lessor, BSI, BTR, MTI dan MMI tidak diperkenankan memasang, menanam
atau menyatukan dengan cara apapun yang melekatkan barang modal pada barang bergerak ataupun
tidak bergerak milik pihak ketiga.
- dalam hal terjadi wanprestasi, lessor memiliki hak untuk mengambil alih aset sewa.
- wajib memasang plakat (bagi lessor) dan menjaga plakat (bagi BSI, BTR, MTI dan MMI) serta
BSI, BTR, MTI dan MMI wajib mengasuransikan barang modal sesuai dengan ketentuan yang
disepakati dalam perjanjian terkait.
Grup Merdeka juga menandatangani beberapa perjanjian sewa lainnya yang berkaitan dengan sewa alat
berat, gedung kantor, kendaraan, mesin dan lainnya.
Tingkat suku bunga rata-rata perjanjian sewa adalah 5,10% - 9,03% per tahun dan SOFR 3-bulan ditambah
margin tertentu, sedangkan suku bunga pinjaman inkremental yang digunakan untuk perjanjian sewa
yang tidak mengandung suku bunga implisit adalah 4,48% - 11,0% per tahun.
Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada 31 Maret 2024, jumlah beban bunga atas liabilitas
sewa yang diakui pada laporan laba rugi konsolidasian sebesar US$0,8 juta.
36
Page 77
Pinjaman dari pemegang saham entitas anak
Saldo pinjaman dari pemegang saham entitas anak Grup Merdeka pada tanggal 31 Maret 2024 tercatat
sebesar US$20,3 juta, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam US$)
Jumlah
HT Asia Industry Limited 20.271.300
Jumlah 20.271.300
Pada tanggal 21 September 2023, SCM dan HT Asia Industry Limited (“HTAI”) menandatangani suatu
Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham senilai US$34.545.000. Fasilitas pinjaman ini digunakan untuk
modal kerja dengan tingkat suku bunga SOFR Averages and Index (SOFRAI) ditambah margin 4,75%
yang akan jatuh tempo pada 21 September 2028.
Seperti yang telah tertera pada perjanjian pinjaman ini, tidak ada kewajiban rasio keuangan yang harus
dipatuhi oleh SCM. SCM diharuskan untuk memenuhi beberapa persyaratan dan ketentuan mengenai
hal-hal tertentu yang diatur dalam anggaran dasar, termasuk sifat umum kegiatan usaha, aksi korporasi,
kegiatan pembiayaan dan lainnya.
Pada tanggal 31 Maret 2024, saldo pokok pinjaman yang terutang dari fasilitas ini adalah sebesar
US$20,3 juta.
Instrumen keuangan derivatif – bagian tidak lancar
Saldo instrumen keuangan derivatif – bagian tidak lancar Grup Merdeka pada tanggal 31 Maret 2024
tercatat sebesar US$13,9 juta, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam US$)
Jumlah
Cross currency swaps 15.999.147
Jumlah 15.999.147
Dikurangi bagian jangka pendek (2.143.534)
Liabilitas derivatif bagian jangka panjang 13.855.613
Cross currency swaps
Perseroan menandatangani beberapa perjanjian fasilitas transaksi cross currency swaps dengan PT UOB,
Barclays Bank PLC. (“Barclays”), OCBC, dan CACIB.
Pada tanggal 31 Maret 2024, jumlah pokok nosional dari perjanjian ini adalah sebesar Rp14.907,5
miliar atau setara dengan US$987,8 juta, dengan rincian sebagai berikut:
Mitra transaksi Pokok nosional Setara dengan Tanggal perjanjian Jatuh tempo Tingkat bunga
PT UOB Rp3.428.215.000.000 US$225.000.000 8 Maret 2022 - 8 Maret 2025 - 4,75% - 9,60%
23 Oktober 2023 1 September 2027
Rp4.516.830.000.000 US$303.898.990 8 Maret 2022 - 11 Agustus 2024 - SOFR + 0,06% -
4 Agustus 2023 1 September 2027 SOFR + 3,75%
Barclays Rp1.902.003.000.000 US$125.904.891 27 Oktober 2022 - 1 September 2025 - 4,62% - 6,63%
29 Januari 2024 15 Desember 2026
Rp1.685.902.000.000 US$114.904.891 22 April 2022 - 12 Agustus 2024 - SOFR + 0,15% -
29 Januari 2024 8 Maret 2025 SOFR + 5,34%
37
Page 78
Mitra transaksi Pokok nosional Setara dengan Tanggal perjanjian Jatuh tempo Tingkat bunga
OCBC Rp1.211.822.000.000 US$79.000.000 4 Agustus 2023 - 10 Desember 2025 - 6,35% - 9,60%
30 Januari 2024 15 Desember 2026 SOFR + 0,25%
Rp201.474.000.000 US$13.000.000 30 Januari 2024 20 Desember 2024
CACIB Rp1.961.268.000.022 US$126.102.594 10 Oktober 2023 - 22 Desember 2024 - SOFR + 5,50% -
28 Maret 2024 23 Februari 2027 SOFR + 9,60%
Cross currency swaps berkaitan dengan penerbitan obligasi yang dilakukan oleh Perseroan dengan
tujuan melindungi pembayaran utang dan bunga dari nilai tukar mata uang asing dan tingkat suku bunga.
Liabilitas pajak tangguhan
Saldo liabilitas pajak tangguhan Grup Merdeka pada tanggal 31 Maret 2024 tercatat sebesar US$93,3
juta, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam US$)
Dikreditkan/
(dibebankan)
Saldo awal ke laba rugi Saldo akhir
Penyusutan aset tetap - 6.757 6.757
Goodwill (93.483.605) - (93.483.605)
Persediaan - 890.859 890.859
Properti pertambangan - (570.029) (570.029)
Selisih kurs atas penjabaran laporan keuangan
dalam mata uang asing (175.844) - (175.844)
Liabilitas pajak tangguhan – bersih (93.659.449) 327.587 (93.331.862)
Liabilitas imbalan pasca-kerja
Saldo liabilitas imbalan pasca-kerja Grup Merdeka pada tanggal 31 Maret 2024 tercatat sebesar US$25,1
juta, yang dihitung berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh manajemen Grup Merdeka.
Asumsi utama yang digunakan dalam menentukan liabilitas imbalan pasca-kerja karyawan Grup Merdeka
adalah sebagai berikut:
Tingkat diskonto : 6,50% - 7,50%
Tingkat kenaikan gaji : 3,00% - 7,50%
Tingkat kematian : 100% TMI4
Tingkat kecacatan : 5% TMI4
Usia normal pensiun : 55 - 57 tahun
Melalui program pensiun imbalan pasti, Grup Merdeka menghadapi sejumlah risiko signifikan sebagai
berikut: (i) penurunan pada tingkat diskonto menyebabkan kenaikan liabilitas program; dan (ii) liabilitas
imbalan pensiun Grup Merdeka berhubungan dengan tingkat kenaikan gaji, dan semakin tinggi tingkat
kenaikan gaji akan menyebabkan semakin besarnya liabilitas.
Sensitivitas liabilitas imbalan pasti terhadap perubahan asumsi utama tertimbang adalah:
(dalam US$)
Dampak terhadap liabilitas imbalan pasti
Perubahan asumsi Kenaikan asumsi Penurunan asumsi
Tingkat diskonto 1% 21.963.502 (24.940.569)
Tingkat kenaikan gaji 1% 24.993.647 (21.890.783)
Komponen penyisihan imbalan pasca-kerja diakui dalam laporan posisi keuangan konsolidasian pada
tanggal 31 Maret 2024 adalah sebagai berikut:
38
Page 79
(dalam US$)
Jumlah
Nilai kini kewajiban imbalan pasti - awal periode 23.398.156
Biaya jasa kini 2.034.578
Imbalan karyawan yang dibayarkan (312.424)
Pengukuran kembali:
Efek perubahan kurs valuta asing (26.700)
Saldo akhir 25.093.610
Jumlah beban imbalan pasca-kerja untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret
2024 adalah sebagai berikut:
(dalam US$)
Jumlah
Biaya jasa kini 2.034.578
Efek penyesuaian atas imbalan kerja – bersih (26.700)
Jumlah 2.007.878
Beban imbalan pasca-kerja dicatatkan pada laporan laba rugi konsolidasian.
Mutasi liabilitas yang diakui di dalam laporan posisi keuangan konsolidasian pada tanggal 31 Maret
2024 adalah sebagai berikut:
(dalam US$)
Jumlah
Saldo awal 23.398.156
Beban manfaat karyawan yang diakui 2.007.878
Imbalan karyawan yang dibayarkan (312.424)
Jumlah 25.093.610
Analisa jatuh tempo yang diharapkan dari manfaat pensiun yang tidak terdiskonto adalah sebagai berikut:
(dalam US$)
Jumlah
Kurang dari 1 tahun 2.328.955
2 sampai 5 tahun 24.111.304
6 sampai 10 tahun 24.153.674
Lebih dari 10 tahun 354.852.576
Durasi rata-rata tertimbang dari kewajiban imbalan Grup Merdeka pada tanggal 31 Maret 2024 adalah
berkisar 1 (satu) sampai dengan 35 tahun.
Provisi rehabilitasi tambang – bagian tidak lancar
Saldo provisi rehabilitasi tambang Grup Merdeka bagian tidak lancar pada tanggal 31 Maret 2024 tercatat
sebesar US$39,6 juta, yang terdiri dari provisi reklamasi dan provisi penutupan tambang. Mutasi dari
cadangan biaya reklamasi dan penutupan tambang adalah sebagai berikut:
(dalam US$)
Jumlah
Saldo awal 39.321.804
Penambahan 243.258
Realisasi (61.110)
Akresi selama periode berjalan 82.278
Saldo akhir 39.586.230
Bagian lancar 35.256
Bagian tidak lancar 39.550.974
Jumlah 39.586.230
39
Page 80
Pada tanggal 20 Desember 2010, Pemerintah Indonesia mengeluarkan peraturan implementasi atas
UU Minerba, yaitu Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang
yang mengatur aktivitas reklamasi dan pasca tambang untuk pemegang IUP Eksplorasi dan IUP-OP.
Pemegang IUP-Eksplorasi, ketentuannya antara lain, harus memuat rencana eksplorasi di dalam rencana
kerja dan anggaran biaya eksplorasinya dan menyediakan jaminan reklamasi berupa deposito berjangka
yang ditempatkan pada bank Pemerintah.
Pemegang IUP-OP, ketentuannya antara lain, harus menyiapkan (i) rencana reklamasi lima tahunan;
(ii) rencana pasca tambang; (iii) menyediakan jaminan reklamasi yang dapat berupa rekening bersama
atau deposito berjangka yang ditempatkan pada bank milik Pemerintah, bank garansi, atau cadangan
akuntansi; dan (iv) menyediakan jaminan pasca tambang berupa deposito berjangka yang ditempatkan
di bank Pemerintah.
Penempatan jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang tidak menghilangkan kewajiban pemegang
IUP dari ketentuan untuk melaksanakan aktivitas reklamasi dan pasca tambang.
Pada tanggal 7 Mei 2018, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
(“Kementerian ESDM”) mengeluarkan Keputusan Menteri No.1827K/30/MEM/2018 tentang Pedoman
Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik yang lebih jauh mengatur perencanaan reklamasi,
pertimbangan nilai masa depan dari biaya pasca tambang dan penentuan cadangan akuntansi.
Per tanggal 31 Maret 2024, BSI (Perusahaan Anak), BKP (Perusahaan Anak melalui BTR) dan SCM
(Perusahaan Anak melalui MIN) telah menempatkan bank garansi dan deposito terkait aktivitas reklamasi
dan pasca tambang sebesar US$12,2 juta.
3. K omitmen dan K ontinjensi
a. Kontrak jasa penambangan, perjanjian sewa alat berat dan perjanjian terkait lainnya
BSI, BTR, BKP, MTI, GSM, MAP dan SCM (Perusahaan Anak) mengadakan perjanjian sewa alat
berat dan perjanjian terkait lainnya untuk mendukung operasi tambang.
Berdasarkan perjanjian-perjanjian tersebut, Perusahaan Anak tersebut diharuskan membayar biaya
sewa dan biaya jasa yang dihitung secara bulanan, berdasarkan tingkat harga dan ketentuan lainnya
yang tertera dalam kontrak.
Akhir periode
Kontraktor Tipe perjanjian Tanggal perjanjian perjanjian
PT Aggreko Energy Services Indonesia Sewa generator listrik 1 Juli 2021 30 Juni 2026
PT Uniteda Arkato Sewa peralatan 15 Januari 2021 1 Desember 2025
31 Januari 2022 1 Desember 2025
1 Maret 2023 31 Desember 2024
1 Agustus 2023 31 Desember 2024
PT Bintangdelapan Mineral Penggunaan jalan hauling bijih 18 Februari 2024 17 Agustus 2024
nikel
PT Malachite International Mining Jasa design engineering dan 1 Agustus 2022 31 Desember 2024
konstruksi pertambangan
PT Petronesia Benimel Jasa penambangan nikel 12 Mei 2022 30 September 2025
PT AKR Corporindo Tbk Pembelian high speed diesel 3 Juli 2023 31 Desember 2027
(HSD)
PT Jakarta Anugerah Mandiri Jasa pengangkutan bijih nikel 4 September 2023 3 September 2026
PT QMB New Energy Materials Pemasok asam dan uap 30 April 2023 Dimulai
1 Oktober 2022
(tergantung penyesuaian
oleh para pihak) dan
akan berlaku untuk
jangka waktu 10 tahun
ke depan
40
Page 81
b. UU Minerba
Pada tanggal 10 Juni 2020, Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia mengeluarkan Undang-Undang
No. 3 Tahun 2020 sebagai Amendemen atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara (“Amendemen”).
Perubahan dalam Amendemen ini adalah sebagai berikut:
- Peralihan wewenang dari Pemerintah Daerah (gubernur, walikota atau bupati) ke Pemerintah
Pusat (Kementerian ESDM).
Dalam hal ini, Pemerintah Pusat masih memiliki kekuasaan untuk mendelegasikan sejumlah
wewenang kepada Pemerintah Daerah. Peralihan ini akan efektif paling cepat di antara (i) enam
bulan sejak tanggal berlakunya Amendemen; atau (ii) penerbitan peraturan pelaksanaan.
- Terdapat sembilan jenis izin pertambangan dalam Amendemen:
(i) IUP;
(ii) Izin Usaha Pertambangan Khusus (“IUPK”);
(iii) IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak Karya (“KK”) dan Perjanjian Karya
Pengusahaan Pertambangan Batubara (“PKP2B”);
(iv) Izin Pertambangan Rakyat (IPR);
(v) Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB);
(vi) Izin Penugasan untuk pertambangan mineral radioaktif;
(vii) Izin Pengangkutan dan Penjualan;
(viii) Izin Usaha Jasa Pertambangan (“IUJP”); dan
(ix) Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan.
IUP Eksplorasi dan IUP-OP tidak akan lagi diperlakukan secara terpisah. Satu IUP akan
mencakup tahap eksplorasi sampai dengan tahap operasi produksi. Jangka waktu berlakunya
izin pertambangan untuk logam, non-logam, batu dan batubara tetap tidak berubah. Penyesuaian
atas izin usaha pertambangan yang sudah ada dengan ketentuan baru dalam Amendemen dapat
dipenuhi dalam jangka waktu dua tahun dari tanggal berlakunya Amendemen tersebut.
Amendemen tersebut memberikan jangka waktu kegiatan operasi produksi selama 30 tahun
bagi pemegang IUP yang kegiatan pertambangannya terintegrasi dengan kegiatan pengolahan/
pemurnian dan dijamin memperoleh perpanjangan selama 10 tahun setiap kali perpanjangan
apabila memenuhi persyaratan dalam peraturan yang berlaku.
Perubahan dalam Amendemen ini juga mencakup penyesuaian atas IUP-OP khusus untuk
pengolahan dan pemurnian menjadi IUI yang harus dilakukan dalam waktu satu tahun sejak
berlakunya Amendemen. Perusahaan hanya perlu mendapatkan IUI untuk melaksanakan bisnis
pengolahan dan pemurnian.
- Jaminan perpanjangan untuk KK dan PKP2B menjadi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi KK/
PKP2B.
Pemegang KK/PKP2B yang belum mendapatkan perpanjangan dijamin mendapatkan dua kali
perpanjangan dalam bentuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi KK/PKP2B masing-masing
untuk jangka waktu paling lama 10 tahun. Bagi pemegang KK/PKP2B yang telah memperoleh
perpanjangan pertama dijamin akan mendapatkan perpanjangan kedua.
Wilayah pertambangan yang ditentukan dalam IUPK sebagai Kelanjutan Operasi KK/PKP2B
akan merujuk pada rencana pengembangan yang disetujui oleh ESDM.
41
Page 82
- Peralihan atas kepemilikan IUP/IUPK dan saham dalam perusahaan tambang.
Peralihan atas IUP/IUPK kepada pihak kegita non-afiliasi diperbolehkan dengan persetujuan
dari ESDM dan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
(i) kegiatan eksplorasi telah selesai dilakukan, yang dibuktikan dengan ketersediaan data
sumber daya dan cadangan; dan
(ii) semua persyaratan administratif, teknis, lingkungan dan finansial telah terpenuhi.
Segala bentuk peralihan kepemilikan saham di perusahaan tambang non-publik dapat dilakukan
atas persetujuan ESDM dan semua persyaratan di atas juga terpenuhi.
- Perubahan penting lainnya:
(i) Amendemen memperbolehkan perusahaan jasa pertambangan untuk melakukan penggalian
batubara/mineral.
(ii) terdapat kewajiban baru bagi pemegang IUP dan IUPK tahap operasi produksi untuk
melakukan kegiatan eksplorasi lanjutan setiap tahun dan mengalokasikan anggarannya
tanpa pengecualian untuk eksplorasi lanjutan. Untuk menjamin hal ini, pemegang IUP
dan IUPK tahap operasi produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan.
(iii) pemegang izin berkewajiban untuk menggunakan jalan pertambangan dalam pelaksanaan
kegiatan usaha pertambangan. Jalan ini dapat dibangun sendiri atau bekerja sama
dengan pemegang izin lainnya atau pihak lain yang telah memenuhi aspek keselamatan
pertambangan. Namun, terdapat juga kemungkinan untuk menggunakan jalan umum jika
jalan pertambangan tidak tersedia.
(iv) pemegang IUP atau IUPK pada tahap operasi produksi yang sahamnya dimiliki oleh
investor asing wajib melakukan divestasi saham secara bertahap untuk mencapai 51%
kepemilikan lokal kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN/BUMD, dan/
atau badan usaha swasta nasional.
(v) pemegang IUP dan IUPK dilarang untuk menjaminkan IUP atau IUPK, termasuk komoditas
tambangnya, kepada pihak lain.
Sampai dengan tanggal laporan keuangan konsolidasian interim Grup Merdeka ini diterbitkan,
PBT dan BTR sudah mendapatkan IUI tanggal 8 Oktober 2021 dan 31 Oktober 2022.
Berdasarkan hasil evaluasi manajemen, tidak terdapat dampak keuangan signifikan atas
Amendemen UU Minerba ini.
4. P erubahan L iabilitas S etelah 31 M aret 2024 sampai dengan T anggal L aporan A uditor
I ndependen
- Pada tanggal 3 April 2024, MBMA menerbitkan Obligasi I Merdeka Battery Materials Tahun 2024
dengan jumlah pokok sebesar Rp525,0 miliar atau setara dengan US$33,7 juta untuk Seri A dan
US$975,0 miliar atau setara dengan US$62,5 juta untuk Seri B dengan jangka waktu masing-masing
367 hari kalender dan 3 (tiga) tahun sejak tanggal emisi.
- Pada tanggal 5 April 2024, MBMA telah melakukan pelunasan seluruh pokok pinjaman atas
Perjanjian Fasilitas Berjangka US$80.000.000.
- Pada tanggal 29 April 2024, SCM melakukan penarikan atas pinjaman dari HTAI sebesar US$4,4
juta.
- Pada tanggal 6 Mei 2024, Perseroan dengan seluruh pihak dalam Perjanjian Fasilitas Bergulir
US$100.000.000 melakukan perpanjangan kembali atas tanggal jatuh tempo akhir fasilitas sindikasi
tersebut menjadi 31 Mei 2025.
42
Page 83
- Pada tanggal 13 Mei 2024, BSI telah melakukan penarikan saldo pokok atas Perjanjian Fasilitas
Kredit Bergulir US$60.000.000 sebesar US$40,0 juta.
- Pada tanggal 20 Mei 2024, BSI mengadakan Transaksi Pembayaran Lebih Awal Yang Dijamin
dengan HSBC senilai US$10.853.670 atas penjualan emas.
5. U tang yang akan J atuh T empo dalam 3 ( tiga ) B ulan
Utang yang akan jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya Informasi Tambahan ini adalah
sebesar (i) US$100,0 juta, yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas Bergulir US$100.000.000
sebesar US$60,0 juta dan Perjanjian Fasilitas Bergulir US$60.000.000 sebesar US$40,0 juta; dan
(ii) Rp1.084.485 juta, yang merupakan pokok Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Seri A. Kewajiban
yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas Bergulir US$100.000.000 dan Obligasi Berkelanjutan IV
Tahap III Seri A akan dibayarkan dengan menggunakan sebagian hasil Penawaran Umum Obligasi ini,
sedangkan kewajiban yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas Bergulir US$60.000.000 akan
dibayarkan dengan menggunakan arus kas dari aktivitas operasi dan/atau pendanaan Grup Merdeka.
SELURUH KEWAJIBAN KONSOLIDASIAN GRUP MERDEKA PADA TANGGAL 31 MARET
2024 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI. SAMPAI DENGAN
TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI, GRUP MERDEKA TELAH
MELUNASI SELURUH KEWAJIBANNYA YANG TELAH JATUH TEMPO.
SETELAH TANGGAL 31 MARET 2024 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR
INDEPENDEN DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI
DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI, GRUP MERDEKA
TIDAK MEMILIKI KEWAJIBAN-KEWAJIBAN DAN IKATAN LAIN KECUALI KEWAJIBAN-
KEWAJIBAN YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL GRUP MERDEKA SERTA
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TELAH DINYATAKAN DALAM INFOMASI TAMBAHAN
INI DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
INTERIM GRUP MERDEKA YANG BUKAN MERUPAKAN BAGIAN DARI INFORMASI
TAMBAHAN INI.
DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN LIABILITAS
SERTA PENINGKATAN HASIL OPERASI DI MASA YANG AKAN DATANG, MANAJEMEN
MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH
LIABILITASNYA YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI
SESUAI DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.
PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN
D A L A M P E R J A N J I A N K R E D I T YA N G D I L A K U K A N O L E H P E R S E R O A N ATA U
PERUSAHAAN ANAK DALAM KELOMPOK USAHA GRUP MERDEKA YANG BERDAMPAK
MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA GRUP MERDEKA.
SETELAH TANGGAL 31 MARET 2024 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR
INDEPENDEN DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI
DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI, PERSEROAN
MENYATAKAN TIDAK ADA KEADAAN LALAI YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN
ATAU PERUSAHAAN ANAK DALAM KELOMPOK USAHA GRUP MERDEKA ATAS
PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN.
43
Page 84
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini bersamaan
dengan (i) laporan keuangan konsolidasian interim Grup Merdeka untuk periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan 2023; dan (ii) laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, yang laporannya tidak tercantum
dalam Informasi Tambahan ini. Calon investor juga harus membaca Bab Ikhtisar Data Keuangan
Penting yang terdapat pada Prospektus Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I, Informasi Tambahan
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II, Informasi Tambahan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III, Informasi
Tambahan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV dan Informasi Tambahan Obligasi Berkelanjutan IV
Tahap V.
Informasi keuangan konsolidasian Grup Merdeka untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2024 dan 2023, dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022
yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari:
(i) Laporan keuangan konsolidasian interim Grup Merdeka untuk periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2024, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat,
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota
firma BDO International), berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI dan ditandatangani
oleh Santanu Chandra, CPA (rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik AP.0119) yang
menyatakan opini tanpa modifikasian.
(ii) Laporan keuangan konsolidasian interim Grup Merdeka untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir
pada tanggal 31 Maret 2023, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat, telah
direviu oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma
BDO International), berdasarkan SPR 2410 dan ditandatangani oleh Santanu Chandra, CPA (rekan
pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik AP.0119).
Suatu reviu memiliki ruang lingkup yang secara substansial kurang daripada suatu audit yang
dilaksanakan berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI dan sebagai konsekuensinya,
tidak memungkinkan Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota
firma BDO International) untuk memperoleh keyakinan bahwa Kantor Akuntan Publik Tanubrata
Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International) akan mengetahui seluruh
hal signifikan yang mungkin teridentifikasi dalam suatu audit. Oleh karena itu, Kantor Akuntan
Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International) tidak
menyatakan suatu opini audit.
(iii) Laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 dan 2022, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat, telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma
BDO International), berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI dan ditandatangani oleh
Santanu Chandra, CPA (rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik No. AP.0119) yang
menyatakan opini tanpa modifikasian.
Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat
sedikit berbeda dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatik.
44
Page 85
1. L aporan P osisi K euangan K onsolidasian
(dalam US$)
31 Maret 2024 31 Desember 2023 31 Desember 2022
ASET
Aset Lancar
Kas dan setara kas 424.235.104 518.700.702 443.909.104
Piutang usaha:
- pihak ketiga 157.739.888 119.980.987 64.943.116
- pihak berelasi 1.199.499 608.802 939.752
Piutang lain-lain - pihak ketiga 2.192.262 2.190.487 10.133.499
Persediaan - bagian lancar 344.791.905 443.613.367 250.702.600
Taksiran pengembalian pajak 98.380.073 50.407.156 43.277.176
Uang muka dan biaya dibayar di muka - bagian lancar 38.468.118 28.755.615 32.859.095
Investasi pada instrumen ekuitas dan efek lainnya 20.507.234 42.542.010 48.915.200
Instrumen keuangan derivatif - bagian lancar - 32.318 -
1.087.514.083 1.206.831.444 895.679.542
Aset atas kelompok lepasan yang dimiliki untuk dijual 104.765.655 - -
Jumlah Aset Lancar 1.192.279.738 1.206.831.444 895.679.542
Aset Tidak Lancar
Uang muka dan biaya dibayar di muka - bagian
tidak lancar 60.101.764 116.623.610 146.842.724
Uang muka investasi 8.769.706 7.985.706 3.006.506
Investasi pada saham dan entitas asosiasi 962.956 1.257.423 534.614
Pinjaman ke pihak berelasi 56.568.660 52.706.198 60.704.183
Persediaan - bagian tidak lancar 127.683.302 117.897.523 57.972.211
Pajak dibayar di muka 105.418.540 144.959.771 61.015.351
Aset tetap 1.815.719.516 1.766.817.745 1.205.878.158
Aset hak-guna 12.148.371 13.701.389 17.480.034
Properti pertambangan 590.656.485 595.385.592 599.514.835
Aset eksplorasi dan evaluasi 533.619.603 525.440.243 460.061.621
Goodwill 358.694.582 358.694.582 324.918.804
Aset pajak tangguhan 46.292.002 44.597.392 27.381.600
Instrumen keuangan derivatif - bagian tidak lancar - 368.460 -
Aset tidak lancar lainnya 14.436.161 10.991.837 15.675.552
Jumlah Aset Tidak Lancar 3.731.071.648 3.757.427.471 2.980.986.193
JUMLAH ASET 4.923.351.386 4.964.258.915 3.876.665.735
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Utang usaha:
- pihak ketiga 288.135.265 303.919.820 109.269.349
- pihak berelasi 175.341 12.900 328.086
Beban yang masih harus dibayar 71.891.603 112.729.683 66.544.575
Pendapatan diterima di muka 22.371.191 25.765.853 1.624.662
Utang pajak 12.472.036 12.100.514 33.725.835
Utang lain-lain - - 48.733.962
Pinjaman - bagian lancar:
Pinjaman dan fasilitas kredit bank 174.321.923 94.567.854 99.546.671
Utang obligasi 297.141.656 342.805.628 211.521.262
Liabilitas sewa 16.784.736 15.319.381 23.200.654
Instrumen keuangan derivatif - bagian lancar 2.143.534 2.143.078 9.977.936
Provisi rehabilitasi tambang - bagian lancar 35.256 96.365 65.733
885.472.541 909.461.076 604.538.725
Liabilitas atas kelompok lepasan yang dimiliki
untuk dijual 3.029.005 - -
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 888.501.546 909.461.076 604.538.725
45
Page 86
(dalam US$)
31 Maret 2024 31 Desember 2023 31 Desember 2022
Liabilitas Jangka Panjang
Pinjaman - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo
dalam setahun:
Pinjaman dan fasilitas kredit bank 282.802.904 282.848.725 310.693.668
Utang obligasi 704.792.507 796.763.581 675.090.373
Liabilitas sewa 27.667.709 29.941.827 17.182.994
Pinjaman dari pemegang saham entitas anak 20.271.300 20.271.300 74.600.500
Instrumen keuangan derivatif - bagian tidak lancar 13.855.613 4.634.040 22.212.074
Liabilitas pajak tangguhan 93.331.862 93.659.449 93.821.819
Liabilitas imbalan pasca-kerja 25.093.610 23.398.156 19.204.915
Provisi rehabilitasi tambang - bagian tidak lancar 39.550.974 39.225.439 34.487.399
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 1.207.366.479 1.290.742.517 1.247.293.742
JUMLAH LIABILITAS 2.095.868.025 2.200.203.593 1.851.832.467
EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik
entitas induk
Modal ditempatkan dan disetor penuh 38.257.235 37.792.783 37.792.783
Tambahan modal disetor - bersih 740.063.096 690.575.911 690.575.911
Saham treasuri (17.309.450) (17.309.450) (17.859.134)
Cadangan lindung nilai arus kas - - (93.044)
Komponen ekuitas lainnya (46.318.913) (46.312.063) 9.988.880
Saldo laba:
Dicadangkan 1.400.000 1.400.000 1.300.000
Belum dicadangkan 245.498.203 260.726.777 281.484.408
Jumlah ekuitas yang dapat diatribusikan kepada
pemilik entitas induk 961.590.171 926.873.958 1.003.189.804
Kepentingan non-pengendali 1.865.893.190 1.837.181.364 1.021.643.464
JUMLAH EKUITAS 2.827.483.361 2.764.055.322 2.024.833.268
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 4.923.351.386 4.964.258.915 3.876.665.735
2. L aporan L aba R ugi dan P enghasilan K omprehensif L ain K onsolidasian
(dalam US$)
2024 2023 (1) 2023 2022
3 bulan 3 bulan 1 tahun 1 tahun
PENDAPATAN USAHA 541.050.064 214.214.989 1.706.782.227 869.878.995
BEBAN POKOK PENDAPATAN (507.763.438) (182.672.239) (1.561.105.721) (705.227.690)
LABA KOTOR 33.286.626 31.542.750 145.676.506 164.651.305
BEBAN USAHA
Beban umum dan administrasi (12.760.086) (13.548.970) (48.934.314) (53.063.655)
LABA USAHA 20.526.540 17.993.780 96.742.192 111.587.650
Pendapatan keuangan 3.896.001 3.589.728 11.528.256 1.555.969
Beban keuangan - bersih (26.740.366) (22.771.940) (78.723.960) (43.435.421)
(Beban)/pendapatan lain-lain – bersih (5.843.624) 6.516.152 (17.208.341) 20.231.858
(RUGI)/LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN (8.161.449) 5.327.720 12.338.147 89.940.056
Beban pajak penghasilan (1.120.691) (2.576.435) (6.673.125) (25.095.246)
(RUGI)/LABA PERIODE/TAHUN BERJALAN (9.282.140) 2.751.285 5.665.022 64.844.810
(RUGI)/PENGHASILAN KOMPREHENSIF
LAIN YANG AKAN DIREKLASIFIKASI
KE LABA RUGI:
Bagian efektif dari pergerakan instrumen lindung
nilai dalam rangka lindung nilai arus kas - (3.584.755) 119.504 (6.263.972)
Pajak penghasilan terkait - 788.646 (26.291) 1.223.628
Selisih kurs penjabaran laporan keuangan (1.009.563) 825.190 260.900 (4.378.312)
(Rugi)/penghasilan komprehensif lain - bersih (1.009.563) (1.970.919) 354.113 (9.418.656)
46
Page 87
(dalam US$)
2024 2023 (1) 2023 2022
3 bulan 3 bulan 1 tahun 1 tahun
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
YANG TIDAK AKAN DIREKLASIFIKASI
KE LABA RUGI:
(Kerugian)/keuntungan aktuarial - - (105.823) 1.778.481
Pajak penghasilan terkait - - 5.400 (352.207)
Perubahan nilai wajar investasi 972.561 661.207 1.882.621 222.995
Penghasilan komprehensif lain -bersih 972.561 661.207 1.782.198 1.649.269
JUMLAH (RUGI)/PENGHASILAN
KOMPREHENSIF PERIODE/TAHUN
BERJALAN (9.319.142) 1.441.573 7.801.333 57.075.423
(RUGI)/LABA PERIODE/TAHUN BERJALAN
YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk (15.228.574) 3.113.930 (20.657.631) 58.423.197
Kepentingan non-pengendali 5.946.434 (362.645) 26.322.653 6.421.613
JUMLAH (9.282.140) 2.751.285 5.665.022 64.844.810
JUMLAH (RUGI)/PENGHASILAN
KOMPREHENSIF PERIODE/TAHUN
BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
KEPADA:
Pemilik entitas induk (15.235.424) 1.806.812 (18.478.389) 50.477.010
Kepentingan non-pengendali 5.916.282 (365.239) 26.279.722 6.598.413
JUMLAH (9.319.142) 1.441.573 7.801.333 57.075.423
(RUGI)/LABA PER SAHAM – DASAR (0,0006) 0,0001 (0,0009) 0,0025
Catatan:
(1) Tidak diaudit.
3. R asio K euangan ( tidak diaudit )
31 Maret 2024 31 Desember 2023 31 Desember 2022
RASIO PERTUMBUHAN (%)
Pendapatan usaha 152,6% (1) 96,2% 128,3%
Laba kotor 5,5% (1) (11,5)% 37,1%
Laba usaha 14,1% (1) (13,3)% 22,8%
(Rugi)/laba periode/tahun berjalan (437,4)% (1) (91,3)% 94,2%
Jumlah (rugi)/penghasilan komprehensif periode/tahun
berjalan (746,5%) (1) (86,3)% 86,8%
EBITDA 29,5% (1) 2,6% 13,7%
Jumlah aset (0,8)% (2) 28,1% 203,2%
Jumlah liabilitas (4,7)% (2) 18,8% 271,0%
Jumlah ekuitas 2,3% (2) 36,5% 159,8%
RASIO USAHA (%)
Laba kotor / Pendapatan usaha 6,2% 8,5% 18,9%
Laba usaha / Pendapatan usaha 3,8% 5,7% 12,8%
EBITDA / Pendapatan usaha 10,4% 14,2% 27,1%
(Rugi)/laba periode/tahun berjalan / Pendapatan usaha (1,7)% 0,3% 7,5%
(Rugi)/laba periode/tahun berjalan / Jumlah aset (0,2)% 0,1% 1,7%
(Rugi)/laba periode/tahun berjalan / Jumlah ekuitas (0,3)% 0,2% 3,2%
47
Page 88
31 Maret 2024 31 Desember 2023 31 Desember 2022
RASIO KEUANGAN (x)
Jumlah aset lancar / Jumlah liabilitas jangka pendek 1,3x 1,3x 1,5x
Jumlah liabilitas / Jumlah ekuitas 0,7x 0,8x 0,9x
Jumlah liabilitas / Jumlah aset 0,4x 0,4x 0,5x
Interest coverage ratio (3) 3,1x 3,1x 5,4x
Debt service coverage ratio (4) 0,5x 0,5x 0,7x
Catatan:
(1) Dihitung dengan membandingkan periode yang sama pada tahun 2023.
(2) Dihitung dengan membandingkan posisi pada tanggal 31 Desember 2023.
(3) Dihitung dengan membandingkan EBITDA untuk periode 12 bulan terakhir dengan beban keuangan untuk periode 12 bulan
terakhir.
(4) Dihitung dengan membandingkan EBITDA untuk periode 12 bulan terakhir dengan total dari beban keuangan untuk periode
12 bulan terakhir dan bagian lancar dari pinjaman bank dan utang obligasi.
4. R asio K euangan yang D ipersyaratkan D alam F asilitas K redit
Persyaratan 31 Maret 2024
Perseroan
Perjanjian Fasilitas Bergulir US$100.000.000
Rasio Net Debt terhadap EBITDA Perseroan maks. 5,0 : 1 4,0 : 1
BSI
Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir US$60.000.000
Rasio Net Debt terhadap EBITDA maks. 3,0 : 1 0,17: 1
Rasio EBITDA terhadap Interest Service min. 4,0 : 1 196,5 : 1
MTI
Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000 dan Perjanjian Fasilitas PPN
Rasio Net Debt terhadap EBITDA Perseroan maks. 5,0 : 1 4,0 : 1
Catatan:
nm : menjadi nol karena pembulatan.
Pada tanggal 31 Maret 2024, Grup Merdeka telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang dipersyaratkan.
5. I nformasi N ilai K urs
• Nilai kurs tengah pada tanggal 12 Juli 2024 adalah Rp16.200 per 1 Dolar Amerika Serikat (sumber:
Bank Indonesia).
• Nilai kurs tengah tertinggi dan terendah per 1 Dolar Amerika Serikat untuk tiap bulan selama
periode 6 (enam) bulan terakhir adalah sebagai berikut:
Nilai kurs tengah Nilai kurs tengah
terendah tertinggi
Januari 2024 15.439 15.829
Februari 2024 15.585 15.803
Maret 2024 15.576 15.853
April 2024 15.873 16.280
Mei 2024 15.944 16.276
Juni 2024 16.218 16.458
Sumber: Bank Indonesia
48
Page 89
• Nilai kurs per 1 Dolar Amerika Serikat untuk masing-masing periode yang disajikan dalam laporan
keuangan adalah sebagai berikut:
Nilai kurs
31 Desember 2022 15.606 (3)
31 Maret 2023 15.304 (2)
31 Desember 2023 15.512 (3)
31 Maret 2024 15.710 (4)
Catatan:
(1) kurs pajak berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 67/KM.10/2022 tanggal 27 Desember
2022 tentang Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 28 Desember 2022
sampai dengan 3 Januari 2023.
(2) kurs pajak berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 16/KM.10/2023 tanggal 27 Maret
2023 tentang Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 29 Maret 2023
sampai dengan 4 April 2023.
(3) kurs pajak berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.12/KM.10/KF.4/2023 tanggal 26 Desember
2023 tentang Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 27 Desember 2023
sampai dengan 2 Januari 2024.
(4) kurs pajak berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.13/KM.10/KF.4/2024 tanggal 26 Maret
2024 tentang Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 27 Maret 2024
sampai dengan 2 April 2024.
49
Page 90
VI. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan kondisi keuangan serta hasil operasi Grup Merdeka dalam bab ini harus dibaca
bersama-sama dengan “Ikhtisar Data Keuangan Penting” dan laporan keuangan konsolidasian Grup
Merdeka beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang tidak tercantum dalam Informasi
Tambahan ini. Analisis dan pembahasan yang disajikan dalam bab ini merupakan tambahan informasi
dari analisis dan pembahasan yang terdapat pada Prospektus Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I,
Informasi Tambahan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II, Informasi Tambahan Obligasi Berkelanjutan IV
Tahap III, dan Informasi Tambahan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV.
Informasi keuangan konsolidasian Grup Merdeka untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2024 dan 2023, dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022
yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari:
(i) Laporan keuangan konsolidasian interim Grup Merdeka untuk periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2024, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat,
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota
firma BDO International), berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI dan ditandatangani
oleh Santanu Chandra, CPA (rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik AP.0119) yang
menyatakan opini tanpa modifikasian.
(ii) Laporan keuangan konsolidasian interim Grup Merdeka untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir
pada tanggal 31 Maret 2023, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat, telah
direviu oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma
BDO International), berdasarkan SPR 2410 dan ditandatangani oleh Santanu Chandra, CPA (rekan
pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik AP.0119).
Suatu reviu memiliki ruang lingkup yang secara substansial kurang daripada suatu audit yang
dilaksanakan berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI dan sebagai konsekuensinya,
tidak memungkinkan Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota
firma BDO International) untuk memperoleh keyakinan bahwa Kantor Akuntan Publik Tanubrata
Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International) akan mengetahui seluruh
hal signifikan yang mungkin teridentifikasi dalam suatu audit. Oleh karena itu, Kantor Akuntan
Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International) tidak
menyatakan suatu opini audit.
(iii) Laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 dan 2022, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat, telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma
BDO International), berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI dan ditandatangani oleh
Santanu Chandra, CPA (rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik No. AP.0119) yang
menyatakan opini tanpa modifikasian.
Pembahasan dalam bab ini dapat mengandung pernyataan yang menggambarkan keadaan di masa
mendatang (forward looking statement) dan merefleksikan pandangan manajemen saat ini berkenaan
dengan peristiwa dan kinerja keuangan di masa mendatang yang hasil aktualnya dapat berbeda secara
material sebagai akibat dari faktor-faktor yang telah diuraikan dalam Bab Faktor Risiko yang terdapat
pada Prospektus Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I.
Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat
sedikit berbeda dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatik.
50
Page 91
1. F aktor -F aktor S ignifikan yang M emengaruhi K ondisi K euangan dan H asil O perasi G rup
M erdeka
Faktor-faktor utama yang memengaruhi kondisi keuangan dan hasil operasi Grup Merdeka meliputi:
Tingkat permintaan dan fluktuasi harga emas, tembaga dan nikel global
Pendapatan Grup Merdeka sangat bergantung pada harga mineral berharga khususnya emas, tembaga
dan nikel.
• Emas. Faktor-faktor utama yang memengaruhi harga emas adalah nilai tukar Dolar Amerika Serikat,
produksi emas dunia, kondisi geopolitik, permintaan dari industri perhiasan dan jumlah cadangan
emas bank-bank sentral dunia, serta faktor-faktor lainnya. Berdasarkan World Gold Council,
harga emas rata-rata pada tahun 2023 meningkat sebesar 7,8% menjadi US$1.940,5 per ounce dari
sebelumnya US$1.800,1 per ounce pada tahun 2022, dan kembali meningkat menjadi US$2.069,8
per ounce pada kuartal pertama tahun 2024. Harga emas mencapai rekor tertinggi di bulan Maret
pada harga US$2.214 per ounce. Secara umum, kenaikan tersebut terjadi karena meningkatnya
ketegangan geopolitik, kebijakan moneter oleh bank sentral Amerika Serikat, serta pembelian emas
yang terus menerus dilakukan oleh bank sentral di seluruh dunia, yang diperkirakan akan terus
berlangsung di sepanjang tahun 2024 untuk menopang harga emas pada tahun 2024.
• Tembaga. Faktor-faktor utama yang memengaruhi harga tembaga adalah nilai tukar Dolar Amerika
Serikat, produksi tembaga, permintaan atas tembaga, tingkat persediaan serta faktor-faktor lainnya.
Berdasarkan World Bank, harga tembaga rata-rata pada 2023 turun sebesar 3,8% menjadi US$8.490,3
per ton dari sebelumnya US$8.822,4 per ton pada tahun 2022. Namun demikian, harga tembaga telah
kembali meningkat pada kuartal pertama tahun 2024 menjadi US$8.689,1 per ton dan mendekati
level US$10.000 pada kuartal kedua tahun 2024 dikarenakan ekpektasi kenaikan permintaan terkait
artificial intelligence dan pemulihan perkonomian negara Tiongkok. Harga tembaga diperkirakan
akan tetap tinggi dalam jangka panjang, didukung oleh transisi energi di industri energi terbarukan
dan otomotif, inisiatif dekarbonisasi, serta pertumbuhan data center untuk mendukung perkembangan
artificial intelligence, seluruhnya diperkirakan akan mendorong permintaan untuk tembaga. Pasokan
tembaga dalam jangka panjang juga diperkirakan akan mengalami kelangkaan dikarenakan minimnya
pembukaan tambang baru.
• Nikel. Faktor-faktor utama yang memengaruhi harga nikel adalah nilai tukar Dolar Amerika Serikat,
produksi nikel, permintaan dari industri stainless steel, serta faktor-faktor lainnya. Berdasarkan
World Bank, harga nikel rata-rata pada tahun 2023 turun sebesar 16,7% menjadi US$21.521,1
per ton dari sebelumnya US$25.833,7 per ton pada tahun 2022, dan kembali melemah menjadi
US$17.438,8 pada kuartal pertama tahun 2024. Penurunan tersebut dikarenakan melambatnya
permintaan nikel untuk baterai kendaraan bermotor dari Tiongkok dan pertumbuhan pasokan nikel
yang pesat, terutama dari Indonesia. Selain itu, perkembangan teknologi telah memperlambat
pertumbuhan penggunaan nikel karena beralih ke baterai berbasis lithium iron phosphate (LHP)
yang tidak memerlukan nikel. Tren penurunan harga diperkirakan akan bertahan sepanjang tahun
2024, sebelum mulai membaik pada tahun 2025 yang akan didorong oleh kenaikan permintaan
baterai kendaran bermotor listrik.
Di samping memberikan dampak terhadap pendapatan, fluktuasi harga emas dan tembaga dapat turut
memengaruhi kelayakan pengembangan kegiatan penambangan di wilayah IUP milik BSI, DSI, BKP,
PETS dan SCM, dan KK GSM. Harga jual emas, tembaga dan nikel rata-rata Grup Merdeka ditentukan
oleh harga emas, tembaga dan nikel pada saat penjualan dilakukan sehingga dapat berbeda dari harga
rata-rata emas, tembaga dan nikel dunia untuk tahun yang sama.
Untuk mengurangi eksposur risiko terhadap volatilitas harga mineral berharga khususnya emas, BSI
telah melakukan kontrak lindung nilai dengan HSBC dan ING Bank. Pada tahun 2023 dan untuk
periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2024, BSI telah melakukan lindung nilai atas penjualan
emas masing-masing sejumlah 76.949 ounce emas dan 18.000 ounce emas yang mengakibatkan BSI
51
Page 92
mencatatkan realisasi kerugian lindung nilai sebesar US$3,5 juta pada tahun 2023 dan kerugian lindung
nilai sebesar US$0,3 juta untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2024. Pada tanggal
31 Maret 2024, sebanyak 50.933 ounce emas dilindung nilai pada harga rata-rata US$2.140 per ounce
untuk periode produksi emas sampai dengan bulan Juni 2025.
BSI memiliki perjanjian off-take dengan HSBC dan YLG Bullion Singapore Pte. Ltd. (“YLG”) untuk
penjualan emas dan/atau perak pada harga spot yang berlaku untuk waktu yang tidak terbatas sampai
dengan salah satu pihak mengakhiri. Khusus untuk perjanjian dengan YLG, perjanjian dapat berakhir
dengan sendirinya pada tanggal di mana PT Aneka Tambang Tbk (“Antam”) (selaku pemurni) tidak
lagi menjadi pemurni emas yang terakreditasi oleh London Bullion Market Association (“LBMA”).
BTR memiliki kontrak penjualan jangka pendek dan kontrak penjualan spot dengan PT Karya Sumiden
Indonesia, Mitsui & Co. Ltd. (“Mitsui”), Tennant Metals S.A.M dan Metal Challenge Company Limited
(“MCC”). Berdasarkan kontrak-kontrak penjualan tersebut, agen penjual akan membeli katoda tembaga
dengan spesifikasi tertentu pada harga per ton dalam kurs Dolar Amerika Serikat yang mengacu pada
rata-rata harga penyelesaian tembaga di pasar internasional yang berlaku, ditambah (atau dikurangi)
premium (atau diskon) yang mencerminkan kualitas dari komoditas, dan ditambah margin untuk agen
penjual.
SCM telah menandatangani perjanjian jual beli bijih limonit dengan PT Huayue Nickel Cobalt (“HNC”)
untuk membeli bijih limonit yang dihasilkan Tambang SCM dalam jumlah tertentu setiap bulan.
Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu sekurang-kurangnya 20 - 25 tahun yang akan berlangsung
sejak tanggal purchase order pertama kali dari HNC diterima oleh SCM.
MTI juga telah menandatangani perjanjian pasokan asam dan/atau uap dengan PT QMB New Energy
Materials dan PT Chengtok Lithium Indonesia. Berdasarkan perjanjian pasokan tersebut, MTI setuju
untuk menyediakan dan menjual asam dengan spesifik tertentu. Perjanjian pasokan memiliki jangka
waktu sekurang-kurangnya 2 - 10 tahun.
Volume produksi
Selain harga, volume produksi memengaruhi pendapatan Grup Merdeka secara signifikan. Tambang
Emas Tujuh Bukit melalui BSI memulai produksi emas pertama di bulan April 2017, Tambang Tembaga
Wetar melalui BTR memulai produksi komersial pada tahun 2010, dan Grup MBMA melalui CSID dan
BSID memulai produksi komersial pada tahun 2020. Grup Merdeka mengakuisisi Tambang Tembaga
Wetar melalui EFDL pada bulan Mei 2018 sehingga produksi tembaga dari Tambang Tembaga Wetar
mulai memberikan kontribusi terhadap pendapatan Grup Merdeka sejak 31 Mei 2018. Grup Merdeka
mengakuisisi Grup MBMA melalui MEN pada bulan Mei 2022 sehingga produksi NPI dari Grup MBMA
mulai memberikan kontribusi terhadap pendapatan Grup Merdeka sejak 17 Mei 2022. Grup Merdeka
melalui Grup MBMA selanjutnya mengakuisisi HNMI pada bulan Mei 2023 sehingga produksi HGNM
dari HNMI mulai memberikan kontribusi terhadap pendapatan Grup Merdeka sejak 31 Mei 2023.
Produksi komersial Tambang SCM juga telah dimulai di bulan Agustus 2023.
BSI memproduksi bijih tertambang sebanyak 8,6 juta ton dengan perolehan 138.666 ounce emas dan
635.347 ounce perak pada tahun 2023 dan bijih tertambang sebanyak 1,8 juta ton dengan perolehan
24.139 ounce emas dan 126.938 ounce perak untuk periode 3 (tiga) bulan pertama tahun 2024. Pedoman
produksi emas pada tahun 2023 berkisar antara 120.000 ounce hingga 140.000 ounce, sedangkan pedoman
produksi emas pada tahun 2024 berkisar antara 100.000 ounce hingga 120.000 ounce.
BTR memproduksi bijih tertambang sebanyak 1,6 juta ton dengan perolehan sebanyak 12.706 ton
katoda tembaga pada tahun 2023 dan bijih tertambang sebanyak 0,3 juta ton dengan perolehan sebanyak
3.046 ton katoda tembaga untuk periode 3 (tiga) bulan pertama tahun 2024. Pedoman produksi katoda
tembaga pada tahun 2023 berkisar antara 16.000 ton hingga 20.000 ton, sedangkan pedoman produksi
katoda tembaga pada tahun 2024 berkisar antara 14.000 ton hingga 16.000 ton.
52
Page 93
Grup MBMA, melalui (i) SCM memproduksi bijih limonit sebanyak 4,1 juta wmt dan bijih saprolit
sebanyak 2,3 juta wmt pada tahun 2023 dan bijih limonit sebanyak 1,2 juta wmt dan bijih saprolit
sebanyak 0,5 juta wmt untuk periode 3 (tiga) bulan pertama tahun 2024; (ii) CSID, BSID dan ZHN
memproses bijih saprolit sebanyak 6,8 juta wmt dengan perolehan NPI sebanyak 65.117 ton NiEq pada
tahun 2023 dan bijih saprolit sebanyak 2,2 juta wmt dengan perolehan NPI sebanyak 20.900 ton NiEq
untuk periode 3 (tiga) bulan pertama tahun 2024; dan (iii) HNMI memproses nikel matte kadar rendah
sebanyak 32.119 ton dengan perolehan HGNM sebanyak 30.333 ton NiEq untuk periode sejak 31 Mei
2023 sampai dengan 31 Desember 2023 dan nikel matte kadar rendah sebanyak 12.897 ton dengan
perolehan HGNM sebanyak 12.041 ton NiEq untuk periode 3 (tiga) bulan pertama tahun 2024. Pedoman
produksi NPI pada tahun 2023 berkisar antara 18.000 ton hingga 20.000 ton NiEq untuk masing-masing
CSID dan BSID, dan 21.000 ton hingga 25.000 ton NiEq untuk ZHN, sedangkan pedoman produksi
NPI pada tahun 2024 berkisar antara 85.000 ton hingga 92.000 ton NiEq untuk Smelter-Smelter RKEF.
Pedoman produksi HGNM pada tahun 2023 berkisar antara 28.000 ton hingga 31.000 ton NiEq, sedangkan
pedoman produksi HGNM pada tahun 2024 berkisar antara 50.000 ton hingga 55.000 ton NiEq.
Faktor-faktor utama yang dapat menghambat pencapaian volume produksi meliputi antara lain kondisi
cuaca, kecelakaan, ketersediaan peralatan dan mesin yang diperlukan untuk penambangan bijih dan
perselisihan buruh. Sebagai contoh, produksi untuk kuartal pertama setiap tahun memiliki risiko untuk
berada pada tingkat yang jauh lebih rendah dibandingkan kuartal lainnya dikarenakan curah hujan yang
tinggi yang dapat memperlambat atau menghentikan kegiatan konstruksi dan/atau kegiatan tambang,
kerusakan peralatan dan pembersihan jalan. Untuk meminimalkan risiko ini, produksi akan dijadwalkan
berdasarkan prakiraan cuaca, permintaan barang dan tingkat persediaan untuk memastikan target biaya
terpenuhi, terlepas dari curah hujan yang tinggi. Grup Merdeka juga berinvestasi di pembangunan
bendungan, perbaikan jalan dan penataan ulang untuk mencegah hujan membawa dampak yang teralu
buruk pada proses produksi. Volume produksi berpotensi meningkat seiring dengan penemuan cadangan
mineral baru yang memiliki kelayakan ekonomis sebagai dampak dari kegiatan pengembangan aset
yang dilakukan Grup Merdeka secara berkelanjutan.
Grup Merdeka menggunakan kontraktor pihak ketiga pada tahap awal kegiatan penambangan, sehingga
keberhasilan dalam meningkatkan produksi juga bergantung pada keberhasilan implementasi rencana
produksi oleh kontraktor tambang. Pada bulan Desember 2019, Grup Merdeka telah selesai mengalihkan
sebagian besar pengoperasian tambang ke kontraktor tambang internal untuk meningkatkan efisiensi
operasi pertambangan.
Akuisisi
Salah satu strategi Grup Merdeka untuk mencapai pertumbuhan melalui akuisisi perusahaan
pertambangan dengan wilayah IUP yang memiliki lokasi yang strategis secara selektif. Sebagai contoh,
Grup Merdeka menyelesaikan akuisisi Tambang Tembaga Wetar pada bulan Mei 2018 dan akuisisi
Proyek Emas Pani pada bulan November 2018. Grup Merdeka selanjutnya meningkatkan kepemilikan
efektif pada Tambang Tembaga Wetar menjadi 99,99% pada bulan Mei 2021 dan pada Proyek Emas
Pani menjadi 83,35% pada bulan Maret 2022. Setelah penggabungan ABI ke dalam PBJ, kepemilikan
efektif Grup Merdeka di Proyek Emas Pani menjadi 70,05%. Pada bulan Mei 2022, Perseroan melalui
MEN menyelesaikan pengambil bagian saham baru MBMA sebesar 55,67%. Pada bulan Mei 2023,
MBMA melakukan akuisisi atas saham HNMI dengan kepemilikan sebesar 60,0%. Akuisisi terakhir
dilakukan di bulan Juni 2024, di mana Perseroan melalui PEG dan PBJ telah mengakuisisi saham
tambahan di PETS sehingga kepemilikan efektif PBJ pada PETS menjadi 99,99%. Seluruh transaksi ini
diharapkan dapat mendiversifikasi pendapatan dan arus kas Grup Merdeka dan mendatangkan peluang
pertumbuhan organik yang berkelanjutan di sektor pertambangan di Indonesia.
Akuisisi dapat berpengaruh terhadap kondisi keuangan dan hasil operasi Grup Merdeka. Faktor-faktor
yang dapat memengaruhi meliputi antara lain tahapan pengembangan atau operasi dari wilayah IUP
perusahaan target, skala dari kegiatan operasi perusahaan target, cadangan bijih dan kualitas bijih yang
ditemukan di wilayah IUP, serta ketentuan dan harga dalam akuisisi. Akuisisi perusahaan dengan wilayah
IUP yang telah beroperasi secara umum akan meningkatkan pendapatan dan beban Grup Merdeka.
53
Page 94
Biaya produksi
Kemampuan mengelola biaya produksi secara efisien akan turut menentukan profitabilitas Grup Merdeka.
Biaya operasional tambang mencakup biaya penambangan, biaya pengolahan dan biaya non-produksi
dengan komponen terbesar adalah biaya penambangan dan pengolahan. Komponen biaya operasional
juga akan dibebankan dengan kewajiban pembayaran royalti, tanggung jawab sosial dan iuran tetap (dead
rent) yang harus dibayarkan oleh Perusahaan Anak yang telah beroperasi secara komersial. Pedoman
biaya AISC pada tahun 2023 adalah US$1.100 hingga US$1.300 per ounce emas untuk Tambang Emas
Tujuh Bukit, US$8.140 hingga US$10.340 per ton katoda tembaga untuk Tambang Tembaga Wetar, dan
US$12.500 hingga US$14.000 per ton NPI untuk CSID dan BSID. Pedoman biaya AISC pada tahun
2024 adalah US$1.350 hingga US$1.500 per ounce emas untuk Tambang Emas Tujuh Bukit, US$9.921
hingga US$11.574 per ton katoda tembaga untuk Tambang Tembaga Wetar, US$10.200 hingga US$12.200
per ton NPI untuk Smelter-Smelter RKEF, dan US$13.040 hingga US$15.040 per ton HGNM untuk
Konverter Nikel Matte.
Faktor-faktor utama yang dapat memengaruhi biaya penambangan adalah rasio pengupasan, kondisi cuaca
dan aktivitas seismik sedangkan faktor-faktor utama yang dapat memengaruhi biaya pengolahan adalah
biaya upah pekerja dan penggunaan reagen (pereaksi kimia). Rasio pengupasan dapat memengaruhi
beban penambangan karena rasio pengupasan yang lebih tinggi mengharuskan pemindahan lebih banyak
lapisan tanah penutup untuk mengakses cadangan bijih yang akan ditambang. Rasio pengupasan untuk
Tambang Emas Tujuh Bukit dan Tambang Tembaga Wetar masing-masing tercatat 0,8x dan 11,2x pada
tahun 2023 dan 1,3x dan 11,1x untuk periode 3 (tiga) bulan pertama pada tahun 2024. Rasio pengupasan
untuk Tambang SCM tercatat 0,1x untuk periode sejak bulan Agustus 2023 sampai dengan 31 Desember
2023 dan 0,3x untuk periode 3 (tiga) bulan pertama pada tahun 2024.
BSI dan BKP saat ini sedang mempersiapkan infrastruktur penambangan dan fasilitas pengolahan
tambahan sesuai dengan rencana tambang. SCM juga saat ini sedang dalam proses meningkatkan
infrastruktur di area tambang, termasuk membangun sejumlah jalan ke area tambang, fasilitas
pengangkutan bijih, dan penyimpanan bahan bakar, serta memperbaiki kualitas jalan angkut utama
dari area tambang ke Indonesia Morowali Industrial Park (“IMIP”) untuk meningkatkan akses dan
efisiensi pengiriman ke smelter RKEF. Perhitungan kebutuhan modal telah dilakukan secara konservatif
dengan mempertimbangkan banyak aspek, namun terdapat kemungkinan perhitungan tersebut berubah
dikarenakan berbagai faktor seperti perubahan secara signifikan terhadap harga bahan baku yang
digunakan dalam konstruksi, harga alat tambang dan suku cadang, serta penambahan waktu konstruksi
dan karyawan yang cukup banyak.
Beban eksplorasi
Salah satu strategi utama Grup Merdeka adalah meningkatkan cadangan bijih secara berkelanjutan untuk
menopang kelangsungan usaha Grup Merdeka di masa mendatang. Beberapa biaya terkait aktivitas
eksplorasi dapat dikapitalisasi, ditangguhkan dan diamortisasi setelah operasi pertambangan dimulai.
Hal ini dapat memengaruhi hasil operasi Grup Merdeka dari waktu ke waktu. Tidak ada jaminan bahwa
kegiatan eksplorasi yang dilakukan akan berhasil dan mineral yang ditemukan dapat dikembangkan
secara komersial, sehingga biaya-biaya terkait eksplorasi tersebut harus dihapuskan. Faktor-faktor utama
yang dapat memengaruhi kegiatan eksplorasi lebih lanjut antara lain meliputi perizinan, penyebaran
mineral, kondisi topografi dan infrastruktur.
Beban bunga
Grup Merdeka menggunakan sumber pendanaan internal dan eksternal untuk menyelesaikan
pembangunan infrastruktur penambangan dan fasilitas pengolahan. Oleh karena itu, beban bunga telah
menjadi komponen signifikan pada tahun 2023 dan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2024. Pada tanggal 31 Maret 2024, Grup Merdeka memiliki fasilitas utang yang belum
ditarik sebesar US$100 juta.
54
Page 95
Perubahan kebijakan Pemerintah dan undang-undang
Kegiatan usaha Grup Merdeka tunduk pada berbagai undang-undang, kebijakan dan peraturan khususnya
yang mengatur kepemilikan IUP, eksplorasi, pengembangan dan penambangan dari cadangan, perpajakan
dan royalti, pajak impor dan ekspor. Peningkatan regulasi terkait kegiatan usaha pertambangan mineral
berharga dapat menimbulkan tambahan waktu dan biaya dalam mematuhi keseluruhan peraturan dan
pada akhirnya berdampak pada kelayakan ekonomis proyek pertambangan Grup Merdeka. Beberapa
kewajiban yang harus dibayarkan oleh aset-aset produktif dalam portofolio Grup Merdeka sesuai
undang-undang yang berlaku antara lain : (i) pajak bumi dan bangunan; (ii) PPh; (iii) Pajak Pertambahan
Nilai (“PPN”); (iv) royalti; (v) corporate social responsibility di mana pengelolaannya dilakukan
secara bersama-sama antara Grup Merdeka dan pemerintah daerah; (vi) provisi sumber daya hutan;
(vii) iuran tetap (dead rent); dan (viii) kewajiban reklamasi dan pasca tambang. Walaupun kebijakan
Pemerintah Indonesia saat ini terhadap industri pertambangan mineral dalam negeri pada umumnya
berorientasi pasar, Pemerintah Indonesia dapat, dari waktu ke waktu, mengumumkan kebijakan atau
undang-undang baru yang memengaruhi operasi penambangan dan pengolahan serta penjualan produk
tambang Grup Merdeka.
Larangan ekspor
Pemerintah Indonesia telah memberlakukan berbagai peraturan tentang ekspor mineral. Pada tanggal
15 November 2021, Pemerintah memberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan No. 19 Tahun 2021
tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Perdagangan No. 12 Tahun 2022 (“Permendag No. 19/2021 (sebagaimana diubah)”), untuk mengatur
pembatasan ekspor barang jenis bahan baku, bijih, dan hasil tambang olahan dan/atau pemurnian tertentu,
termasuk ekspor bijih emas, tembaga dan nikel kadar rendah. Produk pertambangan yang dibatasi oleh
Permendag No. 19/2021 (sebagaimana diubah) tercantum dalam lampiran I yang terutama mencantumkan
mineral yang telah dimurnikan dan/atau diproses sesuai dengan tingkat minimum pengolahan dan/
atau pemurnian yang berlaku. Permendag No. 19/2021 (sebagaimana diubah) lebih lanjut mengatur
bahwa hasil tambang berupa bahan baku atau bijih, dan hasil tambang yang belum memenuhi batas
minimal pengolahan dan/atau pemurnian, tidak boleh diekspor. Selanjutnya, lampiran IV Permendag
No. 19/2021 (sebagaimana diubah) memberikan daftar produk yang dikecualikan untuk diekspor untuk
kegiatan non-usaha. Ekspor produk pertambangan tercantum dalam lampiran I Permendag No. 19/2021
(sebagaimana diubah) hanya dapat dilakukan oleh pemegang IUP-OP, IUPK Operasi Produksi atau IUI.
Produk pertambangan hasil olahan dan/atau pemurnian yang tercantum dalam lampiran I Permendag
No. 19/2021 (sebagaimana diubah) hanya dapat diekspor setelah dilakukan verifikasi atau penelusuran
teknis oleh surveyor yang memenuhi syarat (kecuali produk tertentu yang dikecualikan dari verifikasi
tersebut) atau persyaratan penelusuran teknis sebagaimana diatur dalam Permendag No. 19/2021
(sebagaimana diubah), dan setelah mendapat persetujuan ekspor dari Direktorat Jenderal Perdagangan
Lepas Pantai atas nama Menteri Perdagangan. Verifikasi atau penelusuran teknis tersebut harus dilakukan
oleh surveyor yang memenuhi syarat, yang dapat dilakukan sebelum dan selama pemuatan kapal dan/
atau peti kemas.
Perpajakan
Perusahaan Anak dalam Grup MBMA yang telah beroperasi, meliputi CSID, BSID, ZHN dan HNMI,
saat ini mendapat manfaat dari tax holiday 100% pengurangan laba kena pajak bersih masing-masing
hingga tahun 2025, 2026, 2032 dan 2026, dan 50% pengurangan laba kena pajak bersih selama dua
tahun sejak akhir manfaat 100% pengurangan laba kena pajak bersih. MTI yang saat ini melaksanakan
pengembangan Proyek AIM I juga mendapat manfaat dari tax holiday sebesar 100% pengurangan laba
kena pajak bersih selama tujuh tahun sejak MTI memulai produksi komersial, dan 50% pengurangan
laba kena pajak bersih selama dua tahun sejak akhir manfaat 100% pengurangan laba kena pajak bersih.
Apabila salah satu manfaat pajak yang diberikan kepada Grup MBMA berakhir atau dicabut atau apabila
Grup MBMA tidak berhasil memenuhi syarat untuk memperbarui atau memperpanjang manfaat pajak
tersebut, hal tersebut dapat berdampak merugikan terhadap kegiatan usaha Grup Merdeka.
55
Page 96
2. H asil K egiatan U saha
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dibandingkan dengan periode
3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023
Pendapatan usaha. Pendapatan usaha dari penjualan emas, perak, katoda tembaga, NPI, nikel matte,
bijih nikel limonit dan lainnya meningkat sebesar 152,6% menjadi US$541,1 juta untuk periode 3 (tiga)
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dari sebelumnya US$214,2 juta untuk periode yang
sama pada tahun 2023.
Pendapatan usaha berdasarkan pelaporan segmen usaha Grup Merdeka:
• Tambang Emas Tujuh Bukit. Pendapatan Grup Merdeka dari Tambang Emas Tujuh Bukit meningkat
sebesar 51,9% menjadi US$59,1 juta untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2024 dari sebelumnya US$38,9 juta untuk periode yang sama pada tahun 2023. Hal ini
terutama disebabkan oleh kenaikan volume penjualan emas sebesar 33,2% menjadi 26.633 ounce
dan kenaikan harga jual emas rata-rata sebesar 11,6% menjadi US$2.106 per ounce. Selama 3 (tiga)
bulan pertama tahun 2024, atas sejumlah 18.000 ounce emas dilakukan kontrak lindung nilai yang
mengurangi nilai penjualan sebesar US$0,3 juta. Seluruh penjualan emas selama 3 (tiga) bulan
pertama tahun 2024 dilakukan kepada Precious Metals Global Markets (HSBC).
• Tambang Tembaga Wetar. Pendapatan Grup Merdeka dari Tambang Tembaga Wetar meningkat
sebesar 17,4% menjadi US$37,2 juta untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2024 dari sebelumnya US$31,7 juta untuk periode yang sama pada tahun 2023. Hal ini
terutama disebabkan oleh kenaikan volume penjualan katoda tembaga sebesar 19,7% menjadi 4.313
ton katoda tembaga sejalan dengan meningkatnya volume produksi. Kenaikan tersebut sebagian
di-offset dengan penurunan harga jual rata-rata sebesar 5,1% menjadi US$8.352 per ton. Sebagian
besar penjualan katoda tembaga selama 3 (tiga) bulan pertama tahun 2024 dilakukan kepada Mitsui.
• Grup MBMA. Pendapatan Grup Merdeka dari Grup MBMA meningkat sebesar 211,2% menjadi
US$444,2 juta untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dari
sebelumnya US$142,7 juta untuk periode yang sama pada tahun 2023. Hal ini terutama disebabkan
oleh (i) Grup MBMA mengakui pendapatan usaha dari penjualan nikel matte sebesar US$196,9
juta, setelah konsolidasi HNMI ke dalam hasil operasional Grup MBMA sejak bulan Mei 2023;
(ii) Smelter RKEF ZHN mulai membukukan pendapatan usaha sejak bulan Juli 2023 sebesar
US$132,2 juta atas penjualan NPI; serta (iii) Tambang SCM mulai membukukan pendapatan usaha
ke pihak ketiga sejak bulan Desember 2023 sebesar US$8,2 juta dari penjualan bijih nikel limonit.
Sebagian besar penjualan Grup MBMA dilakukan kepada PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel,
Eternal Tsingshan Group Limited dan PT CNGR Ding Xing New Energy.
• Lainnya. Pendapatan Grup Merdeka dari penyediaan jasa pengolahan data dan jasa penambangan
meningkat sebesar 24,2% menjadi US$1,2 juta untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2024 dari sebelumnya US$1,0 juta untuk periode yang sama pada tahun 2023.
Beban pokok pendapatan. Beban pokok pendapatan naik sebesar 178,0% menjadi US$507,7 juta untuk
periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dari sebelumnya US$182,7 juta untuk
periode yang sama pada tahun 2023. Biaya kas dan AISC untuk 3 (tiga) bulan pertama tahun 2024
masing-masing mencapai US$1.065 dan US$1.479 per ounce emas untuk Tambang Emas Tujuh Bukit,
US$5.885 dan US$8.137 per ton katoda tembaga untuk Tambang Tembaga Wetar, US$10.107 dan
US$10.223 per ton NPI untuk Smelter-Smelter RKEF dan US$13.120 dan US$13.162 per ton HGNM
untuk Konverter Nikel Matte. Biaya kas untuk Tambang SCM untuk periode yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2024 adalah US$10 per ton masing-masing untuk bijih nikel limonit dan saprolit.
Biaya pertambangan. Biaya pertambangan meningkat sebesar 50,7% menjadi US$38,5 juta untuk periode
3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dari sebelumnya US$25,6 juta untuk periode
yang sama pada tahun 2023, terutama disebabkan oleh peningkatan aktivitas penambangan bijih nikel.
56
Page 97
Biaya pengolahan. Biaya pengolahan meningkat sebesar 93,5% menjadi US$339,9 juta untuk
periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dari sebelumnya US$175,7 juta
untuk periode yang sama pada tahun 2023, terutama disebabkan oleh kenaikan biaya pengolahan
Grup MBMA sejalan dengan meningkatnya volume produksi NPI dan Konverter Nickel Matte yang
telah beroperasi secara penuh sejak akhir bulan Mei 2023.
Beban penyusutan. Beban penyusutan meningkat sebesar 40,1% menjadi US$27,4 juta untuk
periode 3 (tiga) periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dari sebelumnya US$19,6 juta
untuk periode yang sama pada tahun 2023, terutama disebabkan oleh Smelter RKEF ZHN yang
telah beroperasi komersial pada bulan Juli 2023 dan Konverter Nikel Matte yang dikonsolidasikan
ke dalam Grup MBMA di akhir bulan Mei 2023.
Beban overhead. Beban overhead turun sebesar 17,5% menjadi US$11,1 juta untuk periode 3 (tiga)
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dari sebelumnya US$13,4 juta untuk periode yang
sama pada tahun 2023, terutama disebabkan oleh penurunan biaya komunitas terkait pengembangan
masyarakat.
Beban amortisasi. Beban amortisasi meningkat sebesar 54,2% menjadi US$8,1 juta untuk periode
3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dari sebelumnya US$5,3 juta untuk periode
yang sama pada tahun 2023, terutama disebabkan oleh SCM yang telah memulai kegiatan operasi
komersial pada bulan Agustus 2023.
Biaya pemurnian. Biaya pemurnian turun sebesar 45,7% menjadi US$0,2 juta untuk periode 3 (tiga)
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dari sebelumnya US$0,3 juta untuk periode yang
sama pada tahun 2023, sejalan dengan penurunan volume emas yang dimurnikan.
Royalti. Royalti meningkat sebesar 128,9% menjadi US$7,4 juta untuk periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dari sebelumnya US$3,2 juta untuk periode yang sama pada
tahun 2023, terutama disebabkan oleh tarif progresif royalti yang lebih tinggi sebagai dampak dari
kenaikan harga jual rata-rata emas.
Persediaan. Saldo akhir persediaan meningkat sebesar 177,8% menjadi US$371,9 juta untuk
periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dari sebelumnya US$282,8 juta
untuk periode yang sama pada tahun 2023, terutama disebabkan oleh kenaikan persediaan bijih
nikel, NPI dan HGNM.
Laba kotor. Sebagai akibat dari faktor-faktor yang telah dijelaskan sebelumnya, laba kotor Grup
Merdeka meningkat sebesar 5,5% menjadi US$33,3 juta untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir
pada tanggal 31 Maret 2024 dari sebelumnya sebesar US$31,5 juta untuk periode yang sama pada
tahun 2023. Margin laba kotor pada kuartal pertama tahun 2024 turun menjadi 6,2% dari sebelumnya
14,7% pada tahun 2023.
Beban umum dan administrasi. Beban umum dan administrasi turun sebesar 5,8% menjadi US$12,8
juta untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dari sebelumnya US$13,5
juta untuk periode yang sama pada tahun 2023.
Gaji dan tunjangan. Gaji dan tunjangan meningkat sebesar 13,9% menjadi US$5,0 juta untuk
periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dari sebelumnya US$4,4 juta
untuk periode yang sama pada tahun 2023, terutama disebabkan oleh peningkatan beban gaji dan
tunjangan sejalan dengan penambahan karyawan Grup Merdeka dan reward performance.
Biaya profesional. Biaya profesional meningkat sebesar 59,1% menjadi US$2,8 juta untuk periode
3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dari sebelumnya US$1,7 juta untuk periode
yang sama pada tahun 2023, terutama disebabkan oleh kenaikan penggunaan jasa konsultan untuk
mendukung operasional Grup Merdeka.
57
Page 98
Asuransi. Asuransi meningkat sebesar 82,7% menjadi US$1,1 juta untuk periode 3 (tiga) bulan
yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dari sebelumnya US$0,6 juta untuk periode yang sama
pada tahun 2023, terutama disebabkan oleh penambahan asuransi Grup MBMA.
Donasi dan biaya komunitas. Donasi dan biaya komunitas turun sebesar 66,9% menjadi US$0,6
juta untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dari sebelumnya
US$1,7 juta untuk periode yang sama pada tahun 2023, terutama disebabkan oleh penurunan biaya
komunitas terkait pengembangan masyarakat.
Penyusutan. Penyusutan turun sebesar 50,1% menjadi US$0,5 juta untuk periode 3 (tiga) bulan
yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dari sebelumnya US$0,9 juta untuk periode yang sama
pada tahun 2023, terutama disebabkan oleh beberapa aset tetap yang telah habis nilai bukunya.
Lain-lain. Lain-lain turun sebesar 31,9% menjadi US$2,8 juta untuk periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dari sebelumnya US$4,2 juta untuk periode yang sama pada
tahun 2023, terutama disebabkan oleh penurunan biaya langganan dan pemakaian IT, perjalanan
dinas, dan biaya operasional.
Laba usaha. Sebagai akibat dari faktor-faktor yang telah dijelaskan sebelumnya, laba usaha Grup
Merdeka meningkat sebesar 14,1% menjadi US$20,5 juta untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2024 dibandingkan laba usaha sebesar US$18,0 juta untuk periode yang sama pada
tahun 2023. Margin laba usaha pada kuartal pertama tahun 2024 turun menjadi 3,8% dari sebelumnya
8,4% pada tahun 2023.
Pendapatan keuangan. Pendapatan keuangan meningkat sebesar 8,5% menjadi US$3,9 juta untuk
periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dari sebelumnya US$3,6 juta untuk
periode yang sama pada tahun 2023, terutama sebagai akibat saldo kas dan bank rata-rata yang lebih
tinggi selama kuartal pertama tahun 2024.
Beban keuangan. Beban keuangan meningkat sebesar 17,4% menjadi US$26,7 juta untuk periode 3 (tiga)
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dari sebelumnya US$22,8 juta untuk periode yang
sama pada tahun 2023, terutama disebabkan oleh kenaikan tingkat suku bunga dan saldo obligasi dan
pinjaman secara keseluruhan yang digunakan untuk membiayai pertumbuhan Grup Merdeka.
(Beban)/pendapatan lain-lain - bersih. Grup Merdeka mencatatkan beban lain-lain - bersih sebesar US$5,8
juta untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dibandingkanpendapatan
lain-lain - bersih sebesar US$6,5 juta untuk periode yang sama pada tahun 2023, terutama disebabkan
oleh kerugian selisih kurs.
(Rugi)/laba sebelum pajak penghasilan. Sebagai akibat dari faktor-faktor yang telah dijelaskan
sebelumnya, Grup Merdeka mencatatkan rugi sebelum pajak penghasilan sebesar US$8,2 juta
dibandingkan laba sebelum pajak penghasilan sebesar US$5,3 juta untuk periode yang sama pada
tahun 2023.
Beban pajak penghasilan. Beban pajak penghasilan turun sebesar 56,5% menjadi sebesar US$1,1
juta untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dari sebelumnya sebesar
US$2,6 juta untuk periode yang sama pada tahun 2023, terutama disebabkan oleh kenaikan manfaat
pajak tangguhan.
(Rugi)/laba periode berjalan. Sebagai akibat dari faktor-faktor yang telah dijelaskan sebelumnya, Grup
Merdeka mencatatkan rugi periode berjalan sebesar US$9,3 juta untuk periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dibandingkan laba periode berjalan sebesar US$2,8 juta untuk
periode yang sama pada tahun 2023.
Rugi komprehensif lain - bersih. Rugi komprehensif lain turun sebesar 48,8% menjadi sebesar US$1,0
juta untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dari sebelumnya sebesar
US$2,0 juta untuk periode yang sama pada tahun 2023, terutama disebabkan oleh pergerakan instrumen
lindung nilai dalam rangka lindung nilai arus kas.
58
Page 99
Jumlah (rugi)/penghasilan komprehensif periode berjalan. Sebagai akibat dari faktor-faktor yang telah
dijelaskan sebelumnya, Perseroan mencatatkan jumlah rugi komprehensif periode berjalan sebesar
US$9,3 juta untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dibandingkan
jumlah penghasilan komprehensif periode berjalan sebesar US$1,4 juta untuk periode yang sama pada
tahun 2023.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022
Pendapatan usaha. Pendapatan usaha dari penjualan emas, perak, katoda tembaga, NPI, nikel matte, bijih
nikel dan lainnya meningkat sebesar 96,2% menjadi US$1.706,8 juta pada tahun 2023 dari sebelumnya
US$869,9 juta pada tahun 2022.
Pendapatan usaha berdasarkan pelaporan segmen usaha Grup Merdeka:
• Tambang Emas Tujuh Bukit. Pendapatan Grup Merdeka dari Tambang Emas Tujuh Bukit turun
0,2% menjadi US$261,8 juta pada tahun 2023 dari sebelumnya US$262,3 juta pada tahun 2022.
Hal ini disebabkan oleh penurunan volume penjualan emas sebesar 3,4% menjadi 129.867 ounce
sejalan dengan volume produksi yang lebih rendah sesuai rencana tambang. Penurunan tersebut
sebagian di-offset dengan kenaikan harga jual emas rata-rata sebesar 6,1% menjadi US$1.939
per ounce. Selama tahun 2023, atas sejumlah 76.949 ounce emas dilakukan kontrak lindung nilai
yang mengurangi nilai penjualan sebesar US$3,5 juta. Seluruh penjualan emas selama tahun 2023
dilakukan kepada Precious Metals Global Markets (HSBC).
• Tambang Tembaga Wetar. Pendapatan Grup Merdeka dari Tambang Tembaga Wetar turun sebesar
37,7% menjadi US$114,6 juta pada tahun 2023 dari sebelumnya US$183,8 juta pada tahun 2022.
Hal ini terutama disebabkan oleh penurunan volume penjualan katoda tembaga sebesar 44,6%
menjadi 13.217 ton katoda tembaga sejalan dengan penurunan produksi yang disebabkan oleh
gangguan dalam pengiriman bahan peledak yang mengalami kendala perizinan. Harga jual tembaga
rata-rata juga mengalami penurunan sebesar 2,8% menjadi US$8.578 per ton. Sebagian besar
penjualan katoda tembaga selama tahun 2022 dilakukan kepada Mitsui dan Metal Challenge.
• Grup MBMA. Pendapatan Grup Merdeka dari Grup MBMA meningkat sebesar 214,7% menjadi
US$1.328,3 juta pada tahun 2023 dari sebelumnya US$422,0 juta pada tahun 2022. Peningkatan ini
terutama disebabkan oleh: (i) Grup MBMA mengakui pendapatan usaha dari penjualan nikel matte
sebesar US$438,6 juta, setelah konsolidasi HNMI ke dalam hasil operasional Grup MBMA sejak
bulan Mei 2023; (ii) Smelter RKEF ZHN mulai membukukan pendapatan usaha sejak bulan Juli
2023 sebesar US$335,2 juta atas penjualan NPI; serta (iii) Grup MBMA membukukan pendapatan
usaha dari Smelter RKEF CSID dan BSID untuk setahun penuh pada tahun 2023 dibandingkan
dengan periode yang sama pada tahun 2022, di mana Grup MBMA hanya membukukan pendapatan
usaha sejak tanggal akuisisi. Sebagian besar penjualan Grup MBMA dilakukan kepada PT Indonesia
Tsingshan Stainless Steel, Golden Harbour International, Eternal Tsingshan Group Limited dan
Hong Kong Rui Po Limited.
• Lainnya. Pendapatan Grup Merdeka dari penyediaan jasa pengolahan data dan jasa penambangan
meningkat sebesar 19,3% menjadi US$2,1 juta pada tahun 2023 dari sebelumnya US$1,8 juta pada
tahun 2022.
Beban pokok pendapatan. Beban pokok pendapatan meningkat sebesar 121,4% menjadi US$1.561,1 juta
pada tahun 2023 dari sebelumnya US$705,2 juta pada tahun 2022. Biaya kas dan AISC pada tahun 2023
masing-masing mencapai US$842 dan US$1.212 per ounce emas untuk Tambang Emas Tujuh Bukit,
US$8.243 dan US$11.860 per ton katoda tembaga untuk Tambang Tembaga Wetar, dan US$12.095 dan
US$12.262 per ton NPI untuk Smelter-Smelter RKEF. Grup MBMA juga mencatatkan biaya kas dan
AISC untuk Konverter Nikel Matte sebesar US$14.755 dan US$14.809 untuk periode sejak 31 Mei
2023 (akuisisi) sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.
59
Page 100
Biaya pertambangan. Biaya pertambangan meningkat sebesar 70,5% menjadi US$136,7 juta pada
tahun 2023 dari sebelumnya US$80,1 juta pada tahun 2022, terutama disebabkan oleh peningkatan
aktivitas penambangan bijih nikel.
Biaya pengolahan. Biaya pengolahan meningkat sebesar 211,1% menjadi US$1.418,3 juta pada
tahun 2023 dari sebelumnya US$455,8 juta pada tahun 2022, terutama disebabkan oleh kenaikan
biaya pengolahan Grup MBMA sejalan dengan meningkatnya volume produksi NPI. Konverter
Nickel Matte juga beroperasi secara penuh sejak akhir bulan Mei 2023.
Beban overhead. Beban overhead turun sebesar 4,8% menjadi US$54,7 juta pada tahun 2023 dari
sebelumnya US$57,5 juta pada tahun 2022, terutama disebabkan oleh adanya tambahan biaya
konsultan proyek pada tahun 2022.
Beban penyusutan. Beban penyusutan meningkat sebesar 13,2% menjadi US$111,3 juta pada
tahun 2023 dari sebelumnya US$98,3 juta pada tahun 2022, terutama disebabkan oleh Smelter
RKEF ZHN yang telah beroperasi komersial pada bulan Juli 2023 dan Konverter Nikel Matte yang
dikonsolidasikan ke dalam Grup MBMA di akhir bulan Mei 2023.
Beban amortisasi. Beban amortisasi meningkat sebesar 30,3% menjadi US$31,0 juta pada tahun
2023 dari sebelumnya US$23,8 juta pada tahun 2022, terutama disebabkan oleh amortisasi properti
pertambangan sejalan dengan SCM yang telah memulai kegiatan operasi komersial pada bulan
Agustus 2023.
Biaya pemurnian. Biaya pemurnian stabil sebesar US$1,7 juta.
Royalti. Royalti meningkat sebesar 118,4% menjadi US$31,9 juta pada tahun 2023 dari sebelumnya
US$14,6 juta pada tahun 2022, terutama disebabkan oleh tarif progresif royalti yang lebih tinggi
sebagai dampak dari kenaikan harga jual rata-rata emas.
Persediaan. Saldo akhir persediaan meningkat sebesar 100,9% menjadi US$447,1 juta pada tahun
2023 dari sebelumnya US$222,6 juta pada tahun 2022, terutama disebabkan oleh kenaikan persediaan
bijih nikel, NPI dan HGNM sebagai dampak dari akuisisi yang dilakukan oleh Grup MBMA.
Laba kotor. Sebagai akibat dari faktor-faktor yang telah dijelaskan sebelumnya, laba kotor Grup Merdeka
turun sebesar 11,5% menjadi US$145,7 juta pada tahun 2023 dari sebelumnya sebesar US$164,6 juta
pada tahun 2022. Margin laba kotor pada tahun 2023 turun menjadi 5,7% dari sebelumnya 18,9% pada
tahun 2022.
Beban umum dan administrasi. Beban umum dan administrasi turun sebesar 7,8% menjadi US$48,9
juta pada tahun 2023 dari sebelumnya US$53,1 juta pada tahun 2022.
Gaji dan tunjangan. Gaji dan tunjangan meningkat sebesar 18,7% menjadi US$19,7 juta pada tahun
2023 dari sebelumnya US$16,6 juta pada tahun 2022, terutama disebabkan oleh Grup Merdeka
mencatatkan beban gaji dan tunjangan Grup MBMA secara penuh pada tahun 2023 dibandingkan
tahun sebelumnya yang hanya 5 (lima) bulan.
Biaya profesional. Biaya profesional turun sebesar 48,1% menjadi US$12,1 juta pada tahun 2023
dari sebelumnya US$23,4 juta pada tahun 2022, terutama disebabkan oleh banyaknya aksi korporasi
yang dilakukan Grup Merdeka sepanjang periode tahun 2022.
Asuransi. Asuransi meningkat sebesar 680,8% menjadi US$2,6 juta pada tahun 2023 dari sebelumnya
US$0,3 juta pada tahun 2022, terutama disebabkan oleh penambahan asuransi Grup MBMA.
Penyusutan. Penyusutan meningkat sebesar 41,9% menjadi US$2,5 juta pada tahun 2023 dari
sebelumnya US$1,7 juta pada tahun 2022, terutama disebabkan oleh kenaikan beban penyusutan
hak guna sewa kantor.
60
Page 101
Donasi dan biaya komunitas. Donasi dan biaya komunitas meningkat sebesar 242,1% menjadi
US$2,2 juta pada tahun 2023 dari sebelumnya US$0,6 juta pada tahun 2022, terutama disebabkan
oleh biaya komunitas terkait pengembangan masyarakat sebagai bagian dari kegiatan tanggung
jawab sosial Grup Merdeka.
Perjalanan dinas. Perjalanan dinas meningkat sebesar 38,1% menjadi US$1,9 juta pada tahun
2023 dari sebelumnya US$1,4 juta pada tahun 2022, sejalan dengan ekspansi kegiatan operasi
Grup Merdeka.
Biaya langganan dan pemakaian IT. Biaya langganan dan pemakaian IT meningkat sebesar 5,5%
menjadi US$1,9 juta pada tahun 2023 dari sebelumnya US$1,8 juta pada tahun 2022, sejalan dengan
ekspansi kegiatan operasi Grup Merdeka.
Lain-lain. Lain-lain turun sebesar 16,6% menjadi US$6,0 juta pada tahun 2023 dari sebelumnya
US$7,1 juta pada tahun 2022.
Laba usaha. Sebagai akibat dari faktor-faktor yang telah dijelaskan sebelumnya, laba usaha Grup
Merdeka turun sebesar 13,3% menjadi US$96,7 juta pada tahun 2023 dari sebelumnya US$111,6 juta
pada tahun 2022. Margin laba usaha pada tahun 2023 turun menjadi 5,7% dari sebelumnya 12,8% pada
tahun 2022.
Pendapatan keuangan. Pendapatan keuangan meningkat sebesar 640,9% menjadi US$11,5 juta pada
tahun 2023 dari sebelumnya US$1,6 juta pada tahun 2022, terutama sebagai akibat saldo rata-rata kas
dan bank yang lebih tinggi selama tahun 2023.
Beban keuangan. Beban keuangan meningkat sebesar 81,2% menjadi US$78,7 juta pada tahun 2023
dari sebelumnya US$43,4 juta pada tahun 2022, terutama disebabkan oleh kenaikan tingkat saldo dan
suku bunga obligasi maupun pinjaman yang digunakan untuk membiayai pertumbuhan Grup Merdeka,
termasuk akuisisi aset Grup MBMA.
(Beban)/pendapatan lain-lain - bersih. Grup Merdeka mencatatkan beban lain-lain - bersih sebesar
US$17,2 juta pada tahun 2023 dibandingkan pendapatan lain-lain - bersih sebesar US$20,2 juta pada
tahun 2022, terutama disebabkan oleh adanya tambahan pendapatan atas klaim asuransi pada tahun
2022. Sehubungan dengan penawaran umum perdana saham MBMA, terdapat pembayaran pajak final
oleh MEN sebagai pemegang saham pendiri MBMA di bulan April 2023, yang menyebabkan kenaikan
beban pajak final yang signifikan pada tahun 2023.
Laba sebelum pajak penghasilan. Sebagai akibat dari faktor-faktor yang telah dijelaskan sebelumnya,
laba sebelum pajak penghasilan Grup Merdeka turun sebesar 86,3% menjadi US$12,3 juta pada tahun
2023 dari sebelumnya sebesar US$89,9 juta pada tahun 2022.
Beban pajak penghasilan. Beban pajak penghasilan turun sebesar 73,4% menjadi sebesar US$6,7 juta
pada tahun 2023 dari sebelumnya sebesar US$25,1 juta pada tahun 2022, terutama disebabkan oleh
penurunan pendapatan dari penjualan emas dan katoda tembaga.
Laba tahun berjalan. Sebagai akibat dari faktor-faktor yang telah dijelaskan sebelumnya, laba periode
berjalan Grup Merdeka turun sebesar 91,3% menjadi US$5,7 juta pada tahun 2023 dari sebelumnya
sebesar US$64,8 juta pada tahun 2022.
Pendapatan/(rugi) komprehensif lain - bersih. Grup Merdeka mencatatkan pendapatan komprehensif
lain - bersih sebesar US$0,4 juta pada tahun 2023 dibandingkan rugi komprehensif lain - bersih sebesar
US$9,4 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh selisih kurs penjabaran laporan keuangan dan pergerakan
instrumen lindung nilai dalam rangka lindung nilai.
Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan. Sebagai akibat dari faktor-faktor yang telah dijelaskan
sebelumnya, jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan Grup Merdeka turun sebesar 86,3%
menjadi US$7,8 juta pada tahun 2023 dari sebelumnya sebesar US$57,1 juta pada tahun 2022.
61
Page 102
3. A set , L iabilitas dan E kuitas
Aset
Tabel berikut ini menyajikan rincian aset Grup Merdeka pada masing-masing tanggal:
(dalam US$)
31 Maret 2024 31 Desember 2023 31 Desember 2022
Aset Lancar
Kas dan setara kas 424.235.104 518.700.702 443.909.104
Piutang usaha:
- pihak ketiga 157.739.888 119.980.987 64.943.116
- pihak berelasi 1.199.499 608.802 939.752
Piutang lain-lain - pihak ketiga 2.192.262 2.190.487 10.133.499
Persediaan - bagian lancar 344.791.905 443.613.367 250.702.600
Taksiran pengembalian pajak 98.380.073 50.407.156 43.277.176
Uang muka dan biaya dibayar di muka - bagian lancar 38.468.118 28.755.615 32.859.095
Investasi pada instrumen ekuitas dan efek lainnya 20.507.234 42.542.010 48.915.200
Instrumen keuangan derivatif - bagian lancar - 32.318 -
1.087.514.083 1.206.831.444 895.679.542
Aset atas kelompok lepasan yang dimiliki untuk dijual 104.765.655 - -
Jumlah Aset Lancar 1.192.279.738 1.206.831.444 895.679.542
Aset Tidak Lancar
Uang muka dan biaya dibayar di muka - bagian
tidak lancar 60.101.764 116.623.610 146.842.724
Uang muka investasi 8.769.706 7.985.706 3.006.506
Investasi pada saham dan entitas asosiasi 962.956 1.257.423 534.614
Pinjaman ke pihak berelasi 56.568.660 52.706.198 60.704.183
Persediaan - bagian tidak lancar 127.683.302 117.897.523 57.972.211
Pajak dibayar di muka 105.418.540 144.959.771 61.015.351
Aset tetap 1.815.719.516 1.766.817.745 1.205.878.158
Aset hak-guna 12.148.371 13.701.389 17.480.034
Properti pertambangan 590.656.485 595.385.592 599.514.835
Aset eksplorasi dan evaluasi 533.619.603 525.440.243 460.061.621
Goodwill 358.694.582 358.694.582 324.918.804
Aset pajak tangguhan 46.292.002 44.597.392 27.381.600
Instrumen keuangan derivatif - bagian tidak lancar - 368.460 -
Aset tidak lancar lainnya 14.436.161 10.991.837 15.675.552
Jumlah Aset Tidak Lancar 3.731.071.648 3.757.427.471 2.980.986.193
JUMLAH ASET 4.923.351.386 4.964.258.915 3.876.665.735
Posisi tanggal 31 Maret 2024 dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2023
Jumlah aset. Jumlah aset Grup Merdeka pada tanggal 31 Maret 2024 turun sebesar 0,8% menjadi
US$4.923,4 juta dibandingkan jumlah aset pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar US$4.964,3 juta.
Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan persediaan bagian lancar, serta kas dan bank
yang sebagian di-offset dengan kenaikan aset tetap. Grup Merdeka juga mencatatkan aset atas kelompok
lepasan yang dimiliki untuk dijual sebesar US$104,8 juta untuk aset MIA sebagai dampak dari rencana
penerbitan saham baru oleh MIA yang dapat menyebabkan MBMA kehilangan pengendalian sebagaimana
telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris MIA pada bulan Februari 2024.
Pada tanggal 31 Maret 2024, Grup Merdeka mencatatkan persediaan barang jadi sebesar US$149,7
juta, yang terdiri dari emas batangan dan butiran sebanyak 9.068 ounce, katoda tembaga sebanyak 721
ton, bijih nikel sebanyak 6,4 juta wmt, dan HGNM sebanyak 957 ton NiEq. Persediaan barang jadi ini
merupakan aset lancar yang memiliki nilai pasar US$153,9 juta dengan asumsi harga emas US$2.221 per
ounce, harga tembaga US$8.729 per ton, harga bijih nikel US$17 per wmt dan harga HGNM US$14.360
per ton pada tanggal 31 Maret 2024.
62
Page 103
Posisi tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2022
Jumlah aset. Jumlah aset Grup Merdeka pada tanggal 31 Desember 2023 meningkat sebesar 28,1%
menjadi US$4.964,3 juta dibandingkan jumlah aset pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar US$3.876,7
juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh penambahan aset tetap sehubungan dengan Proyek
AIM I, Smelter RKEF ZHN, Tambang SCM, Konverter Nikel Matte dan HPAL GEM yang sedang dalam
proses pembangunan, serta kenaikan persediaan sejalan dengan konsolidasi HNMI ke dalam hasil
operasional Grup MBMA sejak bulan Mei 2023 dan Smelter RKEF ZHN yang memulai komisioning
pada bulan Juni 2023.
Pada tanggal 31 Desember 2023, Grup Merdeka mencatatkan persediaan barang jadi yang terdiri dari
emas batangan dan butiran sebanyak 11.636 ounce, katoda tembaga sebanyak 1.988 ton, bijih nikel
sebanyak 6,4 juta wmt, NPI sebanyak 721 ton NiEq dan HGNM sebanyak 3.320 ton NiEq. Persediaan
barang jadi ini merupakan aset lancar yang memiliki nilai pasar US$93,3 juta dengan asumsi harga
emas US$2.062 per ounce, harga tembaga US$8.476 per ton, harga bijih nikel US$19 per wmt, harga
NPI US$11.321 per ton dan harga HGNM US$13.365 per ton pada tanggal 31 Desember 2023.
Liabilitas
Tabel berikut ini menyajikan rincian liabilitas Grup Merdeka pada masing-masing tanggal:
(dalam US$)
31 Maret 2024 31 Desember 2023 31 Desember 2022
Liabilitas Jangka Pendek
Utang usaha:
- pihak ketiga 288.135.265 303.919.820 109.269.349
- pihak berelasi 175.341 12.900 328.086
Beban yang masih harus dibayar 71.891.603 112.729.683 66.544.575
Pendapatan diterima di muka 22.371.191 25.765.853 1.624.662
Utang pajak 12.472.036 12.100.514 33.725.835
Utang lain-lain - - 48.733.962
Pinjaman - bagian lancar:
Pinjaman dan fasilitas kredit bank 174.321.923 94.567.854 99.546.671
Utang obligasi 297.141.656 342.805.628 211.521.262
Liabilitas sewa 16.784.736 15.319.381 23.200.654
Instrumen keuangan derivatif - bagian lancar 2.143.534 2.143.078 9.977.936
Provisi rehabilitasi tambang - bagian lancar 35.256 96.365 65.733
885.472.541 909.461.076 604.538.725
Liabilitas atas kelompok lepasan yang dimiliki
untuk dijual 3.029.005 - -
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 888.501.546 909.461.076 604.538.725
Liabilitas Jangka Panjang
Pinjaman - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo
dalam setahun:
Pinjaman dan fasilitas kredit bank 282.802.904 282.848.725 310.693.668
Utang obligasi 704.792.507 796.763.581 675.090.373
Liabilitas sewa 27.667.709 29.941.827 17.182.994
Pinjaman dari pemegang saham entitas anak 20.271.300 20.271.300 74.600.500
Instrumen keuangan derivatif - bagian tidak lancar 13.855.613 4.634.040 22.212.074
Liabilitas pajak tangguhan 93.331.862 93.659.449 93.821.819
Liabilitas imbalan pasca-kerja 25.093.610 23.398.156 19.204.915
Provisi rehabilitasi tambang - bagian tidak lancar 39.550.974 39.225.439 34.487.399
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 1.207.366.479 1.290.742.517 1.247.293.742
JUMLAH LIABILITAS 2.095.868.025 2.200.203.593 1.851.832.467
63
Page 104
Posisi tanggal 31 Maret 2024 dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2023
Jumlah liabilitas. Jumlah liabilitas pada tanggal 31 Maret 2024 turun sebesar 4,7% menjadi US$2.095,9
juta dibandingkan jumlah liabilitas pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar US$2.200,2 juta. Penurunan
tersebut terutama disebabkan oleh penurunan utang obligasi yang telah jatuh tempo dan penurunan
beban yang masih harus dibayar yang sebagian di-offset dengan kenaikan pinjaman dan fasilitas kredit
bank. Grup Merdeka mencatatkan liabilitas atas kelompok lepasan yang dimiliki untuk dijual sebesar
US$3,0 juta untuk liabilitas MIA sebagai dampak dari rencana penerbitan saham baru oleh MIA yang
dapat menyebabkan MBMA kehilangan pengendalian sebagaimana telah mendapatkan persetujuan dari
Dewan Komisaris MIA pada bulan Februari 2024.
Posisi tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2022
Jumlah liabilitas. Jumlah liabilitas pada tanggal 31 Desember 2023 meningkat sebesar 18,8% menjadi
US$2.200,2 juta dibandingkan jumlah liabilitas pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar US$1.851,8
juta. Kenaikan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan utang usaha pihak ketiga sejalan dengan
konsolidasi HNMI ke dalam hasil operasional Grup MBMA sejak bulan Mei 2023 dan Smelter RKEF
ZHN yang memulai komisioning pada bulan Juni 2023, serta utang obligasi. Kenaikan tersebut sebagian
di-offset dengan penurunan utang lain-lain dan pinjaman dari pemegang saham entitas anak.
Ekuitas
Tabel berikut ini menyajikan rincian ekuitas Grup Merdeka pada masing-masing tanggal:
(dalam US$)
31 Maret 2024 31 Desember 2023 31 Desember 2022
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada
pemilik entitas induk
Modal ditempatkan dan disetor penuh 38.257.235 37.792.783 37.792.783
Tambahan modal disetor - bersih 740.063.096 690.575.911 690.575.911
Saham treasuri (17.309.450) (17.309.450) (17.859.134)
Cadangan lindung nilai arus kas - - (93.044)
Komponen ekuitas lainnya (46.318.913) (46.312.063) 9.988.880
Saldo laba:
Dicadangkan 1.400.000 1.400.000 1.300.000
Belum dicadangkan 245.498.203 260.726.777 281.484.408
Jumlah ekuitas yang dapat diatribusikan kepada
pemilik entitas induk 961.590.171 926.873.958 1.003.189.804
Kepentingan non-pengendali 1.865.893.190 1.837.181.364 1.021.643.464
JUMLAH EKUITAS 2.827.483.361 2.764.055.322 2.024.833.268
Posisi tanggal 31 Maret 2024 dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2023
Jumlah ekuitas. Jumlah ekuitas pada tanggal 31 Maret 2024 meningkat sebesar 2,3% menjadi US$2.827,5
juta dibandingkan jumlah ekuitas pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar US$2.764,1 juta. Peningkatan
tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan tambahan modal disetor sehubungan dengan peningkatan
modal tanpa HMETD yang dilakukan pada bulan Maret 2024 sebesar Rp785,1 miliar atau setara dengan
US$50,3 juta.
Posisi tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2022
Jumlah ekuitas. Jumlah ekuitas pada tanggal 31 Desember 2023 meningkat sebesar 36,5% menjadi
US$2.764,1 juta dibandingkan jumlah ekuitas pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar US$2.024,8 juta.
Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan saldo kepentingan non-pengendali sebagai
dampak atas penawaran umum perdana saham MBMA, yang sebagian di-offset dengan penurunan
komponen ekuitas lainnya sebagai akibat dari transaksi kepentingan non-pengendali untuk akuisisi
tambahan saham MBMA oleh MEN.
64
Page 105
4. L ikuiditas dan S umber P endanaan
Kebutuhan likuiditas Grup Merdeka terutama terkait dengan kegiatan penambangan, eksplorasi dan
pengembangan aset. Sumber utama likuiditas Grup Merdeka secara historis berasal dari arus kas
operasional, pinjaman pihak ketiga, dan pinjaman pihak berelasi. Perseroan juga dari waktu ke waktu
menghimpun pendanaan dari Pasar Modal. Selama tahun 2023, Perseroan telah berhasil menerbitkan
obligasi dalam beberapa tahapan sebesar US$468,7 juta. Perseroan selanjutnya telah menerbitkan saham
baru sebesar US$50,3 juta dan obligasi sebesar US$96,1 juta untuk periode 3 (tiga) bulan pertama
tahun 2024.
Pada tanggal 31 Maret 2024, jumlah dana yang tersedia bagi Grup Merdeka dalam bentuk saldo kas dan
setara kas tercatat sebesar US$424,2 juta dan fasilitas pinjaman yang belum ditarik sebesar US$100 juta.
Dengan memperhitungkan kas yang diperoleh dari kegiatan operasi, fasilitas pinjaman yang belum
ditarik dan estimasi dana yang diperoleh dari Obligasi, Grup Merdeka berkeyakinan bahwa Grup
Merdeka memiliki likuiditas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan modal kerja dan operasional
dan rencana belanja modal untuk 12 bulan ke depan. Jika nantinya likuiditas Grup Merdeka tidak
mencukupi untuk memenuhi kebutuhan modal kerja dan belanja modal, Grup Merdeka akan berusaha
mendapatkan pinjaman dan/atau fasilitas kredit baru maupun pendanaan melalui Pasar Modal.
Kemampuan Grup Merdeka untuk memperoleh pendanaan yang memadai, termasuk fasilitas pinjaman
baru, untuk memenuhi kebutuhan belanja modal, kewajiban kontraktual, dan membayar utang dan bunga
dapat dibatasi oleh kondisi keuangan dan hasil operasi Grup Merdeka serta likuiditas pasar keuangan
domestik dan operasional. Perseroan tidak dapat menjamin bahwa Perseroan akan berhasil memperoleh
pendanaan dengan persyaratan yang dapat diterima oleh Perseroan.
Likuiditas Grup Merdeka mungkin mengalami penurunan yang material apabila kegiatan pengolahan
dan pemurnian mengalami gangguan. Grup Merdeka saat ini menggunakan fasilitas pemurnian milik
Antam yang merupakan satu-satunya fasilitas pemurnian emas bersertifikasi LBMA di Indonesia. BSI
dan Antam telah menandatangani suatu perjanjian kerja sama, namun demikian tidak ada jaminan Antam
dapat memproses dore bullion dalam waktu yang disepakati.
Arus kas
Tabel berikut ini menjelaskan ringkasan arus kas untuk masing-masing periode:
(dalam US$)
2024 2023 (1) 2023 2022
3 bulan 3 bulan 1 tahun 1 tahun
Kas bersih (digunakan untuk) /diperoleh dari
aktivitas operasi 33.506.958 (14.344.454) 57.184.413 462.968.802
Kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi (107.413.920) (82.868.480) (717.974.947) (1.127.055.989)
Kas bersih diperoleh dari aktivitas pendanaan (15.329.202) 29.899.489 737.824.898 931.573.365
(Penurunan)/Kenaikan bersih dalam kas dan setara kas (89.236.164) (67.313.445) 77.034.364 267.468.178
Kas dan setara kas pada awal periode 518.700.702 443.909.104 443.909.104 185.470.530
Efek nilai tukar mata uang asing terhadap kas dan
setara kas (5.229.434) 4.247.260 (2.242.766) (9.047.604)
Kas dan setara kas pada akhir periode 424.235.104 380.842.919 518.700.702 443.909.104
Catatan:
(1) Tidak diaudit.
Arus kas dari aktivitas operasi
Arus kas bersih dari aktivitas operasi terutama terdiri dari penerimaan dari pelanggan, pembayaran
kepada karyawan, dan pembayaran kas kepada pemasok dan lainnya.
Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024, Grup Merdeka mencatatkan
kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi sebesar US$33,5 juta dibandingkan kas bersih yang
digunakan untuk aktivitas operasi sebesar US$14,3 juta untuk periode yang sama pada tahun 2023.
65
Page 106
Hal tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan penerimaan dari pelanggan sebesar 78,5% menjadi
US$499,6 juta, yang sebagian di-offset dengan kenaikan pembayaran kepada pemasok dan lainnya sebesar
64,5% menjadi US$435,6 juta, sehubungan dengan meningkatnya kegiatan operasional Grup MBMA.
Pada tahun 2023, kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi turun sebesar 87,5% menjadi US$57,2
dari sebelumnya US$463,0 juta pada tahun 2022. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan
pembayaran kepada pemasok dan lainnya sebesar 274,9% menjadi US$1.626,5 juta, kenaikan pembayaran
kepada karyawan sebesar 64,4% menjadi US$86,0 juta, kenaikan pembayaran pajak penghasilan badan
sebesar 400,5% menjadi US$61,4 juta, yang sebagian di-offset dengan kenaikan penerimaan dari
pelanggan sebesar 104,0% menjadi US$1.852,8 juta.
Arus kas dari aktivitas investasi
Arus kas bersih dari aktivitas investasi terutama terdiri dari penambahan aset eksplorasi dan evaluasi,
properti pertambangan dan aset tetap. Grup Merdeka juga dari waktu ke waktu melakukan investasi
saham sebagai bagian dari strategi akuisisi secara selektif atau melakukan kegiatan treasury dengan
berinvestasi pada instrumen ekuitas dan efek lainnya yang bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah
atas aset-aset Grup Merdeka.
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi adalah sebesar US$107,4 juta dan US$82,9 juta
masing-masing untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan 2023, dan
US$718,0 juta dan US$1.127,1 juta masing-masing pada tahun 2023 dan 2022, terutama digunakan
untuk memperoleh aset tetap, aset eksplorasi dan evaluasi, serta properti pertambangan. Grup Merdeka
juga melakukan pembayaran untuk akuisisi Perusahaan Anak sebesar US$118,4 juta dan US$299,5 juta
pada tahun 2023 dan 2022.
Arus kas dari aktivitas pendanaan
Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024, Grup Merdeka mencatatkan
kas yang digunakan untuk aktivitas pendanaan sebesar US$15,3 juta dibandingkan kas yang diperoleh
dari aktivitas pendanaan sebesar US$30,0 juta untuk periode yang sama pada tahun 2023, terutama
disebabkan oleh pembayaran utang obligasi yang meningkat sebesar US$156,6 juta dan penerbitan utang
obligasi yang mengalami penurunan sebesar US$67,1 juta, yang sebagian di-offset dengan penurunan
pembayaran pinjaman bank sebesar US$173,1 juta.
Pada tahun 2023, kas yang diperoleh dari aktivitas pendanaan turun sebesar 20,8% menjadi US$737,8
juta dari sebelumnya US$931,6 juta pada tahun 2022, terutama disebabkan oleh penerimaan dari utang
obligasi dan pinjaman bank yang mengalami penurunan sebesar US$856,4 juta selama tahun 2023.
Penurunan tersebut sebagian di-offset dengan kenaikan penerimaan dari kepentingan non-pengendali
sebesar US$589,6 juta.
5. B elanja M odal
Belanja modal Grup Merdeka di masa lalu sebagian besar timbul dari pembangunan infrastruktur
pertambangan, bangunan dan pabrik di wilayah tambang Grup Merdeka. Seluruh biaya tersebut
dikapitalisasi dan dicatatkan sebagai aset eksplorasi dan evaluasi dan kemudian direklasifikasi menjadi
properti pertambangan ketika kelayakan teknis dan komersial atas penambangan dapat dibuktikan.
66
Page 107
Tabel berikut ini menyajikan rincian belanja modal historis untuk masing-masing periode:
(dalam US$)
2024 2023 (1) 2023 2022
3 bulan 3 bulan 1 tahun 1 tahun
Aset tetap dalam pembangunan 83.956.736 110.174.212 563.167.691 392.508.092
Aset eksplorasi dan evaluasi (2) 8.179.360 14.140.894 65.378.622 206.578.754
Properti pertambangan (3) 3.389.153 5.109.863 26.840.775 544.088.612
Lain-lain (4) 1.929.068 6.965.062 56.331.243 21.184.232
Jumlah 97.454.317 136.390.031 711.718.331 1.164.359.690
Catatan:
(1) Tidak diaudit.
(2) Aset eksplorasi dan evaluasi merupakan biaya-biaya yang dikapitalisasi yang terdiri dari biaya lahan kompensasi, biaya
konsultan, pengeboran, gaji dan tunjangan, perizinan dan lisensi serta biaya-biaya lainnya yang terkait dengan aktivitas
penambangan Sumberdaya Mineral Grup Merdeka, termasuk hasil akuisisi Perusahaan Anak.
(3) Properti pertambangan merupakan biaya-biaya yang dikapitalisasi yang terdiri dari biaya lahan kompensasi, biaya
konsultan, pengeboran, gaji dan tunjangan, perizinan dan lisensi serta biaya-biaya lainnya yang terkait dengan aktivitas
penambangan Sumberdaya Mineral Grup Merdeka sebelum tahap produksi, termasuk hasil akuisisi Perusahaan Anak.
(4) Lain-lain termasuk perlengkapan komputer, kendaraan, perlengkapan kantor, alat berat, perabotan dan peralatan dan
peralatan geologi, termasuk hasil akuisisi Perusahaan Anak.
Rencana belanja modal
Grup Merdeka memiliki anggaran belanja modal sebesar US$573 juta untuk tahun 2024, yang akan
digunakan untuk membiayai sebagian konstruksi Proyek Emas Pani dan Proyek AIM I, biaya eksplorasi
Proyek Tembaga Tujuh Bukit, belanja modal Tambang Emas Tujuh Bukit, Tambang Wetar, serta sebagian
biaya pembangunan infrastruktur di wilayah Tambang SCM.
Per 31 Maret 2024, Grup Merdeka telah merealisasikan investasi barang modal material sebesar
US$97 juta dari anggaran belanja modal dan memiliki komitmen barang modal yang belum terealisasi
sebesar US$90,5 juta yang sebagian besar merupakan komitmen pembelian barang modal untuk
konstruksi Proyek AIM I, Proyek Emas Pani, Tambang Emas Tujuh Bukit dan Tambang Tembaga
Wetar. Perseroan memperkirakan komitmen barang modal ini diperkirakan akan selesai direalisasi pada
tahun 2024. Pihak yang terlibat dalam perjanjian konstruksi tersebut meliputi antara lain Shuangdun
Environmental Technology Co, PT Trakindo Utama Singapore Branch, Howden Turbo GmbH, Haldor
Topsoe, PT Universal Metal Trading, China Chemical Engineering Second Construction Corporation,
PICC Property and Casualty Company Limited, dan beberapa perusahaan konstruksi lainnya. Sebagian
besar belanja modal ini dilakukan dalam mata uang Dolar AS, Rupiah dan Yuan Tiongkok dan Grup
Merdeka berencana membiayai belanja modal ini dengan menggunakan kas yang dihasilkan dari kegiatan
operasional maupun pendanaan.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat investasi barang modal yang wajib
dikeluarkan dalam rangka pemenuhan persyaratan regulasi dan isu lingkungan hidup.
Belanja modal aktual dapat juga lebih tinggi atau rendah secara signifikan dibandingkan nilai yang
telah direncanakan karena berbagai faktor, termasuk, antara lain kenaikan jasa kontraktor, kebutuhan
tambahan biaya yang tidak direncanakan, dan kemampuan Grup Merdeka mendapatkan pendanaan
eksternal yang cukup untuk rencana belanja modal tersebut.
67
Page 108
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM
Manajemen Perseroan menyatakan bahwa tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak material
terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Grup Merdeka yang terjadi setelah tanggal laporan keuangan
konsolidasian interim tanggal 31 Mei 2024 atas laporan keuangan konsolidasian interim Grup Merdeka
untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, selain hal sebagai berikut:
Pada tanggal 5 Juni 2024, penyelesaian transaksi sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Pemegang
Saham antara MIA, MBMA dan Arniko telah terjadi di mana MIA telah menerbitkan saham yang diambil
bagian oleh Arniko sebesar 55% dan oleh MBMA sebesar 45%, oleh karenanya MBMA kehilangan
pengendalian terhadap MIA dan MIA tidak dikonsolidasikan sejak tanggal tersebut.
68
Page 109
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN
USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
USAHA
A. K eterangan tentang P erseroan
1. R iwayat S ingkat P erseroan
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap V sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, anggaran dasar Perseroan telah mengalami perubahan. Anggaran
dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Perubahan Anggaran Dasar No. 121 tanggal 27 Maret 2024, yang dibuat di hadapan Jose Dima
Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0074803 tanggal 27 Maret 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkumham di bawah No. AHU-0064457.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 27 Maret 2024 (“Akta
No. 121/2024”). Berdasarkan Akta No. 121/2024, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui
untuk mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (2) pada anggaran dasar Perseroan tentang Modal Ditempatkan
dan Modal Disetor sehubungan dengan realisasi dari pelaksanaan PMTHMETD II Tahap I.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah menjalankan usaha dalam bidang
pertambangan antara lain emas, perak, tembaga, nikel dan mineral ikutan lainnya, industri dan kegiatan
usaha terkait lainnya, melalui 61 (enam puluh satu) Perusahaan Anak dan 6 (enam) Perusahaan Investasi.
Perseroan berkantor pusat di Treasury Tower, lantai 67-68, District 8 SCBD Lot. 28, Jl. Jend. Sudirman
Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta, Indonesia.
2. K ejadian P enting yang M emengaruhi P erkembangan U saha P erseroan
Beberapa kejadian penting yang terjadi pada Perseroan setelah penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV
Tahap V adalah sebagai berikut:
Tanggal Keterangan
Maret 2024 - Perseroan melakukan penerbitan saham baru sebanyak 362.133.000 (tiga ratus enam puluh dua
juta seratus tiga puluh tiga ribu) saham sebagai bagian dari pelaksanaan PMTHMETD II Tahap I.
Hal tersebut mengakibatkan modal ditempatkan dan modal disetor dalam Perseroan meningkat dari
semula sebesar Rp482.217.015.420 menjadi sebesar Rp489.459.675.420 sebagaimana dinyatakan
kembali dalam Akta No. 121/2024.
Juni 2024 - MIA menerbitkan saham baru yang diambil bagian oleh MBMA dan Arniko, sehingga menyebabkan
55% saham MIA setelah penerbitan tersebut dimiliki oleh Arniko dan sisanya 45% dimiliki
oleh MBMA. Sebagai akibatnya, MBMA kehilangan pengendalian terhadap MIA dan MIA tidak
dikonsolidasikan sejak tanggal 5 Juni 2024. Sehubungan dengan hal ini, MBMA telah melakukan
Pengumuman Ringkasan Rancangan Pengambilalihan pada Harian Terbit pada tanggal 16 Februari
2024. MBMA juga telah menandatangani Perjanjian Opsi Jual Beli dengan Arniko pada tanggal 28 Mei
2024 yang memberikan hak opsi kepada MBMA untuk membeli kembali saham milik Arniko dalam
MIA.
- Perseroan telah melakukan RUPSLB pada tanggal 12 Juni 2024 dan mendapatkan persetujuan dari
pemegang saham untuk pengeluaran sebanyak-banyaknya 2.447.298.377 (dua miliar empat ratus empat
puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh) saham Perseroan
dalam rangka Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
69
Page 110
3. P erkembangan K epemilikan S aham P erseroan
Perkembangan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sejak Perseroan melakukan
penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap V sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan
adalah sebagai berikut:
Berdasarkan (i) Akta No. 121/2024, di mana para pemegang saham Perseroan telah menyetujui
peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dari semula sebesar Rp482.217.015.420 yang
terdiri dari 24.110.850.771 saham menjadi sebesar Rp489.459.675.420 yang terdiri dari 24.472.983.771
saham, melalui penerbitan 362.133.000 saham dalam rangka PMTHMETD II Tahap I, masing-masing
dengan nilai nominal Rp20 per saham, sebagaimana telah disetor secara tunai oleh para pemegang
saham Perseroan; dan (ii) DPS Perseroan per tanggal 30 Juni 2024, struktur permodalan dan susunan
pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Keterangan Nilai Nominal Rp20 per saham
Jumlah Saham Nilai Nominal %
Modal Dasar 70.000.000.000 1.400.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Saratoga Investama Sedaya Tbk 4.612.374.026 92.247.480.520 18,847
PT Mitra Daya Mustika 2.907.302.421 58.146.048.420 11,880
Garibaldi Thohir 1.849.197.014 36.983.940.280 7,556
PT Suwarna Arta Mandiri 1.347.254.738 26.945.094.760 5,505
Gavin Arnold Caudle 174.526.836 3.490.536.720 0,713
Hardi Wijaya Liong 69.596.728 1.391.934.560 0,284
Titien Supeno 818.500 16.370.000 0,003
Andrew Phillip Starkey 777.900 15.558.000 0,003
Albert Saputro 533.500 10.670.000 0,002
Jason Laurence Greive 289.100 5.782.000 0,001
David Thomas Fowler 209.000 4.180.000 0,001
Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) (1) 13.446.385.008 268.927.700.160 54,944
24.409.264.771 488.185.295.420 99,740
Saham treasuri (2) 63.719.000 1.274.380.000 0,260
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 24.472.983.771 489.459.675.420 100,000
Sisa Saham dalam Portepel 45.527.016.229 910.540.324.580
Catatan:
(1) Kepemilikan saham Hongkong Brunp & Catl Co, Limited sebesar 4,926% dicatatkan dalam porsi kepemilikan masyarakat
(masing-masing di bawah 5%)(berdasarkan informasi pada www.merdekacoppergold.com).
(2) Saham treasuri tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan suara dalam RUPS dan tidak diperhitungkan dalam menentukan
jumlah kuorum yang harus dicapai dalam RUPS serta tidak berhak mendapat pembagian dividen.
4. P erizinan P erseroan dan P erusahaan A nak
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap V sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan/atau Perusahaan Anak telah memperoleh penambahan/
penyesuaian izin-izin penting antara lain:
No. Perusahaan Izin Keterangan
1. BSI P e r p a n j a n g a n d a n P e r u b a h a n P e r s e t u j u a n P e n g g u n a a n PPKH berlaku selama 2 (dua) tahun
Kawasan Hutan (“PPKH”) untuk Kegiatan Eksplorasi s e j a k 1 5 O k t o b e r 2 0 2 3 s a m p a i
Lanjutan berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dengan 15 Oktober 2025.
dan Kehutanan Republik Indonesia No. 65 Tahun 2024 tanggal
19 Januari 2024.
PPKH untuk Penunjang Kegiatan Operasi Produksi berdasarkan P P K H b e r l a k u s a m p a i d e n g a n
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan 25 Januari 2030.
Republik Indonesia No. 66 Tahun 2024 tanggal 19 Januari
2024.
2. BKP Keputusan No. 856 Tahun 2024 tentang Persetujuan Penciutan Luas wilayah IUP-OP batuan (batu
Wilayah Izin Usaha Pertambangan Batuan Kepada BKP gamping) berdasarkan Keputusan
di Kabupaten Maluku Barat Daya tanggal 4 Juni 2024, yang N o . 2 7 6 Ta h u n 2 0 1 7 t a n g g a l
dikeluarkan oleh Gubernur Maluku. 20 November 2017 (“IUP OP
276/2017”) disesuaikan dari yang
semula seluas 1.425 Ha menjadi
1.000 Ha.
70
Page 111
No. Perusahaan Izin Keterangan
3. MMI NIB No. 3005220054569 tanggal 30 Mei 2022 dengan N I B b e r l a k u s e l a m a M M I
perubahan ke-1 tanggal 22 November 2023, yang dikeluarkan menjalankan kegiatan usahanya.
oleh Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single
Submission (“Lembaga OSS”).
IUJP No. 30052200545690001 tanggal 16 April 2024 yang Izin ini belaku selama 5 (lima)
dikeluarkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tahun.
(BKPM) atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
melalui Lembaga OSS.
4. SCM Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (“IPSDA”) berdasarkan IPSDA ini berlaku sepanjang umur
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat layanan konstruksi yang dibangun
No. 110/KPTS/M/2024 tanggal 18 Januari 2024, yang SCM.
diterbitkan oleh Direktur Jenderal Sumber Daya Air.
IPSDA berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan IPSDA ini berlaku sampai dengan
Perumahan Rakyat No. 61/KPTS/M/2024 tanggal 18 Januari tanggal 18 Januari 2029.
2024, yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Sumber Daya
Air.
Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan IUPLTS ini berlaku sampai dengan
Sendiri (“IUPLTS”) No. 912010417012500010003 tanggal tanggal 14 Juni 2033.
14 Juni 2023, yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi
Sulawesi Tenggara.
Apabila jangka waktu atas izin-izin tersebut diatas berakhir, baik Perseroan maupun Perusahaan Anak
akan melakukan perpanjangan atas izin-izin tersebut.
5. P erjanjian -P erjanjian P enting
Grup Merdeka dalam menjalankan kegiatan usahanya mengadakan perjanjian-perjanjian dengan pihak
terafiliasi dan pihak ketiga untuk mendukung kelangsungan kegiatan usaha Grup Merdeka.
Berikut disampaikan tambahan perjanjian maupun perjanjian yang mengalami perubahan (penambahan
dan/atau pembaruan dan/atau addendum dan/atau perpanjangan masa berlaku) yang telah dibuat
oleh Grup Merdeka dengan pihak yang memiliki hubungan Afiliasi dan pihak ketiga sejak Perseroan
melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap V sampai dengan tanggal Informasi Tambahan
ini diterbitkan:
5.1. P erjanjian - perjanjian penting dengan pihak terafiliasi
a. Perjanjian uang muka investasi
Proyek Tujuh Bukit
- Perjanjian Uang Muka Investasi tanggal 13 Januari 2021, sebagaimana diubah dengan
Amendemen Keempat atas Perjanjian Uang Muka Investasi tanggal 22 April 2024, yang dibuat
oleh dan antara BSI dan DSI. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan BSI dan DSI
karena BSI dan DSI merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini,
BSI sepakat untuk memberikan uang muka atau mengadakan uang muka kepada DSI dengan
jumlah pokok maksimal sebesar Rp50.000.000.000 yang akan digunakan untuk keperluan
korporasi umum DSI, termasuk namun tidak terbatas pada pengeluaran operasional dan modal
serta modal kerja (“Komitmen”), yang akan dikonversikan paling lambat 6 (enam) tahun sejak
tanggal setiap bagian dari Komitmen disediakan oleh BSI kepada DSI. Sampai dengan tanggal
1 Juli 2024, BSI telah menyalurkan uang muka investasi kepada DSI sebesar Rp1.400.000.000
dan belum terdapat uang muka investasi yang telah dikonversikan menjadi saham pada DSI
sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan.
Grup MBMA
- Perjanjian Uang Muka Setoran Modal tanggal 20 Desember 2023, yang dibuat oleh dan antara
MIN dan ZHN. Perseroan memiliki hubungan afiliasi dengan MIN dan ZHN karena MIN dan
ZHN merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, MIN menyediakan
71
Page 112
uang muka setoran modal bagi ZHN dengan jumlah pokok sebesar US$121.592.700 atau dalam
bentuk mata uang lain. Sampai dengan tanggal 1 Juli 2024, saldo uang muka setoran modal
tercatat sebesar US$121.592.700 dan belum terdapat uang muka setoran modal yang dikonversi
menjadi saham pada ZHN sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan.
Lain- Lain
- Perjanjian Uang Muka Peningkatan Modal tanggal 14 Maret 2024, yang dibuat oleh dan antara
EFDL dan Finders. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan EFDL dan Finders karena
EFDL dan Finders merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini,
EFDL sepakat untuk memberikan uang muka atau mengadakan uang muka kepada Finders
dengan jumlah pokok maksimal sebesar US$1.500.000 yang akan digunakan untuk keperluan
termasuk namun tidak terbatas pada korporasi umum, modal kerja, pengeluaran operasional,
dan keperluan lainnya sebagaimana dibutuhkan Finders dari waktu ke waktu (“Komitmen”),
yang akan dikonversikan paling lambat 1 (satu) tahun sejak sejak Komitmen terkait disediakan
kepada Finders atau tanggal lain sebagaimana disetujui EFDL dari Finders. Sampai dengan
tanggal 1 Juli 2024, EFDL telah menyalurkan uang muka investasi kepada Finders sebesar
US$1,0 juta dan belum terdapat uang muka investasi yang telah dikonversikan menjadi saham
pada Finders sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan.
b. Perjanjian operasional
Proyek Emas Pani
- Perjanjian Penyediaan Jasa tanggal 1 Juli 2019, sebagaimana diubah terakhir dengan
Amendemen Ketiga atas Perjanjian Penyediaan Jasa tanggal 29 Desember 2023, yang dibuat
oleh dan antara Perseroan dan PETS. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan PETS
karena PETS merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, PETS
sepakat untuk menggunakan jasa profesional dari Perseroan, termasuk untuk menggunakan
jasa berupa pengolahan dan tabulasi beberapa jenis data yang meliputi keseluruhan tahap
pengolahan dan penulisan laporan dari data yang disediakan oleh PETS, atau hanya sebagian
dari tahap pengolahan. Atas jasa tersebut, PETS harus membayar kepada Perseroan sejumlah
biaya dengan perhitungan sebesar biaya Perseroan yang timbul terkait dengan penyediaan jasa
ditambah dengan 10% margin dan biaya tambahan (jika ada). Jangka waktu perjanjian adalah
2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang secara otomatis dengan periode 2 (dua) tahun sampai
dengan dilakukan pengakhiran. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan,
perjanjian ini masih berlaku.
- Perjanjian Penyediaan Jasa No. 010/PETS/SRVC/VI/2023 tanggal 14 September 2023, yang
dibuat oleh dan antara MMS dan PETS. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MMS
dan PETS karena MMS dan PETS merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan
perjanjian ini, PETS sepakat untuk menggunakan jasa profesional dari MMS, antara lain
berupa studi dan desain rekayasa terperinci, konstruksi, perencanaan tambang, manajemen
aset, kesehatan, keselamatan, dan lingkungan, studi kelayakan, dan kegiatan konsultasi,
perencanaan, dan/atau pelaksanaan jasa pertambangan lainnya. Atas jasa tersebut, PETS harus
membayar kepada MMS sejumlah biaya dengan perhitungan sebesar biaya MMS yang timbul
terkait dengan penyediaan jasa ditambah dengan 10% margin dan biaya tambahan (jika ada).
Jangka waktu perjanjian adalah 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang secara otomatis dengan
periode 2 (dua) tahun sampai dengan dilakukan pengakhiran.
- Kontrak Jasa Sewa Alat Berat No. 022/PETS/SRVC/XII/2023 tanggal 29 Desember 2023, yang
dibuat oleh dan antara MMI dan PETS. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MMI
dan PETS karena MMI dan PETS merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan
perjanjian ini, PETS menunjuk MMI dan MMI menerima penunjukan tersebut untuk
melaksanakan dan menyediakan layanan di mana MMI akan menyewakan alat berat kepada
PETS untuk membantu kegiatan persiapan pembangunan dan pertambangan. Jangka waktu
perjanjian adalah sampai dengan 31 Desember 2028.
72
Page 113
Grup MBMA
- Perjanjian Sewa Alat Berat No. 039/SCM/SRVC/VIII/2022 tanggal 29 Desember 2022,
sebagaimana diubah dengan Amendemen Pertama atas Perjanjian Sewa Alat Berat tanggal
1 Januari 2024, yang dibuat oleh dan antara SCM dengan BSI. SCM merupakan perusahaan
terkendali Perseroan, dan BSI memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan karena BSI
dan Perseroan merupakan perusahaan terkendali MDKA. Berdasarkan perjanjian ini, SCM
menunjuk BSI untuk melaksanakan dan menyediakan layanan berupa penyediaan alat berat dan
jasa penunjang lainnya guna menjalankan kegiatan usaha SCM. Perjanjian ini berlaku sampai
dengan tanggal 30 Juni 2024. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, para
pihak sedang dalam proses perpanjangan perjanjian dan para pihak masih saling menundukkan
diri dan terikat terhadap ketentuan perjanjian ini. Oleh karena itu, perjanjian ini tetap berlaku
sah dan mengikat para pihak.
- Kontrak Jual - Beli Bijih Nikel No. BSI-N-23468 tanggal 25 Desember 2023, sebagaimana
diubah dengan Addendum 1 Kontrak Jual Beli Bijih Nikel tanggal 25 April 2024, yang
dibuat oleh dan antara BSID dengan SCM. BSID dan SCM merupakan perusahaan terkendali
Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, BSID setuju untuk membeli dan SCM bersedia untuk
menjual bijih nikel dengan kondisi dan ketentuan yang disepakati dalam perjanjian. Harga
bijih nikel berdasarkan Harga Patokan Mineral sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
- Kontrak Jual - Beli Bijih Nikel No. CSI-N-23159 tanggal 25 Desember 2023, sebagaimana
diubah dengan Addendum 1 Kontrak Jual Beli Bijih Nikel tanggal 25 April 2024, yang
dibuat oleh dan antara CSID dengan SCM. CSID dan SCM merupakan perusahaan terkendali
Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, CSID setuju untuk membeli dan SCM bersedia untuk
menjual bijih nikel dengan kondisi dan ketentuan yang disepakati dalam perjanjian. Harga
bijih nikel berdasarkan Harga Patokan Mineral sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
- Kontrak Jual - Beli Bijih Nikel No. ZHN-N-23276 tanggal 25 Desember 2023, yang dibuat
oleh dan antara ZHN dengan SCM, sebagaimana diubah dengan Addendum 1 Kontrak Jual
Beli Bijih Nikel tanggal 14 Mei 2024. ZHN dan SCM merupakan perusahaan terkendali
Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, ZHN setuju untuk membeli dan SCM bersedia untuk
menjual bijih nikel dengan kondisi dan ketentuan yang disepakati dalam perjanjian. Harga
bijih nikel berdasarkan Harga Patokan Mineral sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Lain-Lain
- Perjanjian Pinjam Pakai Ruang Kantor, yang dibuat oleh dan antara Perseroan dan pihak
penyewa sebagaimana disebutkan di bawah ini, yang merupakan perusahaan terkendali
Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan setuju untuk meminjamkan secara cuma-
cuma kepada pihak penyewa sebuah ruang kantor yang terletak di Treasury Tower, lantai 67,
District 8 SCBD Lot 28, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta
Selatan 12190 (“Kantor Perseroan”).
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap V sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, berikut adalah tambahan atas tambahan perjanjian pinjam
pakai ruang Kantor Perseroan yang telah dilakukan berdasarkan perjanjian ini:
No. Penyewa Perjanjian Obyek Perjanjian
1. PBJ Perjanjian Pinjam Pakai Ruang Kantor No. 002/MCG-JKT/ Ruang kantor seluas 10m 2 yang
LEGAL/V/2024 tanggal 27 Mei 2024, berlaku sampai dengan terletak di Kantor Perseroan.
27 Mei 2026.
73
Page 114
Seluruh pelaksanaan transaksi dengan pihak Afiliasi di atas telah dan akan senantiasa untuk selanjutnya
dilakukan secara wajar dengan memenuhi prinsip transaksi yang wajar (arm’s length) sebagaimana
dilakukan dengan pihak ketiga. Perseroan telah memiliki prosedur internal guna memastikan bahwa
transaksi Afiliasi dilakukan secara wajar dengan membandingkan kondisi dan persyaratan transaksi
yang sejenis dengan transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai hubungan Afiliasi.
5.2. Perjanjian-perjanjian penting dengan pihak ketiga
a. Perjanjian kredit
Perseroan
- Perjanjian Fasilitas untuk Fasilitas Bergulir Mata Uang Tunggal tanggal 31 Maret 2022,
sebagaimana terakhir diubah berdasarkan Surat Konfirmasi Persetujuan atas Permohonan
Perpanjangan tanggal 9 Mei 2024, yang dibuat oleh dan antara Perseroan dengan (i) PT UOB,
The Korea Development Bank, cabang Singapura, dan PT Bank Mizuho Indonesia sebagai
Mandated Lead Arranger dan para kreditur awal; (ii) PT UOB sebagai agen jaminan; dan
(iii) UOBL sebagai agen (“Perjanjian Fasilitas Bergulir US$100.000.000”). Berdasarkan
perjanjian ini, para pemberi pinjaman awal setuju untuk memberikan suatu fasilitas pinjaman
bergulir dalam mata uang Dolar Amerika Serikat dengan jumlah keseluruhan yang setara
dengan US$100.000.000 kepada Perseroan, yang wajib dipergunakan oleh Perseroan untuk
tujuan umum perusahaan dari Perseroan dan Perusahaan Anak dari waktu ke waktu dan setiap
usaha patungan yang ditunjuk oleh Perseroan (“Grup”), termasuk tetapi tidak terbatas pada,
pembayaran kembali setiap obligasi dalam mata uang Rupiah atau pembiayaan kembali utang
yang ada, pengeluaran modal, pengeluaran operasional, pendanaan biaya transaksi, pendanaan
rekening penampungan, pembiayaan intra-Grup (termasuk melalui masukan ekuitas kepada
anggota Grup dan/atau pinjaman antar perusahaan yang diberikan kepada anggota Grup) dan
kebutuhan modal kerja Grup. Fasilitas ini memiliki periode ketersediaan sampai dengan 30 April
2025. Perjanjian Fasilitas Bergulir US$100.000.000 dijamin dengan gadai atas rekening milik
Perseroan pada PT UOB berdasarkan Akta Perjanjian Gadai atas Rekening No. 31 tanggal
4 April 2022, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., Notaris di Jakarta. Tingkat suku
bunga Perjanjian Fasilitas Bergulir US$100.000.000 adalah SOFR ditambah margin 3,85% per
tahun. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Mei 2025. Berdasarkan perjanjian ini,
Perseroan setiap saat wajib memastikan rasio utang bersih konsolidasian terhadap EBITDA
konsolidasian lebih kecil dari atau sama dengan 5,00 : 1,00. Saldo pokok pinjaman pada tanggal
30 Juni 2024 tercatat sebesar US$60.000.000.
- ISDA 2002 Master Agreement tanggal 20 April 2022, yang dibuat oleh dan antara Perseroan
dengan Barclays. Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan dan Barclays akan melakukan
transaksi-transaksi di mana Perseroan dan Barclays telah mengadakan dan/atau mengantisipasi
diadakannya satu atau lebih transaksi sebagaimana diatur dalam perjanjian ini dan para pihak
setuju akan melakukan setiap pembayaran atau penyerahan yang dalam setiap konfirmasi
disebutkan akan dilakukan oleh pihak tersebut, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
lain dalam perjanjian ini.
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap V sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, berikut adalah tambahan atas transaksi cross
currency swap tanpa penyerahan yang telah dilakukan berdasarkan perjanjian ini:
(i) Pada tanggal 1 April 2024, berdasarkan surat konfirmasi dari Barclays terkait cross
currency swap baru dengan Barclays, Perseroan memperoleh fasilitas cross currency swap
dengan jumlah pokok sebesar Rp312.300.000.000 atau setara dengan US$20.000.000
dengan tingkat bunga 5,25% per tahun dengan pembayaran bunga setiap triwulan yang
jatuh tempo pada 2 Maret 2025; dan
74
Page 115
(ii) Pada tanggal 1 April 2024, berdasarkan surat konfirmasi dari Barclays terkait cross
currency swap baru dengan Barclays, Perseroan memperoleh fasilitas cross currency swap
dengan jumlah pokok sebesar Rp312.300.000.000 atau setara dengan US$20.000.000
dengan tingkat bunga 7,45% per tahun dengan pembayaran bunga setiap triwulan yang
jatuh tempo pada 2 Maret 2025.
- ISDA 2002 Master Agreement tanggal 2 Februari 2023, yang dibuat oleh dan antara Perseroan
dengan PT OCBC. Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan dan PT OCBC akan melakukan
transaksi-transaksi di mana Perseroan dan PT OCBC telah mengadakan dan/atau mengantisipasi
diadakannya satu atau lebih transaksi sebagaimana diatur dalam perjanjian ini dan para pihak
setuju akan melakukan setiap pembayaran atau penyerahan yang dalam setiap konfirmasi
disebutkan akan dilakukan oleh pihak tersebut, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
lain dalam perjanjian ini.
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap V sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, berikut adalah tambahan atas transaksi cross
currency swap yang telah dilakukan berdasarkan perjanjian ini:
(i) Pada tanggal 26 Maret 2024, berdasarkan surat konfirmasi dari PT OCBC terkait cross
currency swap baru dengan PT OCBC, Perseroan memperoleh fasilitas cross currency
swap dengan jumlah pokok sebesar Rp312.300.000.000 atau setara dengan US$20.000.000
dengan tingkat bunga 9,00% per tahun dengan pembayaran bunga setiap triwulan yang
jatuh tempo pada 23 Februari 2027; dan
(ii) Pada tanggal 28 Maret 2024, berdasarkan surat konfirmasi dari PT OCBC terkait cross
currency swap baru dengan PT OCBC, Perseroan memperoleh fasilitas cross currency
swap dengan jumlah pokok sebesar Rp312.300.000.000 atau setara dengan US$20.000.000
dengan tingkat bunga 7,25% per tahun dengan pembayaran bunga setiap triwulan yang
jatuh tempo pada 28 Februari 2025.
- ISDA 2002 Master Agreement tanggal 16 Agustus 2023, yang dibuat oleh dan antara Perseroan
dengan CACIB. Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan dan CACIB akan melakukan transaksi-
transaksi di mana Perseroan dan CACIB telah mengadakan dan/atau mengantisipasi diadakannya
satu atau lebih transaksi sebagaimana diatur dalam perjanjian ini dan para pihak setuju akan
melakukan setiap pembayaran atau penyerahan yang dalam setiap konfirmasi disebutkan
akan dilakukan oleh pihak tersebut, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lain dalam
perjanjian ini.
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap V sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, berikut adalah tambahan atas transaksi cross
currency swap yang telah dilakukan berdasarkan perjanjian ini:
(i) pada tanggal 22 Maret 2024, berdasarkan surat referensi No. 33087139 dari CACIB terkait
non-deliverable swap confirmation dengan CACIB, Perseroan memperoleh fasilitas non-
deliverable swap confirmation dengan jumlah pokok sebesar Rp300.000.000.000 atau
setara dengan US$19.357.336,43 dengan tingkat bunga 7,50% per tahun yang jatuh tempo
pada 15 Desember 2026;
(ii) pada tanggal 25 Maret 2024, berdasarkan referensi No. 33892140 dari CACIB terkait
non-deliverable swap confirmation dengan CACIB, Perseroan memperoleh fasilitas non-
deliverable swap confirmation dengan jumlah pokok sebesar Rp156.150.000.011,02 atau
setara dengan US$10.000.000,00 dengan tingkat bunga 5,20% per tahun yang jatuh tempo
pada 2 Maret 2025;
(iii) pada tanggal 25 Maret 2024, berdasarkan referensi No. 33892413 dari CACIB terkait
non-deliverable swap confirmation dengan CACIB, Perseroan memperoleh fasilitas non-
deliverable swap confirmation dengan jumlah pokok sebesar Rp156.150.000.011,02 atau
setara dengan US$10.000.000,00 dengan tingkat bunga 7,45% per tahun yang jatuh tempo
pada 23 Februari 2027;
75
Page 116
(iv) pada tanggal 25 Maret 2024, berdasarkan referensi No. 34345362 dari CACIB terkait
non-deliverable swap confirmation dengan CACIB, Perseroan memperoleh fasilitas non-
deliverable swap confirmation dengan jumlah pokok sebesar Rp170.478.000.000 atau
setara dengan US$11.000.000,00 dengan tingkat bunga 7,50% per tahun yang jatuh tempo
pada 15 Desember 2026;
(v) pada tanggal 2 April 2024, berdasarkan referensi No. 34398235 dari CACIB terkait
non-deliverable swap confirmation dengan CACIB, Perseroan memperoleh fasilitas non-
deliverable swap confirmation dengan jumlah pokok sebesar Rp309.960.000.000 atau
setara dengan US$20.000.000,00 dengan tingkat bunga 7,15% per tahun yang jatuh tempo
pada 15 Desember 2026; dan
(vi) pada tanggal 1 Mei 2024, berdasarkan referensi No. 33087139 dari CACIB terkait non-
deliverable swap confirmation dengan CACIB, Perseroan memperoleh fasilitas non-
deliverable swap confirmation dengan jumlah pokok sebesar Rp399.000.000.000 atau
setara dengan US$25.745.257,45 dengan tingkat bunga 5,50% per tahun yang jatuh tempo
pada 22 Desember 2024.
Proyek Tujuh Bukit
- Perjanjian Induk 2002 International Swaps and Derivatives Association tanggal 13 Januari
2022 jo. Lampiran Perjanjian Induk 2002 International Swaps and Derivatives Association
tanggal 13 Januari 2022, yang dibuat oleh dan antara BSI dengan HSBC (“Perjanjian Lindung
Nilai HSBC”). Berdasarkan perjanjian ini, BSI dan HSBC akan melakukan transaksi-transaksi
di mana BSI dan HSBC telah mengadakan dan/atau mengantisipasi diadakannya satu atau lebih
transaksi sebagaimana diatur dalam perjanjian. Sehubungan dengan Perjanjian Lindung Nilai
HSBC, BSI dan HSBC telah mengadakan (i) Transaksi Pembayaran Lebih Awal Yang Dijamin
tanggal 5 Maret 2024 sebesar US$20.924.200, yang penyelesaian terakhirnya akan jatuh tempo
pada tanggal 31 Juli 2024; dan (ii) Transaksi Pembayaran Lebih Awal Yang Dijamin tanggal
20 Mei 2024 sebesar US$10.853.670, yang penyelesaian terakhirnya akan jatuh tempo pada
tanggal 31 Oktober 2024.
- Perjanjian Induk 2002 International Swaps and Derivatives Association tanggal 10 Juni
2021 jo. Lampiran Perjanjian Induk 2002 International Swaps and Derivatives Association
tanggal 10 Juni 2021, yang dibuat antara BSI dan ING Bank (“Perjanjian Lindung Nilai ING
Bank”). Berdasarkan perjanjian ini, BSI dan ING Bank akan melakukan transaksi-transaksi
di mana BSI dan ING Bank telah mengadakan dan/atau mengantisipasi diadakannya satu atau
lebih transaksi sebagaimana diatur dalam perjanjian.
Atas Perjanjian Lindung Nilai ING Bank, BSI dan ING Bank telah mengadakan Transaksi Opsi
Komoditas berdasarkan 7 (tujuh) dokumen Konfirmasi Transaksi Opsi Komoditas (Penyelesaian
Tunai) sebagai berikut:
(i) tanggal 8 April 2024 dengan ketentuan jumlah emas yang diserahlindungkan adalah
5.000 ounce dengan tanggal penyelesaian serah lindung nilai yang dijadwalkan adalah
31 Desember 2024;
(ii) tanggal 9 April 2024 dengan ketentuan jumlah emas yang diserahlindungkan adalah 1.666
ounce dengan tanggal penyelesaian serah lindung nilai yang dijadwalkan terakhir adalah
28 Februari 2025;
(iii) tanggal 9 April 2024 dengan ketentuan jumlah emas yang diserahlindungkan adalah 1.668
ounce dengan tanggal penyelesaian serah lindung nilai yang dijadwalkan adalah 31 Maret
2025;
(iv) tanggal 12 April 2024 dengan ketentuan jumlah emas yang diserahlindungkan adalah
1.666 ounce dengan tanggal penyelesaian serah lindung nilai yang dijadwalkan adalah
31 Januari 2025;
(v) tanggal 12 April 2024 dengan ketentuan jumlah emas yang diserahlindungkan adalah 1.666
ounce dengan tanggal penyelesaian serah lindung nilai yang dijadwalkan adalah 30 Mei
2025;
(vi) tanggal 12 April 2024 dengan ketentuan jumlah emas yang diserahlindungkan adalah 1.668
ounce dengan tanggal penyelesaian serah lindung nilai yang dijadwalkan adalah 30 Juni
2025; dan
76
Page 117
(vii) tanggal 12 April 2024 dengan ketentuan jumlah emas yang diserahlindungkan adalah 1.666
ounce dengan tanggal penyelesaian serah lindung nilai yang dijadwalkan adalah 30 April
2025.
- Perubahan tertanggal 30 April 2024 atas Perjanjian Induk 2002 International Swaps and
Derivatives Association tanggal 19 Desember 2018 jo. Lampiran Perubahan-perubahan atas
Perjanjian, yang dibuat oleh dan antara BSI dengan PT UOB. Berdasarkan perjanjian ini, BSI
dan PT UOB akan melakukan transaksi-transaksi di mana BSI dan PT UOB telah mengadakan
dan/atau mengantisipasi diadakannya satu atau lebih transaksi sebagaimana diatur dalam
perjanjian.
- Amendemen tertanggal 2 Mei 2024 terhadap Perjanjian Induk ISDA 2002 tanggal 13 Agustus
2020 jo. Lampiran atas Perjanjian Induk, yang dibuat oleh dan antara BSI dengan UOBL
Berdasarkan perjanjian ini, BSI dan UOBL akan melakukan transaksi-transaksi di mana BSI
dan UOBL telah mengadakan dan/atau mengantisipasi diadakannya satu atau lebih transaksi
sebagaimana diatur dalam perjanjian.
Tambang Tembaga Wetar
- Perjanjian Induk 2002 International Swaps and Derivatives Association tanggal 5 April 2024 jo.
Lampiran pada Perjanjian Induk 2002 International Swaps and Derivatives Association tanggal
5 April 2024, yang dibuat antara BTR dan Natixis. Berdasarkan perjanjian ini, BTR dan Natixis
akan melakukan transaksi-transaksi di mana BTR dan Natixis telah mengadakan dan/atau
mengantisipasi diadakannya satu atau lebih transaksi sebagaimana diatur dalam perjanjian ini
dan para pihak setuju akan melakukan setiap pembayaran atau penyerahan yang dalam setiap
konfirmasi disebutkan akan dilakukan oleh pihak tersebut, dengan memperhatikan ketentuan-
ketentuan lain dalam perjanjian ini.
Berikut adalah transaksi commodity swap yang telah dilakukan berdasarkan perjanjian ini:
(i) pada tanggal 15 Mei 2024, berdasarkan surat konfirmasi dari Natixis terkait commodity
swap confirmation, BTR mengadakan transaksi commodity swap atas tembaga dengan total
kuantitas tembaga yang diperdagangkan sebanyak 875 metrik ton dan total fixed price
tembaga sebesar US$10.250 per metrik ton, untuk periode perdagangan yang berlangsung
sampai dengan tanggal 31 Desember 2024;
(ii) pada tanggal 20 Mei 2024, berdasarkan surat konfirmasi dari Natixis terkait commodity
swap confirmation, BTR mengadakan transaksi commodity swap atas tembaga dengan total
kuantitas tembaga yang diperdagangkan sebanyak 750 metrik ton dan total fixed price
tembaga sebesar US$11.000 per metrik ton, untuk periode perdagangan yang berlangsung
sampai dengan tanggal 31 Desember 2024; dan
(iii) pada tanggal 29 April 2024, berdasarkan surat konfirmasi dari Natixis terkait commodity
swap confirmation, BTR mengadakan transaksi commodity swap atas tembaga dengan total
kuantitas tembaga yang diperdagangkan sebanyak 1.750 metrik ton dan total fixed price
tembaga sebesar US$10.000 per metrik ton, untuk periode perdagangan yang berlangsung
sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.
Grup MBMA
- Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham tanggal 22 Januari 2024, sebagaimana diubah dengan
Addendum Pertama tertanggal 17 Mei 2024, yang dibuat oleh dan antara MBMA dan MIA.
Berdasarkan perjanjian ini, MBMA menyediakan kepada MIA pinjaman sejumlah maksimum
US$150.000.000. MIA akan menggunakan pinjaman tersebut untuk mendukung kegiatan usaha
perusahaan anak dari MIA dengan cara penyediaan utang, penyetoran modal dan/atau uang
muka setoran modal. Perjanjian ini dikenakan bunga senilai penjumlahan SOFR untuk setiap
periode bunga dan margin 4,75% per tahun. Tanggal jatuh tempo pinjaman adalah 1 (satu)
tahun sejak tanggal efektif di mana tanggal efektif perjanjian ini adalah 22 Januari 2024. Saldo
pokok pinjaman terutang pada tanggal 1 Juli 2024 tercatat sebesar nihil.
77
Page 118
b. Perjanjian uang muka investasi
Grup MBMA
- Perjanjian Uang Muka Setoran Modal tanggal 7 Januari 2022, sebagaimana terakhir diubah
dengan Addendum Ketiga Perjanjian Uang Muka Setoran Modal tanggal 11 Juni 2024, yang
dibuat oleh dan antara MED dan PT IKIP. Berdasarkan perjanjian ini, MED menyediakan uang
muka setoran modal bagi PT IKIP dengan jumlah pokok agregat sebesar Rp185.555.200.000.
Perjanjian uang muka setoran modal tidak mengatur tata cara konversi uang muka dan batas akhir
pelaksanaan konversi. Pembayaran kembali atas uang muka setoran modal dapat dibayarkan
seluruhnya atau sebagian, atas persetujuan MED, kecuali jika secara tegas disepakati oleh
MED dan PT IKIP. Perjanjian ini tidak dijamin secara khusus dengan aset yang dimiliki oleh
PT IKIP. Sampai dengan tanggal 1 Juli 2024, saldo uang muka setoran modal tercatat sebesar
Rp155.064.906.200. Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, uang muka setoran
modal tersebut belum dikonversi menjadi saham pada PT IKIP karena masih dalam proses
memperoleh persetujuan dari seluruh pemegang saham PT IKIP untuk mengkonversi uang muka
setoran modal menjadi saham pada PT IKIP. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan, perjanjian uang muka setoran modal ini sedang dalam proses amendemen untuk
mengubah jumlah pokok agregat dari uang muka setoran modal yang diberikan.
- Perjanjian Uang Muka Setoran Modal tanggal 20 Desember 2023, yang dibuat oleh dan antara
SHPL dan ZHN. Berdasarkan perjanjian ini, SHPL menyediakan uang muka setoran modal bagi
ZHN dengan jumlah pokok sebesar US$121.107.300 atau dalam bentuk mata uang lain. Sampai
dengan tanggal 1 Juli 2024, saldo uang muka setoran modal tercatat sebesar US$121.107.300
dan belum terdapat uang muka setoran modal yang dikonversi menjadi saham pada ZHN sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan.
c. Perjanjian sewa pembiayaan
- Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Jual dan Sewa Balik No. 912459004 tanggal
11 Juni 2024, yang dibuat oleh dan antara MMI dan PT Mitsui Leasing Capital Indonesia
(“MLCI”). Berdasarkan perjanjian ini, MLCI telah sepakat melakukan pembiayaan investasi
untuk pembelian kendaraan bermotor/barang/peralatan beserta jasa yang diperlukan untuk
aktivitas usaha/investasi/rehabilitasi/modernisasi/ekspansi MMI dengan nilai pembiayaan
sebesar US$5.794.200 dengan suku bunga yang berlaku adalah SOFR 3-bulan ditambah dengan
3,5% effective/year. Jangka waktu pembiayaan adalah 48 bulan sejak tanggal dimulainya sewa.
- Perjanjian Sewa Guna Usaha No. 00567 tanggal 28 Maret 2024, yang dibuat oleh dan antara
BSI dan PT Mizuho Leasing Indonesia Tbk (“MLI”). Berdasarkan perjanjian ini, MLI telah
sepakat melakukan pembiayaan investasi untuk pembelian kendaraan bermotor/barang/peralatan
beserta jasa dengan nilai pembiayaan sebesar US$ 2.126.454,56 dengan suku bunga yang
berlaku adalah SOFR 3-bulan ditambah dengan 3,5% effective/year. Jangka waktu pembiayaan
adalah 48 bulan sejak tanggal penyerahan.
d. Perjanjian operasional
Proyek Tujuh Bukit
- Amendemen dan Pernyataan Kembali atas Perjanjian Pemurnian No. 194/0505/PLM/2023
tanggal 29 April 2024 yang dibuat oleh dan antara BSI dan Antam. Berdasarkan perjanjian ini,
BSI akan mengirimkan dore dengan komposisi yang secara umum mengandung 10% hingga
20% emas dan 80% hingga 90% perak dengan total logam dasar pengotor sekitar 1% hingga 5%,
untuk dimurnikan di pabrik pemurnian milik Antam dan kemudian akan dikembalikan dalam
bentuk emas dan perak yang telah dimurnikan kepada BSI. Atas pemurnian yang dilakukan
Antam terhadap dore yang dikirimkan oleh BSI, BSI akan membayar biaya pemurnian kepada
Antam dalam mata uang Rupiah berdasarkan berat dore dan kemurnian logam murni yang
dikirimkan kepada Antam. Perjanjian ini berlaku sampai dengan 31 Desember 2026.
78
Page 119
Tambang Tembaga Wetar
- Perjanjian Penyediaan Sewa Alat Berat No. 007/BTR/SRVC/I/2022 tanggal 31 Januari 2022,
sebagaimana diubah terakhir dengan Amendemen Ketiga tanggal 6 Februari 2024, yang dibuat
yang dibuat oleh dan antara BTR dan Uniteda. Berdasarkan perjanjian ini, BTR menugaskan
PT Uniteda Arkato (“Uniteda”) untuk melaksanakan dan menyediakan layanan berupa
penyediaan alat berat dan jasa penunjang lainnya dan Uniteda menerima penugasan dari BTR
untuk melaksanakan dan menyediakan layanan tersebut berdasarkan syarat dan ketentuan
dalam perjanjian ini. Perjanjian berlaku sesuai dengan periode sewa berdasarkan daftar layanan
dengan masa akhir sewa paling lama sampai dengan tanggal 1 Desember 2025.
- Perjanjian Penyediaan Sewa Alat Berat No. 003/BKP/SRVC/III/2021 tanggal 15 Januari 2021,
sebagaimana diubah terakhir dengan Amendemen Kelima atas Perjanjian Penyediaan Sewa Alat
Berat tanggal 6 Februari 2024, yang dibuat oleh dan antara BKP dan Uniteda. Berdasarkan
perjanjian ini, BKP menugaskan Uniteda untuk melaksanakan dan menyediakan layanan berupa
penyediaan alat berat dan jasa penunjang lainnya dan Uniteda menerima penugasan dari BKP
untuk melaksanakan dan menyediakan layanan tersebut berdasarkan syarat dan ketentuan
dalam perjanjian ini. Perjanjian berlaku sesuai dengan periode sewa berdasarkan daftar layanan
dengan masa akhir sewa paling lama sampai dengan tanggal 1 Desember 2025.
Grup MBMA
- Perjanjian Penggunaan Jalan Hauling Milik PT Bintangdelapan Mineral No. 002/BDM/SCM/
JKT/I/2024 jo. No. 012/SCM/SRVC/III/2024 tanggal 11 Januari 2024, yang dibuat oleh dan
antara SCM dan BDM. Berdasarkan perjanjian ini, SCM bermaksud memperoleh izin untuk
menggunakan jalan milik BDM yang menghubungkan jalan milik SCM dari wilayah IUP SCM
di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, menuju kawasan industri IMIP
di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Perjanjian ini berlaku sejak
tanggal 18 Februari 2024 sampai dengan 17 Agustus 2024.
- Perjanjian Penggunaan Jalan Hauling Milik PT Bintangdelapan Mineral No. 003/BDM/SCM/
JKT/I/2024 jo. No. 013/SCM/SRVC/III/2024 tanggal 11 Januari 2024, yang dibuat oleh dan
antara SCM dan BDM. Berdasarkan perjanjian ini, SCM bermaksud memperoleh izin untuk
menggunakan jalan milik BDM yang menghubungkan jalan milik SCM dari wilayah IUP SCM
di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, menuju kawasan industri IMIP
di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Perjanjian ini berlaku sejak
tanggal 1 Maret 2024 sampai dengan 31 Agustus 2024.
- Perjanjian Penyediaan Sewa Alat Berat No. SCM-170, sebagaimana terakhir diubah dengan
Addendum 003 tanggal 1 November 2023, yang dibuat oleh dan antara SCM dan Uniteda.
Berdasarkan perjanjian ini, SCM menugaskan Uniteda untuk melaksanakan dan menyediakan
layanan berupa penyediaan alat berat dan Uniteda menerima penugasan dari SCM untuk
melaksanakan dan menyediakan layanan tersebut berdasarkan semua syarat dan ketentuan
dalam perjanjian ini. Jangka waktu perjanjian ini dimulai sejak tanggal berita acara serah
terima dari masing-masing peralatan dan berakhir, pada rentang waktu yang paling lama
yaitu sampai dengan tanggal 25 Januari 2024. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan, para pihak sedang dalam proses perpanjangan perjanjian dan para pihak masih saling
menundukkan diri dan terikat terhadap ketentuan perjanjian ini. Oleh karena itu, perjanjian
ini tetap berlaku sah dan mengikat para pihak.
- Perjanjian Jasa Sewa Alat Berat No. SCM-190 tanggal 13 Juni 2022, sebagaimana terakhir
diubah dengan Addendum No. 003 tanggal 1 Januari 2024, yang dibuat oleh dan antara SCM
dan PT Satria Jaya Sultra (“SJS”). Berdasarkan perjanjian ini, SCM menunjuk SJS untuk
menyediakan jasa sewa peralatan berat untuk kegiatan pertambangan SCM. Jangka waktu
sewa atas perjanjian berakhir dalam rentang waktu antara tanggal 30 Juni 2024 sampai dengan
31 Januari 2025.
79
Page 120
- Kontrak Penyediaan Jasa Design Engineering dan Konstruksi Pertambangan No. SCM-197,
No. MIM-M-22003 tanggal 1 Agustus 2022, sebagaimana terakhir diubah dengan Addendum
No. 003 tanggal 1 Januari 2024, yang dibuat oleh dan antara SCM dan PT Malachite
International Mining (“Malachite”). Berdasarkan perjanjian ini, SCM bermaksud menunjuk
Malachite sehubungan dengan jasa desain jalan tambang dan jasa konstuksi pembangunan
jalan tambang di Konawe, Sulawesi Tenggara yang akan disediakan kepada SCM. Perjanjian
ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan 31 Desember 2024.
- Surat Perintah Kerja Perihal Jasa Pertambangan No. LOI/SCM/036/25-03-2024 tanggal 3 April
2024 (“SPK HILL”), yang dibuat oleh dan antara SCM dan PT Hillconjaya Sakti (“HILL”).
Berdasarkan perjanjian ini, SCM menunjuk HILL untuk menyediakan jasa penambahan bijih
nikel secara berkelanjutan di Konawe, Sulawesi Tenggara. Jangka waktu untuk melaksanakan
dan menyediakan jasa tersebut ialah sampai dengan 20 Mei 2027. Sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, para pihak sedang dalam proses penandatanganan
perjanjian definitif atas SPK HILL.
- Kontrak Penyewaan Peralatan No. SCM-189 tanggal 23 Mei 2022, sebagaimana terakhir diubah
dengan Addendum No. 002 tanggal 1 Januari 2024, yang dibuat oleh dan antara SCM dan
PT Mulia Rentalindo Persada (“MRP”). Berdasarkan perjanjian ini, SCM bermaksud menyewa
peralatan dari MRP untuk digunakan dalam pembangunan jalan tambang untuk kegiatan
pertambangan SCM di Konawe, Sulawesi Tenggara dan MRP sepakat untuk menyediakan
peralatan tersebut. Perjanjian ini berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni 2024. Sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, para pihak sedang dalam proses perpanjangan
perjanjian ini dan para pihak masih saling menundukkan diri dan terikat terhadap ketentuan
perjanjian ini. Oleh karena itu, perjanjian ini tetap berlaku sah dan mengikat para pihak.
- Kontrak untuk Penyediaan Jasa Penyediaan Jasa Manajemen Fasilitas No. SCM-181 tanggal
1 Juni 2022, yang dibuat oleh dan antara SCM dan PT Pangansari Utama (“PSU”). Berdasarkan
perjanjian ini, SCM menunjuk PSU untuk melaksanakan dan menyediakan fasilitas kamp dan
layanan catering untuk SCM. Perjanjian ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Mei 2024.
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, para pihak sedang dalam proses
perpanjangan perjanjian ini dan para pihak masih saling menundukkan diri dan terikat terhadap
ketentuan perjanjian ini. Oleh karena itu, perjanjian ini tetap berlaku sah dan mengikat para
pihak.
- Kontrak Penjualan Tanah (Land Sale Contract) No. CSI-M-19014/No. 149/IMIP-RNI/
JKT/140119 tanggal 14 Januari 2019 juncto Kontrak Jual Beli Tanah No. CSI-M-23180/
No. 1627/IMIP-CSI/JKT/161123 tanggal 16 November 2023, yang dibuat oleh dan antara
CSID dan PT Indonesia Morowali Industrial Park (“PT IMIP”) (“Kontrak CSI-M-19014”).
Berdasarkan perjanjian ini, CSID membeli sebidang tanah seluas 6,38 Ha milik PT IMIP yang
berlokasi di Desa Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah untuk pembangunan proyek
pengolahan NPI milik CSID. Jangka waktu perjanjian ini tidak diatur dalam perjanjian, tetapi
para pihak belum menandatangani akta jual beli sehingga perjanjian ini masih berlaku.
- Kontrak Penjualan Tanah (Land Sale Contract) No. CSI-M-19024/No. 168/IMIP-CSI/
JKT/110319 tanggal 11 Maret 2019 juncto Kontrak Jual Beli Tanah No. CSI-M-23180/
No. 1627/IMIP-CSI/JKT/161123 tanggal 16 November 2023, yang dibuat oleh dan antara
CSID dan PT IMIP (“Kontrak CSI-M-19024”). Berdasarkan perjanjian ini, CSID membeli
sebidang tanah seluas 7,415 Ha milik PT IMIP yang berlokasi di Desa Bahodopi, Kabupaten
Morowali, Sulawesi Tengah untuk pembangunan proyek pengolahan NPI milik CSID. Jangka
waktu perjanjian ini tidak diatur dalam perjanjian, tetapi para pihak belum menandatangani
akta jual beli sehingga perjanjian ini masih berlaku.
80
Page 121
e. Perjanjian penjualan
Tambang Tembaga Wetar
- Kontrak Tahunan 2024 No. 829 tanggal 20 Desember 2023 yang dibuat oleh dan antara
BTR dan Mitsui. Berdasarkan perjanjian ini, Mitsui sebagai pembeli sepakat untuk membeli
komoditas berupa katoda tembaga elektrowon dari BTR sebagai penjual berdasarkan syarat
dan ketentuan yang diuraikan dalam perjanjian. Harga akhir dari produk ditentukan dari harga
dasar komoditas berdasarkan London Metal Exchange (“LME”) ditambah/dikurang dengan
premi/diskon (sebagaimana relevan). Jangka waktu pengiriman komoditas tersebut dilakukan
sejak Februari hingga Desember 2024.
- Perjanjian Jual Beli tanggal 22 Januari 2024, yang dibuat oleh dan antara BTR dan MCC.
Berdasarkan perjanjian tersebut, MCC berhak untuk membeli produk dari BTR sejumlah
4.300 metrik ton (+/- 2%, sesuai pilihan BTR). Harga akhir dari produk ditentukan dari
harga penyelesaian tunai LME selama periode penetapan ditambah dengan premi. BTR akan
mengirimkan kepada MCC produk setiap bulannya dari bulan Februari sampai Desember 2024,
dan MCC akan memiliki hak untuk mengajukan klaim dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak
kedatangan kapal pengangkut di pelabuhan bongkar dan selesainya produk dibongkar apabila
MCC mempermasalahkan kuantitas maupun produk dari setiap pengiriman yang dilakukan oleh
BTR (“Jangka Waktu Klaim”). Perjanjian ini akan berakhir secara otomatis setelah lewatnya
Jangka Waktu Klaim atas produk yang terakhir dikirim oleh BTR sepanjang para pihak telah
menyelesaikan kewajibannya masing-masing berdasarkan perjanjian ini atau diakhiri oleh para
pihak berdasarkan ketentuan perjanjian.
f. Perjanjian pemegang saham
Grup MBMA
- Perjanjian Pemegang Saham tanggal 28 Mei 2024, yang dibuat antara MBMA dan Arniko
sehubungan dengan kepemilikan saham pada MIA. Berdasarkan perjanjian ini, MBMA dan
Arniko sepakat untuk melakukan penyertaan modal pada MIA, masing-masing dengan total
persentase kepemilikan 45% dan 55%. Selain itu, MBMA dan Arniko juga telah sepakat untuk
mengatur syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam pelaksanaan manajemen kegiatan usaha
MIA yang bergerak di bidang aktivitas perusahaan holding dan konsultasi manajemen lainnya.
Perjanjian ini berlaku sampai dengan para pihak telah menyepakati bersama untuk mengakhiri
perjanjian ini. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, perjanjian ini masih
berlaku.
g. Kesepakatan lainnya
Grup MBMA
- Perjanjian Opsi Beli tanggal 28 Mei 2024, yang dibuat antara MBMA selaku penerima opsi
dan Arniko pemberi opsi sehubungan dengan saham pada MIA. Berdasarkan perjanjian ini,
MBMA dan Arniko sepakat bahwa Arniko memberikan opsi beli kepada MBMA atas (i) saham
milik Arniko dalam MIA; dan/atau (ii) saham baru tambahan dalam MIA (“Saham Opsi Beli”)
selama periode opsi. Periode opsi berdasarkan perjanjian ini akan berlaku sampai dengan
Arniko melakukan pemindahan hak atas Saham Opsi Beli dengan persetujuan MBMA, kecuali
pemindahan hak atas Saham Opsi Beli berada di bawah atau sehubungan dengan jaminan
Arniko (apabila ada) yang mana pemindahan hak tersebut tidak mengakibatkan berakhirnya
periode opsi.
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat pengikatan dan/atau perjanjian
dengan syarat tertentu yang memiliki pembatasan yang dapat merugikan kepentingan Pemegang Obligasi
(negative covenant).
81
Page 122
6. A set T etap P enting yang D imiliki dan / atau D ikuasai P erusahaan A nak
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap V sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat penambahan aset tetap penting yang dimiliki dan/atau
dikuasai oleh Perusahaan Anak, sebagai berikut:
No. Bukti Kepemilikan Tanah Letak tanah Luas (m²) Masa Berlaku Peruntukan
SCM
1. SHGB No. 00007 tanggal 6 Juni 2023 Desa Lalampu, 4.871 16 Juni 2041 Laydown area
dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kecamatan Bahodopi,
Kabupaten/Kota Morowali Kabupaten Morowali,
Provisi Sulawesi
Sulawesi Tengah
7. A suransi
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap V sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat penambahan/penyesuaian asuransi, sebagai berikut:
Perusahaan
No. Asuransi Asuransi Tertanggung Nilai Pertanggungan Masa Berlaku
1. Polis Semua Risiko PT Asuransi Mitra Perseroan dan/atau BSI US$4.401.121 31 Mei 2024 -
Properti Pelindung Mustika dan/atau BTR dan/atau 31 Mei 2025
MMS dan/atau MTI
dan/atau PBJ dan/atau
ABI dan/atau MBMA
dan/atau SCM dan/atau
Perusahaan anak dan/
atau perusahaan afiliasi
dan/atau financiers
2. Polis Standar Asuransi PT Asuransi Mitra Perseroan dan/atau BSI US$4.401.121 31 Mei 2024 -
Gempa Bumi Indonesia Pelindung Mustika dan/atau BTR dan/atau 31 Mei 2025
MMS dan/atau MTI
dan/atau PBJ dan/atau
ABI dan/atau MBMA
dan/atau SCM dan/atau
perusahaan anak dan/
atau perusahaan afiliasi
dan/atau financiers
3. Polis Semua Risiko PT Asuransi Mitra MMS US$492.477 31 Mei 2024 -
Properti Pelindung Mustika 31 Mei 2025
4. Polis Standar Asuransi PT Asuransi Mitra MMS US$492.477 31 Mei 2024 -
Gempa Bumi Indonesia Pelindung Mustika 31 Mei 2025
5. Contractor Plant & PT Asuransi Mitra Perseroan dan/atau - BSI: 31 Mei 2024-
Machinery Insurance - Pelindung Mustika BSI dan/atau BTR dan/ US$45.187.738 dan 31 Mei 2025
Endorsement dan PT Asuransi atau BKP dan/atau Rp14.086.390.000
Chubb Syariah perusahaan anak - BTR:
US$18.976.028 dan
Rp105.670.598.594
- BKP:
Rp6.465.836.100
6. Directors and Officers PT Asuransi Mitra MBMA US$10.000.000 28 Maret 2024 -
Liability Insurance Pelindung Mustika 28 Februari 2025
7. Directors and Officers PT Asuransi Mitra Perseroan US$15.000.000 31 Mei 2024 -
Liability Insurance Pelindung Mustika 31 Mei 2025
8. Money Insurance – Cash PT Asuransi Mitra Perseroan dan/atau - Rp2.400.000.000 31 Mei 2024 -
in Transit Pelindung Mustika BTR dan/atau BKP dan/ untuk motor 31 Mei 2025
atau PETS dan/atau BSI vehicle Wetar
dan/atau perusahaan (BTR dan/atau
anak atau perusahaan BKP)
terkendali - Rp10.000.000.000
untuk motor
vehicle GSM/PETS
- Rp2.000.000.000
untuk motor
vehicle BSI
82
Page 123
Perusahaan
No. Asuransi Asuransi Tertanggung Nilai Pertanggungan Masa Berlaku
9. Money Insurance – Cash PT Asuransi Mitra Perseroan dan/atau Rp2.115.000.000 31 Mei 2024 -
in Safe Pelindung Mustika BTR dan/atau BKP dan/ 31 Mei 2025
atau PETS dan/atau
perusahaan anak atau
perusahaan terkendali
10. Marine Cargo – Open PT Great Perseroan dan/atau US$19.500.000 31 Mei 2024 -
Cover Eastern General BTR dan/atau BSI dan/ 31 Mei 2025
Insurance dan atau Finders dan/atau
PT AIG Insurance BND dan/atau BLE
Indonesia dan/atau MTI dan/
atau MMS dan/atau
PBJ dan/atau ABI dan/
atau BAP dan/atau
perusahaan anak atau
perusahaan terkendali
11. Marine Stock Throughput PT Asuransi Mitra BSI US$15.000.000 dan 1 Juni 2024 -
(Static and Contingent Pelindung Mustika US$14.500.000 31 Mei 2025
Transit for Bullion)
12. Asuransi Alat Berat Asuransi Astra PT Mitsui Leasing Rp 44.341.953.660 27 Maret 2024 -
Buana Capital Indonesia 27 Maret 2025
qq. MMI
13. Asuransi Alat Berat Asuransi Raksa PT Mitsubishi HC Bervariasi tergantung 22 September 2023 -
Capital and Finance pada alat berat terkait 22 September 2024
Indonesia qq. MMI dengan kisaran
US$11.472,44 -
US$527.455,38
14. Asuransi Mesin dan Asuransi Astra PT Mitsui Leasing Bervariasi tergantung 28 November 2023 -
Peralatan Kontraktor Buana Capital Indonesia pada mesin dan 28 November 2024
qq. MMI peralatan kantor
terkait dengan kisaran
Rp412.365.000 -
Rp6.660.000.000
15. Construction Plant and PT KB Insurance PT KDB Tifa Finance Total senilai 7 September 2023 -
Machinery Policy Indonesia qq. MMI US$6.154.760 7 September 2024
16. Cover Note – Pollution PT Asuransi Mitra Perseroan sebagai US$20.000.000 31 Mei 2024 -
Legal Liability Insurance Pelindung Mustika perusahaan holding dan 31 Mei 2025
(Fixed Site Coverage) perusahaan operasional
atau perdagangan yang
namanya terdaftar dan/
atau perusahaan anak
dan/atau perusahaan
terkait dan/atau
pemberi modal
Perseroan berkeyakinan bahwa asuransi-asuransi Perseroan dan/atau Perusahaan Anak tersebut
di atas yang dimiliki memadai untuk mengganti obyek yang diasuransikan atau menutup risiko yang
dipertanggungkan Perseroan dan/atau Perusahaan Anak. Namun demikian, perlindungan dari asuransi-
asuransi tersebut mungkin tidak cukup untuk menutupi kerugian yang aktual karena Grup Merdeka
telah menyetujui batasan polis untuk perlindungan-perlindungan tertentu.
83
Page 124
8. D iagram K epemilikan antara P emegang S aham P erseroan , P erseroan , P erusahaan A nak dan P erusahaan I nvestasi
84
84
Page 125
Catatan:
(1) Sisa sebesar 0,11% dari BSI dimiliki oleh ASI;
(2) Sisa sebesar 0,58% dari DSI dimiliki oleh ASI;
(3) Sisa sebesar 0,16% dari CBS dimiliki oleh ASI;
(4) Sisa sebesar 0,01% dari BTR dimiliki oleh MKI;
(5) Sisa sebesar 29,95% dari PBJ dimiliki oleh (i) PT Elias Aldana Manajemen sebesar 1%; (ii) PT Unitras Kapital Indonesia
sebesar 2,2%; (iii) PT Nugraha Eka Kencana sebesar 1,5%; (iv) Winato Kartono sebesar 10,37%; (v) Hardi Wijaya Liong
sebesar 4,44%; (vi) Santoso Kartono sebesar 1,4%; (vii) Sakti Wahyu Trenggono sebesar 0,6%; (viii) Edi Permadi sebesar
1,5%; dan (ix) Garibaldi Thohir sebesar 6,94%;
(6) Sisa sebesar 0,01% dari PBT dimiliki oleh Januarius Felix Lumban Gaol;
(7) Sisa sebesar 0,01% dari GSM dimiliki oleh Perseroan;
(8) Sisa sebesar 0,01% dari MMI dimiliki oleh MKI;
(9) Sisa sebesar 0,01% dari MAP dimiliki oleh MKI;
(10) Sisa sebesar 0,01% dari MEN dimiliki oleh BAJ;
(11) Komposisi pemegang saham MBMA berdasarkan DPS MBMA per tanggal 30 Juni 2024;
(12) Sisa sebesar 49,00% dari SCM dimiliki oleh HT Asia Industry Limited;
(13) Sisa sebesar 49,90% dari CSID dimiliki oleh New Edge Asia Industrial Limited;
(14) Sisa sebesar 49,90% dari BSID dimiliki oleh Reef Investment Limited;
(15) Sisa sebesar 1,00% dari SIP dimiliki oleh MED;
(16) Sisa sebesar 49,99% dari ZHN dimiliki oleh Strengthen Holding Pte. Ltd. ;
(17) Sisa sebesar 49,00% dari CHL dimiliki oleh Plenty International Holding Limited;
(18) Sisa sebesar 0,10% dari ABP dimiliki oleh MIN;
(19) Sisa sebesar 0,80% dari LJK dimiliki oleh MIN;
(20) Sisa sebesar 0,80% dari SAK dimiliki oleh MIN;
(21) Sisa sebesar 0,01% dari BPI dimiliki oleh MIN;
(22) Sisa sebesar 20,0% dari MTI dimiliki oleh Wealthy Source Holding Limited ;
(23) Sisa sebesar 0,01% dari MMID dimiliki oleh MIN;
(24) Sisa sebesar 40,00% dari HNMI dimiliki oleh Plenceed;
(25) Sisa sebesar 55,00% dari MIA dimiliki oleh Arniko;
(26) Sisa sebesar 40,00% dari PT ESG dimiliki oleh GEM Hongkong, New Horizon, Y&K (HK) Internasional Investment Holdings
Limited, Internasional Mining (Hongkong) Technology Limited, Eversong Internasional Investment Pte. Ltd., dan H&K
Internasional Investment Holdings Limited;
(27) Sisa sebesar 46,43% dari EIEB dimiliki oleh PT Meiming New Energy Material;
(28) Sisa sebesar 0,01% dari MEU dimiliki oleh MIN;
(29) Sisa sebesar 75,00% dari CEI dimiliki oleh Erugant International Holding Limited;
(30) Sisa sebesar 68,00% dari PT IKIP dimiliki oleh Ever Rising Asia Co. Ltd.;
(31) Sisa sebesar 0,01% dari MMS dimiliki oleh MDM;
(32) Sisa sebesar 0,01% dari BAJ dimiliki oleh MDM;
(33) Sisa sebesar 0,01% dari MKI dimiliki oleh MDM;
(34) Sisa sebesar 49,00% dari MKT dimiliki oleh PT Konsulindo Andalan Indonesia;
(35) Sisa sebesar 49,00% dari MTJ dimiliki oleh PT Mitra Unggulan Solusindo;
(36) Komposisi pemegang saham PT Saratoga Investama Sedaya Tbk (“Saratoga”) berdasarkan DPS Saratoga per tanggal
30 Juni 2024;
(37) Sisa sebesar 0,01% dari SAM dimiliki oleh PT Alam Permai;
(38) Komposisi pemegang saham PT Provident Investasi Bersama Tbk (“PIB”) berdasarkan DPS PIB per tanggal 30 Juni 2024;
(39) Sisa sebesar 0,01% dari PT Saratoga Sentra Business dimiliki oleh PT Trimitra Karya Jaya;
(40) Sisa sebesar 1,00% dari MDM dimiliki oleh Winato Kartono.
(41) Kepemilikan saham Hongkong Brunp & Catl Co, Limited sebesar 4,926% dicatatkan dalam porsi kepemilikan masyarakat
(masing-masing di bawah 5%) (berdasarkan informasi pada www.merdekacoppergold.com).
Pengendali Perseroan saat ini secara bersama-sama adalah PT Provident Capital Indonesia yang pada
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, dikendalikan oleh Winato Kartono dan Saratoga yang pada
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, dikendalikan oleh Edwin Soeryadjaya.
Perseroan telah melakukan pemenuhan atas kewajiban untuk menetapkan pemilik manfaat dari Perseroan
sebagaimana diwajibkan berdasarkan Pasal 3 Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan
Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13 Tahun
2018”). Berdasarkan Surat Pernyataan Pemilik Manfaat yang telah disampaikan Perseroan kepada
Kemenkumham pada tanggal 28 Januari 2022, Perseroan menyatakan bahwa pemilik manfaat dari
Perseroan adalah (i) Edwin Soeryadjaya; dan (ii) Winato Kartono. Penetapan Edwin Soeryadjaya dan
Winato Kartono telah sesuai dengan definisi Pemilik Manfaat dalam Pasal 1 angka 2 Perpres No. 13
Tahun 2018 dan Peraturan Menkumham No. 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan
Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi.
85
Page 126
Adapun hubungan pengurusan dan pengawasan Perseroan dengan Perusahaan Anak dan pemegang
saham berbentuk badan hukum adalah sebagai berikut:
Perseroan MDM Saratoga SAM BSI
Nama
Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir
Edwin Soeryadjaya PK - - - PK - - - - -
Yoke Candra K - - - - - - - - -
Tang Honghui K - - - - - - - - -
Muhamad Munir KI - - - - - - - - -
Budi Bowoleksono KI - - - - - - - - -
Albert Saputro - PD - - - - - - - -
Jason Laurence Greive - WPD - - - - - - - -
Andrew Phillip Starkey - D - - - - - - - -
Gavin Arnold Caudle - D - - - - - - - D
Hardi Wijaya Liong - D K - - - K - K -
David Thomas Fowler - D - - - - - - - D
Titien Supeno - D - - - - - - - -
Chrisanthus Supriyo - D - - - - - - - -
DSI CBS BBSI BTR BKP
Nama
Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir
Edwin Soeryadjaya - - - - - - - - - -
Tang Honghui - - - - - - - - - -
Yoke Candra - - - - - - - - - -
Muhamad Munir - - - - - - - - - -
Budi Bowoleksono - - - - - - - - - -
Albert Saputro - - - - - - - - - -
Jason Laurence Greive - - - - - - - - - -
Andrew Phillip Starkey - - - - - - - - - -
Gavin Arnold Caudle - - - - - - - - - -
Hardi Wijaya Liong - - - - - - - - - -
David Thomas Fowler - - - - - - KU - KU -
Titien Supeno - - - - - - - - - -
Chrisanthus Supriyo - - - - - - - - - -
BPI MTI PBJ PBT PEG
Nama
Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir
Edwin Soeryadjaya - - - - - - - - - -
Tang Honghui - - - - - - - - - -
Yoke Candra - - - - - - - - - -
Muhamad Munir - - - - - - - - - -
Budi Bowoleksono - - - - - - - - - -
Albert Saputro K - - DU KU - - - - -
Jason Laurence Greive - - - - - - - - - -
Andrew Phillip Starkey - - - - - - - - - -
Gavin Arnold Caudle - - K - - - - - - -
Hardi Wijaya Liong - - - - - - - - - -
David Thomas Fowler - D - D - D - - - -
Titien Supeno - - - - - - - - - -
Chrisanthus Supriyo - - - - - - - - - -
86
Page 127
GSM MEN MBMA ZHN MIN
Nama
Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir
Edwin Soeryadjaya - - - - - - - - - -
Tang Honghui - - - - - - - - - -
Yoke Candra - - - - - - - - - -
Muhamad Munir - - - - - - - - - -
Budi Bowoleksono - - - - - - - - - -
Albert Saputro - - K - - - K - K -
Jason Laurence Greive - - - - - WPD - - - -
Andrew Phillip Starkey - - - - - D K - - -
Gavin Arnold Caudle - - - - - - - - - -
Hardi Wijaya Liong - - - - - - - - - -
David Thomas Fowler - - - - - - - - - -
Titien Supeno - - - - - D - - - -
Chrisanthus Supriyo - - - - - - - - - -
SCM SMI CSID BSID MED
Nama
Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir
Edwin Soeryadjaya - - - - - - - - - -
Tang Honghui - - - - - - - - - -
Yoke Candra - - - - - - - - - -
Muhamad Munir - - - - - - - - - -
Budi Bowoleksono - - - - - - - - - -
Albert Saputro - - - - K - K - K -
Jason Laurence Greive - - - - - - - - - -
Andrew Phillip Starkey K - - - K - K - - -
Gavin Arnold Caudle - - - - - - - - - -
Hardi Wijaya Liong - - - - - - - - - -
David Thomas Fowler - - - - - - - - - -
Titien Supeno - - - - - - - - - -
Chrisanthus Supriyo - - - - - - - - - -
CHL CLM ABP CEI ICS
Nama
Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir
Edwin Soeryadjaya - - - - - - - - - -
Tang Honghui - - - - - - - - - -
Yoke Candra - - - - - - - - - -
Muhamad Munir - - - - - - - - - -
Budi Bowoleksono - - - - - - - - - -
Albert Saputro - - - - - - - - - -
Jason Laurence Greive - - - - - - - - - -
Andrew Phillip Starkey - - - - - - - - - -
Gavin Arnold Caudle - - - - - - - - - -
Hardi Wijaya Liong - - - - - - - - - -
David Thomas Fowler - - - - - - - - - -
Titien Supeno - - - - - - - - - -
Chrisanthus Supriyo - - - - - - - - - -
87
Page 128
KMG LNJS KCI CKA SBK
Nama
Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir
Edwin Soeryadjaya - - - - - - - - - -
Tang Honghui - - - - - - - - - -
Yoke Candra - - - - - - - - - -
Muhamad Munir - - - - - - - - - -
Budi Bowoleksono - - - - - - - - - -
Albert Saputro - - - - - - - - - -
Jason Laurence Greive - - - - - - - - - -
Andrew Phillip Starkey - - - - - - - - - -
Gavin Arnold Caudle - - - - - - - - - -
Hardi Wijaya Liong - - - - - - - - - -
David Thomas Fowler - - - - - - - - - -
Titien Supeno - - - - - - - - - -
Chrisanthus Supriyo - - - - - - - - - -
MMS EFDL Finders BND WKR
Nama
Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir
Edwin Soeryadjaya - - - - - - - - - -
Tang Honghui - - - - - - - - - -
Yoke Candra - - - - - - - - - -
Muhamad Munir - - - - - - - - - -
Budi Bowoleksono - - - - - - - - - -
Albert Saputro - - - - - - - - - -
Jason Laurence Greive - - - - - - - - - -
Andrew Phillip Starkey - - - - - - - - - -
Gavin Arnold Caudle - - - - - D - D - D
Hardi Wijaya Liong - - - - - - - - - -
David Thomas Fowler - - - D - D - D - D
Titien Supeno - - - - - - - - - -
Chrisanthus Supriyo - - - - - - - - - -
BLE BAJ MTN BAP MAP
Nama
Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir
Edwin Soeryadjaya - - - - - - - - - -
Tang Honghui - - - - - - - - - -
Yoke Candra - - - - - - - - - -
Muhamad Munir - - - - - - - - - -
Budi Bowoleksono - - - - - - - - - -
Albert Saputro K - - - - - - - K -
Jason Laurence Greive - - - - - - - - - -
Andrew Phillip Starkey - - - - - - - - - -
Gavin Arnold Caudle - - - - - - - - - -
Hardi Wijaya Liong - - - - - - - - - -
David Thomas Fowler - - - - - - - - - -
Titien Supeno - - - - - - - - - -
Chrisanthus Supriyo - - - - - - - - - -
88
Page 129
MCGI MKI MEI MMI MIM
Nama
Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir
Edwin Soeryadjaya - - - - - - - - - -
Tang Honghui - - - - - - - - - -
Yoke Candra - - - - - - - - - -
Muhamad Munir - - - - - - - - - -
Budi Bowoleksono - - - - - - - - - -
Albert Saputro - - - - KU - - - - -
Jason Laurence Greive - - - - - - - - - -
Andrew Phillip Starkey - D - - - - - - - -
Gavin Arnold Caudle - D - - - D - - - -
Hardi Wijaya Liong - - - - - - - - - -
David Thomas Fowler - - - - - - - - - -
Titien Supeno - - - - - - - - - -
Chrisanthus Supriyo - - - - - - - - - -
CSK LJK SAK ICKS MBMA MY
Nama
Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir
Edwin Soeryadjaya - - - - - - - - - -
Tang Honghui - - - - - - - - - -
Yoke Candra - - - - - - - - - -
Muhamad Munir - - - - - - - - - -
Budi Bowoleksono - - - - - - - - - -
Albert Saputro - - - - - - - - - -
Jason Laurence Greive - - - - - - - - - -
Andrew Phillip Starkey - - - - - - - - - D
Gavin Arnold Caudle - - - - - - - - - -
Hardi Wijaya Liong - - - - - - - - - -
David Thomas Fowler - - - - - - - - - -
Titien Supeno - - - - - - - - - -
Chrisanthus Supriyo - - - - - - - - - -
MBMA SW SIP HNMI MTJ MKT
Nama
Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir
Edwin Soeryadjaya - - - - - - - - - -
Tang Honghui - - - - - - - - - -
Yoke Candra - - - - - - - - - -
Muhamad Munir - - - - - - - - - -
Budi Bowoleksono - - - - - - - - - -
Albert Saputro - - - - K - - - - -
Jason Laurence Greive - - - - - - - -
Andrew Phillip Starkey - D - - K - - - - -
Gavin Arnold Caudle - - - - - - - - - -
Hardi Wijaya Liong - - - - - - - - - -
David Thomas Fowler - - - - - - - - - -
Titien Supeno - - - - K - - - - -
Chrisanthus Supriyo - - - - - - - - - -
89
Page 130
BTI BTJ BTN MMID MEU
Nama
Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir
Edwin Soeryadjaya - - - - - - - - - -
Tang Honghui - - - - - - - - - -
Yoke Candra - - - - - - - - - -
Muhamad Munir - - - - - - - - - -
Budi Bowoleksono - - - - - - - - - -
Albert Saputro - - - - - - K - - -
Jason Laurence Greive - - - - - - - - - -
Andrew Phillip Starkey - - - - - - - - - -
Gavin Arnold Caudle - - - - - - - - - -
Hardi Wijaya Liong - - - - - - - - - -
David Thomas Fowler K - K - K - - - - -
Titien Supeno - - - - - - - - - D
Chrisanthus Supriyo - - - - - - - - - -
PETS
Nama
Kom Dir
Edwin Soeryadjaya - -
Tang Honghui - -
Yoke Candra - -
Muhamad Munir - -
Budi Bowoleksono - -
Albert Saputro - -
Jason Laurence Greive - -
Andrew Phillip Starkey - -
Gavin Arnold Caudle - -
Hardi Wijaya Liong - -
David Thomas Fowler - -
Titien Supeno - -
Chrisanthus Supriyo - -
Catatan:
PK : Presiden Komisaris PD : Presiden Direktur
KU : Komisaris Utama DU : Direktur Utama
K : Komisaris WPD : Wakil Presiden Direktur
KI : Komisaris Independen WDU : Wakil Direktur Utama
D : Direktur
9. K eterangan S ingkat mengenai P emegang S aham B erbadan H ukum
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap V sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat penambahan/penyesuaian terhadap keterangan mengenai
struktur permodalan dan kepemilikan saham Saratoga, yaitu sebagai berikut:
Berdasarkan DPS Saratoga tanggal 30 Juni 2024 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom sebagai
Biro Administrasi Efek dari Saratoga, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Saratoga
adalah sebagai berikut:
90
Page 131
Keterangan Nilai Nominal Rp20 per saham
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) %
Modal Dasar 48.833.400.000 976.668.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Edwin Soeryadjaya 4.857.467.590 97.149.351.800 35,809
PT Unitras Pertama 4.438.610.000 88.772.200.000 32,721
Sandiaga Salahuddin Uno 2.917.827.145 58.356.542.900 21,510
Michael W.P. Soeryadjaya 4.914.300 98.286.000 0,036
Devin Wirawan 6.419.900 128.398.000 0,047
Lany Djuwita 4.901.900 98.038.000 0,036
Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) 1.306.355.165 26.127.103.300 9,630
13.536.496.000 270.729.920.000 99,791
Saham Treasuri 28.339.000 566.780.000 0,209
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 13.564.835.000 271.296.700.000 100,000
Saham dalam Portepel 35.268.565.000 705.371.300.000
10. P engurusan dan P engawasan
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap V sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas susunan Dewan Komisaris
dan Direksi Perseroan. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terakhir adalah sebagaimana
tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 59 tanggal 12 April 2023, yang dibuat di hadapan
Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Akta No. 59/2023”),
sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Edwin Soeryadjaya
Komisaris : Tang Honghui
Komisaris : Yoke Candra
Komisaris Independen : Muhamad Munir
Komisaris Independen : Budi Bowoleksono
Direksi
Presiden Direktur : Albert Saputro
Wakil Presiden Direktur : Jason Laurence Greive
Direktur : Andrew Phillip Starkey
Direktur : Gavin Arnold Caudle
Direktur : Hardi Wijaya Liong
Direktur : David Thomas Fowler
Direktur : Titien Supeno
Direktur : Chrisanthus Supriyo
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan Akta No. 59/2023 telah diberitahukan
kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.09-0111358 tanggal 17 April 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkumham di bawah No. AHU-0076198.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 17 April 2023.
Penunjukan seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah memenuhi ketentuan
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
91
Page 132
11. S umber D aya M anusia
Penggunaan tenaga kerja asing
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap V sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat penambahan/penyesuaian perizinan tenaga kerja asing
pada Perseroan dan Perusahaan Anak, sebagai berikut:
MBMA
MBMA telah memperoleh pengesahan RPTKA tambahan, sebagai berikut:
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/072949/PK.04.01/VI/2024 tanggal 11 Juni 2024 yang berlaku hingga
10 Juli 2025, MBMA dapat mempekerjakan 1 (satu) tenaga kerja asing dengan lokasi di Jakarta;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/08268/PK.04.00/II/2024 tanggal 12 Februari 2024 yang berlaku hingga
31 Mei 2025, MBMA dapat mempekerjakan 1 (satu) tenaga kerja asing dengan lokasi di Jakarta;
dan
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/030181/PK.04.01/III/2024 tanggal 14 Maret 2024 yang berlaku hingga
3 April 2025, MBMA dapat mempekerjakan 1 (satu) tenaga kerja asing dengan lokasi di Jakarta.
SCM
SCM telah memperoleh pengesahan RPTKA tambahan, sebagai berikut:
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/00338/PK.04.01/I/2023 tanggal 4 Januari 2023 tentang Pengesahan
RPTKA Direktur/Komisaris SCM, yang berlaku hingga 31 Maret 2025, SCM dapat mempekerjakan
sampai dengan 6 (enam) tenaga kerja asing dengan lokasi di DKI Jakarta; dan
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja B.3/023867/PK.04.01/III/2024 tanggal 27 Februari 2024, yang berlaku selama
12 bulan sejak tanggal tanda masuk untuk tenaga kerja asing atas nama Ashutosh Srivastava.
CSID
CSID telah memperoleh pengesahan RPTKA tambahan, sebagai berikut:
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/09286/PK.04.00/II/2024 tanggal 16 Februari 2024 tentang Pengesahan
RPTKA CSID, yang berlaku hingga 31 Mei 2025, CSID dapat mempekerjakan sampai dengan
2 (dua) tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/1582/PK.04.00/VI/2024 tanggal 3 Juni 2024 tentang Hasil Penilaian
Kelayakan tentang Pengesahan RPTKA CSID, yang berlaku hingga 31 Juli 2025, CSID dapat
memperkerjakan sampai dengan 1 (satu) tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali
dan DKI Jakarta;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/05623/PK.04.00/I/2024 tanggal 25 Januari 2024 tentang Hasil
Pengesahan RPTKA CSID, yang berlaku hingga 31 Mei 2025, CSID dapat memperkerjakan sampai
dengan 5 (lima) tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali; dan
92
Page 133
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/23036/PK.04.00/IV/2024 tanggal 26 April 2024 tentang Pengesahan
RPTKA CSID, yang berlaku hingga 31 Juli 2025, CSID dapat memperkerjakan sampai dengan
5 (lima) tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali.
BSID
BSID telah memperoleh pengesahan RPTKA tambahan, sebagai berikut:
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/17102/PK.04.00/III/2024 tanggal 25 Maret 2024 tentang Pengesahan
RPTKA BSID, yang berlaku hingga 31 Juli 2025, BSID dapat mempekerjakan sampai dengan
3 (tiga) tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/05392/PK.04.00/I/2024 tanggal 24 Januari 2024 tentang Pengesahan
RPTKA BSID, BSID dapat memperkerjakan sampai dengan 1 (satu) tenaga kerja asing dengan
lokasi di Kabupaten Morowali; dan
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/00065/PK.04.00/I/2024 tanggal 3 Januari 2024 tentang Pengesahan
RPTKA BSID, BSID dapat memperkerjakan sampai dengan 5 (lima) tenaga kerja asing dengan
lokasi di Kabupaten Morowali.
ZHN
ZHN telah memperoleh pengesahan RPTKA tambahan, sebagai berikut:
• Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan
Kerja No. B.3/68441/PK.04.00/XII/2023 tentang Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan Rencana
Pengunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan pada ZHN tanggal 28 Desember 2023. Berdasarkan
keputusan ini, ZHN dapat mempekerjakan 35 tenaga kerja asing untuk jabatan Mechanical Engineer
dengan lokasi di Morowali (Kabupaten). Hasil penilaian kelayakan pengesahan RPTKA ini berlaku
sejak tanggal 28 Desember 2023 sampai dengan 30 April 2025.
HNMI
HNMI telah memperoleh pengesahan RPTKA tambahan, sebagai berikut:
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/68374/PK.04.00/XII/2023 tanggal 28 Desember 2023 tentang Hasil
Penilaian Kelayakan Pengesahan RPTKA HNMI, yang berlaku hingga 31 Maret 2025, HNMI dapat
mempekerjakan sampai dengan 2 (dua) tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali.
No. Nama Warga Negara Jabatan Dokumen Perizinan
Perseroan
1. Benjamin Stanton Selandia Baru - Finance Manager - RPTKA No. B.3/017006/PK.04.01/II/2024 tanggal
Kiely Perseroan 12 Februari 2024, berlaku hingga tanggal 28 Maret
2025.
- E-ITAS No. 2C21E10859-A, berlaku hingga tanggal
28 Maret 2025.
2. Chu Han Wu Taiwan - Investment Consultant - RPTKA No. B.03/033850/PK.04.01/III/2024 tanggal
Manager Perseroan 20 Maret 2024, berlaku hingga tanggal 1 April 2025.
- E-ITAS No. 2C11JE1237GA, berlaku hingga tanggal
1 April 2025.
3. David Thomas Australia - Finance Director - RPTKA No. B.3/065618/PK.04.01/V/2024 tanggal
Fowler Perseroan 30 Mei 2024, berlaku hingga tanggal 3 Juli 2025.
- E-ITAS No. 2C21E12164-A, berlaku hingga tanggal
3 Juli 2025.
93
Page 134
4. Jason Laurence Australia - Wakil Presiden - E-ITAS No. 2C21JD1715-A berlaku hingga tanggal
Greive Direktur Perseroan 10 Juli 2025.
5. Luke Daniel Australia - Chief Operation - RPTKA No. B.03/004521/PK.04.01/I/2024 tanggal
Morris Officer Perseroan 12 Januari 2024, berlaku hingga tanggal 28 Februari
2025.
- E-ITAS No. 2C21E10485-A, berlaku hingga tanggal
28 Februari 2025.
BSI
6. Michael Anthony Australia - Maintenance Manager - RPTKA No. B.03/048947/PK.04.01/IV/2024 tanggal
George BSI 29 April 2024, berlaku hingga tanggal 16 Mei 2025.
- E-ITAS No. 2C21JE4961-A, berlaku hingga tanggal
3 Mei 2025.
MMS
7. Arthur Dan Filipina - Planning Manager - RPTKA No. B.3/113883/PK.04.01/IX/2023 tanggal
Pacunana MMS 15 September 2023, berlaku sampai dengan tanggal
27 Desember 2024.
- E-ITAS No. 2C21E14683-X, berlaku hingga tanggal
27 Desember 2024.
8. David Martin Australia - General Manager - RPTKA No. B.3/117681/PK.04.01/IX/2023 tanggal
Vink MMS 22 September 2023, berlaku hingga tanggal 8 November
2024.
- E-ITAS No. 2C21E13929-X, berlaku hingga tanggal
8 November 2024.
9. David Wayne Australia - Head of Construction - RPTKA No. B.3/072122/PK.04.01/VI/2024 tanggal
McKay MMS 10 Juni 2024, berlaku hingga tanggal 29 Juni 2025.
- E-ITAS No. 2C21EB2333-A, berlaku hingga tanggal
29 Juni 2025.
10. Ho Ming Siang Malaysia - Senior Project - RPTKA No. B.3/010770/PK.04.01/I/2024 tanggal
Manager MMS 25 Januari 2024, berlaku hingga tanggal 27 Februari
2025.
- E-ITAS No. 2C21JD0532-A, berlaku hingga tanggal
27 Februari 2025.
11. Hu Tianyu RRT - Civil Engineer MMS - RPTKA No. B.3/097543/PK.04.01/VIII/2023 tanggal
17 Agustus 2023, berlaku hingga 12 bulan sejak tanggal
tanda masuk.
- E-ITAS No. 2C111B1178-X, berlaku hingga tanggal
11 September 2024.
12. Ian Robert Carey Australia - Construction Manager - RPTKA No. B.3/132219/PK.04.01/X/2023 tanggal
MMS 21 Oktober 2023, berlaku hingga 1 November 2024.
- E-ITAS No. 2C21CB0166-X, berlaku hingga tanggal
1 November 2024.
13. James William Irlandia - General Manager - RPTKA No. B.3/063314/PK.04.01/V/2024 tanggal
Sweeney Exploration MMS 27 Mei 2024, berlaku hingga tanggal 24 Juni 2025.
- E-ITAS No. 2C21JE6528-A, berlaku hingga tanggal
24 Juni 2025.
14. Karl Jay Smith Australia - Head of Technical - RPTKA No. B.3/112580/PK.04.01/IX/2023 tanggal
Coordination and 13 September 2023, berlaku hingga tanggal 27 Oktober
Integration MMS 2024.
- E-ITAS No. 2C21EB3626-X, berlaku hingga tanggal
27 Oktober 2024.
15. Kell Richard Australia - Support Services - RPTKA No. B.3/029286/PK.04.01/III/2024 tanggal
Monro General Manager 8 Maret 2024, berlaku hingga tanggal 21 April 2025.
MMS
- E-ITAS No. 2C21E11479-A, berlaku hingga tanggal
21 April 2025.
16. Mark Le Page Australia - Operations Readiness - RPTKA No. B.3/063315/PK/04.01/V/2024 tanggal
Manager MMS 27 Mei 2024, berlaku hingga tanggal 9 Juni 2025.
- E-ITAS No. 2C21E12068-A, berlaku hingga tanggal
9 Juni 2025.
94
Page 135
17. Mohammad Azlan Malaysia - Risk Management - RPTKA No. B.3/072120/PK.04.01/VI/2024 tanggal
Bin Ismail Manager MMS 10 Juni 2024, berlaku hingga tanggal 29 Juni 2025.
- E-ITAS No. 2C21JE7421-A, berlaku hingga tanggal
29 Juni 2025.
18. Vitaliy Zhegalo Kazakhstan - Mechanical Engineer - RPTKA No. B.3/052341/PK.04.01/V/2024 tanggal
MMS 6 Mei 2024, berlaku hingga 12 bulan sejak tanggal
tanda masuk.
- E-ITAS No. 2C11E10395GA, berlaku hingga tanggal
18 Mei 2025.
SCM
19. Ashutosh Australia - Technical Expert - E-ITAS No. IM2XBM22346, berlaku hingga tanggal
Srivastava Development 2 March 2025.
Consultant SCM
CSID
20. Andrew Phillip Australia - Komisaris CSID - RPTKA No. 3/31582/PK.04.00/VI/2024 tanggal 3 Juni
Starkey 2024, berlaku hingga 31 Juli 2025.
BSID
21. Gao Honglin RRT - Production Engineer - E-ITAS No. 2C211B5331-X, berlaku hingga tanggal
BSID 2 Desember 2024.
22. Siying Huang RRT - Financial Advisor - E-ITAS No. 2C211B5333-X, berlaku hingga tanggal
BSID 2 Desember 2024.
23. Zekui Li RRT - Production Engineer - E-ITAS No. 2C211B5332-X, berlaku hingga tanggal
BSID 2 Desember 2024.
HNMI
24. An Le RRT - Mechanical Engineer - RPTKA No. B.3/085701/PK.04.01/VII/2023 tanggal
HNMI 26 Juli 2023, berlaku hingga tanggal 12 Agustus 2024.
- E-ITAS No. 2C211B2105-X, berlaku hingga tanggal
12 Agustus 2024.
25. Cai Chenchen RRT - Production Advisor - RPTKA No. B.3/091742/PK.04.01/VIII/2023 tanggal
HNMI 7 Agustus 2023, berlaku hingga tanggal 16 Agustus
2024.
- E-ITAS No. 2C211B2498-X, berlaku hingga tanggal
16 Agustus 2024.
26. Chen Hailiang RRT - Mechanical Engineer - RPTKA No. B.3/094766/PK.04.01/VIII/2023 tanggal
HNMI 11 Agustus 2023, berlaku hingga tanggal 30 Agustus
2024.
- E-ITAS No. 2C211B2769-X, berlaku hingga tanggal
30 Agustus 2024.
27. Cheng Aihua RRT - Mechanical Engineer - RPTKA No. B.3/091283/PK.04.01/VIII/2023 tanggal
HNMI 4 Agustus 2023, berlaku hingga tanggal 4 Agustus 2024.
- E-ITAS No. 2C411B2676-X, berlaku hingga tanggal
7 September 2024.
28. Cheng Zhaobang RRT - Mechanical Engineer - RPTKA No. B.3/155711/PK.04.01/XI/2023 tanggal
HNMI 30 November 2023, yang berlaku hingga tanggal
21 Desember 2024.
- E-ITAS No. 2C211B6029-X, berlaku hingga tanggal
21 Desember 2024.
29. Cui Bingshen RRT - Quality Control - RPTKA No. B.3/085700/PK.04.01/VII/2023 tanggal
Engineer HNMI 26 Juli 2023, berlaku hingga tanggal 12 Agustus 2024.
- E-ITAS No. 2C211B2092-X, berlaku hingga tanggal
12 Agustus 2024.
30. Cui Dongsheng RRT - Mechanical Engineer - RPTKA No. B.3/085699/PK.04.01/VII/2023 tanggal
HNMI 26 Juli 2023, berlaku hingga tanggal 12 Agustus 2024.
- E-ITAS No. 2C211B2104-X, berlaku hingga tanggal
12 Agustus 2024
31. Du Haijie RRT - Mechanical Engineer - RPTKA No. B.3/095725/PK.04.01/VIII/2023 tanggal
HNMI 14 Agustus 2023, berlaku hingga tanggal 30 Agustus
2024.
- E-ITAS No. 2C211B2770-X, berlaku hingga tanggal
30 Agustus 2024.
95
Page 136
32. Fuliang Fan RRT - Mechanical Engineer - RPTKA No. B.3/100216/PK.04.01/VIII/2023 tanggal
HNMI 22 Agustus 2023, berlaku hingga tanggal 22 Agustus
2024.
- E-ITAS No. 2C111B1018-X, berlaku hingga tanggal
1 Oktober 2024.
33. Gao Xiaodong RRT - Mechanical Engineer - RPTKA No. B.3/166119/PK.04.01/XII/2023 tanggal
HNMI 22 Desember 2023, berlaku hingga tanggal 18 Februari
2025.
- E-ITAS No. 2C211B0253-X, berlaku hingga tanggal
18 Februari 2024 (1).
34. Hao Zhijie RRT - Mechanical Engineer - RPTKA No. B.3/091741/PK.04.01/VIII/2023 tanggal
HNMI 7 Agustus 2023, berlaku hingga tanggal 16 Agustus
2024.
- E-ITAS No. 2C211B2517-X, berlaku hingga tanggal
16 Agustus 2024.
35. Xueli He RRT - Ahli Mekanik HNMI - RPTKA No. B.3/088431/PK.04.01/VIII/2023 tanggal
1 Agustus 2023, berlaku hingga tanggal 1 Agustus 2024.
- E-ITAS No. 2C111B1403-X, berlaku hingga tanggal
2 September 2024.
36. Hou Dianzheng RRT - Quality Control - RPTKA No. B.3/090393/PK.04.01/VIII/2023 tanggal
Engineer HNMI 3 Agustus 2023, berlaku hingga tanggal 13 Agustus
2024.
- E-ITAS No. 2C211B2691-X, berlaku hingga tanggal
13 Agustus 2024.
37. Huo Zengqiang RRT - Mechanical Engineer - RPTKA No. B.3/104332/PK.04.01/VIII/2023 tanggal
HNMI 29 Agustus 2023, berlaku hingga tanggal 15 September
2024.
- E-ITAS No. 2C211B3038-X, berlaku hingga tanggal
15 September 2024.
38. Liang Fan RRT - Mechanical Engineer - RPTKA No. B.3/088434/PK.04.01/VIII/2023 tanggal
HNMI 1 Agustus 2023, berlaku hingga tanggal 1 Agustus 2024.
- E-ITAS No. 2C111B0554-X, berlaku hingga tanggal
11 Agustus 2024.
39. Shiyuan Li RRT - Ahli Mekanik HNMI - E-ITAS No. 2C111B3016-X, berlaku hingga tanggal
17 Desember 2024.
40. Li Wei RRT - Quality Control - RPTKA No. B.3/085697/PK.04.01/VII/2023 tanggal
Engineer HNMI 26 Juli 2023, berlaku hingga tanggal 12 Agustus 2024.
- E-ITAS No. 2C211B2693-X, berlaku hingga tanggal
12 Agustus 2024.
41. Li Xiali China - Mechanical Engineer - RPTKA No. B.3/166118/PK.04.01/XII/2023 tanggal
HNMI 22 Desember 2023, berlaku hingga tanggal 18 Februari
2025.
- E-ITAS No. 2C211B0677-A, berlaku hingga tanggal
18 Februari 2025.
42. Li Ye RRT - Mechanical Engineer - RPTKA No. B.3/042598/PK.04.01/IV/2023 tanggal
HNMI 13 April 2023, berlaku hingga tanggal 4 Mei 2024 (1).
- E-ITAS No. 2C211B1026-X, berlaku hingga tanggal
4 Mei 2024 (1).
43. Liang Zhaoyun RRT - Mechanical Engineer - RPTKA No. B.3/091740/PK.04.01/VIII/2023 tanggal
HNMI 7 Agustus 2023, berlaku hingga tanggal 16 Agustus
2024.
- E-ITAS No. 2C211B2470-X, berlaku hingga tanggal
16 Agustus 2024.
44. Liao Wenyue RRT - Quality Control - RPTKA No. B.3/043596/PK.04.01/IV/2023 tanggal
Engineer HNMI 13 April 2023, berlaku hingga tanggal 10 Mei 2024 (1).
- E-ITAS No. 2C211B0994-X, berlaku hingga tanggal
10 Mei 2024 (1).
45. Liu Baocun RRT - Mechanical Engineer - RPTKA No. B.3/166117/PK.04.01/XII/2023 tanggal
HNMI 22 Desember 2023, berlaku hingga tanggal 18 Februari
2025.
- E-ITAS No. 2C211B0709-A, berlaku hingga tanggal
18 Februari 2025.
96
Page 137
46. Liu Xiaobin RRT - Mechanical Engineer - RPTKA No. B.3/077438/PK.04.01/VII/2023 tanggal
HNMI 5 Juli 2023, berlaku hingga tanggal 17 Juli 2024 (1).
- E-ITAS No. 2C211B1987-X, berlaku hingga tanggal
15 Juli 2024 (1).
47. Liu Yong RRT - Quality Control - RPTKA No. B.3/085695/PK.04.01/VII/2023 tanggal
Engineer HNMI 26 Juli 2023, berlaku hingga tangga 12 Agustus 2024.
- E-ITAS No. 2C211B2100-X, berlaku hingga tanggal
12 Agustus 2024.
48. Lou Xiangsang RRT - Mechanical Engineer - RPTKA No. B.3/065696/PK.04.01/VI/2023 tanggal
HNMI 13 Juni 2023, berlaku hingga tanggal 13 Juni 2024 (1).
- E-ITAS No. 2C411B2208-X, berlaku hingga tanggal
20 Juli 2024 (1).
49. Lu Jianpeng RRT - Mechanical Engineer - RPTKA No. B.3/094053/PK.04.01/VIII/2023 tanggal
HNMI 9 Agustus 2023, berlaku hingga tanggal 16 Agustus
2024.
- E-ITAS No. 2C211B2536-X, berlaku hingga tanggal
16 Agustus 2024.
50. Ning Genyuan RRT - Mechanical Engineer - RPTKA No. B.3/090394/PK.04.01/VIII/2023 tanggal
HNMI 3 Agustus 2023, berlaku hingga tanggal 13 Agustus
2024.
- E-ITAS No. 2C211B2690-X, berlaku hingga tanggal
13 Agustus 2024.
51. Pei Liangning RRT - Mechanical Engineer - RPTKA No. B.3/090397/PK.04.01/VIII/2023 tanggal
HNMI 3 Agustus 2023, berlaku hingga tanggal 13 Agustus
2024.
- E-ITAS No. 2C211B2689-X, berlaku hingga tanggal
13 Agustus 2024.
52. Lei Peng RRT - Ahli Mekanik HNMI - RPTKA No. B.3/118195/PK.04.01/IX/2023 tanggal
22 September 2023, berlaku hingga tanggal
22 September 2024.
- E-ITAS No. 2C111B1648-X, berlaku hingga tanggal
9 Oktober 2024.
53. Xiaoqing Ping RRT - Ahli Mekanik HNMI - RPTKA No. B.3/100220/PK.04.01/VIII/2023 tanggal
22 Agustus 2023, berlaku hingga tanggal 22 Agustus
2024.
- E-ITAS No. 2C111B1694-X, yang berlaku hingga
tanggal 12 Oktober 2024.
54. Ren Yunpeng RRT - Mechanical Engineer - RPTKA No. B.3/008394/PK.04.01/I/2023 tanggal
HNMI 27 Januari 2023, berlaku hingga tanggal 27 Januari
2024. (1)
- E-ITAS No. 2C211B1291-A, berlaku hingga tanggal
1 Maret 2025.
55. Shen Lidong RRT - Mechanical Engineer - RPTKA No. B.3/153040/PK.04.01/XI/2023 tanggal
HNMI 24 November 2023, berlaku hingga tanggal 20 Desember
2024.
- E-ITAS No. 2C211B5520-X, berlaku hingga tanggal
20 Desember 2024.
56. Shi Xiaohu RRT - Mechanical Engineer - RPTKA No. B.3/104333/PK.04.01/VIII/2023 tanggal
HNMI 29 Agustus 2023, berlaku hingga tanggal 9 Oktober
2024.
- E-ITAS No. 2C211B3976-X, berlaku hingga tanggal
9 Oktober 2024.
57. Shi Xiaohu RRT - Mechanical Engineer - RPTKA No. B.3/104333/PK.04.01/VIII/2023 tanggal
HNMI 29 Agustus 2023, berlaku hingga tanggal 9 Oktober
2024.
- E-ITAS No. 2C211B3976-X, berlaku hingga tanggal
9 Oktober 2024.
58. Sun Chao RRT - Mechanical Engineer - RPTKA No. B.3/167144/PK.04.01/XII/2023 tanggal
HNMI 27 Desember 2023, berlaku hingga tanggal 25 Februari
2025.
- E-ITAS No. 2C211B0817-A, berlaku hingga tanggal
25 Februari 2025.
97
Page 138
59. Sun Jizhe RRT - Mechanical Engineer - RPTKA No. B.3/166116/PK.04.01/XII/2023 tanggal
HNMI 22 Desember 2023, berlaku hingga tanggal 18 Februari
2025.
- E-ITAS No. 2C211B0252-X, berlaku hingga tanggal
18 Februari 2024.
60. Sun Xue RRT - Production Advisor - RPTKA No. B.3/091731/PK.04.01/VIII/2023 tanggal
HNMI 7 Agustus 2023, berlaku hingga tanggal 16 Agustus
2024.
- E-ITAS No. 2C211B2542-X, berlaku hingga tanggal
16 Agustus 2024.
61. Leilei Wang RRT - Ahli Mekanik HNMI - RPTKA No. B.3/100219/PK.04.01/VIII/2023 tanggal
22 Agustus 2023, berlaku hingga tanggal 22 Agustus
2024.
- E-ITAS No. 2C111B2230-X, berlaku hingga tanggal
15 November 2024.
62. Wang Linlin RRT - Mechanical Engineer - RPTKA No. B.3/085708/PK.04.01/VII/2023 tanggal
HNMI 26 Juli 2023, berlaku hingga tanggal 12 Agustus 2024.
- E-ITAS No. 2C211B2098-X, berlaku hingga tanggal
12 Agustus 2024.
63. Wang Pengfei RRT - Mechanical Engineer - RPTKA No. B.3/098529/PK.04.01/VIII/2023 tanggal
HNMI 18 Agustus 2023, berlaku hingga tanggal 31 Oktober
2024.
- E-ITAS No. 2C211B3067-X, berlaku hingga tanggal
31 Oktober 2024.
64. Wang Yan RRT - Production Advisor - RPTKA No. B.3/025268/PK.04.01/III/2023 tanggal
HNMI 7 Maret 2023, berlaku hingga tanggal 7 Maret 2024 (1).
- E-ITAS No. 2C211B1401-A, berlaku hingga tanggal
27 Maret 2025.
65. Wei Gang RRT - Mechanical Engineer - RPTKA No. B.3/094054/PK.04.01/VIII/2023 tanggal
HNMI 9 Agustus 2023, berlaku hingga tanggal 16 Agustus
2024.
- E-ITAS No. 2C211B2575-X, berlaku hingga tanggal
16 Agustus 2024.
66. Wu Gang RRT - Mechanical Engineer - RPTKA No. B.3/094055/PK.04.01/VIII/2023 tanggal
HNMI 9 Agustus 2023, berlaku hingga tanggal 13 Agustus
2024.
- E-ITAS No. 2C211B2697-X, berlaku hingga tanggal
13 Agustus 2024.
67. Yanzhao Wu RRT - Mechanical Engineer - RPTKA No. B.3/100218/PK.04.01/VIII/2023 tanggal
HNMI 22 Agustus 2023, berlaku hingga tanggal 22 Agustus
2024.
- E-ITAS No. 2C111B1124-X, berlaku hingga tanggal
9 November 2024.
68. Yang Yonggang RRT - Mechanical Engineer - RPTKA No. B.3/094056/PK.04.01/VIII/2023 tanggal
HNMI 9 Agustus 2023, berlaku hingga tanggal 13 Agustus
2024.
- E-ITAS No. 2C211B2698-X, berlaku hingga tanggal
13 Agustus 2024.
69. Lele Yao RRT - Ahli Mekanik HNMI - RPTKA No. B.3/105870/PK.04.01/VIII/2023 tanggal
31 Agustus 2023, berlaku hingga tanggal 31 Agustus
2024.
- E-ITAS No. 2C111B1381-X, berlaku hingga tanggal
22 September 2024.
70. Jie Yu RRT - Ahli Mekanik HNMI - RPTKA No. B.3/127813/PK.04.01/X/2023 tanggal
12 Oktober 2023, berlaku hingga tanggal 12 Oktober
2024.
- E-ITAS No. 2C111B1960-X, berlaku hingga tanggal
24 Oktober 2024.
71. Yu Xingfei China - Mechanical Engineer - RPTKA No. B.3/167143/PK.04.01/XII/2023 tanggal
HNMI 27 Desember 2023, berlaku hingga tanggal 18 Februari
2025.
98
Page 139
- E-ITAS No. 2C211B0710-A, berlaku hingga tanggal
18 Februari 2025.
72. Zhang Li RRT - Mechanical Engineer - RPTKA No. B.3/103465/PK.04.01/VIII/2023 tanggal
HNMI 27 Agustus 2023, berlaku hingga tanggal 9 September
2024.
- E-ITAS No. 2C211B3367-X, berlaku hingga tanggal
9 September 2024.
73. Zhang Shengxue RRT - Quality Control - RPTKA No. B.3/085706/PK.04.01/VII/2023 tanggal
Engineer HNMI 26 Juli 2023, berlaku hingga tanggal 12 Agustus 2024.
- E-ITAS No. 2C211B2101-X, berlaku hingga tanggal
12 Agustus 2024.
74. Zhao Huaijun RRT - Mechanical Engineer - RPTKA No. B.3/094057/PK.04.01/VIII/2023 tanggal
HNMI 9 Agustus 2023, berlaku hingga tanggal 28 Agustus
2024.
- E-ITAS No. 2C211B2582-X, berlaku hingga tanggal
28 Agustus 2024.
75. Zhou Ruiming RRT - Mechanical Engineer - RPTKA No. B.3/085704/PK.04.01/VII/2023 tanggal
HNMI 26 Juli 2023, berlaku hingga tanggal 12 Agustus 2024.
- E-ITAS No. 2C211B2102-X, berlaku hingga tanggal
12 Agustus 2024.
76. Wenqi Zhou RRT - Financial Advisor - RPTKA No. B.3/100222/PK.04.01/VIII/2023 tanggal
HNMI 22 Agustus 2023, berlaku hingga tanggal 22 Agustus
2024.
- E-ITAS No. 2C111B1017-X, berlaku hingga tanggal
5 Oktober 2024.
77. Guoqiang Zhu RRT - Ahli Mekanik HNMI - RPTKA No. B.3/088430/PK.04.01/VIII/2023 tanggal
1 Agustus 2023, berlaku hingga tanggal 1 Agustus 2024.
- E-ITAS No. 2C111B0770-X, berlaku hingga tanggal
13 Agustus 2024.
78. Zhu Jingzheng RRT - Mechanical Engineer - RPTKA No. B.3/086790/PK.04.01/VII/2023 tanggal
HNMI 28 Juli 2023, berlaku hingga tanggal 12 Agustus 2024.
- E-ITAS No. 2C211B2423-X, berlaku hingga tanggal
12 Agustus 2024.
79. Chao Zou RRT - Ahli Mekanik HNMI - RPTKA No. B.3/133251/PK.04.01/X/2023 tanggal
24 Oktober 2023, berlaku hingga tanggal 24 Oktober
2025.
- E-ITAS No. 2C111B2451-X, berlaku hingga tanggal
22 November 2024.
80. Lirong Guo RRT - Financial Advisor - E-ITAS No. 2C211B1164-A, berlaku hingga tanggal
HNMI 18 Februari 2025
81. Luo Shihong RRT - General Manager - RPTKA No. B.3/164888/PK.04.01/XII/2023 tanggal
HNMI 20 Desember 2023, berlaku hingga tanggal 18 Februari
2025.
- E-ITAS No. 2C211B1664-A, berlaku hingga tanggal
18 Februari 2025.
82. Zhang Yuhua RRT - Quality Control - RPTKA No. B.3/098531/PK.04.01/VIII/2023 tanggal
Engineer HNMI 18 Agustus 2023, berlaku hingga tanggal 26 Oktober
2024.
- E-ITAS No. 2C211B3064-X, berlaku hingga tanggal
26 Oktober 2024.
ZHN
83. Aijie Zhang RRT - Ahli Listrik ZHN - E-ITAS No. 2C111B2117-X, berlaku hingga tanggal
2 November 2024.
84. An Congqi RRT - Mechanical Engineer - E-ITAS No. 2C11B2536-A, berlaku hingga tanggal
ZHN 11 April 2025.
85. Bai Xiaokang RRT - Mechanical Engineer - E-ITAS No. 2C411B4317-X, berlaku hingga tanggal
ZHN 27 November 2024.
86. Baolong Li RRT - Mechanical Engineer - E-ITAS No. 2C411B0318-X, berlaku hingga tanggal
ZHN 3 Juli 2024 (1).
99
Page 140
87. Bing Wang RRT - Ahli Mekanik ZHN - E-ITAS No. 2C111B1637-X, berlaku hingga tanggal
9 Oktober 2024.
88. Binwu Ling RRT - Ahli Mekanik ZHN - E-ITAS No. 2C111B1229-X, berlaku hingga tanggal
15 September 2024.
89. Chen Jianzhao RRT - Mechanical Engineer - E-ITAS No. 2C211B2736-A, berlaku hingga tanggal
ZHN 21 Juni 2025.
90. Chen Yong RRT - Mechanical Engineer - E-ITAS No. 2C211B2700-A, berlaku hingga tanggal
ZHN 21 Juni 2025.
91. Chen Zhanfeng RRT - Mechanical Engineer - E-ITAS No. 2C411B3020-X, berlaku hingga tanggal
ZHN 22 September 2024.
92. Cheng Pengfei RRT - Mechanical Engineer - E-ITAS No. 2C211B2538-A, berlaku hingga tanggal
ZHN 29 Mei 2025.
93. Cheng Yunyun RRT - Mechanical Engineer - E-ITAS No. 2C411B2271-X, berlaku hingga tanggal
ZHN 13 Juli 2024 (1).
94. Dawei Zhang RRT - Ahli Mekanik ZHN - E-ITAS No. 2C111B1420-X, berlaku hingga tanggal
5 September 2024.
95. Ding Jian RRT - Mechanical Engineer - E-ITAS No. 2C411B4381-X, berlaku hingga tanggal
ZHN 30 November 2024.
96. Fan Hongling RRT - Research and - E-ITAS No. 2C411B2283-X, berlaku hingga tanggal
Development Advisor 21 Juli 2024.
ZHN
97. Fuqiang Wang RRT - Ahli Produksi ZHN - E-ITAS No. 2C111B3121-X, berlaku hingga tanggal
29 Desember 2024.
98. Fuxiang Wang RRT - Ahli Listrik ZHN - E-ITAS No. 2C111B2862-X, berlaku hingga tanggal
9 Desember 2024.
99. Gao Li RRT - Mechanical Engineer - E-ITAS No. 2C411B3056-X, berlaku hingga tanggal
ZHN 11 Oktober 2024.
100. Gao Wenxue RRT - Mechanical Engineer - E-ITAS No. 2C411B4384-X, berlaku hingga tanggal
ZHN 30 November 2024.
101. Gao Xiang RRT - Mechanical Engineer - E-ITAS No. 2C211B1206-A, berlaku hingga tanggal
ZHN 27 Maret 2025.
102. Guo Jianjun RRT - Mechanical Engineer - E-ITAS No. 2C411B4001-X, berlaku hingga tanggal
ZHN 27 November 2024.
103. Guo Xuezhao RRT - Mechanical Engineer - E-ITAS No. 2C211B1207-A, berlaku hingga tanggal
ZHN 27 Maret 2025.
104. Guo Zhipeng RRT - Mechanical Engineer - E-ITAS No. 2C211B1991-A, berlaku hingga tanggal
ZHN 11 April 2025.
105. Guozhi Han RRT - Finance Manager ZHN - E-ITAS No. 2C111B0774-X, berlaku hingga tanggal
29 September 2024.
106. Haigang Wu RRT - Mechanical Engineer - E-ITAS No. 2C111B0772-X, berlaku hingga tanggal
ZHN 28 Oktober 2024.
107. Haitao Lu RRT - Ahli Mekanik ZHN - E-ITAS No. 2C111B0995-X, berlaku hingga tanggal
2 September 2024.
108. Hongxia Gu RRT - Production Advisor - E-ITAS No. 2C11JB0669-X, berlaku hingga tanggal
ZHN 12 November 2024.
109. Hu Quiquan RRT - Mechanical Engineer - E-ITAS No. 2C211B2704-A, berlaku hingga tanggal
ZHN 21 Juni 2025.
110. Hu Yanfeng RRT - Mechanical Engineer - E-ITAS No. 2C211B2540-A, berlaku hingga tanggal
ZHN 14 April 2025.
111. Huo Yonggang RRT - Mechanical Engineer - E-ITAS No. 2C411B2082-X, berlaku hingga tanggal
ZHN 21 Juni 2024 (1).
112. Jia Lianlong RRT - Mechanical Engineer - E-ITAS No. 2C211B2698-A, berlaku hingga tanggal
ZHN 20 Juni 2025.
113. Jingwei Liu RRT - Ahli Produksi ZHN - E-ITAS No. 2C111B3088-X, berlaku hingga tanggal
24 Desember 2024.
114. Juan Lu RRT - Ahli Mekanik ZHN - E-ITAS No. 2C111B2112-X, berlaku hingga tanggal
2 November 2024.
115. Kong Zhigang RRT - Mechanical Engineer - E-ITAS No. No. 2C211B2738-A, berlaku hingga
ZHN tanggal 21 Juni 2025.
100
Page 141
116. Lai Zihao RRT - Mechanical Engineer - E-ITAS No. 2C211B2542-A, berlaku hingga tanggal
ZHN 14 April 2025.
117. Li Aimin RRT - Mechanical Engineer - E-ITAS No. 2C211B2543-A, berlaku hingga tanggal
ZHN 11 April 2025.
118. Li Doudou RRT - Mechanical Engineer - E-ITAS No. 2C411B4321-X, berlaku hingga tanggal
ZHN 30 November 2024.
119. Li Fangzhi RRT - Mechanical Engineer - E-ITAS No. 2C211B1750-A, berlaku hingga tanggal
ZHN 27 Maret 2025.
120. Li Kaikai RRT - Mechanical Engineer - E-ITAS No. 2C411B3995-X, berlaku hingga tanggal
ZHN 24 November 2024.
121. Li Quancai RRT - Mechanical Engineer - E-ITAS No. 2C211B2544-A, berlaku hingga tanggal
ZHN 14 April 2025.
122. Liang Dong RRT - Mechanical Engineer - E-ITAS No. 2C211B3017-A, berlaku hingga tanggal
ZHN 21 Juni 2025.
123. Liheng Zhang RRT - Mechanical Engineer - E-ITAS No. 2C111B1002-X, berlaku hingga tanggal
ZHN 29 September 2024.
124. Lin Yongqing RRT - Mechanical Engineer - E-ITAS No. 2C411B4243-X, berlaku hingga tanggal
ZHN 30 November 2024.
125. Liu Bin RRT - Mechanical Engineer - E-ITAS No. 2C211B2702-A, berlaku hingga tanggal
ZHN 20 Juni 2025.
126. Liu Changlin RRT - Mechanical Engineer - E-ITAS No. 2C411B2284-X, berlaku hingga tanggal
ZHN 6 Juli 2024 (1).
127. Liu Yong RRT - Mechanical Engineer - E-ITAS No. 2C211B1343-A, berlaku hingga tanggal
ZHN 27 Maret 2025.
128. Long Wang RRT - Electrical Engineer - E-ITAS No. 2C111B0041-A, berlaku hingga tanggal
ZHN 3 Desember 2024.
129. Luo Bin RRT - Mechanical Engineer - E-ITAS No. 2C411B3016-X, berlaku hingga tanggal
ZHN 22 September 2024.
130. Lyu Changyi RRT - Mechanical Engineer - E-ITAS No. 2C211B2699-A, berlaku hingga tanggal
ZHN 21 Juni 2025.
131. Ma Haizhuang RRT - Mechanical Engineer - E-ITAS No. 2C411B4323-X, berlaku hingga tanggal
ZHN 30 November 2024.
132. Miao Mengqiang RRT - Mechanical Engineer - E-ITAS No. 2C211B1809-A, berlaku hingga tanggal
ZHN 11 April 2025.
133. Ming Jia RRT - Ahli Produksi ZHN - E-ITAS No. 2C111B0034-GA, berlaku hingga tanggal
3 Januari 2025.
134. Minghong Long RRT - Ahli Mekanik ZHN - E-ITAS No. 2C111B1421-X, berlaku hingga tanggal
5 September 2024.
135. Peng Hongzhang RRT - Mechanical Engineer - E-ITAS No. 2C411B3108-X, berlaku hingga tanggal
ZHN 16 Oktober 2024.
136. Pu Shunhong RRT - Mechanical Engineer - E-ITAS No. 2C411B2145-X, berlaku hingga tanggal
ZHN 16 Juli 2024 (1).
137. Qi Rui RRT - Electrical Engineer - E-ITAS No. 2C411B3018-X, berlaku hingga tanggal
ZHN 22 September 2024.
138. Qi Xiangqing RRT - Mechanical Engineer - E-ITAS No. 2C411B3627-X, berlaku hingga tanggal
ZHN 7 November 2024.
139. Qiu Huiqian RRT - Mechanical Engineer - E-ITAS No. 2C111B0699-X, berlaku hingga tanggal
ZHN 15 September 2024.
140. Shi Xianhua RRT - Mechanical Engineer - E-ITAS No. 2C211B2705-A, berlaku hingga tanggal
ZHN 20 Juni 2025.
141. Shu Lei RRT - Mechanical Engineer - E-ITAS No. 2C411B3806-X, berlaku hingga tanggal
ZHN 20 November 2024.
142. Shuai Kang RRT - Mechanical Engineer - E-ITAS No. 2C211B2541-A, berlaku hingga tanggal
ZHN 30 Mei 2025.
143. Shuwei Chang RRT - Ahli Produksi ZHN - E-ITAS No. 2C111B3050-X, berlaku hingga tanggal
19 Desember 2024.
144. Shuyan Xi RRT - Production Advisor - E-ITAS No. 2C111B2683-X, berlaku hingga tanggal
ZHN 6 Desember 2024.
101
Page 142
145. Sun Haibin RRT - Mechanical Engineer - E-ITAS No. 2C411B4005-X, berlaku hingga tanggal
ZHN 27 November 2024.
146. Tang Lifei RRT - Mechanical Engineer - E-ITAS No. 2C211B1344-A, berlaku hingga tanggal
ZHN 27 Maret 2025.
147. Tian Changyi RRT - Mechanical Engineer - E-ITAS No. 2C411B2285-X, berlaku hingga tanggal
ZHN 6 Juli 2024 (1).
148. Wang Biao RRT - Production Advisor - E-ITAS No. 2C411B4251-X, berlaku hingga tanggal
ZHN 25 November 2024.
149. Wang Qifeng RRT - Production Engineer - E-ITAS No. 2C411B3805-X, berlaku hingga tanggal
ZHN 20 November 2024.
150. Wang Qiya RRT - Mechanical Engineer - E-ITAS No. 2C411B4304-X, berlaku hingga tanggal
ZHN 30 November 2024.
151. Wang Tao RRT - Mechanical Engineer - E-ITAS No. 2C211B2545-A, berlaku hingga tanggal
ZHN 14 April 2025.
152. Wang Tiankui RRT - Mechanical Engineer - E-ITAS No. 2C411B2270-X, berlaku hingga tanggal
ZHN 13 Juli 2024 (1).
153. Wang Yongbin RRT - Mechanical Engineer - E-ITAS No. 2C411B3992-X, berlaku hingga tanggal
ZHN 12 November 2024.
154. Weixin Wen RRT - Mechanical Engineer - E-ITAS No. 2C111B1003-X, berlaku hingga tanggal
ZHN 29 September 2024.
155. Wen Guoqiang RRT - Mechanical Engineer - E-ITAS No. 2C211B2689-A, berlaku hingga tanggal
ZHN 21 Juni 2025.
156. Wenzhe Wu RRT - Ahli Mekanik ZHN - E-ITAS No. 2C111B3122-X, berlaku hingga tanggal
29 Desember 2024.
157. Wu Dongchao RRT - Mechanical Engineer - E-ITAS No. 2C211B1807-A, berlaku hingga tanggal
ZHN 14 April 2025.
158. Wu Xingguo RRT - Mechanical Engineer - E-ITAS No. 2C411B2779-X, berlaku hingga tanggal
ZHN 22 September 2024.
159. Xiao Jing RRT - Production Engineer - E-ITAS No. 2C411B4316-X, berlaku hingga tanggal
ZHN 30 November 2024.
160. Xiaofei Li RRT - Ahli Mekanik ZHN - E-ITAS No. 2C111B1461-X, berlaku hingga tanggal
24 September 2024.
161. Xiaolei Zhao RRT - Ahli Mekanik ZHN - E-ITAS No. 2C111B1519-X, berlaku hingga tanggal
5 September 2024.
162. Xiaoyang Gao RRT - Production Engineer - E-ITAS No. 2C411B3993-X, berlaku hingga tanggal
ZHN 2 November 2024.
163. Xuan Wang RRT - Ahli Mekanik ZHN - E-ITAS No. 2C111B0938-X, berlaku hingga tanggal
29 Agustus 2024.
164. Yan Siyou RRT - Mechanical Engineer - E-ITAS No. 2C411B4324-X, berlaku hingga tanggal
ZHN 30 November 2024.
165. Yang Jianjun RRT - Mechanical Engineer - E-ITAS No. 2C411B4004-X, berlaku hingga tanggal
ZHN 9 November 2024.
166. Yang Min RRT - Mechanical Engineer - E-ITAS No. 2C411B4253-X, berlaku hingga tanggal
ZHN 11 November 2024.
167. Yang Xiaoxiao RRT - Mechanical Engineer - E-ITAS No. 2C211B2991-A, berlaku hingga tanggal
ZHN 21 Juni 2025.
168. Yang Yulin RRT - Mechanical Engineer - E-ITAS No. 2C411B4608-X berlaku hingga tanggal
ZHN 27 November 2024.
169. Yang Zhiqiang RRT - Mechanical Engineer - E-ITAS No. 2C211B2703-A, berlaku hingga tanggal
ZHN 21 Juni 2025.
170. Yanrui Zhai RRT - Ahli Produksi ZHN - E-ITAS No. 2C111B0032GA, berlaku hingga tanggal
3 Januari 2025.
171. Yao Hongjia RRT - Mechanical Engineer - E-ITAS No. 2C211B2546-A, berlaku hingga tanggal
ZHN 11 April 2025.
172. Yishou Du RRT - Mechanical Engineer - E-ITAS No. 2C211B2539-A, berlaku hingga tanggal
ZHN 5 Mei 2025.
173. Yongjun Liu RRT - Ahli Mekanik ZHN - E-ITAS No. 2C111B0020GA, berlaku hingga tanggal
2 Januari 2025.
102
Page 143
174. Youxun Wang RRT - Ahli Mekanik ZHN - E-ITAS No. 2C111B0895-X, berlaku hingga tanggal
24 Agustus 2024.
175. Yuan Sijun RRT - Mechanical Engineer - E-ITAS No. 2C211B1813-A, berlaku hingga tanggal
ZHN 17 April 2025.
176. Yuliang Shi RRT - Ahli Mekanik ZHN - E-ITAS No. 2C111B0945-X, berlaku hingga tanggal
29 Agustus 2024.
177. Zeng Tao RRT - Mechanical Engineer - E-ITAS No. 2C211B2701-A, berlaku hingga tanggal
ZHN 21 Juni 2025.
178. Zhang Huanpeng RRT - Mechanical Engineer - E-ITAS No. 2C411B1829-X, berlaku hingga tanggal
ZHN 19 Mei 2024 (1).
179. Zhang Rongrong RRT - Electrical Engineer - E-ITAS No. 2C111B0022-A, berlaku hingga tanggal
ZHN 27 November 2024.
180. Zhang Shihui RRT - Production Advisor - E-ITAS No. 2C411B3626-X, berlaku hingga tanggal
ZHN 7 November 2024.
181. Zhang Weizhe RRT - Mechanical Engineer - E-ITAS No. 2C211B2737-A, berlaku hingga tanggal
ZHN 21 Juni 2025.
182. Zhao Chaoping RRT - Production Engineer - E-ITAS No. 2C411B3802-X, berlaku hingga tanggal
ZHN 20 November 2024.
183. Zhao Fei RRT - Mechanical Engineer - E-ITAS No. 2C411B2721-X, berlaku hingga tanggal
ZHN 7 September 2024.
184. Zhao Weiwei RRT - Research and - E-ITAS No. 2C211B2549-A, berlaku hingga tanggal
Development Advisor 29 Mei 2025.
ZHN
185. Zhou Shuqiang RRT - Mechanical Engineer - E-ITAS No. 2C411B4319-X, berlaku hingga tanggal
ZHN 30 November 2024.
186. Zhou Xibin RRT - Mechanical Engineer - E-ITAS No. 2C411B4302-X, berlaku hingga tanggal
ZHN 12 November 2024.
187. Zhou Yang RRT - Mechanical Engineer - E-ITAS No. 2C411B3065-X, berlaku hingga tanggal
ZHN 11 Oktober 2024.
188. Zihui Xiong RRT - Mechanical Engineer - E-ITAS No. 2C111B1477-X, berlaku hingga tanggal
ZHN 25 September 2024.
189. Zixiang Gao RRT - Research and - E-ITAS No. 2C111B0051GA, berlaku hingga tanggal
Development Advisor 31 Desember 2024.
ZHN
190. Zusong Xu RRT - Mechanical Engineer - E-ITAS No. 2C111B1121-X, berlaku hingga tanggal
ZHN 8 November 2024.
Catatan:
RPTKA : Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
E-ITAS : Izin Tinggal Terbatas Elektronik.
E-KITAP : Kartu Izin Tinggal Tetap Elektronik.
(1) sedang dalam proses perpanjangan.
12. P erkara yang S edang D ihadapi P erseroan , P erusahaan A nak , K omisaris dan D ireksi
P erseroan , serta K omisaris dan D ireksi P erusahaan A nak
Perseroan dan Perusahaan Anak tidak sedang terlibat dalam suatu perkara maupun sengketa di luar
pengadilan dan/atau perkara perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan lain di lembaga
peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan
administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan
kewajiban perpajakan atau perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan
industrial atau kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang atau mengajukan permohonan
kepailitan atau mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang, atau tidak sedang menghadapi
somasi yang dapat memengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan
usaha Perseroan dan Perusahaan Anak serta rencana Penawaran Umum Obligasi dan rencana penggunaan
dananya.
Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak (i) tidak
pernah atau tidak sedang terlibat dalam: (a) suatu perkara perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau
perselisihan di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar
negeri; atau (b) perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk
103
Page 144
perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan; atau (c) perselisihan yang berhubungan dengan
masalah perburuhan/hubungan industrial; atau (d) tidak pernah dinyatakan pailit; atau (e) terlibat dalam
penundaan kewajiban pembayaran utang yang dapat memengaruhi secara berarti kedudukan peranan dan/
atau kelangsungan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak, dan rencana Obligasi dan rencana penggunaan
dananya; atau (ii) tidak menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah
menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit atau tidak sedang menghadapi somasi yang dapat
memengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan
dan Perusahaan Anak, dan rencana Obligasi dan rencana penggunaan dananya.
B. K eterangan mengenai P erusahaan A nak dan P erusahaan I nvestasi
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan melakukan penyertaan secara langsung dan
tidak langsung pada 61 Perusahaan Anak dan 6 (enam) Perusahaan Investasi, sebagai berikut:
Tahun Kepemilikan
Nama Tahun operasi Secara Secara tidak
No. perusahaan Kegiatan usaha utama Domisili penyertaan komersial (1) langsung langsung
Perusahaan Anak
Proyek Tujuh Bukit
1. BSI Pertambangan mineral Banyuwangi 2012 Mei 2017 99,89% -
2. DSI Pertambangan mineral Banyuwangi 2012 - - 99,42% melalui
BSI
3. CBS Perdagangan besar Jakarta 2012 - - 99,84% melalui
BSI
4. BBSI Perdagangan besar dan Jakarta 2015 - - 99,00% melalui
penggalian lainnya BSI dan 1,00%
melalui DSI
Tambang Tembaga Wetar
5. BTR Industri pembuatan logam Jakarta 2020 2014 99,99% 0,01% melalui
dan perdagangan MKI
6. BKP Pertambangan mineral Jakarta 2020 2010 30,00% 70,00% melalui
BTR
7. BTI Penggalian kerikil/sirtu Wetar, 2023 - 0,01% 99,99% melalui
Maluku BTR
8. BTJ Penggalian batu kapur/ Wetar, 2023 - 0,01% 99,99% melalui
gamping Maluku BTR
9. BTN Penggalian batu kapur/ Wetar, 2023 - - 99,99% melalui
gamping Maluku BKP dan 0,01%
melalui BTR
Proyek Emas Pani
10. PBJ Perusahaan holding Jakarta 2018 - 70,05% -
11. PBT Industri pembuatan logam Gorontalo 2018 - - 99,99% melalui
PBJ
12. PEG Perusahaan holding Gorontalo 2018 - - 99,99% melalui
PBT dan 0,01%
melalui PBJ
13. PETS Pertambangan mineral Gorontalo 2018 - - 99,80% melalui
PEG dan 0,20%
melalui PBJ
14. GSM Pertambangan mineral Jakarta 2022 - 0,01% 99,99% melalui
PBJ
15. MMI Penunjang pertambangan Gorontalo 2022 2023 - 99,99% melalui
dan aktivitas penyewaan PBJ dan 0,01%
melalui MKI
16. MAP Aktivitas jasa penunjang Gorontalo 2019 - - 99,99% melalui
usaha lainnya YTDL PBJ dan 0,01%
melalui MKI
Grup MBMA
17. MEN Perusahaan holding dan Jakarta 2019 - 99,99% 0,01% melalui
konsultasi manajemen BAJ
lainnya
104
Page 145
Tahun Kepemilikan
Nama Tahun operasi Secara Secara tidak
No. perusahaan Kegiatan usaha utama Domisili penyertaan komersial (1) langsung langsung
18. MBMA Perusahaan holding dan Jakarta 2022 2023 - 50,04% melalui
konsultasi manajemen MEN (2)
lainnya
19. MIN Perusahaan holding Jakarta 2022 - - 99,99% melalui
MBMA dan
0,01% melalui
MEN
20. SCM Pertambangan bijih nikel Jakarta 2022 2023 - 51,00% melalui
MIN
21. SMI Industri pembuatan logam Jakarta 2022 - - 99,90% melalui
dasar bukan besi, industri SCM dan 0,10%
kapur, dan penggalian batu melalui MIN
kapur/ gamping, aktivitas
penunjang pertambangan
dan penggalian lainnya
22. CSID Industri pembuatan logam Jakarta 2022 2020 - 50,10% melalui
dasar bukan besi MIN
23. BSID Industri pembuatan logam Jakarta 2022 2020 - 50,10% melalui
dasar bukan besi MIN
24. MED Perusahaan holding Jakarta 2022 - - 99,90% melalui
MBMA dan
0,10% melalui
MIN
25. ICS Pembangkitan tenaga Jakarta 2022 - - 99,80% melalui
listrik – energi baru MED dan 0,20%
terbarukan melalui MIN
26. KMG Industri kapur dan Jakarta 2022 - - 99,90% melalui
penggalian batu kapur/ MED dan 0,10%
gamping dan industri melalui MIN
semen, kapur, dan gips
27. LNJS Pengumpulan, treatment Jakarta 2022 - - 99,80% melalui
dan pembuangan limbah MED dan 0,20%
dan sampah serta aktivitas melalui MIN
pemulihan material
28. KCI (3) Pembangkit, transmisi, Jakarta 2022 - - 99,80% melalui
distribusi dan penjualan MED dan 0,20%
tenaga listrik dalam satu melalui MIN
kesatuan usaha
29. CKA Industri kapur, dan Jakarta 2022 - - 99,60% melalui
penggalian batu kapur/ MED dan 0,40%
gamping dan industri melalui MIN
semen dan kapur
30. SBK Industri kapur, dan Jakarta 2022 - - 99,60% melalui
penggalian batu kapur/ MED dan 0,40%
gamping dan industri melalui MIN
semen dan kapur
31. CSK Industri kapur, penggalian Jakarta 2022 - - 99,60% melalui
batu kapur/ gamping, dan MED dan 0,40%
penggalian kerikil/sirtu melalui MIN
32. ICKS Industri kapur, penggalian Jakarta 2022 - - 99,60% melalui
batu kapur/ gamping dan MED dan 0,40%
penggalian kerikil/sirtu melalui MIN
33. CHL Aktivitas telekomunikasi Jakarta 2022 - - 51,00% melalui
khusus untuk keperluan MED
sendiri, dan perdagangan
besar hasil kehutanan dan
perburuan
34. CLM Perkebunan buah kelapa Jakarta 2022 - - 99,90% melalui
sawit dan kawasan industri CHL dan 0,10%
melalui MED
35. ABP Penggalian batu kapur/ Jakarta 2022 - - 99,90% melalui
gamping MED dan 0,10%
melalui MIN
36. LJK Industri kapur, penggalian Jakarta 2022 - - 99,20% melalui
batu kapur/ gamping dan MED dan 0,80%
penggalian kerikil/sirtu melalui MIN
105
Page 146
Tahun Kepemilikan
Nama Tahun operasi Secara Secara tidak
No. perusahaan Kegiatan usaha utama Domisili penyertaan komersial (1) langsung langsung
37. SAK Industri kapur, penggalian Jakarta 2022 - - 99,20% melalui
batu kapur/ gamping dan MED dan 0,80%
penggalian kerikil/sirtu melalui MIN
38. ZHN Industri pembuatan logam Jakarta 2022 2023 - 50,10% melalui
dasar bukan besi MIN
39. BPI Perusahaan holding Jakarta 2019 - - 99,99% melalui
MBMA dan
0,01% melalui
MIN
40. MTI Kegiatan industri Jakarta 2021 - - 80,0% melalui
BPI
41. MBMA MY Manufaktur komponen Malaysia 2022 - - 100,00% melalui
baterai MBMA
42. MBM SW Manufaktur komponen Malaysia 2022 - - 100,00% melalui
baterai MBMA
43. SIP Industri pembuatan logam Jakarta 2023 - - 99,00% melalui
dasar bukan besi MIN dan 1,00%
melalui MED
44. MMID Perusahaan holding Jakarta 2023 - - 99,99% melalui
dan aktivitas konsultasi MBMA dan
manajemen lainnya 0,01% melalui
MIN
45. HNMI Industri pembuatan logam Jakarta 2023 2022 - 60,00% melalui
dasar bukan besi MMID
46. MEU Perusahaan holding dan Jakarta 2024 - 99,99% melalui
konsultasi manajemen MBMA dan
lainnya 0,01% melalui
MIN
Lain-lain
47. MMS Jasa penunjang Jakarta 2017 2018 99,99% -
pertambangan dan
konstruksi
48. MTN Perusahaan holding Jakarta 2019 - 99,50% 0,50% melalui
MKI
49. BAJ Perusahaan holding Jakarta 2019 - 99,99% -
50. BAP Konsultasi bisnis dan Wetar 2019 - 99,99% 0,01% melalui
broker bisnis MKI
51. MCGI Perusahaan holding Singapura 2021 - 100,00% -
lainnya
52. EFDL Perusahaan holding British Virgin 2017 - 100,00% -
Islands
53. Finders Perusahaan holding Australia 2017 2005 - 100,00% melalui
EFDL
54. BND Perusahaan holding Australia 2017 - - 100,00% melalui
Finders
55. WKR Perusahaan holding Australia 2017 - - 100,00% melalui
Finders
56. BLE Jasa penunjang Jakarta 2017 - - 99,60% melalui
pertambangan WKR dan 0,40%
melalui Finders
57. MEI Perusahaan holding Jakarta 2022 - 99,99% 0,01% melalui
MKI
58. MIM Real estat Jakarta 2022 99,99% 0,01% melalui
2023 MKI
59. MKI Perusahaan holding Jakarta 2022 - 99,99% -
60. MTJ Pertambangan mineral Jakarta 2023 - 51,00% -
61. MKT Pertambangan mineral Jakarta 2023 - 51,00% -
Perusahaan Investasi
Grup MBMA
1 CEI Pembangkit tenaga listrik Jakarta 2022 - - 25,00% melalui
-energi baru terbarukan MED
2. PT IKIP Kawasan industri Jakarta 2022 - - 32,00% melalui
MED
106
Page 147
Tahun Kepemilikan
Nama Tahun operasi Secara Secara tidak
No. perusahaan Kegiatan usaha utama Domisili penyertaan komersial (1) langsung langsung
3. MIA Perusahaan holding dan Jakarta 2023 - - 45,00% melalui
konsultasi manajemen MBMA
lainnya
4. PT ESG Industri pembuatan logam Jakarta 2023 - - 60,00% melalui
dasar bukan besi MIA
5. EIEB Industri pembuatan logam Jakarta 2024 - - 53,57% melalui
dasar bukan besi PT ESG
Lain-lain
6. Sihayo Eksplorasi dan Australia 2020 - - 6,18% melalui
pengembangan mineral EFDL
Catatan:
(1) Tahun operasi komersial adalah tahun di mana suatu perusahaan telah membukukan pendapatan.
(2) Berdasarkan DPS MBMA per tanggal 30 Juni 2024.
(3) Sedang dalam proses penjualan kepada pihak ketiga.
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap V sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat penambahan/penyesuaian terhadap keterangan mengenai
Perusahaan Anak yang mempunyai kontribusi 10% atau lebih dari pendapatan Grup Merdeka (sebelum
eliminasi) untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024, yaitu sebagai berikut:
1. PT Bumi Suksesindo (“BSI”)
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap V sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas riwayat singkat,
struktur permodalan dan kepemilikan saham serta pengurusan dan pengawasan BSI. Namun
demikian, terdapat perubahan terhadap kegiatan usaha dan perizinan dan ikhtisar data keuangan
penting BSI, yaitu sebagai berikut:
a. Kegiatan usaha dan perizinan
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap V sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, BSI telah memperoleh penambahan/penyesuaian
izin-izin penting, sebagai berikut:
No. Izin Nomor, tanggal dan instansi Keterangan
1. Perpanjangan dan K e p u t u s a n M e n t e r i L i n g k u n g a n H i d u p PPKH berlaku selama 2 (dua) tahun sejak
Perubahan PPKH No. 65 Tahun 2024 tanggal 19 Januari 2024. 15 Oktober 2023 sampai dengan 15 Oktober
untuk Kegiatan 2025.
Eksplorasi Lanjutan
2. PPKH untuk K e p u t u s a n M e n t e r i L i n g k u n g a n H i d u p PPKH berlaku sampai dengan 25 Januari
Penunjang Kegiatan No. 66 Tahun 2024 tanggal 19 Januari 2024. 2030.
Operasi Produksi
3. Izin Stasiun Radio Izin No. 626/P/SDPPI/2024 tanggal 31 Mei Izin ini berlaku sampai dengan 31 Mei 2029
Pantai 2024, yang dikeluarkan oleh Direktur
Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos
dan Informatika, Direktur Operasi Sumber
Daya.
4. Izin Pembelian dan Surat Izin No. SI/3066/IV/YAN.2.12/2024 Izin ini berlaku sampai dengan 24 Oktober
Penggunaan Sisa tanggal 24 April 2024, yang dikeluarkan 2024
Bahan Peledak oleh Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
b. Ikhtisar data keuangan penting
Tabel yang disajikan di bawah ini merupakan ikhtisar informasi keuangan konsolidasian dari
BSI dan perusahaan anak pada tanggal 31 Maret 2024, 31 Desember 2023 dan 2022, dan untuk
periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan 2023, serta untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022.
107
Page 148
Laporan posisi keuangan konsolidasian
(dalam US$)
31 Maret 2024 31 Desember 2023 31 Desember 2022
Jumlah aset 628.633.290 600.520.428 526.491.569
Jumlah liabilitas 266.803.677 246.344.417 183.573.622
Jumlah ekuitas 361.829.613 354.176.011 342.917.947
Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian
(dalam US$)
2024 2023 2023 2022
3 bulan 3 bulan 1 tahun 1 tahun
Pendapatan 59.138.116 38.926.391 261.758.705 262.278.977
Laba usaha 14.083.594 7.691.229 67.872.919 73.050.294
Laba bersih periode/tahun berjalan 7.653.779 4.837.800 41.257.147 92.153.345
Pendapatan BSI memberikan kontribusi sebesar 10,9% dari pendapatan Grup Merdeka (sebelum
eliminasi) untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024.
2. PT Batutua Tembaga Raya (“BTR”)
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap V sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas riwayat singkat,
kegiatan usaha dan perizinan, struktur permodalan dan kepemilikan saham serta pengurusan
dan pengawasan BTR. Namun demikian, terdapat perubahan terhadap ikhtisar data keuangan
penting BTR, yaitu sebagai berikut:
a. Ikhtisar data keuangan penting
Tabel yang disajikan di bawah ini merupakan ikhtisar informasi keuangan konsolidasian dari
BTR dan perusahaan anak pada tanggal 31 Maret 2024, 31 Desember 2023 dan 2022, dan
untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan 2023, serta untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022.
Laporan posisi keuangan konsolidasian
(dalam US$)
31 Maret 2024 31 Desember 2023 31 Desember 2022
Jumlah aset 426.739.896 417.426.821 387.163.467
Jumlah liabilitas 265.014.350 259.256.182 287.304.245
Jumlah ekuitas 161.725.546 158.170.639 99.859.222
Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian
(dalam US$)
2024 2023 2023 2022
3 bulan 3 bulan 1 tahun 1 tahun
Pendapatan 37.229.285 31.698.804 114.553.819 183.755.728
(Rugi)/laba usaha 4.395.129 (5.551.885) (15.607.899) 40.123.804
(Rugi)/laba bersih periode/tahun berjalan (644.944) 11.286.371 (76.853.181) 7.376.866
Pendapatan BTR memberikan kontribusi sebesar 6,9% dari pendapatan Grup Merdeka (sebelum
eliminasi) untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024.
108
Page 149
3. PT Batutua Kharisma Permai (“BKP”)
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap V sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas pengurusan dan
pengawasan BKP. Namun demikian, terdapat perubahan terhadap riwayat singkat, kegiatan
usaha dan perizinan, struktur permodalan dan kepemilikan saham serta ikhtisar data keuangan
penting BKP, yaitu sebagai berikut:
a. Riwayat singkat
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap V sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, anggaran dasar BKP telah mengalami perubahan.
Perubahan anggaran dasar BKP terakhir adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan
Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 47 tanggal
24 Mei 2024, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang
telah memperoleh persetujuan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0030333.
AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 25 Mei 2024, dan telah diberitahukan kepada Menkumham
sebagaimana tercantum dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.03-0119846 tanggal 25 Mei 2024, seluruhnya telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0100830.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal
25 Mei 2024 (“Akta No. 47/2024”). Berdasarkan Akta No. 47/2024, para pemegang saham
BKP telah menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) anggaran dasar BKP.
b. Kegiatan usaha dan perizinan
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap V sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, BKP telah memperoleh penambahan/penyesuaian
izin-izin penting, sebagai berikut:
No. Izin Nomor, tanggal dan instansi Keterangan
1. Persetujuan Keputusan No. 856 Tahun 2024 tentang L u a s w i l a y a h b a t u a n ( b a t u g a m p i n g )
Penciutan Wilayah P e r s e t u j u a n P e n c i u t a n Wi l a y a h I z i n berdasarkan IUP-OP 276/2017 disesuaikan
Izin Usaha Usaha Pertambangan Batuan Kepada BKP dari yang semula seluas 1.425 Ha menjadi
Pertambangan di Kabupaten Maluku Barat Daya tanggal 1.000 Ha.
Batuan 4 Juni 2024, yang dikeluarkan oleh Gubernur
Maluku.
2. Penggunaan Sisa Surat Izin No. SI/3070/IV/YAN.2.12./2024 Izin ini berlaku selama 6 (enam) bulan sejak
Bahan Peledak tanggal 24 April 2024, yang dikeluarkan tanggal dikeluarkannya.
oleh Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
3. Kartu Izin - KIM No. 1563/37.04/DBT/JL/2011 atas KIM berlaku sampai dengan tanggal 4 Juni
Meledakan nama I Made Darma Lasa. 2026.
(“KIM”) - KIM No. 374/65.01.15/KP/BDP/2008 KIM berlaku sampai dengan tanggal 4 Juni
atas nama Arnoldus Oktavianus. 2026.
- Surat Direktur Teknik dan Lingkungan KIM berlaku sampai dengan tanggal 28 Maret
Mineral dan Batubara No. 83/37.04/DBT/ 2026.
KIM/2024 tanggal 28 Maret 2024, yang
menyetujui pemberian KIM atas nama
Muhammad Yasin.
c. Struktur permodalan dan kepemilikan saham
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap V, BKP telah melakukan
perubahan struktur permodalan BKP sebagaimana telah disetujui oleh pemegang saham BKP
berdasarkan Akta No. 47/2024, sehingga struktur permodalan dan susunan pemegang saham
BKP terakhir pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
109
Page 150
Keterangan Nilai Nominal Rp500.000 per saham
Jumlah Saham Nominal (Rp) %
Modal Dasar 3.500.000 1.750.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Perseroan 639.954 319.977.000.000 30,0
PT Batutua Tembaga Raya 1.493.227 746.613.500.000 70,0
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 2.133.181 1.066.590.500.000 100,0
Saham dalam Portepel 1.366.819 683.409.500.000
d. Ikhtisar data keuangan penting
Tabel yang disajikan di bawah ini merupakan ikhtisar informasi keuangan dari BKP pada
tanggal 31 Maret 2024, 31 Desember 2023 dan 2022, dan untuk periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan 2023, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 dan 2022.
Laporan posisi keuangan konsolidasian
(dalam US$)
31 Maret 2024 31 Desember 2023 31 Desember 2022
Jumlah aset 69.536.904 63.245.055 78.550.615
Jumlah liabilitas 55.316.073 58.210.309 69.295.817
Jumlah ekuitas 14.220.831 5.034.746 9.254.798
Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian
(dalam US$)
2024 2023 2023 2022
3 bulan 3 bulan 1 tahun 1 tahun
Pendapatan 5.471.360 5.134.141 24.165.885 35.157.061
(Rugi)/laba usaha (5.606.668) (8.211.502) (38.298.218) (9.311.059)
(Rugi)/laba bersih periode/tahun berjalan (4.813.919) (6.890.152) (48.195.972) (7.976.189)
Pendapatan BKP memberikan kontribusi sebesar 1,0% dari pendapatan Grup Merdeka (sebelum
eliminasi) untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024.
4. PT Cahaya Smelter Indonesia (“CSID”)
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap V sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas riwayat singkat,
kegiatan usaha dan perizinan, struktur permodalan dan kepemilikan saham serta pengurusan
dan pengawasan CSID. Namun demikian, terdapat perubahan terhadap ikhtisar data keuangan
penting CSID, yaitu sebagai berikut:
a. Ikhtisar data keuangan penting
Tabel yang disajikan di bawah ini merupakan ikhtisar informasi keuangan dari CSID pada
tanggal 31 Maret 2024, 31 Desember 2023 dan 2022, dan untuk periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan 2023, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 dan 2022.
Laporan posisi keuangan konsolidasian
(dalam US$)
31 Maret 2024 31 Desember 2023 31 Desember 2022
Jumlah aset 240.292.243 240.026.731 256.438.848
Jumlah liabilitas 16.407.013 19.396.201 22.980.432
Jumlah ekuitas 223.885.230 220.630.530 233.458.416
110
Page 151
Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian
(dalam US$)
2024 2023 2023 2022
3 bulan 3 bulan 1 tahun 1 tahun
Pendapatan 57.455.529 86.574.993 282.267.424 335.047.613
Laba usaha 3.101.824 8.611.438 18.380.664 51.760.534
Laba periode/tahun berjalan 3.254.700 9.664.326 21.337.081 42.551.989
Pendapatan CSID memberikan kontribusi sebesar 10,6% dari pendapatan Grup Merdeka
(sebelum eliminasi) untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024.
5. PT Bukit Smelter Indonesia (“BSID”)
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap V sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas riwayat singkat,
kegiatan usaha dan perizinan, struktur permodalan dan kepemilikan saham serta pengurusan
dan pengawasan BSID. Namun demikian, terdapat perubahan terhadap ikhtisar data keuangan
penting BSID, yaitu sebagai berikut:
a. Ikhtisar data keuangan penting
Tabel yang disajikan di bawah ini merupakan ikhtisar informasi keuangan dari BSID pada
tanggal 31 Maret 2024, 31 Desember 2023 dan 2022, dan untuk periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan 2023, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 dan 2022.
Laporan posisi keuangan konsolidasian
(dalam US$)
31 Maret 2024 31 Desember 2023 31 Desember 2022
Jumlah aset 238.597.969 246.969.111 246.505.553
Jumlah liabilitas 10.679.648 19.272.912 15.476.522
Jumlah ekuitas 227.918.321 227.696.199 231.029.031
Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian
(dalam US$)
2024 2023 2023 2022
3 bulan 3 bulan 1 tahun 1 tahun
Pendapatan 49.406.840 56.156.125 256.011.870 318.967.486
Laba usaha (1.110) 2.646.155 10.834.818 46.439.361
Laba periode/tahun berjalan 222.122 3.502.813 12.887.282 38.887.765
Pendapatan BSID memberikan kontribusi sebesar 9,1% dari pendapatan Grup Merdeka (sebelum
eliminasi) untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024.
6. PT Zhao Hui Nickel (“ZHN”)
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap V sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas riwayat singkat,
kegiatan usaha dan perizinan, struktur permodalan dan kepemilikan saham serta pengurusan
dan pengawasan ZHN. Namun demikian, terdapat perubahan terhadap ikhtisar data keuangan
penting ZHN, yaitu sebagai berikut:
111
Page 152
a. Ikhtisar data keuangan penting
Tabel yang disajikan di bawah ini merupakan ikhtisar informasi keuangan dari ZHN pada
tanggal 31 Maret 2024, 31 Desember 2023 dan 2022, dan untuk periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan 2023, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 dan 2022.
Laporan posisi keuangan konsolidasian
(dalam US$)
31 Maret 2024 31 Desember 2023 31 Desember 2022
Jumlah aset 504.005.093 565.504.127 359.728.522
Jumlah liabilitas 43.359.427 109.073.004 159.325.389
Jumlah ekuitas 460.645.666 456.431.123 200.403.133
Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian
(dalam US$)
2024 2023 2023 2022
3 bulan 3 bulan 1 tahun 1 tahun
Pendapatan 132.166.296 - 335.160.723 -
Laba usaha 4.663.003 (16.789) 25.416.897 (1.083.625)
Laba periode/tahun berjalan 4.214.543 20.703 13.348.422 (1.282.742)
Pendapatan ZHN memberikan kontribusi sebesar 24,4% dari pendapatan Grup Merdeka
(sebelum eliminasi) untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024.
7. PT Huaneng Metal Industry (“HNMI”)
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap V sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas riwayat singkat,
kegiatan usaha dan perizinan, struktur permodalan dan kepemilikan saham serta pengurusan
dan pengawasan HNMI. Namun demikian, terdapat perubahan terhadap ikhtisar data keuangan
penting HNMI, yaitu sebagai berikut:
a. Ikhtisar data keuangan penting
Tabel yang disajikan di bawah ini merupakan ikhtisar informasi keuangan dari HNMI pada
tanggal 31 Maret 2024, 31 Desember 2023 dan 2022, dan untuk periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan 2023, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 dan 2022.
Laporan posisi keuangan konsolidasian
(dalam US$)
31 Maret 2024 31 Desember 2023 31 Desember 2022
Jumlah aset 218.784.968 229.490.702 105.370.574
Jumlah liabilitas 130.396.183 148.964.688 82.594.981
Jumlah ekuitas 88.388.785 80.526.014 22.775.593
Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian
(dalam US$)
2024 2023 2023 2022
3 bulan 3 bulan 1 tahun 1 tahun
Pendapatan 196.945.406 72.617.064 680.968.086 160.796.647
Laba usaha 5.564.059 6.125.088 24.767.638 105.112
Laba periode/tahun berjalan 7.862.772 5.952.867 25.745.683 15.357.889
Pendapatan HNMI memberikan kontribusi sebesar 36,4% dari pendapatan Grup Merdeka
(sebelum eliminasi) untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024.
112
Page 153
C. K egiatan U saha serta K ecenderungan dan P rospek U saha
1. U mum
Perseroan, didirikan pada tahun 2012, awalnya merupakan perusahaan induk yang bergerak di sektor
pertambangan, dengan melakukan kegiatan eksplorasi di Proyek Tujuh Bukit. Sejak mencatatkan
sahamnya di Bursa Efek Indonesia pada bulan Juni 2015, Grup Merdeka telah bertransformasi dari
perusahaan yang hanya memiliki satu proyek pengembangan tambang emas berjangka menengah menjadi
grup pertambangan multi-aset yang terdiversifikasi dengan peluang pengembangan dan pertumbuhan
berjangka panjang yang menjanjikan. Grup Merdeka mencapai transformasi tersebut baik secara
organik dan anorganik. Per 31 Maret 2024, portofolio aset Grup Merdeka yang telah mencapai operasi
komersial adalah BSI dalam Proyek Tujuh Bukit, BTR dan BKP dalam Tambang Tembaga Wetar, serta
SCM, CSID, BSID, ZHN dan HNMI dalam Grup MBMA. Grup Merdeka juga memiliki Perusahaan
Anak yang menjalankan kegiatan usaha di bidang jasa pertambangan, industri, penyewaan dan real estat.
Tambang Tujuh Bukit merupakan tambang emas dan perak yang terletak sekitar 60 km arah barat daya
dari pusat pemerintahan Kabupaten Banyuwangi atau sekitar 205 km arah tenggara dari Surabaya,
ibu kota Provinsi Jawa Timur. Grup Merdeka memiliki 99,89% kepemilikan di Proyek Tujuh Bukit
melalui BSI dan DSI. Penambangan bijih emas saat ini dilakukan oleh BSI, sedangkan DSI masih dalam
tahapan eksplorasi. Produksi komersial Proyek Tujuh Bukit oleh BSI dimulai pada bulan April 2017 dan
mencapai tahun produksi penuh pertama pada tahun 2018. BSI memproduksi sebanyak 138.666 ounce
emas dan 635.347 ounce perak pada tahun 2023 dan 24.139 ounce emas dan 126.938 ounce perak untuk
periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024. Untuk periode yang sama, biaya kas
per ounce emas masing-masing sebesar US$842 dan US$1.065 dengan biaya AISC per ounce emas
masing-masing sebesar US$1.212 dan US$1.479. Grup Merdeka juga saat ini sedang mengembangkan
Proyek Tembaga Tujuh Bukit, yaitu proyek untuk mengembangkan potensi tembaga dan emas bawah
tanah di dalam wilayah IUP-OP milik BSI. Berdasarkan Laporan Cadangan Bijih dan Sumberdaya
Mineral Konsolidasian per 31 Desember 2023, BSI diperkirakan memiliki cadangan bijih sebesar 6,5
juta ounce emas, 34,5 juta ounce perak dan 1,6 juta ton tembaga dengan sumberdaya mineral sebesar
29,1 juta ounce emas, 66,4 juta ounce perak dan 8,2 juta ton tembaga.
Tambang Tembaga Wetar merupakan tambang tembaga yang terletak di pantai utara Pulau Wetar sekitar
400 km arah timur laut dari Kupang, Nusa Tenggara Timur dan 100 km arah barat dari Kabupaten
Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku. Grup Merdeka mengakuisisi Tambang Tembaga Wetar melalui
pengambilalihan di luar pasar (off-market takeover) atas saham Finders oleh EFDL melalui suatu
penawaran pengambilalihan (takeover bid) yang diselesaikan pada bulan Juni 2018. Perseroan dan BPI
selanjutnya melakukan pembelian atas sisa saham BTR di bulan Mei 2021 sehingga Grup Merdeka
secara efektif memiliki Tambang Tembaga Wetar sebesar 99,99% per 30 Juni 2021. Penambangan
bijih tembaga di Tambang Tembaga Wetar dilakukan oleh BKP sedangkan pengolahan dan pemurnian
dilakukan oleh BTR sebagai pemegang IUI yang merupakan hasil konversi IUP-OP Khusus Pengolahan
dan Pemurnian. Produksi komersial Tambang Tembaga Wetar telah dimulai pada tahun 2014. Untuk
memanfaatkan potensi emas, perak, zinc, besi dan asam sulfur dalam rangka meningkatkan nilai
dari bijih yang terdapat pada Tambang Tembaga Wetar, Grup Merdeka melalui Grup MBMA sedang
mengembangkan Proyek AIM I bersama-sama dengan grup Tsingshan. Proyek AIM I saat ini sedang
dalam tahap komisioning dan telah memproduksi asam pertama pada kuartal kedua tahun 2024. BTR
memproduksi katoda tembaga sebanyak 12.706 ton dan 3.046 ton masing-masing pada tahun 2023 dan
untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024. Untuk periode yang sama,
biaya kas per ton tembaga masing-masing sebesar US$8.243 dan US$5.885 dengan biaya AISC per
ton tembaga masing-masing sebesar US$11.860 dan US$8.137. Berdasarkan Laporan Cadangan Bijih
dan Sumberdaya Mineral Konsolidasian per 31 Desember 2023, Tambang Tembaga Wetar diperkirakan
memiliki cadangan bijih sebesar 53,2 ribu ton tembaga dengan sumberdaya mineral sebesar 103 ribu
ton tembaga, 143 ribu ounce emas dan 6,4 juta ounce perak. Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral
tersebut belum termasuk Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral untuk Proyek AIM I yang diperkirakan
memiliki cadangan bijih sebesar 211 ribu ton tembaga, 311 ribu ounce emas, dan 12,4 juta ounces perak
dengan sumberdaya mineral sebesar 228 ribu ton tembaga, 310 ribu ounce emas dan 13 juta ounce perak.
113
Page 154
Proyek Emas Pani merupakan tambang emas yang terletak di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia,
Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, yang terdiri dari IUP-OP milik PETS dan Kontrak Karya
milik GSM, sekitar 130 km dari Kota Gorontalo. Grup Merdeka mengakuisisi IUP milik PETS
melalui kepemilikan Perseroan pada PBJ sebesar 66,7% pada bulan November 2018, yang selanjutnya
ditingkatkan menjadi sebesar 83,35% pada bulan Maret 2022, dan Kontrak Karya milik GSM melalui
kepemilikan Perseroan pada ABI sebesar 50,1% pada bulan Maret 2022. Pada tanggal 19 Desember 2022,
ABI dan PBJ telah menandatangani Akta Penggabungan, di mana ABI sepakat untuk menggabungkan
diri ke dalam PBJ dan PBJ sepakat untuk menerima penggabungan ABI sesuai dengan persyaratan
dan ketentuan yang diatur dalam Akta Penggabungan tersebut. Sebagai akibat dari penggabungan ini,
kepemilikan Perseroan pada PBJ menjadi 70,05% di mana kepemilikan efektif PBJ pada PETS dan
GSM masing-masing sebesar 48,99% dan 99,99%. Perseroan melalui PEG dan PBJ selanjutnya telah
mengakuisisi saham tambahan di PETS pada bulan Juni 2024 sehingga kepemilikan efektif PBJ pada
PETS menjadi 99,99%. Berdasarkan Laporan Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral Konsolidasian
per 31 Desember 2023, Proyek Emas Pani diperkirakan memiliki cadangan bijih sebesar 1,2 juta
ounce emas dengan sumberdaya mineral sebesar 6,9 juta ounce emas. Perseroan berencana untuk
mengembangkan potensi IUP-OP milik PETS bersama-sama dengan Kontrak Karya milik GSM untuk
memperoleh manfaat dari pengoperasian tambang emas dalam skala dan cadangan yang lebih besar dan
penghematan biaya yang signifikan dari segi fasilitas, modal dan sumber daya lainnya. Sampai dengan
bulan Maret 2024, Proyek Emas Pani sedang dalam tahap pembangunan infrastruktur dan penggalangan
pendanaan untuk memulai aktivitas konstruksi. Proyek Emas Pani diharapkan akan mencapai tahap
operasi komersial di awal tahun 2026.
Grup MBMA merupakan proyek terintegrasi yang berfokus pada produksi nikel untuk mendukung
program hilirisasi industri berbasis sumber daya alam yang dicanangkan oleh Pemerintah dalam rangka
memperkuat daya saing dan struktur industri nasional. Aset utama dalam Grup MBMA saat ini meliputi
Tambang SCM, Smelter-Smelter RKEF dan pabrik HPAL, Konverter Nikel Matte, Proyek AIM I,
dan kawasan IKIP, serta aset pendukung berupa tambang batu gamping/kapur dan pembangkit listrik
tenaga air, seluruhnya terletak di Provinsi Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah. Grup Merdeka
mengakuisisi Grup MBMA melalui pengambilalihan saham baru MBMA sebesar 55,67% oleh MEN
yang diselesaikan pada bulan Mei 2022 dengan perubahan persentase kepemilikan terakhir menjadi
50,04% pada akhir bulan Juni 2024. Kegiatan operasi komersial saat ini dilakukan oleh Tambang SCM,
Smelter-Smelter RKEF dengan total kapasitas terpasang 88.000 ton NiEq per tahun dan Konverter
Nikel Matte dengan kapasitas sekitar 50.000 ton NiEq per tahun. Proyek AIM I saat ini sedang dalam
tahap komisioning dan telah memproduksi asam pertama pada kuartal kedua tahun 2024, sedangkan
pabrik HPAL saat ini sedang dalam tahap pembangunan dan dijadwalkan untuk mulai produksi pada
akhir tahun 2024. Grup MBMA memproduksi bijih nikel sebanyak 6,5 juta wmt, NPI sebanyak 65.227
ton NiEq dan nikel matte sebanyak 30.333 ton NiEq (sejak akuisisi) pada tahun 2023, dan bijih nikel
sebanyak 1,7 juta wmt, NPI sebanyak 20.900 ton NiEq dan nikel matte sebanyak 12.041 ton NiEq untuk
periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024. Untuk periode yang sama, biaya kas
per ton NPI masing-masing sebesar US$12.095 dan US$10.107 dengan biaya AISC per ton NPI masing-
masing sebesar US$12.262 dan US$10.223, dan biaya kas per ton nikel matte masing-masing sebesar
US$14.755 dan US$13.120 dengan biaya AISC per ton nikel matte masing-masing sebesar US$14.807
dan US$13.162. Biaya kas per ton untuk bijih nikel yang diproduksi dari Tambang SCM adalah sekitar
US$10 untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024. Berdasarkan Laporan
Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral Konsolidasian per tanggal 31 Desember 2023, Tambang SCM
diperkirakan memiliki cadangan bijih sebesar 2,4 juta ton nikel pada kadar 1,24% dan 0,2 juta ton pada
kadar 0,10% Co dengan sumberdaya mineral sebesar 13,8 juta ton nikel pada kadar 1,21% Ni dan 1,0
juta ton kobalt pada kadar 0,09% Co.
Grup Merdeka mencatatkan jumlah pendapatan sebesar US$1.706,8 juta pada tahun 2023 dan US$541,1
juta untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024. EBITDA dan margin EBITDA
Grup Merdeka tercatat sebesar US$241,5 juta atau mencapai 14,2% pada tahun 2023 dan US$56,5 juta
atau mencapai 10,4% untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024.
Perseroan berkantor pusat di Treasury Tower, lantai 67-68, District 8 SCBD Lot. 28, Jl. Jend. Sudirman
Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta, Indonesia dan kantor
cabang di Surabaya yang beralamat di AMG Tower, lantai 17 B03, Jl. Dukuh Menanggal 1-A Gayungan,
Surabaya 60234, Jawa Timur.
114
Page 155
2. W ilayah IUP
Grup Merdeka memiliki 6 (enam) IUP-OP, 1 (satu) Kontrak Karya, dan 2 (dua) IUP-OP Khusus untuk
kegiatan pengolahan dan pemurnian yang telah selesai dikonversi menjadi IUI sebagaimana diwajibkan
berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan di bidang pertambangan, serta 1 (satu) IUP
Eksplorasi di Provinsi Jawa Timur, Provinsi Maluku, Provinsi Gorontalo dan Provinsi Sulawesi Tenggara.
Cadangan bijih dan sumberdaya mineral Grup Merdeka dalam wilayah IUP tersebut terutama terdiri
dari emas, perak, tembaga dan nikel.
Wilayah IUP-OP Grup Merdeka yang telah mencapai operasi komersial berlokasi di 3 (tiga) wilayah
geografis, yaitu wilayah IUP milik BSI, wilayah IUP milik BKP dan wilayah IUP milik SCM. Wilayah
IUP milik BSI berada di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi
Jawa Timur, wilayah IUP milik BKP berada di Pulau Wetar, Kecamatan Wetar, Kabupaten Maluku Barat
Daya, Provinsi Maluku, dan wilayah IUP milik SCM berada di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe,
Provinsi Sulawesi Tenggara.
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap V sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan pada perkiraan cadangan bijih dan sumberdaya
mineral Proyek Tujuh Bukit, Proyek Tembaga Wetar, Proyek Emas Pani dan Grup MBMA, serta wilayah
IUP BKP, sebagai berikut:
Proyek Tujuh Bukit
Tabel berikut menyajikan deskripsi dan perkiraan cadangan bijih dan sumberdaya mineral dari wilayah
IUP-OP milik BSI dalam tahapan produksi maupun tahapan pengembangan dan/atau eksplorasi yang
bersumber dari Laporan Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral Konsolidasian per 31 Desember 2023:
Cadangan Bijih
Jenis logam Satuan Terbukti Terkira Jumlah
Tambang Emas Tujuh Bukit
Emas
Total bijih Jutaan ton 2,0 22,8 24,8
Kadar pada bijih Au g/t 0,35 0,53 0,52
Insitu emas Au ribuan oz 412
Perak
Total bijih Jutaan ton 2,0 22,8 24,8
Kadar pada bijih Ag g/t 15,85 30,11 28,9
Insitu perak Ag jutaan oz 23,1
Proyek Tembaga Tujuh Bukit
Emas
Total bijih Jutaan ton - 289,3 289,3
Kadar pada bijih Au g/t - 0,65 0,65
Insitu emas Au ribuan oz 6.055
Tembaga
Total bijih Jutaan ton - 289,3 289,3
Kadar pada bijih %Cu - 0,55 0,55
Insitu tembaga Cu ribuan ton 1.602
Perak
Total bijih Jutaan ton - 289,3 289,3
Kadar pada bijih Ag g/t - 1,23 1,23
Insitu perak Ag jutaan oz 11,41
Pihak kompeten yang menyusun informasi cadangan bijih dalam Laporan Cadangan Bijih dan
Sumberdaya Mineral Konsolidasian per 31 Desember 2023 adalah Arthur Pacunana dari MMS untuk
Tambang Emas Tujuh Bukit dan Rachmad dari Geotechnical Consultant dan Chen dari Stantec Mine
Consultant untuk Proyek Tembaga Tujuh Bukit.
115
Page 156
Sumberdaya Mineral
Jenis logam Satuan Terukur Tertunjuk Tereka Jumlah
Tambang Emas Tujuh Bukit
Emas
Total bijih Jutaan ton 2,0 78,7 20,1 100,9
Kadar pada bijih Au g/t 0,35 0,40 0,32 0,38
Insitu emas Au ribuan oz 1.235
Perak
Total bijih Jutaan ton 2,0 78,7 20,1 100,9
Kadar pada bijih Ag g/t 16 23 10 20
Insitu perak Ag jutaan oz 66,4
Proyek Tembaga Tujuh Bukit
Emas
Total bijih Jutaan ton - 755,1 982,4 1.737,5
Kadar pada bijih Au g/t - 0,66 0,37 0,50
Insitu emas Au ribuan oz 27.898
Tembaga
Total bijih Jutaan ton - 755,1 982,4 1.737,5
Kadar pada bijih %Cu - 0,60 0,37 0,47
Insitu tembaga Cu ribuan ton 8.173
Pihak kompeten yang menyusun informasi sumberdaya mineral dalam Laporan Cadangan Bijih dan
Sumberdaya Mineral Konsolidasian per 31 Desember 2023 adalah Bastian dari MMS untuk Tambang
Emas Tujuh Bukit dan Proyek Tembaga Tujuh Bukit.
Proyek Tembaga Wetar
Tambang milik Grup Merdeka yang termasuk dalam Proyek Tembaga Wetar adalah tambang dalam
wilayah IUP BKP, yang berlokasi di Pulau Wetar, Kecamatan Wetar, Kabupaten Maluku Barat Daya,
Provinsi Maluku. Kegiatan penambangan saat ini dilakukan di Pit Lerokis dan, sejak bulan Oktober
2020, di Pit Partolang. Kegiatan pengolahan dan pemurnian dilakukan di wilayah IUI BTR.
Tabel berikut ini menyajikan lokasi dan luas wilayah IUP BKP dalam Proyek Tembaga Wetar:
Wilayah IUP IUP Lokasi Luas (Ha)
BKP - IUP-OP berdasarkan Keputusan No. 543- Pulau Wetar, Desa Lurang dan Uhak, Kecamatan 2.733
124 TAHUN 2011 tanggal 9 Juni 2011, Wetar, Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi
yang dikeluarkan oleh Bupati Maluku Maluku.
Barat Daya sebagaimana disesuaikan oleh
Kepala Badan Koordinasi Penanaman
Modal berdasarkan Keputusan No. 7/I/
IUP/PMA/2018, tanggal 7 Februari
2018, berlaku sampai dengan 9 Juni
2031.
- I U P - O P b e r d a s a r k a n K e p u t u s a n Pulau Wetar, Desa Lurang, Kecamatan Wetar, 1.000
Gubernur Maluku No. 276 tahun 2017 K a b u p a t e n M a l u k u B a r a t D a y a , P r o v i n s i
tanggal 20 November 2017, tentang Maluku.
Persetujuan Izin Pertambangan Operasi
Produksi batuan (Batu Gamping) Kepada
Perseroan Terbatas Batutua Kharisma
Permai di Kabupaten Maluku Barat Daya
jucto Keputusan No. 856 Tahun 2024
tentang Persetujuan Penciutan Wilayah
Izin Usaha Pertambangan Batuan Kepada
BKP di Kabupaten Maluku Barat Daya
tanggal 4 Juni 2024, yang dikeluarkan
oleh Gubernur Maluku.
- IUP-OP berdasarkan Keputusan No. 311 Pulau Wetar, Desa Lurang, Kecamatan Wetar, 108,4
TAHUN 2017 tanggal 29 Desember 2017, K a b u p a t e n M a l u k u B a r a t D a y a , P r o v i n s i
untuk 5 (lima) tahun, yang dikeluarkan Maluku.
oleh Gubernur Maluku.
Tabel berikut menyajikan deskripsi dan perkiraan Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral dari wilayah
IUP milik BKP dalam tahapan produksi maupun tahapan pengembangan dan/atau eksplorasi yang
bersumber dari Laporan Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral Konsolidasian per 31 Desember 2023:
116
Page 157
Cadangan Bijih
Jenis logam Satuan Terbukti Terkira Jumlah
Tambang Tembaga Wetar
Tembaga
Total bijih Jutaan ton 1,3 2,0 3,3
Kadar pada bijih % Cu 1,4 1,7 1,6
Insitu tembaga Cu ribuan Ton 53,2
Proyek AIM I
Emas
Total bijih Jutaan ton 0,9 17,4 18,3
Kadar pada bijih Au g/t 0,5 0,5 0,5
Insitu emas Au ribuan oz 310,7
Tembaga
Total bijih Jutaan ton 0,9 17,4 18,3
Kadar pada bijih % Cu 1,8 1,1 1,2
Insitu tembaga Cu ribuan Ton 211,1
Perak
Total bijih Jutaan ton 0,9 17,4 18,3
Kadar pada bijih Ag g/t 22 21 21
Insitu tembaga Ag jutaan oz 12,4
Pihak kompeten yang menyusun informasi cadangan bijih dalam Laporan Cadangan Bijih dan
Sumberdaya Mineral Konsolidasian per 31 Desember 2023 adalah Arthur Pacunana dari MMS untuk
Tambang Tembaga Wetar dan Proyek AIM I.
Sumberdaya Mineral
Jenis logam Satuan Terukur Tertunjuk Tereka Jumlah
Tambang Tembaga Wetar
Emas
Total bijih Jutaan ton 2,1 4,2 0,1 6,4
Kadar pada bijih Au g/t 0,79 0,63 1,63 0,70
Insitu emas Au ribuan oz 143
Tembaga
Total bijih Jutaan ton 1,6 4,2 0,0 nm 5,8
Kadar pada bijih %Cu 1,42 1,92 0,36 1,77
Insitu tembaga Cu ribuan ton 103
Perak
Total bijih Jutaan ton 2,1 4,2 0,1 6,4
Kadar pada bijih Ag g/t 27 31 85 31
Insitu perak Ag jutaan oz 6,4
Proyek AIM I
Emas
Total bijih Jutaan ton 1,0 18,8 1,1 20,9
Kadar pada bijih Au g/t 0,59 0,48 0,08 0,46
Insitu emas Au ribuan oz 310
Tembaga
Total bijih Jutaan ton 3,1 18,8 1,1 22,9
Kadar pada bijih %Cu 1,25 1,00 0,21 0,99
Insitu tembaga Cu ribuan ton 228
Perak
Total bijih Jutaan ton 1,0 18,8 1,1 20,9
Kadar pada bijih Ag g/t 25 20 7 19
Insitu perak Ag jutaan oz 13,0
Catatan:
nm : menjadi nol karena pembulatan
Pihak kompeten yang menyusun informasi sumberdaya mineral dalam Laporan Cadangan Bijih dan
Sumberdaya Mineral Konsolidasian per 31 Desember 2023 adalah Williams dari CSA Global untuk
Tambang Tembaga Wetar dan Proyek AIM I.
117
Page 158
Proyek Emas Pani
Tabel berikut menyajikan deskripsi dan perkiraan Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral dari wilayah
IUP milik PETS dan KK GSM dalam tahapan pengembangan dan/atau eksplorasi yang bersumber dari
Laporan Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral Konsolidasian per 31 Desember 2023:
Cadangan Bijih
Jenis logam Satuan Terbukti Terkira Jumlah
Emas
Total bijih Jutaan ton - 51,5 51,5
Kadar pada bijih Au g/t - 0,73 0,73
Insitu emas Au ribuan oz 1.216
Perak
Total bijih Jutaan ton - 51,5 51,5
Kadar pada bijih Ag g/t - 1,21 1,21
Insitu perak Ag jutaan oz 2,0
Pihak kompeten yang menyusun informasi cadangan bijih dalam Laporan Cadangan Bijih dan
Sumberdaya Mineral Konsolidasian per 31 Desember 2023 adalah Ludjio dari PT Mining One untuk
Proyek Emas Pani.
Sumberdaya Mineral
Jenis logam Satuan Terukur Tertunjuk Tereka Jumlah
Emas
Total bijih Jutaan ton - 253,7 49,5 303,1
Kadar pada bijih Au g/t - 0.74 0.54 0.70
Insitu emas Au ribuan oz 6.864
Pihak kompeten yang menyusun informasi sumberdaya mineral dalam Laporan Cadangan Bijih dan
Sumberdaya Mineral Konsolidasian per 31 Desember 2023 adalah Bastian dari MMS untuk Proyek
Emas Pani.
Grup MBMA
Tabel berikut menyajikan deskripsi dan perkiraan cadangan bijih dan sumberdaya mineral dari wilayah
IUP-OP milik SCM dalam tahapan produksi maupun tahapan pengembangan dan/atau eksplorasi yang
bersumber dari Laporan Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral Konsolidasian per 31 Desember 2023:
Cadangan Bijih
Jenis logam Satuan Terbukti Terkira Jumlah
Nikel
Total bijih Jutaan wmt 58,3 269,8 328,1
Kadar pada bijih % Ni 1,36 1,22 1,24
Insitu nikel Ni jutaan ton 0,5 2,0 2,4
Kobalt
Total bijih Jutaan wmt 58,3 269,8 328,1
Kadar pada bijih % Co 0,09 0,10 0,10
Insitu kobalt Co jutaan ton 30 163 0,2
Pihak kompeten yang menyusun informasi cadangan bijih dalam Laporan Cadangan Bijih dan Sumberdaya
Mineral Konsolidasian per 31 Desember 2023 adalah Sitorus dari SCM untuk Tambang SCM.
Sumberdaya Mineral
Jenis logam Satuan Terukur Tertunjuk Tereka Jumlah
Nikel
Total bijih Jutaan wmt 61,8 232,3 843,3 1.137,4
Kadar pada bijih % Ni 1,37 1,23 1,20 1,21
Insitu nikel Ni jutaan ton 0,8 2,9 10,1 13,8
118
Page 159
Sumberdaya Mineral
Jenis logam Satuan Terukur Tertunjuk Tereka Jumlah
Kobalt
Total bijih Jutaan wmt 61,8 232,3 843,3 1.137,4
Kadar pada bijih % Co 0,08 0,09 0,08 0,09
Insitu kobalt Co jutaan ton 0,05 0,2 0,7 1,0
Pihak kompeten yang menyusun informasi sumberdaya mineral dalam Laporan Cadangan Bijih dan
Sumberdaya Mineral Konsolidasian per 31 Desember 2023 adalah Pertel dari AMC Consultants Pte Ltd
untuk sumberdaya mineral di insitu dan Dr. Lorilleux dari MMS untuk sumberdaya mineral di stockpiles.
3. K egiatan P enambangan dan P engolahan , dan V olume P roduksi
Grup Merdeka saat ini memproduksi emas dan perak yang dihasilkan dari Tambang Emas Tujuh Bukit,
tembaga yang dihasilkan dari Tambang Tembaga Wetar, dan bijih nikel, NPI dan HGNM yang dihasilkan
dari Grup MBMA.
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap V sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat pembaruan atas hasil penambangan dan pengolahan, serta
volume produksi aset-aset Grup Merdeka, sebagai berikut:
Tambang Emas Tujuh Bukit
Kegiatan penggalian, pemuatan, dan penambangan konvensional saat ini dilakukan di wilayah IUP
BSI yang difokuskan pada 2 (dua) area tambang terbuka yaitu Pit A dan Pit C. Kegiatan penambangan
diprioritaskan di daerah yang memberikan nilai ekonomis yang lebih tinggi selama tiga tahun pertama
usia tambang, dan selanjutnya dilakukan di daerah lainnya. Per 31 Desember 2023, umur tambang yang
direncanakan saat ini tersisa 3 (tiga) tahun dengan estimasi cadangan kandungan emas sebanyak 412
ribu ounce selama usia tambang yang tersisa. Kegiatan eksplorasi terus berlangsung dengan tujuan untuk
menambah sumberdaya dan umur tambang dari Tambang Emas Tujuh Bukit. Penjelasan lebih lengkap
mengenai kegiatan eksplorasi Tambang Emas Tujuh Bukit dapat dilihat pada bagian dari Bab VIII
Subbab C.4 dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Kegiatan Eksplorasi dan Pengembangan Aset.”
Pedoman produksi emas pada tahun 2023 berkisar antara 120.000 ounce dan 140.000 ounce pada biaya
AISC per ounce antara US$1.100 hingga US$1.300, sedangkan pedoman produksi emas pada tahun
2024 berkisar antara 100.000 ounce dan 120.000 ounce pada biaya AISC per ounce antara US$1.350
hingga US$1.500
Berikut ringkasan kegiatan penambangan dan produksi emas untuk masing-masing periode:
2024 2023 2023 2022
Unit 3 bulan 3 bulan 12 bulan 12 bulan
Penambangan terbuka
Bijih tertambang Jutaan ton 1,8 2,1 8,6 8,7
Limbah tertambang Jutaan ton 2,2 1,6 6,8 5,2
Kadar emas tertambang Au g/t 0,49 0,65 0,66 0,53
Kadar perak tertambang Ag g/t 12,08 16,24 18,03 15,61
Kandungan logam emas Au ounce 27.846 43.216 182.288 147.206
Kandungan logam perak Ag ounce 682.493 1.082.817 4.984.099 4.365.834
Produksi pelindian
Bijih tertumpuk Jutaan ton 2,1 2,0 8,5 8,2
Kadar emas tertumpuk Au g/t 0,40 0,66 0,67 0,55
Kadar perak tertumpuk Ag g/t 11,67 15,97 17,08 15,97
Emas dihasilkan Au ounce 24.139 25.830 138.666 125.133
Perak dihasilkan Ag ounce 126.938 125.980 635.347 767.272
Biaya produksi
Biaya kas US$/ounce 1.065 786 842 780
Biaya AISC US$/ounce 1.479 1.262 1.212 1.131
119
Page 160
Produksi emas pada tahun 2023 dan kuartal pertama tahun 2024 telah dilakukan pada volume dan
biaya sesuai dengan rencana produksi. Di sisi lain, biaya AISC per ounce terus mengalami peningkatan
terutama disebabkan oleh kenaikan biaya kapital dan royalti seiring dengan kenaikan harga emas.
Sejalan dengan penurunan kadar emas terkandung, Tambang Emas Tujuh Bukit mulai menerapkan
sejumlah inisiatif untuk menjaga profitabilitas dan melakukan kegiatan eksplorasi untuk mendapatkan
tambahan sumberdaya baru.
Tambang Tembaga Wetar
Kegiatan penambangan di wilayah IUP BKP dilakukan di Pit Lerokis dan, sejak bulan Oktober 2020,
di Pit Partolang. Per 31 Desember 2023, umur tambang yang direncanakan saat ini tersisa sekitar 2 (dua)
tahun dengan estimasi cadangan kandungan tembaga sebanyak 53 ribu ton selama usia tambang yang
tersisa. Kegiatan eksplorasi terus berlangsung dengan tujuan untuk menambah sumberdaya dan umur
tambang dari Tambang Tembaga Wetar. Penjelasan lebih lengkap mengenai kegiatan eksplorasi Tambang
Tembaga Wetar dapat dilihat pada bagian dari Bab VIII Subbab C.4 dalam Informasi Tambahan ini
dengan judul “Kegiatan Eksplorasi dan Pengembangan Aset.” Kegiatan pengolahan dan pemurnian
dilakukan oleh BTR sebagai pemegang IUI yang merupakan hasil konversi IUP-OP Khusus Pengolahan
dan Pemurnian.
Pedoman produksi katoda tembaga pada tahun 2023 berkisar antara 14.000 ton hingga 16.000 ton pada
biaya AISC per ton antara US$9.259 hingga US$11.023, sedangkan pedoman produksi katoda tembaga
pada tahun 2024 berkisar antara 14.000 ton hingga 16.000 ton pada biaya AISC per ton antara US$9.921
hingga US$11.574.
Berikut ringkasan kegiatan penambangan dan produksi katoda tembaga untuk masing-masing periode:
2024 2023 2023 2022
Unit 3 bulan 3 bulan 12 bulan 12 bulan
Penambangan
Bijih tertambang Jutaan ton 0,3 0,2 1,6 2,2
Limbah tertambang Jutaan ton 3,5 4,3 17,7 15,8
Kadar tembaga tertambang % Cu 2,31 2,34 1,75 1,45
Kandungan logam tembaga Cu ton 7.350 5.066 27.659 31.467
Produksi
Bijih tembaga diolah Jutaan ton 0,3 0,2 1,3 2,3
Kadar tembaga diolah % Cu 2,27 2,33 1,77% 1,47
Tembaga dihasilkan Cu ton 3.046 4.053 12.706 19.551
Biaya produksi
Biaya kas US$/ton 5.885 8.552 8.243 5.819
Biaya AISC US$/ton 8.137 10.653 11.860 7.414
Volume dan biaya produksi katoda tembaga pada tahun 2023 di bawah pedoman produksi katoda
tembaga disebabkan oleh gangguan dalam pengiriman bahan peledak yang mengalami kendala perizinan
sehingga produksi tahun 2023 tertunda hingga tahun 2024, serta kandungan tanah liat yang lebih tinggi
di dalam bijih. Volume dan biaya produksi katoda tembaga pada kuartal pertama tahun 2024 lebih tinggi
dibandingkan periode yang sama tahun 2023 dikarenakan biaya kapital yang lebih kecil pada tahun
2024. Sehubungan dengan pengembangan Proyek AIM I, fokus kegiatan produksi Tambang Tembaga
Wetar ke depannya adalah mengekstraksi nilai maksimum dari cadangan bijih di wilayah IUP BKP,
dan menjual bijih tersebut ke Proyek AIM I untuk digunakan dalam produksi asam, besi, uap, tembaga,
emas dan perak.
Grup MBMA
Kegiatan penambangan Grup MBMA di wilayah IUP-OP SCM telah mencapai tahap operasi komersial
pada bulan Agustus 2023, dengan ramp up secara penuh diharapkan akan dicapai pada tahun 2027.
Pengiriman bijih saprolit dan bijih limonit masing-masing ditargetkan akan mencapai 4,0 - 5,0 juta
wmt dan 10,0 - 11,0 juta wmt pada tahun 2024. Tambang SCM saat ini telah memasok bijih saprolit
120
Page 161
ke Smelter-Smelter RKEF milik BSID, CSID dan ZHN, dan memasok bijih limonit ke pabrik HPAL
di IMIP yang memproduksi MHP. Sejalan dengan perkembangan IKIP, tambang SCM juga akan memasok
bijih limonit ke pabrik HPAL di dalam kawasan industri ini.
Kegiatan pengolahan dan pemurnian dalam Grup MBMA saat ini dilakukan oleh Smelter-Smelter RKEF
yang telah berproduksi komersial masing-masing sejak bulan Januari 2020, Maret 2020 dan Juli 2023.
Smelter-Smelter RKEF memiliki total kapasitas produksi agregat terpasang sebesar 88.000 tpa Ni.
Selain itu, Grup MBMA melalui HNMI mengoperasikan smelter untuk mengolah nikel matte berkadar
rendah menjadi HGNM dengan kapasitas sekitar 50.000 ton NiEq per tahun, yang mulai memberikan
kontribusi sejak 31 Mei 2023.
Pedoman produksi NPI pada tahun 2023 berkisar antara 18.000 ton hingga 20.000 ton NiEq pada biaya
AISC per ton antara US$12.500 hingga US$14.000 untuk masing-masing CSID dan BSID, dan 21.000
ton hingga 25.000 ton untuk ZHN, sedangkan pedoman produksi NPI pada tahun 2024 berkisar antara
85.000 ton hingga 92.000 ton NiEq pada biaya AISC per ton antara US$10.200 hingga US$12.200 untuk
Smelter-Smelter RKEF. Pedoman produksi HGNM pada tahun 2023 berkisar antara 28.000 ton hingga
31.000 ton NiEq, sedangkan pedoman produksi HGNM pada tahun 2024 berkisar antara 50.000 ton
hingga 55.000 ton NiEq pada biaya AISC per ton antara US$13.000 hingga US$15.000.
Berikut ringkasan kegiatan produksi untuk masing-masing periode:
2024 2023 2023 2022
Unit 3 bulan 3 bulan 12 bulan 12 bulan
Bijih nikel
Penambangan
Bijih limonit tertambang Ton 1,2 0,5 4,1 -
Bijih saprolit tertambang Ton 0,5 0,4 2,3 -
Limbah tertambang Ton 0,4 1,0 1,2 -
Biaya produksi
Biaya kas US$/ton 10 - - -
NPI
Produksi
Bijih nikel diolah Jutaan wmt 2,2 0,9 6,8 3,7
Kadar nikel diolah % Ni 1,65 1,73 1,68 1,82
NPI dihasilkan Ton NiEq 20.900 9.368 65.117 36.786
Biaya produksi
Biaya kas US$/ton 10.107 15.374 12.095 13.775
Biaya AISC US$/ton 10.223 15.436 12.262 13.799
HGNM
Produksi
LGNM diolah Ton NiEq 12.897 - 32.119 (1) -
HGNM dihasilkan Ton NiEq 12.684 - 30.333 (1) -
Biaya produksi
Biaya AISC US$/ton 13.120 - 14.755 (1) -
Biaya AISC US$/ton 13.162 - 14.809 (1) -
Catatan:
(1) Untuk periode sejak 31 Mei 2023 sampai dengan 31 Desember 2023.
Produksi NPI sebesar 65.117 ton NiEq pada tahun 2023 dikontribusi oleh pengakuan hasil produksi
NPI setahun penuh oleh Smelter RKEF CSID dan BSID setelah diakuisisi pada bulan April 2022, serta
Smelter RKEF ZHN yang berhasil mencapai komisioning di bulan Juni 2023 dan beroperasi komersial
di bulan Juli 2023. Biaya AISC per ton untuk periode yang sama turun sebesar 12,0% menjadi US$12.262
pada tahun 2023 dan 51,0% menjadi US$10.223 untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2024, terutama disebabkan oleh penurunan harga bahan baku utama sejalan dengan penurunan
harga pasar nikel, biaya bahan reduktor dan beban listrik.
121
Page 162
Setelah selesainya akuisisi HNMI di bulan Mei 2023, Grup MBMA mencatatkan produksi HGNM
sebanyak 30.333 ton pada biaya AISC sebesar US$14.809 per ton pada tahun. Lebih dari 90% dari
biaya tersebut sehubungan dengan pembelian nikel matte kadar rendah, yang merupakan salah satu
bahan baku utama untuk memproduksi HGNM.
4. K egiatan E ksplorasi dan P engembangan A set
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap V sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat pembaruan kegiatan eksplorasi dan pengembangan aset
Grup Merdeka, sebagai berikut:
Tambang Emas Tujuh Bukit
Tambang Emas Tujuh Bukit telah mengidentifikasi prospek lain dalam wilayah IUP BSI yang memiliki
anomali geokimia tembaga-molibdenum-emas dan mengelompokkannya dalam 3 (tiga) prospek utama
yaitu Prospek Porfiri Salakan, Prospek Porfiri Lompongan dan Prospek Porfiri Katak, seluruhnya saat ini
masih pada tahapan eksplorasi. Grup Merdeka berkeyakinan bahwa prospek-prospek ini akan memberikan
nilai tambah pada Tambang Emas Tujuh Bukit. Pada kuartal pertama tahun 2023, eksplorasi awal
di permukaan tanah untuk prospek di area Salakan dan Lompongan telah dimulai dengan menggunakan
data historis dari sampling tanah dan aliran geokimia untuk menemukan mineralisasi emas sulfidasi
tinggi di dekat maupun di bawah permukaan tanah.
Selain itu, pengeboran definisi sumberdaya mineral di dekat tambang baru-baru ini dan interpretasi
akan struktur geologi tanah yang diperbarui secara berkala dalam mengontrol endapan emas dan perak
telah mengidentifikasi beberapa target dekat tambang di dalam wilayah IUP BSI. Berdasarkan hal
tersebut, pada kuartal kedua tahun 2023, Grup Merdeka telah memulai program pengeboran secara
agresif yang bertujuan untuk menguji target-target baru yang berada di dekat operasi tambang terbuka
yang ada dengan tujuan untuk memperpanjang umur tambang dan mewujudkan potensi penuh dari
deposit emas dan perak di dekat permukaan. Untuk tiga bulan pertama tahun 2024, Grup Merdeka telah
menyelesaikan pengeboran untuk kedalaman 20.630 meter, dengan tambahan pengeboran untuk 16.000
meter dijadwalkan selesai pada kuartal kedua tahun 2024. Selain untuk meningkatkan sumberdaya
mineral di lapisan oksida, hasil pengeboran juga mengkonfirmasi keberadaaan zona epitermal sulfidasi
tinggi untuk tembaga di bawah lapisan oksida emas dan di atas lapisan porfiri Tujuh Bukit, serta lapisan
penghubung di antara kedua lapisan tersebut di bawah Pit A.
Proyek Tembaga Tujuh Bukit
Proyek Tembaga Tujuh Bukit merupakan proyek untuk mengembangkan potensi tembaga dan emas
bawah tanah dalam wilayah IUP BSI.
Konsep studi telah diselesaikan pada tahun 2017 untuk menganalisa pilihan pengembangan tambang
bawah tanah untuk mengeksploitasi zona atas berkadar tinggi (upper high grade zone atau UHGZ) dalam
jumlah besar. Berdasarkan skenario yang dipilih, 4 (empat) blok terpisah yang tersusun di sekitar inti dan
relatif tidak termineralisasi akan dikembangkan secara berurutan sebagai rangkaian blok pertambangan
gua. Seluruh blok memiliki tingkat ekstraksi yang sama akan diangkut ke pusat penghancur umum untuk
selanjutnya diangkut melalui sistem konveyor menuju konsentrator yang berlokasi di permukaan. Dalam
hal seluruh rencana tambang berjalan dengan lancar, proyek ini mempunyai potensi untuk menjadi
tambang dengan usia lebih dari 25 tahun.
Sejak tahun 2018 sampai dengan 31 Maret 2024, Grup Merdeka telah berinvestasi sebesar US$200
juta untuk studi kelayakan yang terperinci dalam rangka melanjutkan proyek ini, termasuk eksplorasi
bawah tanah sedalam 1.890 meter, pengeboran untuk penentuan sumberdaya, permodelan geologi,
pengkajian teknis.
Grup Merdeka memulai penyusunan studi pra-kelayakan pada bulan Februari 2022. Tujuan utama
studi pra-kelayakan adalah (i) menilai kelayakan teknis dan ekonomi dari proyek sebagai tambang
bawah tanah berskala besar; (ii) memaksimalkan nilai proyek dengan mengurangi risiko eksekusi
122
Page 163
dan kebutuhan pendanaan; (iii) melanjutkan pekerjaan teknis yang telah dilakukan sebelumnya untuk
lebih lanjut mengoptimalkan opsi pengembangan dan mengidentifikasi kesalahan fatal; (iv) melakukan
pekerjaan rekayasa, geoteknik, pengolahan dan investigasi lainnya secara menyeluruh untuk menentukan
konfigurasi pernambangan, pengolahan dan infrastuktur terbaik; (v) menentukan alternatif modal
kerja dan belanja modal yang optimal; dan (vi) memilih satu jalur pengembangan untuk tahapan studi
kelayakan. Studi pra-kelayakan yang substansial telah diselesaikan di akhir Maret 2023 dengan dukungan
konsultan teknis independen, termasuk Stantec untuk desain tambang, WSP Golder untuk pekerjaan
geoteknik, DRA untuk infrastruktur dan fasilitas pengolahan dan Hatch untuk desain dermaga.
Studi pra-kelayakan telah mengkonfirmasi kelayakan teknis dan ekonomi dari Proyek Tembaga Tujuh
Bukit, yang akan dioperasikan secara bertahap, mulai dari tambang sub-level cave (“SLC”) dengan
produksi 4 juta metrik ton per tahun (“mtpa”) sebelum beralih ke tambang block cave (“BC”) yang
berskala lebih besar. Konstruksi fasilitas pengolahan juga akan dilakukan secara bertahap untuk mencapai
kapasitas penuh sebesar 24 mtpa. Pengembangan tambang SLC diharapkan akan dimulai pada tahun
2024 dengan menggunakan akses bawah tanah yang telah dibangun, dan produksi diharapkan akan
mulai pada tahun 2026. Tambang SLC akan memanfaatkan area dengan kadar tembaga dan emas yang
lebih tinggi di mana arus kas yang dihasilkan akan diinvestasikan kembali untuk mendanai tambang
BC dalam rangka mengurangi arus kas negatif dari pengembangan Proyek Tembaga Tujuh Bukit. Studi
pra-kelayakan juga telah mengidentifikasi beberapa peluang untuk meningkatkan kelayakan proyek
dari sisi ekonomi. Hasil studi pra-kelayakan ini telah diumumkan pada bulan Mei 2023.
Grup Merdeka juga telah memulai studi kelayakan pada bulan Mei 2023 untuk menilai peluang
optimalisasi jangka panjang. Pekerjaan ini akan meliputi metalurgi untuk meningkatkan tingkat
pemulihan emas dan tembaga, dan peluang operasi tambang open pit atas berbagai prospek porfiri dan
epitermal yang telah teridentifikasi.
Selain itu, studi kelayakan atas Proyek Tembaga Tujuh Bukit telah disetujui oleh Pemerintah Indonesia
pada bulan September 2022. Tim Proyek Tembaga Tujuh Bukit saat ini sedang dalam proses pengajuan
AMDAL.
Tambang Tembaga Wetar
Kegiatan eksplorasi dan pengembangan prospek di Tambang Tembaga Wetar saat ini difokuskan pada
Pit Partolang, Partolang Barat dan area jembatan antara Pit Partolang dan Pit Partolang Barat. Lokasi
tersebut berada dekat dengan Pit Kali Kuning dan diperkirakan memiliki potensi tembaga dalam jumlah
besar. Pemboran di Pit Partolang dimulai pada kuartal empat tahun 2018 dan telah menyelesaikan fase
pengeboran kedua pada kuartal empat tahun 2019 untuk meningkatkan definisi Sumberdaya Mineral
untuk sulfida yang kaya mineralisasi tembaga dan berpotensi menambah jumlah Sumberdaya Mineral.
Sejak operasi penambangan dimulai di pit Partolang pada Oktober 2020, produksi tembaga terus
meningkat dengan panduan produksi tercapai selama tahun 2022. Kegiatan eksplorasi di Pit Partolang
terus dilanjutkan untuk mengkonversi Sumberdaya Mineral Tereka menjadi Sumberdaya Mineral
Tertunjuk dalam rangka meningkatkan Cadangan Bijih, dan memperluas Sumberdaya Mineral Pit
Partolang ke bagian utara barat Wetar.
Hasil eksplorasi pada Partolang Barat dan area jembatan antara Pit Partolang dan Pit Partolang Barat
sampai saat ini menunjukkan potensi yang menjanjikan, di mana area jembatan tersebut sebelumnya
dianggap tidak termineralisasi. Hasil dari pengeboran di Partolang terus membaik, dengan estimasi
sumber daya mineral akhir Desember 2023 menunjukkan peningkatan ton tembaga, pada cut-off grade
yang lebih rendah, setelah mining depletion.
Proyek AIM I
Proyek AIM I merupakan proyek untuk memanfaatkan potensi emas, perak, zinc, besi dan asam sulfur
dalam rangka meningkatkan nilai dari bijih yang terdapat pada Tambang Tembaga Wetar. Jenis bijih
yang terdapat pada Tambang Tembaga Wetar adalah golongan pirit yang mengandung tembaga, emas,
perak, emas dan zinc. Proses pengolahan yang dilakukan di Tambang Tembaga Wetar saat ini baru
berfokus pada pemanfaatan kandungan tembaga dan mengabaikan potensi lainnya seperti emas, perak,
zinc, besi dan asam sulfur.
123
Page 164
Dalam mengembangkan Proyek AIM I, Grup Merdeka mendirikan MTI berdasarkan Perjanjian AIM
Joint Venture dengan Tsingshan, untuk membangun dan akan mengoperasikan Pyrite Plant, Acid Plant,
Chloridising Roast Plant dan Metal Extraction Plant di IMIP, yang saat ini dalam proses pembangunan.
Perusahaan patungan ini akan membeli bahan baku dari Tambang Tembaga Wetar untuk kemudian diolah
menjadi asam sulfur dan pelet besi bermutu tinggi. Asam sulfur yang dihasilkan selanjutnya dapat
dimanfaatkan dalam berbagai proyek yang telah atau sedang dikembangkan oleh Tsingshan di IMIP.
Fasilitas pengolahan ini diharapkan akan memproduksi asam sulfur bermutu tinggi per tahun serta
menghasilkan sisa-sisa tembaga maupun emas dan perak.
Proyek AIM I akan menggunakan bahan baku yang diperoleh dari bijih yang saat ini tertumpuk di tapak
pelindian Tambang Tembaga Wetar maupun dari hasil pengoperasian tambang terbuka saat ini dan di masa
mendatang, sehingga memberikan solusi yang diperlukan atas produksi tembaga yang kurang optimal.
Berdasarkan jumlah bijih yang tersedia di tapak pelindian maupun sumberdaya mineral yang belum
ditambang, proyek ini berpotensi memanfaatkan 1,1 juta ton bijih per tahun selama lebih dari 20 tahun.
Proyek AIM I saat ini sedang dalam tahap komisioning dan telah memproduksi asam pertama pada
kuartal kedua tahun 2024. Proyek AIM I diperkirakan akan mampu mencapai kapasitas produksi
asam terpasang sebesar 1,2 mtpa pada tahun 2024. Proyek AIM I juga menargetkan untuk melakukan
komisioning pabrik klorida dan pabrik katoda tembaga pada tahun 2024.
Dalam rangka mendukung upaya Grup MBMA agar semakin terlibat dalam rantai nilai dari bahan
baku strategis dan baterai kendaraan bermotor listrik, Proyek AIM I telah direstrukturisasi menjadi
bagian dari Grup MBMA melalui penyertaan saham baru BPI sebesar 66,4% oleh MBMA pada bulan
Desember 2022 dan pembelian saham BPI sebesar 33,6% oleh MBMA pada bulan Januari 2023, baik
secara langsung maupun tidak langsung. Sebagai akibat dari transaksi ini, MBMA memiliki 100,0%
kepemilikan efektif di BPI dan 80,0% kepemilikan efektif di MTI.
Proyek Emas Pani
Rencana tambang Proyek Emas Pani saat ini akan menggunakan metode penambangan terbuka di area
seluas 32,35 Ha dari wilayah IUP-OP milik PETS dan wilayah Kontrak Karya milik GSM, keduanya
merupakan tambang dalam tahapan eksplorasi. Grup Merdeka berencana akan mengembangkan potensi
IUP-OP milik PETS bersama-sama dengan Kontrak Karya milik GSM untuk memperoleh manfaat dari
pengoperasian tambang emas dalam skala dan cadangan yang lebih besar dan penghematan biaya yang
signifikan dari segi fasilitas, modal dan sumber daya lainnya. Obyektif Grup Merdeka adalah untuk
mengembangkan Proyek Emas Pani untuk menjadi tambang emas berbiaya rendah dengan umur panjang
dalam jangka pendek.
PETS dan GSM masing-masing telah menyelesaikan studi kelayakan yang diperlukan untuk
mengembangkan wilayah IUP-OP PETS dan Kontrak Karya GSM, serta serangkaian pengeboran dan
uji metalurgi terhadap Sumberdaya Mineral di wilayah masing-masing. Grup Merdeka berencana
untuk menerapkan strategi pengembangan proyek metode fast track, yang meliputi pembaruan studi
kelayakan, AMDAL dan laporan Sumberdaya Mineral. Pekerjaan ini akan mencakup sebuah program
komprehensif meliputi assay ulang material tersimpan, pemboran, uji metalurgis, dan studi teknis.
Studi kelayakan dengan infrastruktur fasilitas pengolahan ditargetkan selesai pada tahun 2023 untuk
selanjutnya dilakukan pekerjaan konstruksi.
Sampai dengan tanggal 31 Maret 2024, Grup Merdeka telah berinvestasi sebesar US$140 juta, di luar
pengeluaran belanja modal yang substansial sebelum akuisisi oleh Grup Merdeka dan biaya akuisisi
Proyek Emas Pani. Investasi tersebut digunakan untuk pengeboran sumberdaya mineral, pembelian
armada penambangan dan pengembangan infrastruktur tambang. Konstruktsi proyek heap leach dengan
kapasitas 7 mtpa diperkirakan akan membutuhkan biaya modal sebesar US$250 juta dengan target
komisioning pada akhir 2025 dan produksi emas diperkirakan akan mulai pada awal 2026. Proyek heap
leach saat ini telah memperoleh seluruh izin yang material untuk memulai produksi emas. Proyek Emas
Pani selanjutnya akan membangun fasilitas pengolahan CIL yang akan digabungkan dengan fasilitas
heap leach. Total kapasitas gabungan dari fasilitas pengolahan heap leach dan CIL diperkirakan akan
mencapai 19 mtpa untuk memproduksi 450.000 ounce emas per tahun.
124
Page 165
Kegiatan pengeboran pada tahun 2024 dirancang untuk mendefinisikan mineralisasi di wilayah
yang sebelumnya telah dilakukan pengeboran secara terbatas, menguji kontinuitas mineralisasi dan
meningkatkan sumberdaya mineral dari tertera menjadi tertunjuk. Untuk tiga bulan pertama tahun 2024,
Grup Merdeka telah menyelesaikan pengeboran untuk kedalaman 10.295 meter.
Grup MBMA
Grup MBMA merupakan proyek terintegrasi yang berfokus pada produksi nikel untuk mendukung
program hilirisasi industri berbasis sumber daya alam yang dicanangkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia dalam rangka memperkuat daya saing dan struktur industri nasional. Proyek ini meliputi aset
utama, berupa tambang nikel, fasilitas pengolahan bijih (smelter), Proyek AIM I dan IKIP, serta aset
pendukung berupa tambang batu kapur/gamping dan pembangkit listrik tenaga air, seluruhnya terletak
di Provinsi Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah.
Diagram di bawah ini menggambarkan kedekatan geografis dari proyek-proyek dalam pipeline Grup
MBMA yang telah dikonfirmasi:
Catatan:
(1) Jalan angkut sepanjang 20 km dari batas IUP Tambang SCM ke jalan angkut milik BDM, yang mengecualikan jalan yang
terdapat dalam Tambang SCM.
(2) Jalan angkut milik MBMA terhubung dengan jalan angkut milik BDM, dan Grup MBMA telah menandatangani perjanjian
untuk mengangkut bijih nikel melalui jalan angkut milik BDM.
(3) Jalan angkut baru sepanjang 22,3 km yang dimiliki oleh Tambang SCM yang sedang dalam tahap pembangunan.
(4) Lokasi aset Grup MBMA saat ini, termasuk Smelter-Smelter RKEF (CSID, BSID dan ZHN), Konverter Nikel Matte, Proyek
AIM I dan HPAL GEM.
SCM menerapkan metode penambangan tambang terbuka sesuai dengan karakteristik (alam, geologi,
dan lingkungan) dari bijih yang akan ditambang yang dekat dengan permukaan. Tambang SCM
menghasilkan bijih saprolit yang digunakan sebagai input smelter RKEF untuk memproduksi NPI dan
bijih limonit yang digunakan sebagai input smelter HPAL untuk memproduksi MHP, yang merupakan
salah satu bahan baku dalam produksi baterai. SCM telah melakukan pengiriman bijih saprolit pertama
ke Smelter RKEF BSID di bulan Agustus 2023 dan bijih limonit pertama ke HNC di bulan Desember
2023. SCM juga terus meningkatkan infrastruktur tambang untuk mendukung kegiatan penambangan,
termasuk membangun jalan angkut baru dengan panjang 22,3 km yang akan menghubungkan jalan
angkut eksisting milik SCM dengan IMIP.
Smelter di IMIP yang akan dipasok oleh SCM saat ini meliputi Smelter RKEF BSID, CSID dan ZHN,
dengan total kapasitas 88.000 ton NiEq per tahun. Sebagai bagian dari strategi hilirisasi Grup MBMA,
pada bulan Mei 2023, MBMA telah menyelesaikan akuisisi HNMI yang merupakan perusahaan yang
125
Page 166
mengoperasikan smelter untuk mengolah nikel matte berkadar rendah menjadi HGNM. SCM juga
akan memasok smelter HPAL milik HNC di IMIP. Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan,
kepemilikan Grup Merdeka pada BSID, CSID dan ZHN masing-masing sebesar 50,1% melalui
kepemilikan Perseroan di MBMA, sedangkan kepemilikan Grup Merdeka pada HNMI sebesar 60,0%
melalui kepemilikan Perseroan di MBMA
Untuk menciptakan integrasi vertikal, SCM berencana memasok bijih nikel limonit ke pabrik HPAL
yang direncanakan akan dibangun di kawasan IKIP, yang terletak di dalam wilayah IUP-OP SCM.
Salah satu pabrik HPAL tersebut adalah HPAL dengan kapasitas 120.000 ton nikel per tahun yang
akan dibangun bersama-sama oleh MBMA dengan Ningbo Brunp Contemporary Amperex Co., Ltd.,
perusahaan afiliasi dari Contemporary Amperex Technology Co., Limited. Selain itu, MBMA juga telah
menandatangani perjanjian kerja sama dengan GEM Co. Ltd (“GEM”) dan Arniko untuk membentuk
perusahaan patungan, PT ESG, yang akan mengembangkan pabrik HPAL dengan kapasitas 30.000 ton
nikel per tahun dalam bentuk MHP (“HPAL GEM”). Grup MBMA melalui MIA saat ini telah melakukan
penyertaan efektif di PT ESG sebesar 27,00%. Berdasarkan perjanjian tersebut, MBMA bertanggung
jawab untuk memasok bijih nikel limonit ke HPAL GEM sesuai dengan ketentuan komersial. Sampai
dengan tanggal 31 Maret 2024, desain teknis terperinci dan pembelian barang modal jangka panjang
untuk HPAL GEM telah dilakukan secara substansial.
Kawasan IKIP akan dioperasikan oleh Grup MBMA bersama-sama dengan Tsingshan Group yang telah
berpengalaman dalam membangun IMIP dan Kawasan Industri Weda Bay. Pembangunan IKIP akan
difokuskan pada teknologi HPAL untuk memanfaatkan ketersediaan sumberdaya bijih nikel limonit
SCM dalam jumlah besar. Smelter HPAL di IKIP diperkirakan akan menggunakan bijih nikel limonit
sebanyak 40 juta ton per tahun. IKIP saat ini sedang dalam tahapan perencanaan dan permohonan
perizinan. Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, kepemilikan Grup Merdeka pada IKIP
sebesar 32,0% melalui kepemilikan Perseroan di MBMA.
5. P emasaran dan P enjualan
Pasar untuk produk emas dan perak meliputi sektor perhiasan, kedokteran, kimia dan elektronik dengan
sebagian besar permintaan berasal dari Republik Rakyat Tiongkok, Indonesia, dan Hong Kong. Sebagai
sarana investasi, batangan emas dengan kualitas LBMA dapat dibeli dan dijual dengan mudah kepada
bank-bank besar dan pialang emas. Pasar untuk produk tembaga meliputi industri elektronik dan alat-
alat listrik, konstruksi bangunan dan transportasi. Pasar untuk produk nikel meliputi industri baja
antikarat dan elektroda pada baterai isi ulang. Pertumbuhan permintaan emas, perak, tembaga, NPI dan
nikel matte memberikan kepastian mengenai pasar untuk produk Grup Merdeka di masa mendatang.
Grup Merdeka saat ini menjual produk emas dan perak berkualitas LBMA, produk katoda tembaga
murni kualitas A versi LME dan kualitas standar, NPI dan HGNM di pasar internasional dan domestik.
Sebelum produk dijual ke pasar domestik atau ekspor, pemegang IUP-OP, yaitu BSI, BTR dan SCM
memiliki kewajiban untuk membayar royalti kepada Pemerintah sesuai Peraturan Pemerintah No. 26
Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (“PP No. 26/2022”). Dalam lampiran PP No. 26/2022,
royalti untuk Pemerintah ditentukan sebesar 3,75%-10,00% dari penjualan emas per ounces, 3,25%
dari penjualan perak per ounces, 5,00% dari penjualan bijih tembaga per ton, 10,00% dari penjualan
bijih nikel dan 2,00% dari penjualan bijih nikel berkadar ≤ 1,5% sebagai bahan baku industri kendaraan
bermotor listrik berbasis baterai.
Emas dan perak murni, katoda tembaga, NPI dan nikel matte saat ini dijual oleh Grup Merdeka pada
harga spot yang berlaku di pasar domestik dan luar negeri. Pada tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan, BTR memiliki perjanjian penjualan dengan beberapa pihak untuk menjual produk katoda
tembaga pada harga spot yang berlaku di pasar internasional. Grup Merdeka juga melakukan lindung
nilai dengan beberapa lembaga keuangan untuk penjualan emas dalam jumlah tertentu. Pada tanggal
31 Maret 2024, sebanyak 50.933 ounce emas dilindung nilai pada harga rata-rata US$2.140 per ounce
untuk periode produksi emas sampai dengan bulan Juni 2025.
126
Page 167
Tabel berikut ini menyajikan perkembangan penjualan dan harga jual rata-rata untuk emas, katoda
tembaga, NPI dan nikel matte untuk masing-masing periode:
2024 2023 2023 2022
Satuan 3 bulan 3 bulan 12 bulan 12 bulan
Harga jual rata-rata
Emas US$/ounce 2.106 1.887 1.939 1.803
Katoda tembaga US$/ton 8.352 8.799 8.578 8.822
NPI US$/ton 11.055 17.470 13.536 (2) 16.309 (1)
Nikel matte US$/ton 13.673 - 15.592 -
Bijih limonit US$/wmt 13 - 17 -
Penjualan
Emas (3) Jutaan US$ 56,1 37,7 251,8 242,4
Katoda tembaga (3) Jutaan US$ 37,2 31,7 113,4 179,4
NPI Jutaan US$ 239,0 142,8 873,4 422,0 (1)
Nikel matte Jutaan US$ 44,3 - 438,6 (2) -
Bijih limonit Jutaan US$ 8,2 - 16,3 -
Catatan:
(1) Harga jual rata-rata NPI dan nilai penjualan NPI CSID dan BSID dihitung untuk periode sejak 17 Mei 2022.
(2) Harga jual rata-rata HGNM dan nilai penjualan HGNM dihitung untuk periode sejak 31 Mei 2023.
(3) Penjualan emas dan katoda tembaga tanpa memperhitungkan pengurangan akibat lindung nilai.
Untuk periode 3 (tiga) bulan pertama tahun 2024, Grup Merdeka melakukan sebagian besar penjualan
kepada PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel, Precious Metal Global Markets (HSBC), Eternal
Tsingshan Group Limited, Mitsui, dan PT CNGR Ding Xing New Energy. Limited. Namun demikian,
Grup Merdeka tidak memiliki ketergantungan terhadap salah satu pelanggan tersebut.
127
Page 168
IX. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
1. P enjaminan E misi O bligasi
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi, para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan para Penjamin Emisi Obligasi yang namanya
tercantum di bawah ini, untuk dan atas nama Perseroan, menyetujui untuk menawarkan Obligasi kepada
Masyarakat secara kesanggupan penuh (full commitment). Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi ini
menghapuskan perikatan sejenis baik tertulis maupun tidak tertulis yang telah ada sebelumnya dan
yang akan ada di kemudian hari antara Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/
atau Penjamin Emisi Obligasi.
Susunan dan jumlah Bagian Penjaminan serta persentase dari anggota sindikasi Penjamin Emisi Obligasi
adalah sebagai berikut:
No. Keterangan Seri A Seri B Total %
1. PT Indo Premier Sekuritas 58.171.000.000 469.010.000.000 527.181.000.000 23,7
2. PT Sucor Sekuritas 46.191.000.000 361.750.000.000 407.941.000.000 18,4
3. PT UOB Kay Hian Sekuritas 26.420.000.000 207.000.000.000 233.420.000.000 10,5
4. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia 51.972.000.000 407.000.000.000 458.972.000.000 20,7
5. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 67.246.000.000 526.555.000.000 593.801.000.000 26,7
Jumlah 250.000.000.000 1.971.315.000.000 2.221.315.000.000 100,0
Selanjutnya para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam
Penawaran Umum Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan
Peraturan No. IX.A.7. Pihak yang menjadi Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum Obligasi ini
adalah PT UOB Kay Hian Sekuritas.
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi bukan merupakan pihak terafiliasi
dengan Perseroan, sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
2. P enentuan J umlah P okok O bligasi dan T ingkat S uku B unga O bligasi
Jumah Pokok Obligasi dan tingkat suku bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan
negosiasi antara Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dengan mempertimbangkan
beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar untuk obligasi,
benchmark terhadap obligasi Pemerintah (sesuai jatuh tempo Obligasi), dan risk premium (sesuai dengan
peringkat masing-masing seri Obligasi).
128
Page 169
X. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR
MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang membantu dan berperan dalam pelaksanaan Penawaran
Umum Obligasi ini adalah sebagai berikut:
Wali A manat
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Investment Services Division
Gedung BRI II, lantai 30
Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46
Jakarta Pusat 10210
STTD : No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996.
Keanggotaan asosiasi : Asosiasi Wali Amanat Indonesia No. AWAI/03/12/2008 tanggal
17 Desember 2008.
Pedoman kerja : Perjanjian Perwaliamanatan, UUPM serta peraturan yang berkaitan
dengan tugas Wali Amanat.
Ruang lingkup tugas Wali Amanat adalah mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di dalam
maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak Pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-
syarat Obligasi dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
K onsultan H ukum
Assegaf Hamzah & Partners
Capital Place, lantai 36 & 37
Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 18
Jakarta Selatan 12710
STTD : No. STTD.KH-116/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 2 Mei 2023 atas nama
Tunggul Purusa Utomo, S.H., LL.M.
Keanggotaan asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”) No. 201407
atas nama Tunggul Purusa Utomo, S.H., LL.M.
Pedoman kerja : Standar Profesi HKHPM berdasarkan Surat Keputusan HKHPM
No. Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021.
Ruang lingkup tugas Konsultan Hukum dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah melakukan
pemeriksaan dan penelitian (dari segi hukum) atas fakta yang ada mengenai Grup Merdeka dan keterangan
lain yang berkaitan sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan dan penelitian tersebut
telah dimuat dalam Laporan Hasil Uji Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat dari
Segi Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri, serta guna meneliti informasi yang dimuat
dalam Informasi Tambahan sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum
yang diuraikan di sini adalah sesuai dengan kode etik, standar profesi, dan peraturan Pasar Modal yang
berlaku.
129
Page 170
N otaris
Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.
Jl. Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav. 11A
Gandaria Selatan, Cilandak
Jakarta Selatan 12420
STTD : No. STTD.N-90/PJ.1/PM.02/2023 tanggal 21 Februari 2023 atas nama
Jose Dima Satria.
Keanggotaan asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia No. 123/Pengda/Suket/XII/2012.
Pedoman kerja : Undang-Undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris juncto
Undang-Undang No. 2 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-
Undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UU Notaris”),
dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.
Ruang lingkup tugas Notaris dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini adalah membuat akta-akta
perjanjian sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi, sesuai dengan UU Notaris dan Kode Etik
Ikatan Notaris Indonesia.
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Penawaran Umum Obligasi ini bukan merupakan
pihak terafiliasi dengan Perseroan, sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
130
Page 171
XI. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
1. P endaftaran O bligasi ke dalam P enitipan K olektif
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI yang ditandatangani Perseroan dengan KSEI.
Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan
sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo
Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi.
Obligasi akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya
Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya
pada Tanggal Emisi. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau
Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi
Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening
Efek;
b. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek
di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
c. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak
atas pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO serta
hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi;
d. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI
selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang
ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang
Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi yang dibayarkan pada periode pembayaran Bunga
Obligasi yang bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Obligasi pada
4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh
KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan memperhatikan KTUR
asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Obligasi
yang disimpan di KSEI sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak
4 (empat) Hari Kerja atau sesuai dengan ketentuan KSEI sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
hingga berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat;
f. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek
di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
2. P emesan Yang B erhak
Perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing dan/atau badan hukum, baik
badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal yang berlaku.
3. P emesanan P embelian O bligasi
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi
(“FPPO”) yang disiapkan untuk keperluan ini yang dapat diperoleh dari Penjamin Emisi Obligasi
sebagaimana tercantum pada Bab XI dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Penyebarluasan
131
Page 172
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi,” baik dalam bentuk fisik
(hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail. Setelah FPPO diisi dengan lengkap
dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan kembali, baik dalam bentuk
fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, kepada Penjamin Emisi Obligasi
di mana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO. Pemesanan wajib dilengkapi dengan
tanda jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar dan perubahannya yang memuat
susunan pengurus terakhir bagi badan hukum). Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan
oleh pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan
tersebut di atas tidak dilayani.
4. J umlah M inimum P emesanan
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan
yaitu sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
5. M asa P enawaran U mum O bligasi
Masa Penawaran Umum Obligasi akan dilaksanakan selama 2 (dua) Hari Kerja, mulai tanggal 24 Juli
2024 sampai dengan 25 Juli 2024, pada pukul 09.00 - 16.00 WIB.
6. T empat P engajuan P emesanan P embelian O bligasi
Selama Masa Penawaran Umum Obligasi, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi
dengan mengajukan FPPO selama jam kerja mulai pukul 09.00 sampai pukul 16.00 WIB kepada
Penjamin Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat pada Bab XI dalam Informasi Tambahan ini dengan judul
“Penyerbarluasan Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi,” melalui e-mail.
7. B ukti Tanda T erima P emesanan O bligasi
Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan
kembali kepada pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatanganinya, dalam bentuk fisik
(hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, sebagai bukti tanda terima pemesanan
pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi bukan merupakan jaminan
dipenuhinya pemesanan.
8. P enjatahan O bligasi
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Obligasi
yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh
kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Obligasi sesuai Bagian Penjaminan. Tanggal Penjatahan
adalah tanggal 26 Juli 2024.
Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan
Obligasi untuk Penawaran Umum Obligasi ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi
dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi melalui lebih dari satu formulir
pemesanan untuk Penawaran Umum Obligasi ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka
untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan
Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Obligasi
kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan
No. IX.A.2.
132
Page 173
Manajer Penjatahan, dalam hal ini PT UOB Kay Hian Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil
Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman
pada Peraturan No. VIII.G.12, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal
13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau
Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 paling lambat 30 hari setelah berakhirnya Masa
Penawaran Umum Obligasi.
9. P embayaran P emesanan P embelian O bligasi
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, pemesan harus segera melaksanakan
pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi
Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening para Penjamin
Emisi Obligasi di bawah ini selambat-lambatnya pada tanggal 29 Juli 2024 (in good funds):
PT Indo Premier Sekuritas Bank Permata
Cabang Sudirman Jakarta
No. Rekening Bank : 0701392302
a.n. PT Indo Premier Sekuritas
PT Sucor Sekuritas Bank Mandiri
Cabang Bursa Efek Indonesia
No. Rekening Bank : 1040002012040
a.n. PT Sucor Sekuritas
PT UOB Kay Hian Sekuritas Bank UOB Indonesia
Cabang UOB Plaza
No. Rekening Bank : 3273078647
a.n. UOB Kay Hian Sekuritas,
PT QQ Merdeka Copper Gold
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia Bank Sinarmas
Cabang KFO Thamrin
No. Rekening Bank : 0055054363
a.n. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk Bank Mandiri
Cabang Bursa Efek Indonesia
No. Rekening Bank : 1040000900949
a.n. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
10. D istribusi O bligasi S ecara E lektronik
Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 30 Juli 2024. Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada
KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI.
Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi
tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan KSEI. Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dari Rekening Efek
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan
pembayaran yang telah dilakukan Penjamin Emisi Obligasi menurut Bagian Penjaminan. Dengan
telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi, maka tanggung
jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang
bersangkutan.
133
Page 174
11. P engembalian U ang P emesanan O bligasi
Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal pemesanan Obligasi ditolak sebagian
atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan, dan uang pembayaran pemesanan Obligasi telah
diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi dan belum dibayarkan
kepada Perseroan, maka masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi
Obligasi bertanggung jawab untuk mengembalikan uang pemesanan kepada para pemesan Obligasi
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan. Pengembalian uang kepada pemesan akan
dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan oleh Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi di mana pemesan melakukan pembayaran. Dalam hal pencatatan
Obligasi di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal
Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak terpenuhi, penawaran atas Obligasi batal demi hukum
dan pembayaran pesanan Obligasi wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi oleh Perseroan
melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak batalnya Penawaran Umum Obligasi.
Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Obligasi,
sehingga terjadi keterlambatan dalam pengembalian uang pemesanan tersebut, wajib membayar kepada
para pemesan Obligasi untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas
tingkat Bunga Obligasi masing-masing seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, dengan
ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 Hari Kalender.
Apabila pengembalian atas pembayaran pemesanan telah dipenuhi kepada para pemesan dengan cara
transfer melalui rekening para pemesan dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal
Penjatahan atau 2 (dua) Hari Kerja sejak tanggal keputusan pembatalan Penawaran Umum Obligasi,
maka Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi tidak
diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi.
134
Page 175
XII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN
FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan dan FPPO dapat diperoleh mulai tanggal 24 Juli 2024 sampai dengan 25 Juli 2024
pada pukul 09.00 - 16.00 WIB, di kantor dan/atau melalui e-mail Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan Penjamin Emisi Obligasi di bawah ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT Indo Premier Sekuritas PT Sucor Sekuritas
Pacific Century Place, lantai 16 Sahid Sudirman Center, lantai 12
Sudirman Central Business District Lot 10 Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 -53 Jakarta Pusat 10220
Jakarta Selatan 12190 Telepon: (62 21) 8067 3000
Telepon: (62 21) 5088 7168 Faksimile: (62 21) 2788 9288
Faksimile: (62 21) 5088 7167 E-mail: fi@sucorsekuritas.com
E-mail: fixed.income@ipc.co.id www.sucorsekuritas.com
www.indopremier.com
PT UOB Kay Hian Sekuritas PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
UOB Plaza Thamrin Nine, lantai 36 Menara Tekno, lantai 9
Jl. M.H. Thamrin Kav. 8-10 Jl. H. Fachrudin No.19
Jakarta Pusat 10230 Jakarta Pusat 10250
Telepon: (62 21) 2993 3888 Telepon: (62 21) 3970 5858
Faksimile: (62 21) 230 0238 Faksimile: (62 21) 3970 5850
E-mail: uobkhindcf@uobkayhian.com E-mail: fixedincome@aldiracita.com
www.uobkayhian.co.id www.aldiracita.com
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Gedung Artha Graha, lantai 18 & 19
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 -53
Jakarta Selatan 12190
Telepon: (62 21) 2924 9088
Faksimile: (62 21) 2924 9150
E-mail: fit@trimegah.com
www.trimegah.com
135
Page 176
Halaman ini sengaja dikosongkan
136
Page 177
XIII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Berikut ini adalah salinan pendapat dari segi hukum mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan
Grup Merdeka dalam rangka Penawaran Umum Obligasi yang telah disusun oleh Konsultan Hukum
Assegaf Hamzah & Partners.
137
Page 178
Halaman ini sengaja dikosongkan
138
Page 179
No. 1725/03/14/07/2024 Jakarta, 22 Juli 2024
Kepada Yth.
PT Merdeka Copper Gold Tbk (“Perseroan”)
Treasury Tower, lantai 67 - 68, District 8 SCBD Lot. 28
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190 – Indonesia
U.p.: Direksi
Perihal: Pendapat Dari Segi Hukum atas PT Merdeka Copper Gold Tbk dan Anak Perusahaan
Sehubungan Dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV
Merdeka Copper Gold Tahap VI Tahun 2024
Dengan hormat,
Dalam rangka memenuhi ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), kami, Assegaf
Hamzah & Partners, suatu firma hukum di Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Tunggul Purusa Utomo,
S.H., LL.M., selaku Rekan dalam firma hukum tersebut, yang terdaftar sebagai (i) Konsultan Hukum
Profesi Penunjang Pasar Modal pada OJK yang telah memiliki Surat Tanda Terdaftar Profesi
Penunjang Pasar Modal No. STTD.KH-116/PJ-1/PM.02/2023 yang berlaku sampai dengan tanggal 16
Mei 2028 dan (ii) anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. 201407 tanggal 20 Juni 2014,
telah ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Surat Penunjukan No. 1558/02/14/06/2024 tanggal 21 Juni
2024 untuk menyediakan jasa konsultan hukum di bidang pasar modal sehubungan dengan rencana
Perseroan untuk menerbitkan dan menawarkan obligasi atau surat utang kepada masyarakat
(“Obligasi”) melalui Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold
Tahap VI Tahun 2024 dengan jumlah pokok sebesar Rp2.221.315.000.000 (dua triliun dua ratus dua
puluh satu miliar tiga ratus lima belas juta Rupiah) yang akan dijamin dengan kesanggupan penuh (full
commitment) yang terdiri dari: (i) obligasi seri A dengan jumlah pokok obligasi sebesar
Rp250.000.000.000 (dua ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,25%
(tujuh koma dua lima persen) per tahun dan jangka waktu 367 (tiga ratus enam puluh tujuh) hari
kalender sejak tanggal emisi dan (ii) obligasi seri B dengan jumlah pokok obligasi sebesar
Rp1.971.315.000.000 (satu triliun sembilan ratus tujuh puluh satu miliar tiga ratus lima belas juta
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun dengan
jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal emisi (“PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap VI Tahun
2024”) yang merupakan bagian dari Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV
Merdeka Copper Gold dengan jumlah pokok yang akan dihimpun sebanyak-banyaknya sebesar Rp
15.000.000.000.000 (lima belas triliun Rupiah) (“PUB Obligasi Berkelanjutan IV”) yang telah
mendapatkan pernyataan efektif dari OJK berdasarkan Surat No. S-258/D.04/2022 pada tanggal 5
Desember 2022 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
Seluruh dana yang diperoleh dari PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap VI Tahun 2024 ini, setelah
dikurangi biaya-biaya emisi, akan digunakan untuk:
1. sebesar Rp1.084.485 juta akan digunakan oleh Perseroan untuk melunasi pokok utang
Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun 2023 (“Obligasi
Berkelanjutan IV Tahap III”) Seri A yang akan jatuh tempo pada tanggal 11 Agustus 2024.
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Seri A memiliki jumlah pokok yang belum dilunasi sebesar
Rp1.084.485.000.000 dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,75% per tahun dan akan jatuh
tempo pada tanggal 11 Agustus 2024. Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III, setelah dikurangi
biaya emisi yang menjadi kewajiban Perseroan, digunakan oleh (i) Perseroan untuk melunasi
pokok utang Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun 2022 Seri A
(“Obligasi Berkelanjutan III Tahap III”); (ii) Perseroan untuk melunasi pokok utang Obligasi
Berkelanjutan I Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2020 Seri B (“Obligasi Berkelanjutan I
Page 180
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 2
Tahap II”); dan (iii) Perseroan dan Perusahaan Anak untuk modal kerja, meliputi antara lain
pembayaran kepada pemasok, karyawan, konsultan-konsultan dan/atau pembayaran beban
keuangan, dalam rangka mendukung kegiatan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak.
2. sebesar US$60.000.000 atau setara Rp972,0 juta akan digunakan oleh Perseroan untuk
pembayaran lebih awal atas seluruh pokok utang yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas
untuk Fasilitas Bergulir Mata Uang Tunggal tanggal 31 Maret 2022, sebagaimana terakhir
diubah berdasarkan Surat Konfirmasi Persetujuan atas Permohonan Perpanjangan tanggal 9
Mei 2024 (“Perjanjian Fasilitas Bergulir US$100.000.000”) yang akan dibayarkan kepada
para kreditur yaitu PT Bank UOB Indonesia (“PT UOB”), The Korea Development Bank, cabang
Singapura, dan PT Bank Mizuho Indonesia, melalui United Overseas Bank Limited (“UOBL”)
sebagai Agen.
Perjanjian Fasilitas Bergulir US$100.000.000 dikenakan tingkat suku bunga acuan majemuk
kumulatif Secured Overnight Financing Rate (“SOFR”) ditambah margin 3,85% per tahun.
Fasilitas ini digunakan oleh Perseroan untuk tujuan umum perusahaan dari Perseroan dan
Perusahaan Anak dari waktu ke waktu dan setiap obligasi dalam mata uang Rupiah atau
pembiayaan kembali utang yang ada, pengeluaran modal, pengeluaran operasional,
pendanaan biaya transaksi, pendanaan rekening penampungan, pembiayaan intra-Grup
(termasuk melalui masukan ekuitas kepada anggota Grup dan/atau pinjaman antar
perusahaan yang diberikan kepada anggota Grup) dan kebutuhan modal kerja Grup. Tidak ada
hubungan Afiliasi dengan para kreditur.
Pada tanggal 30 Juni 2024, Perseroan mencatatkan saldo pokok pinjaman terutang atas
Perjanjian Fasilitas bergulir US$100.000.000 sebesar US$60.000.000. Perseroan akan
melakukan pembayaran lebih awal untuk seluruh pokok utang, sehingga saldo pokok pinjaman
terutang Perseroan dalam Perjanjian Fasilitas Bergulir US$100.000.000 setelah pembayaran
akan menjadi nihil. Pembayaran lebih awal dapat dilakukan dengan memberikan
pemberitahuan selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sebelumnya kepada Agen. Pembayaran
lebih awal ini tidak dikenakan biaya pengakhiran.
Mengingat seluruh kewajiban keuangan Perseroan dalam Perjanjian Fasilitas Bergulir
US$100.000.000 dalam mata uang Dolar AS, maka dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi
yang akan digunakan untuk pembayaran seluruh pokok utang akan dikonversi ke dalam mata
uang Dolar AS pada nilai tukar mata uang Rupiah terhadap Dolar AS yang berlaku pada
tanggal pembayaran. Asumsi nilai kurs yang digunakan untuk mentranslasi kewajiban
keuangan dalam mata uang Dolar AS adalah nilai kurs tengah Bank Indonesia per 12 Juli 2024
sebesar Rp16.200/US$.
3. sisanya akan dipinjamkan kepada PT Bumi Suksesindo (“BSI”) untuk modal kerja, meliputi
antara lain pembayaran kepada pemasok, karyawan, konsultan serta pembayaran beban
keuangan, dalam rangka mendukung kegiatan usaha BSI.
Penyaluran dana ke BSI dalam bentuk pinjaman akan dilakukan dengan memperhatikan syarat
dan ketentuan wajar yang berlaku di pasar. Apabila dana yang dipinjamkan telah dikembalikan
oleh BSI kepada Perseroan, maka Perseroan akan menggunakan dana tersebut untuk
mendukung kegiatan usaha Perseroan.
Penyaluran dana ke BSI dalam bentuk pinjaman merupakan transaksi afiliasi sebagaimana diatur
dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan (“POJK No. 42/2020”), namun demikian dikecualikan dari kewajiban prosedur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 POJK No. 42/2020 dan laporan penilai sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 POJK No. 42/2020, mengingat transaksi dilakukan oleh Perseroan dengan perusahaan
terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99% dari modal disetor BSI dan apabila akan
140
Page 181
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 3
dilaksanakan, Perseroan wajib melaporkan transaksi afiliasi tersebut kepada OJK paling lambat 2 (dua)
hari kerja setelah terjadinya transaksi sebagaimana diwajibkan dalam POJK No. 42/2020.
Rencana penggunaan dana PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap VI Tahun 2024 di atas tidak
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta ketentuan dalam
perjanjian-perjanjian yang dimiliki oleh Perseroan.
Apabila di kemudian hari Perseroan bermaksud mengubah penggunaan dana PUB Obligasi
Berkelanjutan IV Tahap VI Tahun 2024 ini, maka Perseroan wajib terlebih dahulu menyampaikan
rencana perubahan tersebut beserta alasannya kepada OJK paling lambat 14 hari sebelum
penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”), dan perubahan penggunaan dana
tersebut harus mendapat persetujuan dari RUPO.
Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015
tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, Perseroan wajib
menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap VI
Tahun 2024 ini kepada OJK dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, selaku wali amanat (“Wali
Amanat”) dengan tembusan kepada OJK dan mempertanggungjawabkan pada Rapat Umum
Pemegang Saham (“RUPS”) Tahunan Perseroan. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut wajib
disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember
(“Tanggal Laporan”). Perseroan wajib menyampaikan laporan tersebut selambat-lambatnya tanggal
15 bulan berikutnya dari Tanggal Laporan sampai seluruh dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan IV
Tahap VI Tahun 2024 ini telah direalisasikan. Dalam hal Perseroan telah menggunakan dana hasil PUB
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap VI Tahun 2024 sebelum Tanggal Laporan, Perseroan dapat
menyampaikan realisasi penggunaan dana terakhir lebih awal dari batas waktu penyampaian laporan.
Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, Keputusan Direksi
PT Bursa Efek Indonesia Kep-00066/BEI/09-2022 tanggal 30 September 2022 (“Peraturan I-E”),
Perseroan wajib menyampaikan laporan kepada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) mengenai
penggunaan dana hasil penawaran umum setiap 6 (enam) bulan sampai dana hasil penawaran umum
tersebut selesai direalisasikan, berikut penjelasan yang memuat tujuan penggunaan dana hasil
penawaran umum seperti yang disajikan di prospektus atau perubahan penggunaan dana sesuai
dengan persetujuan RUPO atas perubahan penggunaan dana, dan realisasi untuk masing-masing
tujuan penggunaan dana per tanggal laporan.
Dalam hal terdapat dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap VI Tahun 2024 yang belum
direalisasikan, Perseroan wajib menempatkan sementara dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan IV
Tahap VI Tahun 2024 dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid.
Emisi PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap VI Tahun 2024 ini dijamin oleh PT Indo Premier Sekuritas,
PT Sucor Sekuritas, PT UOB Kay Hian Sekuritas, PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, dan PT Trimegah
Sekuritas Indonesia Tbk selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang
mana dituangkan dalam suatu Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi sebagaimana tercantum dalam
Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold
Tahap VI Tahun 2024 No. 70 tanggal 12 Juli 2024, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H.,
M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Penjamin Emisi Obligasi berjanji dan mengikatkan diri dengan kesanggupan penuh (full commitment)
akan menawarkan dan menjual obligasi kepada masyarakat pada pasar perdana dan wajib membeli
sisa obligasi yang tidak habis terjual pada tanggal penutupan masa penawaran umum, berdasarkan
ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi. Para Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi, serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam PUB
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap VI Tahun 2024 ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
Perseroan, sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
sebagaimana diubah dari waktu ke waktu.
141
Page 182
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 4
Sehubungan dengan PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap VI Tahun 2024, Perseroan telah menunjuk
Wali Amanat yang ketentuan penunjukannya serta ketentuan-ketentuan tentang PUB Obligasi
Berkelanjutan IV Tahap VI Tahun 2024 lainnya yang dimuat secara lebih rinci dalam suatu Perjanjian
Perwaliamanatan sebagaimana tercantum dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Penawaran Umum
Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap VI Tahun 2024 No. 68 tanggal 12 Juli 2024,
yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Selain perjanjian-perjanjian di atas, Perseroan juga telah menandatangani:
1. Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper
Gold No. 163 tanggal 27 September 2022, yang dibuat di hadapan Muhammad Muazzir, S.H.,
M.Kn., Notaris pengganti dari Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Selatan sebagaimana diubah dengan (i) Akta Addendum I dan Pernyataan Kembali
Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold
No. 100 tanggal 17 Oktober 2022, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan; (ii) Akta Addendum II dan Pernyataan Kembali
Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold
No. 32 tanggal 9 November 2022, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan; dan (iii) Akta Addendum III dan Pernyataan
Kembali Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka
Copper Gold No. 204 tanggal 30 November 2022, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria,
S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan;
2. Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 53 tanggal 10 Juli 2024, yang dibuat di hadapan Jose
Dima Satria, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, antara Perseroan dengan PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia (“KSEI”);
3. Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang Di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia No. SP-
076/OBL/KSEI/0624 tanggal 10 Juli 2024, antara Perseroan dengan KSEI; dan
4. Akta Pengakuan Utang No. 69 tanggal 12 Juli 2024, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria,
S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, oleh Perseroan.
Obligasi telah mendapatkan persetujuan prinsip untuk dicatatkan pada BEI berdasarkan surat nomor
S-09136/BEI.PP1/10-2022 tanggal 28 Oktober 2022 tentang Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek
Bersifat Utang yang diterbitkan oleh BEI.
Obligasi yang diterbitkan melalui PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap VI Tahun 2024 ini akan
diterbitkan tanpa warkat, kecuali sertifikat jumbo akan diterbitkan atas nama KSEI, untuk
diadministrasikan dalam penitipan kolektif di KSEI.
Berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”)
melalui Surat No. RC-846/PEF-DIR/IX/2023 tanggal 13 September 2023 perihal Sertifikat Pemantauan
Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Periode 12 September 2023
sampai dengan 1 September 2024 dan Surat No. RTG-281/PEF-DIR/VII/2024 tanggal 10 Juli 2024
tentang Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap VI
yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) (“Surat Pefindo”), Obligasi
dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan IV memiliki peringkat idA+ (Single A Plus). Peringkat atas
PUB Obligasi Berkelanjutan IV telah memenuhi ketentuan Pasal 5 Peraturan OJK No.
36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat
Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”).
Dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap VI Tahun 2024, Perseroan telah memperoleh
142
Page 183
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 5
persetujuan Dewan Komisaris Perseroan atas PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap VI Tahun 2024
sebagaimana ternyata dalam Keputusan Edaran Sebagai Pengganti Dari Rapat Dewan Komisaris PT
Merdeka Copper Gold Tbk No. 004/MDKA-JKT/LEGAL/IX/2022 tanggal 23 September 2022.
Pada tahun 2022, Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan
IV Tahap I Merdeka Copper Gold Tahun 2022 dengan jumlah pokok yang dihimpun sebesar Rp
3.100.555.000.000 (“PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2022”). Lebih lanjut, pada tahun
2023, Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II
Merdeka Copper Gold Tahun 2023 dengan jumlah pokok yang dihimpun sebesar Rp
2.500.000.000.000 (“PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II Tahun 2023”), Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Merdeka Copper Gold Tahun 2023 dengan jumlah
pokok yang dihimpun sebesar Rp 2.559.485.000.000 (“PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III
Tahun 2023”), Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV Merdeka Copper
Gold Tahun 2023 dengan jumlah pokok yang dihimpun sebesar Rp 2.093.000.000.000 (“PUB Obligasi
Berkelanjutan IV Tahap IV Tahun 2023”), dan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan IV Tahap V Merdeka Copper Gold Tahun 2024 dengan jumlah pokok yang dihimpun
sebesar Rp 1.500.000.000.000 (”PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap V Tahun 2024”).
Pendapat dari segi hukum ini (“Pendapat Dari Segi Hukum”) disiapkan berdasarkan uji tuntas yang
kami lakukan atas Perseroan dan Anak Perusahaan yang dibuat berdasarkan keadaan Perseroan dan
Anak Perusahaan terhitung sejak tanggal PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap V Tahun 2024 hingga
tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan.
Pendapat Dari Segi Hukum ini disiapkan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di bidang pasar modal dan Standar Uji Tuntas dan Standar Pendapat Hukum
yang dikeluarkan oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”) berdasarkan Keputusan
HKHPM No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Konsultan
Hukum Pasar Modal sebagaimana diubah dengan Keputusan HKHPM No. Kep.03/HKHPM/XI/2021
tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan Keputusan HKHPM No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018
tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal.
Dalam Pendapat Dari Segi Hukum ini, yang dimaksud dengan “Anak Perusahaan” adalah perusahaan
yang didirikan secara sah menurut hukum Negara Republik Indonesia dimana perusahaan tersebut
aktif beroperasi secara komersial dan Perseroan memiliki penyertaan, baik secara langsung maupun
tidak langsung, lebih dari 50% saham perusahaan tersebut atau laporan keuangan perusahaan
tersebut dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan Perseroan.
Pendapat Dari Segi Hukum ini menggantikan secara keseluruhan Pendapat Dari Segi Hukum yang
telah disampaikan ke OJK sebelumnya dalam surat kami No. 1651/03/14/07/2024 tanggal 12 Juli 2024.
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Setelah memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen sebagaimana dirinci lebih lanjut dalam Laporan
Uji Tuntas dan Tambahan Informasi atas Laporan Uji Tuntas (“Laporan Uji Tuntas”) serta berdasarkan
asumsi-asumsi dan pembatasan yang diuraikan di akhir Pendapat Dari Segi Hukum ini dan
berdasarkan pengungkapan dalam Laporan Uji Tuntas, dengan ini kami memberikan Pendapat Dari
Segi Hukum sebagai berikut:
A. Perseroan
1. Perseroan, didirikan dengan nama PT Merdeka Serasi Jaya, berkedudukan di Jakarta Selatan,
berdasarkan Akta Pendirian No. 2 tanggal 5 September 2012, yang dibuat di hadapan Ivan
Gelium Lantu, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Depok, yang telah mendapat pengesahan dari
143
Page 184
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 6
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”) berdasarkan
Surat Keputusan Menkumham No. AHU-48205.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 11 September
2012, dan terdaftar di dalam Daftar Perseroan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia (“Kemenkumham”) di bawah No. AHU-0081346.AH.01.09.Tahun
2012 tanggal 11 September 2012, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 47 tanggal 11 Juni 2013, Tambahan No. 73263 (“Akta Pendirian”).
Dengan telah disahkannya Akta Pendirian oleh Menkumham maka Perseroan telah didirikan
secara sah berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.
2. Anggaran dasar yang dimuat dalam Akta Pendirian Perseroan tersebut telah mengalami
beberapa kali perubahan dan perubahan anggaran dasar Perseroan terakhir adalah
sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar
No. 121 tanggal 27 Maret 2024, yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris
di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0074803 tanggal 27 Maret 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkumham di bawah No. AHU-0064457.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 27 Maret 2024
(“Akta No. 121/2024”). Berdasarkan Akta No. 121/2024, para pemegang saham Perseroan
telah menyetujui untuk mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (2) anggaran dasar Perseroan
tentang Modal Ditempatkan dan Modal Disetor sehubungan dengan realisasi dari pelaksanaan
Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu pada tanggal 26
Maret 2024.
Anggaran dasar terakhir Perseroan yang berlaku pada tanggal Pendapat dari Segi Hukum ini
diterbitkan telah dibuat sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan anggaran
dasar Perseroan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
termasuk pada Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana
diubah dari waktu ke waktu (“UUPT”), Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan (“Bapepam dan LK”) No. IX.J.1 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan
yang Melakukan Penawaran Umum Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik, Lampiran
Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-179/BL/2008 tanggal 14 Mei 2008, Peraturan OJK
No. 15/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Rencana Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8
Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik (“POJK
No. 33/2014”).
3. Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha
dalam bidang aktivitas perusahaan holding dan konsultasi manajemen lainnya.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan
usaha utama sebagai berikut:
a. aktivitas perusahaan holding, termasuk kepemilikan dan/atau penguasaan grup anak
perusahaannya; dan
b. aktivitas konsultasi manajemen lainnya dimana kegiatan utamanya (sebagaimana
relevan) adalah memberikan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan
permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan
organisasi, keputusan berkaitan dengan keuangan, tujuan dan kebijakan pemasaran,
perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia, perencanaan penjadwalan
dan pengontrolan produksi.
144
Page 185
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 7
Untuk mencapai maksud dan tujuan serta menunjang kegiatan usaha utama Perseroan
tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha penunjang sebagai berikut:
a. jasa yang diberikan sebagai penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators)
dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan; dan
b. menyediakan jasa mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan
permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan
organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran;
perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan
dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan
keuangan, nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi
manajemen olah agronomis dan agrikultural ekonomis pada bidang pertanian dan
sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya,
prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian pendanaan, nasihat dan bantuan
untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian,
efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain, termasuk namun tidak
terbatas pada jasa pelayanan studi investasi infrastruktur.
Perseroan telah menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan
sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar Perseroan. Kegiatan riil yang dijalankan oleh
Perseroan adalah (i) aktivitas perusahaan holding dan (ii) aktivitas konsultasi manajemen
lainnya, sebagaimana telah sesuai dengan anggaran dasar Perseroan.
Kegiatan usaha utama dan penunjang Perseroan berdasarkan anggaran dasar Perseroan
telah disesuaikan dengan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
4. Setelah dilakukannya PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap V Tahun 2024, Perseroan telah
melakukan perubahan terhadap struktur permodalan berdasarkan Akta No. 121/2024. Struktur
permodalan dan susunan kepemilikan saham Perseroan pada tanggal Pendapat Dari Segi
Hukum ini dikeluarkan adalah sebagaimana tertuang dalam Akta No. 121/2024, yaitu sebagai
berikut:
Modal Dasar : Rp 1.400.000.000.000
Modal Ditempatkan : Rp 489.459.675.420
Modal Disetor : Rp 489.459.675.420
Modal Dasar Perseroan tersebut terbagi atas 70.000.000.000 saham biasa dengan nilai
nominal per lembar saham sebesar Rp 20 per lembar saham.
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 30 Juni 2024 yang dikeluarkan
oleh PT Datindo Entrycom, susunan pemegang saham Perseroan dengan kepemilikan saham
dalam Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 20 Setiap Saham
Keterangan
Jumlah Nilai
Jumlah Saham (%)
Nominal (Rp)
A. Modal Dasar 70.000.000.000 1.400.000.000.000
B. Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
145
Page 186
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 8
Nilai Nominal Rp 20 Setiap Saham
Keterangan
Jumlah Nilai
Jumlah Saham (%)
Nominal (Rp)
1. PT Mitra Daya Mustika 2.907.302.421 58.146.048.420 11,880
2. PT Suwarna Arta Mandiri 1.347.254.738 26.945.094.760 5,505
3. PT Saratoga Investama Sedaya Tbk 4.612.374.026 92.247.480.520 18,847
4. Garibaldi Thohir 1.849.197.014 36.983.940.280 7,556
5. Gavin Arnold Caudle 174.526.836 3.490.536.720 0,713
6. Hardi Wijaya Liong 69.596.728 1.391.934.560 0,284
7. Andrew Phillip Starkey 777.900 15.558.000 0,003
8. Albert Saputro 533.500 10.670.000 0,002
9. Titien Supeno 818.500 16.370.000 0,003
10. Jason Laurence Greive 289.100 5.782.000 0,001
11. David Thomas Fowler 209.000 4.180.000 0,001
12. Masyarakat (masing-masing dengan
13.446.385.008 268.927.700.160 54,944
kepemilikan kurang dari 5%)
Saham treasuri 63.791.000 1.274.380.000 0,260*
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
24.472.983.771 489.459.675.420 100,000
Penuh
C. Saham Dalam Portepel 45.527.016.229 910.540.324.580
*saham treasuri tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan suara dalam RUPS dan tidak diperhitungkan dalam
menentukan jumlah kuorum yang harus dicapai dalam RUPS serta tidak berhak mendapat pembagian dividen.
Struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham Perseroan pada tanggal Pendapat Dari
Segi Hukum ini dikeluarkan telah dilakukan secara sah dan benar sesuai dengan ketentuan
anggaran dasar Perseroan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengendali Perseroan saat ini secara bersama-sama adalah PT Provident Capital Indonesia
yang pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikendalikan oleh Winato Kartono dan PT
Saratoga Investama Sedaya Tbk yang pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini
dikendalikan oleh Edwin Soeryadjaya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, PT Saratoga Investama Sedaya Tbk dan PT
Provident Capital Indonesia secara bersama-sama tidak mempunyai kemampuan untuk
menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan
dan/atau kebijakan Perseroan, kedua pihak tersebut tidak memiliki saham Perseroan lebih dari
50% dari seluruh modal disetor Perseroan dengan voting rights, sehingga tidak dapat
mengendalikan atau mempengaruhi secara agregat hasil pemungutan suara dalam
pengambilan keputusan melalui RUPS.
146
Page 187
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 9
Penetapan pengendali Perseroan yang dilakukan saat ini belum sepenuhnya sesuai dengan
ketentuan mengenai Pengendali dalam Pasal 85 ayat 3 Peraturan OJK Nomor
3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Di Bidang Pasar Modal (“POJK Nomor
3/POJK.04/2021”) dan Pasal 1 angka 4 Peraturan OJK Nomor 9/POJK.04/2018 tentang
Pengambilalihan Perusahaan Terbuka (“POJK Nomor 9/POJK.04/2018”), namun penetapan
pengendali tersebut perlu dilakukan untuk memenuhi ketentuan POJK Nomor
3/POJK.04/2021. Hal ini dikarenakan sesungguhnya pada kenyataannya, baik secara masing-
masing maupun secara bersama-sama, PT Saratoga Investama Sedaya Tbk dan PT Provident
Capital Indonesia: (i) tidak melakukan pengendalian atas Perseroan baik secara langsung
maupun tidak langsung, (ii) tidak memiliki saham Perseroan sejumlah lebih dari 50% dari
seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor penuh; dan (iii) tidak mempunyai
kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun
pengelolaan dan/atau kebijakan Perseroan. Lebih lanjut, PT Saratoga Investama Sedaya Tbk
dan PT Provident Capital Indonesia juga tidak menandatangani suatu dokumen dan/atau
memiliki informasi apapun yang menunjukkan bahwa PT Saratoga Investama Sedaya Tbk dan
PT Provident Capital Indonesia melakukan pengendalian atas Perseroan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 POJK Nomor 9/POJK.04/2018. Namun demikian, sebagaimana
dinyatakan di atas, untuk memenuhi ketentuan Pasal 85 ayat 1 POJK Nomor 3/POJK.04/2021,
maka Perseroan mencantumkan PT Saratoga Investama Sedaya Tbk dan PT Provident Capital
Indonesia sebagai pengendali Perseroan.
Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, Perseroan belum pernah
menyelenggarakan RUPS untuk menetapkan PT Saratoga Investama Sedaya Tbk dan PT
Provident Capital Indonesia sebagai Pengendali Perseroan.
Perseroan telah melakukan pemenuhan atas kewajiban untuk menetapkan pemilik manfaat
dari Perseroan sebagaimana diwajibkan berdasarkan Pasal 3 Peraturan Presiden No. 13
Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam
Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana
Terorisme (“Perpres No. 13 Tahun 2018”). Berdasarkan pemeriksaan kami atas Surat
Pernyataan Pemilik Manfaat yang telah disampaikan Perseroan kepada Kemenkumham pada
tanggal 28 Januari 2022, Perseroan menyatakan bahwa pemilik manfaat dari Perseroan adalah
(i) Edwin Soeryadjaya dan (ii) Winato Kartono.
Penetapan Edwin Soeryadjaya dan Winato Kartono telah sesuai dengan definisi Pemilik
Manfaat dalam Pasal 1 angka 2 Perpres No. 13 Tahun 2018 dan Peraturan Menkumham No.
15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat
Dari Korporasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, tidak terdapat ketentuan yang mengatur hak
khusus tertentu yang tercantum dalam anggaran dasar Perseroan yang dimiliki oleh PT
Saratoga Investama Sedaya Tbk dan PT Provident Capital Indonesia.
5. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum PT Merdeka Cooper Gold Tbk No. 143
tanggal 29 Juli 2020, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana
ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.03-0346266 tanggal 13 Agustus 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0133140.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 13 Agustus
2020 juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Merdeka Cooper Gold Tbk No. 124 tanggal
25 Mei 2021, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana
ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.03-0336665 tanggal 28 Mei 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
147
Page 188
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 10
Kemenkumham di bawah No. AHU-0094862.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 28 Mei 2021
juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 142 tanggal 27 Januari 2022, yang dibuat di
hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang
telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0067009 tanggal 28 Januari
2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
0020622.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 28 Januari 2022 juncto Akta Pernyataan Keputusan
Rapat No. 57 tanggal 10 Juni 2022, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.09-0022717 tanggal 16 Juni 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0113148.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal
16 Juni 2022 juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 59 tanggal 12 April 2023, yang
dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan,
yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0111358 tanggal 17 April 2023
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
0076198.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 17 April 2023, susunan anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini adalah sebagai berikut:
Direksi:
Presiden Direktur : Albert Saputro
Wakil Presiden Direktur : Jason Laurence Greive
Direktur : Gavin Arnold Caudle
Direktur : Hardi Wijaya Liong
Direktur : Andrew Phillip Starkey
Direktur : David Thomas Fowler
Direktur : Titien Supeno
Direktur : Chrisanthus Supriyo
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Edwin Soeryadjaya
Komisaris : Tang Honghui
Komisaris : Yoke Candra
Komisaris Independen : Budi Bowoleksono
Komisaris Independen : Drs. M. Munir
Seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris tersebut memiliki masa jabatan sampai dengan
ditutupnya RUPS Tahunan yang akan diadakan pada tahun 2025, kecuali untuk masa jabatan
Albert Saputro sebagai Presiden Direktur dan Titien Supeno sebagai Direktur yang
berlangsung sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan yang akan diadakan pada tahun 2026.
Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut adalah sah dan telah
dilakukan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku termasuk telah sesuai berdasarkan POJK No. 33/2014.
148
Page 189
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 11
6. Sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan, PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap
VI Tahun 2024 tidak memerlukan persetujuan RUPS Perseroan, namun demikian memerlukan
persetujuan Dewan Komisaris Perseroan. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini,
Perseroan telah memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan atas PUB Obligasi
Berkelanjutan IV Tahap VI Tahun 2024 berdasarkan Keputusan Edaran Sebagai Pengganti
Dari Rapat Dewan Komisaris PT Merdeka Copper Gold Tbk No. 004/MDKA-
JKT/LEGAL/IX/2022 tanggal 23 September 2022.
7. Perseroan telah mengangkat Adi Adriansyah Sjoekri sebagai Sekretaris Perusahaan
Perseroan berdasarkan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Direksi Perseroan tanggal 7
Februari 2018, dan telah dilaporkan kepada OJK pada tanggal 8 Februari 2018. Pengangkatan
Adi Adriansyah Sjoekri sebagai Sekretaris Perusahaan Perseroan telah sesuai dengan
ketentuan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris
Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
8. Perseroan telah mengangkat anggota Komite Audit berdasarkan Keputusan Sirkuler Pengganti
Rapat Dewan Komisaris tanggal 4 Februari 2020 juncto Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat
Dewan Komisaris tanggal 29 September 2021, dimana Dewan Komisaris Perseroan telah
menyetujui susunan anggota Komite Audit Perseroan sebagai berikut:
Ketua Komite : Budi Bowoleksono
Anggota : a. Aria Kanaka
b. Ignatius Andi
Tugas dan tanggung jawab Komite Audit Perseroan telah ditetapkan berdasarkan Piagam
Komite Audit (Audit Committee Charter) yang telah disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan
berdasarkan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Dewan Komisaris tanggal 14 Oktober 2022.
Pengangkatan dan pembentukan Piagam Komite Audit Perseroan telah sesuai dengan
Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang Pembentukan dan
Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
9. Perseroan telah mengangkat Marco Sebastian, sebagai Kepala Unit Audit Internal Perseroan
berdasarkan Keputusan Presiden Direktur Perseroan No. 061/MDKA-JKT/CORSEC/III/2023
tanggal 27 Maret 2023 dan telah disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan
Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Dewan Komisaris Perseroan tanggal 24 Maret 2023.
Tugas dan tanggung jawab Unit Audit Internal diatur dalam suatu Piagam Audit Internal yang
telah ditetapkan oleh Direksi Perseroan berdasarkan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat
Direksi tanggal 14 Oktober 2022.
Pengangkatan dan pembentukan dan Piagam Unit Audit Internal Perseroan telah sesuai
sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember
2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
10. Perseroan telah mengangkat anggota Komite Nominasi dan Remunerasi berdasarkan
Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Dewan Komisaris tanggal 4 Februari 2020 juncto
Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Dewan Komisaris tanggal 11 Januari 2021 juncto
Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Dewan Komisaris tanggal 12 April 2023, dimana Dewan
Komisaris Perseroan telah menyetujui susunan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi
Perseroan, dengan susunan sebagai berikut:
149
Page 190
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 12
Ketua Komite : Budi Bowoleksono
Anggota : a. Edwin Soeryadjaya
b. Lilis Halim
Tugas dan tanggung jawab Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan diatur dalam Piagam
Komite Nominasi dan Remunerasi tertanggal 13 November 2023.
Pengangkatan dan Pembentukan Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi tersebut telah
sesuai dengan Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite
Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
11. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, Perseroan telah memperoleh izin-izin
pokok dan penting dari pihak yang berwenang yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan
usahanya sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku
dan izin-izin pokok dan penting tersebut masih berlaku sampai dengan dikeluarkannya
Pendapat Dari Segi Hukum ini.
12. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, perjanjian-perjanjian yang dianggap
penting dan material termasuk perjanjian-perjanjian dengan pihak terafiliasi telah dibuat oleh
Perseroan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan ketentuan hukum yang
berlaku, dan karenanya perjanjian-perjanjian tersebut sah dan mengikat Perseroan.
Tidak terdapat pembatasan (negative covenants) dalam perjanjian utang piutang/perjanjian lain
antara Perseroan dengan pihak Afiliasi yang dapat merugikan hak-hak pemegang Obligasi dan
hak pemegang saham publik, dan/atau pembatasan lainnya terkait dengan PUB Obligasi
Berkelanjutan IV Tahap VI Tahun 2024.
Perjanjian-perjanjian material yang telah dilakukan Perseroan dengan pihak ketiga termasuk
kepada perjanjian pembiayaan tidak memiliki pembatasan-pembatasan (negative covenants)
yang dapat merugikan pemegang obligasi maupun hal-hal yang dapat menghalangi atau
membatasi rencana PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap VI Tahun 2024 dan rencana
penggunaan dana dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap VI Tahun 2024 serta
tidak ada pembatasan-pembatasan yang dapat merugikan hak-hak dan kepentingan
pemegang saham publik Perseroan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan Perseroan tanggal 12
Juli 2024, seluruh transaksi afiliasi yang dibuat oleh Perseroan bukan merupakan transaksi
benturan kepentingan.
13. Perjanjian-perjanjian yang dibuat dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap VI Tahun
2024 telah dibuat dan ditandatangani oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar
dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan OJK No.
20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk dan
POJK No. 36/2014 serta perjanjian-perjanjian tersebut adalah sah dan mengikat Perseroan.
Untuk melakukan PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap VI Tahun 2024, Perseroan tidak
diwajibkan untuk menyampaikan pemberitahuan tertulis dan/atau memperoleh persetujuan
tertulis dari wali amanat berdasarkan perjanjian perwaliamanatan sehubungan dengan
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2021, Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2021, PUB Obligasi
Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2022, PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2022,
PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2022, PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I
150
Page 191
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 13
Tahun 2022, PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II Tahun 2023, PUB Obligasi Berkelanjutan
IV Tahap III Tahun 2023, PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV Tahun 2023, dan PUB
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap V Tahun 2024.
Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan PT Indo Premier Sekuritas, PT Sucor
Sekuritas, PT UOB Kay Hian Sekuritas, PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, dan PT Trimegah
Sekuritas Indonesia Tbk selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi
Obligasi dalam PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap VI Tahun 2024.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan Perseroan tanggal 12
Juli 2024:
a. Perseroan tidak sedang mengalami kondisi gagal bayar sebagaimana didefinisikan
dalam Peraturan OJK No. 36/2014 sampai dengan penyampaian informasi tambahan
dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap VI Tahun 2024; dan
b. efek yang diterbitkan melalui PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap VI Tahun 2024
tersebut memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas
yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori
peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh perusahaan
pemeringkat efek sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 36/2014.
14. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan memiliki penyertaan saham pada (i)
Anak Perusahaan, (ii) perusahaan-perusahaan dimana kepemilikan saham Perseroan baik
langsung maupun tidak langsung di dalamnya lebih dari 50% namun perusahaan-perusahaan
tersebut tidak aktif beroperasi secara komersial, dan (iii) perusahaan-perusahaan dimana
kepemilikan saham Perseroan baik langsung maupun tidak langsung di dalamnya kurang dari
50%, sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Uji Tuntas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas keterangan Perseroan, tidak terdapat
sengketa atas penyertaan saham Perseroan pada masing-masing Anak Perusahaan.
Penyertaan saham secara langsung oleh Perseroan pada Anak Perusahaan tersebut telah
dilakukan secara sah sesuai dengan anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku kecuali untuk PT Batutua Kharisma Permai (“BKP”), sehubungan
dengan belum dipenuhinya kewajiban untuk melakukan pengumuman paling sedikit dalam 1
surat kabar dan pengumuman tertulis kepada karyawan mengenai pengambilalihan saham
BKP berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 98 tertanggal 18
Juli 2013, yang dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., L.LM., Notaris di Jakarta.
Berdasarkan Pasal 127 UUPT, pengumuman pengambilalihan dimaksudkan untuk
memberikan informasi dan kesempatan kepada pihak yang bersangkutan agar mengetahui
adanya rencana tersebut dan mengajukan keberatan jika mereka merasa kepentingannya
dirugikan.
Berdasarkan Pasal 97 ayat (3) juncto Pasal 127 UUPT, setiap anggota Direksi bertanggung
jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau
lalai menjalankan tugasnya untuk membuat rencana pengambilalihan, di mana ringkasannya
harus diumumkan dalam 1 (satu) surat kabar paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum
pemanggilan rapat umum pemegang saham.
15. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, kepemilikan dan/atau penguasaan
atas aset atau harta kekayaan berupa benda-benda tidak bergerak maupun benda-benda
bergerak yang material yang digunakan oleh Perseroan untuk menjalankan usahanya telah
didukung atau dilengkapi dengan dokumen kepemilikan dan/atau penguasaan yang sah
151
Page 192
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 14
menurut hukum dan harta kekayaan Perseroan, termasuk penyertaan saham oleh Perseroan
pada Anak Perusahaan, tidak sedang menjadi obyek sengketa atau dibebankan sebagai
jaminan atas atau untuk menjamin kewajiban suatu pihak kepada pihak ketiga, kecuali
sehubungan dengan (a) (i) Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir tanggal 10 Juni 2021 juncto
Perjanjian Penundukan Diri Peningkatan Akordion tanggal 24 September 2021 antara BSI, ING
Bank N.V. Cabang Singapura, ING Bank N.V. Cabang Singapura, Bank UOB, PT Bank HSBC
Indonesia, dan Crédit Agricole Corporate and Investment Bank, Cabang Singapura, The
Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, dan Bank HSBC, (ii) Perjanjian Induk
2002 International Swaps and Derivatives Association tanggal 10 Juni 2021 juncto Lampiran
Perjanjian Induk 2002 International Swaps and Derivatives Association tanggal 10 Juni 2021
yang dibuat oleh dan antara BSI dengan ING Bank N.V., (iii) Perjanjian Induk 2002 International
Swaps and Derivatives Association tanggal 13 Januari 2022 juncto Lampiran Perjanjian Induk
2002 International Swaps and Derivatives Association tanggal 13 Januari 2022 yang dibuat
oleh dan antara BSI dengan The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited
(“Perjanjian Fasilitas Kredit”), dimana 2.219.726 saham yang dimiliki oleh Perseroan dalam
BSI dijaminkan kepada PT Bank HSBC Indonesia sebagai Agen Jaminan berdasarkan Akta
Perjanjian Gadai atas Saham No. 17 tanggal 10 Juni 2021, yang dibuat di hadapan Darmawan
Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta juncto Akta Subordinasi No. 29 tanggal 10 Juni 2021, yang
dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta juncto Akta Perjanjian
Konfirmasi Jaminan tanggal 18 Januari 2022, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H.,
S.E., Notaris di Jakarta, dan (b) Perjanjian Fasilitas Bergulir US$ 100.000.000, dimana rekening
Perseroan pada Bank UOB dengan nomor rekening 3279023615 dan 3273062120 dijaminkan
kepada Bank UOB berdasarkan Akta Perjanjian Gadai atas Rekening No. 31 tanggal 4 April
2022, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., Notaris di Jakarta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan tanggal 12 Juli 2024,
Perseroan menyatakan bahwa sehubungan dengan jaminan-jaminan yang diberikan oleh
Perseroan, harta kekayaan Perseroan, yang saat ini merupakan objek jaminan atas kewajiban
pembayaran oleh Perseroan kepada pihak ketiga, bersifat material bagi kelangsungan usaha
Perseroan dan apabila jaminan yang diberikan oleh Perseroan, akan dieksekusi, maka hal
tersebut akan mengganggu kegiatan usaha/operasional Perseroan secara material.
16. Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan tanggal 12 Juli 2024,
pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, seluruh harta kekayaan milik Perseroan yang
dianggap material telah diasuransikan dan berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami,
sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, polis-polis asuransi tersebut masih
berlaku. Lebih lanjut lagi, berdasarkan pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan
tersebut, harta kekayaan milik Perseroan yang dianggap material tersebut telah diasuransikan
dalam jumlah pertanggungan yang memadai untuk mengganti objek yang diasuransikan atau
menutup risiko yang dipertanggungkan.
17. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan telah menaati ketentuan yang berlaku
sehubungan dengan aspek ketenagakerjaan, antara lain: (i) kewajiban kepesertaan dalam
program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”) Ketenagakerjaan dan Kesehatan, (ii)
pemenuhan kewajiban Upah Minimum Regional, (iii) kewajiban pelaporan ketenagakerjaan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor
Ketenagakerjaan (“WLTK”), (iv) Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“RPTKA”), (v)
Peraturan Perusahaan, (vi) pembentukan Lembaga Kerjasama Bipartit, dan (vii) Wajib Lapor
Penyelenggaraan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja (“WLKP”), kecuali sehubungan dengan
belum diperolehnya RPTKA untuk jabatan Direktur Perseroan yang berakhir pada tanggal 16
Juni 2024 dan 10 Juli 2024.
Perseroan dalam proses untuk memperoleh RPTKA untuk jabatan Direksi Perseroan
sebagaimana dibuktikan dengan dua dokumen Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan
152
Page 193
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 15
RPTKA, yakni berdasarkan (i) Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga
Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja No. B.3/27037/PK.04.00/V/2024 tanggal 15 Mei 2024
dan (ii) Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/36557/PK.04.00/VI/2024 tanggal 24 Juni 2024 (“Hasil Penilaian
Kelayakan”). Kedua dokumen Hasil Penilaian Kelayakan yang telah didapat akan menjadi
dasar pengajuan permohonan pengesahan RPTKA untuk jabatan Direktur Perseroan.
Berdasarkan Pasal 42 ayat (1) juncto 190 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi undang-
undang berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“UU
Ketenagakerjaan”), setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing yang tidak
memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan Pemerintah Pusat, maka
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dapat mengenakan sanksi administratif sesuai
dengan kewenangannya.
18. Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagai pihak yang dapat melakukan penawaran
umum berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 36/2014 yaitu merupakan
emiten dalam kurun waktu paling singkat 2 tahun dan tidak sedang mengalami gagal bayar
sampai dengan penyampaian informasi tambahan dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan
IV Tahap VI Tahun 2024.
19. Berdasarkan Surat Pefindo, peringkat yang telah diperoleh Perseroan sehubungan dengan
Obligasi dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan IV telah memenuhi ketentuan Pasal 5 POJK
No. 36/2014, yaitu peringkat idA+ (Single A Plus) yang masuk dalam kategori 4 (empat)
peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam
kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh perusahaan
pemeringkat efek sebagaimana diatur dalam POJK No. 36/2014.
20. Obligasi yang diterbitkan melalui PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap VI Tahun 2024 ini tidak
dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan
Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132
Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia. Hak pemegang obligasi adalah pari passu
tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang
maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus
dengan kekayaan Perseroan, baik yang telah ada, maupun yang akan ada di kemudian hari
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
21. Seluruh dana yang diperoleh dari PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap VI Tahun 2024 ini,
setelah dikurangi biaya-biaya emisi, akan digunakan untuk:
a. sebesar Rp1.084.485 juta akan digunakan oleh Perseroan untuk melunasi pokok utang
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Seri A yang akan jatuh tempo pada tanggal 11
Agustus 2024.
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Seri A memiliki jumlah pokok yang belum dilunasi
sebesar Rp1.084.485.000.000 dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,75% per tahun
dan akan jatuh tempo pada tanggal 11 Agustus 2024. Obligasi Berkelanjutan IV Tahap
III, setelah dikurangi biaya emisi yang menjadi kewajiban Perseroan, digunakan oleh
(i) Perseroan untuk melunasi pokok utang Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Seri A;
(ii) Perseroan untuk melunasi pokok utang Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Seri B;
dan (iii) Perseroan dan Perusahaan Anak untuk modal kerja, meliputi antara lain
153
Page 194
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 16
pembayaran kepada pemasok, karyawan, konsultan-konsultan dan/atau pembayaran
beban keuangan, dalam rangka mendukung kegiatan usaha Perseroan dan
Perusahaan Anak.
b. sebesar US$60.000.000 atau setara Rp972,0 juta akan digunakan oleh Perseroan
untuk pembayaran lebih awal atas seluruh pokok utang yang timbul berdasarkan
Perjanjian Fasilitas Bergulir US$100.000.000 yang akan dibayarkan kepada para
kreditur yaitu PT UOB, The Korea Development Bank, cabang Singapura, dan PT Bank
Mizuho Indonesia, melalui UOBL sebagai Agen.
Perjanjian Fasilitas Bergulir US$100.000.000 dikenakan tingkat suku bunga acuan
majemuk kumulatif SOFR ditambah margin 3,85% per tahun. Fasilitas ini digunakan
oleh Perseroan untuk tujuan umum perusahaan dari Perseroan dan Perusahaan Anak
dari waktu ke waktu dan setiap obligasi dalam mata uang Rupiah atau pembiayaan
kembali utang yang ada, pengeluaran modal, pengeluaran operasional, pendanaan
biaya transaksi, pendanaan rekening penampungan, pembiayaan intra-Grup
(termasuk melalui masukan ekuitas kepada anggota Grup dan/atau pinjaman antar
perusahaan yang diberikan kepada anggota Grup dan kebutuhan modal kerja Grup.
Tidak ada hubungan Afiliasi dengan para kreditur.
Pada tanggal 30 Juni 2024, Perseroan mencatatkan saldo pokok pinjaman terutang
atas Perjanjian Fasilitas bergulir US$100.000.000 sebesar US$60.000.000. Perseroan
akan melakukan pembayaran lebih awal untuk seluruh pokok utang, sehingga saldo
pokok pinjaman terutang Perseroan dalam Perjanjian Fasilitas Bergulir
US$100.000.000 setelah pembayaran akan menjadi nihil. Pembayaran lebih awal
dapat dilakukan dengan memberikan pemberitahuan selambat-lambatnya 5 (lima) hari
kerja sebelumnya kepada Agen. Pembayaran lebih awal ini tidak dikenakan biaya
pengakhiran.
Mengingat seluruh kewajiban keuangan Perseroan dalam Perjanjian Fasilitas Bergulir
US$100.000.000 dalam mata uang Dolar AS, maka dana dari hasil Penawaran Umum
Obligasi yang akan digunakan untuk pembayaran seluruh pokok utang akan dikonversi
ke dalam mata uang Dolar AS pada nilai tukar mata uang Rupiah terhadap Dolar AS
yang berlaku pada tanggal pembayaran. Asumsi nilai kurs yang digunakan untuk
mentranslasi kewajiban keuangan dalam mata uang Dolar AS adalah nilai kurs tengah
Bank Indonesia per 12 Juli 2024 sebesar Rp16.200/US$.
c. sisanya akan dipinjamkan kepada BSI untuk modal kerja, meliputi antara lain
pembayaran kepada pemasok, karyawan, konsultan serta pembayaran beban
keuangan, dalam rangka mendukung kegiatan usaha BSI.
Penyaluran dana ke BSI dalam bentuk pinjaman akan dilakukan dengan
memperhatikan syarat dan ketentuan wajar yang berlaku di pasar. Apabila dana yang
dipinjamkan telah dikembalikan oleh BSI kepada Perseroan, maka Perseroan akan
menggunakan dana tersebut untuk mendukung kegiatan usaha Perseroan.
Penyaluran dana ke BSI dalam bentuk pinjaman merupakan transaksi afiliasi sebagaimana
diatur dalam POJK No. 42/2020, namun demikian dikecualikan dari kewajiban prosedur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 POJK No. 42/2020 dan laporan penilai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 POJK No. 42/2020, mengingat transaksi dilakukan oleh Perseroan
dengan perusahaan terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99% dari modal disetor
BSI dan apabila akan dilaksanakan, Perseroan wajib melaporkan transaksi afiliasi tersebut
kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah terjadinya transaksi sebagaimana
diwajibkan dalam POJK No. 42/2020.
154
Page 195
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 17
Rencana penggunaan dana PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap VI Tahun 2024 di atas tidak
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta ketentuan
dalam perjanjian-perjanjian yang dimiliki oleh Perseroan.
Apabila di kemudian hari Perseroan bermaksud mengubah penggunaan dana PUB Obligasi
Berkelanjutan IV Tahap VI Tahun 2024 ini, maka Perseroan wajib terlebih dahulu
menyampaikan rencana perubahan tersebut beserta alasannya kepada OJK paling lambat 14
hari sebelum penyelenggaraan RUPO, dan perubahan penggunaan dana tersebut harus
mendapat persetujuan dari RUPO.
Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember
2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, Perseroan wajib
menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap
VI Tahun 2024 ini kepada OJK dan Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK dan
mempertanggungjawabkan pada RUPS Tahunan Perseroan.
Laporan realisasi penggunaan dana tersebut wajib disampaikan secara berkala setiap 6
(enam) bulan dengan Tanggal Laporan. Perseroan wajib menyampaikan laporan tersebut
selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya dari Tanggal Laporan sampai seluruh dana
hasil PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap VI Tahun 2024 ini telah direalisasikan. Dalam hal
Perseroan telah menggunakan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap VI Tahun 2024
sebelum Tanggal Laporan, Perseroan dapat menyampaikan realisasi penggunaan dana
terakhir lebih awal dari batas waktu penyampaian laporan. Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan
I-E, Perseroan wajib menyampaikan laporan kepada BEI mengenai penggunaan dana hasil
penawaran umum setiap 6 (enam) bulan sampai dana hasil penawaran umum tersebut selesai
direalisasikan, berikut penjelasan yang memuat tujuan penggunaan dana hasil penawaran
umum seperti yang disajikan di prospektus atau perubahan penggunaan dana sesuai dengan
persetujuan RUPO atas perubahan penggunaan dana, dan realisasi untuk masing-masing
tujuan penggunaan dana per tanggal laporan.
22. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi serta
tidak memiliki hubungan kredit dengan Wali Amanat dan berdasarkan Surat Pernyataan
Perseroan tanggal 12 Juli 2024, Perseroan tidak dan tidak akan mempunyai hubungan kredit
dengan Wali Amanat dalam jumlah lebih dari 25% dari jumlah efek bersifat utang yang
diwaliamanati sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tentang Bank
Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat, sampai dengan berakhirnya tugas
Wali Amanat.
23. Berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 12 Juli 2024 dan hasil pemeriksaan uji
tuntas kami, Perseroan tidak sedang terlibat dalam suatu perkara maupun sengketa di luar
pengadilan dan/atau perkara perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan lain di
lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau
perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan
sehubungan kewajiban perpajakan atau perselisihan yang berhubungan dengan masalah
perburuhan/hubungan industrial atau kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang
atau mengajukan permohonan kepailitan atau mengajukan penundaan kewajiban pembayaran
utang atau tidak sedang menghadapi somasi yang dapat mempengaruhi secara berarti dan
material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan rencana PUB
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap VI Tahun 2024 dan rencana penggunaan dananya.
24. Berdasarkan Surat Pernyataan dari masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan tanggal 12 Juli 2024 dan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, masing-masing anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan (1) tidak pernah atau tidak sedang terlibat dalam: (a)
155
Page 196
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 18
suatu perkara perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan di lembaga peradilan
dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau (b) perselisihan
administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan
dengan kewajiban perpajakan atau (c) perselisihan yang berhubungan dengan masalah
perburuhan/hubungan industrial atau (d) tidak pernah dinyatakan pailit atau (e) terlibat dalam
penundaan kewajiban pembayaran utang yang dapat mempengaruhi secara berarti kedudukan
peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan rencana PUB Obligasi Berkelanjutan IV
Tahap VI Tahun 2024 dan rencana penggunaan dananya; atau (2) tidak menjadi anggota
Direksi atau Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan
dinyatakan pailit atau tidak sedang menghadapi somasi yang dapat mempengaruhi secara
berarti dan material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan PUB
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap VI Tahun 2024 dan rencana penggunaan dananya.
B. Anak Perusahaan
Perseroan memiliki Anak Perusahaan yaitu:
1. BSI, yang berkedudukan dan memiliki wilayah pertambangan di Kabupaten
Banyuwangi serta bergerak di bidang pertambangan;
2. PT Merdeka Mining Servis (“MMS”), berkedudukan di Jakarta dan bergerak di bidang
jasa penunjang pertambangan dan konstruksi;
3. BKP, berkedudukan di Jakarta dan memiliki wilayah pertambangan di Kabupaten
Maluku serta bergerak di bidang pertambangan;
4. PT Batutua Tembaga Raya (“BTR”), berkedudukan di Jakarta dan memiliki wilayah
pengolahan dan pemurnian di Kabupaten Maluku serta bergerak di bidang pengolahan
dan pemurnian produk pertambangan;
5. PT Merdeka Battery Materials Tbk (“MBM”) bergerak di bidang aktivitas perusahaan
holding dan konsultasi manajemen lainnya, berkedudukan di Jakarta;
6. PT Bukit Smelter Indonesia (“BSID”) bergerak di bidang pembuatan logam dasar
bukan besi dan perdagangan, berkedudukan di Jakarta dan memiliki fasilitas
pengolahan di Kabupaten Morowali;
7. PT Cahaya Smelter Indonesia (“CSID”) bergerak di bidang industri pembuatan logam
dasar bukan besi dan perdagangan, berkedudukan di Jakarta dan memiliki fasilitas
pengolahan di Kabupaten Morowali;
8. PT Anugerah Batu Putih (“ABP”) bergerak di bidang penggalian batu kapur/gamping
dan perdagangan besar logam dan bijih logam, berkedudukan di Jakarta dan memiliki
kawasan pertambangan di Kabupaten Morowali;
9. PT Merdeka Industri Mineral (“MIN”) bergerak di bidang aktivitas perusahaan holding,
berkedudukan di Jakarta;
10. PT Merdeka Energi Industri (“MED”) bergerak di bidang aktivitas perusahaan holding,
berkedudukan di Jakarta;
11. PT Sulawesi Cahaya Mineral (“SCM”), bergerak di bidang pertambangan bijih nikel dan
aktivitas telekomunikasi untuk keperluan sendiri, berkedudukan di Jakarta dan memiliki
156
Page 197
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 19
kawasan pertambangan di Kabupaten Konawe;
12. PT Merdeka Indonesia Mandiri (“MIM”), bergerak di bidang real estat yang dimiliki
sendiri atau disewa, berkedudukan di Jakarta;
13. PT Merdeka Mining Indonesia (“MMI”), bergerak di bidang aktivitas jasa penunjang
pertambangan dan penggalian serta penyewaan alat konstruksi, berkedudukan di
Kabupaten Puhowato, Provinsi Gorontalo;
14. PT Zhao Hui Nickel (“ZHN”), bergerak di bidang pembuatan logam dasar bukan besi,
perdagangan besar logam dan bijih logam, dan pembangkit tenaga listrik,
berkedudukan di Jakarta Barat;
15. PT Huaneng Metal Industry (“HNMI”), bergerak di bidang industri pembuatan logam
dasar bukan besi, berkedudukan di Jakarta Barat; dan
16. PT Merdeka Mega Industri (“MMID”), bergerak di bidang aktivitas perusahaan holding
dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya, berkedudukan di Jakarta Selatan.
Berikut ini merupakan pendapat dari segi hukum atas Anak Perusahaan:
1. Seluruh perubahan anggaran dasar masing-masing Anak Perusahaan yang terakhir
telah sesuai dengan ketentuan anggaran dasar masing-masing Anak Perusahaan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Anak Perusahaan sebagaimana
diungkapkan dalam Laporan Uji Tuntas adalah benar dan telah dilakukan secara
berkesinambungan sesuai dengan anggaran dasar masing-masing Anak Perusahaan
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali:
a. ABP, sehubungan dengan belum diperolehnya persetujuan Menteri Energi
dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (“Menteri ESDM”) atas
peralihan 1 saham dari Jimmy Budiarto kepada MIN, sehubungan dengan Akta
No. 66 tanggal 24 Maret 2022, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H.,
S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara.
Berdasarkan Surat ABP No. 016/Minerba/II-2023/ABP tanggal 9 Februari 2023
kepada Plh. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (“Kementerian ESDM”) juncto
Surat ABP No. 020/Minerba/III-2023/ABP tanggal 20 Maret 2023 kepada
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tengah,
ABP telah menyampaikan permohonan kepada masing-masing Menteri ESDM
dan Kepala Dinas ESDM Sulawesi Tengah untuk memberikan rekomendasi
bahwa pengalihan saham yang dilakukan pada ABP adalah sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Masing-masing surat tersebut
telah diterima oleh Sekretariat Jenderal Menteri ESDM tanggal 15 Februari
2023 dan Dinas ESDM Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah tanggal
20 Maret 2023. Meski demikian, sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi
Hukum ini, belum ada tanggapan dari masing-masing instansi terkait atas
kedua Surat ABP tersebut.
Lebih lanjut, berdasarkan Surat ABP No. 049/XI-2023/ABP tanggal 13
November 2023 kepada Gubernur Sulawesi Tengah juncto Surat ABP No.
051/XI-2023/ABP tanggal 16 November 2023 kepada Gubernur Sulawesi
157
Page 198
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 20
Tengah (”Surat ABP tanggal 13 November 2023”), ABP telah menyampaikan
permohonan kepada Gubernur Sulawesi Tengah untuk menyetujui perubahan
susunan pemegang saham ABP berdasarkan Akta No. 66 tanggal 24 Maret
2022, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di
Jakarta Utara. Surat tersebut telah diterima oleh Sekretariat Daerah
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tanggal 15 November 2023.
Sebagai tanggapan terhadap Surat ABP tanggal 13 November 2023, Kepala
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi
Sulawesi Tengah telah mengeluarkan Surat No.
500.16.7/180/BID.V/DPMPTSP tanggal 13 Februari 2024 yang
menginformasikan daftar dokumen yang dipersyaratkan untuk diajukan oleh
ABP sehubungan dengan permohonan persetujuan perubahan pemegang
saham ABP.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas keterangan ABP, sampai
dengan tanggal dikeluarkannya Pendapat Dari Segi Hukum ini, ABP sedang
melengkapi dokumen-dokumen yang dipersyaratkan oleh Kepala Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi
Tengah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan ABP
tanggal 20 Februari 2023, ABP tidak pernah menerima gugatan, keberatan,
sanksi, teguran, hukuman, atau tindakan/proses hukum apapun yang diajukan
oleh (i) setiap pemegang saham ABP, (ii) kreditur ABP, (iii) karyawan ABP, (iv)
Menteri ESDM, (v) lembaga pemerintahan yang berwenang, dan/atau (vi)
pihak ketiga lainnya sehubungan dengan belum diperolehnya persetujuan
Menteri ESDM atas peralihan saham tersebut di atas.
Berdasarkan ketentuan Pasal 93A juncto Pasal 151 Undang-Undang No. 4
Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana
diubah dari waktu ke waktu (“UU Pertambangan Mineral dan Batubara”),
pemegang Izin Usaha Pertambangan yang mengalihkan kepemilikan saham
tanpa persetujuan Menteri ESDM, dikenai sanksi administratif berupa: (i)
peringatan tertulis; (ii) denda; (iii) penghentian sementara sebagian atau
seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi; dan/atau (iv) pencabutan
izin usaha pertambangan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun
2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, pencabutan Izin Usaha
Pertambangan tidak menghilangkan kewajibannya untuk melakukan reklamasi
dan pascatambang. Berdasarkan UU Pertambangan Mineral dan Batubara,
pemilik Izin Usaha Pertambangan yang dicabut dan tidak melaksanakan: (i)
reklamasi dan/atau pascatambang; dan/atau (ii) penempatan dana jaminan
reklamasi dan/atau dana jaminan pascatambang, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak
Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah) serta dapat dijatuhi pidana
tambahan berupa pembayaran dana dalam rangka pelaksanaan kewajiban
reklamasi dan/atau pascatambang yang menjadi kewajibannya.
b. SCM, sehubungan dengan belum diperolehnya persetujuan Menteri ESDM
atas peralihan (a) 1 saham dari Jimmy Budiarto kepada HT Asia Industry
Limited dan (b) 70.069 saham Seri A dan 161.700 saham Seri B dari MIN
kepada HT Asia Industry Limited berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
Pemegang Saham PT Sulawesi Cahaya Mineral No. 100 tanggal 26 Maret
2019, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di
158
Page 199
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 21
Jakarta Utara (”Akta No. 100/2019”).
Berdasarkan Surat SCM No. 060/GR-J/Minerba/SCM/II/2023 tanggal 9
Februari 2023 kepada Plh. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara,
Kementerian ESDM, SCM menyampaikan permohonan kepada Menteri
ESDM untuk memberikan rekomendasi bahwa pengalihan saham yang
dilakukan pada SCM adalah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku. Surat tersebut telah diterima oleh Sekretariat Jenderal Menteri
ESDM tanggal 15 Februari 2023. SCM telah mendapatkan tanggapan oleh
Kementerian ESDM berdasarkan Surat No. T-631/MB.04/DJB.M/2023 tentang
Tanggapan Atas permohonan Rekomendasi Bahwa Perubahan Saham PT
Sulawesi Cahaya Mineral Telah Sesuai Ketentuan yang Berlaku tanggal 27
Februari 2023 yang menyatakan bahwa susunan pemegang saham terakhir
SCM berdasarkan Akta No. 100/2019 telah sesuai dengan Izin Usaha
Pertambangan Operasi Produksi SCM dan telah tercatat pada Minerba One
Data Indonesia (“MODI”) sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM No.
78.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Pedoman pelaksanaan Evaluasi Perizinan
Serta Pencatatan Perubahan Pemegang Saham, Direksi, dan/atau Komisaris
atas Izin Usaha Pertambangan yang Diterbitkan Oleh Gubernur atau
Bupati/Walikota (“Keputusan Menteri ESDM No. 78.K/MB.01/MEM.B/2022”).
Berdasarkan ketentuan Pasal 93A juncto Pasal 151 UU Pertambangan
Mineral dan Batubara, pemegang Izin Usaha Pertambangan yang
mengalihkan kepemilikan saham tanpa persetujuan Menteri ESDM, dikenai
sanksi administratif berupa: (i) peringatan tertulis; (ii) denda; (iii) penghentian
sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi;
dan/atau (iv) pencabutan izin usaha pertambangan. Berdasarkan Peraturan
Pemerintah No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang,
pencabutan Izin Usaha Pertambangan tidak menghilangkan kewajibannya
untuk melakukan reklamasi dan pascatambang. Berdasarkan UU
Pertambangan Mineral dan Batubara, pemilik Izin Usaha Pertambangan yang
dicabut dan tidak melaksanakan: (i) reklamasi dan/atau pascatambang;
dan/atau (ii) penempatan dana jaminan reklamasi dan/atau dana jaminan
pascatambang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah) serta
dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran dana dalam rangka
pelaksanaan kewajiban reklamasi dan/atau pascatambang yang menjadi
kewajibannya.
Berdasarkan ketentuan Pasal 63 juncto Pasal 94 ayat (1) dan ayat (2)
Peraturan Menteri ESDM No. 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian
Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan
Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri ESDM No. 51 Tahun 2018, pemegang Izin Usaha
Pertambangan wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri ESDM
atau gubernur sesuai dengan kewenangannya sebelum didaftarkan pada
Kemenkumham. Peraturan tersebut kemudian dicabut dan digantikan dengan
Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian
Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan
Mineral dan Batubara, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri ESDM
No. 16 Tahun 2021 (“Peraturan Menteri ESDM No. 7/2020”) dimana Pasal 64
Peraturan Menteri ESDM No. 7/2020 juga mengatur hal serupa. Pemegang
Izin Usaha Pertambangan yang telah melakukan perubahan saham tanpa
terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri ESDM atau gubernur dapat
159
Page 200
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 22
dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian
sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin.
Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No. 78.K/MB.01/MEM.B/2022,
sebelum berlakunya Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara, pemegang Izin Usaha Pertambangan yang telah melakukan
perubahan pemegang saham tanpa terlebih dahulu mendapatkan persetujuan
dari gubernur sebelum tanggal 10 Desember 2020 dapat mengajukan
permohonan pencatatan perubahan pemegang saham melalui MODI paling
lambat pada tanggal 11 Juni 2022. Pemegang Izin Usaha Pertambangan yang
telah melakukan perubahan pemegang saham tanpa terlebih dahulu
memperoleh persetujuan dari gubernur sebelum dilakukannya pencatatan
dalam MODI dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.
3. Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang saat ini menjabat di Anak
Perusahaan adalah sah sesuai dengan ketentuan anggaran dasar masing-masing
Anak Perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan karenanya
sah bertindak dalam kewenangannya sebagaimana diatur dalam anggaran dasar
masing-masing Anak Perusahaan.
4. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, Anak Perusahaan telah
memperoleh izin-izin pokok dan penting dari pihak yang berwenang yang diperlukan
untuk menjalankan kegiatan usahanya sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan izin-izin pokok dan penting tersebut masih
berlaku sampai dengan dikeluarkannya Pendapat Dari Segi Hukum ini, kecuali (i) BKP,
sehubungan dengan belum diperolehnya perpanjangan atas Izin Usaha
Pertambangan Operasi Produksi (“IUP-OP”) Mineral Bukan Logam/Batuan milik BKP
yang masa berlakunya habis pada tanggal 29 Desember 2022 dan (ii) SCM,
sehubungan dengan belum diperolehnya Sertifikat Laik Fungsi (”SLF”) untuk
bangunan SCM yang berlokasi di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara
dan Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.
Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, BKP telah mengajukan
permohonan perpanjangan IUP-OP Mineral Bukan Logam/Batuan BKP yang
dibuktikan melalui Surat Keterangan Operasi Penambangan Batuan (Batu Kerikil) No.
716/503/5.1/XII/2022 tanggal 19 Desember 2022 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Maluku, yang
menyatakan bahwa proses perpanjangan IUP-OP Mineral Bukan Logam/Batuan BKP
sedang dalam tahap evaluasi dan BKP tetap dapat melaksanakan kegiatan operasi
penambangan batuan (batu kerikil) selama masa evaluasi sampai dengan proses
perizinan berusaha pada aplikasi perizinan Online Single Submission - Risk Based
Approach menerbitkan persetujuan perpanjangan IUP-OP Mineral Bukan
Logam/Batuan BKP.
Berdasarkan Pasal 158 juncto Pasal 164 UU Pertambangan Mineral dan Batubara,
setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000
(seratus miliar rupiah) serta dapat dikenai pidana tambahan berupa (i) perampasan
barang yang digunakan dalam melakukan tindak pidana, (ii) perampasan keuntungan
yang diperoleh dari tindak pidana, dan/atau (iii) kewajiban membayar biaya yang timbul
akibat tindak pidana.
160
Page 201
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 23
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Perintah Tugas Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Konawe No.
800/65/VII/2024 tanggal 2 Juli 2024 dan Surat Perintah Tugas Dinas Pekerjaan Umum,
Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Konawe No.
800/169/2024 tanggal 1 Juli 2024, keduanya disampaikan kepada SCM, otoritas
setempat perlu melakukan verifikasi lokasi bangunan SCM yang hendak dimohonkan
SLF-nya tersebut pada tanggal 4 – 6 Juli 2024. Sampai dengan tanggal Pendapat Dari
Segi Hukum ini, berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas keterangan SCM,
verifikasi lokasi bangunan SCM tersebut telah dilaksanakan dan SCM masih
menunggu laporan hasil verifikasi dari otoritas setempat atas bangunan SCM tersebut.
Lebih lanjut, SCM telah menyampaikan permohonan SLF untuk bangunan SCM yang
berlokasi di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara kepada Menteri PUPR
berdasarkan permohonan dengan No. Registrasi: SLF-740223-09072024-01 tanggal
9 Juli 2024 dengan status permohonan masih dalam verifikasi kelengkapan oleh Dinas
Teknis.
Berdasarkan Pasal 44 jo. 45 Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Gedung dan
Bangunan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan ditetapkan menjadi Undang-
Undang berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang, kelalaian untuk mendapatkan SLF dapat dikenakan
sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan,
penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan,
penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung, pembekuan
persetujuan bangunan gedung, pencabutan persetujuan bangunan gedung
pembekuan SLF bangunan gedung, pencabutan SLF bangunan gedung, atau perintah
pembongkaran bangunan gedung.
5. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, perjanjian-perjanjian yang
dianggap penting dan material, yaitu perjanjian-perjanjian yang perlu dibuat atau
ditandatangani oleh Anak Perusahaan agar dapat melaksanakan kegiatan usahanya
dan dalam hal wanprestasi, dapat mempengaruhi kegiatan usaha Anak Perusahaan
secara material, telah dibuat oleh Anak Perusahaan sesuai dengan ketentuan
anggaran dasar Anak Perusahaan dan ketentuan hukum yang berlaku, dan karenanya
perjanjian-perjanjian tersebut sah dan mengikat Anak Perusahaan yang bersangkutan,
kecuali sehubungan dengan ketiadaan persetujuan pemegang saham SCM atas
penandatanganan (a) Kontrak Jasa Sewa Alat Berat No. CM – 202 tanggal 5 Juli 2022
sebagaimana diubah dengan Addendum No. 001 atas Kontrak Jasa Sewa Alat Berat
No. SCM 202 tanggal 1 Januari 2023 antara SCM dan PT Roda Jaya Sakti; (b) Kontrak
Pengangkutan dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
No. SCM-241 tanggal 1 Januari 2023 antara SCM dan PT Sutra Alam Perkasa; (c)
Perjanjian Sewa Alat Berat No. 039/SCM/SRVC/VIII/2022 tanggal 29 Desember 2022
antara SCM dan BSI; (d) Perjanjian Kerjasama tanggal 27 Mei 2019, sebagaimana
diubah dengan Addendum Perjanjian Kerjasama tanggal 18 November 2019 antara
SCM dan IKIP; (e) Perjanjian Induk (Master Agreement) tanggal 28 Maret 2018 antara
SCM, Xiang Guangda, Eternal Tsingshan Group Limited, Jimmy Budiarto, dan MIN; (f)
Perjanjian Sewa Lanjutan No. 007/MIM-JKT/LEGAL/I/2023 tanggal 30 Januari 2023
antara SCM dengan MIM, Perseroan, IKIP dan MTI; (g) Perjanjian Penggunaan Jalan
Hauling Milik PT Bintangdelapan Mineral No. 002/BDM/SCM/JKT/I/2024, No.
012/SCM/SRVC/III/2024 tanggal 11 Januari 2024 antara SCM dan PT Bintangdelapan
Mineral; (h) Perjanjian Penggunaan Jalan Hauling Milik PT Bintangdelapan Mineral No.
003/BDM/SCM/JKT/I/2024, No. 013/SCM/SRVC/III/2024 tanggal 11 Januari 2024
antara SCM dan PT Bintangdelapan Mineral; (i) -Kontrak Jual - Beli Bijih Nikel No. BSI-
161
Page 202
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 24
N-23468 tanggal 25 Desember 2023 sebagaimana diubah dengan Addendum 1
Kontrak Jual Beli Bijih Nikel tanggal 25 April 2024 antara SCM dan BSID; (j) Kontrak
Jual - Beli Bijih Nikel No. CSI-N-23159 tanggal 25 Desember 2023 sebagaimana
diubah dengan Addendum 1 Kontrak Jual Beli Bijih Nikel tanggal 25 April 2024 antara
SCM dan CSID; dan (k) -Kontrak Jual - Beli Bijih Nikel No. ZHN-N-23276 tanggal 25
Desember 2023 sebagaimana diubah dengan Addendum 1 Kontrak Jual Beli Bijih Nikel
tanggal 14 Mei 2024 antara SCM dan ZHN.
Berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (1) – (4) UUPT, Direksi bertanggung jawab atas
pengurusan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) UUPT.
Pengurusan sebagaimana dimaksud wajib dilaksanakan setiap anggota Direksi
dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab. Setiap anggota Direksi bertanggung
jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan
bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud. Dalam hal Direksi terdiri atas 2 anggota Direksi atau lebih, tanggung jawab
sebagaimana dimaksud berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota Direksi.
Perjanjian-perjanjian yang telah dilakukan Anak Perusahaan dengan pihak ketiga tidak
mencakup hal-hal yang dapat menghalangi atau membatasi PUB Obligasi
Berkelanjutan IV Tahap VI Tahun 2024 dan rencana penggunaan dana PUB Obligasi
Berkelanjutan IV Tahap VI Tahun 2024.
Atas perjanjian-perjanjian penting dan material yang telah habis masa berlakunya,
termasuk perjanjian-perjanjian yang sedang dalam proses perpanjangan, Anak
Perusahaan dan pihak ketiga masih saling menundukkan diri dan terikat terhadap
ketentuan perjanjian tersebut. Oleh karena itu, perjanjian-perjanjian tersebut tetap
berlaku sah dan mengikat para pihak.
6. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, kepemilikan dan/atau
penguasaan atas aset atau harta kekayaan berupa benda-benda tidak bergerak
maupun benda-benda bergerak yang material yang digunakan oleh Anak Perusahaan,
kecuali untuk MMS, ABP, MIM, dan MMI yang tidak memiliki harta kekayaan yang
material, untuk menjalankan usahanya telah didukung atau dilengkapi dengan
dokumen kepemilikan dan/atau penguasaan yang sah menurut hukum dan harta
kekayaan Anak Perusahaan tidak sedang menjadi obyek sengketa atau dibebankan
sebagai jaminan atas atau untuk menjamin kewajiban suatu pihak kepada pihak ketiga,
kecuali sehubungan dengan harta kekayaan milik BSI di bawah ini yang sedang
dibebankan sebagai jaminan kepada PT Bank HSBC Indonesia (“Bank HSBC“) yang
bertindak sebagai Agen Jaminan berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit:
a. Jaminan berupa tagihan dan hasil atas 6 asuransi BSI, yang diikat dengan
jaminan fidusia dengan nilai penjaminan sebesar US$ 180.000.000.
Jaminan di atas diberikan oleh BSI kepada Bank HSBC berdasarkan Akta
Jaminan Fidusia atas Tagihan dan Hasil Asuransi No. 31 tanggal 10 Juni 2021,
yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta dan
kemudian telah disempurnakan berdasarkan (i) Sertifikat Jaminan Fidusia No.
W10.00335654.AH.05.01 TAHUN 2021 yang dikeluarkan oleh Kantor
Pendaftaran Jaminan Fidusia Wilayah DKI Jakarta, sebagaimana diubah
terakhir kali dengan Sertifikat Perubahan Jaminan Fidusia No.
W15.00668725.AH.05.02 TAHUN 2023 tanggal 17 September 2023, yang,
yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Wilayah Jawa
Timur dan (ii) Sertifikat Jaminan Fidusia No. W.10.00335653.AH.05.01
TAHUN 2021 tanggal 14 Juni 2021 yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran
162
Page 203
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 25
Jaminan Fidusia Wilayah DKI Jakarta sebagaimana diubah terakhir kali
dengan Sertifikat Perubahan Jaminan Fidusia No. W.15.00668726.AH.05.02
TAHUN 2023 tanggal 17 September 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor
Pendaftaran Jaminan Fidusia Wilayah Jawa Timur;
b. Jaminan atas 121 unit barang bergerak BSI, yang diikat dengan jaminan
fidusia dengan nilai penjaminan sebesar US$ 38.651.763,47.
Jaminan di atas diberikan oleh BSI kepada Bank HSBC berdasarkan Akta
Jaminan Fidusia atas Barang Bergerak No. 32 tanggal 10 Juni 2021, yang
dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta dan
kemudian telah disempurnakan berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia No.
W10.00335652.AH.05.01 TAHUN 2021 yang dikeluarkan oleh Kantor
Pendaftaran Jaminan Fidusia Wilayah DKI Jakarta pada tanggal 14 Juni 2021,
sebagaimana diubah dengan Sertifikat Perubahan Jaminan Fidusia No.
W15.00779246.AH.05.02 TAHUN 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor
Pendaftaran Jaminan Fidusia Wilayah Jawa Timur pada tanggal 26 Oktober
2023;
c. Jaminan atas pinjaman antar perusahaan BSI, yang diikat dengan jaminan
fidusia dengan nilai penjaminan sebesar US$ 180.000.000.
Jaminan di atas diberikan oleh BSI kepada Bank HSBC berdasarkan Akta
Jaminan Fidusia atas Barang Bergerak No. 33 tanggal 10 Juni 2021, yang
dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta dan
kemudian telah disempurnakan berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia No.
W10.00335651.AH.05.01 TAHUN 2021 yang dikeluarkan oleh Kantor
Pendaftaran Jaminan Fidusia Wilayah DKI Jakarta pada tanggal 14 Juni 2021;
d. Jaminan gadai atas 2.475 saham PT Beta Bumi Suksesindo yang dimiliki oleh
BSI, berdasarkan Akta Perjanjian Gadai atas Saham No. 20 tanggal 10 Juni
2021, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta;
e. Jaminan gadai atas 15.825 saham PT Cinta Bumi Suksesindo yang dimiliki
oleh BSI, berdasarkan Akta Perjanjian Gadai atas Saham No. 23 tanggal 10
Juni 2021, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di
Jakarta;
f. Jaminan gadai atas 4.295 saham PT Damai Suksesindo yang dimiliki oleh BSI,
berdasarkan Akta Perjanjian Gadai atas Saham No. 26 tanggal 10 Juni 2021,
yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta; dan
g. Jaminan gadai atas rekening-rekening yang dimiliki oleh BSI, berdasarkan
Akta Perjanjian Gadai atas Saham No. 30 tanggal 10 Juni 2021, yang dibuat
di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan BSI tanggal 12
Juli 2024, BSI menyatakan bahwa harta kekayaan BSI yang saat ini merupakan objek
jaminan atas kewajiban pembayaran oleh BSI kepada pihak ketiga, bersifat material
bagi kelangsungan usaha BSI dan apabila jaminan yang diberikan oleh BSI akan
dieksekusi, maka hal tersebut akan mengganggu kegiatan usaha/operasional BSI
secara material. BSI menyatakan (i) akan berusaha semaksimal mungkin memenuhi
kewajiban-kewajiban pembayaran dan kewajiban lainnya sebagaimana diatur dalam
dokumen-dokumen pinjaman agar jaminan yang diberikan oleh BSI tidak dieksekusi;
163
Page 204
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 26
dan (ii) bahwa eksekusi atas objek jaminan di kemudian hari dapat tidak mengganggu
kegiatan usaha BSI secara material.
7. Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Anak Perusahaan tanggal
12 Juli 2024, pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Anak Perusahaan yang
memiliki harta kekayaan yang dianggap material bagi Anak Perusahaan adalah BSI,
BTR, BKP, MBM, SCM, BSID, CSID, MED, HNMI, ZHN, MIN, dan MMID. Dalam hal
ini, BSI, BTR, BKP, SCM, BSID, CSID, HNMI, MBM dan ZHN telah mengasuransikan
harta kekayaan yang dianggap material bagi BSI, BTR, BKP, SCM, BSID, CSID, HNMI,
MBM dan ZHN dengan jumlah pertanggungan yang memadai untuk mengganti objek
yang diasuransikan atau menutup risiko yang dipertanggungkan dan polis-polis
asuransi tersebut masih berlaku.
8. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Anak Perusahaan telah menaati
ketentuan yang berlaku sehubungan dengan aspek ketenagakerjaan, antara lain: (i)
Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama, (ii) WLTK, (iii) kewajiban
kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, (iv) pemenuhan
kewajiban Upah Minimum Regional, (v) pembentukan Lembaga Kerjasama Bipartit,
(vi) RPTKA, dan (vii) WLKP, kecuali:
a. CSID, sehubungan dengan belum diperolehnya RPTKA untuk 1 tenaga kerja
asing yang dipekerjakan CSID;
b. HNMI, sehubungan dengan belum diperolehnya RPTKA untuk beberapa
tenaga kerja asing yang dipekerjakan HNMI;
c. BKP, sehubungan dengan belum diperoleh RPTKA untuk 1 tenaga kerja asing
yang dipekerjakan BKP; dan
d. BTR, sehubungan dengan belum diperolehnya RPTKA untuk 1 tenaga kerja
asing yang dipekerjakan BTR.
Berdasarkan bukti screenshot pada situs web Kementerian Ketenagakerjaan Republik
Indonesia, BKP telah mengajukan permohonan perpanjangan RPTKA untuk 1 tenaga
kerja asing BKP secara online pada tanggal 4 Juli 2024.
Berdasarkan bukti screenshot pada Sistem Pelayanan Penggunaan TKA Online, BTR
telah mengajukan permohonan perpanjangan RPTKA untuk 1 tenaga kerja asing BTR
secara online berdasarkan No. Permohonan: 51564458 tanggal 4 Juli 2024 dengan
status masih dalam verifikasi data oleh instansi terkait.
Berdasarkan Pasal 42 ayat (1) juncto 190 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, setiap pemberi
kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing yang tidak memiliki rencana
penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan Pemerintah Pusat, maka Pemerintah
Pusat atau Pemerintah Daerah dapat mengenakan sanksi administratif sesuai dengan
kewenangannya.
9. Berdasarkan Surat Pernyataan Anak Perusahaan tanggal 12 Juli 2024 dan hasil
pemeriksaan uji tuntas kami, Anak Perusahaan terkait tidak sedang terlibat dalam
suatu perkara maupun sengketa di luar pengadilan dan/atau perkara perdata, pidana,
persaingan usaha dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau di lembaga
arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan administratif
dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan yang
164
Page 205
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 27
berhubungan dengan kewajiban perpajakan atau perselisihan yang berhubungan
dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau kepailitan atau penundaan
kewajiban pembayaran utang atau mengajukan permohonan kepailitan atau
mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang atau tidak sedang menghadapi
somasi yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan
dan/atau kelangsungan usaha Anak Perusahaan, Perseroan, dan rencana PUB
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap VI Tahun 2024, dan rencana penggunaan dananya.
10. Berdasarkan Surat Pernyataan dari masing-masing anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Anak Perusahaan tanggal 12 Juli 2024 dan hasil pemeriksaan uji tuntas
kami, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Anak Perusahaan terkait
(1) tidak pernah atau tidak sedang terlibat dalam: (a) suatu perkara perdata, pidana,
persaingan usaha dan/atau perselisihan di lembaga peradilan dan/atau di lembaga
arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau (b) perselisihan administratif
dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan
dengan kewajiban perpajakan atau (c) perselisihan yang berhubungan dengan
masalah perburuhan/hubungan industrial atau (d) tidak pernah dinyatakan pailit atau
(e) terlibat dalam penundaan kewajiban pembayaran utang yang dapat mempengaruhi
secara berarti kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Anak Perusahaan,
Perseroan, dan rencana PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap VI Tahun 2024, dan
rencana penggunaan dananya, atau; (2) tidak menjadi anggota Direksi atau Dewan
Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit
atau tidak sedang menghadapi somasi yang dapat mempengaruhi secara berarti dan
material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Anak Perusahaan,
Perseroan, dan rencana PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap VI Tahun 2024, dan
rencana penggunaan dananya, kecuali belum diperolehnya surat pernyataan (a) Wu
Huadi selaku Direktur ZHN dan Wang Ren Hui selaku Komisaris ZHN; (b) Wu Huadi
selaku Direktur SCM dan Xiang Jinyu dan Wang Renhui masing-masing selaku
Presiden Komisaris SCM dan Komisaris SCM; (c) Wu Huadi selaku Direktur BSID dan
Wang Renhui selaku Komisaris BSID; (d) Wu Huadi selaku Direktur CSID dan Wang
Renhui selaku Komisaris CSID; dan (e) Wu Huadi selaku Komisaris Utama HNMI,
Zhang Qiguang selaku Komisaris HNMI, dan Ye Chanqing selaku Komisaris HNMI.
ASUMSI-ASUMSI DAN PEMBATASAN
Pendapat Dari Segi Hukum kami berikan dengan mendasarkan pada asumsi-asumsi dan pembatasan
sebagai berikut:
1. Bahwa tanda tangan atas semua dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan oleh
Perseroan sebagaimana diuraikan dalam Pendapat Dari Segi Hukum ini dan/atau pihak ketiga
kepada kami dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap VI Tahun 2024 adalah asli,
dan (i) dokumen-dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami adalah otentik,
(ii) dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami dalam bentuk fotokopi atau salinan lainnya
adalah sesuai dengan aslinya.
2. Bahwa dokumen-dokumen, pernyataan-pernyataan, data, fakta-fakta, informasi-informasi dan
keterangan-keterangan serta penegasan-penegasan baik lisan maupun tulisan yang diberikan
oleh Perseroan secara langsung maupun tidak langsung dan pihak ketiga kepada kami untuk
tujuan pembuatan Pendapat Dari Segi Hukum adalah benar, akurat, lengkap, tidak
menyesatkan dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, serta tidak mengalami perubahan
sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum.
165
Page 206
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 28
3. Pihak yang mengadakan perjanjian dengan Perseroan mempunyai kewenangan dan
kekuasaan untuk melakukan tindakan tersebut secara sah dan mengikat.
4. Para pejabat pemerintah yang mengeluarkan perizinan kepada, melakukan pendaftaran atau
pencatatan untuk kepentingan, Perseroan: (i) mempunyai kewenangan dan kekuasaan untuk
melakukan tindakan tersebut secara sah dan mengikat; (ii) telah melakukan tindakannya
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan setiap permohonan perizinan atau
dokumen pendaftaran atau pencatatan telah memuat setiap dan seluruh prasyarat yang
ditentukan menurut peraturan perundang-undangan maupun kebijakan yang terkait.
5. Bahwa sehubungan dengan pendapat hukum kami secara umum dan khususnya yang
menyangkut perizinan, harta kekayaan, atau perjanjian-perjanjian atau perkara/sengketa yang
telah kami uraikan dalam Laporan Uji Tuntas, kami menerapkan prinsip materialitas yang
umum berlaku dalam bidang pasar modal di Indonesia dan berdasarkan pandangan
profesional kami terhadap hal-hal yang dapat mempengaruhi secara berarti operasi dan
kelangsungan usaha dari Perseroan.
6. Pendapat Dari Segi Hukum ini disusun dan disiapkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas
dokumen-dokumen yang kami peroleh sampai dengan tanggal 22 Juli 2024.
7. Pendapat Dari Segi Hukum sama sekali tidak dapat digunakan untuk menilai: (i) kewajaran
atau aspek finansial atas suatu transaksi, termasuk namun tidak terbatas pada transaksi di
mana Perseroan menjadi pihak atau mempunyai kepentingan atau harta kekayaannya yang
terkait, dan/atau (ii) aspek komersial dan finansial terkait rencana dan pelaksanaan
penggunaan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap VI Tahun 2024.
8. Pendapat Dari Segi Hukum ini diberikan berdasarkan hukum yang berlaku di Negara Republik
Indonesia dan berlaku sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini diterbitkan,
sehingga karenanya: (i) tidak dimaksudkan untuk berlaku atau dapat ditafsirkan menurut
hukum atau yurisdiksi hukum lain dan (ii) tidak mencakup kepatuhan Perseroan atas hukum
atau yurisdiksi hukum lain maupun hukum internasional sehubungan dengan kegiatan usaha
maupun harta kekayaan Perseroan.
9. Informasi, fakta dan pendapat yang dimuat dalam Pendapat Dari Segi Hukum dapat
terpengaruh bilamana asumsi-asumsi dan pembatasan tersebut di atas tidak tepat atau tidak
benar atau tidak sesuai dengan kenyataannya.
10. Peraturan sehubungan dengan perizinan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah di mana
Perseroan dan/atau Anak Perusahaan memiliki kegiatan operasional pada umumnya tidak
menyimpang dari kerangka peraturan hukum tentang hal yang sama yang diterbitkan oleh
pemerintah pusat.
***
166
Page 207
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
Demikianlah Pendapat Dari Segi Hukum ini kami persiapkan dalam kapasitas kami sebagai konsultan
hukum yang bebas dan mandiri, dengan penuh kejujuran dan tidak berpihak serta terlepas dari
kepentingan pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap usaha Perseroan dan kami
bertanggung jawab atas isi Pendapat Dari Segi Hukum ini.
Hormat kami,
ASSEGAF HAMZAH & PARTNERS
Tunggul Purusa Utomo, S.H., LL.M.
Partner
STTD No. : STTD.KH-116/PJ-1/PM.02/2023
HKHPM No. : 201407
167
Page 208
Halaman ini sengaja dikosongkan
xxxviii
Names mentioned 264 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta
p.1 ×3
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.1 ×5
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×2
unresolved
org
PT Indo Premier
p.1
unresolved
org
PT Sucor Sekuritas
p.1 ×5
unresolved
org
PT Aldiracita Sekuritas
p.1
unresolved
org
Indonesia Tbk
p.1
unresolved
org
Bapepam-LK
p.2 ×6
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan
p.5 ×20
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang
p.5 ×17
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.6
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
p.8 ×3
unresolved
org
Kementerian ESDM
p.8 ×5
unresolved
org
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.
p.8 ×2
unresolved
org
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
p.8 ×6
unresolved
org
Assegaf Hamzah & Partners
p.9 ×2
unresolved
org
PT UOB Kay Hian Sekuritas
p.9 ×5
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.9 ×3
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.9
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.
p.9
unresolved
person
Jose Dima Satria
· Notaris
p.9 ×25
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.13 ×4
unresolved
org
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
p.13 ×4
unresolved
person
Muhammad Muazzir
p.14
unresolved
org
Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Wali Amanat.
p.16
unresolved
org
CME Group Benchmark Administration Limited
p.19
unresolved
org
PT IKIP.
p.21 ×3
unresolved
org
PT Indonesia Morowali Industrial Park.
p.22
unresolved
org
PT Anugerah Batu Putih.
p.24 ×2
unresolved
org
PT Alfa Suksesindo.
p.24
unresolved
org
PT Batutua Abadi Jaya.
p.24
unresolved
org
PT Batutua Alam Persada.
p.24
unresolved
org
PT Beta Bumi Suksesindo.
p.24
unresolved
org
PT Batutua Kharisma Permai.
p.24 ×2
unresolved
org
PT Batutua Lampung Elok.
p.24
unresolved
org
Banda Minerals Pty. Ltd.
p.24
unresolved
org
PT Batutua Pelita Investama.
p.24
unresolved
org
PT Bumi Suksesindo.
p.24 ×2
unresolved
org
PT Bukit Smelter Indonesia.
p.24 ×2
unresolved
org
PT Batutua Tambang Indonesia.
p.24
unresolved
org
PT Batutua Tambang Jaya.
p.24
unresolved
org
PT Batutua Tambang Nusantara.
p.24
unresolved
org
PT Batutua Tembaga Raya.
p.24 ×2
unresolved
org
PT Cinta Bumi Suksesindo.
p.24
unresolved
org
PT Cahaya Energi Indonesia.
p.24
unresolved
org
PT Cahaya Hutan Lestari.
p.24
unresolved
org
PT Cahaya Kapur Alfa.
p.24
unresolved
org
PT Ciptawana Lestari Mandiri.
p.24
unresolved
org
PT Cahaya Smelter Indonesia.
p.24 ×2
unresolved
org
PT Cahaya Sulawesi Kekal.
p.24
unresolved
org
PT Damai Suksesindo.
p.24
unresolved
org
PT ESG Industri Energi Baru.
p.24
unresolved
org
Eastern Field Developments Limited
p.24
unresolved
org
PT ESG
p.24 ×6
unresolved
org
PT ESG New Energy Material.
p.24
unresolved
org
Finders Resources Pty. Ltd.
p.25
unresolved
org
PT Gorontalo Sejahtera Mining.
p.25
unresolved
org
PT Huayue Nickel Cobalt.
p.25 ×2
unresolved
org
Shanghai Banking Corporation Ltd.
p.25 ×4
unresolved
org
HT Asia Industry Limited
p.25 ×3
unresolved
org
PT Huaneng Metal Industry.
p.25
unresolved
org
PT Indonesia Cahaya Kekal Sulawesi.
p.25
unresolved
org
PT Indogreen Cahaya Surya.
p.25
unresolved
org
PT Konawe Cahaya Indonesia.
p.25
unresolved
org
PT Kapur Maxima Gemilang.
p.25
unresolved
org
PT Lestari Jaya Kekal.
p.25
unresolved
org
PT Lestari Nusa Jaya Semesta.
p.25
unresolved
org
PT Mentari Alam Persada
p.25
unresolved
org
PT Batutua Tambang Energi
p.25
unresolved
org
PT Hamparan Logistik Nusantara
p.25
unresolved
org
Merdeka Copper Gold International Pte. Ltd.
p.25
unresolved
org
PT Merdeka Energi Industri
p.25 ×2
unresolved
org
PT Jcorps Industri Mineral
p.25
unresolved
org
PT Merdeka Energi Indonesia.
p.25
unresolved
org
PT Batutua Tambang Abadi
p.25
unresolved
org
PT Merdeka Energi Utama.
p.25
unresolved
org
PT Merdeka Industri Anantha.
p.25
unresolved
org
PT Merdeka Indonesia Mandiri.
p.25
unresolved
org
PT Merdeka Industri Mineral
p.25 ×2
unresolved
org
PT Merdeka Kapital Indonesia.
p.25
unresolved
org
PT Merdeka Karya Tambang.
p.26
unresolved
org
PT Merdeka Mining Indonesia.
p.26
unresolved
org
PT Merdeka Mega Industri.
p.26
unresolved
org
PT Merdeka Mining Servis.
p.26 ×2
unresolved
org
PT Merdeka Tsingshan Indonesia.
p.26
unresolved
org
PT Merdeka Tambang Jaya.
p.26
unresolved
org
PT Merdeka Tambang Nusantara
p.26
unresolved
org
PT Batutua Bumi Raya
p.26
unresolved
org
New Edge Asia Industrial Limited
p.26
unresolved
org
PT Pani Bersama Jaya.
p.26
unresolved
org
PT Pani Bersama Tambang.
p.26
unresolved
org
PT Puncak Emas Gorontalo.
p.26
unresolved
org
PT Puncak Emas Tani Sejahtera.
p.26
unresolved
org
Plenceed International Industrial Limited
p.26
unresolved
org
PT HSBC
p.26 ×5
unresolved
org
PT Indonesia Konawe Industrial Park.
p.26
unresolved
org
PT OCBC
p.26 ×3
unresolved
org
Reef Investment Limited
p.26
unresolved
org
PT Sulawesi Anugerah Kekal.
p.26
unresolved
org
PT Sulawesi Batu Kapur.
p.26
unresolved
org
PT Sulawesi Cahaya Mineral.
p.26 ×2
unresolved
org
Sihayo Gold Ltd.
p.26 ×2
unresolved
org
PT Sulawesi Industri Parama.
p.26
unresolved
org
PT Sulawesi Makmur Indonesia.
p.26
unresolved
org
Wealthy Source Holding Limited
p.26 ×2
unresolved
org
Way Kanan Resources Pty. Ltd.
p.26
unresolved
org
PT Zhao Hui Nickel.
p.26 ×2
unresolved
org
PT Damai
p.28
unresolved
org
PT Cinta Bumi
p.28
unresolved
org
PT Beta Bumi
p.28
unresolved
org
PT Batutua Tembaga
p.28
unresolved
org
PT Batutua Kharisma
p.28
unresolved
org
PT Batutua Tambang
p.28 ×4
unresolved
org
PT Pani Bersama
p.28 ×2
unresolved
org
PT Puncak Emas
p.29 ×2
unresolved
org
PT Gorontalo
p.29
unresolved
org
PT Merdeka Mining
p.29
unresolved
org
PT Mentari Alam
p.29
unresolved
org
PT Merdeka Battery Perusahaan
p.29
unresolved
org
Materials Tbk
p.29
unresolved
org
PT Merdeka Industri Perusahaan
p.29
unresolved
org
PT Sulawesi Cahaya
p.29
unresolved
org
PT Sulawesi Makmur
p.29
unresolved
org
PT Cahaya Smelter
p.29
unresolved
org
PT Bukit Smelter
p.29
unresolved
org
PT Indogreen Cahaya Pembangkitan
p.29
unresolved
org
PT Kapur Maxima
p.29
unresolved
org
PT Lestari Nusa Jaya Pengumpulan
p.29
unresolved
org
PT Konawe Cahaya
p.30
unresolved
org
PT Cahaya Kapur
p.30
unresolved
org
PT Sulawesi Batu
p.30
unresolved
org
PT Cahaya Sulawesi Industri
p.30
unresolved
org
PT Indonesia Cahaya Industri
p.30
unresolved
org
PT Cahaya Hutan
p.30
unresolved
org
PT Ciptawana Lestari Perkebunan
p.30
unresolved
org
PT Anugerah Batu
p.30
unresolved
org
PT Lestari Jaya
p.30
unresolved
org
PT Sulawesi
p.30
unresolved
org
PT Batutua Pelita
p.30
unresolved
org
PT Merdeka
p.30 ×4
unresolved
org
MBMA Sdn. Bhd.
p.30 ×2
unresolved
org
PT Sulawesi Industri Industri
p.31
unresolved
org
PT Merdeka Mega
p.31
unresolved
org
PT Huaneng Metal
p.31
unresolved
org
PT Merdeka Mining Jasa
p.31
unresolved
org
Islands Limited
p.31
unresolved
org
Pty. Ltd.
p.31
unresolved
org
PT Batutua Lampung Jasa
p.31
unresolved
org
PT Batutua Abadi
p.31
unresolved
org
PT Batutua Alam
p.31
unresolved
org
Pte. Ltd.
p.31
unresolved
org
PT Merdeka Kapital
p.31
unresolved
org
PT Merdeka Karya
p.31
unresolved
org
PT Cahaya Energi
p.31
unresolved
org
PT Merdeka Industri
p.31
unresolved
org
PT ESG New Energy Industri
p.32
unresolved
org
PT ESG Industri
p.32
unresolved
org
PT Andalan Bersama Investama
p.33
unresolved
person
Darmawan Tjoa
· Notaris
p.33 ×11
unresolved
org
Bank Indonesia
p.37 ×4
unresolved
person
Santanu Chandra
p.38 ×10
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.61
unresolved
org
Arniko Materials Pte. Ltd.
p.67
unresolved
org
PT ESG Perjanjian Fasilitas Berjangka US
p.72
unresolved
org
Bangkok Bank Public Company Limited
p.72
unresolved
org
PT Mitsubishi HC Capital
p.75
unresolved
org
PT Mitsui Leasing Capital Indonesia
p.75
unresolved
org
PT Aggreko Energy Services Indonesia
p.75
unresolved
org
PT Mitra Pinasthika Mustika Rent
p.75
unresolved
org
PT Uniteda Arkato
p.75 ×2
unresolved
org
Menteri
p.80
unresolved
org
PT Aggreko Energy Services Indonesia Sewa
p.80
unresolved
org
PT Bintangdelapan Mineral
p.80
unresolved
org
PT Malachite International Mining
p.80
unresolved
org
PT Petronesia Benimel
p.80
unresolved
org
PT Jakarta Anugerah Mandiri
p.80
unresolved
org
PT QMB New Energy Materials
p.80 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.89 ×4
unresolved
org
YLG Bullion Singapore Pte. Ltd.
p.92
unresolved
org
PT Karya Sumiden Indonesia
p.92
unresolved
org
Co. Ltd.
p.92
unresolved
org
Metal Challenge Company Limited
p.92
unresolved
org
PT Chengtok Lithium Indonesia.
p.92
unresolved
org
Menteri Perdagangan
p.95 ×2
unresolved
org
Direktorat Jenderal Perdagangan Lepas Pantai
p.95
unresolved
org
Menteri Perdagangan. Verifikasi
p.95
unresolved
org
PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel
p.96
unresolved
org
Eternal Tsingshan Group Limited
p.96
unresolved
org
PT CNGR Ding Xing New Energy.
p.96
unresolved
org
Konsultan Hukum Assegaf Hamzah & Partners
p.177
unresolved
person
Tunggul Purusa Utomo
· Partner
p.179
unresolved
org
PT Merdeka Serasi Jaya
p.183
unresolved
person
Ivan Gelium Lantu
· Notaris
p.183
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.184
unresolved
org
Bapepam
p.184 ×4
unresolved
person
Drs. M. Munir Seluruh
p.188
unresolved
—
Pengangkatan Adi Adriansyah Sjoekri
· Sekretaris Perusahaan
p.189 ×3
unresolved
person
Sirkuler Pengganti
· Komisaris
p.189 ×4
unresolved
person
Mala Mukti
· Notaris
p.191
unresolved
org
Bank UOB
p.192 ×3
unresolved
org
Bank HSBC
p.192 ×3
unresolved
org
Penyelenggara Jaminan Sosial
p.192
unresolved
org
Menteri ESDM
p.199 ×14
unresolved
org
PT Sulawesi Cahaya Mineral Telah Sesuai Ketentuan
p.199
unresolved
—
Wu Huadi
· Direktur
p.205 ×5
unresolved
—
Wang Ren Hui
· Komisaris
p.205
unresolved
—
Wang Renhui
· Komisaris
p.205 ×2
unresolved
—
Zhang Qiguang
· Komisaris
p.205
unresolved
—
Ye Chanqing
· Komisaris
p.205
unresolved
org
PARTNERS Tunggul Purusa Utomo
p.207
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.