Skip to content
Back to announcement

20250806_CFIN_Laporan Informasi dan Fakta Material_31930843_lamp6.pdf

Other Needs review CFIN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 28

Page 1

          
Page 2
                     BERITA ACARA

         RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

            PT CLIPAN FINANCE INDONESIA Tbk

                      Nomor : 24.

-Pada hari ini, Selasa, tanggal 27 (dua puluh tujuh)

Mei 2025 (dua ribu dua puluh lima).--------------------

pukul 15.00 (lima belas)-------------------------------

Waktu Indonesia Barat.---------------------------------

-Saya, KUMALA TJAHJANI WIDODO, Sarjana Hukum, Magister

Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris berkedudukan di--

Kota Administrasi Jakarta Pusat, dengan wilayah jabatan

meliputi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dengan

dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan

akan disebut nama-namanya pada akhir akta ini:---------

-Atas permintaan Direksi dari Perseroan Terbatas ------

PT CLIPAN FINANCE INDONESIA Tbk, berkedudukan di-------

Jakarta Barat, beralamat di Wisma Slipi Lantai 6, Jalan

Letjend S. Parman Kaveling 12, yang pendiriannya telah-

dimuat dan diumumkan dalam Berita Negara Republik------

Indonesia tertanggal 01 (satu) Oktober 1982 (seribu----

sembilan ratus delapan puluh dua) Nomor 79, Tambahan---

Nomor 1189, anggaran dasar mana telah disesuaikan------

dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun-

2007 (dua ribu tujuh) tentang Perseroan Terbatas-------

(UUPT) sebagaimana dimuat dalam akta tertanggal -------

29 (dua puluh sembilan) Juli 2009 (dua ribu sembilan)--

Nomor 37, yang dibuat dihadapan BENNY KRISTIANTO,------

Sarjana Hukum, pada waktu itu Notaris di Jakarta,--

perubahan tersebut telah memperoleh persetujuan--------

dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik------
Page 3
Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Keputusannya

tertanggal 06 (enam) Nopember 2009 (dua ribu sembilan)-

Nomor AHU-53891.AH.01.02.Tahun 2009, serta telah dimuat

dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia---

tertanggal 24 (dua puluh empat) September 2010 (dua----

ribu sepuluh) Nomor 77, Tambahan Nomor 21223, kemudian-

anggaran dasar mana diubah dengan:---------------------

-Akta tertanggal 26 (dua puluh enam) Juni 2015 (dua

ribu lima belas) Nomor 116, yang dibuat di hadapan saya

Notaris, perubahan tersebut telah memperoleh---------

persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat----

Keputusannya tertanggal 24 (dua puluh empat) Juli 2015

(dua ribu lima belas) Nomor AHU-0939550.AH.01.02.TAHUN

2015, serta pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya

telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi

Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Republik Indonesia pada tanggal 24 (dua puluh empat)

Juli 2015 (dua ribu lima belas) Nomor------------------

AHU-AH.01.03-0952021;----------------------------------

-Akta tertanggal 22 (dua puluh dua) Mei 2017 (dua ribu

tujuh belas) Nomor 75, yang dibuat di hadapan FATHIAH--

HELMI, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang-------

penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasarnya--

telah diterima dan dicatat didalam Sistem Administrasi

Badan Hukum Kementerian Hukum dan hak Asasi Manusia ---

pada tanggal 16 (enam belas) Juni 2017 (dua ribu tujuh

belas)Nomor AHU-AH.01.03-0147098;----------------------

-Akta tertanggal 19 (sembilan belas) Juni 2019 (dua----

ribu sembilan belas) Nomor 12, yang dibuat di hadapan--
Page 4
saya Notaris, perubahan tersebut telah memperoleh------

persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia---

Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat-----

Keputusannya tertanggal 15 (lima belas) Juli 2019 (dua-

ribu sembilan belas) Nomor AHU-0037457.AH.01.02.TAHUN--

2019, serta pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya--

telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi

Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia----

Republik Indonesia pada tanggal 15 (lima belas) Juli---

2019 (dua ribu sembilan belas) Nomor ------------------

AHU-AH.01.03-0298115;----------------------------------

-Akta tertanggal 07 (tujuh) Juli 2021 (dua ribu dua----

puluh satu) Nomor 09, dibuat di hadapan saya Notaris,--

yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah---

diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan

Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik-

Indonesia pada tanggal 05 (lima) Agustus 2021 (dua ribu

dua puluh satu) Nomor AHU-AH.01.03-0434374;------------

-Akta tertanggal 22 (dua puluh dua) Juni 2023 (dua ribu

dua puluh tiga) Nomor 43, dibuat di hadapan saya ------

Notaris, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri

Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia --------

sebagaimana ternyata dari Surat Keputusannya tertanggal

27 (dua puluh tujuh) Juli 2023 (dua ribu dua puluh-----

tiga) Nomor AHU-0043416.AH.01.02.TAHUN 2023, sedangkan-

pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah--------

diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan

Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik

Indonesia pada tanggal 21 (dua puluh satu) Juli 2023---

(dua ribu dua puluh tiga) Nomor AHU-AH.01.03-0097756;--
Page 5
-susunan Dewan Komisaris terakhir termuat dalam akta

saya, Notaris tertanggal 31 (tiga puluh satu) Juli 2024

(dua ribu dua puluh empat) Nomor 49, yang penerimaan

pemberitahuan   perubahan      Datanya    telah    diterima     dan

dicatat didalam Sistem Administrasi Badan Hukum-------

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tanggal---

02 (dua) Agustus 2024 (dua ribu dua puluh empat) Nomor

AHU-AH.01.09-0234648, sedangkan susunan anggota Direksi

yang terakhir tercantum dalam akta tertanggal 29 (dua

puluh   sembilan)   Nopember    2024     (dua   ribu   dua    puluh

empat) Nomor 29, dibuat di hadapan saya, Notaris, yang

penerimaan    pemberitahuan      perubahan        Datanya     telah

diterima dan dicatat didalam Sistem Administrasi Badan

Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia pada tanggal

11 (sebelas) Desember 2024 (dua ribu dua puluh empat)

Nomor AHU-AH.01.09-0286734,----------------------------

(selanjutnya disebut dengan singkat "Perseroan"). -----

Telah berada di Gedung Bank Panin Pusat, Lantai 4,----

Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 1, Gelora, Tanah------

Abang, Jakarta Pusat 10270; ---------------------------

-Yaitu untuk memenuhi permintaan tersebut, guna membuat

Berita Acara dari segala sesuatu yang dibicarakan dan -

diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa -

Perseroan, yang diadakan ditempat dan pada hari, ------

tanggal dan jam seperti tersebut diatas (selanjutnya --

akan disebut "RUPS"). ---------------------------------

-Maka telah hadir dalam RUPS dan karena itu telah ----

menghadap di hadapan saya, Notaris dan saksi-saksi yang

sama :-------------------------------------------------

1.   Nyonya BHINDAWATI GUNAWAN, lahir di Jember, Pada---
Page 6
     tanggal 05 (lima) November 1961 (seribu sembilan---

     ratus enam puluh satu), karyawan swasta, bertempat

     tinggal di Jakarta Selatan, Jalan Kumala Blok H

     Nomor 145 Permata Hijau, Rukun Tetangga 004, Rukun

     Warga    013,    Kelurahan    Grogol      Utara,   Kecamatan

     Kebayoran Lama, pemegang Kartu Tanda Penduduk yang

     dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Daerah

     Khusus    Ibukota   Jakarta,        Jakarta   Selatan,   pada

     tanggal 08 (delapan) Juni 2018 (dua ribu delapan

     belas) dengan Nomor Induk Kependudukan-----------

     3174054511610011, Warga Negara Indonesia;----------

     -menurut keterangannya dalam hal ini bertindak ----

     dalam jabatannya selaku Komisaris Utama Perseroan;-

2.   Tuan MURWANTO, lahir di Jepara, pada tanggal 03 ---

     (tiga) Desember 1963 (seribu sembilan ratus enam

     puluh tiga), karyawan swasta, bertempat tinggal di

     Kota Tangerang Selatan, Bumi Sudirman Blok C7 -----

     Nomor 8, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 001,-----

     Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, pemegang----

     Kartu    Tanda   Penduduk    yang    dikeluarkan   oleh-----

     Pemerintah Daerah Provinsi Banten, Kota Tangerang

     Selatan, pada tanggal 12 (dua belas) Desember 2023

     (dua ribu dua puluh tiga) dengan Nomor Induk------

     Kependudukan 3674040312630001, Warga Negara--------

     Indonesia;-----------------------------------------

     -untuk sementara berada di Jakarta;----------------

     -menurut keterangannya dalam hal ini bertindak ----

     dalam jabatannya selaku Komisaris Perseroan;-------

3.   Tuan LUKMAN ABDULLAH (dalam Kartu Tanda Penduduk --

     tertulis LUKMAN), lahir di Jakarta, pada tanggal 12
Page 7
     (dua belas) Desember 1949 (seribu sembilan ratus

     empat puluh sembilan), karyawan swasta, bertempat

     tinggal di Jakarta Timur, Jalan Balai Pustaka Barat

     Nomor 339, Rukun Tetangga 004, Rukun Warga 012,

     Kelurahan   Rawamangun,      Kecamatan        Pulo   Gadung,--

     pemegang Kartu Tanda Penduduk yang dikeluarkan oleh

     Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota

     Jakarta, Jakarta Timur, pada tanggal 30 (tiga----

     puluh) Desember 2011 (dua ribu sebelas) dengan---

     Nomor Induk Kependudukan 3175021212490003, Warga---

     Negara Indonesia;----------------------------------

     -menurut keterangannya dalam hal ini bertindak----

     dalam jabatannya selaku Komisaris Independen------

     Perseroan; ----------------------------------------

4.   Tuan HARJANTO TJITOHARDJOJO, Sarjana Ekonomi, lahir

     di Jakarta, pada tanggal 12 (dua belas) Juni 1968--

     (seribu sembilan ratus enam puluh delapan),--------

     karyawan swasta, bertempat tinggal di Jakarta----

     Barat, Taman Ratu Blok D XI/15, Rukun Tetangga 009,

     Rukun   Warga    013,   Kelurahan    Duri   Kepa,    Kecamatan

     Kebon   Jeruk,    pemegang   Kartu    Tanda    Penduduk   yang

     dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Daerah

     Khusus Ibukota Jakarta, Jakarta Barat, pada tanggal

     05 (lima) Januari 2016 (dua ribu enam belas) dengan

     Nomor   Induk    Kependudukan   3173051206680008,         Warga

     Negara Indonesia;----------------------------------

     -menurut keterangannya dalam hal ini bertindak ----

     dalam jabatannya selaku Direktur Utama Perseroan;--

5.   Tuan JAHJA ANWAR, lahir di Malang, pada tanggal 10-

     (sepuluh) Oktober 1962 (seribu sembilan ratus enam-
Page 8
     puluh dua), karyawan swasta, bertempat tinggal di

     Jakarta Selatan, Jalan Karet Sawah Nomor 16, Rukun

     Tetangga   008,   Rukun   Warga   003,    Kelurahan    Karet

     Semanggi, Kecamatan Setia Budi,           Jakarta Selatan,

     pemegang Kartu Tanda Penduduk yang dikeluarkan oleh

     Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota

     Jakarta, Jakarta Selatan, pada tanggal 06 (enam)

     Juli 2020 (dua ribu dua puluh) dengan Nomor Induk

     Kependudukan    3174021010620001,    Warga    Negara------

     Indonesia;-----------------------------------------

     -menurut keterangannya dalam hal ini bertindak ----

     dalam jabatannya selaku Direktur Perseroan;--------

6.   Masyarakat, selaku pemegang/pemilik ---------------

     2.672.631.668 (dua miliar enam ratus tujuh puluh

     dua juta enam ratus tiga puluh satu ribu enam ratus

     enam   puluh   delapan)   saham   dalam   Perseroan,    yang

     nama-namanya termuat dalam suatu daftar tersendiri

     yang setelah diberi materai cukup dilekatkan pada

     minuta akta ini.-----------------------------------

-Masing-masing penghadap diperkenalkan kepada saya, ---

Notaris oleh 2 (dua) orang teman penghadap lainnya.----

-Pembawa Acara menyampaikan kalau Rapat Umum Pemegang

Saham Tahunan telah selesai dibicarakan, sekarang masuk

pada acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ------

PT Clipan Finance Indonesia Tbk.-----------------------

-Untuk Tata Tertib Rapat telah dibagikan, dan telah di

bacakan     dalam   Rapat   Umum   Pemegang     Saham   Tahunan,

selanjutnya mempersilahkan Bapak Lukman Abdullah,-----

selaku Komisaris Independen Perseroan yang telah di---

tunjuk oleh Dewan Komisaris Perseroan untuk membuka----
Page 9
dan memimpin Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa------

(selanjutnya disebut “Pimpinan RUPS”).-----------------

Pimpinan RUPS:-----------------------------------------

Bapak/Ibu para pemegang saham “PT Clipan Finance----

Indonesia Tbk” termasuk para kuasa mereka, dan hadirin

lain yang saya hormati sekarang kita melanjutkan dengan

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa “PT Clipan

Finance Indonesia Tbk” yang diadakan pada hari ini.----

-Sesuai ketentuan pasal 37 ayat (1) POJK Nomor---------

15/POJK.04/2020 dan pasal 18 ayat 18.1 Anggaran Dasar--

Perseroan, RUPS dipimpin oleh anggota Dewan Komisaris--

yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris, saya Lukman--------

Abdullah selaku Komisaris Independen Perseroan, sesuai-

Penunjukan Dewan Komisaris berdasarkan Keputusan Dewan

Komisaris Nomor 004/CFI/DEKOM/V/2025 tanggal 5 (lima)

Mei 2025 (dua ribu dua puluh lima) perihal Penunjukan-

Pimpinan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat

Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Clipan Finance-----

Indonesia Tbk (“Perseroan”) Tahun 2025 (dua ribu dua

puluh lima) tanggal 27 (dua puluh tujuh) Mei 2025 (dua

ribu dua puluh lima) bertindak selaku Pimpinan RUPS.---

-Sesuai ketentuan Pasal 15 ayat 15.1, ayat 15.4 dan---

ayat 15.12 Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan----

Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020----------

(selanjutnya disebut sebagai “POJK 15/2020”) Tentang

Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham

Perusahaan Terbuka, sebelum mengadakan RUPS ini,-------

Perseroan telah melaksanakan :-------------------------

1.   Pemberitahuan rencana RUPS kepada Otoritas Jasa----

     Keuangan dengan surat tanggal 09 (sembilan) April--
Page 10
     2025 (dua ribu dua puluh lima) Nomor--------------

     081/CFI/DIR/V/2025.--------------------------------

2.   Pengumuman mengenai akan dilaksanakan RUPS telah---

     dipublikasikan   pada   tanggal   21   (dua   puluh   satu)

     April 2025 (dua ribu dua puluh lima) melalui situs

     web Bursa Efek, situs web eASY.KSEI, dan situs web

     Perseroan.-----------------------------------------

3.   Panggilan untuk RUPS telah dilakukan dengan--------

     dipublikasikan pada tanggal 05 (lima) Mei 2025 (dua

     ribu dua puluh lima) melalui situs web Bursa Efek,-

     situs web eASY.KSEI, dan situs web Perseroan. -----

-Oleh   karena   persyaratan   dalam   Anggaran    Dasar------

Perseroan dan POJK Nomor 15/2020 tentang Rencana dan---

Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan---

Terbuka   mengenai    pemberitahuan,    pengumuman   dan------

panggilan   RUPS   telah   dipenuhi    sebagaimana   mestinya,

dengan ini selaku Pimpinan RUPS saya menyatakan bahwa

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Clipan Finance

Indonesia Tbk., yang diadakan pada hari ini, Selasa,

tanggal 27 (dua puluh tujuh) Mei 2025 (dua ribu dua

puluh lima), dibuka dengan resmi pada pukul 15.00 (lima

belas) Waktu Indonesia Barat.--------------------------

-------------- ketukan palu 3x (tiga kali) ------------

Jumlah saham Perseroan dengan hak suara yang sah sampai

dengan tanggal 2 (dua) Mei 2025 (dua ribu dua puluh---

lima) adalah sejumlah 3.984.520.457 (tiga miliar------

sembilan ratus delapan puluh empat juta lima ratus dua-

puluh ribu empat ratus lima puluh tujuh) saham.--------

Saya mempersilahkan Ibu Notaris untuk menyampaikan-----

kepada RUPS mengenai jumlah dan persentase pemegang----
Page 11
saham/kuasa para pemegang saham yang hadir dalam RUPS--

ini.---------------------------------------------------

Notaris:-----------------------------------------------

Terima kasih Bapak Pimpinan RUPS-----------------------

Bapak Pimpinan RUPS, untuk :---------------------------

- Agenda RUPS Luar Biasa, sesuai ketentuan yang--------

 dipersyaratkan dalam Pasal 21 ayat 21.4 huruf a ----

 Anggaran Dasar Perseroan dan pasal 42 huruf a POJK

 15/2020 “RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri

 oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3

 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham-----

 dengan hak suara yang sah, kecuali Anggaran Dasar----

 Perseroan menentukan jumlah kuorum yang lebih------

 besar”.;---------------------------------------------

- Adapun dalam RUPS ini telah dihadiri oleh para-------

 pemegang saham atau kuasa para pemegang saham-----

 Perseroan yang bersama-sama mewakili 2.673.031.468 --

 (dua miliar enam ratus tujuh puluh tiga juta tiga--

 puluh satu ribu empat ratus enam puluh delapan) saham

 atau 67,085% (enam puluh tujuh koma nol delapan lima

 persen) dari seluruh saham dengan hak suara yang sah

 yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan

 tanggal 2 (dua) Mei 2025 (dua ribu dua puluh lima)

 adalah sejumlah 3.984.520.457 (tiga miliar sembilan

 ratus delapan puluh empat juta lima ratus dua puluh

 ribu empat ratus lima puluh tujuh) saham.------------

Dengan demikian RUPS ini telah memenuhi ketentuan Pasal

21 ayat 21.4 huruf a Anggaran Dasar Perseroan serta

POJK 15/2020. -----------------------------------------

-Demikian Bapak Pimpinan RUPS.-------------------------
Page 12
Pimpinan RUPS :----------------------------------------

Terima kasih Ibu Notaris ------------------------------

-Setelah kita mendapatkan laporan dari Ibu Kumala------

Tjahjani   Widodo,   Sarjana     Hukum,    Magister    Hukum,----

Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta, bahwa dalam

RUPS ini telah dihadiri para pemegang saham dan atau

kuasa mereka yang sah yang mewakili 2.673.031.468 (dua

miliar enam ratus tujuh puluh tiga juta tiga puluh satu

ribu empat ratus enam puluh delapan) saham atau 67,085%

(enam puluh tujuh koma nol delapan lima persen) dari

seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah

dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan tanggal-------

2 (dua) Mei 2025 (dua ribu dua puluh lima) adalah---

sejumlah   3,984,520,457    (tiga    miliar    sembilan      ratus

delapan puluh empat juta lima ratus dua puluh ribu

empat ratus lima puluh tujuh) saham.-------------------

Dengan demikian RUPS ini sah untuk mengambil keputusan

yang sah dalam agenda RUPS ini.------------------------

Sebelum    kita   membicarakan    agenda    RUPS,     saya   mohon

kepada Bapak/Ibu sekalian untuk memperhatikan tata----

tertib RUPS yang telah dibagikan kepada Bapak/Ibu----

sekalian.----------------------------------------------

-Sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (3) POJK 15/2020,-----

sebelum memasuki pembahasan agenda Rapat dapat saya----

informasikan sebagai berikut :-------------------------

I.   Kondisi umum Perseroan pada tahun buku 2024 (dua

     ribu dua puluh empat); ---------------------------

     Didirikan sejak 15 (lima belas) Januari 1982------

     (seribu sembilan ratus delapan puluh dua),--------

     PT Clipan Finance Indonesia Tbk (“Clipan--------
Page 13

          
Page 14
      dengan usul keputusan RUPS tersebut kemudian-----

      dilanjutkan   (ii)    bagi      yang    tidak   mengeluarkan

      suara (abstain) dipersilahkan untuk mengangkat---

      tangan dan Notaris mencatat jumah suara yang----

      abstain dengan usul keputusan RUPS tersebut,---

      sedangkan   sisanya      yang   tidak    mengangkat   tangan

      dalam kedua tahapan tersebut dianggap menyatakan

      setuju, kemudian dilakukan perhitungan suara oleh

      Notaris.------------------------------------------

III. Tata Cara Penggunaan Hak Pemegang Saham untuk-----

      mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.----------

      Setelah selesai membicarakan setiap mata acara----

      RUPS termasuk usul Keputusan RUPS, Pimpinan RUPS

      akan memberikan kesempatan kepada para Pemegang

      Saham atau Kuasanya untuk mengajukan pertanyaan,

      pendapat, usul atau saran hanya dalam satu tahap

      dan akan ditanggapi oleh Pimpinan RUPS atau pihak

      yang   ditunjuk   oleh    Pimpinan      RUPS,   Notaris   akan

      mencatat pertanyaan/pendapat dan tanggapan atau---

      jawaban dalam Risalah RUPS.-----------------------

      Apabila terdapat perubahan usul-usul Keputusan---

      RUPS, maka perubahan usul keputusan tersebut akan

      dipertimbangkan oleh Pimpinan RUPS sesuai dengan--

      ketentuan Anggaran Dasar yang berlaku dan-------

      menyampaikan kepada RUPS usul perubahan keputusan

      RUPS tersebut untuk dimintakan persetujuan RUPS.--

IV.   Mata acara RUPS :---------------------------------

         Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan

         yaitu penyesuaian Pasal 3 ayat 3.3 Anggaran---

         Dasar dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan---
Page 15
        Usaha Indonesia (KBLI) 2020 dan Peraturan-----

        Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 46 Tahun

        2024 (dua ribu dua puluh empat).--------------

Bapak/Ibu para pemegang saham, selanjutnya demi--------

kelancaran jalannya RUPS, saya mempersilahkan Bapak----

Harjanto Tjitohardjojo, Sarjana Ekonomi selaku Direktur

Utama Perseroan untuk melanjutkan pembahasan dan-----

pengambilan keputusan acara RUPS ini.------------------

Kepada Bapak Harjanto Tjitohardjojo Sarjana Ekonomi----

(selanjutnya disebut “Direktur Utama”), kami-----------

persilahkan.-------------------------------------------

Direktur Utama:----------------------------------------

Terima Kasih Bapak Pimpinan RUPS------------------------

Kita mulai dengan mata acara RUPS yaitu:----------------

     “Persetujuan     perubahan   Anggaran   Dasar   Perseroan

     yaitu penyesuaian Pasal 3 ayat 3.3 Anggaran Dasar

     dengan    kode    Klasifikasi   Baku    Lapangan    Usaha

     Indonesia (KBLI) 2020 dan Peraturan Otoritas Jasa

     Keuangan (POJK) Nomor 46 Tahun 2024” (dua ribu dua

     puluh empat).--------------------------------------

Bahwa Perseroan telah memiliki Perizinan Berusaha-----

Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha: 9120500870516,

dengan Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia

(KBLI) 2020 sebagai berikut :--------------------------

- Kode 64911   : Perusahaan Pembiayaan Konvensional;---

- Kode 77100   : Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna ----

                    Usaha Tanpa Hak Opsi------------------

                    Mobil, Bus, Truk Dan Sejenisnya;------

- Kode 77399   : Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna ----

                    Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin, Peralatan
Page 16
                   dan Barang Berwujud Lainnya YTDL;-----

-Bahwa Perseroan akan menyesuaikan Pasal 3 ayat 3.3.

Anggaran   Dasar   (Kegiatan   Usaha   Utama)   sesuai   dengan

ketentuan peraturan perundangan-undangan yang mengatur

tentang KBLI 2020 sebagaimana termaksud di atas;-------

-Selanjutnya dengan diterbitkannya Peraturan Otoritas

Jasa Keuangan (POJK) Nomor 46 Tahun 2024 (dua ribu dua

puluh empat) tentang Pengembangan dan Penguatan-----

Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan----------

Infrastruktur dan Perusahaan Modal Ventura, terdapat

penambahan cara Pembiayaan Modal Kerja yaitu “Pembelian

dengan pembayaran secara angsuran” oleh karenanya akan

ditambahkan (disesuaikan) dalam Pasal 3 ayat 3.3. ---

Anggaran Dasar (Kegiatan Usaha Utama).-----------------

Dengan demikian Pasal 3 ayat 3.3. Anggaran Dasar-------

Perseroan diubah dan menjadi berbunyi sebagai berikut:-

           MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA

                           Pasal 3

3.1.   Maksud dan Tujuan Perseroan ini, ialah--------

       menjalankan usaha sebagai Perusahaan Pembiayaan,

       meliputi :--------------------------------------

       (1) a.   Pembiayaan Investasi;--------------------

           b.   Pembiayaan Modal kerja;------------------

           c.   Pembiayaan Multiguna; dan/atau ----------

           d.   kegiatan usaha pembiayaan lain---------

                berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa----

                Keuangan;--------------------------------

       (2) Selain kegiatan usaha tersebut diatas,-------

           Perseroan dapat melakukan Sewa Operasi-------

           (operating lease) dan/atau kegiatan berbasis
Page 17
            imbal jasa sepanjang tidak bertentangan------

            dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

            di sektor jasa keuangan.---------------------

3.2.   Kegiatan Usaha ---------------------------------

       Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut,----

       Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha-----

       sebagai berikut :-------------------------------

       1.   A.   Pembiayaan Investasi adalah Pembiayaan---

                 barang modal beserta jasa yang diperlukan

                 untuk   aktivitas   usaha/investasi,--------

                 rehabilitasi, modernisasi, ekspansi atau

                 relokasi tempat usaha/investasi yang-----

                 diberikan kepada debitur;----------------

            B.   Pembiayaan Modal Kerja adalah Pembiayaan

                 untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran yang

                 habis dalam satu siklus aktivitas usaha

                 debitur.---------------------------------

            C.   Pembiayaan Multiguna adalah Pembiayaan---

                 barang dan/atau jasa yang diperlukan oleh

                 debitur untuk pemakaian/konsumsi dan-----

                 bukan untuk keperluan usaha atau--------

                 aktivitas   produktif   dalam   jangka   waktu

                 yang diperjanjikan.----------------------

            D.   kegiatan usaha pembiayaan lain----------

                 berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa----

                 Keuangan.--------------------------------

       2.   Selain kegiatan usaha tersebut diatas,-----

            Perseroan dapat melakukan Sewa Operasi-------

            (operating lease) dan/atau kegiatan berbasis

            imbal jasa sepanjang tidak bertentangan------
Page 18
            dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

            di sektor jasa keuangan.---------------------

3.3.   Kegiatan Usaha Utama ---------------------------

       1.   A.   Pembiayaan Investasi adalah Pembiayaan---

                 barang modal beserta jasa yang diperlukan

                 untuk   aktivitas    usaha/investasi,-------

                 rehabilitasi, modernisasi, ekspansi atau-

                 relokasi tempat usaha/investasi yang-----

                 diberikan kepada debitur.----------------

                 (KBLI Nomor 64911 Perusahaan Pembiayaan--

                 Konvensional);---------------------------

                 Pembiayaan Investasi wajib dilakukan-----

                 dengan cara :----------------------------

                 a.   Sewa Pembiayaan (Finance Lease) yaitu

                      kegiatan pembiayaan dalam bentuk----

                      penyediaan barang oleh Perseroan----

                      (Perusahaan    Pembiayaan)   untuk-------

                      digunakan debitur selama jangka waktu

                      tertentu, yang mengalihkan secara---

                      substansial    manfaat dan risiko atas-

                      barang yang dibiayai.----------------

                 b.   Jual dan Sewa-Balik (Sale and-----

                      Leaseback) yaitu kegiatan pembiayaan

                      dalam bentuk penjualan suatu barang

                      oleh debitur kepada Perseroan-------

                      (Perusahaan Pembiayaan) yang disertai

                      dengan menyewa pembiayaankan kembali

                      barang tersebut kepada debitur yang

                      sama.--------------------------------

                 c.   Anjak Piutang Dengan Pemberian------
Page 19
     Jaminan    Dari   Penjual   Piutang-------

     (Factoring With Recourse) yaitu-----

     transaksi Anjak Piutang usaha dimana

     penjual piutang menanggung risiko----

     tidak tertagihnya sebagian atau------

     seluruh piutang yang dijual kepada---

     Perseroan (Perusahaan Pembiayaan).---

d.   Anjak Piutang Tanpa Pemberian Jaminan

     dari Penjual Piutang (Factoring------

     without Recourse) yaitu transaksi---

     Anjak Piutang usaha dimana Perseroan

     (Perusahaan Pembiayaan) menanggung---

     resiko tidak tertagihnya seluruh-----

     piutang yang dijual kepada Perseroan

     (Perusahaan Pembiayaan).-------------

e.   Pembelian Dengan Pembayaran Secara

     Angsuran    yaitu   kegiatan   pembiayaan

     barang dan/atau jasa yang dibeli oleh

     debitur dari penyedia barang dan/atau

     jasa dengan pembayaran secara--------

     angsuran.----------------------------

f.   Pembiayaan Proyek yaitu pembiayaan

     yang diberikan untuk pelaksanaan----

     sebuah proyek yang memerlukan-------

     beberapa jenis barang modal dan/atau

     jasa yang terkait dengan pelaksanaan

     pengadaan proyek tersebut.-----------

g.   Pembiayaan Infrastruktur yaitu------

     pembiayaan barang dan/atau jasa untuk

     pembangunan infrastruktur.-----------
Page 20
   h.   Pembiayaan Investasi lain setelah---

        terlebih dahulu mendapat persetujuan

        dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).---

B. Pembiayaan Modal Kerja adalah Pembiayaan

   untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran yang

   habis dalam satu siklus aktivitas usaha

   debitur.---------------------------------

   (KBLI Nomor 64911 Perusahaan Pembiayaan--

   Konvensional);---------------------------

   Pembiayaan     Modal   Kerja    wajib   dilakukan

   dengan cara:-----------------------------

   a.   Jual dan Sewa-Balik (Sale and------

        Leaseback) yaitu kegiatan pembiayaan

        dalam bentuk penjualan suatu barang

        oleh   debitur    kepada    Perseroan------

        (Perusahaan Pembiayaan) yang disertai

        dengan menyewa pembiayaankan kembali

        barang tersebut kepada debitur yang--

        sama.--------------------------------

   b.   Anjak Piutang Dengan Pemberian-------

        Jaminan Dari Penjual Piutang--------

        (Factoring   With    Recourse)     yaitu----

        transaksi Anjak Piutang usaha dimana

        penjual piutang menanggung risiko----

        tidak tertagihnya sebagian atau-----

        seluruh   piutang    yang    dijual   kepada

        Perseroan (Perusahaan Pembiayaan).---

   c.   Anjak Piutang Tanpa Pemberian Jaminan

        dari Penjual Piutang (Factoring-----

        Without Recourse) yaitu transaksi----
Page 21
          Anjak Piutang usaha dimana Perseroan

          (Perusahaan Pembiayaan) menanggung---

          risiko tidak tertagihnya seluruh----

          piutang yang dijual kepada Perseroan

          (Perusahaan Pembiayaan).-------------

     d.   Fasilitas Modal Usaha yaitu----------

          pembiayaan barang dan/atau jasa yang

          disalurkan secara langsung kepada---

          debitur untuk keperluan usaha atau--

          aktivitas produktif, yang habis dalam

          satu siklus aktivitas usaha debitur.-

     e.   Pembelian Dengan Pembayaran Secara---

          Angsuran.----------------------------

     f.   Pembiayaan Modal Kerja lain setelah--

          terlebih   dahulu   mendapatkan---------

          persetujuan dari Otoritas Jasa------

          Keuangan (OJK).----------------------

C.   Pembiayaan Multiguna adalah Pembiayaan---

     barang dan/atau jasa yang diperlukan oleh

     debitur untuk pemakaian/konsumsi dan-----

     bukan untuk keperluan usaha atau-------

     aktivitas produktif dalam jangka waktu--

     yang diperjanjikan.----------------------

     (KBLI Nomor 64911 Perusahaan Pembiayaan

     Konvensional);---------------------------

     Pembiayaan Multiguna wajib dilakukan----

     dengan cara:-----------------------------

     a.   Sewa Pembiayaan (Finance Lease) yaitu

          kegiatan pembiayaan dalam bentuk----

          penyediaan barang oleh Perseroan----
Page 22
                (Perusahaan   Pembiayaan)   untuk-------

                digunakan debitur selama jangka waktu

                tertentu, yang mengalihkan secara---

                substansial manfaat dan risiko atas

                barang yang dibiayai.----------------

           b.   Pembelian dengan Pembayaran Secara---

                Angsuran yaitu kegiatan pembiayaan---

                barang dan/atau jasa yang dibeli oleh

                debitur dari penyedia barang dan/atau

                jasa dengan pembayaran secara-------

                angsuran.----------------------------

           c.   Fasilitas Dana yaitu kegiatan--------

                pembiayaan barang dan/atau jasa yang

                disalurkan secara langsung kepada---

                debitur untuk pemakaian/konsumsi dan

                bukan untuk keperluan usaha atau----

                aktivitas produktif dalam jangka----

                waktu yang diperjanjikan.------------

           d.   Pembiayaan Multiguna lain setelah----

                terlebih   dahulu   mendapatkan--------

                persetujuan dari Otoritas Jasa------

                Keuangan (OJK).----------------------

     D.    kegiatan usaha pembiayaan lain-----------

           berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa----

           Keuangan.--------------------------------

2.   Selain kegiatan usaha tersebut diatas,------

     Perseroan dapat melakukan :------------------

     - Sewa Operasi (operating lease);-----------

          (KBLI Nomor 77100 : Aktivitas Penyewaan---

          dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mobil,
Page 23
              Bus, Truk Dan Sejenisnya ; dan -----------

              KBLI Nomor 77399 : Aktivitas Penyewaan dan

              Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin,----

              Peralatan dan Barang Berwujud Lainnya---

              YTDL).------------------------------------

3.4     Kegiatan Usaha Penunjang -----------------------

        Selain kegiatan usaha tersebut diatas, Perseroan

        dapat melakukan kegiatan berbasis imbal jasa----

        sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan---

        peraturan perundang-undangan di sektor jasa-----

        keuangan.---------------------------------------

Demikianlah penjelasan untuk acara RUPS ini.-----------

Direktur Utama :---------------------------------------

-Para pemegang saham yang kami hormati, demi ketegasan

usul   keputusan   untuk   Acara    RUPS   adalah   sebagai-----

berikut:-----------------------------------------------

1.    Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan yaitu

      menyesuaikan Pasal 3 ayat 3.3. Anggaran Dasar----

      Perseroan   dengan   kode    Klasifikasi   Baku   Lapangan

      Usaha Indonesia (KBLI) 2020 dan Peraturan Otoritas

      Jasa Keuangan (POJK) Nomor 46 Tahun 2024”.---------

2.    Menyetujui menyusun kembali seluruh Anggaran Dasar-

      Perseroan dengan mencantumkan pasal-pasal yang----

      diubah dalam RUPS dan pasal-pasal Anggaran Dasar

      Perseroan yang tidak diubah dalam RUPS.------------

3.    Menyetujui memberikan kuasa kepada Direksi---------

      Perseroan menyusun kembali seluruh Anggaran Dasar--

      Perseroan didalam suatu akta Pernyataan Keputusan

      RUPS dihadapan Notaris.----------------------------

-Para Pemegang Saham dan kuasa Pemegang Saham yang kami
Page 24
hormati,   sehubungan   dengan       telah   disampaikannya-----

penjelasan   acara   RUPS,    kini    kami   membuka   kesempatan

kepada   para   pemegang     saham    dan/atau   kuasa   pemegang

saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau tanggapan

untuk mata acara RUPS dengan cara mengangkat tangan---

dan mengisi formulir yang dibagikan.-------------------

Notaris :----------------------------------------------

Bapak Direktur Utama, tidak ada pertanyaan dari--------

pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir----

secara fisik maupun secara elektronik melalui aplikasi

eASY.KSEI sehingga RUPS dapat dilanjutkan.-------------

Direktur Utama :---------------------------------------

Untuk mata Acara RUPS ---------------------------------

Apakah Rapat secara musyawarah untuk mufakat dapat-----

menerima dan menyetujui usulan untuk mata acara RUPS

sebagaimana yang telah dikemukakan? -------------------

-bagi yang tidak setuju kami minta untuk mengangkat----

tangan;------------------------------------------------

-bagi yang abstain kami minta untuk mengangkat tangan;-

dan selebihnya menyetujui usulan yang diajukan.--------

-Dan bagi pemegang saham yang hadir secara elektronik

proses pemungutan suara dalam rapat melalui eASY.KSEI

(e-Voting). Untuk pemegang saham atau kuasa pemegang

saham dipersilakan memberikan pilihan suaranya.--------

Ibu Notaris kami harap dapat mengumumkan hasil------

pemungutan suara yang baru saja dilakukan.-------------

Notaris :----------------------------------------------

Berdasarkan laporan BAE, hasil pemungutan suara yang di

dalamnya termasuk suara e-proxy dan e-Voting dari----

sistem KSEI untuk keputusan Mata Acara Rapat adalah---
Page 25
sebagai berikut:---------------------------------------

- para pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham --

  yang     menyatakan      tidak    setuju   sebanyak      104.028.831

  (seratus empat juta dua puluh delapan ribu delapan

  ratus tiga puluh satu)saham atau 3,892% (tiga koma

  delapan sembilan dua persen);-----------------------

- para pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham --

  yang     menyatakan      abstain    sebanyak      1.074.182     (satu

  juta tujuh puluh empat ribu seratus delapan puluh

  dua)     saham    atau    0,040%    (nol   koma    nol    empat    nol

  persen);--------------------------------------------

- Dengan demikian para Peserta Rapat yang menyatakan -

  setuju sebanyak 2.567.928.455 (dua miliar lima ratus

  enam     puluh    tujuh    juta    sembilan    ratus      dua   puluh

  delapan ribu empat ratus lima puluh lima) saham atau

  96,068% (sembilan puluh enam koma nol enam delapan

  persen).--------------------------------------------

Menurut Pasal 47 POJK 15/2020 dan pasal 21 ayat 21.9

Anggaran    Dasar    Perseroan,      pemegang    saham      dengan   hak

suara yang hadir dalam RUPS namun abstain (tidak---

mengeluarkan suara) dianggap mengeluarkan suara yang

sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang------

mengeluarkan suara.------------------------------------

Dengan demikian jumlah suara yang dikeluarkan secara

sah oleh pemegang saham atau kuasa mereka yang-----

menyetujui usul keputusan RUPS untuk acara RUPS ini

adalah   96,108%     (sembilan       puluh   enam    koma    satu    nol

delapan persen) dari jumlah suara yang dikeluarkan---

secara sah, sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 42

huruf b POJK 15/2020 dan Pasal 21 ayat 21.4 huruf b
Page 26
Anggaran Dasar Perseroan, disetujui oleh lebih dari 2/3

bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir

dalam RUPS. -------------------------------------------

Direktur Utama:----------------------------------------

Terima kasih Ibu Notaris.------------------------------

Sesuai dengan hasil penghitungan suara yang telah-----

dibacakan Notaris, dengan demikian Rapat memutuskan----

menyetujui usulan Mata Acara RUPS ini.-----------------

------------- PALU DIKETUK 1X (SATU KALI) -------------

-------------------- P E N U T U P --------------------

Direktur Utama :---------------------------------------

Bapak Pimpinan RUPS oleh karena semua mata acara RUPS--

telah dibicarakan dan diambil keputusannya, maka saya--

kembalikan Pimpinan RUPS ini kepada Bapak Lukman-------

Abdullah untuk menutup RUPS ini -----------------------

Pimpinan RUPS :----------------------------------------

Terima kasih Bapak Direktur Utama.---------------------

Bapak/Ibu para pemegang saham “PT Clipan Finance-------

Indonesia Tbk.” atau kuasanya dan hadirin lain yang

kami hormati, berhubung agenda RUPS ini telah selesai

dibahas, maka dengan ini kami tutup “Rapat Umum------

Pemegang Saham Luar Biasa PT. Clipan Finance Indonesia

Tbk.” ini pada pukul 15.15 (lima belas lewat lima belas

menit) Waktu Indonesia Barat---------------------------

-------------- Ketukan palu 3x (tiga kali) ------------

-Dari apa yang dibicarakan dan diputuskan dalam RUPS---

tersebut, maka dibuatlah oleh saya, Notaris, Akta -----

Berita Acara Rapat ini, untuk dipergunakan dimana -----

perlu.-------------------------------------------------

-Untuk menjadi bukti yang sah, dibuatlah : ------------
Page 27
------------------- A K T A - I N I: ------------------

-Dibuat sebagai minuta, dibacakan dan ditanda tangani--

di Jakarta, pada hari, tanggal, bulan dan tahun seperti

yang tersebut pada permulaan akta ini, di hadapan   : --

1.   Wanita EVAWARNI ROMAULI SINAGA, lahir di Padang,---

     pada tanggal 18 (delapan belas) Agustus 1976-------

     (seribu sembilan ratus tujuh puluh enam), karyawan-

     Notaris, tinggal di Serang, Bukit Kawi Permai Blok

     E3 nomor 02, Rukun Tetangga 005, Rukun Warga 002,--

     Kelurahan Kramatwatu, Kecamatan Kramatwatu,--------

     Provinsi Banten, pemegang Kartu Tanda Penduduk-----

     dengan Nomor Induk Kependudukan 3604055808760004,--

     untuk sementara berada di Jakarta; dan-------------

2. Wanita AGUSTINA LOLO TANDUNG, lahir di Tampo, pada--

     tanggal 25 (dua puluh lima) Desember 1967 (seribu -

     sembilan ratus enam puluh tujuh), karyawan Notaris,

     tinggal di Jakarta, Jalan Sukasari Gang M, Rukun --

     Tetangga 009, Rukun Warga 004, Kelurahan Harapan --

     Mulia, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, pemegang

     Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk -----------

     Kependudukan 3171046512670003;---------------------

-sebagai saksi-saksi. ---------------------------------

-Setelah akta ini dibacakan oleh saya, Notaris, kepada-

saksi-saksi, maka ditanda-tangani oleh saksi-saksi dan-

saya, Notaris, sedangkan para penghadap tidak menanda--

tanganinya karena telah meninggalkan ruangan RUPS-----

sebelum minuta akta ini diselesaikan (sesuai dengan----

Pasal 46 Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 30/2004,--

yang telah diubah dengan Nomor 2/2014).----------------

-Dilangsungkan dengan tanpa perubahan.-----------------
Page 28
-Ditanda tangani : EVAWARNI ROMAULI SINAGA;-----------

                   AGUSTINA LOLO TANDUNG;-------------

                   KUMALA TJAHJANI WIDODO, SH., MH.,--

                   M.Kn;------------------------------

                   -Diberikan sebagai salinan yang----

                   sama bunyinya.---------------------

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.99 MB
Published6 Aug 2025
Pages28
Characters42,356
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org CLIPAN FINANCE INDONESIA Tbk p.2 ×29
linked person BHINDAWATI GUNAWAN p.5
linked person LUKMAN ABDULLAH · Komisaris Independen p.6 ×6
linked person JAHJA ANWAR p.7
possible org Negara Republik Indonesia p.3
possible person MURWANTO p.6
possible person Setia Budi p.8
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.9 ×6
unresolved org Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik------ p.2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3 ×3
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3 ×4
unresolved org Kementerian p.3
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia p.5
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.5
unresolved person Pimpinan RUPS----------------------- Bapak Pimpinan RUPS p.11 ×3
unresolved person Harjanto Tjitohardjojo Sarjana Ekonomi---- · Direktur p.15 ×5
unresolved person Pimpinan RUPS------------------------ Kita p.15
unresolved person Wanita AGUSTINA LOLO TANDUNG p.27
unresolved person KUMALA TJAHJANI WIDODO p.28 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.100 705 ms 12 Sep 2026 22:36

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [],
 'event_date': None,
 'issuer_name': 'PT CLIPAN FINANCE INDONESIA Tbk',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'ROSTER',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result