Back to announcement
20250804_BFIN_Laporan Informasi dan Fakta Material_31929618_lamp2.pdf
Other Text extracted BFINSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
KEPUTUSAN DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN
NOMOR KEP-190/PL.02/2025
TENTANG
HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN SDR. TAN RUDY
EDDYWIDJAJA SELAKU CALON DIREKTUR PT BFI FINANCE INDONESIA TBK
DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan
Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, Otoritas
Jasa Keuangan melakukan penilaian kemampuan dan
kepatutan dalam rangka memberikan persetujuan terhadap
Calon Direktur;
b. bahwa Direksi PT BFI Finance Indonesia Tbk melalui surat-surat
nomor Corp/Sjn/L/IV/25-0069 tanggal 15 April 2025 dan
terakhir nomor Corp/Sjn/L/VII/25-0129 Tanggal 22 Juli 2025,
mengajukan Sdr. Tan Rudy Eddywidjaja sebagai Direktur PT BFI
Finance Indonesia Tbk;
c. bahwa berdasarkan penilaian kemampuan dan kepatutan yang
dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan, Sdr. Tan Rudy
Eddywidjaja memenuhi persyaratan sebagai Direktur PT BFI
Finance Indonesia Tbk;
d. bahwa berdasarkan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan
terhadap Sdr. Tan Rudy Eddywidjaja sebagaimana dimaksud
pada huruf c di atas, perlu menetapkan Keputusan Dewan
Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa
Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 111 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5253), sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6845);
2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016
Tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama
Lembaga Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5098);
3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46 Tahun 2024
Tentang Pengembangan Dan Penguatan Perusahaan
Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.
OJK-290725-182532
Page 2
Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, Dan
Perusahaan Modal Ventura (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 59/OJK);
4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48 Tahun 2024
Tentang Tata Kelola Yang Baik Bagi Lembaga Pembiayaan,
Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan
Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 61/OJK);
5. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor
22/SEOJK.06/2024 Tentang Penilaian Kemampuan dan
Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Pembiayaan, Perusahaan
Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa
Keuangan Lainnya;
6. Surat Edaran Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor
2/SEDK.06/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian
Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga
Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Jasa
Keuangan Lainnya; dan
7. Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Nomor KEP-13/D.06/2025 Tentang Pendelegasian Wewenang
Kegiatan Operasional Bidang Pengawasan Sektor Lembaga
Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan
Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN
TENTANG HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN SDR.
TAN RUDY EDDYWIDJAJA SELAKU CALON DIREKTUR PT BFI
FINANCE INDONESIA TBK
KESATU : Sdr. Tan Rudy Eddywidjaja selaku Calon Direktur PT BFI Finance
Indonesia Tbk memenuhi persyaratan untuk menjadi Direktur
pada PT BFI Finance Indonesia Tbk.
KEDUA : Bahwa sebagai akibat sebagaimana pada diktum KESATU, Sdr. Tan
Rudy Eddywidjaja disetujui untuk menjadi Direktur pada PT BFI
Finance Indonesia Tbk.
KETIGA : Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku
sejak tanggal ditetapkan.
KEEMPAT : Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan peninjauan kembali
terhadap keputusan ini apabila di kemudian hari terdapat
kekeliruan.
Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.
OJK-290725-182532
Page 3
Keputusan ini disampaikan kepada:
a. Sdr. Tan Rudy Eddywidjaja;
b. Direksi PT BFI Finance Indonesia Tbk ;
c. Pemegang Saham PT BFI Finance Indonesia Tbk;
d. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura,
Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya;
e. Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura,
Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya; dan
f. Kepala Direktorat Perizinan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura,
Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 30 Juli 2025
a.n.DEWAN KOMISIONER
OTORITAS JASA KEUANGAN
KEPALA DEPARTEMEN PERIZINAN,
PEMERIKSAAN KHUSUS DAN
PENGENDALIAN KUALITAS
PENGAWASAN LEMBAGA
PEMBIAYAAN, PERUSAHAAN
MODAL VENTURA, LEMBAGA
KEUANGAN MIKRO DAN LEMBAGA
JASA KEUANGAN LAINNYA
EDI SETIJAWAN
Direktur Eksekutif
Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.
OJK-290725-182532
KP: D.06/PL.02110
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
EDDYWIDJAJA SELAKU CALON
· DIREKTUR
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.