Skip to content
Back to announcement

20250804_BFIN_Laporan Informasi dan Fakta Material_31929618_lamp1.pdf

Other Text extracted BFIN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
          KEPUTUSAN DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN
                              NOMOR KEP-194/PL.02/2025


                                         TENTANG


  HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN SDR. IWAN SELAKU CALON
                       DIREKTUR PT BFI FINANCE INDONESIA TBK


                 DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,




 Menimbang :      a.    bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
                        Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan
                        Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, Otoritas
                        Jasa Keuangan melakukan penilaian kemampuan dan
                        kepatutan dalam rangka memberikan persetujuan terhadap
                        Calon Direktur;
                  b.    bahwa Direksi PT BFI Finance Indonesia Tbk melalui surat-
                        surat nomor Corp/Sjn/L/IV/25-0068 tanggal 15 April 2025
                        dan terakhir nomor Corp/Sjn/L/VII/25-0128 Tanggal 22 Juli
                        2025, mengajukan Sdr. Iwan sebagai Direktur PT BFI Finance
                        Indonesia Tbk;
                  c.    bahwa berdasarkan penilaian kemampuan dan kepatutan yang
                        dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan, Sdr. Iwan memenuhi
                        persyaratan sebagai Direktur PT BFI Finance Indonesia Tbk;
                  d.    bahwa berdasarkan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan
                        terhadap Sdr. Iwan sebagaimana dimaksud pada huruf c di
                        atas, perlu menetapkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas
                        Jasa Keuangan.
 Mengingat :      1.    Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa
                        Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
                        Nomor 111 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                        Nomor 5253), sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
                        Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
                        Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                        2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
                        Indonesia Nomor 6845);
                  2.    Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016
                        Tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak
                        Utama Lembaga Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik
                        Indonesia Tahun 2016 Nomor 147, Tambahan Lembaran
                        Negara Republik Indonesia Nomor 5098);
                  3.    Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46 Tahun 2024
                        Tentang    Pengembangan     Dan   Penguatan   Perusahaan
                        Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, Dan

Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.


                                                                    OJK-290725-182328
Page 2
                       Perusahaan Modal Ventura (Lembaran Negara Republik
                       Indonesia Tahun 2024 Nomor 59/OJK);
                  4.   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48 Tahun 2024
                       Tentang Tata Kelola Yang Baik Bagi Lembaga Pembiayaan,
                       Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan
                       Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (Lembaran Negara Republik
                       Indonesia Tahun 2024 Nomor 61/OJK);
                  5.   Surat    Edaran    Otoritas  Jasa     Keuangan      Nomor
                       22/SEOJK.06/2024 Tentang Penilaian Kemampuan dan
                       Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Pembiayaan,
                       Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan
                       Lembaga Jasa Keuangan Lainnya;
                  6.   Surat Edaran Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
                       Nomor 2/SEDK.06/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan
                       Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama
                       Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan
                       Lembaga Jasa Keuangan Lainnya;
                  7.   Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
                       Nomor KEP-13/D.06/2025 Tentang Pendelegasian Wewenang
                       Kegiatan Operasional Bidang Pengawasan Sektor Lembaga
                       Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan
                       Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.




                                      MEMUTUSKAN:


 Menetapkan        :   KEPUTUSAN DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN
                       TENTANG HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN SDR.
                       IWAN SELAKU CALON DIREKTUR PT BFI FINANCE INDONESIA
                       TBK


 KESATU            :   Sdr. Iwan selaku Calon Direktur PT BFI Finance Indonesia Tbk
                       memenuhi persyaratan untuk menjadi Direktur pada PT BFI
                       Finance Indonesia Tbk.

 KEDUA             :   Bahwa sebagai akibat sebagaimana pada diktum KESATU, Sdr.
                       Iwan disetujui untuk menjadi Direktur pada PT BFI Finance
                       Indonesia Tbk.

 KETIGA            :   Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku
                       sejak tanggal ditetapkan.

 KEEMPAT           :   Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan peninjauan kembali
                       terhadap keputusan ini apabila di kemudian hari terdapat
                       kekeliruan.




Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.


                                                                   OJK-290725-182328
Page 3
 Keputusan ini disampaikan kepada:

 a.    Sdr. Iwan;
 b.    Direksi PT BFI Finance Indonesia Tbk ;
 c.    Pemegang Saham PT BFI Finance Indonesia Tbk;
 d.    Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura,
       Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya;
 e.    Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura,
       Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya; dan
 f.    Kepala Direktorat Perizinan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura,
       Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya.




                                                Ditetapkan di Jakarta
                                                Pada tanggal 30 Juli 2025


                                                KEPALA DEPARTEMEN PERIZINAN,
                                                PEMERIKSAAN KHUSUS DAN
                                                PENGENDALIAN KUALITAS
                                                PENGAWASAN LEMBAGA
                                                PEMBIAYAAN, PERUSAHAAN
                                                MODAL VENTURA, LEMBAGA
                                                KEUANGAN MIKRO DAN LEMBAGA
                                                JASA KEUANGAN LAINNYA




                                                EDI SETIJAWAN
                                                Direktur Eksekutif




Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.


                                                                        OJK-290725-182328
KP: D.06/PL.02110

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.24 MB
Published4 Aug 2025
Pages3
Characters7,484
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BFI FINANCE INDONESIA TBK p.1 ×29
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×15
possible person Iwan · Direktur p.1 ×7
possible org Negara Republik Indonesia p.1 ×8

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result