Back to announcement
20250804_BFIN_Laporan Informasi dan Fakta Material_31929618_lamp1.pdf
Other Text extracted BFINSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
KEPUTUSAN DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN
NOMOR KEP-194/PL.02/2025
TENTANG
HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN SDR. IWAN SELAKU CALON
DIREKTUR PT BFI FINANCE INDONESIA TBK
DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan
Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, Otoritas
Jasa Keuangan melakukan penilaian kemampuan dan
kepatutan dalam rangka memberikan persetujuan terhadap
Calon Direktur;
b. bahwa Direksi PT BFI Finance Indonesia Tbk melalui surat-
surat nomor Corp/Sjn/L/IV/25-0068 tanggal 15 April 2025
dan terakhir nomor Corp/Sjn/L/VII/25-0128 Tanggal 22 Juli
2025, mengajukan Sdr. Iwan sebagai Direktur PT BFI Finance
Indonesia Tbk;
c. bahwa berdasarkan penilaian kemampuan dan kepatutan yang
dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan, Sdr. Iwan memenuhi
persyaratan sebagai Direktur PT BFI Finance Indonesia Tbk;
d. bahwa berdasarkan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan
terhadap Sdr. Iwan sebagaimana dimaksud pada huruf c di
atas, perlu menetapkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas
Jasa Keuangan.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa
Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 111 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5253), sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6845);
2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016
Tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak
Utama Lembaga Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 147, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5098);
3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46 Tahun 2024
Tentang Pengembangan Dan Penguatan Perusahaan
Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, Dan
Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.
OJK-290725-182328
Page 2
Perusahaan Modal Ventura (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 59/OJK);
4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48 Tahun 2024
Tentang Tata Kelola Yang Baik Bagi Lembaga Pembiayaan,
Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan
Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 61/OJK);
5. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor
22/SEOJK.06/2024 Tentang Penilaian Kemampuan dan
Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Pembiayaan,
Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan
Lembaga Jasa Keuangan Lainnya;
6. Surat Edaran Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 2/SEDK.06/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan
Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama
Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan
Lembaga Jasa Keuangan Lainnya;
7. Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Nomor KEP-13/D.06/2025 Tentang Pendelegasian Wewenang
Kegiatan Operasional Bidang Pengawasan Sektor Lembaga
Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan
Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN
TENTANG HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN SDR.
IWAN SELAKU CALON DIREKTUR PT BFI FINANCE INDONESIA
TBK
KESATU : Sdr. Iwan selaku Calon Direktur PT BFI Finance Indonesia Tbk
memenuhi persyaratan untuk menjadi Direktur pada PT BFI
Finance Indonesia Tbk.
KEDUA : Bahwa sebagai akibat sebagaimana pada diktum KESATU, Sdr.
Iwan disetujui untuk menjadi Direktur pada PT BFI Finance
Indonesia Tbk.
KETIGA : Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku
sejak tanggal ditetapkan.
KEEMPAT : Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan peninjauan kembali
terhadap keputusan ini apabila di kemudian hari terdapat
kekeliruan.
Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.
OJK-290725-182328
Page 3
Keputusan ini disampaikan kepada:
a. Sdr. Iwan;
b. Direksi PT BFI Finance Indonesia Tbk ;
c. Pemegang Saham PT BFI Finance Indonesia Tbk;
d. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura,
Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya;
e. Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura,
Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya; dan
f. Kepala Direktorat Perizinan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura,
Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 30 Juli 2025
KEPALA DEPARTEMEN PERIZINAN,
PEMERIKSAAN KHUSUS DAN
PENGENDALIAN KUALITAS
PENGAWASAN LEMBAGA
PEMBIAYAAN, PERUSAHAAN
MODAL VENTURA, LEMBAGA
KEUANGAN MIKRO DAN LEMBAGA
JASA KEUANGAN LAINNYA
EDI SETIJAWAN
Direktur Eksekutif
Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.
OJK-290725-182328
KP: D.06/PL.02110
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.