Back to announcement
20250804_ANTM_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_31929612_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review ANTMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 18
Page 1
4 3545/084/KAT/2025
Page 2
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
TERKAIT TRANSAKSI MATERIAL
PT ANEKA TAMBANG TBK (“PERSEROAN”)
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham Perseroan (sebagaimana didefinisikan di bawah) ini
disampaikan untuk memberikan penjelasan kepada publik sehubungan dengan transaksi penandatanganan
perjanjian fasilitas kredit berjangka dan fasilitas kredit bergulir sampai dengan US$500,000,000.
Transaksi merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
(“POJK”) Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, serta dianggap
sebagai Informasi atau Fakta Material sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 31/POJK.04/2015 tentang
Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten Atau Perusahaan Publik sebagaimana telah dicabut
sebagian dengan POJK No. 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan
Publik.
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK
DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT
HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASIHAT KEUANGAN, ATAU PROFESIONAL LAINNYA.
DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU
FAKTA MATERIAL YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH LENGKAP DAN
BENAR, SERTA TIDAK MENYESATKAN.
DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI MATERIAL INI
TIDAK MENGANDUNG BENTURAN KEPENTINGAN.
PT ANEKA TAMBANG TBK
Kegiatan Usaha
Bergerak dalam bidang usaha pertambangan berbagai jenis bahan galian, dan menjalankan usaha di bidang
industri, perdagangan, pengangkutan dan jasa yang berkaitan dengan pertambangan berbagai jenis bahan
galian tersebut, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan
barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapat/mengejar keuntungan guna
meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat
Gedung Aneka Tambang Tower A
Jl. Letjen T.B. Simatupang No. 1, Lingkar Selatan, Tanjung Barat, Jakarta 12530
Telepon: (021) 789 1234
E-mail: corsec@antam.com
Situs Web: https://www.antam.com
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 2025
Page 3
DEFINISI DAN SINGKATAN
“Afiliasi” : Pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) POJK
42/2020, yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai derajat kedua,
baik secara horizontal maupun vertikal;
b. hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur, atau
komisaris dari pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu)
atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun
tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh
perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik
langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
“Benturan Kepentingan” : Perbedaan antara kepentingan ekonomis Perusahaan Terbuka
dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, anggota
dewan komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali yang
dapat merugikan Perusahaan Terbuka dimaksud sebagaimana
dimaksud dalam POJK 42/2020.
“Inpres 11/1973” Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 1973 tentang Pedoman
Hubungan Tata Kerja antara Menteri Bidang Teknis dan Menteri
Keuangan yang Mewakili Negara selaku Pemegang Saham
Perusahaan Perseroan (Persero).
“Menkumham”/”Menkum” : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (saat ini
Kementerian Hukum Republik Indonesia).
“MIND ID” : PT Mineral Industri Indonesia (Persero), badan usaha milik negara
yang merupakan perseroan terbatas, didirikan berdasarkan hukum
Negara Republik Indonesia yang beralamat di The Energy Building
16th Floor, SCBD Lot 11A, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta,
Indonesia.
“Otoritas Jasa : Lembaga yang independen sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Keuangan atau OJK” Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU
21/2011”), yang tugas dan wewenangnya meliputi pengaturan dan
pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar
modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan
lembaga keuangan lainnya, di mana sejak tanggal 31 Desember
2012, OJK merupakan lembaga yang menggantikan dan menerima
hak dan kewajiban untuk melakukan fungsi pengaturan dan
pengawasan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan sesuai dengan ketentuan Pasal 55 UU 21/2011.
Hlm. 1 dari 16
Page 4
”Pemegang Saham : Pihak-pihak yang memiliki manfaat atas saham Perseroan baik dalam
Perseroan” bentuk warkat maupun dalam penitipan kolektif yang disimpan dan
diadministrasikan dalam rekening efek pada Kustodian Sentral Efek
Indonesia, yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan
yang diadministrasikan oleh Biro Administrasi Efek yang ditunjuk
Perseroan.
“Penilai” : Orang perseorangan yang dengan keahliannya menjalankan
kegiatan penilaian di bidang pasar modal.
“Perjanjian Fasilitas” : Memiliki arti sebagaimana diberikan pada istilah tersebut pada bagian
Pendahuluan.
“Perseroan” : PT Aneka Tambang Tbk atau disingkat PT ANTAM Tbk, Perusahaan
Terbuka yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik
Indonesia, beralamat di Jalan Letjen TB. Simatupang No. 1, Jakarta,
Indonesia.
“Perusahaan Terbuka” : Emiten yang telah melakukan penawaran umum efek bersifat ekuitas
atau perusahaan publik.
“Perusahaan Terkendali” : Suatu perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung maupun
tidak langsung oleh Perusahaan Terbuka.
“POJK 17/2020” : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
“POJK 42/2020” : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
“POJK 31/2015” : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang
Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik sebagaimana telah dicabut sebagian dengan
POJK No. 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan
Emiten dan Perusahaan Publik.
“PP 12/1969” : Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan
Perseroan (Persero) sebagaimana dicabut oleh Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998.
“PP 26/1974” : Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1974 tetang Pengalihan
Bentuk Perusahaan Negara Aneka Tambang Menjadi Perusahaan
Perseroan (Persero).
“PP 47/2017” : Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penambahan
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal
Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan
Aluminium.
“PP 45/2022” : Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2022 tentang Pengurangan
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia pada Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium.
Hlm. 2 dari 16
Page 5
“PP 46/2022” : Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2022 tentang Penyertaan
Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan
Perseroan (Persero) di Bidang Pertambangan.
“Rupiah atau Rp” : Rujukan ke Rupiah atau Rp adalah rujukan ke mata uang yang sah
dari Negara Republik Indonesia.
“Transaksi Afiliasi” : Setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh Perusahaan
Terbuka atau Perusahaan Terkendali dengan Afiliasi dari
Perusahaan Terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota
dewan komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali,
termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh
Perusahaan Terbuka atau Perusahaan Terkendali untuk kepentingan
Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi,
anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau
pengendali.
“Transaksi Benturan : Transaksi yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka atau
Kepentingan” Perusahaan Terkendali dengan setiap pihak, baik dengan Afiliasi
maupun pihak selain Afiliasi yang mengandung Benturan
Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
“Transaksi Material” : Setiap transaksi yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka atau
Perusahaan Terkendali yang memenuhi batasan nilai sebagaimana
diatur dalam POJK 17/2020.
“US$” : Rujukan ke Dolar Amerika Serikat atau United States Dollar adalah
rujukan ke mata uang yang sah dari Amerika Serikat.
“UU 9/1969” : Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1969.
Hlm. 3 dari 16
Page 6
PENDAHULUAN
Dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 17/2020 dan POJK 31/2015, Direksi Perseroan
mengumumkan Keterbukaan Informasi ini untuk memberikan informasi kepada Pemegang Saham
Perseroan bahwa Perseroan telah menandatangani perjanjian fasilitas kredit berjangka dan fasilitas
kredit bergulir sampai dengan US$500,000,000 tertanggal 1 Agustus 2025 (perjanjian tersebut
sebagaimana dapat diubah, dimodifikasi, ditambah, atau diperbaharui dari waktu ke waktu seberapa
pun mendasarnya, termasuk perubahan sifat, tujuan atau jangka waktu atau perubahan para pihaknya,
peningkatan sebesar apapun dalam jumlah fasilitas yang dibuat berdasarkan perjanjian tersebut,
selanjutnya disebut sebagai "Perjanjian Fasilitas") dibuat oleh dan di antara (i) Perseroan sebagai
debitur, (ii) DBS Bank Ltd., MUFG Bank, Ltd., PT Bank SMBC Indonesia Tbk, Sumitomo Mitsui Banking
Corporation Singapore Branch dan United Overseas Bank Limited sebagai mandated lead arrangers,
underwriters, dan bookrunners dan para kreditur, (iii) PT Bank DBS Indonesia sebagai agen dari Para
Pihak Pembiayaan (selain dirinya sendiri) dan (iv) United Overseas Bank Limited sebagai koordinator
tunggal ("Transaksi").
Transaksi merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020, serta
dianggap sebagai Informasi atau Fakta Material sebagaimana dimaksud dalam POJK 31/2015.
Kemudian, Transaksi bukan merupakan Transaksi Afiliasi atau Transaksi Benturan Kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
Transaksi dikecualikan dari kewajiban untuk memenuhi sebagian ketentuan Pasal 6 POJK 17/2020.
Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi ini melalui situs web Perseroan dan situs
web Bursa Efek Indonesia dengan maksud untuk memberikan informasi maupun gambaran yang lebih
lengkap kepada Pemegang Saham Perseroan mengenai Transaksi. Perseroan juga menyampaikan
dokumen pendukung atas Keterbukaan Informasi ini kepada OJK sesuai dengan ketentuan POJK
17/2020.
PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI MATERIAL
Pada 16 April 2025, Perseroan telah menandatangani surat mandat yang berisi penunjukan dan
pemberian mandat eksklusif kepada (i) United Overseas Bank Limited untuk bertindak sebagai sole
coordinator; dan (ii) DBS Bank Ltd., MUFG Bank, Ltd., PT Bank SMBC Indonesia Tbk, Sumitomo Mitsui
Banking Corporation Singapore Branch dan United Overseas Bank Limited untuk bertindak sebagai
mandated lead arrangers, underwriters, dan bookrunners ("MLAUB") yang diberi mandat untuk
mengatur, mengelola sindikasi utama dan menjamin fasilitas pinjaman. Sehubungan dengan hal
tersebut, Perseroan telah menandatangani Perjanjian Fasilitas pada 1 Agustus 2025. Tujuan dari
fasilitas pinjaman adalah untuk mendanai tujuan umum Perseroan termasuk namun tidak terbatas pada
belanja modal, pengambilalihan, kebutuhan modal kerja, serta pembayaran biaya-biaya dan
pengeluaran-pengeluaran sehubungan dengan fasilitas pinjaman. Rincian lebih lanjut mengenai
Perjanjian Fasilitas diuraikan pada bagian selanjutnya.
URAIAN MENGENAI TRANSAKSI
A. Ruang Lingkup Transaksi
Jumlah Fasilitas:
• Fasilitas kredit berjangka sampai dengan US$250.000.000 ("Fasilitas A"); dan
• Fasilitas kredit bergulir sampai dengan US$250.000.000 ("Fasilitas B").
Hlm. 4 dari 16
Page 7
Bunga:
Jumlah keseluruhan dari Margin (yaitu 1,025% untuk Kreditur Luar Negeri dan 1,075% untuk
Kreditur Dalam Negeri) dan Suku Bunga Acuan (yaitu suku bunga acuan SOFR yang dikelola
oleh CME Group Benchmark Administration Limited).
Periode Ketersediaan dan Tanggal Pembayaran Kembali Terakhir:
• Periode Ketersediaan:
o sehubungan dengan Fasilitas A, periode dari dan termasuk tanggal Perjanjian
Fasilitas sampai dengan tanggal yang jatuh pada 18 Bulan setelah tanggal
Perjanjian Fasilitas; dan
o sehubungan dengan Fasilitas B, periode dari dan termasuk tanggal Perjanjian
Fasilitas sampai dengan tanggal yang jatuh pada 59 Bulan setelah tanggal
Perjanjian Fasilitas.
• Jatuh Tempo: sehubungan dengan masing-masing Fasilitas A dan Fasilitas B, tanggal
yang jatuh 60 bulan dari tanggal Perjanjian Fasilitas.
Pembayaran Kembali:
Fasilitas A:
• Pembayaran kembali cicilan dalam jumlah yang sama dengan persentase yang berlaku
dari jumlah Pinjaman Fasilitas A yang terutang pada akhir Periode Ketersediaan yang
berlaku untuk Fasilitas A, yang mana persentase tersebut ditetapkan berdasarkan
Perjanjian Fasilitas.
• Selain persyaratan di atas, Perseroan harus membayar kembali semua jumlah lain yang
masih harus dibayar atau terutang berdasarkan Dokumen Pembiayaan pada Tanggal
Pembayaran Kembali Terakhir.
• Perseroan tidak dapat meminjam kembali bagian dari Fasilitas A yang telah dilunasi.
Fasilitas B:
Debitur harus membayar kembali setiap Pinjaman Fasilitas B pada hari terakhir Periode Bunga.
Hukum yang mengatur dan penyelesaian sengketa:
Perjanjian Fasilitas diatur oleh hukum Inggris dan setiap sengketa yang timbul dari atau
sehubungan dengan Perjanjian Fasilitas akan dirujuk ke arbitrase oleh Singapore International
Arbitration Centre.
B. Materialitas Transaksi
Transaksi dikecualikan dari kewajiban untuk melaksanakan sebagian ketentuan Pasal 6 POJK
17/2020. Pengecualian yang berlaku untuk Transaksi dan alasannya didasarkan pada
penjelasan sebagai berikut:
a. Pengecualian dari kewajiban untuk menggunakan Penilai (Pasal 6 ayat 1(a)
POJK 17/2020)
Berdasarkan Pasal 6 ayat 1(a) POJK 17/2020, setiap Perusahaan Terbuka yang
melakukan Transaksi Material wajib menggunakan Penilai untuk menetapkan nilai
wajar dari obyek Transaksi Material dan/atau kewajaran dari transaksi yang
bersangkutan. Namun, berdasarkan Pasal 11 poin (b) POJK 17/2020, kewajiban ini
dikecualikan jika Transaksi Material tersebut merupakan transaksi pinjaman yang
diterima secara langsung dari bank, perusahaan modal ventura, perusahaan
pembiayaan, atau perusahaan pembiayaan infrastruktur, baik di dalam maupun di
luar negeri. Oleh karena Transaksi merupakan transaksi pinjaman atau fasilitas
Hlm. 5 dari 16
Page 8
langsung yang diberikan oleh bank, maka Perseroan dikecualikan dari kewajiban
untuk menggunakan Penilai berdasarkan POJK 17/2020.
b. Pengecualian dari kewajiban untuk memperoleh persetujuan terlebih dahulu
dari RUPS (Pasal 6 ayat 1(d) POJK 17/2020)
Berdasarkan Pasal 6 ayat 1(d) POJK 17/2020, perusahaan terbuka yang melakukan
Transaksi Material wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPS dalam
hal: (i) nilai transaksi melebihi 50% dari ekuitas perusahaan terbuka; (b) dalam hal
perusahaan terbuka memiliki ekuitas negatif, nilai transaksi melebihi 25% dari
jumlah aset; atau (c) laporan penilai menyatakan bahwa Transaksi Material tersebut
tidak wajar. Namun, berdasarkan Pasal 11 ayat (b) POJK 17/2020, persyaratan ini
dikecualikan jika Transaksi Material tersebut merupakan transaksi pinjaman yang
diterima secara langsung dari bank, perusahaan modal ventura, perusahaan
pembiayaan, atau perusahaan pembiayaan infrastruktur, baik di dalam maupun di
luar negeri. Oleh karena Transaksi merupakan transaksi pinjaman atau fasilitas
langsung yang diberikan oleh bank, maka Perseroan dikecualikan dari kewajiban
untuk memperoleh persetujuan RUPS terlebih dahulu atas Transaksi tersebut.
C. Para Pihak yang Melakukan Transaksi
Para pihak yang melakukan Transaksi adalah sebagai berikut:
1. Perseroan
Penjelasan Umum
Perseroan dahulu merupakan Perusahaan Negara, didirikan dengan nama “Perusahaan Negara
(PN) Aneka Tambang” di Republik Indonesia pada tanggal 5 Juli 1968 berdasarkan Peraturan
Pemerintah No. 22 Tahun 1968 sebagai hasil penggabungan dari Badan Pimpinan Umum
Perusahaan-Perusahaan Tambang Umum Negara, Perusahaan Negara Tambang Bauksit
Indonesia, Perusahaan Negara Tambang Emas Tjikotok, Perusahaan Negara Logam Mulia, PT
Nikel Indonesia, Proyek Tambang Intan Kalimantan Selatan dan Proyek-Proyek eks Bapetamb.
Pendirian tersebut diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 36 tahun
1968 tanggal 5 Juli 1968.
Pada tanggal 14 Juni 1974, berdasarkan PP 26/1974, bentuk Perseroan diubah dari Perusahaan
Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dan sejak itu dikenal sebagai “Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Aneka Tambang.” Nama Perseroan kemudian diubah menjadi “PT
Aneka Tambang (Persero)” berdasarkan Akta Perseroan Terbatas No. 320 tanggal 30 Desember
1974 dibuat di hadapan Warda Sungkar Alurmei, S.H., sebagai pengganti dari Abdul Latief,
Notaris di Jakarta jo. Akta Perubahan No. 55 tanggal 14 Maret 1975, yang dibuat di hadapan
Abdul Latief, Notaris di Jakarta, dalam rangka melaksanakan ketentuan-ketentuan yang terdapat
dalam UU 9/1969, PP 12/1969, PP 26/1974, Inpres 11/1973, dan Surat Keputusan Menteri
Keuangan No. 1768 Tahun 1974. Akta-akta tersebut telah memperoleh persetujuan dari
Menkumham dalam Surat Keputusan No. Y.A. 5/170/4 tanggal 21 Mei 1975 dan telah didaftarkan
dalam buku register yang berada di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta berturut-turut di bawah
No. 1736 dan No. 1737 tanggal 27 Mei 1975 serta telah diumumkan dalam Berita Negara No.
312, Tambahan Berita Negara No. 52 tanggal 1 Juli 1975.
Pada tahun 1997, Perseroan melakukan penawaran saham perdana kepada masyarakat
sebanyak 430.769.000 (empat ratus tiga puluh juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu) saham
dengan nilai nominal Rp1.000,00 (seribu Rupiah) per saham dengan harga penawaran sebesar
Hlm. 6 dari 16
Page 9
Rp1.400,00 (seribu empat ratus Rupiah) per saham. Dengan demikian, sejak tanggal 27
November 1997 seluruh saham Perseroan telah tercatat di Bursa Efek Jakarta dan Surabaya
(sekarang Bursa Efek Indonesia). Kemudian, nama Perseroan berubah menjadi Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Aneka Tambang Tbk, disingkat PT Aneka Tambang (Persero) Tbk
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Luar Biasa Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Aneka Tambang Tbk No. 48 tanggal 15 September 1997. Pada tahun 1999,
Perseroan juga mencatatkan sahamnya dalam bentuk Chess Depository Interest di ASX sebagai
Foreign-Exempt Listing dan kemudian telah meningkatkan status pencatatan menjadi ASX
Listing pada tahun 2002.
Selanjutnya pada tahun 2017, seiring dengan pembentukan Holding Industri Pertambangan oleh
Pemerintah Republik Indonesia, terjadi pengalihan kepemilikan saham Seri B di Perseroan
sejumlah 65% (enam puluh lima persen) sesuai dengan PP 47/2017. Berdasarkan PP 47/2017,
kepemilikan Negara Republik Indonesia atas 15.619.999.999 (lima belas miliar enam ratus
sembilan belas juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh
sembilan) saham Seri B di Perseroan dialihkan kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Indonesia Asahan Aluminium (“Inalum”) sebagai tambahan penyertaan modal Negara di Inalum
(“Transaksi Holding”).
Transaksi Holding tersebut tidak berakibat pada perubahan pengendalian di dalam Perseroan
sebab Negara Republik Indonesia tetap memiliki pengendalian melalui kepemilikan saham
secara tidak langsung di dalam Perseroan. Selanjutnya, melalui kepemilikan saham Seri A di
dalam Perseroan, Negara Republik Indonesia tetap memiliki hak-hak khusus yang tidak
diberikan kepada pemegang saham Seri B Perseroan, sesuai dengan ketentuan dalam
Anggaran Dasar Perseroan.
Sebagai akibat dari Transaksi Holding tersebut, Inalum menjadi pemegang langsung atas 65%
(enam puluh lima persen) saham Seri B di Perseroan dan publik memegang sebesar 35% (tiga
puluh lima persen) saham Seri B di Perseroan, sedangkan, saham seri A Dwiwarna di Perseroan
tetap dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, status Perseroan yang semula
merupakan Persero berubah menjadi Perseroan Terbatas (Non-Persero) sebagaimana
dinyatakan dalam Akta No. 89 tanggal 29 November 2017, yang dibuat di hadapan Jose Dima
Satria S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan serta telah mendapatkan persetujuan dari
Menkumham melalui SK No. AHU-0026147.AH.01.02. Tahun 2017 tanggal 13 Desember 2017
dan penerimaan pemberitahuan dari Menkumham melalui Surat No. AHU-AH.01.03-0200027
tanggal 13 Desember 2017.
Sesuai dengan (i) PP 47/2017; (ii) Keputusan Menteri Keuangan No. 887/KMK.06/2017; dan (iii)
Perjanjian Pengalihan Hak atas Saham Negara Republik Indonesia pada Perseroan dan dalam
rangka Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham
Inalum tanggal 27 November 2017, jumlah saham yang ditempatkan dan disetor penuh di dalam
Perseroan tercatat sebesar Rp2.403.076.472.500,00 (dua triliun empat ratus tiga miliar tujuh
puluh enam juta empat ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus Rupiah) atau sebesar
24.030.764.725 (dua puluh empat miliar tiga puluh juta tujuh ratus enam puluh empat ribu tujuh
ratus dua puluh lima) saham yang terdiri atas satu Saham Seri A Dwiwarna dan 24.030.764.724
(dua puluh empat miliar tiga puluh juta tujuh ratus enam puluh empat ribu tujuh ratus dua puluh
empat) Saham Biasa Seri B.
Pada Desember 2022, Pemerintah Indonesia telah menerbitkan PP 45/2022 mengenai
pengurangan penyertaan modal negara pada Inalum dan PP 46/2022 mengenai penyertaan
modal negara untuk pendirian perusahaan perseroan (persero) di bidang pertambangan.
Sehubungan dengan pelaksanaan PP 45/2022, Inalum telah mengembalikan kepemilikan
Hlm. 7 dari 16
Page 10
15.619.999.999 (lima belas miliar enam ratus sembilan belas juta sembilan ratus sembilan puluh
sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham Seri B Perseroan kepada
Pemerintah Republik Indonesia dalam rangka pengurangan penyertaan modal negara.
Selanjutnya, dalam rangka pelaksanaan PP 46/2022, pada saat yang bersamaan dengan
efektifnya pengurangan penyertaan modal negara tersebut, Pemerintah Republik Indonesia telah
mengalihkan kepemilikannya atas 15.619.999.999 (lima belas miliar enam ratus sembilan belas
juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan)
saham Seri B Perusahaan kepada MIND ID sebagai penyertaan modal negara dalam rangka
pendirian MIND ID. MIND ID adalah suatu badan usaha milik negara yang seluruh sahamnya
dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia. Terhitung sejak tanggal 21 Maret 2023, Perseroan
tetap dikendalikan secara tidak langsung oleh Pemerintah Republik Indonesia dan dikendalikan
secara langsung oleh MIND ID.
Lebih lanjut, Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan dan
pernyataan kembali. Perubahan dan pernyataan kembali yang terakhir dinyatakan dalam Akta
No. 7 tertanggal 11 Juli 2025 yang dibuat di hadapan Titik Krisna Murti Wikaningsih Hastuti S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapat persetujuan dari Menkum berdasarkan
Keputusan No. AHU-0049332.AH.01.02.TAHUN 2025 tertanggal 25 Juli 2025 dan didaftarkan
dalam Daftar Perseroan yang dikelola oleh Menkum berdasarkan Daftar Perseroan No. AHU-
0170132.AH.01.11.TAHUN 2025 tertanggal 25 Juli 2025 (“Anggaran Dasar Perseroan”).
Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah
melakukan usaha di bidang pertambangan berbagai jenis bahan galian, dan menjalankan usaha
di bidang industri, perdagangan, pengangkutan dan jasa yang berkaitan dengan pertambangan
berbagai jenis bahan galian tersebut, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki
Perseroan untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing
kuat untuk mendapat/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan
menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut,
Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai berikut:
a. menjalankan usaha dalam bidang pertambangan berbagai jenis galian, antara lain (i)
pertambangan bijih bauksit; (ii) pertambangan bijih nikel; dan (iii) pertambangan emas dan
perak;
b. menjalankan usaha dalam bidang industri yang berkaitan dengan pertambangan berbagai
jenis bahan galian tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada industri pengolahan dan
pemurnian bahan galian, antara lain (i) industri pembuatan logam dasar bukan besi; (ii)
industri pembuatan logam dasar mulia; (iii) industri batu bata dari tanah liat/keramik; (iv)
industri genteng dari tanah liat/keramik; (v) industri barang perhiasan dari logam mulia untuk
keperluan pribadi; (vi) industri barang perhiasan dari logam mulia bukan untuk keperluan
pribadi; (vii) industri barang dari logam mulia untuk keperluan teknik dan/atau laboratorium;
(viii) Industri Barang Lainnya dari Logam Mulia;
c. menjalankan usaha dalam bidang perdagangan yang berkaitan dengan pertambangan
berbagai jenis bahan galian, termasuk bahan galian yang telah diolah/dimurnikan tersebut,
baik perdagangan secara fisik (termasuk emas fisik digital) maupun perdagangan secara non
fisik (termasuk hedging), antara lain (i) perdagangan besar perhiasan dan jam; (ii)
perdagangan besar logam dan bijih logam; (iii) pedagang fisik komoditi; (iv) portal web
dan/atau platform digital dengan tujuan komersial; (v) perdagangan besar genteng, batu bata,
ubin dan sejenisnya dari tanah liat, kapur, semen atau kaca; (vi) perdagangan besar semen,
Hlm. 8 dari 16
Page 11
kapur, pasir dan batu; (vii) aktivitas jasa penunjang usaha lainnya; (viii) pergudangan dan
penyimpanan lainnya; (ix) perdagangan eceran melalui media untuk berbagai macam barang
lainnya;
d. menjalankan usaha dalam bidang pengangkutan untuk keperluan sendiri maupun pihak lain
yang berkaitan dengan pertambangan berbagai jenis bahan galian tersebut, antara lain (i)
angkutan bermotor untuk barang khusus; (ii) angkutan jalan rel untuk barang; (iii) angkutan
laut dalam negeri untuk barang khusus; (iv) aktivitas pelayanan kepelabuhanan laut; (v)
angkutan sungai dan danau untuk barang khusus; (vi) aktivitas pelayanan kepelabuhanan
sungai dan danau;
e. menjalankan usaha dalam bidang jasa yang berkaitan dengan pertambangan berbagai jenis
bahan galian tersebut (kecuali jasa konsultasi dalam bidang hukum dan pajak), antara lain (i)
aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya; (ii) jasa pengujian laboratorium;
(iii) aktivitas konsultasi manajemen lainnya; (iv) aktivitas keinsinyuran dan konsultasi teknis
yang berkaitan dengan itu; (v) aktivitas dalam bidang pendidikan, tidak terbatas untuk
pendidikan teknik swasta, pendidikan lainnya swasta, kegiatan penunjang pendidikan; (vi)
analisis dan uji teknis lainnya; (vii) jasa inspeksi teknik instalasi; (viii) jasa commissioning
proses industrial, quality assurance dan quality control.
Selain itu, berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan juga dapat
melakukan kegiatan usaha penunjang/pendukung dalam rangka optimalisasi pemanfaatan
sumber daya yang dimiliki, tidak terbatas untuk:
a. kegiatan optimalisasi dan pemanfaatan aset baik itu tanah, bangunan atau bentuk aset
lainnya, termasuk tapi tidak terbatas pada real estat yang dimiliki sendiri atau disewa;
b. kawasan industri;
c. perkebunan, pertanian dan kehutanan, mencakup semua kegiatan ekonomi/lapangan
usaha, yang meliputi pertanian tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, pemanenan
hasil hutan, dan kategori ini juga mencakup jasa penunjang masing-masing kegiatan
ekonomi tersebut;
d. properti, antara lain (i) hotel bintang; (ii) apartemen hotel; (iii) real estat yang dimiliki sendiri
atau disewa; (iv) aktivitas puskesmas; (v) aktivitas rumah sakit swasta; (vi) aktivitas klinik
swasta;
e. optimalisasi dan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki, tidak terbatas untuk pembangkit
listrik (power plant) dan energi, yang tidak terbatas pada kegiatan pembangkitan tenaga
listrik;
f. pengelolaan limbah, yang mencakup semua kegiatan pengelolaan air limbah, sampah dan
limbah berbahaya dan beracun termasuk kegiatan pengumpulan, pengangkutan,
penimbunan, dan pemanfaatan; yang tidak terbatas pada (i) pengumpulan air limbah tidak
berbahaya; (ii) pengumpulan air limbah berbahaya; (iii) treatment dan pembuangan air
limbah tidak berbahaya; (iv) treatment dan pembuangan air limbah berbahaya; (v)
pengumpulan limbah dan sampah tidak berbahaya; (vi) pengumpulan limbah berbahaya;
(vii) treatment dan pembuangan limbah dan sampah tidak berbahaya; (viii) treatment dan
pembuangan limbah berbahaya; (ix) pemulihan material barang logam; (x) pemulihan
material barang bukan logam;
g. kawasan pariwisata;
h. museum yang dikelola oleh swasta;
i. informasi dan komunikasi yang tidak terbatas pada (i) penyiaran radio oleh swasta; (ii)
aktivitas telekomunikasi khusus untuk keperluan sendiri; (iii) aktivitas telekomunikasi tanpa
kabel dengan memperhatikan ketentuan perundang- undangan yang berlaku;
Hlm. 9 dari 16
Page 12
j. kegiatan pengadaan air bersih dan penyaluran air bersih untuk kegiatan industri antara
lain: (i) penampungan, penjernihan, dan penyaluran air minum; (ii) penampungan dan
penyaluran air baku;
k. penyiapan lahan, penggalian pasir, konstruksi gedung lainnya;
l. pengusahaan fasilitas penyimpanan dan pergudangan untuk (i) penyimpanan minyak dan
gas bumi; dan (ii) aktivitas penyimpanan limbah berbahaya dan beracun.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan
Berdasarkan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan dan Laporan Biro Administrasi Efek (PT
Datindo Entrycom) per 30 Juni 2025, struktur permodalan Perseroan pada Tanggal Keterbukaan
Informasi adalah sebagai berikut:
Jumlah Nilai Nominal (Nilai
Keterangan Jumlah Saham Nominal Rp100,00 per Lembar %
Saham)
Modal Dasar
Saham Seri A 1 Rp100,00 -
Saham Seri B 37.999.999.999 Rp3.799.999.999.900,00 -
Jumlah Modal Dasar 38.000.000.000 Rp3.800.000.000.000,00 -
Modal Ditempatkan dan Disetor
Saham Seri A Dwiwarna
Pemerintah Republik 1 Rp100,00 0
Indonesia
Saham Seri B
MIND ID 15.619.999.999 Rp1.561.999.999.900,00 65
Pemegang saham lainnya 8.410.764.725 Rp841.076.472.500,00 35
dengan kepemilikan di
bawah 5%
Jumlah Modal 24.030.764.725 Rp2.403.076.472.500,00 100
Ditempatkan dan Disetor
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
Berdasarkan Akta No. 6 tertanggal 11 Juli 2025 yang dibuat di hadapan Titik Krisna Murti
Wikaningsih Hastuti , S.H., M.Kn. notaris di Jakarta Selatan dan telah diberitahukan kepada
Menkum berdasarkan penerimaan pemberitahuan No. AHU-AH.01.09-0310311 tertanggal 11
Juli 2025, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal diterbitkannya
Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Achmad Ardianto
Direktur Operasi dan Produksi : Hartono
Direktur Pengembangan Usaha : I Dewa Wirantaya
Direktur Komersial : Handi Sutanto
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko : Arianto Sabtonugroho Rudjito
Direktur Sumber Daya Manusia : Ratih Dewihandajani L.
Hlm. 10 dari 16
Page 13
Dewan Komisaris
Komisaris Utama merangkap Komisaris : Rauf Purnama
Independen
Komisaris Independen : Ridwan
Komisaris Independen : Pius Lustrilanang
Komisaris : Irwandy Arif
Komisaris : Elen Setiadi
Komisaris : Rudy Sufahriadi
Komisaris : M. Rudy Salahuddin Ramto
2. Para Pihak Pembiayaan
• MLAUBs:
o DBS Bank Ltd.
o MUFG Bank, Ltd.
o PT Bank SMBC Indonesia Tbk
o Sumitomo Mitsui Banking Corporation Cabang Singapura
o United Overseas Bank Limited
• Kreditur Awal:
o DBS Bank Ltd.
o MUFG Bank, Ltd.
o PT Bank SMBC Indonesia Tbk
o Sumitomo Mitsui Banking Corporation Cabang Singapura
o United Overseas Bank Limited
• Agen: PT Bank DBS Indonesia
• Koordinator Tunggal: United Overseas Bank Limited
(secara kolektif disebut "Para Pihak Pembiayaan")
Tidak ada dari Para Pihak Pembiayaan yang merupakan Afiliasi dari Perseroan dan juga
tidak memiliki Benturan Kepentingan dengan Perseroan sehubungan dengan Transaksi.
DAMPAK RENCANA TRANSAKSI TERHADAP KEADAAN KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Berikut adalah proforma laporan neraca keuangan Perseroan sebelum dan sesudah dilakukan
Transaksi:
Sebelum Setelah
Penyesuaian
Keterangan Transaksi Transaksi
(IDR Juta)
(IDR Juta) (IDR Juta)
Kas dan setara kas 4.751.621 8.032.352 12.783.973
Piutang usaha 1.148.794 - 1.148.794
Persediaan 6.039.652 - 6.039.652
Piutang lain-lain 332.790 - 332.790
Pajak dibayar di muka 724.916 - 724.916
Biaya dibayar di muka 14.502 - 14.502
Aset keuangan lancar lainnya 4.565.539 - 4.565.539
Aset lancar lain-lain 414.161 - 414.161
Jumlah aset lancar 17.991.975 8.032.352 26.024.327
Hlm. 11 dari 16
Page 14
Sebelum Setelah
Penyesuaian
Keterangan Transaksi Transaksi
(IDR Juta)
(IDR Juta) (IDR Juta)
Piutang lain-lain 239.592 - 239.592
Kas yang dibatasi penggunaannya 360.988 - 360.988
Investasi pada entitas asosiasi 5.426.133 - 5.426.133
Aset tetap, bersih 15.644.099 - 15.644.099
Properti pertambangan, bersih 578.136 - 578.136
Aset eksplorasi dan evaluasi, bersih 952.224 - 952.224
Aset takberwujud, bersih 67.231 - 67.231
Pajak dibayar dimuka 1.490.331 36 1.490.367
Aset pajak tangguhan 430.803 - 430.803
Goodwill 68.336 - 68.336
Aset derivatif 90.092 - 90.092
Aset tidak lancar lain-lain 1.182.705 - 1.182.705
Jumlah aset tidak lancar 26.530.670 36 26.530.706
JUMLAH ASET 44.522.645 8.032.388 52.555.033
Utang Usaha 1.771.033 - 1.771.033
Beban akrual 1.609.847 - 1.609.847
Liabilitas Karyawan Jangka Pendek 374.013 - 374.013
Uang muka pelanggan 3.835.617 - 3.835.617
Utang pajak 172.529 - 172.529
Liabilitas sewa, bagian jangka pendek 55.446 - 55.446
Provisi, bagian jangka pendek 1.592.708 - 1.592.708
Utang lain-lain 359.705 - 359.705
Jumlah liabilitas jangka pendek 9.770.898 - 9.770.898
Liabilitas sewa, setelah dikurang bagian 42.357 - 42.357
jangka pendek
Provisi, setelah dikurang bagian jangka 951.041 - 951.041
pendek
Uang muka pelanggan, setelah dikurangi 424.512 - 424.512
bagian jangka pendek
Pinjaman - 8.032.514 8.032.514
Liabilitas imbalan pascakerja 1.131.649 - 1.131.649
Liabilitas jangka panjang lainnya 2.682 - 2.682
Jumlah liabilitas jangka panjang 2.552.241 8.032.514 10.584.755
JUMLAH LIABILITAS 12.323.139 8.032.514 20.355.653
Hlm. 12 dari 16
Page 15
Sebelum Setelah
Penyesuaian
Keterangan Transaksi Transaksi
(IDR Juta)
(IDR Juta) (IDR Juta)
Modal saham 2.403.076 - 2.403.076
Tambahan modal disetor 9.696.068 - 9.696.068
Komponen ekuitas lainnya -
- Selisih kurs karena penjabaran Laporan 1.338.427 - 1.338.427
keuangan
- Surplus revaluasi aset 3.034.776 - 3.034.776
Saldo laba: -
- Ditentukan penggunaannya 480.615 - 480.615
- Belum ditentukan penggunaannya 14.505.151 (126) 14.505.025
- Komponen ekuitas lainnya - - -
Jumlah ekuitas yang dapat diatribusikan 31.458.113 (126) 31.457.987
kepada pemilik entitas induk
Kepentingan nonpengendali 741.393 - 741.393
JUMLAH EKUITAS 32.199.506 (126) 32.199.380
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 44.522.645 8.032.388 52.555.033
Berikut adalah proforma laporan laba rugi keuangan Perseroan sebelum dan sesudah dilakukan
Transaksi:
Sebelum Setelah
Penyesuaian
Keterangan Transaksi Transaksi
(IDR Juta)
(IDR Juta) (IDR Juta)
Penjualan 69.192.440 - 69.192.440
Beban pokok penjualan (62.694.143) - (62.694.143)
LABA KOTOR 6.498.297 - 6.498.297
Umum & administrasi (2.898.333) (162) (2.898.495)
Penjualan & pemasaran (602.011) - (602.011)
Jumlah beban usaha (3.500.344) (162) (3.500.506)
LABA USAHA 2.997.953 (162) 2.997.791
PENGHASILAN LAIN-LAIN
Bagian keuntungan entitas asosiasi 689.710 - 689.710
Penghasilan keuangan 492.333 - 492.333
Beban keuangan (237.136) - (237.136)
Laba selisih kurs, bersih 469.427 - 469.427
Penghasilan lain-lain, bersih 201.356 - 201.356
Jumlah penghasilan lain-lain - bersih 1.615.690 - 1.615.690
Hlm. 13 dari 16
Page 16
Sebelum Setelah
Penyesuaian
Keterangan Transaksi Transaksi
(IDR Juta)
(IDR Juta) (IDR Juta)
LABA SEBELUM PAJAK 4.613.643 (162) 4.613.481
PENGHASILAN
Beban pajak penghasilan (761.425) 36 (761.389)
LABA PERIODE BERJALAN 3.852.218 (126) 3.852.092
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba
rugi:
- Pengukuran kembali provisi imbalan 33.886 - 33.886
pascakerja
- Dampak pajak pengukuran kembali (7.455) - (7.455)
provisi imbalan pascakerja
-Surplus revaluasi aset 71.874 - 71.874
- Bagian laba komprehensif lain dari 129 - 129
entitas asosiasi
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
- Penyesuaian penjabaran laporan 146.920 - 146.920
keuangan
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN 245.354 - 245.354
PERIODE BERJALAN SETELAH
PAJAK
TOTAL PENGHASILAN 4.097.572 (126) 4.097.446
KOMPREHENSIF PERIODE BERJALAN
LABA YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
KEPADA:
Pemilik entitas induk 3.647.210 - 3.647.210
Kepentingan nonpengendali 205.008 - 205.008
TOTAL LABA YANG DAPAT 3.852.218 - 3.852.218
DIATRIBUSIKAN
JUMLAH KOMPREHENSIF YANG
DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 3.892.564 - 3.892.438
Kepentingan nonpengendali 205.008 - 205.008
TOTAL LABA KOMPREHENSIF YANG 4.097.572 - 4.097.446
DAPAT DIATRIBUSIKAN
Hlm. 14 dari 16
Page 17
Berikut adalah proforma laporan arus kas keuangan Perseroan sebelum dan sesudah dilakukan
Transaksi:
Sebelum Setelah
Penyesuaian
Keterangan Transaksi Transaksi
(IDR Juta)
(IDR Juta) (IDR Juta)
Penerimaan dari pelanggan 72.444.817 - 72.444.817
Pembayaran kepada pemasok (62.970.785) - (62.970.785)
Pembayaran kepada komisaris, direksi (2.053.906) - (2.053.906)
dan karyawan
Pembayaran pajak penghasilan badan (2.192.984) - (2.192.984)
Pembayaran pajak lain dan retribusi (1.613.093) - (1.613.093)
Penerimaan dari restitusi PPh badan 18.796 - 18.796
Penerimaan dari restitusi pajak lainnya 65.261 - 65.261
Penerimaan bunga 412.657 - 412.657
Pembayaran bunga (130.153) - (130.153)
Pembayaran atas biaya transaksi - (48.648) (48.648)
pinjaman
Pembayaran premi asuransi (229.614) - (229.614)
Pembayaran lain-lain, bersih (69.881) - (69.881)
Arus kas bersih yang diperoleh dari 3.681.115 (48.648) 3.632.467
aktivitas operasi
Pencairan deposito berjangka 5.642.200 - 5.642.200
Penempatan deposito berjangka (5.082.237) - (5.082.237)
Perolehan aset tetap (972.085) - (972.085)
Investasi pada entitas asosiasi (2.454.165) (2.454.165)
Aset takberwujud (45.351) - (45.351)
Penerimaan kas dari penjualan investasi 460.180 - 460.180
Pengeluaran untuk aset eksplorasi dan (206.830) - (206.830)
evaluasi
Pinjaman kepada entitas asosiasi (406.136) - (406.136)
Penerimaan dividen dari entitas asosiasi 569.042 - 569.042
Pembayaran lain-lain (141.837) - (141.837)
Arus kas bersih yang digunakan untuk (2.637.219) - (2.637.219)
aktivitas investasi
Penerimaan pinjaman bank 1.236.440 8.081.000 9.317.440
Pembayaran pinjaman bank (2.237.184) - (2.237.184)
Pembayaran pinjaman investasi (1.534.050) - (1.534.050)
Pembayaran dividen (3.077.646) - (3.077.646)
Pembayaran liabilitas sewa (122.328) - (122.328)
Penerimaan modal dari kepentingan 13.910 - 13.910
nonpengendali
Hlm. 15 dari 16
Page 18
Sebelum Setelah
Penyesuaian
Keterangan Transaksi Transaksi
(IDR Juta)
(IDR Juta) (IDR Juta)
Arus kas bersih yang diperoleh dari (5.720.858) 8.081.000 2.360.142
aktivitas pendanaan
KENAIKAN BERSIH KAS DAN SETARA (4.676.962) 8.032.352 3.355.390
KAS
Pengaruh perubahan kurs mata uang 219.769 - 219.769
asing atas kas dan setara kas
KAS DAN SETARA KAS AWAL 9.208.814 - 9.208.814
PERIODE
KAS DAN SETARA KAS AKHIR 4.751.621 8.032.352 12.783.973
PERIODE
PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama
menyatakan bahwa:
1. Seluruh informasi atau fakta material terkait dengan Transaksi telah diungkapkan dalam
Keterbukaan Informasi ini dan informasi tersebut tidak menyesatkan.
2. Transaksi merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 karena
nilai Transaksi mencapai 25,10% (dua puluh lima koma satu nol persen) dari ekuitas Perseroan
berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per 31 Desember 2024 yang direviu oleh Kantor
Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan, dengan tunduk pada pengecualian
yang berlaku berdasarkan Pasal 11 POJK 17/2020.
3. Transaksi bukan merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
4. Transaksi bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
POJK 42/2020.
INFORMASI TAMBAHAN
Jika memerlukan informasi lebih lanjut mengenai hal-hal yang diungkapkan dalam Keterbukan
Informasi, maka dapat menghubungi Perseroan dengan alamat:
PT Aneka Tambang Tbk
Corporate Secretary
Gedung Aneka Tambang Tower A
Jl. Letjen T.B. Simatupang No. 1, Lingkar Selatan, Tanjung Barat, Jakarta 12530
Telepon: (021) 789 1234
E-mail: corsec@antam.com
Situs Web: https://www.antam.com
Hlm. 16 dari 16
Names mentioned 44 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Menteri Bidang Teknis dan Menteri Keuangan
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.3
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.4
unresolved
org
PT Indonesia Asahan Aluminium.
p.4 ×2
unresolved
org
PT Indonesia Asahan Aluminium. Hlm.
p.4
unresolved
org
Sumitomo Mitsui Banking Corporation
p.6 ×4
unresolved
org
CME Group Benchmark Administration Limited
p.7
unresolved
org
Pimpinan Umum Perusahaan-Perusahaan Tambang Umum Negara
p.8
unresolved
person
Warda Sungkar Alurmei
p.8
unresolved
person
Abdul Latief
· Notaris
p.8
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.8 ×2
unresolved
org
Pengadilan Negeri
p.8
unresolved
person
Jose Dima Satria S.H.
· Notaris
p.9
unresolved
person
Titik Krisna Murti Wikaningsih Hastuti S.H.
· Notaris
p.10 ×3
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.12
unresolved
org
Mawar & Rekan
p.18
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.455
3031 ms
12 Sep 2026 22:36
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'Material dan/atau kewajaran dari transaksi yang'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Material dan/atau kewajaran dari transaksi yang',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '50'}