Back to announcement
20250803_ELPI_Laporan Informasi dan Fakta Material_31929605_lamp1.pdf
Other Text extracted ELPISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
Surabaya, 01 Agustus 2025
Nomor : 490/COR-DIR/VIII/2025
Lampiran : 1 (satu) berkas
Kepada Yth,
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2
PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Perihal : Keterbukaan Informasi atas Transaksi Jual-Beli Kapal
Dengan hormat,
Bersama ini kami sampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai berikut:
Nama Emiten : PT Pelayaran Nasional Ekalya Purnamasari Tbk (”ELPI”)
Bidang Usaha : Transportasi dan Logistik
Telepon : (031) 5680121
Faksimili : (031) 5680122
Alamat e-mail : corsec@elpi.co.id
1 Tanggal Kejadian 31 Juli 2025
2 Jenis Informasi atau Fakta Penjualan atas 1 (satu) Kapal Tug Hakuna 2001 dan 1
Material (satu) Kapal Barge Matata 3001 milik ELPI kepada
Perseroan Terbatas PT ELPI Trans Cargo (“ETC”)
3 Uraian Informasi atau Dengan merujuk pada Peraturan OJK No.
Fakta Material 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas
Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
Perusahaan Publik dan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan (”POJK 31”) Nomor 42/POJK.04/2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan (”POJK 42”) Perseroan dengan ini
menginformasikan bahwa:
1. ETC merupakan entitas anak dari ELPI dengan
porsi kepemilikan sebesar Rp29.700.000.000,-
(dua puluh sembilan miliar tujuh ratus juta
rupiah) atau 99,00% (sembilan puluh sembilan
persen) dan PT Kreasi Cipta Timur (“KCT”) dengan
nilai Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) atau
1,00% (satu persen)
2. Pada tanggal 31 Juli 2025 telah dibuat Perjanjian
Ikatan Jual Beli (“PIJB”) 1 (satu) Kapal Tugboat
Hakuna 2001 dan 1 (satu) Kapal Barge Matata 3001
antara ELPI dan ETC
3. Adapun detail PIJB adalah sebagai berikut:
a. Objek Jual Beli
Page 2
• Nama Kapal : Tugboat Hakuna 2001
Grosse Akta Pendaftaran Kapal tanggal 24
(dua puluh empat) April 2025 (dua ribu dua
puluh lima), nomor 80, yang dikeluarkan
oleh Kementerian Perhubungan Direktorat
Jenderal Perhubungan Laut Kantor
Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan
Kelas II Gresik Pejabat Pendaftar dan
Pencatat Balik Nama Kapal di Gresik.
• Nama Kapal : Barge Matata 3001
Grosse Akta Pendaftaran Kapal tanggal 16
(enam belas) Juni 2025 (dua ribu dua puluh
lima), nomor 9082, yang dikeluarkan oleh
Kementerian Perhubungan Direktorat
Jenderal Perhubungan Laut Kantor
Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan
Khusus Batam Pejabat Pendaftar dan
Pencatat Balik Nama Kapal di Batam.
b. Nilai Transaksi
• Nilai transaksi Kapal Tubgoat Hakuna 2001
sebesar Rp19.000.000.000,-
• Nilai transaksi Kapal Barge Matata 3001
sebesar Rp29.000.000.000,-
c. Tata Cara Pembayaran
ETC akan melakukan pembayaran kepada ELPI
untuk Kapal Hakuna 2001 dan Matata 3001
paling lambat 15 Desember 2025
d. Lain-lain
Dana pembelian Kapal Hakuna 2001 dan
Matata 3001 didapatkan ETC dari pinjaman
perbankan
4 Dampak kejadian 1. Atas pelepasan 1 (satu) set kapal Tug & Barge
informasi atau fakta tidak memberikan dampak signifikan bagi
material tersebut operasional dan kinerja keuangan, ataupun
terhadap kegiatan kelangsungan usaha Perseroan secara grup
operasional, hukum, mengingat ELPI mempunyai lebih dari 100
kondisi Keuangan, atau (seratus) unit kapal dan saat ini sedang dalam
kelangsungan usaha proses pengadaan unit kapal-kapal terbarukan
Emiten atau Perusahaan 2. Pembelian 1 (satu) set Kapal Tug & Barge Hakuna
Publik 2001 dan Matata 3001 oleh ETC akan memberikan
dampak positif untuk menunjang operasional di
bidang dry bulk
3. Meningkatkan valuasi dan likuiditas ETC sebagai
entitas anak dengan core bisnis dry bulk serta
memberikan potensi penambahan revenue dan
kinerja keuangan
Page 3
4. Memperkuat kedudukan ETC sebagai entitas
mandiri yang dapat bersaing dan mengikuti tender
sendiri dalam pangsa pasar dry bulk
5 Keterangan lain-lain 1. Pelepasan atas 1 (satu) Kapal Tugboat Hakuna
2001 dan 1 (satu) Kapal Barge Matata 3001
merupakan satu kesatuan kapal Tug & Barge yang
diperuntukkan untuk transporter komoditi curah
kering
2. Fakta Material sebagaimana diuraikan diatas:
• Tidak termasuk dalam Transaksi Material
sebagaimana diatur pada POJK nomor
17/POJK.04/2020
• Tidak merupakan transaksi benturan
kepentingan karena nilai transaksi masih
dalam batas wajar dan tidak terdapat selisih
keuntungan bagi ELPI
3. Kapal Tug & Barge Hakuna 2001 dan Matata 3001
baru dilakukan serah terima kepada ELPI pada
bulan Juli 2025 dan langsung dilakukan PIJB
kepada ETC dan tidak terdapat selisih harga
transaksi
4. Transaksi ini ditujukan untuk membantu ETC
sebagai entitas anak yang baru didirikan pada
bulan Februari 2025 untuk memperoleh kapal
pertamanya untuk menunjang operasionalnya
5. Fakta Material yang dilaporkan termasuk dalam
transaksi berelasi sebagaimana kami jelaskan
pada surat Nomor 485/COR-DIR/VII/2025
tanggal 31 Juli 2025 yang terlampir dalam form
ini.
Demikian Keterbukaan Informasi ini, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima
kasih.
Hormat kami,
PT PELAYARAN NASIONAL EKALYA PURNAMASARI Tbk
WAWAN HERI PURNOMO
Corporate Secretary
Tembusan Yth:
1. Direksi & Komisaris Perseroan
2. Pertinggal
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Pelayaran Nasional Ekalya Purnamasari Tbk
· Nama Emiten
p.1 ×4
unresolved
org
PT ELPI Trans Cargo
p.1
unresolved
org
Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas
p.2
unresolved
org
Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus
p.2
unresolved
person
WAWAN HERI PURNOMO
· Corporate Secretary
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.