Skip to content
Back to announcement

20250731_BNBR_Laporan Informasi dan Fakta Material_31929018_lamp3.pdf

Asset transaction Needs review BNBR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 36

Page 1
              KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
                    PT BAKRIE & BROTHERS TBK (“PERSEROAN”)

INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN
OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN
PERUBAHAN KEGIATAN USAHA.

JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL
KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK,
MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT
PROFESIONAL LAINNYA.




                                  PT BAKRIE & BROTHERS Tbk

                          Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia

                                            Kegiatan Usaha:
Aktivitas perusahaan holding, aktivitas konsultasi manajemen lainnya, dan aktivitas konsultasi bisnis
      dan broker bisnis. Konsultasi, jasa, industri, konstruksi, manufaktur dan infrastruktur serta
        perdagangan baik secara langsung maupun tidak langsung melalui Perusahaan Anak.

                                          Kantor Pusat:
                                  Bakrie Tower, Lantai 35 – 37
                                 Kompleks Rasuna Epicentrum
                                      Jl. H. R. Rasuna Said
                                     Jakarta Selatan 12940
                                  Telepon: +62-21-2991-2222
                                Website: www.bakrie-brothers.com
                                    Email: ir@bakrie.co.id


DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI MAUPUN BERSAMA-
SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KELENGKAPAN DAN KEBENARAN
SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI DAN MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIKEMUKAKAN DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG
TIDAK DIKEMUKAKAN YANG DAPAT MENYEBABKAN INFORMASI MATERIAL DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.


                  Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 31 Juli 2025
Page 2
                                      DEFINISI DAN SINGKATAN

Istilah-istilah yang digunakan dalam Keterbukaan Informasi mempunyai arti sebagai berikut:

 Anggaran Dasar Perseroan         :    Sebagaimana didefinisikan dalam Bab         III   (Keterangan
                                       Perseroan) Keterbukaan Informasi ini.

 BAE                              :    Biro Administrasi Efek.

 BEI                              :    PT Bursa Efek Indonesia.

 BNRI                             :    Berita Negara Republik Indonesia.

 BIIN                             :    PT Bakrie Indo Infrastructure.

 BTI                              :    PT Bakrie Toll Indonesia.

 CCT                              :    PT Cimanggis Cibitung Tollways.

 Daftar Pemegang Saham            :    Daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
                                       tentang kepemilikan efek oleh pemegang efek dalam Penitipan
                                       Kolektif di KSEI berdasarkan data yang diberikan oleh
                                       pemegang rekening di KSEI.

 Dewan Komisaris                  :    Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan
                                       secara umum dan/atau khusus sesuai dengan Anggaran Dasar
                                       Perseroan serta memberi nasihat kepada Direksi.

 Direksi                          :    Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab
                                       penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan
                                       Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta
                                       mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan
                                       sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.

 Fasilitas Bridging BTI           :    Sebagaimana didefinisikan dalam Bab I (Pendahuluan)
                                       Keterbukaan Informasi ini.

 Fasilitas Pinjaman BTI           :    Sebagaimana didefinisikan dalam Bab I (Pendahuluan)
                                       Keterbukaan Informasi ini.

 Grup Usaha                       :    Perseroan dan setiap perusahaan yang dari waktu ke waktu
                                       secara langsung atau tidak langsung memiliki atau
                                       mengendalikan hak suara yang melekat pada lebih dari 50%
                                       modal saham biasa yang diterbitkan, atau mengendalikan, baik
                                       secara langsung maupun tidak langsung, penunjukan
                                       mayoritas direksi (atau badan manajemen yang setara).

 Keterbukaan Informasi            :    Keterbukaan Informasi ini yang disampaikan kepada
                                       pemegang saham Perseroan dalam rangka pemenuhan POJK
                                       17/2020.

 KSEI                             :    PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.

 Laporan Pendapat Kewajaran       :    Sebagaimana didefinisikan dalam Bab VI (Ringkasan Laporan
                                       Penilai Mengenai Kewajaran Transaksi).

 Laporan Penilaian                :    Sebagaimana didefinisikan dalam Bab V (Ringkasan Laporan
                                       Penilai Mengenai Penilaian Atas Objek Transaksi).

 Menkum                           :    Menteri Hukum Republik Indonesia (dahulu dikenal sebagai
                                       Menteri Kehakiman dan/atau Menteri Menteri Hukum dan Hak
                                       Asasi Manusia Republik Indonesia).

                                                   1
Page 3
Objek                Transaksi   :   Sebagaimana didefinisikan dalam Bab I (Pendahuluan)
Pengambilalihan                      Keterbukaan Informasi ini.

OJK                              :   Otoritas Jasa Keuangan, suatu lembaga independen
                                     sebagaimana dimaksud dalam UU OJK, yang tugas dan
                                     wewenangnya meliputi pengaturan dan pengawasan kegiatan
                                     jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal,
                                     perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan
                                     lembaga keuangan lainnya, dimana sejak tanggal 31
                                     Desember 2012, Otoritas Jasa Keuangan merupakan lembaga
                                     yang menggantikan dan menerima hak dan kewajiban untuk
                                     melakukan fungsi pengaturan dan pengawasan dari Menteri
                                     Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
                                     Keuangan sesuai dengan ketentuan Pasal 55 ayat (1) UU OJK.

Pemberian Fasilitas Bridging     :   Sebagaimana didefinisikan dalam Bab I (Pendahuluan)
BTI                                  Keterbukaan Informasi ini.

Perjanjian Jual Beli Saham       :   Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat Dalam Rangka
Bersyarat                            Pelepasan Saham PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) dan
                                     PT Waskita Toll Road di PT Cimanggis Cibitung Tollways
                                     kepada PT Bakrie Toll Indonesia tanggal 23 Juli 2025.

Perjanjian Pemegang Saham        :   Sebagaimana didefinisikan dalam Bab II (Uraian Singkat
CCT                                  Mengenai Rencana Transaksi) Keterbukaan Informasi ini.

Pemberian Pinjaman               :   Sebagaimana didefinisikan dalam Bab I (Pendahuluan)
Pemegang Saham Convertible           Keterbukaan Informasi ini.
BTI

Pemberian Pinjaman               :   Sebagaimana didefinisikan dalam Bab I (Pendahuluan)
Pemegang Saham                       Keterbukaan Informasi ini.
Operasional BTI

Penerimaan Pinjaman oleh BTI     :   Sebagaimana didefinisikan dalam Bab I (Pendahuluan)
                                     Keterbukaan Informasi ini.

Pengambilalihan CCT oleh BTI     :   Sebagaimana didefinisikan dalam Bab I (Pendahuluan)
                                     Keterbukaan Informasi ini.

Penjaminan Pinjaman BTI          :   Sebagaimana didefinisikan dalam Bab I (Pendahuluan)
                                     Keterbukaan Informasi ini.

Perjanjian Pinjaman              :   (a)   Akta Perjanjian Fasilitas Pinjaman Pemegang Saham
Pemegang Saham SMI                         No. 44 tanggal 28 November 2022, dibuat oleh dan
                                           antara PT Cimanggis Cibitung Tollways dengan PT
                                           Sarana Multi Infrastruktur (Persero) di hadapan Liestiani
                                           Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan berikut
                                           perubahannya; dan

                                     (b)   Amandemen dan Pernyataan Kembali Atas Perjanjian
                                           Fasilitas    Pinjaman    Pemegang      Saham      No.
                                           ADD/09.3/WTR/0622 tertanggal 30 Juni 2022 yang
                                           dibuat oleh dan antara PT Cimanggis Cibitung Tollways
                                           dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) berikut
                                           perubahannya.

Perjanjian Pinjaman              :   (a)   Perjanjian Fasilitas Pinjaman Pemegang Saham antara
Pemegang Saham WTR                         PT Waskita Toll Road dan PT Cimanggis Cibitung
                                           Tollways No. FPPS/05.1/WTR/1219 tanggal 4 Desember



                                                2
Page 4
                                    2019 berikut perubahannya dan dokumen turunannya
                                    dari waktu ke waktu (SHL 9);

                              (b)   Perjanjian Fasilitas Pinjaman Pemegang Saham antara
                                    PT Waskita Toll Road dan PT Cimanggis Cibitung
                                    Tollways No. FPPS/07.2/WTR/0520 tanggal 4 Mei 2020
                                    berikut perubahannya dan dokumen turunannya dari
                                    waktu ke waktu (SHL 10); dan

                              (c)   Perjanjian Fasilitas Pinjaman Pemegang Saham antara
                                    PT Waskita Toll Road dan PT Cimanggis Cibitung
                                    Tollways No. FPPS/05.1/WTR/0920 tanggal 4
                                    September 2020 berikut perubahannya dan dokumen
                                    turunannya dari waktu ke waktu (SHL 11).

Perjanjian Pinjaman       :   Perjanjian Fasilitas Pinjaman Pemegang Saham antara WTR
Pemegang Saham PMN WTR        dan CCT No. FPPS/05.02/WTR/0222 tanggal 11 Februari 2022
                              berikut perubahannya dan dokumen turunannya dari waktu ke
                              waktu.

Perseroan                 :   PT Bakrie & Brothers Tbk, suatu perseroan terbatas yang
                              didirikan berdasarkan      hukum  Republik    Indonesia,
                              berkedudukan di Jakarta Selatan.

Perusahaan Terbuka        :   Emiten yang telah melakukan penawaran umum efek bersifat
                              ekuitas atau perusahaan publik.

Perusahaan Terkendali     :   Perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung maupun
                              tidak langsung oleh Perusahaan Terbuka.

Pinjaman Pemegang Saham   :   Sebagaimana didefinisikan dalam Bab I (Pendahuluan)
Convertible BTI               Keterbukaan Informasi ini.

Pinjaman Pemegang Saham   :   Sebagaimana didefinisikan dalam Bab I (Pendahuluan)
Operasional BTI               Keterbukaan Informasi ini.

Piutang Yang Dialihkan    :   Sebagaimana didefinisikan dalam Bab II (Uraian Singkat
                              Mengenai Rencana Transaksi) Keterbukaan Informasi ini.

POJK 15/2020              :   Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
                              Penyelenggaraan   Rapat   Umum     Pemegang    Saham
                              Perusahaan Terbuka.

POJK 17/2020              :   Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
                              Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

POJK 42/2020              :   Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi
                              dan Transaksi Benturan Kepentingan.

Rencana Transaksi         :   Sebagaimana didefinisikan dalam Bab I (Pendahuluan)
                              Keterbukaan Informasi ini.

Rupiah atau Rp            :   Rupiah, mata uang sah dan berlaku di Republik Indonesia.

RUPS                      :   Rapat Umum Pemegang Saham.

RUPSLB                    :   Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.

Saham Yang Dialihkan      :   Sebagaimana didefinisikan dalam Bab II (Uraian Singkat
                              Mengenai Rencana Transaksi) Keterbukaan Informasi ini.




                                         3
Page 5
 SHL                              :   Sebagaimana didefinisikan dalam Bab II (Uraian Singkat
                                      Mengenai Rencana Transaksi)

 SMI                              :   PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero).

 US$ atau Dolar AS                :   Dolar AS, mata uang sah dan berlaku di Amerika Serikat.

 UU OJK                           :   Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
                                      Keuangan sebagaimana telah diubah dengan UU P2SK.

 UU P2SK                          :   Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan
                                      dan Penguatan Sektor Keuangan.

 WTR                              :   PT Waskita Toll Road.


                                       I.    PENDAHULUAN

Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan adanya
beberapa transaksi material (sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020) yang akan dilakukan oleh
(a) BTI, yang merupakan Perusahaan Terkendali dari Perseroan, (b) BIIN, yang juga merupakan
Perusahaan Terkendali dari Perseroan, dan (c) Perseroan, yang mana transaksi-transaksi material
tersebut akan dijelaskan lebih lanjut dalam Keterbukaan Informasi ini sesuai dengan POJK 17/2020.
Sesuai ketentuan Pasal 30 huruf a POJK 17/2020, dalam hal transaksi material (dalam hal ini Rencana
Transaksi (sebagaimana relevan dan didefinisikan di bawah ini)) dilakukan oleh Perusahaan Terkendali
(dalam hal ini BTI) yang bukan merupakan perusahaan terbuka dan laporan keuangannya
dikonsolidasikan dengan Perusahaan Terbuka (dalam hal ini Perseroan), Perusahaan Terbuka (dalam
hal ini Perseroan) wajib melakukan prosedur sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.

Adapun transaksi-transaksi material yang akan dilakukan oleh BTI dan Perseroan (sebagaimana
relevan) adalah sebagai berikut:

1.     Penerimaan Pinjaman oleh BTI dan Pemberian Penjaminan oleh BIIN dan Perseroan

       BTI berencana untuk mendapatkan fasilitas pinjaman dana dari lembaga jasa keuangan
       dan/atau pihak ketiga yang akan ditatalaksanakan oleh PT Ciptadana Sekuritas Asia sebagai
       penasihat transaksi (transaction advisor), dengan jumlah pinjaman sebanyak-banyaknya
       sebesar US$312.000.000 (tiga ratus dua belas juta Dolar AS) atau setara dengan
       Rp5.148.000.000.000 (lima triliun seratus empat puluh delapan miliar Rupiah) (“Fasilitas
       Pinjaman BTI”) yang akan digunakan untuk membiayai Pengambilalihan CCT oleh BTI
       (sebagaimana didefinisikan di bawah ini), termasuk biaya-biaya lain sehubungan dengan
       transaksi pengambilalihan tersebut (“Penerimaan Pinjaman oleh BTI”).

       Sebagai bagian dari Penerimaan Pinjaman oleh BTI, BIIN dan Perseroan akan menjaminkan
       aset berupa jaminan perusahaan oleh Perseroan dan saham BTI yang dimiliki BIIN sebagai
       agunan untuk menjamin kewajiban BTI yang timbul dari Penerimaan Pinjaman oleh BTI
       (“Penjaminan Pinjaman BTI”).

2.     Pemberian Pinjaman Bridging oleh BTI kepada CCT

       BTI berencana untuk memberikan fasilitas pinjaman bridging kepada CCT sebanyak-banyaknya
       sebesar Rp2.700.000.000.000 (dua triliun tujuh ratus miliar Rupiah) (“Fasilitas Bridging BTI”)
       yang akan digunakan untuk melakukan pembayaran bunga Perjanjian Pinjaman Pemegang
       Saham SMI dan Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham WTR dan sebagian pokok serta bunga
       Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham PMN WTR (“Pemberian Fasilitas Bridging BTI”).

3.     Pemberian Pinjaman Pemegang Saham Convertible oleh BTI kepada CCT

       BTI berencana untuk memberikan fasilitas pinjaman pemegang saham kepada CCT sebanyak-
       banyaknya sebesar Rp900.000.000.000 (sembilan ratus miliar Rupiah) (“Pinjaman Pemegang
       Saham Convertible BTI”) yang akan digunakan untuk melakukan pelunasan sisa pokok dan
       bunga Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham PMN WTR, pencadangan dana untuk debt

                                                  4
Page 6
     service reserve account (DSRA), cash deficiency support (CDS) dan pembayaran biaya kredit
     sindikasi baru yang akan diterima oleh CCT (“Pemberian Pinjaman Pemegang Saham
     Convertible BTI”).

4.   Pemberian Pinjaman Pemegang Saham Operasional oleh BTI kepada CCT

     BTI berencana untuk memberikan fasilitas pinjaman pemegang saham kepada CCT sebanyak-
     banyaknya sebesar Rp100.000.000.000 (seratus miliar Rupiah) (“Pinjaman Pemegang Saham
     Operasional BTI”) yang akan digunakan untuk melakukan pencadangan cash deficiency
     support (CDS) (“Pemberian Pinjaman Pemegang Saham Operasional BTI”).

5.   Pengambilalihan CCT oleh BTI

     BTI, saat ini, merupakan pemilik yang sah dan terdaftar atas 4.000.000 (empat juta) saham di
     CCT, dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp4.000.000.000 (empat miliar Rupiah) atau
     sebesar 5% (lima persen) dari seluruh saham yang dikeluarkan dan disetor dalam CCT. BTI
     berencana untuk melakukan pengambilalihan atas CCT (“Pengambilalihan CCT oleh BTI”)
     melalui pembelian atas objek transaksi sebagai berikut:

     (a)   72.000.000 (tujuh puluh dua juta) saham, atau setara dengan 90% (sembilan puluh
           persen) dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh dalam CCT, dengan
           perincian:

           (i)    sebanyak 28.000.000 (dua puluh delapan juta) saham CCT yang dimiliki oleh WTR
                  atau setara dengan 35% (tiga puluh lima persen) dari seluruh saham yang
                  ditempatkan dan disetor penuh dalam CCT;

           (ii)   sebanyak 44.000.000 (empat puluh empat juta) saham CCT yang dimiliki oleh SMI
                  atau setara dengan 55% (lima puluh lima persen) dari seluruh saham yang
                  ditempatkan dan disetor penuh dalam CCT,

           dengan total nilai pengambilalihan sebesar Rp1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah);
           dan

     (b)   piutang WTR dan SMI kepada CCT sehubungan dengan pinjaman dari pemegang saham
           CCT yang diberikan oleh WTR dan SMI, dengan total nilai Rp2.565.335.107.890 (dua
           triliun lima ratus enam puluh lima miliar tiga ratus tiga puluh lima juta seratus tujuh ribu
           delapan ratus sembilan puluh Rupiah) yang merupakan pokok dari pinjaman dari
           pemegang saham tersebut.

     (objek yang disebutkan dalam huruf (a) dan (b) di atas ini secara bersama-sama disebut sebagai
     “Objek Transaksi Pengambilalihan”).

     Oleh karena itu, setelah Pengambilalihan CCT oleh BTI, maka kepemilikan saham BTI pada CCT
     akan menjadi 95% (sembilan puluh lima persen). Sebagai informasi tambahan, saat ini
     Perseroan merupakan pemilik yang sah dan terdaftar atas 4.000.000 (empat juta) saham di CCT,
     dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp4.000.000.000 (empat miliar Rupiah) atau sebesar
     5% (lima persen). Dengan demikian, setelah Rencana Transaksi, maka kepemilikan saham
     Perseroan pada CCT baik secara langsung maupun tidak langsung akan menjadi 100% (seratus
     persen). Selain itu juga, berdasarkan Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham SMI dan Perjanjian
     Pemegang Saham WTR, SMI, WTR, dan CCT telah menyepakati bahwa tagihan WTR dan SMI
     kepada CCT berdasarkan kedua perjanjian pemegang saham tersebut wajib dikonversi menjadi
     saham CCT dengan harga Rp1.000 (seribu Rupiah) per saham.

Oleh karena itu, Penerimaan Pinjaman oleh BTI, Penjaminan Pinjaman BTI, Pemberian Fasilitas
Bridging BTI, Pemberian Pinjaman Pemegang Saham Convertible BTI, Pemberian Pinjaman
Pemegang Saham Operasional BTI, dan Pengambilalihan CCT oleh BTI untuk selanjutnya disebut
sebagai “Rencana Transaksi”.

Rencana Transaksi sehubungan dengan:




                                                 5
Page 7
(a)   Penerimaan Pinjaman oleh BTI dan Pemberian Penjaminan oleh BIIN dan Perseroan

      memenuhi batasan nilai transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) POJK
      17/2020, karena nilai keseluruhan Fasilitas Pinjaman BTI adalah sebesar US$312.000.000 (tiga
      ratus dua belas juta Dolar AS) atau setara dengan Rp5.148.000.000.000 (lima triliun seratus
      empat puluh delapan miliar Rupiah) dimana nilai tersebut ekuivalen dengan 127,67% (seratus
      dua puluh tujuh koma enam tujuh persen) dari ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan
      interim Perseroan tanggal 31 Maret 2025 yang telah dilakukan penelaahan terbatas (limited
      review).

      Sesuai dengan hasil perhitungan di atas, bahwa perhitungan nilainya melebihi 50% (lima puluh
      persen). Dengan demikian, sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) POJK 17/2020, Perseroan
      wajib (a) menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek transaksi dan kewajaran
      dari transaksi dimaksud; (b) mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan
      menyampaikan keterbukaan informasi tersebut beserta dokumen pendukung lainnya kepada
      OJK bersamaan dengan pengumuman RUPS yang akan diselenggarakan untuk menyetujui
      Rencana Transaksi; dan (c) terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS karena nilai dari
      Rencana Transaksi melampaui batasan yang diatur dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1)
      huruf d.1. POJK 17/2020.

(b)   Pemberian Pinjaman Bridging oleh BTI kepada CCT

      memenuhi batasan nilai transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) POJK
      17/2020, karena nilai keseluruhan Fasilitas Bridging BTI adalah sebanyak-banyaknya sebesar
      Rp2.700.000.000.000 (dua triliun tujuh ratus miliar Rupiah) dimana nilai tersebut ekuivalen
      dengan 66,96% (enam puluh enam koma sembilan enam persen) dari ekuitas Perseroan
      berdasarkan laporan keuangan interim Perseroan tanggal 31 Maret 2025 yang telah dilakukan
      penelaahan terbatas (limited review).

      Sesuai dengan hasil perhitungan di atas, bahwa perhitungan nilainya melebihi 50% (lima puluh
      persen). Dengan demikian, sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) POJK 17/2020, Perseroan
      wajib (a) menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek transaksi dan kewajaran
      dari transaksi dimaksud; (b) mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan
      menyampaikan keterbukaan informasi tersebut beserta dokumen pendukung lainnya kepada
      OJK bersamaan dengan pengumuman RUPS yang akan diselenggarakan untuk menyetujui
      Rencana Transaksi; dan (c) terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS karena nilai dari
      Rencana Transaksi melampaui batasan yang diatur dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1)
      huruf d.1. POJK 17/2020.

(c)   Pemberian Pinjaman Pemegang Saham Convertible oleh BTI kepada CCT

      memenuhi batasan nilai transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) POJK
      17/2020, karena nilai keseluruhan Pinjaman Pemegang Saham Convertible BTI adalah
      sebanyak-banyaknya sebesar Rp900.000.000.000 (sembilan ratus miliar Rupiah) dimana nilai
      tersebut ekuivalen dengan 22,32% (dua puluh dua koma tiga dua persen) dari ekuitas Perseroan
      berdasarkan laporan keuangan interim Perseroan tanggal 31 Maret 2025 yang telah dilakukan
      penelaahan terbatas (limited review).

      Sesuai dengan hasil perhitungan di atas, bahwa perhitungan nilainya melebihi 20% (dua puluh
      persen) dan tidak melebihi 50% (lima puluh persen). Dengan demikian, sesuai dengan ketentuan
      Pasal 6 ayat (1) huruf a, b, dan c POJK 17/2020, Perseroan wajib (a) menggunakan penilai untuk
      menentukan nilai wajar dari objek transaksi dan kewajaran dari transaksi dimaksud; dan (b)
      mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan keterbukaan
      informasi tersebut beserta dokumen pendukung lainnya kepada OJK karena nilai dari Pemberian
      Pinjaman Pemegang Saham Convertible BTI melampaui batasan yang diatur dalam Pasal 3 ayat
      (1) POJK 17/2020.

(d)   Pemberian Pinjaman Pemegang Saham Operasional oleh BTI kepada CCT

      memenuhi batasan nilai transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) POJK
      17/2020, karena nilai keseluruhan Pinjaman Pemegang Saham Operasional BTI adalah

                                                 6
Page 8
      sebanyak-banyaknya sebesar Rp100.000.000.000 (seratus miliar Rupiah) dimana nilai tersebut
      ekuivalen dengan 2,48% (dua koma empat delapan persen) dari ekuitas Perseroan berdasarkan
      laporan keuangan interim Perseroan tanggal 31 Maret 2025 yang telah dilakukan penelaahan
      terbatas (limited review).

      Sesuai dengan hasil perhitungan di atas, bahwa perhitungan nilainya tidak melebihi 20% (dua
      puluh persen). Namun sesuai dengan Pasal 2 POJK 17/2020, Pemberian Pinjaman Pemegang
      Saham Operasional oleh BTI kepada CCT merupakan suatu rangkaian transaksi sehubungan
      dengan Pemberian Pinjaman Pemegang Saham Convertible BTI. Dengan demikian Perseroan
      wajib (a) menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek transaksi dan kewajaran
      dari transaksi dimaksud; dan (b) mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan
      menyampaikan keterbukaan informasi tersebut beserta dokumen pendukung lainnya kepada
      OJK karena nilai dari Pemberian Pinjaman Pemegang Saham Convertible BTI melampaui
      batasan yang diatur dalam Pasal 3 ayat (1) POJK 17/2020.

(e)   Pengambilalihan CCT oleh BTI

      merupakan suatu perolehan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) POJK
      17/2020 dan oleh karena itu, sesuai dengan ketentuan tersebut maka Perseroan telah
      melakukan perhitungan sebagai berikut:

      (i)     harga total pembelian Objek Transaksi Pengambilalihan adalah sebesar
              Rp3.565.335.107.890 (tiga triliun lima ratus enam puluh lima miliar tiga ratus tiga puluh
              lima juta seratus tujuh ribu delapan ratus sembilan puluh Rupiah), dimana nilai tersebut
              ekuivalen dengan 88,42% (delapan puluh delapan koma empat dua persen) dari ekuitas
              Perseroan berdasarkan laporan keuangan interim Perseroan tanggal 31 Maret 2025 yang
              telah dilakukan penelaahan terbatas (limited review);

      (ii)    total aset CCT dibagi total aset Perseroan nilainya adalah 182,54% (seratus delapan puluh
              dua koma lima empat persen);

      (iii)   laba bersih CCT dibagi dengan laba bersih Perseroan nilainya adalah (203,94%) (minus
              dua ratus tiga koma sembilan empat persen); atau

      (iv)    pendapatan usaha CCT dibagi dengan pendapatan usaha Perseroan nilainya adalah
              22,86% (dua puluh dua koma delapan enam persen).

      Sesuai dengan hasil perhitungan di atas, bahwa perhitungan nilainya melebihi 50% (lima puluh
      persen). Dengan demikian, sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) POJK 17/2020, Perseroan
      wajib (a) menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek transaksi dan kewajaran
      dari transaksi dimaksud; (b) mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan
      menyampaikan keterbukaan informasi tersebut beserta dokumen pendukung lainnya kepada
      OJK bersamaan dengan pengumuman RUPS yang akan diselenggarakan untuk menyetujui
      Rencana Transaksi; dan (c) terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS karena nilai dari
      Rencana Transaksi melampaui batasan yang diatur dalam Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 6 ayat (1)
      huruf d.1. POJK 17/2020.

Namun demikian, Rencana Transaksi bukan merupakan suatu transaksi afiliasi sebagaimana
dimaksud dalam POJK 42/2020 karena Perseroan sehubungan dengan:

(a)   Penerimaan Pinjaman oleh BTI dan Penjaminan Pinjaman BTI bukan merupakan suatu transaksi
      afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 karena Perseroan tidak memiliki hubungan
      afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 dengan lembaga jasa keuangan dan/atau
      pihak ketiga yang akan memberikan fasilitas pinjaman dana. Selain itu, Penerimaan Pinjaman
      oleh BTI dan Penjaminan Pinjaman BTI juga bukan merupakan suatu transaksi benturan
      kepentingan dan tidak berpotensi mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha
      Perseroan;

(b)   Pemberian Fasilitas Bridging BTI bukan merupakan suatu transaksi afiliasi sebagaimana
      dimaksud dalam POJK 42/2020 karena Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi sebagaimana
      dimaksud dalam POJK 42/2020 dengan CCT. Selain itu, Pemberian Fasilitas Bridging BTI juga


                                                   7
Page 9
      bukan merupakan suatu transaksi benturan kepentingan dan tidak berpotensi mengakibatkan
      terganggunya kelangsungan usaha Perseroan;

(c)   Pemberian Pinjaman Pemegang Saham Convertible BTI bukan merupakan suatu transaksi
      afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 karena Perseroan tidak memiliki hubungan
      afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 dengan CCT. Selain itu, Pemberian
      Pinjaman Pemegang Saham Convertible BTI juga bukan merupakan suatu transaksi benturan
      kepentingan dan tidak berpotensi mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha
      Perseroan;

(d)   Pemberian Pinjaman Pemegang Saham Operasional BTI bukan merupakan suatu transaksi
      afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 karena Perseroan tidak memiliki hubungan
      afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 dengan CCT. Selain itu, Pemberian
      Pinjaman Pemegang Saham Operasional BTI juga bukan merupakan suatu transaksi benturan
      kepentingan dan tidak berpotensi mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha
      Perseroan; dan

(e)   Pengambilalihan CCT oleh BTI, tidak memiliki hubungan afiliasi sebagaimana dimaksud dalam
      POJK 42/2020 dengan WTR dan SMI. Selain itu, Pengambilalihan CCT oleh BTI juga bukan
      merupakan suatu transaksi benturan kepentingan dan tidak berpotensi mengakibatkan
      terganggunya kelangsungan usaha Perseroan;

Oleh karena itu, Perseroan akan mengadakan suatu RUPSLB sehubungan dengan Rencana Transaksi
yang rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 8 September 2025 yang diselenggarakan secara
elektronik oleh Perseroan dengan menggunakan eASY.KSEI yang disediakan oleh KSEI. Keterangan
lebih lanjut mengenai RUPSLB Perseroan dapat dilihat pada Bab VII Keterbukaan Informasi ini.

Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan Keterbukaan Informasi dengan maksud untuk
memberikan penjelasan, pertimbangan, serta alasan dilakukannya Rencana Transaksi tersebut kepada
para pemegang saham Perseroan sebagai bagian dari pemenuhan kepatuhan Perseroan terhadap
ketentuan POJK 17/2020.

                  II.   URAIAN SINGKAT MENGENAI RENCANA TRANSAKSI

1.    OBJEK DAN NILAI RENCANA TRANSAKSI

      A.   Penerimaan Pinjaman oleh BTI dan Pemberian Penjaminan oleh BIIN dan Perseroan

            (a)   Transaksi Pinjaman oleh BTI

                  Fasilitas Pinjaman BTI dengan jumlah pinjaman sebanyak-banyaknya sebesar
                  US$312.000.000 (tiga ratus dua belas juta Dolar AS) atau setara dengan
                  Rp5.148.000.000.000 (lima triliun seratus empat puluh delapan miliar Rupiah).

            (b)   Transaksi Pemberian Penjaminan oleh Perseroan

                  Penjaminan Pinjaman BTI berupa jaminan perusahaan oleh Perseroan dan saham
                  BTI yang dimiliki BIIN dilakukan dalam rangka Fasilitas Pinjaman BTI yang akan
                  diterima oleh BTI.

      B.   Pemberian Pinjaman Bridging oleh BTI kepada CCT

            Fasilitas Bridging CCT dengan jumlah pinjaman sebanyak-banyaknya sebesar
            Rp2.700.000.000.000 (dua triliun tujuh ratus miliar Rupiah).

      C.   Pemberian Pinjaman Pemegang Saham Convertible oleh BTI kepada CCT

           Pinjaman Pemegang Saham Convertible BTI dengan jumlah pinjaman sebanyak-
           banyaknya sebesar Rp900.000.000.000 (sembilan ratus miliar Rupiah).




                                                8
Page 10
     D.   Pemberian Pinjaman Pemegang Saham Operasional oleh BTI kepada CCT

          Pinjaman Pemegang Saham Operasional BTI dengan jumlah pinjaman sebanyak-
          banyaknya sebesar Rp100.000.000.000 (seratus miliar Rupiah).

     E.   Pengambilalihan CCT oleh BTI

          Pengambilalihan CCT melalui pembelian:

          (a)   72.000.000 (tujuh puluh dua juta) saham, atau setara dengan 90% (sembilan puluh
                persen) dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh dalam CCT,
                dengan perincian:

                (i)    sebanyak 28.000.000 (dua puluh delapan juta) saham CCT yang dimiliki oleh
                       WTR atau setara dengan 35% (tiga puluh lima persen) dari seluruh saham
                       yang ditempatkan dan disetor penuh dalam CCT;

                (ii)   sebanyak 44.000.000 (empat puluh empat juta) saham CCT yang dimiliki oleh
                       SMI atau setara dengan 55% (lima puluh lima persen) dari seluruh saham
                       yang ditempatkan dan disetor penuh dalam CCT,

                dengan total nilai pengambilalihan sebesar Rp1.000.000.000.000 (satu triliun
                Rupiah); dan

          (b)   piutang WTR dan SMI kepada CCT sehubungan dengan pinjaman dari pemegang
                saham CCT yang diberikan oleh WTR dan SMI, dengan total nilai
                Rp2.565.335.107.890 (dua triliun lima ratus enam puluh lima miliar tiga ratus tiga
                puluh lima juta seratus tujuh ribu delapan ratus sembilan puluh Rupiah) yang
                merupakan pokok dari pinjaman dari pemegang saham tersebut.

          Nilai total Objek Transaksi Pengambilalihan adalah sebesar Rp3.565.335.107.890 (tiga
          triliun lima ratus enam puluh lima miliar tiga ratus tiga puluh lima juta seratus tujuh ribu
          delapan ratus sembilan puluh Rupiah).

2.   URAIAN SINGKAT MENGENAI RENCANA TRANSAKSI

     A.   Penerimaan Pinjaman oleh BTI dan Pemberian Penjaminan oleh BIIN dan Perseroan

          Sehubungan dengan Penerimaan Pinjaman oleh BTI, BTI sebagai penerima pinjaman
          akan menandatangani perjanjian fasilitas pinjaman yang akan ditatalaksanakan oleh
          PT Ciptadana Sekuritas Asia sebagai penasihat transaksi (transaction advisor), yang pada
          pokoknya disepakati ketentuan-ketentuannya sebagai berikut:

           Penasihat Transaksi            :   PT Ciptadana Sekuritas Asia
             (Transaction Advisor)
           Penerima Pinjaman              :   BTI
           Jumlah Dana                    :   US$312.000.000 (tiga ratus dua belas juta Dolar AS)
                                              atau setara dengan Rp5.148.000.000.000 (lima
                                              triliun seratus empat puluh delapan miliar Rupiah)
           Jangka Waktu                   :   7 (tujuh) Tahun
           Jaminan                        :   (1)     jaminan perusahaan yang diberikan oleh
                                                      Perseroan; dan
                                              (2)     saham BTI yang dimiliki BIIN sebanyak
                                                      11.996 (sebelas ribu sembilan ratus sembilan
                                                      puluh enam) saham atau setara dengan
                                                      99,99% (sembilan puluh sembilan koma
                                                      sembilan sembilan persen) dari seluruh
                                                      saham yang ditempatkan dan disetor penuh
                                                      dalam BTI.



                                                 9
Page 11
      Ketentuan Pembayaran       :   Pembayaran kembali diperbolehkan kapan saja,
       Kembali                       baik seluruhnya maupun sebagian.

                                     Khusus untuk pinjaman yang dibayarkan kembali
                                     lebih awal dalam 30 (tiga puluh) bulan pertama,
                                     maka Penerima Pinjaman akan dikenakan
                                     pembayaran kompensasi bunga atas seluruh bunga
                                     yang seharusnya dibayarkan untuk periode 30 (tiga
                                     puluh) bulan tersebut.

      Denda                      :   Apabila terjadi gagal bayar yang berkelanjutan,
                                     maka Tingkat Bunga akan meningkat sebesar 2%
                                     (dua persen) per tahun atas jumlah pinjaman yang
                                     belum dibayar.

B.   Pemberian Pinjaman Bridging oleh BTI kepada CCT

     Sehubungan dengan Pemberian Fasilitas Bridging BTI, BTI sebagai pemberi pinjaman
     dan CCT sebagai penerima pinjaman akan menandatangani perjanjian pinjaman bridging
     yang pada pokoknya disepakati ketentuan-ketentuannya sebagai berikut:

      Pemberi Pinjaman           :   BTI
      Penerima Pinjaman          :   CCT
      Jumlah Dana                :   sampai dengan Rp2.700.000.000.000 (dua triliun
                                     tujuh ratus miliar Rupiah)
      Jangka Waktu               :   10 (sepuluh) hari sejak tanggal pencairan dan dapat
                                     diperpanjang.
      Syarat Penandatanganan     :   CCT telah menandatangani offering letter atas kredit
       Perjanjian                    sindikasi baru
      Hukum Yang Berlaku         :   Republik Indonesia
      Penyelesaian Sengketa      :   Badan Arbitrase Nasional Indonesia

C.   Pemberian Pinjaman Pemegang Saham Convertible oleh BTI kepada CCT

     Sehubungan dengan Pemberian Pinjaman Pemegang Saham Convertible BTI, BTI
     sebagai pemberi pinjaman dan CCT sebagai penerima pinjaman akan menandatangani
     perjanjian pinjaman pemegang saham yang pada pokoknya disepakati ketentuan-
     ketentuannya sebagai berikut:

      Pemberi Pinjaman           :   BTI
      Penerima Pinjaman          :   CCT
      Jumlah Dana                :   sampai dengan Rp900.000.000.000 (sembilan ratus
                                     miliar Rupiah)
      Jangka Waktu               :   36 (tiga puluh enam) bulan sejak tanggal pencairan
                                     dan dapat diperpanjang.
      Syarat Penandatanganan     :   CCT telah menandatangani offering letter atas kredit
       Perjanjian                    sindikasi baru.
      Hukum Yang Berlaku         :   Republik Indonesia
      Penyelesaian Sengketa      :   Badan Arbitrase Nasional Indonesia

D.   Pemberian Pinjaman Pemegang Saham Operasional oleh BTI kepada CCT

     Sehubungan dengan Pemberian Pinjaman Pemegang Saham Operasional BTI, BTI
     sebagai pemberi pinjaman dan CCT sebagai penerima pinjaman akan menandatangani
     perjanjian pinjaman pemegang saham yang pada pokoknya disepakati ketentuan-
     ketentuannya sebagai berikut:

      Pemberi Pinjaman           :   BTI
      Penerima Pinjaman          :   CCT
      Jumlah Dana                :   sampai dengan Rp100.000.000.000 (seratus miliar
                                     Rupiah)


                                       10
Page 12
      Jangka Waktu                 :   36 (tiga puluh enam) bulan sejak tanggal pencairan
                                       dan dapat diperpanjang.
      Syarat Penandatanganan       :   CCT telah menandatangani offering letter atas kredit
       Perjanjian                      sindikasi baru.
      Hukum Yang Berlaku           :   Republik Indonesia
      Penyelesaian Sengketa        :   Badan Arbitrase Nasional Indonesia

E.   Pengambilalihan CCT oleh BTI

     BTI, SMI, dan WTR telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat pada
     tanggal 23 Juli 2025. Berikut di bawah ini uraian singkat mengenai ketentuan-ketentuan
     pokok sebagaimana diatur dalam Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat:

      Para Pihak                   :    1. SMI, sebagai Penjual 1;

                                        2. WTR, sebagai Penjual 2; dan

                                        3. BTI, sebagai Pembeli.

      Ruang Lingkup                :    Dengan tunduk pada syarat dan ketentuan dan
                                        pemenuhan persyaratan pendahuluan sebagaimana
                                        diatur dalam Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat,
                                        SMI, WTR, dan BTI setuju untuk:

                                        (a)   Pembelian saham SMI dan WTR sebanyak
                                              72.000.000 (tujuh puluh dua juta) saham atau
                                              setara dengan 90% (sembilan puluh persen)
                                              yang masing-masing sebanyak 44.000.000
                                              (empat puluh empat juta) saham atau setara
                                              dengan 55% (lima puluh lima persen) dan
                                              28.000.000 (dua puluh delapan juta) saham
                                              atau setara dengan 35% (tiga puluh lima
                                              persen) saham dari seluruh saham yang
                                              ditempatkan dan disetor penuh dalam CCT,
                                              (“Saham Yang Dialihkan”).

                                        (b)   Pengalihan Piutang Berdasarkan pinjaman
                                              pemegang saham (Shareholders Loan/”SHL”)
                                              SMI dan SHL WTR dimana BTI akan
                                              menerima seluruh piutang SMI berdasarkan
                                              Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham SMI
                                              dan sebagian piutang WTR , dengan total nilai
                                              Rp2.565.335.107.890 (dua triliun lima ratus
                                              enam puluh lima miliar tiga ratus tiga puluh
                                              lima juta seratus tujuh ribu delapan ratus
                                              sembilan puluh Rupiah) yang merupakan
                                              pokok dari pinjaman dari pemegang saham
                                              tersebut (“Piutang Yang Dialihkan”)

      Nilai Transaksi              :    (a)   Harga pembelian atas Saham Yang Dialihkan
                                              seluruhnya sejumlah Rp1.000.000.000.000
                                              (satu triliun Rupiah); dan

                                        (b)   Nilai pengalihan atas Piutang Yang Dialihkan
                                              seluruhnya            dalam           jumlah
                                              Rp2.565.335.107.890 (dua triliun lima ratus
                                              enam puluh lima miliar tiga ratus tiga puluh
                                              lima juta seratus tujuh ribu delapan ratus
                                              sembilan puluh Rupiah).

      Hukum Yang Berlaku           :    Republik Indonesia.


                                         11
Page 13
Penyelesaian Sengketa   :   Para Pihak akan berusaha dalam jangka waktu 30
                            (tiga puluh) hari kerja setelah penerimaan oleh SMI,
                            WTR dan BTI mengenai pemberitahuan dari pihak
                            lain atas keberadaan sengketa untuk menyelesaikan
                            dengan cara musyawarah mufakat. Apabila dalam
                            jangka waktu tersebut tidak dapat diselesaikan
                            secara musyawarah mufakat, maka dapat
                            diselesaikan ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia.

Syarat Pendahuluan      :   Persyaratan Penjual:

                            (a)   SMI telah memperoleh (i) persetujuan dari
                                  Menteri Keuangan selaku RUPS sehubungan
                                  dengan Pengambilalihan CCT oleh BTI; dan (ii)
                                  nota pendapat hukum dari kantor Kejaksaan
                                  Agung Indonesia atas aspek legal dari rencana
                                  pengalihan saham SMI dan piutang SMI yang
                                  dialihkan; dan

                            (b)   WTR atau PT Waskita Karya (Persero) Tbk
                                  telah memperoleh (i) nota pendapat hukum
                                  dari kantor Kejaksaan Agung Indonesia atas
                                  aspek legal dari Pengambilalihan CCT oleh
                                  BTI; (ii) persetujuan/kajian menyeluruh dari
                                  Menteri Badan Usaha Milik Negara dan/atau
                                  Badan Pengelola Investasi Daya Anagata
                                  Nusantara dan/atau PT Biro Klasifikasi
                                  Indonesia sebagai holding operasional
                                  sehubungan dengan Pengambilalihan CCT
                                  oleh BTI; dan (iii) persetujuan/kajian
                                  menyeluruh dari Badan Pengawas Keuangan
                                  dan Pembangunan sehubungan dengan
                                  rencana pengalihan saham WTR dan piutang
                                  WTR yang dialihkan.

                            Persyaratan Pembeli:

                            (a)   CCT telah melunasi kewajiban terhutang CCT
                                  kepada kreditur CCT, yang dibuktikan dengan
                                  surat keterangan lunas dari kreditur perseroan
                                  dan dokumen yang membuktikan pelepasan
                                  atas dokumen gadai saham SMI dan dokumen
                                  gadai saham WTR.

                            (b)   CCT telah melakukan pelunasan pinjaman
                                  pemegang saham yang diberikan oleh SMI
                                  kepada CCT yang mana perjanjian pinjaman
                                  pemegang       saham     tersebut     akan
                                  ditandatangani oleh CCT dan SMI setelah
                                  tanggal penandatanganan Perjanjian Jual Beli
                                  Saham Bersyarat.

                            (c)   CCT telah melakukan pelunasan pinjaman
                                  pemegang saham yang diberikan oleh BTI
                                  kepada CCT yang mana perjanjian pinjaman
                                  pemegang       saham     tersebut     akan
                                  ditandatangani oleh CCT dan BTI setelah
                                  tanggal penandatanganan Perjanjian Jual Beli
                                  Saham Bersyarat.




                             12
Page 14
3.   PIHAK YANG TERLIBAT DALAM RENCANA TRANSAKSI

     A.   Penerimaan Pinjaman oleh BTI dan Pemberian Penjaminan oleh BIIN dan Perseroan

          a.   BTI

               Riwayat Singkat BTI

               BTI berkedudukan di Jakarta, beralamat di Bakrie Tower Lantai 37, Kawasan
               Rasuna Epicentrum, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, adalah sebuah perseroan
               terbatas yang berdasarkan dan diatur menurut hukum Republik Indonesia,
               berdasarkan Akta Pendirian No. 01 tanggal 1 Juli 2008, yang dibuat di hadapan
               Firdhonal, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan dari
               Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-42341.AH.01.01.Tahun 2008
               tanggal 17 Juli 2008 (“Akta Pendirian BTI”).

               Akta Pendirian BTI yang berisikan anggaran dasar BTI telah mengalami beberapa
               kali perubahan sebagaimana terakhir kali diubah berdasarkan Akta No.02 tanggal
               3 September 2024 yang dibuat di hadapan Ilham Adiansyah, S.H.,M.Kn., Notaris di
               Kabupaten Subang, yang (i) telah mendapatkan persetujuan dari Menkum
               berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0055776.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 4
               September 2024 dan (ii) telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkum
               berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
               AHU-AH.01.09-0247894 tanggal 4 September 2024, serta keduanya telah
               didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0187337.AH.01.11.Tahun
               2024 tanggal 4 September 2024, serta seluruh perubahan-perubahannya di atas
               selanjutnya disebut sebagai “Anggaran Dasar BTI”.

               Kegiatan Usaha BTI

               Berdasarkan Anggaran Dasar BTI, maksud dan tujuan BTI adalah untuk
               menjalankan usaha di bidang:

               (a)   Aktivitas konsultasi bisnis dan broker bisnis (74902);

               (b)   Konstruksi bangunan sipil jalan (42101);

               (c)   Konstruksi bangunan sipil jembatan, jalanan layang, fly over, dan underpass
                     (42102);

               (d)   Pemasangan pondasi dan tiang pancang (43901);

               (e)   Aktivitas jalan tol (52213);

               (f)   Perdagangan besar mesin, peralatan dan perlengkapan lainnya (46599);

               (g)   Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak (46100); dan

               (h)   Aktivitas arsitektur (71101).

               Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, maka BTI dapat melaksanakan
               kegiatan usaha sebagai berikut:

               (a)   Aktivitas konsultasi bisnis dan broker bisnis (74902);

               (b)   Konstruksi bangunan sipil jalan (42101);

               (c)   Konstruksi bangunan sipil jembatan, jalan layang, flyover, dan underpass
                     (42102);

               (d)   Pemasangan pondasi dan tiang pancang (43901);

                                               13
Page 15
(e)   Aktivitas jalan tol (52213);

(f)   Perdagangan besar mesin, peralatan dan perlengkapan lainnya (46599);

(g)   Perdagangan besar atas dasar bala jasa (fee) atau kontrak (46100); dan

(h)   Aktivitas arsitektur (71101).

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham BTI

Berdasarkan Akta No. 13 tanggal 30 Desember 2019, yang dibuat di hadapan
Kanya Candrika Katrini, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bekasi, yang telah
diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkum berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan pada Menkum No. AHU-
AH.01.03-0005367 tanggal 7 Januari 2020, serta telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan di bawah No. AHU-0001852.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 7 Januari
2020, struktur permodalan dan susunan pemegang saham BTI adalah sebagai
berikut:

                                                       Nilai Nominal
            Keterangan                                 Jumlah Nilai
                                          Jumlah
                                                         Nominal         %
                                          Saham
                                                           (Rp)
 Modal Dasar                                 40.000    40.000.000.000

 Modal    Ditempatkan        dan
 Disetor
 1. PT Bakrie Indo Infrastructure            11.996     11.996.000.000    99,990

 2. Koperasi Konsumen                              1         1.000.000       0,010
    Karyawan PT Bakrie Indo
    Infrastructure
 Jumlah Modal Ditempatkan                    11.997     11.997.000.000   100,000
 dan Disetor Penuh
 Jumlah Saham dalam Portepel                 28.003     28.003.000.000


Pengurus dan Pengawasan BTI

Berdasarkan Akta No. 88 tanggal 7 April 2022 yang dibuat di hadapan Ilham
Adiansyah, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Subang, yang telah diberitahukan
kepada dan diterima oleh Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan pada Menkum No. AHU-AH.01.09-0009772 tanggal 27
April 2022, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0084673.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 27 April 2022 dan Akta No. 136 tanggal 9
Maret 2023 yang dibuat di hadapan Ilham Adiansyah, S.H., M.Kn., Notaris di
Kabupaten Subang, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkum
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan pada
Menkum No. AHU-AH.01.09-0100944 tanggal 15 Maret 2023, serta telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0053364.AH.01.11.Tahun
2023 tanggal 15 Maret 2023, susunan Direksi dan Dewan Komisaris BTI adalah
sebagai berikut:

 Dewan Komisaris
 Komisaris                            :    Anindra Ardiansyah Bakrie

 Direksi
 Direktur                             :    Achmad Amri Aswono Putro




                                14
Page 16
b.   BIIN

     Riwayat Singkat BIIN

     BIIN berkedudukan di Jakarta, beralamat di Bakrie Tower Lantai 37, Kawasan
     Rasuna Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna Said, Kuningan, adalah sebuah perseroan
     terbatas yang berdasarkan dan diatur menurut hukum Republik Indonesia,
     berdasarkan Akta Pendirian No. 03 tanggal 10 Maret 2008, yang dibuat di hadapan
     Firdhonal, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan dari
     Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-12579.AH.01.01.Tahun 2008
     tanggal 13 Maret 2008 (“Akta Pendirian BIIN”).

     Akta Pendirian BIIN yang berisikan anggaran dasar BIIN telah mengalami beberapa
     kali perubahan sebagaimana terakhir kali diubah berdasarkan Akta No.01 tanggal
     3 September 2024 yang dibuat di hadapan Ilham Adiansyah, S.H.,M.Kn., Notaris di
     Kabupaten Subang, yang (i) telah mendapatkan persetujuan dari Menkum
     berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0055767.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 4
     September 2024 dan (ii) telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkum
     berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
     AHU-AH.01.09-0247877 tanggal 4 September 2024, serta keduanya telah
     didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0187309.AH.01.11.Tahun
     2024 tanggal 4 September 2024, serta seluruh perubahan-perubahannya di atas
     selanjutnya disebut sebagai “Anggaran Dasar BIIN”.

     Kegiatan Usaha BIIN

     Berdasarkan Anggaran Dasar BIIN, maksud dan tujuan BIIN adalah untuk
     menjalankan usaha di bidang:

     (a)    Aktivitas konsultasi bisnis dan broker bisnis (74902);

     (b)    Konstruksi bangunan sipil jalan (42101);

     (c)    Konstruksi bangunan sipil jembatan, jalanan layang, fly over, dan underpass
            (42102);

     (d)    Konstruksi gedung hunian (41011)

     (e)    Pemasangan pondasi dan tiang pancang (43901);

     (f)    Konstruksi bangunan sipil telekomunikasi untuk prasarana transportasi
            (42205);

     (g)    Aktivitas jalan tol (52213);

     (h)    Aktivitas penunjang tenaga listrik lainnya (35129);

     (i)    Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak (46100);

     (j)    Perdagangan besar logam dan bijih logam (46620);

     (k)    Perdagangan besar mesin, peralatan dan perlengkapan lainnya (46599);

     (l)    Perdagangan besar peralatan telekomunikasi (46523);

     (m)    Aktivitas arsitektur (71101); dan

     (n)    Aktivitas teknologi informasi dan jasa komputer lainnya (62090).




                                      15
Page 17
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, maka BIIN dapat melaksanakan
kegiatan usaha sebagai berikut:

(a) Aktivitas konsultasi bisnis dan broker bisnis (74902);

(b)   Konstruksi bangunan sipil jalan (42101);

(c)   Konstruksi bangunan sipil jembatan, jalanan layang, fly over, dan underpass
      (42102);

(d)   Konstruksi gedung hunian (41011)

(e)   Pemasangan pondasi dan tiang pancang (43901);

(f)   Konstruksi bangunan sipil telekomunikasi untuk prasarana transportasi
      (42205);

(g)   Aktivitas jalan tol (52213);

(h)   Aktivitas penunjang tenaga listrik lainnya (35129);

(i)   Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak (46100);

(j)   Perdagangan besar logam dan bijih logam (46620);

(k)   Perdagangan besar mesin, peralatan dan perlengkapan lainnya (46599);

(l)   Perdagangan besar peralatan telekomunikasi (46523);

(m)   Aktivitas arsitektur (71101); dan

(n)   Aktivitas teknologi informasi dan jasa komputer lainnya (62090).


Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham BIIN

Berdasarkan Akta No. 534 tanggal 9 November 2022, yang dibuat di hadapan Ilham
Adiansyah, S.H.,M.Kn., Notaris di Kabupaten Subang, yang telah mendapatkan
persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0092378.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 21 Desember 2022, serta telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0256493.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal
21 Desember 2022, struktur permodalan dan susunan pemegang saham BIIN
adalah sebagai berikut:

                                                      Nilai Nominal
            Keterangan                                Jumlah Nilai
                                          Jumlah
                                                        Nominal          %
                                          Saham
                                                          (Rp)
 Modal Dasar                          500.000.000    500.000.000.000

 Modal Ditempatkan dan Disetor

 1. PT Bakrie & Brothers Tbk          392.945.128    392.945.128.000        99,987

 2. Koperasi Konsumen Karyawan              50.000       50.000.000          0,013
    PT Bakrie Indo Infrastructure

 Jumlah Modal Ditempatkan dan         392.995.128    392.995.128.000     100,000
 Disetor Penuh
 Jumlah Saham dalam Portepel          107.004.872    107.004.872.000


Pengurus dan Pengawasan BIIN

                                16
Page 18
          Berdasarkan Akta No. 131 tanggal 6 Maret 2023 yang dibuat di hadapan Ilham
          Adiansyah, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Subang, yang telah diberitahukan
          kepada dan diterima oleh Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
          Perubahan Data Perseroan pada Menkum No. AHU-AH.01.09-0098120 tanggal
          7 Maret 2023, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
          0047212.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 7 Maret 2023 dan Akta No. 79 tanggal
          5 Juni 2023 yang dibuat di hadapan Ilham Adiansyah, S.H., M.Kn., Notaris di
          Kabupaten Subang, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkum
          berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan pada
          Menkum No. AHU-AH.01.09-0125414 tanggal 9 Juni 2023, serta telah didaftarkan
          dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0106512.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal
          9 Juni 2023, susunan Direksi dan Dewan Komisaris BIIN adalah sebagai berikut:

           Dewan Komisaris
           Komisaris Utama                  :   Taufan Eko Nugroho Rotorasiko
           Komisaris                        :   Raden Atok Hendrayanto Tejolaksono

           Direksi
           Direktur Utama                   :   Anindra Ardiansyah Bakrie
           Direktur                         :   Hendrajanto Marta Sakti
           Direktur                         :   Achmad Amri Aswono Putro

B.   Pemberian Pinjaman Bridging oleh BTI kepada CCT

     a.   BTI

          Informasi mengenai BTI telah kami uraikan pada bagian 3.A.a Keterbukaan
          Informasi ini.

     b.   CCT

          Riwayat Singkat CCT

          CCT berkedudukan di Jakarta Timur, beralamat di Plaza Tol Jatikarya, Kelurahan
          Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, adalah sebuah perseroan
          terbatas yang berdasarkan dan diatur menurut hukum Republik Indonesia,
          berdasarkan Akta Pendirian No. 52 tanggal 22 Februari 2008, yang dibuat di
          hadapan Agus Madjid, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan
          dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-09738.AH.01.01.Tahun 2008
          tanggal 27 Februari 2008 (“Akta Pendirian CCT”).

          Akta Pendirian CCT yang berisikan anggaran dasar CCT telah mengalami beberapa
          kali perubahan sebagaimana terakhir kali diubah berdasarkan Akta No. 56 tanggal
          31 Oktober 2023, yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta
          Timur, yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan
          Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0138074 tanggal 6
          November 2023, serta seluruh perubahan-perubahannya di atas selanjutnya
          disebut sebagai “Anggaran Dasar CCT”.

          Kegiatan Usaha CCT

          Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Luar Biasa CCT No.
          06 tanggal 2 Oktober 2019 yang dibuat di hadapan Shasa Adisa Putrianti, S.H.,
          M.Kn., sebagai pengganti Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan,
          yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan
          No. AHU-0078654.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 4 Oktober 2019, maksud dan
          tujuan CCT adalah untuk menjalankan aktivitas jalan tol yang mencakup kegiatan
          usaha pelayanan lalu lintas kendaraan melalui jalan atau jembatan tol.

          Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, maka CCT dapat melaksanakan
          kegiatan usaha sebagai berikut:

                                       17
Page 19
(a)   merencanakan, membangun, menyediakan, memiliki dan selanjutnya
      mengoperasikan jaringan jalan dan jembatan tol;

(b)   merencanakan, membangun, menyediakan, memiliki, memelihara,
      mengembangkan dan selanjutnya mengusahakan fasilitas pengoperasian
      jalan dan jembatan tol;

(c)   meningkatkan kemampuan sarana dari fasilitas jalan/jembatan tol kepada
      masyarakat;

(d)   memanfaatkan lahan di daerah milik jalan tol termasuk lahan yang berbatasan
      dengan daerah milik jalan tol, antara lain kegiatan penyediaan lahan matang
      untuk usaha lain, baik diusahakan sendiri maupun bekerja sama dengan pihak
      lain, dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan
      yang berlaku;

(e)   menjalankan kegiatan dan usaha lain dalam rangka pemanfaatan dan
      pengembangan sumber daya yang dimiliki di bidang usahanya tersebut di atas
      yang antara lain mengusahakan jasa keahlian di bidang perencanaan dan
      pengoperasian jalan dan jembatan tol;

(f)   menjalankan usaha dalam bidang perdagangan khususnya perdagangan
      bahan konstruksi, peralatan elektrikal dan mekanikal, perdagangan eksport-
      import bahan konstruksi, perdagangan antar pulau/daerah serta lokal dan
      interinsulair untuk barang-barang hasil produksi sendiri dan hasil produksi
      perusahaan lain, bertindak sebagai grossier, supplier, leveransier, waralaba,
      commission house, distributor, agent dan sebagai perwakilan dari badan
      perusahaan lain, baik di dalam maupun luar negeri; dan

(g)   Menjalankan usaha dalam bidang jasa pada umumnya, antara lain jasa
      konsultan bidang arsitek, landspace, design, dan interior, jasa konsultasi
      bidang teknik engineering, bidang konstruksi sipil, bidang mesin (mekanikal),
      konsultasi bidang listrik (elektrikal), konsultasi bidang bisnis, manajemen dan
      administrasi, serta bidang usaha terkait, kecuali jasa dalam bidang hukum dan
      pajak.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham CCT

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran
Dasar CCT No. 67 tanggal 30 Juni 2022, yang dibuat di hadapan Liestiani Wang,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkum
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-AH.01.03-0258913 tanggal 30 Juni 2022, struktur permodalan dan susunan
pemegang saham CCT adalah sebagai berikut:

                                                      Nilai Nominal
           Keterangan                                 Jumlah Nilai
                                       Jumlah
                                                        Nominal            %
                                       Saham
                                                          (Rp)
  Modal Dasar                          320.000.000   320.000.000.000

  Modal Ditempatkan dan Disetor

  1. PT Sarana Multi Infrastruktur      44.000.000    44.000.000.000         55,000

  2. PT Waskita Toll Road               28.000.000    28.000.000.000         35,000

  3. PT Bakrie and Brothers Tbk          4.000.000     4.000.000.000           5,000

  4. PT Bakrie Toll Indonesia            4.000.000     4.000.000.000           5,000




                                  18
Page 20
                                                                                   Nilai Nominal
                 Keterangan                                                        Jumlah Nilai
                                                             Jumlah
                                                                                     Nominal                       %
                                                             Saham
                                                                                       (Rp)
  Jumlah Modal Ditempatkan                                   80.000.000            80.000.000.000                   100,000
  dan Disetor Penuh

  Jumlah Saham dalam Portepel                               240.000.000           240.000.000.000

Pengurus dan Pengawasan CCT

Berdasarkan Akta No. 33 tanggal 30 Juni 2025, susunan Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:

  Dewan Komisaris
  Komisaris Utama                                               :    Lukijanto
  Komisaris                                                     :    Darwin Trisna Djajawinata
  Komisaris                                                     :    Heri Sosiawan
  Komisaris                                                     :    Achmad Amri Aswono Putro

  Direksi
  Direktur Utama                                                :    Ashadi
  Direktur Keuangan                                             :    Armando Marulitua
  Direktur Teknik dan Operasional 1                             :    Thorry Hendrarto
  Direktur Teknik dan Operasional 2                             :    Y. Widi Suharyanto


Ikhtisar Data Keuangan CCT

LAPORAN POSISI KEUANGAN                                                                                         (dalam Rupiah)

                                                     31 Maret 2025               31 Desember 2024         31 Desember 2023

ASET
  Aset Lancar                                         213.641.717.852               213.335.428.370           137.152.083.361
  Aset Tidak Lancar                                12.338.857.563.052            12.342.130.697.730        11.366.427.623.318
JUMLAH ASET                                        12.552.499.280.904            12.555.466.126.100        11.503.579.706.679


LIABILITAS
  Liabilitas Jangka Pendek                          2.694.707.302.341               670.028.359.742         1.310.058.587.850
  Liabilitas Jangka Panjang                         8.039.661.507.414             9.944.194.410.649         7.994.725.959.216
JUMLAH LIABILITAS                                  10.734.368.809.755            10.614.222.770.391         9.304.784.547.066


EKUITAS
  Modal Saham                                          80.000.000.000                80.000.000.000            80.000.000.000
  Instrumen Ekuitas Lainnya                         2.565.335.107.890             2.565.335.107.890         2.427.935.107.890
  Laba Ditahan                                      (827.204.636.741)             (704.091.752.181)         (309.139.948.277)
JUMLAH EKUITAS                                      1.818.130.471.149             1.941.243.355.709         2.198.795.159.613
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                      12.552.499.280.904            12.555.466.126.100        11.503.579.706.679




LAPORAN LABA
                                                                                                                (dalam Rupiah)
RUGI
                                   2025                       2024
                                                                                           2024                    2023
                              (Januari - Maret)          (Januari - Maret)
PENDAPATAN                      218.043.847.646            447.388.157.375           1.477.201.800.951       1.778.734.933.155
BEBAN POKOK
                                (79.299.798.169)         (420.676.223.892)          (1.187.630.872.563)     (1.718.185.243.083)
PENDAPATAN
LABA KOTOR                      138.744.049.477             26.711.933.483            289.570.928.388           60.549.690.072
BEBAN USAHA                     (12.712.537.000)            (1.666.787.205)           (31.401.440.487)         (-3.158.283.648)
LABA USAHA                      126.031.512.477             25.045.146.278            258.169.487.901           57.391.406.424
PENDAPATAN
                              (250.056.301.623)            (78.253.963.783)          (655.838.382.283)       (197.251.570.136)
(BIAYA) LAINNYA
RUGI SEBELUM
                              (124.024.789.146)            (53.208.817.505)          (397.668.894.382)       (139.860.163.712)
PAJAK
MANFAAT PAJAK
PENGHASILAN -                       912.564.470                              -           2.719.730.014             554.604.265
BERSIH
RUGI BERSIH
                              (123.112.224.676)            (53.208.817.505)          (394.949.164.368)       (139.305.559.447)
TAHUN BERJALAN
PENGHASILAN
KOMPREHENSIF                           (659.884)                             -              (2.639.536)                         -
LAIN:




                                                   19
Page 21
           JUMLAH RUGI
           KOMPREHENSIF        (123.112.884.560)          (53.208.817.505)      (394.951.803.904)   (139.305.559.447)
           TAHUN BERJALAN




           LAPORAN ARUS
                                                                                                        (dalam Rupiah)
           KAS
                                    2025                      2024
                                                                                     2024                2023
                               (Januari - Maret)         (Januari - Maret)
           ARUS KAS DARI
                                 143.526.084.786            32.116.674.552       300.451.715.428        92.789.890.665
           AKTIVITAS OPERASI
           ARUS KAS DARI
           AKTIVITAS           (149.073.764.982)         (359.002.428.414)    (1.541.572.346.349)   (1.468.098.558.447)
           INVESTASI
           ARUS KAS DARI
           AKTIVITAS             (67.171.628.063)          314.278.110.707     1.315.030.291.599     1.381.419.875.195
           PENDANAAN
           KENAIKAN BERSIH
           KAS DAN SETARA        (72.719.308.259)          (12.607.643.255)       73.909.660.678         6.111.207.413
           KAS
           KAS DAN SETARA
                                  94.614.766.387            20.705.105.709        20.705.105.709        14.593.898.296
           KAS AWAL TAHUN
           KAS DAN SETARA
                                  21.895.458.128             8.097.462.554        94.614.766.387        20.705.105.709
           KAS AKHIR TAHUN



C.   Pemberian Pinjaman Pemegang Saham Convertible oleh BTI kepada CCT

     a. BTI

          Informasi mengenai BTI telah kami uraikan pada bagian 3.A.a Keterbukaan Informasi
          ini.

     b. CCT

          Informasi mengenai CCT telah kami uraikan pada bagian 3.B.b Keterbukaan Informasi
          ini.

D.   Pemberian Pinjaman Pemegang Saham Operasional oleh BTI kepada

     a. BTI

          Informasi mengenai BTI telah kami uraikan pada bagian 3.A.a Keterbukaan Informasi
          ini.

     b. CCT

          Informasi mengenai CCT telah kami uraikan pada bagian 3.B.b Keterbukaan Informasi
          ini.

E.   Pengambilalihan CCT oleh BTI

     a.     BTI

            Informasi mengenai BTI telah kami uraikan pada bagian 3.A.a Keterbukaan
            Informasi ini.

     b.     WTR

            Riwayat Singkat WTR

            WTR berkedudukan di Jakarta Timur, beralamat di Gedung Waskita Rajawali Tower
            Lantai 7, Jl. MT. Haryono Kav. No. 12-13, Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur,
            adalah sebuah perseroan terbatas yang berdasarkan dan diatur menurut hukum
            Republik Indonesia, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbaats PT Waskita
            Toll Road No. 62 tanggal 19 Juni 2014, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H.,
            Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan
            Surat Keputusan No. AHU-14734.40.10.2014 tanggal 25 Juni 2014 dan telah
            terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-14734.40.10.2014 tanggal 25 Juni 2014
            (“Akta Pendirian WTR”).


                                                    20
Page 22
Akta Pendirian WTR yang berisikan anggaran dasar WTR telah mengalami
beberapa kali perubahan sebagaimana terakhir kali diubah berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa PT Waskita Toll Road No. 12 tanggal 27 Januari 2023, yang
dibuat di hadapan Zulkifli Harahap, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, dan telah
diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar PT Waskita Toll Road No. AHU-AH.01.03-0028743
tanggal 20 Februari 2023 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0035960.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 20 Februari 2023 (“Akta WTR No.
12/2023”), serta seluruh perubahan-perubahan di atas selanjutnya disebut sebagai
“Anggaran Dasar WTR”.

Kegiatan Usaha WTR

Berdasarkan Anggaran Dasar WTR, maksud dan tujuan WTR adalah untuk
menjalankan usaha di bidang pembangunan, pengusahaan, pengoperasian dan
pengelolaan jalan tol dan infrastruktur lainnya di Indonesia baik yang dilakukan
secara langsung atau pun melalui anak perusahaan WTR.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, maka WTR dapat melaksanakan
kegiatan usaha berupa aktivitas jalan tol, mencakup kegiatan usaha pelayanan lalu
lintas kendaraan melalui jalan atau jembatan tol. Sehubungan dengan aktivitas jalan
tol tersebut, WTR dapat melakukan kegiatan termasuk namun tidak terbatas pada
kegiatan usaha berikut:

(a)   Melakukan investasi dan penyertaan pada badan usaha jalan tol atau badan
      usaha lainnya yang bergerak atau berusaha di bidang infrastruktur;

(b)   Merencanakan, membangun, menyediakan, mengelola, memiliki dan
      selanjutnya mengoperasikan jaringan jalan atau jembatan tol serta
      infrastruktur lainnya;

(c)   Merencanakan,     membangun,          menyediakan, mengelola, memiliki,
      mengembangkan dan selanjutnya mengusahakan fasilitas pengoperasian
      jalan atau jembatan tol serta fasilitas infrastruktur lainnya;

(d)   Meningkatkan kemampuan sarana dan fasilitas jalan/jembatan
      tol/infrastruktur lainnya dalam rangka peningkatan pelayanan jalan/jembatan
      tol/infrastruktur lainnya kepada masyarakat;

(e)   Memanfaatkan lahan di daerah milik jalan tol yang termasuk lahan yang
      berbatasan dengan daerah milik jalan tol atau pun lahan infrastruktur lainnya
      antara lain untuk kegiatan penyediaan lahan matang untuk usaha lain, baik
      diusahakan sendiri maupun bekerja sama dengan pihak lain, dengan tidak
      mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

(f)   Menjalankan kegiatan dan usaha lain dalam rangka pemanfaatan dan
      pengembangan sumber daya yang dimiliki WTR yang antara lain
      mengusahakan jasa keahlian di bidang perencanaan dan pengoperasian
      jalan atau jembatan tol serta infrastruktur lainnya.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham WTR

Berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Tunggal Sebagai
Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Waskita Toll Road No.
18 tanggal 14 Maret 2017 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkum
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0007556.AH.01.02.Tahun 2017 dan telah
diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar PT Waskita Toll Road No. AHU-AH.01.03-0122643,
keduanya tanggal 30 Maret 2017 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No.


                              21
Page 23
     AHU-0042139.AH.01.11.Tahun 2017 dan (ii) Akta WTR No. 12/2023, struktur
     permodalan dan susunan pemegang saham WTR adalah sebagai berikut:

                                                           Nilai Nominal
              Keterangan                                    Jumlah Nilai
                                        Jumlah
                                                              Nominal         %
                                        Saham
                                                               (Rp)
      Modal Dasar                           31.818.824   31.818.824.000.000
      Modal    Ditempatkan   dan
      Disetor
      1. PT Waskita Karya                   16.374.113   16.374.113.000.000    92,530
          (Persero) Tbk
      2. PT Taspen (Persero)                 1.321.391    1.321.391.000.000       7,470

      Jumlah Modal Ditempatkan
                                            17.695.504   17.695.504.000.000   100,000
      dan Disetor Penuh
      Jumlah Saham dalam                    14.123.320   14.123.320.000.000
      Portepel

     Pengurus dan Pengawasan WTR

     Berdasarkan (i) Akta Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat Umum
     Pemegang Saham Luar Biasa PT Waskita Toll Road No. 23 tanggal 31 Agustus
     2023 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
     Notaris di Jakarta, dan telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat
     Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Waskita Toll Road No.
     AHU-AH.01.09-0158482 tanggal 1 September 2023 dan telah terdaftar dalam
     Daftar Perseroan No. AHU-0171998.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 1 September
     2023, (ii) Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat Umum
     Pemegang Saham Luar Biasa PT Waskita Toll Road No. 04 tanggal 10 Juli 2025
     yang dibuat di hadapan Zulkifli Harahap, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah
     diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
     Perubahan Data Perseroan PT Waskita Toll Road No. AHU-AH.01.09-0310771
     tanggal 14 Juli 2025 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-
     0157823.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 14 Juli 2025, susunan Direksi dan Dewan
     Komisaris WTR adalah sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
     Plt. Komisaris Utama               :     Nani Hendiarti
     Komisaris                          :     Maria Enny Adriana

     Direksi
     Plt Direktur Utama                 :     Edie Rizliyanto

c.   SMI

     Riwayat Singkat SMI

     SMI berkedudukan di Jakarta Pusat beralamat di Gedung Sahid Sudirman Center,
     Lantai 47-48 Jl. Jend. Sudirman No. 86 Jakarta Selatan adalah sebuah perseroan
     terbatas yang berdasarkan dan diatur menurut hukum Republik Indonesia,
     berdasarkan Akta No. 17 tanggal 26 Februari 2009, yang dibuat di hadapan Lolani
     Kurniati Irdham - Idroes, S.H., LLM, Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan
     pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-09067.AH.01.01
     tanggal 24 Maret 2009, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
     No. 40 tanggal 19 Mei 2009 dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No.
     13273/2009 (“Akta Pendirian SMI”).

     Akta Pendirian SMI yang berisikan anggaran dasar SMI telah mengalami beberapa
     kali perubahan sebagaimana terakhir kali diubah berdasarkan Akta No. 16 tanggal
     24 Januari 2023, yang dibuat di hadapan Yumna Shabrina, S.H., M.Kn., selaku


                                   22
Page 24
pengganti dari Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah
diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0014953 tanggal 27 Januari 2023
(“Akta SMI No. 16/2023”), serta seluruh perubahan-perubahan di atas selanjutnya
disebut sebagai “Anggaran Dasar SMI”.

Kegiatan Usaha SMI

Berdasarkan Akta SMI No. 16/2023, maksud dan tujuan SMI adalah untuk
mendorong percepatan penyediaan pembiayaan infrastruktur dan percepatan
penyediaan pembiayaan pembangunan lainnya berdasarkan penugasan
pemerintah.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, maka SMI dapat melaksanakan
kegiatan usaha sebagai berikut:

(a)   pendirian perusahaan yang khusus bergerak di bidang pembiayaan
      infrastruktur;

(b)   kegiatan pembiayaan bidang infrastruktur termasuk pembiayaan yang
      dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah sebagaimana memenuhi ketentuan
      dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk dalam bentuk:

      (i)    penyertaan modal baik secara langsung maupun dalam bentuk konversi
             pinjaman menjadi penyertaan modal;

      (ii)   pinjaman dan kegiatan pemberian dukungan kredit untuk pembiayaan
             infrastruktur.

(c)   pengembangan kemitraan dan/atau kerja sama dengan pihak ketiga dalam
      mendorong percepatan pembangunan infrastruktur;

(d)   penyediaan jasa pendukung untuk investor baik investor domestik maupun
      investor asing seperti konsultasi investasi dan aktivitas lainnya untuk
      mewujudkan peningkatan investasi dalam bidang infrastruktur;

(e)   kegiatan penelitian dan pengembangan serta sosialisasi terkait kegiatan
      infrastuktur;

(f)   pengelolaan dan penyaluran dana untuk dan atas nama, serta kepentingan
      donatur melalui mekanisme penerusan dana dalam rangka optimalisasi dana
      untuk mendukung penyediaan infrastruktur;

(g)   kegiatan pemberian fasilitas pengembangan proyek, pemberian bantuan
      teknis dan pemberian jasa konsultasi untuk mendukung upaya percepatan
      pembangunan infrastruktur;

(h)   kegiatan terkait upaya penyelamatan pembiayaan yang antara lain meliputi:

      (i)    pengambilalihan kepemilikan atas agunan, baik semua maupun
             sebagian, dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada
             perusahaan, dengan ketentuan agunan tersebut wajib dicairkan
             secepatnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
             dan/atau

      (ii)   melakukan kegiatan penyertaan modal sementara yang berasal dari
             konversi utang menjadi saham kepada debitur atau pihak terkait lainnya
             untuk mengatasi akibat kegagalan kredit, dengan syarat harus menarik
             kembali penyertaannya sesuai ketentuan perundang-undangan;
             dan/atau.



                               23
Page 25
(i)   kegiatan lainnya terkait upaya percepatan pembangunan infrastruktur setelah
      mendapat persetujuan dari RUPS;

(j)   perseroan juga dapat melakukan kegiatan usaha pada bidang pembiayaan
      pembangunan lainnya, berdasarkan penugasan pemerintah.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham SMI

Berdasarkan Akta No. 29 tanggal 17 Mei 2018, yang dibuat di hadapan Irma Devita
Purnamasari, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta dan telah diterima oleh dan
diberitahukan kepada Menkum yang dibuktikan melalui Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Menkum No. AHU-AH.01.03-0199973
tanggal 17 Mei 2018, struktur permodalan dan susunan pemegang saham SMI
adalah sebagai berikut:

                                                 Nilai Nominal
        Keterangan                                 Jumlah Nilai
                            Jumlah Saham             Nominal             %
                                                      (Rp)
  Modal Dasar                      50.000.000    50.000.000.000.000
  Modal Ditempatkan dan
  Disetor
  1. Negara Republik               30.516.600    30.516.600.000.000      100,000
      Indonesia
  Jumlah Modal
  Ditempatkan dan Disetor          30.516.600    30.516.600.000.000      100,000
  Penuh
  Jumlah Saham dalam               19.483.400    19.483.400.000.000
  Portepel

Pengurus dan Pengawasan SMI

Berdasarkan (i) Akta No. 13 tanggal 13 Maret 2025 dibuat di hadapan Ashoya
Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta dan telah diterima oleh dan diberitahukan
kepada Menkum yang dibuktikan melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0144529 tanggal 14 Maret 2025
dan (ii) Akta No. 35 tanggal 22 Mei 2025 dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta dan telah diterima oleh dan diberitahukan kepada Menkum
yang dibuktikan melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0265059 tanggal 26 Mei 2025, susunan Direksi dan
Dewan Komisaris SMI adalah sebagai berikut:

  Dewan Komisaris
  Komisaris Utama                   :   Andini Hadiyanto
  Komisaris                         :   Askolani
  Komisaris Independen              :   Ancella Anitawati Hermawan
  Komisaris Independen              :   Dikdik Yustandi
  Komisaris Independen              :   Arief Wibisono Lubis

  Direksi
  Direktur Utama                    :   Reynaldi Hermansjah
  Direktur                          :   Sylvi Juniarty Gani
  Direktur                          :   Pradana Murti
  Direktur                          :   Faaris Pranawa
  Direktur                          :   Aradita Priyanti

  Dewan Pengawas Syariah
  Ketua                             :   Kanny Hidaya Yamasawasa Wijaya
  Anggota                           :   Muhammad Faishol




                              24
Page 26
            d.     CCT

                   Informasi mengenai CCT telah kami uraikan pada bagian 4.B.b Keterbukaan
                   Informasi ini


                           III.   KETERANGAN TENTANG PERSEROAN

Riwayat Singkat Perseroan

Perseroan berkedudukan di Jakarta Selatan, beralamat di Bakrie Tower Lantai 35-37, Kompleks
Rasuna Epicentrum, Jalan H.R. Rasuna Said, Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, adalah sebuah perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan dan diatur menurut
hukum Republik Indonesia, berdasarkan Akta Pendirian No. 55 tanggal 13 Maret 1951, yang dibuat di
hadapan Sie Khwan Djioe, Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkum
berdasarkan Surat Keputusan No. J.A. 8/81/6 tanggal 25 Agustus 1951, dan telah didaftarkan pada
Register Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 774 tanggal 1 September 1951, serta
telah diumumkan dalam BNRI No. 94 tanggal 23 November 1951, Tambahan BNRI No. 550 (“Akta
Pendirian Perseroan”).

Akta Pendirian Perseroan yang berisikan anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali
perubahan sebagaimana terakhir kali diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 117
tanggal 20 Desember 2024, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta,
yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-
0027443 tanggal 24 Desember 2024, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Menkum di
bawah No. AHU-0282487.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 24 Desember 2024 (“Akta No. 117/2024”).

Akta Pendirian, Akta No. 117/2024, serta seluruh perubahan-perubahannya di atas selanjutnya disebut
sebagai “Anggaran Dasar Perseroan”.

Kegiatan Usaha Perseroan

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 19 tanggal 4 Juli 2024, yang dibuat di
hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang (i) telah mendapatkan
persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0040425.AH.01.02.Tahun 2024
tanggal 5 Juli 2024 dan (ii) telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkum berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0168991 tanggal 5 Juli
2024, serta keduanya telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Menkum di bawah No. AHU-
0135300.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 5 Juli 2024, maksud dan tujuan Perseroan adalah untuk
menjalankan usaha di bidang jasa, industri, konstruksi, dan perdagangan baik secara langsung
maupun tidak langsung melalui Perusahaan Anak.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, maka Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:

(a)   kegiatan usaha utama, antara lain (i) aktivitas perusahaan holding, (ii) aktivitas konsultasi
      manajemen lainnya, (iii) aktivitas konsultasi bisnis dan broker bisnis; dan

(b)   kegiatan usaha penunjang, antara lain (i) industri barang dari semen dan kapur untuk konstruksi,
      (ii) industri pengecoran besi dan baja, (iii) industri pipa dan sambungan pipa dari baja dan besi,
      (iv) industri suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor roda empat atau lebih, (v) pembangkit
      tenaga listrik, (vi) distribusi gas alam dan buatan, (vii) konstruksi bangunan sipil jalan, (viii)
      konstruksi bangunan sipil jembatan, jalan layang, fly over, dan underpass, (ix) jasa pekerjaan
      konstruksi prapabrikasi bangunan sipil, (x) perdagangan besar bahan bakar padat, cair, dan gas
      dan produk yang berkaitan dengan itu, (xi) perdagangan besar barang logam untuk bahan
      konstruksi, (xii) perdagangan besar berbagai macam material bangunan, (xiii) aktivitas jalan tol,
      (xiv) aktivitas teknologi informasi dan jasa komputer lainnya, (xv) kawasan industri, (xvi) industri
      kendaraan bermotor roda empat atau lebih, (xvii) pertambangan gas alam, (xviii) aktivitas desain
      alat transportasi dan permesinan, (xix) industri pencetakan 3D printing, dan (xx) portal web
      dan/atau platform digital dengan tujuan komersial.


                                                   25
Page 27
Namun, kegiatan usaha Perseroan yang saat ini telah benar-benar dijalankan adalah (i) aktivitas
perusahaan holding (KBLI 64200), (ii) aktivitas konsultasi manajemen lainnya (KBLI 70209), dan (iii)
aktivitas konsultasi bisnis dan broker bisnis (KBLI 74902).

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan

Berdasarkan Akta No. 117/2024 dan Daftar Pemegang Saham yang dikeluarkan oleh PT Electronic
Data Interchange Indonesia selaku BAE Perseroan tanggal 25 Juli 2025, struktur permodalan dan
susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                             Harga          Jumlah Nilai
            Keterangan                   Jumlah Saham                                             %
                                                           Nominal (Rp)     Nominal (Rp)
 Modal Dasar
 Seri A                                       77.500.800          5.687      440.747.049.600     4,140%
 Seri B                                      368.128.800            796      293.030.524.800     2,752%
 Seri C                                    8.984.667.760            227    2.039.519.581.520    19,157%
 Seri D                                   51.285.282.796             99    5.077.242.996.804    47,689%
 Seri E                                  233.000.000.000             12    2.796.000.000.000    26,262%
 Jumlah Modal Dasar                      293.715.580.156                  10.646.540.152.724   100,000%
 Modal Ditempatkan dan Disetor
  1. Port Fraser International Ltd        46.352.744.597             12      556.232.935.164   11,675%
  2. Fountain City Investment Ltd         38.445.133.000             12      461.341.596.000    9,684%
  3. Levoca Enterprise Ltd                27.898.722.798             12      334.784.673.576    7,027%
  4. Eurofa Capital Investment Inc        11.718.750.000             12      140.625.000.000    2,952%
  5. PT Biofuel Indo Sumatra               2.156.286.600            227      489.477.058.200   10,274%
  6. R.A. Sri Dharmayanti                     13.223.000             99        1.309.077.000    0,027%
  7. Armansyah Yamin                              16.799          5.687           95.535.913    0,002%
                                               4.000.000             99          396.000.000    0,008%
  8. Masyarakat lainnya                   46.827.955.715                   2.779.915.846.918   58,350%
   Jumlah Modal Ditempatkan dan
                                         173.416.832.509                   4.764.177.722.771   100,000%
   Disetor Penuh
 Saham dalam Portepel
 Jumlah Saham dalam Portepel             120.298.747.647                   5.882.362.429.953

Pengurus dan Pengawasan Perseroan

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 31 tanggal 13 Juli 2023, yang dibuat di hadapan
Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang telah diberitahukan kepada dan diterima
oleh Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan pada
Menkum di bawah No. AHU-AH.01.09-0140225 tanggal 14 Juli 2023, serta telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0133178.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 14 Juli 2023, susunan Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama                      :   Armansyah Yamin
Komisaris Independen                 :   Raniwati Malik

Direksi
Direktur Utama                       :   Anindya Novyan Bakrie
Wakil Direktur Utama                 :   Anindra Ardiansyah Bakrie
Direktur                             :   Hendrajanto Marta Sakti
Direktur                             :   R.A. Sri Dharmayanti
Direktur                             :   Kartini Sally

Masa jabatan seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan berlaku sejak tanggal 16 Juni
2023 dan akan berakhir pada tahun 2026.




                                                      26
Page 28
      IV.       PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA RENCANA
                 TRANSAKSI SERTA PENGARUH RENCANA TRANSAKSI PADA KONDISI
                                   KEUANGAN PERSEROAN

A. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan dilakukannya Rencana Transaksi

   Transaksi ini dilakukan sehubungan dengan adanya peluang strategis bagi Perseroan untuk
   mengakuisisi seluruh kepemilikan saham CCT yang saat ini dimiliki oleh SMI sebesar 55% (lima
   puluh lima persen) dan WTR 35% (tiga puluh lima persen). Saat ini Perseroan telah memiliki 10%
   (sepuluh persen) saham di CCT baik secara langsung ataupun melalui Grup Usaha, sehingga
   dengan adanya rencana divestasi dari SMI dan WTR atas saham CCT, Perseroan yang
   berdasarkan anggaran dasar CCT memiliki hak untuk mendapatkan penawaran terlebih dahulu
   (Right of First Offer/ROFO) untuk mengakusisi saham yang akan didivestasikan oleh SMI dan
   WTR tersebut, menilai rencana akusisi ini merupakan kesempatan dan momentum tepat untuk
   mengkonsolidasikan kepemilikan penuh atas CCT.

   Pertimbangan utama dilakukannya transaksi ini adalah untuk memperkuat posisi Grup Usaha
   Perseroan dalam sektor infrastruktur nasional, sejalan dengan strategi bisnis jangka panjang
   Perseroan yang berfokus pada pengembangan infrastruktur dan manufaktur. Dengan memiliki
   100% (seratus persen) kepemilikan atas saham CCT, Perseroan diharapkan dapat
   mengoptimalkan sinergi usaha, meningkatkan kontrol operasional dan strategis atas aset jalan tol
   tersebut, serta mendorong kontribusi pendapatan yang berkelanjutan dan signifikan terhadap
   kinerja konsolidasian Grup Usaha Perseroan ke depan.

B. Pengaruh Rencana Transaksi Terhadap Kondisi Keuangan Perseroan

   Informasi keuangan proforma ini didasarkan pada laporan keuangan konsolidasian historis
   Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Maret 2025 yang telah direviu oleh Kantor
   Akuntan Publik Y. Santosa dan Rekan auditor independen, berdasarkan standar yang ditetapkan
   oleh Institut Akuntan Publik Indonesia sebagaimana tercantum dalam laporan atas reviu informasi
   keuangan interim konsolidasian No. NA25/P.JNR/06.05.01 tertanggal 5 Juni 2025, yang
   ditandatangani oleh Julinar Natalina Rajagukguk (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1792). Berikut
   adalah ringkasan laporan keuangan proforma konsolidasian Perseroan yang terdiri dari proforma
   laporan posisi keuangan konsolidasian pada tanggal 31 Maret 2025 serta proforma laporan laba
   rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian untuk periode tiga bulan yang berakhir pada
   tanggal 31 Maret 2025 sebagai berikut:

   Proforma laporan posisi keuangan konsolidasian pada tanggal 31 Maret 2025.
                                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                          Perseroan             CCT                                           Perseroan
                 Uraian                                                       Penyesuaian    Eliminasi
                                       (tidak diaudit)        (diaudit)                                       (Proforma)
    ASET
    Aset Lancar
    Kas dan setara kas                       126.181              21.895           -             -               148.076
    Investasi jangka pendek
      Pihak ketiga                           506.546              -                -             -               506.546
      Pihak berelasi                           6.487              -                -             -                 6.487
    Piutang usaha - neto
      Pihak ketiga                           605.955                    800        -             -               606.755
      Pihak berelasi                             138                  1.213        -             -                 1.351
    Piutang lain-lain - neto
      Pihak ketiga                           480.502              62.405           -             -               542.907
      Pihak berelasi                           4.974              -                -             -                 4.974
    Persediaan - neto                        912.805              -                -             -               912.805
    Beban dibayar dimuka                       5.298              -                -             -                 5.298
    Uang muka                                232.876                 525           -             -               233.401
    Pajak dibayar dimuka                     150.543              -                -             -               150.543
    Kas di bank yang dibatasi
       penggunaannya                           7.894            126.804          1.459.218       -             1.593.916
    Total Aset Lancar                      3.040.199            213.642          1.459.218       -             4.713.059

    Aset Tidak Lancar
    Piutang pihak berelasi - neto             24.093              66.553         1.000.000   (1.065.503)          25.143
    Investasi pada entitas asosiasi           10.000              -                -              -               10.000
    Investasi jangka panjang lainnya       1.025.076              -              4.006.335   (4.015.678)       1.015.733
    Aset tetap - neto                      2.079.540                  583          -                 572       2.080.695
    Aset pajak tangguhan - neto               82.283                5.421          -              -               87.704

                                                         27
Page 29
                                          Perseroan           CCT                                             Perseroan
               Uraian                                                          Penyesuaian     Eliminasi
                                       (tidak diaudit)      (diaudit)                                         (Proforma)
 Biaya pengembangan proyek                      64.094          -                   -               -              64.094
 Aset takberwujud - neto                           698          -                   -               -                 698
 Hak pengusahaan jalan tol - neto             -             12.266.207              -            3.442.118     15.708.325
 Aset tidak lancar lainnya                    550.580               94              -               -             550.674
 Total Aset Tidak Lancar                    3.836.364       12.338.858            5.006.335    (1.638.491)     19.543.066
 TOTAL ASET                                 6.876.563       12.552.500            6.465.553    (1.638.491)     24.256.125

 LIABILITAS DAN EKUITAS

 LIABILITAS
 Liabilitas Jangka Pendek
 Pinjaman jangka pendek
   Pihak ketiga                              753.949               -                -              -             753.949
 Utang usaha
   Pihak ketiga                              530.695               24.318           -              -             555.013
   Pihak berelasi                              9.734              479.183           -              -             488.917
 Utang lain-lain
   Pihak ketiga                              189.356               -                 -             -             189.356
   Pihak berelasi                             25.284            2.102.077        (2.102.077)       -              25.284
 Beban akrual                                137.746               44.003            -             -             181.749
 Uang muka pelanggan                         253.546               -                 -             -             253.546
 Utang pajak                                  57.731                 1.193           -             -              58.924
 Liabilitas jangka panjang jatuh
    tempo dalam satu tahun
   Pinjaman jangka panjang                   122.614               43.753           (43.753)       -             122.614
   Liabilitas sewa                             6.433                  181            -             -               6.614
 Total Liabilitas Jangka Pendek            2.087.088            2.694.708        (2.145.830)       -           2.635.966

 Liabilitas Jangka Panjang
 Liabilitas pajak tangguhan - neto           112.099               -                -              757.392       869.491
 Liabilitas imbalan pascakerja               231.377                  316           -               -            231.693
 Utang pihak berelasi                         90.083              986.453           278.630    (1.069.397)       285.769
 Utang lain-lain jangka panjang
   Pihak ketiga                               -                       376         5.148.000        -           5.148.376
 Provisi pelapisan jalan tol                  -                    19.703           -              -              19.703
 Liabilitas jangka panjang - setelah
    dikurangi bagian jatuh tempo
    dalam satu tahun
   Pinjaman jangka panjang                   315.357         7.032.798            2.743.753        -          10.091.908
 Liabilitas sewa                               8.263                16              -              -               8.279
 Total Liabilitas Jangka Panjang             757.179         8.039.662            8.170.383     (312.005)     16.655.219
 TOTAL LIABILITAS                          2.844.267        10.734.370            6.024.553     (312.005)     19.291.185

 EKUITAS
 Modal ditempatkan dan disetor
   penuh                                    4.764.178              80.000           -              (80.000)     4.764.178
 Tambahan modal disetor                   (1.750.758)              -                -                -        (1.750.758)
 Komponen ekuitas lainnya                     (52.343)          2.565.335           -          (2.565.335)        (52.343)
 Saldo laba (defisit)                         385.217           (827.205)           441.000      1.318.849      1.317.861
 Subtotal                                   3.346.294           1.818.130           441.000    (1.326.486)      4.278.938

 Kepentingan nonpengendali                   686.002               -                -               -            686.002
 EKUITAS - NETO                            4.032.296            1.818.130           441.000    (1.326.486)     4.964.940
 TOTAL LIABILITAS DAN
 EKUITAS                                   6.876.563        12.552.500            6.465.553    (1.638.491)    24.256.125

Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian proforma untuk periode tiga
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025.
                                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                          Perseroan               CCT                                         Perseroan
               Uraian                                                          Penyesuaian     Eliminasi
                                       (tidak diaudit)          (diaudit)                                     (Proforma)
 PENDAPATAN NETO                              953.801              218.044          -              -            1.171.845
 BEBAN POKOK PENDAPATAN                       749.571               79.300          -              -              828.871
 LABA BRUTO                                   204.230              138.744          -              -              342.974

 BEBAN USAHA
 Beban karyawan                               64.568                   8.387        -              -              72.955
 Beban umum dan administrasi                  44.149                   4.325        -              -              48.474
 Beban penjualan                              33.177               -                -              -              33.177
 TOTAL BEBAN USAHA                           141.894               12.712           -              -             154.606

 LABA (RUGI) USAHA                                62.336          126.032           -              -             188.368




                                                           28
Page 30
                                                   Perseroan               CCT                                      Perseroan
                        Uraian                                                         Penyesuaian    Eliminasi
                                                (tidak diaudit)          (diaudit)                                  (Proforma)
          PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-
          LAIN
          Keuntungan atas pelepasan
            saham - neto                                    2.342            -              -             -              2.342
          Kerugian selisih kurs - neto                      (304)            -              -             -              (304)
          Penghasilan (beban) bunga dan
            keuangan - neto                            (6.618)            (250.121)         -             -           (256.739)
          Penghasilan dari pengukuran
            kembali saham CCT                          -                     -              441.000       -            441.000
          Negative goodwill                            -                     -              -            487.750       487.750
          Lain-lain - neto                                 12.037                 64        -               3.894       15.995
          Penghasilan (Beban) Lain-lain -
          Neto                                              7.457         (250.057)         441.000      491.644       690.044

          LABA (RUGI) SEBELUM
            MANFAAT (BEBAN) PAJAK
            PENGHASILAN                                    69.793         (124.025)         441.000      491.644       878.412

          MANFAAT (BEBAN) PAJAK
            PENGHASILAN
          Kini                                        (10.769)               -              -             -            (10.769)
          Tangguhan                                      1.342                   913        -             -               2.255
          Manfaat (Beban) Pajak
            Penghasilan - Neto                         (9.427)                  913         -             -             (8.514)
          LABA (RUGI) NETO                             60.366             (123.112)         441.000      491.644       869.898

          PENGHASILAN (RUGI)
            KOMPREHENSIF LAIN
          Pos yang akan direklasifikasi ke
            laba rugi:
            Selisih kurs karena penjabaran
              laporan keuangan                             10.328            -              -             -             10.328
            Perubahan neto atas nilai wajar
              efek ekuitas tercatat                    (1.301)               -              -             -             (1.301)
          Pos yang tidak akan direklasifikasi
            ke laba rugi:
            Pengukuran kembali atas
              program pensiun imbalan
              pasti                                    (2.949)                   (1)        -             -             (2.950)
            Pajak penghasilan terkait                      560               -              -             -                 560
          PENGHASILAN (RUGI)
            KOMPREHENSIF LAIN - NETO                        6.638                (1)        -             -              6.637

          PENGHASILAN (RUGI)
            KOMPREHENSIF NETO                              67.004         (123.113)         441.000      491.644       876.535

     V.       RINGKASAN LAPORAN PENILAI MENGENAI PENILAIAN ATAS OBJEK TRANSAKSI

Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan (“KR”) sebagai Kantor Jasa
Penilai Publik resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan
terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar
Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis), sesuai
dengan Surat Penugasan No. KR/250403-003 tanggal 3 April 2025 yang telah disetujui oleh
manajemen Perseroan untuk memberikan penilaian atas 90,00% (sembilan puluh koma nol persen)
Saham PT Cimanggis Cibitung Tollways dan Pinjaman Pemegang Saham PT Cimanggis Cibitung
Tollways kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) dan PT Waskita Toll Road dengan laporan
No. 00099/2.0162-00/BS/10/0153/1/VII/2025 tanggal 23 Juli 2025 (“Laporan Penilaian”).

a.        Identitas Pihak yang Melakukan Rencana Transaksi

          Pihak yang melakukan Rencana Transaksi adalah Perseroan, BTI, BIIN, CCT, Lembaga jasa
          keuangan dan/atau pihak ketiga (“Kreditur”), SMI dan WTR.

b.        Objek Penilaian

          Objek Penilaian adalah nilai pasar 90,00% (sembilan puluh koma nol persen) saham CCT dan
          Pinjaman Pemegang Saham CCT kepada SMI dan WTR




                                                                    29
Page 31
c.   Tujuan Penilaian

     Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang nilai
     pasar dari Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau ekuivalensinya
     pada tanggal 31 Maret 2025.

d.   Asumsi dan Kondisi Pembatas

     Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan
     keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal
     penerbitan laporan penilaian ini.

     Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode diskonto arus kas didasarkan pada
     proyeksi laporan keuangan CCT yang disusun oleh manajemen CCT. Dalam penyusunan
     proyeksi laporan keuangan, berbagai asumsi dikembangkan berdasarkan kinerja CCT pada
     tahun-tahun sebelumnya dan berdasarkan rencana manajemen di masa yang akan datang. KR
     telah melakukan penyesuaian terhadap proyeksi laporan keuangan tersebut agar dapat
     menggambarkan kondisi operasi dan kinerja CCT yang dinilai pada saat penilaian ini dengan
     lebih wajar. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang KR lakukan
     terhadap target kinerja CCT yang dinilai dan telah mencerminkan kemampuan pencapaiannya
     (fiduciary duty). KR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi
     laporan keuangan berdasarkan kinerja historis CCT dan informasi manajemen CCT terhadap
     proyeksi laporan keuangan CCT tersebut. KR juga bertanggung jawab atas laporan penilaian
     CCT dan kesimpulan nilai akhir.

     Dalam penugasan penilaian ini, KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban
     Perseroan. KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai dengan tanggal
     diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara
     material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian. KR tidak bertanggung jawab
     untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat KR karena
     adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal
     laporan ini.

     Dalam melaksanakan analisis, KR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
     kehandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang
     diberikan kepada KR oleh Perseroan dan CCT atau yang tersedia secara umum yang pada
     hakekatnya adalah benar, lengkap dan tidak menyesatkan dan KR tidak bertanggung jawab
     untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. KR juga
     bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan dan CCT bahwa mereka tidak
     mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KR
     menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.

     Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana
     diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat memengaruhi
     hasil akhir pendapat KR secara material. KR tidak bertanggung jawab atas perubahan
     kesimpulan atas penilaian KR maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun
     pengeluaran apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KR
     peroleh menjadi tidak lengkap dan/atau dapat disalahartikan.

     Karena hasil dari penilaian KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang
     mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah
     hasil dari penilaian KR. Oleh karena itu, KR sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang
     digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat
     bernilai material. Walaupun isi dari laporan penilaian ini telah dilaksanakan dengan itikad baik
     dan dengan cara yang profesional, KR tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan
     terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh adanya analisis tambahan,
     diaplikasikannya hasil penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun
     adanya perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian. Laporan penilaian Objek
     Penilaian bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik
     kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional
     Perseroan dan CCT.

                                                30
Page 32
     Pekerjaan KR yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan dan tidak dapat
     ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-
     prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan
     untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan
     dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, KR juga telah memperoleh
     informasi atas status hukum CCT berdasarkan anggaran dasar CCT.

e.   Pendekatan dan Metode Penilaian

     Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode diskonto arus
     kas (discounted cash flow (DCF) method) dan metode penyesuaian aset bersih (adjusted net
     asset method).

     Metode diskonto arus kas dipilih mengingat bahwa kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh CCT
     di masa depan masih akan berfluktuasi sesuai dengan perkiraan atas perkembangan usaha
     CCT. Dalam melaksanakan penilaian dengan metode ini, operasi CCT diproyeksikan sesuai
     dengan perkiraan atas perkembangan usaha CCT. Arus kas yang dihasilkan berdasarkan
     proyeksi dikonversi menjadi nilai kini dengan tingkat diskonto yang sesuai dengan tingkat risiko.
     Indikasi nilai adalah total nilai kini dari arus kas tersebut.

     Dalam melaksanakan penilaian dengan metode penyesuaian aset bersih, nilai dari semua
     komponen aset dan liabilitas/utang harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali untuk
     komponen-komponen yang telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti kas/bank atau utang
     bank). Nilai pasar keseluruhan perusahaan kemudian diperoleh dengan menghitung selisih
     antara nilai pasar seluruh aset (berwujud maupun tak berwujud) dan nilai pasar liabilitas.

     Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KR anggap paling sesuai untuk
     diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen Perseroan dan
     CCT. Tidak tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan dan metode penilaian lain
     yang dapat memberikan hasil yang berbeda.

     Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi dengan
     melakukan pembobotan.

f.   Kesimpulan Nilai

     Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KR terima dan dengan
     mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang memengaruhi penilaian, maka menurut
     pendapat KR, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar
     Rp3.648,24 miliar (tiga ribu enam ratus empat puluh delapan koma dua empat miliar Rupiah).

          VI.   RINGKASAN LAPORAN PENILAI MENGENAI KEWAJARAN TRANSAKSI

Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik KR sebagai Kantor Jasa Penilai Publik resmi
berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai
kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang
Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis), sesuai dengan Surat
Penugasan No. KR/250403-003 tanggal 3 April 2025 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan
untuk memberikan laporan kewajaran Transaksi dengan laporan No. 00102/2.0162-
00/BS/10/0153/1/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 (“Laporan Pendapat Kewajaran”):

a.   Pihak yang bertransaksi

     Pihak yang melakukan Rencana Transaksi adalah Perseroan, BTI, BIIN, CCT, Kreditur, SMI, dan
     WTR.

b.   Objek Transaksi Pendapat Kewajaran

           Transaksi dimana BTI merencanakan untuk membeli dan menerima sebanyak 72.000.000
            (tujuh puluh dua juta) saham atau setara dengan 90,00% (sembilan puluh koma nol persen)
            saham CCT dari SMI dan WTR termasuk pinjaman pemegang saham CCT kepada SMI dan

                                                31
Page 33
         WTR dengan nilai transaksi sebesar Rp3.565,34 miliar (tiga ribu lima ratus enam puluh lima
         miliar tiga ratus empat puluh juta Rupiah).
        Transaksi dimana BTI merencanakan untuk mendapatkan fasilitas pinjaman
         sebanyak-banyaknya sebesar USD$312 juta (tiga ratus dua belas juta Dolar AS) dari
         Kreditur yang akan jatuh tempo maksimal selama tujuh tahun sejak tanggal penarikan
         fasilitas pinjaman.
        Transaksi dimana Perseroan merencanakan untuk memberikan jaminan perusahaan
         (corporate guarantee) kepada Kreditur.
        Transaksi dimana BIIN merencanakan untuk memberikan jaminan atas 99,99% (sembilan
         puluh sembilan koma sembilan sembilan persen) saham BTI kepada Kreditur.
        Transaksi dimana BTI merencanakan untuk memberikan fasilitas pinjaman pemegang
         saham bridging sebanyak-banyaknya sebesar Rp2.700,00 miliar (dua ribu tujuh ratus koma
         nol miliar Rupiah) kepada CCT yang akan jatuh tempo dalam 10 (sepuluh) hari dan dapat
         diperpanjang, fasilitas pinjaman pemegang saham convertible sebanyak-banyaknya
         sebesar Rp900,00 miliar (sembilan ratus koma nol miliar Rupiah) yang akan jatuh tempo
         dalam 36 (tiga puluh enam) bulan dan dapat diperpanjang, serta fasilitas pinjaman
         pemegang saham operasional sebanyak-banyaknya sebesar Rp100,00 miliar (seratus
         koma nol miliar Rupiah) yang akan jatuh tempo dalam 36 (tiga puluh enam) bulan dan dapat
         diperpanjang.

c.   Tujuan Pendapat Kewajaran

     Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi adalah
     untuk memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Rencana
     Transaksi dari aspek keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu POJK
     17/2020.

d.   Asumsi dan Kondisi Pembatas

     Analisis Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan
     informasi sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah KR telaah. Dalam
     melaksanakan analisis, KR bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari
     semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan informasi-informasi lain
     yang diberikan kepada KR oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum dan KR tidak
     bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi tersebut. Segala perubahan atas data
     dan informasi tersebut dapat memengaruhi hasil akhir pendapat KR secara material. KR juga
     bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-
     fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KR menjadi tidak lengkap
     atau menyesatkan. Oleh karenanya, KR tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan
     atas Pendapat Kewajaran KR dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.

     Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Rencana Transaksi
     disusun oleh manajemen Perseroan. KR telah melakukan penelaahan atas proyeksi laporan
     keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah menggambarkan kondisi
     operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang
     perlu KR lakukan terhadap target kinerja Perseroan.

     KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KR juga tidak
     memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi. Jasa-jasa yang KR
     berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Rencana Transaksi hanya merupakan
     pemberian Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit
     atau perpajakan. KR tidak melakukan penelitian atas keabsahan Rencana Transaksi dari aspek
     hukum dan implikasi aspek perpajakan. Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi hanya
     ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan. Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana
     Transaksi bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik
     kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional
     Perseroan. Selanjutnya, KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum Perseroan dan
     CCT berdasarkan anggaran dasar Perseroan dan CCT.

     Pekerjaan KR yang berkaitan dengan Rencana Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat
     ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan
     prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat

                                                32
Page 34
     dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau
     penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain itu, KR tidak
     mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis
     suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar Rencana Transaksi yang ada dan mungkin
     tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Rencana
     Transaksi.

     Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
     bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Rencana Transaksi
     pada tanggal Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.

     Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, KR menggunakan beberapa asumsi, seperti
     terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam
     Rencana Transaksi. Rencana Transaksi akan dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai
     dengan jangka waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai Rencana
     Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan.

     Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari
     analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh
     sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas
     proses yang mendasari Pendapat Kewajaran. Penyusunan Pendapat Kewajaran ini merupakan
     suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.

     KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai dengan
     tanggal terjadinya Rencana Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh
     secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat
     Kewajaran ini. KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi,
     memutakhirkan pendapat KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi, serta peristiwa-
     peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan analisis dalam rangka
     pemberian Pendapat Kewajaran telah dilakukan dengan benar dan KR bertanggung jawab atas
     Laporan Pendapat Kewajaran.

     Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki
     dampak material terhadap Rencana Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak
     terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara eksternal,
     yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan, serta
     peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan
     Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini
     dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka Pendapat Kewajaran atas
     Rencana Transaksi mungkin berbeda.

e.   Pendekatan dan Metode Pendapat Kewajaran

     Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini, kami telah melakukan analisis
     melalui pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dari hal-hal
     sebagai berikut:

     I. Analisis atas Rencana Transaksi;
     II. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi; dan
     III. Analisis atas Kewajaran Rencana Transaksi.

f.   Kesimpulan Nilai

     Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari
     manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas dampak
     keuangan Rencana Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran
     ini, kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi adalah wajar.




                                                 33
Page 35
                      VII.   RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

Perseroan telah mengumumkan pemberitahuan RUPSLB sesuai dengan POJK 15/2020 melalui situs
web BEI https://www.idx.co.id/id, platform eASY.KSEI dan situs web Perseroan https://bakrie-
brothers.com/id/ tanggal 24 Juli 2025. Pemanggilan RUPSLB akan diumumkan melalui media yang
sama pada tanggal 15 Agustus 2025.

Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Rencana Transaksi akan
dimintakan persetujuannya dalam RUPSLB Perseroan yang akan diselenggarakan pada:

 Hari/tanggal   :   Senin, 8 September 2025
 Waktu          :   Pukul 14.00 WIB - Selesai
 Tempat         :   Diselenggarakan secara elektronik oleh Perseroan dengan menggunakan
                    eASY.KSEI yang disediakan oleh KSEI, yang berkedudukan di Jakarta Selatan

Mata Acara RUPSLB sehubungan dengan Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:

1.    Persetujuan atas rencana transaksi material yang dilakukan oleh BTI sebagai perusahaan
      terkendali Perseroan untuk memperoleh pinjaman.

2.    Persetujuan atas rencana transaksi material yang dilakukan oleh BTI sebagai perusahaan
      terkendali Perseroan untuk melakukan pemberian pinjaman kepada CCT.

3.    Persetujuan atas pemberian penjaminan kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 50%
      (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam rangka penerimaan pinjaman yang
      diterima langsung oleh BTI sebagai perusahaan terkendali Perseroan.

4.    Persetujuan atas rencana transaksi material yang dilakukan BTI sebagai perusahaan terkendali
      Perseroan untuk melakukan pengambilalihan CCT.

Kuorum Kehadiran dan Keputusan RUPSLB untuk Agenda ke-1, Agenda ke-2, dan Agenda ke-4

Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPSLB Perseroan akan mengikuti ketentuan Anggaran
Dasar Perseroan dan ketentuan Pasal 41 POJK 15/2020.

RUPSLB Pertama:

RUPSLB dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah.

Keputusan RUPSLB adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/3 (satu per tiga) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPSLB tersebut.

RUPSLB Kedua:

Dalam hal kuorum pada RUPSLB pertama tidak tercapai, RUPSLB kedua dapat dilangsungkan jika
RUPS dihadiri lebih dari 1/3 (satu per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
sah.

Keputusan RUPSLB kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/3 (satu per tiga) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPSLB kedua tersebut.

RUPSLB Ketiga:

Dalam hal korum kehadiran pada RUPSLB kedua tidak tercapai, RUPSLB ketiga dapat dilangsungkan
dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang
saham dengan hak suara yang sah, dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh OJK atas
permohonan Perseroan.




                                                  34
Page 36
Kuorum Kehadiran dan Keputusan RUPSLB untuk Agenda ke-3

Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPSLB Perseroan akan mengikuti ketentuan Anggaran
Dasar Perseroan dan ketentuan Pasal 43 POJK 15/2020.

RUPSLB Pertama:

RUPSLB dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah.

Keputusan RUPSLB adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPSLB tersebut.

RUPSLB Kedua:

Dalam hal kuorum pada RUPSLB pertama tidak tercapai, RUPSLB kedua dapat dilangsungkan jika
RUPS dihadiri lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
sah.

Keputusan RUPSLB kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPSLB kedua tersebut.

RUPSLB Ketiga:

Dalam hal korum kehadiran pada RUPSLB kedua tidak tercapai, RUPSLB ketiga dapat dilangsungkan
dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang
saham dengan hak suara yang sah, dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh OJK atas
permohonan Perseroan.

            VIII.   PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN

Direksi Perseroan menyatakan bahwa Rencana Transaksi ini merupakan suatu transaksi material
sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020.

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama
menyatakan bahwa:

1.    Rencana Transaksi ini bukan merupakan suatu transaksi afiliasi dan tidak mengandung benturan
      kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020; dan

2.    Semua informasi material telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan informasi
      tersebut tidak menyesatkan.

                                 IX.   INFORMASI TAMBAHAN

Para pemegang saham yang ingin memperoleh informasi lain sehubungan dengan Rencana Transaksi,
dapat menghubungi Perseroan selama jam kerja (pukul 08.00 sampai dengan 15.00 WIB) pada hari
Senin sampai dengan hari Jumat (kecuali hari libur) di kantor Perseroan dengan alamat berikut:


                                  PT Bakrie & Brothers Tbk
                                  Bakrie Tower, Lantai 35 – 37
                                 Kompleks Rasuna Epicentrum
                                      Jl. H. R. Rasuna Said
                                     Jakarta Selatan 12940
                                  Telepon: +62-21-2991-2222
                                Website: www.bakrie-brothers.com
                                     Email: ir@bakrie.co.id

                                       Jakarta, 31 Juli 2025

                                             Direksi

                                                35

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.85 MB
Published31 Jul 2025
Pages36
Characters134,649
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 83 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bakrie Toll Indonesia. p.2 ×4
linked org Cimanggis Cibitung Tollways. p.2 ×13
linked org PT Waskita Toll Road p.3 ×26
linked org Koperasi Konsumen p.15 ×2
linked person Anindra Ardiansyah Bakrie p.15 ×3
linked org Bakrie and Brothers p.19
linked person Ancella Anitawati Hermawan p.25
linked person Dikdik Yustandi p.25
linked person Arief Wibisono Lubis p.25
linked person Reynaldi Hermansjah p.25
linked person Sylvi Juniarty Gani p.25
linked person Faaris Pranawa p.25
linked person Aradita Priyanti p.25
linked — Fountain City p.27
linked org Levoca Enterprise Ltd p.27
linked org Eurofa Capital p.27
linked org PT Biofuel Indo Sumatra p.27
linked person Armansyah Yamin p.27 ×2
linked person Anindya Novyan Bakrie p.27
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×4
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×3
possible org PT Waskita Toll Road. I. p.5
possible org PT Ciptadana Sekuritas Asia p.5 ×5
possible — Kejaksaan Agung p.13 ×2
possible org Waskita Karya (Persero) Tbk p.13 ×4
possible person Achmad Amri p.15 ×3
possible org PT Taspen (Persero) p.23
possible person Pradana Murti p.25
unresolved org PT BAKRIE p.1 ×6
unresolved org BROTHERS TBK p.1 ×6
unresolved person H. R. Rasuna Said Jakarta Selatan p.1 ×2
unresolved org PT Bursa Efek Indonesia. BNRI p.2
unresolved org PT Bakrie Indo Infrastructure. BTI p.2
unresolved org PT Bakrie Toll Indonesia. CCT p.2
unresolved org PT Cimanggis Cibitung Tollways. Daftar Pemegang Saham p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.2
unresolved org Menteri Kehakiman p.2
unresolved org Menteri Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2
unresolved — SMI p.3
unresolved person Liestiani Wang · Notaris p.3 ×3
unresolved — WTR p.3
unresolved org PT Cimanggis Cibitung Tollways No. FPPS p.3 ×3
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia C. p.11
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia D. p.11
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia E. p.12
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia. Syarat Pendahuluan p.13
unresolved org Menteri Keuangan p.13 ×3
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara p.13
unresolved org Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara p.13
unresolved org Pengawas Keuangan dan Pembangunan p.13
unresolved person Firdhonal · Notaris p.14 ×3
unresolved person Ilham Adiansyah · Notaris p.14 ×13
unresolved person Kanya Candrika Katrini · Notaris p.15
unresolved org PT Bakrie Indo Infrastructure p.15
unresolved org PT Bakrie Indo Infrastructure Jumlah Modal Ditempatkan p.15 ×2
unresolved org Koperasi Konsumen Karyawan p.17
unresolved person Agus Madjid · Notaris p.18
unresolved person Rini Yulianti · Notaris p.18
unresolved person Shasa Adisa Putrianti p.18
unresolved person Ashoya Ratam · Notaris p.18 ×5
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.21
unresolved person Zulkifli Harahap · Notaris p.22 ×3
unresolved org PT Waskita Toll Road No. AHU-AH. p.22 ×4
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito · Notaris p.22 ×5
unresolved person Plt. · Komisaris Utama p.23 ×2
unresolved person Idroes p.23
unresolved person Yumna Shabrina p.23
unresolved person Irma Devita Purnamasari · Notaris p.25
unresolved person Sie Khwan Djioe · Notaris p.26
unresolved org Pengadilan Negeri p.26
unresolved person Humberg Lie · Notaris p.26 ×5
unresolved org PT Electronic Data Interchange Indonesia p.27
unresolved org Fountain City Investment Ltd p.27
unresolved org Eurofa Capital Investment Inc p.27
unresolved org Kantor Akuntan Publik Y. Santosa dan Rekan p.28
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan p.30
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto p.30
unresolved — Pembat · Penilai p.31
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik KR p.32

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.364 5644 ms 12 Sep 2026 22:36
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'Sebagaimana didefinisikan dalam Bab I '
                            '(Pendahuluan)'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'Sebagaimana didefinisikan dalam Bab I (Pendahuluan)',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '3'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result