Back to announcement
20250731_BNBR_Laporan Informasi dan Fakta Material_31929018_lamp3.pdf
Asset transaction Needs review BNBRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 36
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
PT BAKRIE & BROTHERS TBK (“PERSEROAN”)
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN
OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN
PERUBAHAN KEGIATAN USAHA.
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL
KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK,
MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT
PROFESIONAL LAINNYA.
PT BAKRIE & BROTHERS Tbk
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
Kegiatan Usaha:
Aktivitas perusahaan holding, aktivitas konsultasi manajemen lainnya, dan aktivitas konsultasi bisnis
dan broker bisnis. Konsultasi, jasa, industri, konstruksi, manufaktur dan infrastruktur serta
perdagangan baik secara langsung maupun tidak langsung melalui Perusahaan Anak.
Kantor Pusat:
Bakrie Tower, Lantai 35 – 37
Kompleks Rasuna Epicentrum
Jl. H. R. Rasuna Said
Jakarta Selatan 12940
Telepon: +62-21-2991-2222
Website: www.bakrie-brothers.com
Email: ir@bakrie.co.id
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI MAUPUN BERSAMA-
SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KELENGKAPAN DAN KEBENARAN
SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI DAN MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIKEMUKAKAN DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG
TIDAK DIKEMUKAKAN YANG DAPAT MENYEBABKAN INFORMASI MATERIAL DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 31 Juli 2025
Page 2
DEFINISI DAN SINGKATAN
Istilah-istilah yang digunakan dalam Keterbukaan Informasi mempunyai arti sebagai berikut:
Anggaran Dasar Perseroan : Sebagaimana didefinisikan dalam Bab III (Keterangan
Perseroan) Keterbukaan Informasi ini.
BAE : Biro Administrasi Efek.
BEI : PT Bursa Efek Indonesia.
BNRI : Berita Negara Republik Indonesia.
BIIN : PT Bakrie Indo Infrastructure.
BTI : PT Bakrie Toll Indonesia.
CCT : PT Cimanggis Cibitung Tollways.
Daftar Pemegang Saham : Daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
tentang kepemilikan efek oleh pemegang efek dalam Penitipan
Kolektif di KSEI berdasarkan data yang diberikan oleh
pemegang rekening di KSEI.
Dewan Komisaris : Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan
secara umum dan/atau khusus sesuai dengan Anggaran Dasar
Perseroan serta memberi nasihat kepada Direksi.
Direksi : Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab
penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan
Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta
mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan
sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
Fasilitas Bridging BTI : Sebagaimana didefinisikan dalam Bab I (Pendahuluan)
Keterbukaan Informasi ini.
Fasilitas Pinjaman BTI : Sebagaimana didefinisikan dalam Bab I (Pendahuluan)
Keterbukaan Informasi ini.
Grup Usaha : Perseroan dan setiap perusahaan yang dari waktu ke waktu
secara langsung atau tidak langsung memiliki atau
mengendalikan hak suara yang melekat pada lebih dari 50%
modal saham biasa yang diterbitkan, atau mengendalikan, baik
secara langsung maupun tidak langsung, penunjukan
mayoritas direksi (atau badan manajemen yang setara).
Keterbukaan Informasi : Keterbukaan Informasi ini yang disampaikan kepada
pemegang saham Perseroan dalam rangka pemenuhan POJK
17/2020.
KSEI : PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
Laporan Pendapat Kewajaran : Sebagaimana didefinisikan dalam Bab VI (Ringkasan Laporan
Penilai Mengenai Kewajaran Transaksi).
Laporan Penilaian : Sebagaimana didefinisikan dalam Bab V (Ringkasan Laporan
Penilai Mengenai Penilaian Atas Objek Transaksi).
Menkum : Menteri Hukum Republik Indonesia (dahulu dikenal sebagai
Menteri Kehakiman dan/atau Menteri Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia).
1
Page 3
Objek Transaksi : Sebagaimana didefinisikan dalam Bab I (Pendahuluan)
Pengambilalihan Keterbukaan Informasi ini.
OJK : Otoritas Jasa Keuangan, suatu lembaga independen
sebagaimana dimaksud dalam UU OJK, yang tugas dan
wewenangnya meliputi pengaturan dan pengawasan kegiatan
jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal,
perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan
lembaga keuangan lainnya, dimana sejak tanggal 31
Desember 2012, Otoritas Jasa Keuangan merupakan lembaga
yang menggantikan dan menerima hak dan kewajiban untuk
melakukan fungsi pengaturan dan pengawasan dari Menteri
Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan sesuai dengan ketentuan Pasal 55 ayat (1) UU OJK.
Pemberian Fasilitas Bridging : Sebagaimana didefinisikan dalam Bab I (Pendahuluan)
BTI Keterbukaan Informasi ini.
Perjanjian Jual Beli Saham : Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat Dalam Rangka
Bersyarat Pelepasan Saham PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) dan
PT Waskita Toll Road di PT Cimanggis Cibitung Tollways
kepada PT Bakrie Toll Indonesia tanggal 23 Juli 2025.
Perjanjian Pemegang Saham : Sebagaimana didefinisikan dalam Bab II (Uraian Singkat
CCT Mengenai Rencana Transaksi) Keterbukaan Informasi ini.
Pemberian Pinjaman : Sebagaimana didefinisikan dalam Bab I (Pendahuluan)
Pemegang Saham Convertible Keterbukaan Informasi ini.
BTI
Pemberian Pinjaman : Sebagaimana didefinisikan dalam Bab I (Pendahuluan)
Pemegang Saham Keterbukaan Informasi ini.
Operasional BTI
Penerimaan Pinjaman oleh BTI : Sebagaimana didefinisikan dalam Bab I (Pendahuluan)
Keterbukaan Informasi ini.
Pengambilalihan CCT oleh BTI : Sebagaimana didefinisikan dalam Bab I (Pendahuluan)
Keterbukaan Informasi ini.
Penjaminan Pinjaman BTI : Sebagaimana didefinisikan dalam Bab I (Pendahuluan)
Keterbukaan Informasi ini.
Perjanjian Pinjaman : (a) Akta Perjanjian Fasilitas Pinjaman Pemegang Saham
Pemegang Saham SMI No. 44 tanggal 28 November 2022, dibuat oleh dan
antara PT Cimanggis Cibitung Tollways dengan PT
Sarana Multi Infrastruktur (Persero) di hadapan Liestiani
Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan berikut
perubahannya; dan
(b) Amandemen dan Pernyataan Kembali Atas Perjanjian
Fasilitas Pinjaman Pemegang Saham No.
ADD/09.3/WTR/0622 tertanggal 30 Juni 2022 yang
dibuat oleh dan antara PT Cimanggis Cibitung Tollways
dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) berikut
perubahannya.
Perjanjian Pinjaman : (a) Perjanjian Fasilitas Pinjaman Pemegang Saham antara
Pemegang Saham WTR PT Waskita Toll Road dan PT Cimanggis Cibitung
Tollways No. FPPS/05.1/WTR/1219 tanggal 4 Desember
2
Page 4
2019 berikut perubahannya dan dokumen turunannya
dari waktu ke waktu (SHL 9);
(b) Perjanjian Fasilitas Pinjaman Pemegang Saham antara
PT Waskita Toll Road dan PT Cimanggis Cibitung
Tollways No. FPPS/07.2/WTR/0520 tanggal 4 Mei 2020
berikut perubahannya dan dokumen turunannya dari
waktu ke waktu (SHL 10); dan
(c) Perjanjian Fasilitas Pinjaman Pemegang Saham antara
PT Waskita Toll Road dan PT Cimanggis Cibitung
Tollways No. FPPS/05.1/WTR/0920 tanggal 4
September 2020 berikut perubahannya dan dokumen
turunannya dari waktu ke waktu (SHL 11).
Perjanjian Pinjaman : Perjanjian Fasilitas Pinjaman Pemegang Saham antara WTR
Pemegang Saham PMN WTR dan CCT No. FPPS/05.02/WTR/0222 tanggal 11 Februari 2022
berikut perubahannya dan dokumen turunannya dari waktu ke
waktu.
Perseroan : PT Bakrie & Brothers Tbk, suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia,
berkedudukan di Jakarta Selatan.
Perusahaan Terbuka : Emiten yang telah melakukan penawaran umum efek bersifat
ekuitas atau perusahaan publik.
Perusahaan Terkendali : Perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung maupun
tidak langsung oleh Perusahaan Terbuka.
Pinjaman Pemegang Saham : Sebagaimana didefinisikan dalam Bab I (Pendahuluan)
Convertible BTI Keterbukaan Informasi ini.
Pinjaman Pemegang Saham : Sebagaimana didefinisikan dalam Bab I (Pendahuluan)
Operasional BTI Keterbukaan Informasi ini.
Piutang Yang Dialihkan : Sebagaimana didefinisikan dalam Bab II (Uraian Singkat
Mengenai Rencana Transaksi) Keterbukaan Informasi ini.
POJK 15/2020 : Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka.
POJK 17/2020 : Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK 42/2020 : Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi
dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Rencana Transaksi : Sebagaimana didefinisikan dalam Bab I (Pendahuluan)
Keterbukaan Informasi ini.
Rupiah atau Rp : Rupiah, mata uang sah dan berlaku di Republik Indonesia.
RUPS : Rapat Umum Pemegang Saham.
RUPSLB : Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.
Saham Yang Dialihkan : Sebagaimana didefinisikan dalam Bab II (Uraian Singkat
Mengenai Rencana Transaksi) Keterbukaan Informasi ini.
3
Page 5
SHL : Sebagaimana didefinisikan dalam Bab II (Uraian Singkat
Mengenai Rencana Transaksi)
SMI : PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero).
US$ atau Dolar AS : Dolar AS, mata uang sah dan berlaku di Amerika Serikat.
UU OJK : Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan sebagaimana telah diubah dengan UU P2SK.
UU P2SK : Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan
dan Penguatan Sektor Keuangan.
WTR : PT Waskita Toll Road.
I. PENDAHULUAN
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan adanya
beberapa transaksi material (sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020) yang akan dilakukan oleh
(a) BTI, yang merupakan Perusahaan Terkendali dari Perseroan, (b) BIIN, yang juga merupakan
Perusahaan Terkendali dari Perseroan, dan (c) Perseroan, yang mana transaksi-transaksi material
tersebut akan dijelaskan lebih lanjut dalam Keterbukaan Informasi ini sesuai dengan POJK 17/2020.
Sesuai ketentuan Pasal 30 huruf a POJK 17/2020, dalam hal transaksi material (dalam hal ini Rencana
Transaksi (sebagaimana relevan dan didefinisikan di bawah ini)) dilakukan oleh Perusahaan Terkendali
(dalam hal ini BTI) yang bukan merupakan perusahaan terbuka dan laporan keuangannya
dikonsolidasikan dengan Perusahaan Terbuka (dalam hal ini Perseroan), Perusahaan Terbuka (dalam
hal ini Perseroan) wajib melakukan prosedur sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.
Adapun transaksi-transaksi material yang akan dilakukan oleh BTI dan Perseroan (sebagaimana
relevan) adalah sebagai berikut:
1. Penerimaan Pinjaman oleh BTI dan Pemberian Penjaminan oleh BIIN dan Perseroan
BTI berencana untuk mendapatkan fasilitas pinjaman dana dari lembaga jasa keuangan
dan/atau pihak ketiga yang akan ditatalaksanakan oleh PT Ciptadana Sekuritas Asia sebagai
penasihat transaksi (transaction advisor), dengan jumlah pinjaman sebanyak-banyaknya
sebesar US$312.000.000 (tiga ratus dua belas juta Dolar AS) atau setara dengan
Rp5.148.000.000.000 (lima triliun seratus empat puluh delapan miliar Rupiah) (“Fasilitas
Pinjaman BTI”) yang akan digunakan untuk membiayai Pengambilalihan CCT oleh BTI
(sebagaimana didefinisikan di bawah ini), termasuk biaya-biaya lain sehubungan dengan
transaksi pengambilalihan tersebut (“Penerimaan Pinjaman oleh BTI”).
Sebagai bagian dari Penerimaan Pinjaman oleh BTI, BIIN dan Perseroan akan menjaminkan
aset berupa jaminan perusahaan oleh Perseroan dan saham BTI yang dimiliki BIIN sebagai
agunan untuk menjamin kewajiban BTI yang timbul dari Penerimaan Pinjaman oleh BTI
(“Penjaminan Pinjaman BTI”).
2. Pemberian Pinjaman Bridging oleh BTI kepada CCT
BTI berencana untuk memberikan fasilitas pinjaman bridging kepada CCT sebanyak-banyaknya
sebesar Rp2.700.000.000.000 (dua triliun tujuh ratus miliar Rupiah) (“Fasilitas Bridging BTI”)
yang akan digunakan untuk melakukan pembayaran bunga Perjanjian Pinjaman Pemegang
Saham SMI dan Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham WTR dan sebagian pokok serta bunga
Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham PMN WTR (“Pemberian Fasilitas Bridging BTI”).
3. Pemberian Pinjaman Pemegang Saham Convertible oleh BTI kepada CCT
BTI berencana untuk memberikan fasilitas pinjaman pemegang saham kepada CCT sebanyak-
banyaknya sebesar Rp900.000.000.000 (sembilan ratus miliar Rupiah) (“Pinjaman Pemegang
Saham Convertible BTI”) yang akan digunakan untuk melakukan pelunasan sisa pokok dan
bunga Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham PMN WTR, pencadangan dana untuk debt
4
Page 6
service reserve account (DSRA), cash deficiency support (CDS) dan pembayaran biaya kredit
sindikasi baru yang akan diterima oleh CCT (“Pemberian Pinjaman Pemegang Saham
Convertible BTI”).
4. Pemberian Pinjaman Pemegang Saham Operasional oleh BTI kepada CCT
BTI berencana untuk memberikan fasilitas pinjaman pemegang saham kepada CCT sebanyak-
banyaknya sebesar Rp100.000.000.000 (seratus miliar Rupiah) (“Pinjaman Pemegang Saham
Operasional BTI”) yang akan digunakan untuk melakukan pencadangan cash deficiency
support (CDS) (“Pemberian Pinjaman Pemegang Saham Operasional BTI”).
5. Pengambilalihan CCT oleh BTI
BTI, saat ini, merupakan pemilik yang sah dan terdaftar atas 4.000.000 (empat juta) saham di
CCT, dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp4.000.000.000 (empat miliar Rupiah) atau
sebesar 5% (lima persen) dari seluruh saham yang dikeluarkan dan disetor dalam CCT. BTI
berencana untuk melakukan pengambilalihan atas CCT (“Pengambilalihan CCT oleh BTI”)
melalui pembelian atas objek transaksi sebagai berikut:
(a) 72.000.000 (tujuh puluh dua juta) saham, atau setara dengan 90% (sembilan puluh
persen) dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh dalam CCT, dengan
perincian:
(i) sebanyak 28.000.000 (dua puluh delapan juta) saham CCT yang dimiliki oleh WTR
atau setara dengan 35% (tiga puluh lima persen) dari seluruh saham yang
ditempatkan dan disetor penuh dalam CCT;
(ii) sebanyak 44.000.000 (empat puluh empat juta) saham CCT yang dimiliki oleh SMI
atau setara dengan 55% (lima puluh lima persen) dari seluruh saham yang
ditempatkan dan disetor penuh dalam CCT,
dengan total nilai pengambilalihan sebesar Rp1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah);
dan
(b) piutang WTR dan SMI kepada CCT sehubungan dengan pinjaman dari pemegang saham
CCT yang diberikan oleh WTR dan SMI, dengan total nilai Rp2.565.335.107.890 (dua
triliun lima ratus enam puluh lima miliar tiga ratus tiga puluh lima juta seratus tujuh ribu
delapan ratus sembilan puluh Rupiah) yang merupakan pokok dari pinjaman dari
pemegang saham tersebut.
(objek yang disebutkan dalam huruf (a) dan (b) di atas ini secara bersama-sama disebut sebagai
“Objek Transaksi Pengambilalihan”).
Oleh karena itu, setelah Pengambilalihan CCT oleh BTI, maka kepemilikan saham BTI pada CCT
akan menjadi 95% (sembilan puluh lima persen). Sebagai informasi tambahan, saat ini
Perseroan merupakan pemilik yang sah dan terdaftar atas 4.000.000 (empat juta) saham di CCT,
dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp4.000.000.000 (empat miliar Rupiah) atau sebesar
5% (lima persen). Dengan demikian, setelah Rencana Transaksi, maka kepemilikan saham
Perseroan pada CCT baik secara langsung maupun tidak langsung akan menjadi 100% (seratus
persen). Selain itu juga, berdasarkan Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham SMI dan Perjanjian
Pemegang Saham WTR, SMI, WTR, dan CCT telah menyepakati bahwa tagihan WTR dan SMI
kepada CCT berdasarkan kedua perjanjian pemegang saham tersebut wajib dikonversi menjadi
saham CCT dengan harga Rp1.000 (seribu Rupiah) per saham.
Oleh karena itu, Penerimaan Pinjaman oleh BTI, Penjaminan Pinjaman BTI, Pemberian Fasilitas
Bridging BTI, Pemberian Pinjaman Pemegang Saham Convertible BTI, Pemberian Pinjaman
Pemegang Saham Operasional BTI, dan Pengambilalihan CCT oleh BTI untuk selanjutnya disebut
sebagai “Rencana Transaksi”.
Rencana Transaksi sehubungan dengan:
5
Page 7
(a) Penerimaan Pinjaman oleh BTI dan Pemberian Penjaminan oleh BIIN dan Perseroan
memenuhi batasan nilai transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) POJK
17/2020, karena nilai keseluruhan Fasilitas Pinjaman BTI adalah sebesar US$312.000.000 (tiga
ratus dua belas juta Dolar AS) atau setara dengan Rp5.148.000.000.000 (lima triliun seratus
empat puluh delapan miliar Rupiah) dimana nilai tersebut ekuivalen dengan 127,67% (seratus
dua puluh tujuh koma enam tujuh persen) dari ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan
interim Perseroan tanggal 31 Maret 2025 yang telah dilakukan penelaahan terbatas (limited
review).
Sesuai dengan hasil perhitungan di atas, bahwa perhitungan nilainya melebihi 50% (lima puluh
persen). Dengan demikian, sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) POJK 17/2020, Perseroan
wajib (a) menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek transaksi dan kewajaran
dari transaksi dimaksud; (b) mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan
menyampaikan keterbukaan informasi tersebut beserta dokumen pendukung lainnya kepada
OJK bersamaan dengan pengumuman RUPS yang akan diselenggarakan untuk menyetujui
Rencana Transaksi; dan (c) terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS karena nilai dari
Rencana Transaksi melampaui batasan yang diatur dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1)
huruf d.1. POJK 17/2020.
(b) Pemberian Pinjaman Bridging oleh BTI kepada CCT
memenuhi batasan nilai transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) POJK
17/2020, karena nilai keseluruhan Fasilitas Bridging BTI adalah sebanyak-banyaknya sebesar
Rp2.700.000.000.000 (dua triliun tujuh ratus miliar Rupiah) dimana nilai tersebut ekuivalen
dengan 66,96% (enam puluh enam koma sembilan enam persen) dari ekuitas Perseroan
berdasarkan laporan keuangan interim Perseroan tanggal 31 Maret 2025 yang telah dilakukan
penelaahan terbatas (limited review).
Sesuai dengan hasil perhitungan di atas, bahwa perhitungan nilainya melebihi 50% (lima puluh
persen). Dengan demikian, sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) POJK 17/2020, Perseroan
wajib (a) menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek transaksi dan kewajaran
dari transaksi dimaksud; (b) mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan
menyampaikan keterbukaan informasi tersebut beserta dokumen pendukung lainnya kepada
OJK bersamaan dengan pengumuman RUPS yang akan diselenggarakan untuk menyetujui
Rencana Transaksi; dan (c) terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS karena nilai dari
Rencana Transaksi melampaui batasan yang diatur dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1)
huruf d.1. POJK 17/2020.
(c) Pemberian Pinjaman Pemegang Saham Convertible oleh BTI kepada CCT
memenuhi batasan nilai transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) POJK
17/2020, karena nilai keseluruhan Pinjaman Pemegang Saham Convertible BTI adalah
sebanyak-banyaknya sebesar Rp900.000.000.000 (sembilan ratus miliar Rupiah) dimana nilai
tersebut ekuivalen dengan 22,32% (dua puluh dua koma tiga dua persen) dari ekuitas Perseroan
berdasarkan laporan keuangan interim Perseroan tanggal 31 Maret 2025 yang telah dilakukan
penelaahan terbatas (limited review).
Sesuai dengan hasil perhitungan di atas, bahwa perhitungan nilainya melebihi 20% (dua puluh
persen) dan tidak melebihi 50% (lima puluh persen). Dengan demikian, sesuai dengan ketentuan
Pasal 6 ayat (1) huruf a, b, dan c POJK 17/2020, Perseroan wajib (a) menggunakan penilai untuk
menentukan nilai wajar dari objek transaksi dan kewajaran dari transaksi dimaksud; dan (b)
mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan keterbukaan
informasi tersebut beserta dokumen pendukung lainnya kepada OJK karena nilai dari Pemberian
Pinjaman Pemegang Saham Convertible BTI melampaui batasan yang diatur dalam Pasal 3 ayat
(1) POJK 17/2020.
(d) Pemberian Pinjaman Pemegang Saham Operasional oleh BTI kepada CCT
memenuhi batasan nilai transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) POJK
17/2020, karena nilai keseluruhan Pinjaman Pemegang Saham Operasional BTI adalah
6
Page 8
sebanyak-banyaknya sebesar Rp100.000.000.000 (seratus miliar Rupiah) dimana nilai tersebut
ekuivalen dengan 2,48% (dua koma empat delapan persen) dari ekuitas Perseroan berdasarkan
laporan keuangan interim Perseroan tanggal 31 Maret 2025 yang telah dilakukan penelaahan
terbatas (limited review).
Sesuai dengan hasil perhitungan di atas, bahwa perhitungan nilainya tidak melebihi 20% (dua
puluh persen). Namun sesuai dengan Pasal 2 POJK 17/2020, Pemberian Pinjaman Pemegang
Saham Operasional oleh BTI kepada CCT merupakan suatu rangkaian transaksi sehubungan
dengan Pemberian Pinjaman Pemegang Saham Convertible BTI. Dengan demikian Perseroan
wajib (a) menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek transaksi dan kewajaran
dari transaksi dimaksud; dan (b) mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan
menyampaikan keterbukaan informasi tersebut beserta dokumen pendukung lainnya kepada
OJK karena nilai dari Pemberian Pinjaman Pemegang Saham Convertible BTI melampaui
batasan yang diatur dalam Pasal 3 ayat (1) POJK 17/2020.
(e) Pengambilalihan CCT oleh BTI
merupakan suatu perolehan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) POJK
17/2020 dan oleh karena itu, sesuai dengan ketentuan tersebut maka Perseroan telah
melakukan perhitungan sebagai berikut:
(i) harga total pembelian Objek Transaksi Pengambilalihan adalah sebesar
Rp3.565.335.107.890 (tiga triliun lima ratus enam puluh lima miliar tiga ratus tiga puluh
lima juta seratus tujuh ribu delapan ratus sembilan puluh Rupiah), dimana nilai tersebut
ekuivalen dengan 88,42% (delapan puluh delapan koma empat dua persen) dari ekuitas
Perseroan berdasarkan laporan keuangan interim Perseroan tanggal 31 Maret 2025 yang
telah dilakukan penelaahan terbatas (limited review);
(ii) total aset CCT dibagi total aset Perseroan nilainya adalah 182,54% (seratus delapan puluh
dua koma lima empat persen);
(iii) laba bersih CCT dibagi dengan laba bersih Perseroan nilainya adalah (203,94%) (minus
dua ratus tiga koma sembilan empat persen); atau
(iv) pendapatan usaha CCT dibagi dengan pendapatan usaha Perseroan nilainya adalah
22,86% (dua puluh dua koma delapan enam persen).
Sesuai dengan hasil perhitungan di atas, bahwa perhitungan nilainya melebihi 50% (lima puluh
persen). Dengan demikian, sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) POJK 17/2020, Perseroan
wajib (a) menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek transaksi dan kewajaran
dari transaksi dimaksud; (b) mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan
menyampaikan keterbukaan informasi tersebut beserta dokumen pendukung lainnya kepada
OJK bersamaan dengan pengumuman RUPS yang akan diselenggarakan untuk menyetujui
Rencana Transaksi; dan (c) terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS karena nilai dari
Rencana Transaksi melampaui batasan yang diatur dalam Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 6 ayat (1)
huruf d.1. POJK 17/2020.
Namun demikian, Rencana Transaksi bukan merupakan suatu transaksi afiliasi sebagaimana
dimaksud dalam POJK 42/2020 karena Perseroan sehubungan dengan:
(a) Penerimaan Pinjaman oleh BTI dan Penjaminan Pinjaman BTI bukan merupakan suatu transaksi
afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 karena Perseroan tidak memiliki hubungan
afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 dengan lembaga jasa keuangan dan/atau
pihak ketiga yang akan memberikan fasilitas pinjaman dana. Selain itu, Penerimaan Pinjaman
oleh BTI dan Penjaminan Pinjaman BTI juga bukan merupakan suatu transaksi benturan
kepentingan dan tidak berpotensi mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha
Perseroan;
(b) Pemberian Fasilitas Bridging BTI bukan merupakan suatu transaksi afiliasi sebagaimana
dimaksud dalam POJK 42/2020 karena Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi sebagaimana
dimaksud dalam POJK 42/2020 dengan CCT. Selain itu, Pemberian Fasilitas Bridging BTI juga
7
Page 9
bukan merupakan suatu transaksi benturan kepentingan dan tidak berpotensi mengakibatkan
terganggunya kelangsungan usaha Perseroan;
(c) Pemberian Pinjaman Pemegang Saham Convertible BTI bukan merupakan suatu transaksi
afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 karena Perseroan tidak memiliki hubungan
afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 dengan CCT. Selain itu, Pemberian
Pinjaman Pemegang Saham Convertible BTI juga bukan merupakan suatu transaksi benturan
kepentingan dan tidak berpotensi mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha
Perseroan;
(d) Pemberian Pinjaman Pemegang Saham Operasional BTI bukan merupakan suatu transaksi
afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 karena Perseroan tidak memiliki hubungan
afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 dengan CCT. Selain itu, Pemberian
Pinjaman Pemegang Saham Operasional BTI juga bukan merupakan suatu transaksi benturan
kepentingan dan tidak berpotensi mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha
Perseroan; dan
(e) Pengambilalihan CCT oleh BTI, tidak memiliki hubungan afiliasi sebagaimana dimaksud dalam
POJK 42/2020 dengan WTR dan SMI. Selain itu, Pengambilalihan CCT oleh BTI juga bukan
merupakan suatu transaksi benturan kepentingan dan tidak berpotensi mengakibatkan
terganggunya kelangsungan usaha Perseroan;
Oleh karena itu, Perseroan akan mengadakan suatu RUPSLB sehubungan dengan Rencana Transaksi
yang rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 8 September 2025 yang diselenggarakan secara
elektronik oleh Perseroan dengan menggunakan eASY.KSEI yang disediakan oleh KSEI. Keterangan
lebih lanjut mengenai RUPSLB Perseroan dapat dilihat pada Bab VII Keterbukaan Informasi ini.
Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan Keterbukaan Informasi dengan maksud untuk
memberikan penjelasan, pertimbangan, serta alasan dilakukannya Rencana Transaksi tersebut kepada
para pemegang saham Perseroan sebagai bagian dari pemenuhan kepatuhan Perseroan terhadap
ketentuan POJK 17/2020.
II. URAIAN SINGKAT MENGENAI RENCANA TRANSAKSI
1. OBJEK DAN NILAI RENCANA TRANSAKSI
A. Penerimaan Pinjaman oleh BTI dan Pemberian Penjaminan oleh BIIN dan Perseroan
(a) Transaksi Pinjaman oleh BTI
Fasilitas Pinjaman BTI dengan jumlah pinjaman sebanyak-banyaknya sebesar
US$312.000.000 (tiga ratus dua belas juta Dolar AS) atau setara dengan
Rp5.148.000.000.000 (lima triliun seratus empat puluh delapan miliar Rupiah).
(b) Transaksi Pemberian Penjaminan oleh Perseroan
Penjaminan Pinjaman BTI berupa jaminan perusahaan oleh Perseroan dan saham
BTI yang dimiliki BIIN dilakukan dalam rangka Fasilitas Pinjaman BTI yang akan
diterima oleh BTI.
B. Pemberian Pinjaman Bridging oleh BTI kepada CCT
Fasilitas Bridging CCT dengan jumlah pinjaman sebanyak-banyaknya sebesar
Rp2.700.000.000.000 (dua triliun tujuh ratus miliar Rupiah).
C. Pemberian Pinjaman Pemegang Saham Convertible oleh BTI kepada CCT
Pinjaman Pemegang Saham Convertible BTI dengan jumlah pinjaman sebanyak-
banyaknya sebesar Rp900.000.000.000 (sembilan ratus miliar Rupiah).
8
Page 10
D. Pemberian Pinjaman Pemegang Saham Operasional oleh BTI kepada CCT
Pinjaman Pemegang Saham Operasional BTI dengan jumlah pinjaman sebanyak-
banyaknya sebesar Rp100.000.000.000 (seratus miliar Rupiah).
E. Pengambilalihan CCT oleh BTI
Pengambilalihan CCT melalui pembelian:
(a) 72.000.000 (tujuh puluh dua juta) saham, atau setara dengan 90% (sembilan puluh
persen) dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh dalam CCT,
dengan perincian:
(i) sebanyak 28.000.000 (dua puluh delapan juta) saham CCT yang dimiliki oleh
WTR atau setara dengan 35% (tiga puluh lima persen) dari seluruh saham
yang ditempatkan dan disetor penuh dalam CCT;
(ii) sebanyak 44.000.000 (empat puluh empat juta) saham CCT yang dimiliki oleh
SMI atau setara dengan 55% (lima puluh lima persen) dari seluruh saham
yang ditempatkan dan disetor penuh dalam CCT,
dengan total nilai pengambilalihan sebesar Rp1.000.000.000.000 (satu triliun
Rupiah); dan
(b) piutang WTR dan SMI kepada CCT sehubungan dengan pinjaman dari pemegang
saham CCT yang diberikan oleh WTR dan SMI, dengan total nilai
Rp2.565.335.107.890 (dua triliun lima ratus enam puluh lima miliar tiga ratus tiga
puluh lima juta seratus tujuh ribu delapan ratus sembilan puluh Rupiah) yang
merupakan pokok dari pinjaman dari pemegang saham tersebut.
Nilai total Objek Transaksi Pengambilalihan adalah sebesar Rp3.565.335.107.890 (tiga
triliun lima ratus enam puluh lima miliar tiga ratus tiga puluh lima juta seratus tujuh ribu
delapan ratus sembilan puluh Rupiah).
2. URAIAN SINGKAT MENGENAI RENCANA TRANSAKSI
A. Penerimaan Pinjaman oleh BTI dan Pemberian Penjaminan oleh BIIN dan Perseroan
Sehubungan dengan Penerimaan Pinjaman oleh BTI, BTI sebagai penerima pinjaman
akan menandatangani perjanjian fasilitas pinjaman yang akan ditatalaksanakan oleh
PT Ciptadana Sekuritas Asia sebagai penasihat transaksi (transaction advisor), yang pada
pokoknya disepakati ketentuan-ketentuannya sebagai berikut:
Penasihat Transaksi : PT Ciptadana Sekuritas Asia
(Transaction Advisor)
Penerima Pinjaman : BTI
Jumlah Dana : US$312.000.000 (tiga ratus dua belas juta Dolar AS)
atau setara dengan Rp5.148.000.000.000 (lima
triliun seratus empat puluh delapan miliar Rupiah)
Jangka Waktu : 7 (tujuh) Tahun
Jaminan : (1) jaminan perusahaan yang diberikan oleh
Perseroan; dan
(2) saham BTI yang dimiliki BIIN sebanyak
11.996 (sebelas ribu sembilan ratus sembilan
puluh enam) saham atau setara dengan
99,99% (sembilan puluh sembilan koma
sembilan sembilan persen) dari seluruh
saham yang ditempatkan dan disetor penuh
dalam BTI.
9
Page 11
Ketentuan Pembayaran : Pembayaran kembali diperbolehkan kapan saja,
Kembali baik seluruhnya maupun sebagian.
Khusus untuk pinjaman yang dibayarkan kembali
lebih awal dalam 30 (tiga puluh) bulan pertama,
maka Penerima Pinjaman akan dikenakan
pembayaran kompensasi bunga atas seluruh bunga
yang seharusnya dibayarkan untuk periode 30 (tiga
puluh) bulan tersebut.
Denda : Apabila terjadi gagal bayar yang berkelanjutan,
maka Tingkat Bunga akan meningkat sebesar 2%
(dua persen) per tahun atas jumlah pinjaman yang
belum dibayar.
B. Pemberian Pinjaman Bridging oleh BTI kepada CCT
Sehubungan dengan Pemberian Fasilitas Bridging BTI, BTI sebagai pemberi pinjaman
dan CCT sebagai penerima pinjaman akan menandatangani perjanjian pinjaman bridging
yang pada pokoknya disepakati ketentuan-ketentuannya sebagai berikut:
Pemberi Pinjaman : BTI
Penerima Pinjaman : CCT
Jumlah Dana : sampai dengan Rp2.700.000.000.000 (dua triliun
tujuh ratus miliar Rupiah)
Jangka Waktu : 10 (sepuluh) hari sejak tanggal pencairan dan dapat
diperpanjang.
Syarat Penandatanganan : CCT telah menandatangani offering letter atas kredit
Perjanjian sindikasi baru
Hukum Yang Berlaku : Republik Indonesia
Penyelesaian Sengketa : Badan Arbitrase Nasional Indonesia
C. Pemberian Pinjaman Pemegang Saham Convertible oleh BTI kepada CCT
Sehubungan dengan Pemberian Pinjaman Pemegang Saham Convertible BTI, BTI
sebagai pemberi pinjaman dan CCT sebagai penerima pinjaman akan menandatangani
perjanjian pinjaman pemegang saham yang pada pokoknya disepakati ketentuan-
ketentuannya sebagai berikut:
Pemberi Pinjaman : BTI
Penerima Pinjaman : CCT
Jumlah Dana : sampai dengan Rp900.000.000.000 (sembilan ratus
miliar Rupiah)
Jangka Waktu : 36 (tiga puluh enam) bulan sejak tanggal pencairan
dan dapat diperpanjang.
Syarat Penandatanganan : CCT telah menandatangani offering letter atas kredit
Perjanjian sindikasi baru.
Hukum Yang Berlaku : Republik Indonesia
Penyelesaian Sengketa : Badan Arbitrase Nasional Indonesia
D. Pemberian Pinjaman Pemegang Saham Operasional oleh BTI kepada CCT
Sehubungan dengan Pemberian Pinjaman Pemegang Saham Operasional BTI, BTI
sebagai pemberi pinjaman dan CCT sebagai penerima pinjaman akan menandatangani
perjanjian pinjaman pemegang saham yang pada pokoknya disepakati ketentuan-
ketentuannya sebagai berikut:
Pemberi Pinjaman : BTI
Penerima Pinjaman : CCT
Jumlah Dana : sampai dengan Rp100.000.000.000 (seratus miliar
Rupiah)
10
Page 12
Jangka Waktu : 36 (tiga puluh enam) bulan sejak tanggal pencairan
dan dapat diperpanjang.
Syarat Penandatanganan : CCT telah menandatangani offering letter atas kredit
Perjanjian sindikasi baru.
Hukum Yang Berlaku : Republik Indonesia
Penyelesaian Sengketa : Badan Arbitrase Nasional Indonesia
E. Pengambilalihan CCT oleh BTI
BTI, SMI, dan WTR telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat pada
tanggal 23 Juli 2025. Berikut di bawah ini uraian singkat mengenai ketentuan-ketentuan
pokok sebagaimana diatur dalam Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat:
Para Pihak : 1. SMI, sebagai Penjual 1;
2. WTR, sebagai Penjual 2; dan
3. BTI, sebagai Pembeli.
Ruang Lingkup : Dengan tunduk pada syarat dan ketentuan dan
pemenuhan persyaratan pendahuluan sebagaimana
diatur dalam Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat,
SMI, WTR, dan BTI setuju untuk:
(a) Pembelian saham SMI dan WTR sebanyak
72.000.000 (tujuh puluh dua juta) saham atau
setara dengan 90% (sembilan puluh persen)
yang masing-masing sebanyak 44.000.000
(empat puluh empat juta) saham atau setara
dengan 55% (lima puluh lima persen) dan
28.000.000 (dua puluh delapan juta) saham
atau setara dengan 35% (tiga puluh lima
persen) saham dari seluruh saham yang
ditempatkan dan disetor penuh dalam CCT,
(“Saham Yang Dialihkan”).
(b) Pengalihan Piutang Berdasarkan pinjaman
pemegang saham (Shareholders Loan/”SHL”)
SMI dan SHL WTR dimana BTI akan
menerima seluruh piutang SMI berdasarkan
Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham SMI
dan sebagian piutang WTR , dengan total nilai
Rp2.565.335.107.890 (dua triliun lima ratus
enam puluh lima miliar tiga ratus tiga puluh
lima juta seratus tujuh ribu delapan ratus
sembilan puluh Rupiah) yang merupakan
pokok dari pinjaman dari pemegang saham
tersebut (“Piutang Yang Dialihkan”)
Nilai Transaksi : (a) Harga pembelian atas Saham Yang Dialihkan
seluruhnya sejumlah Rp1.000.000.000.000
(satu triliun Rupiah); dan
(b) Nilai pengalihan atas Piutang Yang Dialihkan
seluruhnya dalam jumlah
Rp2.565.335.107.890 (dua triliun lima ratus
enam puluh lima miliar tiga ratus tiga puluh
lima juta seratus tujuh ribu delapan ratus
sembilan puluh Rupiah).
Hukum Yang Berlaku : Republik Indonesia.
11
Page 13
Penyelesaian Sengketa : Para Pihak akan berusaha dalam jangka waktu 30
(tiga puluh) hari kerja setelah penerimaan oleh SMI,
WTR dan BTI mengenai pemberitahuan dari pihak
lain atas keberadaan sengketa untuk menyelesaikan
dengan cara musyawarah mufakat. Apabila dalam
jangka waktu tersebut tidak dapat diselesaikan
secara musyawarah mufakat, maka dapat
diselesaikan ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia.
Syarat Pendahuluan : Persyaratan Penjual:
(a) SMI telah memperoleh (i) persetujuan dari
Menteri Keuangan selaku RUPS sehubungan
dengan Pengambilalihan CCT oleh BTI; dan (ii)
nota pendapat hukum dari kantor Kejaksaan
Agung Indonesia atas aspek legal dari rencana
pengalihan saham SMI dan piutang SMI yang
dialihkan; dan
(b) WTR atau PT Waskita Karya (Persero) Tbk
telah memperoleh (i) nota pendapat hukum
dari kantor Kejaksaan Agung Indonesia atas
aspek legal dari Pengambilalihan CCT oleh
BTI; (ii) persetujuan/kajian menyeluruh dari
Menteri Badan Usaha Milik Negara dan/atau
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata
Nusantara dan/atau PT Biro Klasifikasi
Indonesia sebagai holding operasional
sehubungan dengan Pengambilalihan CCT
oleh BTI; dan (iii) persetujuan/kajian
menyeluruh dari Badan Pengawas Keuangan
dan Pembangunan sehubungan dengan
rencana pengalihan saham WTR dan piutang
WTR yang dialihkan.
Persyaratan Pembeli:
(a) CCT telah melunasi kewajiban terhutang CCT
kepada kreditur CCT, yang dibuktikan dengan
surat keterangan lunas dari kreditur perseroan
dan dokumen yang membuktikan pelepasan
atas dokumen gadai saham SMI dan dokumen
gadai saham WTR.
(b) CCT telah melakukan pelunasan pinjaman
pemegang saham yang diberikan oleh SMI
kepada CCT yang mana perjanjian pinjaman
pemegang saham tersebut akan
ditandatangani oleh CCT dan SMI setelah
tanggal penandatanganan Perjanjian Jual Beli
Saham Bersyarat.
(c) CCT telah melakukan pelunasan pinjaman
pemegang saham yang diberikan oleh BTI
kepada CCT yang mana perjanjian pinjaman
pemegang saham tersebut akan
ditandatangani oleh CCT dan BTI setelah
tanggal penandatanganan Perjanjian Jual Beli
Saham Bersyarat.
12
Page 14
3. PIHAK YANG TERLIBAT DALAM RENCANA TRANSAKSI
A. Penerimaan Pinjaman oleh BTI dan Pemberian Penjaminan oleh BIIN dan Perseroan
a. BTI
Riwayat Singkat BTI
BTI berkedudukan di Jakarta, beralamat di Bakrie Tower Lantai 37, Kawasan
Rasuna Epicentrum, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, adalah sebuah perseroan
terbatas yang berdasarkan dan diatur menurut hukum Republik Indonesia,
berdasarkan Akta Pendirian No. 01 tanggal 1 Juli 2008, yang dibuat di hadapan
Firdhonal, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan dari
Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-42341.AH.01.01.Tahun 2008
tanggal 17 Juli 2008 (“Akta Pendirian BTI”).
Akta Pendirian BTI yang berisikan anggaran dasar BTI telah mengalami beberapa
kali perubahan sebagaimana terakhir kali diubah berdasarkan Akta No.02 tanggal
3 September 2024 yang dibuat di hadapan Ilham Adiansyah, S.H.,M.Kn., Notaris di
Kabupaten Subang, yang (i) telah mendapatkan persetujuan dari Menkum
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0055776.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 4
September 2024 dan (ii) telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkum
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.09-0247894 tanggal 4 September 2024, serta keduanya telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0187337.AH.01.11.Tahun
2024 tanggal 4 September 2024, serta seluruh perubahan-perubahannya di atas
selanjutnya disebut sebagai “Anggaran Dasar BTI”.
Kegiatan Usaha BTI
Berdasarkan Anggaran Dasar BTI, maksud dan tujuan BTI adalah untuk
menjalankan usaha di bidang:
(a) Aktivitas konsultasi bisnis dan broker bisnis (74902);
(b) Konstruksi bangunan sipil jalan (42101);
(c) Konstruksi bangunan sipil jembatan, jalanan layang, fly over, dan underpass
(42102);
(d) Pemasangan pondasi dan tiang pancang (43901);
(e) Aktivitas jalan tol (52213);
(f) Perdagangan besar mesin, peralatan dan perlengkapan lainnya (46599);
(g) Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak (46100); dan
(h) Aktivitas arsitektur (71101).
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, maka BTI dapat melaksanakan
kegiatan usaha sebagai berikut:
(a) Aktivitas konsultasi bisnis dan broker bisnis (74902);
(b) Konstruksi bangunan sipil jalan (42101);
(c) Konstruksi bangunan sipil jembatan, jalan layang, flyover, dan underpass
(42102);
(d) Pemasangan pondasi dan tiang pancang (43901);
13
Page 15
(e) Aktivitas jalan tol (52213);
(f) Perdagangan besar mesin, peralatan dan perlengkapan lainnya (46599);
(g) Perdagangan besar atas dasar bala jasa (fee) atau kontrak (46100); dan
(h) Aktivitas arsitektur (71101).
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham BTI
Berdasarkan Akta No. 13 tanggal 30 Desember 2019, yang dibuat di hadapan
Kanya Candrika Katrini, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bekasi, yang telah
diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkum berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan pada Menkum No. AHU-
AH.01.03-0005367 tanggal 7 Januari 2020, serta telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan di bawah No. AHU-0001852.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 7 Januari
2020, struktur permodalan dan susunan pemegang saham BTI adalah sebagai
berikut:
Nilai Nominal
Keterangan Jumlah Nilai
Jumlah
Nominal %
Saham
(Rp)
Modal Dasar 40.000 40.000.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor
1. PT Bakrie Indo Infrastructure 11.996 11.996.000.000 99,990
2. Koperasi Konsumen 1 1.000.000 0,010
Karyawan PT Bakrie Indo
Infrastructure
Jumlah Modal Ditempatkan 11.997 11.997.000.000 100,000
dan Disetor Penuh
Jumlah Saham dalam Portepel 28.003 28.003.000.000
Pengurus dan Pengawasan BTI
Berdasarkan Akta No. 88 tanggal 7 April 2022 yang dibuat di hadapan Ilham
Adiansyah, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Subang, yang telah diberitahukan
kepada dan diterima oleh Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan pada Menkum No. AHU-AH.01.09-0009772 tanggal 27
April 2022, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0084673.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 27 April 2022 dan Akta No. 136 tanggal 9
Maret 2023 yang dibuat di hadapan Ilham Adiansyah, S.H., M.Kn., Notaris di
Kabupaten Subang, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkum
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan pada
Menkum No. AHU-AH.01.09-0100944 tanggal 15 Maret 2023, serta telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0053364.AH.01.11.Tahun
2023 tanggal 15 Maret 2023, susunan Direksi dan Dewan Komisaris BTI adalah
sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Anindra Ardiansyah Bakrie
Direksi
Direktur : Achmad Amri Aswono Putro
14
Page 16
b. BIIN
Riwayat Singkat BIIN
BIIN berkedudukan di Jakarta, beralamat di Bakrie Tower Lantai 37, Kawasan
Rasuna Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna Said, Kuningan, adalah sebuah perseroan
terbatas yang berdasarkan dan diatur menurut hukum Republik Indonesia,
berdasarkan Akta Pendirian No. 03 tanggal 10 Maret 2008, yang dibuat di hadapan
Firdhonal, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan dari
Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-12579.AH.01.01.Tahun 2008
tanggal 13 Maret 2008 (“Akta Pendirian BIIN”).
Akta Pendirian BIIN yang berisikan anggaran dasar BIIN telah mengalami beberapa
kali perubahan sebagaimana terakhir kali diubah berdasarkan Akta No.01 tanggal
3 September 2024 yang dibuat di hadapan Ilham Adiansyah, S.H.,M.Kn., Notaris di
Kabupaten Subang, yang (i) telah mendapatkan persetujuan dari Menkum
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0055767.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 4
September 2024 dan (ii) telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkum
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.09-0247877 tanggal 4 September 2024, serta keduanya telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0187309.AH.01.11.Tahun
2024 tanggal 4 September 2024, serta seluruh perubahan-perubahannya di atas
selanjutnya disebut sebagai “Anggaran Dasar BIIN”.
Kegiatan Usaha BIIN
Berdasarkan Anggaran Dasar BIIN, maksud dan tujuan BIIN adalah untuk
menjalankan usaha di bidang:
(a) Aktivitas konsultasi bisnis dan broker bisnis (74902);
(b) Konstruksi bangunan sipil jalan (42101);
(c) Konstruksi bangunan sipil jembatan, jalanan layang, fly over, dan underpass
(42102);
(d) Konstruksi gedung hunian (41011)
(e) Pemasangan pondasi dan tiang pancang (43901);
(f) Konstruksi bangunan sipil telekomunikasi untuk prasarana transportasi
(42205);
(g) Aktivitas jalan tol (52213);
(h) Aktivitas penunjang tenaga listrik lainnya (35129);
(i) Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak (46100);
(j) Perdagangan besar logam dan bijih logam (46620);
(k) Perdagangan besar mesin, peralatan dan perlengkapan lainnya (46599);
(l) Perdagangan besar peralatan telekomunikasi (46523);
(m) Aktivitas arsitektur (71101); dan
(n) Aktivitas teknologi informasi dan jasa komputer lainnya (62090).
15
Page 17
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, maka BIIN dapat melaksanakan
kegiatan usaha sebagai berikut:
(a) Aktivitas konsultasi bisnis dan broker bisnis (74902);
(b) Konstruksi bangunan sipil jalan (42101);
(c) Konstruksi bangunan sipil jembatan, jalanan layang, fly over, dan underpass
(42102);
(d) Konstruksi gedung hunian (41011)
(e) Pemasangan pondasi dan tiang pancang (43901);
(f) Konstruksi bangunan sipil telekomunikasi untuk prasarana transportasi
(42205);
(g) Aktivitas jalan tol (52213);
(h) Aktivitas penunjang tenaga listrik lainnya (35129);
(i) Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak (46100);
(j) Perdagangan besar logam dan bijih logam (46620);
(k) Perdagangan besar mesin, peralatan dan perlengkapan lainnya (46599);
(l) Perdagangan besar peralatan telekomunikasi (46523);
(m) Aktivitas arsitektur (71101); dan
(n) Aktivitas teknologi informasi dan jasa komputer lainnya (62090).
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham BIIN
Berdasarkan Akta No. 534 tanggal 9 November 2022, yang dibuat di hadapan Ilham
Adiansyah, S.H.,M.Kn., Notaris di Kabupaten Subang, yang telah mendapatkan
persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0092378.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 21 Desember 2022, serta telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0256493.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal
21 Desember 2022, struktur permodalan dan susunan pemegang saham BIIN
adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal
Keterangan Jumlah Nilai
Jumlah
Nominal %
Saham
(Rp)
Modal Dasar 500.000.000 500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
1. PT Bakrie & Brothers Tbk 392.945.128 392.945.128.000 99,987
2. Koperasi Konsumen Karyawan 50.000 50.000.000 0,013
PT Bakrie Indo Infrastructure
Jumlah Modal Ditempatkan dan 392.995.128 392.995.128.000 100,000
Disetor Penuh
Jumlah Saham dalam Portepel 107.004.872 107.004.872.000
Pengurus dan Pengawasan BIIN
16
Page 18
Berdasarkan Akta No. 131 tanggal 6 Maret 2023 yang dibuat di hadapan Ilham
Adiansyah, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Subang, yang telah diberitahukan
kepada dan diterima oleh Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan pada Menkum No. AHU-AH.01.09-0098120 tanggal
7 Maret 2023, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0047212.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 7 Maret 2023 dan Akta No. 79 tanggal
5 Juni 2023 yang dibuat di hadapan Ilham Adiansyah, S.H., M.Kn., Notaris di
Kabupaten Subang, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkum
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan pada
Menkum No. AHU-AH.01.09-0125414 tanggal 9 Juni 2023, serta telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0106512.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal
9 Juni 2023, susunan Direksi dan Dewan Komisaris BIIN adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Taufan Eko Nugroho Rotorasiko
Komisaris : Raden Atok Hendrayanto Tejolaksono
Direksi
Direktur Utama : Anindra Ardiansyah Bakrie
Direktur : Hendrajanto Marta Sakti
Direktur : Achmad Amri Aswono Putro
B. Pemberian Pinjaman Bridging oleh BTI kepada CCT
a. BTI
Informasi mengenai BTI telah kami uraikan pada bagian 3.A.a Keterbukaan
Informasi ini.
b. CCT
Riwayat Singkat CCT
CCT berkedudukan di Jakarta Timur, beralamat di Plaza Tol Jatikarya, Kelurahan
Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, adalah sebuah perseroan
terbatas yang berdasarkan dan diatur menurut hukum Republik Indonesia,
berdasarkan Akta Pendirian No. 52 tanggal 22 Februari 2008, yang dibuat di
hadapan Agus Madjid, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan
dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-09738.AH.01.01.Tahun 2008
tanggal 27 Februari 2008 (“Akta Pendirian CCT”).
Akta Pendirian CCT yang berisikan anggaran dasar CCT telah mengalami beberapa
kali perubahan sebagaimana terakhir kali diubah berdasarkan Akta No. 56 tanggal
31 Oktober 2023, yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta
Timur, yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0138074 tanggal 6
November 2023, serta seluruh perubahan-perubahannya di atas selanjutnya
disebut sebagai “Anggaran Dasar CCT”.
Kegiatan Usaha CCT
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Luar Biasa CCT No.
06 tanggal 2 Oktober 2019 yang dibuat di hadapan Shasa Adisa Putrianti, S.H.,
M.Kn., sebagai pengganti Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan,
yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-0078654.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 4 Oktober 2019, maksud dan
tujuan CCT adalah untuk menjalankan aktivitas jalan tol yang mencakup kegiatan
usaha pelayanan lalu lintas kendaraan melalui jalan atau jembatan tol.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, maka CCT dapat melaksanakan
kegiatan usaha sebagai berikut:
17
Page 19
(a) merencanakan, membangun, menyediakan, memiliki dan selanjutnya
mengoperasikan jaringan jalan dan jembatan tol;
(b) merencanakan, membangun, menyediakan, memiliki, memelihara,
mengembangkan dan selanjutnya mengusahakan fasilitas pengoperasian
jalan dan jembatan tol;
(c) meningkatkan kemampuan sarana dari fasilitas jalan/jembatan tol kepada
masyarakat;
(d) memanfaatkan lahan di daerah milik jalan tol termasuk lahan yang berbatasan
dengan daerah milik jalan tol, antara lain kegiatan penyediaan lahan matang
untuk usaha lain, baik diusahakan sendiri maupun bekerja sama dengan pihak
lain, dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
(e) menjalankan kegiatan dan usaha lain dalam rangka pemanfaatan dan
pengembangan sumber daya yang dimiliki di bidang usahanya tersebut di atas
yang antara lain mengusahakan jasa keahlian di bidang perencanaan dan
pengoperasian jalan dan jembatan tol;
(f) menjalankan usaha dalam bidang perdagangan khususnya perdagangan
bahan konstruksi, peralatan elektrikal dan mekanikal, perdagangan eksport-
import bahan konstruksi, perdagangan antar pulau/daerah serta lokal dan
interinsulair untuk barang-barang hasil produksi sendiri dan hasil produksi
perusahaan lain, bertindak sebagai grossier, supplier, leveransier, waralaba,
commission house, distributor, agent dan sebagai perwakilan dari badan
perusahaan lain, baik di dalam maupun luar negeri; dan
(g) Menjalankan usaha dalam bidang jasa pada umumnya, antara lain jasa
konsultan bidang arsitek, landspace, design, dan interior, jasa konsultasi
bidang teknik engineering, bidang konstruksi sipil, bidang mesin (mekanikal),
konsultasi bidang listrik (elektrikal), konsultasi bidang bisnis, manajemen dan
administrasi, serta bidang usaha terkait, kecuali jasa dalam bidang hukum dan
pajak.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham CCT
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran
Dasar CCT No. 67 tanggal 30 Juni 2022, yang dibuat di hadapan Liestiani Wang,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkum
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-AH.01.03-0258913 tanggal 30 Juni 2022, struktur permodalan dan susunan
pemegang saham CCT adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal
Keterangan Jumlah Nilai
Jumlah
Nominal %
Saham
(Rp)
Modal Dasar 320.000.000 320.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
1. PT Sarana Multi Infrastruktur 44.000.000 44.000.000.000 55,000
2. PT Waskita Toll Road 28.000.000 28.000.000.000 35,000
3. PT Bakrie and Brothers Tbk 4.000.000 4.000.000.000 5,000
4. PT Bakrie Toll Indonesia 4.000.000 4.000.000.000 5,000
18
Page 20
Nilai Nominal
Keterangan Jumlah Nilai
Jumlah
Nominal %
Saham
(Rp)
Jumlah Modal Ditempatkan 80.000.000 80.000.000.000 100,000
dan Disetor Penuh
Jumlah Saham dalam Portepel 240.000.000 240.000.000.000
Pengurus dan Pengawasan CCT
Berdasarkan Akta No. 33 tanggal 30 Juni 2025, susunan Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Lukijanto
Komisaris : Darwin Trisna Djajawinata
Komisaris : Heri Sosiawan
Komisaris : Achmad Amri Aswono Putro
Direksi
Direktur Utama : Ashadi
Direktur Keuangan : Armando Marulitua
Direktur Teknik dan Operasional 1 : Thorry Hendrarto
Direktur Teknik dan Operasional 2 : Y. Widi Suharyanto
Ikhtisar Data Keuangan CCT
LAPORAN POSISI KEUANGAN (dalam Rupiah)
31 Maret 2025 31 Desember 2024 31 Desember 2023
ASET
Aset Lancar 213.641.717.852 213.335.428.370 137.152.083.361
Aset Tidak Lancar 12.338.857.563.052 12.342.130.697.730 11.366.427.623.318
JUMLAH ASET 12.552.499.280.904 12.555.466.126.100 11.503.579.706.679
LIABILITAS
Liabilitas Jangka Pendek 2.694.707.302.341 670.028.359.742 1.310.058.587.850
Liabilitas Jangka Panjang 8.039.661.507.414 9.944.194.410.649 7.994.725.959.216
JUMLAH LIABILITAS 10.734.368.809.755 10.614.222.770.391 9.304.784.547.066
EKUITAS
Modal Saham 80.000.000.000 80.000.000.000 80.000.000.000
Instrumen Ekuitas Lainnya 2.565.335.107.890 2.565.335.107.890 2.427.935.107.890
Laba Ditahan (827.204.636.741) (704.091.752.181) (309.139.948.277)
JUMLAH EKUITAS 1.818.130.471.149 1.941.243.355.709 2.198.795.159.613
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 12.552.499.280.904 12.555.466.126.100 11.503.579.706.679
LAPORAN LABA
(dalam Rupiah)
RUGI
2025 2024
2024 2023
(Januari - Maret) (Januari - Maret)
PENDAPATAN 218.043.847.646 447.388.157.375 1.477.201.800.951 1.778.734.933.155
BEBAN POKOK
(79.299.798.169) (420.676.223.892) (1.187.630.872.563) (1.718.185.243.083)
PENDAPATAN
LABA KOTOR 138.744.049.477 26.711.933.483 289.570.928.388 60.549.690.072
BEBAN USAHA (12.712.537.000) (1.666.787.205) (31.401.440.487) (-3.158.283.648)
LABA USAHA 126.031.512.477 25.045.146.278 258.169.487.901 57.391.406.424
PENDAPATAN
(250.056.301.623) (78.253.963.783) (655.838.382.283) (197.251.570.136)
(BIAYA) LAINNYA
RUGI SEBELUM
(124.024.789.146) (53.208.817.505) (397.668.894.382) (139.860.163.712)
PAJAK
MANFAAT PAJAK
PENGHASILAN - 912.564.470 - 2.719.730.014 554.604.265
BERSIH
RUGI BERSIH
(123.112.224.676) (53.208.817.505) (394.949.164.368) (139.305.559.447)
TAHUN BERJALAN
PENGHASILAN
KOMPREHENSIF (659.884) - (2.639.536) -
LAIN:
19
Page 21
JUMLAH RUGI
KOMPREHENSIF (123.112.884.560) (53.208.817.505) (394.951.803.904) (139.305.559.447)
TAHUN BERJALAN
LAPORAN ARUS
(dalam Rupiah)
KAS
2025 2024
2024 2023
(Januari - Maret) (Januari - Maret)
ARUS KAS DARI
143.526.084.786 32.116.674.552 300.451.715.428 92.789.890.665
AKTIVITAS OPERASI
ARUS KAS DARI
AKTIVITAS (149.073.764.982) (359.002.428.414) (1.541.572.346.349) (1.468.098.558.447)
INVESTASI
ARUS KAS DARI
AKTIVITAS (67.171.628.063) 314.278.110.707 1.315.030.291.599 1.381.419.875.195
PENDANAAN
KENAIKAN BERSIH
KAS DAN SETARA (72.719.308.259) (12.607.643.255) 73.909.660.678 6.111.207.413
KAS
KAS DAN SETARA
94.614.766.387 20.705.105.709 20.705.105.709 14.593.898.296
KAS AWAL TAHUN
KAS DAN SETARA
21.895.458.128 8.097.462.554 94.614.766.387 20.705.105.709
KAS AKHIR TAHUN
C. Pemberian Pinjaman Pemegang Saham Convertible oleh BTI kepada CCT
a. BTI
Informasi mengenai BTI telah kami uraikan pada bagian 3.A.a Keterbukaan Informasi
ini.
b. CCT
Informasi mengenai CCT telah kami uraikan pada bagian 3.B.b Keterbukaan Informasi
ini.
D. Pemberian Pinjaman Pemegang Saham Operasional oleh BTI kepada
a. BTI
Informasi mengenai BTI telah kami uraikan pada bagian 3.A.a Keterbukaan Informasi
ini.
b. CCT
Informasi mengenai CCT telah kami uraikan pada bagian 3.B.b Keterbukaan Informasi
ini.
E. Pengambilalihan CCT oleh BTI
a. BTI
Informasi mengenai BTI telah kami uraikan pada bagian 3.A.a Keterbukaan
Informasi ini.
b. WTR
Riwayat Singkat WTR
WTR berkedudukan di Jakarta Timur, beralamat di Gedung Waskita Rajawali Tower
Lantai 7, Jl. MT. Haryono Kav. No. 12-13, Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur,
adalah sebuah perseroan terbatas yang berdasarkan dan diatur menurut hukum
Republik Indonesia, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbaats PT Waskita
Toll Road No. 62 tanggal 19 Juni 2014, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H.,
Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan
Surat Keputusan No. AHU-14734.40.10.2014 tanggal 25 Juni 2014 dan telah
terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-14734.40.10.2014 tanggal 25 Juni 2014
(“Akta Pendirian WTR”).
20
Page 22
Akta Pendirian WTR yang berisikan anggaran dasar WTR telah mengalami
beberapa kali perubahan sebagaimana terakhir kali diubah berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa PT Waskita Toll Road No. 12 tanggal 27 Januari 2023, yang
dibuat di hadapan Zulkifli Harahap, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, dan telah
diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar PT Waskita Toll Road No. AHU-AH.01.03-0028743
tanggal 20 Februari 2023 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0035960.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 20 Februari 2023 (“Akta WTR No.
12/2023”), serta seluruh perubahan-perubahan di atas selanjutnya disebut sebagai
“Anggaran Dasar WTR”.
Kegiatan Usaha WTR
Berdasarkan Anggaran Dasar WTR, maksud dan tujuan WTR adalah untuk
menjalankan usaha di bidang pembangunan, pengusahaan, pengoperasian dan
pengelolaan jalan tol dan infrastruktur lainnya di Indonesia baik yang dilakukan
secara langsung atau pun melalui anak perusahaan WTR.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, maka WTR dapat melaksanakan
kegiatan usaha berupa aktivitas jalan tol, mencakup kegiatan usaha pelayanan lalu
lintas kendaraan melalui jalan atau jembatan tol. Sehubungan dengan aktivitas jalan
tol tersebut, WTR dapat melakukan kegiatan termasuk namun tidak terbatas pada
kegiatan usaha berikut:
(a) Melakukan investasi dan penyertaan pada badan usaha jalan tol atau badan
usaha lainnya yang bergerak atau berusaha di bidang infrastruktur;
(b) Merencanakan, membangun, menyediakan, mengelola, memiliki dan
selanjutnya mengoperasikan jaringan jalan atau jembatan tol serta
infrastruktur lainnya;
(c) Merencanakan, membangun, menyediakan, mengelola, memiliki,
mengembangkan dan selanjutnya mengusahakan fasilitas pengoperasian
jalan atau jembatan tol serta fasilitas infrastruktur lainnya;
(d) Meningkatkan kemampuan sarana dan fasilitas jalan/jembatan
tol/infrastruktur lainnya dalam rangka peningkatan pelayanan jalan/jembatan
tol/infrastruktur lainnya kepada masyarakat;
(e) Memanfaatkan lahan di daerah milik jalan tol yang termasuk lahan yang
berbatasan dengan daerah milik jalan tol atau pun lahan infrastruktur lainnya
antara lain untuk kegiatan penyediaan lahan matang untuk usaha lain, baik
diusahakan sendiri maupun bekerja sama dengan pihak lain, dengan tidak
mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(f) Menjalankan kegiatan dan usaha lain dalam rangka pemanfaatan dan
pengembangan sumber daya yang dimiliki WTR yang antara lain
mengusahakan jasa keahlian di bidang perencanaan dan pengoperasian
jalan atau jembatan tol serta infrastruktur lainnya.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham WTR
Berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Tunggal Sebagai
Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Waskita Toll Road No.
18 tanggal 14 Maret 2017 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkum
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0007556.AH.01.02.Tahun 2017 dan telah
diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar PT Waskita Toll Road No. AHU-AH.01.03-0122643,
keduanya tanggal 30 Maret 2017 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No.
21
Page 23
AHU-0042139.AH.01.11.Tahun 2017 dan (ii) Akta WTR No. 12/2023, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham WTR adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal
Keterangan Jumlah Nilai
Jumlah
Nominal %
Saham
(Rp)
Modal Dasar 31.818.824 31.818.824.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor
1. PT Waskita Karya 16.374.113 16.374.113.000.000 92,530
(Persero) Tbk
2. PT Taspen (Persero) 1.321.391 1.321.391.000.000 7,470
Jumlah Modal Ditempatkan
17.695.504 17.695.504.000.000 100,000
dan Disetor Penuh
Jumlah Saham dalam 14.123.320 14.123.320.000.000
Portepel
Pengurus dan Pengawasan WTR
Berdasarkan (i) Akta Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa PT Waskita Toll Road No. 23 tanggal 31 Agustus
2023 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
Notaris di Jakarta, dan telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Waskita Toll Road No.
AHU-AH.01.09-0158482 tanggal 1 September 2023 dan telah terdaftar dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0171998.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 1 September
2023, (ii) Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa PT Waskita Toll Road No. 04 tanggal 10 Juli 2025
yang dibuat di hadapan Zulkifli Harahap, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah
diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan PT Waskita Toll Road No. AHU-AH.01.09-0310771
tanggal 14 Juli 2025 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0157823.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 14 Juli 2025, susunan Direksi dan Dewan
Komisaris WTR adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Plt. Komisaris Utama : Nani Hendiarti
Komisaris : Maria Enny Adriana
Direksi
Plt Direktur Utama : Edie Rizliyanto
c. SMI
Riwayat Singkat SMI
SMI berkedudukan di Jakarta Pusat beralamat di Gedung Sahid Sudirman Center,
Lantai 47-48 Jl. Jend. Sudirman No. 86 Jakarta Selatan adalah sebuah perseroan
terbatas yang berdasarkan dan diatur menurut hukum Republik Indonesia,
berdasarkan Akta No. 17 tanggal 26 Februari 2009, yang dibuat di hadapan Lolani
Kurniati Irdham - Idroes, S.H., LLM, Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan
pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-09067.AH.01.01
tanggal 24 Maret 2009, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
No. 40 tanggal 19 Mei 2009 dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No.
13273/2009 (“Akta Pendirian SMI”).
Akta Pendirian SMI yang berisikan anggaran dasar SMI telah mengalami beberapa
kali perubahan sebagaimana terakhir kali diubah berdasarkan Akta No. 16 tanggal
24 Januari 2023, yang dibuat di hadapan Yumna Shabrina, S.H., M.Kn., selaku
22
Page 24
pengganti dari Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah
diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0014953 tanggal 27 Januari 2023
(“Akta SMI No. 16/2023”), serta seluruh perubahan-perubahan di atas selanjutnya
disebut sebagai “Anggaran Dasar SMI”.
Kegiatan Usaha SMI
Berdasarkan Akta SMI No. 16/2023, maksud dan tujuan SMI adalah untuk
mendorong percepatan penyediaan pembiayaan infrastruktur dan percepatan
penyediaan pembiayaan pembangunan lainnya berdasarkan penugasan
pemerintah.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, maka SMI dapat melaksanakan
kegiatan usaha sebagai berikut:
(a) pendirian perusahaan yang khusus bergerak di bidang pembiayaan
infrastruktur;
(b) kegiatan pembiayaan bidang infrastruktur termasuk pembiayaan yang
dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah sebagaimana memenuhi ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk dalam bentuk:
(i) penyertaan modal baik secara langsung maupun dalam bentuk konversi
pinjaman menjadi penyertaan modal;
(ii) pinjaman dan kegiatan pemberian dukungan kredit untuk pembiayaan
infrastruktur.
(c) pengembangan kemitraan dan/atau kerja sama dengan pihak ketiga dalam
mendorong percepatan pembangunan infrastruktur;
(d) penyediaan jasa pendukung untuk investor baik investor domestik maupun
investor asing seperti konsultasi investasi dan aktivitas lainnya untuk
mewujudkan peningkatan investasi dalam bidang infrastruktur;
(e) kegiatan penelitian dan pengembangan serta sosialisasi terkait kegiatan
infrastuktur;
(f) pengelolaan dan penyaluran dana untuk dan atas nama, serta kepentingan
donatur melalui mekanisme penerusan dana dalam rangka optimalisasi dana
untuk mendukung penyediaan infrastruktur;
(g) kegiatan pemberian fasilitas pengembangan proyek, pemberian bantuan
teknis dan pemberian jasa konsultasi untuk mendukung upaya percepatan
pembangunan infrastruktur;
(h) kegiatan terkait upaya penyelamatan pembiayaan yang antara lain meliputi:
(i) pengambilalihan kepemilikan atas agunan, baik semua maupun
sebagian, dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada
perusahaan, dengan ketentuan agunan tersebut wajib dicairkan
secepatnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan/atau
(ii) melakukan kegiatan penyertaan modal sementara yang berasal dari
konversi utang menjadi saham kepada debitur atau pihak terkait lainnya
untuk mengatasi akibat kegagalan kredit, dengan syarat harus menarik
kembali penyertaannya sesuai ketentuan perundang-undangan;
dan/atau.
23
Page 25
(i) kegiatan lainnya terkait upaya percepatan pembangunan infrastruktur setelah
mendapat persetujuan dari RUPS;
(j) perseroan juga dapat melakukan kegiatan usaha pada bidang pembiayaan
pembangunan lainnya, berdasarkan penugasan pemerintah.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham SMI
Berdasarkan Akta No. 29 tanggal 17 Mei 2018, yang dibuat di hadapan Irma Devita
Purnamasari, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta dan telah diterima oleh dan
diberitahukan kepada Menkum yang dibuktikan melalui Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Menkum No. AHU-AH.01.03-0199973
tanggal 17 Mei 2018, struktur permodalan dan susunan pemegang saham SMI
adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal
Keterangan Jumlah Nilai
Jumlah Saham Nominal %
(Rp)
Modal Dasar 50.000.000 50.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor
1. Negara Republik 30.516.600 30.516.600.000.000 100,000
Indonesia
Jumlah Modal
Ditempatkan dan Disetor 30.516.600 30.516.600.000.000 100,000
Penuh
Jumlah Saham dalam 19.483.400 19.483.400.000.000
Portepel
Pengurus dan Pengawasan SMI
Berdasarkan (i) Akta No. 13 tanggal 13 Maret 2025 dibuat di hadapan Ashoya
Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta dan telah diterima oleh dan diberitahukan
kepada Menkum yang dibuktikan melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0144529 tanggal 14 Maret 2025
dan (ii) Akta No. 35 tanggal 22 Mei 2025 dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta dan telah diterima oleh dan diberitahukan kepada Menkum
yang dibuktikan melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0265059 tanggal 26 Mei 2025, susunan Direksi dan
Dewan Komisaris SMI adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Andini Hadiyanto
Komisaris : Askolani
Komisaris Independen : Ancella Anitawati Hermawan
Komisaris Independen : Dikdik Yustandi
Komisaris Independen : Arief Wibisono Lubis
Direksi
Direktur Utama : Reynaldi Hermansjah
Direktur : Sylvi Juniarty Gani
Direktur : Pradana Murti
Direktur : Faaris Pranawa
Direktur : Aradita Priyanti
Dewan Pengawas Syariah
Ketua : Kanny Hidaya Yamasawasa Wijaya
Anggota : Muhammad Faishol
24
Page 26
d. CCT
Informasi mengenai CCT telah kami uraikan pada bagian 4.B.b Keterbukaan
Informasi ini
III. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan berkedudukan di Jakarta Selatan, beralamat di Bakrie Tower Lantai 35-37, Kompleks
Rasuna Epicentrum, Jalan H.R. Rasuna Said, Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, adalah sebuah perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan dan diatur menurut
hukum Republik Indonesia, berdasarkan Akta Pendirian No. 55 tanggal 13 Maret 1951, yang dibuat di
hadapan Sie Khwan Djioe, Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkum
berdasarkan Surat Keputusan No. J.A. 8/81/6 tanggal 25 Agustus 1951, dan telah didaftarkan pada
Register Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 774 tanggal 1 September 1951, serta
telah diumumkan dalam BNRI No. 94 tanggal 23 November 1951, Tambahan BNRI No. 550 (“Akta
Pendirian Perseroan”).
Akta Pendirian Perseroan yang berisikan anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali
perubahan sebagaimana terakhir kali diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 117
tanggal 20 Desember 2024, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta,
yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-
0027443 tanggal 24 Desember 2024, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Menkum di
bawah No. AHU-0282487.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 24 Desember 2024 (“Akta No. 117/2024”).
Akta Pendirian, Akta No. 117/2024, serta seluruh perubahan-perubahannya di atas selanjutnya disebut
sebagai “Anggaran Dasar Perseroan”.
Kegiatan Usaha Perseroan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 19 tanggal 4 Juli 2024, yang dibuat di
hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang (i) telah mendapatkan
persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0040425.AH.01.02.Tahun 2024
tanggal 5 Juli 2024 dan (ii) telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkum berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0168991 tanggal 5 Juli
2024, serta keduanya telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Menkum di bawah No. AHU-
0135300.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 5 Juli 2024, maksud dan tujuan Perseroan adalah untuk
menjalankan usaha di bidang jasa, industri, konstruksi, dan perdagangan baik secara langsung
maupun tidak langsung melalui Perusahaan Anak.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, maka Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
(a) kegiatan usaha utama, antara lain (i) aktivitas perusahaan holding, (ii) aktivitas konsultasi
manajemen lainnya, (iii) aktivitas konsultasi bisnis dan broker bisnis; dan
(b) kegiatan usaha penunjang, antara lain (i) industri barang dari semen dan kapur untuk konstruksi,
(ii) industri pengecoran besi dan baja, (iii) industri pipa dan sambungan pipa dari baja dan besi,
(iv) industri suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor roda empat atau lebih, (v) pembangkit
tenaga listrik, (vi) distribusi gas alam dan buatan, (vii) konstruksi bangunan sipil jalan, (viii)
konstruksi bangunan sipil jembatan, jalan layang, fly over, dan underpass, (ix) jasa pekerjaan
konstruksi prapabrikasi bangunan sipil, (x) perdagangan besar bahan bakar padat, cair, dan gas
dan produk yang berkaitan dengan itu, (xi) perdagangan besar barang logam untuk bahan
konstruksi, (xii) perdagangan besar berbagai macam material bangunan, (xiii) aktivitas jalan tol,
(xiv) aktivitas teknologi informasi dan jasa komputer lainnya, (xv) kawasan industri, (xvi) industri
kendaraan bermotor roda empat atau lebih, (xvii) pertambangan gas alam, (xviii) aktivitas desain
alat transportasi dan permesinan, (xix) industri pencetakan 3D printing, dan (xx) portal web
dan/atau platform digital dengan tujuan komersial.
25
Page 27
Namun, kegiatan usaha Perseroan yang saat ini telah benar-benar dijalankan adalah (i) aktivitas
perusahaan holding (KBLI 64200), (ii) aktivitas konsultasi manajemen lainnya (KBLI 70209), dan (iii)
aktivitas konsultasi bisnis dan broker bisnis (KBLI 74902).
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan
Berdasarkan Akta No. 117/2024 dan Daftar Pemegang Saham yang dikeluarkan oleh PT Electronic
Data Interchange Indonesia selaku BAE Perseroan tanggal 25 Juli 2025, struktur permodalan dan
susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Harga Jumlah Nilai
Keterangan Jumlah Saham %
Nominal (Rp) Nominal (Rp)
Modal Dasar
Seri A 77.500.800 5.687 440.747.049.600 4,140%
Seri B 368.128.800 796 293.030.524.800 2,752%
Seri C 8.984.667.760 227 2.039.519.581.520 19,157%
Seri D 51.285.282.796 99 5.077.242.996.804 47,689%
Seri E 233.000.000.000 12 2.796.000.000.000 26,262%
Jumlah Modal Dasar 293.715.580.156 10.646.540.152.724 100,000%
Modal Ditempatkan dan Disetor
1. Port Fraser International Ltd 46.352.744.597 12 556.232.935.164 11,675%
2. Fountain City Investment Ltd 38.445.133.000 12 461.341.596.000 9,684%
3. Levoca Enterprise Ltd 27.898.722.798 12 334.784.673.576 7,027%
4. Eurofa Capital Investment Inc 11.718.750.000 12 140.625.000.000 2,952%
5. PT Biofuel Indo Sumatra 2.156.286.600 227 489.477.058.200 10,274%
6. R.A. Sri Dharmayanti 13.223.000 99 1.309.077.000 0,027%
7. Armansyah Yamin 16.799 5.687 95.535.913 0,002%
4.000.000 99 396.000.000 0,008%
8. Masyarakat lainnya 46.827.955.715 2.779.915.846.918 58,350%
Jumlah Modal Ditempatkan dan
173.416.832.509 4.764.177.722.771 100,000%
Disetor Penuh
Saham dalam Portepel
Jumlah Saham dalam Portepel 120.298.747.647 5.882.362.429.953
Pengurus dan Pengawasan Perseroan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 31 tanggal 13 Juli 2023, yang dibuat di hadapan
Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang telah diberitahukan kepada dan diterima
oleh Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan pada
Menkum di bawah No. AHU-AH.01.09-0140225 tanggal 14 Juli 2023, serta telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0133178.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 14 Juli 2023, susunan Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Armansyah Yamin
Komisaris Independen : Raniwati Malik
Direksi
Direktur Utama : Anindya Novyan Bakrie
Wakil Direktur Utama : Anindra Ardiansyah Bakrie
Direktur : Hendrajanto Marta Sakti
Direktur : R.A. Sri Dharmayanti
Direktur : Kartini Sally
Masa jabatan seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan berlaku sejak tanggal 16 Juni
2023 dan akan berakhir pada tahun 2026.
26
Page 28
IV. PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA RENCANA
TRANSAKSI SERTA PENGARUH RENCANA TRANSAKSI PADA KONDISI
KEUANGAN PERSEROAN
A. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan dilakukannya Rencana Transaksi
Transaksi ini dilakukan sehubungan dengan adanya peluang strategis bagi Perseroan untuk
mengakuisisi seluruh kepemilikan saham CCT yang saat ini dimiliki oleh SMI sebesar 55% (lima
puluh lima persen) dan WTR 35% (tiga puluh lima persen). Saat ini Perseroan telah memiliki 10%
(sepuluh persen) saham di CCT baik secara langsung ataupun melalui Grup Usaha, sehingga
dengan adanya rencana divestasi dari SMI dan WTR atas saham CCT, Perseroan yang
berdasarkan anggaran dasar CCT memiliki hak untuk mendapatkan penawaran terlebih dahulu
(Right of First Offer/ROFO) untuk mengakusisi saham yang akan didivestasikan oleh SMI dan
WTR tersebut, menilai rencana akusisi ini merupakan kesempatan dan momentum tepat untuk
mengkonsolidasikan kepemilikan penuh atas CCT.
Pertimbangan utama dilakukannya transaksi ini adalah untuk memperkuat posisi Grup Usaha
Perseroan dalam sektor infrastruktur nasional, sejalan dengan strategi bisnis jangka panjang
Perseroan yang berfokus pada pengembangan infrastruktur dan manufaktur. Dengan memiliki
100% (seratus persen) kepemilikan atas saham CCT, Perseroan diharapkan dapat
mengoptimalkan sinergi usaha, meningkatkan kontrol operasional dan strategis atas aset jalan tol
tersebut, serta mendorong kontribusi pendapatan yang berkelanjutan dan signifikan terhadap
kinerja konsolidasian Grup Usaha Perseroan ke depan.
B. Pengaruh Rencana Transaksi Terhadap Kondisi Keuangan Perseroan
Informasi keuangan proforma ini didasarkan pada laporan keuangan konsolidasian historis
Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Maret 2025 yang telah direviu oleh Kantor
Akuntan Publik Y. Santosa dan Rekan auditor independen, berdasarkan standar yang ditetapkan
oleh Institut Akuntan Publik Indonesia sebagaimana tercantum dalam laporan atas reviu informasi
keuangan interim konsolidasian No. NA25/P.JNR/06.05.01 tertanggal 5 Juni 2025, yang
ditandatangani oleh Julinar Natalina Rajagukguk (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1792). Berikut
adalah ringkasan laporan keuangan proforma konsolidasian Perseroan yang terdiri dari proforma
laporan posisi keuangan konsolidasian pada tanggal 31 Maret 2025 serta proforma laporan laba
rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian untuk periode tiga bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2025 sebagai berikut:
Proforma laporan posisi keuangan konsolidasian pada tanggal 31 Maret 2025.
(dalam jutaan Rupiah)
Perseroan CCT Perseroan
Uraian Penyesuaian Eliminasi
(tidak diaudit) (diaudit) (Proforma)
ASET
Aset Lancar
Kas dan setara kas 126.181 21.895 - - 148.076
Investasi jangka pendek
Pihak ketiga 506.546 - - - 506.546
Pihak berelasi 6.487 - - - 6.487
Piutang usaha - neto
Pihak ketiga 605.955 800 - - 606.755
Pihak berelasi 138 1.213 - - 1.351
Piutang lain-lain - neto
Pihak ketiga 480.502 62.405 - - 542.907
Pihak berelasi 4.974 - - - 4.974
Persediaan - neto 912.805 - - - 912.805
Beban dibayar dimuka 5.298 - - - 5.298
Uang muka 232.876 525 - - 233.401
Pajak dibayar dimuka 150.543 - - - 150.543
Kas di bank yang dibatasi
penggunaannya 7.894 126.804 1.459.218 - 1.593.916
Total Aset Lancar 3.040.199 213.642 1.459.218 - 4.713.059
Aset Tidak Lancar
Piutang pihak berelasi - neto 24.093 66.553 1.000.000 (1.065.503) 25.143
Investasi pada entitas asosiasi 10.000 - - - 10.000
Investasi jangka panjang lainnya 1.025.076 - 4.006.335 (4.015.678) 1.015.733
Aset tetap - neto 2.079.540 583 - 572 2.080.695
Aset pajak tangguhan - neto 82.283 5.421 - - 87.704
27
Page 29
Perseroan CCT Perseroan
Uraian Penyesuaian Eliminasi
(tidak diaudit) (diaudit) (Proforma)
Biaya pengembangan proyek 64.094 - - - 64.094
Aset takberwujud - neto 698 - - - 698
Hak pengusahaan jalan tol - neto - 12.266.207 - 3.442.118 15.708.325
Aset tidak lancar lainnya 550.580 94 - - 550.674
Total Aset Tidak Lancar 3.836.364 12.338.858 5.006.335 (1.638.491) 19.543.066
TOTAL ASET 6.876.563 12.552.500 6.465.553 (1.638.491) 24.256.125
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Pinjaman jangka pendek
Pihak ketiga 753.949 - - - 753.949
Utang usaha
Pihak ketiga 530.695 24.318 - - 555.013
Pihak berelasi 9.734 479.183 - - 488.917
Utang lain-lain
Pihak ketiga 189.356 - - - 189.356
Pihak berelasi 25.284 2.102.077 (2.102.077) - 25.284
Beban akrual 137.746 44.003 - - 181.749
Uang muka pelanggan 253.546 - - - 253.546
Utang pajak 57.731 1.193 - - 58.924
Liabilitas jangka panjang jatuh
tempo dalam satu tahun
Pinjaman jangka panjang 122.614 43.753 (43.753) - 122.614
Liabilitas sewa 6.433 181 - - 6.614
Total Liabilitas Jangka Pendek 2.087.088 2.694.708 (2.145.830) - 2.635.966
Liabilitas Jangka Panjang
Liabilitas pajak tangguhan - neto 112.099 - - 757.392 869.491
Liabilitas imbalan pascakerja 231.377 316 - - 231.693
Utang pihak berelasi 90.083 986.453 278.630 (1.069.397) 285.769
Utang lain-lain jangka panjang
Pihak ketiga - 376 5.148.000 - 5.148.376
Provisi pelapisan jalan tol - 19.703 - - 19.703
Liabilitas jangka panjang - setelah
dikurangi bagian jatuh tempo
dalam satu tahun
Pinjaman jangka panjang 315.357 7.032.798 2.743.753 - 10.091.908
Liabilitas sewa 8.263 16 - - 8.279
Total Liabilitas Jangka Panjang 757.179 8.039.662 8.170.383 (312.005) 16.655.219
TOTAL LIABILITAS 2.844.267 10.734.370 6.024.553 (312.005) 19.291.185
EKUITAS
Modal ditempatkan dan disetor
penuh 4.764.178 80.000 - (80.000) 4.764.178
Tambahan modal disetor (1.750.758) - - - (1.750.758)
Komponen ekuitas lainnya (52.343) 2.565.335 - (2.565.335) (52.343)
Saldo laba (defisit) 385.217 (827.205) 441.000 1.318.849 1.317.861
Subtotal 3.346.294 1.818.130 441.000 (1.326.486) 4.278.938
Kepentingan nonpengendali 686.002 - - - 686.002
EKUITAS - NETO 4.032.296 1.818.130 441.000 (1.326.486) 4.964.940
TOTAL LIABILITAS DAN
EKUITAS 6.876.563 12.552.500 6.465.553 (1.638.491) 24.256.125
Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian proforma untuk periode tiga
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025.
(dalam jutaan Rupiah)
Perseroan CCT Perseroan
Uraian Penyesuaian Eliminasi
(tidak diaudit) (diaudit) (Proforma)
PENDAPATAN NETO 953.801 218.044 - - 1.171.845
BEBAN POKOK PENDAPATAN 749.571 79.300 - - 828.871
LABA BRUTO 204.230 138.744 - - 342.974
BEBAN USAHA
Beban karyawan 64.568 8.387 - - 72.955
Beban umum dan administrasi 44.149 4.325 - - 48.474
Beban penjualan 33.177 - - - 33.177
TOTAL BEBAN USAHA 141.894 12.712 - - 154.606
LABA (RUGI) USAHA 62.336 126.032 - - 188.368
28
Page 30
Perseroan CCT Perseroan
Uraian Penyesuaian Eliminasi
(tidak diaudit) (diaudit) (Proforma)
PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-
LAIN
Keuntungan atas pelepasan
saham - neto 2.342 - - - 2.342
Kerugian selisih kurs - neto (304) - - - (304)
Penghasilan (beban) bunga dan
keuangan - neto (6.618) (250.121) - - (256.739)
Penghasilan dari pengukuran
kembali saham CCT - - 441.000 - 441.000
Negative goodwill - - - 487.750 487.750
Lain-lain - neto 12.037 64 - 3.894 15.995
Penghasilan (Beban) Lain-lain -
Neto 7.457 (250.057) 441.000 491.644 690.044
LABA (RUGI) SEBELUM
MANFAAT (BEBAN) PAJAK
PENGHASILAN 69.793 (124.025) 441.000 491.644 878.412
MANFAAT (BEBAN) PAJAK
PENGHASILAN
Kini (10.769) - - - (10.769)
Tangguhan 1.342 913 - - 2.255
Manfaat (Beban) Pajak
Penghasilan - Neto (9.427) 913 - - (8.514)
LABA (RUGI) NETO 60.366 (123.112) 441.000 491.644 869.898
PENGHASILAN (RUGI)
KOMPREHENSIF LAIN
Pos yang akan direklasifikasi ke
laba rugi:
Selisih kurs karena penjabaran
laporan keuangan 10.328 - - - 10.328
Perubahan neto atas nilai wajar
efek ekuitas tercatat (1.301) - - - (1.301)
Pos yang tidak akan direklasifikasi
ke laba rugi:
Pengukuran kembali atas
program pensiun imbalan
pasti (2.949) (1) - - (2.950)
Pajak penghasilan terkait 560 - - - 560
PENGHASILAN (RUGI)
KOMPREHENSIF LAIN - NETO 6.638 (1) - - 6.637
PENGHASILAN (RUGI)
KOMPREHENSIF NETO 67.004 (123.113) 441.000 491.644 876.535
V. RINGKASAN LAPORAN PENILAI MENGENAI PENILAIAN ATAS OBJEK TRANSAKSI
Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan (“KR”) sebagai Kantor Jasa
Penilai Publik resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan
terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar
Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis), sesuai
dengan Surat Penugasan No. KR/250403-003 tanggal 3 April 2025 yang telah disetujui oleh
manajemen Perseroan untuk memberikan penilaian atas 90,00% (sembilan puluh koma nol persen)
Saham PT Cimanggis Cibitung Tollways dan Pinjaman Pemegang Saham PT Cimanggis Cibitung
Tollways kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) dan PT Waskita Toll Road dengan laporan
No. 00099/2.0162-00/BS/10/0153/1/VII/2025 tanggal 23 Juli 2025 (“Laporan Penilaian”).
a. Identitas Pihak yang Melakukan Rencana Transaksi
Pihak yang melakukan Rencana Transaksi adalah Perseroan, BTI, BIIN, CCT, Lembaga jasa
keuangan dan/atau pihak ketiga (“Kreditur”), SMI dan WTR.
b. Objek Penilaian
Objek Penilaian adalah nilai pasar 90,00% (sembilan puluh koma nol persen) saham CCT dan
Pinjaman Pemegang Saham CCT kepada SMI dan WTR
29
Page 31
c. Tujuan Penilaian
Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang nilai
pasar dari Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau ekuivalensinya
pada tanggal 31 Maret 2025.
d. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan
keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal
penerbitan laporan penilaian ini.
Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode diskonto arus kas didasarkan pada
proyeksi laporan keuangan CCT yang disusun oleh manajemen CCT. Dalam penyusunan
proyeksi laporan keuangan, berbagai asumsi dikembangkan berdasarkan kinerja CCT pada
tahun-tahun sebelumnya dan berdasarkan rencana manajemen di masa yang akan datang. KR
telah melakukan penyesuaian terhadap proyeksi laporan keuangan tersebut agar dapat
menggambarkan kondisi operasi dan kinerja CCT yang dinilai pada saat penilaian ini dengan
lebih wajar. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang KR lakukan
terhadap target kinerja CCT yang dinilai dan telah mencerminkan kemampuan pencapaiannya
(fiduciary duty). KR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi
laporan keuangan berdasarkan kinerja historis CCT dan informasi manajemen CCT terhadap
proyeksi laporan keuangan CCT tersebut. KR juga bertanggung jawab atas laporan penilaian
CCT dan kesimpulan nilai akhir.
Dalam penugasan penilaian ini, KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban
Perseroan. KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai dengan tanggal
diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara
material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian. KR tidak bertanggung jawab
untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat KR karena
adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal
laporan ini.
Dalam melaksanakan analisis, KR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
kehandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang
diberikan kepada KR oleh Perseroan dan CCT atau yang tersedia secara umum yang pada
hakekatnya adalah benar, lengkap dan tidak menyesatkan dan KR tidak bertanggung jawab
untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. KR juga
bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan dan CCT bahwa mereka tidak
mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KR
menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana
diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat memengaruhi
hasil akhir pendapat KR secara material. KR tidak bertanggung jawab atas perubahan
kesimpulan atas penilaian KR maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun
pengeluaran apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KR
peroleh menjadi tidak lengkap dan/atau dapat disalahartikan.
Karena hasil dari penilaian KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang
mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah
hasil dari penilaian KR. Oleh karena itu, KR sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang
digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat
bernilai material. Walaupun isi dari laporan penilaian ini telah dilaksanakan dengan itikad baik
dan dengan cara yang profesional, KR tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan
terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh adanya analisis tambahan,
diaplikasikannya hasil penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun
adanya perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian. Laporan penilaian Objek
Penilaian bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik
kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional
Perseroan dan CCT.
30
Page 32
Pekerjaan KR yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan dan tidak dapat
ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-
prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan
untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan
dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, KR juga telah memperoleh
informasi atas status hukum CCT berdasarkan anggaran dasar CCT.
e. Pendekatan dan Metode Penilaian
Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode diskonto arus
kas (discounted cash flow (DCF) method) dan metode penyesuaian aset bersih (adjusted net
asset method).
Metode diskonto arus kas dipilih mengingat bahwa kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh CCT
di masa depan masih akan berfluktuasi sesuai dengan perkiraan atas perkembangan usaha
CCT. Dalam melaksanakan penilaian dengan metode ini, operasi CCT diproyeksikan sesuai
dengan perkiraan atas perkembangan usaha CCT. Arus kas yang dihasilkan berdasarkan
proyeksi dikonversi menjadi nilai kini dengan tingkat diskonto yang sesuai dengan tingkat risiko.
Indikasi nilai adalah total nilai kini dari arus kas tersebut.
Dalam melaksanakan penilaian dengan metode penyesuaian aset bersih, nilai dari semua
komponen aset dan liabilitas/utang harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali untuk
komponen-komponen yang telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti kas/bank atau utang
bank). Nilai pasar keseluruhan perusahaan kemudian diperoleh dengan menghitung selisih
antara nilai pasar seluruh aset (berwujud maupun tak berwujud) dan nilai pasar liabilitas.
Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KR anggap paling sesuai untuk
diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen Perseroan dan
CCT. Tidak tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan dan metode penilaian lain
yang dapat memberikan hasil yang berbeda.
Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi dengan
melakukan pembobotan.
f. Kesimpulan Nilai
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KR terima dan dengan
mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang memengaruhi penilaian, maka menurut
pendapat KR, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar
Rp3.648,24 miliar (tiga ribu enam ratus empat puluh delapan koma dua empat miliar Rupiah).
VI. RINGKASAN LAPORAN PENILAI MENGENAI KEWAJARAN TRANSAKSI
Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik KR sebagai Kantor Jasa Penilai Publik resmi
berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai
kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang
Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis), sesuai dengan Surat
Penugasan No. KR/250403-003 tanggal 3 April 2025 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan
untuk memberikan laporan kewajaran Transaksi dengan laporan No. 00102/2.0162-
00/BS/10/0153/1/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 (“Laporan Pendapat Kewajaran”):
a. Pihak yang bertransaksi
Pihak yang melakukan Rencana Transaksi adalah Perseroan, BTI, BIIN, CCT, Kreditur, SMI, dan
WTR.
b. Objek Transaksi Pendapat Kewajaran
Transaksi dimana BTI merencanakan untuk membeli dan menerima sebanyak 72.000.000
(tujuh puluh dua juta) saham atau setara dengan 90,00% (sembilan puluh koma nol persen)
saham CCT dari SMI dan WTR termasuk pinjaman pemegang saham CCT kepada SMI dan
31
Page 33
WTR dengan nilai transaksi sebesar Rp3.565,34 miliar (tiga ribu lima ratus enam puluh lima
miliar tiga ratus empat puluh juta Rupiah).
Transaksi dimana BTI merencanakan untuk mendapatkan fasilitas pinjaman
sebanyak-banyaknya sebesar USD$312 juta (tiga ratus dua belas juta Dolar AS) dari
Kreditur yang akan jatuh tempo maksimal selama tujuh tahun sejak tanggal penarikan
fasilitas pinjaman.
Transaksi dimana Perseroan merencanakan untuk memberikan jaminan perusahaan
(corporate guarantee) kepada Kreditur.
Transaksi dimana BIIN merencanakan untuk memberikan jaminan atas 99,99% (sembilan
puluh sembilan koma sembilan sembilan persen) saham BTI kepada Kreditur.
Transaksi dimana BTI merencanakan untuk memberikan fasilitas pinjaman pemegang
saham bridging sebanyak-banyaknya sebesar Rp2.700,00 miliar (dua ribu tujuh ratus koma
nol miliar Rupiah) kepada CCT yang akan jatuh tempo dalam 10 (sepuluh) hari dan dapat
diperpanjang, fasilitas pinjaman pemegang saham convertible sebanyak-banyaknya
sebesar Rp900,00 miliar (sembilan ratus koma nol miliar Rupiah) yang akan jatuh tempo
dalam 36 (tiga puluh enam) bulan dan dapat diperpanjang, serta fasilitas pinjaman
pemegang saham operasional sebanyak-banyaknya sebesar Rp100,00 miliar (seratus
koma nol miliar Rupiah) yang akan jatuh tempo dalam 36 (tiga puluh enam) bulan dan dapat
diperpanjang.
c. Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi adalah
untuk memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Rencana
Transaksi dari aspek keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu POJK
17/2020.
d. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Analisis Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan
informasi sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah KR telaah. Dalam
melaksanakan analisis, KR bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari
semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan informasi-informasi lain
yang diberikan kepada KR oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum dan KR tidak
bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi tersebut. Segala perubahan atas data
dan informasi tersebut dapat memengaruhi hasil akhir pendapat KR secara material. KR juga
bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-
fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KR menjadi tidak lengkap
atau menyesatkan. Oleh karenanya, KR tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan
atas Pendapat Kewajaran KR dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.
Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Rencana Transaksi
disusun oleh manajemen Perseroan. KR telah melakukan penelaahan atas proyeksi laporan
keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah menggambarkan kondisi
operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang
perlu KR lakukan terhadap target kinerja Perseroan.
KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KR juga tidak
memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi. Jasa-jasa yang KR
berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Rencana Transaksi hanya merupakan
pemberian Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit
atau perpajakan. KR tidak melakukan penelitian atas keabsahan Rencana Transaksi dari aspek
hukum dan implikasi aspek perpajakan. Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi hanya
ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan. Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana
Transaksi bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik
kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional
Perseroan. Selanjutnya, KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum Perseroan dan
CCT berdasarkan anggaran dasar Perseroan dan CCT.
Pekerjaan KR yang berkaitan dengan Rencana Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat
ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan
prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
32
Page 34
dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau
penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain itu, KR tidak
mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis
suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar Rencana Transaksi yang ada dan mungkin
tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Rencana
Transaksi.
Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Rencana Transaksi
pada tanggal Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.
Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, KR menggunakan beberapa asumsi, seperti
terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam
Rencana Transaksi. Rencana Transaksi akan dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai
dengan jangka waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai Rencana
Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan.
Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari
analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh
sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas
proses yang mendasari Pendapat Kewajaran. Penyusunan Pendapat Kewajaran ini merupakan
suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.
KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai dengan
tanggal terjadinya Rencana Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh
secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat
Kewajaran ini. KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi,
memutakhirkan pendapat KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi, serta peristiwa-
peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan analisis dalam rangka
pemberian Pendapat Kewajaran telah dilakukan dengan benar dan KR bertanggung jawab atas
Laporan Pendapat Kewajaran.
Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki
dampak material terhadap Rencana Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak
terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara eksternal,
yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan, serta
peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan
Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini
dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka Pendapat Kewajaran atas
Rencana Transaksi mungkin berbeda.
e. Pendekatan dan Metode Pendapat Kewajaran
Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini, kami telah melakukan analisis
melalui pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dari hal-hal
sebagai berikut:
I. Analisis atas Rencana Transaksi;
II. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi; dan
III. Analisis atas Kewajaran Rencana Transaksi.
f. Kesimpulan Nilai
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari
manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas dampak
keuangan Rencana Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran
ini, kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi adalah wajar.
33
Page 35
VII. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Perseroan telah mengumumkan pemberitahuan RUPSLB sesuai dengan POJK 15/2020 melalui situs
web BEI https://www.idx.co.id/id, platform eASY.KSEI dan situs web Perseroan https://bakrie-
brothers.com/id/ tanggal 24 Juli 2025. Pemanggilan RUPSLB akan diumumkan melalui media yang
sama pada tanggal 15 Agustus 2025.
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Rencana Transaksi akan
dimintakan persetujuannya dalam RUPSLB Perseroan yang akan diselenggarakan pada:
Hari/tanggal : Senin, 8 September 2025
Waktu : Pukul 14.00 WIB - Selesai
Tempat : Diselenggarakan secara elektronik oleh Perseroan dengan menggunakan
eASY.KSEI yang disediakan oleh KSEI, yang berkedudukan di Jakarta Selatan
Mata Acara RUPSLB sehubungan dengan Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:
1. Persetujuan atas rencana transaksi material yang dilakukan oleh BTI sebagai perusahaan
terkendali Perseroan untuk memperoleh pinjaman.
2. Persetujuan atas rencana transaksi material yang dilakukan oleh BTI sebagai perusahaan
terkendali Perseroan untuk melakukan pemberian pinjaman kepada CCT.
3. Persetujuan atas pemberian penjaminan kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 50%
(lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam rangka penerimaan pinjaman yang
diterima langsung oleh BTI sebagai perusahaan terkendali Perseroan.
4. Persetujuan atas rencana transaksi material yang dilakukan BTI sebagai perusahaan terkendali
Perseroan untuk melakukan pengambilalihan CCT.
Kuorum Kehadiran dan Keputusan RUPSLB untuk Agenda ke-1, Agenda ke-2, dan Agenda ke-4
Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPSLB Perseroan akan mengikuti ketentuan Anggaran
Dasar Perseroan dan ketentuan Pasal 41 POJK 15/2020.
RUPSLB Pertama:
RUPSLB dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah.
Keputusan RUPSLB adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/3 (satu per tiga) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPSLB tersebut.
RUPSLB Kedua:
Dalam hal kuorum pada RUPSLB pertama tidak tercapai, RUPSLB kedua dapat dilangsungkan jika
RUPS dihadiri lebih dari 1/3 (satu per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
sah.
Keputusan RUPSLB kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/3 (satu per tiga) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPSLB kedua tersebut.
RUPSLB Ketiga:
Dalam hal korum kehadiran pada RUPSLB kedua tidak tercapai, RUPSLB ketiga dapat dilangsungkan
dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang
saham dengan hak suara yang sah, dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh OJK atas
permohonan Perseroan.
34
Page 36
Kuorum Kehadiran dan Keputusan RUPSLB untuk Agenda ke-3
Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPSLB Perseroan akan mengikuti ketentuan Anggaran
Dasar Perseroan dan ketentuan Pasal 43 POJK 15/2020.
RUPSLB Pertama:
RUPSLB dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah.
Keputusan RUPSLB adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPSLB tersebut.
RUPSLB Kedua:
Dalam hal kuorum pada RUPSLB pertama tidak tercapai, RUPSLB kedua dapat dilangsungkan jika
RUPS dihadiri lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
sah.
Keputusan RUPSLB kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPSLB kedua tersebut.
RUPSLB Ketiga:
Dalam hal korum kehadiran pada RUPSLB kedua tidak tercapai, RUPSLB ketiga dapat dilangsungkan
dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang
saham dengan hak suara yang sah, dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh OJK atas
permohonan Perseroan.
VIII. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
Direksi Perseroan menyatakan bahwa Rencana Transaksi ini merupakan suatu transaksi material
sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama
menyatakan bahwa:
1. Rencana Transaksi ini bukan merupakan suatu transaksi afiliasi dan tidak mengandung benturan
kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020; dan
2. Semua informasi material telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan informasi
tersebut tidak menyesatkan.
IX. INFORMASI TAMBAHAN
Para pemegang saham yang ingin memperoleh informasi lain sehubungan dengan Rencana Transaksi,
dapat menghubungi Perseroan selama jam kerja (pukul 08.00 sampai dengan 15.00 WIB) pada hari
Senin sampai dengan hari Jumat (kecuali hari libur) di kantor Perseroan dengan alamat berikut:
PT Bakrie & Brothers Tbk
Bakrie Tower, Lantai 35 – 37
Kompleks Rasuna Epicentrum
Jl. H. R. Rasuna Said
Jakarta Selatan 12940
Telepon: +62-21-2991-2222
Website: www.bakrie-brothers.com
Email: ir@bakrie.co.id
Jakarta, 31 Juli 2025
Direksi
35
Names mentioned 83 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT BAKRIE
p.1 ×6
unresolved
org
BROTHERS TBK
p.1 ×6
unresolved
person
H. R. Rasuna Said Jakarta Selatan
p.1 ×2
unresolved
org
PT Bursa Efek Indonesia. BNRI
p.2
unresolved
org
PT Bakrie Indo Infrastructure. BTI
p.2
unresolved
org
PT Bakrie Toll Indonesia. CCT
p.2
unresolved
org
PT Cimanggis Cibitung Tollways. Daftar Pemegang Saham
p.2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.2
unresolved
org
Menteri Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2
unresolved
—
SMI
p.3
unresolved
person
Liestiani Wang
· Notaris
p.3 ×3
unresolved
—
WTR
p.3
unresolved
org
PT Cimanggis Cibitung Tollways No. FPPS
p.3 ×3
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia C.
p.11
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia D.
p.11
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia E.
p.12
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia. Syarat Pendahuluan
p.13
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.13 ×3
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara
p.13
unresolved
org
Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara
p.13
unresolved
org
Pengawas Keuangan dan Pembangunan
p.13
unresolved
person
Firdhonal
· Notaris
p.14 ×3
unresolved
person
Ilham Adiansyah
· Notaris
p.14 ×13
unresolved
person
Kanya Candrika Katrini
· Notaris
p.15
unresolved
org
PT Bakrie Indo Infrastructure
p.15
unresolved
org
PT Bakrie Indo Infrastructure Jumlah Modal Ditempatkan
p.15 ×2
unresolved
org
Koperasi Konsumen Karyawan
p.17
unresolved
person
Agus Madjid
· Notaris
p.18
unresolved
person
Rini Yulianti
· Notaris
p.18
unresolved
person
Shasa Adisa Putrianti
p.18
unresolved
person
Ashoya Ratam
· Notaris
p.18 ×5
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.21
unresolved
person
Zulkifli Harahap
· Notaris
p.22 ×3
unresolved
org
PT Waskita Toll Road No. AHU-AH.
p.22 ×4
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.22 ×5
unresolved
person
Plt.
· Komisaris Utama
p.23 ×2
unresolved
person
Idroes
p.23
unresolved
person
Yumna Shabrina
p.23
unresolved
person
Irma Devita Purnamasari
· Notaris
p.25
unresolved
person
Sie Khwan Djioe
· Notaris
p.26
unresolved
org
Pengadilan Negeri
p.26
unresolved
person
Humberg Lie
· Notaris
p.26 ×5
unresolved
org
PT Electronic Data Interchange Indonesia
p.27
unresolved
org
Fountain City Investment Ltd
p.27
unresolved
org
Eurofa Capital Investment Inc
p.27
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Y. Santosa dan Rekan
p.28
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan
p.30
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto
p.30
unresolved
—
Pembat
· Penilai
p.31
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik KR
p.32
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
5644 ms
12 Sep 2026 22:36
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'Sebagaimana didefinisikan dalam Bab I '
'(Pendahuluan)'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Sebagaimana didefinisikan dalam Bab I (Pendahuluan)',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '3'}