Skip to content
Back to announcement

20260717_WISL_Laporan Informasi dan Fakta Material_32113126_lamp1.pdf

Other Text extracted WISL

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 30

Page 1
                                                                                 INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
OTOR I TAS JA SA K EU AN GA N (" OJK " ) TI DAK ME MB ER IK AN P ER NYATAAN ME NY E TU JU I ATAU T IDA K ME N YET U JU I E FE K IN I , T IDA K JU GA M EN YATAKA N K EB EN AR AN ATAU KE CUK UPAN I SI IN F OR M AS I
TA MB AHA N RI N GK AS IN I . S E TI A P P ER NYATAAN YAN G B ER T EN TA N GA N DE N GA N HA L -HA L T ER S EBU T A DA LAH PE RB UATAN ME L AN GGA R HU KU M.

I N F OR M AS I TA MBA HAN R I N GKA S I N I P EN T IN G D AN P ER L U M EN DAPAT PE RHAT IA N S E GERA , A PAB I LA TE RD APAT KE RA GU AN PADA T IND AKA N YA N G AK AN D IA MB I L, S EBA I KN YA B EK ONS ULTA S I D EN GA N
P I HAK YAN G K OM P E TE N.

P T WA HA NA IN T I S E LA RA S . (“ P ER SE R OA N” ) DA N PA RA P E N JA M IN P E LAK SA NA EM I SI OB L I GA SI B ER TAN GGUNG JAWA B S EP EN UHN YA ATA S K EB EN ARA N S E MU A I N FOR M AS I ATAU F AK TA MAT ER IA L , S ER TA
K E JU JU RAN PE ND APAT YA N G TE RCA N TU M DA L AM IN FOR M AS I TA MBA HAN R I N GKA S I N I

P E NAWA RAN U M UM IN I M ER UPAKA N P EN AWARA N E F EK B ER S I FAT U TA N G TAHA P KE -4 DA RI PE N AWA RAN UMU M B ER KE L AN JUTAN E F EK BE RS I FAT U TA N G YA N G T EL A H M EN JAD I E F EK T I F.

I N F OR M AS I TA MB AHA N R IN GK A S I NI M ERU PA KAN P ER UBA HA N DA N/ATA U TA MBA HAN IN F OR MA SI ATA S PR OS PE K TU S D AN IN F OR MA S I TA MBA HAN RI N GK AS YA N G S EB E LU M NYA D I TE RB I TKA N OL EH
P E RS ER OAN SE HUB UN GAN D EN GAN P EN AWAR AN U MUM B ERK E LA N JU TA N DAN S E LUR UH P ER UBA HA N YAN G B ER S I FAT MAT E R I A L TE L AH D I MUAT DA L A M IN F OR MAS I TA MB AHA N R IN GK AS IN I .




                                                                                    PT WAHANA INTI SELARAS
                                                                        Kegiatan Usaha Utama:
   Melakukan kegiatan usaha yang bergerak di b idang distribusi, pe masaran dan penjualan truk dan ala t berat beserta dengan suku cadang dengan skala perdagangan
             besar, yang mana masuk ke dalam klasifikasi: (i) perdagangan besar mob il baru; dan (ii) pe rdagangan besar suku cadang dan aksesori mobil .
                                                               Berkedudukan di Jakarta Timur, Indonesia
                                                                                                   Kantor Pusat :
                                                                                   Jl. MT. Haryono Kav. 11 Jakarta Timur 13330
                                                                                               Telp.: +6221 856 9789
                                                                                            Facsimile: +6221 851 6579
                                                                                 E-mail: wisel.relation@wiselgroup.indomobil.c o.id
                                                                                        Website: wiselgroup.indomob il.com

                                        PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I WAHANA INTI SELARAS
                               DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR SEBESAR R P 4.000 .000.000 .000,- (EMPAT TRILIUN RUPIAH)
                                                                (“OBLIGASI BERKELANJUTAN I”)
                                       Dalam rangka Penawaran Umu m Berkelanjuta n tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
                                                  OBLIGASI BERKELANJUTAN I WAHANA INTI SELARAS TAHAP I TAHUN 2025
                                  DENGAN JUMLAH DANA OBLIGASI SEBESAR RP1.500 .000.000 .000,- ( SATU TR ILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                     OBLIGASI BERKELANJUTAN I WAHANA INTI SELARAS TAHAP II TAHUN 2025
                                             DENGAN JUMLAH DANA OBLIGASI SEBESAR RP500.000 .000.000 ,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                dan
                                          OBLIGASI BERKELANJUTAN I WAHANA INTI SELARAS TAHAP III TAHUN 2026
                       DENGAN JUMLAH DANA OBLIGASI SEBESAR RP1.826 .580.000 .000, - ( SATU TR ILIUN DELAPAN RATUS DUA PULUH ENAM MILIAR
                                                       LIMA RATUS DELAPAN PULUH JUTA RUPIA H)

                                            Dalam rangka Penawaran Umu m Berkelanjuta n tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:

                                     OBLIGASI BERKELANJUTAN I WAHANA INTI SELARAS TAHAP I V TAHUN 2026
         DENGAN JUMLAH DANA OBLIGASI SEBESAR RP173.420 .000.000 ,- (SERATUS TUJUH PULUH TIGA MILIAR EMPAT RATUS DUA PULUH JUTA RUPIAH )
                                                                    (“OBLIGASI”)


Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitk an oleh Perseroan atas nama PT Ku s todian Sentral Efek Indonesia ( “KSEI”),
sebagai bukti utang kepada Pemegang Ob lig asi. Obligasi in i ditawarkan dengan nilai 100 ,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan, dengan
tingkat bunga te tap sebesar 8,00 % (delapan koma nol nol persen) per tahun dengan jang ka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal
Emisi. Pembayaran kembali Pokok Ob ligasi d ilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.

Bunga Obligasi dibayarkan se tiap 3 (tiga) bu lan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tangg al pe mbayaran masing -masing Bunga Obligas i. Pe mbayaran Bunga Obligasi
pertama akan dilakukan pada tanggal 4 November 2026, sedangkan pe mbayaran Bunga Ob ligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 14 Agustus
2027.
         OBLIGASI BERKELANJUTAN I WAHANA INTI SELARAS TAHAP V DAN/ATAU TAHAP -TAHAP SELANJUTNYA (J IKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN

                                                        PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
  OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN D ENGAN JA MINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN D ENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PER SEROAN BAIK BARANG BERGERAK
  MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG OBLIGAS I
  SESUAI D ENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG -UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARIPASSU
  TANPA HAK PR EFER EN D ENGAN HAK -HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BA IK YANG ADA SEKARANG MAUPUN D I KEMUDIA N HARI, KECUALI HAK -HAK
  KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PER SEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YA NG AKAN ADA DI KEMUDIAN
  HARI SESUAI PERATURAN PERUNDANG -UNDANGAN.
  PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI YANG BELUM JATUH TEMPO, BA IK SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA, DITUJUKAN SEBAGAI
  PELUNASAN ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI D ENGAN HARGA PASAR. PEMB ELIAN K EMBALI DAPAT D ILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN
  SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. RENCANA PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI WAJIB D IUMUMKAN PALING SEDIKIT MELALUI 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN
  BERBAHASA INDONESIA YANG BER PERED ARAN NASIONAL PALING LA MBAT 2 (DUA) HARI SEBELUM TANGGAL PENAWARAN UNTUK PEMBELIAN KEMBALI
  DIMULAI. KETERANGAN TENTANG PEMBELIAN KEMBALI DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN .
  PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG D IDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK
  ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN D ALAM PENITIPAN KOLEKTIF D I KSEI.
        DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM IN I, PERSEROAN TELAH MEMPERO LEH HASIL PEMER INGKATAN ATAS OBLIGA SI DARI PT PEMER INGKAT EFEK
                                                         INDONESIA (“PEFINDO”):
                                                                                                         i d A (Single A)

                              UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFOR MASI TAMBAHAN .
  RISIKO UTAMA YANG D IHADAPI PER SER OAN ADALAH RISIKO ATA S KEG IATAN USAHA PERSEROAN TERUTAMA BERGANTUNG PADA PERJANJIAN -
  PERJANJIAN DISTRIBUSI ALAT B ERAT DAN INDUSTRIA L ANTARA PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK DENGAN PARA PRINCIPA L-NYA.
  RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGA SI YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM IN I
  YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.

                                   OBLIGASI YANG D ITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
                                              EMISI OBLIGASI INI DIJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH ( FULL COMMITMENT)
                                                                  PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI




                                                                                                PT Indo Premier Sekur itas

                                                                                        WALI AMANAT OBLIGASI
                                                                          PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat da n Ban ten Tbk

                             Informasi Tambahan dan /atau Perbaikan atas Informasi Tambahan Ringkas ini d iterbitkan di Jakarta pada tanggal 28 Juli 2026
Page 2

          
Page 3
                                                        JADWAL
 Tanggal Efektif                                                          :                                26 Juni 2026
 Masa Penawaran Umum                                                      :                            28 - 30 Juli 2026
 Tanggal Penjatahan                                                       :                                 31 Juli 2026
 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                      :                             4 Agustus 2026
 Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik                            :                             4 Agustus 2026
 Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia                             :                             5 Agustus 2026
                                                  PENAWARAN UMUM

Nama Obligasi

Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap IV Tahun 2026.

Jenis Obligasi

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI
sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening. Obligasi ini didaftarkan atas
nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan
didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan
Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tert ulis yang diterbitkan oleh Pemegang Rekening dan
diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani Pemegang Obligasi
dengan Pemegang Rekening.

Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan Jatuh Tempo Obligasi

Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp173.420.000.000,- (seratus tujuh puluh tiga
miliar empat ratus dua puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,00% (delapan koma nol nol persen) per
tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.

Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan pokok Obligasi dan/atau pelaksanaan
pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan memperhatikan
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama
dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi.

Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing -masing
Bunga Obligasi. Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka Bunga
Obligasi dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan Denda.

Tanggal-tanggal pembayaran Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah sebagai berikut:

        Bunga Ke-                                                370 Hari Kalender
            1                                                     4 November 2026
            2                                                      4 Februari 2027
            3                                                        4 Mei 2027
            4                                                     14 Agustus 2027

Tingkat Bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang
lewat dari Tanggal Emisi dengan perhitungan satu tahun adalah 3 60 Hari Kalender dan satu bulan adalah
30 Hari Kalender.

Tata Cara Pembayaran Bunga Obligasi
 i.  Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam
     Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Dengan
     demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga
     Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada
     periode Bunga Obligasi yang bersangkutan.
ii.  Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Emiten melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi
     melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan berdasarkan Daftar
     Pemegang Rekening.
                                                           1
Page 4
iii.   Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen
       Pembayaran untuk dan atas nama Emiten berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
iv.    Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui
       Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang
       Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan
       demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.

 Tata Cara Pembayaran Pokok Obligasi
  i.  Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
 ii.  Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen
      Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
iii.  Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Agen
      Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi
      melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran dengan demikian
      Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi yang bersangkutan.

Harga Penawaran

Obligasi ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.

Satuan Pemindahbukuan

Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.

Satuan Perdagangan

Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat -syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam
peraturan Bursa Efek. Satuan Perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000, - (lima
juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Jaminan

Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang
bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari menjadi jaminan
bagi Pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang -Undang Hukum Perdata.
Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur lainnya, baik yang ada sekarang
maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan
baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai de ngan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pembelian Kembali Obligasi

1. Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
   a.   pembelian kembali ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga
        pasar;
   b.   pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau diluar Bursa Efek;
   c.   pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
   d.   pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat
        memenuhi ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
   e.   pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana
        dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
   f.   pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak terafiliasi;
   g.   rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari
        Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut;
   h.   pembelian kembali Obligasi, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi;
   i.   rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam huruf g dan pengumuman sebagaimana
        dimaksud dalam huruf h, paling sedikit memuat informasi tentang:
        1)    periode penawaran pembelian kembali;
        2)    jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
        3)    kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
        4)    harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
        5)    tata cara Penyelesaian transaksi;
        6)    persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
        7)    tata cara penyampaian penawaran jual oleh pemegang Obligasi;
                                                         2
Page 5
            8)    tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
            9)    hubungan Afiliasi antara Perseroan dan pemegang Obligasi;
      j.    Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap pihak yang
            melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh pemegang Obligasi
            melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
      k.    Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan
            oleh pemegang Obligasi;
      l.    Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
            dimaksud dalam huruf h dengan ketentuan sebagai berikut:
            1)    jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing -masing jenis
                  Obligasi yang beredar (outstanding) dalam periode satu tahun setelah tanggal penjatahan;
            2)    Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
            3)    Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali.
            dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat pada akhir Hari Kerja ke -2 (kedua) setelah terjadinya pembelian
            kembali Obligasi;
      m. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada OJK dan Wali
            Amanat serta mengumumkan kepada masyarakat dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah
            dilakukannya pembelian kembali Obligasi;
      n.    pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan Obligasi yang tidak dijamin jika terdapat lebih dari
            satu Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan;
      o.    pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
            pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu Obligasi yang tidak dijamin;
      p.    pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
            pembelian kembali tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Obligasi;
      q.    pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
            1)    hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPO, hak
                  suara dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika
                  dimaksudkan untuk pelunasan; atau
            2)    pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak
                  menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang
                  dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan dan dijual kembali.
2.    Ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf e dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan RUPO.
3.    Ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf f dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau
      penyetoran modal oleh Pemerintah Negara Republik Indonesia.
4.    Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf g dan huruf h wajib
      dilakukan paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai, paling
      sedikit melalui:
            1)    situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
                  digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
            2)    1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
5.    Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf m diatas paling sedikit memuat:
      a. jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Perseroan;
      b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
      c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
      d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.

Hak-Hak Pemegang Obligasi

 1.    Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan melalui
       KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga
       Obligasi yang bersangkutan. Jumlah yang wajib di bayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
       adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki
       oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
 2.    Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam
       Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali
       ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi
       Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang
       menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Ob ligasi yang
       bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
 3.    Apabila Perseroan tidak menyerahkan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan
       Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Obligasi, maka
       Perseroan harus membayar Denda atas kelalaian membay ar jumlah Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi
       tersebut yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari Obligasi dari jumlah dana
                                                           3
Page 6
      yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian sejak keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu
      kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah
      360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
 4.   Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh
      persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
      Afiliasi Perseroan) mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan
      memuat agenda yang diminta dengan melampirkan fotokopi KTUR dari KSEI yang diperoleh melalui Pemegang
      Rekening dan memperlihatkan asli KTUR kepada Wali Amanat. Permintaan tertulis dimaksud h arus memuat agenda
      yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi
      yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang
      tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah
      mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
 5.   Setiap satuan Pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp 1, - (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara
      dalam RUPO. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali
      Wali Amanat memutuskan lain. Suara yang dikeluarkan oleh Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili
      berdasarkan surat kuasa wajib sesuai dengan jumlah Pokok Obligasi yang dimilikinya.

Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan

Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang atau biaya-biaya lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan sehubungan
dengan penerbitan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:

1.    Perseroan tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, tidak akan melakukan hal -hal sebagai Berikut:
      a. membayar atau membuat atau distribusi pembayaran lain pada tahun buku Perseroan selama Perseroan lalai
          dalam melakukan pembayaran Jumlah Terutang atau Perseroan tidak melakukan pembayaran Jumlah Terutang
          berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan Pengakuan Utang, kecuali pembayaran yang
          dilakukan dalam rangka kegiatan operasional sehari -hari Perseroan.
      b. memberikan pinjaman atau kredit kepada pihak yang memiliki hubungan Afiliasi ataupun pihak ketiga lainnya
          dimana keseluruhan jumlah dari semua pinjaman tersebut melebihi 50% (lima puluh persen) dari total ekuitas
          Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasi Perseroan terakhir yang telah diaudit.
      c. menerbitkan Obligasi atau instrumen hutang lain yang sejenis yang mempunyai kedudukan lebih tinggi dan
          pembayarannya dilakukan dari Obligasi, kecuali:
                i. tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan yang mempengaruhi kemampuan
                   Perseroan dalam melakukan pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi;
                   dan/atau
               ii. dana hasil penerbitan Obligasi atau instrumen surat utang tersebut digunakan untuk melunasi Pokok
                   Obligasi dan/atau Bunga Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
       d. melakukan penggabungan, konsolidasi dan peleburan dengan perusahaan atau pihak lain, kecuali:
                i. sepanjang dilakukan pada bidang usaha yang sama dengan yang dijalankan Perseroan sesuai dengan
                   Anggaran Dasar Perseroan serta tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan
                   dan tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam melakukan Pembay aran Pokok Obligasi
                   dan/atau Bunga Obligasi; atau
               ii. semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lain yang
                   berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya perusahaan penerus ( surviving company), dan
                   dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus maka seluruh kewajiban Obligasi telah
                   dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus, dan perusahaan penerus tersebut memiliki aktiva
                   dan kemampuan yang memadai untuk menjamin pembayaran Obligas i.
       e. melakukan pelepasan aktiva tetap milik Emiten dengan nilai buku melebihi 20% (dua puluh persen) dari total
          ekuitas berdasarkan laporan keuangan konsolidasi Emiten terakhir yang telah diaudit, kecuali:
                i. penggantian aktiva tetap yang tidak produktif atau dalam rangka pembaharuan aktiva; atau
               ii. pengalihan aktiva tetap produksi dan pendukung produksi dari Perseroan kepada Perusahaan Anak,
                   atau dari Perusahaan Anak kepada Perseroan; atau
              iii. pengalihan aktiva tetap produksi dan pendukung produksi yang merupakan pembaharuan atau
                   penggantian aktiva tetap; atau
              iv. penjualan, penyewaan, pengalihan atau pelepasan lainnya diinvestasikan kembali dalam kegiatan
                   usaha yang terkait dengan Perseroan;
       f. memberikan jaminan-jaminan kepada pihak lain yang membebani harta kekayaan Perseroan dalam bentuk
          jaminan perusahaan (corporate guarantee) dan/atau aval atas kewajiban-kewajiban pihak lain, kecuali:
                i. corporate guarantee dan/atau aval yang telah diberikan sebelum ditandatanganinya Perjanjian
                   Perwaliamanatan; dan/atau
               ii. corporate guarantee dan/atau aval yang diberikan dari Perseroan kepada Perusahaan Anak; dan/atau
              iii. corporate guarantee dan/atau aval yang diperlukan antara lain untuk mengikuti tender atau deposito
                   untuk menjamin pembayaran pajak atau bea masuk atau untuk pembayaran sewa; dan/atau
                                                           4
Page 7
            iv. corporate guarantee dan/atau aval sehubungan dengan fasilitas baru yang mengganti porsi pinjaman
                 dari kreditur yang telah ada sekarang (refinancing) yang dijamin dengan penjaminan yang sama.
         dengan syarat, keseluruhan jaminan perusahaan ( corporate guarantee) dan/atau aval yang diberikan tidak
         lebih dari 50% (lima puluh persen) dari total ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasi
         Perseroan terakhir yang telah diaudit dan dilakukan dalam kegiatan usaha Perseroan yang wajar, sepanjang
         diberikan dengan syarat dan ketentuan yang tidak merugikan Perseroan dan dilakukan berdasarkan harga
         pasar yang wajar.
       g. mengadakan perubahan dalam bidang usaha utama Perseroan, selain yang telah disebutkan dalam
           Anggaran Dasar Perseroan, kecuali disyaratkan oleh peraturan perundang -undangan.

2.   Pemberian Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 1 di atas akan diberikan oleh Wali Amanat
     dengan ketentuan sebagai berikut:
     a.   permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
     b.   Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta data/dokumen pendukung lainnya dalam
          waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima
          secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima
          persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat maka
          Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
     c.   jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau penolakan
          wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah data/dokumen pendukung
          lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja
          tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap
          telah memberikan persetujuan.

3.   Selama Pokok Obligasi dan Bunga Obligasi belum dilunasi seluruhnya, Perseroan berkewajiban untuk:
     a.   menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok
          Obligasi yang jatuh tempo, ke rekening yang ditunjuk oleh Agen Pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari Kerja
          (in good fund) sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan
          menyerahkan kepada Wali Amanat fotocopy bukti penyetoran dana tersebut selambat-lambatnya pada Tanggal
          Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi. Apabila sampai Tanggal
          Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, Perseroan belum menyetorkan dan a
          tersebut, maka Perseroan harus membayar Denda atas kelalaian tersebut. Denda yang dibayarkan oleh
          Perseroan merupakan hak Pemegang Obligasi dan akan dibayarkan kepada Pemegang Obligasi secara
          proporsional sesuai dengan besarnya Obligasi yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan Perjanjian Agen
          Pembayaran.
     b.   memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal -hal yang diperlukan untuk menjaga tetap
          berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari Pemerintah Republik Indonesia maupun lainnya) dan
          dengan segera memberikan laporan dan melakukan hal -hal yang diwajibkan oleh peraturan perundang-
          undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia sehingga Perseroan dapat secara sah menjalankan
          kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
     c.   memenuhi kewajiban keuangan berdasarkan laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit oleh
          Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK, yang diserahkan kepada Wali Amanat, dengan ketentuan kondisi
          keuangan yaitu:
           i.     Debt to Equity Ratio maksimal 5 (lima) kali;
          ii.     Debt Service Coverage Ratio minimal 1 (satu) kali;
         iii.     Interest Coverage Ratio minimal 1,1 (satu koma satu) kali.
     d.   mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen -dokumen lain yang
          berhubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan.
     e.   memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta
          kekayaan Perseroan dan/atau Perusahaan Anak pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik, terhadap
          segala risiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama
          dengan Perseroan.
     f.   mengizinkan Wali Amanat dan/atau orang yang diberikan kuasa oleh Wali Amanat dengan pemberitahuan dari
          Wali Amanat secara tertulis 5 (lima) Hari Kerja sebelumnya dari waktu ke waktu memiliki akses dan memeriksa
          buku-buku, memberikan tanggapan atas segala pertanyaan atau informasi yang diminta oleh wakilnya tersebut
          dan mendiskusikan dengan orang tersebut dengan itikad baik atas segala aspek dari pembukuan dan operasi
          Perseroan.
     g.   menyerahkan kepada Wali Amanat:
           i.     laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di OJK
                  selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tiap tahun buku berakhir atau
                  pada saat penyerahan laporan keuangan kepada OJK.
          ii.     laporan keuangan tengah tahunan Perseroan disampaikan selambat -lambatnya dalam waktu:

                                                         5
Page 8
             -         30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai laporan
                       Akuntan Publik; atau
                 -     60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku jika disertai laporan Akuntan
                       Publik yang telah terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan terbatas; atau
                 -     90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika disertai laporan
                       Akuntan Publik yang terdaftar di OJK yang memberikan Pendapat tentang kewajaran laporan
                       keuangan secara keseluruhan; atau
                 -     pada saat penyerahan laporan keuangan Perseroan tersebut kepada OJK.
h.    menjalankan dan memelihara sistem akuntansi, pembukuan dan pengawasan biaya sesuai dengan prinsip
      akuntansi di Negara Republik Indonesia yang berlaku dari waktu ke waktu.
i.    menjaga dan mengusahakan agar harta kekayaan Perseroan dan Perusahaan Anak yang digunakan dalam
      menjalankan kegiatan usahanya berada dalam keadaan baik, memperbaikinya dan melakukan hal -hal yang
      diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha Perseroan dan Per usahaan Anak;
j.    melakukan kegiatan usaha sesuai dengan anggaran dasar Perseroan.
k.    Memberitahu Wali Amanat atas:
       i.        setiap perubahan anggaran dasar, Susunan Direksi dan Dewan Komisaris dan diikuti dengan
                 penyerahan akta-akta keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.
      ii.        perkara pidana, perdata, tata usaha negara dan arbitrase yang dihadapi Perseroan yang secara
                 material mempengaruhi kemampuan perseroan dalam menjalankan dan mematuhi segala
                 kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian -perjanjian lainnya yang
                 berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan.
     iii.        terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian dengan segera, dan melalui permintaan tertulis dari Wali
                 Amanat menyerahkan kepada Wali Amanat suatu pernyataan yang ditandatangani oleh Direksi
                 Perseroan atau sekretaris perusahaan Perseroan untuk maksud ters ebut, yang mengkonfirmasikan
                 bahwa kecuali sebelumnya telah diberitahukan kepada Wali Amanat atau diberitahukan pada saat
                 konfirmasi bahwa peristiwa kelalaian tersebut tidak terjadi atau apabila terjadi peristiwa kelalaian,
                 memberikan gambaran lengkap atas kejadian tersebut dan tindakan atau langkah-langkah yang diambil
                 oleh Perseroan untuk memperbaiki kejadian tersebut.
     iv.         setiap terjadi kejadian atau keadaan penting pada Perseroan dan/atau Perusahaan Anak yang dapat
                 mempunyai pengaruh penting atas jalannya usaha dan operasi atau keadaan keuangan Perseroan
                 serta pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan dan pelun asan Obligasi sesuai
                 dengan ketentuan tentang keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang -Undang Pasar
                 Modal dan peraturan pelaksanaannya, serta menyampaikan dokumen -dokumen sehubungan dengan
                 hal tersebut, baik diminta ataupun tidak diminta oleh Wali Amanat.
      v.         setiap kejadian lainnya yang menurut pendapat atau pertimbangan Perseroan dapat mempunyai
                 pengaruh negatif yang material atas jalannya usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan
                 dan Perusahaan Anak.
l.    Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:
      49/POJK.04/2020 berikut perubahannya dan atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan
      yaitu:
      1)     Pemeringkatan Tahunan
              i.       Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Obligasi kepada Otoritas Jasa
                       Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat
                       terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terk ait dengan
                       Obligasi yang diterbitkan.
             ii.       Dalam hal peringkat Obligasi yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya, Perseroan
                       wajib mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam satu surat kabar harian berbahasa
                       Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama 10 (sepuluh)
                       Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir, mencakup hal -hal sebagai
                       berikut:
                       a)    peringkat tahunan yang diperoleh; dan
                       b)    penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
      2)     Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
              i.       Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib menyampaikan
                       kepada OJK serta mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu ) surat kabar
                       harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Ef ek paling
                       lama akhir hari kerja ke -2 (dua) setelah diterimanya peringkat baru tersebut, mencakup hal -hal
                       sebagai berikut:
                       a)    peringkat baru; dan
                       b)    penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru.
             ii.       Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.
      3)     Pemeringkatan Ulang

                                                       6
Page 9
           i.      Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait dengan
                   pemeringkatan Obligasi selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam poin 1 butir i dan
                   poin 2 butir i, maka Perseroan wajib menyampaikan hasil pemeringkatan ulang di maksud kepada
                   OJK paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
           ii.     Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir i berbeda dari peringkat
                   sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat paling kurang dalam 1
                   (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau l aman (website)
                   Bursa Efek paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
           atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan POJK, apabila ada perubahan terhadap POJK Nomor:
           49/POJK.04/2020.
m.   Menerapkan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik (good corporate governance) dan melakukan tindakan
     dari waktu ke waktu atas permintaan yang wajar dari Wali Amanat, melaksanakan atau memelihara
     pelaksanaan kewajiban berdasarkan Perjanjian Perwaliamanata n dan perjanjian-perjanjian lainnya yang
     berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan, yang berdasarkan pendapat yang wajar dari Wali Amanat
     diperlukan atau, untuk menjalankan Perjanjian Perwaliamanatan ini atau memberikan jaminan yang penuh
     atas hak, kekuasaan dan perbaikan yang diberikan kepada Wali Amanat berdasarkan Perjanjian
     Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan.
n.   Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi
     serta menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi yang baru kepada KSEI untuk ditukarkan dengan Sertifikat
     Jumbo Obligasi yang lama apabila Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi dengan tujuan untuk
     pembayaran kembali Obligasi, yang fotokopinya diserahkan kepada Wali Amanat.
o.   Menjaga aktiva Perseroan agar tidak dijaminkan dengan jaminan keutamaan atau Preferen dengan jumlah
     sekurang-kurangnya sebesar 100% (seratus persen) dari seluruh hutang Perseroan yang tidak dijaminkan
     dengan jaminan keutamaan atau Preferen termasuk hutang Perseroan kepada Pemegang Obligasi, dan
     Perseroan berkewajiban untuk melaporkan kepada Wali Amanat mengenai jumlah aktiva yang tidak dijadikan
     jaminan hutang Perseroan dengan hak keutamaan atau Preferen tersebut pada setiap akhir periode
     pembukuan yang diserahkan bersamaan dengan penyerahan laporan keuangan.
p.   Apabila hasil pemeringkatan Obligasi mengalami penurunan dibawah Investment Grade dari PT Pemeringkat
     Efek Indonesia atau peringkat lain yang setara yang diberikan oleh lembaga atau perusahaan pemeringkat
     lain, maka Perseroan berkewajiban melakukan penyisi han dana sebesar 1 (satu) kali pembayaran Bunga
     Obligasi dalam jangka waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja sejak tanggal diterimanya surat
     pemberitahuan dari Wali Amanat mengenai adanya penurunan peringkat tersebut. Uang tunai dalam rekenin g
     penampungan tersebut dapat ditempatkan dalam bentuk deposito, atas nama Perseroan, pada bank yang
     ditentukan oleh Perseroan dan Wali Amanat, dengan ketentuan bahwa asli surat bukti penempatan deposito
     tersebut harus disimpan dan diadministrasikan oleh Wa li Amanat dan deposito tersebut akan dilakukan
     pengikatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pendapatan atas penempatan deposito tersebut menjadi
     milik Perseroan. Perseroan dengan ini memberi kuasa kepada Wali Amanat untuk menguasai deposito tersebut
     dan menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan sehubungan dengan penguasaan deposito tersebut.
     Kuasa tersebut merupakan bagian yang penting dan syarat mutlak yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian
     Perwaliamanatan, dan kuasa tersebut tidak dapat berakhi r karena sebab apapun termasuk karena sebab-
     sebab yang diatur dalam Pasal 1813, 1814, 1815, dan 1816 Kitab Undang -Undang Hukum Perdata Indonesia.
     Dengan diberikannya kuasa tersebut, pendebetan dana hanya dapat dilakukan oleh Wali Amanat dan
     Perseroan tidak dapat melakukan pendebetan dana deposito tersebut secara langsung.
     -     Apabila Perseroan melakukan kelalaian untuk memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
           Perjanjian Perwaliamanatan, maka Wali Amanat dengan ini diberi kuasa oleh Perseroan (tanpa perlu
           suatu surat kuasa khusus untuk maksud tersebut) untuk mengambil, mene rima dan melakukan tindakan-
           tindakan lain sehubungan dengan deposito tersebut, termasuk menandatangani dokumen -dokumen yang
           diperlukan, yang akan digunakan untuk pembayaran Jumlah Terutang.
     -     Apabila hasil pemeringkatan kembali ke peringkat minimal Investment Grade dari Pemeringkat, maka
           dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja sejak tanggal diterimanya surat
           permohonan tertulis dari Perseroan kepada Wali Amanat dengan dilampi ri salinan hasil pemeringkatan
           dari Pemeringkat, Wali Amanat wajib mengembalikan deposito yang dikuasainya kepada Perseroan
           dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja sejak tanggal diterimanya surat
           permohonan tertulis dari Perseroan.




                                                    7
Page 10
Kelalaian Perseroan

1.   Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari
     keadaan atau kejadian atau hal-hal tersebut dibawah ini:
     a.    Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran Pokok Obligasi
           pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi,
           kecuali apabila kelalaian tersebut terjadi sebagai ak ibat kegagalan pembayaran yang berada di luar kendali
           Perseroan; atau
     b.    Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati salah satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian
           Perwaliamanatan (selain poin a) dan/atau perjanjian lainnya yang terkait dengan Perjanjian Perwaliamanatan;
           atau
     c.    Apabila keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan Emiten tentang keadaan/status Emiten dan/atau
           keuangan Emiten dan/atau pengelolaan usaha Emiten secara material tidak sesuai dengan kenyataan atau
           tidak benar adanya, kecuali ketidakbenaran tersebut disebab kan oleh ketidaksengajaan dan tidak didasarkan
           atas itikad buruk dari Emiten; atau
     d.    Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang oleh salah satu atau lebih krediturnya
           (cross default) dalam jumlah utang keseluruhannya setara melebihi 20% (dua puluh persen) dari total ekuitas
           berdasarkan laporan keuangan konsolidasi Perseroan terakhir yang telah diaudit, baik yang telah ada
           sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari yang berakibat j umlah yang terutang oleh Perseroan
           berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai
           tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi
           pembayaran kembali).
2.   Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
     a.    poin 1 butir a dan d keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat belas) Hari
           Kerja setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa
           adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali
           Amanat;
     b.    poin 1 butir b dan c dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang
           ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana teguran
           tertulis Wali Amanat, paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari
           Wali Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
           menghilangkan keadaan tersebut yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
     maka Wali Amanat wajib memberitahukan kejadian tersebut kepada Pemegang Obligasi dengan cara memuat
     pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atas biaya
     Perseroan dan Wali Amanat atas pertimbangannya send iri berhak memanggil RUPO menurut ketentuan dan tata
     cara di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
     Di dalam RUPO tersebut Wali Amanat akan meminta penjelasan dari Perseroan sehubungan dengan kelalaian
     tersebut.
     Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan -alasan Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan
     keputusan RUPO menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus. Wali
     Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus mengajukan tagihan kepada Perseroan.
     Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan yang bersangkutan.
3.   Apabila:
     a. Sebagian besar atau seluruh hak, izin, dan/atau persetujuan lainnya dari Pemerintah Republik Indonesia yang
          dimiliki Perseroan dibatalkan atau dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapat hak, izin, dan/atau
          persetujuan yang diisyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, yang secara material berakibat negatif
          terhadap kelangsungan kegiatan usaha Perseroan sehingga mempengaruhi secara material kemampuan
          Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
     b. Perseroan dibubarkan karena sebab apapun atau membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum Pemegang
          Saham; atau
     c. Perseroan dinyatakan pailit dan pernyataan pailit tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
     d. Adanya pernyataan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) dari pengadilan atau pihak yang
          berwenang atas pembayaran pinjaman-pinjaman Perseroan; atau
     e. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun
          juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi
          Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material
          kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajbannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
     f. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ( inkracht) diharuskan
          membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara material
          terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban -kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian
          Perwaliamanatan.

                                                          8
Page 11
     maka dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya dan Wali Amanat bertindak mewakili
     kepentingan Pemegang Obligasi berhak mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang
     Obligasi dengan mengajukan tagihan sebesar Jumlah Teruta ng kepada Perseroan. Untuk itu Wali Amanat
     dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi.

Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO)

Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan -
ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang -undangan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek di tempat dimana Obligasi dicatatkan:
1.   RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
     a.    mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai perubahan
           jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran
           Bunga Obligasi dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan dengan memperhatikan POJK
           Nomor: 20/POJK.04/2020.
     b.    menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat, memberikan pengarahan
           kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
           Perjanjian Perwaliamanatan serta akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan
           kelalaian.
     c.    memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan -ketentuan Perjanjian
           Perwaliamanatan.
     d.    mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk
           dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud
           dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan POJK Nomor: 20/POJK .04/2020.
     e.    mengambil keputusan yang diperlukan sehubungan dengan maksud Perseroan atau Wali Amanat untuk
           melakukan pembatalan pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI sesuai dengan ketentuan peraturan Pasar
           Modal dan KSEI.
     f.    mengambil keputusan sehubungan dengan terjadinya kejadian kelalaian sebagaimana dimaksud dalam
           Perjanjian Perwaliamanatan termasuk untuk menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian dan
           akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubu ngan dengan kelalaian;
     g.    Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian
           Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang -undangan; dan
     h.    mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak tercapai kesepakatan antara
           Perseroan dan Wali Amanat.
2.   Dengan memperhatikan peraturan di bidang Pasar Modal yang berlaku, RUPO dapat diselenggarakan bilamana:
     a.    Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
           (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
           Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk
           diselenggarakan RUPO dengan memuat agenda yang diminta dengan melampirkan fotokopi KTUR dari KSEI
           yang diperoleh melalui Pemegang Rekening dan memperlihatkan asli KTUR kepada Wali Amanat, dengan
           ketentuan terhitung sejak diterbitkannya KTUR, Obligasi akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang
           tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan
           setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
     b.    Perseroan;
     c.    Wali Amanat; atau
     d.    Otoritas Jasa Keuangan.
3.   Wali Amanat harus melakukan pemanggilan untuk RUPO selambat -lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak
     tanggal diterimanya surat permintaan dari Pemegang Obligasi, Perseroan dan OJK. Dalam hal Wali Amanat menolak
     permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO, maka Wali Amanat harus
     memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusannya kepada OJK,
     selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
4.   Tata Cara RUPO:
     a.    RUPO dapat diselenggarakan di tempat kedudukan Perseroan atau di tempat lain dimana Obligasi dicatatkan
           atau tempat lain yang disepakati Perseroan dan Wali Amanat.
     b.    Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
           berperedaran nasional dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
           pemanggilan RUPO.
     c.    Pemanggilan RUPO wajib dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
           diselenggarakannya RUPO melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
           nasional. Pemanggilan RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 ( tujuh) Hari Kalender sebelum
           diselenggarakannya RUPO kedua atau ketiga melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
           berperedaran nasional dan disertai informasi bahwa RUPO pertama atau kedua telah diselenggarakan tetapi

                                                         9
Page 12
          tidak mencapai kuorum. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender
          dan paling lama 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO pertama atau kedua.
     d.   Pemanggilan RUPO harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain:
          -     tanggal, tempat dan waktu penyelenggaraan RUPO;
          -     agenda RUPO;
          -     pihak yang mengajukan usulan diselenggarakannya RUPO;
          -     Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki suara dalam RUPO; dan
          -     kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
     e.   RUPO dipimpin dan diketuai oleh Wali Amanat dan Wali Amanat diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO
          dan bahan-bahan RUPO serta menunjuk Notaris yang harus membuat berita acara RUPO. Dalam hal
          penggantian Wali Amanat yang diminta oleh Perseroan atau Pemeg ang Obligasi, RUPO dipimpin oleh
          Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO, dan Perseroan atau Pemegang
          Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut harus mempersiapkan acara RUPO dan bahan -bahan
          RUPO serta menunjuk Notaris yang harus membuat berita acara RUPO.
     f.   Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan
          menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
     g.   Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang memiliki KTUR dan
          namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI 3 (tiga) Hari Kerja sebelum
          tanggal penyelenggaraan RUPO, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang
          berlaku.
     h.   Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali Amanat
          memutuskan lain.
     i.   Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan tidak memiliki hak suara dan tidak
          diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan
          modal Pemerintah.
     j.   Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib memperlihatkan atau menyerahkan asli KTUR kepada Wali
          Amanat.
     k.   Satuan Pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) atau kelipatannya. Satu Satuan
          Pemindahbukuan Obligasi mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO. Suara
          dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan no mor KTUR, kecuali Wali Amanat
          memutuskan lain.
     l.   Suara blanko, abstain dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan, termasuk Obligasi yang dimiliki
          oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan.
     m. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dipindahbukukan
          sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya
          RUPO, yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan
          dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal -tanggal tersebut, ditunda
          penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO.
     n.   Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelum diselenggarakannya RUPO, Perseroan wajib melaporkan
          kepada Wali Amanat seluruh jumlah Obligasi yang dimiliki Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan.
     o.   Pada saat pelaksanaan RUPO:
          -     Perseroan wajib menyerahkan surat pernyataan mengenai jumlah Obligasi yang dimiliki Perseroan
                dan/atau Afiliasi Perseroan; dan
          -     Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO wajib membuat surat
                pernyataan mengenai apakah Pemegang Obligasi yang dimilikinya baik yang terafiliasi dengan
                Perseroan maupun yang tidak terafiliasi dengan Perseroan.
     p.   Kecuali biaya-biaya yang terjadi sebagai akibat pengunduran diri Wali Amanat sebagaimana dimaksud dalam
          Perjanjian Perwaliamanatan, biaya pemasangan iklan untuk pengumuman, pemanggilan dan pengumuman
          hasil RUPO serta semua biaya penyelenggaraan RUPO termas uk akan tetapi tidak terbatas pada biaya Notaris
          dan sewa ruangan untuk penyelenggaraan RUPO dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Perseroan
          dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut
          diterima oleh Perseroan dari Wali Amanat.
     q.   Atas penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara RUPO yang dibuat oleh Notaris sebagai alat bukti
          yang sah dan mengikat Pemegang Obligasi, Wali Amanat dan Perseroan. Wali Amanat wajib mengumumkan
          hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dalam waktu
          7 (tujuh) Hari Kerja setelah tanggal diselenggarakannya RUPO.
5.   Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana
     dimaksud dalam poin 1, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
     a.   Bila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
          (i)   dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah
                Obligasi yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
                Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling

                                                         10
Page 13
                sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO dengan memperhatikan
                poin 4 huruf i Pasal ini.
          (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib
                diadakan RUPO kedua.
          (iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
                3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi
                yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan ) dan berhak mengambil keputusan yang sah
                dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
                dalam RUPO, dengan mempehatikan poin 4 huruf i Pasal ini.
          (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib
                diadakan RUPO ketiga.
          (v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
                3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi
                yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroa n) dan berhak mengambil keputusan yang sah
                dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
                dalam RUPO, dengan memperhatikan poin 4 huruf i Pasal ini.
     b.   Bila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan dengan
          ketentuan sebagai berikut:
          (i)   dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi
                yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi
                Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah da n mengikat apabila disetujui paling sedikit
                1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO dengan memperhatikan Poin 4
                huruf i di atas.
          (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (1) di atas tidak tercapai, maka wajib
                diadakan RUPO kedua.
          (iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
                2/3 (dua per tiga) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki
                oleh Emiten dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
                apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO, dengan
                memperhatikan poin 4 huruf i di atas.
          (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (3) di atas tidak tercapai, maka wajib
                diadakan RUPO ketiga.
          (v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
                2/3 (dua per tiga) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki
                oleh Emiten dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berha k mengambil keputusan yang sah dan mengikat
                apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO dengan
                memperhatikan poin 4 huruf i di atas.
     c.   Bila RUPO dimintakan oleh Otoritas Jasa Keuangan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan kuorum
          kehadiran dan keputusan sebagai berikut:
          (i)   dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang
                masih belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Perseroan) dan
                berhak mengambil keputusan yang sah dan mengi kat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
                dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO, dengan memperhatikan Poin 4 huruf I di atas.
          (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (1) di atas tidak tercapai, maka wajib
                diadakan RUPO kedua.
          (iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
                1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki
                oleh Emiten dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
                apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO, dengan
                memperhatikan poin 4 huruf i di atas.
          (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (3) di atas tidak tercapai, maka wajib
                diadakan RUPO ketiga.
          (v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
                1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki
                oleh Emiten dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berha k mengambil keputusan yang sah dan mengikat
                apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO dengan
                memperhatikan poin 4 huruf i di atas.
6.   RUPO yang diadakan untuk tujuan selain memutuskan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, diselenggarakan
     dengan ketentuan kuorum kehadiran dan keputusan sebagai berikut:
           (i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi
                yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi
                Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan men gikat apabila disetujui paling sedikit 3/4

                                                           11
Page 14
                    (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO, dengan memperhatikan poin 4 huruf i di
                    atas.
             (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas tidak tercapai, maka wajib
                    diadakan RUPO kedua.
             (iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
                    3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki
                    oleh Emiten dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berh ak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
                    apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO, dengan
                    memperhatikan Poin 4 huruf I di atas.
             (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c di atas tidak tercapai, maka wajib
                    diadakan RUPO ketiga.
             (v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
                    3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki
                    oleh Emiten dan/atau Afiliasi Perseroan) dan ber hak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
                    berdasarkan keputusan suara terbanyak, dengan memperhatikan poin 4 huruf i di atas.
             (vi) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam poin (v) tidak tercapai, maka dapat diadakan
                    RUPO yang keempat.
             (vii) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Obligasi atau diwakili yang
                    masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran
                    dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuang an atas permohonan Wali Amanat,
                    dan
             (viii) pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi ketentuan
                    sebagaimana dimaksud dalam Poin 5.
7.    Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
8.    Perseroan, Wali Amanat dan Pemegang Obligasi harus tunduk, patuh dan terikat pada keputusan -keputusan yang
      diambil oleh Pemegang Obligasi dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
      baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatan ganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan.
9.    Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
      berperedaran nasional selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak dilaksanakan RUPO, biaya -biaya yang
      dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
10.   Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila perlu
      kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan
      perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, dengan ketentuan perubahan Perjanjian
      Perwaliamanatan setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran wajib memperoleh persetujuan RUPO.
11.   Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang -undangan di bidang Pasar
      Modal, maka peraturan perundang undangan tersebut yang berlaku.

Hasil Pemeringkatan Obligasi

Berdasarkan POJK No.7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh
PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”). Berdasarkan hasil pemeringkatan dari Pefindo atas Obligasi, sesuai dengan
surat No. RC-0162/PEF-DIR/II/2026 tanggal 26 Februari 2026 tentang Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi
Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahun 2025 periode 26 Februari 2026 sampai dengan 1 Februari 2027 dan surat No.
RTG-250/PEF-DIR/VII/2026 tanggal 7 Juli 2026 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan I Wahana
Inti Selaras Tahap IV Tahun 2026 yang diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), hasil pemeringk atan
atas Obligasi Perseroan adalah:
                                                    id A (Single A)


Hasil pemeringkatan Obligasi di atas berlaku untuk periode 26 Februari 2026 sampai dengan 1 Februari 2027.

Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini Pefindo tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan, baik langsung
maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.

Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja
setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban
yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan,sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.




                                                             12
Page 15
PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

Perseroan telah dan akan memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran sebagaimana diatur dalam POJK No.
36/2014, yaitu:
a. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan
    pelaksanaan PUB Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang
    tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek bersifat
    Utang dan/atau Sukuk;
b. Telah menjadi Perseroan atau perusahan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian Pernyataan
    Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk;
c. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan
    Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan Surat Pernyataan Tidak Pernah
    Mengalami Gagal Bayar dari Perseroan tanggal 17 Juli 2026; dan
d. Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang dan memiliki hasil
    pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat)
    peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh
    Perusahaan Pemeringkat Efek.

Wali Amanat

Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, Perseroan menunjuk PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten
Tbk sebagai Wali Amanat sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

Alamat dari Wali Amanat adalah:

                                    PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
                                                           Divisi Treasury
                                                Grup Kustodian dan Wali Amanat
                                                           T Tower Lt. 17
                                                      Jl. Gatot Subroto No. 93
                                                 Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
                                                       Jakarta Selatan 12780
                                               Telepon : (021) 26966553 ext 1703
                                              Email : trustee_custody@bankbjb.co.id


Keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab XII Informasi Tambahan mengenai Keterangan tentang Wali Amanat .

                       PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi biaya -biaya emisi, akan
digunakan oleh Perseroan untuk menyalurkan dana kepada Perusahaan Anak yaitu ITU dalam bentuk pinjaman tanpa
jaminan. Selanjutnya, dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut akan digunakan oleh ITU untuk pembayaran
sebagian dan/atau seluruh utang ITU berupa pembayaran pokok pinjaman bank yang telah digunakan untuk keperluan
modal kerja, antara lain pembayaran utang usaha dan pembiayaan persediaan.

Penjelasan lebih lengkap mengenai Rencana Penggunaan Dana dapat dilihat pada Bab II Informasi Tambahan.

                                                    PERNYATAAN UTANG

Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan mempunyai liabilitas sebesar Rp9.180.775.598.554

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan diterbitkan, Perseroan memiliki kewajiban yang akan jatuh tempo dalam
waktu 3 (tiga) bulan ke depan, sebagai berikut:

                                           Tanggal        Tingkat     Jangka
       Keterangan          Seri                                                   Jatuh Tempo       Jumlah Pokok
                                          Penerbitan      Bunga        Waktu
 Obligasi II Wahana Inti   Seri B       8 Agustus 2023     8,00%      3 Tahun    8 Agustus 2026     Rp845.505.000.000
 Selaras Tahun 2023

Dalam memenuhi kewajiban Perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 (tiga) bulan yang tersebut diatas, Perseroan
akan menggunakan kas dan penerimaan piutang Perseroan untuk memenuhi kewajiban pelunasan utang tersebut.

Penjelasan lebih lengkap mengenai Pernyataan Utang dapat dilihat pada Bab III Informasi Tambahan.

                                                            13
Page 16
                                            IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan atau dihitung berdasarkan laporan keuangan
Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal -tanggal tersebut,
yang tidak tercantum dalam Informasi Tambahan.

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak tanggal 31 Desember 2025, serta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal tersebut diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat , Arsono, Retno, Palilingan
& Rekan (firma anggota PKF International Limited) dengan opini wajar tanpa modifikasian dalam laporannya yang
diterbitkan pada tanggal 27 Maret 2026 dengan nomor 00695/2.1133/AU.1/05/0305 -2/1/III/2026 yang ditandatangani oleh
Santoso Chandra, S.E., M.M., Ak., CPA, CA . Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak tanggal
31 Desember 2024, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Paul
Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan (firma anggota PKF International Limited) dengan opini wajar
tanpa modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan kembali pada tanggal 16 Mei 2025 dengan nomor
01267/2.1133/AU.1/05/0305-1/1/V/2025 yang ditandatangani oleh Santoso Chandra, S.E., M.M., Ak., CPA, CA.

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

                                                                                                         (dalam Rupiah)
                                                                                      31 Desember
                               Keterangan
                                                                          2025                         2024
 ASET LANCAR
 Kas dan bank                                                             225.391.581.317             354.971.468.896
 Piutang usaha
   Pihak ketiga - bersih                                                2.510.068.883.180            3.015.618.152.401
   Pihak berelasi                                                         144.359.199.327             183.588.042.437
 Piutang lain-lain
   Pihak ketiga - bersih                                                   21.323.599.794               19.175.782.051
   Pihak berelasi                                                         928.754.629.325             719.152.524.357
 Piutang derivatif                                                         12.096.760.883                9.133.217.066
 Persediaan - bersih                                                    4.555.799.274.861            3.563.179.838.327
 Pajak dibayar di muka                                                    139.215.097.887               79.778.191.032
 Uang muka                                                                354.691.006.481               82.310.726.132
 Biaya dibayar di muka                                                     51.379.893.190               35.334.656.596
 Aset lain - lain                                                          16.519.515.826                  588.569.000
 Jumlah aset lancar                                                     8.959.599.442.071            8.062.831.168.295


 ASET TIDAK LANCAR
 Penyertaan saham                                                                84.548.334                   84.548.335
 Piutang usaha tidak lancar - bersih                                        8.485.387.290                8.485.387.505
 Aset tetap - bersih                                                    2.727.486.430.403            2.271.888.187.238
 Aset pajak tangguhan                                                     112.188.550.451               48.544.176.835
 Taksiran tagihan pajak penghasilan                                       233.136.876.792             100.116.087.681
 Aset tak berwujud - bersih                                                   718.457.353                2.125.077.141
 Aset hak guna - bersih                                                    10.988.257.879              27.927.605.130
 Aset tidak lancar lain-lain                                              300.625.740.777             183.982.742.467
 Jumlah aset tidak lancar                                               3.393.714.249.279            2.643.153.812.332
 JUMLAH ASET                                                           12.353.313.691.350           10.705.984.980.627


 LIABILITAS JANGKA PENDEK
 Pinjaman jangka pendek                                                   922.414.067.162             890.470.147.238
 Utang usaha
   Pihak ketiga                                                         3.008.165.640.961            2.125.509.652.191
   Pihak berelasi                                                          17.648.460.660               49.558.776.155
 Utang lain-lain
   Pihak ketiga                                                           103.649.796.512               72.302.164.191
   Pihak berelasi                                                           6.594.952.515                7.182.768.519
 Utang pajak                                                               49.532.548.043               48.343.340.354

                                                         14
Page 17
                                                                                                        (dalam Rupiah)
                                                                                   31 Desember
                              Keterangan
                                                                         2025                         2024
 Beban akrual                                                           128.428.561.545              137.957.644.374
 Uang muka diterima dari pelanggan                                      112.289.235.869              118.649.229.585
 Bagian lancar pinjaman jangka panjang:
   Utang pembiayaan konsumen                                            163.127.877.348                92.034.283.413
   Utang sewa pembiayaan                                                  67.908.668.092               49.825.937.880
   Liabilitas sewa                                                         3.955.751.735               20.736.251.218
   Utang obligasi                                                      2.541.015.227.198            1.466.733.617.837
 Jumlah liabilitas jangka pendek                                       7.124.730.787.640            5.079.303.812.955


 LIABILITAS JANGKA PANJANG
 Pinjaman jangka panjang - setelah dikurang bagian lancar:
   Utang pembiayaan konsumen                                            396.250.856.547              392.249.139.673
   Utang sewa pembiayaan                                                  97.056.613.620                5.643.166.438
   Liabilitas sewa                                                                     -                3.955.751.738
   Utang obligasi                                                      1.466.606.290.297            2.009.665.543.574
 Liabilitas imbalan pasca kerja                                           52.127.374.249               51.677.325.649
 Liabilitas pajak tangguhan                                               44.003.676.201               85.899.709.695
 Jumlah liabilitas jangka panjang                                      2.056.044.810.914            2.549.090.636.767
 Jumlah liabilitas                                                     9.180.775.598.554            7.628.394.449.722


 EKUITAS
 Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk
   Modal Saham
     Modal dasar 700.000 saham dengan nilai nominal Rp1.000.000,        186.200.000.000              186.200.000.000
     modal ditempatkan dan disetor penuh 186.200 saham
   Tambahan modal disetor                                              (355.342.163.704)            (130.041.129.974)
 Selisih nilai transaksi dengan pihak nonpengendali                        9.004.872.590                9.004.872.590
 Pendapatan komprehensif lain:
   Surplus revaluasi aset tetap                                         176.074.454.264              156.801.654.291
   Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasca - kerja                     6.833.874.237                6.037.320.091
   Perubahan nilai wajar lindung nilai arus kas                             233.903.783                 8.816.292.140
   Selisih kurs atas penjabaran laporan keuangan dalam mata
     uang asing                                                         190.486.958.298              190.486.958.298
 Saldo laba
   Ditentukan penggunaannya                                                1.400.000.000                1.300.000.000
   Belum ditentukan penggunaannya                                      1.708.855.920.440            1.520.838.156.834
                                                                       1.923.747.819.908            1.949.444.124.270
 Kepentingan non pengendali                                            1.248.790.272.888            1.128.146.406.635
 Jumlah Ekuitas                                                        3.172.538.092.796            3.077.590.530.905
 JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                        12.353.313.691.350           10.705.984.980.627

Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

                                                                                                        (dalam Rupiah)

                                                                                     31 Desember
                                  Keterangan
                                                                            2025                       2024
 PENJUALAN BERSIH                                                      10.572.911.960.755          11.222.388.975.172
 BEBAN POKOK PENJUALAN                                                 (8.411.379.530.997)       (8.741.547.547.488)
 LABA BRUTO                                                              2.161.532.429.758          2.480.841.427.684
 Beban penjualan                                                         (597.825.042.360)          (543.310.940.295)
 Beban umum dan administrasi                                             (260.567.501.235)          (238.046.531.964)
 Rugi selisih kurs - bersih                                                (4.474.481.570)           (11.006.707.977)
 Beban lainnya - bersih                                                    (2.648.765.332)           (29.667.268.248)
 LABA USAHA                                                              1.296.016.639.261          1.658.809.979.200

                                                                 15
Page 18
                                                                                                       (dalam Rupiah)

                                                                                    31 Desember
                                 Keterangan
                                                                         2025                         2024
 Pendapatan keuangan/bunga                                              134.164.104.873              77.457.439.310
 Beban keuangan/bunga                                                 (441.258.535.052)            (460.052.180.811)
 LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN DAN PAJAK FINAL                         988.922.209.082            1.276.215.237.699
 Pajak final                                                             (7.101.076.393)             (5.339.949.908)
 LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN                                         981.821.132.689            1.270.875.287.791
 PAJAK PENGHASILAN                                                    (177.077.969.241)            (303.716.494.979)
 LABA TAHUN BERJALAN                                                    804.743.163.448             967.158.792.812


 Penghasilan komprehensif lain
 Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
   Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja                                651.277.483           (13.789.790.585)
   Surplus revaluasi aset tetap                                          31.843.302.000                7.950.000.000
                                                                         32.494.579.483              (5.839.790.585)
 Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
   Perubahan nilai wajar lindung nilai arus kas                        (18.823.613.317)              17.045.811.036
 Pajak penghasilan terkait                                                3.997.913.884                (716.324.499)
 Jumlah                                                                (14.825.699.433)              16.329.486.537
                                                                         17.668.880.050              10.489.695.952
 JUMLAH LABA KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN                                822.412.043.498             977.648.488.764


 Laba yang dapat diatribusikan kepada:
   Pemilik entitas Induk                                                538.117.763.606             675.512.240.463
   Kepentingan non Pengendali                                           266.625.399.842             291.646.552.349
                                                                        804.743.163.448             967.158.792.812
 Jumlah penghasilan komprehensif yang dapat diatribusikan
   kepada:
   Pemilik entitas Induk                                                549.621.917.989             682.553.432.291
   Kepentingan non Pengendali                                           272.790.125.509             295.095.056.473
                                                                        822.412.043.498             977.648.488.764
 Laba per saham yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas
   induk - dasar dan dilusian                                                   2.889.999                    5.737.224

Laporan Arus Kas Konsolidasian

                                                                                                       (dalam Rupiah)
                                                                                  31 Desember
                                Keterangan
                                                                       2025                          2024
 ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
 Penerimaan dari pelanggan                                         11.035.869.086.023             11.335.617.609.136
 Pembayaran kepada pemasok                                         (8.251.862.306.244)          (9.638.623.480.010)
 Pembayaran kepada karyawan                                         (716.246.263.513)              (498.553.036.795)
 Pembayaran untuk beban usaha                                       (388.253.209.012)              (362.319.012.655)
 Pembayaran pajak                                                   (387.689.078.150)              (405.892.574.447)
 Penerimaan restitusi pajak                                            20.130.013.937                                -
 Penerimaan lain-lain - bersih                                         81.667.408.484               539.418.191.759
 Pembayaran lain-lain - bersih                                      (210.109.141.966)               (36.377.881.545)
 Kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi                        1.183.506.509.559               933.269.815.443


 ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
 Pembelian aset tetap                                               (686.692.228.211)              (308.900.433.608)
 Penerimaan penjualan aset tetap                                        4.172.861.736                  8.343.407.235
 Penerimaan bunga                                                     178.611.999.905                 30.092.260.194
 Transaksi modal entitas anak                                                         -                (490.000.000)


                                                              16
Page 19
                                                                                                           (dalam Rupiah)

                                                                                       31 Desember
                                 Keterangan
                                                                           2025                         2024
 Kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi                       (503.907.366.570)               (270.954.766.179)


 ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
 Penerimaan pinjaman dari pihak berelasi                              6.323.559.130.254               3.575.850.000.000
 Pembayaran pinjaman dari pihak berelasi                            (6.631.836.553.504)              (3.707.640.714.882)
 Penerimaan pinjaman pihak ketiga                                     6.412.371.033.702               7.191.356.380.391
 Pembayaran pinjaman pihak ketiga                                   (6.143.753.043.469)              (7.460.055.847.476)
 Pembayaran dividen oleh Perusahaan                                   (650.000.000.000)               (150.000.000.000)
 Pembayaran dividen oleh entitas anak kepada non pengendali           (152.175.000.000)               (139.675.269.427)
 Pembayaran untuk liabilitas sewa                                         (22.236.092.203)             (17.908.405.718)
 Penerimaan penerbitan obligasi                                       1.994.986.000.000               1.377.460.000.000
 Pembayaran obligasi                                                (1.468.745.000.000)               (997.575.000.000)
 Pembayaran biaya emisi obligasi                                           (8.231.889.039)               (6.378.392.795)
 Pembayaran beban bunga dan beban keuangan lainnya                    (463.117.616.309)               (466.198.027.434)
 Penerimaan dari penambahan modal                                                          -             71.200.000.000
 Penerimaan dari penambahan modal pihak non pengendali                                     -                  800.000.000
 Kas bersih digunakan untuk aktivitas pendanaan                       (809.179.030.568)               (728.765.277.341)


 PENURUNAN BERSIH KAS DAN BANK                                        (129.579.887.579)                (66.450.228.077)
 KAS DAN BANK AWAL TAHUN                                                  354.971.468.896               421.421.696.973
 KAS DAN BANK AKHIR TAHUN                                                 225.391.581.317               354.971.468.896


Rasio-Rasio Keuangan Konsolidasian Penting

                                                                                  31 Desember
                           Keterangan
                                                                   2025                                2024
 Rasio Pertumbuhan (%)
 Penjualan bersih                                                                 (5,79)                           (2,26)
 Laba bruto                                                                    (12,87)                               1,40
 Laba usaha                                                                    (21,87)                               4,36
 Laba tahun berjalan                                                           (16,79)                             (1,64)
 Laba komprehensif tahun berjalan                                              (15,88)                             (3,40)
 Total aset                                                                       15,39                              4,21
 Total liabilitas                                                                 20,35                            (4,33)
 Total ekuitas                                                                     3,09                             33,84


 Rasio Usaha (%)
 Laba tahun berjalan / Penjualan                                                   7,61                              8,62
 Laba tahun berjalan / Total ekuitas                                              25,37                             31,43
 Laba tahun berjalan / Total aset                                                  6,51                              9,03
 Laba komprehensif tahun berjalan / Penjualan                                      7,78                              8,71
 Laba komprehensif tahun berjalan / Total ekuitas                                 25,92                             31,77
 Laba komprehensif tahun berjalan / Total aset                                     6,66                              9,13


 Rasio Keuangan (x)
 Total liabilitas / Total ekuitas                                                  2,89                              2,48
 Total liabilitas / Total aset                                                     0,74                              0,71
 Total aset lancar / Total liabilitas jangka pendek                                1,26                              1,59
 Interest Coverage Ratio                                                           3,56                              4,10
 Debt-Service Coverage Ratio                                                       1,01                              1,20
 Debt to Equity Ratio                                                              1,78                              1,60




                                                              17
Page 20
Rasio-Rasio Keuangan yang Dipersyaratkan Kreditur

                                                                                                 Rasio per
                           Keterangan                    Persyaratan Rasio Keuangan
                                                                                             31 Desember 2025
 Interest Coverage Ratio                                         Minimal 1,1x                      3,56x
 Debt-Service Coverage Ratio                                      Minimal 1x                       1,01x
 Debt to Equity Ratio                                            Maksimal 5x                       1,78x


                                    ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN

Analisis dan pembahasan kondisi keuangan serta hasil operasi Perseroan dan Perusahaan Anak dalam bab ini harus
dibaca bersama-sama dengan Bab IV dalam Informasi Tambahan dengan judul “Ikhtisar Data Keuangan Penting” dan
laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian
yang tidak tercantum dalam Informasi Tambahan. Analisis dan pembahasan yang disajikan dibawah ini merupakan
tambahan informasi dari analisis dan pembahasan yang terdapat pada Prospektus Obligasi Berkelanjutan I Tahap I,
Informasi Tambahan Obligasi Berkelanjutan I Tahap II dan Informasi Tambahan Obligasi Berkelanjutan I Tahap III .

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak tanggal 31 Desember 2025, serta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal tersebut diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan
& Rekan (firma anggota PKF International Limited) dengan opini wajar tanpa modifikasian dalam laporannya yang
diterbitkan pada tanggal 27 Maret 2026 dengan nomor 00695/2.1133/AU.1/05/0305 -2/1/III/2026 yang ditandatangani oleh
Santoso Chandra, S.E., M.M., Ak., CPA, CA. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak tanggal
31 Desember 2024, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Paul
Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan (firma anggota PKF International Limited) dengan opini wajar
tanpa modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan kembali pada tanggal 16 Mei 2025 dengan nomor
01267/2.1133/AU.1/05/0305-1/1/V/2025 yang ditandatangani oleh Santoso Chandra, S.E., M. M., Ak., CPA, CA.

1.   Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

Penjualan Bersih

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 202 5 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024

Penjualan bersih untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp10.572.911.960.755,
mengalami penurunan sebesar Rp649.477.014.417 atau sebesar 5,79% dibandingkan penjualan bersih untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp11.222.388.975.172. Penurunan ini terutama disebabkan oleh
menurunnya penjualan untuk unit usaha truk dan alat berat sebesar 16,43% yang merupakan kontributor tertinggi bagi
penjualan bersih Perseroan.

Beban Pokok Penjualan

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 202 5 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024

Beban pokok penjualan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp8.411.379.530.997,
mengalami penurunan sebesar Rp330.168.016.491 atau 3,78% dibandingkan beban pokok penjualan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp8.741.547.547.488. Penurunan pada beban pokok penjualan
tersebut sejalan dengan penurunan penjualan bersih pada tahun 2025.

Laba Bruto

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 202 5 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024

Laba bruto untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp2.161.532.429.758, mengalami
penurunan sebesar Rp319.308.997.926 atau sebesar 12,87% dibandingkan laba bruto untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp2.480.841.427.684, dengan margin laba bruto untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 secara berturut-turut sebesar 20,44% dan 22,11%.




                                                         18
Page 21
Laba Tahun Berjalan

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 202 5 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024

Laba tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp804.743.163.448,
mengalami penurunan sebesar Rp162.415.629.364 atau sebesar 16,79% dibandingkan laba tahun berjalan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp967.158.792.812. Penurunan pada laba tahun berjalan
Perseroan sejalan dengan penurunan penjualan bersih pada tahun 2025.

Laba Komprehensif Tahun Berjalan

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 202 5 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024

Laba komprehensif tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp822.412.043.498, mengalami penurunan sebesar Rp155.236.445.266 atau sebesar 15,88% dibandingkan laba
komprehensif tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp977.648.488.764.
Penurunan pada laba komprehensif tahun berjalan Perseroan sejalan dengan penurunan penjualan bersih pada tahun
2025 meskipun terdapat peningkatan pada pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja dan surplus revaluasi aset tetap.

2.     Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak

Aset

Posisi tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024

Total aset konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp12.353.313.691.350 yang terdiri
atas aset lancar sebesar Rp8.959.599.442.071 dan aset tidak lancar sebesar Rp8.062.831.168.295. Aset lancar pada
tanggal 31 Desember 2025 mengalami peningkatan sebesa r Rp896.768.273.776 atau sebesar 11,12% dibandingkan
dengan tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp8.062.831.168.295, peningkatan ini terutama disebabkan oleh adanya
peningkatan pada persediaan Perseroan sebagai upaya untuk mendukung peningkatan penjualan. Ase t tidak lancar pada
tanggal 31 Desember 2025 mengalami peningkatan sebesar Rp750.560.436.947 atau sebesar 28,40% dibandingkan
dengan tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp2.643.153.812.332, peningkatan ini terutama disebabkan oleh adanya
peningkatan pada aset tetap Perseroan, sehingga dapat meningkatkan kinerja operasional Perseroan menjadi lebih
maksimal.

Liabilitas

Total liabilitas konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp9.180.775.598.554 yang terdiri
atas liabilitas jangka pendek sebesar Rp7.124.730.787.640 dan liabilitas jangka panjang sebesar Rp2.056.044.810.914.
Liabilitas jangka panjang pada tanggal 31 Desember 2025 mengalami penurunan sebesar Rp493.045.825.853 atau
sebesar 19,34% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp2.549.090.636.767, penurunan ini terutama
disebabkan oleh turunnya utang obligasi jangka panjang, sejalan dengan strategi Perseroan dalam memperkuat struktur
keuangan dan meningkatkan efisiensi pengelolaan liabilitas Liabilitas jangka pendek pada tanggal 31 Desember 2025
mengalami peningkatan sebesar Rp2.045.426.974.685 atau sebesar 40,27% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember
2024 sebesar Rp5.079.303.812.955, peningkatan ini terutama disebabkan oleh meningkatnya uta ng obligasi dan utang
usaha, yang mencerminkan inisiatif strategis Perseroan dalam memperkuat modal kerja .

Ekuitas

Posisi tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024

Total ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp3.172.538.092.796 mengalami peningkatan
sebesar Rp94.947.561.891 atau sebesar 3,09% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp3.077.590.530.905, peningkatan ini terutama di sebabkan oleh meningkatnya saldo laba Perseroan yang berasal dari
kinerja operasional Perseroan yang relatif stabil sepanjang tahun berjalan.




                                                         19
Page 22
3.   Likuiditas dan Sumber Permodalan

Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki kas dan bank sebesar Rp225.391.581.317.
Sumber likuiditas Perseroan pada umumnya dapat berasal dari internal, yaitu kas internal serta hasil operasional
Perseroan dan Perusahaan Anak maupun dari eksternal seperti pinjaman bank atau pinjaman dari pihak ketiga lainnya,
serta dari pasar modal.

Perseroan dan Perusahaan Anak masih memiliki sumber likuiditas material yang belum digunakan yang berasal dari
pinjaman jangka pendek atau fasilitas pinjaman dari PT Bank SMBC Indonesia Tbk, PT Bank DBS Indonesia, PT Bank
Mandiri (Persero) Tbk dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk, MUFG Bank Ltd., yang digunakan untuk keperluan modal
kerja. Tidak terdapat kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau
ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap likuiditas
Perseroan.

Arus kas masuk Perseroan terutama berasal dari penerimaan dari pelanggan dari penjualan truk dan alat -alat berat, suku
cadang, dan after sales service, beserta dengan jasa kontraktor dan penyewaan. Kebutuhan arus kas keluar Perseroan
terutama adalah untuk pembayaran kepada pemasok, beban operasional dan pembayaran utang. Perseroan juga secara
rutin mengevaluasi kebutuhan arus kas keluar untuk memenuhi k eperluan modal kerja seperti persediaan unit truk, alat
berat dan suku cadang. Apabila kebutuhan untuk modal kerja tidak mencukupi, Perseroan memiliki sumber pendanaan
lain yang dapat digunakan yaitu pendanaan utang maupun ekuitas dalam bentuk modal tambah an apabila diperlukan.

Perusahaan Anak tidak memiliki batasan untuk mengalihkan dana kepada Perseroan sehingga dapat memberikan
pinjaman kepada Perseroan bila dibutuhkan dengan mengacu pada UUPT. Di bawah ini menjelaskan rincian arus kas
konsolidasian untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 .

Arus Kas Dari Aktivitas Operasi

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 202 5 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024

Pada tanggal 31 Desember 2025 kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi sebesar Rp1.183.506.509.559
mengalami peningkatan sebesar Rp250.236.694.116 atau sebesar 26,81% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember
2024 sebesar Rp933.269.815.443. Peningkat an ini terutama disebabkan oleh adanya penurunan pembayaran kepada
pemasok

Arus Kas Dari Aktivitas Investasi

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 202 5 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024

Pada tanggal 31 Desember 2025 kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi sebesar Rp503.907.366.570
mengalami peningkatan sebesar Rp232.952.600.391 atau sebesar 85,97% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember
2024 sebesar Rp270.954.766.179. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh meningkatnya pembelian aset tetap untuk
meningkatkan modal kerja Perseroan dan Perusahaan Anak.

Arus Kas Dari Aktivitas Pendanaan

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 202 5 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024

Pada tanggal 31 Desember 2025 kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan sebesar Rp809.179.030.568
mengalami peningkatan sebesar Rp80.413.753.227 atau sebesar 11,03% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember
2024 sebesar Rp728.765.277.341. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh meningkatnya pembayaran pinjaman dari
pihak berelasi dan pihak ketiga, serta diimbangi dengan meningkatnya penerbitan obligasi yang dilakukan Perseroan
untuk modal kerja Perseroan dan Perusahaan Anak.




                                                         20
Page 23
      KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN
                                         PROSPEK USAHA
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN

1.    RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap III Tahun 2026 sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan terhadap Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan No. 57, tanggal
9 Juli 2026, yang dibuat di hadapan Dr. Muhammad Kholid Artha, S.H., M.Kn ., Notaris di Jakarta, sehubungan dengan
perubahan dan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan, yang telah disetujui oleh Menkum melalui Keputusan
No. AHU-0053673.AH.01.02.TAHUN 2026, tanggal 15 Juli 2026. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan
adalah berusaha dalam bidang:

a.     Perdagangan Besar dan Eceran;
b.     Aktivitas Penerbitan, Penyiaran, Serta Produksi dan Distribusi Konten ;
c.     Aktivitas Telekomunikasi, Pemrograman Komputer, Konsultasi, Infrastruktur Komputasi, dan Jasa Informasi
       Lainnya; dan
d.     Aktivitas Jasa lainnya.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha yang meliputi:

a.     Perdagangan Besar Mobil Baru (46611);
b.     Perdagangan Besar Mobil Bekas (46612);
c.     Perdagangan Eceran Mobil Baru (47811);
d.     Perdagangan Eceran Mobil Bekas (47812);
e.     Reparasi Mobil (95311);
f.     Perdagangan Besar Suku Cadang dan Aksesori Mobil (46620);
g.     Perdagangan Eceran Suku Cadang dan Aksesori Mobil (47820);
h.     Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak (46100);
i.     Perdagangan Besar Komputer dan Perlengkapan Komputer (46511);
j.     Perdagangan Besar Perangkat Lunak (46512);
k.     Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan Pertanian (46530);
l.     Perdagangan Besar Mesin Kantor dan Industri, Suku Cadang, dan Perlengkapannya (46591);
m.     Perdagangan Besar Alat Transportasi Laut, Suku Cadang dan Perlengkapannya (46592);
n.     Perdagangan Besar Alat Transportasi Darat (Bukan Mobil, Sepeda Motor, dan Sejenisnya), Suku Cadang dan
       Perlengkapannya (46593);
o.     Perdagangan Besar Mesin, Peralatan, dan Perlengkapan Lainnya YTDL (46599);
p.     Perdagangan Eceran Berbagai Macam Mesin dan Perlengkapannya (47791);
q.     Penerbitan Perangkat Lunak (Software) Lainnya (58290);
r.     Aktivitas Telekomunikasi Dengan Nirkabel (61102);
s.     Aktivitas Telekomunikasi Dengan Satelit (61103);
t.     Aktivitas Pemrograman Komputer Lainnya YTDL (62199);
u.     Aktivitas Pengolahan Data (63101);
v.     Aktivitas Penyediaan Infrastruktur Komputasi, Hosting, dan Aktivitas Terkait (63102);
w.     Aktivitas Jasa Portal Pencarian Web dan Informasi Lainnya (63900);
x.     Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi (46523);
y.     Perdagangan Eceran Telepon beserta Aksesorisnya (47404);
z.     Perdagangan Besar Pupuk dan Produk Agrokimia (46752); dan
aa.    Perdagangan Eceran Pupuk dan Pemberantas Hama (47763).

Perubahan-perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
dan peraturan perundang undangan yang berlaku.

2.    STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN

Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap I II Tahun 2026 sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan diterbitkan, tidak terdapat perubahan terhadap struktur permodalan dan susunan
kepemilkan saham Perseroan.

Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham Perseroan saat ini adalah
sebagai berikut:

                                                       21
Page 24
                                                          Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
 Keterangan                                                                                                   %
                                                        Jumlah Saham      Jumlah Nilai Nominal (Rp)
 Modal Dasar                                                    700.000             700.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 1. PT IMG Sejahtera Langgeng                                    169.442               169.442.000.000       91,00%
 2. PT Indomobil Sukses Internasional Tbk                         16.758                16.758.000.000        9,00%
 Jumlah Saham Ditempatkan dan Disetor Penuh                      186.200               186.200.000.000      100,00%
 Jumlah Saham Dalam Portepel                                     513.800               513.800.000.000

3.   PENGURUSAN DAN PENGAWASAN

Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap II I Tahun 2026 sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan diterbitkan, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tidak mengalami perubahan.

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan di luar RUPS Luar Biasa Perseroan No. 58, tanggal 1 Juli 2024, yang dibuat di
hadapan Muhammad Kholid Artha, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0224644, tanggal 10 Juli 2024 (“Akta No.
58/Juli 2024”), susunan Dewan Komisaris adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris:

 Komisaris Utama             :   Jusak Kertowidjojo
 Wakil Komisaris Utama       :   Evensius Go
 Komisaris Independen        :   Istiharini

Berdasarkan Akta No. 58/Juli 2024, susunan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:

Direksi:

 Direktur Utama              :   Bambang Prijono SP
 Direktur                    :   Bunyamin Pranoto
 Direktur                    :   Novelia Frigita

Tidak terdapat kepentingan lain yang Bersifat material diluar kapasitas kapasitasnya sebagai anggota Direksi terkait
penawaran Umum Obligasi atau pencatatannya di Bursa Efek .

B. KEGIATAN DAN PROSPEK USAHA

1.   KEGIATAN USAHA

UMUM

Perseroan merupakan bagian dari Grup Indomobil, salah satu distributor dan manufaktur otomotif terbesar di Indonesia.
Perseroan berdiri sejak 1997 namun baru memulai operasionalnya sebagai importir truk Volvo sejak tahun 2006.
Perseroan telah tumbuh dan berkembang secara pesat sebagai perusahaan induk untuk bisnis alat -alat berat untuk
pertambangan, perkebunan, dan konstruksi dalam Grup Indomobil, serta telah ditunjuk sebagai distributor berbagai merek
truk dan alat berat yang menangani segmen-segmen meliputi pertambangan batu bara, mineral, kehutanan dan pertanian,
konstruksi, operasional pelabuhan, minyak dan gas, dan lain -lain.

Total pangsa pasar Perseroan untuk penjualan retail Europe CBU Trucks di Indonesia pada tanggal 31 Desember 2025
sebesar 42,80% dari penjualan merek Volvo dan Renaults. Sementara itu, untuk penjualan mesin pertambangan dan
konstruksi merek Volvo oleh Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 mencapai pangsa pasar 4,10% di Ind onesia.
Berdasarkan riset pasar internal Perseroan, pada penjualan untuk mesin pertanian dan kehutanan, Perseroan memiliki
pangsa pasar sebesar 38,30% dari total penjualan merek John Deere pada tanggal 31 Desember 2025.

Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki 4.742 pegawai dan 24 8 dealer truk dan alat berat. Perseroan
menangani 62 lokasi proyek dan jasa penyewaan yang tersebar di Sumatera, Jawa, NTT, Kalimantan, Sulawesi, dan
Papua. Beberapa produk portofolio Perseroan antara lain adalah Volvo Trucks, Volvo CE, Volvo Bus, SDLG, Ren ault
Truck, Kalmar, Manitou, John Deere, HIAB, Mantsinen, Morooka, Volvo Penta, dan Bandit Industries, Inc.

Perseroan merupakan bagian dari Indomobil Group yang fokus pada bisnis truk dan alat berat, suku cadang, jasa, dan
kontraktor yang terus berkembang pesat sebagai sub-holding melalui akuisisi dan pendirian bisnis baru. Perseroan dan
anak perusahaannya ditunjuk sebagai distributor berbagai merek truk dan alat berat ternama yang digunakan di berbagai
industri, seperti pertambangan batu bara dan mineral, kehutanan dan pertanian, konstruksi, operasi pelabuhan, minyak

                                                         22
Page 25
dan gas, dan lain sebagainya. Untuk bisnis truk, alat berat, suku cadang dan jasa dijalankan oleh Perseroan, EDJS, ITU,
INTRAMA, sementara untuk lini bisnis kontraktor dan rental dikelola oleh PSG dan PSM.

Informasi lebih detail mengenai produk yang ditawarkan dari 4 segmen usaha Perseroan dijabarkan sebagai berikut:

1.   Truk dan Alat Berat

Perseroan menghadirkan berbagai macam truk dan alat berat berkualitas tinggi yang dapat digunakan di berbagai sektor
industri. Perseroan memiliki portofolio produk yang dikenal karena keandalan dan performanya yang superior, sehingga
dapat membantu klien menyelesaikan pekerjaan dengan lebih efisien dan efektif.

2.   Suku Cadang

Perseroan menawarkan layanan purnajual, termasuk penyediaan suku cadang. Bagian usaha suku cadang berfungsi
sebagai distributor eksklusif untuk produk-produk terkenal seperti Volvo Truck dan Bus, Volvo Construction Equipment,
Renault Truck, SDLG, John Deere, Kalmar, Manitou, Mantsinen, Morooka, Hiab, dan Bandit.

3. Jasa

Perseroan tidak hanya menjual truk dan alat berat, tetapi juga menyediakan solusi lengkap untuk kebutuhan bisnis para
pelanggan. Salah satu solusi penting yang ditawarkan adalah layanan purnajual. Layanan purnajual didukung dengan
teknisi-teknisi andal yang siap membantu para pelanggan mencapai produktivitas maksimum dan total biaya kepemilikan
yang optimal. Layanan tersebut meliputi:

 •    Perawatan dan perbaikan;
 •    Konsultasi; dan
 •    Pelatihan.

4. Kontraktor dan Penyewaan

Selain itu, Perseroan dan anak perusahaan juga menyediakan jasa kontraktor, jasa penyewaan, dan layanan purnajual.
Sejak tahun 2011, Perseroan telah memperluas bisnis dengan menyediakan layanan kontraktor untuk berbagai sektor,
seperti:

 •    Pertambangan: membantu pemilik konsesi pertambangan di Indonesia dengan pekerjaan Over Burden, Coal
      Getting, dan Hauling.
 •    Perkebunan: menyediakan layanan perataan jalan, land clearing, dan infrastruktur.
 •    Konstruksi: mengerjakan berbagai proyek konstruksi umum & sipil, seperti pembuatan bendungan, pekerjaan kolam
      limbah, data center, dan pembuatan Green House.

2.   PROSPEK DAN STRATEGI USAHA

PROSPEK USAHA PERSEROAN

Prospek usaha Perseroan pada tahun 2026 tetap menjanjikan di tengah tantangan global berupa keberlanjutan perang di
Timur Tengah, ketidakpastian ekonomi, fluktuasi harga komoditas, serta dinamika kebijakan dan regulasi. Peluang
pertumbuhan masih terbuka seiring kebutuhan jangka panjang komoditas pertambangan, meningkatnya aktivitas industri
domestik, serta percepatan transformasi digital di sektor pendukung. Strategi diversifikasi usaha yang dijalankan
Perseroan turut memperkuat fleksibilitas dalam merespons perubahan pasar dan mengurangi ketergantungan pada sektor
tertentu.

Dari sisi industri alat berat, Perhimpunan Agen Tunggal Alat Berat Indonesia (PAABI) memproyeksikan permintaan pada
tahun 2026 berada pada kisaran 23.000–25.000 unit dengan pertumbuhan moderat sekitar 5% –8% dibandingkan tahun
sebelumnya. Proyeksi tersebut mencerminkan nilai pasar alat berat nasional yang diperkirakan mencapai US$3,62 miliar
pada 2026 dan berpotensi meningkat hingga sekitar USD4,89 miliar pada 2031 dengan CAGR 6% –8%. Kondisi ini
membuka peluang bagi Perseroan untuk memperluas product line , segmen pelanggan, dan jangkauan geografis secara
berkelanjutan.

STRATEGI USAHA PERSEROAN

a.   Melakukan diversifikasi ke segmen usaha yang lebih beragam agar mengurangi ketergantungan pada sektor
     komoditas tertentu
b.   Terus menerus meningkatkan layanan purna jual untuk meningkatkan kepuasan pelanggan
c.   Meningkatkan kesehatan keuangan Perseroan
d.   Mengembangkan teknologi digital untuk meningkatkan kinerja operasional Perseroan dan Perusahaan Anak
e.   Terus menerus meningkatkan kompetensi,kualitas dan manajemen sumber daya manusia

                                                          23
Page 26
f.     Melengkapi product line agar cakupan produk yang ditawarkan pada pelanggan lebih lengkap
g.     Memperluas jaringan penjualan dan purna jual di area-area yang saat ini belum terjangkau
h.     Pertumbuhan usaha dengan meningkatkan kinerja penjualan

Penjelasan lebih lengkap mengenai Prospek Usaha Perseroan dan Strategi Usaha Perseroan dapat dilihat pada Bab VIII
Informasi Tambahan.

                                      LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

Wali Amanat                      : PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Notaris                          : Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.
Konsultan Hukum                  : M. Arie Armand (Armand Yapsunto Muharamsyah & Partners)
Perusahaan Pemeringkat Efek      : PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo)

                                                  PENJAMINAN EMISI OBLIGASI

Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat
sebesar Rp173.420.000.000 (seratus tujuh puluh tiga miliar empat ratus dua puluh juta Rupiah).

Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi tersebut merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau
perjanjian yang mungkin telah dibuat sebelumnya antara pihak -pihak dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi. Selain
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi tidak ada lagi perjanjian yang dibuat antara para pihak yang isinya bertentangan
dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.

Susunan dan jumlah porsi serta persentase penjaminan dari anggota sindikasi Penjamin Emisi Obligasi yang dijamin
secara kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:

                                                                                                  Porsi
                                                                                               Penjaminan
                                 Keterangan
                                                                                                370 Hari
                                                                                                 (8,00%)
     PT Indo Premier Sekuritas                                                               173.420.000.000
           Total                                                                             173.420.000.000

Selanjutnya Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam Penawaran Umum Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan
tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No.IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran
Umum, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No.Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011.

Berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan untuk Obligasi ini
adalah PT Indo Premier Sekuritas.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan
Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.

Metode penentuan Harga Obligasi

Tingkat bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding),
kondisi pasar obligasi, benchmark kepada Obligasi Pemerintah (sesuai jatuh tempo Obligasi, dan risk premium (sesuai
dengan rating dari Obligasi).

                                               TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI

1.    Pemesan Yang Berhak

Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta
badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Obligasi
sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.

2.    Pemesan Pembelian Obligasi

Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan FPPO yang disiapkan untuk keperluan ini yang dapat
diperoleh dari Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana tercantum pada Bab XIII dalam Informasi Tambahan, baik dalam
bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui email. Setelah FPPO diisi dengan lengkap dan
ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan kembali, baik dalam bentuk fisik ( hardcopy) maupun
bentuk elektronik (softcopy) melalui email, kepada Penjamin Emisi Obligasi dimana pemesan memperoleh Informasi

                                                               24
Page 27
Tambahan dan FPPO. Pemesanan wajib dilengkapi dengan tanda jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran
dasar dan perubahannya yang memuat susunan pengurus terakhir bagi badan hukum). Pemesanan yang telah diajukan
tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan -
ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.

3.   Jumlah Minimum Pemesanan

Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang -kurangnya satu satuan perdagangan yaitu
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

4.   Masa Penawaran Umum Obligasi

Masa Penawaran Umum akan dimulai dan ditutup pada tanggal 28 - 30 Juli 2026 mulai pukul 10.00 - 16.00 WIB setiap
Hari Kerja.

5.   Pendaftaran Obligasi Ke Dalam Penitipan Kolektif

Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan kepada KSEI berdasarkan
Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI SP-091/OBL/KSEI/0726 tanggal 6 Juli 2026. Dengan didaftarkannya Obligasi
tersebut di KSEI, maka atas Obligasi ini berlaku ketentuan sebagai berikut:

a.   Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk
     didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan diadministrasikan secara
     elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam
     Rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi;
b.   KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti
     pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang
     sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek;

c.   Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang selanjutnya
     akan dikonfirmasikan oleh KSEI kepada Pemegang Rekening;

d.   Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas
     pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO (kecuali Obligasi yang
     dimiliki Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dan/atau Af iliasi), serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi;

e.   Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen
     Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal
     pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obli gasi yang ditetapkan Perseroan masing-masing dalam
     Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi. Perseroan melaksanakan
     pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi berdasarkan data kepemilikan Obligasi yang
     disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obl igasi adalah Pemegang
     Obligasi yang memiliki Obligasi pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi;

f.   Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
     Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO, dan wajib memperlihatkan
     KTUR yang diterbitkan KSEI kepada Wali Amanat Oblig asi;

g.   Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
     dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan
     tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat Obligasi atau setelah
     memperoleh persetujuan dari Wali Amanat Obligasi, transaksi Obligasi y ang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-
     tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO;

h.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan pembelian Obligasi wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan
     Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening Efek di KSEI.




                                                         25
Page 28
6.   Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi

Selama Masa Penawaran Umum, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dengan mengajukan FPPO
selama jam kerja yang berlaku kepada Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana dimuat pada Bab XIV dalam Informasi
Tambahan, melalui email.

7.   Bukti Tanda Terima Pemesanan Obligasi

Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan kembali 1 (satu)
tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya, dalam bentuk fisik ( hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy)
melalui email, sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian
Obligasi tersebut merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.

8.   Penjatahan Obligasi

Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan
ditentukan oleh kebijaksanaan Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi penjaminannya masing -masing dengan
memperhatikan ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.7 tentang Pemesanan dan
Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.7”). Tanggal Penjatahan adalah 31 Agustus 2026.

Dalam hal terjadi kelebihan permintaan beli dalam suatu Penawaran Umum, maka Penjamin Emisi Efek, agen penjualan
Efek, Afiliasi dari Penjamin Emisi Efek, atau Afiliasi dari agen penjualan Efek dilarang membeli atau memiliki Efek untuk
portofolio Efek mereka sendiri.

Dalam hal terjadi kekurangan permintaan beli dalam Penawaran Umum, maka Penjamin Emisi Efek, agen penjualan Efek,
Afiliasi dari Penjamin Emisi Efek, atau Afiliasi dari agen penjualan Efek dilarang menjual Efek yang telah dibeli atau akan
dibelinya berdasarkan perjanjian penjaminan emisi Efek sampai dengan Efek tersebut dicatatkan di Bursa Efek.

Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan Obligasi untuk
Penawaran Umum ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan
pemesanan Obligasi melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk Penawaran Umum ini, baik secara langsung maupun
tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan 1 (satu) formulir
pemesanan Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesa n yang bersangkutan.

Penjamin Emisi Obligasi wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari
Kerja setelah Tanggal Penjatahan.

Manajer Penjatahan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, dalam hal ini PT Indo Premier Sekuritas, akan
menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan
berpedoman kepada Peraturan No.VIII.G.12, Lampiran Keputusan Ketuan Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April
2004 tentang Pedoman Pemeriksaan Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan
Peraturan No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum.


9.   Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi

Pemesan dapat melaksanakan pembayaran, yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer, dengan ditujukan kepada Penjamin
Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi Obligasi
selambat-lambatnya pada tanggal 3 Agustus 2026 (in good funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:


                                               PT Indo Premier Sekuritas
                                                      Bank Permata
                                                Cabang Sudirman Jakarta
                                                  No. Rek : 0701254635
                                            Atas nama: Indo Premier Sekuritas


Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika
persyaratan tidak dipenuhi.

Selanjutnya, setelah pembayaran diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi, Penjamin Emisi Obligasi melalui Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi wajib membayar kepada Perseroan selambat -lambatnya pukul 14.00 WIB pada tanggal 4
Agustus 2026 sebesar jumlah yang disetor oleh Penjamin Emisi Obligasi dikurangi imbalan kepada Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi pada bank dan rekening Perseroan sebagai berikut:
                                                        26
Page 29
Nama Bank                   : BCA
Cabang                      : MT Haryono
Nomor rekening              : 716 038 2222
Atas nama                   : PT WAHANA INTI SELARAS

10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik

Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada Tanggal Emisi, yaitu 4 Agustus 2026. Setelah menerima
pembayaran, Perseroan wajib menerima Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI pada Tanggal Emisi dan memberi instruksi
kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi ke dalam Rekening Efek atau Sub Rekening Efek yang berhak sesuai data
dalam rekapitulasi instruksi distribusi Obligasi yang akan disampaikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.

Dalam hal Perseroan terlambat menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan memberi instruksi kepada KSEI untuk
mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek, maka Perseroan wajib membayar Denda kepada Pemegang Obligasi yang
dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan distribusi
Obligasi yang seharusnya dikreditkan) dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender
atau 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

11. Tata Cara Pengembalian Uang Pemesanan

Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal suatu pemesanan Obligasi ditolak sebagian atau
seluruhnya karena adanya penjatahan, atau dalam hal terjadi pembatalan atau Penundaan Penawaran Umum maka uang
pemesanan harus dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua)
Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan atau sejak keputusan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum.
Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan
atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan
yang bersangkutan pada kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi dan dimana peme san
memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO.

Dalam hal pencatatan Obligasi di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal
distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan, penawaran atas Obligasi batal demi hukum dan
pembayaran pesanan Obligasi wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi oleh Perseroan melalui KSEI paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak batalnya Penawaran Umum.

Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Obligasi, sehingga terjadi
keterlambatan dalam pengembalian uang pemesanan tersebut, wajib membayar kepada para pemesan Obligasi untuk
tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari jumlah dana yang
terlambat dibayar, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan
adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Apabila pengembalian atas pembayaran pemesanan telah dilakukan dengan cara transfer melalui rekening para pemesan
dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau sejak keputusan pembatalan atau penundaan Penawaran
Umum Obligasi, maka Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi tidak
diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi.

12. Lain-Lain

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.




                                                          27
Page 30
       PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan dan FPPO dapat diperoleh selama Masa Penawaran Umum yaitu pada tanggal 28 - 30 Juli 2026
mulai pukul 10.00 - 16.00 WIB setiap Hari Kerja, pada kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi
Obligasi dan/atau email sebagai berikut:

                   PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
                                           PT Indo Premier Sekuritas
                                    Pacific Century Place, Lt 16, SCBD lot 10
                                          Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53
                                                    Jakarta 12190
                                              Tel.: (+6221) 5088 7168
                                             Fax.: (+6221) 5088 7167
                                               www.indopremier.com
                                          Email: fixed.income@ipc.co.id


  SETIAP CALON INVESTOR DIHARAPKAN MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PENAWARAN
             UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM INFORMASI TAMBAHAN.




                                                       28

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.52 MB
Published17 Jul 2026
Pages30
Characters142,949
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 36 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org WAHANA INTI SELARAS p.1 ×14
linked org Bank SMBC Indonesia Tbk p.22 ×2
linked org PT Bank DBS Indonesia p.22
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk p.22 ×2
linked org Bank Syariah Indonesia Tbk p.22 ×2
linked person Jusak Kertowidjojo p.24
linked org Bank Permata p.28
possible org PT BURSA EFEK INDONESIA p.1 ×2
possible org Negara Republik Indonesia p.5 ×5
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.7 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.8 ×4
possible org MUFG Bank Ltd. p.22
unresolved org PT WAHANA INTI SELARAS Kegiatan Usaha Utama p.1
unresolved org PT Ku p.1
unresolved org PT PEMER INGKAT EFEK INDONESIA p.1
unresolved org PT Indo Premier Sekur p.1
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat p.1 ×4
unresolved org PT Pemeringkat Efek Indonesia p.9 ×3
unresolved org Banten Tbk p.15 ×3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata p.16 ×4
unresolved org Palilingan & Rekan p.16 ×4
unresolved org PKF International Limited p.16 ×4
unresolved person Santoso Chandra p.16 ×4
unresolved person CPA p.16 ×4
unresolved person Dr. Muhammad Kholid Artha · Notaris p.23 ×3
unresolved org PT IMG Sejahtera Langgeng p.24
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito · Notaris p.26 ×2
unresolved org M. Arie Armand (Armand Yapsunto Muharamsyah & Partners) · Konsultan Hukum p.26
unresolved org Armand Yapsunto Muharamsyah & Partners p.26
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas p.26 ×2
unresolved org Bapepam p.26 ×4
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi p.26
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas Bank Permata Cabang Sudirman p.28
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas Pacific Century Place p.30

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result