Back to announcement
20260717_WISL_Laporan Informasi dan Fakta Material_32113126_lamp1.pdf
Other Text extracted WISLSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 30
Page 1
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
OTOR I TAS JA SA K EU AN GA N (" OJK " ) TI DAK ME MB ER IK AN P ER NYATAAN ME NY E TU JU I ATAU T IDA K ME N YET U JU I E FE K IN I , T IDA K JU GA M EN YATAKA N K EB EN AR AN ATAU KE CUK UPAN I SI IN F OR M AS I
TA MB AHA N RI N GK AS IN I . S E TI A P P ER NYATAAN YAN G B ER T EN TA N GA N DE N GA N HA L -HA L T ER S EBU T A DA LAH PE RB UATAN ME L AN GGA R HU KU M.
I N F OR M AS I TA MBA HAN R I N GKA S I N I P EN T IN G D AN P ER L U M EN DAPAT PE RHAT IA N S E GERA , A PAB I LA TE RD APAT KE RA GU AN PADA T IND AKA N YA N G AK AN D IA MB I L, S EBA I KN YA B EK ONS ULTA S I D EN GA N
P I HAK YAN G K OM P E TE N.
P T WA HA NA IN T I S E LA RA S . (“ P ER SE R OA N” ) DA N PA RA P E N JA M IN P E LAK SA NA EM I SI OB L I GA SI B ER TAN GGUNG JAWA B S EP EN UHN YA ATA S K EB EN ARA N S E MU A I N FOR M AS I ATAU F AK TA MAT ER IA L , S ER TA
K E JU JU RAN PE ND APAT YA N G TE RCA N TU M DA L AM IN FOR M AS I TA MBA HAN R I N GKA S I N I
P E NAWA RAN U M UM IN I M ER UPAKA N P EN AWARA N E F EK B ER S I FAT U TA N G TAHA P KE -4 DA RI PE N AWA RAN UMU M B ER KE L AN JUTAN E F EK BE RS I FAT U TA N G YA N G T EL A H M EN JAD I E F EK T I F.
I N F OR M AS I TA MB AHA N R IN GK A S I NI M ERU PA KAN P ER UBA HA N DA N/ATA U TA MBA HAN IN F OR MA SI ATA S PR OS PE K TU S D AN IN F OR MA S I TA MBA HAN RI N GK AS YA N G S EB E LU M NYA D I TE RB I TKA N OL EH
P E RS ER OAN SE HUB UN GAN D EN GAN P EN AWAR AN U MUM B ERK E LA N JU TA N DAN S E LUR UH P ER UBA HA N YAN G B ER S I FAT MAT E R I A L TE L AH D I MUAT DA L A M IN F OR MAS I TA MB AHA N R IN GK AS IN I .
PT WAHANA INTI SELARAS
Kegiatan Usaha Utama:
Melakukan kegiatan usaha yang bergerak di b idang distribusi, pe masaran dan penjualan truk dan ala t berat beserta dengan suku cadang dengan skala perdagangan
besar, yang mana masuk ke dalam klasifikasi: (i) perdagangan besar mob il baru; dan (ii) pe rdagangan besar suku cadang dan aksesori mobil .
Berkedudukan di Jakarta Timur, Indonesia
Kantor Pusat :
Jl. MT. Haryono Kav. 11 Jakarta Timur 13330
Telp.: +6221 856 9789
Facsimile: +6221 851 6579
E-mail: wisel.relation@wiselgroup.indomobil.c o.id
Website: wiselgroup.indomob il.com
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I WAHANA INTI SELARAS
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR SEBESAR R P 4.000 .000.000 .000,- (EMPAT TRILIUN RUPIAH)
(“OBLIGASI BERKELANJUTAN I”)
Dalam rangka Penawaran Umu m Berkelanjuta n tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN I WAHANA INTI SELARAS TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH DANA OBLIGASI SEBESAR RP1.500 .000.000 .000,- ( SATU TR ILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
OBLIGASI BERKELANJUTAN I WAHANA INTI SELARAS TAHAP II TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH DANA OBLIGASI SEBESAR RP500.000 .000.000 ,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
dan
OBLIGASI BERKELANJUTAN I WAHANA INTI SELARAS TAHAP III TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH DANA OBLIGASI SEBESAR RP1.826 .580.000 .000, - ( SATU TR ILIUN DELAPAN RATUS DUA PULUH ENAM MILIAR
LIMA RATUS DELAPAN PULUH JUTA RUPIA H)
Dalam rangka Penawaran Umu m Berkelanjuta n tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN I WAHANA INTI SELARAS TAHAP I V TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH DANA OBLIGASI SEBESAR RP173.420 .000.000 ,- (SERATUS TUJUH PULUH TIGA MILIAR EMPAT RATUS DUA PULUH JUTA RUPIAH )
(“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitk an oleh Perseroan atas nama PT Ku s todian Sentral Efek Indonesia ( “KSEI”),
sebagai bukti utang kepada Pemegang Ob lig asi. Obligasi in i ditawarkan dengan nilai 100 ,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan, dengan
tingkat bunga te tap sebesar 8,00 % (delapan koma nol nol persen) per tahun dengan jang ka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal
Emisi. Pembayaran kembali Pokok Ob ligasi d ilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Bunga Obligasi dibayarkan se tiap 3 (tiga) bu lan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tangg al pe mbayaran masing -masing Bunga Obligas i. Pe mbayaran Bunga Obligasi
pertama akan dilakukan pada tanggal 4 November 2026, sedangkan pe mbayaran Bunga Ob ligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 14 Agustus
2027.
OBLIGASI BERKELANJUTAN I WAHANA INTI SELARAS TAHAP V DAN/ATAU TAHAP -TAHAP SELANJUTNYA (J IKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN D ENGAN JA MINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN D ENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PER SEROAN BAIK BARANG BERGERAK
MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG OBLIGAS I
SESUAI D ENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG -UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARIPASSU
TANPA HAK PR EFER EN D ENGAN HAK -HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BA IK YANG ADA SEKARANG MAUPUN D I KEMUDIA N HARI, KECUALI HAK -HAK
KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PER SEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YA NG AKAN ADA DI KEMUDIAN
HARI SESUAI PERATURAN PERUNDANG -UNDANGAN.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI YANG BELUM JATUH TEMPO, BA IK SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA, DITUJUKAN SEBAGAI
PELUNASAN ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI D ENGAN HARGA PASAR. PEMB ELIAN K EMBALI DAPAT D ILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN
SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. RENCANA PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI WAJIB D IUMUMKAN PALING SEDIKIT MELALUI 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN
BERBAHASA INDONESIA YANG BER PERED ARAN NASIONAL PALING LA MBAT 2 (DUA) HARI SEBELUM TANGGAL PENAWARAN UNTUK PEMBELIAN KEMBALI
DIMULAI. KETERANGAN TENTANG PEMBELIAN KEMBALI DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN .
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG D IDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK
ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN D ALAM PENITIPAN KOLEKTIF D I KSEI.
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM IN I, PERSEROAN TELAH MEMPERO LEH HASIL PEMER INGKATAN ATAS OBLIGA SI DARI PT PEMER INGKAT EFEK
INDONESIA (“PEFINDO”):
i d A (Single A)
UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFOR MASI TAMBAHAN .
RISIKO UTAMA YANG D IHADAPI PER SER OAN ADALAH RISIKO ATA S KEG IATAN USAHA PERSEROAN TERUTAMA BERGANTUNG PADA PERJANJIAN -
PERJANJIAN DISTRIBUSI ALAT B ERAT DAN INDUSTRIA L ANTARA PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK DENGAN PARA PRINCIPA L-NYA.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGA SI YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM IN I
YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
OBLIGASI YANG D ITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
EMISI OBLIGASI INI DIJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH ( FULL COMMITMENT)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI
PT Indo Premier Sekur itas
WALI AMANAT OBLIGASI
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat da n Ban ten Tbk
Informasi Tambahan dan /atau Perbaikan atas Informasi Tambahan Ringkas ini d iterbitkan di Jakarta pada tanggal 28 Juli 2026
Page 2
Page 3
JADWAL
Tanggal Efektif : 26 Juni 2026
Masa Penawaran Umum : 28 - 30 Juli 2026
Tanggal Penjatahan : 31 Juli 2026
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 4 Agustus 2026
Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik : 4 Agustus 2026
Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia : 5 Agustus 2026
PENAWARAN UMUM
Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap IV Tahun 2026.
Jenis Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI
sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening. Obligasi ini didaftarkan atas
nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan
didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan
Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tert ulis yang diterbitkan oleh Pemegang Rekening dan
diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani Pemegang Obligasi
dengan Pemegang Rekening.
Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan Jatuh Tempo Obligasi
Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp173.420.000.000,- (seratus tujuh puluh tiga
miliar empat ratus dua puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,00% (delapan koma nol nol persen) per
tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan pokok Obligasi dan/atau pelaksanaan
pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan memperhatikan
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama
dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing -masing
Bunga Obligasi. Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka Bunga
Obligasi dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan Denda.
Tanggal-tanggal pembayaran Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah sebagai berikut:
Bunga Ke- 370 Hari Kalender
1 4 November 2026
2 4 Februari 2027
3 4 Mei 2027
4 14 Agustus 2027
Tingkat Bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang
lewat dari Tanggal Emisi dengan perhitungan satu tahun adalah 3 60 Hari Kalender dan satu bulan adalah
30 Hari Kalender.
Tata Cara Pembayaran Bunga Obligasi
i. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Dengan
demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada
periode Bunga Obligasi yang bersangkutan.
ii. Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Emiten melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi
melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan berdasarkan Daftar
Pemegang Rekening.
1
Page 4
iii. Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen
Pembayaran untuk dan atas nama Emiten berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
iv. Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui
Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang
Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan
demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.
Tata Cara Pembayaran Pokok Obligasi
i. Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
ii. Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen
Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
iii. Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Agen
Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi
melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran dengan demikian
Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi yang bersangkutan.
Harga Penawaran
Obligasi ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
Satuan Pemindahbukuan
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan
Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat -syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam
peraturan Bursa Efek. Satuan Perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000, - (lima
juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Jaminan
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang
bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari menjadi jaminan
bagi Pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang -Undang Hukum Perdata.
Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur lainnya, baik yang ada sekarang
maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan
baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai de ngan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembelian Kembali Obligasi
1. Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. pembelian kembali ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga
pasar;
b. pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau diluar Bursa Efek;
c. pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
d. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat
memenuhi ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
e. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana
dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
f. pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak terafiliasi;
g. rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari
Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut;
h. pembelian kembali Obligasi, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi;
i. rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam huruf g dan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam huruf h, paling sedikit memuat informasi tentang:
1) periode penawaran pembelian kembali;
2) jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
3) kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
4) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
5) tata cara Penyelesaian transaksi;
6) persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
7) tata cara penyampaian penawaran jual oleh pemegang Obligasi;
2
Page 5
8) tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
9) hubungan Afiliasi antara Perseroan dan pemegang Obligasi;
j. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap pihak yang
melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh pemegang Obligasi
melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
k. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan
oleh pemegang Obligasi;
l. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam huruf h dengan ketentuan sebagai berikut:
1) jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing -masing jenis
Obligasi yang beredar (outstanding) dalam periode satu tahun setelah tanggal penjatahan;
2) Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
3) Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali.
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat pada akhir Hari Kerja ke -2 (kedua) setelah terjadinya pembelian
kembali Obligasi;
m. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada OJK dan Wali
Amanat serta mengumumkan kepada masyarakat dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah
dilakukannya pembelian kembali Obligasi;
n. pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan Obligasi yang tidak dijamin jika terdapat lebih dari
satu Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan;
o. pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu Obligasi yang tidak dijamin;
p. pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
pembelian kembali tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Obligasi;
q. pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
1) hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPO, hak
suara dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika
dimaksudkan untuk pelunasan; atau
2) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak
menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang
dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan dan dijual kembali.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf e dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan RUPO.
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf f dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau
penyetoran modal oleh Pemerintah Negara Republik Indonesia.
4. Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf g dan huruf h wajib
dilakukan paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai, paling
sedikit melalui:
1) situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
2) 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
5. Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf m diatas paling sedikit memuat:
a. jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Perseroan;
b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
Hak-Hak Pemegang Obligasi
1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan melalui
KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi yang bersangkutan. Jumlah yang wajib di bayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki
oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
2. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali
ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi
Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang
menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Ob ligasi yang
bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
3. Apabila Perseroan tidak menyerahkan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan
Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Obligasi, maka
Perseroan harus membayar Denda atas kelalaian membay ar jumlah Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi
tersebut yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari Obligasi dari jumlah dana
3
Page 6
yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian sejak keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu
kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah
360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
4. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh
persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasi Perseroan) mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan
memuat agenda yang diminta dengan melampirkan fotokopi KTUR dari KSEI yang diperoleh melalui Pemegang
Rekening dan memperlihatkan asli KTUR kepada Wali Amanat. Permintaan tertulis dimaksud h arus memuat agenda
yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi
yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang
tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah
mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
5. Setiap satuan Pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp 1, - (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara
dalam RUPO. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali
Wali Amanat memutuskan lain. Suara yang dikeluarkan oleh Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili
berdasarkan surat kuasa wajib sesuai dengan jumlah Pokok Obligasi yang dimilikinya.
Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan
Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang atau biaya-biaya lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan sehubungan
dengan penerbitan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:
1. Perseroan tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, tidak akan melakukan hal -hal sebagai Berikut:
a. membayar atau membuat atau distribusi pembayaran lain pada tahun buku Perseroan selama Perseroan lalai
dalam melakukan pembayaran Jumlah Terutang atau Perseroan tidak melakukan pembayaran Jumlah Terutang
berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan Pengakuan Utang, kecuali pembayaran yang
dilakukan dalam rangka kegiatan operasional sehari -hari Perseroan.
b. memberikan pinjaman atau kredit kepada pihak yang memiliki hubungan Afiliasi ataupun pihak ketiga lainnya
dimana keseluruhan jumlah dari semua pinjaman tersebut melebihi 50% (lima puluh persen) dari total ekuitas
Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasi Perseroan terakhir yang telah diaudit.
c. menerbitkan Obligasi atau instrumen hutang lain yang sejenis yang mempunyai kedudukan lebih tinggi dan
pembayarannya dilakukan dari Obligasi, kecuali:
i. tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan yang mempengaruhi kemampuan
Perseroan dalam melakukan pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi;
dan/atau
ii. dana hasil penerbitan Obligasi atau instrumen surat utang tersebut digunakan untuk melunasi Pokok
Obligasi dan/atau Bunga Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
d. melakukan penggabungan, konsolidasi dan peleburan dengan perusahaan atau pihak lain, kecuali:
i. sepanjang dilakukan pada bidang usaha yang sama dengan yang dijalankan Perseroan sesuai dengan
Anggaran Dasar Perseroan serta tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan
dan tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam melakukan Pembay aran Pokok Obligasi
dan/atau Bunga Obligasi; atau
ii. semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lain yang
berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya perusahaan penerus ( surviving company), dan
dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus maka seluruh kewajiban Obligasi telah
dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus, dan perusahaan penerus tersebut memiliki aktiva
dan kemampuan yang memadai untuk menjamin pembayaran Obligas i.
e. melakukan pelepasan aktiva tetap milik Emiten dengan nilai buku melebihi 20% (dua puluh persen) dari total
ekuitas berdasarkan laporan keuangan konsolidasi Emiten terakhir yang telah diaudit, kecuali:
i. penggantian aktiva tetap yang tidak produktif atau dalam rangka pembaharuan aktiva; atau
ii. pengalihan aktiva tetap produksi dan pendukung produksi dari Perseroan kepada Perusahaan Anak,
atau dari Perusahaan Anak kepada Perseroan; atau
iii. pengalihan aktiva tetap produksi dan pendukung produksi yang merupakan pembaharuan atau
penggantian aktiva tetap; atau
iv. penjualan, penyewaan, pengalihan atau pelepasan lainnya diinvestasikan kembali dalam kegiatan
usaha yang terkait dengan Perseroan;
f. memberikan jaminan-jaminan kepada pihak lain yang membebani harta kekayaan Perseroan dalam bentuk
jaminan perusahaan (corporate guarantee) dan/atau aval atas kewajiban-kewajiban pihak lain, kecuali:
i. corporate guarantee dan/atau aval yang telah diberikan sebelum ditandatanganinya Perjanjian
Perwaliamanatan; dan/atau
ii. corporate guarantee dan/atau aval yang diberikan dari Perseroan kepada Perusahaan Anak; dan/atau
iii. corporate guarantee dan/atau aval yang diperlukan antara lain untuk mengikuti tender atau deposito
untuk menjamin pembayaran pajak atau bea masuk atau untuk pembayaran sewa; dan/atau
4
Page 7
iv. corporate guarantee dan/atau aval sehubungan dengan fasilitas baru yang mengganti porsi pinjaman
dari kreditur yang telah ada sekarang (refinancing) yang dijamin dengan penjaminan yang sama.
dengan syarat, keseluruhan jaminan perusahaan ( corporate guarantee) dan/atau aval yang diberikan tidak
lebih dari 50% (lima puluh persen) dari total ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasi
Perseroan terakhir yang telah diaudit dan dilakukan dalam kegiatan usaha Perseroan yang wajar, sepanjang
diberikan dengan syarat dan ketentuan yang tidak merugikan Perseroan dan dilakukan berdasarkan harga
pasar yang wajar.
g. mengadakan perubahan dalam bidang usaha utama Perseroan, selain yang telah disebutkan dalam
Anggaran Dasar Perseroan, kecuali disyaratkan oleh peraturan perundang -undangan.
2. Pemberian Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 1 di atas akan diberikan oleh Wali Amanat
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta data/dokumen pendukung lainnya dalam
waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima
secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima
persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat maka
Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
c. jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau penolakan
wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah data/dokumen pendukung
lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja
tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap
telah memberikan persetujuan.
3. Selama Pokok Obligasi dan Bunga Obligasi belum dilunasi seluruhnya, Perseroan berkewajiban untuk:
a. menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok
Obligasi yang jatuh tempo, ke rekening yang ditunjuk oleh Agen Pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari Kerja
(in good fund) sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan
menyerahkan kepada Wali Amanat fotocopy bukti penyetoran dana tersebut selambat-lambatnya pada Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi. Apabila sampai Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, Perseroan belum menyetorkan dan a
tersebut, maka Perseroan harus membayar Denda atas kelalaian tersebut. Denda yang dibayarkan oleh
Perseroan merupakan hak Pemegang Obligasi dan akan dibayarkan kepada Pemegang Obligasi secara
proporsional sesuai dengan besarnya Obligasi yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan Perjanjian Agen
Pembayaran.
b. memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal -hal yang diperlukan untuk menjaga tetap
berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari Pemerintah Republik Indonesia maupun lainnya) dan
dengan segera memberikan laporan dan melakukan hal -hal yang diwajibkan oleh peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia sehingga Perseroan dapat secara sah menjalankan
kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
c. memenuhi kewajiban keuangan berdasarkan laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK, yang diserahkan kepada Wali Amanat, dengan ketentuan kondisi
keuangan yaitu:
i. Debt to Equity Ratio maksimal 5 (lima) kali;
ii. Debt Service Coverage Ratio minimal 1 (satu) kali;
iii. Interest Coverage Ratio minimal 1,1 (satu koma satu) kali.
d. mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen -dokumen lain yang
berhubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan.
e. memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta
kekayaan Perseroan dan/atau Perusahaan Anak pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik, terhadap
segala risiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama
dengan Perseroan.
f. mengizinkan Wali Amanat dan/atau orang yang diberikan kuasa oleh Wali Amanat dengan pemberitahuan dari
Wali Amanat secara tertulis 5 (lima) Hari Kerja sebelumnya dari waktu ke waktu memiliki akses dan memeriksa
buku-buku, memberikan tanggapan atas segala pertanyaan atau informasi yang diminta oleh wakilnya tersebut
dan mendiskusikan dengan orang tersebut dengan itikad baik atas segala aspek dari pembukuan dan operasi
Perseroan.
g. menyerahkan kepada Wali Amanat:
i. laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di OJK
selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tiap tahun buku berakhir atau
pada saat penyerahan laporan keuangan kepada OJK.
ii. laporan keuangan tengah tahunan Perseroan disampaikan selambat -lambatnya dalam waktu:
5
Page 8
- 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai laporan
Akuntan Publik; atau
- 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku jika disertai laporan Akuntan
Publik yang telah terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan terbatas; atau
- 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika disertai laporan
Akuntan Publik yang terdaftar di OJK yang memberikan Pendapat tentang kewajaran laporan
keuangan secara keseluruhan; atau
- pada saat penyerahan laporan keuangan Perseroan tersebut kepada OJK.
h. menjalankan dan memelihara sistem akuntansi, pembukuan dan pengawasan biaya sesuai dengan prinsip
akuntansi di Negara Republik Indonesia yang berlaku dari waktu ke waktu.
i. menjaga dan mengusahakan agar harta kekayaan Perseroan dan Perusahaan Anak yang digunakan dalam
menjalankan kegiatan usahanya berada dalam keadaan baik, memperbaikinya dan melakukan hal -hal yang
diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha Perseroan dan Per usahaan Anak;
j. melakukan kegiatan usaha sesuai dengan anggaran dasar Perseroan.
k. Memberitahu Wali Amanat atas:
i. setiap perubahan anggaran dasar, Susunan Direksi dan Dewan Komisaris dan diikuti dengan
penyerahan akta-akta keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.
ii. perkara pidana, perdata, tata usaha negara dan arbitrase yang dihadapi Perseroan yang secara
material mempengaruhi kemampuan perseroan dalam menjalankan dan mematuhi segala
kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian -perjanjian lainnya yang
berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan.
iii. terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian dengan segera, dan melalui permintaan tertulis dari Wali
Amanat menyerahkan kepada Wali Amanat suatu pernyataan yang ditandatangani oleh Direksi
Perseroan atau sekretaris perusahaan Perseroan untuk maksud ters ebut, yang mengkonfirmasikan
bahwa kecuali sebelumnya telah diberitahukan kepada Wali Amanat atau diberitahukan pada saat
konfirmasi bahwa peristiwa kelalaian tersebut tidak terjadi atau apabila terjadi peristiwa kelalaian,
memberikan gambaran lengkap atas kejadian tersebut dan tindakan atau langkah-langkah yang diambil
oleh Perseroan untuk memperbaiki kejadian tersebut.
iv. setiap terjadi kejadian atau keadaan penting pada Perseroan dan/atau Perusahaan Anak yang dapat
mempunyai pengaruh penting atas jalannya usaha dan operasi atau keadaan keuangan Perseroan
serta pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan dan pelun asan Obligasi sesuai
dengan ketentuan tentang keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang -Undang Pasar
Modal dan peraturan pelaksanaannya, serta menyampaikan dokumen -dokumen sehubungan dengan
hal tersebut, baik diminta ataupun tidak diminta oleh Wali Amanat.
v. setiap kejadian lainnya yang menurut pendapat atau pertimbangan Perseroan dapat mempunyai
pengaruh negatif yang material atas jalannya usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan
dan Perusahaan Anak.
l. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:
49/POJK.04/2020 berikut perubahannya dan atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan
yaitu:
1) Pemeringkatan Tahunan
i. Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Obligasi kepada Otoritas Jasa
Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat
terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terk ait dengan
Obligasi yang diterbitkan.
ii. Dalam hal peringkat Obligasi yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya, Perseroan
wajib mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam satu surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama 10 (sepuluh)
Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir, mencakup hal -hal sebagai
berikut:
a) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
b) penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
2) Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
i. Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib menyampaikan
kepada OJK serta mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu ) surat kabar
harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Ef ek paling
lama akhir hari kerja ke -2 (dua) setelah diterimanya peringkat baru tersebut, mencakup hal -hal
sebagai berikut:
a) peringkat baru; dan
b) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru.
ii. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.
3) Pemeringkatan Ulang
6
Page 9
i. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait dengan
pemeringkatan Obligasi selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam poin 1 butir i dan
poin 2 butir i, maka Perseroan wajib menyampaikan hasil pemeringkatan ulang di maksud kepada
OJK paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
ii. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir i berbeda dari peringkat
sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat paling kurang dalam 1
(satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau l aman (website)
Bursa Efek paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan POJK, apabila ada perubahan terhadap POJK Nomor:
49/POJK.04/2020.
m. Menerapkan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik (good corporate governance) dan melakukan tindakan
dari waktu ke waktu atas permintaan yang wajar dari Wali Amanat, melaksanakan atau memelihara
pelaksanaan kewajiban berdasarkan Perjanjian Perwaliamanata n dan perjanjian-perjanjian lainnya yang
berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan, yang berdasarkan pendapat yang wajar dari Wali Amanat
diperlukan atau, untuk menjalankan Perjanjian Perwaliamanatan ini atau memberikan jaminan yang penuh
atas hak, kekuasaan dan perbaikan yang diberikan kepada Wali Amanat berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan.
n. Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi
serta menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi yang baru kepada KSEI untuk ditukarkan dengan Sertifikat
Jumbo Obligasi yang lama apabila Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi dengan tujuan untuk
pembayaran kembali Obligasi, yang fotokopinya diserahkan kepada Wali Amanat.
o. Menjaga aktiva Perseroan agar tidak dijaminkan dengan jaminan keutamaan atau Preferen dengan jumlah
sekurang-kurangnya sebesar 100% (seratus persen) dari seluruh hutang Perseroan yang tidak dijaminkan
dengan jaminan keutamaan atau Preferen termasuk hutang Perseroan kepada Pemegang Obligasi, dan
Perseroan berkewajiban untuk melaporkan kepada Wali Amanat mengenai jumlah aktiva yang tidak dijadikan
jaminan hutang Perseroan dengan hak keutamaan atau Preferen tersebut pada setiap akhir periode
pembukuan yang diserahkan bersamaan dengan penyerahan laporan keuangan.
p. Apabila hasil pemeringkatan Obligasi mengalami penurunan dibawah Investment Grade dari PT Pemeringkat
Efek Indonesia atau peringkat lain yang setara yang diberikan oleh lembaga atau perusahaan pemeringkat
lain, maka Perseroan berkewajiban melakukan penyisi han dana sebesar 1 (satu) kali pembayaran Bunga
Obligasi dalam jangka waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja sejak tanggal diterimanya surat
pemberitahuan dari Wali Amanat mengenai adanya penurunan peringkat tersebut. Uang tunai dalam rekenin g
penampungan tersebut dapat ditempatkan dalam bentuk deposito, atas nama Perseroan, pada bank yang
ditentukan oleh Perseroan dan Wali Amanat, dengan ketentuan bahwa asli surat bukti penempatan deposito
tersebut harus disimpan dan diadministrasikan oleh Wa li Amanat dan deposito tersebut akan dilakukan
pengikatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pendapatan atas penempatan deposito tersebut menjadi
milik Perseroan. Perseroan dengan ini memberi kuasa kepada Wali Amanat untuk menguasai deposito tersebut
dan menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan sehubungan dengan penguasaan deposito tersebut.
Kuasa tersebut merupakan bagian yang penting dan syarat mutlak yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian
Perwaliamanatan, dan kuasa tersebut tidak dapat berakhi r karena sebab apapun termasuk karena sebab-
sebab yang diatur dalam Pasal 1813, 1814, 1815, dan 1816 Kitab Undang -Undang Hukum Perdata Indonesia.
Dengan diberikannya kuasa tersebut, pendebetan dana hanya dapat dilakukan oleh Wali Amanat dan
Perseroan tidak dapat melakukan pendebetan dana deposito tersebut secara langsung.
- Apabila Perseroan melakukan kelalaian untuk memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
Perjanjian Perwaliamanatan, maka Wali Amanat dengan ini diberi kuasa oleh Perseroan (tanpa perlu
suatu surat kuasa khusus untuk maksud tersebut) untuk mengambil, mene rima dan melakukan tindakan-
tindakan lain sehubungan dengan deposito tersebut, termasuk menandatangani dokumen -dokumen yang
diperlukan, yang akan digunakan untuk pembayaran Jumlah Terutang.
- Apabila hasil pemeringkatan kembali ke peringkat minimal Investment Grade dari Pemeringkat, maka
dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja sejak tanggal diterimanya surat
permohonan tertulis dari Perseroan kepada Wali Amanat dengan dilampi ri salinan hasil pemeringkatan
dari Pemeringkat, Wali Amanat wajib mengembalikan deposito yang dikuasainya kepada Perseroan
dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja sejak tanggal diterimanya surat
permohonan tertulis dari Perseroan.
7
Page 10
Kelalaian Perseroan
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari
keadaan atau kejadian atau hal-hal tersebut dibawah ini:
a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran Pokok Obligasi
pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi,
kecuali apabila kelalaian tersebut terjadi sebagai ak ibat kegagalan pembayaran yang berada di luar kendali
Perseroan; atau
b. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati salah satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan (selain poin a) dan/atau perjanjian lainnya yang terkait dengan Perjanjian Perwaliamanatan;
atau
c. Apabila keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan Emiten tentang keadaan/status Emiten dan/atau
keuangan Emiten dan/atau pengelolaan usaha Emiten secara material tidak sesuai dengan kenyataan atau
tidak benar adanya, kecuali ketidakbenaran tersebut disebab kan oleh ketidaksengajaan dan tidak didasarkan
atas itikad buruk dari Emiten; atau
d. Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang oleh salah satu atau lebih krediturnya
(cross default) dalam jumlah utang keseluruhannya setara melebihi 20% (dua puluh persen) dari total ekuitas
berdasarkan laporan keuangan konsolidasi Perseroan terakhir yang telah diaudit, baik yang telah ada
sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari yang berakibat j umlah yang terutang oleh Perseroan
berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai
tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi
pembayaran kembali).
2. Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
a. poin 1 butir a dan d keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat belas) Hari
Kerja setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa
adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali
Amanat;
b. poin 1 butir b dan c dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang
ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana teguran
tertulis Wali Amanat, paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari
Wali Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
menghilangkan keadaan tersebut yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
maka Wali Amanat wajib memberitahukan kejadian tersebut kepada Pemegang Obligasi dengan cara memuat
pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atas biaya
Perseroan dan Wali Amanat atas pertimbangannya send iri berhak memanggil RUPO menurut ketentuan dan tata
cara di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Di dalam RUPO tersebut Wali Amanat akan meminta penjelasan dari Perseroan sehubungan dengan kelalaian
tersebut.
Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan -alasan Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan
keputusan RUPO menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus. Wali
Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus mengajukan tagihan kepada Perseroan.
Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan yang bersangkutan.
3. Apabila:
a. Sebagian besar atau seluruh hak, izin, dan/atau persetujuan lainnya dari Pemerintah Republik Indonesia yang
dimiliki Perseroan dibatalkan atau dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapat hak, izin, dan/atau
persetujuan yang diisyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, yang secara material berakibat negatif
terhadap kelangsungan kegiatan usaha Perseroan sehingga mempengaruhi secara material kemampuan
Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
b. Perseroan dibubarkan karena sebab apapun atau membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham; atau
c. Perseroan dinyatakan pailit dan pernyataan pailit tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
d. Adanya pernyataan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) dari pengadilan atau pihak yang
berwenang atas pembayaran pinjaman-pinjaman Perseroan; atau
e. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun
juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi
Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material
kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajbannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
f. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ( inkracht) diharuskan
membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara material
terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban -kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
8
Page 11
maka dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya dan Wali Amanat bertindak mewakili
kepentingan Pemegang Obligasi berhak mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang
Obligasi dengan mengajukan tagihan sebesar Jumlah Teruta ng kepada Perseroan. Untuk itu Wali Amanat
dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi.
Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO)
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan -
ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang -undangan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek di tempat dimana Obligasi dicatatkan:
1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai perubahan
jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran
Bunga Obligasi dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan dengan memperhatikan POJK
Nomor: 20/POJK.04/2020.
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat, memberikan pengarahan
kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan serta akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan
kelalaian.
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan -ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan.
d. mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk
dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud
dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan POJK Nomor: 20/POJK .04/2020.
e. mengambil keputusan yang diperlukan sehubungan dengan maksud Perseroan atau Wali Amanat untuk
melakukan pembatalan pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI sesuai dengan ketentuan peraturan Pasar
Modal dan KSEI.
f. mengambil keputusan sehubungan dengan terjadinya kejadian kelalaian sebagaimana dimaksud dalam
Perjanjian Perwaliamanatan termasuk untuk menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian dan
akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubu ngan dengan kelalaian;
g. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian
Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang -undangan; dan
h. mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak tercapai kesepakatan antara
Perseroan dan Wali Amanat.
2. Dengan memperhatikan peraturan di bidang Pasar Modal yang berlaku, RUPO dapat diselenggarakan bilamana:
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
(dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk
diselenggarakan RUPO dengan memuat agenda yang diminta dengan melampirkan fotokopi KTUR dari KSEI
yang diperoleh melalui Pemegang Rekening dan memperlihatkan asli KTUR kepada Wali Amanat, dengan
ketentuan terhitung sejak diterbitkannya KTUR, Obligasi akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang
tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan
setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. Otoritas Jasa Keuangan.
3. Wali Amanat harus melakukan pemanggilan untuk RUPO selambat -lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak
tanggal diterimanya surat permintaan dari Pemegang Obligasi, Perseroan dan OJK. Dalam hal Wali Amanat menolak
permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO, maka Wali Amanat harus
memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusannya kepada OJK,
selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
4. Tata Cara RUPO:
a. RUPO dapat diselenggarakan di tempat kedudukan Perseroan atau di tempat lain dimana Obligasi dicatatkan
atau tempat lain yang disepakati Perseroan dan Wali Amanat.
b. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
pemanggilan RUPO.
c. Pemanggilan RUPO wajib dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
diselenggarakannya RUPO melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional. Pemanggilan RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 ( tujuh) Hari Kalender sebelum
diselenggarakannya RUPO kedua atau ketiga melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional dan disertai informasi bahwa RUPO pertama atau kedua telah diselenggarakan tetapi
9
Page 12
tidak mencapai kuorum. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender
dan paling lama 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO pertama atau kedua.
d. Pemanggilan RUPO harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain:
- tanggal, tempat dan waktu penyelenggaraan RUPO;
- agenda RUPO;
- pihak yang mengajukan usulan diselenggarakannya RUPO;
- Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki suara dalam RUPO; dan
- kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
e. RUPO dipimpin dan diketuai oleh Wali Amanat dan Wali Amanat diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO
dan bahan-bahan RUPO serta menunjuk Notaris yang harus membuat berita acara RUPO. Dalam hal
penggantian Wali Amanat yang diminta oleh Perseroan atau Pemeg ang Obligasi, RUPO dipimpin oleh
Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO, dan Perseroan atau Pemegang
Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut harus mempersiapkan acara RUPO dan bahan -bahan
RUPO serta menunjuk Notaris yang harus membuat berita acara RUPO.
f. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan
menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
g. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang memiliki KTUR dan
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI 3 (tiga) Hari Kerja sebelum
tanggal penyelenggaraan RUPO, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang
berlaku.
h. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali Amanat
memutuskan lain.
i. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan
modal Pemerintah.
j. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib memperlihatkan atau menyerahkan asli KTUR kepada Wali
Amanat.
k. Satuan Pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) atau kelipatannya. Satu Satuan
Pemindahbukuan Obligasi mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO. Suara
dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan no mor KTUR, kecuali Wali Amanat
memutuskan lain.
l. Suara blanko, abstain dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan, termasuk Obligasi yang dimiliki
oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan.
m. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dipindahbukukan
sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya
RUPO, yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan
dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal -tanggal tersebut, ditunda
penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO.
n. Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelum diselenggarakannya RUPO, Perseroan wajib melaporkan
kepada Wali Amanat seluruh jumlah Obligasi yang dimiliki Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan.
o. Pada saat pelaksanaan RUPO:
- Perseroan wajib menyerahkan surat pernyataan mengenai jumlah Obligasi yang dimiliki Perseroan
dan/atau Afiliasi Perseroan; dan
- Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO wajib membuat surat
pernyataan mengenai apakah Pemegang Obligasi yang dimilikinya baik yang terafiliasi dengan
Perseroan maupun yang tidak terafiliasi dengan Perseroan.
p. Kecuali biaya-biaya yang terjadi sebagai akibat pengunduran diri Wali Amanat sebagaimana dimaksud dalam
Perjanjian Perwaliamanatan, biaya pemasangan iklan untuk pengumuman, pemanggilan dan pengumuman
hasil RUPO serta semua biaya penyelenggaraan RUPO termas uk akan tetapi tidak terbatas pada biaya Notaris
dan sewa ruangan untuk penyelenggaraan RUPO dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Perseroan
dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut
diterima oleh Perseroan dari Wali Amanat.
q. Atas penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara RUPO yang dibuat oleh Notaris sebagai alat bukti
yang sah dan mengikat Pemegang Obligasi, Wali Amanat dan Perseroan. Wali Amanat wajib mengumumkan
hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dalam waktu
7 (tujuh) Hari Kerja setelah tanggal diselenggarakannya RUPO.
5. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana
dimaksud dalam poin 1, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
10
Page 13
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO dengan memperhatikan
poin 4 huruf i Pasal ini.
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO kedua.
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan ) dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO, dengan mempehatikan poin 4 huruf i Pasal ini.
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO ketiga.
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroa n) dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO, dengan memperhatikan poin 4 huruf i Pasal ini.
b. Bila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi
Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah da n mengikat apabila disetujui paling sedikit
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO dengan memperhatikan Poin 4
huruf i di atas.
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (1) di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO kedua.
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
2/3 (dua per tiga) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki
oleh Emiten dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO, dengan
memperhatikan poin 4 huruf i di atas.
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (3) di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO ketiga.
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
2/3 (dua per tiga) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki
oleh Emiten dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berha k mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO dengan
memperhatikan poin 4 huruf i di atas.
c. Bila RUPO dimintakan oleh Otoritas Jasa Keuangan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan kuorum
kehadiran dan keputusan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang
masih belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Perseroan) dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengi kat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO, dengan memperhatikan Poin 4 huruf I di atas.
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (1) di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO kedua.
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki
oleh Emiten dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO, dengan
memperhatikan poin 4 huruf i di atas.
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (3) di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO ketiga.
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki
oleh Emiten dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berha k mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO dengan
memperhatikan poin 4 huruf i di atas.
6. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain memutuskan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, diselenggarakan
dengan ketentuan kuorum kehadiran dan keputusan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi
Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan men gikat apabila disetujui paling sedikit 3/4
11
Page 14
(tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO, dengan memperhatikan poin 4 huruf i di
atas.
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO kedua.
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki
oleh Emiten dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berh ak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO, dengan
memperhatikan Poin 4 huruf I di atas.
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO ketiga.
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki
oleh Emiten dan/atau Afiliasi Perseroan) dan ber hak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
berdasarkan keputusan suara terbanyak, dengan memperhatikan poin 4 huruf i di atas.
(vi) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam poin (v) tidak tercapai, maka dapat diadakan
RUPO yang keempat.
(vii) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Obligasi atau diwakili yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran
dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuang an atas permohonan Wali Amanat,
dan
(viii) pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Poin 5.
7. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
8. Perseroan, Wali Amanat dan Pemegang Obligasi harus tunduk, patuh dan terikat pada keputusan -keputusan yang
diambil oleh Pemegang Obligasi dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatan ganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan.
9. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak dilaksanakan RUPO, biaya -biaya yang
dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
10. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila perlu
kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, dengan ketentuan perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran wajib memperoleh persetujuan RUPO.
11. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang -undangan di bidang Pasar
Modal, maka peraturan perundang undangan tersebut yang berlaku.
Hasil Pemeringkatan Obligasi
Berdasarkan POJK No.7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh
PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”). Berdasarkan hasil pemeringkatan dari Pefindo atas Obligasi, sesuai dengan
surat No. RC-0162/PEF-DIR/II/2026 tanggal 26 Februari 2026 tentang Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi
Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahun 2025 periode 26 Februari 2026 sampai dengan 1 Februari 2027 dan surat No.
RTG-250/PEF-DIR/VII/2026 tanggal 7 Juli 2026 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan I Wahana
Inti Selaras Tahap IV Tahun 2026 yang diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), hasil pemeringk atan
atas Obligasi Perseroan adalah:
id A (Single A)
Hasil pemeringkatan Obligasi di atas berlaku untuk periode 26 Februari 2026 sampai dengan 1 Februari 2027.
Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini Pefindo tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan, baik langsung
maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja
setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban
yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan,sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.
12
Page 15
PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Perseroan telah dan akan memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran sebagaimana diatur dalam POJK No.
36/2014, yaitu:
a. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan
pelaksanaan PUB Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang
tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek bersifat
Utang dan/atau Sukuk;
b. Telah menjadi Perseroan atau perusahan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian Pernyataan
Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk;
c. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan
Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan Surat Pernyataan Tidak Pernah
Mengalami Gagal Bayar dari Perseroan tanggal 17 Juli 2026; dan
d. Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang dan memiliki hasil
pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat)
peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh
Perusahaan Pemeringkat Efek.
Wali Amanat
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, Perseroan menunjuk PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten
Tbk sebagai Wali Amanat sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Alamat dari Wali Amanat adalah:
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Divisi Treasury
Grup Kustodian dan Wali Amanat
T Tower Lt. 17
Jl. Gatot Subroto No. 93
Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
Jakarta Selatan 12780
Telepon : (021) 26966553 ext 1703
Email : trustee_custody@bankbjb.co.id
Keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab XII Informasi Tambahan mengenai Keterangan tentang Wali Amanat .
PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi biaya -biaya emisi, akan
digunakan oleh Perseroan untuk menyalurkan dana kepada Perusahaan Anak yaitu ITU dalam bentuk pinjaman tanpa
jaminan. Selanjutnya, dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut akan digunakan oleh ITU untuk pembayaran
sebagian dan/atau seluruh utang ITU berupa pembayaran pokok pinjaman bank yang telah digunakan untuk keperluan
modal kerja, antara lain pembayaran utang usaha dan pembiayaan persediaan.
Penjelasan lebih lengkap mengenai Rencana Penggunaan Dana dapat dilihat pada Bab II Informasi Tambahan.
PERNYATAAN UTANG
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan mempunyai liabilitas sebesar Rp9.180.775.598.554
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan diterbitkan, Perseroan memiliki kewajiban yang akan jatuh tempo dalam
waktu 3 (tiga) bulan ke depan, sebagai berikut:
Tanggal Tingkat Jangka
Keterangan Seri Jatuh Tempo Jumlah Pokok
Penerbitan Bunga Waktu
Obligasi II Wahana Inti Seri B 8 Agustus 2023 8,00% 3 Tahun 8 Agustus 2026 Rp845.505.000.000
Selaras Tahun 2023
Dalam memenuhi kewajiban Perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 (tiga) bulan yang tersebut diatas, Perseroan
akan menggunakan kas dan penerimaan piutang Perseroan untuk memenuhi kewajiban pelunasan utang tersebut.
Penjelasan lebih lengkap mengenai Pernyataan Utang dapat dilihat pada Bab III Informasi Tambahan.
13
Page 16
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan atau dihitung berdasarkan laporan keuangan
Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal -tanggal tersebut,
yang tidak tercantum dalam Informasi Tambahan.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak tanggal 31 Desember 2025, serta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal tersebut diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat , Arsono, Retno, Palilingan
& Rekan (firma anggota PKF International Limited) dengan opini wajar tanpa modifikasian dalam laporannya yang
diterbitkan pada tanggal 27 Maret 2026 dengan nomor 00695/2.1133/AU.1/05/0305 -2/1/III/2026 yang ditandatangani oleh
Santoso Chandra, S.E., M.M., Ak., CPA, CA . Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak tanggal
31 Desember 2024, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Paul
Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan (firma anggota PKF International Limited) dengan opini wajar
tanpa modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan kembali pada tanggal 16 Mei 2025 dengan nomor
01267/2.1133/AU.1/05/0305-1/1/V/2025 yang ditandatangani oleh Santoso Chandra, S.E., M.M., Ak., CPA, CA.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
ASET LANCAR
Kas dan bank 225.391.581.317 354.971.468.896
Piutang usaha
Pihak ketiga - bersih 2.510.068.883.180 3.015.618.152.401
Pihak berelasi 144.359.199.327 183.588.042.437
Piutang lain-lain
Pihak ketiga - bersih 21.323.599.794 19.175.782.051
Pihak berelasi 928.754.629.325 719.152.524.357
Piutang derivatif 12.096.760.883 9.133.217.066
Persediaan - bersih 4.555.799.274.861 3.563.179.838.327
Pajak dibayar di muka 139.215.097.887 79.778.191.032
Uang muka 354.691.006.481 82.310.726.132
Biaya dibayar di muka 51.379.893.190 35.334.656.596
Aset lain - lain 16.519.515.826 588.569.000
Jumlah aset lancar 8.959.599.442.071 8.062.831.168.295
ASET TIDAK LANCAR
Penyertaan saham 84.548.334 84.548.335
Piutang usaha tidak lancar - bersih 8.485.387.290 8.485.387.505
Aset tetap - bersih 2.727.486.430.403 2.271.888.187.238
Aset pajak tangguhan 112.188.550.451 48.544.176.835
Taksiran tagihan pajak penghasilan 233.136.876.792 100.116.087.681
Aset tak berwujud - bersih 718.457.353 2.125.077.141
Aset hak guna - bersih 10.988.257.879 27.927.605.130
Aset tidak lancar lain-lain 300.625.740.777 183.982.742.467
Jumlah aset tidak lancar 3.393.714.249.279 2.643.153.812.332
JUMLAH ASET 12.353.313.691.350 10.705.984.980.627
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Pinjaman jangka pendek 922.414.067.162 890.470.147.238
Utang usaha
Pihak ketiga 3.008.165.640.961 2.125.509.652.191
Pihak berelasi 17.648.460.660 49.558.776.155
Utang lain-lain
Pihak ketiga 103.649.796.512 72.302.164.191
Pihak berelasi 6.594.952.515 7.182.768.519
Utang pajak 49.532.548.043 48.343.340.354
14
Page 17
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Beban akrual 128.428.561.545 137.957.644.374
Uang muka diterima dari pelanggan 112.289.235.869 118.649.229.585
Bagian lancar pinjaman jangka panjang:
Utang pembiayaan konsumen 163.127.877.348 92.034.283.413
Utang sewa pembiayaan 67.908.668.092 49.825.937.880
Liabilitas sewa 3.955.751.735 20.736.251.218
Utang obligasi 2.541.015.227.198 1.466.733.617.837
Jumlah liabilitas jangka pendek 7.124.730.787.640 5.079.303.812.955
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Pinjaman jangka panjang - setelah dikurang bagian lancar:
Utang pembiayaan konsumen 396.250.856.547 392.249.139.673
Utang sewa pembiayaan 97.056.613.620 5.643.166.438
Liabilitas sewa - 3.955.751.738
Utang obligasi 1.466.606.290.297 2.009.665.543.574
Liabilitas imbalan pasca kerja 52.127.374.249 51.677.325.649
Liabilitas pajak tangguhan 44.003.676.201 85.899.709.695
Jumlah liabilitas jangka panjang 2.056.044.810.914 2.549.090.636.767
Jumlah liabilitas 9.180.775.598.554 7.628.394.449.722
EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk
Modal Saham
Modal dasar 700.000 saham dengan nilai nominal Rp1.000.000, 186.200.000.000 186.200.000.000
modal ditempatkan dan disetor penuh 186.200 saham
Tambahan modal disetor (355.342.163.704) (130.041.129.974)
Selisih nilai transaksi dengan pihak nonpengendali 9.004.872.590 9.004.872.590
Pendapatan komprehensif lain:
Surplus revaluasi aset tetap 176.074.454.264 156.801.654.291
Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasca - kerja 6.833.874.237 6.037.320.091
Perubahan nilai wajar lindung nilai arus kas 233.903.783 8.816.292.140
Selisih kurs atas penjabaran laporan keuangan dalam mata
uang asing 190.486.958.298 190.486.958.298
Saldo laba
Ditentukan penggunaannya 1.400.000.000 1.300.000.000
Belum ditentukan penggunaannya 1.708.855.920.440 1.520.838.156.834
1.923.747.819.908 1.949.444.124.270
Kepentingan non pengendali 1.248.790.272.888 1.128.146.406.635
Jumlah Ekuitas 3.172.538.092.796 3.077.590.530.905
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 12.353.313.691.350 10.705.984.980.627
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
PENJUALAN BERSIH 10.572.911.960.755 11.222.388.975.172
BEBAN POKOK PENJUALAN (8.411.379.530.997) (8.741.547.547.488)
LABA BRUTO 2.161.532.429.758 2.480.841.427.684
Beban penjualan (597.825.042.360) (543.310.940.295)
Beban umum dan administrasi (260.567.501.235) (238.046.531.964)
Rugi selisih kurs - bersih (4.474.481.570) (11.006.707.977)
Beban lainnya - bersih (2.648.765.332) (29.667.268.248)
LABA USAHA 1.296.016.639.261 1.658.809.979.200
15
Page 18
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Pendapatan keuangan/bunga 134.164.104.873 77.457.439.310
Beban keuangan/bunga (441.258.535.052) (460.052.180.811)
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN DAN PAJAK FINAL 988.922.209.082 1.276.215.237.699
Pajak final (7.101.076.393) (5.339.949.908)
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN 981.821.132.689 1.270.875.287.791
PAJAK PENGHASILAN (177.077.969.241) (303.716.494.979)
LABA TAHUN BERJALAN 804.743.163.448 967.158.792.812
Penghasilan komprehensif lain
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja 651.277.483 (13.789.790.585)
Surplus revaluasi aset tetap 31.843.302.000 7.950.000.000
32.494.579.483 (5.839.790.585)
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
Perubahan nilai wajar lindung nilai arus kas (18.823.613.317) 17.045.811.036
Pajak penghasilan terkait 3.997.913.884 (716.324.499)
Jumlah (14.825.699.433) 16.329.486.537
17.668.880.050 10.489.695.952
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN 822.412.043.498 977.648.488.764
Laba yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas Induk 538.117.763.606 675.512.240.463
Kepentingan non Pengendali 266.625.399.842 291.646.552.349
804.743.163.448 967.158.792.812
Jumlah penghasilan komprehensif yang dapat diatribusikan
kepada:
Pemilik entitas Induk 549.621.917.989 682.553.432.291
Kepentingan non Pengendali 272.790.125.509 295.095.056.473
822.412.043.498 977.648.488.764
Laba per saham yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas
induk - dasar dan dilusian 2.889.999 5.737.224
Laporan Arus Kas Konsolidasian
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan dari pelanggan 11.035.869.086.023 11.335.617.609.136
Pembayaran kepada pemasok (8.251.862.306.244) (9.638.623.480.010)
Pembayaran kepada karyawan (716.246.263.513) (498.553.036.795)
Pembayaran untuk beban usaha (388.253.209.012) (362.319.012.655)
Pembayaran pajak (387.689.078.150) (405.892.574.447)
Penerimaan restitusi pajak 20.130.013.937 -
Penerimaan lain-lain - bersih 81.667.408.484 539.418.191.759
Pembayaran lain-lain - bersih (210.109.141.966) (36.377.881.545)
Kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi 1.183.506.509.559 933.269.815.443
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Pembelian aset tetap (686.692.228.211) (308.900.433.608)
Penerimaan penjualan aset tetap 4.172.861.736 8.343.407.235
Penerimaan bunga 178.611.999.905 30.092.260.194
Transaksi modal entitas anak - (490.000.000)
16
Page 19
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi (503.907.366.570) (270.954.766.179)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Penerimaan pinjaman dari pihak berelasi 6.323.559.130.254 3.575.850.000.000
Pembayaran pinjaman dari pihak berelasi (6.631.836.553.504) (3.707.640.714.882)
Penerimaan pinjaman pihak ketiga 6.412.371.033.702 7.191.356.380.391
Pembayaran pinjaman pihak ketiga (6.143.753.043.469) (7.460.055.847.476)
Pembayaran dividen oleh Perusahaan (650.000.000.000) (150.000.000.000)
Pembayaran dividen oleh entitas anak kepada non pengendali (152.175.000.000) (139.675.269.427)
Pembayaran untuk liabilitas sewa (22.236.092.203) (17.908.405.718)
Penerimaan penerbitan obligasi 1.994.986.000.000 1.377.460.000.000
Pembayaran obligasi (1.468.745.000.000) (997.575.000.000)
Pembayaran biaya emisi obligasi (8.231.889.039) (6.378.392.795)
Pembayaran beban bunga dan beban keuangan lainnya (463.117.616.309) (466.198.027.434)
Penerimaan dari penambahan modal - 71.200.000.000
Penerimaan dari penambahan modal pihak non pengendali - 800.000.000
Kas bersih digunakan untuk aktivitas pendanaan (809.179.030.568) (728.765.277.341)
PENURUNAN BERSIH KAS DAN BANK (129.579.887.579) (66.450.228.077)
KAS DAN BANK AWAL TAHUN 354.971.468.896 421.421.696.973
KAS DAN BANK AKHIR TAHUN 225.391.581.317 354.971.468.896
Rasio-Rasio Keuangan Konsolidasian Penting
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Rasio Pertumbuhan (%)
Penjualan bersih (5,79) (2,26)
Laba bruto (12,87) 1,40
Laba usaha (21,87) 4,36
Laba tahun berjalan (16,79) (1,64)
Laba komprehensif tahun berjalan (15,88) (3,40)
Total aset 15,39 4,21
Total liabilitas 20,35 (4,33)
Total ekuitas 3,09 33,84
Rasio Usaha (%)
Laba tahun berjalan / Penjualan 7,61 8,62
Laba tahun berjalan / Total ekuitas 25,37 31,43
Laba tahun berjalan / Total aset 6,51 9,03
Laba komprehensif tahun berjalan / Penjualan 7,78 8,71
Laba komprehensif tahun berjalan / Total ekuitas 25,92 31,77
Laba komprehensif tahun berjalan / Total aset 6,66 9,13
Rasio Keuangan (x)
Total liabilitas / Total ekuitas 2,89 2,48
Total liabilitas / Total aset 0,74 0,71
Total aset lancar / Total liabilitas jangka pendek 1,26 1,59
Interest Coverage Ratio 3,56 4,10
Debt-Service Coverage Ratio 1,01 1,20
Debt to Equity Ratio 1,78 1,60
17
Page 20
Rasio-Rasio Keuangan yang Dipersyaratkan Kreditur
Rasio per
Keterangan Persyaratan Rasio Keuangan
31 Desember 2025
Interest Coverage Ratio Minimal 1,1x 3,56x
Debt-Service Coverage Ratio Minimal 1x 1,01x
Debt to Equity Ratio Maksimal 5x 1,78x
ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan kondisi keuangan serta hasil operasi Perseroan dan Perusahaan Anak dalam bab ini harus
dibaca bersama-sama dengan Bab IV dalam Informasi Tambahan dengan judul “Ikhtisar Data Keuangan Penting” dan
laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian
yang tidak tercantum dalam Informasi Tambahan. Analisis dan pembahasan yang disajikan dibawah ini merupakan
tambahan informasi dari analisis dan pembahasan yang terdapat pada Prospektus Obligasi Berkelanjutan I Tahap I,
Informasi Tambahan Obligasi Berkelanjutan I Tahap II dan Informasi Tambahan Obligasi Berkelanjutan I Tahap III .
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak tanggal 31 Desember 2025, serta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal tersebut diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan
& Rekan (firma anggota PKF International Limited) dengan opini wajar tanpa modifikasian dalam laporannya yang
diterbitkan pada tanggal 27 Maret 2026 dengan nomor 00695/2.1133/AU.1/05/0305 -2/1/III/2026 yang ditandatangani oleh
Santoso Chandra, S.E., M.M., Ak., CPA, CA. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak tanggal
31 Desember 2024, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Paul
Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan (firma anggota PKF International Limited) dengan opini wajar
tanpa modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan kembali pada tanggal 16 Mei 2025 dengan nomor
01267/2.1133/AU.1/05/0305-1/1/V/2025 yang ditandatangani oleh Santoso Chandra, S.E., M. M., Ak., CPA, CA.
1. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
Penjualan Bersih
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 202 5 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024
Penjualan bersih untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp10.572.911.960.755,
mengalami penurunan sebesar Rp649.477.014.417 atau sebesar 5,79% dibandingkan penjualan bersih untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp11.222.388.975.172. Penurunan ini terutama disebabkan oleh
menurunnya penjualan untuk unit usaha truk dan alat berat sebesar 16,43% yang merupakan kontributor tertinggi bagi
penjualan bersih Perseroan.
Beban Pokok Penjualan
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 202 5 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024
Beban pokok penjualan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp8.411.379.530.997,
mengalami penurunan sebesar Rp330.168.016.491 atau 3,78% dibandingkan beban pokok penjualan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp8.741.547.547.488. Penurunan pada beban pokok penjualan
tersebut sejalan dengan penurunan penjualan bersih pada tahun 2025.
Laba Bruto
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 202 5 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024
Laba bruto untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp2.161.532.429.758, mengalami
penurunan sebesar Rp319.308.997.926 atau sebesar 12,87% dibandingkan laba bruto untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp2.480.841.427.684, dengan margin laba bruto untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 secara berturut-turut sebesar 20,44% dan 22,11%.
18
Page 21
Laba Tahun Berjalan
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 202 5 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024
Laba tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp804.743.163.448,
mengalami penurunan sebesar Rp162.415.629.364 atau sebesar 16,79% dibandingkan laba tahun berjalan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp967.158.792.812. Penurunan pada laba tahun berjalan
Perseroan sejalan dengan penurunan penjualan bersih pada tahun 2025.
Laba Komprehensif Tahun Berjalan
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 202 5 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024
Laba komprehensif tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp822.412.043.498, mengalami penurunan sebesar Rp155.236.445.266 atau sebesar 15,88% dibandingkan laba
komprehensif tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp977.648.488.764.
Penurunan pada laba komprehensif tahun berjalan Perseroan sejalan dengan penurunan penjualan bersih pada tahun
2025 meskipun terdapat peningkatan pada pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja dan surplus revaluasi aset tetap.
2. Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak
Aset
Posisi tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024
Total aset konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp12.353.313.691.350 yang terdiri
atas aset lancar sebesar Rp8.959.599.442.071 dan aset tidak lancar sebesar Rp8.062.831.168.295. Aset lancar pada
tanggal 31 Desember 2025 mengalami peningkatan sebesa r Rp896.768.273.776 atau sebesar 11,12% dibandingkan
dengan tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp8.062.831.168.295, peningkatan ini terutama disebabkan oleh adanya
peningkatan pada persediaan Perseroan sebagai upaya untuk mendukung peningkatan penjualan. Ase t tidak lancar pada
tanggal 31 Desember 2025 mengalami peningkatan sebesar Rp750.560.436.947 atau sebesar 28,40% dibandingkan
dengan tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp2.643.153.812.332, peningkatan ini terutama disebabkan oleh adanya
peningkatan pada aset tetap Perseroan, sehingga dapat meningkatkan kinerja operasional Perseroan menjadi lebih
maksimal.
Liabilitas
Total liabilitas konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp9.180.775.598.554 yang terdiri
atas liabilitas jangka pendek sebesar Rp7.124.730.787.640 dan liabilitas jangka panjang sebesar Rp2.056.044.810.914.
Liabilitas jangka panjang pada tanggal 31 Desember 2025 mengalami penurunan sebesar Rp493.045.825.853 atau
sebesar 19,34% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp2.549.090.636.767, penurunan ini terutama
disebabkan oleh turunnya utang obligasi jangka panjang, sejalan dengan strategi Perseroan dalam memperkuat struktur
keuangan dan meningkatkan efisiensi pengelolaan liabilitas Liabilitas jangka pendek pada tanggal 31 Desember 2025
mengalami peningkatan sebesar Rp2.045.426.974.685 atau sebesar 40,27% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember
2024 sebesar Rp5.079.303.812.955, peningkatan ini terutama disebabkan oleh meningkatnya uta ng obligasi dan utang
usaha, yang mencerminkan inisiatif strategis Perseroan dalam memperkuat modal kerja .
Ekuitas
Posisi tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024
Total ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp3.172.538.092.796 mengalami peningkatan
sebesar Rp94.947.561.891 atau sebesar 3,09% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp3.077.590.530.905, peningkatan ini terutama di sebabkan oleh meningkatnya saldo laba Perseroan yang berasal dari
kinerja operasional Perseroan yang relatif stabil sepanjang tahun berjalan.
19
Page 22
3. Likuiditas dan Sumber Permodalan
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki kas dan bank sebesar Rp225.391.581.317.
Sumber likuiditas Perseroan pada umumnya dapat berasal dari internal, yaitu kas internal serta hasil operasional
Perseroan dan Perusahaan Anak maupun dari eksternal seperti pinjaman bank atau pinjaman dari pihak ketiga lainnya,
serta dari pasar modal.
Perseroan dan Perusahaan Anak masih memiliki sumber likuiditas material yang belum digunakan yang berasal dari
pinjaman jangka pendek atau fasilitas pinjaman dari PT Bank SMBC Indonesia Tbk, PT Bank DBS Indonesia, PT Bank
Mandiri (Persero) Tbk dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk, MUFG Bank Ltd., yang digunakan untuk keperluan modal
kerja. Tidak terdapat kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau
ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap likuiditas
Perseroan.
Arus kas masuk Perseroan terutama berasal dari penerimaan dari pelanggan dari penjualan truk dan alat -alat berat, suku
cadang, dan after sales service, beserta dengan jasa kontraktor dan penyewaan. Kebutuhan arus kas keluar Perseroan
terutama adalah untuk pembayaran kepada pemasok, beban operasional dan pembayaran utang. Perseroan juga secara
rutin mengevaluasi kebutuhan arus kas keluar untuk memenuhi k eperluan modal kerja seperti persediaan unit truk, alat
berat dan suku cadang. Apabila kebutuhan untuk modal kerja tidak mencukupi, Perseroan memiliki sumber pendanaan
lain yang dapat digunakan yaitu pendanaan utang maupun ekuitas dalam bentuk modal tambah an apabila diperlukan.
Perusahaan Anak tidak memiliki batasan untuk mengalihkan dana kepada Perseroan sehingga dapat memberikan
pinjaman kepada Perseroan bila dibutuhkan dengan mengacu pada UUPT. Di bawah ini menjelaskan rincian arus kas
konsolidasian untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 .
Arus Kas Dari Aktivitas Operasi
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 202 5 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024
Pada tanggal 31 Desember 2025 kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi sebesar Rp1.183.506.509.559
mengalami peningkatan sebesar Rp250.236.694.116 atau sebesar 26,81% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember
2024 sebesar Rp933.269.815.443. Peningkat an ini terutama disebabkan oleh adanya penurunan pembayaran kepada
pemasok
Arus Kas Dari Aktivitas Investasi
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 202 5 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024
Pada tanggal 31 Desember 2025 kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi sebesar Rp503.907.366.570
mengalami peningkatan sebesar Rp232.952.600.391 atau sebesar 85,97% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember
2024 sebesar Rp270.954.766.179. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh meningkatnya pembelian aset tetap untuk
meningkatkan modal kerja Perseroan dan Perusahaan Anak.
Arus Kas Dari Aktivitas Pendanaan
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 202 5 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024
Pada tanggal 31 Desember 2025 kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan sebesar Rp809.179.030.568
mengalami peningkatan sebesar Rp80.413.753.227 atau sebesar 11,03% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember
2024 sebesar Rp728.765.277.341. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh meningkatnya pembayaran pinjaman dari
pihak berelasi dan pihak ketiga, serta diimbangi dengan meningkatnya penerbitan obligasi yang dilakukan Perseroan
untuk modal kerja Perseroan dan Perusahaan Anak.
20
Page 23
KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN
PROSPEK USAHA
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap III Tahun 2026 sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan terhadap Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan No. 57, tanggal
9 Juli 2026, yang dibuat di hadapan Dr. Muhammad Kholid Artha, S.H., M.Kn ., Notaris di Jakarta, sehubungan dengan
perubahan dan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan, yang telah disetujui oleh Menkum melalui Keputusan
No. AHU-0053673.AH.01.02.TAHUN 2026, tanggal 15 Juli 2026. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan
adalah berusaha dalam bidang:
a. Perdagangan Besar dan Eceran;
b. Aktivitas Penerbitan, Penyiaran, Serta Produksi dan Distribusi Konten ;
c. Aktivitas Telekomunikasi, Pemrograman Komputer, Konsultasi, Infrastruktur Komputasi, dan Jasa Informasi
Lainnya; dan
d. Aktivitas Jasa lainnya.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha yang meliputi:
a. Perdagangan Besar Mobil Baru (46611);
b. Perdagangan Besar Mobil Bekas (46612);
c. Perdagangan Eceran Mobil Baru (47811);
d. Perdagangan Eceran Mobil Bekas (47812);
e. Reparasi Mobil (95311);
f. Perdagangan Besar Suku Cadang dan Aksesori Mobil (46620);
g. Perdagangan Eceran Suku Cadang dan Aksesori Mobil (47820);
h. Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak (46100);
i. Perdagangan Besar Komputer dan Perlengkapan Komputer (46511);
j. Perdagangan Besar Perangkat Lunak (46512);
k. Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan Pertanian (46530);
l. Perdagangan Besar Mesin Kantor dan Industri, Suku Cadang, dan Perlengkapannya (46591);
m. Perdagangan Besar Alat Transportasi Laut, Suku Cadang dan Perlengkapannya (46592);
n. Perdagangan Besar Alat Transportasi Darat (Bukan Mobil, Sepeda Motor, dan Sejenisnya), Suku Cadang dan
Perlengkapannya (46593);
o. Perdagangan Besar Mesin, Peralatan, dan Perlengkapan Lainnya YTDL (46599);
p. Perdagangan Eceran Berbagai Macam Mesin dan Perlengkapannya (47791);
q. Penerbitan Perangkat Lunak (Software) Lainnya (58290);
r. Aktivitas Telekomunikasi Dengan Nirkabel (61102);
s. Aktivitas Telekomunikasi Dengan Satelit (61103);
t. Aktivitas Pemrograman Komputer Lainnya YTDL (62199);
u. Aktivitas Pengolahan Data (63101);
v. Aktivitas Penyediaan Infrastruktur Komputasi, Hosting, dan Aktivitas Terkait (63102);
w. Aktivitas Jasa Portal Pencarian Web dan Informasi Lainnya (63900);
x. Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi (46523);
y. Perdagangan Eceran Telepon beserta Aksesorisnya (47404);
z. Perdagangan Besar Pupuk dan Produk Agrokimia (46752); dan
aa. Perdagangan Eceran Pupuk dan Pemberantas Hama (47763).
Perubahan-perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
dan peraturan perundang undangan yang berlaku.
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap I II Tahun 2026 sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan diterbitkan, tidak terdapat perubahan terhadap struktur permodalan dan susunan
kepemilkan saham Perseroan.
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham Perseroan saat ini adalah
sebagai berikut:
21
Page 24
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
Keterangan %
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar 700.000 700.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. PT IMG Sejahtera Langgeng 169.442 169.442.000.000 91,00%
2. PT Indomobil Sukses Internasional Tbk 16.758 16.758.000.000 9,00%
Jumlah Saham Ditempatkan dan Disetor Penuh 186.200 186.200.000.000 100,00%
Jumlah Saham Dalam Portepel 513.800 513.800.000.000
3. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap II I Tahun 2026 sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan diterbitkan, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tidak mengalami perubahan.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan di luar RUPS Luar Biasa Perseroan No. 58, tanggal 1 Juli 2024, yang dibuat di
hadapan Muhammad Kholid Artha, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0224644, tanggal 10 Juli 2024 (“Akta No.
58/Juli 2024”), susunan Dewan Komisaris adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Jusak Kertowidjojo
Wakil Komisaris Utama : Evensius Go
Komisaris Independen : Istiharini
Berdasarkan Akta No. 58/Juli 2024, susunan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
Direksi:
Direktur Utama : Bambang Prijono SP
Direktur : Bunyamin Pranoto
Direktur : Novelia Frigita
Tidak terdapat kepentingan lain yang Bersifat material diluar kapasitas kapasitasnya sebagai anggota Direksi terkait
penawaran Umum Obligasi atau pencatatannya di Bursa Efek .
B. KEGIATAN DAN PROSPEK USAHA
1. KEGIATAN USAHA
UMUM
Perseroan merupakan bagian dari Grup Indomobil, salah satu distributor dan manufaktur otomotif terbesar di Indonesia.
Perseroan berdiri sejak 1997 namun baru memulai operasionalnya sebagai importir truk Volvo sejak tahun 2006.
Perseroan telah tumbuh dan berkembang secara pesat sebagai perusahaan induk untuk bisnis alat -alat berat untuk
pertambangan, perkebunan, dan konstruksi dalam Grup Indomobil, serta telah ditunjuk sebagai distributor berbagai merek
truk dan alat berat yang menangani segmen-segmen meliputi pertambangan batu bara, mineral, kehutanan dan pertanian,
konstruksi, operasional pelabuhan, minyak dan gas, dan lain -lain.
Total pangsa pasar Perseroan untuk penjualan retail Europe CBU Trucks di Indonesia pada tanggal 31 Desember 2025
sebesar 42,80% dari penjualan merek Volvo dan Renaults. Sementara itu, untuk penjualan mesin pertambangan dan
konstruksi merek Volvo oleh Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 mencapai pangsa pasar 4,10% di Ind onesia.
Berdasarkan riset pasar internal Perseroan, pada penjualan untuk mesin pertanian dan kehutanan, Perseroan memiliki
pangsa pasar sebesar 38,30% dari total penjualan merek John Deere pada tanggal 31 Desember 2025.
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki 4.742 pegawai dan 24 8 dealer truk dan alat berat. Perseroan
menangani 62 lokasi proyek dan jasa penyewaan yang tersebar di Sumatera, Jawa, NTT, Kalimantan, Sulawesi, dan
Papua. Beberapa produk portofolio Perseroan antara lain adalah Volvo Trucks, Volvo CE, Volvo Bus, SDLG, Ren ault
Truck, Kalmar, Manitou, John Deere, HIAB, Mantsinen, Morooka, Volvo Penta, dan Bandit Industries, Inc.
Perseroan merupakan bagian dari Indomobil Group yang fokus pada bisnis truk dan alat berat, suku cadang, jasa, dan
kontraktor yang terus berkembang pesat sebagai sub-holding melalui akuisisi dan pendirian bisnis baru. Perseroan dan
anak perusahaannya ditunjuk sebagai distributor berbagai merek truk dan alat berat ternama yang digunakan di berbagai
industri, seperti pertambangan batu bara dan mineral, kehutanan dan pertanian, konstruksi, operasi pelabuhan, minyak
22
Page 25
dan gas, dan lain sebagainya. Untuk bisnis truk, alat berat, suku cadang dan jasa dijalankan oleh Perseroan, EDJS, ITU,
INTRAMA, sementara untuk lini bisnis kontraktor dan rental dikelola oleh PSG dan PSM.
Informasi lebih detail mengenai produk yang ditawarkan dari 4 segmen usaha Perseroan dijabarkan sebagai berikut:
1. Truk dan Alat Berat
Perseroan menghadirkan berbagai macam truk dan alat berat berkualitas tinggi yang dapat digunakan di berbagai sektor
industri. Perseroan memiliki portofolio produk yang dikenal karena keandalan dan performanya yang superior, sehingga
dapat membantu klien menyelesaikan pekerjaan dengan lebih efisien dan efektif.
2. Suku Cadang
Perseroan menawarkan layanan purnajual, termasuk penyediaan suku cadang. Bagian usaha suku cadang berfungsi
sebagai distributor eksklusif untuk produk-produk terkenal seperti Volvo Truck dan Bus, Volvo Construction Equipment,
Renault Truck, SDLG, John Deere, Kalmar, Manitou, Mantsinen, Morooka, Hiab, dan Bandit.
3. Jasa
Perseroan tidak hanya menjual truk dan alat berat, tetapi juga menyediakan solusi lengkap untuk kebutuhan bisnis para
pelanggan. Salah satu solusi penting yang ditawarkan adalah layanan purnajual. Layanan purnajual didukung dengan
teknisi-teknisi andal yang siap membantu para pelanggan mencapai produktivitas maksimum dan total biaya kepemilikan
yang optimal. Layanan tersebut meliputi:
• Perawatan dan perbaikan;
• Konsultasi; dan
• Pelatihan.
4. Kontraktor dan Penyewaan
Selain itu, Perseroan dan anak perusahaan juga menyediakan jasa kontraktor, jasa penyewaan, dan layanan purnajual.
Sejak tahun 2011, Perseroan telah memperluas bisnis dengan menyediakan layanan kontraktor untuk berbagai sektor,
seperti:
• Pertambangan: membantu pemilik konsesi pertambangan di Indonesia dengan pekerjaan Over Burden, Coal
Getting, dan Hauling.
• Perkebunan: menyediakan layanan perataan jalan, land clearing, dan infrastruktur.
• Konstruksi: mengerjakan berbagai proyek konstruksi umum & sipil, seperti pembuatan bendungan, pekerjaan kolam
limbah, data center, dan pembuatan Green House.
2. PROSPEK DAN STRATEGI USAHA
PROSPEK USAHA PERSEROAN
Prospek usaha Perseroan pada tahun 2026 tetap menjanjikan di tengah tantangan global berupa keberlanjutan perang di
Timur Tengah, ketidakpastian ekonomi, fluktuasi harga komoditas, serta dinamika kebijakan dan regulasi. Peluang
pertumbuhan masih terbuka seiring kebutuhan jangka panjang komoditas pertambangan, meningkatnya aktivitas industri
domestik, serta percepatan transformasi digital di sektor pendukung. Strategi diversifikasi usaha yang dijalankan
Perseroan turut memperkuat fleksibilitas dalam merespons perubahan pasar dan mengurangi ketergantungan pada sektor
tertentu.
Dari sisi industri alat berat, Perhimpunan Agen Tunggal Alat Berat Indonesia (PAABI) memproyeksikan permintaan pada
tahun 2026 berada pada kisaran 23.000–25.000 unit dengan pertumbuhan moderat sekitar 5% –8% dibandingkan tahun
sebelumnya. Proyeksi tersebut mencerminkan nilai pasar alat berat nasional yang diperkirakan mencapai US$3,62 miliar
pada 2026 dan berpotensi meningkat hingga sekitar USD4,89 miliar pada 2031 dengan CAGR 6% –8%. Kondisi ini
membuka peluang bagi Perseroan untuk memperluas product line , segmen pelanggan, dan jangkauan geografis secara
berkelanjutan.
STRATEGI USAHA PERSEROAN
a. Melakukan diversifikasi ke segmen usaha yang lebih beragam agar mengurangi ketergantungan pada sektor
komoditas tertentu
b. Terus menerus meningkatkan layanan purna jual untuk meningkatkan kepuasan pelanggan
c. Meningkatkan kesehatan keuangan Perseroan
d. Mengembangkan teknologi digital untuk meningkatkan kinerja operasional Perseroan dan Perusahaan Anak
e. Terus menerus meningkatkan kompetensi,kualitas dan manajemen sumber daya manusia
23
Page 26
f. Melengkapi product line agar cakupan produk yang ditawarkan pada pelanggan lebih lengkap
g. Memperluas jaringan penjualan dan purna jual di area-area yang saat ini belum terjangkau
h. Pertumbuhan usaha dengan meningkatkan kinerja penjualan
Penjelasan lebih lengkap mengenai Prospek Usaha Perseroan dan Strategi Usaha Perseroan dapat dilihat pada Bab VIII
Informasi Tambahan.
LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Wali Amanat : PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Notaris : Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.
Konsultan Hukum : M. Arie Armand (Armand Yapsunto Muharamsyah & Partners)
Perusahaan Pemeringkat Efek : PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo)
PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat
sebesar Rp173.420.000.000 (seratus tujuh puluh tiga miliar empat ratus dua puluh juta Rupiah).
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi tersebut merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau
perjanjian yang mungkin telah dibuat sebelumnya antara pihak -pihak dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi. Selain
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi tidak ada lagi perjanjian yang dibuat antara para pihak yang isinya bertentangan
dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
Susunan dan jumlah porsi serta persentase penjaminan dari anggota sindikasi Penjamin Emisi Obligasi yang dijamin
secara kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:
Porsi
Penjaminan
Keterangan
370 Hari
(8,00%)
PT Indo Premier Sekuritas 173.420.000.000
Total 173.420.000.000
Selanjutnya Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam Penawaran Umum Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan
tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No.IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran
Umum, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No.Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011.
Berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan untuk Obligasi ini
adalah PT Indo Premier Sekuritas.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan
Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
Metode penentuan Harga Obligasi
Tingkat bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding),
kondisi pasar obligasi, benchmark kepada Obligasi Pemerintah (sesuai jatuh tempo Obligasi, dan risk premium (sesuai
dengan rating dari Obligasi).
TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
1. Pemesan Yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta
badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Obligasi
sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.
2. Pemesan Pembelian Obligasi
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan FPPO yang disiapkan untuk keperluan ini yang dapat
diperoleh dari Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana tercantum pada Bab XIII dalam Informasi Tambahan, baik dalam
bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui email. Setelah FPPO diisi dengan lengkap dan
ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan kembali, baik dalam bentuk fisik ( hardcopy) maupun
bentuk elektronik (softcopy) melalui email, kepada Penjamin Emisi Obligasi dimana pemesan memperoleh Informasi
24
Page 27
Tambahan dan FPPO. Pemesanan wajib dilengkapi dengan tanda jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran
dasar dan perubahannya yang memuat susunan pengurus terakhir bagi badan hukum). Pemesanan yang telah diajukan
tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan -
ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
3. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang -kurangnya satu satuan perdagangan yaitu
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
4. Masa Penawaran Umum Obligasi
Masa Penawaran Umum akan dimulai dan ditutup pada tanggal 28 - 30 Juli 2026 mulai pukul 10.00 - 16.00 WIB setiap
Hari Kerja.
5. Pendaftaran Obligasi Ke Dalam Penitipan Kolektif
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan kepada KSEI berdasarkan
Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI SP-091/OBL/KSEI/0726 tanggal 6 Juli 2026. Dengan didaftarkannya Obligasi
tersebut di KSEI, maka atas Obligasi ini berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk
didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan diadministrasikan secara
elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam
Rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi;
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti
pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang
sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek;
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang selanjutnya
akan dikonfirmasikan oleh KSEI kepada Pemegang Rekening;
d. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas
pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO (kecuali Obligasi yang
dimiliki Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dan/atau Af iliasi), serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi;
e. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal
pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obli gasi yang ditetapkan Perseroan masing-masing dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi. Perseroan melaksanakan
pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi berdasarkan data kepemilikan Obligasi yang
disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obl igasi adalah Pemegang
Obligasi yang memiliki Obligasi pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi;
f. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO, dan wajib memperlihatkan
KTUR yang diterbitkan KSEI kepada Wali Amanat Oblig asi;
g. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan
tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat Obligasi atau setelah
memperoleh persetujuan dari Wali Amanat Obligasi, transaksi Obligasi y ang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-
tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO;
h. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan pembelian Obligasi wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan
Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening Efek di KSEI.
25
Page 28
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi
Selama Masa Penawaran Umum, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dengan mengajukan FPPO
selama jam kerja yang berlaku kepada Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana dimuat pada Bab XIV dalam Informasi
Tambahan, melalui email.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Obligasi
Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan kembali 1 (satu)
tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya, dalam bentuk fisik ( hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy)
melalui email, sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian
Obligasi tersebut merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.
8. Penjatahan Obligasi
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan
ditentukan oleh kebijaksanaan Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi penjaminannya masing -masing dengan
memperhatikan ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.7 tentang Pemesanan dan
Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.7”). Tanggal Penjatahan adalah 31 Agustus 2026.
Dalam hal terjadi kelebihan permintaan beli dalam suatu Penawaran Umum, maka Penjamin Emisi Efek, agen penjualan
Efek, Afiliasi dari Penjamin Emisi Efek, atau Afiliasi dari agen penjualan Efek dilarang membeli atau memiliki Efek untuk
portofolio Efek mereka sendiri.
Dalam hal terjadi kekurangan permintaan beli dalam Penawaran Umum, maka Penjamin Emisi Efek, agen penjualan Efek,
Afiliasi dari Penjamin Emisi Efek, atau Afiliasi dari agen penjualan Efek dilarang menjual Efek yang telah dibeli atau akan
dibelinya berdasarkan perjanjian penjaminan emisi Efek sampai dengan Efek tersebut dicatatkan di Bursa Efek.
Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan Obligasi untuk
Penawaran Umum ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan
pemesanan Obligasi melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk Penawaran Umum ini, baik secara langsung maupun
tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan 1 (satu) formulir
pemesanan Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesa n yang bersangkutan.
Penjamin Emisi Obligasi wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari
Kerja setelah Tanggal Penjatahan.
Manajer Penjatahan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, dalam hal ini PT Indo Premier Sekuritas, akan
menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan
berpedoman kepada Peraturan No.VIII.G.12, Lampiran Keputusan Ketuan Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April
2004 tentang Pedoman Pemeriksaan Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan
Peraturan No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum.
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran, yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer, dengan ditujukan kepada Penjamin
Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi Obligasi
selambat-lambatnya pada tanggal 3 Agustus 2026 (in good funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:
PT Indo Premier Sekuritas
Bank Permata
Cabang Sudirman Jakarta
No. Rek : 0701254635
Atas nama: Indo Premier Sekuritas
Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika
persyaratan tidak dipenuhi.
Selanjutnya, setelah pembayaran diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi, Penjamin Emisi Obligasi melalui Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi wajib membayar kepada Perseroan selambat -lambatnya pukul 14.00 WIB pada tanggal 4
Agustus 2026 sebesar jumlah yang disetor oleh Penjamin Emisi Obligasi dikurangi imbalan kepada Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi pada bank dan rekening Perseroan sebagai berikut:
26
Page 29
Nama Bank : BCA
Cabang : MT Haryono
Nomor rekening : 716 038 2222
Atas nama : PT WAHANA INTI SELARAS
10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik
Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada Tanggal Emisi, yaitu 4 Agustus 2026. Setelah menerima
pembayaran, Perseroan wajib menerima Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI pada Tanggal Emisi dan memberi instruksi
kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi ke dalam Rekening Efek atau Sub Rekening Efek yang berhak sesuai data
dalam rekapitulasi instruksi distribusi Obligasi yang akan disampaikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.
Dalam hal Perseroan terlambat menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan memberi instruksi kepada KSEI untuk
mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek, maka Perseroan wajib membayar Denda kepada Pemegang Obligasi yang
dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan distribusi
Obligasi yang seharusnya dikreditkan) dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender
atau 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
11. Tata Cara Pengembalian Uang Pemesanan
Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal suatu pemesanan Obligasi ditolak sebagian atau
seluruhnya karena adanya penjatahan, atau dalam hal terjadi pembatalan atau Penundaan Penawaran Umum maka uang
pemesanan harus dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua)
Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan atau sejak keputusan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum.
Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan
atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan
yang bersangkutan pada kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi dan dimana peme san
memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO.
Dalam hal pencatatan Obligasi di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal
distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan, penawaran atas Obligasi batal demi hukum dan
pembayaran pesanan Obligasi wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi oleh Perseroan melalui KSEI paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak batalnya Penawaran Umum.
Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Obligasi, sehingga terjadi
keterlambatan dalam pengembalian uang pemesanan tersebut, wajib membayar kepada para pemesan Obligasi untuk
tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari jumlah dana yang
terlambat dibayar, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan
adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Apabila pengembalian atas pembayaran pemesanan telah dilakukan dengan cara transfer melalui rekening para pemesan
dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau sejak keputusan pembatalan atau penundaan Penawaran
Umum Obligasi, maka Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi tidak
diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi.
12. Lain-Lain
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
27
Page 30
PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan dan FPPO dapat diperoleh selama Masa Penawaran Umum yaitu pada tanggal 28 - 30 Juli 2026
mulai pukul 10.00 - 16.00 WIB setiap Hari Kerja, pada kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi
Obligasi dan/atau email sebagai berikut:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT Indo Premier Sekuritas
Pacific Century Place, Lt 16, SCBD lot 10
Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53
Jakarta 12190
Tel.: (+6221) 5088 7168
Fax.: (+6221) 5088 7167
www.indopremier.com
Email: fixed.income@ipc.co.id
SETIAP CALON INVESTOR DIHARAPKAN MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PENAWARAN
UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
28
Names mentioned 36 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT WAHANA INTI SELARAS Kegiatan Usaha Utama
p.1
unresolved
org
PT Ku
p.1
unresolved
org
PT PEMER INGKAT EFEK INDONESIA
p.1
unresolved
org
PT Indo Premier Sekur
p.1
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
p.1 ×4
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia
p.9 ×3
unresolved
org
Banten Tbk
p.15 ×3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata
p.16 ×4
unresolved
org
Palilingan & Rekan
p.16 ×4
unresolved
org
PKF International Limited
p.16 ×4
unresolved
person
Santoso Chandra
p.16 ×4
unresolved
person
CPA
p.16 ×4
unresolved
person
Dr. Muhammad Kholid Artha
· Notaris
p.23 ×3
unresolved
org
PT IMG Sejahtera Langgeng
p.24
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.26 ×2
unresolved
org
M. Arie Armand (Armand Yapsunto Muharamsyah & Partners)
· Konsultan Hukum
p.26
unresolved
org
Armand Yapsunto Muharamsyah & Partners
p.26
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.26 ×2
unresolved
org
Bapepam
p.26 ×4
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
p.26
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas Bank Permata Cabang Sudirman
p.28
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas Pacific Century Place
p.30
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.