Back to announcement
20250730_WSKT_Laporan Informasi dan Fakta Material_31928763_lamp1.pdf
Other Text extracted WSKTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
Nomor : 617/WK/SEKPER/2025 Jakarta, 30 Juli 2025
Kepada Yth. :
Kepala Eksekutif
Pengawas Pasar Modal
Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta
Perihal : Laporan Informasi atau Fakta Material Pencabutan
Permohonan PKPU Nomor Perkara 148 Kepada PT
Waskita Karya Realty
Dengan hormat,
Merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ("POJK") No. 31/POJK.04/2015 tentang
Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik Jo. Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten
dan Perusahaan Publik, dengan ini kami untuk dan atas nama perusahaan menyampaikan
Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai berikut:
Nama Emiten : PT Waskita Karya (Persero) Tbk
Bidang Usaha : Konstruksi
Telepon : (021) 8508510
Faksimili : (021) 8508506
Alamat e-mail : waskita@waskita.co.id
Tanggal Kejadian : 30 Juli 2025
Laporan Informasi atau Fakta Material Pencabutan
Jenis Informasi atau Fakta :
Permohonan PKPU Nomor Perkara 148 /Pdt.sus-
Material
PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst. kepada PT Waskita Karya
Realty ("PKPU 148 WSKR")
Uraian Informasi atau Fakta Bahwa penetapan putusan atas Permohonan Pencabutan
:
Material PKPU 148 WSKR pada hari Senin, tanggal 28 Juli 2025
telah ditetapkan melalui e-court yang menyatakan bahwa:
1. Mengabulkan pencabutan perkara permohonan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
Nomor 148/Pdt.Sus/PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst.,
oleh Pemohon PKPU tersebut;
2. Menyatakan sah pencabutan perkara permohonan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
Nomor 148/Pdt.Sus/PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst.;
PB.04.00 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 2
3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mencatat
pencabutan perkara permohonan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor
148/Pdt.Sus/PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst., tersebut;
4. Menghukum Pemohon Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang (PKPU) untuk membayar biaya
perkara sejumlah Rp. 2.636.000,00 (dua juta enam
ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
Dapat kami sampaikan bahwa dengan adanya penetapan
pencabutan PKPU tersebut, menunjukkan itikad baik
Perseroan dalam menjaga hubungan dengan para kreditur
serta memperkuat kepercayaan pemangku kepentingan
Dampak Kejadian, Informasi :
terhadap komitmen Perseroan dalam menjaga
atau Fakta Material
kelangsungan usaha dan keberlanjutan operasional.
Pencabutan ini diharapkan dapat memberikan dampak
positif terhadap stabilitas kinerja dan reputasi Perseroan di
masa yang akan datang.
Keterangan lain-lain : -
Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima kasih.
[XXXX]
Tembusan:
- Direksi PT Bursa Efek Indonesia
- Direksi
PB.04.00 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Siber dan Sandi Negara
p.1 ×2
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.