Skip to content
Back to announcement

20250730_RUIS_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31928730_lamp2.pdf

Board change Needs review RUIS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                      SURAT KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS
                       PT RADIANT UTAMA INTERINSCO Tbk
                          NOMOR SKK/003/RUI/VII/2025
                                     TENTANG
                          PENGANGKATAN KOMITE AUDIT
                       PT RADIANT UTAMA INTERINSCO Tbk




Menimbang   :   1. Bahwa PT Radiant Utama Interinsco Tbk (“Perseroan”) sebagai
                   perusahaan publik perlu senantiasa meningkatkan kinerja dan
                   akuntabilitasnya melalui penerapan prinsip-prinsip tata kelola
                   perusahaan yang baik.

                2. Bahwa Dewan Komisaris mempunyai tugas melakukan pengawasan
                   terhadap Direksi dalam mengelola perusahaan sesuai dengan prinsip-
                   prinsip tata kelola perusahaan yang baik, sehingga perlu didukung oleh
                   keberadaan Komite Audit.

                3. Bahwa sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Komite Audit
                   sebelumnya, oleh karena itu perlu dilakukan pengangkatan Komite Audit
                   dengan susunan keanggotaan yang baru agar pelaksanaan fungsi
                   pengawasan dapat berjalan secara efektif dan berkesinambungan.

Mengingat   :   1. Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
                   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106,
                   Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);

                2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran
                   Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran
                   Negara Republik Indonesia Nomor 5824);

                3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015 tentang
                   Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit (Lembaran
                   Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 406, Tambahan Lembaran
                   Negara Republik Indonesia Nomor 5824);

                4. Anggaran Dasar PT Radiant Utama Interinsco Tbk sebagaimana
                   tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran
                   Dasar Nomor 8 Tanggal 6 Agustus 2020, yang dibuat di hadapan Aulia
                   Taufani, SH Notaris di Jakarta dan telah mendapatkan pengesahan dari
                   Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal
                   5 September 2020 dengan Nomor AHU-0060906.AH.01.02.Tahun 2020.

                5. Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 122 tgl 26 Juni 2025 yang dibuat di
                   hadapan Aulia Taufani, SH Notaris di Jakarta yang pemberitahuan
Page 2
                    perubahan datanya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem
                    Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
                    Republik Indonesia tanggal 26 Juni 2025 Nomor AHU-AH.01.09-0310650


                 6. Surat    Keputusan    Dewan      Komisaris   Perseroan   Nomor
                    SKK/001/RUI/V/2024 tertanggal 30 Mei 2024 tentang Piagam Komite
                    Audit.


                 7. Risalah Rapat Dewan Komisaris       PT Radiant Utama Interinsco, Tbk
                    tertanggal 30 Juli 2025.


                                M E M U T U S K A N:

Menetapkan   :   KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT RADIANT UTAMA INTERINSCO TBK
                 TENTANG PENGANGKATAN KOMITE AUDIT PERSEROAN

PERTAMA      :   Mengangkat dan menetapkan Komite Audit dengan susunan sebagai berikut:

                 Ketua merangkap Anggota     : Nino Fediawan Kusmedi, SE Ak., MMSI., CPA.,
                                               CIA., CA., CISA., APM PMQ
                 Anggota                     : Asep Hikmat, SE Ak., M.Ak., CPA., CA
                 Anggota                     : Tjahjo Dahono, SE., CPA

KEDUA        :   Menetapkan masa jabatan anggota Komite Audit terhitung sejak tanggal 30
                 Juli 2025 sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
                 ke-5 (lima) yang diselenggarakan pada tahun 2030.


KETIGA       :   Dewan Komisaris berwenang untuk memberhentikan anggota Komite Audit
                 sebelum berakhirnya masa jabatan, apabila dipandang perlu, dengan tetap
                 memperhatikan ketentuan dalam Piagam Komite Audit, Anggaran Dasar
                 Perseroan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

KEEMPAT      :   Dalam menjalankan fungsi, tugas, wewenang dan hal-hal lainnya yang
                 berhubungan dengan keanggotaan Komite Audit, Ketua Komite Audit
                 bersama-sama dengan Anggota Komite Audit mengacu kepada Piagam
                 Komite Audit Persroan dengan tetap merujuk kepada Peraturan Otoritas Jasa
                 Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang
                 Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

KELIMA       :   Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan segala
                 ketentuan yang bertentangan dengan isi keputusan ini dinyatakan tidak
                 berlaku. Apabila terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini dikemudian
                 hari, maka akan dilakukan perbaikan dan/atau penyesuaian sebagaimana
                 mestinya.



                                               Ditetapkan di:              JAKARTA
                                               Pada Tanggal:           30 JULI 2025
Page 3

          

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.43 MB
Published30 Jul 2025
Pages3
Characters5,488
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org RADIANT UTAMA INTERINSCO Tbk · Komisaris p.1 ×16
linked person Nino Fediawan Kusmedi p.2
linked person Asep Hikmat p.2
linked person Tjahjo Dahono p.2
possible org Negara Republik Indonesia p.1 ×6
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
unresolved person Aulia Taufani · Notaris p.1 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2
unresolved person MMSI. p.2
unresolved person CIA. p.2
unresolved person CPA. p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.100 296 ms 12 Sep 2026 23:01

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [],
 'event_date': None,
 'issuer_name': 'PT RADIANT UTAMA INTERINSCO Tbk',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'ROSTER',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result