Back to announcement
20250730_RUIS_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31928730_lamp1.pdf
Board change Needs review RUISSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
SURAT KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS
PT RADIANT UTAMA INTERINSCO Tbk
NOMOR SKK/003/RUI/VII/2025
TENTANG
PENGANGKATAN KOMITE AUDIT
PT RADIANT UTAMA INTERINSCO Tbk
Menimbang : 1. Bahwa PT Radiant Utama Interinsco Tbk (“Perseroan”) sebagai
perusahaan publik perlu senantiasa meningkatkan kinerja dan
akuntabilitasnya melalui penerapan prinsip-prinsip tata kelola
perusahaan yang baik.
2. Bahwa Dewan Komisaris mempunyai tugas melakukan pengawasan
terhadap Direksi dalam mengelola perusahaan sesuai dengan prinsip-
prinsip tata kelola perusahaan yang baik, sehingga perlu didukung oleh
keberadaan Komite Audit.
3. Bahwa sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Komite Audit
sebelumnya, oleh karena itu perlu dilakukan pengangkatan Komite Audit
dengan susunan keanggotaan yang baru agar pelaksanaan fungsi
pengawasan dapat berjalan secara efektif dan berkesinambungan.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5824);
3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 406, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5824);
4. Anggaran Dasar PT Radiant Utama Interinsco Tbk sebagaimana
tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran
Dasar Nomor 8 Tanggal 6 Agustus 2020, yang dibuat di hadapan Aulia
Taufani, SH Notaris di Jakarta dan telah mendapatkan pengesahan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal
5 September 2020 dengan Nomor AHU-0060906.AH.01.02.Tahun 2020.
5. Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 122 tgl 26 Juni 2025 yang dibuat di
hadapan Aulia Taufani, SH Notaris di Jakarta yang pemberitahuan
Page 2
perubahan datanya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia tanggal 26 Juni 2025 Nomor AHU-AH.01.09-0310650
6. Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan Nomor
SKK/001/RUI/V/2024 tertanggal 30 Mei 2024 tentang Piagam Komite
Audit.
7. Risalah Rapat Dewan Komisaris PT Radiant Utama Interinsco, Tbk
tertanggal 30 Juli 2025.
M E M U T U S K A N:
Menetapkan : KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT RADIANT UTAMA INTERINSCO TBK
TENTANG PENGANGKATAN KOMITE AUDIT PERSEROAN
PERTAMA : Mengangkat dan menetapkan Komite Audit dengan susunan sebagai berikut:
Ketua merangkap Anggota : Nino Fediawan Kusmedi, SE Ak., MMSI., CPA.,
CIA., CA., CISA., APM PMQ
Anggota : Asep Hikmat, SE Ak., M.Ak., CPA., CA
Anggota : Tjahjo Dahono, SE., CPA
KEDUA : Menetapkan masa jabatan anggota Komite Audit terhitung sejak tanggal 30
Juli 2025 sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
ke-5 (lima) yang diselenggarakan pada tahun 2030.
KETIGA : Dewan Komisaris berwenang untuk memberhentikan anggota Komite Audit
sebelum berakhirnya masa jabatan, apabila dipandang perlu, dengan tetap
memperhatikan ketentuan dalam Piagam Komite Audit, Anggaran Dasar
Perseroan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KEEMPAT : Dalam menjalankan fungsi, tugas, wewenang dan hal-hal lainnya yang
berhubungan dengan keanggotaan Komite Audit, Ketua Komite Audit
bersama-sama dengan Anggota Komite Audit mengacu kepada Piagam
Komite Audit Persroan dengan tetap merujuk kepada Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
KELIMA : Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan segala
ketentuan yang bertentangan dengan isi keputusan ini dinyatakan tidak
berlaku. Apabila terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini dikemudian
hari, maka akan dilakukan perbaikan dan/atau penyesuaian sebagaimana
mestinya.
Ditetapkan di: JAKARTA
Pada Tanggal: 30 JULI 2025
Page 3
Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.1 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2
unresolved
person
MMSI.
p.2
unresolved
person
CIA.
p.2
unresolved
person
CPA.
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.100
545 ms
12 Sep 2026 23:01
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT RADIANT UTAMA INTERINSCO Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': ''}