Skip to content
Back to announcement

20260716_MKNT_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32112837_lamp2.pdf

Other Text extracted MKNT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 23

Page 1
                 KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
 PT. MITRA KOMUNIKASI NUSANTARA TBK (“PERSEROAN”) DALAM RANGKA RENCANA
 PENAMBAHAN MODAL TANPA MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
                                        (“PMTHMETD”)


Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini penting untuk diperhatikan oleh
para pemegang saham Perseroan untuk mengambil keputusan sehubungan dengan rencana
PMTHMETD dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 32/POJK.04/2015
tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas
Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK NO. 14/2019”).

Jika anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam
Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya anda berkonsultasi
dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, konsultan hukum, akuntan atau penasehat
profesional lainnya.




                                  Kegiatan Usaha:
       Bergerak dalam bidang perdagangan smartphone, gadget, dan pulsa isi ulang
                              Berkedudukan di Jakarta

                                   Kantor Operasional :
                          Wisma SMR Lt. 6 Jl, Yos Sudarso No. 89
                               Sunter Jaya, Tanjung Priuk
                                   Jakarta Utara 14360
                                No. Telp 021-65303450
                            Website: www.remitraglobi.co.id
                           Email: mitrakomunikasin@gmail.com


Direksi Perseroan menyampaikan informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi
ini dengan maksud untuk memberikan informasi maupun gambaran yang lebih lengkap kepada para
pemegang saham Perseroan mengenai rencana PMTHMETD sebagai bagian dari kepatuhan
Perseroan atas ketentuan POJK No. 14/2019.


Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri maupun bersama-sama bertanggung
jawab sepenuhnya atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta material yang
dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang dikemukakan dalam
Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak ada fakta material yang tidak dikemukakan yang
dapat menyebabkan informasi material dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar
dan/atau menyesatkan.


             Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 16 Juli 2026
Page 2
                                    DEFINISI DAN SINGKATAN

AJB CBS                  : Akta Jual Beli Saham No. 31 tanggal 29 Mei 2026, yang dibuat di
                           hadapan Eka Verawaty, S.H., M.Kn., Notaris di Depok antara Perseroan
                           dan Headwell Investment Limited.

AJB RUM                  : Akta Jual Beli Saham No. 32 tanggal 29 Mei 2026, yang dibuat di
                           hadapan Eka Verawaty, S.H., M.Kn., Notaris di Depok antara Perseroan
                           dan PT Mazon Bumi Mining.

BEI                      : PT Bursa Efek Indonesia, suatu perseroan terbatas yang didirikan
                           berdasarkan hukum Republik Indonesia dan merupakan bursa efek di
                           mana saham Perseroan tercatat.

CBS                      : PT Citra Baru Steel, suatu perseroan terbatas yang didirikan
                           berdasarkan hukum Republik Indonesia.

HBEH                     : PT Headwell Bintang Energi Hijau, suatu perseroan terbatas yang
                           didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia.

Injeksi Tunai            : Injeksi Tunai Investor Independen dan Injeksi Tunai MCP.

Injeksi Tunai Investor   : Injeksi tunai sebesar Rp200.000.000.000 yang akan dilakukan oleh Para
Independen                 Investor Independen, yaitu masing-masing sebesar Rp50.000.000.000
                           oleh Suripto, John Veter Firdaus, dan Antony Lesmana serta masing-
                           masing sebesar Rp25.000.000.000 oleh Daniel Tejakusuma dan Rossa
                           Linna.

Injeksi Tunai MCP        : Injeksi tunai sebesar Rp1.564.900.000 yang akan dilakukan oleh MCP
                           yang akan digunakan untuk pelunasan pembelian saham RUM.

KJPP                     : Kantor Jasa Penilai Publik.

Konversi Utang Para      : Konversi atas kewajiban Perseroan kepada Para Kreditur menjadi
Kreditur                   saham baru sejumlah 822.925.100.000 saham baru seri B dengan
                           nominal Rp1/saham, yang akan diterbikan dalam PMTHMETD, sesuai
                           dengan ketentuan POJK No. 14/2019.

Laporan Keuangan         : Laporan Keuangan Konsolidasian periode tiga bulan yang berakhir pada
Perseroan                  tanggal 31 Maret 2026 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
                           Desember 2025 dan 2024.

Laporan Penilaian        : Laporan No. 00028/2.0013-06/BS/05/0038/0/VII/2026 tanggal 16 Juli
                           2026 yang diterbitkan oleh KJPP Sih Wiryadi dan Rekan.

Masyarakat               : Pemegang saham Perseroan yang jumlah kepemilikan sahamnya
                           masing-masing di bawah 5%.

MCP                      : PT Mantra Capital Persadan, suatu perseroan terbatas yang didirikan
                           berdasarkan hukum Republik Indonesia.




                                               2
Page 3
                                 DEFINISI DAN SINGKATAN

Menkum atau            : Menteri Hukum Republik Indonesia atau dahulu Menteri Hukum dan
Menkumham                Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

OJK                    : Otoritas Jasa Keuangan, lembaga independen yang memiliki fungsi
                         tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan
                         penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 21 tahun
                         2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah dengan
                         Undang-Undang No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan
                         Penguatan Sektor Keuangan.

Para Investor          : Para investor individu yang seluruhnya merupakan Warga Negara
Independen               Indonesia dan akan mengambil bagian dalam PMTHMETD untuk
                         memenuhi ketentuan saham free float Perseroan setelah pelaksanaan
                         PMTHMETD.

Para Kreditur          : HBEH dan MCP.

Peraturan No. I-A      : Peraturan No. I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas
                         selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat melalui
                         Keputusan Direksi BEI No. Kep-00045/BEI/03-2026 tanggal 31 Maret
                         2026 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan
                         Saham dan Efek Bersifat Ekuitas selain Saham yang Diterbitkan oleh
                         Perusahaan Tercatat.

Perjanjian Fasilitas   : Perjanjian Fasilitas Pinjaman HBEH dan Perjanjian Fasilitas Pinjaman
Pinjaman                 MCP.

Perjanjian Fasilitas   : Perjanjian Fasilitas Pinjaman tanggal 17 Desember 2025 antara HBEH
Pinjaman HBEH            sebagai kreditur dan Perseroan sebagai debitur, sebagaimana telah
                         diubah dengan Amandemen Pertama tanggal 29 Mei 2026.

Perjanjian Fasilitas   : Perjanjian Fasilitas Pinjaman tanggal 17 Desember 2025 antara MCP
Pinjaman MCP             sebagai kreditur dan Perseroan sebagai debitur, sebagaimana telah
                         diubah dengan Amandemen Pertama tanggal 29 Mei 2026.

Perseroan              : PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk., suatu perseroan terbatas yang
                         didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dan tercatat pada BEI.

Perusahaan Anak        : CBS dan RUM.

PMTHMETD               : Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.

POJK No. 9/2018        : Peraturan OJK No.       9/POJK.04/2018    tentang   Pengambilalihan
                         Perusahaan Terbuka.

POJK No. 14/2019       : Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
                         Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
                         Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No.
                         14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan OJK No.



                                            3
Page 4
                             DEFINISI DAN SINGKATAN
                     32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
                     Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.

POJK No. 15/2020   : Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
                     Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

POJK No. 35/2020   : Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian
                     Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.

RUM                : PT Radja Udang Malingping, suatu perseroan terbatas yang didirikan
                     berdasarkan hukum Republik Indonesia.

RUPS               : Rapat Umum Pemegang Saham.

Saham Baru         : 1.024.490.000.000 saham baru seri B dengan nominal Rp1/saham yang
                     akan diterbitkan dalam PMTHMETD.

Utang HBEH         : Utang Perseroan kepada HBEH yang timbul berdasarkan Perjanjian
                     Fasilitas Pinjaman HBEH, yaitu sebesar Rp668.000.000.000.

Utang MCP          : Utang Perseroan kepada MCP yang timbul berdasarkan Perjanjian
                     Fasilitas Pinjaman MCP, yaitu sebesar Rp154.925.100.000.

Utang Perseroan    : Total utang Perseroan yang akan dikonversi yang berasal dari Utang
                     HBEH dan Utang MCP.

UUPT               : Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
                     sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun
                     2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
                     Undang No. 2 Tahun 2022 tentant Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.



                      [sisa halaman ini sengaja dikosongkan]




                                        4
Page 5
                                       PENDAHULUAN

Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini disampaikan oleh Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan kepada para pemegang saham Perseroan agar para pemegang
saham mendapatkan informasi secara menyeuuh mengenai rencana Perseroan untuk
melakukan PMTHMETD sebagaimana diatur dalam POJK No. 14/2019.

Perseroan berencana untuk melakukan PMTHMETD dengan cara (i) Konversi Utang Para Kreditur,
(ii) Injeksi Tunai MCP, dan (iii) Injeksi Tunai Investor Independen.

Perseroan akan menerbitkan Saham Baru dengan rincian sebagai berikut:

1.     melalui Konversi Utang Para Kreditur, sebanyak 822.925.100.000 saham seri B kepada
       Para Kreditur;

2.     melalui Injeksi Tunai MCP, sebanyak 1.564.900.000 saham seri B kepada MCP; dan

3.     melalui Injeksi Tunai Investor Independen, sebanyak 200.000.000.000 saham seri B
       kepada Para Investor Independen.

Sehingga total Saham Baru yang akan diterbitkan dalam rangka PMTHMETD adalah sebesar
1.024.490.000.000 saham seri B dengan nilai nominal Rp1/saham atau 99,46% dari jumlah
saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh pada saat Keterbukaan Informasi ini.

Pelaksanaan PMTHMETD diharapkan dapat memperbaiki struktur permodalan Perseroan serta
mendukung keberlangsungan usaha (going concern).

Berdasarkan Pasal 3 huruf (a) POJK No. 14/2019, Perseroan dapat dikecualikan dari kewajiban
memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”) dalam rangka perbaikan posisi
keuangan. Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 8B huruf (b) POJK No. 14/2019, Perseroan dapat
melakukan PMTHMETD untuk memperbaiki posisi keuangan apabila merupakan Perusahaan
Terbuka yang memiliki modal kerja bersih negatif dan memiliki liabilitas melebihi 80% dari aset
Perseroan pada saat jatuh tempo kepada pemberi pinjaman yang tidak berafiliasi. Keterangan
lebih lanjut dapat dilihat pada bagian “Informasi Mengenai Perseroan” di bawah ini.

Para Kreditur dan Perseroan telah bersepakat bahwa pembayaran atas masing-masing
Perjanjian Fasilitas Pinjaman akan dilakukan dengan Konversi Utang Para Kreditur menjadi
saham baru sebanyak 822.925.100.000 saham seri B, setelah mendapatkan persetujuan dari
RUPS Perseroan. Selain itu, MCP telah menyetujui untuk melakukan Injeksi Tunai sebagai
penyertaan saham baru dalam Perseroan.

Untuk pemenuhan POJK No. 14/2019 terkait penerbitan Saham Baru, Perseroan wajib
memperoleh persetujuan RUPSLB. Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan
pemegang saham atas rencana PMTHMETD dalam RUPSLB yang rencananya akan
diselenggarakan pada hari Senin, tanggal 24 Agustus 2026. Sesuai dengan ketentuan Pasal 15
ayat (1a) POJK No. 14/2019, Perseroan juga diwajibkan mengumumkan informasi mengenai
rencana PMTHMETD bersamaan dengan pengumuman RUPSLB, yang telah dipenuhi dengan
penerbitan Keterbukaan Informasi ini.

Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, tidak terdapat penambahan modal dalam
rangka program kepemilikan saham maupun selain program kepemilikan saham yang masih
berjalan (outstanding).

                                              5
Page 6
Sampai dengan Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, Perseroan tidak terlibat dalam perkara
yang bersifat material baik di Pengadilan maupun sengketa lain di luar Pengadilan yang mungkin
dapat berpengaruh secara negatif terhadap kelangsungan usaha dan rencana PMTHMETD.

Keterangan lebih lanjut mengenai rencana PMTHMETD dapat dilihat pada bagian “Informasi
Tentang Rencana PMTHMETD”.

        KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN PERSEROAN

Sejak tanggal Laporan Keuangan Perseroan sampai dengan Keterbukaan Informasi ini
diterbitkan, terdapat kejadian penting yaitu pengambilalihan saham mayoritas CBS dan RUM
oleh Perseroan yang menyebabkan CBS dan RUM menjadi perusahaan anak terkonsolidasi
Perseroan (“Pengambilalihan Perusahaan Anak”).

Perseroan melakukan Pengambilalihan Perusahaan Anak, yaitu CBS yang bergerak di bidang
industri manufaktur baja dan RUM yang bergerak di bidang budidaya tambak udang, sebagai
bagian dari upaya Perseroan untuk memperoleh bisnis usaha operasional baru yang diharapkan
dapat berkontribusi dalam rangka perbaikan posisi keuangan dan kelangsungan usaha
Perseroan.

Pengambilalihan Perusahaan Anak dilakukan pada tanggal 29 Mei 2026 berdasarkan masing-
masing AJB CBS dan AJB RUM. Berdasarkan AJB CBS, Perseroan membeli 49.999.999 saham
CBS, yang merupakan 99,99% dari seluruh saham yang telah dikeluarkan dalam CBS, dengan
harga pembelian sebesar Rp668.006.058.612. Berdasarkan AJB RUM, Perseroan membeli
152.990 saham RUM, yang merupakan 99,99% dari seluruh saham yang telah dikeluarkan dalam
RUM, dengan harga pembelian sebesar Rp156.490.000.000.

Penentuan harga pembelian dalam Pengambilalihan Perusahaan Anak dilakukan dengan
mempertimbangkan hasil penilaian yang dilakukan oleh KJPP. Berdasarkan Laporan Penilaian
Ekuitas No. 00011/2.0013-06/BS/05/0038/1/V/2026 tentang Penilaian 100,00% Ekuitas PT Citra
Baru Steel yang diterbitkan oleh KJPP Sih Wiryadi & Rekan pada tanggal 29 Mei 2026, nilai pasar
saham CBS adalah sebesar Rp646.256.432.000. Sedangkan berdasarkan Laporan Penilaian
Saham No. 00029/2.0113-03/BS/01/0340/1/V/2026 tentang Penilaian 100,00% Saham PT Radja
Udang Malingping yang diterbitkan oleh KJPP Syarif, Endang dan Rekan pada tanggal 29 Mei 2026,
nilai pasar saham RUM adalah sebesar Rp151.279.000.000. Adapun selisih harga transaksi
Pengambilalihan Perusahaan Anak adalah sebesar 3,37% untuk CBS dan 3,45% untuk RUM,
sehingga kedua selisih tersebut masih berada dalam batas kewajaran sebagaimana diatur
dalam Pasal 48 POJK No. 35/2020.

Perseroan telah melakukan keterbukaan informasi atas Pengambilalihan Perusahaan Anak
kepada OJK dan masyarakat melalui situs web BEI berdasarkan Surat No. 104/MKNT-
OJK/VI/2026 perihal Laporan Informasi atau Fakta Material.

Sehubungan dengan Pengambilalihan Perusahaan Anak yang dilakukan setelah tanggal Laporan
Keuangan Perseroan, Perseroan menggunakan laporan keuangan untuk periode yang berakhir
pada tanggal 31 Maret 2026 sebagai acuan pelaksanaan PMTHMETD yaitu Laporan
No.00107/2.0969/AU.1/05/1256-1/1/VI/2026 tanggal 15 Juni 2026 yang dikeluarkan oleh Kantor
Akuntan Publik Gideon Adi & Rekan ("Laporan Keuangan Audit"). Hal ini karena Laporan
Penilaian tersebut menggunakan tanggal penilaian 31 Maret 2026 dan masih berada dalam
jangka waktu berlaku enam bulan sejak tanggal penilaian sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat
(1) POJK No. 35/2020. Selanjutnya, Pengambilalihan Perusahaan Anak tidak memengaruhi


                                              6
Page 7
kesimpulan nilai dalam Laporan Penilaian Bisnis tersebut lebih dari 5%. Oleh karena itu, Laporan
Keuangan Perseroan tetap relevan untuk digunakan sebagai dasar penyusunan Laporan
Penilaian, serta Laporan Penilaian tersebut tetap berlaku dan dapat digunakan sehubungan
dengan pelaksanaan PMTHMETD.

                             INFORMASI TENTANG PERSEROAN

1.     KETERANGAN UMUM TENTANG PERSEROAN

       Perseroan didirikan pada tanggal 14 Juli 2008 berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
       46683.AH.01.01.Tahun 2008. Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali
       perubahan, terakhir oleh Akta No. 14 tanggal 14 Juli 2023, yang dibuat di hadapan Rahayu
       Ningsih, S.H., Notaris di Kota Jakarta Selatan, yang telah memperoleh Surat Penerimaan
       Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0097692 tanggal 27 Juli
       2023 (“Anggaran Dasar Perseroan”).

       Perseroan bergerak di bidang distributor produk telekomunikasi. Perseroan dibentuk
       untuk mengakomodasi kebutuhan telekomunikasi masyarakat Indonesia. Berfokus pada
       bsinis telekomunikasi, kegiatan bisnis Perseroan mengacu pada tiga aspek yang sangat
       mendasar, yaitu perangkat keras telekomunikasi (smartphone dan tablet/pad), serta
       voucher prabayar dan jaringan. Oleh karena itu, Perseroan menjalankan usahanya
       dengan bertumpu pada kegiatan utama distribusi dan penjualan. Namun demikian, pada
       saat ini Perseroan sedang tidak menjalankan kegiatan usaha, kegiatan operasional,
       maupun aktivitas komersial lainnya, sehingga tidak terdapat aktivitas bisnis yang secara
       aktif dilakukan oleh Perseroan.

       Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan serta kegiatan
       usaha Perseroan adalah berusaha dalam bidang ajsa, perdagangan, pembangunan,
       percetakan, industri dan angkutan. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut,
       Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

       Kegiatan Usaha Utama

       KBLI 46523     : Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi
       KBLI 46100     : Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak
       KBLI 46511     : Perdagangan Besar Komputer dan Perlengkapan Komputer
       KBLI 70209     : Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya
       KBLI 64200     : Aktivitas Perusahaan Holding

       Kegiatan Usaha Penunjang

       KBLI 63122     : Portal Web dan/atau Platform Digital dengan Tujuan Komersial
       KBLI 62012     : Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan Melalui Internet (E-
       Commerce)




                                               7
Page 8
2.   SUSUNAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN

     Dewan Komisaris

     Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen : Irwan Raharja
     Komisaris                                      : Muhamad Zidane Alfarizi

     Direksi

     Direktur Utama                                       : Jefri Junaedi
     Direktur                                             : Samuel Eben Heizer T

3.   STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN SAAT
     INI

     Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Daftar
     Komposisi Pemilik Saham Perseroan per 30 Juni 2026 yang diterbitkan oleh Biro
     Administrasi Efek PT Ficomindo Buana Registrar adalah sebagai berikut:

                            Nilai nominal Rp20 per lembar saham

                                                             Jumlah Nilai       Persentase
     No.       Pemegang Saham            Jumlah Saham
                                                          Nominal Saham (Rp)        (%)
     1.   PT Monjess Investama*           1.244.823.662        24.896.473.240         22,63
     2.   PT Sun International Capital      343.750.300         6.875.006.000          6,25
     3.   KPD Simas Equity Fund             275.587.200         5.511.744.000          5,01
     4.   Masyarakat                      3.635.838.838        72.716.776.760         66,11
     Jumlah Modal Ditempatkan dan         5.500.000.000       110.000.000.000           100
     Disetor
     Jumlah Saham Dalam Portepel         14.500.000.000       290.000.000.000                -

     *PT Monjess Investama adalah pengendali Perseroan saat ini, dengan kepemilikan atas
     saham Perseroan sejumlah 1.244.823.662 atau sebesar 22,63% dari total modal
     ditempatkan dan disetor Perseroan.

     Perseroan menegaskan bahwa tidak terdapat sengketa maupun pembebanan atas
     saham-saham Perseroan, serta tidak terdapat saham hasil pembelian kembali saham
     (treasury stock) pada Perseroan.




                                             8
Page 9
                    INFORMASI TENTANG PERUSAHAAN ANAK

1.   CBS

     (a)   Pendirian dan Anggaran Dasar

           CBS adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum
           Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian No. 789 tanggal 20 September
           2007, yang dibuat di hadapan Robert Purba, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
           memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. C-
           00609 HT.01.01.TH.2007 tanggal 9 Oktober 2007, dan telah didaftarkan dalam
           Daftar Perseroan No. 300112701959 tanggal 22 Oktober 2007 (“Akta Pendirian
           CBS”).

           Sejak tanggal Akta Pendirian CBS, anggaran dasar CBS telah mengalami
           beberapa kali perubahan, terakhir kali dengan Akta No. 29 tanggal 29 Mei 2026,
           yang dibuat di hadapan Eka Verawaty, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Depok, yang
           telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Pemberitahuan No.
           AHU-AH.01.09-0328591 tanggal 10 Juni 2026, dan telah didaftarkan dalam Daftar
           Perseroan No. AHU-0130472.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 10 Juni 2026 (“Akta
           CBS No. 29/2026”).

           Akta Pendirian CBS dan Akta CBS No. 29/2026 selanjutnya disebut “Anggaran
           Dasar CBS”.

     (b)   Kegiatan Usaha

           Berdasarkan Anggaran Dasar CBS, maksud dan tujuan CBS adalah untuk
           menjalankan kegiatan usaha di bidang industri logam dasar besi dan baja.

     (c)   Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

           Berdasarkan Anggaran Dasar CBS, struktur permodalan dan kepemilikan saham
           CBS adalah sebagai berikut:

                             Nilai nominal Rp9.388 per lembar saham


                                                                     Jumlah Nilai Nominal
           No.          Pemegang Saham              Jumlah Saham
                                                                         Saham (Rp)

           1.   PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk       49.999.999        469.399.990.612
           2.   Tony Kasim                                       1                  9.388
           Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor         50.000.000        469.400.000.000
           Jumlah Saham Dalam Portepel                  50.000.000        469.400.000.000




                                          9
Page 10
     (d)   Pengurusan dan Pengawasan

           Dewan Komisaris
           Komisaris             : Kong Cho Wo

           Direksi
           Direktur Utama        : Tony Kasim
           Direktur              : Handoyo Setiawan

2.   RUM

     (a)   Pendirian dan Anggaran Dasar

           RUM adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum
           Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian No. 08 tanggal 10 Mei 2016, yang
           dibuat di hadapan Nina Farida Erawati, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Serang,
           yang telah memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan
           No. AHU-0023121.AH.01.01.TAHUN 2016 tanggal 11 Mei 2016, dan telah
           didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0057655.AH.01.11.TAHUN 2016
           tanggal 11 Mei 2016 (“Akta Pendirian RUM”).

           Sejak tanggal Akta Pendirian RUM, anggaran dasar RUM telah mengalami
           beberapa kali perubahan, terakhir kali dengan Akta No. 30 tanggal 29 Mei 2026,
           yang dibuat di hadapan Eka Verawaty, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Depok, yang
           telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Pemberitahuan No.
           AHU-AH.01.09-0328097 tanggal 11 Juni 2026, dan telah didaftarkan dalam Daftar
           Perseroan No. AHU-0130382.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 11 Juni 2026 (“Akta
           RUM No. 30/2026”).

           Akta RUM No. 30/2026 selanjutnya disebut “Anggaran Dasar RUM”.

     (b)   Kegiatan Usaha

           Berdasarkan Anggaran Dasar RUM, maksud dan tujuan RUM adalah untuk
           menjalankan kegiatan usaha di bidang perikanan dan perdangan besar bukan
           mobil dan sepeda motor.

     (c)   Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

           Berdasarkan Anggaran Dasar RUM, struktur permodalan dan kepemilikan saham
           RUM adalah sebagai berikut:

                            Nilai nominal Rp1.000.000 per lembar saham


                                                                     Jumlah Nilai Nominal
           No.           Pemegang Saham             Jumlah Saham
                                                                         Saham (Rp)

           1.   PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk          152.990      Rp152.990.000.000
           2.   Fanny Setiawan                                  10          Rp10.000.000
           Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor            153.000      Rp153.000.000.000
           Jumlah Saham Dalam Portepel                     153.000      Rp153.000.000.000



                                          10
Page 11
     (d)    Pengurusan dan Pengawasan

            Dewan Komisaris
            Komisaris Utama        : Jiang Yun Zhong
            Komisaris              : Brigjen. Pol. Drs. H. Irwanto

            Direksi
            Direktur               : Anton

                       INFORMASI TENTANG RENCANA PHMHMETD

1.   TUJUAN PENAMBAHAN MODAL

     Berdasarkan Pasal 3 huruf (a) dan Pasal 8B huruf (b) POJK No. 14/2019, PMTHMETD untuk
     memperbaiki posisi keuangan dapat dilakukan oleh perusahaan terbuka yang
     merupakan perusahaan selain bank yang memiliki modal kerja bersih negatif dan
     memiliki liabilitas melebihi 80% dari aset perusahaan terbuka tersebut pada saat
     Keterbukaan Informasi diumumkan.

     Berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan, Perseroan berada dalam kondisi keuangan
     yang memerlukan perbaikan posisi keuangan, di mana Perseroan mencatatkan ekuitas
     negatif dan modal kerja bersih negatif.

     Adapun pos-pos yang menunjukkan kondisi tersebut adalah sebagai berikut:

     (a)    Modal Kerja Bersih Negatif

            Perseroan memiliki aset lancar sebesar Rp2.486.670.003 sementara liabilitas
            jangka pendek Perseroan adalah sebesar Rp834.408.499.067. Dengan demikian,
            Perseroan memiliki modal kerja bersih negatif sebesar minus
            Rp831.921.829.064. Kondisi ini menunjukkan bahwa Perseroan tidak memiliki
            likuiditas yang cukup untuk memenuhi kewajiban jangka pendeknya dalam
            kegiatan operasional normal.

     (b)    Ekuitas Negatif

            Perseroan mencatatkan total liabilitas sebesar Rp835.229.098.929 yang
            melebihi total aset Perseroan yang berjumlah sebesar Rp826.092.545.245. Hal
            ini mengakibatkan Perseroan memiliki defisiensi modal atau ekuitas negatif
            sebesar minus Rp9.136.553.684. Sesuai dengan POJK No. 14/2019, kondisi
            ekuitas negatif merupakan salah satu kriteria utama bagi perusahaan terbuka
            (selain bank) untuk melakukan perbaikan posisi keuangan melalui mekanisme
            PMTHMETD.

     (c)    Rasio Liabilitas terhadap Aset Total

            Liabilitas Perseroan tercatat sebesar 101,11% dari total aset Perseroan (melebihi
            ambang batas 80% yang ditetapkan dalam Pasal 8B huruf (b) angka 1 POJK No.
            14/2019).




                                             11
Page 12
Maka dari itu, pos-pos liabilitas yang akan diselesaikan melalui mekanisme PMTHMETD
sesuai ketentuan Pasal 3 huruf (a) POJK No. 14/2019 adalah:

(a)    Utang MCP berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pinjaman MCP dengan jumlah
       tagihan sebesar Rp154.925.100.000. Pinjaman ini digunakan oleh Perseroan
       untuk membiayai pengambilalihan saham RUM; dan

(b)    Utang HBEH berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pinjaman HBEH dengan jumlah
       tagihan sebesar Rp668.000.000.000. Pinjaman ini digunakan oleh Perseroan
       untuk membiayai pengambilalihan saham CBS.

Berdasarkan POJK No. 14/2019, untuk memperbaiki posisi keuangan Perseroan,
penyelesaian atau pelunasan pinjaman dengan konversi pinjaman menjadi saham hanya
dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari RUPS. RUPS Perseroan harus
dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam: (i) ketentuan perundang-
undangan yang berlaku, khususnya UUPT; (ii) POJK No. 15/2020; (iii) anggaran dasar
Perseroan; dan (iv) Perjanjian Fasilitas Pinjaman.

Manfaat yang akan diperoleh dari PMTHMETD ini antara lain adalah:

(a)    Perbaikan Posisi Keuangan

       Penyelesaian kewajiban melalui konversi utang menjadi modal akan
       memperbaiki posisi ekuitas Perseroan dari negatif menjadi positif dan
       menghilangkan beban Utang HBEH dan Utang MCP.

(b)    Penguatan Struktur Permodalan

       Memperkuat struktur neraca Perseroan dengan menurunkan rasio utang
       terhadap ekuitas (debt to equity ratio), sehingga meningkatkan kesehatan
       finansial Perseroan.

(c)    Mendukung Pertumbuhan Usaha

       Melalui konversi utang yang digunakan untuk akuisisi CBS dan RUM, Perseroan
       kini memiliki aset produktif baru yang diharapkan dapat memberikan kontribusi
       pendapatan dan meningkatkan nilai bagi para pemegang saham di masa depan.

(d)    Keberlangsungan Usaha (Going Concern)

       Mengurangi risiko likuiditas dan memastikan Perseroan dapat terus beroperasi
       secara berkelanjutan.




                                     12
Page 13
2.   RIWAYAT UTANG YANG AKAN DIKONVERSI MENJADI SAHAM

     Utang Perseroan yang akan diselesaikan melalui Konversi Utang Para Kreditur dalam
     rencana PMTHMETD ini berasal dari Perjanjian Fasilitas Pinjaman.

     Adapun rincian dari Utang Perseroan adalah sebagai berikut:

     (a)    Utang HBEH

            Berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pinjaman HBEH, HBEH memberikan fasilitas
            pinjaman kepada Perseroan dengan jumlah pokok sebesar Rp668.000.000.000
            yang akan jatuh tempo pada tanggal 31 Agustus 2026. Tujuan penggunaan dana
            dari pinjaman tersebut adalah untuk membiayai pengambilalihan saham dalam
            CBS oleh Perseroan, sebagaimana diatur dalam AJB CBS.

            Pinjaman berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pinjaman HBEH tidak dikenakan
            bunga dan tidak dijamin dengan jaminan kebendaan apa pun milik Perseroan.
            Sesuai dengan kesepakatan Perseroan dengan Headwell Investment Limited,
            Utang HBEH berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pinjaman HBEH akan diselesaikan
            melalui mekanisme konversi utang menjadi saham Perseroan, yaitu sejumlah
            668.000.000.000 saham seri B baru melalui PMTHMETD Perseroan.

     (b)    Utang MCP

            Berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pinjaman MCP, MCP memberikan fasilitas
            pinjaman kepada Perseroan dengan jumlah pokok sebesar Rp154.925.100.000
            yang akan jatuh tempo pada tanggal 31 Agustus 2026. Tujuan penggunaan dana
            dari pinjaman tersebut adalah untuk membiayai pengambilalihan saham dalam
            RUM oleh Perseroan, sebagaimana diatur dalam AJB RUM.

            Pinjaman berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pinjaman MCP tidak dikenakan bunga
            dan tidak dijamin dengan jaminan kebendaan apa pun milik Perseroan. Sesuai
            dengan kesepakatan Perseroan dengan PT Mazon Bumi Mining, Utang MCP
            berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pinjaman MCP akan diselesaikan melalui
            mekanisme konversi utang menjadi saham Perseroan, yaitu sejumlah
            154.925.100.000 saham seri B baru melalui PMTHMETD Perseroan.

3.   INFORMASI TENTANG PARA KREDITUR

     (a)    HBEH

            (i)    Pendirian dan Anggaran Dasar

                   HBEH adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan
                   hukum Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian No. 03 tanggal 8
                   Desember 2025, yang dibuat di hadapan Siti Susyanthi, S.H., M.Kn.,
                   Notaris di Kepulauan Seribu, yang telah memperoleh pengesahan dari
                   Menkum        berdasarkan      Surat    Keputusan     No.      AHU-
                   0106556.AH.01.01.TAHUN.2025 tanggal 11 Desember 2025, dan telah
                   didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0280402.AH.01.11.TAHUN
                   2025 tanggal 11 Desember 2025 (“Akta Pendirian HBEH”).

                   Akta Pendirian HBEH selanjutnya disebut “Anggaran Dasar HBEH”.

                                           13
Page 14
(ii)    Kegiatan Usaha dan Alamat Domisili

        Berdasarkan Anggaran Dasar HBEH, maksud dan tujuan HBEH adalah
        untuk menjalankan kegiatan usaha di bidang Aktivitas Perusahaan
        Holding.

        HBEH berdomisili di Wisma SMR, Lantai 12 Kaveling 89 Jalan Yos Sudarso
        Nomor 89, Sunter Jaya, Jakarta Utara, DKI Jakarta.

(iii)   Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

        Berdasarkan Anggaran Dasar HBEH, struktur permodalan dan
        kepemilikan saham HBEH adalah sebagai berikut:

                   Nilai nominal Rp1.000.000 per lembar saham

                                                                Jumlah Nilai
                                      Klasifikasi   Jumlah
        No.    Pemegang Saham                                  Nominal Saham
                                        Saham       Saham
                                                                    (Rp)
        1.    Siti Sarah Syawaliyah  Seri A            2.500    Rp2.500.000.000
        2.    Handoyo Setiawan       Seri B            2.000    Rp2.000.000.000
        3.    Niko Santoso           Seri B            2.000    Rp2.000.000.000
        4.    Tony Kasim             Seri B            1.000    Rp1.000.000.000
        5.    Headwell Investment    Seri B           40.000   Rp40.000.000.000
              Limited               Seri C             2.500    Rp2.500.000.000
        Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor          50.000   Rp50.000.000.000
        Jumlah Saham Dalam Portepel                   70.000   Rp70.000.000.000

(iv)    Pemilik Manfaat

        Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, pemilik manfaat HBEH adalah
        Handoyo Setiawan.

(v)     Pengurusan dan Pengawasan

        Dewan Komisaris
        Komisaris   : Handoyo Setiawan

        Direksi
        Direktur        : Widjojo Rahardjo

(vi)    Hubungan Afiliasi dengan Perseroan

        HBEH tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan.




                                14
Page 15
(b)   MCP

      (i)     Pendirian dan Anggaran Dasar

              MCP adalah suatu perseroan terbatas yang didirikian berdasarkan hukum
              Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian No. 02 tanggal 4
              Desember 2025, yang dibuat di hadapan Siti Susyanthi, S.H., M.Kn.,
              Notaris di Kepulauan Seribu, yang telah memperoleh pengesahan dari
              Menkum        berdasarkan      Surat    Keputusan        No.     AHU-
              0106050.AH.01.01.TAHUN.2025 tanggal 10 Desember 2025, dan telah
              didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0278735.AH.01.11.TAHUN
              2025 tanggal 10 Desember 2025 (“Akta Pendirian MCP”).

              Akta Pendirian MCP selanjutnya disebut “Anggaran Dasar MCP”.

      (ii)    Kegiatan Usaha dan Alamat Domisili

              Berdasarkan Anggaran Dasar MCP, maksud dan tujuan MCP adalah untuk
              menjalankan kegiatan usaha di bidang Aktivitas Perusahaan Holding.

              MCP berdomisili di Jakarta Pusat, DKI Jakarta.

      (iii)   Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

              Berdasarkan Anggaran Dasar MCP, struktur permodalan dan kepemilikan
              saham MCP adalah sebagai berikut:

                           Nilai nominal Rp1.000.000 per lembar saham

                                                                             Jumlah Nilai
                                             Klasifikasi   Jumlah
              No.     Pemegang Saham                                        Nominal Saham
                                               Saham       Saham
                                                                                 (Rp)
              1.     Siti Sarah Syawaliyah     Seri A              7.825     Rp7.825.000.000
              2.     Yenny Setiawan            Seri B          19.036       Rp19.036.000.000
                                               Seri C              1.309     Rp1.309.000.000
              3.     Handoyo Setiawan          Seri B          14.644       Rp14.644.000.000
                                               Seri C              1.006     Rp1.006.000.000
              4.     Fanny Setiawan            Seri B              7.321     Rp7.321.000.000
                                               Seri C               504       Rp504.000.000
              5.     Jiang Yun Zhong           Seri B              7.321     Rp7.321.000.000
                                               Seri C               504       Rp504.000.000
              6.     PT Mazon Bumi Mining      Seri B          90.789       Rp90.789.000.000
                                               Seri C              6.241     Rp6.241.000.000
              Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor          156.500        Rp156.500.000.000
                    Jumlah Saham Dalam Portepel                -                   -




                                        15
Page 16
            (iv)   Pengurusan dan Pengawasan

                   Dewan Komisaris
                   Komisaris              : Anton

                   Direksi
                   Direktur               : Widjojo Rahardjo

            (v)    Hubungan Afiliasi dengan Perseroan

                   MCP tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan.


4.   INFORMASI TENTANG PARA INVESTOR INDEPENDEN

     Para Investor Independen adalah pihak independen yang tidak berafiliasi dengan calon
     pengendali baru maupun Perseroan, yang akan melakukan Injeksi Tunai Investor
     Independen. Para Investor Independen terdiri dari lima individu, dengan keterangan
     sebagai berikut:


                                   Klasifikasi                      Jumlah Nilai Nominal
      No.   Investor Independen                     Jumlah Saham
                                     Saham                              Saham (Rp)

      1.   Suripto                  Seri B         50.000.000.000        Rp50.000.000.000
      2.   Daniel Tejakusuma        Seri B         25.000.000.000        Rp25.000.000.000
      3.   Rossa Linna              Seri B         25.000.000.000        Rp25.000.000.000
      4.   John Veter Firdaus       Seri B         50.000.000.000        Rp50.000.000.000
      5.   Antony Lesmana           Seri B         50.000.000.000        Rp50.000.000.000
      Jumlah Saham Investor Independen            200.000.000.000       Rp200.000.000.000

     Hubungan Afiliasi dengan Perseroan
     Para Investor Independen tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan.

5.   JUMLAH SAHAM YANG AKAN DITERBITKAN MELALUI PMTHMETD

     Total Saham Baru yang akan diterbitkan dalam rangka PMTHMETD adalah sejumlah
     1.024.490.00.000 saham seri B, yang terdiri atas:

     (a)    melalui Konversi Utang Para Kreditur, sebanyak 822.925.100.000 saham seri B;

     (b)    melalui Injeksi Tunai MCP, sebanyak 1.564.900.000 saham seri B; dan

     (c)    melalui Injeksi Tunai Investor Independen, sebanyak 200.000.000.000 saham
            seri B.

6.   PERKIRAAN PERIODE PELAKSANAAN PMTHMETD

     Perseroan akan melaksanakan penerbitan saham melalui PMTHMETD segera setelah
     RUPS Perseroan yang menyetujui pelaksanaan PMTHMETD tanggal 24 Agustus 2026.
     Perseroan akan melaksanakan rencana PMTHMETD sesuai dengan ketentuan anggaran
     dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk POJK No.
     14/2019.

                                             16
Page 17
     Merujuk pada Pasal 43A dan Pasal 43B POJK No. 14/2019, Perseroan akan melakukan
     keterbukaan informasi sebagai berikut:

     (a)    pemberitahuan kepada OJK dan pengumuman kepada masyarakat mengenai
            pelaksanaan PMTHMETD melalui situs web BEI dan situs web Perseroan paling
            lambat lima hari kerja sebelum pelaksanaan PMTHMETD;

     (b)    menyampaikan bukti telah dilakukannya keterbukaan informasi pada poin (a)
            kepada OJK paling lambat dua hari kerja setelah pengumuman tersebut
            dilakukan;

     (c)    pemberitahuan kepada OJK dan pengumuman kepada masyarakat mengenai
            hasil pelaksanaan PMTHMETD, yang memuat informasi mengenai pihak yang
            melakukan penyetoran, jumlah dan harga saham yang diterbitkan, rencana
            penggunaan dana, dan/atau informasi lainnya yang relevan, paling lambat dua
            hari kerja setelah pelaksanaan PMTHMETD; dan

     (d)    menyampaikan bukti telah dilakukannya keterbukaan informasi pada poin (c)
            kepada OJK paling lambat dua hari kerja setelah pengumuman tersebut
            dilakukan.

7.   HARGA PELAKSANAAN PENERBITAN SAHAM DALAM RANGKA PMTHMETD

     Perseroan dan Para Kreditur menetapkan harga pelaksanaan atas Saham Baru sebesar
     Rp1 per saham, dengan pertimbangan bahwa rencana PMTHMETD dilaksanakan dalam
     rangka perbaikan posisi keuangan Perseroan, sehingga penetapan harga pelaksanaan
     dilakukan sesuai dengan ketentuan poin V.1.3. Lampiran II Peraturan No. I-A, di mana
     penetapan harga pelaksanaan ditentukan berdasarkan kesepakatan para pihak,
     dilaksanakan dengan wajar (arm’s length) sebagaimana dinyatakan dalam Laporan
     Penilaian, tidak melanggar undang-undang yang berlaku, dan dilaksanakan dengan tidak
     merugikan pemegang saham yang bukan merupakan pemegang saham pengendali
     maupun pemegang saham utama.

     Posisi keuangan Perseroan pada saat ini adalah dalam kondisi ekuitas negatif, modal
     kerja negatif, tidak memiliki aset tetap, serta tidak ada tagihan ke pihak lain yang
     signifikan. Sehingga harga pelaksanaan Rp1 per saham telah merefleksikan harga wajar
     dari Perseroan, mencerminkan kondisi Perseroan, serta tidak merugikan pemegang
     saham publik. Sehubungan dengan penetapan harga pelaksanaan tersebut, Perseroan
     akan menerbitkan klasifikasi saham baru berupa Saham Seri B dengan nilai nominal
     sebesar Rp1 per saham, yang akan diterbitkan dalam rangka pelaksanaan PMTHMETD.

8.   DAMPAK PMTHMETD TERHADAP KONDISI KEUANGAN DAN PEMEGANG SAHAM
     PERSEROAN

     Dengan dilaksanakannya PMTHMETD melalui Konversi Utang Para Kreditur serta Injeksi
     Tunai:

     (a)    modal ditempatkan dan disetor        Perseroan    akan meningkat     sebesar
            Rp1.024.490.000.000;

     (b)    para pemegang saham Perseroan saat ini akan terdilusi kepemilikan sahamnya
            dalam Perseroan sebesar 99,46%;


                                          17
Page 18
      (c)    liabilitas Perseroan akan menurun sebesar Rp822.925.100.000; dan

      (d)    aset Perseroan akan meningkat sebesar Rp201.564.900.000.

      Pelaksanaan PMTHMETD akan memberikan kemampuan bagi Perseroan untuk
      melanjutkan kegiatan usaha, yang pada akhirnya akan memberikan nilai bagi pemegang
      saham Perseroan. Kondisi saat ini telah menunjukkan pertumbuhan permintaan yang
      positif yang memberikan harapan pertumbuhan kegiatan usaha Perseroan di masa yang
      akan datang.

9.    PERUBAHAN       PENGENDALIAN       ATAS     PERSEROAN      SETELAH      PELAKSANAAN
      PMTHMETD

      Pelaksanaan PMTHMETD akan mengakibatkan terjadinya perubahan pengendalian
      Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 9/2018. Setelah PMTHMETD
      dilaksanakan, HBEH akan menjadi pengendali baru Perseroan, yang akan memiliki
      668.000.000.000 saham seri B Perseroan pasca pelaksanaan PMTHMETD.

      Mengingat perubahan pengendalian Perseroan ini dilakukan dalam rangka perbaikan
      posisi keuangan, maka HBEH selaku calon pengendali baru Perseroan tidak tunduk
      kepada kewajiban untuk melakukan penawaran tender wajib sebagaimana dimaksud
      dalam POJK No. 9/2018.

      Pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, tidak terdapat hubungan afiliasi antara
      HBEH dengan Perseroan. Informasi lebih lanjut mengenai calon pengendali dapat dilihat
      pada bagian “Informasi Tentang Para Kreditur”.

10.   RENCANA PENGGUNAAN DANA PMTHMETD

      (a)    PMTHMETD melalui Konversi Utang Para Kreditur

             Tidak terdapat penggunaan dana atas pelaksanaan PMTHMETD melalui Konversi
             Utang Para Kreditur, karena dana yang dicatat sebagai hasil PMTHMETD tersebut
             merupakan konversi atas utang Perseroan kepada Para Kreditur yang akan
             dilakukan sebagai penyelesaian kewajiban Perseroan kepada Para Kreditur
             berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pinjaman.

      (b)    PMTHMETD melalui Injeksi Tunai MCP

             Dana yang diperoleh Perseroan dari PMTHMETD melalui Injeksi Tunai MCP akan
             digunakan untuk pelunasan pembelian saham RUM.

      (c)    PMTHMETD melalui Injeksi Tunai Investor Independen

             Dana yang diperoleh Perseroan dari PMTHMETD melalui Injeksi Tunai Investor
             Independen akan digunakan untuk modal usaha CBS dan RUM dengan rincian
             yang akan ditentukan kemudian.




                                             18
Page 19
     PENGARUH PELAKSANAAN PMTHMETD TERHADAP KONDISI KEUANGAN DAN
                      PEMEGANG SAHAM PERSEROAN

1.   ANALISIS MENGENAI PENGARUH PMTHMETD TERHADAP KONDISI KEUANGAN DAN
     PEMEGANG SAHAM PERSEROAN

     Dengan dilaksanakannya penerbitan Saham Baru, maka para pemegang saham
     Perseroan saat ini akan terdilusi kepemilikannya sebesar 99,46%.

     Dengan dilaksanakannya Konversi Utang Para Kreditur, Injeksi Tunai MCP serta Injeksi
     Tunai Investor Independen, maka liabilitas Perseroan akan menurun sebesar
     Rp822.925.100.000 dan aset Perseroan akan meningkat sebesar Rp201.564,900.000
     dan modal ditempatkan disetor penuh akan meningkat sebesar Rp1.024.490.000.000.

     Pelaksanaan PMTHMETD dengan Konversi Utang Para Kreditur, Injeksi Tunai MCP serta
     Injeksi Tunai Investor Independen akan memberikan kemampuan bagi Perseroan untuk
     melanjutkan kegiatan usaha yang pada akhirnya akan memberikan nilai bagi pemegang
     saham Perseroan. Kondisi saat ini telah menunjukkan pertumbuhan permintaan yang
     positif yang memberikan harapan pertumbuhan kegiatan usaha Perseroan dimasa yang
     akan datang.

2.   PERMODALAN PERSEROAN SEBELUM DAN SESUDAH PMTHMETD




                                          19
Page 20
3.   KONDISI KEUANGAN PERSEROAN SEBELUM DAN SESUDAH PMTHMETD

     Dengan menggunakan Laporan Keuangan Perseroan, proforma atas dampak PMTHMETD
     terhadap kondisi keuangan dan rasio keuangan penting Perseroan adalah sebagai
     berikut:

     (Disajikan dalam rupiah, kecuali dinyatakan lain)

                                           Historis        Penyesuaian           Proforma
     Aset
     Aset Lancar
     Kas dan setara kas                       1.130.003     35.057.954.978       35.059.084.981
     Piutang Usaha - bersih                         -      140.375.184.276      140.375.184.276
     Piutang lain-lain - bersih           2.485.540.000    239.994.340.000      242.479.880.000
     Persediaan                                     -      659.628.470.213      659.628.470.213
     Pajak dibayar dimuka                             -         62.612.755           62.612.755
     Biaya dibayar dimuka                             -        152.172.730          152.172.730
     Aset biologis                                    -       1.285.712.297       1.285.712.297
     Uang muka                                        -         712.722.034         712.722.034
     Jumlah Aset Lancar                   2.486.670.003   1.077.269.169.283    1.079.755.839.286


     Aset Tidak Lancar
     Aset Pajak Tangguhan - bersih         180.531.969                  -           180.531.969
     Uang muka tidak lancar                           -    125.863.803.014      125.863.803.014
     Piutang lain-lain jangka panjang              -        10.769.500.000       10.769.500.000
     Penyertaan saham                      499.000.000       5.206.985.959        5.705.985.959
     Uang muka penyertaan saham         822.925.100.000 - 822.925.100.000                   -
     Aset Tetap - bersih                      1.243.273   444.228.238.046       444.229.481.319
     Goodwill                                       -      50.745.188.449        50.745.188.449
     Jumlah Aset Tidak Lancar           823.605.875.242 - 186.111.384.532       637.494.490.710
     Jumlah Aset                        826.092.545.245    891.157.784.751     1.717.250.329.996


     Liabilitas
     Liabilitas Jangka Pendek
     Utang usaha                                      -    144.131.222.049      144.131.222.049
     Utang lain-lain                    829.392.648.800    (816.811.439.620)     12.581.209.180
     Utang pajak                            549.582.606      77.464.725.142      78.014.307.748
     Beban akrual                         4.466.267.661     19.801.314.430       24.267.582.091
     Pinjaman bank jangka pendek                    -      310.715.867.443      310.715.867.443
     Utang pembiayaan konsumen                        -         14.092.739           14.092.739
     Liabilitas sewa                                  -        513.454.198          513.454.198
     Total Liabilitas Jangka Pendek     834.408.499.067    (264.170.763.619)    570.237.735.448




                                            20
Page 21
     KONDISI KEUANGAN Perseroan Sebelum dan Sesudah PMTHMETD (LANJUTAN)



     Liabilitas Jangka Panjang
     Liabilitas pajak tangguhan                      -       49.947.177.401       49.947.177.401
     Pinjaman bank jangka panjang                    -       54.676.000.000       54.676.000.000
     Liabilitas imbalan kerja karyawan       820.599.862     15.851.770.388       16.672.370.250
     Liabilitas sewa                                 -          237.210.250          237.210.250

     Total Liabilitas Jangka Panjang         820.599.862     120.712.158.039     121.532.757.901
     Total Liabilitas                    835.229.098.929    (143.458.605.580)    691.770.493.349

     Ekuitas
     Modal ditempatkan dan disetor penuh 110.000.000.000   1.024.490.000.000    1.134.490.000.000
     Tambahan Modal Disetor                32.993.656.000   199.004.691.619       231.998.347.619
     Cadangan modal lainnya                 1.500.000.000                -          1.500.000.000
     Defisit                             (153.607.709.684) (188.887.943.290)     (342.495.652.974)
     Kepentingan Non Pengendali               (22.500.000)         9.642.002          (12.857.998)
     Ekuitas                             - 9.136.553.684 1.034.616.390.331      1.025.479.836.647
     Total Liabilitas dan Ekuitas         826.092.545.245   891.157.784.751     1.717.250.329.996



4.   PROYEKSI KINERJA PERSEROAN SESUDAH PMTHMETD

     Perseroan telah menyusun proyeksi kinerja yang akan dicapai setelah pelaksanaan
     PMTHMETD untuk jangka waktu lima tahun ke depan, sebagaimana berikut:

     Proyeksi Keuangan 2026 – 2030




                                             21
Page 22
                                          RUPSLB

Perseroan akan menyelenggarakan RUPSLB untuk menyepakati rencana PMTHMTED Perseroan.
RUPSLB tersebut akan diselenggarakan pada:

Hari, Tanggal    : Senin, 24 Agustus 2026
Waktu            : 13.30 WIB
Tempat           : Apartemen Oasis Mitra Sarana (Ruang Serba Guna)
                   Jl. Senen Raya No. 135-137, Jakarta Pusat

Pengumuman RUPSLB telah dilaksanakan pada tanggal 16 Juli 2026, bersamaan dengan tanggal
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan. Pemanggilan RUPSLB akan dilakukan pada tanggal 31 Juli
2026 pada situs web eASY.KSEI, situs web BEI dan situs web Perseroan.

Mata acara RUPSLB adalah sebagai berikut:

1.     Persetujuan PMTHMETD dalam rangka perbaikan posisi keuangan Perseroan
       sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 14/2019, melalui Konversi Utang Para
       Kreditur dan Injeksi Tunai

       Penjelasan:

       PMTHMETD dilakukan dalam rangka perbaikan kondisi keuangan Perseroan dengan cara
       mengkonversi utang Perseroan kepada Para Kreditur menjadi saham dan penyetoran
       tunai oleh MCP dan Para Investor Independen.

2.     Persetujuan penetapan pengendali baru Perseroan sehubungan dengan adanya
       perubahan komposisi kepemilikan saham Perseroan setelah PMTHMETD

       Penjelasan:

       Perseroan akan menetapkan pengendali baru dalam Perseroan sehubungan dengan
       adanya perubahan komposisi kepemilikan mayoritas saham Perseroan setelah
       dilaksanakannya PMTHMETD.

3.     Persetujuan perubahan nama Perseroan menjadi PT Remitra Global International
       Tbk

       Penjelasan:

       Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan nama Perseroan dari semula PT
       Mitra Komunikasi Nusantara Tbk menjadi PT Remitra Global International Tbk.

4.     Persetujuan perubahan anggaran dasar             Perseroan     sehubungan     dengan
       pelaksanaan PMTHMETD dan hal-hal lainnya

       Penjelasan:

       Sehubungan dengan pelaksanaan PMTHMETD, Perseroan bermaksud untuk mengubah
       ketentuan anggaran dasar Perseroan, antara lain:




                                             22
Page 23
       (a)     peningkatan modal dasar Perseroan;
       (b)     penambahan klasifikasi saham baru, yaitu saham seri B dengan nilai nominal
               Rp1 per saham;
       (c)     perubahan modal ditempatkan dan disetor Perseroan sebagai akibat dari
               pelaksanaan PMTHMETD;
       (d)     penyesuaian maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan sehubungan
               dengan telah diberlakukannya KBLI 2025 berdasarkan Peraturan Badan Pusat
               Statistik No. 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia;
       (e)     perubahan nama Perseroan menjadi PT Remitra Global International Tbk; dan
       (f)     perubahan tugas dan wewenang Direksi Perseroan.

5.     Persetujuan perubahan susunan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris
       Perseroan

       Penjelasan:

       Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan susunan anggota Direksi dan/atau
       Dewan Komisaris Perseroan sehubungan dengan perubahan pengendalian Perseroan
       setelah pelaksanaan PMTHMETD, dengan tetap memperhatikan ketentuan anggaran
       dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                      PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, dan oleh
karenanya Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan bertanggung jawab atas kebenaran informasi
yang terdapat di dalamnya. Seluruh informasi dan pendapat yang dikemukakan dalam
Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan dan bahwa tidak ada
informasi material lainnya yang belum diungkapkan sehingga dapat menyebabkan pernyataan
ini menjadi tidak benar atau menyesatkan.

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan merekomendasikan kepada seluruh pemegang saham
untuk menyetujui Rencana Transaksi sebagaimana disebutkan dalam Keterbukaan Informasi ini.
Dalam memberikan rekomendasi tersebut kepada pemegang saham, Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan telah menelaah manfaat dari Rencana Transaksi, dan oleh karenanya
berkeyakinan bahwa pelaksanaan Rencana Transaksi merupakan pilihan terbaik bagi Perseroan
dan seluruh pemegang saham.

                                  INFORMASI TAMBAHAN

Bagi pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi lebih lanjut sehubungan dengan
Keterbukaan Informasi ini, Perseroan dapat dihubungi pada hari dan jam kerja dengan alamat
sebagai berikut:

                                    Corporate Secretary
                            PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk

                Wisma SMR Lt. 6, Kav. 89, Jl. Yos Sudarso No. 89, RT.10/RW.11
                      Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, 14350
                             Website: www.remitraglobi.co.id

                                             23

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.61 MB
Published16 Jul 2026
Pages23
Characters57,859
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 36 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MITRA KOMUNIKASI NUSANTARA TBK p.1 ×17
linked — John Veter Firdaus p.2 ×2
linked person Irwan Raharja · Komisaris Independen p.8
linked person Muhamad Zidane Alfarizi p.8
linked person Jefri Junaedi p.8
linked org PT Monjess Investama p.8 ×3
linked org Sun International p.8
linked — KPD Simas Equity p.8
linked person Siti Sarah Syawaliyah p.14 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2
possible — Antony Lesmana p.2 ×2
possible person Drs. H. Irwanto p.11
unresolved person Eka Verawaty · Notaris p.2 ×7
unresolved org Headwell Investment Limited p.2 ×2
unresolved org PT Mazon Bumi Mining. p.2 ×3
unresolved org PT Citra Baru Steel p.2 ×2
unresolved org KJPP Sih Wiryadi dan Rekan p.2
unresolved org KJPP Sih Wiryadi p.2 ×2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.3
unresolved org Menteri p.3
unresolved org PT Radja Udang Malingping p.4 ×2
unresolved org KJPP Sih Wiryadi & Rekan p.6
unresolved org KJPP Syarif p.6
unresolved org Endang dan Rekan p.6
unresolved org Kantor Akuntan Publik Gideon Adi & Rekan p.6
unresolved person Rahayu Ningsih · Notaris p.7
unresolved org PT Ficomindo Buana Registrar p.8
unresolved org PT Sun International Capital p.8
unresolved person Robert Purba · Notaris p.9
unresolved person Nina Farida Erawati · Notaris p.10
unresolved person Siti Susyanthi · Notaris p.13 ×3
unresolved org Remitra Global International Tbk p.22 ×6
unresolved org Pusat Statistik p.23

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result