Back to announcement
20260716_MKNT_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32112837_lamp2.pdf
Other Text extracted MKNTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 23
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT. MITRA KOMUNIKASI NUSANTARA TBK (“PERSEROAN”) DALAM RANGKA RENCANA
PENAMBAHAN MODAL TANPA MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
(“PMTHMETD”)
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini penting untuk diperhatikan oleh
para pemegang saham Perseroan untuk mengambil keputusan sehubungan dengan rencana
PMTHMETD dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 32/POJK.04/2015
tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas
Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK NO. 14/2019”).
Jika anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam
Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya anda berkonsultasi
dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, konsultan hukum, akuntan atau penasehat
profesional lainnya.
Kegiatan Usaha:
Bergerak dalam bidang perdagangan smartphone, gadget, dan pulsa isi ulang
Berkedudukan di Jakarta
Kantor Operasional :
Wisma SMR Lt. 6 Jl, Yos Sudarso No. 89
Sunter Jaya, Tanjung Priuk
Jakarta Utara 14360
No. Telp 021-65303450
Website: www.remitraglobi.co.id
Email: mitrakomunikasin@gmail.com
Direksi Perseroan menyampaikan informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi
ini dengan maksud untuk memberikan informasi maupun gambaran yang lebih lengkap kepada para
pemegang saham Perseroan mengenai rencana PMTHMETD sebagai bagian dari kepatuhan
Perseroan atas ketentuan POJK No. 14/2019.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri maupun bersama-sama bertanggung
jawab sepenuhnya atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta material yang
dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang dikemukakan dalam
Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak ada fakta material yang tidak dikemukakan yang
dapat menyebabkan informasi material dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar
dan/atau menyesatkan.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 16 Juli 2026
Page 2
DEFINISI DAN SINGKATAN
AJB CBS : Akta Jual Beli Saham No. 31 tanggal 29 Mei 2026, yang dibuat di
hadapan Eka Verawaty, S.H., M.Kn., Notaris di Depok antara Perseroan
dan Headwell Investment Limited.
AJB RUM : Akta Jual Beli Saham No. 32 tanggal 29 Mei 2026, yang dibuat di
hadapan Eka Verawaty, S.H., M.Kn., Notaris di Depok antara Perseroan
dan PT Mazon Bumi Mining.
BEI : PT Bursa Efek Indonesia, suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum Republik Indonesia dan merupakan bursa efek di
mana saham Perseroan tercatat.
CBS : PT Citra Baru Steel, suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum Republik Indonesia.
HBEH : PT Headwell Bintang Energi Hijau, suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia.
Injeksi Tunai : Injeksi Tunai Investor Independen dan Injeksi Tunai MCP.
Injeksi Tunai Investor : Injeksi tunai sebesar Rp200.000.000.000 yang akan dilakukan oleh Para
Independen Investor Independen, yaitu masing-masing sebesar Rp50.000.000.000
oleh Suripto, John Veter Firdaus, dan Antony Lesmana serta masing-
masing sebesar Rp25.000.000.000 oleh Daniel Tejakusuma dan Rossa
Linna.
Injeksi Tunai MCP : Injeksi tunai sebesar Rp1.564.900.000 yang akan dilakukan oleh MCP
yang akan digunakan untuk pelunasan pembelian saham RUM.
KJPP : Kantor Jasa Penilai Publik.
Konversi Utang Para : Konversi atas kewajiban Perseroan kepada Para Kreditur menjadi
Kreditur saham baru sejumlah 822.925.100.000 saham baru seri B dengan
nominal Rp1/saham, yang akan diterbikan dalam PMTHMETD, sesuai
dengan ketentuan POJK No. 14/2019.
Laporan Keuangan : Laporan Keuangan Konsolidasian periode tiga bulan yang berakhir pada
Perseroan tanggal 31 Maret 2026 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025 dan 2024.
Laporan Penilaian : Laporan No. 00028/2.0013-06/BS/05/0038/0/VII/2026 tanggal 16 Juli
2026 yang diterbitkan oleh KJPP Sih Wiryadi dan Rekan.
Masyarakat : Pemegang saham Perseroan yang jumlah kepemilikan sahamnya
masing-masing di bawah 5%.
MCP : PT Mantra Capital Persadan, suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum Republik Indonesia.
2
Page 3
DEFINISI DAN SINGKATAN
Menkum atau : Menteri Hukum Republik Indonesia atau dahulu Menteri Hukum dan
Menkumham Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
OJK : Otoritas Jasa Keuangan, lembaga independen yang memiliki fungsi
tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan
penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 21 tahun
2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan.
Para Investor : Para investor individu yang seluruhnya merupakan Warga Negara
Independen Indonesia dan akan mengambil bagian dalam PMTHMETD untuk
memenuhi ketentuan saham free float Perseroan setelah pelaksanaan
PMTHMETD.
Para Kreditur : HBEH dan MCP.
Peraturan No. I-A : Peraturan No. I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas
selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat melalui
Keputusan Direksi BEI No. Kep-00045/BEI/03-2026 tanggal 31 Maret
2026 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan
Saham dan Efek Bersifat Ekuitas selain Saham yang Diterbitkan oleh
Perusahaan Tercatat.
Perjanjian Fasilitas : Perjanjian Fasilitas Pinjaman HBEH dan Perjanjian Fasilitas Pinjaman
Pinjaman MCP.
Perjanjian Fasilitas : Perjanjian Fasilitas Pinjaman tanggal 17 Desember 2025 antara HBEH
Pinjaman HBEH sebagai kreditur dan Perseroan sebagai debitur, sebagaimana telah
diubah dengan Amandemen Pertama tanggal 29 Mei 2026.
Perjanjian Fasilitas : Perjanjian Fasilitas Pinjaman tanggal 17 Desember 2025 antara MCP
Pinjaman MCP sebagai kreditur dan Perseroan sebagai debitur, sebagaimana telah
diubah dengan Amandemen Pertama tanggal 29 Mei 2026.
Perseroan : PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk., suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dan tercatat pada BEI.
Perusahaan Anak : CBS dan RUM.
PMTHMETD : Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
POJK No. 9/2018 : Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan
Perusahaan Terbuka.
POJK No. 14/2019 : Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No.
14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan OJK No.
3
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
POJK No. 15/2020 : Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
POJK No. 35/2020 : Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian
Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.
RUM : PT Radja Udang Malingping, suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum Republik Indonesia.
RUPS : Rapat Umum Pemegang Saham.
Saham Baru : 1.024.490.000.000 saham baru seri B dengan nominal Rp1/saham yang
akan diterbitkan dalam PMTHMETD.
Utang HBEH : Utang Perseroan kepada HBEH yang timbul berdasarkan Perjanjian
Fasilitas Pinjaman HBEH, yaitu sebesar Rp668.000.000.000.
Utang MCP : Utang Perseroan kepada MCP yang timbul berdasarkan Perjanjian
Fasilitas Pinjaman MCP, yaitu sebesar Rp154.925.100.000.
Utang Perseroan : Total utang Perseroan yang akan dikonversi yang berasal dari Utang
HBEH dan Utang MCP.
UUPT : Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang No. 2 Tahun 2022 tentant Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
[sisa halaman ini sengaja dikosongkan]
4
Page 5
PENDAHULUAN
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini disampaikan oleh Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan kepada para pemegang saham Perseroan agar para pemegang
saham mendapatkan informasi secara menyeuuh mengenai rencana Perseroan untuk
melakukan PMTHMETD sebagaimana diatur dalam POJK No. 14/2019.
Perseroan berencana untuk melakukan PMTHMETD dengan cara (i) Konversi Utang Para Kreditur,
(ii) Injeksi Tunai MCP, dan (iii) Injeksi Tunai Investor Independen.
Perseroan akan menerbitkan Saham Baru dengan rincian sebagai berikut:
1. melalui Konversi Utang Para Kreditur, sebanyak 822.925.100.000 saham seri B kepada
Para Kreditur;
2. melalui Injeksi Tunai MCP, sebanyak 1.564.900.000 saham seri B kepada MCP; dan
3. melalui Injeksi Tunai Investor Independen, sebanyak 200.000.000.000 saham seri B
kepada Para Investor Independen.
Sehingga total Saham Baru yang akan diterbitkan dalam rangka PMTHMETD adalah sebesar
1.024.490.000.000 saham seri B dengan nilai nominal Rp1/saham atau 99,46% dari jumlah
saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh pada saat Keterbukaan Informasi ini.
Pelaksanaan PMTHMETD diharapkan dapat memperbaiki struktur permodalan Perseroan serta
mendukung keberlangsungan usaha (going concern).
Berdasarkan Pasal 3 huruf (a) POJK No. 14/2019, Perseroan dapat dikecualikan dari kewajiban
memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”) dalam rangka perbaikan posisi
keuangan. Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 8B huruf (b) POJK No. 14/2019, Perseroan dapat
melakukan PMTHMETD untuk memperbaiki posisi keuangan apabila merupakan Perusahaan
Terbuka yang memiliki modal kerja bersih negatif dan memiliki liabilitas melebihi 80% dari aset
Perseroan pada saat jatuh tempo kepada pemberi pinjaman yang tidak berafiliasi. Keterangan
lebih lanjut dapat dilihat pada bagian “Informasi Mengenai Perseroan” di bawah ini.
Para Kreditur dan Perseroan telah bersepakat bahwa pembayaran atas masing-masing
Perjanjian Fasilitas Pinjaman akan dilakukan dengan Konversi Utang Para Kreditur menjadi
saham baru sebanyak 822.925.100.000 saham seri B, setelah mendapatkan persetujuan dari
RUPS Perseroan. Selain itu, MCP telah menyetujui untuk melakukan Injeksi Tunai sebagai
penyertaan saham baru dalam Perseroan.
Untuk pemenuhan POJK No. 14/2019 terkait penerbitan Saham Baru, Perseroan wajib
memperoleh persetujuan RUPSLB. Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan
pemegang saham atas rencana PMTHMETD dalam RUPSLB yang rencananya akan
diselenggarakan pada hari Senin, tanggal 24 Agustus 2026. Sesuai dengan ketentuan Pasal 15
ayat (1a) POJK No. 14/2019, Perseroan juga diwajibkan mengumumkan informasi mengenai
rencana PMTHMETD bersamaan dengan pengumuman RUPSLB, yang telah dipenuhi dengan
penerbitan Keterbukaan Informasi ini.
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, tidak terdapat penambahan modal dalam
rangka program kepemilikan saham maupun selain program kepemilikan saham yang masih
berjalan (outstanding).
5
Page 6
Sampai dengan Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, Perseroan tidak terlibat dalam perkara
yang bersifat material baik di Pengadilan maupun sengketa lain di luar Pengadilan yang mungkin
dapat berpengaruh secara negatif terhadap kelangsungan usaha dan rencana PMTHMETD.
Keterangan lebih lanjut mengenai rencana PMTHMETD dapat dilihat pada bagian “Informasi
Tentang Rencana PMTHMETD”.
KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN PERSEROAN
Sejak tanggal Laporan Keuangan Perseroan sampai dengan Keterbukaan Informasi ini
diterbitkan, terdapat kejadian penting yaitu pengambilalihan saham mayoritas CBS dan RUM
oleh Perseroan yang menyebabkan CBS dan RUM menjadi perusahaan anak terkonsolidasi
Perseroan (“Pengambilalihan Perusahaan Anak”).
Perseroan melakukan Pengambilalihan Perusahaan Anak, yaitu CBS yang bergerak di bidang
industri manufaktur baja dan RUM yang bergerak di bidang budidaya tambak udang, sebagai
bagian dari upaya Perseroan untuk memperoleh bisnis usaha operasional baru yang diharapkan
dapat berkontribusi dalam rangka perbaikan posisi keuangan dan kelangsungan usaha
Perseroan.
Pengambilalihan Perusahaan Anak dilakukan pada tanggal 29 Mei 2026 berdasarkan masing-
masing AJB CBS dan AJB RUM. Berdasarkan AJB CBS, Perseroan membeli 49.999.999 saham
CBS, yang merupakan 99,99% dari seluruh saham yang telah dikeluarkan dalam CBS, dengan
harga pembelian sebesar Rp668.006.058.612. Berdasarkan AJB RUM, Perseroan membeli
152.990 saham RUM, yang merupakan 99,99% dari seluruh saham yang telah dikeluarkan dalam
RUM, dengan harga pembelian sebesar Rp156.490.000.000.
Penentuan harga pembelian dalam Pengambilalihan Perusahaan Anak dilakukan dengan
mempertimbangkan hasil penilaian yang dilakukan oleh KJPP. Berdasarkan Laporan Penilaian
Ekuitas No. 00011/2.0013-06/BS/05/0038/1/V/2026 tentang Penilaian 100,00% Ekuitas PT Citra
Baru Steel yang diterbitkan oleh KJPP Sih Wiryadi & Rekan pada tanggal 29 Mei 2026, nilai pasar
saham CBS adalah sebesar Rp646.256.432.000. Sedangkan berdasarkan Laporan Penilaian
Saham No. 00029/2.0113-03/BS/01/0340/1/V/2026 tentang Penilaian 100,00% Saham PT Radja
Udang Malingping yang diterbitkan oleh KJPP Syarif, Endang dan Rekan pada tanggal 29 Mei 2026,
nilai pasar saham RUM adalah sebesar Rp151.279.000.000. Adapun selisih harga transaksi
Pengambilalihan Perusahaan Anak adalah sebesar 3,37% untuk CBS dan 3,45% untuk RUM,
sehingga kedua selisih tersebut masih berada dalam batas kewajaran sebagaimana diatur
dalam Pasal 48 POJK No. 35/2020.
Perseroan telah melakukan keterbukaan informasi atas Pengambilalihan Perusahaan Anak
kepada OJK dan masyarakat melalui situs web BEI berdasarkan Surat No. 104/MKNT-
OJK/VI/2026 perihal Laporan Informasi atau Fakta Material.
Sehubungan dengan Pengambilalihan Perusahaan Anak yang dilakukan setelah tanggal Laporan
Keuangan Perseroan, Perseroan menggunakan laporan keuangan untuk periode yang berakhir
pada tanggal 31 Maret 2026 sebagai acuan pelaksanaan PMTHMETD yaitu Laporan
No.00107/2.0969/AU.1/05/1256-1/1/VI/2026 tanggal 15 Juni 2026 yang dikeluarkan oleh Kantor
Akuntan Publik Gideon Adi & Rekan ("Laporan Keuangan Audit"). Hal ini karena Laporan
Penilaian tersebut menggunakan tanggal penilaian 31 Maret 2026 dan masih berada dalam
jangka waktu berlaku enam bulan sejak tanggal penilaian sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat
(1) POJK No. 35/2020. Selanjutnya, Pengambilalihan Perusahaan Anak tidak memengaruhi
6
Page 7
kesimpulan nilai dalam Laporan Penilaian Bisnis tersebut lebih dari 5%. Oleh karena itu, Laporan
Keuangan Perseroan tetap relevan untuk digunakan sebagai dasar penyusunan Laporan
Penilaian, serta Laporan Penilaian tersebut tetap berlaku dan dapat digunakan sehubungan
dengan pelaksanaan PMTHMETD.
INFORMASI TENTANG PERSEROAN
1. KETERANGAN UMUM TENTANG PERSEROAN
Perseroan didirikan pada tanggal 14 Juli 2008 berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
46683.AH.01.01.Tahun 2008. Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali
perubahan, terakhir oleh Akta No. 14 tanggal 14 Juli 2023, yang dibuat di hadapan Rahayu
Ningsih, S.H., Notaris di Kota Jakarta Selatan, yang telah memperoleh Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0097692 tanggal 27 Juli
2023 (“Anggaran Dasar Perseroan”).
Perseroan bergerak di bidang distributor produk telekomunikasi. Perseroan dibentuk
untuk mengakomodasi kebutuhan telekomunikasi masyarakat Indonesia. Berfokus pada
bsinis telekomunikasi, kegiatan bisnis Perseroan mengacu pada tiga aspek yang sangat
mendasar, yaitu perangkat keras telekomunikasi (smartphone dan tablet/pad), serta
voucher prabayar dan jaringan. Oleh karena itu, Perseroan menjalankan usahanya
dengan bertumpu pada kegiatan utama distribusi dan penjualan. Namun demikian, pada
saat ini Perseroan sedang tidak menjalankan kegiatan usaha, kegiatan operasional,
maupun aktivitas komersial lainnya, sehingga tidak terdapat aktivitas bisnis yang secara
aktif dilakukan oleh Perseroan.
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan serta kegiatan
usaha Perseroan adalah berusaha dalam bidang ajsa, perdagangan, pembangunan,
percetakan, industri dan angkutan. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut,
Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
Kegiatan Usaha Utama
KBLI 46523 : Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi
KBLI 46100 : Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak
KBLI 46511 : Perdagangan Besar Komputer dan Perlengkapan Komputer
KBLI 70209 : Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya
KBLI 64200 : Aktivitas Perusahaan Holding
Kegiatan Usaha Penunjang
KBLI 63122 : Portal Web dan/atau Platform Digital dengan Tujuan Komersial
KBLI 62012 : Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan Melalui Internet (E-
Commerce)
7
Page 8
2. SUSUNAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN
Dewan Komisaris
Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen : Irwan Raharja
Komisaris : Muhamad Zidane Alfarizi
Direksi
Direktur Utama : Jefri Junaedi
Direktur : Samuel Eben Heizer T
3. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN SAAT
INI
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Daftar
Komposisi Pemilik Saham Perseroan per 30 Juni 2026 yang diterbitkan oleh Biro
Administrasi Efek PT Ficomindo Buana Registrar adalah sebagai berikut:
Nilai nominal Rp20 per lembar saham
Jumlah Nilai Persentase
No. Pemegang Saham Jumlah Saham
Nominal Saham (Rp) (%)
1. PT Monjess Investama* 1.244.823.662 24.896.473.240 22,63
2. PT Sun International Capital 343.750.300 6.875.006.000 6,25
3. KPD Simas Equity Fund 275.587.200 5.511.744.000 5,01
4. Masyarakat 3.635.838.838 72.716.776.760 66,11
Jumlah Modal Ditempatkan dan 5.500.000.000 110.000.000.000 100
Disetor
Jumlah Saham Dalam Portepel 14.500.000.000 290.000.000.000 -
*PT Monjess Investama adalah pengendali Perseroan saat ini, dengan kepemilikan atas
saham Perseroan sejumlah 1.244.823.662 atau sebesar 22,63% dari total modal
ditempatkan dan disetor Perseroan.
Perseroan menegaskan bahwa tidak terdapat sengketa maupun pembebanan atas
saham-saham Perseroan, serta tidak terdapat saham hasil pembelian kembali saham
(treasury stock) pada Perseroan.
8
Page 9
INFORMASI TENTANG PERUSAHAAN ANAK
1. CBS
(a) Pendirian dan Anggaran Dasar
CBS adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum
Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian No. 789 tanggal 20 September
2007, yang dibuat di hadapan Robert Purba, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. C-
00609 HT.01.01.TH.2007 tanggal 9 Oktober 2007, dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. 300112701959 tanggal 22 Oktober 2007 (“Akta Pendirian
CBS”).
Sejak tanggal Akta Pendirian CBS, anggaran dasar CBS telah mengalami
beberapa kali perubahan, terakhir kali dengan Akta No. 29 tanggal 29 Mei 2026,
yang dibuat di hadapan Eka Verawaty, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Depok, yang
telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Pemberitahuan No.
AHU-AH.01.09-0328591 tanggal 10 Juni 2026, dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0130472.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 10 Juni 2026 (“Akta
CBS No. 29/2026”).
Akta Pendirian CBS dan Akta CBS No. 29/2026 selanjutnya disebut “Anggaran
Dasar CBS”.
(b) Kegiatan Usaha
Berdasarkan Anggaran Dasar CBS, maksud dan tujuan CBS adalah untuk
menjalankan kegiatan usaha di bidang industri logam dasar besi dan baja.
(c) Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Anggaran Dasar CBS, struktur permodalan dan kepemilikan saham
CBS adalah sebagai berikut:
Nilai nominal Rp9.388 per lembar saham
Jumlah Nilai Nominal
No. Pemegang Saham Jumlah Saham
Saham (Rp)
1. PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk 49.999.999 469.399.990.612
2. Tony Kasim 1 9.388
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 50.000.000 469.400.000.000
Jumlah Saham Dalam Portepel 50.000.000 469.400.000.000
9
Page 10
(d) Pengurusan dan Pengawasan
Dewan Komisaris
Komisaris : Kong Cho Wo
Direksi
Direktur Utama : Tony Kasim
Direktur : Handoyo Setiawan
2. RUM
(a) Pendirian dan Anggaran Dasar
RUM adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum
Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian No. 08 tanggal 10 Mei 2016, yang
dibuat di hadapan Nina Farida Erawati, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Serang,
yang telah memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-0023121.AH.01.01.TAHUN 2016 tanggal 11 Mei 2016, dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0057655.AH.01.11.TAHUN 2016
tanggal 11 Mei 2016 (“Akta Pendirian RUM”).
Sejak tanggal Akta Pendirian RUM, anggaran dasar RUM telah mengalami
beberapa kali perubahan, terakhir kali dengan Akta No. 30 tanggal 29 Mei 2026,
yang dibuat di hadapan Eka Verawaty, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Depok, yang
telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Pemberitahuan No.
AHU-AH.01.09-0328097 tanggal 11 Juni 2026, dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0130382.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 11 Juni 2026 (“Akta
RUM No. 30/2026”).
Akta RUM No. 30/2026 selanjutnya disebut “Anggaran Dasar RUM”.
(b) Kegiatan Usaha
Berdasarkan Anggaran Dasar RUM, maksud dan tujuan RUM adalah untuk
menjalankan kegiatan usaha di bidang perikanan dan perdangan besar bukan
mobil dan sepeda motor.
(c) Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Anggaran Dasar RUM, struktur permodalan dan kepemilikan saham
RUM adalah sebagai berikut:
Nilai nominal Rp1.000.000 per lembar saham
Jumlah Nilai Nominal
No. Pemegang Saham Jumlah Saham
Saham (Rp)
1. PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk 152.990 Rp152.990.000.000
2. Fanny Setiawan 10 Rp10.000.000
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 153.000 Rp153.000.000.000
Jumlah Saham Dalam Portepel 153.000 Rp153.000.000.000
10
Page 11
(d) Pengurusan dan Pengawasan
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Jiang Yun Zhong
Komisaris : Brigjen. Pol. Drs. H. Irwanto
Direksi
Direktur : Anton
INFORMASI TENTANG RENCANA PHMHMETD
1. TUJUAN PENAMBAHAN MODAL
Berdasarkan Pasal 3 huruf (a) dan Pasal 8B huruf (b) POJK No. 14/2019, PMTHMETD untuk
memperbaiki posisi keuangan dapat dilakukan oleh perusahaan terbuka yang
merupakan perusahaan selain bank yang memiliki modal kerja bersih negatif dan
memiliki liabilitas melebihi 80% dari aset perusahaan terbuka tersebut pada saat
Keterbukaan Informasi diumumkan.
Berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan, Perseroan berada dalam kondisi keuangan
yang memerlukan perbaikan posisi keuangan, di mana Perseroan mencatatkan ekuitas
negatif dan modal kerja bersih negatif.
Adapun pos-pos yang menunjukkan kondisi tersebut adalah sebagai berikut:
(a) Modal Kerja Bersih Negatif
Perseroan memiliki aset lancar sebesar Rp2.486.670.003 sementara liabilitas
jangka pendek Perseroan adalah sebesar Rp834.408.499.067. Dengan demikian,
Perseroan memiliki modal kerja bersih negatif sebesar minus
Rp831.921.829.064. Kondisi ini menunjukkan bahwa Perseroan tidak memiliki
likuiditas yang cukup untuk memenuhi kewajiban jangka pendeknya dalam
kegiatan operasional normal.
(b) Ekuitas Negatif
Perseroan mencatatkan total liabilitas sebesar Rp835.229.098.929 yang
melebihi total aset Perseroan yang berjumlah sebesar Rp826.092.545.245. Hal
ini mengakibatkan Perseroan memiliki defisiensi modal atau ekuitas negatif
sebesar minus Rp9.136.553.684. Sesuai dengan POJK No. 14/2019, kondisi
ekuitas negatif merupakan salah satu kriteria utama bagi perusahaan terbuka
(selain bank) untuk melakukan perbaikan posisi keuangan melalui mekanisme
PMTHMETD.
(c) Rasio Liabilitas terhadap Aset Total
Liabilitas Perseroan tercatat sebesar 101,11% dari total aset Perseroan (melebihi
ambang batas 80% yang ditetapkan dalam Pasal 8B huruf (b) angka 1 POJK No.
14/2019).
11
Page 12
Maka dari itu, pos-pos liabilitas yang akan diselesaikan melalui mekanisme PMTHMETD
sesuai ketentuan Pasal 3 huruf (a) POJK No. 14/2019 adalah:
(a) Utang MCP berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pinjaman MCP dengan jumlah
tagihan sebesar Rp154.925.100.000. Pinjaman ini digunakan oleh Perseroan
untuk membiayai pengambilalihan saham RUM; dan
(b) Utang HBEH berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pinjaman HBEH dengan jumlah
tagihan sebesar Rp668.000.000.000. Pinjaman ini digunakan oleh Perseroan
untuk membiayai pengambilalihan saham CBS.
Berdasarkan POJK No. 14/2019, untuk memperbaiki posisi keuangan Perseroan,
penyelesaian atau pelunasan pinjaman dengan konversi pinjaman menjadi saham hanya
dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari RUPS. RUPS Perseroan harus
dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam: (i) ketentuan perundang-
undangan yang berlaku, khususnya UUPT; (ii) POJK No. 15/2020; (iii) anggaran dasar
Perseroan; dan (iv) Perjanjian Fasilitas Pinjaman.
Manfaat yang akan diperoleh dari PMTHMETD ini antara lain adalah:
(a) Perbaikan Posisi Keuangan
Penyelesaian kewajiban melalui konversi utang menjadi modal akan
memperbaiki posisi ekuitas Perseroan dari negatif menjadi positif dan
menghilangkan beban Utang HBEH dan Utang MCP.
(b) Penguatan Struktur Permodalan
Memperkuat struktur neraca Perseroan dengan menurunkan rasio utang
terhadap ekuitas (debt to equity ratio), sehingga meningkatkan kesehatan
finansial Perseroan.
(c) Mendukung Pertumbuhan Usaha
Melalui konversi utang yang digunakan untuk akuisisi CBS dan RUM, Perseroan
kini memiliki aset produktif baru yang diharapkan dapat memberikan kontribusi
pendapatan dan meningkatkan nilai bagi para pemegang saham di masa depan.
(d) Keberlangsungan Usaha (Going Concern)
Mengurangi risiko likuiditas dan memastikan Perseroan dapat terus beroperasi
secara berkelanjutan.
12
Page 13
2. RIWAYAT UTANG YANG AKAN DIKONVERSI MENJADI SAHAM
Utang Perseroan yang akan diselesaikan melalui Konversi Utang Para Kreditur dalam
rencana PMTHMETD ini berasal dari Perjanjian Fasilitas Pinjaman.
Adapun rincian dari Utang Perseroan adalah sebagai berikut:
(a) Utang HBEH
Berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pinjaman HBEH, HBEH memberikan fasilitas
pinjaman kepada Perseroan dengan jumlah pokok sebesar Rp668.000.000.000
yang akan jatuh tempo pada tanggal 31 Agustus 2026. Tujuan penggunaan dana
dari pinjaman tersebut adalah untuk membiayai pengambilalihan saham dalam
CBS oleh Perseroan, sebagaimana diatur dalam AJB CBS.
Pinjaman berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pinjaman HBEH tidak dikenakan
bunga dan tidak dijamin dengan jaminan kebendaan apa pun milik Perseroan.
Sesuai dengan kesepakatan Perseroan dengan Headwell Investment Limited,
Utang HBEH berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pinjaman HBEH akan diselesaikan
melalui mekanisme konversi utang menjadi saham Perseroan, yaitu sejumlah
668.000.000.000 saham seri B baru melalui PMTHMETD Perseroan.
(b) Utang MCP
Berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pinjaman MCP, MCP memberikan fasilitas
pinjaman kepada Perseroan dengan jumlah pokok sebesar Rp154.925.100.000
yang akan jatuh tempo pada tanggal 31 Agustus 2026. Tujuan penggunaan dana
dari pinjaman tersebut adalah untuk membiayai pengambilalihan saham dalam
RUM oleh Perseroan, sebagaimana diatur dalam AJB RUM.
Pinjaman berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pinjaman MCP tidak dikenakan bunga
dan tidak dijamin dengan jaminan kebendaan apa pun milik Perseroan. Sesuai
dengan kesepakatan Perseroan dengan PT Mazon Bumi Mining, Utang MCP
berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pinjaman MCP akan diselesaikan melalui
mekanisme konversi utang menjadi saham Perseroan, yaitu sejumlah
154.925.100.000 saham seri B baru melalui PMTHMETD Perseroan.
3. INFORMASI TENTANG PARA KREDITUR
(a) HBEH
(i) Pendirian dan Anggaran Dasar
HBEH adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan
hukum Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian No. 03 tanggal 8
Desember 2025, yang dibuat di hadapan Siti Susyanthi, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kepulauan Seribu, yang telah memperoleh pengesahan dari
Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0106556.AH.01.01.TAHUN.2025 tanggal 11 Desember 2025, dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0280402.AH.01.11.TAHUN
2025 tanggal 11 Desember 2025 (“Akta Pendirian HBEH”).
Akta Pendirian HBEH selanjutnya disebut “Anggaran Dasar HBEH”.
13
Page 14
(ii) Kegiatan Usaha dan Alamat Domisili
Berdasarkan Anggaran Dasar HBEH, maksud dan tujuan HBEH adalah
untuk menjalankan kegiatan usaha di bidang Aktivitas Perusahaan
Holding.
HBEH berdomisili di Wisma SMR, Lantai 12 Kaveling 89 Jalan Yos Sudarso
Nomor 89, Sunter Jaya, Jakarta Utara, DKI Jakarta.
(iii) Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Anggaran Dasar HBEH, struktur permodalan dan
kepemilikan saham HBEH adalah sebagai berikut:
Nilai nominal Rp1.000.000 per lembar saham
Jumlah Nilai
Klasifikasi Jumlah
No. Pemegang Saham Nominal Saham
Saham Saham
(Rp)
1. Siti Sarah Syawaliyah Seri A 2.500 Rp2.500.000.000
2. Handoyo Setiawan Seri B 2.000 Rp2.000.000.000
3. Niko Santoso Seri B 2.000 Rp2.000.000.000
4. Tony Kasim Seri B 1.000 Rp1.000.000.000
5. Headwell Investment Seri B 40.000 Rp40.000.000.000
Limited Seri C 2.500 Rp2.500.000.000
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 50.000 Rp50.000.000.000
Jumlah Saham Dalam Portepel 70.000 Rp70.000.000.000
(iv) Pemilik Manfaat
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, pemilik manfaat HBEH adalah
Handoyo Setiawan.
(v) Pengurusan dan Pengawasan
Dewan Komisaris
Komisaris : Handoyo Setiawan
Direksi
Direktur : Widjojo Rahardjo
(vi) Hubungan Afiliasi dengan Perseroan
HBEH tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan.
14
Page 15
(b) MCP
(i) Pendirian dan Anggaran Dasar
MCP adalah suatu perseroan terbatas yang didirikian berdasarkan hukum
Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian No. 02 tanggal 4
Desember 2025, yang dibuat di hadapan Siti Susyanthi, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kepulauan Seribu, yang telah memperoleh pengesahan dari
Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0106050.AH.01.01.TAHUN.2025 tanggal 10 Desember 2025, dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0278735.AH.01.11.TAHUN
2025 tanggal 10 Desember 2025 (“Akta Pendirian MCP”).
Akta Pendirian MCP selanjutnya disebut “Anggaran Dasar MCP”.
(ii) Kegiatan Usaha dan Alamat Domisili
Berdasarkan Anggaran Dasar MCP, maksud dan tujuan MCP adalah untuk
menjalankan kegiatan usaha di bidang Aktivitas Perusahaan Holding.
MCP berdomisili di Jakarta Pusat, DKI Jakarta.
(iii) Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Anggaran Dasar MCP, struktur permodalan dan kepemilikan
saham MCP adalah sebagai berikut:
Nilai nominal Rp1.000.000 per lembar saham
Jumlah Nilai
Klasifikasi Jumlah
No. Pemegang Saham Nominal Saham
Saham Saham
(Rp)
1. Siti Sarah Syawaliyah Seri A 7.825 Rp7.825.000.000
2. Yenny Setiawan Seri B 19.036 Rp19.036.000.000
Seri C 1.309 Rp1.309.000.000
3. Handoyo Setiawan Seri B 14.644 Rp14.644.000.000
Seri C 1.006 Rp1.006.000.000
4. Fanny Setiawan Seri B 7.321 Rp7.321.000.000
Seri C 504 Rp504.000.000
5. Jiang Yun Zhong Seri B 7.321 Rp7.321.000.000
Seri C 504 Rp504.000.000
6. PT Mazon Bumi Mining Seri B 90.789 Rp90.789.000.000
Seri C 6.241 Rp6.241.000.000
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 156.500 Rp156.500.000.000
Jumlah Saham Dalam Portepel - -
15
Page 16
(iv) Pengurusan dan Pengawasan
Dewan Komisaris
Komisaris : Anton
Direksi
Direktur : Widjojo Rahardjo
(v) Hubungan Afiliasi dengan Perseroan
MCP tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan.
4. INFORMASI TENTANG PARA INVESTOR INDEPENDEN
Para Investor Independen adalah pihak independen yang tidak berafiliasi dengan calon
pengendali baru maupun Perseroan, yang akan melakukan Injeksi Tunai Investor
Independen. Para Investor Independen terdiri dari lima individu, dengan keterangan
sebagai berikut:
Klasifikasi Jumlah Nilai Nominal
No. Investor Independen Jumlah Saham
Saham Saham (Rp)
1. Suripto Seri B 50.000.000.000 Rp50.000.000.000
2. Daniel Tejakusuma Seri B 25.000.000.000 Rp25.000.000.000
3. Rossa Linna Seri B 25.000.000.000 Rp25.000.000.000
4. John Veter Firdaus Seri B 50.000.000.000 Rp50.000.000.000
5. Antony Lesmana Seri B 50.000.000.000 Rp50.000.000.000
Jumlah Saham Investor Independen 200.000.000.000 Rp200.000.000.000
Hubungan Afiliasi dengan Perseroan
Para Investor Independen tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan.
5. JUMLAH SAHAM YANG AKAN DITERBITKAN MELALUI PMTHMETD
Total Saham Baru yang akan diterbitkan dalam rangka PMTHMETD adalah sejumlah
1.024.490.00.000 saham seri B, yang terdiri atas:
(a) melalui Konversi Utang Para Kreditur, sebanyak 822.925.100.000 saham seri B;
(b) melalui Injeksi Tunai MCP, sebanyak 1.564.900.000 saham seri B; dan
(c) melalui Injeksi Tunai Investor Independen, sebanyak 200.000.000.000 saham
seri B.
6. PERKIRAAN PERIODE PELAKSANAAN PMTHMETD
Perseroan akan melaksanakan penerbitan saham melalui PMTHMETD segera setelah
RUPS Perseroan yang menyetujui pelaksanaan PMTHMETD tanggal 24 Agustus 2026.
Perseroan akan melaksanakan rencana PMTHMETD sesuai dengan ketentuan anggaran
dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk POJK No.
14/2019.
16
Page 17
Merujuk pada Pasal 43A dan Pasal 43B POJK No. 14/2019, Perseroan akan melakukan
keterbukaan informasi sebagai berikut:
(a) pemberitahuan kepada OJK dan pengumuman kepada masyarakat mengenai
pelaksanaan PMTHMETD melalui situs web BEI dan situs web Perseroan paling
lambat lima hari kerja sebelum pelaksanaan PMTHMETD;
(b) menyampaikan bukti telah dilakukannya keterbukaan informasi pada poin (a)
kepada OJK paling lambat dua hari kerja setelah pengumuman tersebut
dilakukan;
(c) pemberitahuan kepada OJK dan pengumuman kepada masyarakat mengenai
hasil pelaksanaan PMTHMETD, yang memuat informasi mengenai pihak yang
melakukan penyetoran, jumlah dan harga saham yang diterbitkan, rencana
penggunaan dana, dan/atau informasi lainnya yang relevan, paling lambat dua
hari kerja setelah pelaksanaan PMTHMETD; dan
(d) menyampaikan bukti telah dilakukannya keterbukaan informasi pada poin (c)
kepada OJK paling lambat dua hari kerja setelah pengumuman tersebut
dilakukan.
7. HARGA PELAKSANAAN PENERBITAN SAHAM DALAM RANGKA PMTHMETD
Perseroan dan Para Kreditur menetapkan harga pelaksanaan atas Saham Baru sebesar
Rp1 per saham, dengan pertimbangan bahwa rencana PMTHMETD dilaksanakan dalam
rangka perbaikan posisi keuangan Perseroan, sehingga penetapan harga pelaksanaan
dilakukan sesuai dengan ketentuan poin V.1.3. Lampiran II Peraturan No. I-A, di mana
penetapan harga pelaksanaan ditentukan berdasarkan kesepakatan para pihak,
dilaksanakan dengan wajar (arm’s length) sebagaimana dinyatakan dalam Laporan
Penilaian, tidak melanggar undang-undang yang berlaku, dan dilaksanakan dengan tidak
merugikan pemegang saham yang bukan merupakan pemegang saham pengendali
maupun pemegang saham utama.
Posisi keuangan Perseroan pada saat ini adalah dalam kondisi ekuitas negatif, modal
kerja negatif, tidak memiliki aset tetap, serta tidak ada tagihan ke pihak lain yang
signifikan. Sehingga harga pelaksanaan Rp1 per saham telah merefleksikan harga wajar
dari Perseroan, mencerminkan kondisi Perseroan, serta tidak merugikan pemegang
saham publik. Sehubungan dengan penetapan harga pelaksanaan tersebut, Perseroan
akan menerbitkan klasifikasi saham baru berupa Saham Seri B dengan nilai nominal
sebesar Rp1 per saham, yang akan diterbitkan dalam rangka pelaksanaan PMTHMETD.
8. DAMPAK PMTHMETD TERHADAP KONDISI KEUANGAN DAN PEMEGANG SAHAM
PERSEROAN
Dengan dilaksanakannya PMTHMETD melalui Konversi Utang Para Kreditur serta Injeksi
Tunai:
(a) modal ditempatkan dan disetor Perseroan akan meningkat sebesar
Rp1.024.490.000.000;
(b) para pemegang saham Perseroan saat ini akan terdilusi kepemilikan sahamnya
dalam Perseroan sebesar 99,46%;
17
Page 18
(c) liabilitas Perseroan akan menurun sebesar Rp822.925.100.000; dan
(d) aset Perseroan akan meningkat sebesar Rp201.564.900.000.
Pelaksanaan PMTHMETD akan memberikan kemampuan bagi Perseroan untuk
melanjutkan kegiatan usaha, yang pada akhirnya akan memberikan nilai bagi pemegang
saham Perseroan. Kondisi saat ini telah menunjukkan pertumbuhan permintaan yang
positif yang memberikan harapan pertumbuhan kegiatan usaha Perseroan di masa yang
akan datang.
9. PERUBAHAN PENGENDALIAN ATAS PERSEROAN SETELAH PELAKSANAAN
PMTHMETD
Pelaksanaan PMTHMETD akan mengakibatkan terjadinya perubahan pengendalian
Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 9/2018. Setelah PMTHMETD
dilaksanakan, HBEH akan menjadi pengendali baru Perseroan, yang akan memiliki
668.000.000.000 saham seri B Perseroan pasca pelaksanaan PMTHMETD.
Mengingat perubahan pengendalian Perseroan ini dilakukan dalam rangka perbaikan
posisi keuangan, maka HBEH selaku calon pengendali baru Perseroan tidak tunduk
kepada kewajiban untuk melakukan penawaran tender wajib sebagaimana dimaksud
dalam POJK No. 9/2018.
Pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, tidak terdapat hubungan afiliasi antara
HBEH dengan Perseroan. Informasi lebih lanjut mengenai calon pengendali dapat dilihat
pada bagian “Informasi Tentang Para Kreditur”.
10. RENCANA PENGGUNAAN DANA PMTHMETD
(a) PMTHMETD melalui Konversi Utang Para Kreditur
Tidak terdapat penggunaan dana atas pelaksanaan PMTHMETD melalui Konversi
Utang Para Kreditur, karena dana yang dicatat sebagai hasil PMTHMETD tersebut
merupakan konversi atas utang Perseroan kepada Para Kreditur yang akan
dilakukan sebagai penyelesaian kewajiban Perseroan kepada Para Kreditur
berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pinjaman.
(b) PMTHMETD melalui Injeksi Tunai MCP
Dana yang diperoleh Perseroan dari PMTHMETD melalui Injeksi Tunai MCP akan
digunakan untuk pelunasan pembelian saham RUM.
(c) PMTHMETD melalui Injeksi Tunai Investor Independen
Dana yang diperoleh Perseroan dari PMTHMETD melalui Injeksi Tunai Investor
Independen akan digunakan untuk modal usaha CBS dan RUM dengan rincian
yang akan ditentukan kemudian.
18
Page 19
PENGARUH PELAKSANAAN PMTHMETD TERHADAP KONDISI KEUANGAN DAN
PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
1. ANALISIS MENGENAI PENGARUH PMTHMETD TERHADAP KONDISI KEUANGAN DAN
PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
Dengan dilaksanakannya penerbitan Saham Baru, maka para pemegang saham
Perseroan saat ini akan terdilusi kepemilikannya sebesar 99,46%.
Dengan dilaksanakannya Konversi Utang Para Kreditur, Injeksi Tunai MCP serta Injeksi
Tunai Investor Independen, maka liabilitas Perseroan akan menurun sebesar
Rp822.925.100.000 dan aset Perseroan akan meningkat sebesar Rp201.564,900.000
dan modal ditempatkan disetor penuh akan meningkat sebesar Rp1.024.490.000.000.
Pelaksanaan PMTHMETD dengan Konversi Utang Para Kreditur, Injeksi Tunai MCP serta
Injeksi Tunai Investor Independen akan memberikan kemampuan bagi Perseroan untuk
melanjutkan kegiatan usaha yang pada akhirnya akan memberikan nilai bagi pemegang
saham Perseroan. Kondisi saat ini telah menunjukkan pertumbuhan permintaan yang
positif yang memberikan harapan pertumbuhan kegiatan usaha Perseroan dimasa yang
akan datang.
2. PERMODALAN PERSEROAN SEBELUM DAN SESUDAH PMTHMETD
19
Page 20
3. KONDISI KEUANGAN PERSEROAN SEBELUM DAN SESUDAH PMTHMETD
Dengan menggunakan Laporan Keuangan Perseroan, proforma atas dampak PMTHMETD
terhadap kondisi keuangan dan rasio keuangan penting Perseroan adalah sebagai
berikut:
(Disajikan dalam rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Historis Penyesuaian Proforma
Aset
Aset Lancar
Kas dan setara kas 1.130.003 35.057.954.978 35.059.084.981
Piutang Usaha - bersih - 140.375.184.276 140.375.184.276
Piutang lain-lain - bersih 2.485.540.000 239.994.340.000 242.479.880.000
Persediaan - 659.628.470.213 659.628.470.213
Pajak dibayar dimuka - 62.612.755 62.612.755
Biaya dibayar dimuka - 152.172.730 152.172.730
Aset biologis - 1.285.712.297 1.285.712.297
Uang muka - 712.722.034 712.722.034
Jumlah Aset Lancar 2.486.670.003 1.077.269.169.283 1.079.755.839.286
Aset Tidak Lancar
Aset Pajak Tangguhan - bersih 180.531.969 - 180.531.969
Uang muka tidak lancar - 125.863.803.014 125.863.803.014
Piutang lain-lain jangka panjang - 10.769.500.000 10.769.500.000
Penyertaan saham 499.000.000 5.206.985.959 5.705.985.959
Uang muka penyertaan saham 822.925.100.000 - 822.925.100.000 -
Aset Tetap - bersih 1.243.273 444.228.238.046 444.229.481.319
Goodwill - 50.745.188.449 50.745.188.449
Jumlah Aset Tidak Lancar 823.605.875.242 - 186.111.384.532 637.494.490.710
Jumlah Aset 826.092.545.245 891.157.784.751 1.717.250.329.996
Liabilitas
Liabilitas Jangka Pendek
Utang usaha - 144.131.222.049 144.131.222.049
Utang lain-lain 829.392.648.800 (816.811.439.620) 12.581.209.180
Utang pajak 549.582.606 77.464.725.142 78.014.307.748
Beban akrual 4.466.267.661 19.801.314.430 24.267.582.091
Pinjaman bank jangka pendek - 310.715.867.443 310.715.867.443
Utang pembiayaan konsumen - 14.092.739 14.092.739
Liabilitas sewa - 513.454.198 513.454.198
Total Liabilitas Jangka Pendek 834.408.499.067 (264.170.763.619) 570.237.735.448
20
Page 21
KONDISI KEUANGAN Perseroan Sebelum dan Sesudah PMTHMETD (LANJUTAN)
Liabilitas Jangka Panjang
Liabilitas pajak tangguhan - 49.947.177.401 49.947.177.401
Pinjaman bank jangka panjang - 54.676.000.000 54.676.000.000
Liabilitas imbalan kerja karyawan 820.599.862 15.851.770.388 16.672.370.250
Liabilitas sewa - 237.210.250 237.210.250
Total Liabilitas Jangka Panjang 820.599.862 120.712.158.039 121.532.757.901
Total Liabilitas 835.229.098.929 (143.458.605.580) 691.770.493.349
Ekuitas
Modal ditempatkan dan disetor penuh 110.000.000.000 1.024.490.000.000 1.134.490.000.000
Tambahan Modal Disetor 32.993.656.000 199.004.691.619 231.998.347.619
Cadangan modal lainnya 1.500.000.000 - 1.500.000.000
Defisit (153.607.709.684) (188.887.943.290) (342.495.652.974)
Kepentingan Non Pengendali (22.500.000) 9.642.002 (12.857.998)
Ekuitas - 9.136.553.684 1.034.616.390.331 1.025.479.836.647
Total Liabilitas dan Ekuitas 826.092.545.245 891.157.784.751 1.717.250.329.996
4. PROYEKSI KINERJA PERSEROAN SESUDAH PMTHMETD
Perseroan telah menyusun proyeksi kinerja yang akan dicapai setelah pelaksanaan
PMTHMETD untuk jangka waktu lima tahun ke depan, sebagaimana berikut:
Proyeksi Keuangan 2026 – 2030
21
Page 22
RUPSLB
Perseroan akan menyelenggarakan RUPSLB untuk menyepakati rencana PMTHMTED Perseroan.
RUPSLB tersebut akan diselenggarakan pada:
Hari, Tanggal : Senin, 24 Agustus 2026
Waktu : 13.30 WIB
Tempat : Apartemen Oasis Mitra Sarana (Ruang Serba Guna)
Jl. Senen Raya No. 135-137, Jakarta Pusat
Pengumuman RUPSLB telah dilaksanakan pada tanggal 16 Juli 2026, bersamaan dengan tanggal
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan. Pemanggilan RUPSLB akan dilakukan pada tanggal 31 Juli
2026 pada situs web eASY.KSEI, situs web BEI dan situs web Perseroan.
Mata acara RUPSLB adalah sebagai berikut:
1. Persetujuan PMTHMETD dalam rangka perbaikan posisi keuangan Perseroan
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 14/2019, melalui Konversi Utang Para
Kreditur dan Injeksi Tunai
Penjelasan:
PMTHMETD dilakukan dalam rangka perbaikan kondisi keuangan Perseroan dengan cara
mengkonversi utang Perseroan kepada Para Kreditur menjadi saham dan penyetoran
tunai oleh MCP dan Para Investor Independen.
2. Persetujuan penetapan pengendali baru Perseroan sehubungan dengan adanya
perubahan komposisi kepemilikan saham Perseroan setelah PMTHMETD
Penjelasan:
Perseroan akan menetapkan pengendali baru dalam Perseroan sehubungan dengan
adanya perubahan komposisi kepemilikan mayoritas saham Perseroan setelah
dilaksanakannya PMTHMETD.
3. Persetujuan perubahan nama Perseroan menjadi PT Remitra Global International
Tbk
Penjelasan:
Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan nama Perseroan dari semula PT
Mitra Komunikasi Nusantara Tbk menjadi PT Remitra Global International Tbk.
4. Persetujuan perubahan anggaran dasar Perseroan sehubungan dengan
pelaksanaan PMTHMETD dan hal-hal lainnya
Penjelasan:
Sehubungan dengan pelaksanaan PMTHMETD, Perseroan bermaksud untuk mengubah
ketentuan anggaran dasar Perseroan, antara lain:
22
Page 23
(a) peningkatan modal dasar Perseroan;
(b) penambahan klasifikasi saham baru, yaitu saham seri B dengan nilai nominal
Rp1 per saham;
(c) perubahan modal ditempatkan dan disetor Perseroan sebagai akibat dari
pelaksanaan PMTHMETD;
(d) penyesuaian maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan sehubungan
dengan telah diberlakukannya KBLI 2025 berdasarkan Peraturan Badan Pusat
Statistik No. 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia;
(e) perubahan nama Perseroan menjadi PT Remitra Global International Tbk; dan
(f) perubahan tugas dan wewenang Direksi Perseroan.
5. Persetujuan perubahan susunan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris
Perseroan
Penjelasan:
Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan susunan anggota Direksi dan/atau
Dewan Komisaris Perseroan sehubungan dengan perubahan pengendalian Perseroan
setelah pelaksanaan PMTHMETD, dengan tetap memperhatikan ketentuan anggaran
dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, dan oleh
karenanya Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan bertanggung jawab atas kebenaran informasi
yang terdapat di dalamnya. Seluruh informasi dan pendapat yang dikemukakan dalam
Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan dan bahwa tidak ada
informasi material lainnya yang belum diungkapkan sehingga dapat menyebabkan pernyataan
ini menjadi tidak benar atau menyesatkan.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan merekomendasikan kepada seluruh pemegang saham
untuk menyetujui Rencana Transaksi sebagaimana disebutkan dalam Keterbukaan Informasi ini.
Dalam memberikan rekomendasi tersebut kepada pemegang saham, Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan telah menelaah manfaat dari Rencana Transaksi, dan oleh karenanya
berkeyakinan bahwa pelaksanaan Rencana Transaksi merupakan pilihan terbaik bagi Perseroan
dan seluruh pemegang saham.
INFORMASI TAMBAHAN
Bagi pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi lebih lanjut sehubungan dengan
Keterbukaan Informasi ini, Perseroan dapat dihubungi pada hari dan jam kerja dengan alamat
sebagai berikut:
Corporate Secretary
PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk
Wisma SMR Lt. 6, Kav. 89, Jl. Yos Sudarso No. 89, RT.10/RW.11
Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, 14350
Website: www.remitraglobi.co.id
23
Names mentioned 36 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Eka Verawaty
· Notaris
p.2 ×7
unresolved
org
Headwell Investment Limited
p.2 ×2
unresolved
org
PT Mazon Bumi Mining.
p.2 ×3
unresolved
org
PT Citra Baru Steel
p.2 ×2
unresolved
org
KJPP Sih Wiryadi dan Rekan
p.2
unresolved
org
KJPP Sih Wiryadi
p.2 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Menteri
p.3
unresolved
org
PT Radja Udang Malingping
p.4 ×2
unresolved
org
KJPP Sih Wiryadi & Rekan
p.6
unresolved
org
KJPP Syarif
p.6
unresolved
org
Endang dan Rekan
p.6
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Gideon Adi & Rekan
p.6
unresolved
person
Rahayu Ningsih
· Notaris
p.7
unresolved
org
PT Ficomindo Buana Registrar
p.8
unresolved
org
PT Sun International Capital
p.8
unresolved
person
Robert Purba
· Notaris
p.9
unresolved
person
Nina Farida Erawati
· Notaris
p.10
unresolved
person
Siti Susyanthi
· Notaris
p.13 ×3
unresolved
org
Remitra Global International Tbk
p.22 ×6
unresolved
org
Pusat Statistik
p.23
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.