Back to announcement
20260716_RMKE_Pencatatan Saham Tambahan dari Konversi_32112537_lamp2.pdf
Listing Text extracted RMKESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI ATAS PELAKSANAAN
PEMECAHAN SAHAM (STOCK SPLIT)
Keterbukaan Informasi ini dilakukan dalam rangka memenuhi
Peraturan No. 15/POJK.04/2022 tentang Pemecahan Saham
dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka
PT RMK ENERGY TBK
(Perseroan)
Kegiatan Usaha:
Dalam bidang aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya, aktivitas pelayanan
kepelabuhan sungai dan danau, dan aktivitas perusahaan holding
Kantor Pusat:
Wisma RMK Blok M4 No. 1, Lantai 2,
Jl. Puri Kencana RT/RW 002/007
Kel. Kembangan Selatan Kec. Kembangan
Jakarta Barat.
No. Telp. (021) 582 2555.
www.rmkenergy.com
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan sehubungan dengan Rencana Pemecahan Saham Perseroan
(Stock Split) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan No. 15/POJK.04/2022 Tentang Pemecahan
Saham dan Penggabungan Saham Oleh Perusahaan Terbuka (POJK 15/2022) dan Peraturan No. I-I
tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham Oleh Perusahaan Tercatat yang Menerbitkan
Efek Bersifat Ekuitas dan lampiran Surat Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia No. Kep-
00044/BEI/04-2024.
Keterbukaan Informasi diterbitkan di Jakarta pada tanggal 13 Juli 2026
Page 2
I. PERSETUJUAN RUPSLB
Pada tanggal 26 Juni 2026, Perseroan telah menyelenggarakan RUPSLB, di mana sehubungan dengan
pemecahan nominal saham, para pemegang saham Perseroan telah memberikan persetujuan sebagai
berikut:
a. Menyetujui pemecahan nominal saham Perseroan (stock split) yang semula sebesar Rp100,00
(seratus rupiah) per saham, menjadi Rp20,00 (dua puluh rupiah) per saham, serta menyetujui
perubahan Pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan
pemecahan nilai nominal saham (stock split), sehingga untuk selanjutnya Pasal 4 ayat 1 dan ayat
2 Anggaran Dasar Perseroan menjadi tertulis dan berbunyi sebagai berikut:
i. Modal dasar Perseroan ini ditetapkan sebesar Rp1.400.000.000.000,00 (satu triliun empat
ratus miliar rupiah) terbagi atas 70.000.000.000 (tujuh puluh miliar) saham, masing-masing
saham bernilai nominal Rp20,00 (dua puluh rupiah).
ii. Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor sebesar 31,25% (tiga puluh satu
koma dua lima persen) atau sebanyak 21.875.000.000 (dua puluh satu miliar delapan ratus
tujuh puluh lima juta) saham, dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp437.500.000.000,00
(empat ratus tiga puluh tujuh miliar lima ratus juta rupiah) oleh para pemegang saham.
b. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, untuk melakukan
segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan pemecahan nilai
nominal saham Perseroan (stock split) tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk mengatur
dan menetapkan tata cara dan jadwal pelaksanaan pemecahan nilai nominal saham (stock split)
sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, untuk
menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta yang dihadapan Notaris, untuk
merubah dan/atau menyusun kembali ketentuan Pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 Anggaran Dasar
Perseroan atau Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan secara keseluruhan sesuai keputusan tersebut
(termasuk menegaskan susunan pemegang saham dalam akta tersebut bilamana diperlukan),
sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku, dan selanjutnya untuk menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat ini dan/atau
perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam keputusan Rapat ini, kepada instansi yang
berwenang, serta untuk melaksanakan semua dan setiap tindakan yang diperlukan, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Persetujuan RUPSLB ini telah dinyatakan dalam Ringkasan Risalah RUPS Perseroan yang telah
diumumkan pada tanggal 30 Juni 2026 melalui situs web IDX, KSEI dan Perseroan.
Perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan telah dimuat dalam Akta No. 30 tanggal 26 Juni 2026
yang dibuat di hadapan Dr. Putra Hutomo, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Selatan. Pemberitahuan
perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sebagaimana surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia No. AHU-AH.01.03-0185062 tanggal 2 Juli 2026.
II. PERSETUJUAN PT BURSA EFEK INDONESIA
Pada tanggal 7 Juli 2026, Perseroan telah memperoleh persetujuan dari Bursa Efek Indonesia atas
permohonan persetujuan pencatatan saham tambahan hasil pemecahan saham dengan Surat No.S-
08075/BEI.PP1/07-2026.
Page 3
III. RASIO PEMECAHAN SAHAM DAN INFORMASI JUMLAH SAHAM PERSEROAN SEBELUM DAN
SETELAH PEMECAHAN SAHAM
Berdasarkan persetujuan RUPSLB, Pemecahan Saham dengan rasio 1:5 (1 (satu) saham lama menjadi
5 (lima) saham baru), dengan demikian, nilai nominal saham serta jumlah saham sebelum dan sesudah
pemecahan saham adalah sebagai berikut:
SEBELUM SETELAH
KETERANGAN PEMECAHAN SAHAM PEMECAHAN SAHAM
Nilai Nominal Rp100,- per saham Rp20,- per saham
Jumlah Saham ditempatkan 4.375.000.000 saham 21.875.000.000 saham
dan disetor penuh
Total Modal Dasar Saham 14.000.000.000 saham 70.000.000.000 saham
Perseroan
IV. JADWAL DAN TATA CARA PELAKSANAAN PEMECAHAN SAHAM
KETERANGAN TANGGAL
RUPSLB 26 Juni 2026
Pengumuman Jadwal dan Tatacara Pemecahan Saham 13 Juli 2026
Tanggal Akhir Perdagangan dengan Nilai Nominal Lama di Pasar Reguler 16 Juli 2026
dan Pasar Negosiasi
Awal Perdagangan Saham dengan Nilai Nominal Baru di Pasar Reguler dan 17 Juli 2026
Negosiasi
Peniadaan Perdagangan di Pasar Tunai 17-20 Juli 2026
Tanggal Penentuan Daftar Pemegang Saham dan Rekening Efek yang 20 Juli 2026
berhak atas saham hasil Pemecahan Saham (Recording Date)
Awal Perdagangan Saham dengan Nilai Nominal Baru di Pasar Tunai 21 Juli 2026
Tanggal Distribusi Saham dengan Nilai Nominal Baru 21 Juli 2026
Tata cara pelaksanaan Pemecahan Saham sebagai berikut:
1. Bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya berada dalam penitipan kolektif Kustodian
Sentral Efek Indonesia (KSEI), pelaksanaan Pemecahan Saham akan dilaksanakan berdasarkan
saldo saham Perseroan pada sub rekening efek masing-masing pemegang saham pada tanggal 20
Juli 2026.
Selanjutnya pada tanggal 21 Juli 2026, saham dengan nilai nominal baru hasil pelaksanaan
Pemecahan Saham akan didistribusikan melalui sub-rekening efek masing- masing pemegang
saham.
Page 4
2. Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak masuk dalam penitipan kolektif KSEI atau sahamnya
masih dalam bentuk warkat, permohonan Pemecahan Saham dapat dilakukan mulai tanggal 21
Juli 2026 dengan menyerahkan asli Surat Kolektif Saham atas nama pemegang saham dan fotokopi
identitas pemegang saham kepada Biro Administrasi Efek Perseroan, yaitu:
PT Adimitra Jasa Korpora
Rukan Kirana Boutique Office
Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5 Kelapa Gading - Jakarta Utara 14250
Telp : 62-21 2974 5222
Fax : 62-21 2928 9961
Email: opr@adimitra-jk.co.id
V. INFORMASI TAMBAHAN
Bagi para Pemegang Saham yang memerlukan informasi tambahan dapat menghubungi Perseroan
dalam jam kerja dengan alamat:
Corporate Secretary
PT RMK Energy Tbk
Wisma RMK Blok M4 No. 1, Lantai 2,
Jl. Puri Kencana RT/RW 002/007 Kel. Kembangan Selatan Kec. Kembangan
Jakarta Barat.
No telp (021) 582 2555
Email corsec@rmkenergy.com
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Dr. Putra Hutomo
· Notaris
p.2 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.
p.2
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.3
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora Rukan Kirana Boutique Office
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.