Skip to content
Back to announcement

20260716_RMKE_Pencatatan Saham Tambahan dari Konversi_32112537_lamp2.pdf

Listing Text extracted RMKE

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                KETERBUKAAN INFORMASI ATAS PELAKSANAAN
                      PEMECAHAN SAHAM (STOCK SPLIT)
          Keterbukaan Informasi ini dilakukan dalam rangka memenuhi
           Peraturan No. 15/POJK.04/2022 tentang Pemecahan Saham
              dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka




                                     PT RMK ENERGY TBK
                                         (Perseroan)

                                        Kegiatan Usaha:
   Dalam bidang aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya, aktivitas pelayanan
               kepelabuhan sungai dan danau, dan aktivitas perusahaan holding

                                           Kantor Pusat:
                             Wisma RMK Blok M4 No. 1, Lantai 2,
                                Jl. Puri Kencana RT/RW 002/007
                           Kel. Kembangan Selatan Kec. Kembangan
                                           Jakarta Barat.
                                     No. Telp. (021) 582 2555.
                                      www.rmkenergy.com




Keterbukaan Informasi ini diterbitkan sehubungan dengan Rencana Pemecahan Saham Perseroan
(Stock Split) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan No. 15/POJK.04/2022 Tentang Pemecahan
Saham dan Penggabungan Saham Oleh Perusahaan Terbuka (POJK 15/2022) dan Peraturan No. I-I
tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham Oleh Perusahaan Tercatat yang Menerbitkan
Efek Bersifat Ekuitas dan lampiran Surat Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia No. Kep-
00044/BEI/04-2024.


             Keterbukaan Informasi diterbitkan di Jakarta pada tanggal 13 Juli 2026
Page 2
                                    I.   PERSETUJUAN RUPSLB

Pada tanggal 26 Juni 2026, Perseroan telah menyelenggarakan RUPSLB, di mana sehubungan dengan
pemecahan nominal saham, para pemegang saham Perseroan telah memberikan persetujuan sebagai
berikut:

a. Menyetujui pemecahan nominal saham Perseroan (stock split) yang semula sebesar Rp100,00
   (seratus rupiah) per saham, menjadi Rp20,00 (dua puluh rupiah) per saham, serta menyetujui
   perubahan Pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan
   pemecahan nilai nominal saham (stock split), sehingga untuk selanjutnya Pasal 4 ayat 1 dan ayat
   2 Anggaran Dasar Perseroan menjadi tertulis dan berbunyi sebagai berikut:
   i. Modal dasar Perseroan ini ditetapkan sebesar Rp1.400.000.000.000,00 (satu triliun empat
       ratus miliar rupiah) terbagi atas 70.000.000.000 (tujuh puluh miliar) saham, masing-masing
       saham bernilai nominal Rp20,00 (dua puluh rupiah).
   ii. Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor sebesar 31,25% (tiga puluh satu
       koma dua lima persen) atau sebanyak 21.875.000.000 (dua puluh satu miliar delapan ratus
       tujuh puluh lima juta) saham, dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp437.500.000.000,00
       (empat ratus tiga puluh tujuh miliar lima ratus juta rupiah) oleh para pemegang saham.

b. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, untuk melakukan
   segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan pemecahan nilai
   nominal saham Perseroan (stock split) tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk mengatur
   dan menetapkan tata cara dan jadwal pelaksanaan pemecahan nilai nominal saham (stock split)
   sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, untuk
   menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta yang dihadapan Notaris, untuk
   merubah dan/atau menyusun kembali ketentuan Pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 Anggaran Dasar
   Perseroan atau Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan secara keseluruhan sesuai keputusan tersebut
   (termasuk menegaskan susunan pemegang saham dalam akta tersebut bilamana diperlukan),
   sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
   berlaku, dan selanjutnya untuk menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat ini dan/atau
   perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam keputusan Rapat ini, kepada instansi yang
   berwenang, serta untuk melaksanakan semua dan setiap tindakan yang diperlukan, sesuai dengan
   peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Persetujuan RUPSLB ini telah dinyatakan dalam Ringkasan Risalah RUPS Perseroan yang telah
diumumkan pada tanggal 30 Juni 2026 melalui situs web IDX, KSEI dan Perseroan.

Perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan telah dimuat dalam Akta No. 30 tanggal 26 Juni 2026
yang dibuat di hadapan Dr. Putra Hutomo, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Selatan. Pemberitahuan
perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sebagaimana surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia No. AHU-AH.01.03-0185062 tanggal 2 Juli 2026.


                          II.   PERSETUJUAN PT BURSA EFEK INDONESIA

Pada tanggal 7 Juli 2026, Perseroan telah memperoleh persetujuan dari Bursa Efek Indonesia atas
permohonan persetujuan pencatatan saham tambahan hasil pemecahan saham dengan Surat No.S-
08075/BEI.PP1/07-2026.
Page 3
  III. RASIO PEMECAHAN SAHAM DAN INFORMASI JUMLAH SAHAM PERSEROAN SEBELUM DAN
                              SETELAH PEMECAHAN SAHAM

Berdasarkan persetujuan RUPSLB, Pemecahan Saham dengan rasio 1:5 (1 (satu) saham lama menjadi
5 (lima) saham baru), dengan demikian, nilai nominal saham serta jumlah saham sebelum dan sesudah
pemecahan saham adalah sebagai berikut:

                                          SEBELUM                          SETELAH
 KETERANGAN                           PEMECAHAN SAHAM                 PEMECAHAN SAHAM
 Nilai Nominal                              Rp100,- per saham                 Rp20,- per saham
 Jumlah Saham ditempatkan                4.375.000.000 saham             21.875.000.000 saham
 dan disetor penuh
 Total Modal Dasar Saham                 14.000.000.000 saham             70.000.000.000 saham
 Perseroan


               IV. JADWAL DAN TATA CARA PELAKSANAAN PEMECAHAN SAHAM


                              KETERANGAN                                        TANGGAL

 RUPSLB                                                                            26 Juni 2026
 Pengumuman Jadwal dan Tatacara Pemecahan Saham                                     13 Juli 2026
 Tanggal Akhir Perdagangan dengan Nilai Nominal Lama di Pasar Reguler               16 Juli 2026
 dan Pasar Negosiasi
 Awal Perdagangan Saham dengan Nilai Nominal Baru di Pasar Reguler dan              17 Juli 2026
 Negosiasi
 Peniadaan Perdagangan di Pasar Tunai                                            17-20 Juli 2026
 Tanggal Penentuan Daftar Pemegang Saham dan Rekening Efek yang                     20 Juli 2026
 berhak atas saham hasil Pemecahan Saham (Recording Date)
 Awal Perdagangan Saham dengan Nilai Nominal Baru di Pasar Tunai                    21 Juli 2026
 Tanggal Distribusi Saham dengan Nilai Nominal Baru                                 21 Juli 2026

Tata cara pelaksanaan Pemecahan Saham sebagai berikut:
1. Bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya berada dalam penitipan kolektif Kustodian
    Sentral Efek Indonesia (KSEI), pelaksanaan Pemecahan Saham akan dilaksanakan berdasarkan
    saldo saham Perseroan pada sub rekening efek masing-masing pemegang saham pada tanggal 20
    Juli 2026.

   Selanjutnya pada tanggal 21 Juli 2026, saham dengan nilai nominal baru hasil pelaksanaan
   Pemecahan Saham akan didistribusikan melalui sub-rekening efek masing- masing pemegang
   saham.
Page 4
2. Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak masuk dalam penitipan kolektif KSEI atau sahamnya
   masih dalam bentuk warkat, permohonan Pemecahan Saham dapat dilakukan mulai tanggal 21
   Juli 2026 dengan menyerahkan asli Surat Kolektif Saham atas nama pemegang saham dan fotokopi
   identitas pemegang saham kepada Biro Administrasi Efek Perseroan, yaitu:

                                      PT Adimitra Jasa Korpora
                                    Rukan Kirana Boutique Office
              Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5 Kelapa Gading - Jakarta Utara 14250
                                       Telp : 62-21 2974 5222
                                        Fax : 62-21 2928 9961
                                    Email: opr@adimitra-jk.co.id


                                  V.   INFORMASI TAMBAHAN

Bagi para Pemegang Saham yang memerlukan informasi tambahan dapat menghubungi Perseroan
dalam jam kerja dengan alamat:

                                      Corporate Secretary
                                      PT RMK Energy Tbk
                               Wisma RMK Blok M4 No. 1, Lantai 2,
            Jl. Puri Kencana RT/RW 002/007 Kel. Kembangan Selatan Kec. Kembangan
                                         Jakarta Barat.
                                    No telp (021) 582 2555
                                 Email corsec@rmkenergy.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.83 MB
Published16 Jul 2026
Pages4
Characters8,878
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org RMK ENERGY TBK p.1 ×5
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×3
unresolved person Dr. Putra Hutomo · Notaris p.2 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH. p.2
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.3
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora Rukan Kirana Boutique Office p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result