Skip to content
Back to announcement

20260716_FLMC_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32112730_lamp1.pdf

Other Text extracted FLMC

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 9

Page 1 OCR 0.940
mnaaN Na
NONWOVEN

Bandung, 16 Juli 2026
No. 027-Corsec/BEI/VII/2026

Kepada Yth.

Gedung Bursa Efek Jakarta,
Jl. Jend.Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190

Up. Ibu Vera Florida - Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1

Perihal: Penyampaian Permintaan Penjelasan

Dengan hormat,

Merujuk kepada Permintaan Penjelasan Bursa Nomor S-08328/BEI.PP1/07-2026 tanggal 14
Juli 2026, kami sampaikan tanggapan atas permintaan penjelasan tersebut.

1. Merujuk pada tanggapan nomor 3.b, 3.c, dan 3.d, disebutkan bahwa belum terdapat
dokumen tertulis mengenai pembatalan pembelian mesin maupun konversinya
menjadi pembelian suku cadang, belum ada realisasi pengiriman suku cadang, namun
manajemen tetap meyakini uang muka tersebut dapat dipulihkan sehingga belum
dibentuk penurunan nilai. Agar Perseroan menjelaskan:

a. Dasar keyakinan pemulihan uang muka tersebut secara lebih konkret dan terukur.

Tanggapan Perseroan :

Sampai dengan saat ini, komunikasi dengan vendor belum dapat dilakukan
kembali dan belum terdapat konfirmasi tertulis mengenai status uang muka
tersebut. Meskipun demikian, Perseroan masih mengupayakan penyelesaian
secara baik melalui berbagai upaya komunikasi dan belum menerima
pemberitahuan ataupun dokumen yang menyatakan bahwa uang muka tersebut
telah hangus. Oleh. karena itu, Perseroan masih berupaya memperoleh
penyelesaian atas uang muka tersebut.

b. Target waktu penyelesaian dokumen tertulis atas pembatalan/konversi dimaksud.
Tanggapan Perseroan:

Perseroan menargetkan penyelesaian dokumen tertulis mengenai pembatalan
pembelian mesin dan/atau konversi menjadi pembelian suku cadang paling
lambat 31 Desember 2026, dengan terlebih dahulu mengupayakan komunikasi
dan penyelesaian secara musyawarah dengan vendor.

PT. FALMACO NONWOVEN INDUSTRI
Head Office : De Lavida Town House B.12-15 Jln. Setra Duta Indah, Kota Cimahi, Jawa Barat 40514 Tlp. (022) 2022066
Factory : Jl. Bangak Simo KM..2 Tanjung Anom RT.009 RW.903 Desa / Kel. Trayu Kec. Banyudono Kab. Boyolali - Prov. Jawa Tengah

Kode Pos : 57373
»

Page 2 OCR 0.942
NONWOVEN

SPUNLACE INDUSTRY

akan akan

c. Target waktu realisasi pengiriman suku cadang pengganti.
Tanggapan Perseroan :

Perseroan menargetkan realisasi pengiriman suku cadang setelah tercapainya
kesepakatan tertulis dengan vendor. Apabila sampai dengan 31 Desember 2026
belum diperoleh kepastian maupun penyelesaian atas transaksi tersebut,
Perseroan akan mempertimbangkan penunjukan penasihat hukum untuk
melindungi kepentingan Perseroan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap
mengedepankan penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan.

2. Merujuk pada tanggapan nomor 3.e, disebutkan bahwa Perseroan belum menetapkan
batas waktu untuk menempuh upaya hukum atas uang muka mesin yang telah
mengendap sejak 2020. Agar Perseroan menjelaskan:

a. Batas waktu definitif penyelesaian secara musyawarah dengan vendor.
Tanggapan Perseroan :

Perseroan menetapkan batas waktu penyelesaian secara musyawarah dengan
vendor sampai dengan 31 Desember 2026, dengan tetap mengupayakan
komunikasi dan penyelesaian secara baik.

b. Langkah konkret yang akan ditempuh apabila batas waktu tersebut tidak
terpenuhi.

Tanggapan Perseroan :

Apabila sampai dengan batas waktu tersebut belum tercapai penyelesaian
maupun kepastian dari vendor, Perseroan akan menunjuk penasihat hukum untuk
melakukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku guna melindungi
kepentingan Perseroan, dengan tetap membuka kesempatan penyelesaian secara
damai apabila memungkinkan.

c. Apakah Perseroan telah menjajaki opsi pengembalian dana tersebut.
Tanggapan Perseroan :

Perseroan telah mempertimbangkan opsi pengembalian dana atas uang muka
tersebut. Namun demikian, mengingat komunikasi dengan vendor belum dapat
dilakukan kembali, Perseroan masih mengupayakan pembukaan komunikasi
sebagai langkah awal penyelesaian. Apabila upaya tersebut tidak berhasil sampai
dengan batas waktu yang.ditetapkan, Perseroan akan menempuh langkah hukum
untuk memperoleh penyelesaian, termasuk pengembalian dana sesuai ketentuan
yang berlaku.

PT. FALMACO NONWOVEN INDUSTRI
Head Office : De Lavida Town House B.12-15 Jin. Setra Duta Indah, Kota Cimahi, Jawa Barat 40514 Tlp. (022) 2022066
Factory —: Jl. Bangak Simo KM. 2 Tanjung Anom RT.009 RW.903 Desa / Kel. Trayu Kec. Banyudono Kab. Boyolali - Prov. Jawa Tengah

Kode Pos : 57373 5

Page 3 OCR 0.952
NONWOVEN

SPUMLCEMDUSTAY

3. Merujuk pada tanggapan nomor 2.c dan 2.d, disebutkan bahwa skema angsuran
kewajiban pajak belum memperoleh persetujuan tertulis dari DJP, serta belum
dibentuk pencadangan atas estimasi sanksi administrasi karena nilainya belum dapat
diukur secara pasti. Agar Perseroan menjelaskan:

a.

Dasar hukum pelaksanaan skema angsuran tanpa persetujuan tertulis DJP.
Tanggapan Perseroan :

Pembayaran kewajiban perpajakan secara bertahap dilakukan sebagai bentuk
komitmen Perseroan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan. Pelaksanaan
pembayaran tersebut dilakukan berdasarkan koordinasi dan komunikasi dengan
Account Representative (AR) pada Kantor Pelayanan Pajak, meskipun Perseroan
belum memperoleh persetujuan tertulis mengenai skema pembayaran dimaksud.

Rencana dan target waktu memperoleh persetujuan resmi dimaksud.
Tanggapan Perseroan :

Perseroan akan terus berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Pajak dalam rangka
penyelesaian seluruh kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku dan
menargetkan proses penyelesaiannya dapat dilakukan secara bertahap sesuai
kemampuan arus kas Perseroan.

Estimasi kuantitatif (kisaran/range) atas potensi sanksi administrasi, mengingat
beberapa SP2DK telah tercatat sejak tahun 2020.

Tanggapan Perseroan:

Tanggapan sebelumnya disampaikan sebelum dilakukan penelaahan lebih lanjut.
Berdasarkan evaluasi terakhir, sanksi administrasi atas Tahun Pajak 2020 telah
ditetapkan melalui Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). Untuk Tahun
Pajak 2021, kewajiban pokok pajak telah diselesaikan oleh Perseroan, namun
sampai dengan saat'ini Direktorat Jenderal Pajak belum menerbitkan tagihan
sanksi administrasi. Adapun untuk Tahun Pajak 2022 sampai dengan 2024, proses
penyelesaian SP2DK masih berlangsung. Oleh karena itu, Perseroan belum dapat
menyampaikan estimasi kuantitatif atas potensi sanksi administrasi karena
besaran kewajiban tersebut belum ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Merujuk pada tanggapan nomor 9 atas permintaan penjelasan pertama, disebutkan
bahwa manajemen yakin cadangan kerugian piutang telah memadai meski belum
menggunakan jasa penilai independen, sementara mayoritas saldo piutang usaha
kepada PT Gratia Makmur Sentosa (pihak berelasi) telah berumur diatas 90 hari. Agar
Perseroan menjelaskan langkah konkret penagihan yang telah dan akan dilakukan
terhadap saldo piutang berumur di atas 90 hari tersebut.

PT. FALMACO NONWOVEN INDUSTRI
Head Office : De Lavida Town House B.12-15 Jln. Setra Duta Indah, Kota Cimahi, Jawa Barat 40514 Tlp. (022) 2022066

Factory

: Jl. Bangak Simo KM. 2 Tanjung Anom RT.009 RW.093 Desa / Kel.“Trayu Kec. Banyudono Kab. Boyolali - Prov. Jawa Tengah

Kode Pos : 57373

Page 4 OCR 0.950
NONWOVEN

Tanggapan Perseroan :

Perseroan telah melakukan penagihan secara aktif dan terus berkoordinasi dengan
PT Gratia Makmur Sentosa atas saldo piutang yang telah jatuh tempo. Perseroan
menargetkan penyelesaian piutang tersebut dapat dilakukan pada Agustus 2026 dan
akan terus melakukan pemantauan serta upaya penagihan hingga piutang tersebut
dilunasi.

5. Merujuk pada tanggapan nomor 5.b dan 5.c, disebutkan bahwa Perseroan akan
melakukan evaluasi kembali atas perlakuan akuntansi kapitalisasi dan amortisasi
biaya relokasi bersama Auditor Independen, mengingat lazimnya biaya relokasi
dibebankan pada periode terjadinya. Agar Perseroan menjelaskan:

a. Target waktu penyelesaian evaluasi tersebut.
Tanggapan Perseroan :

Perseroan telah menyelesaikan evaluasi atas perlakuan akuntansi biaya relokasi
dan akan menerapkan penyesuaian tersebut pada Laporan Keuangan Interim per
30 Juni 2026.

b. Potensi dampaknya terhadap laporan keuangan Perseroan, termasuk
kemungkinan restatement, apabila terjadi perubahan perlakuan akuntansi.

Tanggapan Perseroan :

Hasil evaluasi tersebut mengakibatkan seluruh sisa biaya relokasi akan
dibebankan pada Laporan Keuangan Interim per 30 Juni 2026 sehingga akan
meningkatkan beban pada periode tersebut. Perseroan tidak melakukan penyajian
kembali (restatement) atas Laporan Keuangan Tahun Buku 2025.

6. Merujuk pada tanggapan nomor 4a, 4&b, dan 4.c, disebutkan bahwa izin
lingkungan/AMDAL untuk mesin Spunlace masih dalam proses dan mesin tersebut
belum dapat dioperasikan tanpa target waktu penyelesaian yang pasti. Agar
Perseroan menjelaskan:

a. Target waktu penyelesaian izin dimaksud.
Tanggapan Perseroan :

Perseroan belum dapat memastikan target waktu penyelesaian izin tersebut
karena masih menunggu proses penetapan perubahan Rencana Detail Tata Ruang
(RDTR) Kabupaten Boyolali oleh Pemerintah Daerah. Perseroan terus
berkoordinasi secara aktif dengan instansi terkait untuk mempercepat proses
perizinan.

PT. FALMACO NONWOVEN INDUSTRI
Head Office : De Lavida Town House B.12-15 Jln. Setra Duta Indah, Kota Cimahi, Jawa Barat 40514 Tlp. (022) 2022066

Factory : Jl. Bangak Simo KM. 2 Tanjung Anom RT.009 RW.903 Desa / Kel: Trayu Kec. Banyudono Kab. Boyolali - Prov. Jawa Tengah

Kode Pos : 57373

Page 5 OCR 0.922
rita Gemar
Hen Ka nanlson

b. Kendala penyelesaian izin.
Tanggapan Perseroan :

Kendala utama adalah lokasi pabrik Perseroan masih memerlukan penyesuaian

zonasi kawasan industri dalam RDTR Kabupaten Boyolali. Mengingat Perseroan

merupakan Penanaman Modal Asing (PMA), proses tersebut memerlukan

persetujuan PKKPR, pemenuhan persyaratan perizinan lainnya, pembahasan dan

penehatan DPRD, serta pengesahan oleh Bupati sebelum izin operasional dapat
iterbitkan.

c. Dampak finansial (jika ada) atas idle-nya mesin Spunlace selama menunggu izin,
Tanggapan Perseroan :

Selama izin belum diterbitkan, mesin Spunlace belum dapat dioperasikan sehingga
belum memberikan kontribusi terhadap pendapatan Perseroan, Perseroan tetap
menanggung biaya penyusutan serta biaya pemeliharaan mesin sesuai kebutuhan,

d. Rencana mitigasi apabila terjadi keterlambatan lebih lanjut dari otoritas terkait.
Tanggapan Perseroan :

Perseroan akan terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan
instansi terkait untuk mempercepat proses perizinan. Selama proses tersebut
berlangsung, Perseroan tetap mengoptimalkan kapasitas produksi dari mesin
yang telah beroperasi agar kegiatan usaha dan pemenuhan pesanan pelanggan
tetap berjalan dengan baik.

7. Merujuk pada Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek FLMC per 30 November
" 2025, disebutkan bahwa Direksi Irvan Hanafi dan Daniel Muljadi Hanafi masing-
masing melepas seluruh

kepemilikannya (5,196/39.807.375 lembar) tepat setelah harga saham mencapai
puncak -Rp354 pada akhir September 2025. Agar Perseroan menjelaskan:

Tanggapan Perseroan :

Bapak Irvan Hanafi bukan merupakan anggota Direksi Perseroan, sedangkan
Bapak Daniel Muljadi Hanafi sudah tidak menjadi Direksi Perseroan sejak RUPS
Tahunan, yang diadakan pada tanggal 14 Juni 2024 ( terlampir Pernyataan
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tanggal 14 Juni 2024)

PT. FALMACO NONWOVEN INDUSTRI
Head Office : De Lavida Town House B.12-15 Jln. Setra Duta Indah, Kota Cimahi, Jawa Barat 40514 Tlp. (022) 2022066
Factory : Jl. Bangak Simo KM. 2 Tanjung Anom RT.009 RW.903 Desa / Kel: Trayu Kec. Banyudono Kab. Boyolali - Prov. Jawa Tengah

Kode Pos : 57373
2

Page 6 OCR 0.950
Tanggal transaksi persis dan harga jual transaksi.
Tanggapan Perseroan :

Transaksi dimaksud merupakan transaksi atas saham milik pribadi para
pemegang saham. Perseroan tidak menjadi pihak dalam transaksi tersebut dan
tidak memiliki kewenangan maupun akses terhadap informasi mengenai tanggal
pelaksanaan dan harga transaksi. Informasi tersebut berada pada masing-masing
pemegang saham dan/atau Perusahaan Efek yang memfasilitasi transaksi.

Apakah transaksi tersebut telah dilaporkan sesuai POJK No. 11/POJK.04/2017
tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham, dan
tepat waktu.

Tanggapan Perseroan :

Kewajiban penyampaian laporan atas kepemilikan atau perubahan kepemilikan
saham berdasarkan POJK No. 11/POJK.04/2017 merupakan tanggung jawab
masing-masing pihak yang diwajibkan menyampaikan laporan kepada OJK.
Perseroan tidak memiliki kewenangan untuk mewakili maupun memastikan
pemenuhan kewajiban pelaporan tersebut.

Apakah kedua Direksi memiliki akses terhadap informasi material terkait kondisi
keuangan Perseroan (kerugian berulang, going concern) pada saat transaksi
dilakukan, mengingat kondisi tersebut baru terungkap ke publik lewat surat ke
BEI pada Juli 2026.

Tanggapan Perseroan :

Perseroan tidak dapat memberikan tanggapan mengenai pertimbangan maupun
informasi yang dimiliki masing-masing pemegang saham pada saat transaksi
dilakukan, karena transaksi tersebut merupakan transaksi saham pribadi dan
bukan merupakan transaksi yang dilakukan oleh Perseroan.

Kepada pihak mana saja saham tersebut dialihkan (apakah ke pasar terbuka/ritel,
atau ke pihak tertentu secara langsung).

Tanggapan Perseroan:

Perseroan tidak memiliki informasi mengenai identitas pihak: penerima
pengalihan saham maupun mekanisme transaksi yang dilakukan, karena
transaksi tersebut merupakan transaksi saham pribadi yang berada di luar
kewenangan dan administrasi Perseroan.

PT. FALMACO NONWOVEN INDUSTRI
Head Office : De Lavida Town House B.12-15 Jln. Setra Duta Indah, Kota Cimahi, Jawa Barat 40514 Tlp. (022) 2022066

Factory

: Jl. Bangak Simo KM, 2 Tanjung Anom RT.009 RWLO3 Desa / Kel. Trayu Kec. Banyudono Kab. Boyolali - Prov. Jawa Tengah

Kode Pos : 57373

-

Page 7 OCR 0.936
He Tapal

8. Merujuk pada Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek FLMC per 31 Januari 2026,
disebutkan bahwa Falmaco Pte. Ltd melepas 112.943.302 lembar sahamnya (dari
25,229 menjadi 10,77Y6) dalam kurun Desember 2025-Januari 2026, bertepatan
dengan rally harga kedua (-Rp240, Nov-Des 2025). Agar Perseroan menjelaskan:

a. Alasan dan latar belakang pelepasan sebagian besar kepemilikan tersebut.
Tanggapan Perseroan :

Berdasarkan konfirmasi dari Falmaco Pte Ltd selaku pihak terafiliasi, pelepasan
sebagian kepemilikan Saham Perseroan sejumlah 112.943.302 lembar saham
dilakukan untuk kebutuhan pemegang saham.

Perseroan menyatakan bahwa transaksi tersebut tidak didasari oleh informasi
material dan fakta material yang belum diungkapkan kepada publik. Keputusan
tersebut merupakan keputusan Independen Falmaco Pte Ltd dan tidak terkait
dengan kondisi operasional Kinerja Keuangan, maupun rencana strategis
Perseroan.

b. Tanggal transaksi persis dan harga jual transaksi.
Tanggapan Perseroan :

Berdasarkan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek, Perserian mencatat
adanya pelepasan saham oleh Falmaco Pte Ltd pada tanggal 14 Januari 2024
dengan harga Rp. 150,- dan 2 April 2026 dengan harga Rp. 111,- per lembar saham

Perseroan saat ini sedang berkoordinasi dengan direksi yang bersangkutan untuk
segera memenuhi Kewajiban Pelaporan Sesuai POJK No 11/POJK.04/2017.

c. Kepada pihak mana saja saham tersebut dialihkan (apakah ke pasar terbuka/ritel,
atau ke pihak tertentu secara langsung).

Tanggapan Perseroan:

Transaksi dilakukan melalui mekanisme perdagangan di Bursa Efek Indonesia
sehingga Perseroan tidak mengetahui identitas pembeli secara rinci

9. Mengingat pola pergerakan harga saham FLMC menunjukkan rangkaian rally dengan
puncak yang terus menurun sebelum akhirnya jatuh ke level Rp52 (setara harga
sebelum Agustus 2025), bersamaan dengan pelepasan bertahap Nee oleh
Direksi dan afiliasi di atas, agar Perseroan menjelaskan:

PT. FALMACO NONWOVEN INDUSTRI

Head Office : De Lavida Town House B.12-15 Jln. Setra Duta Indah, Kota Cimahi, Jawa Barat 40514 Tlp. (022) 2022066
Factory : Jl. Bangak Simo KM..2 Tanjung Anom RT.009 RW.093 Desa / Kel. Trayu Kec. Banyudono Kab. Boyolali - Prov. Jawa Tengah
Kode Pos : 57373

Page 8 OCR 0.946
a. Apakah manajemen mengetahui atau terlibat, langsung maupun tidak langsung,
dalam pola transaksi yang mendorong rally harga tersebut.

Tanggapan Perseroan :

Perseroan tidak mengetahui dan tidak pernah terlibat, baik secara langsung
maupun tidak langsung, dalam aktivitas perdagangan saham maupun
pembentukan harga saham Perseroan di pasar. Pergerakan harga dan volume
perdagangan saham sepenuhnya merupakan hasil mekanisme pasar sesuai
dengan ketentuan yang berlaku di Bursa Efek Indonesia.

b. Apakah ada pihak terafiliasi Perseroan (di luar yang tercatat sebagai pemegang
saham) yang melakukan transaksi signifikan pada saham FLMC selama periode
Agustus 2025-Juli 2026.

Tanggapan Perseroan :

Sepanjang pengetahuan Perseroan, tidak terdapat informasi mengenai transaksi
signifikan atas saham Perseroan yang dilakukan oleh pihak terafiliasi di luar
pihak-pihak yang tercatat sebagai pemegang saham. Perseroan tidak memiliki
kewenangan maupun akses terhadap data transaksi efek yang dilakukan oleh
investor di pasar modal, kecuali informasi yang diwajibkan untuk dilaporkan
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

10. Mengingat investor publik (kategori "Masyarakat Non-Warkat/Scripless")
mengalami kenaikan porsi dari 20» menjadi 30,19Y4 tepat pada periode yang sama
dengan pelepasan saham Direksi (November 2025) agar Perseroan menjelaskan
apakah ada keterbukaan informasi material yang seharusnya disampaikan kepada
publik sebelum atau pada saat periode pelepasan saham insider tersebut berlangsung,
untuk memastikan tidak ada asimetri informasi yang merugikan investor publik yang
membeli saham pada periode itu.

Tanggapan Perseroan:

Perseroan senantiasa berkomitmen untuk memenuhi ketentuan keterbukaan
informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Sepanjang pengetahuan Perseroan, tidak terdapat informasi atau fakta material yang
wajib diumumkan kepada publik namun tidak diungkapkan pada periode dimaksud.
Seluruh informasi material yang diketahui Perseroan telah disampaikan kepada
publik melalui mekanisme keterbukaan informasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun transaksi saham yang dilakukan oleh pemegang saham merupakan
keputusan dan tanggung jawab masing-masing pemegang saham, serta berada di luar
kewenangan Perseroan.

PT. FALMACO NONWOVEN INDUSTRI

Head Office : De Lavida Town House B.12-15 Jin. Setra Duta Indah, Kota Cimahi, Jawa Barat 40514 Tlp. (022) 2022066
Factory : Jl. Bangak Simo KM. 2 Tanjung Anom RT.009 RW.093 Desa / Kel. Trayu Kec. Banyudono Kab. Boyolali - Prov. Jawa Tengah
Kode Pos : 57373

Page 9 OCR 0.897
NONW

Demikian penjelasan kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami
ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

Direktur

PT. FALMACO NONWOVEN INDUSTRI

Head Office : De Lavida Town House B.12-15 Jln. Setra Duta Indah, Kota Cimahi, Jawa Barat 40514 Tip. (022) 2022066
Factory —: Jl. Bangak Simo KM, 2 Tanjung Anom RT.009 RW.993 Desa / Kel Trayu Kec. Banyudono Kab. Boyolali - Prov. Jawa Tengah
Kode Pos : 57373 P

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.45 MB
Published16 Jul 2026
Pages9
Characters18,881
Text sourceOCR
OCR confidence0.937

Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org FALMACO NONWOVEN INDUSTRI p.1 ×9
linked person Irvan Hanafi p.5 ×2
linked person Daniel Muljadi Hanafi p.5 ×2
possible org Falmaco Pte. Ltd p.7 ×3
possible org Bursa Efek Indonesia p.7 ×2
unresolved person Vera Florida p.1
unresolved org PT. FALMACO NONWOVEN INDUSTRI Head Office p.1 ×9
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.3
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak. Merujuk p.3
unresolved org PT Gratia Makmur Sentosa p.3 ×2
unresolved org Independen Falmaco Pte Ltd p.7

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result