Back to announcement
20260716_FLMC_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32112730_lamp1.pdf
Other Text extracted FLMCSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1 OCR 0.940
mnaaN Na NONWOVEN Bandung, 16 Juli 2026 No. 027-Corsec/BEI/VII/2026 Kepada Yth. Gedung Bursa Efek Jakarta, Jl. Jend.Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190 Up. Ibu Vera Florida - Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1 Perihal: Penyampaian Permintaan Penjelasan Dengan hormat, Merujuk kepada Permintaan Penjelasan Bursa Nomor S-08328/BEI.PP1/07-2026 tanggal 14 Juli 2026, kami sampaikan tanggapan atas permintaan penjelasan tersebut. 1. Merujuk pada tanggapan nomor 3.b, 3.c, dan 3.d, disebutkan bahwa belum terdapat dokumen tertulis mengenai pembatalan pembelian mesin maupun konversinya menjadi pembelian suku cadang, belum ada realisasi pengiriman suku cadang, namun manajemen tetap meyakini uang muka tersebut dapat dipulihkan sehingga belum dibentuk penurunan nilai. Agar Perseroan menjelaskan: a. Dasar keyakinan pemulihan uang muka tersebut secara lebih konkret dan terukur. Tanggapan Perseroan : Sampai dengan saat ini, komunikasi dengan vendor belum dapat dilakukan kembali dan belum terdapat konfirmasi tertulis mengenai status uang muka tersebut. Meskipun demikian, Perseroan masih mengupayakan penyelesaian secara baik melalui berbagai upaya komunikasi dan belum menerima pemberitahuan ataupun dokumen yang menyatakan bahwa uang muka tersebut telah hangus. Oleh. karena itu, Perseroan masih berupaya memperoleh penyelesaian atas uang muka tersebut. b. Target waktu penyelesaian dokumen tertulis atas pembatalan/konversi dimaksud. Tanggapan Perseroan: Perseroan menargetkan penyelesaian dokumen tertulis mengenai pembatalan pembelian mesin dan/atau konversi menjadi pembelian suku cadang paling lambat 31 Desember 2026, dengan terlebih dahulu mengupayakan komunikasi dan penyelesaian secara musyawarah dengan vendor. PT. FALMACO NONWOVEN INDUSTRI Head Office : De Lavida Town House B.12-15 Jln. Setra Duta Indah, Kota Cimahi, Jawa Barat 40514 Tlp. (022) 2022066 Factory : Jl. Bangak Simo KM..2 Tanjung Anom RT.009 RW.903 Desa / Kel. Trayu Kec. Banyudono Kab. Boyolali - Prov. Jawa Tengah Kode Pos : 57373 »
Page 2 OCR 0.942
NONWOVEN SPUNLACE INDUSTRY akan akan c. Target waktu realisasi pengiriman suku cadang pengganti. Tanggapan Perseroan : Perseroan menargetkan realisasi pengiriman suku cadang setelah tercapainya kesepakatan tertulis dengan vendor. Apabila sampai dengan 31 Desember 2026 belum diperoleh kepastian maupun penyelesaian atas transaksi tersebut, Perseroan akan mempertimbangkan penunjukan penasihat hukum untuk melindungi kepentingan Perseroan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan. 2. Merujuk pada tanggapan nomor 3.e, disebutkan bahwa Perseroan belum menetapkan batas waktu untuk menempuh upaya hukum atas uang muka mesin yang telah mengendap sejak 2020. Agar Perseroan menjelaskan: a. Batas waktu definitif penyelesaian secara musyawarah dengan vendor. Tanggapan Perseroan : Perseroan menetapkan batas waktu penyelesaian secara musyawarah dengan vendor sampai dengan 31 Desember 2026, dengan tetap mengupayakan komunikasi dan penyelesaian secara baik. b. Langkah konkret yang akan ditempuh apabila batas waktu tersebut tidak terpenuhi. Tanggapan Perseroan : Apabila sampai dengan batas waktu tersebut belum tercapai penyelesaian maupun kepastian dari vendor, Perseroan akan menunjuk penasihat hukum untuk melakukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku guna melindungi kepentingan Perseroan, dengan tetap membuka kesempatan penyelesaian secara damai apabila memungkinkan. c. Apakah Perseroan telah menjajaki opsi pengembalian dana tersebut. Tanggapan Perseroan : Perseroan telah mempertimbangkan opsi pengembalian dana atas uang muka tersebut. Namun demikian, mengingat komunikasi dengan vendor belum dapat dilakukan kembali, Perseroan masih mengupayakan pembukaan komunikasi sebagai langkah awal penyelesaian. Apabila upaya tersebut tidak berhasil sampai dengan batas waktu yang.ditetapkan, Perseroan akan menempuh langkah hukum untuk memperoleh penyelesaian, termasuk pengembalian dana sesuai ketentuan yang berlaku. PT. FALMACO NONWOVEN INDUSTRI Head Office : De Lavida Town House B.12-15 Jin. Setra Duta Indah, Kota Cimahi, Jawa Barat 40514 Tlp. (022) 2022066 Factory —: Jl. Bangak Simo KM. 2 Tanjung Anom RT.009 RW.903 Desa / Kel. Trayu Kec. Banyudono Kab. Boyolali - Prov. Jawa Tengah Kode Pos : 57373 5
Page 3 OCR 0.952
NONWOVEN SPUMLCEMDUSTAY 3. Merujuk pada tanggapan nomor 2.c dan 2.d, disebutkan bahwa skema angsuran kewajiban pajak belum memperoleh persetujuan tertulis dari DJP, serta belum dibentuk pencadangan atas estimasi sanksi administrasi karena nilainya belum dapat diukur secara pasti. Agar Perseroan menjelaskan: a. Dasar hukum pelaksanaan skema angsuran tanpa persetujuan tertulis DJP. Tanggapan Perseroan : Pembayaran kewajiban perpajakan secara bertahap dilakukan sebagai bentuk komitmen Perseroan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan. Pelaksanaan pembayaran tersebut dilakukan berdasarkan koordinasi dan komunikasi dengan Account Representative (AR) pada Kantor Pelayanan Pajak, meskipun Perseroan belum memperoleh persetujuan tertulis mengenai skema pembayaran dimaksud. Rencana dan target waktu memperoleh persetujuan resmi dimaksud. Tanggapan Perseroan : Perseroan akan terus berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Pajak dalam rangka penyelesaian seluruh kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku dan menargetkan proses penyelesaiannya dapat dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan arus kas Perseroan. Estimasi kuantitatif (kisaran/range) atas potensi sanksi administrasi, mengingat beberapa SP2DK telah tercatat sejak tahun 2020. Tanggapan Perseroan: Tanggapan sebelumnya disampaikan sebelum dilakukan penelaahan lebih lanjut. Berdasarkan evaluasi terakhir, sanksi administrasi atas Tahun Pajak 2020 telah ditetapkan melalui Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). Untuk Tahun Pajak 2021, kewajiban pokok pajak telah diselesaikan oleh Perseroan, namun sampai dengan saat'ini Direktorat Jenderal Pajak belum menerbitkan tagihan sanksi administrasi. Adapun untuk Tahun Pajak 2022 sampai dengan 2024, proses penyelesaian SP2DK masih berlangsung. Oleh karena itu, Perseroan belum dapat menyampaikan estimasi kuantitatif atas potensi sanksi administrasi karena besaran kewajiban tersebut belum ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Merujuk pada tanggapan nomor 9 atas permintaan penjelasan pertama, disebutkan bahwa manajemen yakin cadangan kerugian piutang telah memadai meski belum menggunakan jasa penilai independen, sementara mayoritas saldo piutang usaha kepada PT Gratia Makmur Sentosa (pihak berelasi) telah berumur diatas 90 hari. Agar Perseroan menjelaskan langkah konkret penagihan yang telah dan akan dilakukan terhadap saldo piutang berumur di atas 90 hari tersebut. PT. FALMACO NONWOVEN INDUSTRI Head Office : De Lavida Town House B.12-15 Jln. Setra Duta Indah, Kota Cimahi, Jawa Barat 40514 Tlp. (022) 2022066 Factory : Jl. Bangak Simo KM. 2 Tanjung Anom RT.009 RW.093 Desa / Kel.“Trayu Kec. Banyudono Kab. Boyolali - Prov. Jawa Tengah Kode Pos : 57373
Page 4 OCR 0.950
NONWOVEN Tanggapan Perseroan : Perseroan telah melakukan penagihan secara aktif dan terus berkoordinasi dengan PT Gratia Makmur Sentosa atas saldo piutang yang telah jatuh tempo. Perseroan menargetkan penyelesaian piutang tersebut dapat dilakukan pada Agustus 2026 dan akan terus melakukan pemantauan serta upaya penagihan hingga piutang tersebut dilunasi. 5. Merujuk pada tanggapan nomor 5.b dan 5.c, disebutkan bahwa Perseroan akan melakukan evaluasi kembali atas perlakuan akuntansi kapitalisasi dan amortisasi biaya relokasi bersama Auditor Independen, mengingat lazimnya biaya relokasi dibebankan pada periode terjadinya. Agar Perseroan menjelaskan: a. Target waktu penyelesaian evaluasi tersebut. Tanggapan Perseroan : Perseroan telah menyelesaikan evaluasi atas perlakuan akuntansi biaya relokasi dan akan menerapkan penyesuaian tersebut pada Laporan Keuangan Interim per 30 Juni 2026. b. Potensi dampaknya terhadap laporan keuangan Perseroan, termasuk kemungkinan restatement, apabila terjadi perubahan perlakuan akuntansi. Tanggapan Perseroan : Hasil evaluasi tersebut mengakibatkan seluruh sisa biaya relokasi akan dibebankan pada Laporan Keuangan Interim per 30 Juni 2026 sehingga akan meningkatkan beban pada periode tersebut. Perseroan tidak melakukan penyajian kembali (restatement) atas Laporan Keuangan Tahun Buku 2025. 6. Merujuk pada tanggapan nomor 4a, 4&b, dan 4.c, disebutkan bahwa izin lingkungan/AMDAL untuk mesin Spunlace masih dalam proses dan mesin tersebut belum dapat dioperasikan tanpa target waktu penyelesaian yang pasti. Agar Perseroan menjelaskan: a. Target waktu penyelesaian izin dimaksud. Tanggapan Perseroan : Perseroan belum dapat memastikan target waktu penyelesaian izin tersebut karena masih menunggu proses penetapan perubahan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Boyolali oleh Pemerintah Daerah. Perseroan terus berkoordinasi secara aktif dengan instansi terkait untuk mempercepat proses perizinan. PT. FALMACO NONWOVEN INDUSTRI Head Office : De Lavida Town House B.12-15 Jln. Setra Duta Indah, Kota Cimahi, Jawa Barat 40514 Tlp. (022) 2022066 Factory : Jl. Bangak Simo KM. 2 Tanjung Anom RT.009 RW.903 Desa / Kel: Trayu Kec. Banyudono Kab. Boyolali - Prov. Jawa Tengah Kode Pos : 57373
Page 5 OCR 0.922
rita Gemar Hen Ka nanlson b. Kendala penyelesaian izin. Tanggapan Perseroan : Kendala utama adalah lokasi pabrik Perseroan masih memerlukan penyesuaian zonasi kawasan industri dalam RDTR Kabupaten Boyolali. Mengingat Perseroan merupakan Penanaman Modal Asing (PMA), proses tersebut memerlukan persetujuan PKKPR, pemenuhan persyaratan perizinan lainnya, pembahasan dan penehatan DPRD, serta pengesahan oleh Bupati sebelum izin operasional dapat iterbitkan. c. Dampak finansial (jika ada) atas idle-nya mesin Spunlace selama menunggu izin, Tanggapan Perseroan : Selama izin belum diterbitkan, mesin Spunlace belum dapat dioperasikan sehingga belum memberikan kontribusi terhadap pendapatan Perseroan, Perseroan tetap menanggung biaya penyusutan serta biaya pemeliharaan mesin sesuai kebutuhan, d. Rencana mitigasi apabila terjadi keterlambatan lebih lanjut dari otoritas terkait. Tanggapan Perseroan : Perseroan akan terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan instansi terkait untuk mempercepat proses perizinan. Selama proses tersebut berlangsung, Perseroan tetap mengoptimalkan kapasitas produksi dari mesin yang telah beroperasi agar kegiatan usaha dan pemenuhan pesanan pelanggan tetap berjalan dengan baik. 7. Merujuk pada Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek FLMC per 30 November " 2025, disebutkan bahwa Direksi Irvan Hanafi dan Daniel Muljadi Hanafi masing- masing melepas seluruh kepemilikannya (5,196/39.807.375 lembar) tepat setelah harga saham mencapai puncak -Rp354 pada akhir September 2025. Agar Perseroan menjelaskan: Tanggapan Perseroan : Bapak Irvan Hanafi bukan merupakan anggota Direksi Perseroan, sedangkan Bapak Daniel Muljadi Hanafi sudah tidak menjadi Direksi Perseroan sejak RUPS Tahunan, yang diadakan pada tanggal 14 Juni 2024 ( terlampir Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tanggal 14 Juni 2024) PT. FALMACO NONWOVEN INDUSTRI Head Office : De Lavida Town House B.12-15 Jln. Setra Duta Indah, Kota Cimahi, Jawa Barat 40514 Tlp. (022) 2022066 Factory : Jl. Bangak Simo KM. 2 Tanjung Anom RT.009 RW.903 Desa / Kel: Trayu Kec. Banyudono Kab. Boyolali - Prov. Jawa Tengah Kode Pos : 57373 2
Page 6 OCR 0.950
Tanggal transaksi persis dan harga jual transaksi. Tanggapan Perseroan : Transaksi dimaksud merupakan transaksi atas saham milik pribadi para pemegang saham. Perseroan tidak menjadi pihak dalam transaksi tersebut dan tidak memiliki kewenangan maupun akses terhadap informasi mengenai tanggal pelaksanaan dan harga transaksi. Informasi tersebut berada pada masing-masing pemegang saham dan/atau Perusahaan Efek yang memfasilitasi transaksi. Apakah transaksi tersebut telah dilaporkan sesuai POJK No. 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham, dan tepat waktu. Tanggapan Perseroan : Kewajiban penyampaian laporan atas kepemilikan atau perubahan kepemilikan saham berdasarkan POJK No. 11/POJK.04/2017 merupakan tanggung jawab masing-masing pihak yang diwajibkan menyampaikan laporan kepada OJK. Perseroan tidak memiliki kewenangan untuk mewakili maupun memastikan pemenuhan kewajiban pelaporan tersebut. Apakah kedua Direksi memiliki akses terhadap informasi material terkait kondisi keuangan Perseroan (kerugian berulang, going concern) pada saat transaksi dilakukan, mengingat kondisi tersebut baru terungkap ke publik lewat surat ke BEI pada Juli 2026. Tanggapan Perseroan : Perseroan tidak dapat memberikan tanggapan mengenai pertimbangan maupun informasi yang dimiliki masing-masing pemegang saham pada saat transaksi dilakukan, karena transaksi tersebut merupakan transaksi saham pribadi dan bukan merupakan transaksi yang dilakukan oleh Perseroan. Kepada pihak mana saja saham tersebut dialihkan (apakah ke pasar terbuka/ritel, atau ke pihak tertentu secara langsung). Tanggapan Perseroan: Perseroan tidak memiliki informasi mengenai identitas pihak: penerima pengalihan saham maupun mekanisme transaksi yang dilakukan, karena transaksi tersebut merupakan transaksi saham pribadi yang berada di luar kewenangan dan administrasi Perseroan. PT. FALMACO NONWOVEN INDUSTRI Head Office : De Lavida Town House B.12-15 Jln. Setra Duta Indah, Kota Cimahi, Jawa Barat 40514 Tlp. (022) 2022066 Factory : Jl. Bangak Simo KM, 2 Tanjung Anom RT.009 RWLO3 Desa / Kel. Trayu Kec. Banyudono Kab. Boyolali - Prov. Jawa Tengah Kode Pos : 57373 -
Page 7 OCR 0.936
He Tapal 8. Merujuk pada Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek FLMC per 31 Januari 2026, disebutkan bahwa Falmaco Pte. Ltd melepas 112.943.302 lembar sahamnya (dari 25,229 menjadi 10,77Y6) dalam kurun Desember 2025-Januari 2026, bertepatan dengan rally harga kedua (-Rp240, Nov-Des 2025). Agar Perseroan menjelaskan: a. Alasan dan latar belakang pelepasan sebagian besar kepemilikan tersebut. Tanggapan Perseroan : Berdasarkan konfirmasi dari Falmaco Pte Ltd selaku pihak terafiliasi, pelepasan sebagian kepemilikan Saham Perseroan sejumlah 112.943.302 lembar saham dilakukan untuk kebutuhan pemegang saham. Perseroan menyatakan bahwa transaksi tersebut tidak didasari oleh informasi material dan fakta material yang belum diungkapkan kepada publik. Keputusan tersebut merupakan keputusan Independen Falmaco Pte Ltd dan tidak terkait dengan kondisi operasional Kinerja Keuangan, maupun rencana strategis Perseroan. b. Tanggal transaksi persis dan harga jual transaksi. Tanggapan Perseroan : Berdasarkan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek, Perserian mencatat adanya pelepasan saham oleh Falmaco Pte Ltd pada tanggal 14 Januari 2024 dengan harga Rp. 150,- dan 2 April 2026 dengan harga Rp. 111,- per lembar saham Perseroan saat ini sedang berkoordinasi dengan direksi yang bersangkutan untuk segera memenuhi Kewajiban Pelaporan Sesuai POJK No 11/POJK.04/2017. c. Kepada pihak mana saja saham tersebut dialihkan (apakah ke pasar terbuka/ritel, atau ke pihak tertentu secara langsung). Tanggapan Perseroan: Transaksi dilakukan melalui mekanisme perdagangan di Bursa Efek Indonesia sehingga Perseroan tidak mengetahui identitas pembeli secara rinci 9. Mengingat pola pergerakan harga saham FLMC menunjukkan rangkaian rally dengan puncak yang terus menurun sebelum akhirnya jatuh ke level Rp52 (setara harga sebelum Agustus 2025), bersamaan dengan pelepasan bertahap Nee oleh Direksi dan afiliasi di atas, agar Perseroan menjelaskan: PT. FALMACO NONWOVEN INDUSTRI Head Office : De Lavida Town House B.12-15 Jln. Setra Duta Indah, Kota Cimahi, Jawa Barat 40514 Tlp. (022) 2022066 Factory : Jl. Bangak Simo KM..2 Tanjung Anom RT.009 RW.093 Desa / Kel. Trayu Kec. Banyudono Kab. Boyolali - Prov. Jawa Tengah Kode Pos : 57373
Page 8 OCR 0.946
a. Apakah manajemen mengetahui atau terlibat, langsung maupun tidak langsung, dalam pola transaksi yang mendorong rally harga tersebut. Tanggapan Perseroan : Perseroan tidak mengetahui dan tidak pernah terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam aktivitas perdagangan saham maupun pembentukan harga saham Perseroan di pasar. Pergerakan harga dan volume perdagangan saham sepenuhnya merupakan hasil mekanisme pasar sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bursa Efek Indonesia. b. Apakah ada pihak terafiliasi Perseroan (di luar yang tercatat sebagai pemegang saham) yang melakukan transaksi signifikan pada saham FLMC selama periode Agustus 2025-Juli 2026. Tanggapan Perseroan : Sepanjang pengetahuan Perseroan, tidak terdapat informasi mengenai transaksi signifikan atas saham Perseroan yang dilakukan oleh pihak terafiliasi di luar pihak-pihak yang tercatat sebagai pemegang saham. Perseroan tidak memiliki kewenangan maupun akses terhadap data transaksi efek yang dilakukan oleh investor di pasar modal, kecuali informasi yang diwajibkan untuk dilaporkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 10. Mengingat investor publik (kategori "Masyarakat Non-Warkat/Scripless") mengalami kenaikan porsi dari 20» menjadi 30,19Y4 tepat pada periode yang sama dengan pelepasan saham Direksi (November 2025) agar Perseroan menjelaskan apakah ada keterbukaan informasi material yang seharusnya disampaikan kepada publik sebelum atau pada saat periode pelepasan saham insider tersebut berlangsung, untuk memastikan tidak ada asimetri informasi yang merugikan investor publik yang membeli saham pada periode itu. Tanggapan Perseroan: Perseroan senantiasa berkomitmen untuk memenuhi ketentuan keterbukaan informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Sepanjang pengetahuan Perseroan, tidak terdapat informasi atau fakta material yang wajib diumumkan kepada publik namun tidak diungkapkan pada periode dimaksud. Seluruh informasi material yang diketahui Perseroan telah disampaikan kepada publik melalui mekanisme keterbukaan informasi sesuai ketentuan yang berlaku. Adapun transaksi saham yang dilakukan oleh pemegang saham merupakan keputusan dan tanggung jawab masing-masing pemegang saham, serta berada di luar kewenangan Perseroan. PT. FALMACO NONWOVEN INDUSTRI Head Office : De Lavida Town House B.12-15 Jin. Setra Duta Indah, Kota Cimahi, Jawa Barat 40514 Tlp. (022) 2022066 Factory : Jl. Bangak Simo KM. 2 Tanjung Anom RT.009 RW.093 Desa / Kel. Trayu Kec. Banyudono Kab. Boyolali - Prov. Jawa Tengah Kode Pos : 57373
Page 9 OCR 0.897
NONW Demikian penjelasan kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, Direktur PT. FALMACO NONWOVEN INDUSTRI Head Office : De Lavida Town House B.12-15 Jln. Setra Duta Indah, Kota Cimahi, Jawa Barat 40514 Tip. (022) 2022066 Factory —: Jl. Bangak Simo KM, 2 Tanjung Anom RT.009 RW.993 Desa / Kel Trayu Kec. Banyudono Kab. Boyolali - Prov. Jawa Tengah Kode Pos : 57373 P
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Vera Florida
p.1
unresolved
org
PT. FALMACO NONWOVEN INDUSTRI Head Office
p.1 ×9
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.3
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak. Merujuk
p.3
unresolved
org
PT Gratia Makmur Sentosa
p.3 ×2
unresolved
org
Independen Falmaco Pte Ltd
p.7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.