Back to announcement
20260907_AKPI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32145703_lamp3.pdf
RUPS minutes Needs review AKPISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.986
NOTARIS MILA GEMILANG, SH SK. Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI Nomor:C-58.HT.03.01-Th. 2002 Jalan Achmad Adnawijaya No. 102 Bogor 16152 Telp:08510-2957997 SURAT KETERANGAN Nomor:157/Not/IX/2026 Yang bertanda tangan dibawah ini : MILA GEMILANG, Sarjana Hukum, Notaris di Bogor Dengan ini menerangkan : PT ARGHA KARYA PRIMA INDUSTRY Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya disebut Perseroan) telah mengadakan : Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, pada : Hari/tanggal : Kamis, 3 September 2026 Pukul :15.20 WIB - 15.27 WIB Tempat : Ruang Meeting A, Lantai 1 PT Argha Karya Prima Industry Tbk Jalan Pahlawan No. 53, Karang Asem Barat, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16810. Mekanisne : Secara Elektronik melaluifasilitas Electronic General Meeting System KSEl (eASY.KSEI) pada situs web https://easy.ksei.co.id Kehadiran : Rapat dihadiri secara fisik oleh : Anggota Direksi Perseroan : 1. Bapak JIMMY TJAHJANTO, selaku Direktur Perseroan; dan 2. Bapak DENDI WIRAPUTRA. selaku Direktur Perseroan sekaligus Pimpinan Rapat. Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal : 1. Perwakilan PT Raya Saham Registra, selaku Biro Administrasi Efek Perseroan; dan 2. Ibu MILA GEMILANG, Sarjana Hukum, selaku Notaris Kehadiran Pemegang Saham : Berdasarkan daftar hadir para pemegang saham Rapat, tercatat jumlah saham yang hadir atau diwakili dalam Rapat adalah sebanyak 531.199.911 saham, yang merupakan 86,7622% dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan yaitu 612.248.000, yang mempunyai hak suara yang sah sebagaimana dipersyaratkan Anggaran Dasar Perseroan dan POJK 15/2020. Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat : Dalam Rapat, tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat. t 1
Page 2 OCR 0.994
Mekanisme Pengambilan Keputusan Rapat : Mekanisme pengambilan keputusan terkait mata acara Rapat sebagaimana tersebut di atas, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Pasal 40 ayat (1) POJK 15 Tahun 2020, keputusan Rapat adalah sah dan mengikat apabila diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Apabila tidak tercapai musyawarah untuk mufakat, maka sesuai ketentuan Pasal 42 huruf a POJK 15 Tahun 2020, Keputusan Rapat adalah sah apabila disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir atau diwakili dalam Rapat. 2. Pemungutan suara dilakukan secara elektronik melalui fasilitas eASY.KSEl sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan oleh KSEI, dengan pilihan suara SETUJU, TIDAK SETUJU, atau ABSTAIN. 3. Pemegang Saham atau Kuasanya yang telah memberikan pilihan suara melalui fasilitas eASY.KSEl sebelum Rapat dimulai, pilihan suaranya akan diperhitungkan dalam pemungutan suara. 4. Suara ABSTAIN dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara. 5. Notaris akan melakukan dan mengawasi perhitungan suara serta mengumumkan hasil pemungutan suara. Hasil Pemungutan Suara : - Jumlah suara tidak setuju : - suara - Jumlah suara abstain :15.000 suara - Sehingga suara setuju :531.184.911 atau sebesar 99.9971762%atau lebih dari 2/3 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalan Rapat. Hasil Keputusan Rapat : - Menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) TAHUN 2025 (dua ribu dua puluh lima), sehingga Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan berbunyi sebagai berikut : 1. Maksud dan Tujuan Perseroan ialah : Berusaha dalam bidang industri plastik lembaran. 2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut: i. Kegiatan usaha utama: Menjalankan usaha industri plastik lembaran. ii. Kegiatan usaha penunjang: Menjalankan usaha lain yang berkaitan dan mendukung kegiatan usaha utama Perseroan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. - Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dan/atau pihak lain yang ditunjuk, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan hak substitusi, untuk menyatakan keputusan Rapat mengenai perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tersebut dalam akta tersendiri di hadapan Notaris, termasuk mengajukan permohonan persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan kepada instansi yang berwenang serta melakukan tindakan yang diperlukan sehubungan dengan perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut. 2 9
Page 3 OCR 0.870
Demikian Surat Kęterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan di mana perlu. Bogor, 7 September 2026 Notaris di Bogor, SH. OR BOG MILA GEMILANG, SH. 3
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI
p.1
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.1
unresolved
—
Sarjana
· Notaris
p.1
unresolved
person
Bogor
p.3
unresolved
person
SH. OR BOG MILA GEMILANG
p.3 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
413 ms
12 Sep 2026 21:48
no text layer - needs OCR