Skip to content
Back to announcement

20260907_AKPI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32145703_lamp3.pdf

RUPS minutes Needs review AKPI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.986
NOTARIS
MILA GEMILANG, SH
SK. Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI
Nomor:C-58.HT.03.01-Th. 2002
Jalan Achmad Adnawijaya No. 102
Bogor 16152
Telp:08510-2957997
SURAT KETERANGAN
Nomor:157/Not/IX/2026
Yang bertanda tangan dibawah ini :
MILA GEMILANG, Sarjana Hukum, Notaris di Bogor
Dengan ini menerangkan :
PT ARGHA KARYA PRIMA INDUSTRY Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya disebut
Perseroan) telah mengadakan :
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, pada :
Hari/tanggal
: Kamis, 3 September 2026
Pukul
:15.20 WIB - 15.27 WIB
Tempat
: Ruang Meeting A, Lantai 1 PT Argha Karya Prima Industry Tbk
Jalan Pahlawan No. 53, Karang Asem Barat,
Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16810.
Mekanisne
: Secara Elektronik melaluifasilitas Electronic General Meeting System KSEl
(eASY.KSEI) pada situs web https://easy.ksei.co.id
Kehadiran
: Rapat dihadiri secara fisik oleh :
Anggota Direksi Perseroan :
1. Bapak JIMMY TJAHJANTO, selaku Direktur Perseroan; dan
2. Bapak DENDI WIRAPUTRA. selaku Direktur Perseroan
sekaligus Pimpinan Rapat.
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal :
1. Perwakilan PT Raya Saham Registra, selaku Biro Administrasi
Efek Perseroan; dan
2. Ibu MILA GEMILANG, Sarjana Hukum, selaku Notaris
Kehadiran Pemegang Saham :
Berdasarkan daftar hadir para pemegang saham Rapat, tercatat jumlah saham yang hadir atau
diwakili dalam Rapat adalah sebanyak 531.199.911 saham, yang merupakan 86,7622% dari seluruh
saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan yaitu 612.248.000, yang mempunyai hak suara yang
sah sebagaimana dipersyaratkan Anggaran Dasar Perseroan dan POJK 15/2020.
Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat :
Dalam Rapat, tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang mengajukan
pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat.
t
1
Page 2 OCR 0.994
Mekanisme Pengambilan Keputusan Rapat :
Mekanisme pengambilan keputusan terkait mata acara Rapat sebagaimana tersebut di atas,
dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Pasal 40 ayat (1) POJK 15 Tahun 2020,
keputusan Rapat adalah sah dan mengikat apabila diambil berdasarkan musyawarah untuk
mufakat. Apabila tidak tercapai musyawarah untuk mufakat, maka sesuai ketentuan Pasal 42
huruf a POJK 15 Tahun 2020, Keputusan Rapat adalah sah apabila disetujui oleh lebih dari 2/3
(dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir atau diwakili dalam
Rapat.
2.
Pemungutan suara dilakukan secara elektronik melalui fasilitas eASY.KSEl sesuai dengan
mekanisme yang ditetapkan oleh KSEI, dengan pilihan suara SETUJU, TIDAK SETUJU, atau
ABSTAIN.
3.
Pemegang Saham atau Kuasanya yang telah memberikan pilihan suara melalui fasilitas
eASY.KSEl sebelum Rapat dimulai, pilihan suaranya akan diperhitungkan dalam pemungutan
suara.
4.
Suara ABSTAIN dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang
Saham yang mengeluarkan suara.
5.
Notaris akan melakukan dan mengawasi perhitungan suara serta mengumumkan hasil
pemungutan suara.
Hasil Pemungutan Suara :
- Jumlah suara tidak setuju
: - suara
- Jumlah suara abstain
:15.000 suara
- Sehingga suara setuju
:531.184.911 atau sebesar 99.9971762%atau
lebih dari 2/3 bagian dari jumlah seluruh suara
yang dikeluarkan secara sah dalan Rapat.
Hasil Keputusan Rapat :
- Menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta
Kegiatan Usaha Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia (KBLI) TAHUN 2025 (dua ribu dua puluh lima), sehingga Pasal 3 Anggaran Dasar
Perseroan berbunyi sebagai berikut :
1. Maksud dan Tujuan Perseroan ialah :
Berusaha dalam bidang industri plastik lembaran.
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan
usaha sebagai berikut:
i. Kegiatan usaha utama:
Menjalankan usaha industri plastik lembaran.
ii. Kegiatan usaha penunjang:
Menjalankan usaha lain yang berkaitan dan mendukung kegiatan usaha utama
Perseroan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dan/atau pihak lain yang ditunjuk, baik
bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan hak substitusi, untuk menyatakan keputusan
Rapat mengenai perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tersebut dalam akta tersendiri di
hadapan Notaris, termasuk mengajukan permohonan persetujuan perubahan Anggaran Dasar
Perseroan kepada instansi yang berwenang serta melakukan tindakan yang diperlukan
sehubungan dengan perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut.
2
9
Page 3 OCR 0.870
Demikian Surat Kęterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan di mana perlu.
Bogor, 7 September 2026
Notaris di Bogor,
SH.
OR
BOG
MILA GEMILANG, SH.

3

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.92 MB
Published7 Sep 2026
Pages3
Characters4,681
Text sourceOCR
OCR confidence0.950

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ARGHA KARYA PRIMA INDUSTRY Tbk p.1 ×5
linked person JIMMY TJAHJANTO · Direktur p.1
linked person DENDI WIRAPUTRA. · Direktur p.1
unresolved org Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI p.1
unresolved org PT Raya Saham Registra p.1
unresolved — Sarjana · Notaris p.1
unresolved person Bogor p.3
unresolved person SH. OR BOG MILA GEMILANG p.3 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 413 ms 12 Sep 2026 21:48

no text layer - needs OCR

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result