Back to announcement
20260907_AKPI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32145703_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed AKPISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT ARGHA KARYA PRIMA INDUSTRY Tbk
(“PERSEROAN”)
Guna memenuhi ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”), Direksi Perseroan
dengan ini mengumumkan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa Perseroan (“Rapat”) sebagai berikut:
A. Rapat Perseroan telah diselenggarakan pada:
Hari/tanggal : Kamis, 3 September 2026;
Waktu : 15.20 – 15.27 WIB;
Tempat : Ruang Meeting A, Lantai 1,
PT Argha Karya Prima Industry Tbk,
Jalan Pahlawan No. 53, Karang Asem Barat, Kecamatan
Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16810.
Mekanisme : Secara fisik dan elektronik melalui fasilitas Electronic
General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) pada situs web
https://easy.ksei.co.id
Kehadiran : Rapat dihadiri secara fisik oleh:
Anggota Direksi Perseroan:
1. Bapak Jimmy Tjahjanto, selaku Direktur Perseroan; dan
2. Bapak Dendi Wiraputra, selaku Direktur Perseroan
sekaligus Pimpinan Rapat.
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal:
1. Perwakilan PT Raya Saham Registra, selaku Biro
Administrasi Efek Perseroan; dan
2. Ibu Mila Gemilang, S.H., selaku Notaris.
B. Mata acara Rapat adalah sebagai berikut:
Persetujuan atas perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan dalam rangka penyesuaian
dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2025.
C. Berdasarkan daftar hadir, Rapat dihadiri oleh pemegang saham atau
kuasanya yang mewakili sebanyak 531.199.911 saham atau 86,7662% dari
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh
Perseroan yaitu sebanyak 612.248.000 saham. Dengan demikian, kuorum
kehadiran Rapat telah terpenuhi sesuai dengan Anggaran Dasar
Perseroan dan POJK 15/2020.
1
Page 2
D. Perseroan telah memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan
kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
memberikan pendapat sebelum dilaksanakannya pengambilan keputusan
untuk setiap mata acara Rapat.
E. Dalam Rapat, tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang
saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
terkait mata acara Rapat.
F. Mekanisme pengambilan keputusan Rapat:
1. Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Pasal 40 ayat (1) POJK 15
Tahun 2020, keputusan Rapat adalah sah dan mengikat apabila diambil
berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Apabila tidak tercapai musyawarah
untuk mufakat, maka sesuai ketentuan Pasal 42 huruf b POJK 15 Tahun 2020,
Keputusan Rapat adalah sah apabila disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga)
bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir atau diwakili dalam
Rapat.
2. Pemungutan suara dilakukan secara elektronik melalui fasilitas eASY.KSEI
sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan oleh KSEI, dengan pilihan suara
SETUJU, TIDAK SETUJU, atau ABSTAIN.
3. Pemegang Saham atau Kuasanya yang telah memberikan pilihan suara
melalui fasilitas eASY.KSEI sebelum Rapat dimulai, pilihan suaranya
diperhitungkan dalam pemungutan suara.
4. Suara ABSTAIN dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara
mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara.
5. Notaris melakukan dan mengawasi perhitungan suara serta mengumumkan
hasil pemungutan suara.
G. Hasil pemungutan suara:
Berdasarkan hasil pemungutan suara, terdapat 531.184.911 suara setuju atau
sebesar 99,9971762% dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah
dalam Rapat, tidak terdapat suara tidak setuju, dan terdapat 15.000 suara
abstain. Dengan demikian, usulan keputusan disetujui oleh lebih dari 2/3 bagian
dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat.
Hasil perhitungan pemungutan suara adalah sebagai berikut:
Agenda Setuju Tidak Setuju Abstain Total
Mata Acara 1 531.184.911 0 15.000 531.199.911
2
Page 3
H. Hasil Keputusan Rapat:
Menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan dalam rangka
penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
TAHUN 2025 (dua ribu dua puluh lima), sehingga Pasal 3 Anggaran Dasar
Perseroan berbunyi sebagai berikut:
1. Maksud dan Tujuan Perseroan ialah:
Berusaha dalam bidang industri plastik lembaran.
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat
melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
i. Kegiatan usaha utama:
Menjalankan usaha industri plastik lembaran.
ii. Kegiatan usaha penunjang:
Menjalankan usaha lain yang berkaitan dan mendukung kegiatan
usaha utama Perseroan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dan/atau pihak lain yang
ditunjuk, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan hak
substitusi, untuk menyatakan keputusan Rapat mengenai perubahan
Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tersebut dalam akta tersendiri di
hadapan Notaris, termasuk mengajukan permohonan persetujuan
perubahan Anggaran Dasar Perseroan kepada instansi yang berwenang
serta melakukan tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut.
Citeureup, 07 September 2026
PT ARGHA KARYA PRIMA INDUSTRY Tbk
Direksi Perseroan
3
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 3 Sep 2026 · 15:20–15:27 |
| Present | 531,199,911 (86.77%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
531,184,911
—
Against
0
—
Abstain
15,000
—
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.1
unresolved
person
Mila Gemilang
· Notaris
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
415 ms
12 Sep 2026 21:37
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'Menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar '
'Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta '
'Kegiatan Usaha Perseroan dalam rangka '
'penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan '
'Usaha Indonesia (KBLI) TAHUN 2025 (dua ribu '
'dua puluh lima), sehingga Pasal 3 Anggaran '
'Dasar Perseroan berbunyi sebagai berikut: 1. '
'Maksud dan Tujuan Perseroan ialah: Berusaha '
'dalam bidang industri plastik lembaran. 2. '
'Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di '
'atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan '
'usaha sebagai berikut: i. Kegiatan usaha '
'utama: Menjalankan usaha industri plastik '
'lembaran. ii. Kegiatan usaha penunjang: '
'Menjalankan usaha lain yang berkaitan dan '
'mendukung kegiatan usaha utama Perseroan '
'sesuai dengan peraturan perundang- undangan '
'yang berlaku. Memberikan kuasa kepada Direksi '
'Perseroan dan/atau pihak lain yang ditunjuk, '
'baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri '
'dengan hak substitusi, untuk menyatakan '
'keputusan Rapat mengenai perubahan Pasal 3 '
'Anggaran Dasar Perseroan tersebut dalam akta '
'tersendiri di hadapan Notaris, termasuk '
'mengajukan permohonan persetujuan perubahan '
'Anggaran Dasar Perseroan kepada instansi yang '
'berwenang serta melakukan tindakan yang '
'diperlukan sehubungan dengan perubahan '
'Anggaran Dasar Perseroan tersebut. Citeureup, '
'07 September 2026 PT ARGHA KARYA PRIMA '
'INDUSTRY Tbk Direksi Perseroan 3',
'seq': 1,
'title': 'Mata Acara 1',
'votes_abstain': '15000',
'votes_against': '0',
'votes_for': '531184911'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2026-09-03',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '86.7662',
'shares_present': '531199911',
'shares_total_voting': '612248000',
'time_end': '15:27:00',
'time_start': '15:20:00'}