Skip to content
Back to announcement

20260716_BBLD_Laporan Informasi dan Fakta Material_32112650_lamp1.pdf

Other Text extracted BBLD

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 14

Page 1
                                                    RINGKASAN PERUBAHAN
                                            ANGGARAN DASAR PT BUANA FINANCE TBK
                                                           (Perseroan)
                                                   RUPS TAHUNAN 18 Mei 2026




                      Ringkasan perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang diantaranya adalah sebagai berikut:


                           AD 2021                                                        PERUBAHAN AD
                          (EKSISTING)

                                        MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA
                                                         Pasal 3
(1) Maksud dan tujuan Perseroan ini adalah melakukan usaha 1. Maksud dan tujuan Perseroan ini adalah melakukan usaha
    dibidang Pembiayaan.                                        dibidang Perusahaan Pembiayaan dan Pembiayaan Syariah
                                                                yang merupakan Unit Usaha Syariah, dengan memperhatikan
                                                                peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan   2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan
    dapat melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai berikut :        dapat melaksanakan kegiatan utama Perusahaan Pembiayaan
    A. Pembiayaan Investasi;                                         konvensional dan Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah
    B. Pembiayaan Modal Kerja;                                       sebagai berikut :
    C. Pembiayaan Multiguna;
    D. Kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan            a.   Pembiayaan Investasi;
        Otoritas Jasa Keuangan;                                          b.   Pembiayaan Modal Kerja;
    E. Sewa Operasi (Operating Lease);                                   c.   Pembiayaan Multiguna;
    F. Kegiatan usaha berbasis fee sepanjang tidak bertentangan          d.   Pemberian kredit lainnya yang tidak dicakup di
        dengan peraturan perundang-undangan disektor jasa                     tempat lain.
        keuangan
Page 2
                              AD 2021                                                            PERUBAHAN AD
                            (EKSISTING)

(3) Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud pada ayat 2,          3. Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud
    Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha pendukung untuk                   pada ayat 2, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha
    melakukan sewa operasi (operating lease) dan/atau kegiatan                 pendukung/penunjang untuk mendukung kegiatan usaha
    berbasis imbal jasa (fee) sepanjang tidak bertentangan dengan              utama sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan
    peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.                      perundang-undangan yang berlaku.
                                                                MODAL
                                                                Pasal 4
Ayat 4 angka 4) huruf e                                                Ayat 4 angka 4) huruf e
e.   Penambahan modal disetor menjadi efektif setelah terjadinya       e. Penambahan modal disetor menjadi efektif setelah terjadinya
     penyetoran, dengan tidak mengurangi kewajiban Perseroan              penyetoran, dengan tidak mengurangi kewajiban Perseroan
     untuk mengurus pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan                untuk mengurus pemberitahuan kepada Menteri Hukum
     Hak Asasi Manusia.                                                   dan/atau penggantinya.
Ayat 4 angka 1) angka 2) angka 6)                                      Ayat 4 angka 1) dan 2) angka 6)
1) Dengan memperhatikan peraturan Pasar Modal, Penambahan              1) Dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku dan peraturan
   modal ditempatkan dan disetor Perseroan tersebut dilakukan             Pasar Modal, Penambahan modal ditempatkan dan disetor
   melalui...dst.                                                         Perseroan tersebut dilakukan melalui...dst.
2) Dalam melakukan penambahan modal ditempatkan dan disetor,           2) Dalam melakukan penambahan modal ditempatkan dan
   dan/atau pengeluaran Efek Bersifat Ekuitas Perseroan harus             disetor, dan/atau pengeluaran Efek Bersifat Ekuitas Perseroan
   mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham                 harus mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang
   (selanjutnya disebut RUPS) dengan kuorum kehadiran dan kuorum          Saham selanjutnya disebut RUPS) dengan kuorum kehadiran
   persetujuan sebagaimana diatur dalam peraturan Pasar Modal dan         dan kuorum persetujuan sebagaimana ketentuan yang berlaku
   dengan memperhatikan dalam Anggaran Dasar ini.                         dan diatur dalam peraturan Pasar Modal dan dengan
                                                                          memperhatikan dalam Anggaran Dasar ini.
                                                                       6) Perseroan yang melakukan penambahan modal baik dengan
6) Perseroan yang melakukan penambahan modal baik dengan                 memberikan HMETD kepada pemegang saham maupun tanpa
   memberikan HMETD kepada pemegang saham maupun tanpa                   kewajiban memberikan HMETD wajib mengumumkan
   kewajiban memberikan HMETD wajib mengumumkan informasi                informasi mengenai rencana penambahan modal dimaksud,
Page 3
                               AD 2021                                                            PERUBAHAN AD
                             (EKSISTING)

     mengenai rencana penambahan modal dimaksud, dengan                      dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku dan peraturan
     memperhatikan peraturan di bidang Pasar Modal.                          di bidang Pasar Modal.
Ayat 5 huruf a)                                                         Ayat 5 huruf a)
a) Penambahan modal dasar Perseroan hanya dapat dilakukan               a) Penambahan modal dasar Perseroan hanya dapat dilakukan
   berdasarkan keputusan RUPS. Perubahan anggaran dasar dalam              berdasarkan keputusan RUPS. Perubahan anggaran dasar
   rangka perubahan modal dasar harus disetujui oleh Menteri               dalam rangka perubahan modal dasar harus disetujui oleh
   Hukum dan Hak Asasi Manusia dan/atau penggantinya.                      Menteri Hukum dan/atau penggantinya.

Ayat 5 huruf b) huruf b.2. dan b.3.                                     Ayat 5 huruf b) huruf b.2 dan b.3.
b.2. Telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi           b.2. Telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan/atau
     Manusia dan/atau penggantinya;                                          penggantinya;
b.3. Penambahan modal ditempatkan dan disetor sehingga menjadi          b.3. Penambahan modal ditempatkan dan disetor sehingga
     paling sedikit 25% (dua puluh lima per seratus) dari modal dasar        menjadi paling sedikit 25% (dua puluh lima perseratus) dari
     wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam)               modal dasar wajib dilakukan dalam jangka waktu paling
     bulan setelah persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi                   lambat 6 (enam) bulan setelah persetujuan Menteri Hukum
     Manusia dan/atau penggantinya                                           dan/atau penggantinya
Ayat 5 huruf c)                                                         Ayat 5 huruf c)
c)    perubahan anggaran dasar dalam rangka penambahan modal            c)       perubahan anggaran dasar dalam rangka penambahan
      dasar menjadi efektif setelah terjadinya penyetoran modal yang             modal dasar menjadi efektif setelah terjadinya penyetoran
      mengakibatkan besarnya modal disetor menjadi paling sedikit                modal yang mengakibatkan besarnya modal disetor
      25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar dan mempunyai                 menjadi paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari
      hak hak yang sama dengan saham lainnya yang diterbitkan oleh               modal dasar dan mempunyai hak hak yang sama dengan
      Perseroan, dengan tidak mengurangi kewajiban Perseroan untuk               saham lainnya yang diterbitkan oleh Perseroan, dengan
      mengurus persetujuan perubahan anggaran dasar dari Menteri                 tidak mengurangi kewajiban Perseroan untuk mengurus
      Hukum dan Hak Asasi Manusia dan/atau penggantinya atas                     persetujuan perubahan anggaran dasar dari Menteri
      pelaksanaan penambahan modal disetor tersebut.                             Hukum dan/atau penggantinya atas pelaksanaan
                                                                                 penambahan modal disetor tersebut.
Page 4
                              AD 2021                                                          PERUBAHAN AD
                            (EKSISTING)

                                                            SURAT SAHAM
                                                               Pasal 6
Ayat 4                                                                Ayat 4
4. Setiap surat saham dan/atau surat kolektif saham dan/atau obligasi   4. Setiap surat saham dan/atau surat kolektif saham dan/atau
   konversi dan/atau waran dan/atau efek lainnya yang dapat                obligasi konversi dan/atau waran dan/atau efek lainnya yang
   dikonversi menjadi saham harus dicetak dan diberi Nomor urut dan        dapat dikonversi menjadi saham harus dicetak dan diberi
   harus dibubuhi tanggal pengeluaran serta memuat tanda tangan            Nomor urut dan harus dibubuhi tanggal pengeluaran serta
   dari Direktur Utama dan seorang anggota Dewan Komisaris yang            memuat tanda tangan dari Direktur Utama dan seorang
   ditunjuk oleh Rapat Dewan Komisaris dan tanda tangan tersebut           anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Rapat Dewan
   dapat dicetak langsung pada surat -saham dan/atau surat kolektif        Komisaris dan tanda tangan tersebut dapat dicetak langsung
   saham dan/atau obligasi konversi dan/atau waran dan/atau efek           pada surat -saham dan/atau surat kolektif saham dan/atau
   lainnya yang dapat dikonversi menjadi saham, dengan                     obligasi konversi dan/atau waran dan/atau efek lainnya yang
   mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di               dapat dikonversi menjadi saham, dengan mengindahkan
   bidang Pasar Modal                                                      ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
                                                                           bidang Pasar Modal
                                                   RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
                                                                   Pasal 11
Ayat 11                                                               Ayat 11
11. Persetujuan laporan tahunan oleh RUPS Tahunan, berarti 11. Persetujuan laporan tahunan oleh RUPS Tahunan, berarti
    memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab                    memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab
    sepenuhnya kepada para anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas       sepenuhnya kepada para anggota Direksi dan Dewan Komisaris
    pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun          serta Dewan Pengawas Syariah atas pengurusan dan
    buku yang lalu, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam laporan      pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang
    tahunan kecuali perbuatan penggelapan, penipuan dan tindakan          lalu, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam laporan
    pidana lainnya.                                                       tahunan kecuali perbuatan penggelapan, penipuan dan
                                                                          tindakan pidana lainnya.
Page 5
                              AD 2021                                                         PERUBAHAN AD
                            (EKSISTING)

  TEMPAT, PEMBERITAHUAN, PENGUMUMAN, PEMANGGILAN, WAKTU PENYELENGGARAAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM DAN
                                MEDIA PENGUMUMAN DAN BAHASA PENGUMUMAN
                                                  Pasal 12
Ayat 15 butir (17)                                       Ayat 15 butir (17)

(17) Ketentuan mengenai Kuasa Secara Elektronik dengan memenuhi (17) Ketentuan mengenai Kuasa Secara Elektronik dengan
     peraturan di Bidang Pasar Modal                                  memenuhi ketentuan yang berlaku dan peraturan di Bidang
                                                                      Pasar Modal
Ayat 16                                                         Ayat 16

16. Ketentuan mengenai Penyedia e-RUPS adalah dengan mengikuti 16. Ketentuan mengenai Penyedia e-RUPS adalah dengan
    Peraturan di bidang Pasar Modal khususnya Peraturan OJK tentang mengikuti ketentuan yang berlaku dan Peraturan di bidang
    Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka        Pasar Modal khususnya Peraturan OJK tentang Pelaksanaan
    Secara Elektronik.                                              Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara
                                                                    Elektronik.

                     KEPUTUSAN , KUORUM KEHADIRAN, KUOROM KEPUTUSAN, RISALAH RAPAT dan RINGKASAN RISALAH
                                                        RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
                                                                     Pasal 14
Ayat 2 butir (6)                                                        Ayat 2 butir (6)
(6). Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS yang hanya (6). Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS yang hanya
     dihadiri oleh Pemegang Saham Independen:                                dihadiri oleh Pemegang Saham Independen:
     Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS yang hanya                   Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS yang hanya
     dihadiri oleh Pemegang Saham Independen (yang dimaksud                  dihadiri oleh Pemegang Saham Independen (yang dimaksud
     Pemegang Saham Independen adalah pemegang saham yang                    Pemegang Saham Independen adalah pemegang saham yang
     tidak mempunyai kepentingan ekonomis pribadi sehubungan                 tidak mempunyai kepentingan ekonomis pribadi sehubungan
     dengan suatu transaksi tertentu dan a. Bukan merupakan anggota          dengan suatu transaksi tertentu dan a. Bukan merupakan
     Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama dan              anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham
     Pengendali; atau b. bukan merupakan afiliasi dari anggota Direksi,      utama dan Pengendali; atau b bukan merupakan afiliasi dari
     anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama dan                       anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham
     pengendali dengan memperhatikan peraturan di Bidang Pasar               utama dan pengendali dengan memperhatikan ketentuan
Page 6
                                 AD 2021                                                                 PERUBAHAN AD
                               (EKSISTING)

     Modal), dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:                      yang berlaku dan peraturan di Bidang Pasar Modal),
                                                                                 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
penambahan ayat                                                             ayat 2 butir (8)
                                                                                (8) Dalam mengambil keputusan, RUPS harus menjaga
                                                                                     kepentingan semua pihak, khususnya kepentingan
                                                                                     Debitur, penerima dana, konsumen, pasangan usaha,
                                                                                     nasabah penyimpan, kreditur, pemberi dana, investor
                                                                                     dana ventura, dan/atau kepentingan pemegang saham
                                                                                     minoritas.
                                                                        DIREKSI
                                                                         Pasal 15
   Ayat 2                                                                        Ayat 2
   2. Direksi terdiri dari sedikitnya 2 (dua) orang, yang terdiri dari:          2. Direksi terdiri dari sedikitnya 3 (tiga) orang, yang terdiri dari:
      1 (satu) orang Direktur Utama                                                 1 (satu) orang Direktur Utama
      1 (satu) Direktur atau lebih;                                                 2 (dua) Direktur atau lebih;

    Paling sedikit 50% (lima puluh persen) anggota Direksi merupakan                   Paling sedikit 50% (lima puluh persen) anggota Direksi
    Warga Negara Indonesia, dengan memperhatikan peraturan yang                        merupakan      Warga    Negara     Indonesia,   dengan
    berlaku di bidang Pasar Modal                                                      memperhatikan ketentuan dan peraturan perundang-
                                                                                       undangan yang berlaku.
    Ayat 10                                                                        Ayat 10
    10. Para anggota Direksi diangkat untuk jangka waktu terhitung                 10. Para anggota Direksi diangkat untuk jangka waktu
    sejak tanggal yang ditetapkan oleh RUPS yang mengangkatnya dan                    terhitung sejak tanggal yang ditetapkan oleh RUPS yang
    berakhir pada penutupan RUPS Tahunan ke-3 (tiga) yang diadakan                    mengangkatnya dan berakhir pada penutupan RUPS
    setelah tanggal RUPS yang mengangkat mereka pada akhir 1 (satu)                   Tahunan ke-3 (tiga) yang diadakan setelah tanggal RUPS
    periode masajabatan dimaksud dengan ketentuan 1 (satu) periode                    yang mengangkat mereka pada akhir 1 (satu) periode masa
    masa jabatan anggota Direksi adalah 3 (tiga) tahun, dengan                        jabatan dimaksud dengan ketentuan 1 (satu) periode masa
    memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar                        jabatan anggota Direksi adalah 3 (tiga) tahun, dengan
    Modal, namun demikian dengan tidak mengurangi hak RUPS                            memperhatikan ketentuan yang berlaku dan peraturan
    tersebut untuk memberhentikan anggota          Direksi tersebut                   perundang-undangan di bidang Pasar Modal, namun
    sewaktu-waktu sebelum masa jabatannya berakhir, dengan                            demikian dengan tidak mengurangi hak RUPS tersebut
Page 7
                          AD 2021                                                           PERUBAHAN AD
                        (EKSISTING)

memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan               untuk memberhentikan anggota Direksi tersebut sewaktu-
ketentuan anggaran dasar ini.                                             waktu sebelum masa jabatannya berakhir, dengan
                                                                          memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
                                                                          berlaku dan ketentuan anggaran dasar ini.
Ayat 16 huruf c                                                        Ayat 16 huruf c
c. Tidak lagi memenuhi persyaratan perundang-undangan yang             c. Tidak lagi memenuhi persyaratan perundang-undangan
     berlaku, dengan memperhatikan peraturan di bidang pasar              yang berlaku, dengan memperhatikan ketentuan yang
     modal                                                                berlaku dan peraturan di bidang pasar modal
Ayat 17                                                                Ayat 17
17. Gaji, uang jasa dan tunjangan lainnya (jika ada) bagi anggota      17. Gaji, uang jasa dan tunjangan lainnya (jika ada) bagi
     Direksi ditetapkan oleh RUPS dan wewenang tersebut oleh              anggota Direksi ditetapkan oleh RUPS dengan
     RUPS dapat dilimpahkan kepada Dewan Komisaris.                       memperhatikan rekomendasi Komite Nominasi dan
                                                                          Remunerasi dan wewenang tersebut oleh RUPS dapat
                                                                          dilimpahkan kepada Dewan Komisaris.
Ayat 18                                                                Ayat 18
18. Bilamana jabatan seorang anggota Direksi lowong karena             18. Bilamana jabatan seorang anggota Direksi lowong karena
     sebab apapun yang mengakibatkan jumlah anggota Direksi               sebab apapun yang mengakibatkan jumlah anggota Direksi
     kurang dari 2 (dua) orang sebagaimana dimaksud pada ayat 2           kurang dari 3 (tiga) orang sebagaimana dimaksud pada ayat
     Pasal ini, maka selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari          2 Pasal ini, maka selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh)
     kalender setelah lowongan itu, harus diadakan RUPS untuk             hari kalender setelah lowongan itu, harus diadakan RUPS
     mengisi lowongan tersebut, dengan memperhatikan peraturan            untuk mengisi lowongan tersebut, dengan memperhatikan
     perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal.               ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang
                                                                          berlaku di bidang Pasar Modal.
                                                           RAPAT DIREKSI
                                                              Pasal 17
Ayat 3                                                                 Ayat 3
3. Direksi wajib mengadakan rapat Direksi bersama Dewan                3. Direksi wajib mengadakan rapat Direksi bersama Dewan
   Komisaris secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 4           Komisaris secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 3
   (empat) bulan                                                          (tiga) bulan
Page 8
                         AD 2021                                                         PERUBAHAN AD
                       (EKSISTING)

                                                      DEWAN KOMISARIS
                                                             Pasal 18
 Ayat 1                                                            Ayat 1
1. Dewan Komisaris terdiri dari sedikitnya 2 (dua) orang anggota,     1. Dewan Komisaris terdiri dari sedikitnya 2 (dua) orang
   yang terdiri dari                                                       anggota, yang terdiri dari
    - 1 (satu) orang Komisaris Utama;                                      - 1 (satu) orang Komisaris Utama;
    - 1 (satu) orang anggota Dewan Komisaris atau lebih yang               - 1 (satu) orang anggota Dewan Komisaris atau lebih
       sedikitnya 1 (satu) orang diantaranya merupakan Komisaris              yang sedikitnya 1 (satu) orang diantaranya merupakan
       Independen dengan memperhatikan peraturan yang                         Komisaris Independen dengan memperhatikan
       berlaku dibidang Pasar Modal.                                          ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang
                                                                              berlaku.
    Ayat 14                                                        Ayat 14
    14. Para anggota Dewan Komisaris diangkat untuk jangka 14. Para anggota Dewan Komisaris diangkat untuk jangka waktu
        waktu terhitung sejak tanggal ditetapkan oleh RUPS yang       terhitung sejak tanggal ditetapkan oleh RUPS yang
        mengangkatnya dan berakhir pada penutupan RUPS                mengangkatnya dan berakhir pada penutupan RUPS Tahunan
        Tahunan ke-5 (kelima) yang diadakan setelah tanggal RUPS      ke-5 (kelima) yang diadakan setelah tanggal RUPS yang
        yang mengangkat para anggota Dewan Komisaris tersebut         mengangkat para anggota Dewan Komisaris tersebut pada
        pada akhir 1 (satu) periode masa jabatan dimaksud,            akhir 1 (satu) periode masa jabatan dimaksud, dengan
        dengan ketentuan 1 (satu) periode masa jabatan anggota        ketentuan 1 (satu) periode masa jabatan anggota Dewan
        Dewan Komisaris adalah 5 (lima) tahun, dengan                 Komisaris adalah 5 (lima) tahun, dengan memperhatikan
        memperhatikan peraturan perundang-undangan yang               ketentuan yang berlaku dan peraturan perundang-undangan di
        berlaku di bidang Pasar Modal, namun demikian dengan          bidang pasar modal, namun demikian dengan tidak
        tidak mengurangi hak RUPS tersebut untuk                      mengurangi hak RUPS tersebut untuk memberhentikan
        memberhentikan anggota Dewan Komisaris tersebut               anggota Dewan Komisaris tersebut sewaktu waktu sebelum
        sewaktu waktu sebelum masa jabatannya berakhir,               masa jabatannya berakhir, dengan memperhatikan peraturan
        dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan             perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan anggaran
        yang berlaku dan ketentuan anggaran dasar ini.                dasar ini.
    Ayat 18 huruf c                                                 Ayat 18 huruf c
    c. Tidak lagi memenuhi persyaratan perundang-undangan c. Tidak lagi memenuhi persyaratan perundang-undangan yang
        yang berlaku, dengan memperhatikan peraturan di bidang        berlaku, dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku dan
        pasar modal                                                   peraturan di bidang pasar modal
Page 9
                              AD 2021                                                            PERUBAHAN AD
                             (EKSISTING)

       Ayat 19                                                           Ayat 19
       19. Gaji atau honorarium dan tunjangan lain dari anggota 19. Gaji atau honorarium dan tunjangan lain dari anggota Dewan
           Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS.                            Komisaris ditetapkan oleh RUPS, dengan memperhatikan
                                                                            rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi
       Ayat 20                                                           Ayat 20
       20. Bilamana jabatan seorang anggota Dewan Komisaris 20. Bilamana jabatan seorang anggota Dewan Komisaris lowong
           lowong sehingga mengakibatkan jumlah anggota Dewan               sehingga mengakibatkan jumlah anggota Dewan Komisaris
           Komisaris kurang dari 2 (dua) orang sebagaimana                  kurang dari 2 (dua) orang sebagaimana dimaksud dalam ayat 1
           dimaksud dalam ayat 1 Pasal ini, maka RUPS harus                 Pasal ini, maka RUPS harus diadakan dalam waktu selambat-
           diadakan dalam waktu selambat-lambatnya 90 (sembilan             lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender sesudah
           puluh) hari kalender sesudah terjadinya lowongan                 terjadinya lowongan tersebut, untuk mengisi lowongan
           tersebut, untuk mengisi lowongan tersebut dengan                 tersebut dengan memperhatikan ketentuan dan peraturan
           memperhatikan peraturan perundang undangan yang                  perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal.
           berlaku di bidang Pasar Modal.
                                                           RAPAT DEWAN KOMISARIS
                                                                  Pasal 20
       Pasal 1 ayat 3                                                    Pasal 1 ayat 3
       3. Dewan Komisaris wajib mengadakan rapat bersama 3. Dewan Komisaris wajib mengadakan rapat bersama Direksi
            Direksi secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 4      secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan
            (empat) bulan
Penambahan Pasal, dengan demikian merubah urutan Pasal 21                                  DEWAN PENGAWAS SYARIAH
sampai dengan Pasal 28 Anggaran Dasar.                                                               Pasal 21
        -                                                                   1. Dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha pembiayaan
                                                                               berdasarkan prinsip Syariah, Dewan Pengawas Syariah
                                                                               wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai
                                                                               dengan Prinsip Syariah dengan memperhatikan ketentuan
                                                                               dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Unit
                                                                               Usaha Syariah merupakan unit kerja di Kantor Pusat
                                                                               Perseroan yang berfungsi sebagai Kantor Induk dari Kantor
                                                                               Cabang Syariah Perseroan.
Page 10
 AD 2021                         PERUBAHAN AD
(EKSISTING)

              2. Dewan Pengawas Syariah terdiri dari terdiri atas 1 (satu)
                 orang ahli syariah atau lebih atas rekomendasi lembaga
                 yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di
                 bidang syariah.
              3. Anggota Dewan Pengawas Syariah mempunyai tugas,
                 wewenang dan tanggung jawab yang terpisah dengan
                 tugas dan wewenang Dewan Komisaris Perseroan.
              4. Tugas dan fungsi utama Dewan Pengawas Syariah adalah
                 sebagai berikut:
                 (a) sebagai wakil Perseroan atau Unit Usaha Syariah
                     Perseroan pada Dewan Syariah Nasional-Majelis
                     Ulama Indonesia;
                 (b) bertugas sebagai pengawas kegiatan usaha syariah
                     Perseroan agar sesuai dengan Prinsip Syariah;
                  (c) berfungsi sebagai penasihat dan pemberi saran kepada
                      Direksi, Pimpinan Unit Usaha Syariah dan Pimpinan
                      Kantor Cabang Syariah Perseroan mengenai hal-hal
                      yang terkait dengan Prinsip Syariah; dan
                 (d) berfungsi sebagai mediator antara Perseroan dengan
                     Dewan Syariah Nasional dalam mengkomunikasikan
                     usul dan saran pengembangan produk dan jasa
                     Perseroan yang memerlukan kajian dan fatwa Dewan
                     Syariah Nasional.

                 (e) berfungsi melakukan evaluasi pemenuhan Prinsip
                     syariah paling sedikit :
                      (i) kegiatan pendanaan dan Pembiayaan Syariah;
                      (ii) evaluasi prosedur operasional standar;
Page 11
 AD 2021                        PERUBAHAN AD
(EKSISTING)

                     (iii) praktik pemasaran Pembiayaan Syariah yang
                           dilakukan oleh Perusahaan Syariah; dan
                     (iv) penerapan akuntansi
              4. Dalam melaksanakan fungsinya, Dewan Pengawas Syariah
                 wajib:
                    (a) mengikuti fatwa Dewan Syariah Nasional;
                    (b) melaporkan kegiatan usaha serta perkembangan
                         Unit Usaha Syariah Perseroan kepada Menteri
                         Keuangan Republik Indonesia melalui Otoritas
                         Jasa Keuangan dengan tembusan kepada Bank
                         Indonesia dan Dewan Syariah Nasional-Majelis
                         Ulama Indonesia
                    (c) setiap perwakilan Dewan Syariah Nasional yang
                        ditempatkan pada Perseroan wajib dengan itikad
                        baik, kehati-hatian dan penuh tanggung jawab
                        menjalankan tugasnya untuk kepentingan
                        Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan
                        Perseroan dengan mengindahkan ketentuan
                        peraturan perundang-undangan dan fatwa Dewan
                        Syariah Nasional.
              5. Persyaratan anggota Dewan Pengawas Syariah diatur dan
                 ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional dan dengan
                 mengindahkan ketentuan peraturan perundang-undangan
                 yang mengatur mengenai hal tersebut.
              6. Anggota Dewan Pengawas Syariah diangkat dan
                 diberhentikan oleh RUPS, dan wajib mendapatkan
                 rekomendasi atau persetujuan dari Dewan Syariah
                 Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dengan
Page 12
 AD 2021                          PERUBAHAN AD
(EKSISTING)

                  memperhatikan ketentuan dan peraturan perundang-
                  undangan yang berlaku.
              7. Para anggota Dewan Pengawas Syariah diangkat untuk
                  jangka waktu terhitung sejak tanggal ditetapkan oleh RUPS
                  yang mengangkatnya dan berakhir pada penutupan RUPS
                  Tahunan ke-5 (kelima) yang diadakan setelah tanggal RUPS
                  yang mengangkat para anggota Dewan Pengawas Syariah
                  tersebut pada akhir 1 (satu) periode masa jabatan
                  dimaksud, dengan ketentuan 1 (satu) periode masa
                  jabatan anggota Dewan Pengawas Syariah adalah 5 (lima)
                  tahun, dengan memperhatikan peraturan perundang-
                  undangan yang berlaku, namun demikian dengan tidak
                  mengurangi hak RUPS tersebut untuk memberhentikan
                  anggota Dewan Pengawas Syariah tersebut sewaktu-
                  waktu sebelum masa jabatannya berakhir, dengan
                  memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
                  berlaku dan ketentuan anggaran dasar ini.
              8. Dewan Pengawas Syariah dapat diberi gaji atau
                  honorarium dan/atau tunjangan yang jumlahnya
                  ditentukan oleh RUPS, Kewenangan tersebut dapat
                  dilimpahkan kepada Dewan Komisaris Perseroan.
              9. Ketentuan mengenai tata cara pengunduran diri mengenai
                  Dewan Komisaris mutatis mutandis berlaku untuk
                  pengunduran diri Anggota Dewan Pengawas Syariah.
              10. Kriteria, mekanisme, dan tata cara pengangkatan,
                  penggantian, pemberhentian, anggota DPS, termasuk
                  kewenangan yang melekat kepada DPS, serta Tugas dan
                  wewenang Dewan Pengawas Syariah yang belum diatur
                  dalam anggaran dasar ini tunduk pada Peraturan OJK di
                  bidang Pembiayaan dan/atau dibidang Pasar Modal
Page 13
                             AD 2021                                                       PERUBAHAN AD
                           (EKSISTING)

                                                                            dan/atau ketentuan serta peraturan perundang-
                                                                            undangan lainnya yang berlaku.

         RENCANA KERJA, TAHUN BUKU DAN LAPORAN TAHUNAN                             RENCANA KERJA, TAHUN BUKU DAN LAPORAN
                                                                                                    TAHUNAN
                                   Pasal 21                                                          Pasal 22
 9. Perseroan wajib mengumumkan Neraca dan Laporan Laba/Rugi 9. Perseroan wajib mengumumkan laporan keuangan menurut
      dalam surat kabar berbahasa Indonesia dan berperedaran            tata cara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
      nasional menurut tata cara sebagaimana diatur dalam peraturan     perundang-undangan yang berlaku.
      perundang-undangan di bidang Pasar Modal yang berlaku
                       PENGUBAHAN ANGGARAN DASAR                                       PENGUBAHAN ANGGARAN DASAR
                                   Pasal 24                                                         Pasal 25
 4. Keputusan mengenai pengurangan modal harus diberitahukan 4.Ketentuan mengenai pengurangan modal adalah sebagaimana
     secara tertulis kepada semua kreditor Perseroan dan diumumkan     ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku
     oleh Direksi dalam 1 (satu) atau lebih surat kabar harian yang    khususnya peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
     terbit atau beredar secara luas di tempat kedudukan Perseroan     Modal.
     paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak tanggal keputusan
     tentang pengurangan modal tersebut
                                     PEMBUBARAN, LIKUIDASI DAN BERAKHIRNYA STATUS BADAN HUKUM
                                                                  Pasal 27
Ayat 3                                                                Ayat 3
3. Ketentuan mengenai berakhirnya status badan hukum Perseroan 3. Ketentuan mengenai berakhirnya status badan hukum
     karena pembubaran dan likuidasi Perseroan, termasuk juga            Perseroan karena pembubaran dan likuidasi Perseroan,
     karena penggabungan, peleburan, dan pemisahan Perseroan,            termasuk juga karena       penggabungan, peleburan, dan
     adalah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-              pemisahan Perseroan, adalah sebagaimana dimaksud dalam
     undangan di bidang Pasar Modal                                      ketentuan yang berlaku dan peraturan perundang-undangan di
                                                                         bidang Pasar Modal
Page 14

          

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.37 MB
Published16 Jul 2026
Pages14
Characters38,244
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
unresolved org BUANA FINANCE TBK p.1 ×2
unresolved org Menteri p.2 ×3
unresolved org Menteri Hukum Hak Asasi Manusia. p.2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi p.3 ×2
unresolved org Menteri Hukum Manusia p.3
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.11
unresolved org Bank Indonesia p.11

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result