Back to announcement
20260716_BBLD_Laporan Informasi dan Fakta Material_32112650_lamp1.pdf
Other Text extracted BBLDSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 14
Page 1
RINGKASAN PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR PT BUANA FINANCE TBK
(Perseroan)
RUPS TAHUNAN 18 Mei 2026
Ringkasan perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang diantaranya adalah sebagai berikut:
AD 2021 PERUBAHAN AD
(EKSISTING)
MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA
Pasal 3
(1) Maksud dan tujuan Perseroan ini adalah melakukan usaha 1. Maksud dan tujuan Perseroan ini adalah melakukan usaha
dibidang Pembiayaan. dibidang Perusahaan Pembiayaan dan Pembiayaan Syariah
yang merupakan Unit Usaha Syariah, dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan 2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan
dapat melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai berikut : dapat melaksanakan kegiatan utama Perusahaan Pembiayaan
A. Pembiayaan Investasi; konvensional dan Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah
B. Pembiayaan Modal Kerja; sebagai berikut :
C. Pembiayaan Multiguna;
D. Kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan a. Pembiayaan Investasi;
Otoritas Jasa Keuangan; b. Pembiayaan Modal Kerja;
E. Sewa Operasi (Operating Lease); c. Pembiayaan Multiguna;
F. Kegiatan usaha berbasis fee sepanjang tidak bertentangan d. Pemberian kredit lainnya yang tidak dicakup di
dengan peraturan perundang-undangan disektor jasa tempat lain.
keuangan
Page 2
AD 2021 PERUBAHAN AD
(EKSISTING)
(3) Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud pada ayat 2, 3. Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud
Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha pendukung untuk pada ayat 2, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha
melakukan sewa operasi (operating lease) dan/atau kegiatan pendukung/penunjang untuk mendukung kegiatan usaha
berbasis imbal jasa (fee) sepanjang tidak bertentangan dengan utama sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan
peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan. perundang-undangan yang berlaku.
MODAL
Pasal 4
Ayat 4 angka 4) huruf e Ayat 4 angka 4) huruf e
e. Penambahan modal disetor menjadi efektif setelah terjadinya e. Penambahan modal disetor menjadi efektif setelah terjadinya
penyetoran, dengan tidak mengurangi kewajiban Perseroan penyetoran, dengan tidak mengurangi kewajiban Perseroan
untuk mengurus pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan untuk mengurus pemberitahuan kepada Menteri Hukum
Hak Asasi Manusia. dan/atau penggantinya.
Ayat 4 angka 1) angka 2) angka 6) Ayat 4 angka 1) dan 2) angka 6)
1) Dengan memperhatikan peraturan Pasar Modal, Penambahan 1) Dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku dan peraturan
modal ditempatkan dan disetor Perseroan tersebut dilakukan Pasar Modal, Penambahan modal ditempatkan dan disetor
melalui...dst. Perseroan tersebut dilakukan melalui...dst.
2) Dalam melakukan penambahan modal ditempatkan dan disetor, 2) Dalam melakukan penambahan modal ditempatkan dan
dan/atau pengeluaran Efek Bersifat Ekuitas Perseroan harus disetor, dan/atau pengeluaran Efek Bersifat Ekuitas Perseroan
mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham harus mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang
(selanjutnya disebut RUPS) dengan kuorum kehadiran dan kuorum Saham selanjutnya disebut RUPS) dengan kuorum kehadiran
persetujuan sebagaimana diatur dalam peraturan Pasar Modal dan dan kuorum persetujuan sebagaimana ketentuan yang berlaku
dengan memperhatikan dalam Anggaran Dasar ini. dan diatur dalam peraturan Pasar Modal dan dengan
memperhatikan dalam Anggaran Dasar ini.
6) Perseroan yang melakukan penambahan modal baik dengan
6) Perseroan yang melakukan penambahan modal baik dengan memberikan HMETD kepada pemegang saham maupun tanpa
memberikan HMETD kepada pemegang saham maupun tanpa kewajiban memberikan HMETD wajib mengumumkan
kewajiban memberikan HMETD wajib mengumumkan informasi informasi mengenai rencana penambahan modal dimaksud,
Page 3
AD 2021 PERUBAHAN AD
(EKSISTING)
mengenai rencana penambahan modal dimaksud, dengan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku dan peraturan
memperhatikan peraturan di bidang Pasar Modal. di bidang Pasar Modal.
Ayat 5 huruf a) Ayat 5 huruf a)
a) Penambahan modal dasar Perseroan hanya dapat dilakukan a) Penambahan modal dasar Perseroan hanya dapat dilakukan
berdasarkan keputusan RUPS. Perubahan anggaran dasar dalam berdasarkan keputusan RUPS. Perubahan anggaran dasar
rangka perubahan modal dasar harus disetujui oleh Menteri dalam rangka perubahan modal dasar harus disetujui oleh
Hukum dan Hak Asasi Manusia dan/atau penggantinya. Menteri Hukum dan/atau penggantinya.
Ayat 5 huruf b) huruf b.2. dan b.3. Ayat 5 huruf b) huruf b.2 dan b.3.
b.2. Telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi b.2. Telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan/atau
Manusia dan/atau penggantinya; penggantinya;
b.3. Penambahan modal ditempatkan dan disetor sehingga menjadi b.3. Penambahan modal ditempatkan dan disetor sehingga
paling sedikit 25% (dua puluh lima per seratus) dari modal dasar menjadi paling sedikit 25% (dua puluh lima perseratus) dari
wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) modal dasar wajib dilakukan dalam jangka waktu paling
bulan setelah persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi lambat 6 (enam) bulan setelah persetujuan Menteri Hukum
Manusia dan/atau penggantinya dan/atau penggantinya
Ayat 5 huruf c) Ayat 5 huruf c)
c) perubahan anggaran dasar dalam rangka penambahan modal c) perubahan anggaran dasar dalam rangka penambahan
dasar menjadi efektif setelah terjadinya penyetoran modal yang modal dasar menjadi efektif setelah terjadinya penyetoran
mengakibatkan besarnya modal disetor menjadi paling sedikit modal yang mengakibatkan besarnya modal disetor
25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar dan mempunyai menjadi paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari
hak hak yang sama dengan saham lainnya yang diterbitkan oleh modal dasar dan mempunyai hak hak yang sama dengan
Perseroan, dengan tidak mengurangi kewajiban Perseroan untuk saham lainnya yang diterbitkan oleh Perseroan, dengan
mengurus persetujuan perubahan anggaran dasar dari Menteri tidak mengurangi kewajiban Perseroan untuk mengurus
Hukum dan Hak Asasi Manusia dan/atau penggantinya atas persetujuan perubahan anggaran dasar dari Menteri
pelaksanaan penambahan modal disetor tersebut. Hukum dan/atau penggantinya atas pelaksanaan
penambahan modal disetor tersebut.
Page 4
AD 2021 PERUBAHAN AD
(EKSISTING)
SURAT SAHAM
Pasal 6
Ayat 4 Ayat 4
4. Setiap surat saham dan/atau surat kolektif saham dan/atau obligasi 4. Setiap surat saham dan/atau surat kolektif saham dan/atau
konversi dan/atau waran dan/atau efek lainnya yang dapat obligasi konversi dan/atau waran dan/atau efek lainnya yang
dikonversi menjadi saham harus dicetak dan diberi Nomor urut dan dapat dikonversi menjadi saham harus dicetak dan diberi
harus dibubuhi tanggal pengeluaran serta memuat tanda tangan Nomor urut dan harus dibubuhi tanggal pengeluaran serta
dari Direktur Utama dan seorang anggota Dewan Komisaris yang memuat tanda tangan dari Direktur Utama dan seorang
ditunjuk oleh Rapat Dewan Komisaris dan tanda tangan tersebut anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Rapat Dewan
dapat dicetak langsung pada surat -saham dan/atau surat kolektif Komisaris dan tanda tangan tersebut dapat dicetak langsung
saham dan/atau obligasi konversi dan/atau waran dan/atau efek pada surat -saham dan/atau surat kolektif saham dan/atau
lainnya yang dapat dikonversi menjadi saham, dengan obligasi konversi dan/atau waran dan/atau efek lainnya yang
mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di dapat dikonversi menjadi saham, dengan mengindahkan
bidang Pasar Modal ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
bidang Pasar Modal
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Pasal 11
Ayat 11 Ayat 11
11. Persetujuan laporan tahunan oleh RUPS Tahunan, berarti 11. Persetujuan laporan tahunan oleh RUPS Tahunan, berarti
memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab
sepenuhnya kepada para anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas sepenuhnya kepada para anggota Direksi dan Dewan Komisaris
pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun serta Dewan Pengawas Syariah atas pengurusan dan
buku yang lalu, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam laporan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang
tahunan kecuali perbuatan penggelapan, penipuan dan tindakan lalu, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam laporan
pidana lainnya. tahunan kecuali perbuatan penggelapan, penipuan dan
tindakan pidana lainnya.
Page 5
AD 2021 PERUBAHAN AD
(EKSISTING)
TEMPAT, PEMBERITAHUAN, PENGUMUMAN, PEMANGGILAN, WAKTU PENYELENGGARAAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM DAN
MEDIA PENGUMUMAN DAN BAHASA PENGUMUMAN
Pasal 12
Ayat 15 butir (17) Ayat 15 butir (17)
(17) Ketentuan mengenai Kuasa Secara Elektronik dengan memenuhi (17) Ketentuan mengenai Kuasa Secara Elektronik dengan
peraturan di Bidang Pasar Modal memenuhi ketentuan yang berlaku dan peraturan di Bidang
Pasar Modal
Ayat 16 Ayat 16
16. Ketentuan mengenai Penyedia e-RUPS adalah dengan mengikuti 16. Ketentuan mengenai Penyedia e-RUPS adalah dengan
Peraturan di bidang Pasar Modal khususnya Peraturan OJK tentang mengikuti ketentuan yang berlaku dan Peraturan di bidang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Pasar Modal khususnya Peraturan OJK tentang Pelaksanaan
Secara Elektronik. Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara
Elektronik.
KEPUTUSAN , KUORUM KEHADIRAN, KUOROM KEPUTUSAN, RISALAH RAPAT dan RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Pasal 14
Ayat 2 butir (6) Ayat 2 butir (6)
(6). Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS yang hanya (6). Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS yang hanya
dihadiri oleh Pemegang Saham Independen: dihadiri oleh Pemegang Saham Independen:
Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS yang hanya Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS yang hanya
dihadiri oleh Pemegang Saham Independen (yang dimaksud dihadiri oleh Pemegang Saham Independen (yang dimaksud
Pemegang Saham Independen adalah pemegang saham yang Pemegang Saham Independen adalah pemegang saham yang
tidak mempunyai kepentingan ekonomis pribadi sehubungan tidak mempunyai kepentingan ekonomis pribadi sehubungan
dengan suatu transaksi tertentu dan a. Bukan merupakan anggota dengan suatu transaksi tertentu dan a. Bukan merupakan
Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama dan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham
Pengendali; atau b. bukan merupakan afiliasi dari anggota Direksi, utama dan Pengendali; atau b bukan merupakan afiliasi dari
anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama dan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham
pengendali dengan memperhatikan peraturan di Bidang Pasar utama dan pengendali dengan memperhatikan ketentuan
Page 6
AD 2021 PERUBAHAN AD
(EKSISTING)
Modal), dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: yang berlaku dan peraturan di Bidang Pasar Modal),
dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
penambahan ayat ayat 2 butir (8)
(8) Dalam mengambil keputusan, RUPS harus menjaga
kepentingan semua pihak, khususnya kepentingan
Debitur, penerima dana, konsumen, pasangan usaha,
nasabah penyimpan, kreditur, pemberi dana, investor
dana ventura, dan/atau kepentingan pemegang saham
minoritas.
DIREKSI
Pasal 15
Ayat 2 Ayat 2
2. Direksi terdiri dari sedikitnya 2 (dua) orang, yang terdiri dari: 2. Direksi terdiri dari sedikitnya 3 (tiga) orang, yang terdiri dari:
1 (satu) orang Direktur Utama 1 (satu) orang Direktur Utama
1 (satu) Direktur atau lebih; 2 (dua) Direktur atau lebih;
Paling sedikit 50% (lima puluh persen) anggota Direksi merupakan Paling sedikit 50% (lima puluh persen) anggota Direksi
Warga Negara Indonesia, dengan memperhatikan peraturan yang merupakan Warga Negara Indonesia, dengan
berlaku di bidang Pasar Modal memperhatikan ketentuan dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Ayat 10 Ayat 10
10. Para anggota Direksi diangkat untuk jangka waktu terhitung 10. Para anggota Direksi diangkat untuk jangka waktu
sejak tanggal yang ditetapkan oleh RUPS yang mengangkatnya dan terhitung sejak tanggal yang ditetapkan oleh RUPS yang
berakhir pada penutupan RUPS Tahunan ke-3 (tiga) yang diadakan mengangkatnya dan berakhir pada penutupan RUPS
setelah tanggal RUPS yang mengangkat mereka pada akhir 1 (satu) Tahunan ke-3 (tiga) yang diadakan setelah tanggal RUPS
periode masajabatan dimaksud dengan ketentuan 1 (satu) periode yang mengangkat mereka pada akhir 1 (satu) periode masa
masa jabatan anggota Direksi adalah 3 (tiga) tahun, dengan jabatan dimaksud dengan ketentuan 1 (satu) periode masa
memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar jabatan anggota Direksi adalah 3 (tiga) tahun, dengan
Modal, namun demikian dengan tidak mengurangi hak RUPS memperhatikan ketentuan yang berlaku dan peraturan
tersebut untuk memberhentikan anggota Direksi tersebut perundang-undangan di bidang Pasar Modal, namun
sewaktu-waktu sebelum masa jabatannya berakhir, dengan demikian dengan tidak mengurangi hak RUPS tersebut
Page 7
AD 2021 PERUBAHAN AD
(EKSISTING)
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan untuk memberhentikan anggota Direksi tersebut sewaktu-
ketentuan anggaran dasar ini. waktu sebelum masa jabatannya berakhir, dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan ketentuan anggaran dasar ini.
Ayat 16 huruf c Ayat 16 huruf c
c. Tidak lagi memenuhi persyaratan perundang-undangan yang c. Tidak lagi memenuhi persyaratan perundang-undangan
berlaku, dengan memperhatikan peraturan di bidang pasar yang berlaku, dengan memperhatikan ketentuan yang
modal berlaku dan peraturan di bidang pasar modal
Ayat 17 Ayat 17
17. Gaji, uang jasa dan tunjangan lainnya (jika ada) bagi anggota 17. Gaji, uang jasa dan tunjangan lainnya (jika ada) bagi
Direksi ditetapkan oleh RUPS dan wewenang tersebut oleh anggota Direksi ditetapkan oleh RUPS dengan
RUPS dapat dilimpahkan kepada Dewan Komisaris. memperhatikan rekomendasi Komite Nominasi dan
Remunerasi dan wewenang tersebut oleh RUPS dapat
dilimpahkan kepada Dewan Komisaris.
Ayat 18 Ayat 18
18. Bilamana jabatan seorang anggota Direksi lowong karena 18. Bilamana jabatan seorang anggota Direksi lowong karena
sebab apapun yang mengakibatkan jumlah anggota Direksi sebab apapun yang mengakibatkan jumlah anggota Direksi
kurang dari 2 (dua) orang sebagaimana dimaksud pada ayat 2 kurang dari 3 (tiga) orang sebagaimana dimaksud pada ayat
Pasal ini, maka selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari 2 Pasal ini, maka selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh)
kalender setelah lowongan itu, harus diadakan RUPS untuk hari kalender setelah lowongan itu, harus diadakan RUPS
mengisi lowongan tersebut, dengan memperhatikan peraturan untuk mengisi lowongan tersebut, dengan memperhatikan
perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal. ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di bidang Pasar Modal.
RAPAT DIREKSI
Pasal 17
Ayat 3 Ayat 3
3. Direksi wajib mengadakan rapat Direksi bersama Dewan 3. Direksi wajib mengadakan rapat Direksi bersama Dewan
Komisaris secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 4 Komisaris secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 3
(empat) bulan (tiga) bulan
Page 8
AD 2021 PERUBAHAN AD
(EKSISTING)
DEWAN KOMISARIS
Pasal 18
Ayat 1 Ayat 1
1. Dewan Komisaris terdiri dari sedikitnya 2 (dua) orang anggota, 1. Dewan Komisaris terdiri dari sedikitnya 2 (dua) orang
yang terdiri dari anggota, yang terdiri dari
- 1 (satu) orang Komisaris Utama; - 1 (satu) orang Komisaris Utama;
- 1 (satu) orang anggota Dewan Komisaris atau lebih yang - 1 (satu) orang anggota Dewan Komisaris atau lebih
sedikitnya 1 (satu) orang diantaranya merupakan Komisaris yang sedikitnya 1 (satu) orang diantaranya merupakan
Independen dengan memperhatikan peraturan yang Komisaris Independen dengan memperhatikan
berlaku dibidang Pasar Modal. ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Ayat 14 Ayat 14
14. Para anggota Dewan Komisaris diangkat untuk jangka 14. Para anggota Dewan Komisaris diangkat untuk jangka waktu
waktu terhitung sejak tanggal ditetapkan oleh RUPS yang terhitung sejak tanggal ditetapkan oleh RUPS yang
mengangkatnya dan berakhir pada penutupan RUPS mengangkatnya dan berakhir pada penutupan RUPS Tahunan
Tahunan ke-5 (kelima) yang diadakan setelah tanggal RUPS ke-5 (kelima) yang diadakan setelah tanggal RUPS yang
yang mengangkat para anggota Dewan Komisaris tersebut mengangkat para anggota Dewan Komisaris tersebut pada
pada akhir 1 (satu) periode masa jabatan dimaksud, akhir 1 (satu) periode masa jabatan dimaksud, dengan
dengan ketentuan 1 (satu) periode masa jabatan anggota ketentuan 1 (satu) periode masa jabatan anggota Dewan
Dewan Komisaris adalah 5 (lima) tahun, dengan Komisaris adalah 5 (lima) tahun, dengan memperhatikan
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang ketentuan yang berlaku dan peraturan perundang-undangan di
berlaku di bidang Pasar Modal, namun demikian dengan bidang pasar modal, namun demikian dengan tidak
tidak mengurangi hak RUPS tersebut untuk mengurangi hak RUPS tersebut untuk memberhentikan
memberhentikan anggota Dewan Komisaris tersebut anggota Dewan Komisaris tersebut sewaktu waktu sebelum
sewaktu waktu sebelum masa jabatannya berakhir, masa jabatannya berakhir, dengan memperhatikan peraturan
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan anggaran
yang berlaku dan ketentuan anggaran dasar ini. dasar ini.
Ayat 18 huruf c Ayat 18 huruf c
c. Tidak lagi memenuhi persyaratan perundang-undangan c. Tidak lagi memenuhi persyaratan perundang-undangan yang
yang berlaku, dengan memperhatikan peraturan di bidang berlaku, dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku dan
pasar modal peraturan di bidang pasar modal
Page 9
AD 2021 PERUBAHAN AD
(EKSISTING)
Ayat 19 Ayat 19
19. Gaji atau honorarium dan tunjangan lain dari anggota 19. Gaji atau honorarium dan tunjangan lain dari anggota Dewan
Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS. Komisaris ditetapkan oleh RUPS, dengan memperhatikan
rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi
Ayat 20 Ayat 20
20. Bilamana jabatan seorang anggota Dewan Komisaris 20. Bilamana jabatan seorang anggota Dewan Komisaris lowong
lowong sehingga mengakibatkan jumlah anggota Dewan sehingga mengakibatkan jumlah anggota Dewan Komisaris
Komisaris kurang dari 2 (dua) orang sebagaimana kurang dari 2 (dua) orang sebagaimana dimaksud dalam ayat 1
dimaksud dalam ayat 1 Pasal ini, maka RUPS harus Pasal ini, maka RUPS harus diadakan dalam waktu selambat-
diadakan dalam waktu selambat-lambatnya 90 (sembilan lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender sesudah
puluh) hari kalender sesudah terjadinya lowongan terjadinya lowongan tersebut, untuk mengisi lowongan
tersebut, untuk mengisi lowongan tersebut dengan tersebut dengan memperhatikan ketentuan dan peraturan
memperhatikan peraturan perundang undangan yang perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal.
berlaku di bidang Pasar Modal.
RAPAT DEWAN KOMISARIS
Pasal 20
Pasal 1 ayat 3 Pasal 1 ayat 3
3. Dewan Komisaris wajib mengadakan rapat bersama 3. Dewan Komisaris wajib mengadakan rapat bersama Direksi
Direksi secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 4 secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan
(empat) bulan
Penambahan Pasal, dengan demikian merubah urutan Pasal 21 DEWAN PENGAWAS SYARIAH
sampai dengan Pasal 28 Anggaran Dasar. Pasal 21
- 1. Dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha pembiayaan
berdasarkan prinsip Syariah, Dewan Pengawas Syariah
wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai
dengan Prinsip Syariah dengan memperhatikan ketentuan
dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Unit
Usaha Syariah merupakan unit kerja di Kantor Pusat
Perseroan yang berfungsi sebagai Kantor Induk dari Kantor
Cabang Syariah Perseroan.
Page 10
AD 2021 PERUBAHAN AD
(EKSISTING)
2. Dewan Pengawas Syariah terdiri dari terdiri atas 1 (satu)
orang ahli syariah atau lebih atas rekomendasi lembaga
yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di
bidang syariah.
3. Anggota Dewan Pengawas Syariah mempunyai tugas,
wewenang dan tanggung jawab yang terpisah dengan
tugas dan wewenang Dewan Komisaris Perseroan.
4. Tugas dan fungsi utama Dewan Pengawas Syariah adalah
sebagai berikut:
(a) sebagai wakil Perseroan atau Unit Usaha Syariah
Perseroan pada Dewan Syariah Nasional-Majelis
Ulama Indonesia;
(b) bertugas sebagai pengawas kegiatan usaha syariah
Perseroan agar sesuai dengan Prinsip Syariah;
(c) berfungsi sebagai penasihat dan pemberi saran kepada
Direksi, Pimpinan Unit Usaha Syariah dan Pimpinan
Kantor Cabang Syariah Perseroan mengenai hal-hal
yang terkait dengan Prinsip Syariah; dan
(d) berfungsi sebagai mediator antara Perseroan dengan
Dewan Syariah Nasional dalam mengkomunikasikan
usul dan saran pengembangan produk dan jasa
Perseroan yang memerlukan kajian dan fatwa Dewan
Syariah Nasional.
(e) berfungsi melakukan evaluasi pemenuhan Prinsip
syariah paling sedikit :
(i) kegiatan pendanaan dan Pembiayaan Syariah;
(ii) evaluasi prosedur operasional standar;
Page 11
AD 2021 PERUBAHAN AD
(EKSISTING)
(iii) praktik pemasaran Pembiayaan Syariah yang
dilakukan oleh Perusahaan Syariah; dan
(iv) penerapan akuntansi
4. Dalam melaksanakan fungsinya, Dewan Pengawas Syariah
wajib:
(a) mengikuti fatwa Dewan Syariah Nasional;
(b) melaporkan kegiatan usaha serta perkembangan
Unit Usaha Syariah Perseroan kepada Menteri
Keuangan Republik Indonesia melalui Otoritas
Jasa Keuangan dengan tembusan kepada Bank
Indonesia dan Dewan Syariah Nasional-Majelis
Ulama Indonesia
(c) setiap perwakilan Dewan Syariah Nasional yang
ditempatkan pada Perseroan wajib dengan itikad
baik, kehati-hatian dan penuh tanggung jawab
menjalankan tugasnya untuk kepentingan
Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan
Perseroan dengan mengindahkan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan fatwa Dewan
Syariah Nasional.
5. Persyaratan anggota Dewan Pengawas Syariah diatur dan
ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional dan dengan
mengindahkan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang mengatur mengenai hal tersebut.
6. Anggota Dewan Pengawas Syariah diangkat dan
diberhentikan oleh RUPS, dan wajib mendapatkan
rekomendasi atau persetujuan dari Dewan Syariah
Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dengan
Page 12
AD 2021 PERUBAHAN AD
(EKSISTING)
memperhatikan ketentuan dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
7. Para anggota Dewan Pengawas Syariah diangkat untuk
jangka waktu terhitung sejak tanggal ditetapkan oleh RUPS
yang mengangkatnya dan berakhir pada penutupan RUPS
Tahunan ke-5 (kelima) yang diadakan setelah tanggal RUPS
yang mengangkat para anggota Dewan Pengawas Syariah
tersebut pada akhir 1 (satu) periode masa jabatan
dimaksud, dengan ketentuan 1 (satu) periode masa
jabatan anggota Dewan Pengawas Syariah adalah 5 (lima)
tahun, dengan memperhatikan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, namun demikian dengan tidak
mengurangi hak RUPS tersebut untuk memberhentikan
anggota Dewan Pengawas Syariah tersebut sewaktu-
waktu sebelum masa jabatannya berakhir, dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan ketentuan anggaran dasar ini.
8. Dewan Pengawas Syariah dapat diberi gaji atau
honorarium dan/atau tunjangan yang jumlahnya
ditentukan oleh RUPS, Kewenangan tersebut dapat
dilimpahkan kepada Dewan Komisaris Perseroan.
9. Ketentuan mengenai tata cara pengunduran diri mengenai
Dewan Komisaris mutatis mutandis berlaku untuk
pengunduran diri Anggota Dewan Pengawas Syariah.
10. Kriteria, mekanisme, dan tata cara pengangkatan,
penggantian, pemberhentian, anggota DPS, termasuk
kewenangan yang melekat kepada DPS, serta Tugas dan
wewenang Dewan Pengawas Syariah yang belum diatur
dalam anggaran dasar ini tunduk pada Peraturan OJK di
bidang Pembiayaan dan/atau dibidang Pasar Modal
Page 13
AD 2021 PERUBAHAN AD
(EKSISTING)
dan/atau ketentuan serta peraturan perundang-
undangan lainnya yang berlaku.
RENCANA KERJA, TAHUN BUKU DAN LAPORAN TAHUNAN RENCANA KERJA, TAHUN BUKU DAN LAPORAN
TAHUNAN
Pasal 21 Pasal 22
9. Perseroan wajib mengumumkan Neraca dan Laporan Laba/Rugi 9. Perseroan wajib mengumumkan laporan keuangan menurut
dalam surat kabar berbahasa Indonesia dan berperedaran tata cara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
nasional menurut tata cara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
perundang-undangan di bidang Pasar Modal yang berlaku
PENGUBAHAN ANGGARAN DASAR PENGUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 24 Pasal 25
4. Keputusan mengenai pengurangan modal harus diberitahukan 4.Ketentuan mengenai pengurangan modal adalah sebagaimana
secara tertulis kepada semua kreditor Perseroan dan diumumkan ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku
oleh Direksi dalam 1 (satu) atau lebih surat kabar harian yang khususnya peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
terbit atau beredar secara luas di tempat kedudukan Perseroan Modal.
paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak tanggal keputusan
tentang pengurangan modal tersebut
PEMBUBARAN, LIKUIDASI DAN BERAKHIRNYA STATUS BADAN HUKUM
Pasal 27
Ayat 3 Ayat 3
3. Ketentuan mengenai berakhirnya status badan hukum Perseroan 3. Ketentuan mengenai berakhirnya status badan hukum
karena pembubaran dan likuidasi Perseroan, termasuk juga Perseroan karena pembubaran dan likuidasi Perseroan,
karena penggabungan, peleburan, dan pemisahan Perseroan, termasuk juga karena penggabungan, peleburan, dan
adalah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang- pemisahan Perseroan, adalah sebagaimana dimaksud dalam
undangan di bidang Pasar Modal ketentuan yang berlaku dan peraturan perundang-undangan di
bidang Pasar Modal
Page 14
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
BUANA FINANCE TBK
p.1 ×2
unresolved
org
Menteri
p.2 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum Hak Asasi Manusia.
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi
p.3 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum Manusia
p.3
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.11
unresolved
org
Bank Indonesia
p.11
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.