Skip to content
Back to announcement

20260716_PADI_Pemanggilan RUPS_32112599_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted PADI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                             Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Luar Biasa
                               PT MINNA PADI INVESTAMA SEKURITAS Tbk
                                            ("Perseroan")

Direksi Perseroan dengan ini mengundang Para Pemegang Saham Perseroan untuk hadir dalam Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) yang akan diselenggarakan oleh Perseroan pada:

         Hari/Tanggal    : Jumat/ 07 Agustus 2026
         Waktu           : 14.00 WIB-selesai
         Tempat          : Cityloog Hotel Tebet, Ruang Harmoni Lantai 2
                           Jl Dr. Saharjo No. 191, Tebet, Jakarta 12960

Mata Acara RUPSLB:
   1. Persetujuan penetapan pengendali Perseroan yaitu Djoko Joelijanto sebagai penerima manfaat
       (ultimate beneficiary owner).
       Penjelasan :
       Sesuai dengan surat OJK No.204/PM.131/2026 tanggal 24 April 2026 Perihal Tindak Lanjut
       Pengawasan terkait Pemegang Saham Pengendali PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk :
            a. Perusahaan agar melakukan proses penetapan PSP baru melalui mekanisme Rapat Umum
               Pemegang Saham (RUPS).
            b. Penetapan PSP tersebut wajib mempertimbangkan pemenuhan persyaratan integritas dan
               reputasi keuangan calon PSP Perusahaan Efek sesuai ketentuan POJK 20/2016.
            c. Sesuai Pasal 45 ayat (1) POJK 45/2024, PSP baru dapat dikecualikan dari kewajiban
               Mandatory Tender Offer (MTO) datam hal PSP baru tersebut ditetapkan berdasarkan
               Keputusan RUPS.
       Oleh karena itu Perseroan mengajukan Bapak Djoko Joelijanto sebagai Pemegang Saham Pengendali
       (PSP) melalui mekanisme RUPS.

    2.   Persetujuan atas perubahan susunan anggota Direksi Perseroan.
         Penjelasan:
         Mata acara ini dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 31 Anggaran Dasar Perseroan,
         serta Pasal 3 POJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
         Perusahaan Publik, sehubungan dengan rencana pengangkatan Ibu Beba Hawah Ria sebagai Direktur
         Perseroan.
         Keputusan ini sah secara hukum setelah RUPS, namun anggota direksi baru akan resmi menjabat
         secara efektif setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
         Adapun daftar riwayat hidup dari Kandidat dapat diakses dan diunduh melalui situs web Perseroan.

Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada pemegang saham. Iklan Panggilan ini dianggap
    sebagai undangan resmi.
2. Yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPS adalah Pemegang Saham Perseroan baik yang sahamnya dalam
    bentuk warkat maupun yang berada dalam penitipan kolektif, yang Namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
    Saham Perseroan pada tanggal 15 Juli 2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
3. a. Pemegang saham yang berhalangan hadir dapat diwakili oleh kuasanya dengan membawa surat kuasa
         yang sah sebagaimana format yang ditentukan oleh Direksi Perseroan, dengan ketentuan para anggota
         Direksi, Komisaris dan Karyawan Perseroan boleh bertindak sebagai kuasa dalam Rapat namun suara yang
         mereka keluarkan selaku kuasa tidak dihitung dalam pemungutan suara.
    b. Formulir surat kuasa dapat diperoleh/diunduh pada Website Perseroan https://minnapadi.com.
    c. Surat kuasa yang sudah diisi dan ditandatangani sebagaimana mestinya harus sudah diterima Kembali
         oleh Direksi Perseroan paling lambat hari Jumat, tanggal 07 Agustus 2026 sebelum RUPS dimulai.
    d. Para Pemegang saham yang berhak hadir untuk hadir dalam Rapat yang sahamnya berada dalam
         penitipan kolektif KSEI, dapat pula memberikan kuasa secara online melalui fasilitas Electronic General
Page 2
         Meeting System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI sebagai
         mekasnisme pemberian kuasa secara elektronik dalam proses penyelenggaraan Rapat.
4.   Pemegang Saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat diminta memperlihatkan Kartu TPemegang
     SahamPenduduk (KTP) atau Pemegang Sahambukti lainnya dan menyerahkan fotocopynya kepada Petugas
     pendaftaran sebelum memasuki ruangan. Pemegang Saham berbentuk badan hukum wajib menyerahkan
     fotocopy Anggaran Dasar dan perubahaannya (termasuk perubahan susunan pengurus) yang terakhir.
5.   Bahan-bahan yang berkenaan dengan Rapat dapat diunduh di website Perseroan dan eASY.KSEI.
6.   Untuk ketertiban RUPS, Para Pemegang Saham atau Kuasanya diharapkan telah mengisi daftar hadir yang
     disediakan selambat-lambatnya 30 menit sebelum Rapat dimulai.

7.   PENTING UNTUK DIPERHATIKAN.
     Perseroan menghimbau agar Pemegang Saham memberikan suara dengan menggunakan fasilitas KSEI
     melalui sistem eASY.KSEI (e-voting dan e-proxy), mengingat kapasitas tempat RUPS yang sangat terbatas
     (hanya 75 orang).

     Tata Cara Pemberian Suara Secara Elekronik
     Setelah menerima e-mail pemanggilan RUPS dari aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat menggunakan
     hak suara dengan menginformasikan sendiri keikutsertaan serta menyampaikan pilihan suara melalui aplikasi
     eASY.KSEI selama masa deklarasi kehadiran secara elektronik berlangsung.
     Yang dimaksud dengan masa deklarasi kehadiran secara elektronik adalah masa penyampaian konfirmasi
     keikutsertaan dan pilihan suara untuk pelaksanaan RUPS Penerbit efek di aplikasi eASY.KSEI, dimulai sejak
     Penerbit Efek melakukan pemanggilan RUPS sampai dengan H-1 pukul 12.00 WIB dari tanggal pelaksanaan
     RUPS terkait.
     Adapun langkah yang harus dilakukan adalah sebagai berikut :
     1) Login ke Platform: Masuk ke situs AKSes KSEI (akses.ksei.co.id/login.
         Setelah login pada AKSes KSEI, pilih eASY.KSEI dan pilih login eAsy.KSEI;
         Setelah berhasil masuk ke dalam aplikasi eASY.KSEI, pilih menu Operations for Securities Holders.
         Selanjutnya, Pemegang Saham akan melihat daftar RUPS Penerbit Efek dimana Pemegang Saham
         termasuk sebagai pemegang saham yang tercatat pada DPS masing-masing Penerbit Efek tersebut.
     2) Pilih RUPS: Cari agenda Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perusahaan yang ingin dihadiri.
     3) Pilih Jenis Kehadiran :
         a. Apabila Pemegang Saham memutuskan untuk HADIR SENDIRI SECARA ELEKTRONIK ke dalam
              pelaksanaan RUPS Penerbit Efek di aplikasi eASY.KSEI maka pilih “I will attend in person”.
              ATAU
         b Apabila Pemegang Saham memutuskan untuk MEMBERIKAN KUASA SECARA ELEKTRONIK, pilih
              “My authorized representative will attend:’
              Ada 3 pilihan : Individual Representative, Intermediary atau Independent Representative
              Apabila Pemegang Saham memutuskan untuk menunjuk Individual Representative sebagai penerima
              kuasa Pemegang Saham yang akan hadir secara elektronik pada hari-H pelaksanaan RUPS Penerbit
              Efek. Mohon pastikan bahwa Pemegang Saham telah memiliki nomor identitas (NIK/nomor paspor)
              dan e-mail milik penerima kuasa tersebut untuk proses penunjukkan kuasa melalui aplikasi eASY.KSEI
              Pilih Independent Representative apabila Pemegang Saham memutuskan untuk memberikan kuasa
              pada Independent Representative yang ditunjuk oleh Perseroan (dalam hal ini BAE). Lalu select nama
              orang yang diberi kuasa sebagai Independent Representative Perseroan.
     4) Tentukan Suara, Input instruksi suara (Setuju/Tidak Setuju/Abstain) untuk setiap agenda rapat:
         -    Hadir Secara Elektronik :
              Mohon agar Pemegang Saham segera menyimpan pilihan suara Pemegang Saham pada layar Vote
              Preference Declaration apabila Pemegang Saham ingin kehadiran elektronik Pemegang Saham pada
              pelaksanaan RUPS teregistrasi secara otomatis di aplikasi eASY.KSEI dan terhitung sebagai kuorum
              Rapat. Apabila Pemegang Saham tidak menyimpan pilihan suara Pemegang Saham hingga masa
              deklarasi kehadiran secara elektronik berakhir, maka konfirmasi keikutsertaan Pemegang Saham ini
              tidak teregistrasi otomatis hadir dan terhitung sebagai kuorum Rapat, kecuali pada hari-H RUPS
              Pemegang Saham melakukan konfirmasi ulang di saat BAE membuka masa registrasi elektronik.
Page 3
         -   Memberikan Kuasa Secara Elektonik :
             Pemegang Saham akan menentukan tipe penyerahan hak suara milik Pemegang Saham kepada
             penerima kuasa terpilih dan Simpan pilihan suara yang telah Pemegang Saham lakukan.
             Apabila tombol Save tidak terlihat, zoom out dengan cara tekan Ctrl dan Scroll Down pada mouse.
     5) Selesaikan proses sebagaimana pada web eASY.KSEI.
8.   Tanpa mengurangi rasa hormat, Perseroan tidak menyediakan konsumsi berupa makanan maupun souvenir
     untuk Pemegang Saham atau Penerima Kuasa yang menghadiri RUPS.

                                           Jakarta, 16 Juli 2026
                                   PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk
                                             Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.2 MB
Published16 Jul 2026
Pages3
Characters9,060
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Djoko Joelijanto · Pemegang Saham Pengendali p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
unresolved person Dr. Saharjo p.1
unresolved — PSP · Pemegang Saham Pengendali p.1
unresolved person Beba Hawah Ria · Direktur p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result