Back to announcement
20250729_CASH_Rencana Penyampaian Laporan Keuangan_31928119_lamp1.pdf
Other Text extracted CASHSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1 OCR 0.945
PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk par, 4 s @z Gedung Atria @Sudirman Lantai 23, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 33A Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat 10220 Nomor : 074/SK/CSC-CZ/VI11/2025 Kepada Yth, 1. Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan U.P. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Gedung Soemitro Djojohadikusumo Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat, 10710 2. PT Bursa Efek Indonesia U.P. Direktur Penilaian Perusahaan Gedung Bursa Efek Indonesia Tower | Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190 Perihal : Informasi atas Rencana Penyampaian Laporan Keuangan Interim Konsolidasian PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk (“Perseroan”) pada tanggal dan untuk enam bulan Yang berakhir pada 30 Juni 2025 Dengan hormat, Merujuk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No. 14”) dan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No:Kep- 00066/BEI/09-2022 tentang Perubahan Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi (“Peraturan BEI I-E”), dimana diatur bahwa batas waktu penyampaian laporan keuangan interim atau tengah tahun Perseroan yang ditelaah secara terbatas, adalah paling lambat pada akhir bulan kedua setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan/ interim, dengan disertai laporan Akuntan Publik dalam rangka penelaahan terbatas, maka melalui informasi ini Perseroan menyampaikan: Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan pada tanggal dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada 30 Juni 2025 sedang dalam proses penelaahan secara terbatas oleh Kantor Akuntan Publik. Penelaahan secara terbatas ini dilakukan sebagai bentuk pemenuhan internal Standard Operating Procedures dalam rangka terus meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) oleh Perseroan. Dalam penyampaian laporan keuangan interim konsolidasian yang ditelaah secara terbatas ini, Perseroan akan senantiasa tunduk terhadap batas waktu yang diungkapkan dalam POJK 14 dan Peraturan BEI I-E dimana tidak akan lebih lambat dari tanggal 31 Agustus 2025. Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terimakasih. Hormat Kami Jakarta, 29 Juli 2025 PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk. Presiden Direktur Tembusan: - Kepala Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik OJK - Direktur Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik I OJK
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Bursa Efek Indonesia U.P.
p.1
unresolved
org
Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.