Skip to content
Back to announcement

20250728_KIOS_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31927871.pdf

Other Needs review KIOS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                          39/KIOS/BEI/VII/2025

 Nama Perusahaan                      PT Kioson Komersial Indonesia Tbk.

 Kode Emiten                          KIOS

 Lampiran                             1

 Perihal                              Penjelasan atas Volatilitas Transaksi

Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-08603/BEI.PP1/07-2025 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
           Perusahaan Publik?
    1
           Untuk saat ini Perseroan belum mengetahui adanya informasi atau fakta material tertentu yang dapat
           mempengaruhi nilai efek Perusahaan atau keputusan investasi emodal sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta
           Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
           Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
           Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
    2      Untuk saat ini Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi
           nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E:
           Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT
           Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021 kecuali pada butir point IV.2.1.3 Informasi tentang
           keterbukaan informasi Pemegang Saham Tertentu sebagaimana dimaksud dalam POJK 11/2017.
           Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
           kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
    3      Untuk saat ini Perseroan tidak mengetahui Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat
           mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan
           kepada publik.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
           Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
    4
           Berdasarkan informasi yang diterima Perseroan bahwa tidak terdapat adanya aktivitas dari pemegang
           saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017
           Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka
           Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
           rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
           3 bulan mendatang)?
    5
           Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi lain dalam waktu dekat, termasuk
           rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
           3 bulan mendatang).
           Rencana pengendali dan/atau pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
           Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pengendali dan/atau
           pemegang saham utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.
    6      Perseroan memberikan penjelasan bahwa menurut keterangan yang didapatkan dari pihak pemegang
           saham pengendali Perseroan yaitu PT Artav Mobile Indonesia (AMI) bahwa investasi AMI pada saham
           Perseroan merupakan investasi jangka Panjang, dan sampai saat surat ini disampaikan AMI tidak
           berencana untuk mengurangi kepemilikannya pada Perseroan.

 Demikian untuk diketahui.


 Hormat Kami,
 PT Kioson Komersial Indonesia Tbk.
Page 2
Ornela Bartin Sutan Giri

approver




PT Kioson Komersial Indonesia Tbk.
Alaydrus No. 66 BC, Kel. Petojo Utara, Kec. Gambir, Jakarta Pusat
Telepon : +6221-6317523, Fax : -, https://kioson.app/



Nama Pengirim                        Ornela Bartin Sutan Giri

Jabatan                              approver
Tanggal dan Waktu                    28-07-2025 14:06

Lampiran                           1. PP Bursa 25-07-2025_KIOS.pdf


Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Kioson Komersial Indonesia Tbk. yang tidak memerlukan tanda tangan
    karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Kioson Komersial Indonesia Tbk.
                   bertanggung jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.            39/KIOS/BEI/VII/2025

Issuer Name                          PT Kioson Komersial Indonesia Tbk.

Issuer Code                          KIOS

Attachment                           1

Subject                              Explanation for Volatility Transaction


Volatility Transaction

Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-08603/BEI.PP1/07-2025
dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.

          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
          Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
          Perusahaan Publik?
   1
          Untuk saat ini Perseroan belum mengetahui adanya informasi atau fakta material tertentu yang dapat
          mempengaruhi nilai efek Perusahaan atau keputusan investasi emodal sebagaimana diatur dalam
          Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta
          Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.
          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
          Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
          Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
   2      Untuk saat ini Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi
          nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E:
          Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT
          Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021 kecuali pada butir point IV.2.1.3 Informasi tentang
          keterbukaan informasi Pemegang Saham Tertentu sebagaimana dimaksud dalam POJK 11/2017.
          Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
          kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
   3      Untuk saat ini Perseroan tidak mengetahui Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat
          mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan
          kepada publik.
          Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
          Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
          Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
   4
          Berdasarkan informasi yang diterima Perseroan bahwa tidak terdapat adanya aktivitas dari pemegang
          saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017
          Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka
          Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
          rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
          3 bulan mendatang)?
   5
          Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi lain dalam waktu dekat, termasuk
          rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
          3 bulan mendatang).
          Rencana pengendali dan/atau pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
          Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pengendali dan/atau
          pemegang saham utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.
   6      Perseroan memberikan penjelasan bahwa menurut keterangan yang didapatkan dari pihak pemegang
          saham pengendali Perseroan yaitu PT Artav Mobile Indonesia (AMI) bahwa investasi AMI pada saham
          Perseroan merupakan investasi jangka Panjang, dan sampai saat surat ini disampaikan AMI tidak
          berencana untuk mengurangi kepemilikannya pada Perseroan.
Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
PT Kioson Komersial Indonesia Tbk.
Page 4
Ornela Bartin Sutan Giri

approver




PT Kioson Komersial Indonesia Tbk.
Alaydrus No. 66 BC, Kel. Petojo Utara, Kec. Gambir, Jakarta Pusat
Phone : +6221-6317523, Fax : -, https://kioson.app/



Sender Name                         Ornela Bartin Sutan Giri

Function                            approver

Date and Time                       28-07-2025 14:06

Attachment                         1. PP Bursa 25-07-2025_KIOS.pdf


   This is an official document of PT Kioson Komersial Indonesia Tbk. that does not require a signature as it was
 generated electronically by the electronic reporting system. PT Kioson Komersial Indonesia Tbk. is fully responsible
                                  for the information contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published28 Jul 2025
Pages4
Characters10,484
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Kioson Komersial Indonesia Tbk. · Nama Perusahaan p.1 ×30
linked org Artav Mobile p.1 ×2
linked person Ornela Bartin Sutan Giri · approver p.2 ×5
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×8
unresolved org PT Artav Mobile Indonesia p.1 ×2
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.118 868 ms 12 Sep 2026 22:37
Raw output
{'is_controller': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_raw': '',
 'issuer_ticker': '',
 'lines': [],
 'pct_after': None,
 'pct_before': None,
 'report_date': None,
 'report_number': '39/KIOS/BEI/VII/2025',
 'reporter_is_board_member': None,
 'reporter_name': '',
 'reporter_nationality': '',
 'reporter_position': 'approver',
 'retains_control': None,
 'shares_after': None,
 'shares_before': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result