Skip to content
Back to announcement

20250725_APIA_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31917495_lamp1.pdf

Board change Needs review APIA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
 Tangerang, 23 Juli 2025



Nomor                 : API.3687/HM.03/2025/HO-B

Lampiran              : 1 Berkas

Perihal               : Laporan Perubahan Komite Audit PT Angkasa Pura Indonesia



 Kepada Yth.

 KETUA DEWAN KOMISIONER
 UP. KEPALA EKSEKUTIF PENGAWAS PASAR MODAL, KEUANGAN DERIVATIF, DAN BURSA KARBON
 OTORITAS JASA KEUANGAN

 Di -

 TEMPAT

Dengan hormat,

Dengan ini kami atas nama perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai
berikut:

Nama Emiten : PT Angkasa Pura Indonesia

Bidang Usaha : Pelayanan Jasa Kebandarudaraan dan Pelayanan Jasa Terkait Bandar Udara

Telepon : -

Faksimili : -

Alamat Email : corsec@injourneyairports.id




Dokumen ini dikeluarkan dari Naskah Dinas InJourney Airports dan dinyatakan sah tanpa dibubuhi tanda tangan basah. Dalam hal
verifikasi keabsahan dokumen dapat diakses pada https://nadia.injourneyairports.id/rd?code=x0owCY2Buy

PT ANGKASA PURA INDONESIA

InJourney Airports Center (IAC)
Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta
Jln. M2, Benda, Tangerang, 15126, Indonesia
Page 2
1.   Tanggal kejadian      23 Juli 2024



2.   Jenis Informasi atau Pengangkatan Anggota Komite Audit PT Angkasa Pura Indonesia
     Fakta Material


3.   Uraian Informasi      Berdasarkan surat Sekretaris Dewan Komisaris PT Angkasa Pura
     atau Fakta Material   Indonesia, Nomor: 65/Sek.Dekom/2025 tanggal 23 Juli 2025 perihal
                           Penyampaian Salinan Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Angkasa
                           Pura Indonesia, dan Keputusan Dewan Komisaris PT Angkasa Pura
                           Indonesia, Nomor: KEP.05/DK.API/7/2025 perihal Pengalihan Tugas
                           dan Pengangkatan Wakil Ketua Komite Audit dan Komite Pemantau
                           Manajemen Risiko & Tata Kelola Terintegrasi tanggal 8 Juli 2025
                           dengan ini disampaikan susunan Komite Audit PT Angkasa Pura
                           Indonesia sebagai berikut:

                           Ketua            : Djamaluddin

                           Wakil Ketua 1    : Imelda Sari

                           Wakil Ketua 2    : Elly Engelbert Lasut

                           Anggota          : 1. Irwanda Wisnu Wardhana

                                              2. Ika Setyawati
Page 3
   4.    Dampak kejadian,      Dampak Hukum perubahan susunan Komite Audit PT Angkasa Pura
         informasi atau fakta Indonesia.
         material tersebut
         terhadap kegiatan
         operasional, hukum,
         kondisi keuangan,
         atau kelangsungan
         usaha Emiten atau
         Perusahaan Publik

   5.    Keterangan Lain-      -
         Lain


Demikian, atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

PGS. CORPORATE SECRETARY
        GROUP HEAD,




   ANAK AGUNG NGURAH
         PRANAJAYA




Tembusan Yth. :

  1. BURSA EFEK INDONESIA

  2. WALI AMANAT BANK MEGA

  3. UNDEFINED
Page 4
Tangerang, 23 Juli 2025

Nomor             : 65/Sek.Dekom/2025
Lampiran          : 1 (satu) berkas
Perihal           : Penyampaian Salinan Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Angkasa Pura Indonesia

Kepada Yth.:
Pgs. Corporate Secretary Group Head
PT Angkasa Pura Indonesia
Di –
Tangerang

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia selaku Para Pemegang Saham PT Angkasa Pura
                           SK−197/MBU/07/2025
Indonesia Nomor : KEP.DU.01/08.03.01/04/07/2025 tanggal 4 Juli 2025 Tentang Pemberhentian dan
Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris PT Angkasa Pura Indonesia. Sehubungan dengan
hal tersebut dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi Dewan Komisaris sebagai pengawas dan
penasihat perusahaan, telah dilakukan penataan susunan Wakil Ketua Komite yang berasal dari
Anggota Dewan Komisaris PT Angkasa Pura Indonesia yang tertuang melalui Surat Keputusan nomor
KEP.05/DK.API/7/2025 Tanggal 8 Juli 2025 tentang Peralihan Tugas dan Pengangkatan Wakil Ketua
Komite Audit dan Komite Pemantau Manajemen Risiko & Tata Kelola Terintegrasi.

Selanjutnya, terlampir kami sampaikan Surat Keputusan dimaksud untuk dapat diketahui dan diproses
sebagaimana ketentuan di perusahaan.

Demikian disampaikan, atas perhatiannya kami mengucapkan terima kasih.

SEKRETARIS DEWAN KOMISARIS,




FAJAR KARYANTO
Tembusan Yth;
1. Dewan Komisaris PT Angkasa Pura Indonesia;
2. Direksi PT Angkasa Pura Indonesia.


PT Angkasa Pura Indonesia
Dewan Komisaris

InJourney Airport Center
Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta
PO BOX 1004 Tangerang 15111-Indonesia
Page 5
                                    KEPUTUSAN
                     DEWAN KOMISARIS PT ANGKASA PURA INDONESIA
                            NOMOR : KEP.05/DK.API/7/2025
                                TENTANG
     PENGALIHAN TUGAS DAN PENGANGKATAN WAKIL KETUA KOMITE AUDIT DAN
       KOMITE PEMANTAU MANAJEMEN RISIKO & TATA KELOLA TERINTEGRASI

                     DEWAN KOMISARIS PT ANGKASA PURA INDONESIA
 Menimbang                 :   a. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Badan Usaha
                                  Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan
                                  (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia selaku Para Pemegang
                                  Saham       PT      Angkasa     Pura     Indonesia     Nomor :
                                      SK−197/MBU/07/2025
                                                                tanggal 04 Juli 2025 Tentang
                                  KEP.DU.01/08.03.01/04/07/2025
                                    Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan
                                    Komisaris PT Angkasa Pura Indonesia (terlampir) telah
                                    ditetapkan pemberhentian dan pengangkatan Anggota-
                                    anggota Dewan Komisaris PT Angkasa Pura Indonesia;
                               b.   Bahwa dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi Dewan
                                    Komisaris sebagai pengawas dan penasihat perusahaan, maka
                                    perlu dilakukan penataan susunan Wakil Ketua Komite yang
                                    berasal dari Anggota Dewan Komisaris PT Angkasa Pura
                                    Indonesia;
                               c.   Berdasarkan pertimbangan huruf a dan b tersebut di atas,
                                    perlu menetapkan dalam sebuah Keputusan Dewan Komisaris
                                    tentang Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Wakil Ketua
                                    Komite Audit dan Komite Pemantau Manajemen Risiko & Tata
                                    Kelola Terintegrasi Dewan Komisaris PT Angkasa Pura
                                    Indonesia.
 Mengingat                 :   1.   Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha
                                    Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                                    2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik
                                    Indonesia Nomor 4297);
                               2.   Undang-Undang nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
                                    Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
                                    Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                                    Nomor 4756);
                               3.   Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-3/MBU/03/2023
                                    tanggal 20 Maret 2023 tentang Organ dan Sumber Daya
                                    Manusia Badan Usaha Milik Negara.


                                                                                     4. Akta…/2
PT Angkasa Pura Indonesia
Dewan Komisaris

InJourney Airport Center
Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta
PO BOX 1004 Tangerang 15111-Indonesia
Page 6
                                              -2-

                               4. Akta Pendirian PT Angkasa Pura Indonesia Nomor 106 tanggal
                                  28 Desember 2023 dengan Akta Notaris Surjadi, SH., MKn.,
                                  MM., MH.
                               5. Surat      Keputusan       Dewan      Komisaris      Nomor
                                  KEP.03/DK.API/5/2025 tanggal 19 Mei 2025 Tentang
                                  Pemberhentian, Pengalihan Tugas Serta Pengangkatan Ketua
                                  dan Wakil Ketua Komite Audit, Komite Pemantau Risiko & Tata
                                  Kelola Terintegrasi dan Komite Nominasi & Remunerasi Dewan
                                  Komisaris PT Angkasa Pura Indonesia.

                                            MEMUTUSKAN

 MENETAPKAN                     KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT ANGKASA PURA
                                INDONESIA TENTANG PENGALIHAN TUGAS DAN
                                PENGANGKATAN WAKIL KETUA KOMITE AUDIT DAN
                                KOMITE PEMANTAU MANAJEMEN RISIKO & TATA KELOLA
                                TERINTEGRASI DEWAN KOMISARIS PT ANGKASA PURA
                                INDONESIA
 PERTAMA                   :    Mengalihkan tugas nama-nama tersebut di bawah ini:
                                1. Sdri. Imelda Sari yang semula sebagai Wakil Ketua Komite
                                   Audit menjadi Wakil Ketua 1 Komite Audit;
                                2. Sdri. Eva Yuliana yang semula sebagai Wakil Ketua Komite
                                   Pemantau Manajemen Risiko & Tata Kelola Terintegrasi
                                   menjadi Wakil Ketua 1 Komite Pemantau Manajemen Risiko &
                                   Tata Kelola Terintegrasi.
 KEDUA                     :    Mengangkat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai Wakil
                                Ketua Komite PT Angkasa Pura Indonesia :
                                1. Sdr. Elly Engelbert Lasut sebagai Wakil Ketua 2 Komite Audit;
                                2. Sdr. Yunus Nusi sebagai Wakil Ketua 2 Komite Pemantau
                                    Manajemen Risiko & Tata Kelola Terintegrasi;
 KETIGA                    :    Bagi nama-nama yang diangkat sebagaimana dimaksud pada
                                Diktum PERTAMA dan KEDUA Keputusan ini agar melaksanakan
                                tugas dan tanggung jawab sesuai ketentuan Peraturan Menteri
                                BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023, PER-3/MBU/03/2023 dan
                                ketentuan lain yang terkait serta berkewajiban menjalankan tugas
                                wewenangnya sesuai charter Komite serta melaporkan
                                kegiatannya kepada Komisaris Utama.




                                                                                KEEMPAT…/3
PT Angkasa Pura Indonesia
Dewan Komisaris

InJourney Airport Center
Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta
PO BOX 1004 Tangerang 15111-Indonesia
Page 7
                                                    -2-

 KEEMPAT                   :    Masa jabatan dan penugasan Komite PT Angkasa Pura Indonesia
                                sebagaimana Diktum PERTAMA dan KEDUA tersebut di atas,
                                berlaku sejak ditetapkannya Keputusan ini sampai dengan masa
                                jabatannya sebagai Anggota Komisaris berakhir atau perubahan
                                lainnya.
 KELIMA                    :    Anggota Dewan Komisaris yang menjadi Ketua atau Anggota
                                Komite tidak diberikan penghasilan tambahan dari jabatan
                                tersebut selain penghasilan sebagai anggota Dewan Komisaris
                                BUMN.
 KEENAM                    :    Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan
                                ketentuan bahwa apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan di
                                dalamnya akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

                                               Ditetapkan                       : Di Tangerang
                                               Pada tanggal                     : 8 Juli 2025
                                               ----------------------------------------------------------
                                                          a.n. DEWAN KOMISARIS
                                                               KOMISARIS UTAMA




                                                               ANTONI ARIF PRIADI

 Tembusan Yth.
  1. Direksi PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero);
  2. Anggota Dewan Komisaris PT Angkasa Pura Indonesia;
  3. Direksi PT Angkasa Pura Indonesia;
  4. Arsip Dewan Komisaris;
  5. Yang bersangkutan.




PT Angkasa Pura Indonesia
Dewan Komisaris

InJourney Airport Center
Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta
PO BOX 1004 Tangerang 15111-Indonesia

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.87 MB
Published25 Jul 2025
Pages7
Characters13,056
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 33 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Angkasa Pura p.1 ×36
linked person Imelda Sari p.2 ×2
linked person Elly Engelbert Lasut p.2 ×2
linked person Irwanda Wisnu Wardhana p.2
linked person Ika Setyawati p.2
linked person ANAK AGUNG NGURAH PRANAJAYA p.3
linked org BANK MEGA p.3
linked person Eva Yuliana p.6
linked person Yunus Nusi p.6
linked person ANTONI ARIF PRIADI p.7
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1
possible org BURSA EFEK INDONESIA p.3
possible org Negara Republik Indonesia p.5 ×4
unresolved org PT Angkasa Pura Indonesia · Nama Emiten p.1 ×21
unresolved org PT Angkasa Pura Indonesia Bidang p.1
unresolved org PT ANGKASA PURA INDONESIA InJourney Airports Center p.1
unresolved org PT Angkasa Pura Indonesia Fakta Material p.2
unresolved org PT Angkasa Pura Indonesia Di p.4
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara p.4 ×2
unresolved org PT Aviasi Pariwisata Indonesia p.4 ×3
unresolved org PT Angkasa Pura SK p.4
unresolved person Pengangkatan Anggota-Anggota · Komisaris p.4
unresolved org PT Angkasa Pura Indonesia. Sehubungan p.4
unresolved org PT ANGKASA PURA INDONESIA Menimbang p.5
unresolved org PT Angkasa Pura Indonesia. Mengingat p.5
unresolved org Milik Negara p.5 ×2
unresolved org Menteri BUMN p.5
unresolved person Akta Notaris Surjadi p.6
unresolved person MKn. p.6
unresolved org PT Angkasa Pura Indonesia. MEMUTUSKAN MENETAPKAN p.6
unresolved org PT ANGKASA PURA INDONESIA TENTANG PENGALIHAN TUGAS p.6
unresolved org PT ANGKASA PURA INDONESIA PERTAMA p.6
unresolved org Menteri BUMN Nomor PER- p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Partial confidence 0.400 728 ms 12 Sep 2026 22:37

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement; roster read but no change could be proven

Raw output
{'announced_date': '2025-07-23',
 'changes': [],
 'event_date': None,
 'issuer_name': 'menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [{'is_independent': False,
                'name': 'Djamaluddin',
                'role': 'AUDIT_COMMITTEE',
                'role_raw': 'Komite Audit PT Angkasa Pura: Ketua',
                'started_at': None}],
 'source_shape': 'ROSTER',
 'subject': 'Laporan Perubahan Komite Audit PT Angkasa Pura Indonesia'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result