Back to announcement
20250725_APIA_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31917495_lamp1.pdf
Board change Needs review APIASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
Tangerang, 23 Juli 2025 Nomor : API.3687/HM.03/2025/HO-B Lampiran : 1 Berkas Perihal : Laporan Perubahan Komite Audit PT Angkasa Pura Indonesia Kepada Yth. KETUA DEWAN KOMISIONER UP. KEPALA EKSEKUTIF PENGAWAS PASAR MODAL, KEUANGAN DERIVATIF, DAN BURSA KARBON OTORITAS JASA KEUANGAN Di - TEMPAT Dengan hormat, Dengan ini kami atas nama perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai berikut: Nama Emiten : PT Angkasa Pura Indonesia Bidang Usaha : Pelayanan Jasa Kebandarudaraan dan Pelayanan Jasa Terkait Bandar Udara Telepon : - Faksimili : - Alamat Email : corsec@injourneyairports.id Dokumen ini dikeluarkan dari Naskah Dinas InJourney Airports dan dinyatakan sah tanpa dibubuhi tanda tangan basah. Dalam hal verifikasi keabsahan dokumen dapat diakses pada https://nadia.injourneyairports.id/rd?code=x0owCY2Buy PT ANGKASA PURA INDONESIA InJourney Airports Center (IAC) Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta Jln. M2, Benda, Tangerang, 15126, Indonesia
Page 2
1. Tanggal kejadian 23 Juli 2024
2. Jenis Informasi atau Pengangkatan Anggota Komite Audit PT Angkasa Pura Indonesia
Fakta Material
3. Uraian Informasi Berdasarkan surat Sekretaris Dewan Komisaris PT Angkasa Pura
atau Fakta Material Indonesia, Nomor: 65/Sek.Dekom/2025 tanggal 23 Juli 2025 perihal
Penyampaian Salinan Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Angkasa
Pura Indonesia, dan Keputusan Dewan Komisaris PT Angkasa Pura
Indonesia, Nomor: KEP.05/DK.API/7/2025 perihal Pengalihan Tugas
dan Pengangkatan Wakil Ketua Komite Audit dan Komite Pemantau
Manajemen Risiko & Tata Kelola Terintegrasi tanggal 8 Juli 2025
dengan ini disampaikan susunan Komite Audit PT Angkasa Pura
Indonesia sebagai berikut:
Ketua : Djamaluddin
Wakil Ketua 1 : Imelda Sari
Wakil Ketua 2 : Elly Engelbert Lasut
Anggota : 1. Irwanda Wisnu Wardhana
2. Ika Setyawati
Page 3
4. Dampak kejadian, Dampak Hukum perubahan susunan Komite Audit PT Angkasa Pura
informasi atau fakta Indonesia.
material tersebut
terhadap kegiatan
operasional, hukum,
kondisi keuangan,
atau kelangsungan
usaha Emiten atau
Perusahaan Publik
5. Keterangan Lain- -
Lain
Demikian, atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
PGS. CORPORATE SECRETARY
GROUP HEAD,
ANAK AGUNG NGURAH
PRANAJAYA
Tembusan Yth. :
1. BURSA EFEK INDONESIA
2. WALI AMANAT BANK MEGA
3. UNDEFINED
Page 4
Tangerang, 23 Juli 2025
Nomor : 65/Sek.Dekom/2025
Lampiran : 1 (satu) berkas
Perihal : Penyampaian Salinan Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Angkasa Pura Indonesia
Kepada Yth.:
Pgs. Corporate Secretary Group Head
PT Angkasa Pura Indonesia
Di –
Tangerang
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia selaku Para Pemegang Saham PT Angkasa Pura
SK−197/MBU/07/2025
Indonesia Nomor : KEP.DU.01/08.03.01/04/07/2025 tanggal 4 Juli 2025 Tentang Pemberhentian dan
Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris PT Angkasa Pura Indonesia. Sehubungan dengan
hal tersebut dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi Dewan Komisaris sebagai pengawas dan
penasihat perusahaan, telah dilakukan penataan susunan Wakil Ketua Komite yang berasal dari
Anggota Dewan Komisaris PT Angkasa Pura Indonesia yang tertuang melalui Surat Keputusan nomor
KEP.05/DK.API/7/2025 Tanggal 8 Juli 2025 tentang Peralihan Tugas dan Pengangkatan Wakil Ketua
Komite Audit dan Komite Pemantau Manajemen Risiko & Tata Kelola Terintegrasi.
Selanjutnya, terlampir kami sampaikan Surat Keputusan dimaksud untuk dapat diketahui dan diproses
sebagaimana ketentuan di perusahaan.
Demikian disampaikan, atas perhatiannya kami mengucapkan terima kasih.
SEKRETARIS DEWAN KOMISARIS,
FAJAR KARYANTO
Tembusan Yth;
1. Dewan Komisaris PT Angkasa Pura Indonesia;
2. Direksi PT Angkasa Pura Indonesia.
PT Angkasa Pura Indonesia
Dewan Komisaris
InJourney Airport Center
Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta
PO BOX 1004 Tangerang 15111-Indonesia
Page 5
KEPUTUSAN
DEWAN KOMISARIS PT ANGKASA PURA INDONESIA
NOMOR : KEP.05/DK.API/7/2025
TENTANG
PENGALIHAN TUGAS DAN PENGANGKATAN WAKIL KETUA KOMITE AUDIT DAN
KOMITE PEMANTAU MANAJEMEN RISIKO & TATA KELOLA TERINTEGRASI
DEWAN KOMISARIS PT ANGKASA PURA INDONESIA
Menimbang : a. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Badan Usaha
Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia selaku Para Pemegang
Saham PT Angkasa Pura Indonesia Nomor :
SK−197/MBU/07/2025
tanggal 04 Juli 2025 Tentang
KEP.DU.01/08.03.01/04/07/2025
Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan
Komisaris PT Angkasa Pura Indonesia (terlampir) telah
ditetapkan pemberhentian dan pengangkatan Anggota-
anggota Dewan Komisaris PT Angkasa Pura Indonesia;
b. Bahwa dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi Dewan
Komisaris sebagai pengawas dan penasihat perusahaan, maka
perlu dilakukan penataan susunan Wakil Ketua Komite yang
berasal dari Anggota Dewan Komisaris PT Angkasa Pura
Indonesia;
c. Berdasarkan pertimbangan huruf a dan b tersebut di atas,
perlu menetapkan dalam sebuah Keputusan Dewan Komisaris
tentang Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Wakil Ketua
Komite Audit dan Komite Pemantau Manajemen Risiko & Tata
Kelola Terintegrasi Dewan Komisaris PT Angkasa Pura
Indonesia.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha
Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4297);
2. Undang-Undang nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4756);
3. Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-3/MBU/03/2023
tanggal 20 Maret 2023 tentang Organ dan Sumber Daya
Manusia Badan Usaha Milik Negara.
4. Akta…/2
PT Angkasa Pura Indonesia
Dewan Komisaris
InJourney Airport Center
Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta
PO BOX 1004 Tangerang 15111-Indonesia
Page 6
-2-
4. Akta Pendirian PT Angkasa Pura Indonesia Nomor 106 tanggal
28 Desember 2023 dengan Akta Notaris Surjadi, SH., MKn.,
MM., MH.
5. Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor
KEP.03/DK.API/5/2025 tanggal 19 Mei 2025 Tentang
Pemberhentian, Pengalihan Tugas Serta Pengangkatan Ketua
dan Wakil Ketua Komite Audit, Komite Pemantau Risiko & Tata
Kelola Terintegrasi dan Komite Nominasi & Remunerasi Dewan
Komisaris PT Angkasa Pura Indonesia.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT ANGKASA PURA
INDONESIA TENTANG PENGALIHAN TUGAS DAN
PENGANGKATAN WAKIL KETUA KOMITE AUDIT DAN
KOMITE PEMANTAU MANAJEMEN RISIKO & TATA KELOLA
TERINTEGRASI DEWAN KOMISARIS PT ANGKASA PURA
INDONESIA
PERTAMA : Mengalihkan tugas nama-nama tersebut di bawah ini:
1. Sdri. Imelda Sari yang semula sebagai Wakil Ketua Komite
Audit menjadi Wakil Ketua 1 Komite Audit;
2. Sdri. Eva Yuliana yang semula sebagai Wakil Ketua Komite
Pemantau Manajemen Risiko & Tata Kelola Terintegrasi
menjadi Wakil Ketua 1 Komite Pemantau Manajemen Risiko &
Tata Kelola Terintegrasi.
KEDUA : Mengangkat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai Wakil
Ketua Komite PT Angkasa Pura Indonesia :
1. Sdr. Elly Engelbert Lasut sebagai Wakil Ketua 2 Komite Audit;
2. Sdr. Yunus Nusi sebagai Wakil Ketua 2 Komite Pemantau
Manajemen Risiko & Tata Kelola Terintegrasi;
KETIGA : Bagi nama-nama yang diangkat sebagaimana dimaksud pada
Diktum PERTAMA dan KEDUA Keputusan ini agar melaksanakan
tugas dan tanggung jawab sesuai ketentuan Peraturan Menteri
BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023, PER-3/MBU/03/2023 dan
ketentuan lain yang terkait serta berkewajiban menjalankan tugas
wewenangnya sesuai charter Komite serta melaporkan
kegiatannya kepada Komisaris Utama.
KEEMPAT…/3
PT Angkasa Pura Indonesia
Dewan Komisaris
InJourney Airport Center
Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta
PO BOX 1004 Tangerang 15111-Indonesia
Page 7
-2-
KEEMPAT : Masa jabatan dan penugasan Komite PT Angkasa Pura Indonesia
sebagaimana Diktum PERTAMA dan KEDUA tersebut di atas,
berlaku sejak ditetapkannya Keputusan ini sampai dengan masa
jabatannya sebagai Anggota Komisaris berakhir atau perubahan
lainnya.
KELIMA : Anggota Dewan Komisaris yang menjadi Ketua atau Anggota
Komite tidak diberikan penghasilan tambahan dari jabatan
tersebut selain penghasilan sebagai anggota Dewan Komisaris
BUMN.
KEENAM : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan
ketentuan bahwa apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan di
dalamnya akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan : Di Tangerang
Pada tanggal : 8 Juli 2025
----------------------------------------------------------
a.n. DEWAN KOMISARIS
KOMISARIS UTAMA
ANTONI ARIF PRIADI
Tembusan Yth.
1. Direksi PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero);
2. Anggota Dewan Komisaris PT Angkasa Pura Indonesia;
3. Direksi PT Angkasa Pura Indonesia;
4. Arsip Dewan Komisaris;
5. Yang bersangkutan.
PT Angkasa Pura Indonesia
Dewan Komisaris
InJourney Airport Center
Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta
PO BOX 1004 Tangerang 15111-Indonesia
Names mentioned 33 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Angkasa Pura Indonesia
· Nama Emiten
p.1 ×21
unresolved
org
PT Angkasa Pura Indonesia Bidang
p.1
unresolved
org
PT ANGKASA PURA INDONESIA InJourney Airports Center
p.1
unresolved
org
PT Angkasa Pura Indonesia Fakta Material
p.2
unresolved
org
PT Angkasa Pura Indonesia Di
p.4
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara
p.4 ×2
unresolved
org
PT Aviasi Pariwisata Indonesia
p.4 ×3
unresolved
org
PT Angkasa Pura SK
p.4
unresolved
person
Pengangkatan Anggota-Anggota
· Komisaris
p.4
unresolved
org
PT Angkasa Pura Indonesia. Sehubungan
p.4
unresolved
org
PT ANGKASA PURA INDONESIA Menimbang
p.5
unresolved
org
PT Angkasa Pura Indonesia. Mengingat
p.5
unresolved
org
Milik Negara
p.5 ×2
unresolved
org
Menteri BUMN
p.5
unresolved
person
Akta Notaris Surjadi
p.6
unresolved
person
MKn.
p.6
unresolved
org
PT Angkasa Pura Indonesia. MEMUTUSKAN MENETAPKAN
p.6
unresolved
org
PT ANGKASA PURA INDONESIA TENTANG PENGALIHAN TUGAS
p.6
unresolved
org
PT ANGKASA PURA INDONESIA PERTAMA
p.6
unresolved
org
Menteri BUMN Nomor PER-
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Partial
confidence 0.400
728 ms
12 Sep 2026 22:37
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement; roster read but no change could be proven
Raw output
{'announced_date': '2025-07-23',
'changes': [],
'event_date': None,
'issuer_name': 'menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [{'is_independent': False,
'name': 'Djamaluddin',
'role': 'AUDIT_COMMITTEE',
'role_raw': 'Komite Audit PT Angkasa Pura: Ketua',
'started_at': None}],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': 'Laporan Perubahan Komite Audit PT Angkasa Pura Indonesia'}