Skip to content
Back to announcement

20250724_OASA_Pemanggilan RUPS_31917365_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted OASA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.944
N

Ya

“BIRU

PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT MAHARAKSA BIRU ENERGI TBK.

Direksi PT Maharaksa Biru Energi Tbk (“Perseroan”) mengundang para Pemegang Saham Perseroan
Untuk menghadiri Rapat umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) (selanjutnya disebut sebagai
“Rapat”), yang akan diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal: Jumat, 15 Agustus 2025
Waktu : Pukul 14.00 WIB — 14.45 WIB
Tempat : Secara Hybrid

Treasury Tower - District 8 lantai 15, Suite A-B-M-N, SCBD,
Jl. Jendral Sudirman Kav. 52-53, Kebayoran Baru,
Jakarta Selatan, 12190, Indonesia.

MATA ACARA RAPAT

RUPST

1.

Persetujuan Laporan Keuangan dan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2024 dan
Pengesahan Neraca dan Perhitungan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 serta memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya
(Acguit et de charge) kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan
pengawasan dan pengurusan yang dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024.

. Persetujuan penetapan penggunaan Laba (rugi) bersih Perseroan untuk tahun buku yang

berakhir pada 31 Desember 2024.

. Penunjukan Akuntan Publik untuk memeriksa atau mengaudit buku Perseroan buku tahun 2025

dan pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium
Akuntan Publik.

. Pemberian kuasa dan wewenang kepada kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk penetapan

Honorarium, gaji, tunjangan, bonus dan/atau remunerasi lainnya bagi anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan.

. Laporan Realisasi Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum Terbatas I sesuai dengan POJK No.

30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK
30/2015”).

PENJELASAN MATA ACARA RAPAT

RUPST

1

2.

Mata acara Rapat ke 1 sampai dengan ke 4 merupakan agenda rutin yang dibahas dan
diputuskan dalam RUPST sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan, Undang-
undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

Mata Acara Rapat ke 5 diwajibkan berdasarkan POJK 30/2015.

&
PT MAHARAHSA BIRU ENERGI Tbk.

Treasury Tower 15th Floor, suite A-B-M-N, District 8 SCBD Lot 28, Jl. Jenderal Sudirman Kav.52-53 Jakarta Selatan 12190
T: 82 215010 5555| E: info@maharaksabiru.com |W: maharaksabiru.com
Page 2 OCR 0.940
ta
/ BIRU

Catatan

4

Panggilan ini berlaku sebagai undangan resmi kepada seluruh Pemegang Saham sesuai

dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham

Perusahaan Terbuka.

Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham

yang saham-sahamnya dititipkan pada Penitipan Kolektif KSEI yaitu pemegang rekening atau

kuasa pemegang rekening yang namanya terdaftar/tercatat sebagai Pemegang Saham dalam
rekening efek anggota Bursa/Bank Kustodian dan dalam Daftar PemegangSaham Perseroan
pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB.

Pemegang Saham yang tidak dapat hadir dalam Rapat, dapat menunjuk seorang wakilnya

yang sah dengan memberikan Surat Kuasa, dengan ketentuan bahwa bagi anggota Direksi,

Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa Pemegang Saham

dalam Rapat, namun suara mereka tidak dihitung dalam pemungutan suara.

Rapat akan diselenggarakan secara hybrid yaitu:

i. Secara elektronik, dengan mekanisme pemberian kuasa melalui aplikasi eASY.KSEI (”e-
Proxy”) dalam tautan https://akses.ksei.co.id yang disediakan oleh KSEI kepada Biro
Administrasi Efek yang ditunjuk oleh Perseroan yaitu PT Sinartama Gunita, yang
berkududukan di Jalan H. Fachrudin No. 19, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 10250, Telepon
(021)-3922-332, Fax (021)-3923-003. Pemberian kuasa secara elektronik dapat dilakukan
paling lambat hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sampai dengan pukul 12.00 WIB atau
secara fisik dikantor Perseroan, dengan ketentuan sebagai berikut:

a) Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham yang memiliki gejala mirip penyakit
flu / batuk / pilek / demam / nyeri tenggorokan / sesak napas / diare tidak
diperkenankan masuk ke ruangan Rapat.

b) Perseroan memiliki hak untuk membatasi jumlah kehadiran Pemegang Saham atau
Kuasa Pemegang Saham yang dapat menghadiri Rapat. Untuk memudahkan pengaturan
dan tertibnya Rapat, Para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham dimohon
dengan hormat sudah hadir selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat
dimulai.

c) Para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang akan menghadiri Rapat
dimohon untuk membawa dan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk atau identitas
lainnya yang sah dan menyerahkan fotokopinya kepada petugas pendaftaran sebelum
memasuki ruang Rapat. Bagi Pemegang Saham berbentuk badan hukum harus
menyerahkan fotokopi anggaran dasar dan perubahan-perubahannya serta susunan
pengurus terakhir. Bagi Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif KSEI dimohon agar
menunjukkan Konfirmasi Tertulis Untuk RUPS (“KTUR”) kepada petugas pendaftaran
sebelum memasuki ruang Rapat.

d) Perseroan berhak tidak mengizinkan Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang
Saham untuk berpartisipasi dalam Rapat secara fisik, atau berhak meminta Pemegang
Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham meninggalkan tempat diselenggarakannya
Rapat, apabila Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham tidak memenuhi

|
PT MAHARAHSA BIRU ENERGI Tbk.

Treasury Tower 15th Floor, suite A-B-M-N, District 8 SCBD Lot 28, Jl. Jenderal Sudirman Kav.52-53 Jakarta Selatan 12190
T: 62 215010 5555| E: info@maharaksabiru.com | W: maharaksabiru.com
Page 3 OCR 0.915
J

7 “BIRU
ketentuan sebagaimana disebutkan pada butir a dan b di atas dan/atau dianggap
membahayakan lingkungan sekitar atau Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang
Saham lainnya.

5. Sesuai dengan Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-92/D.04/2020 tentang Relaksasi atas

Kewajiban Penyampaian Laporan dan Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, maka

pelaksanaan Rapat akan diselenggarakan se-efisien mungkin dengan rangkaian acara sebagai
berikut:

(a) — Pembukaan oleh Ketua Rapat,

(b) Penetapan Kuorum Kehadiran,

(c) Pembahasan atas Pertanyaan: dan

(d) — Pengambilan Keputusan atas Setiap Mata Acara.

6. Surat Kuasa, Bahan Rapat untuk setiap mata acara Rapat, serta Tata Tertib Rapat dapat
diakses melalui situs web Perseroan, yaitu www.maharaksabiru.com.

7. Pemerintah atau otoritas berwenang dapat sewaktu-waktu mengeluarkan kebijakan
larangan pelaksanaan Rapat atau larangan kepada Pemegang Saham dan/atau Kuasa
Pemegang Saham untuk hadir secara langsung dalam Rapat sebelum atau pada hari
pelaksanaan yang telah ditetapkan, hal ini sepenuhnya di luar tanggung jawab dan
kewenangan Perseroan.

N
PBIRU

PT MAHARAKSA BIRU ENERGI Tbk

Jakarta, 24 Juli 2025
PT Maharaksa Biru Energi Tbk.
Direksi

&

PT MAHARAHSA BIRU ENERGI Tbk.

Treasury Tower I5th Floor, suite A-B-M-N, District 8 SCBD Lot 28, Jl. Jenderal Sudirman Kav.52-53 Jakarta Selatan 12190
T: 462 215010 5555 | E: info@maharaksabiru.com | W: maharaksabiru.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.28 MB
Published24 Jul 2025
Pages3
Characters7,077
Text sourceOCR
OCR confidence0.933

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MAHARAKSA BIRU ENERGI TBK. p.1 ×11
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
unresolved org MAHARAHSA BIRU ENERGI Tbk. p.1 ×6
unresolved person H. Fachrudin p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result