Skip to content
Back to announcement

20250724_BUVA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31917153_lamp1.pdf

RUPS minutes Needs review BUVA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.931
NOTARIS
RINI YULIANTI, SH.

S.K. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia R.I
Nomor: AHU-13.AH.02.02-Tahun 2010 tanggal 22 Februari 2010

Jakarta, 24 Juli 2025

Nomor : 056/NOT/VII/2025 Kepada Yth.

Perihal : Ringkasan Risalah Direksi
Rapat Umum Pemegang Saham — PT BUKIT ULUWATU VILLA Tbk.
Luar Biasa Jalan Belimbing Sari,

Banjar Dinas Tambyak, Pecatu
Kuta Selatan,

Kabupaten Badung, Bali

Dengan hormat,

Dengan ini disampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(“Rapat”) PT BUKIT ULUWATU VILLA Tbk., berkedudukan di Kabupaten Badung
(“Perseroan”).

Rapat diselenggarakan pada hari Selasa, tanggal 22 Juli 2025, bertempat di Finansial
Hall Graha CIMB Niaga Lantai 2, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 58, Jakarta Selatan
12190.

Rapat dibuka pada pukul 14.12 WIB dan ditutup pada pukul 14.35 WIB.

A. Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut :

1. Persetujuan atas rencana penerbitan saham baru melalui pelaksanaan
Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu ("HMETD”) kepada pemegang saham Perseroan yang akan
dilaksanakan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu juncto
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa “ Keuangan No.
32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, termasuk
persetujuan atas perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan
tentang Modal Ditempatkan dan Disetor sehubungan dengan realisasi
hasil penambahan modal dengan memberikan HMETD kepada
pemegang saham Perseroan. ' "

2. Persetujuan atas rencana perubahan Anggaran Dasar Perseroan.

B. Rapat dihadiri oleh Direksi dan Dewan Komisaris sebagai berikut :

1. Ibu Astini Bernawati Oudang Komisaris Utama

2. Bapak Seong Hoon Park Komisaris Independen
3. Bapak Satrio ' e Direktur Utama

4. Bapak Hendry Utomo Direktur

5. Ibu Cindy Budijono Direktur

j

ti

Komplek Bina Marga II. Jl. Swakarsa V No. 57 B Pondok Kelapa - Jakarta 13450
Telp. (021) 8641170, 86909544 Fax. (021) 8641170
Page 2 OCR 0.938
C. Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham.

Rapat dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir
dan/atau diwakili baik melalui edASY.KSEI maupun hadir secara fisik dalam
Rapat sebanyak 17.266.314.788 saham yang merupakan 83,86Y6o dari
20.590.473.213 saham yang merupakan seluruh saham yang telah
dikeluarkan atau ditempatkan oleh Perseroan, karenanya ketentuan mengenai
kuorum Rapat sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat 1 Anggaran Dasar
Perseroan, telah terpenuhi.

D. Kesempatan Tanya Jawab.

Kepada pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam
Rapat maupun secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI diberikan
kesempatan untuk mengajukan pertanyaan, pendapat, usul dan/atau saran
yang berhubungan dengan mata acara RUPS yang dibicarakan.

Dengan mekanisme bagi pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir
secara fisik dalam Rapat dengan cara mengangkat tangan dan menyerahkan
formulir pertanyaan, sedangkan untuk pemegang saham dan/atau kuasanya
yang hadir secara elektronik dengan cara menulis dalam fitur chat "Electronic
Opinions".

Ada 1 (satu) pemegang saham yang hadir secara fisik dalam Rapat yang
mengajukan pertanyaan pada Mata Acara Rapat Pertama.

E. Mekanisme Pengambilan Keputusan.
Mekanisme pengambilan keputusan dilakukan secara lisan dengan meminta
kepada pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam
Rapat untuk mengangkat tangan bagi yang memberikan suara tidak setuju dan
abstain, yang memberikan suara setuju tidak diminta mengangkat tangan.

Untuk pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara elektronik dapat
memberikan suaranya melalui Layar £-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI.

Suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara
mayoritas para pemegang saham yang mengeluarkan suara.

F. Keputusan Rapat.

Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan melalui pemungutan suara,
sebagai berikut : .

Mata Acara Rapat Pertama

- Jumlah suara yang hadir: 17.266.314.788 saham
- Jumlah suara Tidak Setuju : 1.186.700 saham
- Jumlah suara Abstain d 2 saham

- Jumlah suara Setuju sebanyak 17.265.128.088 saham yang merupakan
99,990 dari jumlah suara yang hadir dalam Rapat,
2
Page 3 OCR 0.949
Dengan demikian Rapat dengan SUARA TERBANYAK memutuskan:

1.

Menyetujui Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu (PMHMETD) dengan menerbitkan sebanyak-banyaknya
4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta) saham baru dengan
nilai nominal Rp50,- (lima puluh Rupiah) per saham.

Menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan
sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor
Perseroan sehubungan dengan PMHMETD.

Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi

Perseroan, dengan hak substitusi, untuk melakukan semua dan setiap

tindakan yang diperlukan sehubungan dengan PMHMETD, termasuk

tetapi tidak terbatas untuk:

a. menetapkan jumlah saham yang ditawarkan serta harga
pelaksanaan dalam PMHMETD:

b. menentukan kepastian penggunaan dana hasil PMHMETD: dan

Cc. melakukan segala tindakan yang diperlukan dan/atau
disyaratkan untuk pelaksanaan PMHMETD tanpa ada yang
dikecualikan, dengan memperhatikan peraturan perundang-
undangan yang berlaku. .

Mendelegasikan dan memberikan kuasa dengan hak substitusi, baik
sebagian maupun seluruhnya, kepada Dewan Komisaris Perseroan,
termasuk untuk:

a. menyatakan realisasi jumlah saham yang telah dikeluarkan
dalam PMHMETD tersebut, melaksanakan keputusan Rapat dan
menetapkan kepastian jumlah modal ditempatkan dan disetor
serta menyatakan perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar
Perseroan di hadapan Notaris, sehubungan dengan peningkatan
modal ditempatkan dan disetor Perseroan dengan memberikan
HMETD setelah PMHMETD selesai dilaksanakan, dan
selanjutnya memberitahukan perubahah Anggaran Dasar
Perseroan tersebut kepada Menteri Hukum Republik Indonesia,
dan melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan
dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku:

b. untuk keperluan tersebut, berhak menghadap kepada Notaris
atau kepada siapapun yang dianggap perlu, memberikan
dan/atau meminta keterangan-keterangan yang diperlukan,
membuat atau minta dibuatkan serta.menandatangani akta-

Mata Acara Rapat Ke

Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang: saham yang
memberikan suara Tidak Setuju maupun: suara Abstain, dengan demikian
Rapat secara Musyawarah untuk Mufakat, memutuskan:

1.

Menyetujui perubahan Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13,
Pasal 15 dan Pasal 20 Anggaran Dasar Perseroan serta menyatakan
kembali seluruh ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
Page 4 OCR 0.964
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan
hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan,
berkaitan dengan keputusan ini, untuk menyusun dan menyatakan
kembali seluruh perubahan Anggaran Dasar dalam Akta Notaris, dan
menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan
penerimaan perubahan Anggaran Dasar, melakukan sesuatu yang
dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak
ada satu pun yang dikecualikan, termasuk untuk mengadakan
penambahan dan/atau perubahan Anggaran Dasar tersebut jika hal
tersebut dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang.

Berita Acara Rapat tersebut dimuat dalam akta saya, Notaris tertanggal 22 Juli 2025
Nomor 17.

Demikian Ringkasan Risalah Rapat ini saya sampaikan, guna memenuhi Pasal 49 ayat
(1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

Notaris di Kota Jakarta Timur

File

File Open PDF
Source IDX
Size4.07 MB
Published24 Jul 2025
Pages4
Characters7,719
Text sourceOCR
OCR confidence0.946

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held22 Jul 2025 · 14:12–
Present— (—)
Chair—
Agenda 1 approved
For
17,265,128,088
—
Against
1,186,700
—
Abstain
—
—
RUPS detail

Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BUKIT ULUWATU VILLA Tbk. p.1 ×5
linked person Astini Bernawati Oudang p.1
linked person Seong Hoon Park p.1
linked person Hendry Utomo p.1
linked person Cindy Budijono p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
possible person Satrio p.1
unresolved person RINI YULIANTI p.1
unresolved org Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia R. p.1
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser Partial confidence 0.556 109 ms 13 Sep 2026 15:00

no shares_present; no pct_present

Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'menetapkan kepastian jumlah modal ditempatkan '
                                'dan disetor serta menyatakan perubahan Pasal '
                                '4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan di '
                                'hadapan Notaris, sehubungan dengan '
                                'peningkatan modal ditempatkan dan disetor '
                                'Perseroan dengan memberikan HMETD setelah '
                                'PMHMETD selesai dilaksanakan, dan selanjutnya '
                                'memberitahukan perubahah Anggaran Dasar '
                                'Perseroan tersebut kepada Menteri Hukum '
                                'Republik Indonesia, dan melakukan segala '
                                'tindakan yang diperlukan sehubungan dengan '
                                'keputusan tersebut sesuai dengan peraturan '
                                'perundang-undangan yang berlaku: b. untuk '
                                'keperluan tersebut, berhak menghadap kepada '
                                'Notaris atau kepada siapapun yang dianggap '
                                'perlu, memberikan dan/atau meminta '
                                'keterangan-keterangan yang diperlukan, '
                                'membuat atau minta dibuatkan '
                                'serta.menandatangani akta-',
             'seq': 1,
             'title': 'Persetujuan atas rencana penerbitan saham baru melalui '
                      'pelaksanaan Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak '
                      'Memesan Efek Terlebih Dahulu ("HMETD”) kepada pemegang '
                      'saham Perseroan yang akan dilaksanakan berdasarkan '
                      'Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 '
                      'tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan '
                      'Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu juncto '
                      'Peraturan Otoritas Jasa Keuangan',
             'votes_against': '1186700',
             'votes_for': '17265128088',
             'votes_in_favor_total': '17265128088'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-07-22',
 'meeting_type': 'EGM',
 'time_start': '14:12:00'}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result