Back to announcement
20250724_BUVA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31917153_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review BUVASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.931
NOTARIS
RINI YULIANTI, SH.
S.K. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia R.I
Nomor: AHU-13.AH.02.02-Tahun 2010 tanggal 22 Februari 2010
Jakarta, 24 Juli 2025
Nomor : 056/NOT/VII/2025 Kepada Yth.
Perihal : Ringkasan Risalah Direksi
Rapat Umum Pemegang Saham — PT BUKIT ULUWATU VILLA Tbk.
Luar Biasa Jalan Belimbing Sari,
Banjar Dinas Tambyak, Pecatu
Kuta Selatan,
Kabupaten Badung, Bali
Dengan hormat,
Dengan ini disampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(“Rapat”) PT BUKIT ULUWATU VILLA Tbk., berkedudukan di Kabupaten Badung
(“Perseroan”).
Rapat diselenggarakan pada hari Selasa, tanggal 22 Juli 2025, bertempat di Finansial
Hall Graha CIMB Niaga Lantai 2, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 58, Jakarta Selatan
12190.
Rapat dibuka pada pukul 14.12 WIB dan ditutup pada pukul 14.35 WIB.
A. Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut :
1. Persetujuan atas rencana penerbitan saham baru melalui pelaksanaan
Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu ("HMETD”) kepada pemegang saham Perseroan yang akan
dilaksanakan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu juncto
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa “ Keuangan No.
32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, termasuk
persetujuan atas perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan
tentang Modal Ditempatkan dan Disetor sehubungan dengan realisasi
hasil penambahan modal dengan memberikan HMETD kepada
pemegang saham Perseroan. ' "
2. Persetujuan atas rencana perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
B. Rapat dihadiri oleh Direksi dan Dewan Komisaris sebagai berikut :
1. Ibu Astini Bernawati Oudang Komisaris Utama
2. Bapak Seong Hoon Park Komisaris Independen
3. Bapak Satrio ' e Direktur Utama
4. Bapak Hendry Utomo Direktur
5. Ibu Cindy Budijono Direktur
j
ti
Komplek Bina Marga II. Jl. Swakarsa V No. 57 B Pondok Kelapa - Jakarta 13450
Telp. (021) 8641170, 86909544 Fax. (021) 8641170
Page 2 OCR 0.938
C. Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham. Rapat dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir dan/atau diwakili baik melalui edASY.KSEI maupun hadir secara fisik dalam Rapat sebanyak 17.266.314.788 saham yang merupakan 83,86Y6o dari 20.590.473.213 saham yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan atau ditempatkan oleh Perseroan, karenanya ketentuan mengenai kuorum Rapat sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan, telah terpenuhi. D. Kesempatan Tanya Jawab. Kepada pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam Rapat maupun secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan, pendapat, usul dan/atau saran yang berhubungan dengan mata acara RUPS yang dibicarakan. Dengan mekanisme bagi pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam Rapat dengan cara mengangkat tangan dan menyerahkan formulir pertanyaan, sedangkan untuk pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara elektronik dengan cara menulis dalam fitur chat "Electronic Opinions". Ada 1 (satu) pemegang saham yang hadir secara fisik dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan pada Mata Acara Rapat Pertama. E. Mekanisme Pengambilan Keputusan. Mekanisme pengambilan keputusan dilakukan secara lisan dengan meminta kepada pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam Rapat untuk mengangkat tangan bagi yang memberikan suara tidak setuju dan abstain, yang memberikan suara setuju tidak diminta mengangkat tangan. Untuk pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara elektronik dapat memberikan suaranya melalui Layar £-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas para pemegang saham yang mengeluarkan suara. F. Keputusan Rapat. Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan melalui pemungutan suara, sebagai berikut : . Mata Acara Rapat Pertama - Jumlah suara yang hadir: 17.266.314.788 saham - Jumlah suara Tidak Setuju : 1.186.700 saham - Jumlah suara Abstain d 2 saham - Jumlah suara Setuju sebanyak 17.265.128.088 saham yang merupakan 99,990 dari jumlah suara yang hadir dalam Rapat, 2
Page 3 OCR 0.949
Dengan demikian Rapat dengan SUARA TERBANYAK memutuskan: 1. Menyetujui Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) dengan menerbitkan sebanyak-banyaknya 4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta) saham baru dengan nilai nominal Rp50,- (lima puluh Rupiah) per saham. Menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan sehubungan dengan PMHMETD. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan PMHMETD, termasuk tetapi tidak terbatas untuk: a. menetapkan jumlah saham yang ditawarkan serta harga pelaksanaan dalam PMHMETD: b. menentukan kepastian penggunaan dana hasil PMHMETD: dan Cc. melakukan segala tindakan yang diperlukan dan/atau disyaratkan untuk pelaksanaan PMHMETD tanpa ada yang dikecualikan, dengan memperhatikan peraturan perundang- undangan yang berlaku. . Mendelegasikan dan memberikan kuasa dengan hak substitusi, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada Dewan Komisaris Perseroan, termasuk untuk: a. menyatakan realisasi jumlah saham yang telah dikeluarkan dalam PMHMETD tersebut, melaksanakan keputusan Rapat dan menetapkan kepastian jumlah modal ditempatkan dan disetor serta menyatakan perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan di hadapan Notaris, sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dengan memberikan HMETD setelah PMHMETD selesai dilaksanakan, dan selanjutnya memberitahukan perubahah Anggaran Dasar Perseroan tersebut kepada Menteri Hukum Republik Indonesia, dan melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku: b. untuk keperluan tersebut, berhak menghadap kepada Notaris atau kepada siapapun yang dianggap perlu, memberikan dan/atau meminta keterangan-keterangan yang diperlukan, membuat atau minta dibuatkan serta.menandatangani akta- Mata Acara Rapat Ke Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang: saham yang memberikan suara Tidak Setuju maupun: suara Abstain, dengan demikian Rapat secara Musyawarah untuk Mufakat, memutuskan: 1. Menyetujui perubahan Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 15 dan Pasal 20 Anggaran Dasar Perseroan serta menyatakan kembali seluruh ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
Page 4 OCR 0.964
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan, berkaitan dengan keputusan ini, untuk menyusun dan menyatakan kembali seluruh perubahan Anggaran Dasar dalam Akta Notaris, dan menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan penerimaan perubahan Anggaran Dasar, melakukan sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun yang dikecualikan, termasuk untuk mengadakan penambahan dan/atau perubahan Anggaran Dasar tersebut jika hal tersebut dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang. Berita Acara Rapat tersebut dimuat dalam akta saya, Notaris tertanggal 22 Juli 2025 Nomor 17. Demikian Ringkasan Risalah Rapat ini saya sampaikan, guna memenuhi Pasal 49 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. Notaris di Kota Jakarta Timur
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 22 Jul 2025 · 14:12– |
| Present | — (—) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
17,265,128,088
—
Against
1,186,700
—
Abstain
—
—
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
RINI YULIANTI
p.1
unresolved
org
Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia R.
p.1
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.556
109 ms
13 Sep 2026 15:00
no shares_present; no pct_present
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'menetapkan kepastian jumlah modal ditempatkan '
'dan disetor serta menyatakan perubahan Pasal '
'4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan di '
'hadapan Notaris, sehubungan dengan '
'peningkatan modal ditempatkan dan disetor '
'Perseroan dengan memberikan HMETD setelah '
'PMHMETD selesai dilaksanakan, dan selanjutnya '
'memberitahukan perubahah Anggaran Dasar '
'Perseroan tersebut kepada Menteri Hukum '
'Republik Indonesia, dan melakukan segala '
'tindakan yang diperlukan sehubungan dengan '
'keputusan tersebut sesuai dengan peraturan '
'perundang-undangan yang berlaku: b. untuk '
'keperluan tersebut, berhak menghadap kepada '
'Notaris atau kepada siapapun yang dianggap '
'perlu, memberikan dan/atau meminta '
'keterangan-keterangan yang diperlukan, '
'membuat atau minta dibuatkan '
'serta.menandatangani akta-',
'seq': 1,
'title': 'Persetujuan atas rencana penerbitan saham baru melalui '
'pelaksanaan Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak '
'Memesan Efek Terlebih Dahulu ("HMETD”) kepada pemegang '
'saham Perseroan yang akan dilaksanakan berdasarkan '
'Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 '
'tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan '
'Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu juncto '
'Peraturan Otoritas Jasa Keuangan',
'votes_against': '1186700',
'votes_for': '17265128088',
'votes_in_favor_total': '17265128088'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-07-22',
'meeting_type': 'EGM',
'time_start': '14:12:00'}