Back to announcement
20250723_MMLP_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31917006_lamp1.pdf
Other Text extracted MMLPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.946
Nomor : 047/Letter/MMLP/CRS/VII/2025 Jakarta, 23 Juli 2025 Kepada yth. PT. Bursa Efek Indonesia Jl. Jendral Sudirman Kav 52-53 Jakarta Selatan 12190, Indonesia Up. Adi Pratomo Aryanto Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 Hal: Penjelasan Atas Volatilitas Transaksi Efek Dengan hormat. Sehubungan dengan surat Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor: S-08402/BEI.PP2/07-2025 tentang Permintaan Penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek, maka melalui surat ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut: 1. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik? Jawaban/Penjelasan : Selain dari Rencana pengambilalihan saham Perseroan milik PT Suwarna Arta Mandiri (pemegang saham mayoritas Perseroan), Bridge Leed Limited (pemegang saham 17,5196) dan beberapa pemegang saham minoritas Perseroan lainnya (“Para Penjual”) oleh PT Saka Industrial Arjaya (“Pembeli”) (“Rencana Transaksi Pemegang Saham”) yang telah disampaikan oleh Perseroan melalui Laporan Informasi atau Fakta Material Perseroan No. 045/Letter/MMLP/CRS/VII/2025 tanggal 22 Juli 2025 (“Laporan Informasi atau Fakta Material Perseroan 22 Juli 2025”), Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material lain yang dapat mempengaruhi nilai efek Perseroan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik. 2. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep- 00015/BEI/01-2021 PT Mega Manunggal Property Tbk Korespondensi & Kantor Pusat” P 462 21 2987 9058 Grha Intirub Lantai 2 F 46221 2937 9057 Intirub Business Park www.mmpropenty.com Jin Cililitan Besar No. 454 Jakarta Timur 13650
Page 2 OCR 0.946
51 MMP Jawaban/Penjelasan : Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material lain yang dapat mempengaruhi nilai efek Perseroan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point IIl.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep- 00015/BEI/01-2021. 3. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik? Jawaban/Penjelasan : Sampai saat ini belum ada informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup perseroan yang belum diungkapkan kepada Publik selain dari Rencana Transaksi Pemegang Saham yang telah disampaikan dalam Laporan Informasi atau Fakta Material Perseroan 22 Juli 2025. Apabila di kemudian hari terdapat informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material maka Perseroan akan mengungkapkannya ke Publik sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku. 4. Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka. Jawaban/Penjelasan: Selain dari Rencana Transaksi Pemegang Saham yang telah disampaikan melalui Laporan Informasi atau Fakta Material Perseroan 22 Juli 2025, Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka. 5. Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang)? Jawaban/Penjelasan: Sampai dengan dikirimkannya surat ini, Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa dalam 3 bulan mendatang. PT Mega Manunggal Property Tbk Korespondensi & Kantor Pusat.” P 62 21 2937 9058 Grha Intirub Lantai 2 F 462 21 2937 9057 Intirub Business Park www.mmproperty.com Jin Cililitan Besar No. 454 " Jakarta Timur 13650
Page 3 OCR 0.936
51 MMP 6. Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam menjawab konfirmasi tersebut. Jawaban/Penjelasan: Rencana pemegang saham utama dalam kaitannya dengan Rencana Transaksi Pemegang Saham telah disampaikan Perseroan melalui Laporan Informasi atau Fakta Material Perseroan 22 Juli 2025 Demikian penjelasan ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami mengucapkan terima kasih. Hormat kami, IX Jeremy Muliawan Sekretaris Perusahaan PT Mega Manunggal Property Tbk Korespondensi & Kantor Pusat” P 462 21 2937 9058 Grha Intirub Lantai 2 F 462 21 2937 9057 Intirub Business Park www.mmproperty.com Jin Ciliitan Besar No. 454 Jakarta Timur 13650
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.