Back to announcement
20250721_BBTN_Informasi Transaksi Afiliasi_31916218_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review BBTNSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 24
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA MASYARAKAT SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI ("TRANSAKSI”)
Transaksi Benturan Kepentingan
PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) Tbk
(“Perseroan”)
Kegiatan Usaha Utama:
Jasa Perbankan
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat
Menara BTN Jalan Gajah Mada Nomor 1, Jakarta 10130, Indonesia
PO BOX 3198 / JKT 10130
Tel.: (021) 633-6789
Email: csd@btn.co.id
Website: www.btn.co.id
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN
DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI BERDASARKAN
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) NO. 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN
TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN (“POJK 42/2020”).
KETERBUKAAN INFO
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA
BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, KONSULTAN HUKUM, AKUNTAN,
PENASIHAT KEUANGAN ATAU PROFESIONAL LAINNYA.
Afilias
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta, 21 Juli 2025
Page 2
DEFINISI DAN SINGKATAN
Afiliasi memiliki arti sebagaimana didefinisikan dalam UU Pasar Modal dan POJK 42/2020.
Keterbukaan Informasi berarti Keterbukaan Informasi ini yang disampaikan kepada Pemegang Saham
Perseroan dalam rangka pemenuhan POJK 42/2020.
OJK berarti Otoritas Jasa Keuangan.
KJPP AFR merupakan singkatan KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan, sebagai Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP)
dan Penilai Independen, KJPP AFR memberikan layanan berupa Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) serta
Kajian Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Perseroan berarti PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, berkedudukan di Jakarta, suatu perseroan terbuka
yang sahamnya tercatat pada Bursa Efek Indonesia, yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum negara
Republik Indonesia.
POJK 42/2020 berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan.
POJK 17/2020 berarti Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha.
PT BA adalah PT Brantas Abipraya (Persero), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), berkedudukan di Jakarta,
yang bergerak di bidang konstruksi.
Transaksi berarti Jasa Kontraktor Pekerjaan Pembangunan Kantor Cabang Jakarta Kebon Jeruk oleh PT BA
untuk kepentingan Perseroan yang merupakan Transaksi Afiliasi.
UU Pasar Modal berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan transaksi antara Perseroan dengan PT BA, untuk
Pembangunan Gedung BTN Kantor Cabang Jakarta Kebon Jeruk , yang berlokasi di Jl. Panjang Arteri Kelapa
Dua RT 002/013, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, di atas lahan milik Perseroan dengan pemanfaatan dan
optimalisasi aset Perseroan serta peningkatan layanan kepada nasabah, berdasarkan Surat Perjanjian
Pengadaan No. 012/SPP/PFAD/XI/2024 (“Surat Perjanjian Pengadaan”) tanggal 20 November 2024 dengan
nilai transaksi sejumlah Rp121.500.000.000,- (Seratus Dua Puluh Satu Miliar Lima Ratus Juta Rupiah)
sudah termasuk pajak-pajak yang berlaku.
Transaksi ini merupakan suatu Transaksi Afiliasi karena dilakukan oleh Perseroan dan PT BA yang memiliki
kesamaan pemegang saham seri A Dwiwarna, yaitu Negara Republik Indonesia.
Transaksi ini tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 dan bukan
merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020.
URAIAN MENGENAI TRANSAKSI
A. JADWAL DAN TANGGAL TRANSAKSI
Transaksi dilaksanakan sesuai berlakunya perjanjian yaitu pada kurun waktu sejak kick-off meeting
terhitung sejak tanggal 15 November 2024 sampai dengan berakhirnya masa pemeliharaan tanggal 03
Page 3
November 2026, dengan teknis pelaksanaan hak dan kewajiban secara berkelanjutan/bertahap yang
terbagi dalam 11 (sebelas) tahap sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Pengadaan.
B. OBJEK TRANSAKSI
Objek transaksi adalah sebidang tanah yang berlokasi di Jl. Panjang Arteri Kelapa Dua RT 002/013,
Kebon Jeruk, Jakarta Barat yang dibangun oleh PT BA.
C. NILAI TRANSAKSI
Nilai Transaksi atas Objek Transaksi adalah sejumlah Rp121.500.000.000,- (Seratus Dua Puluh Satu
Miliar Lima Ratus Juta Rupiah) sudah termasuk pajak-pajak yang berlaku.
D. PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI
1. Identitas Pihak I
a. Nama : PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
b. Alamat : Menara BTN Jalan Gajah Mada Nomor 1 Jakarta
c. Nomor Telepon : 021-6336789
d. Alamat e-mail : csd@btn.co.id
e. Kegiatan Usaha : Jasa Perbankan
f. Susunan Pengurus : Direksi
a. Direktur Utama
Nixon L.P. Napitupulu
b. Wakil Direktur Utama
Oni Febriarto Rahardjo
c. Direktur Information Technology
Tan Jacky Chen*
d. Direktur Treasury & International Banking
Venda Yuniarti*
e. Direktur Network & Retail Funding
Rully Setiawan*
f. Direktur Risk Management
Setiyo Wibowo
g. Direktur Consumer Banking
Hirwandi Gafar
h. Direktur Finance & Strategy
Nofry Rony Poetra
i. Direktur Human Capital & Compliance
Eko Waluyo
j. Direktur Operations
I Nyoman Sugiri Yasa*
k. Direktur Commercial Banking
Hermita*
l. Direktur Corporate Banking
Helmy Afrisa Nugroho*
*Efektif setelah mendapat persetujuan atas Penilaian dan Kemampuan dan Kepatutan oleh OJK
Page 4
Dewan Komisaris
a. Komisaris Utama
Suryo Utomo
b. Wakil Komisaris Utama
Dwi Ary Purnomo
c. Komisaris
Fahri Hamzah*
d. Komisaris Independen
Ida Nuryanti*
e. Komisaris Independen
Pietra Machreza Paloh*
f. Komisaris Independen
Panangian Simanungkalit*
*Efektif setelah mendapat persetujuan atas Penilaian dan Kemampuan dan Kepatutan oleh OJK
g. Susunan Pemegang Saham* : - Negara Republik Indonesia, selaku pemegang 1
(satu) saham Seri A Dwiwarna;
- PT Danantara Asset Management (Persero) 60%
saham seri B; dan
- Masyarakat 40% saham seri B.
2. Identitas Pihak II
a. Nama : PT Brantas Abipraya (Persero)
b. Alamat : Jl. Mayjen DI Panjaitan No. Kav 14, RT.3/RW.11, Jakarta Timur
13340
c. Nomor Telepon : 021-8516290
d. Alamat e-mail : brap@brantas-abipraya.co.id
e. Kegiatan Usaha : Penyedia di Bidang Konstruksi
Susunan Pengurus : Direksi
a. Direktur Utama
Sugeng Rochadi
b. Direktur Operasi I
Muhammad Toha Fauzi
c. Direktur Operasi II
Purnomo
d. Direktur Keuangan & Manajemen Risiko
Suradi
e. Direktur SDM & Umum
Tumpang Muhammad
Dewan Komisaris
a. Komisaris Utama
Diana Kusumastuti
b. Komisaris Independen
Page 5
Isra D. Pramulya S.IP.
c. Komisaris Independen
Kenny Daryat Nanang
d. Komisaris
Iman Haryono
e. Komisaris
Tursandi Alwi
Susunan Pemegang : - Negara Republik Indonesia, selaku pemegang 1 (satu)
Saham* saham Seri A Dwiwarna;
- PT Danantara Asset Management (Persero) 99,99% saham
seri B
E. SIFAT HUBUNGAN AFILIASI DARI PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI DENGAN PERSEROAN
Perseroan dan PT BA memiliki hubungan afiliasi karena adanya kesamaan pemegang saham seri A
Dwiwarna, yaitu Negara Republik Indonesia, sehingga memenuhi kriteria afiliasi sebagaimana dimaksud
dalam UU Pasar Modal dan POJK 42/2020.
PIHAK INDEPENDEN YANG DITUNJUK DALAM TRANSAKSI
Pihak-pihak independen yang berperan sehubungan dengan Transaksi Afiliasi ini dan telah ditunjuk oleh
Perseroan adalah:
KJPP AFR adalah Kantor Jasa Penilai Publik Abdullah Fitriantoro & Rekan selaku penilai independen untuk
memberikan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) dan Penilai yang melaksanakan pekerjaan Jasa
Konsultan Lainnya untuk melakukan evaluasi (review) terhadap Rencana Anggaran Biaya (RAB) Bangunan
Kantor Cabang Jakarta Kebon Jeruk berdasarkan harga satuan material dan upah per tanggal 31 Desember
2024.
KJPP AFR menyatakan tidak memiliki hubungan afiliasi, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan
Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UU Pasar Modal.
RINGKASAN LAPORAN PENILAI ATAS KAJIAN RENCANA ANGGARAN BIAYA (RAB)
Ringkasan Kajian Rencana Anggaran Biaya (RAB)
Berikut ini adalah ringkasan dari Indikasi Nilai Pasar berdasarkan Laporan Kajian Rencana Anggaran Biaya
(RAB) Pembangunan Kantor Cabang Jakarta Kebon Jeruk dengan Dasar Estimasi Nilai Pasar yang disusun
oleh KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan dengan No. 009/LAP/00-KJPP/IV/2025 tanggal 14 April 2025.
1. Identitas Pihak Penilai
KJPP AFR diwakili oleh Ir. Abdullah Fitriantoro, M. Sc selaku Pemimpin Rekan dan Penilai Publik
Properti yang telah memiliki Izin Penilai Publik dengan Nomor Penilai Publik P-1.09.00152 dengan
Klasifikasi Bidang Jasa Penilaian Properti (P), Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal Nomor
Page 6
: STTD.PP-03/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 03 Maret 2023, Surat Tanda Terdaftar Penilai Industri Keuangan
Non-Bank Nomor: 056/NB.122/STTD-P/2017 tanggal 7 April 2017.
2. Objek Kajian Rencana Anggaran Biaya (RAB)
Objek Kajian adalah Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan BTN Kantor Cabang Jakarta Kebon
Jeruk yang berlokasi di Jalan Panjang Arteri Kelapa Dua, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk,
Kota Jakarta Barat, Prov. DKI Jakarta.
3. Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan Kajian ini adalah untuk Kepentingan Pemberi Tugas dalam rangka Kajian Rencana
Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan BTN Kantor Cabang Jakarta Kebon Jeruk dengan dasar Indikasi
Nilai Pasar RAB dengan Cut of Date 31 Desember 2024.
4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Kajian Rencana Anggaran Biaya (RAB) ini berdasarkan atas asumsi-asumsi dan syarat-syarat pembatasan
sebagai berikut :
a. Aset yang dinilai tidak mempunyai masalah hukum dan bahwa hak kepemilikannya adalah sah (free
and clear) dan dapat dipasarkan.
b. KJPP AFR tidak melakukan penelitian terhadap keabsahan dokumen-dokumen yang terkait, oleh
karenanya KJPP AFR tidak menjamin kebenaran atau keabsahannya. KJPP AFR juga tidak
bertanggung jawab atas hal-hal yang menyangkut hukum, selain itu KJPP AFR tidak mengemukakan
pendapat mengenai kepemilikan dari objek Kajian Rencana Anggaran Biaya (RAB).
c. Dalam Kajian Rencana Anggaran Biaya (RAB) ini, KJPP AFR menganggap bahwa dokumen-dokumen
yang terkait dengan objek Kajian Rencana Anggaran Biaya (RAB) adalah benar.
d. Kondisi-kondisi tidak wajar yang tersembunyi terhadap aset yang dapat membuat efek negatif terhadap
nilai, tidak menjadi tanggung jawab KJPP AFR sebab merupakan bagian pekerjaan ahli lainnya.
e. Informasi, perkiraan dan pendapat yang KJPP AFR peroleh dari berbagai sumber, KJPP AFR anggap
merupakan informasi yang dapat dipercaya kebenarannya. Oleh karena itu, KJPP AFR tidak melakukan
pengecekan lebih lanjut. Bilamana dikemudian hari diketahui ada informasi yang tidak benar yang
diberikan kepada KJPP AFR, maka KJPP AFR tidak dapat diminta pertanggungjawabannya.
f. Laporan harus digunakan secara keseluruhan yang tidak terpisahkan dan terbatas pada maksud dan
tujuan Kajian Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ditentukan. Laporan ini tidak berlaku untuk maksud
dan tujuan yang berbeda.
g. Penilai dibebaskan dari segala tuntutan dan kewajiban yang berkaitan dengan penggunaan laporan
yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan dari laporan.
h. Nilai yang dilaporkan dalam laporan ini dinyatakan dalam mata uang Rupiah.
i. Bahwa aset yang ditunjukan kepada KJPP AFR adalah benar merupakan aset dalam Kajian Rencana
Anggaran Biaya (RAB) dan KJPP AFR tidak melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap
kebenarannya.
j. Bukan merupakan tanggung jawab KJPP AFR atas kemungkinan yang berkaitan status hukum
kepemilikan, kewajiban hutang atas aset yang KJPP AFR nilai dan KJPP AFR menganggap bahwa aset
dibawah kepemilikan dan penggunaan yang sah.
k. KJPP AFR tidak mempunyai kepentingan apapun atas aset yang dinilai, baik sekarang maupun
Page 7
dikemudian hari, dan tugas KJPP AFR untuk melaksanakan Kajian Rencana Anggaran Biaya (RAB) ini
tidak tergantung dari nilai yang dilaporkan.
l. Penilai tidak bertanggung jawab terhadap pihak-pihak lain, kecuali disebutkan sebelumnya dalam surat
penugasan dan laporan Kajian Rencana Anggaran Biaya (RAB).
m. KJPP AFR, tidak berkewajiban untuk memberikan kesaksian atau hadir di depan pengadilan atau
pejabat pemerintahan mengenai laporan Kajian Rencana Anggaran Biaya (RAB) ini, terkecuali jika telah
diadakan persetujuan sebelumnya.
n. Siapapun yang mendapat laporan ini atau tembusan daripadanya tidak ada hak untuk mengumumkan
atau mempergunakannya untuk keperluan apapun tanpa izin dari penilai atau pemiliknya, kecuali
pemiliknya sendiri.
o. KJPP AFR berhak dan tidak berkewajiban merevisi dan memperbaiki isi dalam laporan Kajian Rencana
Anggaran Biaya (RAB) ini apabila terdapat data atau informasi yang KJPP AFR peroleh sesudah
penyelesaian laporan ini.
p. Biaya untuk Kajian Rencana Anggaran Biaya (RAB) ini tidak tergantung pada besarnya nilai aset yang
diperoleh atau yang tercantum dalam laporan. Laporan ini tidak sah jika tidak dibubuhi tandatangan
pimpinan perusahaan dan stempel/seal perusahaan KJPP AFR.
q. KJPP AFR menegaskan bahwa laporan ini tidak berlaku umum, tetapi hanya khusus kepada pengguna
laporan yang tercantum di dalam laporan Kajian Rencana Anggaran Biaya (RAB) ini. KJPP AFR tidak
bertanggung jawab kepada pihak lain yang menggunakan laporan Kajian Rencana Anggaran Biaya
(RAB) ini, baik secara sebagian maupun keseluruhan laporan atau sebagai rujukan untuk diterbitkan
dalam dokumen apapun, pernyataan, edaran, ataupun untuk dikomunikasikan kepada pihak lain tanpa
persetujuan tertulis terlebih dahulu dari KJPP AFR untuk format maupun konteks dimana akan
dimunculkan.
r. Dalam hal Pemberi Tugas tidak memberikan data dan informasi yang benar atas objek Kajian Rencana
Anggaran Biaya (RAB) termasuk penunjukan lokasi yang salah (termasuk oleh personil yang
ditugaskan/yang mewakili dari Pemberi Tugas), maka Penilai dibebaskan dari tanggung jawab atas hasil
Kajian Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang tidak tepat dikarenakan kesalahan tersebut. (KEPI 5.8
butir b.2).
5. Pendekatan dan Metode
Pendekatan dan Metode yang digunakan oleh KJPP AFR untuk melakukan Kajian estimasi Nilai Pasar
Rencana Anggaran Biaya (RAB).
1. Menggunakan Pendekatan Pasar (Market Approach) dan sesuai ketentuan POJK No. 28/POJK.04/2021
tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal;
2. Merujuk pada Standar Penilaian Indonesia Edisi VII-2018.
Metode Perbandingan Data Pasar Langsung terhadap Upah dan Material yang digunakan sesuai dengan
RAB yang sama atau sejenis dengan yang dinilai, untuk mendapatkan indikasi nilai.
6. Kesimpulan Nilai
KJPP AFR berpendapat bahwa Indikasi Nilai Pasar atas Kajian Rencana Anggaran Biaya (RAB)
Pembangunan Kantor Cabang Jakarta Kebon Jeruk dengan Cut of Date 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp131.269.000.000,00 (Seratus Tiga Puluh Satu Miliar Dua Ratus Enam Puluh Sembilan Juta Rupiah).
Page 8
RINGKASAN LAPORAN PENILAI ATAS KEWAJARAN TRANSAKSI
Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran (Fainess Opinion)
Berikut ini adalah ringkasan dari Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) atas Transaksi
Pembangunan Kantor Cabang Jakarta Kebon Jeruk yang disusun oleh KJPP AFR dengan No. 00169/2.0051-
00/BS/07/0119/1/IV/2025 tanggal 25 April 2025
1. Identitas Pihak
KJPP AFR diwakili oleh Dr. Ir. Dwi Poetra Sedjati, M.M selaku Rekan dan Penilai Publik Bisnis yang telah
memiliki Izin Penilai Publik dengan Nomor Penilai Publik B-1.09.00119 dengan Klasifikasi Bidang Jasa
Penilaian Bisnis (B), Surat Tanda Terdaftar Penilai Industri Keuangan Nonbank No. 261/NB.122/STTD-
P/2022 tanggal 20 September 2022.
2. Objek Pendapat Kewajaran
Objek penugasan adalah Penyusunan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) atas Pembangunan Kantor
Cabang Jakarta Kebon Jeruk yang berlokasi di Jl. Panjang Arteri Kelapa Dua Raya, No. 18, Rt 02 Rw 02,
Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat.
3. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Memberikan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) atas Pembangunan Kantor Cabang Jakarta Kebon
Jeruk yang berlokasi di Jl. Panjang Arteri Kelapa Dua Raya, No. 18, Rt 02 Rw 02, Kecamatan Kebon Jeruk,
Kota Jakarta Barat. Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, POJK No.
17/POJK.04/2020 tenang Transaksi Material dan Perubahan Kegaitan Usaha, serta POJK 17/2023 tentang
Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum.
4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Dalam Menyusun Pendapat Kewajaran ini KJPP AFR membuat beberapa asumsi yang sangat penting
sehubungan dengan metode yang KJPP AFR gunakan dalam penentuan nilai, yaitu:
a. Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
b. Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses Pendapat
Kewajaran.
c. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.
d. Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran
proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaian (fiduciary duty).
e. Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan Pendapat Kewajaran dan kewajiban proyeksi keuangan
sepanjang asumsi yang mendasarinya terpenuhi.
f. Laporan Pendapat Kewajaran ini terbuka untuk publik.
g. Penilai bertanggungjawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan akhir.
h. Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum Objek Pendapat Kewajaran dari Pemberi Tugas.
Page 9
i. Nilai yang KJPP AFR laporkan adalah dalam mata uang Rupiah Indonesia (IDR/Rp).
j. Laporan ini hanya dapat digunakan untuk maksud dan tujuan sesuai dengan yang tercermin dalam
Laporan Pendapat Kewajaran ini dan tidak dapat digunakan untuk maksud dan tujuan lainnya dan KJPP
AFR tidak bertanggungjawab jika laporan ini digunakan untuk tujuan lain.
k. KJPP AFR tidak melakukan verifikasi atas aset atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KJPP AFR juga tidak
memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari transaksi. Jasa yang KJPP AFR berikan kepada
perusahaan adalah Pendapat Kewajaran investasi dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, audit
perpajakan.
l. Laporan Pendapat Kewajaran ini tidak sah jika tidak dibubuhi tanda tangan partner dan stempel/seal
KJPP AFR.
m. Syarat-syarat dan kondisi pembatas ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan (Integral) dari Laporan
Pendapat Kewajaran.
5. Pendekatan dan Metode Pendapat Kewajaran
Pendekatan dan metode penilaian yang digunakan pada Pendapat Kewajaran adalah sebgai berikut:
a. Analisis Transaksi berupa identifikasi dan hubungan antara pihak yang bertransaksi, perjanjian dan
persyaratan yang disepakati dalam transaksi, dan penilaian atas risiko dan manfaat dari transaksi yang
dilakukan.
b. Analisis Kualitatif berupa riwayat perusahaan dan sifat kegiatan usaha, analisis industri dan lingkungan,
analisis operasional dan prospek perusahaan, alasan dilakukannya transaksi, dan keuntungan dan
kerugian yang bersifat kualitatif atas transaksi yang akan dilakukan.
c. Analisis Kuantitatif berupa penilaian atas potensi pendapatan, aset, liabilitas dan kondisi keuangan
perusahaan, dan melakukan analisis incremental untuk mengukur nilai tambah dari transaksi.
d. Analisis atas kewajaran nilai transaksi berupa perbandingan antara transaksi dengan hasil Penilaian
atas transaksi yang akan dilakukan, analisis untuk memastikan bahwa nilai transaksi memberikan nilai
tambah dari transaksi yang akan dilakukan, dan analisis untuk meyakini bahwa nilai transaksi berada
dalam kisaran Nilai yang didapatkan dari hasil Penilaian.
6. Kesimpulan Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Berdasarkan hasil analisis kualitatif, terdapat kesimpulan dengan berbagai indikator yang menyatakan
bahwa Transaksi yang akan dilakukan oleh Perseroan wajar untuk dilaksanakan, diantaranya:
i. Analisa Perjanjian Perseroan dan PT BA
Perseroan telah melakukan kerjasama dengan PT BA sebagai Jasa Kontraktor Pekerjaan
Pembangunan KC Kebon Jeruk yang berlokasi di di Jl. Panjang Arteri Kelapa Dua Raya No. 18, Rt
02 Rw 02, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat dengan Surat Perjanjian Pengadaan No.
012/SPP/PFAD/XI/2024 tanggal 20 November 2024. Pembangunan akan dilaksanakan selama 12
bulan dengan start pembangunan pda 21 November 2024 dan berakhir pda 16 November 2025. Atas
hal tersebut dapat disimpulkan bahwa Transaksi adalah “Wajar”.
Page 10
ii. Manfaat Transaksi
• Meningkatkan kualitas pelayanan, pada kantor eksisting terdapat kendala pada kurangnya
fasilitas pelayanan, tempat parkir yang sempit, serta kualitas bangunan yang sudah tidak layak
karena sudah beruisa lebih dari 15 tahun, dengan adnaya Gedung Baru dengan fasilitas yang
memadai akan meningkatkan kualitas pelayanan & operasional, serta memberikan
kenyamanan kepada nasabah.
• Seiring dengan berkembangnya perbankan di Indonesia, tidak menutup kemungkinan akan
terdapat penambahan jumlah personil, penambahan jumlah personil tersebut memerlukan
Gedung dengan kapasitas yang lebih besar.
iii. Risiko Transaksi
Dalam pembangunan KC Kebon Jeruk oleh Perseroan terdapat beberapa kemungkinan risiko yang
akan dihadapi, risiko tersebut diantaranya:
• Risiko Finansial;
• Risiko Operasional; dan
• Risiko Konstruksi
Dari Hasil analisis didapatkan kesimpulan bahwa Manfaat dan Risiko yang diterima oleh Perseroan
dengan dilakukannya Transaksi adalah “Wajar”
iv. Uji Kewajaran Harga
Dari hasil Analisis Uji Kewajaran Harga didapatkan Hasil Selisih Nilai Pasar dengan Harga Transaksi
sebesar -7,44% di bawah Nilai Pasar Kajian Rencana Anggaran Biaya (RAB), hasil Uji Kewajaran
Harga tersebut berada di dalam kisaran -7,5% yang merujuk pada POJK Nomor 35 /POJK.04/2020
Pasal 48 butir (b) “batas atas dan batas bawah pada kisaran nilai tidak boleh melebihi 7,5% dari Nilai
yang dijadikan acuan kisaran”. Atas hal tersebut dapat disimpulkan bahwa Transaksi adalah “Wajar”.
Tabel 1. Analisa Uji Kewajaban Harga
No Selisih Nilai dalam
Nilai Pasar atas Harga Transaksi
Laporan Pasar Range Kewajaran Transaksi Batas
Pembangunan atas Pembangunan
Penilaian Dengan wajar
No. Uraian Gedung Kantor Gedung Kantor
atas Harga
Cabang Kebun Cabang Kebun
Review Transaksi 7,50% -7,50% (Ya/Tidak)
Jeruk Jeruk (Rp.)
RAB (%)
Pembangunan
I Gedung KC 131.269.000.000 121.500.000.000 -7,44% 141.114.175.000 121.423.825.000 Ya
Kebon Jeruk
v. Analisis Transaksi Material
Tabel 2. Analisa Uji Kewajaban Harga
Nominal Objek Transaksi
Nominal Ekuitas Transaksi
Nominal Nilai Dibandingkan dengan Ekuitas
No. Keterangan BTN Material
Transaksi (Rp) BTN
(Rp) (Ya/Tidak)
(%)
Nilai Transaksi dibandingkan
1 dengan Ekuitas Perusahaan 121.500.000.000 32.571.889.000.000 0,37% Tidak
Terbuka
Dari hasil analisis Transaksi Material didapatkan hasil bahwa transaksi “Tidak” masuk ke dalam
Page 11
kategori Transaksi Material dan tidak menimbulkan dampak material yang merugikan terhadap
kondisi keuangan perusahaan, dikarenakan nominal objek transaksi jika dibandingkan dengan
Ekuitas Perseroan sebesar 0,37% atau lebih kecil dari 20%, berdasarkan POJK No. 17/POJK.04/2020
Bagian kedua Pasal 3 ayat 2 berbunyi Suatu Transaksi dikategorikan sebagai Transaksi Material
apabila nilai transaksi sama dengan 20% (dua puluh persen) atau lebih dari ekuitas Perusahaan
Terbuka. Atas hal tersebut dapat disimpulkan bahwa Transaksi adalah “Wajar”.
vi. Analisis Inkremental
Analisis Inkremental dilakukan dengan dengan melakukan Analisis Kewajaran Keuangan yang
diperhitungkan menggunakan Split Analysis, dengan fokus analisis kepada Cost Benefit dari
dilakukannya transaksi. Hasil analisis kewajaran keuangan antara lain sebagai berikut:
Rp 31.871.705.323
Akumulasi Nilai Kini Arus bersih (NPV)
11,45%
Internal Rate of Return (IRR)
1,21
Benefit Cost Ratio (BCR)
10 tahun 6 bulan
Payback Periode (PP)
Atas hasil tersebut maka dapat disimpulkan bahwa Transaksi adalah “Wajar”. Dikarenakan NPV >
0, IRR > Tingkat Diskonto (9,46%), dan BCR > 1.
vii. Proforma Laporan Keuangan Perseroan Sebelum dan Setelah Transaksi
Dari Hasil Analisis Proforma Laporan Keuangan Perseroan Sebelum dan setelah Transaksi periode
tahun 31 desember 2024, belum terlihat adanya perubahan pada Laporan Keuangan Perseroan, hal
tersebut diakibatkan pembayaran atas Transaksi baru akan dilaksanakan pada Triwulan I tahun 2025,
atas hal tersebut dapat disimpulkan bahwa Transaksi adalah “Wajar”.
viii. Analisis Dampak Transaksi Terhadap Proyeksi Keuangan Perusahaan Sebelum dan Setelah
Transaksi
1. Analisis Dampak Transaksi Terhadap Proyeksi Keuangan- Selisih Neraca Sebelum dan Setelah
Dilaksanakan Transaksi
Terdapat Selisih Positif pada Neraca periode tahun 2026 – 2029 khususnya pada Aset dan Ekuitas
dengan selisih yang sama sebesar Rp15.249 (2026), Rp31,099 (2027), Rp47.576 (2028), dan
Rp64.703 (2029). Adapun pada Liabilitas tidak terdapat selisih, hal tersebut mencerminkan bahwa
Transaksi tidak berdampak langsung terhadap Liablilitas Perusahaan.
2. Analisis Dampak Transaksi Terhadap Proyeksi Keuangan- Selisih Laba Rugi Sebelum dan Setelah
Dilaksanakan Transaksi
Terdapat Selisih Positif atas selisih Laba Rugi sebelum dan setelah dilaksanakannya Transaksi
pada periode 2026 – 2029 terdapat Selisih Pendapatan (Beban) Operasional Lainnya dan Selisih
Laba Operaasional dengan selisih yang sama sebesar Rp15.043 (2026), Rp15.645 juta (2027),
Rp16.271 juta (2028), Rp16.922 juta (2029).
Terdapat selisih Pendapatan (Beban) Non Operasional Lainnya sebesar Rp206 juta selama
periode 2026 – 2029. Adapun terdapat Selisih Laba (Rugi) Tahun Berjalan dan Selisih Laba (Rugi)
Bersih Tahun Berjalan Setelah Pajak Bersih dengan besaran yang sama, yaitu sebesar Rp15.249
Page 12
(2026), Rp15.851 juta (2027), Rp16.476 juta (2028), dan Rp17.127 juta (2029).
3. Analisis Dampak Transaksi Terhadap Proyeksi Keuangan - Selisih Rasio Keuangan Sebelum dan
Setelah Dilaksanakan Transaksi
Terdapat 5 rasio yang dijadikan analsia pada standar BI terdapat 2 (dua) rasio yang
menggambarkan bahwa Perseroan berada pada rasio sangat sehat yaitu pada rasio NIM dan
BPOP. Adapun terdapat 1 (satu) rasio yang menggambarkan bahwa Perseroan dalam posisi sehat
yaitu rasio ROE. Sedangkan untuk Rasio ROA dan LDR Perseroan terhadap standar BI
menunjukkan bahawa cukup sehat, maka menurut KJPP AFR, Transkasi menghasilkan pengaruh
positif.
Atas tercatatnya selisih positif ini maka Transaksi adalah “Wajar”.
PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI DIBANDINGKAN
DENGAN APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI SEJENIS DENGAN PIHAK YANG TIDAK TERAFILIASI
Pertimbangan dilakukan transaksi afiliasi ini adalah sesuai dengan hasil pengadaan Seleksi Terbuka untuk BTN
KC Jakarta Kebon Jeruk.
PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi ini telah melalui prosedur Transaksi Afiliasi.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama menyatakan
bahwa:
(1) Transaksi ini tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020
dan bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020; dan
(2) Semua informasi material telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan.
Jakarta, 21 Juli 2025
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Direksi
Page 13
DISCLOSURE OF INFORMATION TO THE PUBLIC RELATED TO AFFILIATE TRANSACTIONS ("TRANSACTIONS")
Transaksi Benturan Kepentingan
PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) Tbk
(“Company”)
Main Business Activity:
Banking Financial Services
Domiciled in Jakarta, Indonesia
Head Office
Menara BTN Jalan Gajah Mada Number 1, Jakarta 10130, Indonesia
PO BOX 3198 / JKT 10130
Phone: (021) 633-6789
Email: csd@btn.co.id
Website: www.btn.co.id
THE INFORMATION AS CONTAINED IN THIS INFORMATION DISCLOSURE IS IMPORTANT FOR THE COMPANY'S
SHAREHOLDERS TO READ AND NOTE RELATED WITH AFFILIATE TRANSACTIONS PURSUANT TO THE FINANCIAL SERVICES
AUTHORITY ("OJK") REGULATION NO. 42/POJK.04/2020 CONCERNING AFFILIATE TRANSACTIONS AND CONFLICT OF
INTEREST TRANSACTIONS ("POJK 42/2020").
KETERBUKAAN INFO
IF YOU EXPERIENCE DIFFICULTY UNDERSTANDING THE INFORMATION AS CONTAINED IN THIS INFORMATION
DISCLOSURE OR HAVE ANY DOUBTS IN MAKING A DECISION, YOU SHOULD CONSULT WITH A SECURITIES
INTERMEDIARY, INVESTMENT MANAGER, LEGAL CONSULTANT, ACCOUNTANT, FINANCIAL ADVISOR OR OTHER
PROFESSIONAL.
Afilias
This Disclose Information is issued in Jakarta, July 21st ,2025
Page 14
DEFINITIONS AND ABBREVIATIONS
Affiliate means as defined in the Capital Markets Law and POJK 42/2020.
Disclosure of Information means the Disclosure of Information conveyed to the Company's Shareholders in
order to fulfill POJK 42/2020.
OJK means Otoritas Jasa Keuangan.
KJPP AFR is the KJPP AFR is the Public Appraisal Services Office of Abdullah Fitriantoro & Partners as an
independent appraiser to provide fairness opinions and Review of Building Budget Plans.
Company means PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, domiciled in Jakarta, a public company whose
shares are listed on the Indonesian Stock Exchange, which is established and operated based on the laws of
the Republic of Indonesia.
POJK 42/2020 means OJK Regulation no. 42/POJK.04/2020 on Affiliate Transactions and Conflict of Interest
Transactions.
POJK 17/2020 means OJK Regulation No.17/POJK.04/2020 on Material Transactions and Changes in Business
Activities.
PT BA means PT Brantas Abipraya (Persero), a State-Owned Enterprise (BUMN), domiciled in Jakarta, which
operates in the construction sector.
Transaction means Jakarta Kebon Jeruk Branch Office Construction, Work Contractor Services between the
Company and PT BA which is an Affiliated Transaction.
UU Pasar Modal means Law no. 8 of 1995 on Capital Markets as amended by Law no. 4 of 2023 on
Development and Strengthening of the Financial Sector.
FOREWORD
This Disclosure of Information is made in connection with the transaction between the Company and PT BA, for
the Development of BTN KC Jakarta Kebon Jeruk, located at Panjang Arteri Kelapa Dua RT 002/013 street,
Kebon Jeruk, West Jakarta, on land owned by the Company with the utilization and optimization of the
Company's assets and improvement of services to customers, based on the Procurement Agreement Letter No.
012/SPP/PFAD/XI/2024 ("Procurement Agreement Letter") dated November 20th, 2024 with a transaction value
of IDR 121,500,000,000,- (One Hundred Twenty One Billion Five Hundred Million Rupiah) including applicable
taxes.
This transaction is an Affiliate Transaction because it is carried out by the Company with PT NK which has
the same controlling shareholder, namely the Republic of Indonesia.
This transaction does not contain a conflict of interest as intended in POJK 42/2020 and is not a material
transaction as intended in POJK No. 17/2020.
Page 15
DESCRIPTION OF THE TRANSACTION
A. SCHEDULE AND DATES OF THE TRANSACTION
The transaction will be carried out in accordance with the validity of the agreement, namely during the
period from the kick-off meeting starting from November 15th, 2024 until the end of the maintenance
period on November 3rd, 2026, with the technical implementation of rights and obligations on an
ongoing/gradual basis which is divided into 11 (eleven) stages as stated in the Procurement Agreement.
B. OBJECT OF THE TRANSACTION
The object of the transaction is a plot of land located at Panjang Arteri Kelapa Dua RT 002/013 street,
Kebon Jeruk, West Jakarta which was built by PT BA.
C. TRANSACTION VALUE
The transaction value for the transaction object is IDR 121,500,000,000,- (One Hundred Twenty One
Billion Five Hundred Million Rupiah) including applicable taxes.
D. PARTIES CONDUCTING THE TRANSACTION
1. Identity of party I
a. Name : PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
b. Address : Menara Bank BTN Gajah Mada Street Nomor 1
Jakarta
c. Phone : 021-6336789
d. E-mail Address : csd@btn.co.id
e. Business Activity : Banking Services
f. Board of Management : Directors
a. President Director
Nixon L.P. Napitupulu
b. Vice President Director
Oni Febriarto Rahardjo
c. Director of Information Technology
Tan Jacky Chen*
d. Director of Treasury & International Banking
Venda Yuniarti*
e. Director of Network & Retail Funding
Rully Setiawan*
f. Director of Risk Management
Setiyo Wibowo
g. Director of Consumer Banking
Hirwandi Gafar
h. Director of Finance & Strategy
Nofry Rony Poetra
i. Director of Human Capital & Compliance
Eko Waluyo
j. Director of Operations
I Nyoman Sugiriyasa*
k. Director of Commercial Banking
Page 16
Hermita*
l. Director of Corporate Banking
Helmy Afrisa Nugroho*
* Effective after get approval for the Fit and Proper test by OJK
Board of Commissioners
a. President Commissioner
Suryo Utomo
b. Vice President Commissioner
Dwi Ary Purnomo
c. Independent Commissioner
Ida Nuryanti*
d. Independent Commissioner
Pietra Machreza Paloh*
e. Independent Commissioner
Panangian Simanungkalit*
f. Commissioner
Fahri Hamzah*
* Effective after get approval for the Fit and Proper test by OJK
g. Compositions of Shareholders : - Republic of Indonesia 1 share of series A
Dwiwarna
- PT Danantara Asset Management (Persero) 60%
of series B shares
- Public 40% of series B shares
2. Identity of party II
a. Name : PT Brantas Abipraya (Persero)
b. Address : Mayjen DI Panjaitan Street No. Kav 14, RT.3/RW.11,
East Jakarta 13340
c. Phone : 021-8516290
d. E-mail Address : brap@brantas-abipraya.co.id
e. Business Activity : Provider in the Construction Sector.
f. Board of Management : Directors
a. President Director
Sugeng Rochadi
b. Director of Operation I
Muhammad Toha Fauzi
c. Director of Operation II
Purnomo
d. Director of Finance and Risk Management
Suradi
e. Director of Director of HR & General Affairs
Tumpang Muhammad
Page 17
Board of Commissioners
a. President Commissioner
Diana Kusumastuti
b. Independent Commissioner
Isra D. Pramulya S.IP.
c. Independent Commissioner
Kenny Daryat Nanang
d. Commissioner
Iman Haryono
e. Commissioner
Tursandi Alwi
g. Compositions of Shareholders : - Republic of Indonesia 1 share of series A
Dwiwarna;
- PT Danantara Asset Management (Persero)
99.99% of series B shares
E. CHARACTERISTIC OF AFFILIATE RELATIONSHIP OF THE PARTIES CONDUCTING
TRANSACTIONS WITH THE COMPANY
The Company and PT BA have an affiliated relationship because they are directly controlled by the same
party, namely the Republic of Indonesia, so that they meet the affiliation criteria as referred to in the
Capital Market Law and POJK 42/2020.
INDEPENDENT PARTY NAMED IN THE TRANSACTION
The independent parties who play a role in connection with this Affiliate Transaction and have been appointed
by the Company is:
KJPP AFR is KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan ("KJPP AFR") as an independent appraiser to provide a
fairness opinion and an appraiser who carries out evaluation work on the Cost Budget Plan (RAB) for the
Construction of the BTN Kebon Jeruk Branch Office Building based on the unit price of materials and wages as
of December 31st 2024.
KJPP AFR states that it has no affiliation, either directly or indirectly, with the Company as defined in the Capital
Markets Law.
SUMMARY OF THE APPRAISAL REPORT ON THE COST BUDGET PLAN OBJECT
Summary of Transaction Object Assessment
The following is a summary of the Market Value Indication study report on the Cost Budget Plan (RAB) for the
Kebon Jeruk Branch Office Building based on Market Value Estimates prepared by KJPP AFR with 009/LAP/00-
KJPP/IV/2025 dated April 14th, April 2025:
1. The Identity of the Appraiser
KJPP AFR is represented by Ir. Abdullah Fitriantoro, M. Sc as Partner Leader and Public Property Appraiser
who has a Public Appraiser License with Public Appraiser Number P-1.09.00152 with Classification of
Property Appraisal Services (P), Capital Market Supporting Professional Registration Certificate Number:
Page 18
STTD.PP-03/PJ-1/PM.02/2023 dated 03 March 2023, Registration Certificate of Non-Bank Financial Industry
Appraiser Number : 056/NB.122/STTD-P/2017 dated April 7th2017.
2. Assessment Object of Budget Plan
The object of the study is the Budget Plan (RAB) for the Construction of the BTN Jakarta Kebon Jeruk Branch
Office located on Panjang Arteri Kelapa Dua Street, Kebon Jeruk Village, Kebon Jeruk District, West Jakarta
City, DKI Jakarta Province.
3. Assessment Objectives
The purpose and objective of this study is for the benefit of the Assignee in the context of the Study of the
Cost Budget Plan (RAB) for the Construction of the BTN Jakarta Kebon Jeruk Branch Office based on the
Indicated Market Value of the RAB with a Cut of Date of December 31st, 2024.
4. Assumptions and Limiting Conditions
This assessment is based on the following assumptions and limiting conditions:
a. The assets that are assessed have no legal problems and that the ownership rights are legal (free and
clear) and can be marketed.
b. KJPP AFR does not conduct research into the validity of related documents, therefore KJPP AFR does
not guarantee their truth or validity. KJPP AFR is also not responsible for matters involving law, apart
from that KJPP AFR does not express an opinion regarding the ownership of the object of assessment.
c. In this assessment, KJPP AFR considers that the documents related to the object of the study are
correct.
d. Hidden unnatural conditions in assets that can have a negative effect on value are not the responsibility
of KJPP AFR because they are part of other expert work.
e. The information, estimates and opinions that KJPP AFR obtains from various sources, KJPP AFR
considers to be information that can be trusted to be true. Therefore, KJPP AFR did not carry out further
checks. If it is later discovered that incorrect information was provided to KJPP AFR, then KJPP AFR
cannot be held responsible.
f. The report must be used as an inseparable whole and limited to the specified aims and objectives of the
Assessment. This report is not valid for different purposes and purposes.
g. The appraiser is released from all claims and obligations related to the use of the report which is not in
accordance with the aim and objectives of the report.
h. The values reported in this report are stated in Rupiah currency.
i. That the assets shown to KJPP AFR are indeed assets in the Study and KJPP AFR did not carry out
further checks on their correctness.
j. KJPP AFR is not responsible for possibilities relating to the legal status of ownership, debt obligations
for assets that KJPP AFR values and KJPP AFR considers that the assets are under legal ownership
and use.
k. KJPP AFR does not have any interest in the assets being assessed, either now or in the future, and the
task of KJPP AFR to carry out this study does not depend on the reported value.
l. The appraiser is not responsible for other parties, unless previously stated in the assignment letter and
study report.
m. KJPP AFR, is not obliged to provide testimony or appear before a court or government official regarding
Page 19
this study, unless prior approval has been made.
n. Anyone who receives this report or a copy thereof has no right to publish it or use it for any purpose
without permission from the appraiser or owner, except the owner himself.
o. KJPP AFR has the right and is not obliged to revise and correct the contents of this Study report if there
is data or information that KJPP AFR obtains after completing this report.
p. The costs for this Study do not depend on the value of the assets acquired or stated in the report. This
report is invalid if it does not bear the signature of the company head and the KJPP AFR company seal.
q. KJPP AFR emphasizes that this report does not apply generally, but only specifically to the report users
listed in this Study report. KJPP AFR is not responsible for other parties who use this study report, either
in part or as a whole report or as a reference for publication in any document, statement, circular, or for
communication to other parties without prior written approval from KJPP AFR for the format or context
in which it will appear.
r. In the event that the Assignor does not provide correct data and information regarding the Study object
including incorrect location designation (including by personnel assigned/representing the Assignor),
then the Assessor is released from responsibility for inaccurate Study results due to such error. (KEPI
5.8 point b.2).
5. Assessment Approaches and Methods
The approach and methods used are used by KJPP AFR to carry out a study of the estimated Market Value
of the Budget Plan.
1. Using a Market Approach in accordance with the provisions of POJK No. 28/POJK.04/2021 concerning
Valuation and Presentation of Property Valuation Reports in the Capital Market
2. Refer to the Indonesian Assessment Standards VII-2018 Edition.
Direct Market Data Comparison Method for Wages and Materials used in accordance with the same or similar
RAB as the one being assessed, to obtain an indication of value.
6. Value Conclusion
KJPP AFR is of the opinion that the Market Value Indication for the Study of the Budget Plan (RAB) for the
Construction of the Jakarta Kebon Jeruk Branch Office with a Cut of Date of December 31 st, 2024 is IDR
131,269,000,000.00 (One Hundred Thirty One Billion Two Hundred Sixty Nine Million Rupiah).
V SUMMARY OF THE APPRAISAL REPORT ON THE FAIRNESS OF THE TRANSACTION
Summary of Fairness Opinion Report
The following is a summary of the Fairness Opinion Report on the Jakarta Kebon Jeruk Branch Office
Development Transaction prepared by KJPP AFR with No. 00169/2.0051-00/BS/07/0119/1/IV/2025 dated April,
25th 2025.
1. Party Identity
KJPP AFR is represented by Dr. Ir. Dwi Poetra Sedjati, M.M as Partner and Business Public Appraiser
who has a Public Appraiser License with Public Appraiser Number B-1.09.00119 with Business Appraisal
Services Sector Classification (B), Nonbank Financial Industry Appraiser Registration Certificate No.
261/NB.122/STTD-P/2022 dated September, 20th 2022.
Page 20
2. Object of the Assessment
The object of the assignment is the Preparation of a Fairness Opinion on the Construction of the Jakarta
Kebon Jeruk Branch Office located at Panjang Arteri Kelapa Dua Raya Street, No. 18, Rt 02 Rw 02, Kebon
Jeruk District, West Jakarta City.
3. Objectives of Assessment
Providing a Fairness Opinion on the Construction of the Jakarta Kebon Jeruk Branch Office located at
Panjang Arteri Kelapa Dua Raya Street, No. 18, Rt 02 Rw 02, Kebon Jeruk District, West Jakarta City. In
order to comply with the provisions of the Financial Services Authority Regulation No. 42/POJK.04/2020
concerning Affiliated Transactions and Conflict of Interest Transactions, POJK No. 17/POJK.04/2020
concerning Material Transactions and Changes in Business Activities, and POJK 17/2023 concerning
Implementation of Governance for Commercial Banks.
4. Assumptions and Limiting Conditions
In preparing this Fairness Opinion, KJPP AFR made several very important assumptions regarding the
method that KJPP AFR uses in determining value, as follows:
a. This fairness opinion report is a non-disclaimer opinion.
b. The appraiser has reviewed the documents used in the Fairness Opinion process.
c. The data and information obtained comes from sources whose accuracy can be trusted.
d. The appraiser uses adjusted financial projections that reflect the fairness of financial projections made
by management with the ability to achieve (fiduciary duty).
e. The appraiser is responsible for implementing the Fairness Opinion and financial projection obligations
as long as the underlying assumptions are met.
f. This Fairness Opinion Report is open to the public.
g. The appraiser is responsible for the Fairness Opinion Report and final conclusions.
h. The appraiser has obtained information on the legal status of the Fairness Opinion Object from the
Assignor.
i. The value that KJPP AFR reports is in Indonesian Rupiah (IDR/Rp).
j. This report can only be used for the purposes and objectives as reflected in this Fairness Opinion Report
and cannot be used for other purposes and purposes and KJPP AFR is not responsible if this report is
used for other purposes.
k. KJPP AFR does not verify the Company's assets or facilities. Apart from that, KJPP AFRi also does not
provide an opinion on the tax impact of the transaction. The services that KJPP AFR provides to
companies are investment fairness opinions and not accounting, audit, tax audit services.
l. This Fairness Opinion Report is invalid if it does not bear the partner's signature and the KJPP AFR
stamp/seal.
m. These limiting terms and conditions are an inseparable (integral) part of the Fairness Opinion Report.
5. Assessment Approaches and Methods
The assessment approach and method used in the Fairness Opinion is as follows:
a. Transaction Analysis in the form of identification and relationships between the parties to the transaction,
agreements and conditions agreed upon in the transaction, and assessment of the risks and benefits of
the transactions carried out.
b. Qualitative Analysis in the form of company history and the nature of business activities, industry and
environmental analysis, operational analysis and company prospects, reasons for carrying out
transactions, and qualitative profits and losses from transactions to be carried out.
Page 21
c. Quantitative Analysis in the form of assessing the potential income, assets, liabilities and financial
condition of the company, and carrying out incremental analysis to measure the added value of
transactions.
d. Analysis of the fairness of the transaction value in the form of a comparison between the transaction and
the assessment results of the transaction to be carried out, analysis to ensure that the transaction value
provides added value to the transaction to be carried out, and analysis to believe that the transaction
value is within the range of values obtained from the assessment results.
6. Fairness Opinion on Affiliate Transactions
Based on the results of the qualitative analysis, there are conclusions with various indicators which state that
the transactions to be carried out by the Company are reasonable to carry out, including:
i. Analysis of the Company Agreement and PT BA
The Company has collaborated with PT BA as a Contractor Service for the Construction Work of KC
Kebon Jeruk located at Panjang Arteri Kelapa Dua Raya Street No. 18, Rt 02 Rw 02, Kebon Jeruk
District, West Jakarta City with Procurement Agreement Letter No. 012/SPP/PFAD/XI/2024 dated
November 20, 2024. The construction will be carried out for 12 months with the construction starting on
November 21, 2024 and ending on November 16, 2025. Based on this, it can be concluded that the
Transaction is "Fair.
ii. Transaction Benefits
- Improving the quality of service, in the existing office there are obstacles in the lack of service
facilities, narrow parking spaces, and the quality of the building is no longer feasible because it is
more than 15 years old, with the presence of a New Building with adequate facilities will improve the
quality of service & operations, and provide comfort to customers.
- Along with the development of banking in Indonesia, it is possible that there will be an increase in
the number of personnel, the increase in the number of personnel requires a building with a larger
capacity.
iii. Transaction Risk
In the construction of the BTN kebon Jeruk Branch Office Building by the Company, there are several
possible risks that will be faced, these risks include:
• Financial Risk;
• Operational Risk; and
• Construction Risk
From the results of the analysis, it was concluded that the Benefits and Risks received by the Company
by carrying out the Transaction are "Reasonable".
iv. Price Fairness Test
From the results of the Price Fairness Test Analysis, the Difference in Market Value with the Transaction
Price was obtained at -7.44% below the Market Value of the Cost Budget Plan (RAB) Study, the results
of the Price Fairness Test are in the range of -7.5% which refers to POJK Number 35 / POJK.04 / 2020
Article 48 point (b) "the upper and lower limits of the value range must not exceed 7.5% of the Value
used as a reference range". Based on this, it can be concluded that the Transaction is "Fair".
Page 22
Table 1. Price Fairness Test Analysis
Difference within
Transaction Price
No. Market Value of Between Transaction Fairness Range reasonable
for Construction
Assessment Kebon Jeruk Market Value limits
No. Description of Kebon Jeruk
Report on Brach Office and
Brach Office
RAB Review Building (Rp.) Transaction 7,50% -7,50% (Yes/No)
Building (Rp.)
Price (%)
Construction
of the Kebon
Jeruk Brach 131.269.000.000 121.500.000.000 -7,44% 141.114.175.000 121.423.825.000 Yes
Office
I Building
v. Material Transaction Analysis
Table 2. Material Transaction Analysis
Nominal Transaction Object Material
Nominal Transaction BTN Equity Nominal
No. Description Compared to BTN Equity Transactions
Value (Rp) (Rp)
(%) (Yes/No)
Transaction Value compared to
1
Public Company Equity
121.500.000.000 32.571.889.000.000 0,37% No
From the results of the Material Transaction analysis, it was found that the transaction "Does not" fall
into the category of Material Transactions and does not cause a material adverse impact on the
company's financial condition, because the nominal transaction object when compared to the
Company's Equity is 0.37% or less than 20%, based on POJK No. 17 / POJK.04 / 2020 Part two
Article 3 paragraph 2 states that a Transaction is categorized as a Material Transaction if the
transaction value is equal to 20% (twenty percent) or more of the equity of the Public Company.
Based on this, it can be concluded that the Transaction is "Fair".
vi. Incremental Analysis
Incremental Analysis is conducted by conducting Financial Fairness Analysis calculated using Split
Analysis, with the analysis focus on Cost Benefit from the transaction. The results of the financial
fairness analysis include the following:
Rp 31.871.705.323
Accumulated Net Present Value (NPV)
11,45%
Internal Rate of Return (IRR)
1,21
Benefit Cost Ratio (BCR)
10 Year 6 Month
Payback Periode (PP)
Based on these results, it can be concluded that the Transaction is "Fair". Because NPV > 0, IRR >
Discount Rate (9.46%), and BCR > 1.
vii. Proforma of the Company's Financial Statements Before and After the Transaction
From the results of the Proforma Analysis of the Company's Financial Report Before and After the
Transaction for the period of December 31st, 2024, there have been no changes to the Company's
Financial Report, this is due to the fact that payment for the Transaction will only be made in the first
quarter of 2025, from this it can be concluded that the Transaction is "Fair".
viii. Analysis of the Transaction's Impact on the Company's Financial Projections Before and After the
Transaction
1. Analysis of the Impact of Transactions on Financial Projections - Differences in Balance Sheet
Before and After Transactions
Page 23
There is a Positive Difference in the Balance Sheet for the period 2026 - 2029, especially in
Assets and Equity with the same difference of Rp15,249 (2026), Rp31,099 (2027), Rp47,576
(2028), and Rp64,703 (2029). As for Liabilities, there is no difference, this reflects that the
Transaction does not have a direct impact on the Company's Liabilities.
2. Analysis of the Impact of Transactions on Financial Projections - Difference in Profit and Loss
Before and After Transactions
There is a Positive Difference in the Profit and Loss before and after the Transaction is carried
out in the period 2026 - 2029 there is a Difference in Other Operational Income (Expenses) and
Difference in Operational Profit with the same difference of Rp15,043 (2026), Rp15,645 million
(2027), Rp16,271 million (2028), Rp16,922 million (2029).
There is a difference in Other Non-Operational Income (Expenses) of Rp206 million during the
period 2026 - 2029. There is a Difference in Current Year Profit (Loss) and Difference in Current
Year Net Profit (Loss) After Net Tax with the same amount, namely Rp15,249 (2026), Rp15,851
million (2027), Rp16,476 million (2028), and Rp17,127 million (2029).
3. Analysis of the Impact of Transactions on Financial Projections - Differences in Financial Ratios
Before and After Transactions
There are 5 ratios used for analysis in BI standards, there are 2 (two) ratios that illustrate that the
Company is in a very healthy ratio, namely the NIM and BPOP ratios. There is 1 (one) ratio that
illustrates that the Company is in a healthy position, namely the ROE ratio. While the Company's
ROA and LDR ratios against BI standards indicate that they are quite healthy, so according to
KJPP AFR, the Transaction has a positive impact.
The recording of this positive difference means that the Transaction is "Fair".
EXPLANATION, CONSIDERATIONS AND REASONS FOR THE TRANSACTION COMPARED TO IF A
SIMILAR TRANSACTION WAS CONDUCTED WITH AN UNAFFILIATED PARTY
The consideration for carrying out this affiliate transaction is in accordance with the results of the Open Selection
procurement for the Construction of the BTN Kebon Jeruk Branch Office Building.
Page 24
STATEMENT OF THE BOARD OF DIRECTORS AND BOARD OF COMMISSIONERS
The Directors of the Company stated that this Transaction had gone through the Affiliate Transaction
procedure.
The Company's Directors and Board of Commissioners, both individually and jointly, declare that:
(1) This transaction does not contain a conflict of interest as intended in POJK 42/2020 and is not a Material
Transaction as intended in POJK 17/2020; and
(2) All material information has been disclosed and the information is not misleading.
Jakarta, July 21st 2025
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Board of Directors
Names mentioned 37 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
KJPP AFR
p.2 ×87
unresolved
org
KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan
p.2 ×3
unresolved
org
KJPP Abdullah Fitriantoro
p.2 ×6
unresolved
org
PT BA
p.2 ×13
unresolved
org
PT Brantas Abipraya (Persero)
p.2 ×4
unresolved
org
Milik Negara
p.2
unresolved
org
PT BA. C.
p.3 ×2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Abdullah Fitriantoro & Rekan
p.5
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Abdullah Fitriantoro
p.5
unresolved
person
Dr. Ir. Dwi Poetra Sedjati
p.8 ×4
unresolved
org
FINANCIAL SERVICES AUTHORITY
p.13 ×2
unresolved
org
Abdullah Fitriantoro & Partners
p.14
unresolved
org
PT NK
p.14
unresolved
org
Bank BTN Gajah Mada Street
p.15
unresolved
org
KJPP AFRi
p.20
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
5922 ms
12 Sep 2026 22:37
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'Transaksi'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Transaksi',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '121500000000'}