Back to announcement
20250718_BUVA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31915974_lamp1.pdf
Other Text extracted BUVASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI
KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
PT BUKIT ULUWATU VILLA TBK
DALAM RANGKA RENCANA PENAMBAHAN MODAL
DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
(“PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI”)
Perubahan dan/atau Tambahan Keterbukaan Informasi ini dibuat dan ditujukan kepada para pemegang
saham PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (“Perseroan”) dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan (“OJK”) No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No.
14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan
Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
Perubahan dan/atau Tambahan Keterbukaan Informasi ini penting untuk dibaca dan diperhatikan oleh
para pemegang saham Perseroan untuk mengambil keputusan mengenai rencana penambahan modal
dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu oleh Perseroan (“PMHMETD”).
Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam Perubahan
dan/atau Tambahan Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya
Anda berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan
publik dan/atau penasihat profesional lainnya.
PT Bukit Uluwatu Villa Tbk
Kegiatan Usaha Utama:
Perhotelan
Berkedudukan di Kabupaten Badung, Provinsi Bali
Kantor Pusat: Cabang Perwakilan:
Jalan Belimbing Sari, Br. Tambyak Graha Iskandarsyah, Lantai 10
Desa Pecatu Kec. Kuta Selatan Jalan Raya Sultan Iskandarsyah No. 66C
Kab. Badung, Bali – Indonesia Jakarta Selatan 12160 – Indonesia
Telepon: (0361) 8482166 Telepon: (021) 720 9957
Faksimile: (0361) 8482188 Faksimile: (021) 720 7523
Situs web: www.buvagroup.com
Email: info@buvagroup.com
Sehubungan dengan rencana PMHMETD yang akan dilaksanakan oleh Perseroan, Perseroan akan
meminta persetujuan dari para pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
yang akan dilaksanakan pada tanggal 22 Juli 2025.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama,
bertanggung jawab sepenuhnya atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta material
yang dimuat dalam Perubahan dan/atau Tambahan Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa
informasi yang dikemukakan dalam Perubahan dan/atau Tambahan Keterbukaan Informasi ini adalah
benar dan tidak ada kesalahan pengungkapan fakta material atau tidak ada fakta material yang tidak
dikemukakan yang dapat menyebabkan informasi material dalam Perubahan dan/atau Tambahan
Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
Perubahan dan/atau Tambahan Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 18 Juli
2025
1
Page 2
DEFINISI
“BEI” : Bursa Efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 4 UUPM,
dalam hal ini yang diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia,
berkedudukan di Jakarta.
“Kemenkum” : Singkatan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia (dahulu dikenal
dengan nama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, Departemen Kehakiman Republik Indonesia, Departemen
Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia atau nama
lainnya).
“Menkum” : Singkatan dari Menteri Hukum Republik Indonesia (dahulu dikenal
dengan nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, Menteri Kehakiman Republik Indonesia atau Menteri
Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atau nama
lainnya).
“Otoritas Jasa : Otoritas Jasa Keuangan, yaitu lembaga negara yang independen, yang
Keuangan” atau mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan,
“OJK” pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“PMHMETD” : Penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih
dahulu oleh Perseroan dengan menerbitkan Saham Baru sebagaimana
dimaksud dalam POJK No. 32/2015.
“POJK No. 32/2015” : Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No.
14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan OJK No.
32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
“RUPSLB” : Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, yang akan diselenggarakan
pada tanggal 22 Juli 2025 sesuai dengan ketentuan dasar Perseroan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saham Baru” : Sebanyak-banyaknya 4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta)
saham baru atau sebesar maksimum 23,31% (dua puluh tiga koma tiga
satu persen) dari jumlah seluruh saham yang ditempatkan dan disetor
dalam Perseroan, yang akan diterbitkan dari saham portepel Perseroan
dengan nilai nominal Rp 50 (lima puluh Rupiah) per saham.
“UUPM” : Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang
Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995,
Tambahan No. 3608 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No.
4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,
beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya.
I. UMUM
Keterangan Umum Tentang Perseroan
Perseroan adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-
undangan Negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Kabupaten Badung. Perseroan didirikan
“PT Bukit Uluwatu Villa” berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT Bukit Uluwatu Villa No. 53 tanggal
2
Page 3
15 Desember 2000, yang dibuat di hadapan Sugito Tedjamulia, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. C-27344HT.01.01.TH.2003
tanggal 14 November 2003 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran
Perusahaan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Badung di bawah No. 1342/RUB.22-
08/II/2007 tanggal 7 Februari 2007, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
No. 44 tanggal 30 Mei 2008, Tambahan No. 7433 (“Akta Pendirian”).
Perubahan Nama:
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Bukit Uluwatu Villa No. 182 tanggal
25 Februari 2010, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris pengganti Sutjipto, S.H., Notaris
di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
1605.AH.01.02.Tahun 2010, dan telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.10-06359 tanggal 15
Maret 2010, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-
0017145.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 15 Maret (“Akta No. 182/2010”). Berdasarkan Akta No.
182/2010, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui antara lain: (i) penawaran umum
perdana saham dan (ii) perubahan status Perseroan dari Perusahaan Terbuka menjadi Perusahaan
Terbuka, sehingga mengubah namanya menjadi “PT Bukit Uluwatu Villa Tbk”. Perubahan status
Perseroan menjadi Perusahaan Terbuka tersebut berlaku sejak tanggal 12 Juli 2010, dimana seluruh
saham Perseoran telah dicatatkan pada BEI.
Anggaran dasar Perseroan yang dimuat dalam Akta Pendirian telah mengalami beberapa kali
perubahan dan perubahan terakhir kali dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat
Dewan Komisaris “PT Bukit Uluwatu Villa Tbk” No. 16 tanggal 23 Januari 2024, yang dibuat di hadapan
Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan
kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-AH.01.03-0023412 tanggal 25 Januari 2024, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkum di bawah No. AHU-0018916.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 25 Januari 2024 (“Akta No.
16/2024”).
Maksud dan Tujuan Perseroan
Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 64 tanggal 28 Juni 2023, yang dibuat di
hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah
mendapatkan persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0037368.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 3 Juli 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
pada Kemenkum di bawah No. AHU0123413.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 3 Juli 2023, maksud dan
tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang penyediaan akomodasi dan real estat.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
utama sebagai berikut:
- Hotel Bintang mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan yang memenuhi
ketentuan sebagai hotel bintang, serta jasa lainnya bagi umum dengan menggunakan sebagian
atau seluruh bangunan.
- Penyediaan Akomodasi Lainnya mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan
dalam periode waktu yang tidak singkat. Termasuk usaha penyediaan akomodasi untuk jangka
yang lebih lama atau sementara baik kamar sendiri atau kamar bersama atau asrama untuk
pelajar, pekerja musiman dan sejenisnya. Kegiatan penyediaan akomodasi ini mencakup tempat
tinggal pelajar, asrama sekolah, asrama atau pondok pekerja dan rumah kost, baik dengan
makan maupun tidak dengan makan.
- Real Estat yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan
dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan
apartemen, bangunan hunian dan bangunan non hunian (seperti fasilitas penyimpangan/gudang,
mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan
atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan.
Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk
penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real estat menjadi tanah kapling tanpa
pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan hunian untuk rumah yang bisa dipindah-
pindah.
3
Page 4
Untuk menunjang kegiatan usaha utama tersebut, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha
penunjang untuk penyewaan venue penyelenggaraan aktivitas MICE dan event khusus yakni
mencakup menyewakan tempat dan fasilitas untuk penyelenggaraan kegiatan pertemuan, perjalanan
insentif, konvensi, dan pameran atau untuk penyelenggaraan event khusus. Penyewaan dilakukan
dalam periode tertentu untuk masa persiapan, penyelenggaraan acara, dan masa pembongkaran.
Tempat yang dimaksud mencakup convention center, exhibition center, special venue/multi purpose
venue.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta No. 16/2024, struktur permodalan dan susunan pemegang saham dalam Perseroan
pada tanggal Perubahan dan/atau Tambahan Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp 3.750.000.000.000
Modal Ditempatkan : Rp 1.029.523.660.650
Modal Disetor : Rp 1.029.523.660.650
Modal Dasar Perseroan terbagi atas 75.000.000.000 lembar saham dengan nilai nominal per lembar
saham sebesar Rp 50.
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 30 Juni 2025 juncto Laporan
Kepemilikan Efek Yang Mencapai 5% atau Lebih Dari Saham Yang Ditempatkan dan Disetor Penuh
Perseroan per tanggal 11 Juli 2025 yang seluruhnya dikeluarkan oleh PT Edi Indonesia sebagai Biro
Administrasi Efek Perseroan, pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 50,- Setiap Saham
Keterangan (%)
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar 75.000.000.000 3.750.000.000.000
Nama Pemegang Saham
1. PT Mitra Sawit Baru 1.893.285.900 94.664.295.000 9,1950
2. PT Nusantara Utama
12.663.439.279 628.673.867.300 61,5014
Investama
3. Masyarakat (kepemilikan di
6.123.709.967 306.185.498.350 29,3036
bawah 5%)
Jumlah Saham Ditempatkan dan
20.590.473.213 1.029.523.660.650 100,0000
Disetor
Saham dalam Portepel 54.409.526.787 2.720.476.339.350
Dewan Komisaris dan Direksi
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bukit Uluwatu
Villa Tbk No. 63 tanggal 28 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di
Kota Administrasi Jakarta Selatan yang telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata
dalam masing-masing Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0135944 tanggal 7 Juli 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum
di bawah No. AHU-0127814.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 7 Juli 2023 juncto Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bukit Uluwatu Villa Tbk No. 41 tanggal 17
Juli 2025, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, susunan
anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan saat ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Astini Bernawati Oudang
Komisaris : Diah Pikatan Orissa Putri Haprani
Komisaris Independen : Seong Hoon Park
4
Page 5
Direksi
Direktur Utama : Satrio
Direktur : Hendry Utomo
Direktur : Cindy Budijono
Masa jabatan seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris adalah sampai dengan tanggal penutupan
rapat umum pemegang saham tahunan yang akan diselenggarakan pada tahun 2028, dengan tidak
mengurangi hak rapat umum pemegang saham untuk dapat memberhentikannya sewaktu-waktu
dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
II. INFORMASI MENGENAI RENCANA PMHMETD
A. Jumlah Maksimal Rencana Pengeluaran Saham dalam PMHMETD
Perseroan berencana untuk melakukan PMHMETD dalam jumlah sebanyak-banyaknya
4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta) saham baru atau sebesar maksimum 23,31% (dua
puluh tiga koma tiga satu persen) dari jumlah seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh
dalam Perseroan, yang akan diterbitkan dari saham portopel Perseroan dengan nilai nominal Rp
50 (lima puluh Rupiah) per saham.
B. Perkiraan Periode Pelaksanaan PMHMETD
Perseroan akan melaksanakan PMHMETD setelah diperolehnya persetujuan dari RUPLSB dan
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Sesuai dengan
Pasal 8 ayat (3) POJK No. 32/2015, jangka waktu antara tanggal persetujuan RUPSLB
sehubungan dengan PMHMETD sampai dengan efektifnya pernyataan pendaftaran tidak lebih dari
12 (dua belas) bulan.
C. Analisis Mengenai Pengaruh PMHMETD terhadap Kondisi Keuangan dan Pemegang Saham
PMHMETD dilakukan untuk memperkuat struktur permodalan Perseroan sehingga memberikan
Perseroan tambahan dana untuk mendukung kinerja Perseroan. Apabila pemegang saham
Perseroan tidak melaksanakan hak memesan efek terlebih dahulu yang dimiliki olehnya dalam
PMHMETD, maka kepemilikan pemegang saham Perseroan tersebut akan terkena dilusi dengan
persentase maksimum sebesar 18,90% (delapan belas koma sembilan nol persen) dari jumlah
kepemilikan sahamnya di Perseroan.
D. Perkiraan Rencana Penggunaan Dana
Perseroan berencana untuk menggunakan seluruh dana hasil PMHMETD (setelah dikurangi biaya
emisi) untuk pengembangan usaha, belanja modal dan/atau pelunasan kewajiban Perseroan
dan/atau entitas anaknya.
Apabila sebagian atau seluruh dana hasil PMHMETD ini digunakan untuk transaksi yang
merupakan transaksi material, transaksi afiliasi dan/atau transaksi yang mengandung benturan
kepentingan menurut peraturan yang berlaku di bidang pasar modal di Indonesia, Perseroan akan
mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana relevan.
Informasi final sehubungan dengan penggunaan dana akan diungkapkan dalam prospektus yang
diterbitkan dalam rangka PMHMETD yang akan disediakan kepada pemegang saham yang berhak
pada waktunya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
III. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam melaksanakan
rencana PMHMETD, Perseroan akan meminta persetujuan pemegang saham Perseroan dalam
RUPSLB yang akan diselenggarakan pada tanggal 22 Juli 2025.
Berikut adalah tanggal-tanggal penting sehubungan dengan RUPSLB Perseroan:
1. Pemberitahuan mata acara RUPSLB kepada OJK 4 Juni 2025
5
Page 6
2. Pengumuman rencana penyelenggaraan RUPSLB 13 Juni 2025
3. Pengumuman Keterbukaan Informasi terkait rencana 13 Juni 2025
PMHMETD
4. Daftar pemegang saham yang berhak memberikan suara 26 Juni 2025
dalam RUPSLB (recording date)
5. Pemanggilan RUPSLB 30 Juni 2025
6. Pengumuman Perubahan dan/atau Tambahan Keterbukaan 18 Juli 2025
Informasi terkait rencana PMHMETD
7. RUPSLB 22 Juli 2025
8. Pengumuman ringkasan risalah RUPSLB 24 Juli 2025
9. Penyampaian risalah RUPSLB kepada OJK dan BEI 8 August 2025
Berikut adalah mata acara RUPSLB sehubungan dengan PMHMETD:
Persetujuan atas rencana PMHMETD kepada pemegang saham Perseroan akan dilaksanakan
berdasarkan POJK No. 32/2015, termasuk persetujuan atas perubahan Pasal 4 ayat (2) anggaran
dasar Perseroan tentang modal ditempatkan dan disetor sehubungan dengan realisasi hasil
PMHMETD.
Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) anggaran dasar Perseroan, RUPSLB pembahasan mengenai mata
acara di atas dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham atau kuasanya yang
mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara.
Keputusan yang diambil oleh RUPSLB tersebut adalah sah apabila disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua
per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB.
Dalam hal kuorum tersebut tidak tercapai, RUPSLB kedua dapat diselenggarakan. RUPSLB kedua
adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat jika RUPSLB dihadiri oleh pemegang
saham atau kuasanya yang mewakili paling sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara. Keputusan yang diambil oleh RUPSLB kedua adalah sah jika disetujui oleh paling
sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan.
Dalam hal kuorum RUPSLB kedua tidak tercapai, RUPSLB ketiga dapat diadakan dengan ketentuan
RUPSLB ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham
dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK
atas permohonan Perseroan.
IV. INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut sehubungan dengan PMHMETD, pemegang saham
Perseroan dapat menyampaikannya kepada Corporate Secretary Perseroan, pada setiap hari dan jam
kerja Perseroan pada alamat tersebut di bawah ini:
Corporate Secretary
PT Bukit Uluwatu Villa Tbk
Graha Iskandarsyah Lt. 10, Jl. Iskandarsyah Raya No. 66C
Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Situs Web: www.buvagroup.com
Email: info@buvagroup.com
6
Names mentioned 23 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Departemen Kehakiman Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Departemen Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2
unresolved
person
Sugito Tedjamulia
· Notaris
p.3
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.3
unresolved
person
Sutjipto
p.3
unresolved
person
Ashoya Ratam
· Notaris
p.3 ×7
unresolved
org
PT Nusantara Utama
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.