Skip to content
Back to announcement

20250717_KMTR_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_31915611_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review KMTR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
       Nomor               :    032/KMG-Corsec/VII/2025                                                                      17 Juli 2025
       Lampiran            :    -
       Perihal             :    Keterbukaan Informasi atas Transaksi Material

     Kepada Yth.:
      1. Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
         u.p. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
         Gedung Sumitro Djojohadikusumo
         Kompleks Perkantoran Kementerian Keuangan Republik Indonesia
         Jalan Lapangan Banteng Timur Nomor 2-4
         Jakarta, Indonesia.
      2. Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia
         Indonesia Stock Exchange Building
         Jl. Jend. Sudirman, Kav. 52-53
         Jakarta, Indonesia.

     Dengan Hormat,
     Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
     Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17”), dengan ini kami untuk dan atas nama PT Kirana Megatara Tbk
     (“Perseroan”) menyampaikan Keterbukaan Informasi atas Transaksi Material yang Mendapat Pengecualian sebagai
     berikut:
      Nama Emiten atau Perusahaan Publik       : PT Kirana Megatara Tbk
      Bidang Usaha                             : Usaha dalam bidang perindustrian, perkebunan dan perdagangan
      Telepon                                  : (021) 5794-7988
      Faksimili                                : (021) 5794-7999
      Alamat surat elektronik                  : corporate@kiranamegatara.com

      Tanggal Transaksi Material                                :   15 Juli 2025
      Objek Transaksi Material                                  :   Pemberian penanggungan dalam bentuk Joint Corporate Guarantee
                                                                    pada rencana kredit sindikasi entitas anak Perseroan.
      Pihak yang melakukan Transaksi Material                   :   Perseroan bersama-sama dengan entitas anak Perseroan yang terdiri
                                                                    atas:
                                                                     1. PT Djambi Waras;
                                                                     2. PT Pantja Surya;
                                                                     3. PT Nusira;
                                                                     4. PT New Kalbar Processors;
                                                                     5. PT Tirta Sari Surya;
                                                                     6. PT Kirana Sapta;
                                                                     7. PT Kirana Musi Persada;
                                                                     8. PT Kirana Windu;
                                                                     9. PT Kirana Permata;
                                                                     10. PT Komering Jaya Perdana;
                                                                     11. PT Anugrah Bungo Lestari;
                                                                     12. PT Karini Utama;
                                                                     13. PT Bintang Agung Persada.
      Nilai dan Rincian Objek Transaksi Material                :   Joint Corporate Guarantee diberikan dalam rangka fasilitas pinjaman
                                                                    perbankan (kredit sindikasi) yang diterima oleh entitas anak Perseroan




PT KIRANA MEGATARA Tbk                                                                                             Halaman 1 dari total 6 halaman
Gedung The East 21st Floor, Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung,                                                          Page 1 of total 6 page
Kav. E3.2 No. 1, Jakarta 12950 – Indonesia
T. +62 21 5794 7988 F. + 62 21 5794 7999
www.kiranamegatara.com
Page 2
                                                                    yang menjadi debitur, dari bank-bank yang menjadi kreditur
                                                                    sebagaimana terdiri atas:
                                                                     1. COÖPERATIEVE RABOBANK U.A., SINGAPORE BRANCH;
                                                                     2. PT BANK OCBC NISP TBK;
                                                                     3. PT BANK CIMB NIAGA TBK;
                                                                     4. PT BANK DBS INDONESIA;
                                                                     5. PT BANK HSBC INDONESIA;
                                                                     6. PT BANK PERMATA TBK,
                                                                    (selanjutnya disebut “Para Kreditur”), sebagaimana pemberian fasilitas
                                                                    perbankan tersebut dituangkan dalam suatu Facility Agreement
                                                                    US$250.000.000 dengan nilai fasilitas sebesar US$250.000.000.

                                                                    Pemberian Joint Corporate Guarantee merupakan transaksi material
                                                                    sebagaimana dimaksud dalam POJK 17 dimana nilai transaksi
                                                                    memenuhi batasan transaksi material, yaitu mencapai lebih dari 20%
                                                                    (dua puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan
                                                                    Keuangan Tahunan 2024 Perseroan.

                                                                    Namun mengacu pada ketentuan POJK 17, maka Perseroan dalam
                                                                    memberikan Joint Corporate Guarantee yaitu dalam hal pemberian
                                                                    jaminan kepada bank sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 huruf c
                                                                    POJK 17, dikecualikan atas kewajiban penggunaan penilai dan
                                                                    memperoleh persetujuan RUPS.
      Penjelasan, pertimbangan dan alasan                       :   Kredit sindikasi entitas anak Perseroan terdiri atas 2 (dua) fasilitas
      dilakukannya Transaksi Material serta                         pinjaman perbankan yang diatur dalam 2 (dua) perjanjian fasilitas yang
      pengaruh transaksi tersebut pada kondisi                      berbeda, sebagai berikut:
      keuangan Perseroan                                             1. Fasilitas A: pinjaman perbankan dengan tenor sampai dengan 1
                                                                         (satu) tahun yang dituangkan dalam Facility Agreement
                                                                         US$250.000.000 (“Facility Agreement A”) (sebagaimana dapat
                                                                         diubah, ditambah, dimodifikasi, disubstitusi, diganti, diperbaharui,
                                                                         diperpanjang, dinyatakan kembali atau dinovasi (termasuk setiap
                                                                         peningkatan terhadap jumlah fasilitas) dari waktu ke waktu) yang
                                                                         merupakan fasilitas kredit bergulir dalam jumlah pokok
                                                                         keseluruhan sampai dengan US$250.000.000. Fasilitas A ini akan
                                                                         digunakan untuk membiayai kembali kredit sindikasi eksisting
                                                                         entitas anak Perseroan yang akan jatuh tempo pada 18 Juli 2025,
                                                                         serta mendanai kebutuhan modal kerja entitas anak Perseroan,
                                                                         termasuk di dalamnya pembelian bahan baku material karet, dan
                                                                         juga untuk pembiayaan piutang.
                                                                    2. Fasilitas B: pinjaman perbankan dengan tenor sampai dengan 3
                                                                         (tiga) tahun dengan opsi perpanjangan selama 2 (dua) tahun yang
                                                                         dituangkan dalam Facility Agreement US$250.000.000 (“Facility
                                                                         Agreement B”) (sebagaimana dapat diubah, ditambah,
                                                                         dimodifikasi, disubstitusi, diganti, diperbaharui, diperpanjang,
                                                                         dinyatakan kembali atau dinovasi (termasuk setiap peningkatan
                                                                         terhadap jumlah fasilitas) dari waktu ke waktu) juga merupakan
                                                                         fasilitas kredit bergulir dalam jumlah pokok keseluruhan sampai
                                                                         dengan US$250.000.000, yang akan dilaksanakan dan



PT KIRANA MEGATARA Tbk                                                                                               Halaman 2 dari total 6 halaman
Gedung The East 21st Floor, Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung,                                                            Page 2 of total 6 page
Kav. E3.2 No. 1, Jakarta 12950 – Indonesia
T. +62 21 5794 7988 F. + 62 21 5794 7999
www.kiranamegatara.com
Page 3
                                                                    diperuntukkan sebagai fasilitas lanjutan dari Fasilitas A. Fasilitas B
                                                                    ini akan digunakan untuk membiayai kembali Fasilitas A serta
                                                                    mendanai kebutuhan modal kerja entitas anak Perseroan,
                                                                    termasuk di dalamnya pembelian bahan baku material karet, dan
                                                                    juga untuk pembiayaan piutang. Fasilitas B ini memiliki jangka
                                                                    waktu yang lebih panjang, berbeda dengan Fasilitas A yang bersifat
                                                                    bridging loan dan memiliki jangka waktu yang lebih singkat.

                                                                Fasilitas-fasilitas pinjaman perbankan ini akan dijamin masing-masing
                                                                salah satunya melalui Joint Corporate Guarantee dari Perseroan
                                                                bersama-sama dengan entitas anak Perseroan kepada Para Kreditur
                                                                yang memberi pinjaman kepada entitas anak Perseroan.

                                                                Dalam hal ini, Perseroan tidak bertindak sebagai debitur terhadap
                                                                fasilitas-fasilitas pinjaman perbankan yang dimaksud, serta tidak
                                                                terdapat aset kebendaan atas nama Perseroan yang dijaminkan
                                                                sehubungan dengan fasilitas-fasilitas tersebut.

                                                                Pemberian Joint Corporate Guarantee ini merupakan prasyarat yang
                                                                diwajibkan oleh Para Kreditur dalam Facility Agreement
                                                                US$250.000.000 yang diadakan oleh entitas anak Perseroan dan Para
                                                                Kreditur. Penting adanya Perseroan memberikan Joint Corporate
                                                                Guarantee ini sebagaimana fasilitas pinjaman perbankan tersebut
                                                                diperlukan oleh entitas anak Perseroan untuk kebutuhan modal kerja
                                                                dan pembelian bahan baku material karet (raw materials).

                                                                Adapun berdasarkan penelaahan yang dilakukan Perseroan, tidak
                                                                terdapat dampak material terhadap kondisi keuangan Perseroan atas
                                                                pemberian penanggungan perusahaan bersama.

                                                                Perseroan ingin menyampaikan bahwa kedua dokumen perjanjian
                                                                fasilitas terkait Facility Agreement A dan Facility Agreement B serta
                                                                dokumen akta Joint Corporate Guarantee untuk Fasilitas A telah
                                                                ditandatangani pada tanggal yang sama, yakni 15 Juli 2025. Namun
                                                                demikian, Fasilitas B ini belum berlaku efektif dan baru akan berlaku
                                                                efektif setelah seluruh syarat pendahuluan (condition precedent)
                                                                sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian Fasilitas B telah terpenuhi.

                                                                Dengan demikian, pemberian jaminan berupa Joint Corporate
                                                                Guarantee oleh Perseroan bersama dengan entitas anak Perseroan saat
                                                                ini hanya berlaku efektif untuk Fasilitas A. Adapun jaminan Joint
                                                                Corporate Guarantee untuk Fasilitas B akan mulai berlaku efektif
                                                                setelah Fasilitas B tersebut efektif diberlakukan.

                                                                Untuk itu, keterbukaan informasi atas transaksi material ini disusun dan
                                                                disampaikan sehubungan dengan pemberian Joint Corporate
                                                                Guarantee dalam Fasilitas A saja. Keterbukaan informasi atas transaksi
                                                                material sehubungan dengan pemberian Joint Corporate Guarantee



PT KIRANA MEGATARA Tbk                                                                                           Halaman 3 dari total 6 halaman
Gedung The East 21st Floor, Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung,                                                        Page 3 of total 6 page
Kav. E3.2 No. 1, Jakarta 12950 – Indonesia
T. +62 21 5794 7988 F. + 62 21 5794 7999
www.kiranamegatara.com
Page 4
                                                                    dalam Fasilitas B mendatang akan disampaikan secara terpisah oleh
                                                                    Perseroan pada saat Fasilitas B mulai berlaku efektif.
      Syarat Penjaminan                                         :   Syarat penjaminan sebagaimana diatur dalam 2 (dua) fasilitas
                                                                    perbankan di atas memuat syarat yang secara umum diterapkan dalam
                                                                    nature pemberian fasilitas kredit sindikasi pada dunia perbankan.
                                                                    Perseroan akan memastikan bahwa syarat penjaminan tersebut tidak
                                                                    memiliki pembatasan-pembatasan yang dapat merugikan pemegang
                                                                    saham publik atau bertentangan dengan perjanjian yang telah dibuat
                                                                    oleh Perseroan. Perseroan juga telah memastikan pemberian Joint
                                                                    Corporate Guarantee tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan
                                                                    anggaran dasar Perseroan dan segala peraturan perundang-undangan
                                                                    yang berlaku.
      Risiko yang mungkin terjadi jika                          :   Perlu Perseroan informasikan bahwa selain pemberian Joint Corporate
      penjaminan harus dilaksanakan oleh                            Guarantee oleh Perseroan, entitas anak Perseroan yang dalam hal ini
      Perseroan                                                     berperan sebagai debitur dalam 2 (dua) fasilitas perbankan di atas
                                                                    menjaminkan piutang, persediaan dan juga fixed asset mereka.

                                                                    Oleh karenanya, penanggungan yang akan diberikan Perseroan dalam
                                                                    Joint Corporate Guarantee yang merupakan jaminan tambahan ini,
                                                                    bukan merupakan jaminan kebendaan berupa aset, dan dalam hal ini
                                                                    tidak diatur jumlah nilai dan persentase harta secara definitif. Selain itu
                                                                    untuk eksekusi terhadapnya juga akan dilakukan paling terakhir setelah
                                                                    didahulukan sebelumnya sita jaminan atas seluruh jaminan aset dari
                                                                    seluruh entitas anak Perseroan selaku debitur dan pemberi jaminan.

                                                                    Dengan demikian, Perseroan bersama-sama dengan entitas anak
                                                                    Perseroan sebagai penanggung HANYA AKAN TERJADI jika terjadi gagal
                                                                    bayar/cedera janji oleh para debitur dan hal tersebut akan ditentukan
                                                                    kemudian berdasarkan permintaan tertulis dari Para Kreditur
                                                                    mengikuti adanya pemberitahuan cedera janji dari Para Kreditur.
      Penjelasan tentang tempat atau alamat,                    :   Alamat:
      nomor telepon, dan alamat email yang                          Kantor Pusat Perseroan
      dapat dihubungi pemegang saham untuk                          Gedung The East Lantai 21,
      memperoleh       informasi   mengenai                         Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung (Lingkar Mega Kuningan),
      Transaksi Material                                            Kav. E.3.2 No. 1, Jakarta 12950 – Indonesia
                                                                    Nomor telepon:
                                                                    021-5794-7988
                                                                    Alamat email:
                                                                    corporate@kiranamegatara.com
      Pernyataan Direksi                                        :   Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi Material ini
                                                                    merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
                                                                    Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
                                                                    Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42”), sebagaimana
                                                                    pemberian Joint Corporate Guarantee ini dilakukan untuk kepentingan
                                                                    entitas anak Perseroan, yang merupakan perusahaan-perusahaan yang
                                                                    dikendalikan oleh Perseroan. Namun, dikarenakan pemberian Joint
                                                                    Corporate Guarantee oleh Perseroan ini juga merupakan transaksi
                                                                    material, maka sesuai dengan POJK 42, Perseroan hanya wajib


PT KIRANA MEGATARA Tbk                                                                                                Halaman 4 dari total 6 halaman
Gedung The East 21st Floor, Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung,                                                             Page 4 of total 6 page
Kav. E3.2 No. 1, Jakarta 12950 – Indonesia
T. +62 21 5794 7988 F. + 62 21 5794 7999
www.kiranamegatara.com
Page 5
                                                                    memenuhi ketentuan yang berlaku untuk transaksi material
                                                                    sebagaimana diatur dalam POJK 42.
      Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi                    :   Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dengan ini menyatakan bahwa:
                                                                     1. Transaksi Material ini tidak mengandung benturan kepentingan
                                                                         sebagaimana dimaksud dalam POJK 42; dan
                                                                     2. Semua informasi material telah diungkapkan dan informasi
                                                                         tersebut tidak menyesatkan.


                                                        [Sisa halaman ini sengaja dikosongkan]




PT KIRANA MEGATARA Tbk                                                                                          Halaman 5 dari total 6 halaman
Gedung The East 21st Floor, Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung,                                                       Page 5 of total 6 page
Kav. E3.2 No. 1, Jakarta 12950 – Indonesia
T. +62 21 5794 7988 F. + 62 21 5794 7999
www.kiranamegatara.com
Page 6
    Demikian hal ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

     Hormat kami,
     PT Kirana Megatara Tbk




     Ferry Sidik
     Corporate Secretary




PT KIRANA MEGATARA Tbk                                                              Halaman 6 dari total 6 halaman
Gedung The East 21st Floor, Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung,                           Page 6 of total 6 page
Kav. E3.2 No. 1, Jakarta 12950 – Indonesia
T. +62 21 5794 7988 F. + 62 21 5794 7999
www.kiranamegatara.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.75 MB
Published17 Jul 2025
Pages6
Characters23,649
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 26 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Kirana Megatara Tbk p.1 ×26
linked org PT Djambi Waras p.1
linked org BANK OCBC NISP TBK p.2 ×2
linked org BANK CIMB NIAGA TBK p.2 ×2
linked org PT BANK DBS INDONESIA p.2
linked org PT BANK HSBC INDONESIA p.2
linked org BANK PERMATA TBK p.2 ×2
linked person Ferry Sidik · Corporate Secretary p.6
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1
possible org PT Nusira p.1
unresolved org Kementerian Keuangan Republik Indonesia p.1
unresolved org PT Bursa Efek Indonesia Indonesia Stock Exchange Building p.1
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.1
unresolved org PT Pantja Surya p.1
unresolved org PT New Kalbar Processors p.1
unresolved org PT Tirta Sari Surya p.1
unresolved org PT Kirana Sapta p.1
unresolved org PT Kirana Musi Persada p.1
unresolved org PT Kirana Windu p.1
unresolved org PT Kirana Permata p.1
unresolved org PT Komering Jaya Perdana p.1
unresolved org PT Anugrah Bungo Lestari p.1
unresolved org PT Karini Utama p.1
unresolved org PT Bintang Agung Persada. Nilai p.1
unresolved person Dr. Ide Anak Agung Gde Agung p.1 ×7

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Partial confidence 0.545 1598 ms 12 Sep 2026 22:36
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'GUARANTEE',
             'description': 'Material : Pemberian penanggungan dalam bentuk '
                            'Joint Corporate Guarantee'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': 'PT Kirana Megatara Tbk',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'Material : Pemberian penanggungan dalam bentuk Joint '
                'Corporate Guarantee',
 'object_truncated': True,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': '2025-07-15',
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result