Back to announcement
20250717_KMTR_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_31915611_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review KMTRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
Nomor : 032/KMG-Corsec/VII/2025 17 Juli 2025
Lampiran : -
Perihal : Keterbukaan Informasi atas Transaksi Material
Kepada Yth.:
1. Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
u.p. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Kompleks Perkantoran Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Jalan Lapangan Banteng Timur Nomor 2-4
Jakarta, Indonesia.
2. Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia
Indonesia Stock Exchange Building
Jl. Jend. Sudirman, Kav. 52-53
Jakarta, Indonesia.
Dengan Hormat,
Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17”), dengan ini kami untuk dan atas nama PT Kirana Megatara Tbk
(“Perseroan”) menyampaikan Keterbukaan Informasi atas Transaksi Material yang Mendapat Pengecualian sebagai
berikut:
Nama Emiten atau Perusahaan Publik : PT Kirana Megatara Tbk
Bidang Usaha : Usaha dalam bidang perindustrian, perkebunan dan perdagangan
Telepon : (021) 5794-7988
Faksimili : (021) 5794-7999
Alamat surat elektronik : corporate@kiranamegatara.com
Tanggal Transaksi Material : 15 Juli 2025
Objek Transaksi Material : Pemberian penanggungan dalam bentuk Joint Corporate Guarantee
pada rencana kredit sindikasi entitas anak Perseroan.
Pihak yang melakukan Transaksi Material : Perseroan bersama-sama dengan entitas anak Perseroan yang terdiri
atas:
1. PT Djambi Waras;
2. PT Pantja Surya;
3. PT Nusira;
4. PT New Kalbar Processors;
5. PT Tirta Sari Surya;
6. PT Kirana Sapta;
7. PT Kirana Musi Persada;
8. PT Kirana Windu;
9. PT Kirana Permata;
10. PT Komering Jaya Perdana;
11. PT Anugrah Bungo Lestari;
12. PT Karini Utama;
13. PT Bintang Agung Persada.
Nilai dan Rincian Objek Transaksi Material : Joint Corporate Guarantee diberikan dalam rangka fasilitas pinjaman
perbankan (kredit sindikasi) yang diterima oleh entitas anak Perseroan
PT KIRANA MEGATARA Tbk Halaman 1 dari total 6 halaman
Gedung The East 21st Floor, Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung, Page 1 of total 6 page
Kav. E3.2 No. 1, Jakarta 12950 – Indonesia
T. +62 21 5794 7988 F. + 62 21 5794 7999
www.kiranamegatara.com
Page 2
yang menjadi debitur, dari bank-bank yang menjadi kreditur
sebagaimana terdiri atas:
1. COÖPERATIEVE RABOBANK U.A., SINGAPORE BRANCH;
2. PT BANK OCBC NISP TBK;
3. PT BANK CIMB NIAGA TBK;
4. PT BANK DBS INDONESIA;
5. PT BANK HSBC INDONESIA;
6. PT BANK PERMATA TBK,
(selanjutnya disebut “Para Kreditur”), sebagaimana pemberian fasilitas
perbankan tersebut dituangkan dalam suatu Facility Agreement
US$250.000.000 dengan nilai fasilitas sebesar US$250.000.000.
Pemberian Joint Corporate Guarantee merupakan transaksi material
sebagaimana dimaksud dalam POJK 17 dimana nilai transaksi
memenuhi batasan transaksi material, yaitu mencapai lebih dari 20%
(dua puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan
Keuangan Tahunan 2024 Perseroan.
Namun mengacu pada ketentuan POJK 17, maka Perseroan dalam
memberikan Joint Corporate Guarantee yaitu dalam hal pemberian
jaminan kepada bank sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 huruf c
POJK 17, dikecualikan atas kewajiban penggunaan penilai dan
memperoleh persetujuan RUPS.
Penjelasan, pertimbangan dan alasan : Kredit sindikasi entitas anak Perseroan terdiri atas 2 (dua) fasilitas
dilakukannya Transaksi Material serta pinjaman perbankan yang diatur dalam 2 (dua) perjanjian fasilitas yang
pengaruh transaksi tersebut pada kondisi berbeda, sebagai berikut:
keuangan Perseroan 1. Fasilitas A: pinjaman perbankan dengan tenor sampai dengan 1
(satu) tahun yang dituangkan dalam Facility Agreement
US$250.000.000 (“Facility Agreement A”) (sebagaimana dapat
diubah, ditambah, dimodifikasi, disubstitusi, diganti, diperbaharui,
diperpanjang, dinyatakan kembali atau dinovasi (termasuk setiap
peningkatan terhadap jumlah fasilitas) dari waktu ke waktu) yang
merupakan fasilitas kredit bergulir dalam jumlah pokok
keseluruhan sampai dengan US$250.000.000. Fasilitas A ini akan
digunakan untuk membiayai kembali kredit sindikasi eksisting
entitas anak Perseroan yang akan jatuh tempo pada 18 Juli 2025,
serta mendanai kebutuhan modal kerja entitas anak Perseroan,
termasuk di dalamnya pembelian bahan baku material karet, dan
juga untuk pembiayaan piutang.
2. Fasilitas B: pinjaman perbankan dengan tenor sampai dengan 3
(tiga) tahun dengan opsi perpanjangan selama 2 (dua) tahun yang
dituangkan dalam Facility Agreement US$250.000.000 (“Facility
Agreement B”) (sebagaimana dapat diubah, ditambah,
dimodifikasi, disubstitusi, diganti, diperbaharui, diperpanjang,
dinyatakan kembali atau dinovasi (termasuk setiap peningkatan
terhadap jumlah fasilitas) dari waktu ke waktu) juga merupakan
fasilitas kredit bergulir dalam jumlah pokok keseluruhan sampai
dengan US$250.000.000, yang akan dilaksanakan dan
PT KIRANA MEGATARA Tbk Halaman 2 dari total 6 halaman
Gedung The East 21st Floor, Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung, Page 2 of total 6 page
Kav. E3.2 No. 1, Jakarta 12950 – Indonesia
T. +62 21 5794 7988 F. + 62 21 5794 7999
www.kiranamegatara.com
Page 3
diperuntukkan sebagai fasilitas lanjutan dari Fasilitas A. Fasilitas B
ini akan digunakan untuk membiayai kembali Fasilitas A serta
mendanai kebutuhan modal kerja entitas anak Perseroan,
termasuk di dalamnya pembelian bahan baku material karet, dan
juga untuk pembiayaan piutang. Fasilitas B ini memiliki jangka
waktu yang lebih panjang, berbeda dengan Fasilitas A yang bersifat
bridging loan dan memiliki jangka waktu yang lebih singkat.
Fasilitas-fasilitas pinjaman perbankan ini akan dijamin masing-masing
salah satunya melalui Joint Corporate Guarantee dari Perseroan
bersama-sama dengan entitas anak Perseroan kepada Para Kreditur
yang memberi pinjaman kepada entitas anak Perseroan.
Dalam hal ini, Perseroan tidak bertindak sebagai debitur terhadap
fasilitas-fasilitas pinjaman perbankan yang dimaksud, serta tidak
terdapat aset kebendaan atas nama Perseroan yang dijaminkan
sehubungan dengan fasilitas-fasilitas tersebut.
Pemberian Joint Corporate Guarantee ini merupakan prasyarat yang
diwajibkan oleh Para Kreditur dalam Facility Agreement
US$250.000.000 yang diadakan oleh entitas anak Perseroan dan Para
Kreditur. Penting adanya Perseroan memberikan Joint Corporate
Guarantee ini sebagaimana fasilitas pinjaman perbankan tersebut
diperlukan oleh entitas anak Perseroan untuk kebutuhan modal kerja
dan pembelian bahan baku material karet (raw materials).
Adapun berdasarkan penelaahan yang dilakukan Perseroan, tidak
terdapat dampak material terhadap kondisi keuangan Perseroan atas
pemberian penanggungan perusahaan bersama.
Perseroan ingin menyampaikan bahwa kedua dokumen perjanjian
fasilitas terkait Facility Agreement A dan Facility Agreement B serta
dokumen akta Joint Corporate Guarantee untuk Fasilitas A telah
ditandatangani pada tanggal yang sama, yakni 15 Juli 2025. Namun
demikian, Fasilitas B ini belum berlaku efektif dan baru akan berlaku
efektif setelah seluruh syarat pendahuluan (condition precedent)
sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian Fasilitas B telah terpenuhi.
Dengan demikian, pemberian jaminan berupa Joint Corporate
Guarantee oleh Perseroan bersama dengan entitas anak Perseroan saat
ini hanya berlaku efektif untuk Fasilitas A. Adapun jaminan Joint
Corporate Guarantee untuk Fasilitas B akan mulai berlaku efektif
setelah Fasilitas B tersebut efektif diberlakukan.
Untuk itu, keterbukaan informasi atas transaksi material ini disusun dan
disampaikan sehubungan dengan pemberian Joint Corporate
Guarantee dalam Fasilitas A saja. Keterbukaan informasi atas transaksi
material sehubungan dengan pemberian Joint Corporate Guarantee
PT KIRANA MEGATARA Tbk Halaman 3 dari total 6 halaman
Gedung The East 21st Floor, Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung, Page 3 of total 6 page
Kav. E3.2 No. 1, Jakarta 12950 – Indonesia
T. +62 21 5794 7988 F. + 62 21 5794 7999
www.kiranamegatara.com
Page 4
dalam Fasilitas B mendatang akan disampaikan secara terpisah oleh
Perseroan pada saat Fasilitas B mulai berlaku efektif.
Syarat Penjaminan : Syarat penjaminan sebagaimana diatur dalam 2 (dua) fasilitas
perbankan di atas memuat syarat yang secara umum diterapkan dalam
nature pemberian fasilitas kredit sindikasi pada dunia perbankan.
Perseroan akan memastikan bahwa syarat penjaminan tersebut tidak
memiliki pembatasan-pembatasan yang dapat merugikan pemegang
saham publik atau bertentangan dengan perjanjian yang telah dibuat
oleh Perseroan. Perseroan juga telah memastikan pemberian Joint
Corporate Guarantee tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan
anggaran dasar Perseroan dan segala peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Risiko yang mungkin terjadi jika : Perlu Perseroan informasikan bahwa selain pemberian Joint Corporate
penjaminan harus dilaksanakan oleh Guarantee oleh Perseroan, entitas anak Perseroan yang dalam hal ini
Perseroan berperan sebagai debitur dalam 2 (dua) fasilitas perbankan di atas
menjaminkan piutang, persediaan dan juga fixed asset mereka.
Oleh karenanya, penanggungan yang akan diberikan Perseroan dalam
Joint Corporate Guarantee yang merupakan jaminan tambahan ini,
bukan merupakan jaminan kebendaan berupa aset, dan dalam hal ini
tidak diatur jumlah nilai dan persentase harta secara definitif. Selain itu
untuk eksekusi terhadapnya juga akan dilakukan paling terakhir setelah
didahulukan sebelumnya sita jaminan atas seluruh jaminan aset dari
seluruh entitas anak Perseroan selaku debitur dan pemberi jaminan.
Dengan demikian, Perseroan bersama-sama dengan entitas anak
Perseroan sebagai penanggung HANYA AKAN TERJADI jika terjadi gagal
bayar/cedera janji oleh para debitur dan hal tersebut akan ditentukan
kemudian berdasarkan permintaan tertulis dari Para Kreditur
mengikuti adanya pemberitahuan cedera janji dari Para Kreditur.
Penjelasan tentang tempat atau alamat, : Alamat:
nomor telepon, dan alamat email yang Kantor Pusat Perseroan
dapat dihubungi pemegang saham untuk Gedung The East Lantai 21,
memperoleh informasi mengenai Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung (Lingkar Mega Kuningan),
Transaksi Material Kav. E.3.2 No. 1, Jakarta 12950 – Indonesia
Nomor telepon:
021-5794-7988
Alamat email:
corporate@kiranamegatara.com
Pernyataan Direksi : Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi Material ini
merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42”), sebagaimana
pemberian Joint Corporate Guarantee ini dilakukan untuk kepentingan
entitas anak Perseroan, yang merupakan perusahaan-perusahaan yang
dikendalikan oleh Perseroan. Namun, dikarenakan pemberian Joint
Corporate Guarantee oleh Perseroan ini juga merupakan transaksi
material, maka sesuai dengan POJK 42, Perseroan hanya wajib
PT KIRANA MEGATARA Tbk Halaman 4 dari total 6 halaman
Gedung The East 21st Floor, Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung, Page 4 of total 6 page
Kav. E3.2 No. 1, Jakarta 12950 – Indonesia
T. +62 21 5794 7988 F. + 62 21 5794 7999
www.kiranamegatara.com
Page 5
memenuhi ketentuan yang berlaku untuk transaksi material
sebagaimana diatur dalam POJK 42.
Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi : Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dengan ini menyatakan bahwa:
1. Transaksi Material ini tidak mengandung benturan kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42; dan
2. Semua informasi material telah diungkapkan dan informasi
tersebut tidak menyesatkan.
[Sisa halaman ini sengaja dikosongkan]
PT KIRANA MEGATARA Tbk Halaman 5 dari total 6 halaman
Gedung The East 21st Floor, Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung, Page 5 of total 6 page
Kav. E3.2 No. 1, Jakarta 12950 – Indonesia
T. +62 21 5794 7988 F. + 62 21 5794 7999
www.kiranamegatara.com
Page 6
Demikian hal ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT Kirana Megatara Tbk
Ferry Sidik
Corporate Secretary
PT KIRANA MEGATARA Tbk Halaman 6 dari total 6 halaman
Gedung The East 21st Floor, Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung, Page 6 of total 6 page
Kav. E3.2 No. 1, Jakarta 12950 – Indonesia
T. +62 21 5794 7988 F. + 62 21 5794 7999
www.kiranamegatara.com
Names mentioned 26 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Bursa Efek Indonesia Indonesia Stock Exchange Building
p.1
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.1
unresolved
org
PT Pantja Surya
p.1
unresolved
org
PT New Kalbar Processors
p.1
unresolved
org
PT Tirta Sari Surya
p.1
unresolved
org
PT Kirana Sapta
p.1
unresolved
org
PT Kirana Musi Persada
p.1
unresolved
org
PT Kirana Windu
p.1
unresolved
org
PT Kirana Permata
p.1
unresolved
org
PT Komering Jaya Perdana
p.1
unresolved
org
PT Anugrah Bungo Lestari
p.1
unresolved
org
PT Karini Utama
p.1
unresolved
org
PT Bintang Agung Persada. Nilai
p.1
unresolved
person
Dr. Ide Anak Agung Gde Agung
p.1 ×7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Partial
confidence 0.545
1598 ms
12 Sep 2026 22:36
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'GUARANTEE',
'description': 'Material : Pemberian penanggungan dalam bentuk '
'Joint Corporate Guarantee'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': 'PT Kirana Megatara Tbk',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Material : Pemberian penanggungan dalam bentuk Joint '
'Corporate Guarantee',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': '2025-07-15',
'valuation_date': None,
'value': None}