Back to announcement
20250717_BDKR_Laporan Informasi dan Fakta Material_31915497_lamp1.pdf
Other Text extracted BDKRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
Tgl : 17/07/2025
No : 063/BDKR-CORSEC/VII/2025
Kepada Yth:
1. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan / Financial Service
Authority
Gedung Soemitro Djojohadikusumo,
Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4, Sawah Besar Jakarta
Pusat 10710
2. Kepala Divisi Penilai Perusahaan Grup 2
PT Bursa Efek Indonesia / Indonesia Stock
Exchange
Indonesia Stock Exchange Building
Jl. Jend Sudirman Kav 52-53 Jakarta Selatan 12190
Perihal : Pemyampaian Keterbukaan Informasi atas Rencana Pembelian
kembali Saham BDKR (Buyback)
Dengan Hormat,
Melalui surat ini, kami, PT Berdikari Pondasi Perkasa Tbk (“Perseroan”), menyampaikan
Keterbukaan Informasi atas Rencana Pembelian kembali saham BDKR (Buyback),
berdasarkan :
1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 13 tahun 2023
2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 29 Tahun 2023, dan
3. Surat Otoritas Jasa Keuangan No S-17/D.04/2025
Terkait dengan pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dan
dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan.
Demikian informasi ini kami sampaikan. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.
Hormat kami,
PT Berdikari Pondasi Perkasa Tbk.
Tan Franciscus
Direktur
Tembusan : PT. Sinaratama Gunita (Biro Administrasi Efek)
Page 2
KETERBUKAAN INFORMASI
SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PEMBELIAN
KEMBALI SAHAM (“BUYBACK”)
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DITUJUKAN DALAM RANGKA MEMENUHI
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 13 TAHUN 2023 DAN PERATURAN OTORITAS JASA
KEUANGAN NO. 29 TAHUN 2023, DAN SURAT OTORITAS JASA KEUANGAN NO S-17/D.04/2025
TERKAIT PEMBELIAN KEMBALI SAHAM YANG DIKELUARKAN OLEH PERUSAHAAN
TERBUKA DAN DALAM KONDISI PASAR YANG BERFLUKTUASI SECARA SIGNIFIKAN
PT BERDIKARI PONDASI PERKASA TBK
Kegiatan Usaha :
Pemasangan Pondasi, Perbaikan Tanah,
Pemancangan Laut dan Pembangunan Dermaga,
serta Jasa Sewa Alat Berat
Kantor Pusat :
Jl. Bandengan Utara No. 32B Pekojan Tambora Jakarta Barat 11240
Kantor Korespondensi :
Jl. Pangeran Tubagus Angke No. 99 Wijaya Kusuma Grogol Petamburan Jakarta Barat 11460
Telp : (021) 5662756
Situs/Web : www.ptbppid.com
E-mail : corsec@ptbppid.com
Keterbukaan Informasi diterbitkan di Jakarta pada tanggal 17 Juli 2025
Page 3
1. PENDAHULUAN
PT Berdikari Pondasi Perkasa Tbk (“Perseroan”) memiliki rencana untuk melakukan Buyback
Perseroan yang telah dikeluarkan dan tercatat di PT Bursa Efek Indonesia (“Bursa Efek”)
sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian
Kembali Saham yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka (“POJK 29/2023”), Peraturan
OJK Nomor 13 Tahun 2023 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar
Modal pada Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan (“POJK 13/2023”), serta Surat
OJK Nomor S-17/D.4/2025 tanggal 18 Maret 2025 perihal Kebijakan Pelaksanaan Pembelian
Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang
Berfluktuasi Secara Signifikan, dengan ketentuan:
a. Dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, Perusahaan Terbuka dapat
melakukan pembelian kembali saham tanpa memperoleh persetujuan rapat umum
pemegang saham sesuai dengan ketentuan Pasal 7 POJK Nomor 13 Tahun 2023.
b. Selain tunduk pada ketentuan POJK Nomor 13 Tahun 2023, pelaksanaan pembelian
kembali saham karena kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan juga wajib
memenuhi ketentuan Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 14 POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang
Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.
Dengan demikian jumlah buyback tidak akan melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah
modal disetor dan dilaksanakan paling lama 3 (tiga) bulan setelah keterbukaan informasi ini
disampaikan.
2. PERKIRAAN JADWAL PELAKSANAAN BUYBACK
No Kegiatan Tanggal
1 Pemberitahuan kepada Otoritas Jasa Keuangan 17 Juli 2025
(OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) tentang
Rencana Buyback
2 Perkiraan Jadwal Periode Buyback 18 Juli – 17 September
2025
3. PERKIRAAN BIAYA BUYBACK DAN JUMLAH NILAI NOMINAL SELURUH
SAHAM BUYBACK
Buyback direncanakan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari jumlah modal disetor
dengan biaya sebesar Rp. 80.325.000.000 Delapan Puluh Milyar Tiga Ratus Dua Puluh Lima
Juta), dengan asumsi harga buyback sebesar Rp.170 perlembarnya yang berasal dari kas
internal Perseroan, termasuk biaya pembelian kembali saham, komisi pedagang perantara serta
biaya lain berkaitan dengan buyback.
Page 4
4. PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA
BUYBACK
Pelaksanaan buyback merupakan upaya Perseroan untuk mendukung stabilitas pasar modal,
meningkatkan nilai bagi para pemegang saham, serta memperbaiki kinerja saham Perseroan.
Langkah ini juga memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi Perseroan dalam mengelola
modal guna mencapai struktur permodalan yang lebih efisien.
Perseroan senantiasa berupaya untuk memiliki fleksibilitas yang optimal dalam rangka
menjaga stabilitas harga saham agar dapat lebih mencerminkan nilai dan kinerja fundamental
Perseroan. Langkah ini juga merupakan bagian dari strategi Perseroan untuk menjaga
keseimbangan antara dinamika pasar dan kondisi fundamental, serta memperkuat kepercayaan
para pemangku kepentingan terhadap komitmen Perseroan dalam mendukung pertumbuhan
yang berkelanjutan
Perseroan berencana untuk menyimpan saham hasil pembelian kembali sebagai saham treasury
dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 29 Tahun 2023.
5. PERKIRAAN MENURUNNYA PENDAPATAN PERSEROAN SEBAGAI
AKIBAT PELAKSANAAN BUYBACK DAN DAMPAK ATAS BIAYA
PEMBIAYAAN PERSEROAN
Perseroan meyakini bahwa pelaksanaan transaksi Pembelian Kembali Saham tidak akan
memberikan dampak material terhadap kegiatan operasional Perseroan, termasuk potensi
penurunan pendapatan. Keyakinan ini didasarkan pada kondisi keuangan Perseroan yang solid,
dengan ketersediaan modal kerja dan arus kas yang memadai untuk mendanai pelaksanaan
transaksi tersebut tanpa mengganggu kelangsungan kegiatan usaha utama Perseroan.
Untuk keperluan pelaksanaan Pembelian Kembali Saham, termasuk seluruh biaya terkait
transaksinya, Perseroan akan sepenuhnya menggunakan dana internal (kas internal) tanpa
mengandalkan sumber pembiayaan eksternal. Oleh karena itu, pelaksanaan aksi korporasi ini
tidak diperkirakan akan memberikan dampak material terhadap penurunan pendapatan
Perseroan. Hal ini tercermin dalam posisi keuangan Perseroan sebagaimana disajikan dalam
Laporan Keuangan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 berikut ini:
PERIODE LAPORAN KEUANGAN YANG BERAKHIR PADA 31
DESEMBER 2024
INDIKATOR
SEBELUM
DAMPAK SETELAH BUYBACK
BUYBACK
Total Aset (Jt Rp.) 1.352.342 (80.325) 1.272.017
Total Ekuitas (Jt Rp.) 780.433 (80.325) 700.108
Laba Bersih (Jt Rp.) 15.145 Null 15.145
Dampak dari pelaksanaan Buyback terhadap total aset dan ekuitas Perseroan, yang sebesar
0,01%, tidak dikategorikan sebagai dampak material. Selain itu, biaya yang timbul dari aksi
Page 5
korporasi ini termasuk biaya pembelian kembali saham, komisi pedagang perantara, serta biaya
terkait lainnya tidak memberikan pengaruh material terhadap laba bersih Perseroan.
6. PROFORMA LABA PER SAHAM PERSEROAN SETELAH RENCANA
BUYBACK DILAKSANAKAN
PERIODE LAPORAN KEUANGAN YANG BERAKHIR
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2024
INDIKATOR
SEBELUM SETELAH
DAMPAK
BUYBACK BUYBACK
Laba bersih Pemilik entitas 15.145 - 15.145
Induk (Jt Rp)
Jumlah saham beredar 4.725.101.522 (472.500.000) 4.252.601.522
(lembar)
Laba bersih per lembar 3.21 - 3.56
Saham (nilai penuh)
Return on Asset (ROA) 1.12% 0.05% 1.17%
Return on Equity (ROE) 1.94% 0.17% 2.11%
Pelaksanaan pembelian kembali saham Perseroan diproyeksikan memberikan dampak positif
terhadap peningkatan laba bersih per lembar saham, yang pada akhirnya akan berdampak pada
peningkatan nilai bagi para pemegang saham serta kinerja saham Perseroan di pasar. Selain itu,
aksi korporasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan rasio profitabilitas seperti Return on
Assets (ROA) dan Return on Equity (ROE). Berdasarkan pertimbangan tersebut, Perseroan
meyakini bahwa transaksi pembelian kembali saham tidak akan memberikan dampak material
terhadap kegiatan operasional maupun pendapatan Perseroan secara langsung. Sebaliknya,
langkah ini akan memperkuat struktur permodalan serta menciptakan nilai tambah bagi
pemegang saham.
7. PEMBATASAN HARGA SAHAM UNTUK BUYBACK
Perseroan akan melaksanakan aksi pembelian kembali saham (buyback) sesuai dengan
ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 29 Tahun 2023
tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik,
yaitu:
a. Jika pembelian kembali saham (buyback) dilakukan melalui Bursa Efek, maka transaksi
pembelian akan dilaksanakan melalui satu (1) Anggota Bursa Efek. Adapun harga
penawaran untuk pembelian kembali saham tidak boleh melebihi harga transaksi terakhir
yang terjadi di Bursa Efek sebelum pelaksanaan buyback.
b. Apabila pembelian kembali saham (buyback) dilakukan di luar Bursa Efek, maka harga
pembelian saham Perseroan ditetapkan paling tinggi sebesar rata-rata harga penutupan
perdagangan harian saham di Bursa Efek selama 90 (sembilan puluh) hari terakhir sebelum
tanggal pelaksanaan buyback oleh Perseroan.
Page 6
c. Pembelian kembali saham (buyback) akan dilaksanakan pada harga yang dianggap wajar
dan menguntungkan bagi Perseroan, dengan tetap mempertimbangkan kondisi pasar serta
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. PEMBATASAN JANGKA WAKTU BUYBACK
Penetapan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan sebagaimana dimaksud dalam
surat Otoritas Jasa Keuangan nomor S-17/D.04/2025 Perihal Kebijakan Pelaksanaan
Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahan Terbuka dalam Kondisi Pasar
yang Berfluktuasi Secara Signifikan tertanggal 18 Maret 2025 berlaku sampai dengan 6 (enam)
bulan setelah tanggal surat, yaitu 17 September 2025.
9. METODE YANG AKAN DIGUNAKAN UNTUK BUYBACK
Pelaksanaan pembelian kembali saham (buyback) dapat dilakukan secara bertahap maupun
sekaligus, baik melalui Bursa Efek maupun di luar Bursa Efek. Dalam hal buyback dilakukan
melalui Bursa Efek, transaksi pembelian akan dilaksanakan melalui satu (1) Anggota Bursa
Efek, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
10. PEMBAHASAN DAN ANALISIS MANAJEMEN MENGENAI PENGARUH
BUYBACK TERHADAP KEGIATAN USAHA DAN PERTUMBUHAN
PERSEROAN DI MASA MENDATANG
Perseroan memperkirakan bahwa pelaksanaan pembelian kembali saham (buyback) tidak akan
berdampak negatif terhadap pendapatan Perseroan. Kegiatan operasional akan tetap berjalan
sebagaimana mestinya, seiring dengan kondisi keuangan yang tetap solid.
a. Pelaksanaan pembelian kembali saham (buyback) diperkirakan akan memberikan dampak
positif berupa peningkatan laba bersih per lembar saham (earnings per share/EPS), yang
pada akhirnya akan berkontribusi terhadap peningkatan nilai bagi para pemegang saham
serta mendukung kinerja saham Perseroan di pasar. Selain itu, aksi korporasi ini juga
diharapkan dapat mendorong perbaikan pada rasio profitabilitas, seperti Return on Assets
(ROA) dan Return on Equity (ROE).
b. Perseroan meyakini bahwa pelaksanaan pembelian kembali saham (buyback) tidak akan
memberikan dampak material terhadap kegiatan usaha maupun prospek pertumbuhan
Perseroan. Keyakinan ini didasarkan pada kondisi keuangan Perseroan yang solid, dengan
ketersediaan modal dan arus kas yang memadai untuk membiayai seluruh kegiatan usaha,
termasuk pengembangan bisnis, operasional, serta pelaksanaan aksi buyback secara
simultan.
Page 7
11. SUMBER DANA YANG DIGUNAKAN UNTUK PELAKSANAAN BUYBACK
Sumber pendanaan untuk pelaksanaan pembelian kembali saham (buyback) berasal dari
optimalisasi kas internal Perseroan. Pendanaan ini telah disesuaikan dan memenuhi ketentuan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 29 Tahun 2023, yaitu:
a. Tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap kemampuan keuangan Perseroan
dalam memenuhi seluruh kewajiban yang akan jatuh tempo.
b. Pendanaan berasal dari kas internal Perseroan tanpa mengandalkan sumber pembiayaan
eksternal.
c. Sumber pendanaan bukan berasal dari dana hasil penawaran umum.
d. Pendanaan tidak berasal dari pinjaman dan/atau utang dalam bentuk apapun.
12. INFORMASI LAINNYA
Saham treasury tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam penentuan kuorum
pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Selain itu, saham treasury juga tidak berhak
menerima dividen.
Merujuk pada Pasal 43 POJK 29/2023, pihak-pihak yakni:
a. Anggota dewan komisaris, anggota direksi, pegawai, dan pemegang saham utama
Perseroan;
b. Orang perseorangan yang karena kedudukan atau profesinya atau karena hubungan
usahanya dengan Perseroan memungkinkan orang tersebut memperoleh informasi orang
dalam; atau
c. Pihak yang dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir tidak lagi menjadi pihak sebagaimana
dimaksud dalam huruf (a) atau huruf
d. Dilarang melakukan transaksi atas saham Perseroan pada hari yang sama dengan Buyback
atau penjualan saham hasil Buyback yang dilakukan oleh Perseroan melalui Bursa Efek.
13. TAMBAHAN INFORMASI
PT BERDIKARI PONDASI PERKASA TBK
Kantor Pusat :
Jl. Bandengan Utara No. 32B Pekojan Tambora Jakarta Barat 11240
Kantor Korespondensi :
Jl. Pangeran Tubagus Angke No. 99 Wijaya Kusuma Grogol Petamburan Jakarta Barat 11460
Telp : (021) 5662756
Situs/Web : www.ptbppid.com
E-mail : corsec@ptbppid.com
Jakarta, 17 Juli 2025
Hormat kami,
Direksi Perseroan
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.1 ×2
unresolved
org
PT. Sinaratama Gunita
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.