Skip to content
Back to announcement

20250717_BDKR_Laporan Informasi dan Fakta Material_31915497_lamp1.pdf

Other Text extracted BDKR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
Tgl   : 17/07/2025
No    : 063/BDKR-CORSEC/VII/2025


Kepada Yth:
1. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
   Otoritas Jasa Keuangan / Financial Service
   Authority
   Gedung Soemitro Djojohadikusumo,
   Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4, Sawah Besar Jakarta
   Pusat 10710

2. Kepala Divisi Penilai Perusahaan Grup 2
   PT Bursa Efek Indonesia / Indonesia Stock
   Exchange
   Indonesia Stock Exchange Building
   Jl. Jend Sudirman Kav 52-53 Jakarta Selatan 12190


Perihal    : Pemyampaian Keterbukaan Informasi atas Rencana Pembelian
             kembali Saham BDKR (Buyback)

Dengan Hormat,
Melalui surat ini, kami, PT Berdikari Pondasi Perkasa Tbk (“Perseroan”), menyampaikan
Keterbukaan Informasi atas Rencana Pembelian kembali saham BDKR (Buyback),
berdasarkan :

1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 13 tahun 2023
2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 29 Tahun 2023, dan
3. Surat Otoritas Jasa Keuangan No S-17/D.04/2025

Terkait dengan pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dan
dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan.

Demikian informasi ini kami sampaikan. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.


Hormat kami,
PT Berdikari Pondasi Perkasa Tbk.




Tan Franciscus
Direktur


Tembusan : PT. Sinaratama Gunita (Biro Administrasi Efek)
Page 2
                       KETERBUKAAN INFORMASI
                SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PEMBELIAN
                      KEMBALI SAHAM (“BUYBACK”)




      KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DITUJUKAN DALAM RANGKA MEMENUHI
  PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 13 TAHUN 2023 DAN PERATURAN OTORITAS JASA
   KEUANGAN NO. 29 TAHUN 2023, DAN SURAT OTORITAS JASA KEUANGAN NO S-17/D.04/2025
        TERKAIT PEMBELIAN KEMBALI SAHAM YANG DIKELUARKAN OLEH PERUSAHAAN
        TERBUKA DAN DALAM KONDISI PASAR YANG BERFLUKTUASI SECARA SIGNIFIKAN




                     PT BERDIKARI PONDASI PERKASA TBK

                                  Kegiatan Usaha :
                        Pemasangan Pondasi, Perbaikan Tanah,
                     Pemancangan Laut dan Pembangunan Dermaga,
                              serta Jasa Sewa Alat Berat

                                    Kantor Pusat :
           Jl. Bandengan Utara No. 32B Pekojan Tambora Jakarta Barat 11240

                               Kantor Korespondensi :
Jl. Pangeran Tubagus Angke No. 99 Wijaya Kusuma Grogol Petamburan Jakarta Barat 11460
                                 Telp : (021) 5662756
                            Situs/Web : www.ptbppid.com
                             E-mail : corsec@ptbppid.com




          Keterbukaan Informasi diterbitkan di Jakarta pada tanggal 17 Juli 2025
Page 3
     1. PENDAHULUAN

PT Berdikari Pondasi Perkasa Tbk (“Perseroan”) memiliki rencana untuk melakukan Buyback
Perseroan yang telah dikeluarkan dan tercatat di PT Bursa Efek Indonesia (“Bursa Efek”)
sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian
Kembali Saham yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka (“POJK 29/2023”), Peraturan
OJK Nomor 13 Tahun 2023 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar
Modal pada Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan (“POJK 13/2023”), serta Surat
OJK Nomor S-17/D.4/2025 tanggal 18 Maret 2025 perihal Kebijakan Pelaksanaan Pembelian
Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang
Berfluktuasi Secara Signifikan, dengan ketentuan:

 a. Dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, Perusahaan Terbuka dapat
    melakukan pembelian kembali saham tanpa memperoleh persetujuan rapat umum
    pemegang saham sesuai dengan ketentuan Pasal 7 POJK Nomor 13 Tahun 2023.

 b. Selain tunduk pada ketentuan POJK Nomor 13 Tahun 2023, pelaksanaan pembelian
    kembali saham karena kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan juga wajib
    memenuhi ketentuan Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 14 POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang
    Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.

Dengan demikian jumlah buyback tidak akan melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah
modal disetor dan dilaksanakan paling lama 3 (tiga) bulan setelah keterbukaan informasi ini
disampaikan.


     2. PERKIRAAN JADWAL PELAKSANAAN BUYBACK

 No                        Kegiatan                          Tanggal
 1     Pemberitahuan kepada Otoritas Jasa Keuangan 17 Juli 2025
       (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) tentang
       Rencana Buyback
 2     Perkiraan Jadwal Periode Buyback             18 Juli – 17 September
                                                    2025


     3. PERKIRAAN BIAYA BUYBACK DAN JUMLAH NILAI NOMINAL SELURUH
        SAHAM BUYBACK

Buyback direncanakan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari jumlah modal disetor
dengan biaya sebesar Rp. 80.325.000.000 Delapan Puluh Milyar Tiga Ratus Dua Puluh Lima
Juta), dengan asumsi harga buyback sebesar Rp.170 perlembarnya yang berasal dari kas
internal Perseroan, termasuk biaya pembelian kembali saham, komisi pedagang perantara serta
biaya lain berkaitan dengan buyback.
Page 4
   4. PENJELASAN,          PERTIMBANGAN,         DAN     ALASAN       DILAKUKANNYA
      BUYBACK

Pelaksanaan buyback merupakan upaya Perseroan untuk mendukung stabilitas pasar modal,
meningkatkan nilai bagi para pemegang saham, serta memperbaiki kinerja saham Perseroan.
Langkah ini juga memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi Perseroan dalam mengelola
modal guna mencapai struktur permodalan yang lebih efisien.

Perseroan senantiasa berupaya untuk memiliki fleksibilitas yang optimal dalam rangka
menjaga stabilitas harga saham agar dapat lebih mencerminkan nilai dan kinerja fundamental
Perseroan. Langkah ini juga merupakan bagian dari strategi Perseroan untuk menjaga
keseimbangan antara dinamika pasar dan kondisi fundamental, serta memperkuat kepercayaan
para pemangku kepentingan terhadap komitmen Perseroan dalam mendukung pertumbuhan
yang berkelanjutan

Perseroan berencana untuk menyimpan saham hasil pembelian kembali sebagai saham treasury
dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 29 Tahun 2023.


    5. PERKIRAAN MENURUNNYA PENDAPATAN PERSEROAN SEBAGAI
       AKIBAT PELAKSANAAN BUYBACK DAN DAMPAK ATAS BIAYA
       PEMBIAYAAN PERSEROAN

Perseroan meyakini bahwa pelaksanaan transaksi Pembelian Kembali Saham tidak akan
memberikan dampak material terhadap kegiatan operasional Perseroan, termasuk potensi
penurunan pendapatan. Keyakinan ini didasarkan pada kondisi keuangan Perseroan yang solid,
dengan ketersediaan modal kerja dan arus kas yang memadai untuk mendanai pelaksanaan
transaksi tersebut tanpa mengganggu kelangsungan kegiatan usaha utama Perseroan.

Untuk keperluan pelaksanaan Pembelian Kembali Saham, termasuk seluruh biaya terkait
transaksinya, Perseroan akan sepenuhnya menggunakan dana internal (kas internal) tanpa
mengandalkan sumber pembiayaan eksternal. Oleh karena itu, pelaksanaan aksi korporasi ini
tidak diperkirakan akan memberikan dampak material terhadap penurunan pendapatan
Perseroan. Hal ini tercermin dalam posisi keuangan Perseroan sebagaimana disajikan dalam
Laporan Keuangan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 berikut ini:

                          PERIODE LAPORAN KEUANGAN YANG BERAKHIR PADA 31
                                           DESEMBER 2024
    INDIKATOR
                             SEBELUM
                                            DAMPAK       SETELAH BUYBACK
                             BUYBACK
 Total Aset (Jt Rp.)             1.352.342      (80.325)           1.272.017
 Total Ekuitas (Jt Rp.)            780.433      (80.325)             700.108
 Laba Bersih (Jt Rp.)               15.145          Null              15.145

Dampak dari pelaksanaan Buyback terhadap total aset dan ekuitas Perseroan, yang sebesar
0,01%, tidak dikategorikan sebagai dampak material. Selain itu, biaya yang timbul dari aksi
Page 5
korporasi ini termasuk biaya pembelian kembali saham, komisi pedagang perantara, serta biaya
terkait lainnya tidak memberikan pengaruh material terhadap laba bersih Perseroan.


    6. PROFORMA LABA PER SAHAM PERSEROAN SETELAH RENCANA
       BUYBACK DILAKSANAKAN

                                    PERIODE LAPORAN KEUANGAN YANG BERAKHIR
                                          PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2024
        INDIKATOR
                                     SEBELUM                        SETELAH
                                                     DAMPAK
                                     BUYBACK                        BUYBACK
 Laba bersih Pemilik entitas                15.145             -          15.145
 Induk (Jt Rp)
 Jumlah     saham    beredar            4.725.101.522           (472.500.000)         4.252.601.522
 (lembar)
 Laba bersih per lembar                           3.21                       -                    3.56
 Saham (nilai penuh)
 Return on Asset (ROA)                          1.12%                   0.05%                    1.17%
 Return on Equity (ROE)                         1.94%                   0.17%                    2.11%

Pelaksanaan pembelian kembali saham Perseroan diproyeksikan memberikan dampak positif
terhadap peningkatan laba bersih per lembar saham, yang pada akhirnya akan berdampak pada
peningkatan nilai bagi para pemegang saham serta kinerja saham Perseroan di pasar. Selain itu,
aksi korporasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan rasio profitabilitas seperti Return on
Assets (ROA) dan Return on Equity (ROE). Berdasarkan pertimbangan tersebut, Perseroan
meyakini bahwa transaksi pembelian kembali saham tidak akan memberikan dampak material
terhadap kegiatan operasional maupun pendapatan Perseroan secara langsung. Sebaliknya,
langkah ini akan memperkuat struktur permodalan serta menciptakan nilai tambah bagi
pemegang saham.


    7. PEMBATASAN HARGA SAHAM UNTUK BUYBACK

Perseroan akan melaksanakan aksi pembelian kembali saham (buyback) sesuai dengan
ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 29 Tahun 2023
tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik,
yaitu:
  a. Jika pembelian kembali saham (buyback) dilakukan melalui Bursa Efek, maka transaksi
     pembelian akan dilaksanakan melalui satu (1) Anggota Bursa Efek. Adapun harga
     penawaran untuk pembelian kembali saham tidak boleh melebihi harga transaksi terakhir
     yang terjadi di Bursa Efek sebelum pelaksanaan buyback.

 b. Apabila pembelian kembali saham (buyback) dilakukan di luar Bursa Efek, maka harga
    pembelian saham Perseroan ditetapkan paling tinggi sebesar rata-rata harga penutupan
    perdagangan harian saham di Bursa Efek selama 90 (sembilan puluh) hari terakhir sebelum
    tanggal pelaksanaan buyback oleh Perseroan.
Page 6
 c. Pembelian kembali saham (buyback) akan dilaksanakan pada harga yang dianggap wajar
    dan menguntungkan bagi Perseroan, dengan tetap mempertimbangkan kondisi pasar serta
    ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


     8. PEMBATASAN JANGKA WAKTU BUYBACK

Penetapan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan sebagaimana dimaksud dalam
surat Otoritas Jasa Keuangan nomor S-17/D.04/2025 Perihal Kebijakan Pelaksanaan
Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahan Terbuka dalam Kondisi Pasar
yang Berfluktuasi Secara Signifikan tertanggal 18 Maret 2025 berlaku sampai dengan 6 (enam)
bulan setelah tanggal surat, yaitu 17 September 2025.


     9. METODE YANG AKAN DIGUNAKAN UNTUK BUYBACK

Pelaksanaan pembelian kembali saham (buyback) dapat dilakukan secara bertahap maupun
sekaligus, baik melalui Bursa Efek maupun di luar Bursa Efek. Dalam hal buyback dilakukan
melalui Bursa Efek, transaksi pembelian akan dilaksanakan melalui satu (1) Anggota Bursa
Efek, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


     10. PEMBAHASAN DAN ANALISIS MANAJEMEN MENGENAI PENGARUH
         BUYBACK TERHADAP KEGIATAN USAHA DAN PERTUMBUHAN
         PERSEROAN DI MASA MENDATANG

Perseroan memperkirakan bahwa pelaksanaan pembelian kembali saham (buyback) tidak akan
berdampak negatif terhadap pendapatan Perseroan. Kegiatan operasional akan tetap berjalan
sebagaimana mestinya, seiring dengan kondisi keuangan yang tetap solid.

a.   Pelaksanaan pembelian kembali saham (buyback) diperkirakan akan memberikan dampak
     positif berupa peningkatan laba bersih per lembar saham (earnings per share/EPS), yang
     pada akhirnya akan berkontribusi terhadap peningkatan nilai bagi para pemegang saham
     serta mendukung kinerja saham Perseroan di pasar. Selain itu, aksi korporasi ini juga
     diharapkan dapat mendorong perbaikan pada rasio profitabilitas, seperti Return on Assets
     (ROA) dan Return on Equity (ROE).

b.   Perseroan meyakini bahwa pelaksanaan pembelian kembali saham (buyback) tidak akan
     memberikan dampak material terhadap kegiatan usaha maupun prospek pertumbuhan
     Perseroan. Keyakinan ini didasarkan pada kondisi keuangan Perseroan yang solid, dengan
     ketersediaan modal dan arus kas yang memadai untuk membiayai seluruh kegiatan usaha,
     termasuk pengembangan bisnis, operasional, serta pelaksanaan aksi buyback secara
     simultan.
Page 7
    11. SUMBER DANA YANG DIGUNAKAN UNTUK PELAKSANAAN BUYBACK

Sumber pendanaan untuk pelaksanaan pembelian kembali saham (buyback) berasal dari
optimalisasi kas internal Perseroan. Pendanaan ini telah disesuaikan dan memenuhi ketentuan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 29 Tahun 2023, yaitu:

 a. Tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap kemampuan keuangan Perseroan
    dalam memenuhi seluruh kewajiban yang akan jatuh tempo.
 b. Pendanaan berasal dari kas internal Perseroan tanpa mengandalkan sumber pembiayaan
    eksternal.
 c. Sumber pendanaan bukan berasal dari dana hasil penawaran umum.
 d. Pendanaan tidak berasal dari pinjaman dan/atau utang dalam bentuk apapun.


    12. INFORMASI LAINNYA

Saham treasury tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam penentuan kuorum
pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Selain itu, saham treasury juga tidak berhak
menerima dividen.

Merujuk pada Pasal 43 POJK 29/2023, pihak-pihak yakni:
 a. Anggota dewan komisaris, anggota direksi, pegawai, dan pemegang saham utama
    Perseroan;
 b. Orang perseorangan yang karena kedudukan atau profesinya atau karena hubungan
    usahanya dengan Perseroan memungkinkan orang tersebut memperoleh informasi orang
    dalam; atau
 c. Pihak yang dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir tidak lagi menjadi pihak sebagaimana
    dimaksud dalam huruf (a) atau huruf
 d. Dilarang melakukan transaksi atas saham Perseroan pada hari yang sama dengan Buyback
    atau penjualan saham hasil Buyback yang dilakukan oleh Perseroan melalui Bursa Efek.

    13. TAMBAHAN INFORMASI

                     PT BERDIKARI PONDASI PERKASA TBK

                                      Kantor Pusat :
             Jl. Bandengan Utara No. 32B Pekojan Tambora Jakarta Barat 11240
                                 Kantor Korespondensi :
Jl. Pangeran Tubagus Angke No. 99 Wijaya Kusuma Grogol Petamburan Jakarta Barat 11460
                                   Telp : (021) 5662756
                              Situs/Web : www.ptbppid.com
                               E-mail : corsec@ptbppid.com

                                   Jakarta, 17 Juli 2025
                                      Hormat kami,
                                    Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.59 MB
Published17 Jul 2025
Pages7
Characters15,447
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Berdikari Pondasi Perkasa Tbk p.1 ×14
linked person Tan Franciscus · Direktur p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×13
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×3
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.1 ×2
unresolved org PT. Sinaratama Gunita p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result