Skip to content
Back to announcement

20250716_MGLV_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31915416_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed MGLV

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
          PT. PANCA ANUGRAH WISESA TBK

                PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
             RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                 PT PANCA ANUGRAH WISESA Tbk
                        (“PERSEROAN”)


Guna memenuhi ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
(“POJK 15/2020”), Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan Ringkasan
Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan (“Rapat”)
sebagai berikut:

A.   Rapat Perseroan telah diselenggarakan pada:
     Hari/tanggal : Selasa, 15 Juli 2025;
     Waktu        : 14.20’ BBWI s/d 14.56’ BBWI;
     Tempat       : Kantor Magran, Ma Coterie Building, Jalan Kemang
                    Raya No. 14B, RT. 006, RW. 001, Kel. Bangka, Kec.
                    Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta
                    12730.

B.   Mata acara Rapat adalah sebagai berikut:

     1.   Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan untuk tahun buku
          yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, yang didalamnya
          terdiri dari:
          a.    Laporan jalannya pengurusan Perseroan oleh Direksi dan
                Laporan    jalannya pengawasan Perseroan oleh Dewan
                Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
                31 Desember 2024;
          b. Laporan Keuangan dan pengesahan neraca serta
                perhitungan laba rugi untuk tahun buku yang berakhir pada
                tanggal 31 Desember 2024 serta pemberian dan
                pembebasan serta pelunasan (acquit et de charge)
                sepenuhnya kepada anggota Direksi dan anggota Dewan
                Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan
                pengawasan yang telah mereka lakukan untuk tahun buku
                yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
     2.    Penetapan laba rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
           pada tanggal 31 Desember 2024.
     3.    Penetapan besarnya gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota
           Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan.
     4.    Penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan
           keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
           31 Desember 2025.
     5.   Perubahan susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan.




                                    1
Page 2
          PT. PANCA ANUGRAH WISESA TBK
C.   Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat ini
     adalah sebagai berikut:

     DEWAN KOMISARIS:
     - Komisaris               : Nyonya SRI RAHAYU.

     DIREKSI:
     - Direktur                : Bapak STEPHEN SARDJONO.

D.   Berdasarkan daftar hadir para pemegang saham Rapat, tercatat jumlah
     saham yang hadir atau diwakili dalam Rapat adalah sebanyak
     1.650.204.700 saham, yang merupakan 86,6302% dari seluruh saham
     yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, yang mempunyai hak suara
     yang sah sebagaimana dipersyaratkan Anggaran Dasar Perseroan dan
     POJK 15/2020.
E.   Perseroan telah memberikan kesempatan kepada pemegang saham
     dan kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
     memberikan pendapat sebelum dilaksanakannya pengambilan
     keputusan untuk setiap mata acara Rapat.
F.   Dalam Rapat, tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang
     saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
     terkait setiap mata acara Rapat.
G.   Mekanisme pengambilan keputusan Rapat:
     1.   Mekanisme pengambilan keputusan Rapat dilakukan secara
          musyawarah untuk mufakat. Namun apabila musyawarah untuk
          mufakat tidak tercapai, maka pengambilan keputusan dalam
          Rapat dilakukan dengan cara pemungutan suara (voting) secara
          terbuka.
     2.   Pemegang Saham diperkenankan memberikan suara melalui
          Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang
          disediakan oleh PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
          (“KSEI”).
     3.   Berdasarkan Pasal 11 ayat (49) Anggaran Dasar Perseroan dan
          Pasal 47 POJK 15/2020, pemegang saham dengan hak suara
          yang sah dan telah hadir, baik secara fisik maupun secara
          elektronik dalam Rapat, namun tidak menggunakan hak suaranya
          atau abstain, dianggap sah menghadiri Rapat dan memberikan
          suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang
          memberikan suara dengan menambahkan suara dimaksud pada
          suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.
H.   Hasil pemungutan suara:
     Pada saat pengambilan keputusan setiap mata acara Rapat yang
     diusulkan, tidak terdapat pemegang saham dan kuasa pemegang
     saham yang mengajukan keberatan (tidak setuju) atau memberikan
     suara abstain, sehingga seluruh keputusan mata acara Rapat diambil
     berdasarkan suara bulat.


                                   2
Page 3
        PT. PANCA ANUGRAH WISESA TBK
I.   Hasil keputusan Rapat:

     MATA ACARA PERTAMA RAPAT:
     Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan untuk tahun buku yang
     berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, yang di dalamnya terdiri dari:
      a. Laporan jalannya pengurusan Perseroan oleh Direksi dan Laporan
         Jalannya pengawasan Perseroan oleh Dewan Komisaris selama
         tahun buku 2024;
      b. Laporan Keuangan dan Neraca serta perhitungan laba rugi untuk
         tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024;
     sehingga dengan demikian menyetujui untuk memberikan pembebasan
     dan pelunasan (acquit et de charge) sepenuhnya kepada anggota
     Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan
     pengurusan dan pengawasan yang telah mereka lakukan selama tahun
     buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sepanjang
     tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan
     Laporan Keuangan Tahunan Perseroan yang berakhir pada tanggal
     31 Desember 2024.

     MATA ACARA KEDUA RAPAT:
     Menyetujui penggunaan Laba Komprehensif Perseroan untuk tahun buku
     yang berakhir pada tanggal      31 Desember 2024, yaitu sebesar
     Rp 6.943.103.416,- untuk ditetapkan sebagai laba ditahan Perseroan
     dalam rangka memperkuat permodalan jangka panjang dan dalam rangka
     mendukung pertumbuhan bisnis serta rencana investasi Perseroan.

     MATA ACARA KETIGA RAPAT:
     Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan
     untuk menetapkan gaji dan/atau honorarium dan/atau tunjangan lainnya
     bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk
     tahun buku 2025, yang pelaksanaannya akan disesuaikan dengan
     ketentuan yang berlaku.

     MATA ACARA KEEMPAT RAPAT:
     1. Mendelegasikan wewenang penunjukan Akuntan Publik yang akan
        mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang
        berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, kepada Dewan
        Komisaris Perseroan dalam rangka memenuhi ketentuan yang
        berlaku dan memperoleh Akuntan Publik yang sesuai, dengan
        ketentuan kriteria Akuntan Publik yang dapat ditunjuk adalah
        Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, memiliki
        pengalaman audit di bidang kegiatan usaha Perseroan, memiliki
        Sumber Daya Manusia yang memadai dan memiliki independensi.
     2. Menyetujui pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk
        menetapkan honorarium dan persyaratan lainnya yang wajar bagi
        Akuntan Publik tersebut.




                                    3
Page 4
     PT. PANCA ANUGRAH WISESA TBK
MATA ACARA KELIMA RAPAT:

1.   Menyetujui pengunduran diri Bapak JUANTO SALIM selaku
     Komisaris Independen Perseroan, disertai dengan ucapan terima
     kasih atas jasa-jasa Bapak JUANTO SALIM selaku Komisaris
     Independen Perseroan yang telah mengundurkan diri tersebut,
     yang telah dilakukan untuk kemajuan Perseroan, dimana
     pengunduran diri tersebut berlaku efektif terhitung sejak ditutupnya
     Rapat ini.

2.   Menyetujui pengesampingan ketentuan Pasal 17 ayat (6)
     Anggaran Dasar Perseroan untuk menyampaikan pemberitahuan
     tertulis kepada Perseroan sekurang-kurangnya 90 (sembilan puluh)
     hari sebelum tanggal pengunduran diri Bapak JUANTO SALIM dari
     jabatannya selaku Komisaris Independen Perseroan.

3.   Menyetujui memberikan pembebasan, pemberesan dan pelepasan
     tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Bapak
     JUANTO SALIM selaku Komisaris Independen yang telah
     mengajukan pengunduran diri, atas tindakan pengawasan yang
     telah dilakukan oleh Bapak JUANTO SALIM, sepanjang
     tindakan-tindakannya tercermin dalam Laporan Tahunan dan
     Laporan Keuangan Tahunan Perseroan selama masa jabatannya.

4.   Mengangkat Bapak ARIEF SANTOSA untuk menggantikan Bapak
     JUANTO SALIM selaku Komisaris Independen Perseroan yang
     telah mengundurkan diri tersebut, dimana pengangkatan tersebut
     berlaku efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat ini.

5.   Menetapkan susunan anggota Direksi dan anggota Dewan
     Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai
     dengan sisa masa jabatan anggota Direksi dan anggota Dewan
     Komisaris Perseroan yang berlaku, yaitu sampai dengan tanggal
     10 Juli 2029, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum
     Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu, adalah
     sebagai berikut:

     DIREKSI:
     Direktur Utama         : Bapak DENNIS RAHARDJA;
     Direktur               : Bapak STEPHEN SARDJONO;
     Direktur               : Ibu MEY LINDA PALIT.

     DEWAN KOMISARIS:
     Komisaris            : Ibu SRI RAHAYU;
     Komisaris Independen : Bapak ARIEF SANTOSA.

 6. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dan/atau pihak lain
    yang ditunjuk, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan
    hak substitusi, untuk menyatakan keputusan mata acara kelima


                                 4
Page 5
PT. PANCA ANUGRAH WISESA TBK
Rapat ini, dalam suatu akta tersendiri di hadapan Notaris, termasuk
memberitahukan kepada instansi yang berwenang dan
mendaftarkan serta melakukan tindakan yang diperlukan
sehubungan dengan perubahan susunan anggota Dewan
Komisaris Perseroan tersebut.

                   Jakarta, 15 Juli 2025
            PT PANCA ANUGRAH WISESA Tbk
                    Direksi Perseroan




                           5

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.16 MB
Published16 Jul 2025
Pages5
Characters10,400
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held15 Jul 2025 · –
Present1,650,204,700 (86.63%)
Chair—
RUPS detail

Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person SRI RAHAYU. p.2 ×3
linked person JUANTO SALIM · Komisaris Independen p.4 ×14
linked person ARIEF SANTOSA · Komisaris Independen p.4 ×3
linked person DENNIS RAHARDJA p.4
linked person MEY LINDA PALIT. p.4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible person STEPHEN SARDJONO. D. p.2 ×3
unresolved org PANCA ANUGRAH WISESA TBK p.1 ×14
unresolved org PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.667 760 ms 12 Sep 2026 22:36

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-07-15',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '86.6302',
 'shares_present': '1650204700',
 'venue': 'Kantor Magran, Ma Coterie Building, Jalan Kemang Raya No. 14B, RT. '
          '006, RW. 001, Kel. Bangka, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, '
          'DKI Jakarta 12730. B.'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result