Back to announcement
20250715_TUGU_Laporan Informasi dan Fakta Material_31914695_lamp3.pdf
Other Text extracted TUGUSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
Nomor : S-1955/PD.021/2025 14 Juli 2025
Sifat : Segera
Lampiran : Satu Set Berkas
Hal : Permohonan Persetujuan Atas Pencalonan Direktur Teknik serta
Direktur Keuangan dan Layanan Korporat PT Asuransi Tugu Pratama
Indonesia Tbk
Yth. Direksi
PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk
Wisma Tugu I
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C8-9
Jakarta Selatan 12920
Menunjuk surat-surat Saudara nomor:
1. 114/S/05/CRD-ATPI/VI/2025 tanggal 18 Juni 2025 dan dokumen pendukung
yang disampaikan melalui Sistem Informasi Perizinan Lembaga Jasa Keuangan
tanggal 30 Juni 2025, dan
2. 145/S/05/CRD-ATPI/VII/2025 tanggal 1 Juli 2025 dan dokumen pendukung
yang disampaikan melalui Sistem Informasi Perizinan Lembaga Jasa Keuangan
tanggal 1 Juli 2025
serta memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016
tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa
Keuangan (POJK 27/2016), dengan ini diberitahukan bahwa penunjukan:
1. Sdr. Fadlil Iswahyudi sebagai calon Direktur Teknik pada PT Asuransi Tugu
Pratama Indonesia Tbk, dan
2. Sdri. Fitri Azwar sebagai calon Direktur Keuangan dan Layanan Korporat PT
Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk
dapat disetujui. Adapun salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner mengenai hal
tersebut (sebagaimana terlampir) dapat Saudara sampaikan pula kepada calon
Direktur Teknik, Direktur Keuangan dan Layanan Korporat, serta Pemegang Saham PT
Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk.
Sesuai dengan POJK 27/2016, Saudara wajib:
1. Menyelenggarakan RUPS untuk mengangkat calon Direktur Teknik dan Direktur
Keuangan dan Layanan Korporat yang telah disetujui paling lambat 3 bulan sejak
tanggal ditetapkannya hasil penilaian kemampuan dan kepatutan.
2. Menyampaikan laporan pengangkatan calon Direktur Teknik dan Direktur
Keuangan dan Layanan Korporat tersebut paling lambat 15 hari kerja sejak
tanggal pencatatan dari Kementerian Hukum.
Apabila di kemudian hari diperoleh data/informasi negatif yang terkait dengan
yang bersangkutan dan/atau yang bersangkutan dinilai tidak lagi memenuhi
persyaratan yang ditetapkan, maka persetujuan terhadap yang bersangkutan akan
ditinjau kembali.
Dalam rangka menjaga integritas OJK, kami menyampaikan bahwa seluruh
pegawai OJK dilarang menerima suap dan/atau gratifikasi yang tidak sesuai
Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.
OJK-110725-083983
Page 2
-2-
ketentuan. Apabila terdapat pegawai OJK yang melakukan pelanggaran atas ketentuan
tersebut, dapat dilaporkan melalui whistleblowing system OJK (https://wbs.ojk.go.id/).
Demikian kami sampaikan untuk menjadi perhatian Saudara.
Kepala Direktorat Perizinan
Perasuransian, Penjaminan dan
Dana Pensiun
Nurhasan
Direktur
Tembusan:
1. Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas
Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun
2. Kepala Direktorat Pengawasan Asuransi Umum dan Reasuransi
Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.
KP: D.05/PD.02110
OJK-110725-083983
Page 3
KEPUTUSAN ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN
NOMOR KEP-63/D.05/2025
TENTANG
HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN SDR. FADLIL ISWAHYUDI
SELAKU CALON DIREKTUR TEKNIK PT ASURANSI TUGU PRATAMA INDONESIA
TBK
ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 27/POJK.03/2016 tanggal 27 Juli 2016 tentang Penilaian
Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa
Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian
kemampuan dan kepatutan dalam rangka memberikan persetujuan
terhadap calon Direktur Teknik;
b. bahwa Direksi PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk melalui
surat nomor 114/S/05/CRD-ATPI/VI/2025 tanggal 18 Juni 2025
dan dokumen pendukung yang disampaikan melalui Sistem
Informasi Perizinan Lembaga Jasa Keuangan tanggal 30 Juni 2025,
mengajukan Sdr. Fadlil Iswahyudi sebagai Direktur Teknik PT
Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk;
c. bahwa berdasarkan penilaian kemampuan dan kepatutan yang
dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan, Sdr. Fadlil Iswahyudi telah
memenuhi persyaratan sebagai Direktur Teknik PT Asuransi Tugu
Pratama Indonesia Tbk;
d. bahwa berdasarkan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan
terhadap Sdr. Fadlil Iswahyudi sebagaimana dimaksud pada huruf c
di atas, perlu menetapkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner
Otoritas Jasa Keuangan.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 337 Tahun 2014,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5618)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa
Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.
OJK-110725-083222
Page 4
3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016
Tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama
Lembaga Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5098);
4. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/SEOJK.05/2023
Tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama
Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun;
5. Surat Edaran Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor
3/SEDK.05/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian
Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Perusahaan
Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun;
6. Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor
6/KDK.02/2025 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan
Kebijakan Strategis dan Kebijakan Operasional Otoritas Jasa
Keuangan.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA
KEUANGAN TENTANG HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN
KEPATUTAN SDR. FADLIL ISWAHYUDI SELAKU CALON DIREKTUR
TEKNIK PT ASURANSI TUGU PRATAMA INDONESIA TBK.
KESATU : Sdr. Fadlil Iswahyudi dinyatakan memenuhi persyaratan untuk
menjadi Direktur Teknik pada PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia
Tbk.
KEDUA : bahwa sebagai akibat sebagaimana pada diktum KESATU, Sdr. Fadlil
Iswahyudi disetujui untuk menjadi Direktur Teknik pada PT Asuransi
Tugu Pratama Indonesia Tbk.
KETIGA : Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini
mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
KEEMPAT : Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan peninjauan kembali
terhadap keputusan ini apabila di kemudian hari terdapat
kekeliruan.
SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada:
a. Sdr. Fadlil Iswahyudi;
b. Direksi PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk;
c. Pemegang Saham PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk;
d. Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun;
e. Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas
Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun; dan
f. Kepala Direktorat Perizinan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun.
Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.
OJK-110725-083222
Page 5
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 14 Juli 2025
KEPALA EKSEKUTIF PENGAWAS
PERASURANSIAN, PENJAMINAN
DAN DANA PENSIUN
OGI PRASTOMIYONO
Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.
OJK-110725-083222
KP: D.05/PD.02110
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Permohonan Persetujuan Atas Pencalonan
· Direktur
p.1
unresolved
org
Kementerian Hukum. Apabila
p.1
unresolved
org
Dana Pensiun Nurhasan
p.2
unresolved
org
Departemen Perizinan
p.2 ×2
unresolved
person
KEPATUTAN SDR. FADLIL ISWAHYUDI SELAKU CALON
· DIREKTUR
p.4 ×16
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.