Skip to content
Back to announcement

20250715_TUGU_Laporan Informasi dan Fakta Material_31914695_lamp2.pdf

Other Text extracted TUGU

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
Nomor      :   S-1955/PD.021/2025                                  14 Juli 2025
Sifat      :   Segera
Lampiran   :   Satu Set Berkas
Hal        :   Permohonan Persetujuan Atas Pencalonan Direktur Teknik serta
               Direktur Keuangan dan Layanan Korporat PT Asuransi Tugu Pratama
               Indonesia Tbk

Yth. Direksi
PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk
Wisma Tugu I
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C8-9
Jakarta Selatan 12920

         Menunjuk surat-surat Saudara nomor:
 1.    114/S/05/CRD-ATPI/VI/2025 tanggal 18 Juni 2025 dan dokumen pendukung
       yang disampaikan melalui Sistem Informasi Perizinan Lembaga Jasa Keuangan
       tanggal 30 Juni 2025, dan
 2.    145/S/05/CRD-ATPI/VII/2025 tanggal 1 Juli 2025 dan dokumen pendukung
       yang disampaikan melalui Sistem Informasi Perizinan Lembaga Jasa Keuangan
       tanggal 1 Juli 2025
 serta memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016
 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa
 Keuangan (POJK 27/2016), dengan ini diberitahukan bahwa penunjukan:
 1.    Sdr. Fadlil Iswahyudi sebagai calon Direktur Teknik pada PT Asuransi Tugu
       Pratama Indonesia Tbk, dan
 2.    Sdri. Fitri Azwar sebagai calon Direktur Keuangan dan Layanan Korporat PT
       Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk
 dapat disetujui. Adapun salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner mengenai hal
 tersebut (sebagaimana terlampir) dapat Saudara sampaikan pula kepada calon
 Direktur Teknik, Direktur Keuangan dan Layanan Korporat, serta Pemegang Saham PT
 Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk.
         Sesuai dengan POJK 27/2016, Saudara wajib:
 1.    Menyelenggarakan RUPS untuk mengangkat calon Direktur Teknik dan Direktur
       Keuangan dan Layanan Korporat yang telah disetujui paling lambat 3 bulan sejak
       tanggal ditetapkannya hasil penilaian kemampuan dan kepatutan.
 2.    Menyampaikan laporan pengangkatan calon Direktur Teknik dan Direktur
       Keuangan dan Layanan Korporat tersebut paling lambat 15 hari kerja sejak
       tanggal pencatatan dari Kementerian Hukum.
         Apabila di kemudian hari diperoleh data/informasi negatif yang terkait dengan
 yang bersangkutan dan/atau yang bersangkutan dinilai tidak lagi memenuhi
 persyaratan yang ditetapkan, maka persetujuan terhadap yang bersangkutan akan
 ditinjau kembali.
         Dalam rangka menjaga integritas OJK, kami menyampaikan bahwa seluruh
 pegawai OJK dilarang menerima suap dan/atau gratifikasi yang tidak sesuai


Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.


                                                                          OJK-110725-083983
Page 2
                                             -2-




 ketentuan. Apabila terdapat pegawai OJK yang melakukan pelanggaran atas ketentuan
 tersebut, dapat dilaporkan melalui whistleblowing system OJK (https://wbs.ojk.go.id/).
       Demikian kami sampaikan untuk menjadi perhatian Saudara.




                                                   Kepala Direktorat Perizinan
                                                   Perasuransian, Penjaminan dan
                                                   Dana Pensiun




                                                   Nurhasan
                                                   Direktur

Tembusan:
1. Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas
   Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun
2. Kepala Direktorat Pengawasan Asuransi Umum dan Reasuransi




Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi     dapat dilihat melalui scan QR-Code.
KP: D.05/PD.02110




                                                                           OJK-110725-083983
Page 3
       KEPUTUSAN ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN
                                  NOMOR KEP-64/D.05/2025


                                            TENTANG


     HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN SDRI. FITRI AZWAR SELAKU
     CALON DIREKTUR KEUANGAN DAN LAYANAN KORPORAT PT ASURANSI TUGU
                                  PRATAMA INDONESIA TBK


              ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,




Menimbang      : a.    bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
                       Nomor 27/POJK.03/2016 tanggal 27 Juli 2016 tentang Penilaian
                       Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa
                       Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian
                       kemampuan dan kepatutan dalam rangka memberikan persetujuan
                       terhadap calon Direktur Keuangan dan Layanan Korporat;
                 b.    bahwa Direksi PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk melalui
                       surat nomor 145/S/05/CRD-ATPI/VII/2025 tanggal 1 Juli 2025,
                       mengajukan Sdri. Fitri Azwar sebagai Direktur Keuangan dan
                       Layanan Korporat PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk;
                 c.    bahwa berdasarkan penilaian kemampuan dan kepatutan yang
                       dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan, Sdri. Fitri Azwar telah
                       memenuhi persyaratan sebagai Direktur Keuangan dan Layanan
                       Korporat PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk;
                 d.    bahwa berdasarkan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan
                       terhadap Sdri. Fitri Azwar sebagaimana dimaksud pada huruf c di
                       atas, perlu menetapkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner
                       Otoritas Jasa Keuangan.
Mengingat      : 1.    Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian
                       (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 337 Tahun 2014,
                       Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5618)
                       sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun
                       2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
                       (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4,
                       Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
                 2.    Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa
                       Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
                       111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253)
                       sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun
                       2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
                       (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4,
                       Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);




   Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
   Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.


                                                                      OJK-110725-085090
Page 4
                   3.   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016
                        Tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama
                        Lembaga Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
                        Tahun 2016 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik
                        Indonesia Nomor 5098);
                   4.   Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/SEOJK.05/2023
                        Tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama
                        Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun;
                   5.   Surat Edaran Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor
                        3/SEDK.05/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian
                        Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Perusahaan
                        Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun;
                   6.   Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor
                        6/KDK.02/2025 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan
                        Kebijakan Strategis dan Kebijakan Operasional Otoritas Jasa
                        Keuangan.
                                        MEMUTUSKAN:

Menetapkan     :        KEPUTUSAN ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA
                        KEUANGAN TENTANG HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN
                        KEPATUTAN SDRI. FITRI AZWAR SELAKU CALON DIREKTUR
                        KEUANGAN DAN LAYANAN KORPORAT PT ASURANSI TUGU
                        PRATAMA INDONESIA TBK.
KESATU         :        Sdri. Fitri Azwar dinyatakan memenuhi persyaratan untuk menjadi
                        Direktur Keuangan dan Layanan Korporat pada PT Asuransi Tugu
                        Pratama Indonesia Tbk.
KEDUA          :        bahwa sebagai akibat sebagaimana pada diktum KESATU, Sdri. Fitri
                        Azwar disetujui untuk menjadi Direktur Keuangan dan Layanan
                        Korporat pada PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk.
KETIGA         :        Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini
                        mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
KEEMPAT        :        Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan peninjauan kembali
                        terhadap keputusan ini apabila di kemudian hari terdapat
                        kekeliruan.

SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada:
a.   Sdri. Fitri Azwar;
b.   Direksi PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk;
c.   Pemegang Saham PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk;
d.   Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun;
e.   Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas
     Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun; dan
f.   Kepala Direktorat Perizinan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun.




   Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
   Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.


                                                                       OJK-110725-085090
Page 5
                                                Ditetapkan di Jakarta
                                                Pada tanggal 14 Juli 2025


                                                KEPALA EKSEKUTIF PENGAWAS
                                                PERASURANSIAN, PENJAMINAN
                                                DAN DANA PENSIUN




                                                OGI PRASTOMIYONO




Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.


                                                                        OJK-110725-085090
KP: D.05/PD.02110

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.28 MB
Published15 Jul 2025
Pages5
Characters10,634
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Fadlil Iswahyudi p.1
linked org Dana Pensiun p.2 ×8
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×16
possible org Negara Republik Indonesia p.3 ×10
unresolved person Permohonan Persetujuan Atas Pencalonan · Direktur p.1
unresolved org Kementerian Hukum. Apabila p.1
unresolved org Dana Pensiun Nurhasan p.2
unresolved org Departemen Perizinan p.2 ×2
unresolved person KEPATUTAN SDRI. FITRI AZWAR SELAKU CALON · DIREKTUR p.4 ×16

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result