Skip to content
Back to announcement

20250710_CUAN_Pencatatan Saham Tambahan dari Konversi_31913773_lamp1.pdf

Listing Text extracted CUAN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                           KETERBUKAN INFORMASI
                    ATAS PELAKSANAAN PEMECAHAN SAHAM
                        PT PETRINDO JAYA KREASI TBK

 Keterbukaan Informasi kepada pemegang saham ini disampaikan dalam rangka rencana
 pemecahan saham Perseroan yang akan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa
 Keuangan Republik Indonesia (“OJK”) Nomor 15/POJK.04.2022 tentang Pemecahan Saham dan
 Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2022”) dan Surat Keputusan Direksi
 PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) Nomor: KEP-00044/BEI/04-2022 mengenai Peraturan Nomor I-I
 tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Tercatat yang
 Menerbitkan Efek Bersifat Ekuitas.




                            PT PETRINDO JAYA KREASI TBK
                              Berkedudukan di Jakarta Barat


                                      Kegiatan Usaha:
          Aktivitas Perusahaan Holding dan Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya,
                    serta Pertambangan Batu Bara melalui Perusahaan Anak

                                      Kantor Pusat:
                       Gedung Wisma Barito Pacific Tower B Lantai 3
                            Jl. Let Jend S. Parman Kav.62-63
                                 Palmerah, Jakarta 11410
                                    Telp. (021) 5308520
                                Website www.petrindo.co.id
                               Email corsec@petrindo.co.id




KETERBUKAAN INFORMASI DALAM RANGKA PELAKSANAAN PEMECAHAN SAHAM PT
PETRINDO JAYA KREASI TBK (“PERSEROAN”) TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN DARI
PEMEGANG SAHAM PERSEROAN DALAM RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PERSEROAN YANG DISELENGGARAKAN PADA TANGGAL 30 JUNI 2025.



INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING
UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN. JIKA ANDA
MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN
PENASEHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASEHAT KEUANGAN ATAU PROFESIONAL
LAINNYA.



      Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 9 Juli 2025
Page 2
                                       I.     DEFINISI

Kecuali ditentukan lain secara tegas di dalam konteks kalimat yang bersangkutan, istilah-istilah
yang diawali dengan huruf besar di dalam Keterbukaan Informasi ini memiliki pengertian
sebagai berikut:

 “AD”                 :   Anggaran Dasar

 “BEI”                :   Bursa Efek Indonesia

 “OJK”                :   Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia

 “Kemenkum”           :   Berarti Kementerian Hukum Republik Indonesia (dahulu dikenal
                          dengan nama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manudia
                          Republik Indonesia (“Kemenkumham”), Departemen Hukum dan
                          Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Departemen Kehakiman
                          dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Departemen
                          Kehakiman Republik Indonesia, Departemen Hukum dan
                          Perundang-undangan Republik Indonesia atau nama lainnya)

 “Keterbukaan         :   Berarti informasi yang disampaikan Perseroan sebagaimana
 Informasi”               tercantum dalam pengumuman ini.

 “MIP”                :   Berarti PT Mahaka Industri Persada

 “Menkum”             :   Menteri Hukum Republik Indonesia (sebelumnya dikenal dengan
                          nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                          (“Menkumham”), Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
                          Republik Indonesia, Menteri Kehakiman Republik Indonesia,
                          Menteri Hukum dan Perundang-undangan dan/atau nama
                          lainnya).

 “Perseroan” atau :       Berarti PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk, suatu perseroan terbatas
 “PERSEROAN”              terbuka yang didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum
                          negara Republik Indonesia.

 “Penilai             :   Berarti Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto dan Rekan.
 Independen”
 atau “KJPP”

 “Pemecahan           :   Berarti rencana pemecahan saham (stock split) sebagaimana
 Saham”                   diuraikan dalam Bagian III dan Bagian V dari Keterbukaan
                          Informasi ini.

 “Rp”                 :   Berarti Rupiah Indonesia, yang merupakan mata uang sah
                          Republik Indonesia.

 “RUPSLB”             :   Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan.




                                               2
Page 3
                                    II.      PENDAHULUAN


Merujuk kepada Pasal 24 POJK 15/2022, Perseroan wajib mengumumkan keterbukaan
informasi sebelum melaksanakan Pemecahan Saham dan menyampaikan keterbukaan
informasi tersebut kepada OJK. Sehubungan dengan Pemecahan Saham ini, Perseroan
sebelumnya telah memperoleh persetujuan prinsip dari BEI sesuai Surat No. S-
04424/BEI.PP1/05-2025 tanggal 9 Mei 2025 dan memperoleh persetujuan atas permohonan
pencatatan saham tambahan hasil pemecahan saham sesuai Surat No. S-07819/BEI.PP1/07-
2025 tanggal 7 Juli 2025.


                             III.         PERSETUJUAN RUPSLB


RUPSLB Perseroan tanggal 30 Juni 2025 telah menyetujui pelaksanaan Pemecahan
Saham Perseroan dengan rincian sebagai berikut:
1. Menyetujui dilakukannya pemecahan nilai nominal saham Perseroan (stock split),
    yakni setiap 1 saham Perseroan yang saat ini memiliki nilai nominal Rp. 200,-, dipecah
    menjadi 10 saham dengan nilai nominal Rp. 20,- per saham, sehingga jumlah saham
    ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan yang semula sebanyak 11.241.890.000
    saham dengan nilai nominal sebesar Rp. 200,- per saham akan meningkat menjadi
    sebanyak-banyaknya 112.418.900.000 saham dengan nilai nominal sebesar Rp. 20,- per
    saham.
2. Sehubungan dengan pemecahan nilai nominal saham Perseroan (stock split) dalam butir
    1 keputusan ini, menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan, yakni perubahan
    terhadap Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan terkait dengan permodalan sebagaimana
    termuat pada tabel perbandingan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana
    disampaikan pada penjelasan Mata Acara Rapat.
3. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menghadap Notaris dan/atau
    Pejabat – Pejabat dari Instansi Yang Berwenang, menyatakan keputusan RUPSLB ke
    dalam Akta Notaris, termasuk tapi tidak terbatas pada membuat atau meminta untuk
    dibuatkan serta menandatangani segala akta sehubungan dengan keputusan RUPSLB
    dan menandatangani segala dokumen lain yang dibutuhkan sehubungan dengan
    pelaksanaan pemecahan nilai nominal saham tanpa ada yang dikecualikan dan
    mengatur tata cara dan jadwal pelaksanaan pemecahan nilai nominal saham setelah
    memperoleh persetujuan dari instansi yang berwenang.

Persetujuan RUPSLB sebagaimana dijelaskan di atas telah dinyatakan dalam Ringkasan
Risalah RUPS Perseroan dan telah diumumkan pada tanggal 2 Juli 2025 melalui situs web
BEI, KSEI dan Perseroan.

Perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan telah dimuat dalam Akta No. 05 tanggal 30
Juni 2025 yang dibuat dihadapan Erlina Kumala Esti, S.E., S.H., M.kn. Notaris di Kota Jakarta
Selatan. Pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut telah diterima oleh
Menkum sebagaimana surat Kemenkum No. AHU-AH.01.03-0170455 tanggal 1 Juli 2025.




                                               3
Page 4
     IV.      RASIO PEMECAHAN SAHAM & INFORMASI JUMLAH SAHAM PERSEROAN
                      SEBELUM DAN SETELAH PEMECAHAN SAHAM


Perseroan berencana untuk melakukan Pemecahan Saham dengan rasio 1:10 (1 (satu) saham
lama menjadi 10 (sepuluh) saham baru). Dengan demikian, nilai nominal saham serta jumlah
saham sebelum dan sesudah Pemecahan Saham adalah sebagai berikut:


                  Keterangan                Sebelum Pemecahan Saham    Setelah Pemecahan Saham



Nilai Nominal Saham                             Rp 200,00 per saham      Rp 20,00 per saham



Jumlah Saham yang Ditempatkan dan              11.241.890.000 saham     112.418.900.000 saham
Disetor Penuh




                  V.     PERSETUJUAN ATAS PENCATATAN SAHAM TAMBAHAN


Dengan memperhatikan Pasal 7 ayat 1 dan 2 POJK 15/2022 dan ketentuan Butir IV.9
Peraturan BEI I-I, BEI telah memberikan persetujuan kepada Perseroan atas permohonan
pencatatan saham tambahan hasil Pemecahan Saham, sebagaimana yang dituangkan
melalui Surat No. S-07819/BEI.PP1/07-2025 tanggal 7 Juli 2025.


            VI.        JADWAL DAN TATA CARA PELAKSANAAN PEMECAHAN SAHAM


Berikut kami sampaikan jadwal dan tata cara pelaksanaan Pemecahan Saham Perseroan.

Jadwal Pelaksanaan Pemecahan Saham:

 No                            KETERANGAN                               JADWAL WAKTU

 1         RUPSLB                                                          30 Juni 2025


 2         Persetujuan Menkum atas perubahan anggaran dasar                 1 Juli 2025
           terkait dengan Pemecahan Nilai Nominal saham Perseroan
           dimana setiap 1 (satu) saham lama dengan nilai nominal Rp
           200,- per saham akan memperoleh 10 (sepuluh) saham baru
           dengan nilai nominal Rp 20,- per saham.


 3         Penyampaian kepada BEI Akta Keputusan RUPSLB dan                 2 Juli 2025
           Pengesahan Menkum atas perubahan Pasal 4 Anggaran
           Dasar dari MenKum dengan lampiran Ijin Prinsip BEI


 4         Pengumuman Ringkasan Risalah RUPSLB                              2 Juli 2025




                                                    4
Page 5
 5    Pengumuman Pencatatan Saham Baru oleh BEI                   9 Juli 2025


 6    Pengumuman Jadwal dan tatacara Pemecahan Saham              9 Juli 2025


 7    Akhir perdagangan saham dengan nilai nominal lama Rp.       14 Juli 2025
      200,- per saham di Pasar Reguler dan Pasar Negoasiasi


 8    Mulai perdagangan saham dengan nilai nominal baru Rp.       15 Juli 2025
      20,- per saham di Pasar Reguler dan Pasar Negoasiasi


 9    Mulai perdagangan saham dengan nilai nominal Rp. 20,- per   17 Juli 2025
      saham di Pasar Tunai




Tata Cara Pelaksanaan Pemecahan Saham:
1. Bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya berada dalam penitipan kolektif
   Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), pelaksanaan Pemecahan Saham akan
   dilaksanakan berdasarkan saldo saham Perseroan pada sub rekening efek masing-
   masing pemegang saham pada tanggal 14 Juli 2025. Selanjutnya, pada tanggal 17 Juli
   2025, saham dengan nilai nominal baru hasil pelaksanaan Pemecahan Saham akan
   didistribusikan melalui sub-rekening efek masing-masing pemegang saham.
2. Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak masuk dalam penitipan kolektif KSEI atau
   sahamnya masih dalam bentuk warkat, permohonan Pemecahan Saham dapat
   dilakukan mulai tanggal 17 Juli 2025 dengan menyerahkan asli Surat Kolektif Saham
   atas nama pemegang saham dan fotokopi identitas pemegang saham kepada Biro
   Administrasi Efek Perseroan, yaitu:
                                  PT Datindo Entrycom
                       Jl. Hayam Wuruk No. 28 - Lt. 2 Jakarta 10220
                                    Telp. 021 3508077
                                    www.datindo.com
                                email: dm@daatindo.com

Dengan menyerahkan :

a. Asli Surat Kolektif Saham (”SKS”) atas nama pemegang saham; dan
b. Fotocopy Bukti Jatidiri dengan NIK pemegang saham yang telah diperbaharui sesuai
    NPWP pemegang saham.
Pemegang Saham tidak dikenakan biaya untuk Pelaksanaan Pemecahan Saham, akan tetapi
bilamana SKS belum diregistrasi atas nama pemegang saham maka pemegang saham wajib
melaksanakan registrasi terlebih dahulu dengan menyerahkan bukti-bukti transaksi atas
perolehan saham termaksud.




                                               5
Page 6
                         VII.    INFORMASI TAMBAHAN


Apabila pemegang saham memerlukan informasi lebih lanjut, maka dapat menghubungi
Perseroan di:

                          PT PETRINDO JAYA KREASI TBK
                     Gedung Wisma Barito Pacific Tower B Lantai 3
              Jl. Let Jend S. Parman Kav.62-63 Palmerah, Jakarta 11410
                                   Telp. (021) 5308520
              Website www.petrindo.co.id , Email corsec@petrindo.co.id
                               u.p.: Sekretaris Perusahaan




                                         6

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.26 MB
Published14 Jul 2025
Pages6
Characters12,449
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 20 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PETRINDO JAYA KREASI TBK p.1 ×14
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×2
possible org negara Republik Indonesia p.2
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.1 ×2
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manudia Republik Indonesia p.2
unresolved org Departemen p.2 ×2
unresolved org Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2
unresolved org Departemen Kehakiman Republik Indonesia p.2
unresolved org PT Mahaka Industri Persada p.2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2
unresolved org Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.2
unresolved org Menteri Hukum dan Perundang-undangan p.2
unresolved org Berarti Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto dan Rekan p.2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto p.2
unresolved person Erlina Kumala Esti · Notaris p.3
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.5
unresolved org PT Datindo Entrycom p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result