Back to announcement
20250710_CUAN_Pencatatan Saham Tambahan dari Konversi_31913773_lamp1.pdf
Listing Text extracted CUANSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
KETERBUKAN INFORMASI
ATAS PELAKSANAAN PEMECAHAN SAHAM
PT PETRINDO JAYA KREASI TBK
Keterbukaan Informasi kepada pemegang saham ini disampaikan dalam rangka rencana
pemecahan saham Perseroan yang akan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Republik Indonesia (“OJK”) Nomor 15/POJK.04.2022 tentang Pemecahan Saham dan
Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2022”) dan Surat Keputusan Direksi
PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) Nomor: KEP-00044/BEI/04-2022 mengenai Peraturan Nomor I-I
tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Tercatat yang
Menerbitkan Efek Bersifat Ekuitas.
PT PETRINDO JAYA KREASI TBK
Berkedudukan di Jakarta Barat
Kegiatan Usaha:
Aktivitas Perusahaan Holding dan Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya,
serta Pertambangan Batu Bara melalui Perusahaan Anak
Kantor Pusat:
Gedung Wisma Barito Pacific Tower B Lantai 3
Jl. Let Jend S. Parman Kav.62-63
Palmerah, Jakarta 11410
Telp. (021) 5308520
Website www.petrindo.co.id
Email corsec@petrindo.co.id
KETERBUKAAN INFORMASI DALAM RANGKA PELAKSANAAN PEMECAHAN SAHAM PT
PETRINDO JAYA KREASI TBK (“PERSEROAN”) TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN DARI
PEMEGANG SAHAM PERSEROAN DALAM RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PERSEROAN YANG DISELENGGARAKAN PADA TANGGAL 30 JUNI 2025.
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING
UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN. JIKA ANDA
MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN
PENASEHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASEHAT KEUANGAN ATAU PROFESIONAL
LAINNYA.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 9 Juli 2025
Page 2
I. DEFINISI
Kecuali ditentukan lain secara tegas di dalam konteks kalimat yang bersangkutan, istilah-istilah
yang diawali dengan huruf besar di dalam Keterbukaan Informasi ini memiliki pengertian
sebagai berikut:
“AD” : Anggaran Dasar
“BEI” : Bursa Efek Indonesia
“OJK” : Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
“Kemenkum” : Berarti Kementerian Hukum Republik Indonesia (dahulu dikenal
dengan nama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manudia
Republik Indonesia (“Kemenkumham”), Departemen Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Departemen Kehakiman
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Departemen
Kehakiman Republik Indonesia, Departemen Hukum dan
Perundang-undangan Republik Indonesia atau nama lainnya)
“Keterbukaan : Berarti informasi yang disampaikan Perseroan sebagaimana
Informasi” tercantum dalam pengumuman ini.
“MIP” : Berarti PT Mahaka Industri Persada
“Menkum” : Menteri Hukum Republik Indonesia (sebelumnya dikenal dengan
nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
(“Menkumham”), Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia, Menteri Kehakiman Republik Indonesia,
Menteri Hukum dan Perundang-undangan dan/atau nama
lainnya).
“Perseroan” atau : Berarti PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk, suatu perseroan terbatas
“PERSEROAN” terbuka yang didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum
negara Republik Indonesia.
“Penilai : Berarti Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto dan Rekan.
Independen”
atau “KJPP”
“Pemecahan : Berarti rencana pemecahan saham (stock split) sebagaimana
Saham” diuraikan dalam Bagian III dan Bagian V dari Keterbukaan
Informasi ini.
“Rp” : Berarti Rupiah Indonesia, yang merupakan mata uang sah
Republik Indonesia.
“RUPSLB” : Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan.
2
Page 3
II. PENDAHULUAN
Merujuk kepada Pasal 24 POJK 15/2022, Perseroan wajib mengumumkan keterbukaan
informasi sebelum melaksanakan Pemecahan Saham dan menyampaikan keterbukaan
informasi tersebut kepada OJK. Sehubungan dengan Pemecahan Saham ini, Perseroan
sebelumnya telah memperoleh persetujuan prinsip dari BEI sesuai Surat No. S-
04424/BEI.PP1/05-2025 tanggal 9 Mei 2025 dan memperoleh persetujuan atas permohonan
pencatatan saham tambahan hasil pemecahan saham sesuai Surat No. S-07819/BEI.PP1/07-
2025 tanggal 7 Juli 2025.
III. PERSETUJUAN RUPSLB
RUPSLB Perseroan tanggal 30 Juni 2025 telah menyetujui pelaksanaan Pemecahan
Saham Perseroan dengan rincian sebagai berikut:
1. Menyetujui dilakukannya pemecahan nilai nominal saham Perseroan (stock split),
yakni setiap 1 saham Perseroan yang saat ini memiliki nilai nominal Rp. 200,-, dipecah
menjadi 10 saham dengan nilai nominal Rp. 20,- per saham, sehingga jumlah saham
ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan yang semula sebanyak 11.241.890.000
saham dengan nilai nominal sebesar Rp. 200,- per saham akan meningkat menjadi
sebanyak-banyaknya 112.418.900.000 saham dengan nilai nominal sebesar Rp. 20,- per
saham.
2. Sehubungan dengan pemecahan nilai nominal saham Perseroan (stock split) dalam butir
1 keputusan ini, menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan, yakni perubahan
terhadap Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan terkait dengan permodalan sebagaimana
termuat pada tabel perbandingan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana
disampaikan pada penjelasan Mata Acara Rapat.
3. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menghadap Notaris dan/atau
Pejabat – Pejabat dari Instansi Yang Berwenang, menyatakan keputusan RUPSLB ke
dalam Akta Notaris, termasuk tapi tidak terbatas pada membuat atau meminta untuk
dibuatkan serta menandatangani segala akta sehubungan dengan keputusan RUPSLB
dan menandatangani segala dokumen lain yang dibutuhkan sehubungan dengan
pelaksanaan pemecahan nilai nominal saham tanpa ada yang dikecualikan dan
mengatur tata cara dan jadwal pelaksanaan pemecahan nilai nominal saham setelah
memperoleh persetujuan dari instansi yang berwenang.
Persetujuan RUPSLB sebagaimana dijelaskan di atas telah dinyatakan dalam Ringkasan
Risalah RUPS Perseroan dan telah diumumkan pada tanggal 2 Juli 2025 melalui situs web
BEI, KSEI dan Perseroan.
Perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan telah dimuat dalam Akta No. 05 tanggal 30
Juni 2025 yang dibuat dihadapan Erlina Kumala Esti, S.E., S.H., M.kn. Notaris di Kota Jakarta
Selatan. Pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut telah diterima oleh
Menkum sebagaimana surat Kemenkum No. AHU-AH.01.03-0170455 tanggal 1 Juli 2025.
3
Page 4
IV. RASIO PEMECAHAN SAHAM & INFORMASI JUMLAH SAHAM PERSEROAN
SEBELUM DAN SETELAH PEMECAHAN SAHAM
Perseroan berencana untuk melakukan Pemecahan Saham dengan rasio 1:10 (1 (satu) saham
lama menjadi 10 (sepuluh) saham baru). Dengan demikian, nilai nominal saham serta jumlah
saham sebelum dan sesudah Pemecahan Saham adalah sebagai berikut:
Keterangan Sebelum Pemecahan Saham Setelah Pemecahan Saham
Nilai Nominal Saham Rp 200,00 per saham Rp 20,00 per saham
Jumlah Saham yang Ditempatkan dan 11.241.890.000 saham 112.418.900.000 saham
Disetor Penuh
V. PERSETUJUAN ATAS PENCATATAN SAHAM TAMBAHAN
Dengan memperhatikan Pasal 7 ayat 1 dan 2 POJK 15/2022 dan ketentuan Butir IV.9
Peraturan BEI I-I, BEI telah memberikan persetujuan kepada Perseroan atas permohonan
pencatatan saham tambahan hasil Pemecahan Saham, sebagaimana yang dituangkan
melalui Surat No. S-07819/BEI.PP1/07-2025 tanggal 7 Juli 2025.
VI. JADWAL DAN TATA CARA PELAKSANAAN PEMECAHAN SAHAM
Berikut kami sampaikan jadwal dan tata cara pelaksanaan Pemecahan Saham Perseroan.
Jadwal Pelaksanaan Pemecahan Saham:
No KETERANGAN JADWAL WAKTU
1 RUPSLB 30 Juni 2025
2 Persetujuan Menkum atas perubahan anggaran dasar 1 Juli 2025
terkait dengan Pemecahan Nilai Nominal saham Perseroan
dimana setiap 1 (satu) saham lama dengan nilai nominal Rp
200,- per saham akan memperoleh 10 (sepuluh) saham baru
dengan nilai nominal Rp 20,- per saham.
3 Penyampaian kepada BEI Akta Keputusan RUPSLB dan 2 Juli 2025
Pengesahan Menkum atas perubahan Pasal 4 Anggaran
Dasar dari MenKum dengan lampiran Ijin Prinsip BEI
4 Pengumuman Ringkasan Risalah RUPSLB 2 Juli 2025
4
Page 5
5 Pengumuman Pencatatan Saham Baru oleh BEI 9 Juli 2025
6 Pengumuman Jadwal dan tatacara Pemecahan Saham 9 Juli 2025
7 Akhir perdagangan saham dengan nilai nominal lama Rp. 14 Juli 2025
200,- per saham di Pasar Reguler dan Pasar Negoasiasi
8 Mulai perdagangan saham dengan nilai nominal baru Rp. 15 Juli 2025
20,- per saham di Pasar Reguler dan Pasar Negoasiasi
9 Mulai perdagangan saham dengan nilai nominal Rp. 20,- per 17 Juli 2025
saham di Pasar Tunai
Tata Cara Pelaksanaan Pemecahan Saham:
1. Bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya berada dalam penitipan kolektif
Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), pelaksanaan Pemecahan Saham akan
dilaksanakan berdasarkan saldo saham Perseroan pada sub rekening efek masing-
masing pemegang saham pada tanggal 14 Juli 2025. Selanjutnya, pada tanggal 17 Juli
2025, saham dengan nilai nominal baru hasil pelaksanaan Pemecahan Saham akan
didistribusikan melalui sub-rekening efek masing-masing pemegang saham.
2. Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak masuk dalam penitipan kolektif KSEI atau
sahamnya masih dalam bentuk warkat, permohonan Pemecahan Saham dapat
dilakukan mulai tanggal 17 Juli 2025 dengan menyerahkan asli Surat Kolektif Saham
atas nama pemegang saham dan fotokopi identitas pemegang saham kepada Biro
Administrasi Efek Perseroan, yaitu:
PT Datindo Entrycom
Jl. Hayam Wuruk No. 28 - Lt. 2 Jakarta 10220
Telp. 021 3508077
www.datindo.com
email: dm@daatindo.com
Dengan menyerahkan :
a. Asli Surat Kolektif Saham (”SKS”) atas nama pemegang saham; dan
b. Fotocopy Bukti Jatidiri dengan NIK pemegang saham yang telah diperbaharui sesuai
NPWP pemegang saham.
Pemegang Saham tidak dikenakan biaya untuk Pelaksanaan Pemecahan Saham, akan tetapi
bilamana SKS belum diregistrasi atas nama pemegang saham maka pemegang saham wajib
melaksanakan registrasi terlebih dahulu dengan menyerahkan bukti-bukti transaksi atas
perolehan saham termaksud.
5
Page 6
VII. INFORMASI TAMBAHAN
Apabila pemegang saham memerlukan informasi lebih lanjut, maka dapat menghubungi
Perseroan di:
PT PETRINDO JAYA KREASI TBK
Gedung Wisma Barito Pacific Tower B Lantai 3
Jl. Let Jend S. Parman Kav.62-63 Palmerah, Jakarta 11410
Telp. (021) 5308520
Website www.petrindo.co.id , Email corsec@petrindo.co.id
u.p.: Sekretaris Perusahaan
6
Names mentioned 20 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manudia Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Departemen
p.2 ×2
unresolved
org
Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Departemen Kehakiman Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Mahaka Industri Persada
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Perundang-undangan
p.2
unresolved
org
Berarti Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto dan Rekan
p.2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto
p.2
unresolved
person
Erlina Kumala Esti
· Notaris
p.3
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.5
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.