Back to announcement
20250714_RONY_Rencana Transaksi Material Dengan Persetujuan RUPS_31914496_lamp4.pdf
Asset transaction Needs review RONYSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 25
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
(“KETERBUKAAN INFORMASI”) INI DISUSUN DALAM RANGKA
MEMENUHI KETENTUAN TRANSAKSI MATERIAL SEBAGAIMANA
DIMAKSUD DALAM PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“POJK”)
NO. 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN
KEGIATAN USAHA (“POJK 17/2020”)
DAN PERATURAN OJK NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI
AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN (“POJK 42/2020”)
PT ARACORD NUSANTARA GROUP Tbk
(“Perseroan” atau “RONY”)
Kegiatan Usaha:
Bidang arsitektur, penyelesaian konstruksi bangunan, aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta
konsultasi teknis, dan aktivitas perancangan khusus.
Berkedudukan di Jakarta Pusat Kantor Pusat:
Menara Astra Lantai 23 Zone F
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 5-6, RT 010 RW 006,
Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang
Jakarta Pusat 10220
Indonesia
Telepon: +62 821-2849-8663
Email: aeslercorporatesecretary@gmail.com
Situs Web: www.aeslerindonesia.com
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN
KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI PERSEROAN KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DAN APABILA ADA, INFORMASI
TAMBAHAN YANG AKAN DIUMUMKAN SELAMBAT-LAMBATNYA 2 (DUA) HARI KERJA
SEBELUM RUPS DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN
BAHWA SEPANJANG PENGETAHUAN MEREKA TIDAK ADA FAKTA DAN INFOMASI MATERIAL
YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
YANG DAPAT MENGAKIBATKAN INFORMASI MATERIAL TERSEBUT MENJADI TIDAK BENAR
DAN/ATAU MENYESATKAN.
Page 2
Definisi Dan Singkatan
Afiliasi berarti:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara
horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang
bersangkutan; atau
5. suami atau istri dan saudara orang yang bersangkutan;
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara
horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan;
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak
tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan di mana terdapat satu atau lebih
anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung,
dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak
tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak
dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung
maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan
dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan Pemegang Saham Utama.
HAL berarti Pemegang Saham Perseroan, Honour Accord Limited
KJPP DYR berarti Kantor Jasa Penilai Publik DASA’AT YUDISTIRA DAN REKAN
POJK No. 15/2020 berarti Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
POJK No. 17/2020 berarti Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK No. 42/2020 berarti Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan.
RUPS LB berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
Transaksi Afiliasi berarti setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka
atau perusahaan terkendali dengan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi
dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau
Pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh
perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari
perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris,
pemegang saham utama, atau Pengendali.
Page 3
Transaksi Material berarti setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan
terkendali yang memenuhi batasan nilai sebagaimana diatur dalam POJK No.
17/2020.
Page 4
I. Pendahuluan
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham ini memuat informasi mengenai rencana
mendapatkan pinjaman dari pemegang saham Perseroan yaitu Honour Accord Limited (“HAL”)
sebesar USD 18.000.000. Nilai transaksi tersebut lebih dari 50% (lima puluh persen) dari
ekuitas Perseroan sehingga transaksi ini memenuhi kategori material sebagaimana diatur dalam
POJK 20/2017.
Alasan Perseroan melakukannya transaksi ini adalah adanya kebutuhan modal kerja dan
investasi besar untuk membiayai proyek-proyek Perseroan berikutnya serta untuk melakukan
pengembangan bisnis salah satunya dengan membentuk anak usaha, dan untuk memperoleh
modal kerja dan investasi tersebut Perseroan telah mengajukan pinjaman ke HAL sebesar
USD18.000.000 (“Rencana Transaksi”)..
Nilai Transaksi adalah sebesar USD18.000.000 (delapan belas juta US dollar). Penilaian bisinis
independen telah dilakukan oleh KJPP DYR dengan konversi dalam rupiah sebesar Rp.
302.166.000.000 (tiga ratus dua miliyar seratus enam puluh enam juta rupiah). Berdasarkan
laporan keuangan bulan April tahun 2025, jumlah ekuitas dari Perseroan adalah Rp.
5.344.182.850 (lima milyar tiga ratus empat puluh empat juta serratus delapan puluh dua ribu
delapan ratus lima puluh rupiah). Oleh karena itu, Transaksi merupakan suatu “Transaksi
Material” sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020 yang dengan demikian sesuai dengan
ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf d butir 1 POJK 17/2020 memerlukan persetujuan Pemegang
Saham melalui RUPS Perseroan.
Apabila Pemegang Saham menyetujui Rencana Transaksi untuk mendapatkan pinjaman dari
pemegang saham, Perseroan akan membukukan pinjaman yang diberikan dan bersedia untuk
terbuka kepada para pemegang saham atas rencana yang akan di lakukan oleh Perseroan sebagai
bentuk tanggung jawab Perseroan kepada para Pemegang Saham.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Rencana Transaksi untuk
mendapatkan pinjaman dari HAL menunjukkan adanya hubungan afiliasi dan material seperti
yang dimaksud dalam POJK 17/2020 sehungga Rencana Transaki merupakan Transaksi Afiliasi
sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020 karena dilakukan dengan pihak yang memiliki
hubungan Afiliasi sebagaimana dijelaskan dalam Keterbukaan Informasi ini. Secara
kepentingan ekonomis dari para pihak, manajemen menyatakan tidak terdapat benturan
kepentingan antara Perseroan dan pihak yang akan bertransaksi. Manajemen menilai Rencana
Transaksi akan memberikan nilai tambah bagi perusahaan dan tidak ada unsur benturan
kepentingan atas Rencana Transaksi ini..
Dengan mengingat bahwa Rencana Transaksi adalah Transaksi Material yang memerlukan
persetujuan RUPS dan juga mengandung Transaksi Afiliasi, maka sesuai ketentuan Pasal 14
POJK No. 17/2020, Perseroan wajib memperoleh persetujuan dari para Pemegang Saham
Independen dalam RUPS sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 15/2020.
Selain dari persetujuan dari RUPS Independen sesuai dengan POJK No. 17/2020, tidak
diperlukan persetujuan, pemberitahuan atau perizinan terlebih dahulu dari kreditur, instansi
berwenang dan/atau pihak lain sehubungan dengan Rencana Transaksi.
Merujuk pada ketentuan Pasal 24 POJK No. 42/2020, dalam hal Transaksi Afiliasi nilainya
memenuhi kriteria Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020,
Perseroan hanya wajib memenuhi ketentuan POJK No. 17/2020.
Page 5
Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, Direksi Perseroan mengumumkan
Keterbukaan Informasi ini untuk memenuhi ketentuan POJK No. 17/2020.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan bertanggung jawab penuh atas kebenaran dari seluruh
informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham ini dan apabila
ada, informasi tambahan yang akan diumumkan selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sebelum
tanggal RUPS Perseroan dan menegaskan bahwa setelah melakukan penelitian secara seksama
atas informasi-informasi yang tersedia sehubungan dengan Rencana mendapatkan pinjaman
dari pemegang saham Perseroan, dengan ini menyatakan bahwa sepanjang pengetahuan dan
keyakinan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, tidak ada informasi penting dan material
lainnya yang berhubungan dengan Rencana mendapatkan pinjaman dari pemegang saham
Perseroan yang tidak diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham ini
yang dapat menyebabkan Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham ini menjadi tidak
benar dan atau menyesatkan.
Apabila Anda mengalami kesulitan dalam memahami Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu
mengambil keputusan, sebaliknya Anda berkonsultasi dengan penasihat investasi atau
penasihat profesional lainnya.
Keterbukaan Informasi ini dibuat guna memenuhi ketentuan POJK 17/2020.
II. Uraian Singkat Mengenai Perseroan
1. Objek Rencana Transaksi
Perolehan pinjaman oleh Perseroan kepada HAL sebagaimana diuraikan pada Bagian
I di atas, yang merupakan aviliasi dari Perseroan untuk memperoleh modal kerja dan
investasi untuk melakukan pengembangan bisnis salah satunya dengan membentuk
anak usaha.
2. Nilai Rencana Transaksi
Nilai keseluruhan Rencana mendapatkan pinjaman dari pemegang saham Perseroan
yaitu HAL sebesar USD18.000.0000 (delapan belas juta Dolar Amerika Serikat).
3. Keterangan Pihak-Pihak yang melakukan Rencana Transaksi
a. Perseroan
i. Riwayat Singkat
Perseroan didirikan di Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian
Perseroan No. 14, tanggal 4 Agustus 2017, yang dibuat di hadapan
Ferdinandus Indra Santoso Atmajaya, SH, M.Kn, Notaris di Jakarta,
dengan nama PT Aesler Grup Internasional. Akta pendirian tersebut
telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia (“Menkumham” atau saat ini dikenal sebagai
Menteri Hukum Republik Indonesia) Republik Indonesia berdasarkan
Surat Keputusan No. AHU-0036586.AH.01.01. TAHUN 2017, tanggal
23 Agustus 2017;
Anggaran dasar Perseroan mengalami perubahan, berdasarkan Akta No.
59, tanggal 30 Agustus 2019, yang dibuat di hadapan Esther Mercia
Page 6
Sulaiman, S.H. Notaris di Jakarta Selatan. Akta tersebut menyetujui adanya peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan. Akta tersebut telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Keputusan No. AHU-0066888.AH.01.02 TAHUN 2019, tanggal 9 September 2019 dan telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Pemberitahuan No. AHU-AH.01.03-0328542, tanggal 6 September 2019; Anggaran dasar Perseroan mengalami perubahan berdasarkan Akta No. 3 tanggal 4 November 2019, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H. Notaris di Jakarta Selatan. Akta tersebut menyetujui adanya perubahan anggaran dasar Perseroan dari perusahaan tertutup menjadi perusahaan terbuka dan perubahan susunan dewan komisaris Perseroan. Akta tersebut telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU0211214.AH.01.11.TAHUN 2019, tanggal 5 November 2019, dan telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Pemberitahuan No. AHU-01.03-03555274, tanggal 5 November 2019 dan Surat Pemberitahuan No. AHU-AH.01.03-0355275, tanggal 5 November 2019; Anggaran dasar Perseroan mengalami perubahan berdsarkan Akta No. 58, tanggal 24 September 2021, yang dibuat di hadapan Miki Tanumiharja, S.H., Notaris di Jakarta Selatan. Akta tersebut menyetujui adanya perubahan anggaran dasar Perseroan atas (i) Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), (ii) tempat, pemberitahuan, pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPS, (iii) pemimpin dan tata tertib RUPS, dan (iv) kuorum kehadiran, kuorum keputusan risalah rapat dan ringkasan risalah RUPS. Anggaran dasar Perseroan mengalami perubahan berdasarkan Akta No. 31 tanggal 13 Juni 2025, yang dibuat di hadapan Miki Tanumiharja, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Akta No. 31/2025”). Akta tersebut menyetujui adanya perubahan anggaran dasar Perseroan. Akta tersebut telah disetujui oleh Menteri Hukum Republik Indonesia No. AHU-0040187.AH.01.02 Tahun 2025 tanggal 13 Juni 2025. (untuk seluruhnya disebut sebagai “Anggaran Dasar Perseroan”) ii. Kepemilikan Saham Struktur permodalan Perseroan berdasarkan Akta No. 46, tanggal 20 September 2021, yang dibuat di hadapan Miki Tanumiharja, S.H., Notaris di Kota Administratif Jakarta Selatan dan perubahan mana telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam surat penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar Perseroan nomor AHU-AH.01.03-0451204 tanggal 22 September 2021 adalah sebagai berikut:
Page 7
Keterangan Nilai Nominal Rp 10 per saham
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal
Modal Dasar 4.000.000.000 Rp40.000.000.000
Modal Ditempatkan dan 1.250.000.000 Rp12.500.000.000
Disetor
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham per 30 Juni 2025, yang
dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek
yang ditunjuk oleh Perseroan, susunan pemegang saham adalah sebagai
berikut:
No. Susunan Pemegang Saham Jumlah Saham Nilai Nominal (%)
1. HAL 1.000.001.600 Rp10.000.016.000 80
2. Chen, Guang 55.625.000 Rp556.250.000 4,45
3. Masyarakat 194.373.400 Rp1.943.734.000 15,55
iii. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan saat ini berdasarkan
Akta No. 31/2025 sebagaimana ternyata dalam surat penerimaan
pemberitahuan perubahan data perseroan F02/ARCD/HNR/VI/2025:
Direksi :
Direksi Utama : Chen, Guang
Direksi : Yu, CunFei
Dewan Komisaris :
Komisaris Utama : Surono Salem
Independen Komisaris : Santoso Widjojo
iv. Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan
Perseroan saat ini adalah menjalankan usaha dibidang aktivitas
profesional, ilmiah dan teknis (Kategori M) dan konstruksi (Kategori F).
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapat
melaksanakan kegiatan usaha utama:
a. Aktivitas Arsitektur
Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa konsultasi arsitek,
seperti jasa arsitektur perancangan gedung dan drafting, jasa
arsitektur perencanaan perkotaan dan arsitektur landscape, jasa
arsitektur pemugaran bangunan bersejarah, termasuk jasa inspeksi
gedung atau bangunan.
b. Aktivitas Keinsyuran dan Konsultasi Teknis YBDI
Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik dan
konsultasi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek
yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas;
perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik
Page 8
listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik,
teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek
manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek yang berkaitan
dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan
AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik
akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei
seismik atau gempa bumi; kegiatan survei geodetik meliputi
kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di
bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan
kartografi termasuk kegiatan pemetaan.
c. Aktivitas Perancangan Khusus
Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa perancangan
khusus, seperti perancangan mode yang berhubungan dengan tekstil,
pakaian jadi, sepatu, perhiasan, furnitur dan dekorasi interior lain
serta barang mode lainnya seperti halnya barang pribadi atau rumah
tangga; perancang Industrial, yaitu penciptaan dan pengembangan
desain dan spesifikasi yang mengoptimalkan penggunaan, nilai dan
tampilan produk, termasuk penentuan bahan, konstruksi, mekanisme,
bentuk, warna dan penyelesaian akhir permukaan produk,
pendekatan kepada kebutuhan dan karakteristik manusia, keamanan,
pengenalan pasar dan efisien dalam produksi, distribusi, penggunaan
dan produksi; kegiatan perancangan grafis, kegiatan desainer
interior dan kegiatan dekorator interior.
d. Pengerjaan Pemasangan Kaca dan Aluminium
Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan kaca dan alumunium
dalam rangka penyelesaian bangunan gedung tempat tinggal
maupun bukan tempat tinggal. Termasuk instalasi atau pemasangan
pintu (kecuali pintu otomatis dan pintu putar), jendela, rangka pintu
dan jendela dari kayu atau bahan lainnya.
e. Pengerjaan Lantai, Dinding, Peralatan Saniter dan Plafon
Kelompok ini mencakup kegiatan pengerjaan lantai, dinding,
peralatan saniter dan plafon dalam rangka penyelesaian bangunan
gedung tempat tinggal maupun bukan tempat tinggal. Termasuk
aplikasi bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari plester
(pelapisan) interior dan eksterior, termasuk bahan-bahan lathing
yang berkaitan, penyelesaian interior seperti langit-langit, pelapisan
dinding dengan kayu, partisi/sekat yang dapat dibongkar pasang dan
sebagainya, pengubinan, penggantungan atau pemasangan dalam
bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari keramik, dinding
beton atau ubin lantai, parket (lantai dari papan yang bergambar) dan
pelapisan lantai dengan kayu, pelapisan lantai linoleum dan karpet,
termasuk karet atau plastik, teraso, marmer, granit atau pelapisan
lantai atau dinding dan wallpaper (kertas dinding).
f. Pengecatan
Kelompok ini mencakup kegiatan pengecatan interior dan eksterior
bangunan dalam rangka penyelesaian bangunan gedung tempat
Page 9
tinggal maupun bukan tempat tinggal. Termasuk pengecatan
bangunan sipil.
g. Dekorasi Interior
Kelompok ini mencakup kegiatan pengerjaan dekorasi interior
dalam rangka penyelesaian bangunan gedung tempat tinggal
maupun bukan tempat tinggal. Kegiatan pengerjaan dekorasi interior
mencakup aplikasi bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari
plester (pelapisan) interior, termasuk bahan-bahan lathing yang
berkaitan, instalasi atau pemasangan pintu (kecuali pintu otomatis
dan pintu putar), jendela, rangka pintu dan jendela dari kayu atau
bahan lainnya, instalasi dapur (kitchen set), tangga dan sejenisnya,
instalasi furnitur, penyelesaian interior seperti langit-langit,
pelapisan dinding dengan kayu, partisi/sekat yang dapat dibongkar
pasang dan sebagainya, pengubinan atau pemasangan dalam
bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari keramik, dinding
beton atau ubin lantai, parket (lantai dari papan yang bergambar) dan
pelapisan lantai dengan kayu, pelapisan lantai linoleum dan karpet,
termasuk karet atau plastik, teraso, marmer, granit atau pelapisan
lantai atau dinding dan wallpaper (kertas dinding). Termasuk
pengecatan, pemasangan kaca, cermin dan lain-lain.
h. Dekorasi Eksterior
Kelompok ini mencakup kegiatan pengerjaan dekorasi eksterior
pada bangunan gedung tempat tinggal maupun bukan tempat tinggal,
seperti konstruksi taman. Kegiatan pengerjaan dekorasi eksterior
mencakup pelapisan eksterior bangunan atau proyek konstruksi
lainnya dari plester, termasuk bahan-bahan lathing yang berkaitan,
pelapisan eksterior dinding dengan keramik, teraso, marmer dan
granit, kaca, batu alam, dan bahan lainnya.
Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud, Perseroan dapat
melakukan kegiatan usaha penunjang sebagai berikut:
a. Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya
Kelompok ini mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan
operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen
lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan
berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran;
perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia;
perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan
jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan
operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah
agronomist dan agricultural economis pada bidang pertanian dan
sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program
akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian
nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam
perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi
manajemen dan lain-lain.
b. HAL
Page 10
Riwayat Singkat
HAL adalah suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Wilayah
Administrasi Hukum Hong Kong dan berkantor terdaftar di Room A, 15th
Floor, Fortis Tower, 77-79 Gloucester Road, Wanchai, Wilayah
Administrasi Hukum Hong Kong, yang mana didirikan pada tanggal 10
Oktober 2024 berdasarkan anggaran dasar HAL Nomor 70004088165.
Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan HAL sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar
HAL adalah melakukan usaha dalam bidang usaha Investasi
Struktur Permodalan dan Komposisi Kepemilikan Saham
Berikut ini adalah struktur permodalan dan susunan pemegang saham HAL
yang tercantum Anggaran Dasar HONOUR ACCORD LIMITED Nomor
70004088165 adalah sebagai berikut:
Struktur Permodalan
Modal Dasar : 1 HKD
Modal Disetor : 1 HKD
Di bawah Ordinansi Perusahaan Hong Kong, Ordinansi ini memungkinkan
Perseroan untuk menerbitkan saham tanpa nilai nominal atau saham
dengan nilai nominal (misalnya, serendah HKD 0,0001 per saham) untuk
mencapai pengelolaan struktur modal yang fleksibel.
Berdasarkan Formulir Pendirian Honour Accord – Modal Saham dan
Kepemilikan Saham Awal pada Pembentukan Perusahaan, Honour Accord
Limited telah menerbitkan 1 saham dengan nilai nominal HKD 1,00.
Pengurusan
Berdasarkan Rapat Keputusan Direktur Honour Accord Limited tanggal
14 November 2024, susunan Direksi terakhir HAL adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur : Xu Jihua
III. Ringkasan Pendapat Kewajaran
Perseroan telah meminta penilai independen yang terdaftar di OJK, yaitu KJPP
DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN (“KJPP DYR”) sebagai pihak independen
untuk memberikan pendapat atas nilai mendapatkan pinjaman dari Pemegang Saham
Perseroan.
KJPP DYR yang memiliki izin usaha dari Kementerian Keuangan No.
KEP497/KM.1/2009 tertanggal 12 Mei 2009 dan terdaftar sebagai Profesi Penunjang
Pasar Modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No.
STTD.PB-35/PJ-1/PM.02/2023 (Penilai Properti dan Bisnis), telah ditunjuk oleh
Perseroan sebagai penilai independen sesuai dengan proposal No. 00082/2.0041-
00/BS/05/0384/1/VI/2025 tanggal 26 Juni 2025 dan telah disetujui oleh manajemen
Page 11
Perseroan untuk memberikan pendapat atas rencana mendapatkan pinjaman dari
Pemegang Saham Perseroan.
Penilai adalah partner dari Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) DASA’AT,
YUDISTIRA DAN REKAN (“DYR”) dengan kualifikasi sebagai berikut :
Nama Penilai / Name : Ivan T Khristian, SE., M.Ec.Dev., MAPPI
(Cert)
Ijin Penilai Publik/ Public Valuer Permit : B.1-14.00384
No. STTD OJK : STTD.PB-35/PJ-1/PM.02/2023
No. STTD IKNB : 086/NB.122/STTD-P/2017
MAPPI : 10-S-02664
Klasifikasi Izin / Permit Classification : Penilaian Bisnis (B) / Business Valuer
a. Latar Belakang Transaksi
Sehubungan dengan adanya kebutuhan modal kerja dan investasi besar untuk
membiayai proyek-proyek baru berikutnya serta untuk melakukan pengembangan
bisnis dengan membentuk anak usaha. Oleh karenanya RONY membutuhkan
tambahan fasilitas pendanaan guna kelancaran kegiatan operasi dan pengembangan
bisnis khususnya dalam hal pemenuhan modal kerja proyek-proyek ke depan dan
pembentukan anak usaha yang berpotensi meningkatkan pendapatan RONY
konsolidasi.
Pendanaan alternatif melalui pinjaman bank juga menjadi pertimbangan RONY,
namun mengingat adanya keterbatasan, proses pengajuan yang cukup memakan
waktu dan tingkat suku bunga bank saat ini, maka RONY memutuskan untuk
mengajukan fasilitas pinjaman pihak berelasi sebagai alternatif terbaik.
b. Objek Transaksi
Bahwa obyek pendapat kewajaran sesuai dengan informasi yang diberikan oleh
pemberi tugas adalah memberikan pendapat mengenai kewajaran atas Rencana
Perjanjian Pinjaman antara PT AESLER GRUP INTERNASIONAL TBK
(“RONY”) dengan HONOUR ACCORD LIMITED (“HAL”).
c. Nilai Transaksi
Nilai keseluruhan Rencana mendapatkan pinjaman dari pemegang saham
Perseroan yaitu Honour Accord Limited (“HAL”) sebesar $18.000.0000 USD
(delapan belas juta US Dollar) atau sebesar Rp302.166.000.000 (Menggunakan
rate tengah BI per 30 April 2025 sebesar Rp16.787).
d. Nama Para Pihak Yang Akan Melakukan Transaksi dan Hubungannya
dengan
Perseroan
Rencana mendapatkan pinjaman dari pemegang saham dilakukan oleh dan antara
Perseroan dengan Pemegang saham Perseroan. Berdasarkan Anggaran Dasar
Perseroan Akta No.31/2025, Perseroan adalah Badan yang berkedudukan di Kota
Administrasi Jakarta Pusat.
HAL adalah suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Hong Kong
Special Administrative Region dan berkantor terdaftar di Room A, 15th Floor,
Fortis Tower, 77-79 Gloucester Road, Wanchai, Hong Kong. Pihak Yang
Page 12
Menawarkan didirikan pada tanggal 10 Oktober 2024 berdasarkan Anggaran Dasar
HONOUR ACCORD LIMITED Nomor 70004088165.
e. Hubungan dan Sifat Hubungan Afiliasi dari Para Pihak yang Melakukan
Transaksi
Berikut struktur kepengurusan yang menggambarkan hubungan afiliasi antara
RONY dengan pihak yang akan bertransaksi per 30 April 2025 :
Struktur kepengurusan diatas menggambarkan tidak adanya hubungan afiliasi
antara RONY dengan pihak yang akan bertransaksi.
Berdasarkan struktur kepemilikan, hubungan afiliasi terlihat dari struktur
kepemilikan atau dapat dilihat bahwa RONY merupakan perusahaan terkendali
atas HAL secara langsung, berikut gambarannya :
Page 13
Struktur kepemilikan diatas menggambarkan transaksi afiliasi yang dilakukan oleh
RONY dengan perusahaan pengendali, HAL merupakan pemegang saham
pengendali atas RONY, dengan kepemilikan sebesar 80,00%.
Berdasarkan struktur organisasi dan kepemilikan yang berkaitan dengan rencana
transaksi yang akan dilakukan oleh RONY, dapat disimpulkan bahwa terdapat
unsur transaksi afiliasi yang mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan.
f. Unsur Transaksi Material dalam Rencana Transaksi
Berdasarkan laporan keuangan RONY yang telah dilakukan oleh Kantor Akuntan
Publik Robert, Rudi, Yansen & Rekan untuk periode yang berakhir per 30 April
2025, Nilai Rencana Transaksi yang akan dilakukan RONY terhadap ekuitas
RONY per tanggal 30 April 2025 menjadi material dikarenakan kondisi ekuitas
RONY, dengan gambaran sebagai berikut :
Jumlah Ekuitas
Rencana Transaksi / Nilai Rencana Transaksi /
30 April 2025 / Total Equity
Transaction Plan Transaction Plan Value
April 30, 2025
IDR 5.344.182.850 302.166.000.000
USD 318.352 18.000.000
Prosentase Ekuitas / Equity
5654,11%
Percentage
Sesuai dengan data diatas, maka Rencana Transaksi ini sudah memenuhi unsur
Transaksi Material, angka persentase yang diatur dalam pemenuhan Transaksi
Material ialah nilai lebih dari 20% ekuitas RONY sebagaimana dimaksud dalam
Bab II bagian kedua Pasal 3 Peraturan POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Diketahui bahwa Nilai Rencana Transaksi RONY yakni pinjaman kepada pihak
terafiliasi memenuhi unsur Transaksi Material dengan nilai lebih dari 20% ekuitas
RONY sebagaimana dimaksud dalam Bab II bagian kedua Pasal 3 Peraturan POJK
Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha. Berdasarkan POJK 17/POJK.4/2020 Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) transaksi
material lebih dari 50% (lima puluh persen) wajib terlebih dahulu memperoleh
persetujuan RUPS.
g. Ketentuan-ketentuan Penting Sehubungan dengan Transaksi
Number Aspek / Aspects Penjelasan / Descriptions / 说明
Jumlah pagu Fasilitas Kredit /
$18.000.000 / Eighteen Million
Amount of Credit Facility
a. USD/
ceiling /
一千八百万美金。
信贷资金金额
Page 14
Modal Kerja dan Modal Investasi
Tujuan pemberian Fasilitas
/
Kredit /
b. Working Capital and Investment
The purpose of granting Credit
Capital /
Facility / 提供信贷资金的目的
营运资金和投资资金
Lima Puluh Sembilan (59) bulan
terhitung sejak tanggal
Batas Waktu Penarikan dan/atau
ditandatanganinya Perjanjian ini
Penggunaan Fasilitas Kredit /
oleh Para Pihak/ Fifty nine (59)
Due Date for Withdrawal
c. months commencing from the
and/or Use of the Credit
date of execution of this
Facility / 提款和/或使用信贷
Agreement by the Parties /自本
资金的截止日期
协议由各方签署之日起计算五
十九(59)个月。
1,5% per tahun + bunga
SOFRrate (term 90 hari) per
tahun /
1.5% per annum + Interest
d. Bunga / Interest / 利息 SOFRrate (term 90 days) per
annum /
年利率 1.5% + SOFRrate (90
天)
Enam puluh (60) bulan atau Lima
(5) tahun terhitung sejak tanggal
ditandatanganinya Perjanjian ini
Tanggal Pembayaran Kembali
oleh Para Pihak/ Sixty (60)
Fasilitas Kredit beserta Bunga/
months or Five (5) years
e. Credit Facility and interest
commencing from the date of
Repayment Date / 信贷资金以 execution of this Agreement by
及利息还款日 the Parties /自本协议由各方签
署之日起计算六十(60)个月
或五(5)年。
Nama Bank / The Name of the
Bank / 银行名称 :
Mandiri – Jakarta Branch
Nomor Rekening / Account
Rekening penerima penarikan Number / 银行账户 :
atau pencairan Fasilitas Kredit / 1220088988962
Recipient's account for Mata Uang / Currency / 币种 :
f. withdrawing or disbursing the USD / 美元
Credit Facility / 用于提取或支 Kode Swift / Swift Code / Swift
付信贷资金的收款方账户 代码: BMRIIDJA
Pemilik Rekening / Account
Holder / 开户人名称 :
PT Aesler Grup Internasional
TBK
IV. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Transaksi
a. Sifat Hubungan Afiliasi dari Pihak-pihak yang Melakukan Transaksi
Transaksi antara RONY dengan pihak yang akan bertransaksi menunjukkan adanya hubungan
afiliasi dan material, yang mana HAL merupakan pemegang saham pengendali atas RONY
Page 15
dengan kepemilikan 80,00%. Secara kepentingan ekonomis dari para pihak, manajemen
menyatakan tidak terdapat benturan kepentingan antara RONY dan pihak yang akan
bertransaksi. Manajemen menilai Rencana Transaksi akan memberikan nilai tambah bagi
perusahaan dan tidak ada unsur benturan kepentingan atas Rencana Transaksi ini.
b. Pertimbangan, Alasan dan Manfaat Transaksi
Sehubungan dengan adanya kebutuhan modal kerja dan investasi besar untuk membiayai
proyek-proyek baru berikutnya serta untuk melakukan pengembangan bisnis dengan
membentuk anak usaha. Oleh karenanya RONY membutuhkan tambahan fasilitas pendanaan
guna kelancaran kegiatan operasi dan pengembangan bisnis khususnya dalam hal pemenuhan
modal kerja proyek-proyek ke depan dan pembentukan anak usaha yang berpotensi
meningkatkan pendapatan RONY konsolidasi. Pendanaan alternatif melalui pinjaman bank juga
menjadi pertimbangan RONY, namun mengingat adanya keterbatasan, proses pengajuan yang
cukup memakan waktu dan tingkat suku bunga bank saat ini, maka RONY memutuskan untuk
mengajukan fasilitas pinjaman pihak berelasi sebagai alternatif terbaik. RONY telah
mengajukan pinjaman kredit modal kerja dan investasi pada HAL dengan total fasilitas sebesar
USD 18.000.000 atau setara dengan Rp302.166.000.000 dengan menggunaka kurs tengah BI
pada 30 April 2025 yaitu 1 USD = Rp 16.787, dengan tingkat bunga sebesar SOFR (90 hari) +
1,5% p.a dan jatuh tempo pinjaman beserta bunga pinjaman sesuai dengan Draft Perjanjian
Pinjaman antara RONY dan HAL yang diatur secara keseluruhan.
V. Pengaruh Transaksi Terhadap Kondisi Keuangan Perseroan
Proforma
Page 16
Asumsi dasar yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasian ringkasan proforma, yaitu : Laporan posisi keuangan konsolidasian ringkasan proforma perusahaan pada tanggal 30 April 2025, untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut berasal dari laporan keuangan konsolidasian yang telah disusun oleh Manajemen. Total transaksi pinjaman yang di akan lakukan oleh RONY adalah sebesar Rp302.166.000.000. Dampak Keuangan berdasarkan laporan proforma per 30 April 2025 oleh adalah sebagai berikut :
Page 17
Tidak Terdapat penyesuaian pada proforma laba(rugi). Penyesuaian hanya terjadi pada
akun Pinjaman dari Pihak Berelasi dari sisi Liabilitas Jangka Panjang sebesar
Rp302.166.000.000.
VI. Ringkasan Laporan dan Pendapat Penilai Independen
a. Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian properti milik/atas nama Perseroan
sebagaimana dituangkan dalam laporannya No. 00082/2.0041-
00/BS/05/0384/1/VI/2025 tanggal 26 Juni 2025 (“Laporan Penilaian”):
i. Pihak yang Bertransaksi
- Pereseroan, yang bertindak sebagai Penerima Pinjaman Dana
- HAL, yang bertidak sebagai Pemberi Dana
ii. Tujuan dan Maksud Penilaian
Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan pendapat kewajaran atas
Rencana Transaksi Afiliasi dan Material pinjaman antara RONY dengan
HAL. HAL merupakan pemegang 80,00% saham RONY.
Berkenaan dengan hal tersebut maksud dan tujuan pemberian pendapat
kewajaran ini adalah untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan, POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha serta POJK Nomor
35/POJK.4/2020 tentang penilaian dan penyajian laporan penilaian bisnis
di pasar modal serta Kode Etik Penilai Indonesia (“KEPI”) dan Strandar
Penilaian Indonesia (“SPI”) Edisi VII Tahun 2018 dan SPI 330 Edisi Revisi
Tahun 2020.
Page 18
iii. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi
Laporan pendapat kewajaran bersifat non disclaimer opinion.
Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang
digunakan dalam proses pendapat kewajaran.
Dalam menyusun laporan ini, DYR mengandalkan keakuratan dan
kelengkapan informasi yang disediakan oleh RONY dan atau data yang
diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan informasi
lainnya serta penelitian yang kami anggap relevan.
Pemberi tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang
menyangkut penugasan pendapat kewajaran telah diungkapkan
seluruhnya kepada DYR dan tidak ada pengurangan atas fakta-fakta
yang penting.
DYR menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh RONY
dan telah disesuaikan sehingga mencerminkan kewajaran proyeksi
keuangan dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
Laporan pendapat kewajaran yang dihasilkan terbuka untuk publik
kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat
mempengaruhi operasional RONY.
DYR bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran dan
kesimpulan yang dihasilkan.
DYR telah memperoleh informasi atas status hukum obyek pendapat
kewajaran dari pemberi tugas.
Laporan pendapat kewajaran ini ditujukan untuk memenuhi
kepentingan Pasar Modal dan pemenuhan peraturan OJK dan tidak
untuk kepentingan perpajakan atau kepentingan lain diluar kepentingan
Pasar Modal.
Pendapat kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan
perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-
peraturan Pemerintah terkait dengan rencana aksi korporasi yang akan
dilakukan pada tanggal pendapat ini diterbitkan.
Dalam penyusunan pendapat kewajaran ini, kami menggunakan
beberapa asumsi, seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban
RONY dan semua pihak yang terlibat dalam aksi korporasi serta
keakuratan informasi mengenai rencana aksi korporasi yang
diungkapkan oleh Manajemen RONY.
Pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan
penggunaan sebagian dari analisis dan informasi tanpa
mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai
satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang
menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat kewajaran.
Penyusunan pendapat kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit
dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.
Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat
kewajaran ini sampai dengan tanggal terjadinya rencana aksi korporasi
tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material
terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan pendapat
kewajaran ini. Kami tidak bertanggungjawab untuk menegaskan
kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat kami
Page 19
karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa
yang terjadi setelah tanggal laporan ini.
DYR bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran dan
kesimpulan yang dihasilkan
Kondisi Pembatas
Kami tidak melakukan proses due diligence secara legal terhadap
entitas atau pihak-pihak yang melakukan transaksi.
Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung
pada keakuratan, kehandalan dan kelengkapan dari semua informasi
keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada kami
oleh RONY atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya
adalah benar, lengkap dan tidak menyesatkan, dan kami tidak
bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap
informasi-informasi tersebut. Kami juga bergantung kepada jaminan
dari manajemen RONY bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta
yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada kami
menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
Analisis pendapat kewajaran atas aksi korporasi ini dipersiapkan
menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan diatas.
Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi
hasil akhir pendapat kami secara material. Oleh karenanya, kami tidak
bertanggungjawab atas perubahan kesimpulan atas pendapat kewajaran
kami dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.
Kami tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana
aksi korporasi ini. Jasa-jasa yang kami berikan kepada RONY dalam
kaitan dengan aksi korporasi ini hanya merupakan pemberian Pendapat
Kewajaran atas rencana aksi korporasi yang akan dilakukan dan bukan
jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. Kami tidak melakukan
penelitian atas keabsahan aksi korporasi dari aspek hukum dan
implikasi aspek perpajakan dari aksi korporasi tersebut.
Pekerjaan kami yang berkaitan dengan aksi korporasi ini tidak
merupakan dan tidak dapat ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun,
suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur-prosedur
tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian
internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau
pelanggaran hukum. Selain itu, kami tidak mempunyai kewenangan dan
tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisa suatu
bentuk transaksi-transaksi lainnya diluar aksi korporasi yang ada dan
mungkin tersedia untuk RONY serta pengaruh dari transaksi-transaksi
tersebut terhadap aksi korporasi ini.
iv. Objek Penilaian
Bahwa obyek pendapat kewajaran sesuai dengan informasi yang diberikan
oleh pemberi tugas adalah memberikan pendapat mengenai kewajaran atas
Rencana Perjanjian Pinjaman antara PT AESLER GRUP
INTERNASIONAL TBK (“RONY”) dengan HONOUR ACCORD
LIMITED (“HAL”).
Page 20
v. Tanggal Penilaian
Tanggal pendapat kewajaran adalah per 30 April 2025 dimana batas
tersebut diambil atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan pendapat
kewajaran.
vi. Ruang Lingkup
Sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha, ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian
Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal yang mencakup hal-hal meliputi :
Analisis transaksi yang meliputi identifikasi dan hubungan antara
pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi, analisis perjanjian
dan persyaratan dalam Rencana Transaksi, analisis manfaat dan risiko
Rencana Transaksi.
Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rencana Transaksi. Analisis
kualitatif yang meliputi riwayat dan kegiatan usaha, analisis industri
dan lingkungan, analisis operasional dan prospek, analisis alasan
dilakukannya Rencana Transaksi, analisis dampak leverage, analisis
kemampuan membayar utang, analisis dampak likuiditas, Manfaat dan
Risiko, keuntungan dan kerugian Rencana Transaksi. Analisis
kuantitatif meliputi analisis laporan keuangan historikal, analisis arus
kas, analisis rasio keuangan, analisis proyeksi keuangan, analisis
proforma, analisis leverage pada keuangan induk, analisis cash
management dan financial covenant, analisis inkremental kontribusi
nilai tambah Perseroan, prosedur pengambilan keputusan, analisis
sensitivitas dan hal material lainnya.
Analisis atas kewajaran nilai transaksi meliputi perbandingan antara
rencana nilai transaksi dengan hasil Penilaian atas transaksi, analisis
bahwa Rencana Nilai Transaksi memberikan nilai tambah dan analisis
nilai transaksi berada dalam kisaran nilai yang didapatkan dari hasil
Penilaian.
Analisis atas faktor lain yang relevan.
vii. Analisis Kewajaran
Keuntungan dan Kerugian yang Bersifat Kualitatif atas Rencana Transaksi
1. Timing guna kelancaran pendanaan untuk kegiatan operasional RONY yang
lebih baik dibandingkan pendanaan melalui cara alternatif lain.
2. Kepastian dan kemudahan negosiasi dalam kaitan rencana transaksi.
3. Bunga masih dalam range wajar jika dibandingkan dengan fasilitas bank
existing.
4. Kinerja keuangan yang lebih baik dikarenakan rendahnya pembayaran bunga
atas pinjaman pemegang saham jika dibandingkan dengan sumber
permbiayaan lainnya.
Kerugian :
Terdapat biaya-biaya yang muncul akibat rencana transaksi ini, yang tidak
terbatas pada biaya Lembaga penunjang.
Page 21
Analisis Manfaat dan Risiko
Manfaat yang akan diperoleh RONY dari transaksi adalah sebagai
berikut :
1. Tingkat suku bunga yang kompetitif jika dibandingkan dengan tingkat
suku bunga yang didapatkan dari kredit modal kerja perbankan.
2. Fleksibilitas dan kemudahan karena transaksi dilakukan dengan pihak
afiliasi.
3. Dengan adanya pinjaman ini, maka kesempatan RONY untuk
mendapatkan proyek lebih besar in a timely manner.
Risiko yang akan diperoleh RONY dari transaksi adalah sebagai berikut :
Terdapat risiko opportunity loss di kemudian hari apabila terdapat
perubahan kondisi makroekonomi yang dapat menyebabkan tingkat suku
bunga bank menjadi turun signifikan.
Analisis Cash Management dan Financial Covenant dari Rencana
Transaksi:
Cash Management
Berdasarkan Perjanjian Pinjaman, RONY berencana mengajukan
pinjaman ke HAL sebesar USD18.000.000 dengan tingkat suku bunga
yaitu SOFR (90 hari) + 1,5% p.a (per annum). Diketahui nilai Rencana
Transaksi atau total pinjaman sebesar USD18.000.000 atau setara dengan
Rp302.166.000.000 atau sebesar 5654,11% terhadap ekuitas RONY.
Keseluruhan dari dana tersebut akan digunakan oleh RONY sebagai dana
modal kerja dan investasi pembentukan anak usaha.
Financial Covenant
Berdasarkan Rencana Transaksi yang dilakukan dalam perjanjian antara
RONY dengan HAL, terdapat kewajiban RONY yang harus dipenuhi.
Adapun janji keuangan yang disepakati antara RONY dengan HAL tertera
dalam poin e. dalam Perjanjian Pinjaman RONY dan HAL mengenai
Jangka Waktu dan Pembayaran
Analisis Kewajaran Suku Bunga
Description
Difference between
Transaction
Description Market Value Transaction Plan and
Plan
Market Value
Average interest
rate of state- 6,13% 5,86% -4,40%
owned banks
USD Interest Rates
on Bank Persero
6,01% 5,86% -2,50%
Working Capital
Credit
Page 22
USD Interest Rates
on Bank Persero 6,25% 5,86% -6,24%
Investment Credit
Rencana pinjaman yang diberikan kepada RONY dengan penetapan
bunga atas rencana transaksi sebesar SOFR (90 hari) + 1,5% p.a, merujuk
pada data SOFR rate (90 hari), untuk per tanggal 30 April 2025 adalah
sebesar 4,36%, maka total bunga pinjaman ekuivalen dengan 5,86% p.a.,
hal ini masih masuk range dari sisi RONY selaku penerima pinjaman
karena jika dibandingkan dengan acuan Statistik Ekonomi dan Keuangan
Indonesia (SEKI) yang dikeluarkan oleh BI (SEKI I.27) per April 2025.
Suku bunga pinjaman yang diberikan US Dolar atas kredit modal kerja
yang diberikan oleh Bank Persero adalah sebesar 6,01% dan suku bunga
pinjaman yang diberikan US Dolar atas kredit investasi yang diberikan
oleh Bank Persero adalah sebesar 6,25%. Rata-rata pinjaman atas kredit
modal kerja dan investasi yang diberikan oleh Bank Persero adalah
sebesar 6,13%. Tingkat suku bunga atas transaksi jika diadu dengan
acuan Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia (SEKI) yang
dikeluarkan oleh BI (SEKI I.27) per April 2025 cenderung lebih rendah.
Kualitatif
Manfaat yang akan diperoleh RONY dari transaksi pinjaman dari HAL adalah
sebagai berikut :
1. Tingkat suku bunga yang kompetitif jika dibandingkan dengan tingkat suku
bunga yang didapatkan dari kredit modal kerja dan investasi perbankan.
2. Fleksibilitas karena transaksi dilakukan dengan pihak afiliasi.
3. Proses pengajuan pinjaman yang lebih cepat dibandingkan proses
pengajuan dari perbankan.
Kuantitatfif
1. Rasio likuiditas proyeksi keuangan dengan adanya pinjaman menunjukkan
perbaikan. Hal ini juga didukung oleh peningkatan rasio-rasio profitabilitas
yang menunjukkan kinerja keuangan yang semakin baik karena beban bunga
atas pinjaman lebih rendah dibandingkan sumber pendanaan alternatif.
2. Berdasarkan proforma, rencana transaksi akan menyebabkan terjadi
peningkatan kas atas pendanaan melalui pinjaman.
3. Berdasarkan analisis nilai tambah, diketahui bahwa terdapat nilai tambah dari
adanya rencana transaksi ini.
4. Berdasarkan analisis sensitivitas diketahui bahwa adanya beban bunga
mempengaruhi rasio likuiditas, solvabilitas (leverage) dan profitabilitas.
viii. Kesimpulan
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data dan informasi
yang diperoleh dan digunakan, penelaahan atas dampak keuangan Rencana
Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran
ini, kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi ini adalah wajar.
VII. Informasi Penyelenggaraan RUPS LB
Merujuk pada Pasal 14 butir c POJK No. 17/2020, maka Perseroan akan meminta persetujuan
dari Pemegang Saham Independen Perseroan khusus sehubungan dengan Rencana Transaksi
dalam RUPS LB yang dilaksanakan oleh Perseroan (“RUPS Independen”). Pengumuman
Page 23
kepada Pemegang Saham Independen Perseroan telah diumumkan bersamaan dengan
pengumuman RUPS LB pada tanggal 4 Juli 2025.
Pemegang Saham Independen yang namanya terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham
Perseroan per tanggal 30 Juni 2025 sampai dengan pukul 16:00 Waktu Indonesia Barat (WIB)
berhak untuk menghadiri RUPS LB khusus sehubungan dengan agenda Rencana Transaksi
yang akan diselenggarakan pada:
Hari/tanggal : Selasa, 12 Agustus 2025
Waktu : 14.00 WIB – Selesai
Tempat : Menara Astra lt 23 Zone F, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 5-6,
RT010 RW006, Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan
Tanah Abang, Jakarta Pusat 10220
Kehadiran secara elektronik : Menggunakan fasilitas Electronic General Meeting System
(“eASY.KSEI”)
Adapun berdasarkan Pasal 44 POJK No. 15/2020, RUPS Independen dapat dilaksanakan
dengan ketentuan:
a. RUPS Independen dihadiri lebih dari ½ bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen Perseroan dan disetujui oleh
lebih dari ½ bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki
oleh pemegang saham independen Perseroan;
b. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS Independen pertama di atas tidak tercapai, maka
RUPS Independen kedua dapat dilangsungkan jika RUPS Independen dihadiri lebih dari ½
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang
Saham Independen Perseroan dan disetujui oleh lebih dari ½ bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen
Perseroan yang hadir dalam RUPS Independen kedua;
c. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS Independen kedua di atas tidak tercapai, maka
RUPS Independen ketiga dapat dilangsungkan dengan ketentuan kuorum kehadiran yang
ditetapkan oleh OJK dan kuorum keputusan pada RUPS ketiga ini adalah apabila disetujui
oleh lebih dari ½ bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang
dimiliki oleh Pemegang Saham Independen Perseroan yang hadir dalam RUPS Independen
ketiga.
Berikut adalah tanggal-tanggal penting dalam kaitannya dengan RUPS Tahunan Perseroan:
Peristiwa Tanggal
Pengumuman RUPS LB 4 July 2025
Tanggal DPS untuk menentukan Pemegang 18 July 2025
Saham Perseroan
Pemanggilan RUPS LB 21 July 2025
Penyelenggaraan RUPS LB 12 Agustus 2025
Penyampaian Ringkasan Risalah RUPS LB 14 Agustus 2025
Page 24
Sebagai Informasi, mata acara RUPS Luar Biasa yang akan diadakan pada tanggal 12 Agustus
2025 adalah sebagai berikut:
1. Pembahasan studi kelayakan atas rencana penambahan kegiatan usaha Perseroan.
Penjelasan:
Pembahasan studi kelayakan tentang penambahan kegiatan usaha Perseroan ini wajib
dilakukan untuk memenuhi ketentuan Pasal 22 ayat 3 POJK17/2020.
2. Menyetujui rencana penambahan kegiatan usaha Perseroan
Penjelasan:
Penambahan kegiatan usaha Perseroan untuk KBLI Nomor 64200 Aktivitas Perusahaan
Holding.
3. Menyetujui rencana mendapatkan pinjaman dari pemegang saham Perseroan yaitu
Honour Accord Limited sebesar $18.000.000 USD
Penjelasan:
Nilai transaksi tersebut lebih dari 50% (lima puluh persen) dari ekuitas Perseroan sehingga
transaksi ini memenuhi kategori transaksi material sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK
No. 17 /POJK.04/2020 tentang Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha.
4. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan
Penjelasan:
Melakukan perubahan Pasal 16 ayat 18 Anggaran Dasar Perseroan dan susunan pemegang
saham Perseroan.
VIII. Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris
Dewan Komisaris dan Direksi menyatakan bahwa Rencana Transaksi tidak mengandung
Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020.
Informasi yang disajikan dalam Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan
Komisaris Perseroan dan Direksi Perseroan bertanggung jawab atas kebenaran informasi
tersebut. Dewan Komisaris dan Direksi menyatakan bahwa seluruh informasi material yang
dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan
dan tidak ada informasi lainnya yang belum diungkapkan sehingga dapat menyebabkan
informasi yang disajikan dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar atau
menyesatkan.
Page 25
IX. Informasi Tambahan
Apabila para pemegang saham memerlukan informasi lebih lanjut sehubungan dengan rencana
perubahan kegiatan usaha Perseroan, silakan menghubungi Perseroan melalui email dan/atau
telepon yang tercantum di bawah ini pada jam kerja sejak tanggal diumumkannya Perubahan
dan/atau Tambahan Keterbukaan Informasi ini:
PT ARACORD NUSANTARA GROUP Tbk
Berkedudukan di Jakarta Pusat Kantor Pusat:
Menara Astra Lantai 23 Zone F
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 5-6, RT 010 RW 006,
Keluarah Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang
Jakarta Pusat 10220
Indonesia
Telepon: +62 821-2849-8663
Email: aeslercorporatesecretary@gmail.com
Situs Web: www.aeslerindonesia.com
Jakarta, 14 July 2025
Names mentioned 26 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
KJPP DYR
p.2 ×4
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik DASA’AT YUDISTIRA DAN REKAN
p.2
unresolved
person
Ferdinandus Indra Santoso Atmajaya
· Notaris
p.5
unresolved
org
PT Aesler Grup Internasional. Akta
p.5
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.5 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.5
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.6
unresolved
person
Miki Tanumiharja
· Notaris
p.6 ×5
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia No. AHU-
p.6
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.7
unresolved
org
Anggaran Dasar HONOUR ACCORD LIMITED
p.10 ×2
unresolved
org
KJPP DASA’AT
p.10
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.10
unresolved
person
Ivan T Khristian
p.11
unresolved
org
Yansen & Rekan
p.13
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.273
3467 ms
12 Sep 2026 22:37
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '/ : Ivan T Khristian, SE., M.Ec.Dev., MAPPI Name',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '50'}