Skip to content
Back to announcement

20250714_RONY_Rencana Transaksi Material Dengan Persetujuan RUPS_31914496_lamp4.pdf

Asset transaction Needs review RONY

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 25

Page 1
       KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
     (“KETERBUKAAN INFORMASI”) INI DISUSUN DALAM RANGKA
   MEMENUHI KETENTUAN TRANSAKSI MATERIAL SEBAGAIMANA
DIMAKSUD DALAM PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“POJK”)
NO. 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN
                  KEGIATAN USAHA (“POJK 17/2020”)
 DAN PERATURAN OJK NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI
AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN (“POJK 42/2020”)




                         PT ARACORD NUSANTARA GROUP Tbk
                              (“Perseroan” atau “RONY”)

                                         Kegiatan Usaha:
 Bidang arsitektur, penyelesaian konstruksi bangunan, aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta
                       konsultasi teknis, dan aktivitas perancangan khusus.

                       Berkedudukan di Jakarta Pusat Kantor Pusat:
                                 Menara Astra Lantai 23 Zone F
                        Jl. Jenderal Sudirman Kav. 5-6, RT 010 RW 006,
                       Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang
                                       Jakarta Pusat 10220
                                            Indonesia

                                  Telepon: +62 821-2849-8663

                          Email: aeslercorporatesecretary@gmail.com
                            Situs Web: www.aeslerindonesia.com



DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN
KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI PERSEROAN KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DAN APABILA ADA, INFORMASI
TAMBAHAN YANG AKAN DIUMUMKAN SELAMBAT-LAMBATNYA 2 (DUA) HARI KERJA
SEBELUM RUPS DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN
BAHWA SEPANJANG PENGETAHUAN MEREKA TIDAK ADA FAKTA DAN INFOMASI MATERIAL
YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
YANG DAPAT MENGAKIBATKAN INFORMASI MATERIAL TERSEBUT MENJADI TIDAK BENAR
DAN/ATAU MENYESATKAN.
Page 2
                                          Definisi Dan Singkatan
Afiliasi             berarti:
               a.   hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara
                    horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                     1. suami atau istri;
                     2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                     3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
                     4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang
                     bersangkutan; atau
                     5. suami atau istri dan saudara orang yang bersangkutan;
               b.   hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara
                    horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                    1. orang tua dan anak;
                    2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                    3. saudara dari orang yang bersangkutan;
               c.   hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak
                    tersebut;
               d.   hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan di mana terdapat satu atau lebih
                    anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
               e.   hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung,
                    dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak
                    tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak
                    dimaksud;
               f.   hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung
                    maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan
                    dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
               g.   hubungan antara perusahaan dan Pemegang Saham Utama.

HAL                 berarti Pemegang Saham Perseroan, Honour Accord Limited

KJPP DYR            berarti Kantor Jasa Penilai Publik DASA’AT YUDISTIRA DAN REKAN

POJK No. 15/2020 berarti Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
                 Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

POJK No. 17/2020 berarti Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
                 Perubahan Kegiatan Usaha.

POJK No. 42/2020 berarti Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
                 Transaksi Benturan Kepentingan.

RUPS LB             berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa

Transaksi Afiliasi berarti setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka
                    atau perusahaan terkendali dengan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi
                    dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau
                    Pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh
                    perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari
                    perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris,
                    pemegang saham utama, atau Pengendali.
Page 3
Transaksi Material berarti setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan
                  terkendali yang memenuhi batasan nilai sebagaimana diatur dalam POJK No.
                  17/2020.
Page 4
I.       Pendahuluan
     Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham ini memuat informasi mengenai rencana
     mendapatkan pinjaman dari pemegang saham Perseroan yaitu Honour Accord Limited (“HAL”)
     sebesar USD 18.000.000. Nilai transaksi tersebut lebih dari 50% (lima puluh persen) dari
     ekuitas Perseroan sehingga transaksi ini memenuhi kategori material sebagaimana diatur dalam
     POJK 20/2017.

     Alasan Perseroan melakukannya transaksi ini adalah adanya kebutuhan modal kerja dan
     investasi besar untuk membiayai proyek-proyek Perseroan berikutnya serta untuk melakukan
     pengembangan bisnis salah satunya dengan membentuk anak usaha, dan untuk memperoleh
     modal kerja dan investasi tersebut Perseroan telah mengajukan pinjaman ke HAL sebesar
     USD18.000.000 (“Rencana Transaksi”)..

     Nilai Transaksi adalah sebesar USD18.000.000 (delapan belas juta US dollar). Penilaian bisinis
     independen telah dilakukan oleh KJPP DYR dengan konversi dalam rupiah sebesar Rp.
     302.166.000.000 (tiga ratus dua miliyar seratus enam puluh enam juta rupiah). Berdasarkan
     laporan keuangan bulan April tahun 2025, jumlah ekuitas dari Perseroan adalah Rp.
     5.344.182.850 (lima milyar tiga ratus empat puluh empat juta serratus delapan puluh dua ribu
     delapan ratus lima puluh rupiah). Oleh karena itu, Transaksi merupakan suatu “Transaksi
     Material” sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020 yang dengan demikian sesuai dengan
     ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf d butir 1 POJK 17/2020 memerlukan persetujuan Pemegang
     Saham melalui RUPS Perseroan.

     Apabila Pemegang Saham menyetujui Rencana Transaksi untuk mendapatkan pinjaman dari
     pemegang saham, Perseroan akan membukukan pinjaman yang diberikan dan bersedia untuk
     terbuka kepada para pemegang saham atas rencana yang akan di lakukan oleh Perseroan sebagai
     bentuk tanggung jawab Perseroan kepada para Pemegang Saham.

     Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Rencana Transaksi untuk
     mendapatkan pinjaman dari HAL menunjukkan adanya hubungan afiliasi dan material seperti
     yang dimaksud dalam POJK 17/2020 sehungga Rencana Transaki merupakan Transaksi Afiliasi
     sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020 karena dilakukan dengan pihak yang memiliki
     hubungan Afiliasi sebagaimana dijelaskan dalam Keterbukaan Informasi ini. Secara
     kepentingan ekonomis dari para pihak, manajemen menyatakan tidak terdapat benturan
     kepentingan antara Perseroan dan pihak yang akan bertransaksi. Manajemen menilai Rencana
     Transaksi akan memberikan nilai tambah bagi perusahaan dan tidak ada unsur benturan
     kepentingan atas Rencana Transaksi ini..

     Dengan mengingat bahwa Rencana Transaksi adalah Transaksi Material yang memerlukan
     persetujuan RUPS dan juga mengandung Transaksi Afiliasi, maka sesuai ketentuan Pasal 14
     POJK No. 17/2020, Perseroan wajib memperoleh persetujuan dari para Pemegang Saham
     Independen dalam RUPS sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 15/2020.

     Selain dari persetujuan dari RUPS Independen sesuai dengan POJK No. 17/2020, tidak
     diperlukan persetujuan, pemberitahuan atau perizinan terlebih dahulu dari kreditur, instansi
     berwenang dan/atau pihak lain sehubungan dengan Rencana Transaksi.

     Merujuk pada ketentuan Pasal 24 POJK No. 42/2020, dalam hal Transaksi Afiliasi nilainya
     memenuhi kriteria Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020,
     Perseroan hanya wajib memenuhi ketentuan POJK No. 17/2020.
Page 5
      Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, Direksi Perseroan mengumumkan
      Keterbukaan Informasi ini untuk memenuhi ketentuan POJK No. 17/2020.

      Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan bertanggung jawab penuh atas kebenaran dari seluruh
      informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham ini dan apabila
      ada, informasi tambahan yang akan diumumkan selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sebelum
      tanggal RUPS Perseroan dan menegaskan bahwa setelah melakukan penelitian secara seksama
      atas informasi-informasi yang tersedia sehubungan dengan Rencana mendapatkan pinjaman
      dari pemegang saham Perseroan, dengan ini menyatakan bahwa sepanjang pengetahuan dan
      keyakinan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, tidak ada informasi penting dan material
      lainnya yang berhubungan dengan Rencana mendapatkan pinjaman dari pemegang saham
      Perseroan yang tidak diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham ini
      yang dapat menyebabkan Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham ini menjadi tidak
      benar dan atau menyesatkan.

      Apabila Anda mengalami kesulitan dalam memahami Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu
      mengambil keputusan, sebaliknya Anda berkonsultasi dengan penasihat investasi atau
      penasihat profesional lainnya.

      Keterbukaan Informasi ini dibuat guna memenuhi ketentuan POJK 17/2020.

II.      Uraian Singkat Mengenai Perseroan
         1. Objek Rencana Transaksi

             Perolehan pinjaman oleh Perseroan kepada HAL sebagaimana diuraikan pada Bagian
             I di atas, yang merupakan aviliasi dari Perseroan untuk memperoleh modal kerja dan
             investasi untuk melakukan pengembangan bisnis salah satunya dengan membentuk
             anak usaha.

         2. Nilai Rencana Transaksi

             Nilai keseluruhan Rencana mendapatkan pinjaman dari pemegang saham Perseroan
             yaitu HAL sebesar USD18.000.0000 (delapan belas juta Dolar Amerika Serikat).

         3. Keterangan Pihak-Pihak yang melakukan Rencana Transaksi
               a. Perseroan
                         i. Riwayat Singkat
                           Perseroan didirikan di Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian
                           Perseroan No. 14, tanggal 4 Agustus 2017, yang dibuat di hadapan
                           Ferdinandus Indra Santoso Atmajaya, SH, M.Kn, Notaris di Jakarta,
                           dengan nama PT Aesler Grup Internasional. Akta pendirian tersebut
                           telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
                           Republik Indonesia (“Menkumham” atau saat ini dikenal sebagai
                           Menteri Hukum Republik Indonesia) Republik Indonesia berdasarkan
                           Surat Keputusan No. AHU-0036586.AH.01.01. TAHUN 2017, tanggal
                           23 Agustus 2017;

                           Anggaran dasar Perseroan mengalami perubahan, berdasarkan Akta No.
                           59, tanggal 30 Agustus 2019, yang dibuat di hadapan Esther Mercia
Page 6
 Sulaiman, S.H. Notaris di Jakarta Selatan. Akta tersebut menyetujui
 adanya peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan. Akta
 tersebut telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Keputusan No.
 AHU-0066888.AH.01.02 TAHUN 2019, tanggal 9 September 2019 dan
 telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat
 Pemberitahuan No. AHU-AH.01.03-0328542, tanggal 6 September
 2019;

 Anggaran dasar Perseroan mengalami perubahan berdasarkan Akta No.
 3 tanggal 4 November 2019, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H.
 Notaris di Jakarta Selatan. Akta tersebut menyetujui adanya perubahan
 anggaran dasar Perseroan dari perusahaan tertutup menjadi perusahaan
 terbuka dan perubahan susunan dewan komisaris Perseroan. Akta
 tersebut telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan
 No. AHU0211214.AH.01.11.TAHUN 2019, tanggal 5 November 2019,
 dan telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat
 Pemberitahuan No. AHU-01.03-03555274, tanggal 5 November 2019
 dan Surat Pemberitahuan No. AHU-AH.01.03-0355275, tanggal 5
 November 2019;

 Anggaran dasar Perseroan mengalami perubahan berdsarkan Akta No.
 58, tanggal 24 September 2021, yang dibuat di hadapan Miki
 Tanumiharja, S.H., Notaris di Jakarta Selatan. Akta tersebut menyetujui
 adanya perubahan anggaran dasar Perseroan atas (i) Rapat Umum
 Pemegang Saham (“RUPS”), (ii) tempat, pemberitahuan, pengumuman,
 pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPS, (iii) pemimpin dan
 tata tertib RUPS, dan (iv) kuorum kehadiran, kuorum keputusan risalah
 rapat dan ringkasan risalah RUPS.

 Anggaran dasar Perseroan mengalami perubahan berdasarkan Akta No.
 31 tanggal 13 Juni 2025, yang dibuat di hadapan Miki Tanumiharja, S.H.,
 Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Akta No. 31/2025”).
 Akta tersebut menyetujui adanya perubahan anggaran dasar Perseroan.
 Akta tersebut telah disetujui oleh Menteri Hukum Republik Indonesia
 No. AHU-0040187.AH.01.02 Tahun 2025 tanggal 13 Juni 2025.

 (untuk seluruhnya disebut sebagai “Anggaran Dasar Perseroan”)

ii. Kepemilikan Saham
 Struktur permodalan Perseroan berdasarkan Akta No. 46, tanggal 20
 September 2021, yang dibuat di hadapan Miki Tanumiharja, S.H.,
 Notaris di Kota Administratif Jakarta Selatan dan perubahan mana telah
 diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
 Indonesia sebagaimana ternyata dalam surat penerimaan pemberitahuan
 perubahan anggaran dasar Perseroan nomor AHU-AH.01.03-0451204
 tanggal 22 September 2021 adalah sebagai berikut:
Page 7
          Keterangan                 Nilai Nominal Rp 10 per saham
                                  Jumlah Saham      Jumlah Nilai Nominal
  Modal Dasar                       4.000.000.000       Rp40.000.000.000
  Modal Ditempatkan dan             1.250.000.000       Rp12.500.000.000
  Disetor

  Berdasarkan Daftar Pemegang Saham per 30 Juni 2025, yang
  dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek
  yang ditunjuk oleh Perseroan, susunan pemegang saham adalah sebagai
  berikut:

   No.   Susunan Pemegang Saham     Jumlah Saham        Nilai Nominal      (%)

   1.    HAL                        1.000.001.600     Rp10.000.016.000       80
   2.    Chen, Guang                  55.625.000        Rp556.250.000       4,45
   3.    Masyarakat                  194.373.400       Rp1.943.734.000     15,55


iii. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
  Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan saat ini berdasarkan
  Akta No. 31/2025 sebagaimana ternyata dalam surat penerimaan
  pemberitahuan perubahan data perseroan F02/ARCD/HNR/VI/2025:

  Direksi            :
  Direksi Utama                     : Chen, Guang
  Direksi                           : Yu, CunFei

  Dewan Komisaris :
  Komisaris Utama                   : Surono Salem
  Independen Komisaris              : Santoso Widjojo


iv. Kegiatan Usaha
  Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan
  Perseroan saat ini adalah menjalankan usaha dibidang aktivitas
  profesional, ilmiah dan teknis (Kategori M) dan konstruksi (Kategori F).

  Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapat
  melaksanakan kegiatan usaha utama:

  a. Aktivitas Arsitektur
     Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa konsultasi arsitek,
     seperti jasa arsitektur perancangan gedung dan drafting, jasa
     arsitektur perencanaan perkotaan dan arsitektur landscape, jasa
     arsitektur pemugaran bangunan bersejarah, termasuk jasa inspeksi
     gedung atau bangunan.

  b. Aktivitas     Keinsyuran    dan     Konsultasi    Teknis     YBDI
     Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik dan
     konsultasi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek
     yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas;
     perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik
Page 8
     listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik,
     teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek
     manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek yang berkaitan
     dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan
     AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik
     akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei
     seismik atau gempa bumi; kegiatan survei geodetik meliputi
     kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di
     bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan
     kartografi termasuk kegiatan pemetaan.

c. Aktivitas Perancangan Khusus
   Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa perancangan
   khusus, seperti perancangan mode yang berhubungan dengan tekstil,
   pakaian jadi, sepatu, perhiasan, furnitur dan dekorasi interior lain
   serta barang mode lainnya seperti halnya barang pribadi atau rumah
   tangga; perancang Industrial, yaitu penciptaan dan pengembangan
   desain dan spesifikasi yang mengoptimalkan penggunaan, nilai dan
   tampilan produk, termasuk penentuan bahan, konstruksi, mekanisme,
   bentuk, warna dan penyelesaian akhir permukaan produk,
   pendekatan kepada kebutuhan dan karakteristik manusia, keamanan,
   pengenalan pasar dan efisien dalam produksi, distribusi, penggunaan
   dan produksi; kegiatan perancangan grafis, kegiatan desainer
   interior dan kegiatan dekorator interior.

d. Pengerjaan Pemasangan Kaca dan Aluminium
   Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan kaca dan alumunium
   dalam rangka penyelesaian bangunan gedung tempat tinggal
   maupun bukan tempat tinggal. Termasuk instalasi atau pemasangan
   pintu (kecuali pintu otomatis dan pintu putar), jendela, rangka pintu
   dan jendela dari kayu atau bahan lainnya.

e. Pengerjaan Lantai, Dinding, Peralatan Saniter dan Plafon
   Kelompok ini mencakup kegiatan pengerjaan lantai, dinding,
   peralatan saniter dan plafon dalam rangka penyelesaian bangunan
   gedung tempat tinggal maupun bukan tempat tinggal. Termasuk
   aplikasi bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari plester
   (pelapisan) interior dan eksterior, termasuk bahan-bahan lathing
   yang berkaitan, penyelesaian interior seperti langit-langit, pelapisan
   dinding dengan kayu, partisi/sekat yang dapat dibongkar pasang dan
   sebagainya, pengubinan, penggantungan atau pemasangan dalam
   bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari keramik, dinding
   beton atau ubin lantai, parket (lantai dari papan yang bergambar) dan
   pelapisan lantai dengan kayu, pelapisan lantai linoleum dan karpet,
   termasuk karet atau plastik, teraso, marmer, granit atau pelapisan
   lantai atau dinding dan wallpaper (kertas dinding).

f.   Pengecatan
     Kelompok ini mencakup kegiatan pengecatan interior dan eksterior
     bangunan dalam rangka penyelesaian bangunan gedung tempat
Page 9
             tinggal maupun bukan tempat tinggal. Termasuk pengecatan
             bangunan sipil.

         g. Dekorasi Interior
            Kelompok ini mencakup kegiatan pengerjaan dekorasi interior
            dalam rangka penyelesaian bangunan gedung tempat tinggal
            maupun bukan tempat tinggal. Kegiatan pengerjaan dekorasi interior
            mencakup aplikasi bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari
            plester (pelapisan) interior, termasuk bahan-bahan lathing yang
            berkaitan, instalasi atau pemasangan pintu (kecuali pintu otomatis
            dan pintu putar), jendela, rangka pintu dan jendela dari kayu atau
            bahan lainnya, instalasi dapur (kitchen set), tangga dan sejenisnya,
            instalasi furnitur, penyelesaian interior seperti langit-langit,
            pelapisan dinding dengan kayu, partisi/sekat yang dapat dibongkar
            pasang dan sebagainya, pengubinan atau pemasangan dalam
            bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari keramik, dinding
            beton atau ubin lantai, parket (lantai dari papan yang bergambar) dan
            pelapisan lantai dengan kayu, pelapisan lantai linoleum dan karpet,
            termasuk karet atau plastik, teraso, marmer, granit atau pelapisan
            lantai atau dinding dan wallpaper (kertas dinding). Termasuk
            pengecatan, pemasangan kaca, cermin dan lain-lain.

         h. Dekorasi Eksterior
            Kelompok ini mencakup kegiatan pengerjaan dekorasi eksterior
            pada bangunan gedung tempat tinggal maupun bukan tempat tinggal,
            seperti konstruksi taman. Kegiatan pengerjaan dekorasi eksterior
            mencakup pelapisan eksterior bangunan atau proyek konstruksi
            lainnya dari plester, termasuk bahan-bahan lathing yang berkaitan,
            pelapisan eksterior dinding dengan keramik, teraso, marmer dan
            granit, kaca, batu alam, dan bahan lainnya.

         Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud, Perseroan dapat
         melakukan kegiatan usaha penunjang sebagai berikut:

         a. Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya
            Kelompok ini mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan
            operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen
            lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan
            berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran;
            perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia;
            perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan
            jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan
            operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah
            agronomist dan agricultural economis pada bidang pertanian dan
            sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program
            akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian
            nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam
            perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi
            manajemen dan lain-lain.
b. HAL
Page 10
                     Riwayat Singkat
                     HAL adalah suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Wilayah
                     Administrasi Hukum Hong Kong dan berkantor terdaftar di Room A, 15th
                     Floor, Fortis Tower, 77-79 Gloucester Road, Wanchai, Wilayah
                     Administrasi Hukum Hong Kong, yang mana didirikan pada tanggal 10
                     Oktober 2024 berdasarkan anggaran dasar HAL Nomor 70004088165.

                     Kegiatan Usaha
                     Maksud dan tujuan HAL sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar
                     HAL adalah melakukan usaha dalam bidang usaha Investasi

                     Struktur Permodalan dan Komposisi Kepemilikan Saham
                     Berikut ini adalah struktur permodalan dan susunan pemegang saham HAL
                     yang tercantum Anggaran Dasar HONOUR ACCORD LIMITED Nomor
                     70004088165 adalah sebagai berikut:


                     Struktur Permodalan
                     Modal Dasar        :       1 HKD
                     Modal Disetor      :       1 HKD

                     Di bawah Ordinansi Perusahaan Hong Kong, Ordinansi ini memungkinkan
                     Perseroan untuk menerbitkan saham tanpa nilai nominal atau saham
                     dengan nilai nominal (misalnya, serendah HKD 0,0001 per saham) untuk
                     mencapai pengelolaan struktur modal yang fleksibel.

                     Berdasarkan Formulir Pendirian Honour Accord – Modal Saham dan
                     Kepemilikan Saham Awal pada Pembentukan Perusahaan, Honour Accord
                     Limited telah menerbitkan 1 saham dengan nilai nominal HKD 1,00.

                     Pengurusan
                     Berdasarkan Rapat Keputusan Direktur Honour Accord Limited tanggal
                     14 November 2024, susunan Direksi terakhir HAL adalah sebagai berikut:

                     Direksi
                     Direktur                     : Xu Jihua



III.   Ringkasan Pendapat Kewajaran
          Perseroan telah meminta penilai independen yang terdaftar di OJK, yaitu KJPP
          DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN (“KJPP DYR”) sebagai pihak independen
          untuk memberikan pendapat atas nilai mendapatkan pinjaman dari Pemegang Saham
          Perseroan.

          KJPP DYR yang memiliki izin usaha dari Kementerian Keuangan No.
          KEP497/KM.1/2009 tertanggal 12 Mei 2009 dan terdaftar sebagai Profesi Penunjang
          Pasar Modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No.
          STTD.PB-35/PJ-1/PM.02/2023 (Penilai Properti dan Bisnis), telah ditunjuk oleh
          Perseroan sebagai penilai independen sesuai dengan proposal No. 00082/2.0041-
          00/BS/05/0384/1/VI/2025 tanggal 26 Juni 2025 dan telah disetujui oleh manajemen
Page 11
   Perseroan untuk memberikan pendapat atas rencana mendapatkan pinjaman dari
   Pemegang Saham Perseroan.

   Penilai adalah partner dari Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) DASA’AT,
   YUDISTIRA DAN REKAN (“DYR”) dengan kualifikasi sebagai berikut :
   Nama Penilai / Name                       : Ivan T Khristian, SE., M.Ec.Dev., MAPPI
(Cert)
   Ijin Penilai Publik/ Public Valuer Permit : B.1-14.00384
   No. STTD OJK                              : STTD.PB-35/PJ-1/PM.02/2023
   No. STTD IKNB                                     : 086/NB.122/STTD-P/2017
   MAPPI                                     : 10-S-02664
   Klasifikasi Izin / Permit Classification : Penilaian Bisnis (B) / Business Valuer
   a. Latar Belakang Transaksi
       Sehubungan dengan adanya kebutuhan modal kerja dan investasi besar untuk
       membiayai proyek-proyek baru berikutnya serta untuk melakukan pengembangan
       bisnis dengan membentuk anak usaha. Oleh karenanya RONY membutuhkan
       tambahan fasilitas pendanaan guna kelancaran kegiatan operasi dan pengembangan
       bisnis khususnya dalam hal pemenuhan modal kerja proyek-proyek ke depan dan
       pembentukan anak usaha yang berpotensi meningkatkan pendapatan RONY
       konsolidasi.

       Pendanaan alternatif melalui pinjaman bank juga menjadi pertimbangan RONY,
       namun mengingat adanya keterbatasan, proses pengajuan yang cukup memakan
       waktu dan tingkat suku bunga bank saat ini, maka RONY memutuskan untuk
       mengajukan fasilitas pinjaman pihak berelasi sebagai alternatif terbaik.
   b. Objek Transaksi
       Bahwa obyek pendapat kewajaran sesuai dengan informasi yang diberikan oleh
       pemberi tugas adalah memberikan pendapat mengenai kewajaran atas Rencana
       Perjanjian Pinjaman antara PT AESLER GRUP INTERNASIONAL TBK
       (“RONY”) dengan HONOUR ACCORD LIMITED (“HAL”).
   c. Nilai Transaksi
       Nilai keseluruhan Rencana mendapatkan pinjaman dari pemegang saham
       Perseroan yaitu Honour Accord Limited (“HAL”) sebesar $18.000.0000 USD
       (delapan belas juta US Dollar) atau sebesar Rp302.166.000.000 (Menggunakan
       rate tengah BI per 30 April 2025 sebesar Rp16.787).
   d. Nama Para Pihak Yang Akan Melakukan Transaksi dan Hubungannya
      dengan
       Perseroan
       Rencana mendapatkan pinjaman dari pemegang saham dilakukan oleh dan antara
       Perseroan dengan Pemegang saham Perseroan. Berdasarkan Anggaran Dasar
       Perseroan Akta No.31/2025, Perseroan adalah Badan yang berkedudukan di Kota
       Administrasi Jakarta Pusat.

       HAL adalah suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Hong Kong
       Special Administrative Region dan berkantor terdaftar di Room A, 15th Floor,
       Fortis Tower, 77-79 Gloucester Road, Wanchai, Hong Kong. Pihak Yang
Page 12
     Menawarkan didirikan pada tanggal 10 Oktober 2024 berdasarkan Anggaran Dasar
     HONOUR ACCORD LIMITED Nomor 70004088165.
e.   Hubungan dan Sifat Hubungan Afiliasi dari Para Pihak yang Melakukan
     Transaksi
     Berikut struktur kepengurusan yang menggambarkan hubungan afiliasi antara
     RONY dengan pihak yang akan bertransaksi per 30 April 2025 :




     Struktur kepengurusan diatas menggambarkan tidak adanya hubungan afiliasi
     antara RONY dengan pihak yang akan bertransaksi.

     Berdasarkan struktur kepemilikan, hubungan afiliasi terlihat dari struktur
     kepemilikan atau dapat dilihat bahwa RONY merupakan perusahaan terkendali
     atas HAL secara langsung, berikut gambarannya :
Page 13
      Struktur kepemilikan diatas menggambarkan transaksi afiliasi yang dilakukan oleh
      RONY dengan perusahaan pengendali, HAL merupakan pemegang saham
      pengendali atas RONY, dengan kepemilikan sebesar 80,00%.

      Berdasarkan struktur organisasi dan kepemilikan yang berkaitan dengan rencana
      transaksi yang akan dilakukan oleh RONY, dapat disimpulkan bahwa terdapat
      unsur transaksi afiliasi yang mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
      Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
      Kepentingan.
   f. Unsur Transaksi Material dalam Rencana Transaksi
      Berdasarkan laporan keuangan RONY yang telah dilakukan oleh Kantor Akuntan
      Publik Robert, Rudi, Yansen & Rekan untuk periode yang berakhir per 30 April
      2025, Nilai Rencana Transaksi yang akan dilakukan RONY terhadap ekuitas
      RONY per tanggal 30 April 2025 menjadi material dikarenakan kondisi ekuitas
      RONY, dengan gambaran sebagai berikut :


                                                  Jumlah Ekuitas
             Rencana Transaksi /                                              Nilai Rencana Transaksi /
                                            30 April 2025 / Total Equity
              Transaction Plan                                                 Transaction Plan Value
                                                  April 30, 2025
                    IDR                            5.344.182.850                  302.166.000.000

                    USD                               318.352                        18.000.000
        Prosentase Ekuitas / Equity
                                                                   5654,11%
                Percentage

      Sesuai dengan data diatas, maka Rencana Transaksi ini sudah memenuhi unsur
      Transaksi Material, angka persentase yang diatur dalam pemenuhan Transaksi
      Material ialah nilai lebih dari 20% ekuitas RONY sebagaimana dimaksud dalam
      Bab II bagian kedua Pasal 3 Peraturan POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang
      Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
      Diketahui bahwa Nilai Rencana Transaksi RONY yakni pinjaman kepada pihak
      terafiliasi memenuhi unsur Transaksi Material dengan nilai lebih dari 20% ekuitas
      RONY sebagaimana dimaksud dalam Bab II bagian kedua Pasal 3 Peraturan POJK
      Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
      Usaha. Berdasarkan POJK 17/POJK.4/2020 Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) transaksi
      material lebih dari 50% (lima puluh persen) wajib terlebih dahulu memperoleh
      persetujuan RUPS.
g. Ketentuan-ketentuan Penting Sehubungan dengan Transaksi

    Number                Aspek / Aspects                   Penjelasan / Descriptions / 说明


                          Jumlah pagu Fasilitas Kredit /
                                                            $18.000.000 / Eighteen Million
                          Amount of Credit Facility
       a.                                                   USD/
                          ceiling /
                                                            一千八百万美金。
                          信贷资金金额
Page 14
                                                                  Modal Kerja dan Modal Investasi
                              Tujuan pemberian Fasilitas
                                                                  /
                              Kredit /
              b.                                                  Working Capital and Investment
                              The purpose of granting Credit
                                                                  Capital /
                              Facility / 提供信贷资金的目的
                                                                  营运资金和投资资金
                                                                  Lima Puluh Sembilan (59) bulan
                                                                  terhitung sejak tanggal
                              Batas Waktu Penarikan dan/atau
                                                                  ditandatanganinya Perjanjian ini
                              Penggunaan Fasilitas Kredit /
                                                                  oleh Para Pihak/ Fifty nine (59)
                              Due Date for Withdrawal
              c.                                                  months commencing from the
                              and/or Use of the Credit
                                                                  date of execution of this
                              Facility / 提款和/或使用信贷
                                                                  Agreement by the Parties /自本
                              资金的截止日期
                                                                  协议由各方签署之日起计算五
                                                                  十九(59)个月。
                                                                  1,5% per tahun + bunga
                                                                  SOFRrate (term 90 hari) per
                                                                  tahun /
                                                                  1.5% per annum + Interest
              d.              Bunga / Interest / 利息               SOFRrate (term 90 days) per
                                                                  annum /
                                                                  年利率 1.5% + SOFRrate (90
                                                                  天)
                                                                  Enam puluh (60) bulan atau Lima
                                                                  (5) tahun terhitung sejak tanggal
                                                                  ditandatanganinya Perjanjian ini
                              Tanggal Pembayaran Kembali
                                                                  oleh Para Pihak/ Sixty (60)
                              Fasilitas Kredit beserta Bunga/
                                                                  months or Five (5) years
              e.              Credit Facility and interest
                                                                  commencing from the date of
                              Repayment Date / 信贷资金以              execution of this Agreement by
                              及利息还款日                              the Parties /自本协议由各方签
                                                                  署之日起计算六十(60)个月
                                                                  或五(5)年。
                                                                  Nama Bank / The Name of the
                                                                  Bank / 银行名称 :
                                                                  Mandiri – Jakarta Branch
                                                                  Nomor Rekening / Account
                              Rekening penerima penarikan         Number / 银行账户 :
                              atau pencairan Fasilitas Kredit /   1220088988962
                              Recipient's account for             Mata Uang / Currency / 币种 :
              f.              withdrawing or disbursing the       USD / 美元
                              Credit Facility / 用于提取或支            Kode Swift / Swift Code / Swift
                              付信贷资金的收款方账户                         代码: BMRIIDJA
                                                                  Pemilik Rekening / Account
                                                                  Holder / 开户人名称 :
                                                                  PT Aesler Grup Internasional
                                                                  TBK



IV.   Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Transaksi
      a. Sifat Hubungan Afiliasi dari Pihak-pihak yang Melakukan Transaksi
         Transaksi antara RONY dengan pihak yang akan bertransaksi menunjukkan adanya hubungan
         afiliasi dan material, yang mana HAL merupakan pemegang saham pengendali atas RONY
Page 15
        dengan kepemilikan 80,00%. Secara kepentingan ekonomis dari para pihak, manajemen
        menyatakan tidak terdapat benturan kepentingan antara RONY dan pihak yang akan
        bertransaksi. Manajemen menilai Rencana Transaksi akan memberikan nilai tambah bagi
        perusahaan dan tidak ada unsur benturan kepentingan atas Rencana Transaksi ini.

     b. Pertimbangan, Alasan dan Manfaat Transaksi
        Sehubungan dengan adanya kebutuhan modal kerja dan investasi besar untuk membiayai
        proyek-proyek baru berikutnya serta untuk melakukan pengembangan bisnis dengan
        membentuk anak usaha. Oleh karenanya RONY membutuhkan tambahan fasilitas pendanaan
        guna kelancaran kegiatan operasi dan pengembangan bisnis khususnya dalam hal pemenuhan
        modal kerja proyek-proyek ke depan dan pembentukan anak usaha yang berpotensi
        meningkatkan pendapatan RONY konsolidasi. Pendanaan alternatif melalui pinjaman bank juga
        menjadi pertimbangan RONY, namun mengingat adanya keterbatasan, proses pengajuan yang
        cukup memakan waktu dan tingkat suku bunga bank saat ini, maka RONY memutuskan untuk
        mengajukan fasilitas pinjaman pihak berelasi sebagai alternatif terbaik. RONY telah
        mengajukan pinjaman kredit modal kerja dan investasi pada HAL dengan total fasilitas sebesar
        USD 18.000.000 atau setara dengan Rp302.166.000.000 dengan menggunaka kurs tengah BI
        pada 30 April 2025 yaitu 1 USD = Rp 16.787, dengan tingkat bunga sebesar SOFR (90 hari) +
        1,5% p.a dan jatuh tempo pinjaman beserta bunga pinjaman sesuai dengan Draft Perjanjian
        Pinjaman antara RONY dan HAL yang diatur secara keseluruhan.


V.   Pengaruh Transaksi Terhadap Kondisi Keuangan Perseroan
     Proforma
Page 16
Asumsi dasar yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasian
ringkasan proforma, yaitu :

Laporan posisi keuangan konsolidasian ringkasan proforma perusahaan pada tanggal 30
April 2025, untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut berasal dari laporan keuangan
konsolidasian yang telah disusun oleh Manajemen. Total transaksi pinjaman yang di akan
lakukan oleh RONY adalah sebesar Rp302.166.000.000.

Dampak Keuangan berdasarkan laporan proforma per 30 April 2025 oleh adalah sebagai
berikut :
Page 17
      Tidak Terdapat penyesuaian pada proforma laba(rugi). Penyesuaian hanya terjadi pada
      akun Pinjaman dari Pihak Berelasi dari sisi Liabilitas Jangka Panjang sebesar
      Rp302.166.000.000.

VI.   Ringkasan Laporan dan Pendapat Penilai Independen
         a. Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran
             Berikut adalah ringkasan laporan penilaian properti milik/atas nama Perseroan
             sebagaimana     dituangkan    dalam      laporannya    No.       00082/2.0041-
             00/BS/05/0384/1/VI/2025 tanggal 26 Juni 2025 (“Laporan Penilaian”):
                 i. Pihak yang Bertransaksi
                    - Pereseroan, yang bertindak sebagai Penerima Pinjaman Dana
                    - HAL, yang bertidak sebagai Pemberi Dana
                 ii. Tujuan dan Maksud Penilaian
                     Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan pendapat kewajaran atas
                     Rencana Transaksi Afiliasi dan Material pinjaman antara RONY dengan
                     HAL. HAL merupakan pemegang 80,00% saham RONY.

                     Berkenaan dengan hal tersebut maksud dan tujuan pemberian pendapat
                     kewajaran ini adalah untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
                     Nomor.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
                     Benturan Kepentingan, POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
                     Material dan Perubahan Kegiatan Usaha serta POJK Nomor
                     35/POJK.4/2020 tentang penilaian dan penyajian laporan penilaian bisnis
                     di pasar modal serta Kode Etik Penilai Indonesia (“KEPI”) dan Strandar
                     Penilaian Indonesia (“SPI”) Edisi VII Tahun 2018 dan SPI 330 Edisi Revisi
                     Tahun 2020.
Page 18
iii. Asumsi dan Kondisi Pembatas
     Asumsi
      Laporan pendapat kewajaran bersifat non disclaimer opinion.
      Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang
       digunakan dalam proses pendapat kewajaran.
      Dalam menyusun laporan ini, DYR mengandalkan keakuratan dan
       kelengkapan informasi yang disediakan oleh RONY dan atau data yang
       diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan informasi
       lainnya serta penelitian yang kami anggap relevan.
      Pemberi tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang
       menyangkut penugasan pendapat kewajaran telah diungkapkan
       seluruhnya kepada DYR dan tidak ada pengurangan atas fakta-fakta
       yang penting.
      DYR menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh RONY
       dan telah disesuaikan sehingga mencerminkan kewajaran proyeksi
       keuangan dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
      Laporan pendapat kewajaran yang dihasilkan terbuka untuk publik
       kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat
       mempengaruhi operasional RONY.
      DYR bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran dan
       kesimpulan yang dihasilkan.
      DYR telah memperoleh informasi atas status hukum obyek pendapat
       kewajaran dari pemberi tugas.
      Laporan pendapat kewajaran ini ditujukan untuk memenuhi
       kepentingan Pasar Modal dan pemenuhan peraturan OJK dan tidak
       untuk kepentingan perpajakan atau kepentingan lain diluar kepentingan
       Pasar Modal.
      Pendapat kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan
       perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-
       peraturan Pemerintah terkait dengan rencana aksi korporasi yang akan
       dilakukan pada tanggal pendapat ini diterbitkan.
      Dalam penyusunan pendapat kewajaran ini, kami menggunakan
       beberapa asumsi, seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban
       RONY dan semua pihak yang terlibat dalam aksi korporasi serta
       keakuratan informasi mengenai rencana aksi korporasi yang
       diungkapkan oleh Manajemen RONY.
      Pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan
       penggunaan sebagian dari analisis dan informasi tanpa
       mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai
       satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang
       menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat kewajaran.
       Penyusunan pendapat kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit
       dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.
      Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat
       kewajaran ini sampai dengan tanggal terjadinya rencana aksi korporasi
       tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material
       terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan pendapat
       kewajaran ini. Kami tidak bertanggungjawab untuk menegaskan
       kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat kami
Page 19
     karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa
     yang terjadi setelah tanggal laporan ini.
    DYR bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran dan
     kesimpulan yang dihasilkan

   Kondisi Pembatas
    Kami tidak melakukan proses due diligence secara legal terhadap
     entitas atau pihak-pihak yang melakukan transaksi.
    Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung
     pada keakuratan, kehandalan dan kelengkapan dari semua informasi
     keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada kami
     oleh RONY atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya
     adalah benar, lengkap dan tidak menyesatkan, dan kami tidak
     bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap
     informasi-informasi tersebut. Kami juga bergantung kepada jaminan
     dari manajemen RONY bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta
     yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada kami
     menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
    Analisis pendapat kewajaran atas aksi korporasi ini dipersiapkan
     menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan diatas.
     Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi
     hasil akhir pendapat kami secara material. Oleh karenanya, kami tidak
     bertanggungjawab atas perubahan kesimpulan atas pendapat kewajaran
     kami dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.
    Kami tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana
     aksi korporasi ini. Jasa-jasa yang kami berikan kepada RONY dalam
     kaitan dengan aksi korporasi ini hanya merupakan pemberian Pendapat
     Kewajaran atas rencana aksi korporasi yang akan dilakukan dan bukan
     jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. Kami tidak melakukan
     penelitian atas keabsahan aksi korporasi dari aspek hukum dan
     implikasi aspek perpajakan dari aksi korporasi tersebut.
    Pekerjaan kami yang berkaitan dengan aksi korporasi ini tidak
     merupakan dan tidak dapat ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun,
     suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur-prosedur
     tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
     dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian
     internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau
     pelanggaran hukum. Selain itu, kami tidak mempunyai kewenangan dan
     tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisa suatu
     bentuk transaksi-transaksi lainnya diluar aksi korporasi yang ada dan
     mungkin tersedia untuk RONY serta pengaruh dari transaksi-transaksi
     tersebut terhadap aksi korporasi ini.
iv. Objek Penilaian
    Bahwa obyek pendapat kewajaran sesuai dengan informasi yang diberikan
    oleh pemberi tugas adalah memberikan pendapat mengenai kewajaran atas
    Rencana Perjanjian Pinjaman antara PT AESLER GRUP
    INTERNASIONAL TBK (“RONY”) dengan HONOUR ACCORD
    LIMITED (“HAL”).
Page 20
 v. Tanggal Penilaian
    Tanggal pendapat kewajaran adalah per 30 April 2025 dimana batas
    tersebut diambil atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan pendapat
    kewajaran.
vi. Ruang Lingkup
    Sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
    42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
    Kepentingan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
    17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
    Usaha, ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa
    Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian
    Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal yang mencakup hal-hal meliputi :
       Analisis transaksi yang meliputi identifikasi dan hubungan antara
        pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi, analisis perjanjian
        dan persyaratan dalam Rencana Transaksi, analisis manfaat dan risiko
        Rencana Transaksi.
       Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rencana Transaksi. Analisis
        kualitatif yang meliputi riwayat dan kegiatan usaha, analisis industri
        dan lingkungan, analisis operasional dan prospek, analisis alasan
        dilakukannya Rencana Transaksi, analisis dampak leverage, analisis
        kemampuan membayar utang, analisis dampak likuiditas, Manfaat dan
        Risiko, keuntungan dan kerugian Rencana Transaksi. Analisis
        kuantitatif meliputi analisis laporan keuangan historikal, analisis arus
        kas, analisis rasio keuangan, analisis proyeksi keuangan, analisis
        proforma, analisis leverage pada keuangan induk, analisis cash
        management dan financial covenant, analisis inkremental kontribusi
        nilai tambah Perseroan, prosedur pengambilan keputusan, analisis
        sensitivitas dan hal material lainnya.
       Analisis atas kewajaran nilai transaksi meliputi perbandingan antara
        rencana nilai transaksi dengan hasil Penilaian atas transaksi, analisis
        bahwa Rencana Nilai Transaksi memberikan nilai tambah dan analisis
        nilai transaksi berada dalam kisaran nilai yang didapatkan dari hasil
        Penilaian.
       Analisis atas faktor lain yang relevan.

vii. Analisis Kewajaran
    Keuntungan dan Kerugian yang Bersifat Kualitatif atas Rencana Transaksi
    1. Timing guna kelancaran pendanaan untuk kegiatan operasional RONY yang
       lebih baik dibandingkan pendanaan melalui cara alternatif lain.
    2. Kepastian dan kemudahan negosiasi dalam kaitan rencana transaksi.
    3. Bunga masih dalam range wajar jika dibandingkan dengan fasilitas bank
       existing.
    4. Kinerja keuangan yang lebih baik dikarenakan rendahnya pembayaran bunga
       atas pinjaman pemegang saham jika dibandingkan dengan sumber
       permbiayaan lainnya.

    Kerugian :

    Terdapat biaya-biaya yang muncul akibat rencana transaksi ini, yang tidak
    terbatas pada biaya Lembaga penunjang.
Page 21
              Analisis Manfaat dan Risiko

              Manfaat yang akan diperoleh RONY dari transaksi adalah sebagai
              berikut :
              1. Tingkat suku bunga yang kompetitif jika dibandingkan dengan tingkat
                 suku bunga yang didapatkan dari kredit modal kerja perbankan.
              2. Fleksibilitas dan kemudahan karena transaksi dilakukan dengan pihak
                 afiliasi.
              3. Dengan adanya pinjaman ini, maka kesempatan RONY untuk
                 mendapatkan proyek lebih besar in a timely manner.

              Risiko yang akan diperoleh RONY dari transaksi adalah sebagai berikut :

              Terdapat risiko opportunity loss di kemudian hari apabila terdapat
              perubahan kondisi makroekonomi yang dapat menyebabkan tingkat suku
              bunga bank menjadi turun signifikan.

              Analisis Cash Management dan Financial Covenant           dari Rencana
              Transaksi:

              Cash Management

              Berdasarkan Perjanjian Pinjaman, RONY berencana mengajukan
              pinjaman ke HAL sebesar USD18.000.000 dengan tingkat suku bunga
              yaitu SOFR (90 hari) + 1,5% p.a (per annum). Diketahui nilai Rencana
              Transaksi atau total pinjaman sebesar USD18.000.000 atau setara dengan
              Rp302.166.000.000 atau sebesar 5654,11% terhadap ekuitas RONY.
              Keseluruhan dari dana tersebut akan digunakan oleh RONY sebagai dana
              modal kerja dan investasi pembentukan anak usaha.

              Financial Covenant

              Berdasarkan Rencana Transaksi yang dilakukan dalam perjanjian antara
              RONY dengan HAL, terdapat kewajiban RONY yang harus dipenuhi.
              Adapun janji keuangan yang disepakati antara RONY dengan HAL tertera
              dalam poin e. dalam Perjanjian Pinjaman RONY dan HAL mengenai
              Jangka Waktu dan Pembayaran

              Analisis Kewajaran Suku Bunga
Description
                                                                  Difference between
                                                   Transaction
                  Description       Market Value                  Transaction Plan and
                                                      Plan
                                                                      Market Value

               Average interest
               rate of state-          6,13%          5,86%             -4,40%
               owned banks
               USD Interest Rates
               on Bank Persero
                                       6,01%          5,86%             -2,50%
               Working Capital
               Credit
Page 22
                          USD Interest Rates
                          on Bank Persero          6,25%              5,86%               -6,24%
                          Investment Credit


                          Rencana pinjaman yang diberikan kepada RONY dengan penetapan
                          bunga atas rencana transaksi sebesar SOFR (90 hari) + 1,5% p.a, merujuk
                          pada data SOFR rate (90 hari), untuk per tanggal 30 April 2025 adalah
                          sebesar 4,36%, maka total bunga pinjaman ekuivalen dengan 5,86% p.a.,
                          hal ini masih masuk range dari sisi RONY selaku penerima pinjaman
                          karena jika dibandingkan dengan acuan Statistik Ekonomi dan Keuangan
                          Indonesia (SEKI) yang dikeluarkan oleh BI (SEKI I.27) per April 2025.
                          Suku bunga pinjaman yang diberikan US Dolar atas kredit modal kerja
                          yang diberikan oleh Bank Persero adalah sebesar 6,01% dan suku bunga
                          pinjaman yang diberikan US Dolar atas kredit investasi yang diberikan
                          oleh Bank Persero adalah sebesar 6,25%. Rata-rata pinjaman atas kredit
                          modal kerja dan investasi yang diberikan oleh Bank Persero adalah
                          sebesar 6,13%. Tingkat suku bunga atas transaksi jika diadu dengan
                          acuan Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia (SEKI) yang
                          dikeluarkan oleh BI (SEKI I.27) per April 2025 cenderung lebih rendah.

                         Kualitatif
                         Manfaat yang akan diperoleh RONY dari transaksi pinjaman dari HAL adalah
                         sebagai berikut :
                         1.    Tingkat suku bunga yang kompetitif jika dibandingkan dengan tingkat suku
                               bunga yang didapatkan dari kredit modal kerja dan investasi perbankan.
                         2.    Fleksibilitas karena transaksi dilakukan dengan pihak afiliasi.
                         3.    Proses pengajuan pinjaman yang lebih cepat dibandingkan proses
                               pengajuan dari perbankan.

                         Kuantitatfif

                          1. Rasio likuiditas proyeksi keuangan dengan adanya pinjaman menunjukkan
                             perbaikan. Hal ini juga didukung oleh peningkatan rasio-rasio profitabilitas
                             yang menunjukkan kinerja keuangan yang semakin baik karena beban bunga
                             atas pinjaman lebih rendah dibandingkan sumber pendanaan alternatif.
                          2. Berdasarkan proforma, rencana transaksi akan menyebabkan terjadi
                             peningkatan kas atas pendanaan melalui pinjaman.
                          3. Berdasarkan analisis nilai tambah, diketahui bahwa terdapat nilai tambah dari
                             adanya rencana transaksi ini.
                          4. Berdasarkan analisis sensitivitas diketahui bahwa adanya beban bunga
                             mempengaruhi rasio likuiditas, solvabilitas (leverage) dan profitabilitas.

                    viii. Kesimpulan
                          Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data dan informasi
                          yang diperoleh dan digunakan, penelaahan atas dampak keuangan Rencana
                          Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran
                          ini, kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi ini adalah wajar.

VII.   Informasi Penyelenggaraan RUPS LB
       Merujuk pada Pasal 14 butir c POJK No. 17/2020, maka Perseroan akan meminta persetujuan
       dari Pemegang Saham Independen Perseroan khusus sehubungan dengan Rencana Transaksi
       dalam RUPS LB yang dilaksanakan oleh Perseroan (“RUPS Independen”). Pengumuman
Page 23
kepada Pemegang Saham Independen Perseroan telah diumumkan bersamaan dengan
pengumuman RUPS LB pada tanggal 4 Juli 2025.

Pemegang Saham Independen yang namanya terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham
Perseroan per tanggal 30 Juni 2025 sampai dengan pukul 16:00 Waktu Indonesia Barat (WIB)
berhak untuk menghadiri RUPS LB khusus sehubungan dengan agenda Rencana Transaksi
yang akan diselenggarakan pada:

Hari/tanggal                   : Selasa, 12 Agustus 2025

Waktu                          : 14.00 WIB – Selesai

Tempat                         : Menara Astra lt 23 Zone F, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 5-6,
                                 RT010 RW006, Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan
                                 Tanah Abang, Jakarta Pusat 10220

Kehadiran secara elektronik    : Menggunakan fasilitas Electronic General Meeting System
                                 (“eASY.KSEI”)


Adapun berdasarkan Pasal 44 POJK No. 15/2020, RUPS Independen dapat dilaksanakan
dengan ketentuan:

a. RUPS Independen dihadiri lebih dari ½ bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
   yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen Perseroan dan disetujui oleh
   lebih dari ½ bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki
   oleh pemegang saham independen Perseroan;
b. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS Independen pertama di atas tidak tercapai, maka
   RUPS Independen kedua dapat dilangsungkan jika RUPS Independen dihadiri lebih dari ½
   bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang
   Saham Independen Perseroan dan disetujui oleh lebih dari ½ bagian dari jumlah seluruh
   saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen
   Perseroan yang hadir dalam RUPS Independen kedua;
c. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS Independen kedua di atas tidak tercapai, maka
   RUPS Independen ketiga dapat dilangsungkan dengan ketentuan kuorum kehadiran yang
   ditetapkan oleh OJK dan kuorum keputusan pada RUPS ketiga ini adalah apabila disetujui
   oleh lebih dari ½ bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang
   dimiliki oleh Pemegang Saham Independen Perseroan yang hadir dalam RUPS Independen
   ketiga.

Berikut adalah tanggal-tanggal penting dalam kaitannya dengan RUPS Tahunan Perseroan:

                 Peristiwa                                       Tanggal
 Pengumuman RUPS LB                            4 July 2025
 Tanggal DPS untuk menentukan Pemegang         18 July 2025
 Saham Perseroan
 Pemanggilan RUPS LB                           21 July 2025
 Penyelenggaraan RUPS LB                       12 Agustus 2025
 Penyampaian Ringkasan Risalah RUPS LB         14 Agustus 2025
Page 24
        Sebagai Informasi, mata acara RUPS Luar Biasa yang akan diadakan pada tanggal 12 Agustus
        2025 adalah sebagai berikut:

   1. Pembahasan studi kelayakan atas rencana penambahan kegiatan usaha Perseroan.
      Penjelasan:
      Pembahasan studi kelayakan tentang penambahan kegiatan usaha Perseroan ini wajib
      dilakukan untuk memenuhi ketentuan Pasal 22 ayat 3 POJK17/2020.

   2. Menyetujui rencana penambahan kegiatan usaha Perseroan
      Penjelasan:
      Penambahan kegiatan usaha Perseroan untuk KBLI Nomor 64200 Aktivitas Perusahaan
      Holding.

   3. Menyetujui rencana mendapatkan pinjaman dari pemegang saham Perseroan yaitu
      Honour Accord Limited sebesar $18.000.000 USD
      Penjelasan:
      Nilai transaksi tersebut lebih dari 50% (lima puluh persen) dari ekuitas Perseroan sehingga
      transaksi ini memenuhi kategori transaksi material sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK
      No. 17 /POJK.04/2020 tentang Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha.

   4. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan
      Penjelasan:
      Melakukan perubahan Pasal 16 ayat 18 Anggaran Dasar Perseroan dan susunan pemegang
      saham Perseroan.



VIII.   Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris
        Dewan Komisaris dan Direksi menyatakan bahwa Rencana Transaksi tidak mengandung
        Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020.

        Informasi yang disajikan dalam Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan
        Komisaris Perseroan dan Direksi Perseroan bertanggung jawab atas kebenaran informasi
        tersebut. Dewan Komisaris dan Direksi menyatakan bahwa seluruh informasi material yang
        dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan
        dan tidak ada informasi lainnya yang belum diungkapkan sehingga dapat menyebabkan
        informasi yang disajikan dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar atau
        menyesatkan.
Page 25
IX.   Informasi Tambahan
      Apabila para pemegang saham memerlukan informasi lebih lanjut sehubungan dengan rencana
      perubahan kegiatan usaha Perseroan, silakan menghubungi Perseroan melalui email dan/atau
      telepon yang tercantum di bawah ini pada jam kerja sejak tanggal diumumkannya Perubahan
      dan/atau Tambahan Keterbukaan Informasi ini:




                            PT ARACORD NUSANTARA GROUP Tbk



                      Berkedudukan di Jakarta Pusat Kantor Pusat:
                               Menara Astra Lantai 23 Zone F
                      Jl. Jenderal Sudirman Kav. 5-6, RT 010 RW 006,
                      Keluarah Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang
                                     Jakarta Pusat 10220
                                          Indonesia



                                Telepon: +62 821-2849-8663
                         Email: aeslercorporatesecretary@gmail.com
                                Situs Web: www.aeslerindonesia.com

                                        Jakarta, 14 July 2025

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.52 MB
Published14 Jul 2025
Pages25
Characters63,287
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 26 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ARACORD NUSANTARA GROUP Tbk p.1 ×5
linked org Aesler Grup Internasional. p.5 ×9
linked person Chen, Guang p.7 ×2
linked person Yu, CunFei p.7
linked person Surono Salem p.7
linked person Santoso Widjojo p.7
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×6
possible org Honour Accord Limited p.2 ×17
possible person Sulaiman p.6
possible org Bank Persero p.21 ×5
unresolved org KJPP DYR p.2 ×4
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik DASA’AT YUDISTIRA DAN REKAN p.2
unresolved person Ferdinandus Indra Santoso Atmajaya · Notaris p.5
unresolved org PT Aesler Grup Internasional. Akta p.5
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.5 ×2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.5
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.6
unresolved person Miki Tanumiharja · Notaris p.6 ×5
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia No. AHU- p.6
unresolved org PT Datindo Entrycom p.7
unresolved org Anggaran Dasar HONOUR ACCORD LIMITED p.10 ×2
unresolved org KJPP DASA’AT p.10
unresolved org Kementerian Keuangan p.10
unresolved person Ivan T Khristian p.11
unresolved org Yansen & Rekan p.13

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.273 3467 ms 12 Sep 2026 22:37
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '/ : Ivan T Khristian, SE., M.Ec.Dev., MAPPI Name',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '50'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result