Skip to content
Back to announcement

20260714_TPIA_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_32111914_lamp1.pdf

Listing Text extracted TPIA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 148

Page 1
                                                                                                                                                                                                                                                               JADWAL
                                                                                                                                                                Tanggal Efektif                        :                           30 Desember 2025              Tanggal Pengembalian Uang Pemesan                                          :          14 Juli 2026
                                                                                                                                                                Masa Penawaran Umum                    :                               6 – 9 Juli 2026           Tanggal Distribusi Obligasi secara Elektronik (Tanggal Emisi)              :          14 Juli 2026
                                                                                                                                                                Tanggal Penjatahan                     :                                 10 Juli 2026            Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia                               :          15 Juli 2026

                                                                                                                                                                OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU
                                                                                                                                                                KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.

                                                                                                                                                                INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA
                                                                                                                                                                BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.




                                                      PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN V CHANDRA ASRI PACIFIC TAHAP III TAHUN 2026
                                                                                                                                                                PT CHANDRA ASRI PACIFIC TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI,
                                                                                                                                                                FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.




                                                                                                                                          INFORMASI TAMBAHAN
                                                                                                                                                                PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-3 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG TELAH
                                                                                                                                                                MENJADI EFEKTIF.




                                                                                                                                                                                                                                    PT CHANDRA ASRI PACIFIC TBK
                                                                                                                                                                                                                                                         Kegiatan Usaha Utama:
                                                                                                                                                                                                                                                               Petrokimia
                                                                                                                                                                                                                                            Berkedudukan di Jakarta Barat, Indonesia
                                                                                                                                                                                                                                                             Kantor Pusat:
                                                                                                                                                                                                                                               Wisma Barito Pacific Tower A, Lantai 7
                                                                                                                                                                                                                                                   Jl. Letjen S. Parman Kav. 62-63
                                                                                                                                                                                                                                                             Jakarta 11410
                                                                                                                                                                                                                                                        Telepon: (021) 530 7950
                                                                                                                                                                                                                                                       Faksimile: (021) 530 8930
                                                                                                                                                                                                                                               E-mail: corporatesecretary@capcx.com
                                                                                                                                                                                                                                               Situs Web: http://www.chandra-asri.com
                                                                                                                                                                                                                                                           Pabrik Perseroan:
                                                                                                                                                                                                      Jl. Raya Anyer Km. 123                                                                               Desa Mangunreja
                                                                                                                                                                                                     Kelurahan Gunung Sugih                                                                             Kecamatan Pulo Ampel
                                                                                                                                                                                                       Kecamatan Ciwandan                                                                           Kabupaten Serang, 42456, Banten
                                                                                                                                                                                                    Kota Cilegon, 42447, Banten
                                                                                                                                                                                                                  PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN V CHANDRA ASRI PACIFIC
                                                                                                                                                                                                           DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp6.000.000.000.000,- (ENAM TRILIUN RUPIAH)
                                                                                                                                                                                                              Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan V tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
                                                                                                                                                                                                                OBLIGASI BERKELANJUTAN V CHANDRA ASRI PACIFIC TAHAP I TAHUN 2025
                                                                                                                                                                                                  DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.500.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                                                                                                                                                  dan
                                                                                                                                                                                                                OBLIGASI BERKELANJUTAN V CHANDRA ASRI PACIFIC TAHAP II TAHUN 2026
                                                                                                                                                                                              DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp2.250.000.000.000,- (DUA TRILIUN DUA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                                                                                                        Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan V tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                                                                                                                                                                                                 OBLIGASI BERKELANJUTAN V CHANDRA ASRI PACIFIC TAHAP III TAHUN 2026
                                                                                                                                                                                              DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp2.250.000.000.000,- (DUA TRILIUN DUA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)

                                                                                                                                                                Seri A     :      Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp1.318.455.000.000,- (satu triliun tiga ratus delapan belas miliar empat ratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat
                                                                                                                                                                                  bunga tetap sebesar 8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi
                                                                                                                                                                                  Seri A secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri A;
                                                                                                                                                                Seri B     :      Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp532.195.000.000,- (lima ratus tiga puluh dua miliar seratus sembilan puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
                                                                                                                                                                                  sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri B secara penuh akan dilakukan
                                                                                                                                                                                  pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri B;
                                                                                                                                                                Seri C     :      Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan sebesar Rp177.525.000.000,- (seratus tujuh puluh tujuh miliar lima ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
                                                                                                                                                                                  sebesar 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri C secara penuh akan dilakukan
                                                                                                                                                                                  pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri C; dan
                                                                                                                                                                Seri D     :      Jumlah Pokok Obligasi Seri D yang ditawarkan sebesar Rp221.825.000.000,- (dua ratus dua puluh satu miliar delapan ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
                                                                                                                                                                                  sebesar 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri D secara penuh akan dilakukan
                                                                                                                                                                                  pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri D.
                                                                                                                                                               Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, terhitung
                                                                                                                                                               sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 14 Oktober 2026, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan
                                                                                                                                                               Pokok Obligasi masing-masing seri Obligasi yaitu pada tanggal 24 Juli 2027 untuk Obligasi Seri A, tanggal 14 Juli 2029 untuk Obligasi Seri B, tanggal 14 Juli 2031 untuk Obligasi Seri C, dan tanggal
                                                                                                                                                               14 Juli 2033 untuk Obligasi Seri D. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.

                                                                                                                                                                                                                             PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                                                                                                                                                                OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG
                                                                                                                                                                TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG
                                                                                                                                                                HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARI PASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG
                                                                                                                                                                MAUPUN DIKEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN
                                                                                                                                                                YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI.

                                                                                                                                                                PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI
                                                                                                                                                                UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN
                                                                                                                                                                KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI ATAU UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN
                                                                                                                                                                PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI DAPAT DILIHAT PADA BAB I PERIHAL
                                                                                                                                                                PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

                                                                                                                                                                PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN
                                                                                                                                                                DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.

                                                                                                                                                                DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI BERKELANJUTAN INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT UTANG JANGKA PANJANG OBLIGASI DARI
                                                                                                                                                                PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
                                                                                                                                                                                                                                      id
                                                                                                                                                                                                                                        AA-
                                                                                                                                                                                                                                 (Double A Minus)
                                                                                                                                                                         UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I PERIHAL PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI


                                                                                                                                                                RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO SIKLUS DALAM INDUSTRI PETROKIMIA YANG DAPAT MEMPENGARUHI PROFITABILITAS PERSEROAN SECARA
                                                                                                                                                                MATERIAL DAN MENIMBULKAN KERUGIAN.


                                                                                                                                                                RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI
                                                                                                                                                                YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.


PT CHANDRA ASRI PACIFIC TBK                                                                                                                                                                        PENCATATAN ATAS OBLIGASI YANG DITAWARKAN INI AKAN DILAKUKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
                                                                                                                                                                                                         PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)

Kantor Pusat: Wisma Barito Pacific Tower A, Lantai 7                                                                                                                                                                                         PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI

Jl. Letjen S. Parman Kav. 62-63, Jakarta 11410
Telepon : (021) 530 7950                                                                                                                                                       PT BCA Sekuritas                                   PT BNI Sekuritas                             PT BRI Danareksa Sekuritas                PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia

Faksimile : (021) 530 8930
                                                                                                                                                                   PT Henan Putihrai Sekuritas                 PT KB Valbury Sekuritas                    PT Mandiri Sekuritas                 PT Sinarmas Sekuritas             PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

                                                                                                                                                                                                                                                       WALI AMANAT
                                                                                                                                                                                                                                            PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
                                                                                                                                                                                                                               Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 6 Juli 2026
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan
V Chandra Asri Pacific dengan target dana yang dihimpun sebesar Rp6.000.000.000.000,- (enam triliun Rupiah) kepada
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) di
Jakarta dengan surat Nomor 105/LCM-DOC/CAP/X/2025 tanggal 3 Oktober 2025 perihal Surat Pengantar Pernyataan
Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Chandra Asri Pacific Tahap I Tahun
2025, dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal. Pernyataan Pendaftaran
telah menjadi Efektif berdasarkan Surat OJK No. S-140/D.04/2025 tanggal 30 Desember 2025 perihal Pemberitahuan
Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V ini, Perseroan telah melakukan
penawaran umum Obligasi Berkelanjutan V Chandra Asri Pacific Tahap I Tahun 2025 sebesar Rp1.500.000.000.000,-
(satu triliun lima ratus miliar Rupiah) dan Obligasi Berkelanjutan V Chandra Asri Pacific Tahap II Tahun 2026 sebesar
Rp2.250.000.000.000,- (dua triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah). Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan
Obligasi Berkelanjutan V Chandra Asri Pacific Tahap III Tahun 2026 sebesar Rp2.250.000.000.000,- (dua triliun dua ratus
lima puluh miliar Rupiah) dan dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia (“BEI”) sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan
Efek Obligasi Berkelanjutan V Chandra Asri Pacific Tahap I Tahun 2025 No. S-13475/BEI.PP1/11-2025 tanggal 28 November
2025. Apabila syarat-syarat pencatatan tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum Obligasi dapat batal demi hukum dan
pembayaran pemesanan Obligasi tersebut wajib dikembalikan kepada para pemesan sesuai dengan ketentuan-ketentuan
dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. KEP-
122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum sebagaimana diubah
sebagian melalui Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan
Publik (“Peraturan No. IX.A.2”)

Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan ini bertanggung jawab
sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang berlaku di wilayah Republik Indonesia, kode etik, norma, serta standar
profesi masing-masing.

Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan ini, setiap pihak ter-Afiliasi dilarang untuk memberikan
keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan tanpa persetujuan tertulis
dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.

Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar
Modal dalam Penawaran Umum Obligasi ini bukan merupakan pihak yang memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan
sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada Bab
VI dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Penjaminan Emisi Obligasi” dan Bab VII dalam Informasi Tambahan ini
dengan judul “Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal.”


 PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN
 UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
 BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI,
 MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI
 BERKELANJUTAN INI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI BERKELANJUTAN TERSEBUT
 TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-
 UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI
 DI LUAR INDONESIA TERSEBUT.

 PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI
 OLEH PUBLIK DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG BELUM DIUNGKAPKAN
 SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.

 PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS OBLIGASI KEPADA OJK PALING
 LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR
 SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN
 EFEK BERSIFAT UTANG YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/
 POJK.04/2020 TANGGAL 11 DESEMBER 2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU
 SUKUK.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI .................................................................................................................................................................... i
DEFINISI DAN SINGKATAN ........................................................................................................................................... ii
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN .............................................................................................................................. xii
RINGKASAN ................................................................................................................................................................ xv
I.   PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN .............................................................................................................. 1
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM ..................................................... 19
III. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING ............................................................................................................... 20

       3.1 LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN ....................................................................................... .20
       3.2 LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN ................................. 22
       3.3 LAPORAN ARUS KAS ................................................................................................................................. 23
       3.4. RASIO KEUANGAN KONSOLIDASIAN ......................................................................................................... 24
       3.5 TINGKAT PERSYARATAN RASIO DALAM PERJANJIAN UTANG BESERTA PEMENUHANNYA ...................... 25
       3.6 INFORMASI NILAI TUKAR (KURS) RUPIAH TERHADAP DOLAR AMERIKA SERIKAT .................................... 29

IV. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM ............................. 30
V. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
    PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK ............................................................................................................. 31

       5.1  RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN ................................................................................................................ 31
       5.2  KEPEMILIKAN SAHAM DAN STRUKTUR PERMODALAN ............................................................................. 32
       5.3  PENGURUSAN DAN PENGAWASAN........................................................................................................... 32
       5.4  SUMBER DAYA MANUSIA .......................................................................................................................... 33
       5.5  HUBUNGAN PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN DENGAN PERUSAHAAN ANAK,
            DAN PEMEGANG SAHAM BERBENTUK BADAN HUKUM ........................................................................... 37
       5.6 KETERANGAN SINGKAT TENTANG PEMEGANG SAHAM YANG BERBENTUK BADAN HUKUM DIATAS 5%
            KEPEMILIKAN SAHAM ............................................................................................................................... 38
       5.7 KETERANGAN RINGKAS TENTANG PERUSAHAAN ANAK ........................................................................... 41
       5.8 DOKUMEN PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK ............................................................................................ 45
       5.9 PERJANJIAN, SIFAT, DAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK TERAFILIASI ........................................................... 45
       5.10 PERJANJIAN DENGAN PIHAK KETIGA ........................................................................................................ 45
       5.11 KETERANGAN TENTANG ASET TETAP ........................................................................................................ 48
       5.12 PERKARA-PERKARA YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK, JUGA DIREKSI
            DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK............................................................. 48
       5.13 KEGIATAN USAHA ..................................................................................................................................... 49
       5.14 PROSPEK USAHA ....................................................................................................................................... 50
       5.15 BAHAN BAKU, PABRIK PRODUKSI DAN PROSES PEMBUATAN .................................................................. 56
       5.16 KINERJA PABRIK ........................................................................................................................................ 62
       5.17 PENINGKATAN KAPASITAS PABRIK............................................................................................................ 62
       5.18 PENJUALAN, PEMASARAN DAN PELANGGAN ........................................................................................... 63

VI. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI........................................................................................................................... 65
VII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ...................................................................................... 66
VIII. KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT ........................................................................................................ 68
IX. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI ................................................................................................................... 76
X. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI ................. 80
XI. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM .......................................................................................................................... 81




                                                                                        i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
Di dalam Informasi Tambahan ini, kata-kata di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut, kecuali bila kalimatnya
menyatakan lain:

Afiliasi                       :   Berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UUPM
                                   dan peraturan pelaksanaannya, yang berarti:
                                   a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai derajat kedua, baik
                                       secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                                       1. suami atau istri;
                                       2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                                       3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
                                             cucu;
                                       4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
                                             saudara yang bersangkutan; atau
                                       5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
                                   b. hubungan keluarga karena keturunan sampai derajat kedua, baik
                                       secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                                       1. orang tua dan anak;
                                       2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                                       3. saudara dari orang yang bersangkutan;
                                   c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris dari
                                       pihak tersebut;
                                   d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1
                                       (satu) atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau
                                       pengawas yang sama;
                                   e. hubungan antara perusahaan dengan pihak, baik langsung maupun
                                       tidak langsung, dengan cara apapun, mengendalikan atau dikendalikan
                                       oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan
                                       dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
                                   f. hubungan antara 2 (dua) perusahaan atau lebih perusahaan yang
                                       dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung, dencan cara
                                       apapun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan
                                       perusahaan oleh pihak yang sama; atau
                                   g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak
                                       yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang
                                       20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari
                                       perusahaan tersebut.

Agen Pembayaran                :   Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), berkedudukan di
                                   Jakarta Selatan, yang ditunjuk oleh Perseroan, yang membuat Perjanjian
                                   Agen Pembayaran dengan Perseroan dalam bentuk notariil yang
                                   berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi
                                   dan/atau pelunasan Pokok Obligasi ataupun hak-hak lain atas efek,
                                   termasuk Denda (jika ada) kepada Pemegang Obligasi melalui pemegang
                                   rekening untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen
                                   Pembayaran, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam
                                   Perjanjian Perwaliamanatan.

Akuntan Publik                 :   Berarti Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan (“LRX”) adalah
                                   anggota (sebagaimana istilah tersebut digunakan dalam Peraturan Menteri
                                   Keuangan Nomor 186/PMK.01/2021 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
                                   Nomor 9 Tahun 2023 (“Hukum yang Relevan”)) dari Deloitte Southeast Asia
                                   Limited (“DSEAL”). DSEAL adalah Organisasi Audit Asing (“OAA”) terdaftar
                                   untuk LRX sesuai dengan Hukum yang Relevan.




                                                       ii
Page 5
                                  LRX adalah entitas yang terpisah secara hukum dan independen yang
                                  bertanggung jawab atas tindakan dan kelalaiannya sendiri, serta tidak
                                  memiliki kewenangan untuk menimbulkan kewajiban atau mengikat DSEAL
                                  terhadap pihak ketiga.

Anak     Perusahaan    atau   :   Berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan
Perusahaan     Anak    atau       Perseroan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.
Entitas Anak

AS                            :   Berarti Negara Amerika Serikat.

BAE                           :   Berarti singkatan dari Biro Administrasi Efek, yaitu pihak yang berdasarkan
                                  kontrak dengan Perseroan melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan
                                  pembagian hak yang berkaitan dengan efek, yang dalam hal ini adalah
                                  PT Raya Saham Registra berkedudukan di Jakarta.

Bank Kustodian                :   Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk
                                  menjalankan jasa penitipan atau melaksanakan jasa Kustodian,
                                  sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.

BEI atau Bursa Efek           :   Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau
Indonesia atau Bursa Efek         sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak
                                  lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka, yang dalam
                                  hal ini adalah Bursa Efek Indonesia sebagaimana didefinisikan dalam Pasal
                                  1 angka 4 UUPM yang diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia,
                                  berkedudukan di Jakarta Selatan.

BNRI                          :   Berarti singkatan dari Berita Negara Republik Indonesia.

Bunga Obligasi                :   Berarti bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
                                  Obligasi kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan, sebagaimana ditentukan
                                  dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.

Daftar Pemegang Rekening      :   Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
                                  kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
                                  di KSEI yang memuat keterangan antara lain: nama, jumlah kepemilikan
                                  Obligasi, status pajak dan kewarganegaraan Pemegang Obligasi
                                  berdasarkan data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.

Dampak Negatif yang           :   Berarti perubahan material yang merugikan atau perkembangan atau
Material                          peristiwa yang melibatkan peluang terjadinya perubahan material yang
                                  merugikan terhadap keadaan keuangan, operasional dan hukum Perseroan
                                  dan Perusahaan Anak secara konsolidasian yang dapat mempengaruhi
                                  kemampuan Perseroan untuk memenuhi dan melaksanakan kewajibannya
                                  berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.

Denda                         :   Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan
                                  kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu
                                  sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi masing-
                                  masing seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung
                                  secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu
                                  kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan,
                                  dengan ketentuan satu tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
                                  Kalender dan satu bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.




                                                     iii
Page 6
Dokumen Emisi                :   Berarti Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan, Perjanjian
                                 Perwaliamanatan, Pengakuan Utang, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
                                 Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di
                                 KSEI, Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang, Informasi
                                 Tambahan, Informasi Tambahan Ringkas, dan dokumen-dokumen lainnya
                                 yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan ini berikut
                                 segala perubahan-perubahannya.

DPS                          :   Berarti Daftar Pemegang Saham yang dikeluarkan oleh BAE Perseroan.

Efek                         :   Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk
                                 konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan
                                 teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung
                                 maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau
                                 dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap Derivatif atas Efek,
                                 yang dapat dialihkan dan/ atau diperdagangkan di Pasar Modal.

Emisi                        :   Berarti Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi oleh Perseroan untuk
                                 ditawarkan dan dijual kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.

Hari Bursa                   :   Berarti hari‐hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi
                                 perdagangan Efek menurut peraturan perundang‐undangan Republik
                                 Indonesia dan ketentuan Bursa Efek tersebut.

Hari Kalender                :   Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius
                                 tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang
                                 sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah dan Hari Kerja biasa yang
                                 karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik
                                 Indonesia sebagai bukan Hari Kerja.

Hari Kerja                   :   Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang
                                 ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang
                                 ditetapkan oleh Pemerintah sebagai Hari Kerja biasa.

IAPI                         :   Berarti Institut Akuntan Publik Indonesia.

Informasi Tambahan           :   Berarti informasi tambahan yang disampaikan Perseroan kepada OJK dalam
                                 rangka Penawaran Umum Obligasi, yang akan diumumkan kepada
                                 Masyarakat sesuai dengan POJK No. 36/2014.

Informasi Tambahan Ringkas   :   Berarti ringkasan atas Informasi Tambahan mengenai fakta-fakta dan
                                 pertimbangan-pertimbangan yang paling penting yang disusun dan
                                 diterbitkan oleh Perseroan bersama-sama dengan Penjamin Pelaksana
                                 Emisi Obligasi sesuai POJK No. 9/2017.

ISO                          :   Berarti singkatan dari International Organization for Standardization.

Jumlah Terutang              :   Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
                                 Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian-
                                 perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini termasuk tetapi tidak
                                 terbatas pada Pokok Obligasi, Bunga Obligasi serta Denda (jika ada) yang
                                 terutang dari waktu ke waktu.

Kemenkum                     :   Berarti singkatan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia (dahulu
                                 dikenal dengan nama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                                 Indonesia, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,


                                                    iv
Page 7
                                Departemen Kehakiman Republik Indonesia, Departemen Hukum dan
                                Perundang-undangan Republik Indonesia atau nama lainnya).

Konfirmasi Tertulis         :   Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening
                                Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan
                                perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi dan
                                konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi untuk
                                mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi dan
                                hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi.

Konfirmasi Tertulis untuk   :   Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI
RUPO atau KTUR                  kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk
                                menghadiri RUPO atau meminta diselenggarakannya RUPO, dengan
                                memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.

Konsultan Hukum             :   Berarti Santoso, Martinus & Muliawan Advocates, yang melakukan
                                pemeriksaan dari segi hukum atas fakta yang ada mengenai Perseroan dan
                                keterangan lain yang berkaitan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi.

KSEI                        :   Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia berkedudukan di Jakarta
                                Selatan, yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan
                                dan Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam UUPM yang dalam
                                Emisi bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen
                                Pembayaran dan mengadministrasikan Obligasi berdasarkan Perjanjian
                                Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI.

Kustodian                   :   Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang
                                berkaitan dengan Efek serta jasa lainnya termasuk menerima bunga dan
                                hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili Pemegang
                                Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUPM, yang
                                meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.

L/C                         :   Berarti singkatan dari Letter of Credit.

Manajer Penjatahan          :   Berarti PT Sinarmas Sekuritas yang bertanggung jawab atas penjatahan
                                Obligasi yang ditawarkan sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan
                                dalam Peraturan No. IX.A.7.

Masyarakat                  :   Berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia/Badan
                                Indonesia maupun Warga Negara Asing/Badan Asing baik yang bertempat
                                tinggal/    berkedudukan      di    Indonesia   maupun    bertempat
                                tinggal/berkedudukan di luar wilayah Indonesia.

Menkum                      :   Berarti Menteri Hukum Republik Indonesia (dahulu bernama Menteri
                                Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Menteri Kehakiman dan
                                Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Menteri Kehakiman Republik
                                Indonesia atau Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik
                                Indonesia atau nama lainnya).

Obligasi                    :   Berarti Obligasi Berkelanjutan V Chandra Asri Pacific Tahap III Tahun 2026,
                                yaitu surat utang yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang
                                Obligasi melalui Penawaran Umum, yang merupakan penerbitan tahap
                                ketiga dari rangkaian Penawaran Umum Berkelanjutan, yang akan
                                diterbitkan dan ditawarkan dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar
                                Rp2.250.000.000.000,- (dua triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah)
                                dengan tingkat bunga tetap, yang terbagi dalam 4 (empat) seri dengan
                                ketentuan sebagai berikut:

                                                    v
Page 8
                                   a.   Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar
                                        Rp1.318.455.000.000,- (satu triliun tiga ratus delapan belas miliar
                                        empat ratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
                                        sebesar 8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun, berjangka
                                        waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
                                   b.   Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar
                                        Rp532.195.000.000,- (lima ratus tiga puluh dua miliar seratus sembilan
                                        puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,00%
                                        (sembilan koma nol nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga)
                                        tahun sejak Tanggal Emisi;
                                   c.   Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan sebesar
                                        Rp177.525.000.000,- (seratus tujuh puluh tujuh miliar lima ratus dua
                                        puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,50%
                                        (sembilan koma lima nol persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima)
                                        tahun sejak Tanggal Emisi; dan
                                   d.   Jumlah Pokok Obligasi Seri D yang ditawarkan sebesar
                                        Rp221.825.000.000,- (dua ratus dua puluh satu miliar delapan ratus
                                        dua puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
                                        10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun, berjangka waktu 7
                                        (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.

                                   Jumlah Pokok Obligasi masing-masing seri tersebut dapat berkurang
                                   sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing seri
                                   Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan
                                   Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan
                                   syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

Obligasi Berkelanjutan         :   Berarti Obligasi Berkelanjutan V Chandra Asri Pacific yang akan ditawarkan
                                   kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum Berkelanjutan dengan target
                                   dana yang akan dihimpun sebesar Rp6.000.000.000.000,- (enam triliun
                                   Rupiah).

Obligasi   Berkelanjutan   V   :   Berarti Obligasi Berkelanjutan V Chandra Asri Pacific Tahap I Tahun 2025,
Tahap I                            yang diterbitkan oleh Perseroan dalam jumlah pokok sebesar
                                   Rp1.500.000.000.000 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) terdiri dari 3
                                   (tiga) seri, yaitu (i) Seri A dengan jangka waktu 3 tahun dan tingkat suku
                                   bunga tetap sebesar 6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun; (ii) Seri
                                   B dengan jangka waktu 5 (lima) tahun dan tingkat suku bunga tetap sebesar
                                   7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun; dan (iii) Seri C dengan jangka
                                   waktu 7 (tujuh) tahun dan tingkat suku bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh
                                   koma lima nol persen) per tahun, yang seluruhnya dicatatkan di Bursa Efek
                                   serta didaftarkan di KSEI.

Obligasi   Berkelanjutan   V   :   Berarti Obligasi Berkelanjutan V Chandra Asri Pacific Tahap II Tahun 2026,
Tahap II                           yang diterbitkan oleh Perseroan dalam jumlah pokok sebesar
                                   Rp2.250.000.000.000 (dua triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah) terdiri
                                   dari 3 (tiga) seri, yaitu (i) Seri A dengan jangka waktu 3 tahun dan tingkat
                                   suku bunga tetap sebesar 6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun;
                                   (ii) Seri B dengan jangka waktu 5 (lima) tahun dan tingkat suku bunga tetap
                                   sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun; dan (iii) Seri C dengan
                                   jangka waktu 7 (tujuh) tahun dan tingkat suku bunga tetap sebesar 7,50%
                                   (tujuh koma lima nol persen) per tahun, yang seluruhnya dicatatkan di Bursa
                                   Efek serta didaftarkan di KSEI.

Otoritas Jasa Keuangan atau    :   Berarti Lembaga negara yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas,
OJK                                dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
                                   sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang

                                                      vi
Page 9
                               Otoritas Jasa Keuangan (“UU OJK”) sebagaimana diubah dengan UU P2SK.
                               Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan
                               dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, beralih dari
                               Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
                               Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan, sesuai dengan Pasal 55 UU OJK.

Pemegang Obligasi          :   Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
                               Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam (a) Rekening Efek pada
                               KSEI; atau (b) Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau
                               Perusahaan Efek.

Pemegang Rekening          :   Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI,
                               yang meliputi Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI,
                               dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
                               bidang pasar modal.

Pemeringkat                :   Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo).

Pemerintah                 :   Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.

Penawaran Umum             :   Berarti kegiatan Penawaran Umum atas Obligasi yang dilakukan secara
Berkelanjutan                  bertahap oleh Perseroan dengan target dana yang dihimpun sebesar
                               Rp6.000.000.000.000 (enam triliun Rupiah) berdasarkan tata cara yang
                               diatur dalam POJK No. 36/2014 dan Undang-Undang Pasar Modal.

Pengakuan Utang            :   Berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi,
                               sebagaimana tercantum dalam Akta Pengakuan Utang Obligasi
                               Berkelanjutan V Chandra Asri Pacific Tahap III Tahun 2026 No. 223 tanggal
                               22 Juni 2026, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris
                               di Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Penitipan Kolektif         :   Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu
                               pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud
                               dalam Undang-Undang Pasar Modal.

Penjamin Emisi Obligasi    :   Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
                               melakukan Penawaran Umum ini atas nama Perseroan dan melakukan
                               pembayaran kepada Perseroan, yang ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan
                               Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, yang dalam hal ini adalah PT BCA
                               Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT DBS Vickers
                               Sekuritas Indonesia, PT Henan Putihrai Sekuritas, PT KB Valbury Sekuritas,
                               PT Mandiri Sekuritas, PT Sinarmas Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas
                               Indonesia Tbk, dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam
                               Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.

Penjamin Pelaksana Emisi   :   Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran
Obligasi                       Umum, yang dalam hal ini adalah PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT BRI
                               Danareksa Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, PT Henan Putihrai
                               Sekuritas, PT KB Valbury Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Sinarmas
                               Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk sesuai dengan syarat-
                               syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
                               Obligasi.

Peraturan No. IX.A.1       :   Berarti Peraturan No. IX.A.1 tentang Ketentuan Umum Pengajuan
                               Pernyataan Pendaftaran, sebagaimana telah dicabut sebagian oleh
                               Peraturan OJK No. 58/POJK.04/2017 tentang Penyampaian Pernyataan
                               Pendaftaran atau Pengajuan Aksi Korporasi Secara Elektronik.

                                                 vii
Page 10
Peraturan No. IX.A.2          :   Berarti Peraturan No. IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka
                                  Penawaran Umum, sebagaimana telah dicabut sebagian dengan Peraturan
                                  OJK No. 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan
                                  Perusahaan Publik.

Peraturan No. IX.A.7          :   Berarti Peraturan No. IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam
                                  Penawaran Umum.

Peraturan No. VIII.G.12       :   Berarti Peraturan No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh
                                  Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham
                                  Bonus.

Perjanjian Agen               :   Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 222 tanggal 22 Juni 2026, yang
Pembayaran                        dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi
                                  Jakarta Selatan.

Perjanjian Pendaftaran Efek   :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal Perjanjian
Bersifat Utang di KSEI            Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI No. SP-086/OBL/KSEI/0526 tanggal
                                  22 Juni 2026, dibuat dibawah tangan bermeterai cukup dan salinannya
                                  cukup diperlihatkan kepada Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
                                  Administrasi Jakarta Selatan.

Perjanjian Penjaminan Emisi   :   Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan V Chandra
Obligasi                          Asri Pacific Tahap III Tahun 2026 No. 220 tanggal 22 Juni 2026, yang dibuat
                                  di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
                                  Selatan.

Perjanjian Perwaliamanatan    :   Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V Chandra
                                  Asri Pacific Tahap III Tahun 2026 No. 221 tanggal 22 Juni 2026, yang dibuat
                                  di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
                                  Selatan.

Pernyataan Penawaran          :   Berarti Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Umum Berkelanjutan                Berkelanjutan V Chandra Asri Pacific Tahun 2025 No. 25 tanggal 2 Oktober
                                  2025 sebagaimana diubah dengan Addendum I dan Pernyataan Kembali
                                  Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V
                                  Chandra Asri Pacific Tahun 2025 No. 18 tanggal 2 Desember 2025 dan
                                  Addendum II dan Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran Umum
                                  Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Chandra Asri Pacific Tahun 2025 No.
                                  232 tanggal 23 Desember 2025, seluruhnya dibuat di hadapan Jose Dima
                                  Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Pernyataan Pendaftaran        :   Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan dalam
                                  rangka Penawaran Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 18
                                  UUPM, dengan memperhatikan Peraturan di sektor Pasar Modal termasuk
                                  POJK No. 7/2017 dan Peraturan No. IX.A.1, serta dengan memperhatikan
                                  POJK No. 36/2014, berikut dokumen-dokumen yang diajukan oleh
                                  Perseroan kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan
                                  Derivatif, dan Bursa Karbon OJK sebelum melakukan Penawaran Umum
                                  kepada Masyarakat termasuk perubahan-perubahan, tambahan-tambahan
                                  serta pembetulan-pembetulan untuk memenuhi persyaratan OJK.

Pernyataan Pendaftaran        :   Berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai
Menjadi Efektif                   dengan ketentuan angka 4 Peraturan No. IX.A.2, yaitu Pernyataan
                                  Pendaftaran dapat menjadi efektif pada Hari Kerja ke-20 (kedua puluh)


                                                     viii
Page 11
                       sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau pada
                       tanggal yang lebih awal jika dinyatakan efektif oleh OJK.

Perseroan          :   Berarti pihak yang melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan, yang dalam
                       hal ini adalah PT Chandra Asri Pacific Tbk, berkedudukan di Jakarta Barat.

Perusahaan Efek    :   Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek,
                       Perantara Pedagang Efek atau Manajer Investasi sebagaimana dimaksud
                       dalam UUPM.

POJK No. 7/2017    :   Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
                       Dokumen Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Efek
                       Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.

POJK No. 9/2017    :   Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
                       Bentuk dan Isi Informasi Tambahan dan Informasi Tambahan Ringkas dalam
                       rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.

POJK No. 19/2020   :   Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
                       Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat.

POJK No. 20/2020   :   Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
                       Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

POJK No. 31/2015   :   Berarti Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015
                       tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
                       Perusahaan Publik sebagaimana telah dicabut sebagian dengan Peraturan
                       OJK No. 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan
                       Perusahaan Publik.

POJK No. 33/2014   :   Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                       tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

POJK No. 36/2014   :   Berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                       tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau
                       Sukuk.

POJK No. 40/2025   :   Berarti Peraturan OJK No. 40/POJK.04/2025 tanggal 19 Desember 2025
                       tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

POJK No. 49/2020   :   Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020
                       tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

Pokok Obligasi     :   Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi
                       berdasarkan Obligasi yang terutang dari waktu ke waktu, yang pada Tanggal
                       Emisi sebesar Rp2.250.000.000.000,- (dua triliun dua ratus lima puluh miliar
                       Rupiah) terbagi dalam 4 (empat) seri, dengan ketentuan sebagai berikut:
                       a. Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar
                           Rp1.318.455.000.000,- (satu triliun tiga ratus delapan belas miliar
                           empat ratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
                           sebesar 8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun, berjangka
                           waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
                       b. Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar
                           Rp532.195.000.000,- (lima ratus tiga puluh dua miliar seratus sembilan
                           puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,00%
                           (sembilan koma nol nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga)
                           tahun sejak Tanggal Emisi;

                                          ix
Page 12
                                  c.   Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan sebesar
                                       Rp177.525.000.000,- (seratus tujuh puluh tujuh miliar lima ratus dua
                                       puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,50%
                                       (sembilan koma lima nol persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima)
                                       tahun sejak Tanggal Emisi; dan
                                  d.   Jumlah Pokok Obligasi Seri D yang ditawarkan sebesar
                                       Rp221.825.000.000,- (dua ratus dua puluh satu miliar delapan ratus
                                       dua puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
                                       10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun, berjangka waktu 7
                                       (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.

                                  Jumlah Pokok Obligasi masing-masing seri tersebut dapat berkurang
                                  sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing seri
                                  Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali Obligasi sebagai
                                  pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
                                  Obligasi, sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

PSAK                          :   Berarti Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.

Rekening Efek                 :   Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik
                                  Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau
                                  Perusahaan Efek berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang
                                  ditandatangani oleh Pemegang Obligasi.

Rp atau Rupiah                :   Berarti Rupiah Indonesia yang merupakan mata uang yang sah dari negara
                                  Republik Indonesia.

RUPO                          :   Berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur
                                  dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

RUPS                          :   Berarti Rapat Umum Pemegang Saham, yaitu rapat umum para pemegang
                                  saham Perseroan yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan-
                                  ketentuan anggaran dasar Perseroan, UUPT dan UUPM serta peraturan-
                                  peraturan pelaksanaannya.

RUPSLB                        :   Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, yang diselenggarakan
                                  sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan, UUPT dan UUPM serta
                                  peraturan-peraturan pelaksanaannya.

Satuan Pemindahbukuan         :   Berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu
                                  Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, sebagaimana ditentukan dalam
                                  Perjanjian Perwaliamanatan.

Sistem Penyelenggaraan        :   Berarti sistem atau sarana elektronik yang digunakan untuk mendukung
RUPO Secara Elektronik atau       penyediaan informasi, pelaksanaan dan pelaporan RUPO yang
e-RUPO                            diselenggarakan secara elektronik

Sertifikat Jumbo Obligasi     :   Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif di
                                  KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas nama
                                  KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening,
                                  yang terdiri dari Obligasi Seri A, Obligasi Seri B, Obligasi Seri C, dan Obligasi
                                  Seri D.

Tahun Buku                    :   Berarti periode pelaporan keuangan atau periode tahun akuntansi.




                                                       x
Page 13
Tanggal Distribusi         :   Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil Penawaran
                               Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Chandra Asri Pacific Tahap III
                               Tahun 2026 kepada KSEI yang merupakan tanggal distribusi Obligasi yang
                               dilakukan secara elektronik paling lambat dua Hari Kerja terhitung setelah
                               Tanggal Penjatahan kepada Pemegang Obligasi yaitu tanggal 14 Juli 2026.

Tanggal Emisi              :   Berarti tanggal pembayaran hasil Emisi dari Penjamin Pelaksana Emisi
                               Obligasi kepada Perseroan, yang merupakan tanggal penerbitan Obligasi
                               yaitu tanggal 14 Juli 2026.

Tanggal Pelunasan Pokok    :   Berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi menjadi jatuh tempo dan
Obligasi                       wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam
                               Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran, dengan
                               memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan yaitu
                               tanggal 24 Juli 2027 untuk Obligasi Seri A, tanggal 14 Juli 2029 untuk Obligasi
                               Seri B, tanggal 14 Juli 2031 untuk Obligasi Seri C, dan tanggal 14 Juli 2033
                               untuk Obligasi Seri D.

Tanggal Pembayaran Bunga   :   Berarti tanggal-tanggal pada saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo
Obligasi                       dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum
                               dalam Daftar Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran dan dengan
                               memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

Tanggal Penjatahan         :   Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi yaitu tanggal 10 Juli 2026.

THB atau Baht atau Baht    :   Berarti Baht Thailand, yang merupakan mata uang resmi Negara Kerajaan
Thailand                       Thailand.

USD atau US$               :   Berarti Dolar Amerika Serikat, yang merupakan mata uang resmi Negara
                               Amerika Serikat.

UU                         :   Berarti Undang-Undang.

UU Cipta Kerja             :   Berarti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
                               Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
                               Kerja Menjadi Undang-Undang.

UUPM atau Undang-Undang    :   Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar
Pasar Modal                    Modal yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64
                               Tahun 1995 tanggal 10 November 1995, Tambahan No. 3608, sebagaimana
                               telah diubah dengan UUP2SK.

UUP2SK                     :   Berarti Undang-undang No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan
                               Penguatan Sektor Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah
                               terakhir dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas
                               Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
                               Sektor Keuangan.

UUPT                       :   Berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang
                               Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106 tahun
                               2007, sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja.

Wali Amanat                :   Berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi sebagaimana
                               dimaksud dalam UUPM, yang dalam hal ini adalah PT Bank Tabungan Negara
                               (Persero) Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat.




                                                   xi
Page 14
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
Di dalam Informasi Tambahan ini, kata-kata di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut, kecuali bila kalimatnya
menyatakan lain:

AAA                     :    Aster Asia Alpha Pte. Ltd.

ACE                     :    Aster Chemicals and Energy Pte. Ltd.

ACESH                   :    Aster Chemicals and Energy Shanghai Limited

ACS                     :    Aster Chemicals and Energy Shanghai Pte. Ltd.

AES                     :    Aster Engineering Services Pte. Ltd.

AMS                     :    Aster Mobility Solutions Pte. Ltd.

AMS-1                   :    Aster Mobility Solutions 1 Pte. Ltd.

AMSB                    :    Aster Mobility Solutions Bravo Pte. Ltd.

ANZ                     :    Aster ANZ Pty. Ltd.

APL                     :    Aster Power Pte. Ltd.

APS                     :    Aster Polymer Solutions Pte. Ltd.

APT                     :    Aster Port & Terminals Pte. Ltd.

Barito Pacific          :    PT Barito Pacific Tbk

BCPL                    :    Blackcastle Pte. Ltd.

BHSM                    :    Blue Horizon Ship Management Pte. Ltd.

CA                      :    PT Chandra Asri

CAA                     :    PT Chandra Asri Alkali

CABI                    :    Chandra Asri Bio Investment Pte. Ltd.

CAC                     :    Chandra Asri Capital Pte. Ltd.

CAMS                    :    Chandra Asri Mobility Solutions Pte. Ltd.

CASS                    :    PT Chandra Asri Sentral Solusi

CAP-2                   :    PT Chandra Asri Perkasa

CAPGC                   :    CAPGC Pte. Ltd.

CATCO                   :    Chandra Asri Trading Company Pte. Ltd. (dahulu Altus Capital Pte. Ltd.)

CCC                     :    PT Chandra Cold Chain




                                                          xii
Page 15
CCI        :   PT Chandra Capital Indonesia

CCP        :   PT Chandra Cilegon Port

CDI        :   PT Chandra Daya Investasi Tbk

CII        :   Chandra Industrial Infra Pte. Ltd.

CIP        :   PT Chandra Investa Prima

CDW        :   PT Chandra Daya Warehouse

CES        :   PT Chandra Environmental Solutions

CWC        :   PT Chandra Warehouse Cilegon

CMI        :   Chandra Maritime International Pte. Ltd.

CPN        :   PT Chandra Pelabuhan Nusantara

CSI        :   PT Chandra Shipping International

CSP        :   PT Chandra Samudera Port

CTK        :   PT Chandra Tirta Karian

CTN        :   PT Chandra Trading Nusantara

CWE        :   PT Chandra Waste Energy

GI         :   PT Griya Idola

KCE        :   PT Krakatau Chandra Energi

KSE        :   PT Krakatau Sarana Energi

KTI        :   PT Krakatau Tirta Industri

Lummus     :   ABB Lummus Crest Inc (serta segala perubahan nama yang ada setelahnya)

Marigold   :   Marigold Resources Pte. Ltd.

Michelin   :   Compagnie Financière Michelin (dahulu Compagnie Financière du Groupe

               Michelin ‘Senard et Cie’ yang kemudian diubah menjadi Compagnie Financière

               Michelin SCmA dan Compagnie Financière Michelin SA)

MGS        :   Maritime Global Shipping Pte. Ltd.

MIM        :   PT Marina Indah Maritim

MPE        :   M-D Petroleum Enterprises Pte. Ltd.

NPS        :   PT Nusantara Polymer Solutions




                                         xiii
Page 16
PBI             :   PT Petrokimia Butadiene Indonesia

PLN             :   PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)

RPU             :   PT Redeco Petrolin Utama

SBL             :   PT SCG Barito Logistic

SCG Grup        :   Siam Cement Group Public Company Limited

SCG Chemicals   :   SCG Chemicals Public Company Limited

SMI             :   PT Styrindo Mono Indonesia

SRI             :   PT Synthetic Rubber Indonesia

TPI             :   PT Tri Polyta Indonesia Tbk

Union Carbide   :   Union Carbide Corporation

WSI             :   PT Wastewater Solutions Indonesia




                                             xiv
Page 17
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dan harus dibaca bersama-sama dengan
keterangan yang lebih terperinci dan laporan keuangan beserta catatan atas laporan keuangan yang tercantum
di dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan
yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini
bersumber dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan, yang dinyatakan dalam mata uang Dolar Amerika
Serikat (kecuali dinyatakan lain) dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku umum
di Indonesia.

1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

Perseroan didirikan dengan nama TPI, berdomisili di Jakarta Barat, berdasarkan Akta Pendirian No. 40 tanggal
2 November 1984 dibuat di hadapan Ridwan Suselo, Notaris di Jakarta, dengan status sebagai Perusahaan
Penanaman Modal Dalam Negeri berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal
Dalam Negeri sebagaimana telah dicabut dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal. Akta Pendirian TPI telah diperbaiki oleh Akta Pemasukan dan Pengunduran Diri Para Pesero Pendiri
Perusahaan Serta Perubahan Anggaran Dasar No. 117 tanggal 7 November 1987 dibuat di hadapan John Leonard
Waworuntu, Notaris di Jakarta, yang telah disahkan oleh Menkum sesuai dengan Surat Keputusan
No. C2.1786.HT.01.01-Th’.88 tanggal 29 Februari 1988, dicatat dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri
Jakarta Barat pada tanggal 30 Juni 1988 di bawah No. 639/1988 dan No. 640/1988 (“Akta Pendirian”).

Perseroan adalah perusahaan penerima penggabungan dalam proses penggabungan antara TPI dengan CA
berdasarkan Akta Penggabungan No. 15 tanggal 9 November 2010, dibuat di hadapan DR. Amrul Partomuan
Pohan, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta, dimana penggabungan tersebut menjadi efektif pada tanggal 1 Januari
2011. Pada tanggal 15 November 2019, Pemegang Saham Perseroan melalui RUPSLB dan pemegang saham PBI
melalui Keputusan Edaran Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham No. 004/LGL PBI/SH RES/XI/2019,
telah menyetujui rencana penggabungan antara Perseroan dengan PBI dimana Perseroan menjadi perusahaan
penerima penggabungan (“Penggabungan PBI”). Sehubungan dengan Penggabungan PBI, Perseroan dan PBI
juga telah menandatangani akta penggabungan sebagaimana ternyata dalam Akta Penggabungan No. 76 tanggal
15 November 2019, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan,
yang telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Penggabungan Perseroan No. AHU-AH.01.10-0010288 tanggal 22 November 2019 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan pada Kemenkum dibawah No. AHU-0025871.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 22 November
2019. Penggabungan tersebut telah berlaku secara efektif pada tanggal 1 Januari 2020.

Selanjutnya, pada tanggal 7 Desember 2020, Pemegang Saham Perseroan melalui RUPSLB dan pemegang saham
SMI melalui Keputusan Edaran Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham No. 004/LGL SMI/SH
RES/XII/2020, telah menyetujui rencana penggabungan antara Perseroan dengan SMI dimana Perseroan
menjadi perusahaan penerima penggabungan (“Penggabungan SMI”). Sehubungan dengan Penggabungan SMI,
Perseroan dan SMI juga telah menandatangani akta penggabungan sebagaimana ternyata dalam Akta
Penggabungan No. 48 tanggal 7 Desember 2020, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Penggabungan Perseroan No. AHU-AH.01.10-0012537 tanggal 11 Desember 2020
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0082566.AH.01.02.TAHUN
2020 tanggal 11 Desember 2020. Penggabungan tersebut telah berlaku secara efektif pada tanggal 1 Januari
2021.

Berdasarkan anggaran dasar Perseroan, kegiatan usaha Perseroan adalah dalam bidang industri pengolahan,
perdagangan besar serta aktivitas konsultasi manajemen. Pada tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini
Perseroan memiliki (i) 4 (empat) Perusahaan Anak melalui kepemilikan langsung, yakni CATCO, CAP-2, CPN dan
CDI; (ii) 37 (tiga puluh tujuh) Perusahaan Anak melalui kepemilikan tidak langsung, yakni CAA, CASS, CCC, CCI,
CCP, CDW, CES, CIP, CSP, CSI, CTN, CTK, CWC, CWE, KCE, KSE, MIM, RPU, WSI, AAA, ANZ, ACE, ACESH, AMS,
AMSB, AMS-1, APS, APT, APL, AES, CAPGC, CAC, CABI, CAMS, CII, CMI, dan MGS; dan (iii) 6 (enam) perusahaan
asosiasi, yakni BHSM, SBL, BCPL, SRI, KTI, dan MPE.



                                                      xv
Page 18
Perubahan anggaran dasar terakhir Perseroan adalah sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan
Rapat No. 139 tanggal 12 Juni 2026, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0039678.AH.01.02.TAHUN 2026 tanggal 22 Juni 2026, yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0134243.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 22 Juni 2026 (“Akta No. 139/2026”).

Berdasarkan Akta No. 139/2026, para pemegang saham Perseroan menyetujui untuk menyusun kembali
ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan untuk menyesuaikan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia (“KBLI”) 2025.

2. STRUKTUR PERMODALAN PERSEROAN

Komposisi modal saham Perseroan dan susunan Pemegang Saham Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar
Perseroan dan DPS per tanggal 15 Juni 2026 yang diterbitkan oleh PT Raya Saham Registra, selaku Biro
Administrasi Efek yang ditunjuk oleh Perseroan, adalah sebagai berikut:

                                                             Nilai Nominal Rp50,- per saham                     (%)
             Uraian dan Keterangan
                                                       Jumlah Saham             Jumlah Nominal (Rp)
  Modal Dasar                                             245.295.713.280            12.264.785.664.000
  Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
    Barito Pacific(1)                                         29.957.670.400           1.497.883.520.000        34,63
    SCG Chemicals                                             13.589.972.562             679.498.628.100        15,71
    Prajogo Pangestu(2)                                         4.354.382.164            217.719.108.200          5,03
    Marigold                                                    3.387.243.720            169.362.186.000          3,92
    PT TOP Investment Indonesia                               12.976.731.760             648.836.588.000        15,00
    Erwin Ciputra                                                 140.258.272              7.012.913.600          0,16
    Raymond Budhin                                                   9.621.800               481.090.000          0,01
    Lim Chong Thian                                                  1.182.568                59.128.400        0,00(3)
    Fransiskus Ruly Aryawan                                          1.010.212                50.510.600        0,00(3)
    Baritono Prajogo Pangestu                                          324.100                16.205.000        0,00(3)
    Andre Khor Kah Hin                                                 432.000                21.600.000        0,00(3)
    Edi Riva’i                                                         222.200                11.110.000        0,00(3)
    Masyarakat                                                22.045.444.434           1.102.272.221.700        25,48
    Saham Treasury                                                  47.048.900             2.352.445.000          0,05
  Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                  86.511.545.092           4.325.577.254.600       100,00
  Saham dalam Portepel                                       158.784.168.188           7.939.208.409.400
Keterangan:
(1)   Barito Pacific menjaminkan sejumlah saham kepada beberapa Bank. Informasi terkait penjaminan tersebut lebih lanjut
      tertera dalam Bab V dari Informasi Tambahan ini.
(2)   Sebagian saham Prajogo Pangestu di Perseroan sedang dijaminkan kepada Bank. Informasi terkait penjaminan tersebut
      lebih lanjut tertera dalam Bab V dari Informasi Tambahan ini.
(3)   menjadi nol karena pembulatan.

3. IKHTISAR KEUANGAN PENTING

Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan
laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anaknya pada tanggal 31 Maret 2026, 31 Desember
2025 dan 2024, serta untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Maret 2026 dan 2025,
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, beserta laporan auditor
independen, yang seluruhnya tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini.

Seluruh pengungkapan dalam bab ikhtisar data keuangan penting ini telah sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia dan Peraturan di Pasar Modal No. VIII.G.7. tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan
Keuangan Perseroan atau Perusahaan Publik.

Investor harus mengandalkan pemeriksaan investor sendiri terhadap Perseroan, ketentuan penawaran dan
informasi keuangan. Calon investor harus berkonsultasi dengan penasihat profesional calon investor sendiri
untuk memahami informasi keuangan yang disajikan dibawah ini, yang belum pernah diaudit atau direviu oleh
auditor independen.



                                                          xvi
Page 19
Informasi keuangan konsolidasian Grup Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026, 31 Desember 2025 dan 2024
serta untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Maret 2026 dan 2025 dan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 yang disajikan dalam bab ini diambil dari:

 I.      laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Perusahaan Anaknya pada tanggal serta untuk
         periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dan 2025, yang tidak diaudit dan tidak
         direviu; dan
II.      laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anaknya pada tanggal serta untuk tahun yang
         berakhir pada pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
         Liana Ramon Xenia & Rekan sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik
         Indonesia (“IAPI”) dengan opini tanpa modifikasian dengan paragraf hal-hal lain mengenai penerbitan
         kembali Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk menyesuaikan pengungkapan
         dengan peraturan pasar modal yang berlaku sehubungan dengan rencana Penawaran Umum Berkelanjutan
         Obligasi untuk disertakan dalam Dokumen Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi sebagaimana
         tercantum dalam laporan auditor independen No. 00076/2.1460/AU.1/04/1766-4/1/III/2026 tanggal
         24 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Anna Karina Wijaya, CPA (No. AP. 1766).

Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit
berbeda dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatika.

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
                                                                                                       (dalam ribuan USD)
                                                            31 Maret                             31 Desember
                            Keterangan
                                                             2026*                         2025                2024
  Jumlah aset                                                   12.508.649                  12.322.724          5.663.616
  Jumlah liabilitas                                              7.651.696                   7.665.809          2.726.157
  Jumlah ekuitas                                                 4.856.953                   4.656.915          2.937.459
*tidak direviu dan tidak diaudit


Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
                                                                                                          (dalam ribuan USD)
                                                                31 Maret                            31 Desember
                          Keterangan
                                                       2026*               2025*              2025               2024
  Pendapatan                                            2.403.741            622.094           7.020.007          1.785.364
  Beban pokok pendapatan                              (1.872.260)          (592.775)         (7.062.478)        (1.628.199)
  (Rugi) laba kotor                                       531.481             29.319             (42.471)           157.165
  Beban operasional                                     (300.972)           (61.183)           1.336.680          (248.104)
  Laba (rugi) sebelum pajak                               230.509           (31.864)           1.294.209            (90.939)
  Laba (rugi) periode/tahun berjalan                      205.085           (23.583)           1.447.986            (56.510)
  Jumlah penghasilan (rugi) komprehensif                  199.658           (23.809)           1.442.334            (62.317)
  periode/tahun berjalan
  Laba (rugi) per saham dasar (dalam USD penuh)           0,0017            (0,0004)             0,0153           (0,0010)
*tidak direviu dan tidak diaudit


Rasio Keuangan Konsolidasian

                                                                        31 Maret                      31 Desember
                              Keterangan
                                                                2026*              2025*           2025        2024
      Rasio Pertumbuhan
      Pendapatan (%)                                          286,40[1]               31,82[2]       293,20         -17,34
      Beban Pokok Pendapatan (%)                              218,44[1]               30,75[2]       316,73         -16,41
      Laba (Rugi) Kotor (%)                                 7.560,06[1]            1.007,31[2]      -552,82         -40,95
      Laba (Rugi) Sebelum Pajak (%)                            823,42                  -23,80      1.523,16          69,52
      Laba (Rugi) Bersih Periode/Tahun Berjalan (%)            969,63                  -27,70      2.662,35          84,51
      Jumlah Aset (%)                                          106,54                   12,73        117,58           0,80
      Jumlah Liabilitas (%)                                    155,20                   24,31        181,19           4,03
      Jumlah Ekuitas (%)                                        58,84                    3,29         58,54          -2,02




                                                         xvii
Page 20
                                                                                        31 Maret                             31 Desember
                             Keterangan
                                                                               2026*                 2025*                2025        2024
  Rasio Usaha
  Laba Kotor Terhadap Pendapatan (%)                                                 18,35                   0,93             -3,12           2,71
  Laba (Rugi) Bersih Periode/Tahun Berjalan Terhadap                                  8,53                  -3,79             20,63          -3,17
  Pendapatan (%)
  Jumlah Hari Tertagihnya Piutang Usaha (hari)                                           32                    32                 22           37
  Jumlah Hari Pembayaran Utang Usaha (hari)                                              36                    54                 36          122
  Jumlah Hari Dalam Persediaan (hari)                                                    56                    53                 41           80

  Rasio Keuangan
  Imbal Hasil Aset (ROA) (%)3)                                                        1,64                -0,39               11,75          -1,00
  Imbal Hasil Ekuitas (ROE) (%)3)                                                     4,22                -0,77               31,09          -1,92
  Rasio Lancar (x)                                                                    3,09                 7,02                2,49           3,02
  Jumlah Liabilitas Terhadap Jumlah Ekuitas (x)                                       1,58                 0,98                1,65           0,93
  Jumlah Liabilitas Terhadap Jumlah Aset (x)                                          0,61                 0,50                0,62           0,48
  Interest Coverage Ratio (ICR) (x)                                                   3,39                -1,38                9,45          -1,43
  Debt Service Coverage Ratio (DSCR) (x)                                              1,44                 0,12                1,34           0,16
  Debt to EBITDA Ratio (x)                                                           13,64               120,38                3,29          26,81

  Rasio Keuangan yang Dipersyaratkan dalam
  Perjanjian Utang
  Jumlah Pinjaman terhadap Ekuitas < 150% (%)                                      118,32                  85,32             117,02          69,42
  Jumlah Pinjaman dikurangi Hutang Berbasis Non-
                                                                                     61,74                 74,02              59,60          59,46
  recourse terhadap Ekuitas < 150% (%)
*tidak direviu dan tidak diaudit

1) Rasio pertumbuhan pada 31 Maret 2026, masing-masing dihitung dengan selisih angka pada tanggal 31 Maret 2026 dikurangi angka

  pada periode sebelumnya, 31 Maret 2025, dibagi dengan angka pada periode sebelumnya 31 Maret 2025.
2) Rasio pertumbuhan pada 31 Maret 2025, masing-masing dihitung dengan selisih angka pada tanggal 31 Maret 2025 dikurangi angka

  pada periode sebelumnya, 31 Maret 2024, dibagi dengan angka pada periode sebelumnya 31 Maret 2024.
3) Perhitungan rasio ROA dan ROE untuk periode 3 bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dan 2025 dihitung dengan menggunakan

   laba (rugi) periode berjalan 3 bulan dari masing-masing periode. Perhitungan rasio ROA dan ROE untuk tahun 2025 dan 2024 dihitung
   menggunakan rugi tahun berjalan 12 bulan dari masing-masing tahun.
4)
   Perhitungan Debt to Equity Ratio ini merupakan perhitungan komponen liabilitas berbunga (interest-bearing debt) dibandingkan dengan
   total ekuitas Perseroan.

Berikut adalah rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian utang yang telah ditambahkan dengan
asumsi diterimanya nilai emisi PUB Obligasi Berkelanjutan V Chandra Asri Pacific Tahap III Tahun 2026 sebagai
berikut:

                                                                                                        31 Maret
                                       Keterangan                                                                                      Pemenuhan
                                                                                                    2026       2026*)
  Jumlah Pinjaman terhadap Ekuitas < 150% (%)                                                        118,32      121,05                Memenuhi
  Jumlah Pinjaman dikurangi Hutang Berbasis Non-recourse terhadap
                                                                                                       61,74            64,46          Memenuhi
  Ekuitas < 150% (%)
*)dengan asumsi nilai 31 Maret 2026 telah menerima emisi PUB Obligasi Berkelanjutan V Chandra Asri Pacific Tahap III Tahun 2026




                                                                          xviii
Page 21
Tingkat Persyaratan Rasio dalam Perjanjian Utang Beserta Pemenuhannya

                                                                                                            Tingkat
      Keterangan                                    Persyaratan Kredit                                  Pemenuhan per
                                                                                                         31 Maret 2026
 DBS Bank Ltd.          Berdasarkan Facility Agreement tanggal 25 Mei 2018 sebagaimana terakhir
 (Uncommitted)          diubah dengan Fourth Supplemental Agreement tanggal 28 Juni 2024
                        (Negative Covenant)
 Negative Covenant      Total Consolidated Interest-Bearing Debt minus the non-recourse based               0,62x
                        debts to Equity tidak melebihi 1:1
 DBS Bank Ltd.          Berdasarkan Trade Facility Agreement tanggal 19 November 2010
 (Committed)            sebagaimana terakhir diubah dengan Ninth Supplemental Agreement
                        tanggal 28 Juni 2024 (Negative Covenant)
 Negative Covenant      Total Consolidated Interest-Bearing Debt minus the non-recourse based               0,62x
                        debts to Equity tidak melebihi 1:1
 PT Bank Mandiri        Berdasarkan Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Term Loan Nomor
 (Persero) Tbk.         WCO.KP/235/TLN/2021 No. 114 tanggal 11 Juni 2021 yang dibuat di
                        hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn, Notaris di Kota Administrasi Jakarta
                        Selatan sebagaimana terakhir diubah dengan Addendum II Perjanjian
                        Pemberian Fasilitas Term Loan Nomor WCO.KP/235/TLN/2021 tangggal 28
                        Juli 2025 (Affirmative Covenant)
 Affirmative Covenant   Rasio Total Consolidated Interest-Bearing Debt to Equity lebih kecil atau           118%
                        sama dengan 150% (seratus lima puluh persen)
 PT Bank Central Asia   Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 91 tanggal 16 Desember 2004 yang
 Tbk.                   dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., sebagai pengganti Tuan Sutjipto, S.H.,
                        Notaris di Jakarta sebagaimana diubah terakhir dengan Akta Perubahan
                        Keduapuluh Tiga atas Perjanjian Kredit No. 47 tanggal 26 Januari 2026 yang
                        dibuat di hadapan Sri Buena Brahmana, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta dan
                        diperpanjang berdasarkan Surat Pemberitahuan Perpanjangan Batas
                        Waktu Penarikan dan/atau Penggunaan Fasilitas Kredit No.
                        10307/GBK/2026 tanggal 24 April 2026 (Affirmative Covenant)
 Affirmative Covenant   Interest Bearing Debt minus the Non-Recourse based Debts minus the non-              62%
                        recourse debt to Equity Ratio maksimal 1,5x (satu koma lima)
 DBS Bank Ltd. (ACE)    Berdasarkan Perjanjian Kredit No.IBGERI/ZX/DK/ACE tanggal 1 April 2025
                        (Negative Covenant)
 Negative Covenant      Consolidated Interest Bearing Debt to Equity Ratio ACE tidak melebihi 250%           16%
 PT Bank Negara         Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 19 tanggal 5 Oktober 2021 yang
 Indonesia Tbk.         dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn, Notaris di Kota Administrasi
                        Jakarta Selatan sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan
                        Perubahan Kedua Perjanjian Kredit Modal Kerja Term Loan Nomor (2) 19
                        tanggal 18 Desember 2025 (Affirmative Covenant)
 Affirmative Covenant   Debt to Equity Ratio (DER) maksimal 1,50 (satu koma lima) kali.                     1,18x
                        Debt to Equity Ratio dalam perjanjian ini adalah perbandingan antara
                        Consolidated Interest Bearing Debt dikurangi hutang berbasis non recourse
                        terhadap Total Ekuitas pada laporan keuangan tahunan yang telah diaudit.
                        Komponen Interest-Bearing Debt yang dimaksud adalah jumlah agregat
                        dari seluruh hutang Perseroan dan Entitas Anak, tapi tidak termasuk (a)
                        hutang antar perusahaan dalam satu grup, (b) pinjaman unsubordinated
                        dari pemegang saham kepada Perseroan, dan (c) account payable/trade
                        financing. Hutang berbasis non-recourse adalah hutang berbunga yang
                        diberikan kepada anak perusahaan Perseroan dan tidak menjadi tanggung
                        jawab Perseroan, selain dari ekuitas yang disuntikan oleh Perseroan kepada
                        anak perusahaan itu. Non-Recourse terhadap Perseroan artinya tidak
                        menjadikan Perseroan berhutang atau memiliki kewajiban untuk
                        membayar hutang itu dan/atau tidak menjadikan Perseroan sebagai
                        penjamin hutang dan/atau cross default terhadap Perseroan. Sedangkan
                        Ekuitas adalah seluruh ekuitas Perseroan yang tercatat pada laporan
                        keuangan konsolidasian audited tahunan Perseroan.
 Bank OCBC NISP Tbk.    Berdasarkan Perjanjian Pinjaman No. 43 tanggal 7 Juli 2022 sebagaimana
                        diubah beberapa kali terakhir dengan Perubahan Ketiga Perjanjian
                        Pinjaman Nomor 143A/ILS-JKT/PK/IV/2026 tanggal 29 April 2026)
                        (Undertaking)



                                                        xix
Page 22
                                                                                                            Tingkat
     Keterangan                                      Persyaratan Kredit                                 Pemenuhan per
                                                                                                         31 Maret 2026
Undertaking               Consolidated Interest-Bearing Debt dikurangi utang berbasis non-recourse           1,18x
                          to Equity maksimum 2,5x (dua koma lima kali)
PT Bank Rakyat            Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 3 tanggal 3 Januari 2022 yang dibuat
Indonesia Tbk.            di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn, Notaris di Kota Administrasi
                          Jakarta Selatan sebagaimana diubah terakhir dengan Addendum Kelima
                          Perjanjian Kredit No. 045/2026 tanggal 3 Maret 2026 (Affirmative
                          Covenant)
Affirmative Covenant      Rasio Total Utang Konsolidasian yang Dikenakan Bunga dikurangi bagian              62%
                          Utang Berbasis Non-Recourse dari anak perusahaan Perseroan (yang
                          dikonsolidasi dalam laporan keuangan Perseroan) dibandingkan dengan
                          Ekuitas maksimal sebesar 150% (seratus lima puluh persen)
Bangkok Bank Public       Berdasarkan Perjanjian Kredit tanggal 23 Mei 2025 (Negative Covenant)
Co. Ltd.
Negative Covenant         Consolidated Interest-Bearing Debt to Equity tidak melebihi 1,50:1                118%
United Overseas Bank      Berdasarkan Up to USD 70,000,000 Facility Agreement tanggal 29 Juli 2022
Limited                   (Financial Covenant)
Financial Covenant        Rasio Interest-Bearing Debt to Equity tidak melebihi 1,50:1                       1,18x
PT Bank UOB Indonesia     Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 42 tanggal 25 Juli 2022 yang dibuat
                          di hadapan Titik Widowati, S.H., M.Kn., sebagai pengganti dari Veronica
                          Nataadmadja., S.H., M.Corp Admin, M.Com (Business Law), Notaris di
                          Jakarta sebagaimana diubah dengan Perubahan I atas Perjanjian Kredit No.
                          930/07/2023 tanggal 21 Juli 2023 (Affirmative Covenant)
Affirmative Covenant      Rasio Interest-Bearing Debt to Equity maksimal 150%                               118%
Pinjaman Sindikasi        Berdasarkan Perjanjian Kredit tanggal 30 Mei 2024 (Negative Covenant)
Negative Covenant         Total Consolidated Interest-Bearing Debt to Equity tidak melebihi 1,50:1          118%
Pinjaman Sindikasi        Berdasarkan Perjanjian Kredit tanggal 4 April 2025 (Negative Covenant)
(ACE)
Negative Covenant         Total Consolidated Interest-Bearing Debt to Equity ACE tidak melebihi             0,16x
                          2,50:1
Obligasi Berkelanjutan    Berdasarkan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III
III Chandra Asri          Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2020 Nomor 2 tanggal 4 Juni
Petrochemical Tahap I     2020 dibuat di hadapan Dedy Syamri, S.H., Notaris di Kota Administrasi
Tahun 2020                Jakarta Selatan sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Akta
                          Addendum IV Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III
                          Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2020 Nomor 156 tanggal 26
                          November 2025 yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
                          Notaris di Jakarta (Affirmative Covenant)
Affirmative Covenant      Total Utang Konsolidasian yang dikenakan bunga dikurangi bagian Utang             0,62x
                          Berbasis Non-Recourse dari Entitas Anak Perseroan dan Ekuitas tidak lebih
                          dari 1,5:1
Obligasi Berkelanjutan    Berdasarkan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III
III Chandra Asri          Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun 2021 Nomor 10 tanggal 26
Petrochemical Tahap III   Maret 2021 yang dibuat di hadapan Dedy Syamri, S.H., Notaris di Kota
Tahun 2021                Administrasi Jakarta Selatan sebagaimana diubah dengan Akta Addendum
                          I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri
                          Petrochemical Tahap III Tahun 2021 Nomor 158 tanggal 26 November 2025
                          yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
                          (Affirmative Covenant)
Affirmative Covenant      Total Utang Konsolidasian yang dikenakan bunga dikurangi bagian Utang             0,62x
                          Berbasis Non-Recourse dari Entitas Anak Perseroan dan Ekuitas tidak lebih
                          dari 1,5:1
Obligasi Berkelanjutan    Berdasarkan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III
III Chandra Asri          Chandra Asri Petrochemical Tahap IV Tahun 2021 Nomor 2 tanggal 8
Petrochemical Tahap       Oktober 2021 yang dibuat di hadapan Dedy Syamri, S.H., Notaris di Kota
IV Tahun 2021             Administrasi Jakarta Selatan sebagaimana diubah dengan Akta Addendum
                          I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri
                          Petrochemical Tahap IV Tahun 2021 Nomor 168 tanggal 26 November 2025
                          yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
                          (Affirmative Covenant)



                                                          xx
Page 23
                                                                                                            Tingkat
      Keterangan                                     Persyaratan Kredit                                 Pemenuhan per
                                                                                                         31 Maret 2026
Affirmative Covenant      Total Utang Konsolidasian yang dikenakan bunga dikurangi bagian Utang              0,62x
                          Berbasis Non-Recourse dari Entitas Anak Perseroan dan Ekuitas tidak lebih
                          dari 1,5:1
Obligasi Berkelanjutan    Berdasarkan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III
III Chandra Asri          Chandra Asri Petrochemical Tahap V Tahun 2022 Nomor 3 tanggal 11
Petrochemical Tahap V     Februari 2022 yang dibuat di hadapan Dedy Syamri, S.H., Notaris di Kota
Tahun 2022                Administrasi Jakarta Selatan sebagaimana diubah dengan Akta Addendum
                          I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri
                          Petrochemical Tahap V Tahun 2022 Nomor 160 tanggal 26 November 2025
                          yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
                          (Affirmative Covenant)
Affirmative Covenant      Total Utang Konsolidasian yang dikenakan bunga dikurangi bagian Utang             0,62x
                          Berbasis Non-Recourse dari Entitas Anak Perseroan dan Ekuitas tidak lebih
                          dari 1,5:1
Obligasi Berkelanjutan    Berdasarkan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV
IV Chandra Asri           Chandra Asri Petrochemical Tahap 1 Tahun 2022 Nomor 149 tanggal 27 Mei
Petrochemical Tahap I     2022 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Akta Addendum
Tahun 2022                III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri
                          Petrochemical Tahap I tahun 2022 Nomor 162 tanggal 26 November 2025
                          yang seluruhnya dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di
                          Kota Administrasi Jakarta Selatan (Affirmative Covenant)
Affirmative Covenant      Total Utang Konsolidasian yang dikenakan bunga dikurangi bagian Utang             0,62x
                          Berbasis Non-Recourse dari Entitas Anak Perseroan dan Ekuitas tidak lebih
                          dari 1,5:1
Obligasi Berkelanjutan    Berdasarkan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV
IV Chandra Asri           Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2023 Nomor 4 tanggal 9
Petrochemical Tahap II    Februari 2023 yang dibuat di hadapan Dedy Syamri, S.H., Notaris di Kota
Tahun 2023                Administrasi Jakarta Selatan sebagaimana diubah dengan Akta Addendum
                          I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri
                          Petrochemical Tahap II Tahun 2023 Nomor 164 tanggal 26 November 2025
                          yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
                          (Affirmative Covenant)
Affirmative Covenant      Total Utang Konsolidasian yang dikenakan bunga dikurangi bagian Utang             0,62x
                          Berbasis Non-Recourse dari Entitas Anak Perseroan dan Ekuitas tidak lebih
                          dari 1,5:1
Obligasi Berkelanjutan    Berdasarkan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV
IV Chandra Asri           Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun 2023 Nomor 1 tanggal 1
Petrochemical Tahap III   September 2023 yang dibuat di hadapan Dedy Syamri, S.H., Notaris di Kota
Tahun 2023                Administrasi Jakarta Selatan sebagaimana diubah dengan Akta Addendum
                          I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri
                          Petrochemical Tahap III Tahun 2023 Nomor 166 tanggal 26 November 2025
                          yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
                          (Affirmative Covenant)
Affirmative Covenant      Total Utang Konsolidasian yang dikenakan bunga dikurangi bagian Utang             0,62x
                          Berbasis Non-Recourse dari Entitas Anak Perseroan dan Ekuitas tidak lebih
                          dari 1,5:1
Obligasi Berkelanjutan    Berdasarkan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV
IV Chandra Asri Pacific   Chandra Asri Pacific Tahap IV Tahun 2024 Nomor 8 tanggal 7 Februari 2024
Tahap IV Tahun 2024       yang dibuat di hadapan Dedy Syamri, S.H., Notaris di Kota Administrasi
                          Jakarta Selatan (Affirmative Covenant)
Affirmative Covenant      Total Utang Konsolidasian yang dikenakan bunga dikurangi bagian Utang             0,62x
                          Berbasis Non-Recourse dari Entitas Anak Perseroan dan Ekuitas tidak lebih
                          dari 1,5:1
Obligasi Berkelanjutan    Berdasarkan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V
V Chandra Asri Pacific    Chandra Asri Pacific Tahap I Tahun 2025 No. 27 tanggal 2 Oktober 2025
Tahap I Tahun 2025        sebagaimana diubah dengan Addendum I dan Pernyataan Kembali
                          Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V Chandra Asri Pacific
                          Tahap I Tahun 2025 No. 148 tanggal 29 Oktober 2025, Addendum II dan
                          Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V
                          Chandra Asri Pacific Tahap I Tahun 2025 No. 19 tanggal 2 Desember 2025


                                                          xxi
Page 24
                                                                                                            Tingkat
        Keterangan                                      Persyaratan Kredit                              Pemenuhan per
                                                                                                         31 Maret 2026
                            dan Addendum III dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan
                            Obligasi Berkelanjutan V Chandra Asri Pacific Tahap I Tahun 2025 No. 234
                            tanggal 23 Desember 2025, seluruhnya dibuat di hadapan Jose Dima Satria,
                            S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (Affirmative
                            Covenant)
 Affirmative Covenant       Total Utang Konsolidasian yang dikenakan bunga dikurangi bagian Utang           0,62x
                            Berbasis Non-Recourse dari Entitas Anak Perseroan dan Ekuitas tidak lebih
                            dari 1,5:1
 Obligasi Berkelanjutan     Berdasarkan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V
 V Chandra Asri Pacific     Chandra Asri Pacific Tahap II Tahun 2026 No. 13 tanggal 4 Februari 2026,
 Tahap II Tahun 2026        yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
                            Administrasi Jakarta Selatan (Affirmative Covenant)
 Affirmative Covenant       Total Utang Konsolidasian yang dikenakan bunga dikurangi bagian Utang           0,62x
                            Berbasis Non-Recourse dari Entitas Anak Perseroan dan Ekuitas tidak lebih
                            dari 1,5:1


Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat persyaratan rasio keuangan atas Perjanjian
Utang yang tidak terpenuhi.

Penerbitan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Chandra Asri Pacific Tahap III Tahun 2026
tidak akan mengganggu pemenuhan persyaratan rasio keuangan atas Perjanjian Utang yang sudah ada.

Informasi mengenai kewajiban-kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu
3 (tiga) bulan kedepan

Berikut ini merupakan rincian utang bank Perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu tiga bulan sejak
Informasi Tambahan ini diterbitkan:

                                                                     Tanggal Jatuh    Nilai Pinjaman
 No.                       Jenis Kewajiban                                                                Keterangan
                                                                        Tempo        (dalam Rupiah)
  1.     Pinjaman Sindikasi - Bangkok Bank (BBL &INA)                 15-Agu-26       132.877.500.000      Rollover
  2.     Pinjaman - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk - Loan I            23-Agu-26         1.250.000.000      Rollover
  3.     Pinjaman - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk - Loan II           23-Agu-26           250.000.000      Rollover
  4.     Pinjaman Sindikasi - OCBC SG                                 30-Agu-26      143.507.700.000       Rollover
  5.     Pinjaman Sindikasi - OCBC SG                                 30-Agu-26        54.793.125.000      Rollover
  6.     Pinjaman Sindikasi - OCBC SG                                 30-Agu-26         9.725.400.000      Rollover
  7.     Pinjaman - PT Bank OCBC NISP Tbk - Loan I                    30-Agu-26        26.575.500.000      Rollover
  8.     Pinjaman Sindikasi - Bangkok Bank                            30-Agu-26        66.438.750.000      Rollover
  9.     Pinjaman - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk - Loan I            23-Sep-26         1.250.000.000      Rollover
  10.    Pinjaman - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk - Loan II           23-Sep-26           250.000.000      Rollover
  11.    Pinjaman - PT Bank Central Asia Tbk                          23-Sep-26        15.000.000.000      Rollover
         Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Pacific Tahap
  12.                                                                 27-Sep-26      361.480.000.000          -
         III Seri A
                                 Total                                               813.397.975.000

Dalam membayar utang bank Perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu tiga bulan tersebut, sumber dana
yang digunakan oleh Perseroan adalah berasal dari kas internal Perseroan.




                                                              xxii
Page 25
4. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI

Nama Obligasi               :   Obligasi Berkelanjutan V Chandra Asri Pacific Tahap III Tahun 2026

Jumlah Pokok Obligasi       :   Obligasi ini diterbitkan dengan jumlah nominal sebesar
                                Rp2.250.000.000.000,- (dua triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah).

Target dana Penawaran       :   Sebesar Rp6.000.000.000.000,- (enam triliun Rupiah)
Umum Berkelanjutan yang
akan dihimpun

Jangka Waktu, Tingkat       :    •   Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar
Bunga dan Jatuh Tempo                Rp1.318.455.000.000,- (satu triliun tiga ratus delapan belas miliar
                                     empat ratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
                                     sebesar 8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun, berjangka
                                     waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
                                 •   Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar
                                     Rp532.195.000.000,- (lima ratus tiga puluh dua miliar seratus
                                     sembilan puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
                                     sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun, berjangka
                                     waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi;
                                 •   Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan sebesar
                                     Rp177.525.000.000,- (seratus tujuh puluh tujuh miliar lima ratus dua
                                     puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,50%
                                     (sembilan koma lima nol persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima)
                                     tahun sejak Tanggal Emisi; dan
                                 •   Jumlah Pokok Obligasi Seri D yang ditawarkan sebesar
                                     Rp221.825.000.000,- (dua ratus dua puluh satu miliar delapan ratus
                                     dua puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
                                     10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun, berjangka waktu 7
                                     (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.

Harga Penawaran             :   100% dari nilai Pokok Obligasi

Satuan Pemesanan            :   Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya

Satuan Pemindahbukuan       :   Rp1,- (satu Rupiah)

Pembayaran Kupon Bunga      :   Triwulanan

Jaminan                     :   Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan
                                seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang
                                tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari
                                sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang
                                Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak
                                preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang
                                maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin
                                secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun
                                yang akan ada di kemudian hari.

Penyisihan Dana Pelunasan   :   Perseroan tidak melakukan pencadangan (sinking fund) untuk pelunasan
Obligasi (Sinking Fund)         Obligasi atau pembayaran bunga dengan pertimbangan untuk
                                mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini
                                sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum
                                Obligasi.




                                                   xxiii
Page 26
Pembelian Kembali Obligasi           :     Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah
(Buy Back)                                 tanggal penjatahan, Perseroan dapat melakukan pembelian kembali untuk
                                           sebagian atau seluruh obligasi sebelum tanggal pelunasan pokok Obligasi.
                                           Perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan pembelian kembali
                                           tersebut untuk dipergunakan sebagai pelunasan obligasi atau untuk
                                           disimpan dengan memperhatikan ketentuan dalam perjanjian
                                           perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Wali Amanat                          :     PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Keterangan selengkapnya
                                           mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab VIII Informasi Tambahan ini.


5. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM

Dana bersih yang diperoleh Perseroan dari hasil Obligasi ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan digunakan
seluruhnya untuk keperluan modal kerja termasuk diantaranya pembelian bahan baku produksi untuk kegiatan
usaha yang pelaksanaannya akan digunakan oleh Perseroan.

Keterangan lebih lanjut mengenai penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini
dapat dilihat pada Bab II Penggunaan Dana yang Diperoleh dari Hasil Penawaran Umum di Informasi Tambahan
ini.

6. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki Perusahaan Anak sebagai berikut:

                                                                                                                                Total
                                                                                                              Total Aset     Pendapatan
                                                                                                             Perusahaan      Perusahaan
          Nama
                                                        Status                                   Tahun      Anak terhadap   Anak terhadap
 No.    Perusahaan      Domisili    Kegiatan Usaha                   Pendirian   Kepemilikan
                                                      Operasional                              Penyertaan     Total Aset        Total
           Anak
                                                                                                            Konsolidasian    Pendapatan
                                                                                                                            Konsolidasian

 Perusahaan Anak Dengan Kepemilikan Langsung
  1.    CATCO          Singapura    Perdagangan       Beroperasi       2009       100,00%        2009          1,36%           18,28%
  2.    CAP-2            Jakarta    Industri kimia      Belum          2017       99,99%         2017          4,39%            0,00%
                          Barat     dasar organik     Beroperasi
                                    yang bersumber      Secara
                                    dari minyak       Komersial
                                    bumi, gas alam
                                    dan batu bara
  3.    CDI              Jakarta    Konsultasi        Beroperasi       2023         60%          2023          6,85%           0,00%
                          Barat     manajemen dan
                                    perusahaan
                                    holding
  4.    CPN              Jakarta    Pengangkutan,     Beroperasi       2024        99.99%        2024          0,87%           0,07%
                          Barat     pergudangan,
                                    dan
                                    perdagangan
 Perusahaan Anak Dengan Kepemilikan Tidak Langsung
  5.    CAA (melalui     Jakarta    Industri kimia      Belum          2023        99,99%        2023          3,70%           0,00%
        CAP-2)            Barat     dasar             beroperasi
                                    anorganik khlor
                                    dan alkali
  6.    CASS             Jakarta    Konsultasi        Beroperasi       2024        99,99%        2024          0,00%           0,00%
        (melalui          Barat     manajemen
        CAP-2)
  7.    CCI (melalui     Jakarta    (i) Jasa            Belum          2025       100,00%        2025          0,01%           0,00%
        CES dan CSP)      Barat     Keuangan,         beroperasi
                                    Bukan Asuransi
                                    dan Dana
                                    Pensiun (ii)
                                    Konsultansi
                                    Manajemen (iii)
                                    Treatment dan
                                    Pembuangan
                                    Sampah




                                                                    xxiv
Page 27
                                                                                                                               Total
                                                                                                             Total Aset     Pendapatan
                                                                                                            Perusahaan      Perusahaan
        Nama
                                                       Status                                   Tahun      Anak terhadap   Anak terhadap
No.   Perusahaan      Domisili    Kegiatan Usaha                    Pendirian   Kepemilikan
                                                     Operasional                              Penyertaan     Total Aset        Total
         Anak
                                                                                                           Konsolidasian    Pendapatan
                                                                                                                           Konsolidasian

8.    CCP (melalui     Jakarta    Pergudangan          Belum          2023       100,00%        2023          0,71%           0,00%
      CSP dan CDI)      Barat     dan                beroperasi
                                  penyimpanan,
                                  serta layanan
                                  kepelabuhanan

 9.   CDW              Jakarta    Pergudangan        Beroperasi       2025       100,00%        2025          0,14%           0,00%
      (melalui CIP      Barat     dan
      dan CDI)                    penyimpanan
10.   CES (melalui     Jakarta    Perusahaan         Beroperasi       2025       100,00%        2025          0,18%           0,00%
      CDI dan CIP)      Barat     holding dan
                                  konsultansi
                                  manajemen
11.   CWE              Jakarta    Angkutan laut        Belum          2025       100,00%        2025          0,00%           0,00%
      (melalui CES      Barat     dalam negeri       beroperasi
      dan CSP)                    untuk barang
                                  khusus dan
                                  konsultansi
                                  manajemen
12.   CSP (melalui     Jakarta    Konsultasi         Beroperasi       2023        99,99%        2023          0,00%           0,00%
      CDI)              Barat     manajemen
13.   CSI (melalui     Jakarta    Angkutan laut      Beroperasi       2024        99,99%        2024          0,38%           0,26%
      CDI)              Barat
14.   KCE (melalui     Cilegon    Industri listrik   Beroperasi       1998         70%          2023          2,34%           1,39%
      CDI)
15.   KSE (melalui     Cilegon    Penjualan          Beroperasi       1999        99,99%        2023          0,01%           0,10%
      KCE)                        bahan bakar
                                  minyak
16.   MIM             Jakarta     Angkutan laut      Beroperasi       2018        99,99%        2024          0,67%           0,09%
      (melalui CDI)    Utara
17.   RPU (melalui    Jakarta     Jasa               Beroperasi       1983        50,75%        2007          0,13%           0,08%
      CDI)            Selatant    pergudangan
                                  dan
                                  penyimpanan
18.   CCC (melalui     Jakarta    Pengangkutan       Beroperasi       2024        80,00%        2024          0,01%           0,00%
      CDI)              Barat     dan
                                  pergudangan
19.   CTN (melalui     Jakarta    Perdagangan        Beroperasi       2025        99,99%        2025          0,55%           0,04%
      CAP-2)            Barat     besar
20.   CTK (melalui     Jakarta    Perusahaan           Belum          2024        65,00%        2024          0,01%           0,00%
      CDI)              Barat     holding,           beroperasi
                                  konsultasi
                                  manajemen dan
                                  jasa
                                  pengelolaan air
21.   CIP (melalui     Jakarta    Perusahaan         Beroperasi       2017        99,99%        2025          0,05%           0,00%
      CDI)              Barat     holding
22.   CWC              Jakarta    Pergudangan        Beroperasi       2025        99,99%        2025          0,00%           0,00%
      (melalui          Barat     dan
      CDW)                        penyimpanan
23.   WSI (melalui     Jakarta    Treatment dan        Belum          2025       100,00%        2025          0,05%           0,02%
      CTK dan CIP)      Barat     Pembuangan         beroperasi
                                  Air
                                  Limbah
24.   ACE (melalui    Singapura   Kilang dan         Beroperasi       2023       100,00%        2025          44,98%          60,86%
      CAPGC)                      petrokimia
25.   AAA (melalui    Singapura   Perusahaan           Belum          2025       100,00%        2025          0,00%           0,00%
      CAPGC)                      holding            beroperasi
26.   CAPGC           Singapura   Perusahaan         Beroperasi       2024        80,00%        2024          1,32%           0,00%
      (melalui                    holding
      CAC)
27.   CAC (melalui    Singapura   Perusahaan         Beroperasi       2023       100,00%        2023          0,00%           0,00%
      CATCO)                      holding
28.   CABI            Singapura   Perusahaan         Beroperasi       2024       100,00%        2024          0,10%           0,00%
      (melalui                    holding
      CATCO)
29.   CIIPL           Singapura   Perusahaan           Belum          2024       100,00%        2024          0,00%           0,00%
      (melalui CDI)               holding            beroperasi
30.   CMIPL           Singapura   Angkutan laut      Beroperasi       2025       100,00%        2025          0,39%           0,03%
      (melalui CSI)
31.   APS (melalui    Singapura   Manufaktur         Beroperasi       1980       100,00%        2025          1,34%           1,06%
      AAA)


                                                                   xxv
Page 28
                                                                                                                                Total
                                                                                                              Total Aset     Pendapatan
                                                                                                             Perusahaan      Perusahaan
         Nama
                                                        Status                                   Tahun      Anak terhadap   Anak terhadap
 No.   Perusahaan       Domisili    Kegiatan Usaha                   Pendirian   Kepemilikan
                                                      Operasional                              Penyertaan     Total Aset        Total
          Anak
                                                                                                            Konsolidasian    Pendapatan
                                                                                                                            Konsolidasian

 32.   ACS (melalui     Shanghai    Perdagangan       Beroperasi       2024       100,00%        2024          0,00%           0,00%
       CAPGC)
 33.   ANZ (melalui     Australia   Distribusi        Beroperasi       2025       100,00%        2025          0,10%           0,34%
       AAA)                         produk plastik
 34.   ACESH (melalui   Shanghai    Perdagangan       Beroperasi       2024       100,00%        2024          0,04%           0,14%
       CAPGC)                       produk
                                    petrokimia
 35.   CAMS (melalui    Singapura   Perusahaan        Beroperasi       2025       100,00%        2025          2,04%           0,00%
       CAC)                         holding
 36.   AMS (melalui     Singapura   Perusahaan        Beroperasi       2025       100,00%        2025          2,07%           0,00%
       CAMS)                        holding
 37.   AMSB (melalui    Singapura   Perdagangan       Beroperasi       2026       100,00%        2026          0,01%           0,00%
       CAMS)                        eceran bahan
                                    bakar otomotif
 38.   AMS-1 (melalui Singapura     Perdagangan       Beroperasi       2025       100,00%        2025          8,70%           5,36%
       AMS)                         eceran bahan
                                    bakar otomotif
 39.   APT (melalui     Singapura   Penyimpanan       Beroperasi       2025       100,00%        2025          0,00%           0,00%
       AAA)                         minyak dan
                                    produk terkait
 40.   APL (melalui     Singapura   Perdagangan       Beroperasi       2025       100,00%        2025          0,00%           0,00%
       AAA)                         transmisi,
                                    distribusi dan
                                    listrik
 41.   AES (melalui     Singapura   Jasa desain dan   Beroperasi       2025       100,00%        2025          0,00%           0,00%
       AAA)                         konsultasi
                                    teknik proses
                                    dan pabrik
                                    industri.
 42.   CII (melalui     Singapura   Aktivitas         Beroperasi       2024       100,00%        2024          0,09%           0,00%
       CDI)                         layanan
                                    dukungan bisnis
 43.   CMI (melalui     Singapura   Perusahaan        Beroperasi       2025       100,00%        2025          0,71%           0,22%
       CSI)                         pelayaran dan
                                    perusahaan
                                    holding
 44.   MGS (melalui     Singapura   Perusahaan        Beroperasi       2025       100,00%        2025          0,00%           0,00%
       CMI)                         pelayaran


7. PROSPEK USAHA

Proyeksi Dana Moneter Internasional atau International Monetary Fund (IMF) dalam laporannya “World
Economic Outlook” edisi Oktober 2025 memproyeksikan bahwa pertumbuhan ekonomi global akan melambat
dari 3,3% pada 2024 menjadi 3,2% pada 2025 dan 3,1% pada 2026. Perlambatan ini juga sejalan dengan
pandangan Pemerintah Indonesia yang menggarisbawahi faktor-faktor seperti tingginya suku bunga global,
ketidakpastian geopolitik, serta peningkatan kebijakan restriksi perdagangan dan investasi internasional.

Dinamika global ini sangat mempengaruhi industri petrokimia, di mana harga komoditas sangat ditentukan oleh
kondisi penawaran dan permintaan pasar global/regional. Berdasarkan data S&P Global pada World
Petrochemical Conference, pasar regional saat ini mengalami oversupply produk petrokimia. Kondisi ini menekan
harga dan margin komoditas, yang tercermin dari tertekannya margin Asia HDPE Naphtha Cracker yang
diproyeksikan berlanjut hingga 2030, dan pada akhirnya menekan profitabilitas penjualan produk petrokimia.

Meskipun margin komoditas global/regional tertekan, permintaan domestik Indonesia menunjukkan potensi
pasar yang besar. Data Inaplas yang bersumber dari Kementerian Perindustrian menunjukkan bahwa Indonesia
berada dalam kondisi net importir produk petrokimia dari tahun 2020 hingga 2024, artinya permintaan dalam
negeri jauh melebihi kapasitas produksi lokal.

Di tengah situasi yang masih dinamis tersebut, grup Perseroan berpandangan bahwa untuk industri kimia yang
masih menjadi bisnis inti Perseroan tetap memiliki prospek yang bagus. Terutama untuk permintaan di dalam
negeri yang sangat besar, dimana berdasarkan data dari Nexant periode tahun 2022 dari seluruh permintaan di
dalam negeri untuk Olefins saat ini sebesar 50% dipasok oleh Perseroan dan 50% pasokan masih dilakukan

                                                                    xxvi
Page 29
impor, untuk Polyethylene sebesar 40% dipasok oleh Perseroan sedangkan 60% pasokan masih dilakukan impor,
untuk Polypropylene sebesar 32% dipasok oleh Perseroan sedangkan 68% pasokan masih dilakukan impor
sedangkan untuk Styrene Monomer 100% dipasok oleh Perseroan.

Langkah strategis lain yang memperkuat posisi Perseroan adalah melalui akuisisi ACE di Singapura, yang
menyediakan fasilitas kilang dan petrokimia terintegrasi. Kehadiran ACE memberikan akses langsung ke pasokan
feedstock dan memperluas jejak regional Perseroan, sekaligus meningkatkan ketahanan rantai pasok dan
fleksibilitas operasional di tengah fluktuasi harga energi global. Selain itu, integrasi antara industri kilang minyak
dan petrokimia untuk mendiversifikasi risiko dan menyeimbangkan volatilitas margin, dimana sewaktu siklus
industri kilang minyak sedang positif dapat mengisi dampak siklus industri petrokimia yang sedang negatif,
demikian pula sebaliknya.

Meskipun prospek domestik kuat, Perseroan masih berhati-hati dalam pengembangan bisnis yang sangat sensitif
terhadap margin global. Oleh karena itu, Perseroan belum melaksanakan pembangunan pabrik petrokimia oleh
CAP-2 karena harga Olefins sangat sensitif terhadap permintaan/penawaran, dan harga bahan baku (naphtha)
bergantung pada harga minyak mentah, di tengah kondisi oversupply regional.

Sebagai langkah strategis untuk memanfaatkan peluang dan mengurangi ketergantungan impor bahan kimia,
Perseroan tetap berkomitmen pada pengembangan dengan pembangunan Pabrik Chlor Alkali dan Ethylene
Dichloride ("Pabrik CA-EDC") yang telah memasuki fase konstruksi di tahun 2025 ini. Dimana per Mei 2026
Perseroan telah mengumumkan capaian tahapan pembangunan sebesar 66% atas Pabrik CA-EDC tersebut
meliputi perataan lahan, pemadatan tanah serta persiapan konstruksi fasilitas jetty dengan target penyelesaian
pembangunan tersebut pada tahun 2027.

Keterangan lebih lanjut mengenai prospek usaha yang Perseroan dapat dilihat pada Bab VIII.20 Prospek Usaha
di Informasi Tambahan ini.

8. KEJADIAN PENTING YANG MEMPENGARUHI PERKEMBANGAN USAHA

Pada tanggal 1 April 2025, Perseroan melalui anak usahanya yaitu CAPGC mengakuisisi ACE. Hal ini merupakan
sebuah langkah besar dalam memperluas jejak strategis grup Perseroan di industri energi, kimia, dan
infrastruktur regional. Akuisisi ini juga menandai pencapaian penting Perseroan dalam memperkuat ketahanan
energi Indonesia serta mendukung pertumbuhan industri kimia nasional.

Dengan memperluas jejak strategis melalui ACE, Perseroan memastikan ketersediaan sumber daya vital bagi
negara serta berkontribusi pada stabilitas ekonomi jangka panjang dan daya saing global Indonesia. Sebagai
mitra pertumbuhan, Perseroan berharap dapat bekerja sama erat dengan para mitra Perseroan untuk
mendorong inovasi, keunggulan operasional, dan pertumbuhan berkelanjutan di masa mendatang.

Selain itu, optimalisasi perdagangan antara Indonesia dan Singapura akan menjadi aspek kunci dalam sinergi ini.
Kolaborasi dalam rantai pasok, mulai dari pengadaan bahan baku seperti Naphtha hingga penjualan silang
produk kilang (Py-Gas & MTBE) serta produk petrokimia (Ethylene, Propylene, dan Raff-1), akan semakin
meningkatkan efisiensi dan keandalan pasokan, sehingga memberikan manfaat bagi kedua pasar.

Akuisisi ini diperkirakan akan berdampak positif pada perekonomian Indonesia, dengan keuntungan yang
dihasilkan dari ACE akan direpatriasi dan diinvestasikan kembali untuk mendukung pengembangan Perseroan
serta memperkuat neraca pembayaran Indonesia. Selain itu, ekspansi ini akan menciptakan 200 peluang kerja
baru di Indonesia melalui pendirian perusahaan yang akan mengelola operasi backend ACE.

Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan melalui anak usahanya yaitu Chandra Asri Mobility Solutions Pte.
Ltd. telah menyelesaikan akuisisi terhadap jaringan stasiun pengisian bahan bakar ritel bermerek Esso milik
ExxonMobil di Singapura. Transaksi ini telah diselesaikan setelah dipenuhinya seluruh persetujuan regulasi yang
berlaku serta ketentuan penutupan transaksi ini.

Akuisisi ini merupakan langkah lanjutan dalam strategi Perseroan untuk membangun platform infrastruktur
energi yang terintegrasi dan tangguh. Dengan memanfaatkan jaringan ritel bahan bakar dan iklim usaha yang
kuat di Singapura sebagai fondasi solid untuk pertumbuhan. Langkah strategis ini selaras dengan rencana
pertumbuhan jangka panjang Perseroan yang berfokus pada pengembangan infrastruktur energi terintegrasi
sekaligus memperkuat posisi Perseroan sebagai solusi energi dan mobilitas regional.



                                                        xxvii
Page 30
9. KETERANGAN TENTANG EFEK UTANG YANG BELUM DILUNASI HINGGA INFORMASI TAMBAHAN
   DITERBITKAN
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, obligasi yang belum dilunasi oleh Perseroan adalah
sebagai berikut:
                                                                      Tingkat
                                                           Jangka                                     Jumlah Obligasi
                                          Jumlah                     Bunga per
 No      Nama Obligasi        Seri                         Waktu                   Jatuh Tempo          Terhutang
                                            (Rp)                      Tahun
                                                           (tahun)                                         (Rp)
                                                                        (%)
      Obligasi
      Berkelanjutan     III
 1    Chandra          Asri    C       113.500.000.000         7       9,20        26 Agustus 2027      113.500.000.000
      Petrochemical
      Tahap I Tahun 2020
      Obligasi
      Berkelanjutan     III
 2    Chandra          Asri    C       362.050.000.000         7       9,00           15 April 2028     362.050.000.000
      Petrochemical
      Tahap III Tahun 2021
      Obligasi
      Berkelanjutan     III
                               A       266.950.000.000         5       7,20        29 Oktober 2026      266.950.000.000
      Chandra          Asri
 3                             B       581.500.000.000         7       8,20        29 Oktober 2028      581.500.000.000
      Petrochemical
                               C       151.550.000.000        10       9,00        29 Oktober 2031      151.550.000.000
      Tahap IV Tahun
      2021
      Obligasi
      Berkelanjutan     III    A       860.000.000.000         5       7,20           8 Maret 2027      860.000.000.000
 4    Chandra          Asri    B       300.000.000.000         7       8,10           8 Maret 2029      300.000.000.000
      Petrochemical            C       240.000.000.000        10       8,80           8 Maret 2032      240.000.000.000
      Tahap V Tahun 2022
      Obligasi
      Berkelanjutan     IV     A      1.426.450.000.000        5       8,00         9 Agustus 2027     1.426.450.000.000
 5    Chandra          Asri    B        347.000.000.000        7       8,60         9 Agustus 2029       347.000.000.000
      Petrochemical            C        226.550.000.000       10       9,30         9 Agustus 2032       226.550.000.000
      Tahap I Tahun 2022
      Obligasi
      Berkelanjutan     IV
                               A      1.022.650.000.000        5       8,40        28 Februari 2028    1.022.650.000.000
 6    Chandra          Asri
                               B        227.350.000.000        7       8,90        28 Februari 2030      227.350.000.000
      Petrochemical
      Tahap II Tahun 2023
      Obligasi
      Berkelanjutan     IV     A       361.480.000.000         3       7,00      27 September 2026      361.480.000.000
 7    Chandra          Asri    B       534.760.000.000         5       7,50      27 September 2028      534.760.000.000
      Petrochemical            C       103.760.000.000         7       8,00      27 September 2030      103.760.000.000
      Tahap III Tahun 2023
      Obligasi
      Berkelanjutan     IV     A       542.375.000.000         3       7,95           1 Maret 2027      542.375.000.000
 8    Chandra Asri Pacific     B       416.800.000.000         5       8,25           1 Maret 2029      416.800.000.000
      Tahap IV Tahun           C       540.825.000.000         7       8,75           1 Maret 2031      540.825.000.000
      2024
      Obligasi
                               A        150.000.000.000        3       6,50         13 Januari 2029      150.000.000.000
      Berkelanjutan      V
 9                             B        350.000.000.000        5       7,00         13 Januari 2031      350.000.000.000
      Chandra Asri Pacific
                               C      1.000.000.000.000        7       7,50         13 Januari 2033    1.000.000.000.000
      Tahap I Tahun 2025
      Obligasi
                               A       635.390.000.000         3       6,50        25 Februari 2029     635.390.000.000
      Berkelanjutan      V
 10                            B       885.385.000.000         5       7,00        25 Februari 2031     885.385.000.000
      Chandra Asri Pacific
                               C       729.225.000.000         7       7,50        25 Februari 2033     729.225.000.000
      Tahap II Tahun 2026
         Jumlah                      12.375.550.000.000                                               12.375.550.000.000


Total Obligasi yang masih terutang sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebesar
Rp 12.375.550.000.000,- (dua belas triliun tiga ratus tujuh puluh lima miliar lima ratus lima puluh juta Rupiah).




                                                          xxviii
Page 31
I.        PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                      PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                OBLIGASI BERKELANJUTAN V CHANDRA ASRI PACIFIC
            DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp6.000.000.000.000,- (ENAM TRILIUN RUPIAH)
                 Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan
                     OBLIGASI BERKELANJUTAN V CHANDRA ASRI PACIFIC TAHAP I TAHUN 2025
      DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.500.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                    dan
                     OBLIGASI BERKELANJUTAN V CHANDRA ASRI PACIFIC TAHAP II TAHUN 2026
  DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp2.250.000.000.000,- (DUA TRILIUN DUA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)

          Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan
                      OBLIGASI BERKELANJUTAN V CHANDRA ASRI PACIFIC TAHAP III TAHUN 2026
  DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp2.250.000.000.000,- (DUA TRILIUN DUA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
Obligasi ini terdiri dari 4 (empat) seri, yaitu Obligasi Seri A, Seri B, Seri C dan Seri D, diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo
Obligasi yang akan diterbitkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi, di mana Perseroan
memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memiliki seri Obligasi yang dikehendaki yaitu sebagai berikut:

 Seri A       :    Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp1.318.455.000.000,- (satu triliun tiga ratus
                   delapan belas miliar empat ratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,50%
                   (delapan koma lima nol persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak
                   Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri A secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan
                   Pokok Obligasi Seri A;
 Seri B       :    Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp532.195.000.000,- (lima ratus tiga puluh dua
                   miliar seratus sembilan puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,00% (sembilan koma
                   nol nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi
                   Seri B secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri B;
 Seri C       :    Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan sebesar Rp177.525.000.000,- (seratus tujuh puluh tujuh
                   miliar lima ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,50% (sembilan koma
                   lima nol persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi
                   Seri C secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri C; dan
 Seri D       :    Jumlah Pokok Obligasi Seri D yang ditawarkan sebesar Rp221.825.000.000,- (dua ratus dua puluh satu
                   miliar delapan ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,00% (sepuluh
                   koma nol nol persen) per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok
                   Obligasi Seri D secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri D.

Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga)
bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan
dilakukan pada tanggal 14 Oktober 2026, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi masing-masing seri Obligasi yaitu pada tanggal 24 Juli 2027 untuk Obligasi Seri A, tanggal 14 Juli 2029 untuk Obligasi
Seri B, tanggal 14 Juli 2031 untuk Obligasi Seri C, dan tanggal 14 Juli 2033 untuk Obligasi Seri D. Pelunasan Obligasi dilakukan secara
penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
                              OBLIGASI INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
                  Dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan
                                        atas surat utang jangka panjang (Obligasi) dari Pefindo:
                                                                 idAA-
                                                           (Double A Minus)




                                                                     1
Page 32
                                  PT CHANDRA ASRI PACIFIC Tbk (“Perseroan”)
                                    Berkedudukan di Jakarta Barat, Indonesia
                                             Kegiatan Usaha Utama:
                                                   Petrokimia
                                                     Kantor Pusat:
                                       Wisma Barito Pacific Tower A, Lantai 7
                                           Jl. Letjen S. Parman Kav. 62-63
                                                     Jakarta 11410
                                                Telepon: (021) 530 7950
                                               Faksimile: (021) 530 8930
                                      E-mail: corporatesecretary@capcx.com
                                     Situs Web: http://www.chandra-asri.com

                                                   Pabrik Perseroan:
                       Jl. Raya Anyer Km. 123                                 Desa Mangunreja
                      Kelurahan Gunung Sugih                               Kecamatan Pulo Ampel
                        Kecamatan Ciwandan                             Kabupaten Serang, 42456, Banten
                     Kota Cilegon, 42447, Banten


RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO SIKLUS DALAM INDUSTRI PETROKIMIA YANG DAPAT
MEMPENGARUHI PROFITABILITAS PERSEROAN SECARA MATERIAL DAN MENIMBULKAN KERUGIAN.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG
DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI, YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN
PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.




                                                          2
Page 33
1.1. Pemenuhan Peraturan Penawaran Umum Berkelanjutan

Perseroan dapat melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan dengan memenuhi ketentuan sebagaimana
diatur dalam POJK No. 36/2014 sebagai berikut:
1. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode paling lama 2 (dua) tahun dengan ketentuan
    pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan terakhir disampaikan kepada Otoritas Jasa
    Keuangan paling lambat pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka
    penawaran umum berkelanjutan efek bersifat utang dan/atau sukuk yang diterima Perseroan pada tanggal
    30 Desember 2025.
2. Telah menjadi Perseroan atau Perusahan Publik paling singkat 2 (dua) tahun sebelum penyampaian
    Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk
3. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sampai dengan penyampaian
    Informasi Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan Surat Pernyataan
    Perseroan tidak pernah mengalami gagal bayar dari Perseroan tertanggal 23 Juni 2026 dan Surat Pernyataan
    Tidak Pernah Gagal Bayar dari Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan No.SR25-0036/OT/CAP/AI
    tanggal 26 September 2025.
4. Efek yang dapat diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang yang
    memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4
    (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang
    dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek. Hal ini sesuai dengan Surat No. RC-1214/PEF-DIR/IX/2025 tanggal
    31 Maret 2026 untuk Obligasi, yang ditegaskan kembali dengan Surat No. RTG-167/PEF-DIR/V/2026 tanggal
    22 Mei 2026 dari Pefindo, dimana Obligasi ini memperoleh peringkat idAA- (Double A Minus).

1.2. Keterangan Mengenai Obligasi yang Diterbitkan

Nama Obligasi

Obligasi Berkelanjutan V Chandra Asri Pacific Tahap III Tahun 2026.

Jangka Waktu dan Jatuh Tempo

Obligasi ini berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender setelah Tanggal Emisi untuk Seri A, 3 (tiga)
tahun setelah Tanggal Emisi untuk Seri B, 5 (lima) tahun setelah Tanggal Emisi untuk Seri C, dan 7 (tujuh) tahun
setelah Tanggal Emisi untuk Seri D. Jatuh tempo masing-masing seri adalah pada tanggal 24 Juli 2027, 14 Juli
2029, 14 Juli 2031 dan 14 Juli 2033.

Jenis Obligasi

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas
nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI
untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan
didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan
Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau
Bank Kustodian.

Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan Jangka Waktu

Obligasi ini diterbitkan dengan jumlah nominal sebesar Rp2.250.000.000.000,- (dua triliun dua ratus lima puluh
miliar Rupiah). Satuan pemindahbukuan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah senilai Rp1,-
(satu Rupiah) atau kelipatannya dengan bunga tetap untuk masing-masing seri sebagai berikut:

 Seri A     :    Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp1.318.455.000.000,- (satu triliun tiga ratus
                 delapan belas miliar empat ratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,50%
                 (delapan koma lima nol persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak
                 Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri A secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan
                 Pokok Obligasi Seri A;
 Seri B     :    Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp532.195.000.000,- (lima ratus tiga puluh dua
                 miliar seratus sembilan puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,00% (sembilan koma

                                                             3
Page 34
                   nol nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi
                   Seri B secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri B;
 Seri C        :   Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan sebesar Rp177.525.000.000,- (seratus tujuh puluh tujuh
                   miliar lima ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,50% (sembilan koma
                   lima nol persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi
                   Seri C secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri C; dan
 Seri D        :   Jumlah Pokok Obligasi Seri D yang ditawarkan sebesar Rp221.825.000.000,- (dua ratus dua puluh satu
                   miliar delapan ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,00% (sepuluh
                   koma nol nol persen) per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok
                   Obligasi Seri D secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri D.

Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan
setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 14 Oktober 2026, sedangkan pembayaran
Bunga Obligasi terakhir akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi masing-masing seri Obligasi yaitu
pada tanggal 24 Juli 2027 untuk Obligasi Seri A, tanggal 14 Juli 2029 untuk Obligasi Seri B, tanggal 14 Juli 2031
untuk Obligasi Seri C, dan tanggal 14 Juli 2033 untuk Obligasi Seri D. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh
(bullet payment) pada saat jatuh tempo.

Tanggal-tanggal Pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagai berikut:

                                                              Tanggal Pembayaran
    Bunga Ke
                               Seri A                    Seri B                Seri C                      Seri D
           1              14 Oktober 2026           14 Oktober 2026       14 Oktober 2026             14 Oktober 2026
           2              14 Januari 2027           14 Januari 2027       14 Januari 2027             14 Januari 2027
           3               14 April 2027             14 April 2027         14 April 2027               14 April 2027
           4                24 Juli 2027              14 Juli 2027          14 Juli 2027                14 Juli 2027
           5                                        14 Oktober 2027       14 Oktober 2027             14 Oktober 2027
           6                                        14 Januari 2028       14 Januari 2028             14 Januari 2028
           7                                         14 April 2028         14 April 2028               14 April 2028
           8                                          14 Juli 2028          14 Juli 2028                14 Juli 2028
           9                                        14 Oktober 2028       14 Oktober 2028             14 Oktober 2028
          10                                        14 Januari 2029       14 Januari 2029             14 Januari 2029
          11                                         14 April 2029         14 April 2029               14 April 2029
          12                                          14 Juli 2029          14 Juli 2029                14 Juli 2029
          13                                                              14 Oktober 2029             14 Oktober 2029
          14                                                              14 Januari 2030             14 Januari 2030
          15                                                               14 April 2030               14 April 2030
          16                                                                14 Juli 2030                14 Juli 2030
          17                                                              14 Oktober 2030             14 Oktober 2030
          18                                                              14 Januari 2031             14 Januari 2031
          19                                                               14 April 2031               14 April 2031
          20                                                                14 Juli 2031                14 Juli 2031
          21                                                                                          14 Oktober 2031
          22                                                                                          14 Januari 2032
          23                                                                                           14 April 2032
          24                                                                                            14 Juli 2032
          25                                                                                          14 Oktober 2032
          26                                                                                          14 Januari 2033
          27                                                                                           14 April 2033
          28                                                                                            14 Juli 2033

Bunga Obligasi dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Distribusi Obligasi Secara
Elektronik, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga
ratus enam puluh) Hari Kalender dan akan dibayarkan setiap triwulanan.

Bunga tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening KSEI
pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.


                                                              4
Page 35
Harga Penawaran

100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi.

Satuan Pemindahbukuan Obligasi

Satuan Pemindahbukuan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah)
atau kelipatannya.

Satuan Perdagangan Obligasi

Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat – syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan
dalam peraturan Bursa Efek. Satuan Perdagangan Obligasi dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima
juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Jumlah Minimum Pemesanan

Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya senilai Rp5.000.000,- (lima
juta Rupiah) atau kelipatannya.

Penyisihan Dana (Sinking Fund)

Perseroan tidak melakukan pencadangan (sinking fund) untuk pelunasan Obligasi atau pembayaran bunga
dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai
dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi.

Cara dan Tempat Pelunasan Pokok Obligasi dan Pembayaran Bunga Obligasi

Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dilakukan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran
atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi yang menyerahkan konfirmasi kepemilikan Obligasi sesuai
dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing
sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada bukan Hari Bursa, maka
pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.

Wali Amanat

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi ini sesuai
dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat antara Perseroan dengan PT
Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.

Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                                 PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
                           Financial Institution & Capital Market Division (FICD)
                                           Menara 2 BTN, Lantai 8
                                          Jl. H.R. Rasuna Said No. 1
                                     Jakarta Selatan 12980 - Indonesia
                                            Telp.: (021) 50931835
                                         Situs Web: www.btn.co.id
                       Untuk Perhatian: Wali Amanat - Financial Services Department




                                                     5
Page 36
Prosedur Pemesanan

Prosedur Pemesanan Obligasi dapat dilihat pada Bab IX Informasi Tambahan ini mengenai Tata Cara Pemesanan
Obligasi.

Hasil Pemeringkatan Obligasi

Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan
yang dilaksanakan oleh Pefindo.

Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo
No. RC-1214/PEF-DIR/IX/2025 tanggal 31 Maret 2026 yang ditegaskan kembali dengan Surat No. RTG-167/PEF-
DIR/V/2026 tanggal 22 Mei 2026 dari Pefindo, Pefindo menetapkan pemeringkatan atas Obligasi Perseroan
sebagai berikut:
                                                 idAA-
                                           (Double A Minus)

Peringkat tersebut berlaku untuk periode 31 Maret 2026 sampai dengan 1 September 2026.

Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat.

Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama
kewajiban atas efek tersebut belum lunas, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK No. 49/2020.

Hak-Hak Pemegang Obligasi

1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan
   melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran
   Bunga Obligasi yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan
   Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi
   Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.

2. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam
   Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali
   ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.

3. Apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok
   Obligasi, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang sesuai dengan poin 1.3 angka 3 huruf b di bawah ini,
   maka Perseroan harus membayar Denda sebesar 1% per tahun di atas bunga Obligasi atas kelalaian tersebut.
   Jumlah Denda tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Pembayaran Bunga
   Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi hingga Jumlah Terutang tersebut dibayar sepenuhnya. Denda
   yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayar kepada Pemegang
   Obligasi secara proporsional sesuai dengan besarnya Obligasi yang dimilikinya.

4. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
   dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
   Afiliasinya, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atas penyertaan modal pemerintah, dapat
   mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli
   KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak
   diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan
   tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR
   tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan
   secara tertulis dari Wali Amanat.




                                                     6
Page 37
5. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
   demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
   Obligasi yang dimilikinya.

Jaminan

Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik
barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari
menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-
undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur
Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang
dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.

1.3. Ikhtisar Persyaratan Pokok Dalam Perjanjian Perwaliamanatan

Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan

Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan
sehubungan dengan penerbitan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:

1. Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan (debt covenants) adalah
   sebagai berikut:

   Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:

   a. Melakukan penggabungan, peleburan atau pengambilalihan yang menyebabkan bubarnya Perseroan
      atau memiliki akibat negatif terhadap kelangsungan kegiatan usaha Perseroan, kecuali (i) penggabungan,
      peleburan, atau pengambilalihan internal yang dilakukan antar perusahaan dalam rangka restrukturisasi
      perusahaan dan (ii) semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen
      lain yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya perusahaan penerus (surviving company),
      dan dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus (surviving company), maka seluruh
      kewajiban Obligasi telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus (surviving company);
   b. Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor Perseroan, kecuali pengurangan modal
      ditempatkan yang disetor sebagai tindak lanjut dari pembelian kembali saham oleh Perseroan sesuai
      dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
   c. Menjaminkan atau membebani aset Perseroan, sehubungan dengan perolehan pinjaman sesuai
      ketentuan poin 1 huruf h, kecuali perolehan pinjaman yang mendasari pemberian jaminan tersebut tidak
      mengakibatkan pelanggaran batasan rasio keuangan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
   d. Memberikan pinjaman atau jaminan perusahaan kepada pihak ketiga, kecuali:
        i) pinjaman atau jaminan perusahaan yang telah efektif berlaku sebelum ditandatanganinya
             Perjanjian Perwaliamanatan;
        ii) pinjaman atau jaminan perusahaan kepada karyawan, koperasi karyawan dan atau yayasan untuk
             program kesejahteraan pegawai Perseroan serta Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi sesuai
             dengan program pemerintah dengan ketentuan jumlah pinjaman atau jaminan perusahaan
             tersebut tidak melebihi jumlah yang setara dengan US$10.000.000 (sepuluh juta Dolar Amerika
             Serikat);
        iii) pinjaman kepada atau pemberian jaminan perusahaan untuk kepentingan, Entitas Anak;
        iv) pinjaman antar Entitas Anak;
        v) Uang muka, pinjaman atau jaminan yang merupakan utang dagang biasa dan diberikan sehubungan
             dengan Kegiatan Usaha Sehari-Hari dengan ketentuan yang wajar (arm’s length); atau
        vi) Pinjaman yang diberikan kepada Entitas Anak (selain dari Perusahaan Yang Dikecualikan), dimana
             pinjaman tersebut: (i) akan digunakan untuk belanja modal Grup dan (ii) sesuai dengan anggaran
             Perseroan yang terakhir. Grup berarti: Perseroan dan Entitas Anak, akan tetapi tidak termasuk
             setiap Perusahaan Yang Dikecualikan.
        Perusahaan Yang Dikecualikan berarti setiap anak perusahaan Perseroan yang memenuhi seluruh
        kriteria berikut ini:
        1) merupakan suatu Perseroan terbatas;

                                                     7
Page 38
        2) yang kegiatan usaha dan persyaratan modalnya berasal dari salah satu hal berikut: (i) kontribusi
             ekuitas dalam bentuk tunai dari Perseroan yang telah dibiayai secara kontribusi ekuitas tunai oleh
             para pemegang saham Perseroan atau (ii) utang pembiayaan yang ditimbulkan oleh Perusahaan
             Yang Dikecualikan tersebut yang tidak dijamin atau dibebankan dengan aset dari setiap anggota dari
             Grup; dan
        3) yang kewajibannya tidak dijamin oleh setiap anggota dari Grup.
   e. Melakukan pengalihan atas aktiva Perseroan, kecuali:
        i) Pengalihan yang dilakukan dalam kegiatan usaha perdagangan sehari-hari;
        ii) Pengalihan aktiva untuk ditukarkan dengan aktiva lainnya yang sama atau lebih baik dari segi tipe,
             nilai dan kualitas dan untuk tujuan yang sama;
        iii) Pengalihan aktiva yang sudah tidak digunakan untuk kegiatan usaha dengan syarat penjualan aktiva
             non produktif tersebut tidak mengganggu kelancaran kegiatan produksi dan atau jalannya kegiatan
             usaha Perseroan;
        iv) Pengalihan aktiva yang dilakukan antar anggota Grup (baik dalam satu transaksi atau lebih) yang
             tidak mengakibatkan Dampak Negatif yang Material dan dilakukan dengan syarat yang wajar (arm’s
             length);
        v) Pengalihan aktiva dimana hasil pengalihan tersebut diinvestasikan kembali dalam kegiatan usaha
             Perseroan, dan/atau Entitas Anak atau dipakai untuk melunasi utang Perseroan dan/atau Entitas
             Anak, sepanjang utang tersebut bukan utang subordinasi dan pelunasan utang tersebut tidak
             mengakibatkan Dampak Negatif yang Material, yang harus dilakukan dalam waktu 365 (tiga ratus
             enam puluh lima) Hari Kalender terhitung sejak pengalihan tersebut;
        vi) Pengalihan aktiva tetap Perseroan dalam jumlah keseluruhan tidak melebihi jumlah yang setara
             dengan US$10.000.000 (sepuluh juta Dollar Amerika Serikat) dalam satu tahun buku dan jika
             dihitung secara keseluruhan dengan pengalihan aktiva tetap lainnya tidak melebihi jumlah yang
             setara dengan US$50.000.000 (lima puluh juta Dollar Amerika Serikat), dengan ketentuan tidak
             memiliki akibat negatif terhadap kelangsungan kegiatan usaha Perseroan.
   f. Mengadakan perubahan bidang usaha selain petrokimia dan kegiatan penunjang petrokimia,
      sebagaimana yang telah disebutkan dalam Anggaran Dasar Perseroan, kecuali perubahan bidang usaha
      sebagaimana yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
   g. Mengajukan permohonan pailit atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh
      Perseroan selama Bunga Obligasi belum dibayar dan Pokok Obligasi belum dilunasi oleh Perseroan.
   h. Memperoleh pinjaman baru, kecuali: (i) pinjaman dimana dana yang berasal dari pinjaman tersebut
      digunakan untuk kegiatan usaha sehari-hari, atau (ii) pinjaman yang diberikan antar perusahaan, atau (iii)
      pinjaman yang berasal dari Entitas Anak atau (iv) perolehan pinjaman atau penerbitan obligasi atau efek
      lainnya yang tidak melanggar rasio keuangan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin (1) di atas akan diberikan oleh Wali
   Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
   a. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
   b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
      pendukung lainnya dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan
      dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 10 (sepuluh)
      Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan
      data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
      persetujuannya; dan
   c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau
      penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah data/dokumen
      pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam waktu 10 (sepuluh)
      Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali
      Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.

3. Selama Pokok Obligasi dan Bunga Obligasi belum dilunasi seluruhnya, Perseroan wajib untuk:
   a. Memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
   b. Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok
       Obligasi, yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja (in good
       funds) sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi ke rekening
       KSEI sesuai ketentuan KSEI;


                                                       8
Page 39
c. Apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok
   Obligasi, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang sesuai dengan ketentuan poin 3 huruf b di atas,
   maka Perseroan harus membayar Denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas bunga Obligasi atas
   kelalaian tersebut. Jumlah Denda tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat terhitung sejak Tanggal
   Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi hingga Jumlah Terutang tersebut
   dibayar sepenuhnya.
d. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayar kepada
   Pemegang Obligasi secara proporsional sesuai dengan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
e. Mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai Perseroan terbatas dan badan hukum,
   semua hak, semua kontrak material yang berhubungan dengan kegiatan usaha utama Perseroan, dan
   semua izin material untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya yang sekarang dimiliki oleh Perseroan,
   dan segera memohon izin-izin bilamana izin-izin tersebut berakhir atau diperlukan perpanjangannya
   untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya.
f. Memelihara sistem akuntansi sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, dan memelihara
   buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan
   Perseroan dan hasil operasinya dan yang diterapkan secara konsisten.
g. Segera memberitahu Wali Amanat setiap kali terjadi kejadian atau keadaan penting pada Perseroan yang
   memiliki Dampak Negatif yang Material dalam rangka pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok
   Obligasi dan hak-hak lainnya sehubungan dengan Obligasi, antara lain, terdapatnya penetapan
   Pengadilan yang dikeluarkan terhadap Perseroan, dengan kewajiban untuk melakukan pemeringkatan
   ulang apabila terdapat kejadian penting atau Dampak Negatif yang Material.
h. Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat adanya perkara pidana, perdata, administrasi, dan
   perburuhan yang melibatkan Perseroan yang menimbulkan Dampak Negatif yang Material dan
   menyerahkan akta-akta keputusan RUPS Perseroan yang menyetujui perubahan Anggaran Dasar,
   perubahan susunan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan dan penggantian auditor,
   selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kerja setelah kejadian tersebut berlangsung. Untuk menghindari
   keragu-raguan, kewajiban di atas berlaku dalam hal informasi atas hal-hal di atas tidak tersedia di situs
   web Perseroan atau Bursa Efek;
i. Menyerahkan kepada Wali Amanat, sepanjang informasi tersebut di bawah tidak tersedia di situs web
   Perseroan atau Bursa Efek:
    i) salinan dari laporan yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek, dan KSEI dalam waktu selambat-
        lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan tersebut diserahkan kepada pihak-pihak yang
        disebutkan di atas. Dalam hal Wali Amanat memandang perlu, berdasarkan permohonan Wali
        Amanat secara tertulis, Perseroan wajib menyampaikan kepada Wali Amanat dokumen-dokumen
        tambahan yang berkaitan dengan laporan tersebut di atas (bila ada) selambat-lambatnya 10
        (sepuluh) Hari Kerja setelah tanggal surat permohonan tersebut diterima oleh Perseroan;
    ii) laporan keuangan tahunan, triwulanan, dan tengah tahunan Perseroan sesuai dengan ketentuan
        yang berlaku.
j. Memelihara harta kekayaan Perseroan agar tetap dalam keadaan baik dan memelihara asuransi-asuransi
   yang sudah berjalan dan berhubungan dengan harta kekayaan Perseroan yang material pada perusahaan
   asuransi yang mempunyai reputasi baik dengan syarat dan ketentuan yang biasa dilakukan oleh
   Perseroan dan berlaku umum pada bisnis yang sejenis.
k. Memberi izin kepada Wali Amanat untuk pada Hari Kerja dan selama jam kerja Perseroan, melakukan
   kunjungan langsung ke Perseroan dan melakukan pemeriksaan atas izin-izin, dan dalam hal Wali Amanat
   berpendapat terdapat suatu kejadian yang dapat menimbulkan Dampak Negatif yang Material,
   memeriksa catatan keuangan Perseroan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-
   undangan termasuk peraturan Pasar Modal yang berlaku, dengan pemberitahuan secara tertulis terlebih
   dahulu kepada Perseroan yang diajukan sekurangnya 6 (enam) Hari Kerja sebelum kunjungan dilakukan.
l. Menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan praktik keuangan dan bisnis yang baik.
m. Memenuhi kewajiban keuangan sesuai dengan laporan keuangan konsolidasi Perseroan akhir tahun buku
   yang telah diaudit oleh auditor independen yang terdaftar di OJK, yaitu memelihara perbandingan antara
   total Utang Konsolidasian yang Dikenakan Bunga dikurangi bagian Utang Berbasis Non-Recourse dari
   Entitas Anak dan dibandingkan dengan Ekuitas tidak lebih dari 1,5: 1 (satu koma lima berbanding satu).
n. Mematuhi semua aturan yang diwajibkan oleh otoritas, atau aturan, atau lembaga yang ada yang
   dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Perseroan harus atau akan tunduk
   kepadanya.


                                                   9
Page 40
   o. Menyerahkan kepada Wali Amanat suatu surat pernyataan yang menyatakan kesiapan Perseroan untuk
      melaksanakan kewajiban pelunasan Pokok Obligasi selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sebelum
      Tanggal Pembayaran Pokok Obligasi.
   p. Mempertahankan statusnya sebagai perusahaan terbuka yang tunduk pada peraturan pasar modal dan
      mencatatkan sahamnya di Bursa Efek.
   q. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan POJK No. 49/2020 dan/atau peraturan lainnya
      yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan.
   r. Dalam hal terjadi penurunan terhadap hasil pemeringkatan Obligasi menjadi dibawah idA (single A)
      sebagaimana dinyatakan secara tertulis oleh Pemeringkat, maka Perseroan wajib mencadangkan dana
      sebesar satu kali nilai pembayaran Bunga Obligasi dengan memperhatikan ketentuan POJK No. 20/2020.

Kelalaian Perseroan

Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari
kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran Pokok Obligasi
   pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi;
   atau
b. Apabila Perseroan dan/atau Entitas Anak dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang
   Perseroan, untuk sejumlah nilai melebihi US$10.000.000 (sepuluh juta Dolar Amerika Serikat) dari total
   kewajiban Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasi terakhir oleh salah satu kreditornya (cross
   default) yang berupa pinjaman atau kredit, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari yang
   berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan sesuai dengan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi
   dapat segera ditagih oleh kreditor yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali
   (akselerasi pembayaran kembali); atau
c. Sebagian besar atau seluruh hak, izin, dan atau persetujuan lainnya dari Pemerintah yang dimiliki Perseroan
   dibatalkan, atau dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapat hak, izin, dan atau persetujuan yang
   disyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, yang menimbulkan Dampak Negatif yang Material; atau
d. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht)
   diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan menimbulkan
   Dampak Negatif yang Material; atau
e. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara
   apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah mengambil tindakan yang
   menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga menimbulkan
   Dampak Negatif yang Material; atau
f. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) sebagaimana dimaksud dalam
   ketentuan peraturan perundang-undangan (moratorium); atau
g. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan (selain
   huruf a di atas); atau
h. Fakta mengenai keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan
   keterangan yang diberikan oleh Perseroan.
   Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu:
   Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
   a. Huruf a dan b di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lama 20 (dua
       puluh) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian
       yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
       menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
   b. Huruf c, d, e, dan f di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu
       yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana
       tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah
       diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa
       adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh
       Wali Amanat;
   c. Huruf g dan h di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang
       ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana
       tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 45 (empat puluh lima) Hari Kalender setelah
       diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa

                                                      10
Page 41
      adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh
      Wali Amanat;

maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Obligasi
dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional dengan biaya ditanggung oleh Perseroan.

Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang ditentukan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan. Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan
penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.

Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan maka akan dilaksanakan RUPO berikutnya
untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan Obligasi.

Jika RUPO berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Obligasi
sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan
sekaligus.

Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada
Perseroan.

Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan yang
bersangkutan.

Apabila Perseroan dibubarkan karena sebab apapun atau membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham atau terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka Wali Amanat
berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan
yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala
tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.

Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO)

Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku
ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.

1. RUPO diadakan untuk maksud-maksud sebagai berikut:
   a) mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai
      perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, tingkat suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau
      periode pembayaran Bunga Obligasi atau penyisihan dana pelunasan dan/atau ketentuan lain dalam
      Perjanjian Perwaliamanatan serta dengan memperhatikan POJK No. 20/2020;
   b) menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan
      kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
      Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan
      dengan kelalaian;
   c) memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
      Perwaliamanatan;
   d) mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
      menentukan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud
      dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam POJK No. 20/2020; dan
   e) mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
      dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
      Negara RepubIik Indonesia.

2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
   a) Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
      (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh

                                                    11
Page 42
      Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar
      diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat
      acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh
      Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI
      sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut
      hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
   b) Perseroan;
   c) Wali Amanat; atau
   d) OJK.

3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 poin a), poin b), dan poin d) di atas wajib disampaikan
   secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal
   diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.

4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO,
   maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon
   dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat
   permohonan.

5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO.
   b) Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
      berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
      pemanggilan.
   c) Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO, melalui paling
      sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
   d) Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum
      RUPO kedua atau ketiga melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
      nasional dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai
      kuorum.
   e) RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lama
      21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
   f) Pemanggilan RUPO harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara
      lain:
      1) tanggal, tempat dan waktu penyelenggaraan RUPO;
      2) agenda RUPO;
      3) pihak yang mengajukan usulan RUPO;
      4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
      5) kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
   g) Dalam hal e-RUPO, pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan (apabila ada) dan pemanggilan ulang
      (apabila ada), serta pemanggilan kedua atau ketiga dan pengumuman ringkasan risalah e-RUPO juga
      wajib dilakukan melalui:
      a. situs web penyedia sistem e-RUPO;
      b. situs web KSEI; dan/atau
      c. situs web Perseroan;
      dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit
      bahasa Inggris.

6. Tata cara RUPO
   a) RUPO dipimpin dan diketuai oleh Wali Amanat dan Wali Amanat diwajibkan untuk mempersiapkan acara
      RUPO dan bahan-bahan RUPO serta menunjuk Notaris yang harus membuat berita acara RUPO.
   b) Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, RUPO dipimpin
      oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut dan Perseroan
      harus mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk Notaris yang harus membuat berita
      acara RUPO.
   c) Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan
      menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.


                                                   12
Page 43
   d) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang memiliki KTUR dan
      namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal
      penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI. Ketentuan ini juga berlaku untuk penyelenggaraan
      RUPO kedua dan RUPO ketiga.
   e) Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
   f) Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
      dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai
      dengan tanggal berakhirnya RUPO. Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal
      tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggaI pelaksanaan RUPO.
   g) Setiap Obligasi sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
      demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
      Obligasi yang dimilikinya.
   h) Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali
      Amanat memutuskan lain.
   i) Pemegang Obligasi dengan hak suara sah yang telah hadir dalam RUPO namun tidak menggunakan hak
      suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri RUPO dan memberikan atau mengeluarkan suara yang
      sama dengan suara mayoritas Pemegang Obligasi yang mengeluarkan suara selain suara abstain.
   j) Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
      diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
   k) RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Emiten dan
      Wali Amanat
   l) Sebelum pelaksanaan RUPO:
      - Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya kepada Wali
          Amanat.
      - Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi yang
          dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan
          atau penyertaan modal pemerintah;
      - Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk
          membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki atau
          tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.

7. Dengan memperhatikan ketentuan dalam ketentuan poin 6 huruf i) di atas, kuorum dan pengambilan
   keputusan:
   a) Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
      sebagaimana dimaksud dalam poin 1 di atas diatur sebagai berikut:
      1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
         berikut:
         (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
             Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
             apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
             RUPO.
         (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib
             diadakan RUPO yang kedua.
         (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
             sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
             mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
             bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
         (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib
             diadakan RUPO yang ketiga.
         (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
             sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
             mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
             bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
      2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan
         dengan ketentuan sebagai berikut:
         (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
             Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat

                                                       13
Page 44
           apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
           RUPO.
       (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib
           diadakan RUPO yang kedua.
       (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
           sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
           mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
           bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
       (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib
           diadakan RUPO yang ketiga.
       (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
           sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
           mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
           bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
   3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
       (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
           Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
           apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
           RUPO.
       (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib
           diadakan RUPO yang kedua.
       (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
           sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
           mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
           bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
       (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib
           diadakan RUPO yang ketiga.
       (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
           sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
           mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
           bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b) RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan
   dengan ketentuan sebagai berikut:
   (1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
       Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
       disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
   (2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai, maka wajib
       diadakan RUPO kedua.
   (3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
       3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
       keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
       jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
   (4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai, maka wajib
       diadakan RUPO yang ketiga.
   (5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
       3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
       keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
   (6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (5) tidak tercapai, maka dapat
       diadakan RUPO yang keempat.
   (7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang Obligasi atau diwakili yang masih
       belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran
       dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat.
   (8) pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi ketentuan
       sebagaimana dimaksud dalam angka 5 di atas mengenai pengumuman, pemanggilan, dan waktu
       penyelenggaraan RUPO sehubungan dengan RUPO kedua dan RUPO ketiga.




                                                   14
Page 45
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat
   paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat.

9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh notaris.

10. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya
    Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam
    RUPO. Keputusan RUPO mengenai addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian
    lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya addendum Perjanjian
    Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi.

11. Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah RUPO diselenggarakan:
    1) Wali Amanat berkewajiban untuk menyampaikan ringkasan risalah RUPO kepada Otoritas Jasa Keuangan
       dan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional. Biaya-
       biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
    2) Dalam hal e-RUPO, Perseroan berkewajiban untuk mengumumkan ringkasan risalah RUPO kepada
       masyarakat melalui (i) situs web penyedia sistem e-RUPO, (ii) situs web KSEI, dan/atau (iii) situs web
       Perseroan dan (iv) situs web Bursa Efek dalam 1 (satu) Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan
       ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris.

12. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan addendum atas Perjanjian
    Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok
    Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan
    jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani addendum Perjanjian
    Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-
    lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika
    RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan addendum Perjanjian Perwaliamanatan
    dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan
    Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.

13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan
    bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan
    peraturan di bidang Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
    Indonesia serta peraturan Bursa Efek.

14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di
    bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang berlaku.

15. Selain penyelenggaraan RUPO sebagaimanadiatur dalam angka 10.1 sampai dengan 10.14 di ketentuan ini,
    Perseroan dapat melaksanakan RUPO Secara Elektronik dengan menggunakan e-RUPO yang disediakan oleh
    Penyedia e-RUPO dan/atau sistem yang disediakan Emiten, dengan mengacu pada tata cara dan prosedur
    penyelenggaraan RUPO Secara Elektronik pada serta memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Peraturan
    Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat
    Umum Pemegang Obligasi, Dan Rapat Umum Pemegang Sukuk secara Elektronik.

16. Tata cara pelaksanaan RUPO Secara Elektronik:
    a. Dalam pelaksanaan RUPO Secara Elektronik yang diselenggarakan oleh Wali Amanat, RUPO Secara
        Elektronik wajib dihadiri secara fisik oleh:
        i. Wali Amanat; dan
       ii. Notaris,
        di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati.
    b. Dalam hal Perseroan atau pemegang Obligasi meminta penggantian Wali Amanat, RUPO Secara
        Elektronik wajib dihadiri secara fisik paling sedikit oleh:
        i. Perseroan; dan
       ii. Notaris
        di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati.


                                                     15
Page 46
   c. Tempat pelaksanaan RUPO Secara Elektronik merupakan tempat dilaksanakannya RUPO secara fisik
        sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dan huruf (b) di atas.
   d. Pemegang Obligasi atau Penerima Kuasa dari Pemegang Obligasi dapat hadir secara fisik maupun secara
        elektronik melalui situs web e-RUPO yang disediakan oleh penyedia e-RUPO atau Perseroan.
   e. Kehadiran Pemegang Obligasi secara elektronik melalui e-RUPO disediakan oleh penyedia sistem e-RUPO
        atau sistem yang disediakan oleh Perseroan dapat menggantikan kehadiran Pemegang Obligasi secara
        fisik dan dihitung sebagai pemenuhan kuorum kehadiran.
   f. RUPO Secara Elektronik dilaksanakan secara berurutan dengan efisien, yang harus memuat kegiatan
        paling sedikit:
        i. pembukaan;
       ii. penetapan kuorum kehadiran;
      iii. pembahasan setiap mata acara yang telah diagendakan;
      iv. penetapan keputusan setiap mata acara berdasarkan kuorum pengambilan keputusan; dan
       v. penutupan.
   g. Dalam pelaksanaan RUPO Secara Elektronik, tata tertib RUPO Secara Elektronik harus tersedia bagi
        Pemegang Obligasi yang hadir.
   h. Pokok tata tertib RUPO Secara Elektronik sebagaimana dimaksud pada huruf (g) harus dibacakan sebelum
        RUPO Secara Elektronik dimulai.
   i. Pada saat pembukaan RUPO Secara Elektronik, pimpinan RUPO Secara Elektronik wajib memberikan
        penjelasan kepada Pemegang Obligasi paling sedikit memuat:
        i. kondisi umum Emiten secara singkat;
       ii. mata acara rapat; dan
      iii. mekanisme pengambilan keputusan terkait mata acara rapat.
   j. Dalam kondisi tertentu, Wali Amanat atau Emiten dapat tidak melaksanakan RUPO secara fisik
        sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) dan (b) di atas atau melakukan pembatasan kehadiran Pemegang
        Obligasi secara fisik baik sebagian maupun seluruhnya dalam pelaksanaan RUPO Secara Elektronik.
   k. Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j di atas ditetapkan oleh Pemerintah atau
        dengan persetujuan oleh OJK.
   l. Dalam hal Wali Amanat atau Perseroan tidak menyelenggarakan RUPO fisik sebagaimana dimaksud pada
        huruf (j), tempat penyelenggaraan RUPO Secara Elektronik merupakan tempat kedudukan penyedia e-
        RUPO atau tempat kedudukan Perseroan dalam hal Perseroan atau Wali Amanat melaksanakan RUPO
        Secara Elektronik dengan menggunakan sistem yang disediakan oleh Perseroan.
   m. Pemberian suara dalam e-RUPO dapat dilakukan setelah pemanggilan RUPO Secara Elektronik sampai
        dengan pemungutan suara untuk pengambilan keputusan pada masing-masing mata acara dalam RUPO
        Secara Elektronik berakhir.
   n. Penyedia sistem wajib merahasiakan suara yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada huruf (m)
        sampai pada saat penghitungan suara dilakukan.
   o. Pemegang Obligasi yang telah memberikan suara secara elektronik sebelum RUPO Secara Elektronik
        dilaksanakan dianggap sah menghadiri RUPO Secara Elektronik.
   p. Pemegang Obligasi yang telah memberikan suaranya secara elektronik sebagaimana dimaksud pada
        huruf (o) dapat mengubah atau mencabut pilihan suaranya sampai dengan pemungutan suara untuk
        pengambilan keputusan pada masing-masing mata acara RUPO Secara Elektronik berakhir.
   q. Jika suara yang diberikan sebelum pelaksanaan RUPO Secara Elektronik tidak diubah atau dicabut, suara
        tersebut bersifat mengikat pada saat pimpinan RUPO Secara Elektronik menutup pemungutan suara
        untuk pengambilan keputusan pada masing-masing mata acara RUPO Secara Elektronik.
   r. Pemegang Obligasi dengan hak suara sah yang telah hadir secara elektronik namun tidak menggunakan
        hak suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri e-RUPO dan memberikan suara yang sama dengan
        suara mayoritas Pemegang Obligasi selain suara abstain.

Pembelian Kembali

Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan Pasal 17 POJK 20/2020
sebagai berikut:
1. pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali
   dengan harga pasar;
2. pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
3. pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;

                                                    16
Page 47
4. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat
    memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
5. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
    sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPO;
6. pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada Pihak yang tidak ter-Afiliasi;
7. rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari
    Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut di surat kabar;
8. pembelian kembali Obligasi, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi.
    Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
    yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk
    pembelian kembali dimulai;
9. rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir (7) dan pengumuman sebagaimana
    dimaksud dalam butir (8), paling sedikit memuat informasi tentang:
    a. periode penawaran pembelian kembali;
    b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
    c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
    d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
    e. tata cara penyelesaian transaksi;
    f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
    g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
    h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
    i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang
    Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh
    Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
    disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
    dimaksud dalam butir (8) dengan ketentuan:
    a. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-masing
        jenis Obligasi yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
    b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
    c. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
    dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (ke-dua) setelah terjadinya pembelian
    kembali Obligasi.
13. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada OJK dan Wali
    Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah
    dilakukannya pembelian kembali Obligasi mengacu kepada POJK No. 31/2015, informasi yang meliputi
    antara lain:
    a. jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Perseroan;
    b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
    c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
    d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi;
14. pembelian kembali obligasi dilakukan dengan mendahulukan obligasi yang tidak dijamin jika terdapat lebih
    dari satu obligasi yang diterbitkan Perseroan;
15. pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan
    atas pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu obligasi yang tidak dijamin;
16. pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian
    kembali obligasi tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh obligasi;
17. pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
    a. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPO, hak
        suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika
        dimaksudkan untuk pelunasan; atau
    b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak
        menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang
        dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.


                                                     17
Page 48
18. Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada huruf a butir 7 dan 8 di atas
    wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai,
    paling sedikit melalui:
    a. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
        digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
    b. situs web Bursa Efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.




                                                    18
Page 49
II. PENGGUNAAN DANA                                 YANG           DIPEROLEH               DARI          HASIL
    PENAWARAN UMUM
Dana bersih yang diperoleh Perseroan dari hasil Obligasi ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, akan digunakan
seluruhnya untuk keperluan modal kerja termasuk diantaranya pembelian bahan baku produksi untuk kegiatan
usaha yang pelaksanaannya akan digunakan oleh Perseroan.
Mengingat Rencana Penggunaan Dana akan digunakan untuk keperluan modal kerja (termasuk diantaranya
pembelian bahan baku produksi untuk kegiatan usaha yang pelaksanaannya akan digunakan oleh Perseroan)
dan apabila Rencana Penggunaan Dana di atas nantinya memenuhi definisi Transaksi Afiliasi berdasarkan POJK
No. 42/2020 dan/atau Transaksi Material berdasarkan POJK No. 17/2020, merujuk pada Pasal 8 dan 9 POJK No.
42/2020 dan Pasal 13 POJK No. 17/2020 (beserta ketentuan penjelasannya), maka pelaksanaan Rencana
Penggunaan Dana tersebut akan wajib diungkapkan dalam laporan tahunan atau laporan keuangan tahunan
Perseroan.
Apabila dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini tidak dipergunakan langsung oleh Perseroan,
maka Perseroan hanya dapat menempatkan dana atas nama Perseroan dalam instrumen keuangan yang aman,
likuid, dan tidak mengalami fluktuasi harga. Bunga dan/atau imbal hasil instrumen keuangan serta pencairannya
harus ditempatkan pada rekening khusus penampungan dana hasil Penawaran Umum Obligasi sesuai dengan
POJK No. 40/2025.
Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana kepada OJK dan Wali Amanat dengan tembusan kepada
OJK secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 (tiga puluh) Juni dan 31 (tiga puluh satu)
Desember sampai seluruh dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi direalisasikan serta laporan
tersebut disampaikan paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah tanggal laporan,
dimana untuk pertama kali laporan realisasi penggunaan dana tersebut wajib dibuat pada tanggal laporan
terdekat sebagaimana dimaksud di atas setelah Tanggal Distribusi sesuai dengan POJK No. 40/2025. Dalam hal
Perseroan telah menggunakan dana hasil Penawaran Umum sebelum tanggal laporan, Perseroan dapat
menyampaikan realisasi penggunaan dana terakhir lebih awal dari batas waktu penyampaian laporan. Perseroan
wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum dalam setiap RUPS
tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan.
Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan I‐E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, Keputusan Direksi PT Bursa
Efek Indonesia No. Kep‐00015/BEI/01‐2021 tanggal 29 Januari 2021 (“Peraturan I‐E”), Perseroan wajib
menyampaikan laporan kepada BEI mengenai penggunaan dana hasil penawaran umum setiap 6 (enam) bulan
sampai dana hasil penawaran umum tersebut selesai direalisasikan, berikut penjelasan yang memuat tujuan
penggunaan dana hasil penawaran umum seperti yang disajikan di Informasi Tambahan atau perubahan
penggunaan dana sesuai dengan persetujuan RUPO atas perubahan penggunaan dana, dan realisasi untuk
masing‐masing tujuan penggunaan dana per tanggal laporan.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini
sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahan
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum
penyelenggaraan RUPO, dan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPO sesuai dengan sesuai dengan
POJK No. 40/2025. Hasil RUPO wajib disampaikan oleh Perseroan kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
setelah penyelenggaraan RUPO.
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara dengan
0,5879% dari nilai emisi Obligasi yang meliputi:
1.   Biaya jasa untuk penjaminan emisi efek sekitar 0,4892%, yang terdiri dari:
     -   Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sekitar 0,3424%;
     -   Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sekitar 0,0734%; dan
     -   Biaya jasa penjualan (selling fee) sekitar 0,0734%.
2.   Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 0,0186%, yang terdiri dari:
     -   Biaya jasa Konsultan Hukum sekitar 0,0142%; dan
     -   Biaya jasa Notaris sekitar 0,0044%.
3.   Biaya jasa Wali Amanat sekitar 0,0058% dan Perusahaan Pemeringkat Efek sekitar 0,0567%.
4.   Biaya lain-lain (biaya pendaftaran Obligasi di KSEI, biaya pencatatan Obligasi di BEI, biaya percetakan,
     biaya audit penjatahan dan biaya lain-lain) sekitar 0,0176%.

                                                        19
Page 50
III. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan
laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anaknya pada tanggal 31 Maret 2026, 31 Desember
2025 dan 2024, serta untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Maret 2026 dan 2025,
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, beserta laporan auditor
independen, yang seluruhnya tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini.

Seluruh pengungkapan dalam bab ikhtisar data keuangan penting ini telah sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia dan Peraturan di Pasar Modal No. VIII.G.7. tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan
Keuangan Perseroan atau Perusahaan Publik.

Investor harus mengandalkan pemeriksaan investor sendiri terhadap Perseroan, ketentuan penawaran dan
informasi keuangan. Calon investor harus berkonsultasi dengan penasihat profesional calon investor sendiri
untuk memahami informasi keuangan yang disajikan dibawah ini, yang belum pernah diaudit atau direviu oleh
auditor independen.

Informasi keuangan konsolidasian Grup Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026, 31 Desember 2025 dan 2024
serta untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Maret 2026 dan 2025 dan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 yang disajikan dalam bab ini diambil dari:

I.       laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Perusahaan Anaknya pada tanggal serta untuk
         periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dan 2025, yang tidak diaudit dan tidak
         direviu; dan
II.      laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anaknya pada tanggal serta untuk tahun yang
         berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Liana
         Ramon Xenia & Rekan sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia
         (“IAPI”) dengan opini tanpa modifikasian dengan paragraf hal-hal lain mengenai penerbitan kembali
         Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk menyesuaikan pengungkapan dengan
         peraturan pasar modal yang berlaku sehubungan dengan rencana Penawaran Umum Berkelanjutan
         Obligasi untuk disertakan dalam Dokumen Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi sebagaimana
         tercantum dalam laporan auditor independen No. 00076/2.1460/AU.1/04/1766-4/1/III/2026 tanggal
         24 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Anna Karina Wijaya, CPA (No. AP. 1766).

Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit
berbeda dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatika.

3.1 Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
                                                                                                 (dalam ribuan USD)
                                                              31 Maret                   31 Desember
                               Keterangan
                                                               2026*              2025                 2024
     ASET
     Aset lancar
     Kas dan setara kas                                          2.826.914         2.739.796            1.367.086
     Piutang usaha
       Pihak berelasi                                              14.680             39.493               53.675
       Pihak ketiga - bersih                                     1.036.610          614.705               155.093
     Piutang lain-lain
       Pihak berelasi                                                  1.635             1.522                3.922
       Pihak ketiga                                                61.163             52.489               40.422
     Persediaan - bersih                                         1.189.052         1.254.362              375.192
     Pajak dibayar dimuka                                         120.127           133.942                86.095
     Aset keuangan lancar lainnya                                 483.628           553.072               357.000



                                                        20
Page 51
                                                             31 Maret                31 Desember
                          Keterangan
                                                              2026*           2025                 2024
Biaya dibayar dimuka                                              50.504         34.490               14.343
Aset keuangan derivatif - lancar                                          -          1.078                    -
Aset lancar lainnya                                                   6.622          8.796            28.981
Jumlah aset lancar                                              5.790.935      5.433.745            2.481.809



Aset tidak lancar
Piutang pinjaman kepada pihak berelasi                                    -              -            39.740
Aset pajak tangguhan - bersih                                     83.646        117.695                       -
Investasi pada entitas asosiasi                                  157.185        150.729              158.709
Uang muka pembelian investasi                                             -     954.611                       -
Uang muka pembelian aset tetap                                            -          8.686            11.855
Aset keuangan derivatif                                           34.718         11.988               25.319
Tagihan restitusi pajak                                               5.543          5.613                5.828
Aset hak-guna - bersih                                            561.235        367.726                8.723
Aset tetap - bersih                                             5.090.985      4.647.533            2.476.543
Properti investasi                                                  4.551          4.551                4.551
Goodwill                                                         287.672             2.828                2.828
Aset keuangan tidak lancar lainnya                               483.215        596.660              382.379
Aset tidak lancar lainnya                                             8.964      20.359               65.332
Jumlah aset tidak lancar                                        6.717.714      6.888.979            3.181.807
Jumlah aset                                                   12.508.649      12.322.724            5.663.616


LIABILITAS DAN EKUITAS
Liabilitas jangka pendek
Utang bank jangka pendek                                         185.663        344.000               60.000
Utang usaha
  Pihak berelasi                                                      2.733          3.609                1.384
  Pihak ketiga                                                   653.649        908.975              514.776
Utang lain-lain                                                  426.824        384.116               31.170
Utang pajak                                                           8.648      13.810                   4.716
Biaya yang masih harus dibayar                                    71.435        150.782               26.793
Uang muka pelanggan                                               22.476         13.781               13.416
Uang muka pemasok - jangka pendek                                 50.001         50.001                       -
Pendapatan diterima dimuka                                            1.807           922                  897
Liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo dalam satu
tahun:
   Liabilitas sewa                                                60.549         41.345                   1.801
  Utang bank                                                     169.073        136.069               68.474
  Utang obligasi                                                 154.108         72.481               86.949
   Liabilitas keuangan derivatif                                  10.979             7.604            10.809
   Estimasi biaya pembongkaran aset tetap dan provisi
                                                                      4.203          4.203                    -
lainnya
Provisi atas pajak karbon                                         53.149         53.149                       -
Jumlah liabilitas jangka pendek                                 1.875.297      2.184.847             821.185




                                                        21
Page 52
                                                                  31 Maret                     31 Desember
                            Keterangan
                                                                      2026*             2025                 2024
 Liabilitas jangka panjang
 Liabilitas pajak tangguhan - bersih                                     247.261          258.605               47.244
 Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang
 jatuh tempo dalam satu tahun
    Liabilitas sewa                                                      364.615          374.894                   5.738
    Utang bank                                                         4.145.424         3.971.081            1.210.504
    Utang obligasi                                                       604.331          474.360              567.150
    Liabilitas keuangan derivatif                                         51.963           27.487               27.883
    Estimasi biaya pembongkaran aset tetap dan provisi
                                                                         113.507          116.605                   2.795
 lainnya
 Uang muka pemasok - jangka panjang                                      207.628          214.605                    -
 Liabilitas imbalan kerja                                                 41.670           43.325               43.658
 Jumlah liabilitas jangka panjang                                      5.776.399         5.480.962            1.904.972
 Jumlah liabilitas                                                     7.651.696         7.665.809            2.726.157




 Ekuitas
 Modal saham                                                             434.315          434.315              434.315
 Tambahan modal disetor                                                1.470.708         1.470.708            1.471.175
 Saham treasuri                                                           (7.804)          (3.233)                      -
 Selisih transaksi dengan pihak nonpengendali                             65.063           65.063                   (333)
 Ekuitas “merging entities“                                                       -               -                 4.716
 Penghasilan komprehensif lainnya                                         17.990           23.417               29.007
 Saldo laba
    Ditentukan penggunaannya                                              31.039           31.039               27.439
    Tidak ditentukan penggunaannya                                     1.854.469         1.708.337             671.846
 Ekuitas yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk               3.865.780         3.729.646            2.638.165
 Kepentingan non pengendali                                              991.173          927.269              299.294
 Jumlah ekuitas                                                        4.856.953         4.656.915            2.937.459
 Jumlah liabilitas dan ekuitas                                        12.508.649        12.322.724            5.663.616
*tidak direviu dan tidak diaudit

3.2 Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
                                                                                                    (dalam ribuan USD)
                                                           31 Maret                           31 Desember
                 Keterangan
                                                 2026*                  2025*           2025               2024
 Pendapatan                                         2.403.741            622.094         7.020.007           1.785.364
 Beban pokok pendapatan                           (1.962.675)            (616.336)      (7.238.806)        (1.737.045)
 (Rugi) Laba kotor                                  441.066                   5.758     (218.799)               48.319

 Beban penjualan                                     (19.738)             (10.104)        (77.081)             (45.315)
 Beban umum dan administrasi                         (34.997)             (18.827)       (296.820)             (59.736)
 Beban pajak penghasilan final                        (1.873)              (1.663)         (7.330)              (3.781)
 Keuntungan (kerugian) atas instrumen
                                                     (52.063)                 (3.197)       11.628                    344
 keuangan derivatif
 Keuntungan lain-lain - bersih                       (47.404)                 15.276       140.308               16.541
 (Kerugian) keuntungan kurs mata uang
                                                         8.912                 1.761       (1.129)                  4.397
 asing - bersih
 Bagian laba entitas asosiasi                            4.563                 2.242        12.397               11.795

                                                             22
Page 53
                                                       31 Maret                                31 Desember
                Keterangan
                                             2026*                   2025*              2025                 2024
 Keuntungan dari pembelian dengan
                                                             -                  -       1.868.039                       -
 diskon
 Pendapatan keuangan                               26.930                21.212           122.376                 94.974
 Beban keuangan                                  (94.887)              (44.322)         (259.382)              (158.477)
 Laba (rugi) sebelum pajak                       230.509               (31.864)         1.294.209               (90.939)

 Manfaat pajak penghasilan                       (25.424)                 8.281           153.777                 34.429
 Laba (rugi) periode/tahun berjalan              205.085               (23.583)         1.447.986               (56.510)

 (Rugi) penghasilan komprehensif lain
 Pos yang tidak akan direklasifikasi ke
 laba rugi:
 Pengukuran kembali atas program
                                                 -                              -               820                 1.721
 imbalan pasti, setelah pajak
 Bagian (rugi) komprehensif lain atas
                                                             -                  -              (188)                (131)
 entitas asosiasi
 Pos yang akan direklasifikasi ke laba
 rugi:
 Keuntungan nilai wajar bersih atas aset
                                                 -                              -               211                  281
 keuangan yang diukur pada FVTOCI
 Cadangan lindung nilai arus kas                     (5.427)                (226)          (6.794)               (7.811)
 Selisih kurs karena penjabaran laporan
                                                             -                  -               299                  133
 keuangan
 Jumlah laba (rugi) komprehensif lain
                                                     (5.427)                (226)         (5.652)                (5.807)
 periode/tahun berjalan

 Laba (rugi) periode/tahun berjalan
 yang diatribusikan kepada:
 Pemilik entitas induk                           146.132               (25.644)         1.090.091               (68.610)
   Kepentingan nonpengendali                      58.953                  2.061           357.895                 12.100
   Laba (rugi) periode/tahun berjalan            205.085               (23.583)         1.447.986               (56.510)

 Jumlah penghasilan (rugi)
 komprehensif periode/tahun berjalan
 yang diatribusikan kepada:
 Pemilik entitas induk                           140.705               (25.870)         1.084.501               (74.618)
   Kepentingan nonpengendali                         58.953                 2.061         357.833                12.301
   Jumlah penghasilan (rugi)
                                                 199.658               (23.809)         1.442.334               (62.317)
 komprehensif periode/tahun berjalan
 Laba (rugi) per saham dasar (dalam
                                                     0,0017            (0,0004)            0,0153               (0,0010)
 USD penuh)

*tidak direviu dan tidak diaudit

3.3 Laporan Arus Kas
                                                                                                  (dalam ribuan USD)
                                                                 31 Maret                      31 Desember
                     Keterangan
                                                       2026*                2025*          2025             2024
 ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
 Penerimaan kas dari pelanggan                          2.016.229             595.590      7.312.295           1.724.046
 Pembayaran kas kepada pemasok, direksi dan           (2.216.903)           (919.816)    (7.014.688)         (1.928.478)
      karyawan
 Kas dihasilkan dari (digunakan untuk) operasi         (200.674)            (324.226)          297.607        (204.432)
 Penerimaan dari restitusi pajak                          11.973               14.609            69.889          60.056
 Pembayaran pajak penghasilan                            (2.429)              (9.143)          (17.584)        (14.822)
 Kas Bersih Diperoleh dari (Digunakan untuk)
                                                       (191.130)            (318.760)          349.912        (159.198)
 Aktivitas Operasi


                                                        23
Page 54
 ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
 Perolehan aset tetap                              (134.775)            (75.455)            (729.077)     (366.256)
 Pembayaran uang muka pembelian aset tetap                 -                   -               (7.339)       (1.196)
 Penempatan pada aset keuangan lainnya               153.453              61.297            (885.999)     (420.644)
 Penerimaan atas aset keuangan lainnya                     -                   -              570.339       708.854
 Penerimaan atas penjualan kapal                      33.489                   -                 6.222             -
 Penerimaan dividen dari entitas asosiasi                 61                   -                 5.168         7.592
 Penerimaan bunga                                     16.605              19.310              120.281        87.912
 Pembayaran uang muka investasi                            -                   -            (954.611)              -
 Akuisisi entitas anak dan entitas sepengendali            -                   -            (346.018)        (3.606)
 Penerimaan (pemberian) pinjaman kepada pihak              -             (5.822)               39.740      (39.740)
     berelasi
 Akuisisi entitas asosiasi                                    -                   -                  -     (15.000)
 Pembayaran uang muka pembelian hak atas                      -                   -                  -     (37.603)
     tanah
 Pencairan pada deposito berjangka                            -                   -                  -        3.239
 Akuisisi atas kepemilikan tambahan pada entitas              -                   -                  -        (159)
     anak dari kepentingan nonpengendali
 Kas Bersih Diperoleh dari (Digunakan untuk)
     Aktivitas Investasi                             68.833                  (670)         (2.181.294)     (76.607)

 ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
 Penerimaan utang bank jangka pendek                  65.000                 152            1.094.619       166.227
 Penerimaan utang bank jangka panjang                227.363            729.361             3.005.418       381.910
 Pembayaran liabilitas sewa                           (8.106)               (94)              (42.062)       (1.236)
 Pembayaran utang bank jangka pendek               (223.337)            (60.000)            (810.619)     (116.794)
 Pembayaran utang bank jangka panjang                 (9.958)            (1.352)            (110.441)     (212.620)
 Pembayaran utang obligasi                                  -           (65.727)              (85.784)     (19.340)
 Pembayaran dividen:
       Perseroan                                           -                     -            (50.000)     (30.000)
       Entitas Anak                                  (4.088)                 (972)            (15.780)      (4.793)
 Pembayaran dividen entitas anak kepada                    -                     -               (221)            -
       pemegang saham sebelumnya
 Pembayaran beban keuangan                          (59.168)            (48.975)            (226.888)     (127.813)
 Penerimaan atas penambahan investasi pada             5.040            152.356               365.812        35.577
     saham entitas anak oleh kepentingan
     nonpengendali
 Penerimaan dari penawaran umum terbatas                      -                   -           141.584                -
       oleh entitas anak
 Pembayaran biaya perolehan pinjaman                   (415)            (13.859)              (58.313)      (3.408)
 Pembayaran saham diperoleh kembali                  (4.571)             (2.464)               (3.233)            -
 Penerimaan utang obligasi                          221.655                    -                     -      95.192
 Kas Bersih Diperoleh dari Aktivitas Pendanaan      209.415             688.426             3.204.092      162.902
 KENAIKAN (PENURUNAN) BERSIH KAS DAN
 SETARA KAS                                           87.118             368.996            1.372.710       (72.903)
 KAS DAN SETARA KAS AWAL TAHUN                     2.739.796           1.366.818            1.367.086     1.439.989
 KAS DAN SETARA KAS AKHIR TAHUN                    2.826.914           1.735.814            2.739.796     1.367.086
*tidak direviu dan tidak diaudit

3.4. Rasio Keuangan Konsolidasian
                                                                  31 Maret                        31 Desember
                      Keterangan
                                                         2026*               2025*             2025        2024
 Rasio Pertumbuhan
 Pendapatan (%)                                            286,40[1]            31,82[2]         293,20     -17,34
 Beban Pokok Pendapatan (%)                                218,44[1]            30,75[2]         316,73     -16,41
 Laba (Rugi) Kotor (%)                                   7.560,06[1]         1.007,31[2]        -552,82     -40,95
 Laba (Rugi) Sebelum Pajak (%)                              823,42               -23,80        1.523,16      69,52
 Laba (Rugi) Bersih Periode/Tahun Berjalan (%)              969,63               -27,70        2.662,35      84,51
 Jumlah Aset (%)                                            106,54                12,73          117,58       0,80
 Jumlah Liabilitas (%)                                      155,20                24,31          181,19       4,03
 Jumlah Ekuitas (%)                                          58,84                 3,29           58,54      -2,02


                                                    24
Page 55
                                                                                        31 Maret                             31 Desember
                              Keterangan
                                                                                2026*                2025*                2025        2024
  Rasio Usaha
  Laba Kotor Terhadap Pendapatan (%)                                                 18,35                   0,93             -3,12            2,71
  Laba (Rugi) Bersih Periode/Tahun Berjalan Terhadap                                  8,53                  -3,79             20,63           -3,17
  Pendapatan (%)
  Jumlah Hari Tertagihnya Piutang Usaha (hari)                                           32                    32                 22               37
  Jumlah Hari Pembayaran Utang Usaha (hari)                                              36                    54                 36              122
  Jumlah Hari Dalam Persediaan (hari)                                                    56                    53                 41               80

  Rasio Keuangan
  Imbal Hasil Aset (ROA) (%)3)                                                        1,64                 -0,39              11,75           -1,00
  Imbal Hasil Ekuitas (ROE) (%)3)                                                     4,22                 -0,77              31,09           -1,92
  Rasio Lancar (x)                                                                    3,09                  7,02               2,49            3,02
  Jumlah Liabilitas Terhadap Jumlah Ekuitas (x)                                       1,58                  0,98               1,65            0,93
  Jumlah Liabilitas Terhadap Jumlah Aset (x)                                          0,61                  0,50               0,62            0,48
  Interest Coverage Ratio (ICR) (x)                                                   3,39                 -1,38               9,45           -1,43
  Debt Service Coverage Ratio (DSCR) (x)                                              1,44                  0,12               1,34            0,16
  Debt to EBITDA Ratio (x)                                                           13,64                120,38               3,29           26,81

  Rasio Keuangan yang Dipersyaratkan dalam
  Perjanjian Utang
  Jumlah Pinjaman terhadap Ekuitas < 150% (%)                                      118,32                  85,32             117,02           69,42
  Jumlah Pinjaman dikurangi Hutang Berbasis Non-
                                                                                     61,74                 74,02              59,60           59,46
  recourse terhadap Ekuitas < 150% (%)
*tidak direviu dan tidak diaudit

1) Rasio pertumbuhan pada 31 Maret 2026, masing-masing dihitung dengan selisih angka pada tanggal 31 Maret 2026 dikurangi angka

  pada periode sebelumnya, 31 Maret 2025, dibagi dengan angka pada periode sebelumnya 31 Maret 2025.
2) Rasio pertumbuhan pada 31 Maret 2025, masing-masing dihitung dengan selisih angka pada tanggal 31 Maret 2025 dikurangi angka

  pada periode sebelumnya, 31 Maret 2024, dibagi dengan angka pada periode sebelumnya 31 Maret 2024.
3) Perhitungan rasio ROA dan ROE untuk periode 3 bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dan 2025 dihitung dengan menggunakan

   laba (rugi) periode berjalan 3 bulan dari masing-masing periode. Perhitungan rasio ROA dan ROE untuk tahun 2025 dan 2024 dihitung
   menggunakan rugi tahun berjalan 12 bulan dari masing-masing tahun.
4)
   Perhitungan Debt to Equity Ratio ini merupakan perhitungan komponen liabilitas berbunga (interest-bearing debt) dibandingkan dengan
   total ekuitas Perseroan.

Berikut adalah rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian utang yang telah ditambahkan dengan
asumsi diterimanya nilai emisi PUB Obligasi Berkelanjutan V Chandra Asri Pacific Tahap III Tahun 2026 sebagai
berikut:
                                                                                                        31 Maret
                                       Keterangan                                                                                      Pemenuhan
                                                                                                    2026       2026*)
  Jumlah Pinjaman terhadap Ekuitas < 150% (%)                                                        118,32      121,05                Memenuhi
  Jumlah Pinjaman dikurangi Hutang Berbasis Non-recourse terhadap
                                                                                                       61,74            64,46          Memenuhi
  Ekuitas < 150% (%)
*)dengan asumsi nilai 31 Maret 2026 telah menerima emisi PUB Obligasi Berkelanjutan V Chandra Asri Pacific Tahap III Tahun 2026

3.5 Tingkat Persyaratan Rasio dalam Perjanjian Utang Beserta Pemenuhannya

                                                                                                                                       Tingkat
          Keterangan                                                  Persyaratan Kredit                                           Pemenuhan per
                                                                                                                                    31 Maret 2026
 DBS Bank Ltd.                     Berdasarkan Facility Agreement tanggal 25 Mei 2018 sebagaimana terakhir
 (Uncommitted)                     diubah dengan Fourth Supplemental Agreement tanggal 28 Juni 2024
                                   (Negative Covenant)
 Negative Covenant                 Total Consolidated Interest-Bearing Debt minus the non-recourse based                                  0,62x
                                   debts to Equity tidak melebihi 1:1
 DBS Bank Ltd.                     Berdasarkan Trade Facility Agreement tanggal 19 November 2010
 (Committed)                       sebagaimana terakhir diubah dengan Ninth Supplemental Agreement
                                   tanggal 28 Juni 2024 (Negative Covenant)
 Negative Covenant                 Total Consolidated Interest-Bearing Debt minus the non-recourse based                                  0,62x
                                   debts to Equity tidak melebihi 1:1



                                                                           25
Page 56
                                                                                                           Tingkat
     Keterangan                                    Persyaratan Kredit                                  Pemenuhan per
                                                                                                        31 Maret 2026
PT Bank Mandiri        Berdasarkan Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Term Loan Nomor
(Persero) Tbk.         WCO.KP/235/TLN/2021 No. 114 tanggal 11 Juni 2021 yang dibuat di
                       hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn, Notaris di Kota Administrasi Jakarta
                       Selatan sebagaimana terakhir diubah dengan Addendum II Perjanjian
                       Pemberian Fasilitas Term Loan Nomor WCO.KP/235/TLN/2021 tangggal 28
                       Juli 2025 (Affirmative Covenant)
Affirmative Covenant   Rasio Total Consolidated Interest-Bearing Debt to Equity lebih kecil atau           118%
                       sama dengan 150% (seratus lima puluh persen)
PT Bank Central Asia   Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 91 tanggal 16 Desember 2004 yang
Tbk.                   dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., sebagai pengganti Tuan Sutjipto, S.H.,
                       Notaris di Jakarta sebagaimana diubah terakhir dengan Akta Perubahan
                       Keduapuluh Tiga atas Perjanjian Kredit No. 47 tanggal 26 Januari 2026 yang
                       dibuat di hadapan Sri Buena Brahmana, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta dan
                       diperpanjang berdasarkan Surat Pemberitahuan Perpanjangan Batas
                       Waktu Penarikan dan/atau Penggunaan Fasilitas Kredit No.
                       10307/GBK/2026 tanggal 24 April 2026 (Affirmative Covenant)
Affirmative Covenant   Interest Bearing Debt minus the Non-Recourse based Debts minus the non-              62%
                       recourse debt to Equity Ratio maksimal 1,5x (satu koma lima)
DBS Bank Ltd. (ACE)    Berdasarkan Perjanjian Kredit No.IBGERI/ZX/DK/ACE tanggal 1 April 2025
                       (Negative Covenant)
Negative Covenant      Consolidated Interest Bearing Debt to Equity Ratio ACE tidak melebihi 250%           16%
PT Bank Negara         Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 19 tanggal 5 Oktober 2021 yang
Indonesia Tbk.         dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn, Notaris di Kota Administrasi
                       Jakarta Selatan sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan
                       Perubahan Kedua Perjanjian Kredit Modal Kerja Term Loan Nomor (2) 19
                       tanggal 18 Desember 2025 (Affirmative Covenant)
Affirmative Covenant   Debt to Equity Ratio (DER) maksimal 1,50 (satu koma lima) kali.                     1,18x
                       Debt to Equity Ratio dalam perjanjian ini adalah perbandingan antara
                       Consolidated Interest Bearing Debt dikurangi hutang berbasis non recourse
                       terhadap Total Ekuitas pada laporan keuangan tahunan yang telah diaudit.
                       Komponen Interest-Bearing Debt yang dimaksud adalah jumlah agregat
                       dari seluruh hutang Perseroan dan Entitas Anak, tapi tidak termasuk (a)
                       hutang antar perusahaan dalam satu grup, (b) pinjaman unsubordinated
                       dari pemegang saham kepada Perseroan, dan (c) account payable/trade
                       financing. Hutang berbasis non-recourse adalah hutang berbunga yang
                       diberikan kepada anak perusahaan Perseroan dan tidak menjadi tanggung
                       jawab Perseroan, selain dari ekuitas yang disuntikan oleh Perseroan kepada
                       anak perusahaan itu. Non-Recourse terhadap Perseroan artinya tidak
                       menjadikan Perseroan berhutang atau memiliki kewajiban untuk
                       membayar hutang itu dan/atau tidak menjadikan Perseroan sebagai
                       penjamin hutang dan/atau cross default terhadap Perseroan. Sedangkan
                       Ekuitas adalah seluruh ekuitas Perseroan yang tercatat pada laporan
                       keuangan konsolidasian audited tahunan Perseroan.
Bank OCBC NISP Tbk.    Berdasarkan Perjanjian Pinjaman No. 43 tanggal 7 Juli 2022 sebagaimana
                       diubah beberapa kali terakhir dengan Perubahan Ketiga Perjanjian
                       Pinjaman Nomor 143A/ILS-JKT/PK/IV/2026 tanggal 29 April 2026)
                       (Undertaking)
Undertaking            Consolidated Interest-Bearing Debt dikurangi utang berbasis non-recourse            1,18x
                       to Equity maksimum 2,5x (dua koma lima kali)
PT Bank Rakyat         Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 3 tanggal 3 Januari 2022 yang dibuat
Indonesia Tbk.         di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn, Notaris di Kota Administrasi
                       Jakarta Selatan sebagaimana diubah terakhir dengan Addendum Kelima
                       Perjanjian Kredit No. 045/2026 tanggal 3 Maret 2026 (Affirmative
                       Covenant)
Affirmative Covenant   Rasio Total Utang Konsolidasian yang Dikenakan Bunga dikurangi bagian                62%
                       Utang Berbasis Non-Recourse dari anak perusahaan Perseroan (yang
                       dikonsolidasi dalam laporan keuangan Perseroan) dibandingkan dengan
                       Ekuitas maksimal sebesar 150% (seratus lima puluh persen)
Bangkok Bank Public    Berdasarkan Perjanjian Kredit tanggal 23 Mei 2025 (Negative Covenant)
Co. Ltd.


                                                       26
Page 57
                                                                                                           Tingkat
     Keterangan                                      Persyaratan Kredit                                Pemenuhan per
                                                                                                        31 Maret 2026
Negative Covenant         Consolidated Interest-Bearing Debt to Equity tidak melebihi 1,50:1                118%
United Overseas Bank      Berdasarkan Up to USD 70,000,000 Facility Agreement tanggal 29 Juli 2022
Limited                   (Financial Covenant)
Financial Covenant        Rasio Interest-Bearing Debt to Equity tidak melebihi 1,50:1                      1,18x
PT Bank UOB Indonesia     Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 42 tanggal 25 Juli 2022 yang dibuat
                          di hadapan Titik Widowati, S.H., M.Kn., sebagai pengganti dari Veronica
                          Nataadmadja., S.H., M.Corp Admin, M.Com (Business Law), Notaris di
                          Jakarta sebagaimana diubah dengan Perubahan I atas Perjanjian Kredit No.
                          930/07/2023 tanggal 21 Juli 2023 (Affirmative Covenant)
Affirmative Covenant      Rasio Interest-Bearing Debt to Equity maksimal 150%                              118%
Pinjaman Sindikasi        Berdasarkan Perjanjian Kredit tanggal 30 Mei 2024 (Negative Covenant)
Negative Covenant         Total Consolidated Interest-Bearing Debt to Equity tidak melebihi 1,50:1         118%
Pinjaman Sindikasi        Berdasarkan Perjanjian Kredit tanggal 4 April 2025 (Negative Covenant)
(ACE)
Negative Covenant         Total Consolidated Interest-Bearing Debt to Equity ACE tidak melebihi            0,16x
                          2,50:1
Obligasi Berkelanjutan    Berdasarkan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III
III Chandra Asri          Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2020 Nomor 2 tanggal 4 Juni
Petrochemical Tahap I     2020 dibuat di hadapan Dedy Syamri, S.H., Notaris di Kota Administrasi
Tahun 2020                Jakarta Selatan sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Akta
                          Addendum IV Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III
                          Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2020 Nomor 156 tanggal 26
                          November 2025 yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
                          Notaris di Jakarta (Affirmative Covenant)
Affirmative Covenant      Total Utang Konsolidasian yang dikenakan bunga dikurangi bagian Utang            0,62x
                          Berbasis Non-Recourse dari Entitas Anak Perseroan dan Ekuitas tidak lebih
                          dari 1,5:1
Obligasi Berkelanjutan    Berdasarkan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III
III Chandra Asri          Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun 2021 Nomor 10 tanggal 26
Petrochemical Tahap III   Maret 2021 yang dibuat di hadapan Dedy Syamri, S.H., Notaris di Kota
Tahun 2021                Administrasi Jakarta Selatan sebagaimana diubah dengan Akta Addendum
                          I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri
                          Petrochemical Tahap III Tahun 2021 Nomor 158 tanggal 26 November 2025
                          yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
                          (Affirmative Covenant)
Affirmative Covenant      Total Utang Konsolidasian yang dikenakan bunga dikurangi bagian Utang            0,62x
                          Berbasis Non-Recourse dari Entitas Anak Perseroan dan Ekuitas tidak lebih
                          dari 1,5:1
Obligasi Berkelanjutan    Berdasarkan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III
III Chandra Asri          Chandra Asri Petrochemical Tahap IV Tahun 2021 Nomor 2 tanggal 8
Petrochemical Tahap       Oktober 2021 yang dibuat di hadapan Dedy Syamri, S.H., Notaris di Kota
IV Tahun 2021             Administrasi Jakarta Selatan sebagaimana diubah dengan Akta Addendum
                          I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri
                          Petrochemical Tahap IV Tahun 2021 Nomor 168 tanggal 26 November 2025
                          yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
                          (Affirmative Covenant)
Affirmative Covenant      Total Utang Konsolidasian yang dikenakan bunga dikurangi bagian Utang            0,62x
                          Berbasis Non-Recourse dari Entitas Anak Perseroan dan Ekuitas tidak lebih
                          dari 1,5:1
Obligasi Berkelanjutan    Berdasarkan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III
III Chandra Asri          Chandra Asri Petrochemical Tahap V Tahun 2022 Nomor 3 tanggal 11
Petrochemical Tahap V     Februari 2022 yang dibuat di hadapan Dedy Syamri, S.H., Notaris di Kota
Tahun 2022                Administrasi Jakarta Selatan sebagaimana diubah dengan Akta Addendum
                          I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri
                          Petrochemical Tahap V Tahun 2022 Nomor 160 tanggal 26 November 2025
                          yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
                          (Affirmative Covenant)
Affirmative Covenant      Total Utang Konsolidasian yang dikenakan bunga dikurangi bagian Utang            0,62x
                          Berbasis Non-Recourse dari Entitas Anak Perseroan dan Ekuitas tidak lebih
                          dari 1,5:1


                                                         27
Page 58
                                                                                                            Tingkat
      Keterangan                                     Persyaratan Kredit                                 Pemenuhan per
                                                                                                         31 Maret 2026
Obligasi Berkelanjutan    Berdasarkan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV
IV Chandra Asri           Chandra Asri Petrochemical Tahap 1 Tahun 2022 Nomor 149 tanggal 27 Mei
Petrochemical Tahap I     2022 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Akta Addendum
Tahun 2022                III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri
                          Petrochemical Tahap I tahun 2022 Nomor 162 tanggal 26 November 2025
                          yang seluruhnya dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di
                          Kota Administrasi Jakarta Selatan (Affirmative Covenant)
Affirmative Covenant      Total Utang Konsolidasian yang dikenakan bunga dikurangi bagian Utang             0,62x
                          Berbasis Non-Recourse dari Entitas Anak Perseroan dan Ekuitas tidak lebih
                          dari 1,5:1
Obligasi Berkelanjutan    Berdasarkan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV
IV Chandra Asri           Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2023 Nomor 4 tanggal 9
Petrochemical Tahap II    Februari 2023 yang dibuat di hadapan Dedy Syamri, S.H., Notaris di Kota
Tahun 2023                Administrasi Jakarta Selatan sebagaimana diubah dengan Akta Addendum
                          I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri
                          Petrochemical Tahap II Tahun 2023 Nomor 164 tanggal 26 November 2025
                          yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
                          (Affirmative Covenant)
Affirmative Covenant      Total Utang Konsolidasian yang dikenakan bunga dikurangi bagian Utang             0,62x
                          Berbasis Non-Recourse dari Entitas Anak Perseroan dan Ekuitas tidak lebih
                          dari 1,5:1
Obligasi Berkelanjutan    Berdasarkan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV
IV Chandra Asri           Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun 2023 Nomor 1 tanggal 1
Petrochemical Tahap III   September 2023 yang dibuat di hadapan Dedy Syamri, S.H., Notaris di Kota
Tahun 2023                Administrasi Jakarta Selatan sebagaimana diubah dengan Akta Addendum
                          I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri
                          Petrochemical Tahap III Tahun 2023 Nomor 166 tanggal 26 November 2025
                          yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
                          (Affirmative Covenant)
Affirmative Covenant      Total Utang Konsolidasian yang dikenakan bunga dikurangi bagian Utang             0,62x
                          Berbasis Non-Recourse dari Entitas Anak Perseroan dan Ekuitas tidak lebih
                          dari 1,5:1
Obligasi Berkelanjutan    Berdasarkan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV
IV Chandra Asri Pacific   Chandra Asri Pacific Tahap IV Tahun 2024 Nomor 8 tanggal 7 Februari 2024
Tahap IV Tahun 2024       yang dibuat di hadapan Dedy Syamri, S.H., Notaris di Kota Administrasi
                          Jakarta Selatan (Affirmative Covenant)
Affirmative Covenant      Total Utang Konsolidasian yang dikenakan bunga dikurangi bagian Utang             0,62x
                          Berbasis Non-Recourse dari Entitas Anak Perseroan dan Ekuitas tidak lebih
                          dari 1,5:1
Obligasi Berkelanjutan    Berdasarkan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V
V Chandra Asri            Chandra Asri Pacific Tahap I Tahun 2025 No. 27 tanggal 2 Oktober 2025
Petrochemical Tahap I     sebagaimana diubah dengan Addendum I dan Pernyataan Kembali
Tahun 2025                Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V Chandra Asri Pacific
                          Tahap I Tahun 2025 No. 148 tanggal 29 Oktober 2025, Addendum II dan
                          Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V
                          Chandra Asri Pacific Tahap I Tahun 2025 No. 19 tanggal 2 Desember 2025
                          dan Addendum III dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan
                          Obligasi Berkelanjutan V Chandra Asri Pacific Tahap I Tahun 2025 No. 234
                          tanggal 23 Desember 2025, seluruhnya dibuat di hadapan Jose Dima Satria,
                          S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (Affirmative
                          Covenant)
Affirmative Covenant      Total Utang Konsolidasian yang dikenakan bunga dikurangi bagian Utang             0,62x
                          Berbasis Non-Recourse dari Entitas Anak Perseroan dan Ekuitas tidak lebih
                          dari 1,5:1
Obligasi Berkelanjutan    Berdasarkan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V
V Chandra Asri            Chandra Asri Pacific Tahap II Tahun 2026 No. 13 tanggal 4 Februari 2026,
Petrochemical Tahap II    yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Tahun 2026                Administrasi Jakarta Selatan (Affirmative Covenant)




                                                          28
Page 59
                                                                                                                Tingkat
        Keterangan                                      Persyaratan Kredit                                  Pemenuhan per
                                                                                                             31 Maret 2026
 Affirmative Covenant       Total Utang Konsolidasian yang dikenakan bunga dikurangi bagian Utang                0,62x
                            Berbasis Non-Recourse dari Entitas Anak Perseroan dan Ekuitas tidak lebih
                            dari 1,5:1

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat persyaratan rasio keuangan atas Perjanjian
Utang yang tidak terpenuhi.

Penerbitan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Chandra Asri Pacific Tahap III Tahun 2026
tidak akan mengganggu pemenuhan persyaratan rasio keuangan atas Perjanjian Utang yang sudah ada.

3.6 Informasi Nilai Tukar (Kurs) Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat
                                                                                              (untuk USD1 terhadap Rupiah)
                                                                     31 Maret                        31 Desember
                     Keterangan
                                                                2026               2025           2025          2024
 Nilai tukar rata-rata                                             16.993            16.782        16.588         16.162

Informasi mengenai kewajiban-kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu
3 (tiga) bulan kedepan

Berikut ini merupakan rincian utang bank Perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu tiga bulan sejak
Informasi Tambahan ini diterbitkan:

                                                                   Tanggal Jatuh         Nilai Pinjaman
 No.                       Jenis Kewajiban                                                                    Keterangan
                                                                      Tempo             (dalam Rupiah)
  1.     Pinjaman Sindikasi - Bangkok Bank (BBL &INA)               15-Agu-26            132.877.500.000       Rollover
  2.     Pinjaman - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk - Loan I           23-Agu-26            1.250.000.000        Rollover
  3.     Pinjaman - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk - Loan II          23-Agu-26                250.000.000      Rollover
  4.     Pinjaman Sindikasi - OCBC SG                                30-Agu-26          143.507.700.000        Rollover
  5.     Pinjaman Sindikasi - OCBC SG                                30-Agu-26           54.793.125.000        Rollover
  6.     Pinjaman Sindikasi - OCBC SG                                30-Agu-26            9.725.400.000        Rollover
  7.     Pinjaman - PT Bank OCBC NISP Tbk - Loan I                   30-Agu-26           26.575.500.000        Rollover
  8.     Pinjaman Sindikasi - Bangkok Bank                           30-Agu-26           66.438.750.000        Rollover
  9.     Pinjaman - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk - Loan I           23-Sep-26            1.250.000.000        Rollover
  10.    Pinjaman - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk - Loan II          23-Sep-26                250.000.000      Rollover
  11.    Pinjaman - PT Bank Central Asia Tbk                         23-Sep-26           15.000.000.000        Rollover
         Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Pacific Tahap
  12.                                                                27-Sep-26          361.480.000.000           -
         III Seri A
                                 Total                                                  813.397.975.000

Dalam membayar utang bank Perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu tiga bulan tersebut, sumber dana
yang digunakan oleh Perseroan adalah berasal dari kas internal Perseroan.




                                                              29
Page 60
IV. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
    KONSOLIDASIAN INTERIM
Manajemen Perseroan menyatakan bahwa tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap keadaan
keuangan dan hasil usaha Perseroan dan Perusahaan Anak yang terjadi setelah tanggal laporan keuangan konsolidasian
Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 serta untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan Desember 2024 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan.




                                                         30
Page 61
V. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA
   KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN DAN
   PERUSAHAAN ANAK
Berikut disampaikan informasi tambahan mengenai Perseroan sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan
Obligasi Berkelanjutan V Tahap II sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan.
5.1 Riwayat Singkat Perseroan
Anggaran dasar Perseroan sebagaimana termuat dalam Akta Pendirian Perseroan telah beberapa kali
mengalami perubahan sebagaimana terakhir diubah melalui Akta No. 139/2026. Berdasarkan Akta
No. 139/2026, para pemegang saham Perseroan menyetujui untuk menyusun kembali ketentuan Pasal 3
Anggaran Dasar Perseroan untuk menyesuaikan kode KBLI 2025.
Berdasarkan anggaran dasar Perseroan, kegiatan usaha Perseroan adalah dalam bidang industri pengolahan,
perdagangan besar serta aktivitas konsultasi manajemen. Perseroan memiliki (i) 4 (empat) Entitas Anak, yakni
CATCO, CAP-2, CPN, dan CDI; (ii) 37 (tiga puluh tujuh) Perusahaan Anak melalui kepemilikan tidak langsung, yakni
CAA, CASS, CCC, CCI, CCP, CDW, CES, CIP, CSP, CSI, CTN, CTK, CWC, CWE, KCE, KSE, MIM, RPU, WSI, AAA, ANZ,
ACE, ACESH, AMS, AMSB, AMS-1, APS, APT, APL, AES, CAPGC, CAC, CABI, CAMS, CII, CMI, dan MGS; dan (iii)
6 (enam) perusahaan asosiasi, yakni BHSM, SBL, BCPL, SRI, KTI, dan MPE.
Per tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki 2 (dua) pabrik yang terletak di Jl. Raya Anyer
Km. 123, Ciwandan, Cilegon, Banten 42447 dan di Jl. Raya Bojonegara, Desa Mangunreja, Kecamatan Pulo
Ampel, Kabupaten Serang, Banten 42456.
Kegiatan Usaha:
Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam bidang
industri pengolahan, perdagangan besar serta aktivitas konsultasi manajemen.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut dalam butir di atas Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
utama sebagai berikut:

1. Melaksanakan industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi, gas alam, dan batu bara;
2. Melakukan usaha industri damar buatan (resin sintesis) dan bahan baku plastik (bijih plastik murni);
3. Melakukan perdagangan besar bahan bakar padat, cair, dan gas dan produk terkait;
4. Melakukan perdagangan besar bahan dan barang kimia;
5. Melakukan perdagangan besar karet dan plastik dalam bentuk dasar; dan
6. Melakukan aktivitas konsultasi manajemen dan bisnis lainnya.

Kegiatan usaha penunjang yang mendukung kegiatan usaha utama di atas adalah sebagai berikut:

1. Menyelenggarakan pengangkutan melalui angkutan bermotor untuk barang umum dan barang khusus serta
   transportasi melalui saluran pipa untuk menjamin kesinambungan pengiriman hasil industri kepada
   konsumen;
2. Melakukan kegiatan penanganan kargo (bongkar muat barang) memuat dan membongkar barang serta
   bongkar muat kapal;
3. Real estat (bangunan dan lahan) nonhunian lainnya milik sendiri atau disewa dan penyewaan gudang dan
   fasilitas penyimpanan mandiri;
4. Melakukan aktivitas pergudangan dan penyimpanan lainnya terkait dengan produksi industri petrokimia
   sebelum barang dikirim ke tujuan akhir dengan tujuan komersial;
5. Melakukan aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mesin dan peralatan industri
   pengolahan;
6. Melakukan usaha industri barang dari plastik dan bioplastik untuk pembuatan kemasan dari plastik, seperti
   tas atau kantong plastik, sak atau karung plastik, kemasan kosmetik, kemasan film, kemasan obat, kemasan
   makanan dan kemasan lainnya dari plastik (wadah, botol, boks, kotak, rak dan lain-lain); dan
7. Kegiatan usaha lainnya di bidang industri petrokimia yang mendukung kegiatan usaha utama Perseroan
   sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


                                                       31
Page 62
5.2 Kepemilikan Saham dan Struktur Permodalan

Struktur permodalan terakhir Perseroan adalah sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Para
Pemegang Saham No. 35 Tanggal 5 Agustus 2022, yang dibuat di hadapan Muhammad Muazzir, S.H., M.Kn.,
Notaris Pengganti dari Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan yang telah diberitahukan kepada
Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menkum No. AHU-
AH.01.03-0275914 Tanggal 5 Agustus 2022 yang telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
0153010.AH.01.11.TAHUN 2022 Tanggal 5 Agustus 2022 (“Akta No. 35/2022”) dan DPS per tanggal 15 Juni 2026
yang diterbitkan oleh Biro Administrasi Efek PT Raya Saham Registra, adalah sebagai berikut:

                                                                           Nilai Nominal Rp50,- per saham
                 Uraian dan Keterangan                                                                                            (%)
                                                                   Jumlah Saham                    Jumlah Nominal (Rp)
  Modal Dasar                                                            245.295.713.280                12.264.785.664.000
  Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
   Barito Pacific(1)                                                       29.957.670.400                 1.497.883.520.000      34,63
   SCG Chemicals                                                           13.589.972.562                   679.498.628.100      15,71
   Prajogo Pangestu(2)                                                      4.354.382.164                   217.719.108.200        5,03
   Marigold                                                                 3.387.243.720                   169.362.186.000        3,92
   PT TOP Investment Indonesia                                             12.976.731.760                   648.836.588.000      15,00
   Erwin Ciputra                                                              140.258.272                     7.012.913.600        0,16
   Raymond Budhin                                                               9.621.800                       481.090.000        0,01
   Lim Chong Thian                                                              1.182.568                        59.128.400      0,00(3)
   Fransiskus Ruly Aryawan                                                      1.010.212                        50.510.600      0,00(3)
    Baritono Prajogo Pangestu                                                     324.100                        16.205.000      0,00(3)
    Andre Khor Kah Hin                                                            432.000                        21.600.000      0,00(3)
    Edi Riva’i                                                                    222.200                        11.110.000      0,00(3)
    Masyarakat                                                             22.045.444.434                 1.102.272.221.700      25,48
    Saham Treasury                                                             47.048.900                     2.352.445.000        0,05
  Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                               86.511.545.092                 4.325.577.254.600     100,00
  Saham dalam Portepel                                                    158.784.168.188                 7.939.208.409.400
Keterangan:
(1)   Saham-saham Barito Pacific di Perseroan sedang dijaminkan kepada (a) kepada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”),
      sejumlah 500.000.000 saham (atau 2.000.000.000 saham setelah Perseroan melakukan Stock Split) berdasarkan Akta Gadai Saham
      No. 119 tanggal 21 September 2021 yang dibuat di hadapan Wenda Taurusita Amidjaja, S.H., Notaris di Jakarta dan Surat
      Pemberitahuan Gadai atas Saham tanggal 24 September 2021 dari Barito Pacific kepada Perseroan; dan (b) PT Bank Tabungan Negara
      (Persero) Tbk (“BTN”), sejumlah 175.000.000 saham berdasarkan Akta Gadai Saham No. 122 tanggal 24 Desember 2024, yang dibuat
      di hadapan Vidya Pradipta, S.H., M.Kn., Notaris Pengganti dari Wenda Taurusita Amidjaja, S.H., Notaris di Jakarta dan Surat
      Pemberitahuan Gadai tanggal 24 Desember 2024, tanggal 9 April 2025, dan tanggal 29 April 2026 dari Barito Pacific kepada Perseroan.
(2)
      Saham-saham Prajogo Pangestu di Perseroan sedang dijaminkan kepada HSBC Singapore Branch sejumlah 1.500.000.000 saham
      berdasarkan Akta Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Gadai atas Saham No. 28 tanggal 17 November 2023, yang dibuat di
      hadapan Kumala Tjahjani Widodo, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat.
(3)   menjadi nol karena pembulatan.

5.3 Pengurusan dan Pengawasan

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 118 tanggal 28 Januari 2026, dibuat di hadapan Notaris Jose
Dima Satria S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terakhir
adalah sebagai berikut:

  Dewan Komisaris
  Presiden Komisaris*                                    :    Djoko Suyanto
  Wakil Presiden Komisaris*                              :    Tan Ek Kia
  Komisaris*                                             :    Ho Hon Cheong
  Komisaris                                              :    Agus Salim Pangestu
  Komisaris                                              :    Lim Chong Thian
  Komisaris                                              :    Sakchai Patiparnpreechavud
  Komisaris                                              :    Pongpun Amornvivat
  Komisaris                                              :    Rungnapa Janchookiat




                                                                   32
Page 63
 Direksi
 Presiden Direktur                          :   Erwin Ciputra
 Wakil Presiden Direktur                    :   Pholavit Thiebpattama
 Wakil Presiden Direktur                    :   Baritono Prajogo Pangestu
 Direktur                                   :   Andre Khor Kah Hin
 Direktur                                   :   Fransiskus Ruly Aryawan
 Direktur                                   :   Suryandi
 Direktur                                   :   Nongnapat Saisuthi
 Direktur                                   :   Konlakan Chankachangchaeng
 Direktur                                   :   Wittaya Guntawang
 Direktur                                   :   Edi Riva’i
 Direktur                                   :   Raymond Budhin
 Direktur                                   :   Ronald Sihombing
 Direktur                                   :   Hamim Thohari
*) Merangkap sebagai Komisaris Independen


Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagaimana di atas berlaku sampai penutupan RUPS Tahunan
Perseroan yang diadakan pada tahun 2027.

Penunjukan seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah sesuai dengan POJK No. 33/2014.

5.4 Sumber Daya Manusia

Pada tanggal 31 Maret 2026, 31 Desember 2025 dan 2024, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki karyawan
masing-masing sebanyak 4.184 orang, 3.969 orang dan 2.384 orang.

Tabel berikut ini menunjukkan komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut jenjang
pendidikan, manajemen, usia, status pegawai, lokasi dan aktivitas utama pada tanggal 31 Maret 2026, 31
Desember 2025 dan 2024:

a) Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut jenjang pendidikan

                                                  31 Maret                     31 Desember
                   Keterangan
                                                    2026                2025                 2024
 Perseroan
 Sarjana (S1/S2/S3)                                      1.085                 1.012                 930
 Sarjana Muda (D1/D2/D3/D4)                                430                   438                 399
 SMU dan sederajat                                         518                   525                 563
 SD dan SMP                                                  9                     9                  10
 Perusahaan Anak
 Sarjana (S1/S2/S3)                                      1.845                 1.710                  259
 Sarjana Muda (D3)                                         165                   143                   91
 SMU dan sederajat                                         126                   126                  126
 SD dan SMP                                                  6                     6                    6
 Jumlah                                                  4.184                 3.969                2.384

b) Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut jenjang manajemen

                                                 31 Maret                      31 Desember
                   Keterangan
                                                   2026                2025                  2024
 Perseroan
 Manager Senior                                                1                  2                     4
 Manager Umum                                                 32                 31                    27
 Manager                                                     220                220                   203
 Pengawas                                                    367                266                   199
 Mekanik, Teknisi, Ahli Mesin, Petugas                       892                802                 1.009


                                                   33
Page 64
                                                31 Maret                      31 Desember
                Keterangan
                                                  2026                 2025                 2024
 Operator, Juru Tulis                                       603                663                  460
 Perusahaan Anak
 Manager Senior                                            26                    26                    1
 Manager Umum                                              56                    55                    4
 Manager                                                  176                   161                   38
 Pengawas                                                 553                   513                  175
 Mekanik, Teknisi, Ahli Mesin, Petugas                    737                   724                  190
 Operator, Juru Tulis                                     521                   506                   74
 Jumlah                                                 4.184                 3.969                2.384

c)   Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut jenjang usia

                                                 31 Maret                     31 Desember
                Keterangan
                                                   2026                2025                 2024
 Perseroan
 ≥ 50 tahun                                                 527                539                  492
 40-49 tahun                                                342                346                  393
 30-39 tahun                                                703                639                  538
 ≤ 29 tahun                                                 468                460                  479
 Perusahaan Anak
 ≥ 50 tahun                                               515                   505                   56
 40-49 tahun                                              668                   658                  139
 30-39 tahun                                              718                   619                  185
 ≤ 29 tahun                                               243                   203                  102
 Jumlah                                                 4.184                 3.969                2.384

d) Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut status pegawai

                                                31 Maret                      31 Desember
                Keterangan
                                                  2026                 2025                 2024
 Perseroan
 Tetap                                                  1.956                 1.872                1.821
 Kontrak                                                   84                   112                   81
 Perusahaan Anak
 Tetap                                                  1.903                 1.775                  408
 Kontrak                                                  241                   210                   74
 Jumlah                                                 4.184                 3.969                2.384

e)   Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut lokasi

                                                31 Maret                      31 Desember
                Keterangan
                                                  2026                 2025                 2024
 Perseroan
 Jakarta                                                  349                   330                  296
 Cilegon                                                1.513                 1.476                1.429
 Bojonegara                                               178                   178                  177
 Perusahaan Anak
 Jakarta                                                   74                    58                   47
 Cilegon                                                  662                   524                  435
 Bojonegara                                                 0                     0                    0
 Singapura                                              1.408                 1.403                    0
 Jumlah                                                 4.184                 3.969                2.384




                                                  34
Page 65
f)    Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut aktivitas utama

                                                     31 Maret                         31 Desember
                 Keterangan
                                                       2026                    2025                 2024
 Perseroan
 Pemasaran                                                       79                      77                  143
 Produksi                                                     1.345                   1.340                1.328
 Support                                                        525                     507                  431
 Proyek                                                          16                      19                    0
 Perusahaan Anak
 Pemasaran                                                      197                     162
 Produksi                                                     1.134                   1.123                  159
 Support                                                        350                     242                  120
 Proyek                                                         465                     430                  203
 Lain-lain                                                       73                      69                    0
 Jumlah                                                       4.184                   3.969                2.384

Tenaga Kerja Asing (“TKA”)
Perseroan
   No                               Pengesahan RPTKA                                     Masa Berlaku
 1.       Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan       Sampai dengan 31 April 2027.
          Perluasan Kesempatan Kerja No. B.3/23685/PK.04.00/IV/2025 tanggal
          29 April 2025 tentang Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan Rencana
          Penggunaan Tenaga Kerja Asing Pekerjaan Lebih Dari 6 Bulan Pada
          PT Chandra Asri Pacific Tbk.
 2.       Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan    Sampai dengan 31 September 2026.
          Perluasan Kesempatan Kerja No. B.3/41318/PK.04.00/VII/2025 tanggal
          10 Juli 2025 tentang Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan Rencana
          Penggunaan Tenaga Kerja Asing Direktur/Komisaris Pada PT Chandra
          Asri Pacific Tbk.
 3.       Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan      Sampai dengan 31 Agustus 2026.
          Perluasan Kesempatan Kerja No. B.3/37137/PK.04.00/VI/2025 tanggal
          23 Juni 2025 tentang Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan Rencana
          Penggunaan Tenaga Kerja Asing Pekerjaan Lebih Dari 6 Bulan Pada
          PT Chandra Asri Pacific Tbk.
 4.       Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan      Sampai dengan 31 Agustus 2026.
          Perluasan Kesempatan Kerja No. B.3/36260/PK.04.00/VI/2025 tanggal
          19 Juni 2025 tentang Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan Rencana
          Penggunaan Tenaga Kerja Asing Direktur/Komisaris Pada PT Chandra
          Asri Pacific Tbk.
 5.       Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan    Sampai dengan 30 September 2026.
          Perluasan Kesempatan Kerja No. B.3/19567/PK.04.00/IV/2025 tanggal
          16 April 2025 tentang Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan Rencana
          Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan Pada PT Chandra Asri
          Pacific Tbk.
 6.       Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan    Sampai dengan 30 September 2026.
          Perluasan Kesempatan Kerja No. B.3/22533/PK.04.00/IV/2025 tanggal
          25 April 2025 tentang Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan Rencana
          Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan Pada PT Chandra Asri
          Pacific Tbk.
 7.       Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan    Sampai dengan 30 September 2026.
          Perluasan Kesempatan Kerja No. B.3/34003/PK.04.00/VI/2025 tanggal
          12 Juni 2025 tentang Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan Rencana
          Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan Pada PT Chandra Asri
          Pacific Tbk.
 8.       Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan     Sampai dengan 30 November 2026.
          Perluasan Kesempatan Kerja No. B.3/45046/PK.04.00/VII/2025 tanggal
          21 Juli 2025 tentang Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan Rencana
          Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan Pada PT Chandra Asri
          Pacific Tbk.


                                                        35
Page 66
  No                               Pengesahan RPTKA                                     Masa Berlaku
9.       Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan     Sampai dengan 31 Desember 2026.
         Perluasan Kesempatan Kerja No. B.3/52065/PK.04.00/VIII/2025 tanggal
         12 Agustus 2025 tentang Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan
         Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan Pada
         PT Chandra Asri Pacific Tbk.
10.      Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan     Sampai dengan 31 Desember 2026.
         Perluasan Kesempatan Kerja No. B.3/63020/PK.04.00/IX/2025 tanggal
         24 September 2025 tentang Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan
         Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan Pada
         PT Chandra Asri Pacific Tbk.
11.      Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan        Sampai dengan 30 Mei 2027.
         Perluasan Kesempatan Kerja No. B.3/20531/PK.04.00/III/2026 tanggal
         31 Maret 2026 tentang Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan Rencana
         Penggunaan Tenaga Kerja Asing Pekerjaan Lebih Dari 6 Bulan (Pusat)
         Pada PT Chandra Asri Pacific Tbk.
12.      Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan        Sampai dengan 30 Juni 2027.
         Perluasan Kesempatan Kerja No. B.3/21984/PK.04.00/IV/2026 tentang
         Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga
         Kerja Asing Perpanjangan pada Chandra Asri Pacific Tbk PT

                                                                                Izin Tinggal Terbatas (ITAS)
No.            Nama             Kewarganegaraan          Jabatan
                                                                               No. ITAS             Jangka Waktu
Perseroan
1.    Pholavit Thiebpattama          Thailand         Wakil Presiden     2C212C22JD008409-C      Hingga 28 Mei
                                                         Direktur                                2027.
2.     Nipon Trakunpitak             Thailand            Chemical       2C212C22AG002336-C       Hingga 6 Juni
                                                          Process                                2027.
                                                         Engineer
3.     Wasin Karnchanapoo            Thailand           Production      2C212C22AG002334-C       Hingga   6   Juni
                                                       Engineering                               2027.
                                                         Manager
4.     Noppadol Baitrakul            Thailand            Chemical       2C212C22AG007087-B       Hingga       25
                                                          Process                                September 2026.
                                                         Engineer
5.     Apiwat Polsuntikul            Thailand            Chemical       2C212C22AG007279-B       Hingga       25
                                                          Process                                September 2026.
                                                         Engineer
6.     Marut Marelai                 Thailand            Chemical       2C212C22AG006961-B       Hingga       25
                                                          Process                                September 2026.
                                                         Engineer
7.     Supatas                       Thailand            Chemical       2C2C2C22AG007281-B       Hingga 7 Oktober
       Chantaramolee                                   Formulation                               2026.
                                                         Engineer
8.     Somsak Toommakorn             Thailand         Senior Project    2C212C22AG007474-B       Hingga        25
                                                         Manager                                 September 2026.
9.     Kritsada         Leela        Thailand           Marketing       2C2C2C22JD009928-A       Hingga         6
       Amornsin                                          Manager                                 Desember 2026.
10.    Siriwat Limpaiboon            Thailand         Senior Project    E25B2C12AG010003-B       Hingga        31
                                                         Manager                                 Agustus 2026.
11.    Arun Wisithphon               Thailand         Manajer Teknik    2C2C2C22AG002411-C       Hingga 1 Juni
                                                                                                 2027.
12.    Kiatkhajon Ariyajanya         Thailand            Project        2C2C2C22AG002503-C       Hingga 2 Juni
                                                      Management                                 2027.
                                                        Manager
13.    Peradate                      Thailand            Project         E232C22AF025127-B       Hingga       11
       Pichiannawakul                                 Management                                 Agustus 2026
                                                        Manager
14.    Sichon Khowitchat             Thailand         Manajer Teknik    2C2C2C22AG002409-C       Hingga   1   Juni
                                                                                                 2027.
15.    Sirikiat Numsrinirun          Thailand           Project         2C2C2C22AG002413-C       Hingga   1   Juni
                                                      Management                                 2027.
                                                       Manager


                                                        36
Page 67
                                                                                          Izin Tinggal Terbatas (ITAS)
 No.              Nama                 Kewarganegaraan              Jabatan
                                                                                         No. ITAS             Jangka Waktu
 16.    Wittaya Guntawang                  Thailand                 Direktur        E25D2C22JD031397-B       Hingga      18
                                                                                                             Desember 2026.
 17.    Nongnapat Saisuthi                 Thailand                 Direktur        D172C42JD016365-B        Hingga 25 Juni
                                                                                                             2026
 18.    Jiratpol Sunsap                    Thailand                General         E25D2C1200AF2503044 Hingga 5 Agustus
                                                                   Manager                   75              2026
 19.    Konlakan                           Thailand                Direktur         D172C42AF007196-C        Hingga 30 Maret
        Chankachangchaeng                                                                                    2027

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Tan Ek Kia, Ho Hon Cheong, Lim Chong Thian, Sakchai
Patiparnpreechavud, Rungnapa Janchookiat dan Pongpun Amornvivat, masing-masing sebagai anggota Dewan
Komisaris Perseroan, berdomisili di luar negeri dan tidak berencana untuk bekerja di wilayah Indonesia.
Sedangkan: (i) Andre Khor Kah Hin tidak bekerja di wilayah Indonesia.
Hubungan Pengurusan dan Pengawasan Perseroan dengan Perusahaan Anak, dan Pemegang Saham Berbentuk
Badan Hukum
Hubungan Kepengurusan dan Pengawasan antara Perseroan dengan Perusahaan Anak dan Pemegang Saham:

          Nama                Perseroan      Barito Pacific             SCG        Marigold            TII              ACE
 Djoko Suyanto                  PK / KI             -                    -             -                -                 -
 Tan Ek Kia                    WPK / KI             -                    -             -                -                 -
 Ho Hon Cheong                   K / KI             -                    -             -                -                 -
 Agus Salim Pangestu               K               PD                    -             -                -                 -
 Lim Chong Thian                   K               K                     -             -                -                 -
 Sakchai
                                   K                -              D, CEO, P           -                -                 -
 Patiparnpreechavud
 Pongpun Amornvivat                K                -                    -             -                -                 -
 Rungnapa Janchookiat              K                -                    -             -                K                 -
 Erwin Ciputra                    PD                -                    -             -                -                 D
 Pholavit Thiebpattama           WPD                -                    -             -                -                 -
 Baritono       Prajogo
                                 WPD                -                    -             -                -                 -
 Pangestu
 Andre Khor Kah Hin                D                -                    -             -                -                 D
 Fransiskus        Ruly
                                   D                -                    -             -                -
 Aryawan
 Suryandi                          D                -                    -             -                -                 -
 Nongnapat Saisuthi                D                -                    -             -               PD                 -
 Konlakan
                                   D                -                    -             -                -                 -
 Chankachangchaeng
 Wittaya Guntawang                 D                -                    -             -                -                 -
 Edi Riva’i                        D                -                    -             -                -                 -
 Raymond Budhin                    D                -                    -             -                -                 -
 Ronald Sihombing                  D                -                    -             -                -                 -
 Hamim Thohari                     D                -                    -             -                -                 -

 PK           :   Presiden Komisaris/Komisaris Utama                    PD     :    Presiden Direktur/Direktur Utama
 WPK          :   Wakil Presiden Komisaris/Wakil Komisaris Utama        WPD    :    Wakil Presiden Direktur/Wakil Direktur Utama
 K            :   Komisaris                                             D      :    Direktur
 KI           :   Komisaris Independen                                  P      :    President
 CEO          :   Chief Executive Officer                               EVP    :    Executive Vice President




                                                                   37
Page 68
5.5 Keterangan Singkat Tentang Pemegang Saham Yang Berbentuk Badan Hukum Diatas 5% Kepemilikan
    Saham

5.6.1         PT Barito Pacific Tbk

PT Barito Pacific Tbk adalah perusahaan di Indonesia yang berbasis pada diversifikasi sumber daya yang didirikan
pada tahun 1979 dan berkantor di Jakarta Barat serta terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Barito Pacific adalah
pemegang saham terbesar Perseroan dengan kepemilikan saham secara langsung sebesar 34,63%. Perubahan
anggaran dasar Barito Pacific terakhir dan yang berlaku saat ini adalah sebagaimana tercantum dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat No. 35 tanggal 19 Juni 2025, yang dibuat di hadapan Kumala Tjahjani Widodo, S.H.,
M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-0046953.AH.01.02.Tahun 2025 tanggal 17 Juli 2025 (“Akta No. 35/2025”) Berdasarkan Akta
No. 35/2025, para pemegang saham PT Barito Pacific Tbk setuju untuk mengubah Pasal 3 anggaran dasar Barito
Pacific mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT Barito Pacific Tbk.

Berdasarkan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek untuk periode 31 Mei 2026 yang diterbitkan oleh PT
Raya Saham Registra sebagai Biro Administrasi Efek yang ditunjuk oleh PT Barito Pacific Tbk, struktur permodalan
dan susunan pemegang saham PT Barito Pacific Tbk adalah sebagai berikut:

                                                                  Nilai Nominal Rp100 per Saham             (%)
                      Uraian dan Keterangan
                                                            Jumlah Saham           Jumlah Nominal (Rp)
  Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
     Prajogo Pangestu                                         66.910.030.165            6.691.003.016.500    71.37
     Masyarakat (di bawah 5%)(1)                              26.837.187.879            2.683.718.787.900    28,63
  Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh*                 93.747.218.044            9.374.721.804.400   100,00
Keterangan:
(1)   termasuk saham treasury.

Susunan kepengurusan dan pengawasan Barito Pacific terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
No. 34 tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat di hadapan Kumala Tjahjani Widodo, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta Pusat, yang telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0312219 tanggal 16 Juli 2025 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum dibawah No. AHU-0160894.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal
16 Juli 2025, adalah sebagai berikut:

  Dewan Komisaris
  Komisaris Utama                               :   Prajogo Pangestu
  Komisaris                                     :   Lim Chong Thian
  Komisaris Independen                          :   Salwati Agustina
  Komisaris Independen                          :   Henky Susanto

  Direksi
  Direktur Utama                                :   Agus Salim Pangestu
  Wakil Direktur Utama                          :   Rudy Suparman
  Direktur                                      :   David Kosasih
  Direktur                                      :   Diana Arsiyanti

Per tanggal 31 Mei 2026, Barito Pacific memiliki 29.957.670.400 saham dalam Perseroan. Saham-saham Barito
Pacific di Perseroan sedang digadaikan kepada masing-masing:

a.    BNI, sejumlah 500.000.000 saham (atau 2.000.000.000 saham setelah Perseroan melakukan Stock Split)
      berdasarkan Akta Gadai Saham No. 119 tanggal 21 September 2021 yang dibuat di hadapan Wenda
      Taurusita Amidjaja, S.H., Notaris di Jakarta dan Surat Pemberitahuan Gadai atas Saham tanggal 24
      September 2021 dari Barito Pacific kepada Perseroan; dan
b.    BTN, sejumlah 175.000.000 saham berdasarkan Akta Gadai Saham No. 122 tanggal 24 Desember 2024, yang
      dibuat di hadapan Vidya Pradipta, S.H., M.Kn., Notaris Pengganti dari Wenda Taurusita Amidjaja, S.H.,
      Notaris di Jakarta dan Surat Pemberitahuan Gadai tanggal 24 Desember 2024, tanggal 9 April 2025 dan 29
      April 2026 dari Barito Pacific kepada Perseroan.


                                                       38
Page 69
PT Barito Pacific Tbk beralamat di:
Wisma Barito Pacific II, Lantai 23
Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 60
Jakarta 11410, Indonesia

5.6.2    SCG Chemicals

SCG Chemicals didirikan berdasarkan hukum Negara Thailand berdasarkan Regulations of Cementhai Chemicals
Company Limited tanggal 28 April 1995. Anggaran dasar SCG Chemicals terakhir kali diubah pada tanggal 4 April
2022.

SCG Chemicals merupakan Entitas Anak dari Siam Cement Group (“SCG”) dan salah satu dari 5 (lima) kegiatan
usaha utama SCG. SCG telah melakukan kegiatan usaha di bidang kimia sejak tahun 1989 dan saat ini,
memproduksi dan menyediakan berbagai macam produk petrokimia, mulai dari produk petrokimia hulu seperti
Olefins, produk petrokimia menengah seperti styrene monomer, purified terephtalic acid (PTA) dan methyl
methacrylate (MMA), hingga produk petrokimia hilir seperti polyethylene, polypropylene, polyvinyl chloride dan
polystyrene resins.

SCG Chemicals saat ini adalah salah satu perusahaan petrokimia terintegrasi terbesar di Thailand dan merupakan
pemimpin industri di wilayah Asia Pasifik. SCG Chemicals adalah kelompok industri terbesar Thailand dan salah
satu produsen kimia terdepan di Asia dengan pengalaman dan keahlian yang substansial di bidang petrokimia.

Struktur permodalan terakhir SCG Chemicals per 31 Mei 2026 adalah sebagai berikut:

                                                        Nilai Nominal 10 Baht per Saham
             Nama Pemegang Saham                                                                        %
                                                 Jumlah Saham              Jumlah Nominal (Baht)
 Siam Cement Public Company Limited                   11.445.312.400                1.144.531.240.000   99,99998
 Cementhai Holding Co., Ltd.                                     100                            1.000   0,000001
 SCG Holding Co., Ltd.                                           100                            1.000   0,000001
 CTO Management Co., Ltd.                                        100                            1.000   0,000001
 Dhara Pipe Co., Ltd.                                            100                            1.000   0,000001
 SCG Cement Company Limited                                      100                            1.000   0,000001
 SCG Distribution Company Limited                                100                            1.000   0,000001
 Property Value Plus Co., Ltd.                                   100                            1.000   0,000001
 The Siam Cement (Kaeng Khoi) Co., Ltd.                          100                            1.000   0,000001
 The Concrete Products and Aggregate Co., Ltd.                   100                            1.000   0,000001
 Eco Plant Services Co., Ltd.                                    100                            1.000   0,000001
 The Siam Fibre-Cement Co., Ltd.                                 100                            1.000   0,000001
 Nexter Digital and Solution Company Limited                     100                            1.000   0,000001
 SCG Landscape Co., Ltd.                                         100                            1.000   0,000001
 Siam Fiberglass Co., Ltd.                                       100                            1.000   0,000001
 Siam Fibre Cement Group Company Limited                         100                            1.000   0,000001
 SCG International Corporation Company Limited                   100                            1.000   0,000001
 SCG Cement-Building Materials Co., Ltd.                         100                            1.000   0,000001
 Nexter Ventures Company Limited                                 100                            1.000   0,000001
 SCG Roofing Company Limited                                     100                            1.000   0,000001
 BIIC Company Limited                                            100                            1.000   0,000001
 The Siam Cement (Ta Laung) Co., Ltd.                            100                            1.000   0,000001
 The Siam Cement (Lampang) Co., Ltd.                             100                            1.000   0,000001
 The Siam Cement (Thung Song) Co., Ltd.                          100                            1.000   0,000001
 The Siam Refractory Industry Co., Ltd.                          100                            1.000   0,000001
 MRC Roofing Co., Ltd.                                           100                            1.000   0,000001
 Cementhai Gypsum Co., Ltd.                                      100                            1.000   0,000001
  Total                                               11.445.315.000                1.144.531.500.000        100




                                                      39
Page 70
Susunan kepengurusan dan pengawasan SCG Chemicals pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah
sebagai berikut:

 Chairman                                        :   Air Chief Marshal Satitpong Sukvimol
 Vice Chairman and Independent Director          :   Chumpol Na Lamlieng
 Independent Director                            :   Roongrote Rangsiyopash
 Director                                        :   Thammasak Sethaudom
 Independent Director                            :   Suphachai Chearavanont
 Independent Director                            :   Thapana Sirivadhanabhakdi
 Independent Director                            :   Cholanat Yanaranop
 Director and Chief Executive Officer &          :   Sakchai Patiparnpreechavud
 President
 Chief Operation and Innovation Officer          :   Suracha Udomsak
 Chief Commercial Officer                        :   Chatri Eamsobhana
 Executive Vice President and General            :   Kulachet Dharachandra
 Director – Long Son Petrochemicals

SCG Chemicals beralamat di:
No. 1 Siam Cement Road, Bangsue Sub-disctrict, Bangsue District, Bangkok Metropolis

5.6.3      Marigold

Marigold didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Singapura berdasarkan Memorandum and Articles of
Association tanggal 10 Maret 2005 (Certificate of Incorporation No. 200503176N). Kegiatan usaha yang saat ini
dilakukan Marigold adalah bergerak dalam bidang perusahaan investasi.

Struktur permodalan terakhir Marigold pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

                                                                             Nilai Nominal
                  Nama Pemegang Saham                                                                     %
                                                              Jumlah Saham               Jumlah Nominal
 Barito Pacific                                                     1                         1 SGD
                                                                                                          100
 Barito Pacific                                                  900.000                   900.000 US$


Susunan kepengurusan dan pengawasan Marigold pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai
berikut:

Direktur                                         :   Effy Xu Yi Ping

Marigold beralamat di:
1 Phillip Street #03-01
Royal One Phillip
Singapura (048692)

5.6.4      PT TOP Investment Indonesia (“TII”)

TII didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 16 tanggal 12 Juli 2021, yang dibuat di hadapan H. Arief Afdal, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan Keputusan No. AHU-
0044597.AH.01.01.TAHUN 2021 tanggal 13 Juli 2021 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan di bawah
Kemenkum dengan Nomor AHU-0122435.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 13 Juli 2021. Kegiatan usaha yang saat
ini dilakukan TII adalah bergerak dalam bidang jasa konsultasi manajemen.




                                                         40
Page 71
Struktur permodalan terakhir TII pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:


                                                        Nilai Nominal Rp10.000.000,- per saham seri A dan Rp1.350.000,- per saham
                     Keterangan                                                            seri B
                                                            Jumlah Saham (Lembar)          Jumlah Nilai Nominal (Rupiah)       %
 Modal Dasar                                                         1.000 saham seri A                   10.000.000.000       100
                                                                 9.135.000 saham seri B               12.332.250.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
  Thai Oil Public Company Limited                                      999 saham seri A                     9.990.000.000        99,9
                                                                 9.135.000 saham seri B                12.332.250.000.000
   Thaioil Treasury Center Company Limited                               1 saham seri A                        10.000.000        0,01
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                          1.000 saham seri A                    10.000.000.000         100
                                                                 9.135.000 saham seri B                12.332.250.000.000
 Jumlah Modal Saham dalam Portepel                                                    -                                 -            -

Susunan Dewan Komisaris dan Direksi TII sampai diterbitkannya Informasi Tambahan ini adalah sebagai berikut:

 Dewan Komisaris
 Presiden Komisaris                                     :   Wanida Boonpiraks
 Komisaris                                              :   Ekachai Sirithammasan
 Komisaris                                              :   Rungnapa Janchookiat

 Direksi
 Presiden Direktur                                      :   Nongnapat Saisuthi
 Direktur                                               :   Monsiri Vichuknookul
 Direktur                                               :   Kontarat Yamsiri

TII beralamat di:
Gedung Synergy, Lantai 12, Unit 08
Jl. Jalur Sutera Barat No. 17
Kelurahan Panunggangan Timur, Kecamatan Pinang
Kota Tangerang, Provinsi Banten

5.6 Keterangan Ringkas Tentang Perusahaan Anak

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki, baik langsung maupun tidak langsung,
lebih dari 50% (lima puluh persen) saham Perusahaan Anak dan/atau memiliki pengendalian atas manajemen
Perusahaan Anak dan juga laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan laporan keuangan Perseroan sebagai
berikut:

                                                                                                         Total Aset        Total
                                                                                                        Perusahaan      Pendapatan
                                                                                                           Anak         Perusahaan
         Nama                                                                                Tahun
                                                     Status                                              terhadap      Anak terhadap
 No.   Perusahaa     Domisili     Kegiatan Usaha                  Pendirian   Kepemilikan   Penyerta
                                                   Operasional                                           Total Aset        Total
        n Anak                                                                                 an
                                                                                                        Konsolidasia    Pendapatan
                                                                                                             n         Konsolidasian

 Perusahaan Anak Dengan Kepemilikan Langsung
  1.    CATCO        Singapura   Perdagangan       Beroperasi         2009     100,00%       2009          1,36%            18,28%
  2.    CAP-2          Jakarta   Industri kimia      Belum            2017     99,99%        2017          4,39%             0,00%
                        Barat    dasar organik     Beroperasi
                                 yang                Secara
                                 bersumber dari    Komersial
                                 minyak bumi,
                                 gas alam dan
                                 batu bara
  3.    CDI            Jakarta   Konsultasi        Beroperasi         2023       60%         2023          6,85%            0,00%
                        Barat    manajemen
                                 dan perusahaan
                                 holding
  4.    CPN            Jakarta   Pengangkutan,     Beroperasi         2024      99.99%       2024          0,87%            0,07%
                        Barat    pergudangan,
                                 dan
                                 perdagangan



                                                                 41
Page 72
                                                                                                        Total Aset        Total
                                                                                                       Perusahaan      Pendapatan
                                                                                                          Anak         Perusahaan
        Nama                                                                                 Tahun
                                                      Status                                            terhadap      Anak terhadap
No.   Perusahaa      Domisili    Kegiatan Usaha                   Pendirian   Kepemilikan   Penyerta
                                                    Operasional                                         Total Aset        Total
       n Anak                                                                                  an
                                                                                                       Konsolidasia    Pendapatan
                                                                                                            n         Konsolidasian

Perusahaan Anak Dengan Kepemilikan Tidak Langsung
 5.    CAA           Jakarta    Industri kimia        Belum            2023     99,99%       2023        3,70%           0,00%
       (melalui       Barat     dasar               beroperasi
       CAP-2)                   anorganik khlor
                                dan alkali
 6.    CASS          Jakarta    Konsultasi          Beroperasi         2024     99,99%       2024        0,00%           0,00%
       (melalui       Barat     manajemen
       CAP-2)
 7.    CCI           Jakarta    (i) Jasa              Belum            2025    100,00%       2025        0,01%           0,00%
       (melalui       Barat     Keuangan,           beroperasi
       CES dan                  Bukan Asuransi
       CSP)                     dan Dana
                                Pensiun (ii)
                                Konsultansi
                                Manajemen (iii)
                                Treatment dan
                                Pembuangan
                                Sampah
 8.    CCP           Jakarta    Pergudangan           Belum            2023    100,00%       2023        0,71%           0,00%
       (melalui       Barat     dan                 beroperasi
       CSP dan                  penyimpanan,
       CDI)                     serta layanan
                                kepelabuhanan

9.    CDW            Jakarta    Pergudangan         Beroperasi         2025    100,00%       2025        0,00%           0,00%
      (melalui        Barat     dan
      CIP dan                   penyimpanan
      CDI)
10.   CES            Jakarta    Perusahaan          Beroperasi         2025    100,00%       2025        0,00%           0,00%
      (melalui        Barat     holding dan
      CDI dan                   konsultansi
      CIP)                      manajemen
11.   CWE            Jakarta    Angkutan laut         Belum            2025    100,00%       2025        0,00%           0,00%
      (melalui        Barat     dalam negeri        beroperasi
      CES dan                   untuk barang
      CSP)                      khusus dan
                                konsultansi
                                manajemen
12.   CSP            Jakarta    Konsultasi          Beroperasi         2023     99,99%       2023        0,00%           0,00%
      (melalui        Barat     manajemen
      CDI)
13.   CSI            Jakarta    Angkutan laut       Beroperasi         2024     99,99%       2024        0,38%           0,26%
      (melalui        Barat
      CDI)
14.   KCE            Cilegon    Industri listrik    Beroperasi         1998      70%         2023        2,34%           1,39%
      (melalui
      CDI)
15.   KSE            Cilegon    Penjualan           Beroperasi         1999     99,99%       2023        0,01%           0,10%
      (melalui                  bahan bakar
      KCE)                      minyak
16.   MIM            Jakarta    Angkutan laut       Beroperasi         2018     99,99%       2024        0,67%           0,09%
      (melalui        Utara
      CDI)
17.   RPU            Jakarta    Jasa                Beroperasi         1983     50,75%       2007        0,13%           0,08%
      (melalui       Selatant   pergudangan
      CDI)                      dan
                                penyimpanan
18.   CCC            Jakarta    Pengangkutan        Beroperasi         2024     80,00%       2024        0,01%           0,00%
      (melalui        Barat     dan
      CDI)                      pergudangan
19.   CTN            Jakarta    Perdagangan         Beroperasi         2025     99,99%       2025        0,55%           0,04%
      (melalui        Barat     besar
      CAP-2)
20.   CTK            Jakarta    Perusahaan            Belum            2024     65,00%       2024        0,01%           0,00%
      (melalui        Barat     holding,            beroperasi
      CDI)                      konsultasi
                                manajemen
                                dan jasa
                                pengelolaan air
21.   CIP            Jakarta    Perusahaan          Beroperasi         2017     99,99%       2025        0,05%           0,00%
      (melalui        Barat     holding
      CDI)



                                                                  42
Page 73
                                                                                                        Total Aset        Total
                                                                                                       Perusahaan      Pendapatan
                                                                                                          Anak         Perusahaan
        Nama                                                                                 Tahun
                                                      Status                                            terhadap      Anak terhadap
No.   Perusahaa       Domisili    Kegiatan Usaha                  Pendirian   Kepemilikan   Penyerta
                                                    Operasional                                         Total Aset        Total
       n Anak                                                                                  an
                                                                                                       Konsolidasia    Pendapatan
                                                                                                            n         Konsolidasian

22.   CWC              Jakarta    Pergudangan       Beroperasi         2025     99,99%       2025         0,00%          0,00%
      (melalui          Barat     dan
      CDW)                        penyimpanan
23    WSI              Jakarta    Treatment dan       Belum            2025    100,00%       2025        0,05%           0,02%
      (melalui          Barat     Pembuangan        beroperasi
      CTK dan                     Air
      CIP)                        Limbah
24.   ACE             Singapura   Kilang dan        Beroperasi         2023    100,00%       2025        44,98%          60,86%
      (melalui                    petrokimia
      CAPGC)
25.   AAA             Singapura   Perusahaan          Belum            2025    100,00%       2025        0,00%           0,00%
      (melalui                    holding           beroperasi
      CAPGC)
26.   CAPGC           Singapura   Perusahaan        Beroperasi         2024     80,00%       2024        1,32%           0,00%
      (melalui                    holding
      CAC)
27.   CAC             Singapura   Perusahaan        Beroperasi         2023    100,00%       2023        0,00%           0,00%
      (melalui                    holding
      CATCO)
28.   CABI            Singapura   Perusahaan        Beroperasi         2024    100,00%       2024        0,10%           0,00%
      (melalui                    holding
      CATCO)
29.   CIIPL           Singapura   Perusahaan          Belum            2024    100,00%       2024        0,00%           0,00%
      (melalui                    holding           beroperasi
      CDI)
30.   CMIPL           Singapura   Angkutan laut     Beroperasi         2025    100,00%       2025        0,39%           0,03%
      (melalui
      CSI)
31.   APS             Singapura   Manufaktur        Beroperasi         1980    100,00%       2025        1,34%           1,06%
      (melalui
      AAA)
32.   ACS (melalui    Shanghai    Perdagangan       Beroperasi         2024    100,00%       2024         0,00%          0,00%
      CAPGC)
33.   ANZ (melalui    Australia   Distribusi        Beroperasi         2025    100,00%       2025        0,10%           0,34%
      AAA)                        produk plastik
34.   ACESH           Shanghai    Perdagangan       Beroperasi         2024    100,00%       2024         0,04%          0,14%
      (melalui                    produk
      CAPGC)                      petrokimia
35.   CAMS            Singapura   Perusahaan        Beroperasi         2025    100,00%       2025        2,04%           0,00%
      (melalui CAC)               holding
36.   AMS (melalui    Singapura   Perusahaan        Beroperasi         2025    100,00%       2025        2,07%           0,00%
      CAMS)                       holding
37.   AMSB            Singapura   Perdagangan       Beroperasi         2026    100,00%       2026        0,01%           0,00%
      (melalui                    eceran bahan
      CAMS)                       bakar otomotif
38.   AMS-1           Singapura   Perdagangan       Beroperasi         2025    100,00%       2025        8,70%           5,36%
      (melalui                    eceran bahan
      AMS)                        bakar otomotif
39.   APT (melalui    Singapura   Penyimpanan       Beroperasi         2025    100,00%       2025        0,00%           0,00%
      AAA)                        minyak dan
                                  produk terkait
40.   APL (melalui    Singapura   Perdagangan       Beroperasi         2025    100,00%       2025        0,00%           0,00%
      AAA)                        transmisi,
                                  distribusi dan
                                  listrik
41.   AES (melalui    Singapura   Jasa desain dan   Beroperasi         2025    100,00%       2025        0,00%           0,00%
      AAA)                        konsultasi
                                  teknik proses
                                  dan pabrik
                                  industri.
42.   CII (melalui    Singapura   Aktivitas         Beroperasi         2024    100,00%       2024        0,09%           0,00%
      CDI)                        layanan
                                  dukungan bisnis
43.   CMI (melalui    Singapura   Perusahaan        Beroperasi         2025    100,00%       2025        0,71%           0,22%
      CSI)                        pelayaran dan
                                  perusahaan
                                  holding
44.   MGS (melalui Singapura      Perusahaan        Beroperasi         2025    100,00%       2025        0,00%           0,00%
      CMI)                        pelayaran




                                                                  43
Page 74
Berikut adalah keterangan singkat mengenai Perusahaan Anak yang mempunyai kontribusi 10% (sepuluh
persen) atau lebih dari total aset, total liabilitas, atau laba (rugi) sebelum pajak dari laporan keuangan konsolidasi
Perseroan:

1.        ACE

ACE didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Singapura berdasarkan Memorandum and Articles of
Association tanggal 14 Desember 2023 (Certificate of Incorporation No. 202349112H). ACE merupakan
perusahaan yang bergerak di bidang kilang pengolahan minyak mentah dan petrokimia.

Kegiatan Usaha
ACE merupakan perusahaan yang bergerak di bidang kilang pengolahan minyak mentah dan petrokimia.

Struktur Permodalan dan Pemegang Saham

Struktur permodalan kepemilikan saham dan susunan pemegang saham ACE pada saat Informasi Tambahan ini
diterbitkan adalah sebagai berikut:

                                                          Nilai Nominal USD3.33 per Saham
            Nama Pemegang Saham                                                                                 %
                                                  Jumlah Saham                   Jumlah Nominal (USD)
 CAPGC                                                       280.001.001                   933.006.014,80           100
  Total                                                      280.001.001                   933.006.014,80           100


Pengurus dan Pengawasan

Susunan kepengurusan dan pengawasan ACE pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai
berikut:

 Presiden Direktur                    :   Erwin Ciputra
 Wakil Presiden Direktur              :   Andre Khor Kah Hin
 Direktur                             :   Chan Win Sim
 Direktur                             :   Dohadwala Mash-Had Najmuddin

ACE beralamat di:
460 Alexandra Road, #07-01, mTower,
Singapore 119963

Ikhtisar Keuangan Penting

Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini disusun berdasarkan angka-angka yang dikutip dari
laporan keuangan ACE untuk periode dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026, 31 Desember
2025 dan 2024.

                                                                                                       (dalam ribuan USD)
                                                      31 Maret                           31 Desember
                      Keterangan
                                                       2026*                    2025*                   2024*
 Jumlah Aset                                              3.552.797                3.105.586                          -
 Jumlah Liabilitas                                        2.527.648                2.313.763                          -
 Jumlah Ekuitas                                           1.025.149                  791.823                          -
* tidak diaudit/tidak direviu

Laporan Laba Rugi
                                                                                                       (dalam ribuan USD)
                                                              31 Maret                          31 Desember
                       Keterangan                      2026*            2025*               2025           2024*
                                                    (tiga bulan)     (tiga bulan)       (satu tahun)    (satu tahun)
 Laba (Rugi) periode/tahun berjalan                       224,720                   -        (141.183)               -
* tidak diaudit/tidak direviu



                                                         44
Page 75
5.7 Dokumen Perseroan dan Entitas Anak

Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan, tidak ada perubahan perizinan yang dimiliki oleh Perseroan dan Perusahaan Anak dan seluruh
perizinan-perizinan yang dimiliki oleh Perseroan dan Perusahaan Anak sebagaimana diungkapkan sebelumnya
masih berlaku.

5.8 Perjanjian, Sifat, dan Transaksi dengan Pihak Terafiliasi

5.9.1      Perjanjian Dengan Pihak Terafiliasi

Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan, tidak ada perubahan terhadap ketentuan-ketentuan dalam transaksi afiliasi yang dilakukan oleh
Perseroan dan Perusahaan Anak dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan Afiliasi.

5.9        Perjanjian dengan Pihak Ketiga

Berikut adalah perjanjian-perjanjian penting yang mengalami perubahan, penambahan, pembaruan dan/atau
perpanjangan masa berlaku yang telah dibuat oleh Perseroan dan Perusahaan Anak dengan pihak ketiga sejak
Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan:

5.10.1     Perjanjian Fasilitas Kredit

1.    PT Bank Central Asia Tbk (“BCA”)

        Perseroan dengan BCA telah mengamandemen Akta Perjanjian Kredit No. 91 tanggal 16 Desember 2004,
        yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., pada saat itu pengganti Sutjipto, S.H., Notaris di Jakarta Selatan,
        sebagaimana terakhir kali diubah dengan Akta Perubahan Keduapuluh tiga atas Perjanjian Kredit No. 47
        yang dibuat di hadapan Sri Buena Brahmana, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta juncto Surat Keterangan
        Pemberitahuan Perpanjangan Batas Waktu Penarikan dan/atau Penggunaan Fasilitas Kredit No.
        10307/GBK/2026 tanggal 24 April 2026, dimana berdasarkan amandemen terakhir, perjanjian ini telah
        diperpanjang sampai dengan tanggal 27 Juli 2026.

        Berdasarkan perjanjian tersebut, Perseroan telah diberikan fasilitas: (i) Fasilitas Multi (yang bersifat tidak
        mengikat dan tanpa jaminan apapun (clean basis)) yang terdiri dari Letter of Credit dalam bentuk Sight L/C,
        Usance L/C, Usance Payable at Sight L/C (“UPAS L/C”), Usance Payable at Usance L/C (“UPAU L/C”), SKBDN
        Atas Unjuk, SKBDN Berjangka, SKBDN Berjangka Dibayar Atas Unjuk dan SKBDN Berjangka Dibayar
        Berjangka dengan jumlah pokok tidak melebihi USD 80.000.000 (delapan puluh juta Dolar Amerika Serikat)
        (“Fasilitas Multi”), dengan sublimit masing-masing untuk penerbitan Bank Garansi dengan jumlah pokok
        tidak melebihi USD 30.000.000 (tiga puluh juta Dolar Amerika Serikat), penerbitan Sight L/C, Usance L/C
        dengan jumlah pokok tidak melebihi USD80.000.000 (delapan puluh juta Dolar Amerika Serikat), SKBDN
        Atas Unjuk dan/atau SKBDN Berjangka dengan jumlah pokok tidak melebihi USD55.000.000 (lima puluh
        juta Dolar Amerika Serikat), penerbitan UPAS L/C dan/atau UPAU L/C dengan jumlah pokok tidak melebihi
        USD60.000.000 (enam puluh juta Dolar Amerika Serikat) dan SKBDN Berjangka Dibayar Atas Unjuk dan
        SKBDN Berjangka Dibayar Berjangka dengan jumlah pokok tidak melebihi USD40.000.000 (empat puluh
        juta Dolar Amerika Serikat), serta fasilitas Pinjaman Berjangka Money Market (“Fasilitas PBMM”) dengan
        jumlah pokok setinggi-tingginya sebesar USD20.000.000 (dua puluh juta Dolar Amerika Serikat) (dapat
        ditarik dalam mata uang Rupiah dan Dollar Amerika Serikat), (ii) Fasilitas Installment Loan 1 dengan jumlah
        pokok tidak melebihi Rp1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah) (“Fasilitas Installment Loan 1”), dan (iii)
        Fasilitas Installment Loan 2 dengan jumlah pokok tidak melebihi USD60.000.000 (enam puluh juta Dolar
        Amerika Serikat) (“Fasilitas Installment Loan 2”). Fasilitas Multi dan Fasilitas PBMM bersifat revolving
        dimana apabila Perseroan melakukan pelunasan atas fasilitas tersebut, maka plafon fasilitas tersebut dapat
        ditarik kembali oleh Perseroan.

        Adapun tujuan penggunaan dana khusus untuk fasilitas L/C dan fasilitas SKBDN, yang merupakan bagian
        dari Fasilitas Multi, akan digunakan oleh Perseroan untuk membiayai kegiatan pembelian/ impor bahan


                                                           45
Page 76
     baku (antara lain naphtha, LPG, Propylene, dan butene-1). Sedangkan khusus untuk fasilitas Bank Garansi
     yang merupakan sublimit dari Fasilitas Multi, akan digunakan untuk jaminan tender, jaminan pelaksanaan,
     jaminan pembayaran terhadap pihak ketiga, termasuk tetapi tidak terbatas pada perseroan terbatas
     PT Perusahaan Gas Negara (Persero) dan jaminan penangguhan pembayaran bea masuk impor. Khusus
     untuk fasilitas PBMM yang merupakan sublimit dari Fasilitas Multi akan digunakan untuk membiayai modal
     kerja dan biaya operasional Perseroan, sedangkan untuk Fasilitas Installment Loan 1 dan Fasilitas
     Installment Loan 2 akan digunakan oleh Perseroan untuk general multipurpose, termasuk keperluan modal
     kerja.

     Perjanjian ini berlaku sampai dengan tanggal 27 Juli 2026 dimana pada tanggal Informasi Tambahan ini,
     fasilitas yang tersedia hanya Fasilitas Multi. Sedangkan, untuk jangka waktu penarikan untuk fasilitas
     installment loan telah berakhir. Sementara tanggal jatuh tempo dari Fasilitas Installment Loan 1 adalah
     pada tanggal 23 Maret 2029, jatuh tempo dari Fasilitas Installment Loan 2 adalah pada tanggal
     27 Desember 2028, dan tanggal jatuh tempo dari Fasilitas Multi adalah pada tanggal 28 Februari 2026.

2.   PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (“BRI”)

     Perseroan dengan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk telah menandatangani Surat Penawaran Putusan
     Perpanjangan Sementara No. R.IV.57-CRO/CPC/LAT/12/2025 tanggal 24 Desember 2025 yang
     mengamandemen Akta Perjanjian Kredit No. 3, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris
     di Kota Administrasi Jakarta Selatan, sebagaimana telah diubah dan dinyatakan kembali berdasarkan Addendum
     Kedua dan Pernyataan Kembali Perjanjian Kredit No. 007/2024 tanggal 31 Januari 2024 dan diubah terakhir
     dengan Addendum Kelima Perjanjian Kredit No. 045/2026 tanggal 3 Maret 2026, dimana Perseroan
     mendapatkan perpanjangan periode fasilitas dari BRI (sebagaimana dijelaskan di bawah).

     Berdasarkan perjanjian ini, maksimum kredit yang diberikan BRI adalah:
      a. Kredit Transaksi Khusus – Term Loan sebesar USD 75.000.000 (tujuh puluh lima juta Dolar Amerika Serikat)
         yang bersifat committed, non-revolving dengan jangka waktu 84 (delapan puluh empat) bulan terhitung
         sejak 3 Januari 2022 sampai dengan 3 Januari 2029;
      b. Non Cash Loan sebesar USD 75.000.000 (tujuh puluh lima juta Dolar Amerika Serikat) terhitung sejak 3
         Januari 2022 sampai dengan 3 Januari 2029 yang dapat digunakan untuk:
         (i) Letter of Credit/Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (LC/SKBDN) maksimal sebesar USD75.000.000
               (tujuh puluh lima juta Dolar Amerika Serikat) yang bersifat contingent dan revolving untuk keperluan
               penerbitan LC dan/atau SKBDN dalam rangka impor dan/atau pembelian bahan baku, bahan pendukung,
               material, serta produk lainnya yang diberikan sejak 3 Januari 2026 hingga 3 Januari 2027 dengan tenor
               mengikuti masing-masing transaksi import line sebagaimana diatur dalam perjanjian;
         (ii) Supply Chain Financing Account Payable maksimal sebesar USD 75.000.000 (tujuh puluh lima juta Dolar
               Amerika Serikat) yang bersifat uncommitted dan without recourse untuk keperluan pengambilalihan hak
               tagih supplier dan vendor Perseroan atas dasar non LC/SKBDN yang diberikan sejak 3 Januari 2026 hingga
               3 Januari 2027 dengan tenor masing-masing transaksi maksimal 180 (seratus delapan puluh) hari
               kalender sejak tanggal penerbitan invoice dan tidak melebihi tanggal jatuh tempo invoice;
         (iii) Bank Garansi/SBLC maksimal sebesar USD 25.000.000 (dua puluh lima juta Dolar Amerika Serikat) untuk
               keperluan penerbitan tender bond, advance payment bonds, performance bond, maintenance bond, dan
               jaminan lainnya dalam rangka kebutuhan operasional Perseroan yang diberikan selama 12 (dua belas)
               bulan sejak 3 Januari 2026 hingga 3 Januari 2027 dan tenor dari setiap penerbitan Bank Garansi/SBLC
               mengikuti kontrak yang mendasari penerbitan Bank Garansi/SBLC terkait;
         (iv) Commercial Line maksimal sebesar USD 75.000.000 (tujuh puluh lima juta Dolar Amerika Serikat) yang
               bersifat uncommitted untuk LC/SKBDN tertentu atau transaksi negosiasi atas dasar instrument non
               LC/SKBDN yang diberikan sejak 3 Januari 2026 hingga 3 Januari 2027 dengan tenor masing-masing
               transaksi adalah maksimal 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sepanjang fasilitas Commercial Line
               masih berlaku; dan
      c. Forex Line sebesar USD75.000.000 (tujuh puluh lima juta Dolar Amerika Serikat), yang bersifat uncommitted
         untuk keperluan transaksi lindung nilai, derivative, dan produk lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku
         di BRI yang diberikan sejak 3 Januari 2026 hingga 3 Januari 2027.

     Fasilitas ini bersifat revolving dimana apabila Perseroan melakukan pelunasan atas fasilitas tersebut, maka
     plafon fasilitas tersebut dapat ditarik kembali oleh Perseroan.

                                                         46
Page 77
3.   PT Bank CIMB Niaga Tbk (”CIMB”)

     Perseroan dan CIMB telah menandatangani Perjanjian Kredit No. 030/CB/JKT/2018 tanggal 4 Mei 2018
     sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan Perubahan Ke-9 (Kesembilan) terhadap Perjanjian
     Kredit No. 030/CB/JKT/2018 tanggal 4 Mei 2018, tanggal 16 Juli 2025 (“Perjanjian Kredit”) juncto Surat
     Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Fasilitas No. 029/SK/COBA-CBTV-CP/V/2026 tanggal 4 Mei
     2026. Berdasarkan perjanjian tersebut, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman dari CIMB, berupa (i)
     Fasilitas Pinjaman Rekening Koran (“Fasilitas PRK”) sebesar Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar
     Rupiah), (ii) Fasilitas Commercial Credit Lines (multicurrency) (“Fasilitas CC Lines”) sebesar USD75.000.000
     (tujuh puluh lima juta Dolar Amerika Serikat), (iii) Fasilitas Trust Receipt (multicurrency) (“Fasilitas TR”)
     sebesar USD75.000.000 (tujuh puluh lima juta Dolar Amerika Serikat), (iv) Fasilitas Bank Garansi atau
     Standby Letter of Credit (multicurrency) (“Fasilitas BG/SBLC”) sebesar USD 20.000.000 (dua puluh juta
     Dolar Amerika Serikat), (v) Fasilitas Negotiation Wesel Ekspor dan/atau Diskonto Wesel Ekspor
     (multicurrency) (“Fasilitas NWE/DWE”) sebesar USD25.000.000 (dua puluh lima juta Dolar Amerika
     Serikat), dan (vi) Fasilitas Pinjaman Tetap (multicurrency) (“Fasilitas PT”) sebesar USD15.000.000 (lima
     belas juta Dolar Amerika Serikat). Fasilitas ini bersifat revolving dimana apabila Perseroan melakukan
     pelunasan atas fasilitas tersebut, maka plafon fasilitas tersebut dapat ditarik kembali oleh Perseroan.

     Jangka waktu (i) Fasilitas PRK, (ii) Fasilitas CC Lines, (iii) Fasilitas TR, (iv) Fasilitas BG/SBLC, (v) Fasilitas
     NWE/DWE, dan (vi) Fasilitas PT adalah hingga 4 Agustus 2026.

4.   PT Bank HSBC Indonesia (”HSBC”)

     Berdasarkan Perjanjian Kredit No. JAK/180329/U/171109 tanggal 30 Juli 2018 sebagaimana yang terakhir
     kalinya diubah dengan Perubahan 6 Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan Korporasi No.
     JAK/213419/U/250930 tanggal 19 Februari 2026, Perseroan memperoleh (i) Fasilitas Limit Gabungan 1 limit
     maksimum sebesar USD85.000.000 (delapan puluh lima juta Dolar Amerika Serikat) dengan sublimit sebagai
     berikut: (a) Fasilitas Pinjaman Berulang sebesar USD50.000.000 (lima puluh juta Dolar Amerika Serikat), (b)
     Fasilitas Kredit Berdokumen sebesar USD85.000.000 (delapan puluh lima juta Dolar Amerika Serikat), (c)
     Fasilitas Kredit Berdokumen dengan Pembayaran Tertunda sebesar USD85.000.000 (delapan puluh lima juta
     Dolar Amerika Serikat), (d) Kredit Berdokumen Berjangka Yang Dibayar Atas Unjuk sebesar USD85.000.000
     (delapan puluh lima juta Dolar Amerika Serikat), (e) Pinjaman Impor (Pinjaman Pembeli Setelah Pengapalan)
     sebesar USD85.000.000 (delapan puluh lima juta Dolar Amerika Serikat), (f) Pinjaman Impor (Pinjaman
     Pembeli Setelah Pengapalan) 1 sebesar USD85.000.000 (delapan puluh lima juta Dolar Amerika Serikat), (g)
     Fasilitas Bank Garansi sebesar USD5.000.000 (lima juta Dolar Amerika Serikat), dan (h) Fasilitas Pinjaman
     Impor (Pinjaman Pembeli Setelah Pengapalan terhadap Rekap Tagihan sebesar USD25.000.000 (dua puluh
     lima juta Dolar Amerika Serikat), dan (ii) Fasilitas Treasury dengan limit maksimum sebesar USD5.000.000
     (lima juta Dolar Amerika Serikat). Jangka waktu Perjanjian ini adalah 12 (dua belas) bulan dan akan
     diperpanjang otomatis untuk periode yang sama setiap tanggal ulang tahun Perjanjian ini.

5.10.2    Perjanjian Operasional

 No. Nama Perjanjian                           Pihak                        Deskripsi Singkat               Jangka Waktu
 Perseroan
 1.    Perjanjian    Pengelolaan     Terkait   Perseroan;     dan      PT   Perseroan menggunakan jasa      Sejak 1 April 2024
       Kegiatan              Pengangkutan,     Prasadha         Pamunah     PPLI untuk melakukan kegiatan   sampai dengan 31
       Penimbunan, dan Pengolahan Limbah       Limbah Industri (“PPLI”)     pengelolaan Limbah B3.          Maret 2027.
       Bahan Berbahaya dan Beracun No.
       SHE/24-0074 tanggal 29 Maret 2024
       sebagaimana terakhir diubah dengan
       Amandemen II atas Perjanjian
       Pengelolaan      Terkait     Kegiatan
       Pengangkutan, Penimbunan, dan
       Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya
       dan Beracun No. SHE/26-021 tanggal
       7 Mei 2026
 2.    Perjanjian Sewa Menyewa Tanah           Perseroan;    dan     PT     KS setuju untuk menyewakan      a.   Periode I berlaku
       Milik PT Krakatau Steel (Persero) Tbk   Krakatau Steel (Persero)     tanah yang berlokasi di Desa         sejak 1 Januari
       No. PLD CRS/21-104 tanggal 12           Tbk (“KS”)                   Warnasari,      Samangraya,          2022 hingga 31


                                                                 47
Page 78
 No.     Nama Perjanjian                         Pihak                      Deskripsi Singkat                 Jangka Waktu
         Desember 2022 sebagaimana diubah                                   Kubangsari, Tegal Ratu dengan         Desember 2025;
         dengan Addendum Pertama atas                                       luas 800m2 (delapan ratus             dan
         Perjanjian Sewa Menyewa Tanah                                      meter persegi) (“Objek Sewa”)    b. Periode II berlaku
         Milik PT Krakatau Steel (Persero) Tbk                              kepada     Perseroan     untuk
                                                                                                                  sejak 1 Januari
         No. CAP-EAC/26-041 tanggal 7 April                                 digunakan              sebagai
         2026                                                               pemasangan jalur pipa milik           2026 hingga 31
                                                                            Perseroan untuk penyaluran            Desember 2029;
                                                                            ethylene dari lokasi pabrik
                                                                            Perseroan.
 3.      Perjanjian Pemanfaatan Tanah Milik      Perseroan; dan PT Kereta   KAI setuju untuk menyewakan      1 Maret 2026 sampai
         PT Kereta Api Indonesia (Persero) di    Api Indonesia (Persero)    objek pemanfaatan berupa         dengan 28 Februari
         KM 140 + 396 antara Krenceng-Merak      (“KAI”)                    objek sewa yang berlokasi di     2031.
         Lintas Operasi Jakarta-Merak No.                                   KM 140+396 antara Krenceng –
         KL.701/XI/103/DO.1-2025 tanggal 25                                 Merak Lintas Operasi Jakarta –
         November 2025                                                      Merak, Desa Gunung Sugih,
                                                                            Kecamatan           Ciwandan,
                                                                            Kabupaten Cilegon, dengan
                                                                            alas hak Groundkaart Nomor
                                                                            3/SW/VI/1078 seluas 33 m2
                                                                            kepada     Perseroan     untuk
                                                                            mendukung             kegiatan
                                                                            usahanya.


5.10 Keterangan Tentang Aset Tetap

Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan, tidak ada pengurangan maupun penambahan terhadap aset-aset tetap yang dimiliki oleh Perseroan.

5.11 Perkara-Perkara yang Sedang Dihadapi Perseroan dan Perusahaan Anak, juga Direksi dan Dewan
     Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak

Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2025 sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, sebagaimana didukung dengan Surat Pernyataan dari Perseroan pada tanggal 23 Juni
2026, Perseroan, Perusahaan Anak, juga Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tidak sedang terlibat dalam
perkara hukum yang bersifat material dan dapat mempengaruhi kegiatan operasional, kegiatan usaha dan
pendapatan Perseroan secara negatif dan material, baik pada bidang perdata, pidana, monopoli dan/atau
persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan/atau perselisihan/tuntutan di pengadilan dan/atau
badan arbitrase di Republik Indonesia atau dalam perselisihan administratif dengan badan pemerintah termasuk
perselisihan yang terkait dengan kewajiban pajak atau perselisihan yang terkait dengan masalah perburuhan
atau diajukan untuk kepailitan oleh pihak ketiga, atau tidak pernah dinyatakan pailit. Namun demikian, terdapat
perkara pajak yang melibatkan Perseroan yang bersifat tidak material dan tidak mempengaruhi kegiatan
operasional, kegiatan usaha dan pendapatan Perseroan, yakni sebagai berikut:

a.     Perkara Perpajakan tentang Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final No.
       00003/240/09/052/11 tanggal 26 April 2011 Masa Pajak Januari-Desember 2009

       Perseroan mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat
       (2) Final untuk Masa Pajak Januari-Desember 2009 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak
       Penanaman Modal Asing Satu berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak No. LHP-
       285/WPJ.07/KP.0205/2011 tanggal 26 April 2011, yang menyatakan bahwa Perseroan masih harus
       membayar pajak sebesar Rp 392.835.197. Dirjen Pajak melalui putusan No. KEP-920/WPJ.07/2012 tanggal
       21 Mei 2012 menolak keberatan Perseroan dan Perseroan telah banding ke Pengadilan Pajak yang ditolak
       berdasarkan Putusan No. 53867/PP/M.XVIB/25/2014.

       Perseroan telah mengajukan memori peninjauan kembali kepada Ketua Mahkamah Agung Republik
       Indonesia melalui Ketua Pengadilan Pajak. Sampai dengan tanggal dikeluarkannya Prospektus ini, tidak
       terdapat denda yang dikenakan terhadap Perseroan sehubungan dengan perkara perpajakan tersebut.
       Mahkamah Agung belum menerbitkan putusan apapun sehubungan dengan peninjauan kembali tersebut.



                                                                 48
Page 79
b.   Perkara Perpajakan tentang Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
     No. 00535/207/09/052/11 tanggal 26 April 2011 Masa Pajak Desember 2009

     Perseroan mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai
     Barang dan Jasa No. 00535/207/09/052/11 tanggal 26 April 2011 Masa Pajak Desember 2009 yang
     diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu berdasarkan Laporan Pemeriksaan
     Pajak No. LAP-285/WPJ.07/KP.0205/2011 tanggal 26 April 2011, yang menyatakan bahwa Perseroan masih
     harus membayar pajak sebesar Rp 706.010.522. Dirjen Pajak melalui putusan No. KEP-1157/WPJ.07/2012
     tanggal 18 Juni 2012 menolak keberatan Perseroan dan Perseroan telah banding ke Pengadilan Pajak yang
     ditolak berdasarkan Putusan No. 52700/PP/M.XVIB/16/2014.

Perseroan telah mengajukan memori peninjauan kembali kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia
melalui Ketua Pengadilan Pajak. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini, tidak terdapat denda yang
dikenakan terhadap Perseroan sehubungan dengan perkara perpajakan tersebut. Mahkamah Agung belum
menerbitkan putusan apapun sehubungan dengan peninjauan kembali tersebut.

5.12 Kegiatan Usaha

Perseroan merupakan perusahaan solusi energi, kimia, dan infrastruktur terkemuka di Asia Tenggara. Saat ini,
Perseroan memiliki kompleks petrokimia terintegrasi terbesar di Indonesia dan mengoperasikan satu-satunya
pabrik naphtha cracker, styrene monomer, butadiene, methyl tert-butyl ether (MTBE), dan butene-1 (B1) di
Indonesia, didukung oleh aset infrastruktur inti yang mencakup energi, air, penyimpanan, dan logistik, dengan
rencana pembangunan pabrik chlor-alkali-ethylene dichloride (”CA-EDC”) baru.

Produk Perseroan merupakan bahan dasar dari berbagai macam produk pelanggan dan industri, termasuk
kemasan, wadah, bahan konstruksi dan suku cadang otomotif. Produk Perseroan yang berupa polypropylene
impact copolymer resins juga digunakan sebagai bahan baku untuk pembuatan komponen mobil dan sepeda
motor. Perseroan merupakan satu-satunya produsen polypropylene impact copolymer resin di Indonesia dan
perusahaan pertama yang menyuplai resin berorientasi kendaraan ke industri pembuatan komponen otomotif
domestik sesuai dengan standar internasional.

Perseroan menjual produknya kepada pelanggan di pasar domestik dan luar negeri. Perseroan merupakan satu-
satunya produsen domestik dari ethylene, styrene monomer, butadiene, methyl tert butyl ether, dan butene-1
salah satu dari dua produsen domestik propylene dan polyethylene, dan produsen polypropylene terbesar di
Indonesia. Menurut Nexant, Perseroan memiliki sekitar 50% dari total pangsa pasar olefin di Indonesia. Selain
itu, Perseroan memiliki pangsa pasar di Indonesia sekitar 40% untuk polyethylene dan 32% untuk polypropylene.

Perseroan mengoperasikan kompleks petrokimia terintregasi yang berlokasi di Ciwandan, Cilegon di Provinsi
Banten, yang terdiri dari satu Naphtha Cracker, tiga pabrik Polyethylene, tiga lajur Polypropylene, dan satu pabrik
Butadiene. Lokasi strategis kompleks petrokimia terintegrasi Perseroan menyediakan akses yang mudah ke
pelanggan dalam negeri utama Perseroan yang terhubung langsung ke fasilitas produksi di Cilegon melalui jalur
pipa. Kompleks petrokimia terintegrasi Perseroan juga memiliki dua pabrik Styrene Monomer, yang merupakan
satu-satunya pabrik Styrene Monomer di Indonesia, yang berlokasi di Pulo Ampel, Serang, Provinsi Banten,
sekitar 40 km dari kompleks petrokimia utama di Cilegon. Perseroan juga mengoperasikan 1 (satu) pabrik Methyl
Tert-Butyl Ether (MTBE) dan 1 (satu) pabrik Butene-1 (B1) yang terintegrasi dengan pabrik monomer lainnya.
Lokasi strategis kompleks petrokimia terpadu Perseroan memberikan Perseroan akses mudah ke pelanggan
ethylene dan propylene utama Perseroan, yang secara langsung terhubung dengan sarana produksi Perseroan
di Cilegon melalui saluran pipa. Kompleks petrokimia Perseroan menyediakan fasilitas pendukung terintegrasi
termasuk jaringan pipa, generator listrik, boiler, instalasi pengolahan air, tangki penyimpanan, dan dermaga.

Melalui akuisisi entitas anak di Singapura, Perseroan mengoperasikan kompleks penyulingan dan kimia
terintegrasi di Pulau Bukom dan Pulau Jurong di Singapura. Lokasi ini sangat strategis karena banyaknya
perusahaan kimia global dengan operasi besar yang berlokasi di Singapura dimana mayoritas penjualan dilayani
melalui saluran pipa yang dimiliki. Sama seperti kompleks petrokimia Perseroan di Indonesia, kompleks ini juga
memiliki fasilitas pendukung terintegrasi termasuk jaringan pipa, generator listrik, instalasi pengolahan air,
tangki penyimpanan, dan dermaga.


                                                        49
Page 80
Sampai dengan 31 Maret 2026, melalui akuisisi entitas anak di Singapura, fasilitas produksi Perseroan di lini
bisnis kilang dan kimia mengalami perubahan dari dua tahun sebelumnya, dengan detail sebagai berikut:
kapasitas kilang 8,5 MTPA, ethylene cracker complex 2 MTPA, produk kimia turunan mencapai 4,3 MTPA.

Perseroan tidak memiliki kecenderungan yang signifikan dalam produksi, penjualan, persediaan, beban, dan
harga penjualan pada tahun buku yang berakhir 31 Maret 2026 yang mempengaruhi kegiatan usaha dan prospek
keuangan Perseroan. Perseroan juga tidak memiliki kecenderungan, ketidakpastian, permintaan, komitmen,
atau peristiwa yang dapat diketahui yang dapat mempengaruhi secara signifikan penjualan bersih atau
pendapatan usaha, pendapatan dari korporasi berjalan, profitabilitas, likuiditas, atau sumber modal, atau
peristiwa yang akan menyebabkan informasi keuangan yang dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi atas hasil
operasi atau kondisi keuangan masa datang.

Perseroan tidak memiliki ketergantungan yang signifikan terhadap industrial, komersial, atau keuangan,
termasuk kontrak dengan pelanggan, pemasok, dan/atau Pemerintah.

SCG Chemicals sebagai pemegang saham utama Perseroan memiliki bidang usaha yang sama dengan Perseroan,
namun beroperasi di luar wilayah Indonesia. Sebagai pemegang saham utama Perseroan, SCG Chemicals dapat
memberikan nilai tambah kepada Perseroan dengan membagi pengetahuan serta pengalaman baik di
operasional maupun pengembangan usaha. SCG Chemicals terlibat dalam manajemen Perseroan dengan
menominasikan direktur dan komisaris termasuk menempatkan beberapa manajer dalam Perseroan.

Guna memitigasi terjadinya risiko benturan kepentingan, Perseroan telah dan akan senantiasa tunduk pada
peraturan perundangan-undangan pasar modal yang berlaku, termasuk juga peraturan terkait dengan transaksi
afiliasi dan benturan kepentingan.

5.13 Prospek Usaha

Proyeksi Dana Moneter Internasional atau International Monetary Fund (IMF) dalam laporannya “World
Economic Outlook” edisi Oktober 2025 memproyeksikan bahwa pertumbuhan ekonomi global akan melambat
dari 3,3% pada 2024 menjadi 3,2% pada 2025 dan 3,1% pada 2026. Perlambatan ini juga sejalan dengan
pandangan Pemerintah Indonesia yang menggarisbawahi faktor-faktor seperti tingginya suku bunga global,
ketidakpastian geopolitik, serta peningkatan kebijakan restriksi perdagangan dan investasi internasional.

Dinamika global ini sangat mempengaruhi industri petrokimia, di mana harga komoditas sangat ditentukan oleh
kondisi penawaran dan permintaan pasar global/regional. Berdasarkan data S&P Global pada World
Petrochemical Conference, pasar regional saat ini mengalami oversupply produk petrokimia. Kondisi ini menekan
harga dan margin komoditas, yang tercermin dari tertekannya margin Asia HDPE Naphtha Cracker yang
diproyeksikan berlanjut hingga 2030, dan pada akhirnya menekan profitabilitas penjualan produk petrokimia.

Meskipun margin komoditas global/regional tertekan, permintaan domestik Indonesia menunjukkan potensi
pasar yang besar. Data Inaplas yang bersumber dari Kementerian Perindustrian menunjukkan bahwa Indonesia
berada dalam kondisi net importir produk petrokimia dari tahun 2020 hingga 2024, artinya permintaan dalam
negeri jauh melebihi kapasitas produksi lokal.




                                                     50
Page 81
Gambar 1: Defisit Produk Petrokimia di Indonesia




Sumber: Inaplas

Kondisi defisit supply ini membuka peluang bagi pembangunan pabrik petrokimia baru, seperti yang ditunjukkan
oleh data dari Nexant. Namun, pasar domestik juga menghadapi tantangan serius, terutama di industri turunan
Olefins, akibat maraknya produk impor murah, khususnya dari Tiongkok, yang menyebabkan penurunan utilisasi
pabrik domestik secara signifikan dan mengancam profitabilitas produsen lokal.

Perseroan merupakan produsen petrokimia dan Olefins terintegrasi serta mengoperasikan pabrik Naphtha
Cracker di Indonesia, akan tetapi kondisi saat ini cukup menjadi tantangan bagi industri Olefins di Indonesia
terutama produk turunannya (plastik).

Di tengah situasi yang masih dinamis tersebut, grup Perseroan berpandangan bahwa untuk industri kimia yang
masih menjadi bisnis inti Perseroan tetap memiliki prospek yang bagus. Terutama untuk permintaan di dalam
negeri yang sangat besar, dimana berdasarkan data dari Nexant periode tahun 2022 dari seluruh permintaan di
dalam negeri untuk Olefins saat ini sebesar 50% dipasok oleh Perseroan dan 50% pasokan masih dilakukan
impor, untuk Polyethylene sebesar 40% dipasok oleh Perseroan sedangkan 60% pasokan masih dilakukan impor,
untuk Polypropylene sebesar 32% dipasok oleh Perseroan sedangkan 68% pasokan masih dilakukan impor
sedangkan untuk Styrene Monomer 100% dipasok oleh Perseroan.

Langkah strategis lain yang memperkuat posisi Perseroan adalah melalui akuisisi ACE di Singapura, yang
menyediakan fasilitas kilang dan petrokimia terintegrasi. Kehadiran ACE memberikan akses langsung ke pasokan
feedstock dan memperluas jejak regional Perseroan, sekaligus meningkatkan ketahanan rantai pasok dan
fleksibilitas operasional di tengah fluktuasi harga energi global. Selain itu, integrasi antara industri kilang minyak
dan petrokimia untuk mendiversifikasi risiko dan menyeimbangkan volatilitas margin, dimana sewaktu siklus
industri kilang minyak sedang positif dapat mengisi dampak siklus industri petrokimia yang sedang negatif,
demikian pula sebaliknya.

Diversifikasi lini bisnis grup Perseroan juga terus berkembang. Saat ini tidak hanya fokus di sektor kimia, tetapi
juga energi dan infrastruktur. Kondisi ini membuat daya tahan Perseroan semakin kuat, sekaligus membuka
peluang untuk terus meningkat.

Meskipun prospek domestik kuat, Perseroan masih berhati-hati dalam pengembangan bisnis yang sangat sensitif
terhadap margin global. Oleh karena itu, Perseroan belum melaksanakan pembangunan pabrik petrokimia oleh
CAP-2 karena harga Olefins sangat sensitif terhadap permintaan/penawaran, dan harga bahan baku (naphtha)
bergantung pada harga minyak mentah, di tengah kondisi oversupply regional.



                                                         51
Page 82
Grafik di bawah ini menggambarkan margin produk petrokimia dengan bahan baku naphtha dan ethane:




Sumber: S&P Global

Sebagai langkah strategis untuk memanfaatkan peluang dan mengurangi ketergantungan impor bahan kimia,
Perseroan tetap berkomitmen pada pengembangan dengan pembangunan Pabrik Chlor Alkali dan Ethylene
Dichloride ("Pabrik CA-EDC") yang telah memasuki fase konstruksi di tahun 2025 ini. Dimana per September
2025 Perseroan telah mengumumkan capaian tahapan pembangunan sebesar 33% atas Pabrik CA-EDC tersebut
meliputi perataan lahan, pemadatan tanah serta persiapan konstruksi fasilitas jetty dengan target penyelesaian
pembangunan tersebut pada tahun 2027.

Sampai dengan saat ini, pabrik CA-EDC tersebut dibiayai oleh kas internal Perseroan dan nantinya akan
dioperasikan oleh anak usaha Perseroan yaitu CAA dan diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi
kinerja Perusahaan serta mendukung sektor perekonomian nasional dengan turut mendukung Asta Cita
Pemerintah dalam menciptakan lapangan kerja serta hilirisasi, dan mendukung tercapainya target pertumbuhan
ekonomi Indonesia sebesar 8%. Selain itu, dengan kehadiran pabrik ini, ketergantungan Indonesia terhadap
impor Chlor-Alkali dapat ditekan hingga Rp4,9 triliun per tahun, sementara seluruh Ethylene Dichloride yang
dihasilkan akan diekspor dan berpotensi menambah devisa negara hingga Rp5 triliun per tahun dengan adanya
kapasitas produksi sebesar 400.000 ton Chlor Alkali padat per tahun serta 500.000 ton Ethylene Dichloride.

Sebagai bahan baku bagi industri lain, produk Pabrik CA-EDC memiliki forward linkage yang kuat dan
memberikan multiplier effect yang signifikan bagi industri turunannya. Hal ini berkontribusi pada penciptaan
lapangan kerja di sektor hilir serta mendukung ketersediaan bahan baku bagi industri hilir dalam negeri.

Dimana Pabrik CA-EDC nantinya tidak hanya ditujukan untuk kebutuhan grup Perseroan namun juga bertujuan
untuk mengurangi ketergantungan impor bahan kimia, memperkuat industri hilir, dan mendukung
pertumbuhan ekonomi nasional. Selain itu, pabrik ini diharapkan untuk mendukung hilirisasi/ rantai nilai nikel –
komponen penting bagi industri kendaraan listrik yang sedang berkembang.

Chlor Alkali atau soda kaustik bermanfaat untuk pengolahan air industri, produksi sabun & deterjen, dan
alumina. Chlor Alkali juga dimanfaatkan dalam prose pemurnian nikel sehingga dapat mendukung Indonesia
dalam memposisikan diri pada rantai nilai kendaraan listrik global.

Aplikasi soda kaustik sangat penting dalam industri pulp dan kertas karena membantu menghasilkan produk
yang berkualitas tinggi. Dalam proses pembuatan pulp, pemutihan, dan penghilangan tinta, soda kaustik
membantu memecah lignin, menghilangkan kotoran, dan meningkatkan kualitas kertas.

Sementara itu, Ethylene Dichloride merupakan bahan kimia dengan permintaan regional yang terus meningkat
karena merupakan bahan utama dalam produksi Polyvinyl Chloride (PVC) yang sangat penting bagi industri
konstruksi.

Meskipun industri petrokimia dihadapkan pada tantangan oversupply regional dan dinamika ekonomi global,
Perseroan optimistis terhadap potensi besar permintaan domestik. Dengan dukungan posisi pasar yang kuat,


                                                      52
Page 83
langkah diversifikasi bisnis ke energi dan infrastruktur, serta komitmen pada pengembangan kapasitas melalui
Pabrik CA-EDC, Perseroan terus memperkuat ketahanan operasional dan rantai pasok. Pembangunan Pabrik CA-
EDC merupakan langkah strategis Perseroan untuk mendukung ketahanan industri kimia nasional, mengurangi
impor, menghasilkan devisa ekspor, dan secara aktif berkontribusi pada program hilirisasi industri nikel
Pemerintah.

Kejadian Penting Yang Mempengaruhi Perkembangan Usaha

Pada tanggal 1 April 2025, Perseroan melalui anak usahanya yaitu CAPGC mengakuisisi ACE. Hal ini merupakan
sebuah langkah besar dalam memperluas jejak strategis grup Perseroan di industri energi, kimia, dan
infrastruktur regional. Akuisisi ini juga menandai pencapaian penting Perseroan dalam memperkuat ketahanan
energi Indonesia serta mendukung pertumbuhan industri kimia nasional.

Dengan memperluas jejak strategis melalui ACE, Perseroan memastikan ketersediaan sumber daya vital bagi
negara serta berkontribusi pada stabilitas ekonomi jangka panjang dan daya saing global Indonesia. Sebagai
mitra pertumbuhan, Perseroan berharap dapat bekerja sama erat dengan para mitra Perseroan untuk
mendorong inovasi, keunggulan operasional, dan pertumbuhan berkelanjutan di masa mendatang.

Selain itu, optimalisasi perdagangan antara Indonesia dan Singapura akan menjadi aspek kunci dalam sinergi ini.
Kolaborasi dalam rantai pasok, mulai dari pengadaan bahan baku seperti Naphtha hingga penjualan silang
produk kilang (Py-Gas & MTBE) serta produk petrokimia (Ethylene, Propylene, dan Raff-1), akan semakin
meningkatkan efisiensi dan keandalan pasokan, sehingga memberikan manfaat bagi kedua pasar.

Akuisisi ini diperkirakan akan berdampak positif pada perekonomian Indonesia, dengan keuntungan yang
dihasilkan dari ACE akan direpatriasi dan diinvestasikan kembali untuk mendukung pengembangan Perseroan
serta memperkuat neraca pembayaran Indonesia. Selain itu, ekspansi ini akan menciptakan 200 (dua ratus)
peluang kerja baru di Indonesia melalui pendirian perusahaan yang akan mengelola operasi backend ACE.

Pada tanggal 1 Januari 2026, Perseroan melalui anak usahanya yaitu Chandra Asri Mobility Solutions Pte. Ltd.
telah menyelesaikan akuisisi terhadap jaringan stasiun pengisian bahan bakar ritel bermerek Esso milik
ExxonMobil di Singapura. Transaksi ini telah diselesaikan setelah dipenuhinya seluruh persetujuan regulasi yang
berlaku serta ketentuan penutupan transaksi ini.

Akuisisi ini merupakan langkah lanjutan dalam strategi Perseroan untuk membangun platform infrastruktur
energi yang terintegrasi dan tangguh. Dengan memanfaatkan jaringan ritel bahan bakar dan iklim usaha yang
kuat di Singapura sebagai fondasi solid untuk pertumbuhan. Langkah strategis ini selaras dengan rencana
pertumbuhan jangka panjang Perseroan yang berfokus pada pengembangan infrastruktur energi terintegrasi
sekaligus memperkuat posisi Perseroan sebagai solusi energi dan mobilitas regional.

Produk
Perseroan menghasilkan produk-produk berikut ini:
1. Refinery;
2. Chemicals, terdiri dari ethylene cracker produk sampingannya;
3. Polyolefin, terdiri dari polyethylene dan polypropylene;
4. Styrene Monomer;
5. Butadiene serta produk sampingannya, seperti raffinate;
6. Butene-1 & MTBE.

Tabel berikut ini menguraikan kapasitas terpasang, volume produksi, dan perbandingan volume produksi
masing-masing produk dengan total volume produksi Perseroan, untuk produk Perseroan selama jangka waktu
sebagai berikut:




                                                      53
Page 84
                                                                                                                (dalam KT: kilo ton)
                                                31 Maret                                       31 Desember
                                                  2026                             2025                             2024
            Keterangan
                                        Produksi         Kapasitas        Produksi       Kapasitas       Produksi           Kapasitas
                                          (KT)          (KT/tahun)          (KT)        (KT/tahun)         (KT)            (KT/tahun)
  Refinery products                            2.036          8.501            6.574          8.501                -              -
  Chemicals products
    Ethylene Cracker & by-products                 369          3.238           2.465           3.238          1.075         2.138
  Polyolefin
    Polyethylene                                   104            736             699             736            445           736
    Polypropylene                                   76            590             506             590            441           590
  Styrene monomer                                  201          1.380             700           1.380            193           340
  Butadiene                                         51            292             388             292            173           137
  Butene-1 & MTBE                                   29            171             224             171            153           171
  Total                                          2.866         14.908          11.556          14.908          2.480         4.112
Catatan: selain produk yang dihasilkan di atas dalam proses produksinya juga dihasilkan by-products yang bukan merupakan produk hasil
utama dari fasilitas pabrik.

Tabel berikut ini menguraikan volume penjualan masing-masing produk Perseroan, untuk produk Perseroan
selama jangka waktu sebagai berikut:
                                                                                                                    (dalam KT: kilo ton)
                                                        31 Maret                                  31 Desember
                   Produk
                                                          2026                         2025                           2024
 Refinery products                                        2.085                        6.420                            -
 Chemicals products
   Ethylene Cracker & by-products                         225                          1.039                           233
 Polyolefin
   Polyethylene                                            134                          655                            452
   Polypropylene                                            82                          494                            439
 Styrene monomer                                           234                          827                            217
 Butadiene                                                  57                          272                            112
 Butene-1 & MTBE                                            19                          104                             79
 Total                                                   2.836                         9.811                         1.532

1. Refinery

Produk refinery Perseroan dihasilkan oleh entitas anak di Singapura digunakan sebagai bahan baku berbagai
macam industri baik manufaktur, petrokimia, penerbangan, kelautan dan konstruksi dimana produk-produk
yang dihasilkan antara lain baseoil, bitumen, gasoil, hydrowax, mogas, LPG, naphtha, dsb yang dapat digunakan
sebagai salah satu bahan baku untuk produksi lubricant, aspal, solar, bensin. Untuk periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2026, Perseroan menjual 2.085 KT produk refinery. 23.56% dari penjualan
produk refinery Perseroan berasal dari penjualan kepada pihak ketiga, sedangkan sisanya sebanyak 76,44%
berasal dari penjualan kepada penjualan intra company.

2. Chemicals

Produk utama yang dihasilkan oleh naphtha cracker Perseroan adalah ethylene dan propylene, yang juga dikenal
sebagai olefins. Selama proses produksi olefins Perseroan, naphtha cracker Perseroan menghasilkan produk
sampingan, termasuk pygas dan mixed C4. Olefins merupakan bahan baku dasar dari hampir semua produk
plastik dan produk kimia modern.

Untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026, Perseroan menjual 225KT olefins dan produk
sampingan. 10,77% dari penjualan olefins dan produk sampingan Perseroan berasal dari penjualan kepada
pelanggan Perseroan di Indonesia, sedangkan sisanya sebanyak 89,23% berasal dari penjualan ekspor.

Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan menjual 1,039KT olefins dan produk
sampingan. 19,80% dari penjualan olefins dan produk sampingan Perseroan berasal dari penjualan kepada
pelanggan Perseroan di Indonesia, sedangkan sisanya sebanyak 80,2% berasal dari penjualan ekspor.

Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan menjual 233KT olefins dan produk
sampingan. 9,65% dari penjualan olefins dan produk sampingan Perseroan berasal dari penjualan kepada
pelanggan Perseroan di Indonesia, sedangkan sisanya sebanyak 90,35% berasal dari penjualan ekspor.


                                                                   54
Page 85
3.   Polyolefins

Produk polyolefins Perseroan terdiri dari polyethylene dan polypropylene. Polyolefins merupakan salah satu
bahan utama dalam industri pengolahan plastik yang nantinya dapat memproduksi mulai dari plastik lembaran,
wadah penyimpanan, botol, mainan plastik dan suku cadang otomotif. Untuk periode yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2026, Perseroan menjual 216KT polyolefins.

Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan menjual 1,149KT polyolefins.

Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan menjual 891KT polyolefins.

Polyethylene

Untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026, Perseroan menjual sekitar 90,84% dari penjualan
polyethylene yang terjual di Indonesia dan untuk periode tersebut Perseroan menjual sebesar 134KT
polyethylene, dengan berbagai grade.

Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan menjual sekitar 88,50% dari penjualan
polyethylene yang terjual di Indonesia dan untuk periode tersebut Perseroan menjual sebesar 655KT
polyethylene, dengan berbagai grade.

Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan menjual 93,58% dari penjualan
polyethylene kepada pelanggan domestik dan Perseroan menjual 452KT polyethylene dengan berbagai grade.

Polypropylene

Untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026, Perseroan menjual 100,00% dari penjualan
polypropylene kepada pelanggan domestik dan total volume penjualan polypropylene mencapai 82KT.

Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan menjual 99,49% dari penjualan
polypropylene kepada pelanggan domestik dan total volume penjualan polypropylene mencapai 494KT.

Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan menjual 99,77% dari penjualan
polypropylene kepada pelanggan domestik dan total volume penjualan polypropylene mencapai 439KT.

4. Styrene Monomer dan Produk Sampingan

Untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026, Perseroan menjual 99,14% dari penjualan styrene
monomer kepada pelanggan domestik dengan total volume penjualan yang mencapai 234KT.

Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan menjual 86,48% dari penjualan styrene
monomer kepada pelanggan domestik dengan total volume penjualan yang mencapai 827KT.

Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan melalui SMI menjual 90,32% dari
penjualan styrene monomer kepada pelanggan domestik dengan total volume penjualan yang mencapai 217KT.

Adapun styrene monomer digunakan untuk produksi di industri polimer dan plastik khusus yang produk
turunannya digunakan untuk produksi kemasan styrofoam, wadah plastik, pipa, karet sintetis dan sebagainya.

5. Butadiene dan Produk Sampingannya

Untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026, Perseroan menjual 59,67%, dari penjualan butadiene
dan produk sampingan butadiene Perseroan kepada pelanggan domestik dan sisanya kepada pelanggan ekspor
dan Perseroan menjual 57KT butadiene dan produk sampingan.




                                                    55
Page 86
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan menjual 87,90%, dari penjualan
butadiene dan produk sampingan butadiene Perseroan kepada pelanggan domestik dan sisanya kepada
pelanggan ekspor dan Perseroan menjual 272KT butadiene dan produk sampingan.

Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan menjual 60,71%, dari penjualan
butadiene dan produk sampingan butadiene Perseroan kepada pelanggan domestik dan sisanya kepada
pelanggan ekspor Perseroan menjual 112KT butadiene dan produk sampingan.

Butadiene merupakan bahan baku utama yang dalam produksi karet sintetis yang digunakan untuk membuat
ban kendaraan dan juga plastik berkekuatan tinggi yang penting dalam industri otomotif dan elektronik.

6. MTBE dan Butene-1

Untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026, Perseroan menjual 100% dari penjualan MTBE dan
100% dari penjualan Butene-1 kepada pelanggan ekspor. Perseroan menjual 19KT MTBE dan 0KT Butene-1.

Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan menjual 100% dari penjualan MTBE dan
100% dari penjualan Butene-1 kepada pelanggan ekspor. Perseroan menjual 96KT MTBE dan 8KT Butene-1.

Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan menjual 100% dari penjualan MTBE dan
100% dari penjualan Butene-1 kepada pelanggan ekspor. Perseroan menjual 72KT MTBE dan 7KT Butene-1.

Butene-1 merupakan salah satu bahan baku dalam industri plastik, sedangkan MTBE berfungsi sebagai peningkat
oktan dalam kandungan bensin.

Produk petrokimia merupakan dasar dalam produksi berbagai barang konsumen dan industri, seperti untuk
kemasan, wadah, otomotif dan material konstruksi.

5.14 Bahan Baku, Pabrik Produksi dan Proses Pembuatan

Pada periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026, dua bahan baku utama Perseroan yaitu naphtha dan
benzene yang berkontribusi sekitar 73% dari total pembelian bahan baku. Beberapa bahan baku Perseroan
diperoleh dari perusahaan perantara besar perdagangan minyak bumi dan kebutuhan yang tersisa di pasar spot.
Harga naphtha dan benzene sangat dipengaruhi oleh pergerakan harga minyak mentah dunia, sehingga
volatilitas harga minyak dapat berdampak langsung pada biaya bahan baku Perseroan.

Grafik di bawah ini menggambarkan volatilitas harga bahan baku yang diperlukan oleh Perseroan:




Sumber: Platts, ICIS, and CMA

Perseroan mengoperasikan dan mengintegrasikan kompleks petrokimia terintegrasi yang berlokasi di Provinsi
Banten, Indonesia, yang terdiri dari (i) kompleks petrokimia utama Perseroan di Ciwandan, Cilegon, yang
menaungi 1 (satu) naphtha cracker, 3 (tiga) pabrik polyethylene, 3 (tiga) lajur polypropylene, 1 (satu) pabrik


                                                     56
Page 87
butadiene, 1 (satu) pabrik Methyl Tert-Butyl Ether (MTBE), dan 1 (satu) pabrik Butene-1 (B1) untuk memproduksi
olefins, polyolefins, butadiene, MTBE, dan B1 beserta produk sampingannya, dan (ii) kompleks styrene monomer
sekitar 40 km dari kompleks petrokimia utama Perseroan, di Bojonegara, Serang, yang menaungi 2 (dua) pabrik
styrene monomer untuk memproduksi styrene monomer dan produk sampingannya. Kompleks petrokimia
Perseroan di Ciwandan, Cilegon berada sekitar 120 km sebelah barat Jakarta di sebuah lokasi dengan luas lahan
sekitar 135 hektar. Pabrik styrene monomer Perseroan berlokasi sekitar 40 km dari kompleks petrokimia utama
Perseroan di sebuah lokasi dengan luas lahan sekitar 14 hektar. Pabrik styrene monomer Perseroan secara
langsung terhubung ke kompleks petrokimia utama Perseroan di Cilegon melalui saluran pipa. Perseroan
memiliki lahan yang menjadi landasan pabrik produksi menurut sertifikat hak guna bangunan dengan tanggal
berakhir berkisar antara 2028 sampai dengan 2057. Perseroan berharap untuk memperpanjang sertifikat ini
pada saat masa berlaku habis.

Perseroan tidak memiliki ketergantungan yang signifikan terhadap industrial, komersial, atau keuangan,
termasuk kontrak dengan pelanggan, pemasok, dan/atau Pemerintah.

Sarana produksi Perseroan secara strategis berlokasi dekat dengan pelanggan utama Perseroan untuk zat
ethylene, dimana biaya pengangkutannya tergolong mahal. Perseroan mengirimkan ethylene dan propylene
melalui jaringan pipa Perseroan kepada pelanggan yang berada di wilayah ini dan mengangkut semua produk
lain untuk penjualan domestik dengan truk dan kontainer yang dikelola oleh SBL. SBL juga mengelola gudang
Perseroan dan logistik untuk produk polyethylene dan polypropylene. Seluruh penjualan ekspor Perseroan
dikirim dari dermaga Perseroan.

Pabrik Perseroan mendapatkan keuntungan dari integrasi operasional yang signifikan. Sifat produksi ethylene,
polyethylene, polypropylene, styrene monomer dan butadiene terintegrasi memungkinkan Perseroan untuk
memanfaatkan penghematan dan sinergi operasional dan memberikan Perseroan fleksibilitas untuk
menanggapi perubahan harga relatif produk utama Perseroan. Selain itu, pabrik Perseroan didukung oleh
infrastruktur yang mencakup tangki dan gudang penyimpanan, pembangkit listrik, saluran pipa, dermaga dan
sarana angkutan, sarana pengolahan air limbah, sistem air pendingin dan air laut, boiler, sistem udara,
laboratorium dan ruang kendali proses.

Sebagai bagian dari ekspansi regional, Perseroan bersama dengan Glencore melalui perusahaan patungan,
CAPGC, mengakuisisi sebuah entitas anak di Singapura yakni ACE yang mengoperasikan fasilitas terintegrasi di
Bukom dan Pulau Jurong, termasuk kilang minyak dan unit ethylene cracker. Kawasan energi dan kimia ini terdiri
dari kilang dengan kapasitas pengolahan 237.000 barel per hari minyak mentah, ethylene cracker berkapasitas
1,1 juta metrik ton per tahun, dan aset-aset kimia hilir lainnya.




                                                     57
Page 88
Peta di bawah ini memperlihatkan lokasi sarana produksi Perseroan:




1.   Naphtha Cracker

Perseroan mengoperasikan naphtha cracker modern, dengan menggunakan teknologi yang dilisensikan oleh
Lummus dengan kapasitas terpasang keseluruhan sebesar 900KTA. Naphtha cracker Perseroan merupakan satu-
satunya naphtha cracker di Indonesia dan juga mampu cracking LPG dan bahan baku lainnya. Naphtha cracker
Perseroan mulai beroperasi di bulan April tahun 1995. Di bulan September tahun 1995, pabrik polyethylene
Perseroan menjadi sepenuhnya terintegrasi dengan naphtha cracker yang memungkinkan dua rangkaian
produksi polyethylene Perseroan untuk memakai ethylene yang diproduksi oleh naphtha cracker sebagai bahan
baku. Untuk mencapai kapasitas produksi penuh, naphtha cracker Perseroan akan mengkonsumsi sekitar
2.450KTA naphtha.

Perseroan memulai proyek pengembangan cracker di bulan September 2013, yang diselesaikan di bulan
Desember tahun 2015. Proyek tersebut mengakibatkan peningkatan kapasitas terpasang sebesar 43% untuk
produk Perseroan. Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, naphtha cracker Perseroan mampu
memproduksi 900KTA ethylene, 490KTA propylene, 418KTA pygas dan 315KTA mixed C4. Perseroan (melalui
Entitas Anak, CAP-2) juga telah melakukan studi kelayakan untuk membangun dan mengoperasikan kompleks
petrokimia kedua di samping kompleks petrokimia utama Perseroan yang ada di Cilegon.

Naphtha cracker Perseroan dapat mengkonversi bahan baku hidrokarbon, seperti naphtha ringan, naphtha
berat, kondensat dan LPG tertentu, menjadi ethylene, propylene dan produk sampingan lain dalam proses dua
tahap. Dalam tahap pertama, bahan baku dipanaskan terlebih dahulu dan dipompa melalui furnace yang berisi
banyak tabung yang dipanaskan hingga kira-kira 800 derajat Celsius (kira-kira 1.470 derajat Fahrenheit). Dalam
kondisi tersebut, bahan baku dikonversi menjadi ethylene, propylene dan berbagai produk sampingan. Salah
satu produk sampingan tersebut adalah karbon, yang diendapkan di permukaan tabung sebagai coke dan
menurunkan kinerja furnace. Untuk mengurangi pembentukan coke pada tabung, uap disuntikkan ke dalam
tabung, bersama dengan bahan baku. Gumpalan coke dihilangkan dengan membakarnya dalam campuran udara
dan uap terkontrol. Proses menghilangkan coke dari tabung furnace disebut de-coking.

Selama tahap kedua, hasil campuran produk yang meninggalkan cracking furnace mengalami berbagai proses
pendinginan, compressing dan pemisahan untuk mencapai kemurnian yang dibutuhkan produk Perseroan.
Selama proses ini, kotoran dihilangkan dan produk didinginkan hingga mencapai tingkatan yang cocok untuk
disimpan di tangki, sebagian diantaranya dipertahankan pada suhu kriogenik. Sebagian produk sampingan,

                                                     58
Page 89
seperti mixed C4 dapat, dan memang, didaur ulang ke furnace sebagai bahan baku jika pasarnya tidak cocok.
Hidrogen daur ulang digunakan dalam proses produksi polyethylene dan polypropylene. Produk sampingan lain,
seperti metana, hidrogen dan minyak berat, digunakan secara internal sebagai bahan bakar.

Bagan berikut ini menggambarkan proses produksi dan pasar utama untuk olefins dan hasil sampingan yang
digunakan dalam naphtha cracker Perseroan per tanggal 31 Maret 2026:




2.   Pabrik Polyethylene

Pada pabrik polyethylene Perseroan, Perseroan mengoperasikan sistem produksi terintegrasi, yang
memungkinkan Perseroan untuk meningkatkan yield dari bahan baku Perseroan dan menurunkan biaya
produksi per produk Perseroan. Selain itu, untuk memanfaatkan ethylene yang diproduksi Perseroan sebagai
bahan baku untuk produksi polyethylene, pabrik Perseroan didukung oleh infrastruktur yang mencakup tangki
dan gudang penyimpanan, pembangkit listrik, saluran pipa proses dan utilitas, dermaga dan sarana angkutan,
instalasi pengolahan air, sistem air pendingin dan air laut, sistem udara, sistem nitrogen, laboratorium dan ruang
kendali proses. 3 (tiga) pabrik polyethylene Perseroan berada berdekatan dengan naphtha cracker Perseroan.
Masing-masing pabrik memiliki lisensi dari Univation dan SDK.

Pabrik polyethylene pertama Perseroan, yang mulai berproduksi di bulan April 1995, memiliki kapasitas
terpasang sebesar 200KTA. Karena merupakan tipe pabrik swing plant, pabrik polyethylene ini memungkinkan
Perseroan untuk memproduksi baik LLDPE maupun HDPE, yang memberikan Perseroan fleksibilitas untuk
mengoptimalkan product mix antara kedua produk ini dengan tujuan meningkatkan marjin Perseroan.
Rangkaian tersebut menggunakan teknologi fase gas dengan lisensi dari Univation.

Pabrik polyethylene kedua Perseroan mulai beroperasi di bulan Juli 1995 dan menggunakan teknologi yang
dilisensikan oleh SDK yang memungkinkan Perseroan untuk memproduksi HDPE. Pabrik tersebut memiliki
kapasitas sebesar 136KTA. Sistem reaksi terdiri dari sistem loop reactor, yang dapat dioperasikan dalam
konfigurasi monomodal atau bimodal.

Pabrik polyethylene ketiga Perseroan mulai beroperasi di kuartal 4 tahun 2019 dan menggunakan teknologi dari
Univation yang mampu memproduksi baik LLDPE, HDPE, maupun Metallocene LLDPE yang memberikan
fleksibilitas kepada Perseroan untuk mengoptimalkan product mix antara ketiga produk ini dengan tujuan
meningkatkan marjin Perseroan. Pabrik tersebut memiliki kapasitas sebesar 400KTA.




                                                       59
Page 90
Kecuali untuk ruang kendali bersama dan bahan baku bersama, sistem pemurnian dan utilitas dari masing-
masing pabrik polyethylene beroperasi secara terpisah diantara pabrik tersebut dan dari naphtha cracker
Perseroan. Dalam hal terjadi penutupan naphtha cracker yang mengakibatkan terhentinya pengiriman ethylene,
sebagai mitigasi langkah jangka pendek Perseroan dapat mengimpor ethylene dan mengoperasikan dua pabrik
polyethylene menggunakan tenaga yang dihasilkan bersama oleh unit STG atau dengan listrik yang disediakan
oleh perusahaan layanan umum.

Bahan baku yang digunakan dalam produksi polyethylene adalah ethylene, butene-1 dan hexane. Pada proses
awal, bahan baku diolah untuk menghilangkan kotoran yang dapat mempengaruhi fungsi katalis dalam proses
pabrik. Campuran bahan baku tersebut membentuk rantai panjang ethylene pada reaktor di bawah suhu elevasi
dan dengan keberadaan katalis, proses ini disebut sebagai polimerisasi. Polimerisasi terjadi pada loop reactor
dalam bentuk bubur dan resin yang dihasilkan dicampur dengan aditif, yang kemudian menjadi pelet dan
dikantongkan untuk disimpan. Dengan merubah kondisi operasional dan katalis yang digunakan, Perseroan
mampu membuat berbagai grade sesuai dengan kebutuhan pelanggan Perseroan. Ketiga pabrik polyethylene
Perseroan berbagi sistem pengantongan dan gudang yang sama. Gudang tersebut memiliki kapasitas 55KT
produk, yang Perseroan yakini telah lebih dari memadai untuk menangani kebutuhan normal pelanggan.

Perseroan mengoperasikan 3 (tiga) pabrik polyethylene dengan kapasitas masing-masing sebesar 200KTA,
136KTA, dan 400KTA.

3.   Pabrik Polypropylene

Pabrik polypropylene Perseroan terdiri dari 3 (tiga) lajur dengan kapasitas gabungan 590 KTA dan menggunakan
teknologi yang dilisensikan oleh Union Carbide. Pabrik polypropylene Perseroan memproduksi homopolymers,
random copolymers dan impact copolymer. Perseroan merupakan satu-satunya produsen impact copolymer di
Indonesia. Pabrik polypropylene Perseroan mulai beroperasi di tahun 1992 dan telah didukung oleh infrastruktur
yang meliputi dermaga, sarana penyimpanan bahan baku, 3 (tiga) reaktor produksi yang memberikan
fleksibilitas dalam membuat berbagai jenis grade polypropylene, dan 2 (dua) sarana penyimpanan produk jadi
dengan satu sarana berlokasi di Cilegon dan sarana lainnya berlokasi di Surabaya.

Bahan baku utama yang digunakan dalam produksi polypropylene adalah propylene. Perseroan menggunakan
teknologi fase gas UNIPOLTM, yaitu proses yang dikembangkan oleh Union Carbide dan Shell Chemical Company,
untuk memproduksi polypropylene. Pertama-tama, bahan baku yaitu propylene dimasukkan ke dalam reaktor
bersama dengan katalis, hidrogen atau senyawa lain yang ditambahkan untuk menentukan bobot molekul.
Serangkaian langkah lanjutan digunakan untuk memisahkan produk. Campurannya dilepaskan ke dalam resin
degassing system untuk dipecah menjadi bahan padat dan gas. Produk dalam padatan bubuk dikirim ke alat
pembuat pelet untuk menghasilkan pelet. Gas dikirim ke sistem pemulihan dan kemudian dikirim kembali ke
reaktor. Sejumlah kecil cairan di sistem pemulihan diuapkan dan kemudian dikirim ke boiler sebagai bahan bakar
gas.

Pabrik polypropylene Perseroan terdiri dari 3 (tiga) lajur dengan kapasitas gabungan 590KTA dan menggunakan
teknologi yang dilisensikan oleh Grace Technologies, Inc.

4.   Pabrik Styrene Monomer

Per tanggal 31 Maret 2026 Perseroan mengoperasikan 3 (tiga) pabrik styrene monomer dengan menggunakan
teknologi yang dilisensikan oleh Lummus dengan kapasitas gabungan sebesar 1.380KTA. Penambahan 1 (satu)
pabrik styrene monomer berasal dari akuisisi entitas anak di Singapura. Pabrik styrene monomer Perseroan
terhubung oleh saluran pipa dan didukung oleh infrastruktur yang mencakup tangki dan gudang penyimpanan,
pembangkit listrik, saluran pipa, dermaga dan sarana angkutan, sarana air tawar, boiler, sistem udara,
laboratorium, sistem nitrogen dan ruang kendali proses.

Proses produksi styrene monomer terdiri dari 2 (dua) tahapan. Dalam tahap alkilasi, ethylene dan benzene
direaksikan dalam reaktor katalitik dasar tetap untuk memproduksi ethylbenzene. Ethylbenzene dimurnikan dan
dipisahkan dari benzene yang belum direaksikan, yang mana produk sampingan dari ethylbenzene berada dalam
rangkaian kolom distilasi. Untuk meningkatkan efisiensi produksi, diethyl benzene yang merupakan salah satu
produk sampingan diubah kembali menjadi ethylbenzene dalam reaktor transalkilasi. Dalam tahap

                                                     60
Page 91
dehidrogenasi, ethylbenzene terdehidrogenasi dalam reaktor katalitik dasar tetap untuk memproduksi styrene
monomer. Karena reaksinya dapat dibalikkan dengan koefisien yang lebih kecil terhadap reaktan, reaksinya
dilakukan di bawah kondisi vakum dan umpan reaktor diencerkan dengan uap untuk meningkatkan konversi.
Limbah cair reaktor dipisahkan dan dimurnikan dalam serangkaian kolom distilasi darimana hidrogen dipulihkan
dan digunakan sebagai bahan bakar. Pada proses perantara distilasi, penghambat polimer diinjeksikan untuk
mencegah polimerisasi styrene monomer karena styrene monomer memiliki kecenderungan untuk
berpolimerisasi dalam suhu elevasi.

5.   Pabrik Butadiene

Perseroan mengoperasikan 1 (satu) pabrik butadiene yang memulai produksi komersial di bulan September
2013. Pabrik butadiene Perseroan memiliki kapasitas 100KTA dan menggunakan teknologi BASF yang
dilisensikan oleh Lummus. Pabrik butadiene Perseroan terhubung dengan saluran pipa ke cracker untuk
menyuplainya dengan mixed C4 dan didukung oleh 3 (tiga) tangki penyimpanan dengan kapasitas total 6KT,
pasokan listrik dari PLN, ruang kendali proses dan sarana angkutan. Perseroan telah meningkatkan kapasitas
pabrik menjadi 137KTA melalui proyek perluasan butadiene Perseroan, yang pembangunannya dimulai di
kuartal pertama 2017 dan telah mulai beroperasi di kuartal kedua 2018.

Untuk memproduksi butadiene, mixed C4 dimasukkan ke dalam kolom distilasi ekstraktif, dimana butadiene
dilarutkan dalam pelarut sementara butane dan butene dipadatkan sehingga menjadi produk sampingan
raffinate-1. Pelarut tersebut, yang memiliki banyak butadiene, kemudian dipisahkan dalam kolom distilasi
konvensional untuk memproduksi butadiene. Pelarut tersebut kemudian didaur ulang dan digunakan kembali
dalam proses ekstraksi.

Pasca akuisisi entitas anak di Singapura, Perseroan mengoperasikan dua pabrik butadiene dengan kapasitas
pabrik sebesar 292KTA yang dioperasikan oleh (i) Perseroan yang berlokasi di Cilegon, Banten, Indonesia dan (ii)
Entitas Anak Perseroan di Singapura, Aster Chemicals and Energy Pte. Ltd. yang berlokasi di Pulau Bukom,
Singapura.

6.   Pabrik MTBE & Butene-1

Perseroan mengoperasikan satu pabrik Methyl Tert-Butyl Ether (MTBE) dan satu pabrik Butene-1 (B1) yang
terintegrasi dengan pabrik monomer lainnya. Pabrik MTBE berkapasitas 128 KTA untuk menghasilkan octane
booster sementara pabrik B1 berkapasitas 43 KTA untuk memasok kebutuhan bahan baku operasional Pabrik
Polyethylene (PE) dan pasar domestik/internasional. Kedua pabrik ini dirancang menggunakan teknologi terbaru
dan termutakhir dari Lummus Technology.

Pabrik MTBE berbahan baku Raffinate-1 yang dipasok dari Pabrik Butadiene (BD) dan direaksikan pada reaktor
katalitik dengan methanol membentuk produk MTBE dan Raffinate-2. Proses reaksi lanjutan dan pemisahan
produk dilakukan pada kolom Catalytic Distillation (CD) Column yang dilisensikan oleh CB&I untuk menghasilkan
MTBE dengan kemurnian minimal 98%wt. Raffinate-2 kemudian melalui proses Methanol Extraction dan
Recovery untuk memanfaatkan kembali methanol menjadi bahan baku.

Raffinate-2 kemudian diproses lebih lanjut pada Pabrik B1 melalui rangkaian proses pemurnian. Raffinate-2 yang
terdiri dari campuran hidrokarbon C4 terlebih dahulu melalui reaksi hidrogenasi untuk mengubah 1.3 Butadiene
menjadi B1. Campuran C4 kemudian melalui rangkaian distilasi pemurnian B1 untuk memisahkan komponen
berat yaitu 2-Butene dan N-Butane, serta komponen ringan Isobutane sehingga menghasilkan B1 dengan
kemurnian minimal 98.5%. Komponen berat dan ringan yang disebut sebagai Raffinate-3 kemudian diolah
kembali oleh pabrik Ethylene (ETD). Proses distilasi ini juga dilengkapi dengan Heat Integration System, yang
memanfaatkan panas dari aliran proses itu sendiri untuk menyuplai kebutuhan energi pada unit pemanasnya.




                                                      61
Page 92
5.15 Kinerja Pabrik

Perseroan terus meningkatkan produksi Perseroan dan menambah kinerja pabrik utama Perseroan. Tabel di
bawah ini merupakan tingkat utilisasi kapasitas pabrik Perseroan untuk produk Perseroan selama jangka waktu
yang tertentu:

                                            31 Maret                                   31 Desember
                                              2026                        2025                            2024
           Keterangan
                                    Produksi        Kapasitas    Produksi         Kapasitas    Produksi           Kapasitas
                                      (KT)         (KT/tahun)      (KT)          (KT/tahun)      (KT)            (KT/tahun)
 Refinery products                       2.036           8.501        6.574            8.501              -                   -
 Chemicals products
   Ethylene Cracker & by-products         369           3.238        2.465            3.238          1.075            2.138
 Polyolefin
   Polyethylene                            104            736          699              736            445              736
   Polypropylene                            76            590          506              590            441              590
 Styrene monomer                           201          1.380          700            1.380            193              340
 Butadiene                                  51            292          388              292            173              137
 Butene-1 & MTBE                            29            171          224              171            153              171
 Total                                   2.866         14.908       11.556           14.908          2.480            4.112


5.16 Peningkatan Kapasitas Pabrik

Perseroan menargetkan pertumbuhan kapasitas produksi sebesar 500% dalam kurun waktu beberapa tahun
mendatang. Hal ini nantinya akan menjadikan Perseroan sebagai perusahaan solusi kimia terbesar kelima di Asia
Tenggara berdasarkan kapasitas.

Target Perseroan ini pun mulai terealisasi dengan langkah-langkah strategis berikut:

Pada 1 April 2025, Perseroan melakukan akuisisi terhadap Shell Energy and Chemicals Park Singapore, yang
meningkatkan kapasitas produk kimia sebesar 4.440 KTA dan kapasitas produk kilang sebesar 8.501 KTA.

Kemudian pada tahun yang sama, Perseroan juga berhasil merampungkan proses akuisisi Chevron Phillips
Singapore Pte. Ltd. yang meningkatkan kapasitas polyethylene Perseroan sebesar 400 KTA. Perseroan pun tidak
berhenti disana, pada periode yang bersamaan, Perseroan juga berencana melakukan akuisi sebuah Condensate
Splitter Unit yang akan menambahkan kapasitas produk kilang sebesar 2.511 KTA.

Terkait akuisisi yang dilakukan oleh Perseroan terhadap (i) Shell Energy and Chemicals Park Singapore (yang saat
ini dikenal dengan ACE), Perseroan telah melakukan keterbukaan informasi atas POJK No. 31/2015; (ii) Chevron
Phillips Singapore Pte. Ltd., Perseroan berpendapat bahwa transaksi tersebut bukan merupakan transaksi yang
material bagi Perseroan sehingga tidak perlu dilakukan pemenuhan sebagaimana dimaksud oleh POJK No.
31/2015 dan POJK No. 17/2020; dan (iii) terkait dengan rencana akuisisi sebuah Condensate Splitter Unit,
Perseroan berkomitmen untuk melakukan pemenuhan peraturan perundang-undangan terkait dalam hal
transaksi akuisisi tersebut telah selesai.

Selanjutnya, pada tahun 2026, pembangunan pabrik Chlor Alkali – Ethylene Dichloride berskala dunia Perseroan
yang dioperasikan oleh Entitas Anak Perseroan yaitu CAA dengan total kapasitas sebesar 900 KTA ditargetkan
akan rampung.

Melalui langkah-langkah strategis di atas, total kapasitas produksi Perseroan ditargetkan akan mencapai sekitar
20.984 KTA dalam kurun waktu beberapa tahun mendatang.




                                                            62
Page 93
5.17 Penjualan, Pemasaran dan Pelanggan
Penjualan
Untuk periode yang berakhir pada 31 Maret 2026 dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 dan 2024, sebesar 16,65%, 23,48% dan 81,15% dari total pendapatan bersih Perseroan berasal dari
penjualan dalam negeri dan sisanya berasal dari ekspor.
Penjualan produk-produk Perseroan dilakukan dengan dua sistem, yaitu sistem kontrak dan pasar spot. Dimana
hal ini memberikan fleksibilitas kepada Perseroan dan para pelanggan mengingat volatilitas pasar yang terjadi.
Untuk pendistribusian produk-produk Perseroan dilakukan dengan berbagai cara seperti jaringan pipa,
kontainer yang dapat dikirim baik melalui jalur darat menggunakan truk serta jalur laut menggunakan kapal.
Segmen Usaha
Perseroan dan Entitas Anak melaporkan segmen berdasarkan divisi-divisi operasi berikut:
• Energi;
• Kimia; dan
• Infrastruktur.
Berikut ini adalah informasi segmen berdasarkan divisi-divisi operasi:
                                                                                                    (dalam ribuan USD)
                                                    31 Maret 2026
       Keterangan           Energi          Kimia         Infrastruktur    Jumlah       Eliminasi        Konsolidasian
 Pendapatan
 Pendapatan eksternal         1.453.470        886.566            63.705    2.403.741             -          2.403.741
 Pendapatan antar segmen              -        201.249            23.799      225.048     (225.048)                  -
 Jumlah pendapatan            1.453.470      1.087.815            87.504    2.628.789     (225.048)          2.403.741

 Daerah Pemasaran
 Dalam Negeri                     2.555        338.436            59.291      400.282
 Luar Negeri                  1.450.915        548.130             4.414    2.003.459

                                                                                                    (dalam ribuan USD)
                                                    31 Maret 2025
       Keterangan           Energi          Kimia         Infrastruktur    Jumlah       Eliminasi        Konsolidasian
 Pendapatan
 Pendapatan eksternal                 -        592.598            29.496      622.094             -           622.094
 Pendapatan antar segmen              -        220.920            22.514      243.434     (243.434)                 -
 Jumlah pendapatan                    -        813.518            52.010      865.528     (243.434)           622.094

 Daerah Pemasaran
 Dalam Negeri                    2.568         397.433            26.928      426.929
 Luar Negeri                         -         195.165                 -      195.165
                                                                                                    (dalam ribuan USD)
                                                  31 Desember 2025
       Keterangan           Energi          Kimia         Infrastruktur    Jumlah       Eliminasi        Konsolidasian
 Pendapatan
 Pendapatan eksternal         3.663.424      3.235.392           121.191    7.020.007             -          7.020.007
 Pendapatan antar segmen        589.316      2.374.445            80.822    3.044.583   (3.044.583)                  -
 Jumlah pendapatan            4.252.740      5.609.837           202.013   10.064.590   (3.044.583)          7.020.007

 Daerah Pemasaran
 Dalam Negeri                    10.518      1.527.345           108.132    1.645.995
 Luar Negeri                  3.652.906      1.708.047            13.059    5.374.012
                                                                                                    (dalam ribuan USD)
                                                  31 Desember 2024
       Keterangan           Energi          Kimia         Infrastruktur    Jumlah       Eliminasi        Konsolidasian
 Pendapatan
 Pendapatan eksternal                 -      1.684.451           100.913    1.785.364             -          1.785.364
 Pendapatan antar segmen              -        378.646             8.295      386.941     (386.941)                  -
 Jumlah pendapatan                    -      2.063.097           109.208    2.172.305     (386.941)          1.785.364

 Daerah Pemasaran
 Dalam Negeri                         -      1.347.886           100.913    1.448.799
 Luar Negeri                          -        336.565                 -      336.565
Pada 31 Maret 2026, pendapatan bersih Perseroan dari segmen energi mencapai USD1.453.470 ribu, segmen
energi ini merupakan segmen baru Perseroan dari hasil akuisisi aset di Singapura pada 2025 dan 2026.


                                                         63
Page 94
Pelanggan utama
Tabel di bawah ini merupakan rincian pendapatan bersih Perseroan atas sepuluh pelanggan teratas Perseroan,
yang mewakili 69,09% dari total pendapatan bersih Perseroan selama periode yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2026:

                                                                            Persentase
                                                                                          Pelanggan
                 Pelanggan                                Produk            Pendapatan                 Lokasi
                                                                                            Sejak
                                                                             Bersih (%)
 Glencore Singapore Pte. Ltd.                  Gasoil                         53,48%        2025      Singapura
 Shell International Eastern Trading Company   Fuel Oil                        5,49%        2025      Singapura
 Shell Eastern Trading (Pte.) Ltd.             Base Oil                        2,07%        2020      Singapura
 Prime Polymer Co., Ltd.                       Olefins                         1,71%        2025      Singapura
 Supreme Petrochem Ltd.                        MTBE, Py-Gas                    1,31%        2020      Singapura
 PT Akino Wahanamulia                          Butadiene                       1,27%        2018      Indonesia
 Asahi Kasei Synthetic Rubber Pte. Ltd.        Polymer Product                 1,05%        1995      Singapura
 PT Sarana Kimindo Intiplas                    Olefins                         0,96%        2025      Indonesia
 TPSC Asia Pte. Ltd.                           Polymer Product                 0,88%        1995      Singapura
 PT Trinseo Materials Indonesia                Styrene Monomer, Butadiene      0,87%        2004      Indonesia
 % Pendapatan Bersih 10 Pelanggan Teratas                                     69,09%




                                                              64
Page 95
VI. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi, para Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk
menawarkan kepada masyarakat Obligasi Berkelanjutan V Chandra Asri Pacific Tahap III Tahun 2026 sebesar
Rp2.250.000.000.000,- (dua triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah).

Perjanjian tersebut di atas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau perjanjian
yang mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam perjanjian dan setelah itu tidak
ada lagi perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan perjanjian ini.

Susunan dan jumlah porsi serta persentase penjaminan dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi adalah sebagai
berikut:
                                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
                                                                Penjaminan                     Total      Persentase
 No.      Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
                                                 Seri A    Seri B       Seri C    Seri D    Penjaminan        (%)
 1.      PT BCA Sekuritas                         58.525    65.820        2.720    24.090       151.155         6,72
 2.      PT BNI Sekuritas                        157.300    56.430        2.100    56.775       272.605        12,11
 3.      PT BRI Danareksa Sekuritas              157.300     1.335        3.275     1.960       163.870         7,28
 4.      PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia      157.300    27.200        1.300    40.000       225.800        10,04
 5.      PT Henan Putihrai Sekuritas             157.900    63.300        3.010    31.150       255.360        11,35
 6.      PT KB Valbury Sekuritas                 157.500     4.300       57.000     5.000       223.800         9,95
 7.      PT Mandiri Sekuritas                    157.860   158.070        2.535     5.745       324.210        14,41
 8.      PT Sinarmas Sekuritas                   157.400   150.000      100.000    40.920       448.320        19,92
 9.      PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk     157.370     5.740        5.585    16.185       184.880         8,22
 Total                                         1.318.455   532.195      177.525   221.825     2.250.000       100,00


Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang turut dalam Emisi Obligasi ini telah sepakat untuk
melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7.

Berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas
Obligasi ini adalah PT Sinarmas Sekuritas.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan tegas menyatakan tidak menjadi pihak terafiliasi atau terasosiasi
dengan Perseroan.

Metode Penentuan Harga Obligasi

Tingkat Bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran
awal (bookbuilding), kondisi pasar obligasi, benchmark kepada Obligasi Pemerintah (sesuai jatuh tempo
Obligasi), dan risk premium (sesuai dengan rating dari Obligasi).

Adapun, benchmark Obligasi Pemerintah yang digunakan dalam Penawaran ini sebagai berikut:

       Tenor                Yield SUN per 18 Juni 2026                 Spread                Bunga Obligasi
 370 Hari Kalender                    7,06%                            1,44%                    8,50%
      3 tahun                         6,95%                            2,05%                    9,00%
      5 tahun                         6,87%                            2,63%                    9,50%
      7 tahun                         6,96%                            3,04%                    10,00%




                                                           65
Page 96
VII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan profesi penunjang pasar modal yang berperan dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah sebagai
berikut:

 Konsultan Hukum        :   Santoso Martinus & Muliawan Advocates
                            Equity Tower Lantai 25 Suites C and D
                            Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
                            Jakarta 12190 - Indonesia

                            Nama Partner                 : Elvino Martinus, S.H.
                            No. STTD                     : STTD.KH-457/PM.223/2022
                            Tanggal STTD                 : 11 April 2022
                            Keanggotaan Asosiasi         : Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan
                            Pedoman Kerja                : Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal
                                                           sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan
                                                           HKHPM No. Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal
                                                           10 November 2021
                            Surat Penunjukan           : 077/SMMA/EL/EM/VI/2026
                            Tugas utama dari Konsultan Hukum dalam rangka Penawaran Umum ini adalah
                            melakukan pemeriksaan dari segi hukum, sesuai dengan norma atau standar
                            profesi atau kode etik konsultan hukum dan memberikan laporan pemeriksaan
                            dari segi hukum atas fakta yang ada mengenai Perseroan sebagaimana
                            disampaikan oleh Perseroan kepada Konsultan Hukum. Hasil pemeriksaan dan
                            penelitian dari segi hukum tersebut telah dimuat dalam Laporan Uji Tuntas dari
                            Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat dari Segi Hukum yang diberikan
                            secara obyektif dan mandiri.

 Notaris                :   Notaris Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.
                            Komplek Rukan Fatmawati Mas II/210
                            Jl. RS Fatmawati No.20
                            Jakarta Selatan
                            No. STTD                    : No.STTD.N-90/PJ.1/PM.02/2023
                            Tanggal STTD                : 21 Februari 2023
                            Keanggotaan Asosiasi        : Ikatan Notaris Indonesia
                            Pedoman Kerja               : Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 yang
                                                            diubah dengan Undang-undang Republik
                                                            Indonesia Nomor 2 Tahun 2014
                            Surat Penunjukan            : 106/LCM-DOC/CAP/V/2026, tanggal 18 Mei 2026
                            Tugas dan tanggung jawab notaris adalah membuat akta-akta dalam rangka
                            Penawaran Umum Berkelanjutan dan Penawaran Umum Obligasi, antara lain
                            Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan, Perjanjian Perwaliamanatan,
                            Pengakuan Utang, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, dan Perjanjian Agen
                            Pembayaran.

 Wali Amanat            :   PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
                            Financial Institution & Capital Market Division (FICD)
                            Menara 2 BTN Lantai 8
                            Jalan H.R. Rasuna Said No. 1
                            Jakarta Selatan 12980, Indonesia
                            Tel: (021) 50931835
                            Web Situs: www.btn.co.id
                            Untuk Perhatian: Wali Amanat - Financial Services Department
                            No. STTD                     : 10/STTD-WA/PM/1996
                            Tanggal STTD                 : 14 Agustus 1996



                                                    66
Page 97
                           Pedoman Kerja                 :
                                                         Perjanjian Perwaliamanatan, UUPM, Pedoman
                                                         Operasional Wali Amanat dan peraturan yang
                                                         berkaitan dengan tugas Wali Amanat
                           Surat Penunjukan          : 105/LCM-DOC/CAP/V/2026, tanggal 18 Mei 2026
                           Tugas utama Wali Amanat Obligasi dalam rangka Penawaran Umum ini adalah
                           untuk mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di dalam maupun di luar
                           pengadilan mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban Pemegang Obligasi dengan
                           memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
                           Perwaliamanatan Obligasi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di
                           Negara Republik Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar Modal dan
                           ketentuan/peraturan KSEI mengenai Obligasi.

                           Sesuai ketentuan dalam POJK No. 19/2020, PT Bank Tabungan Negara (Persero)
                           Tbk. selaku Wali Amanat, menyatakan bahwa selama menjadi Wali Amanat,
                           PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk:
                           1. Tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan;
                           2. Tidak memiliki hubungan kredit dengan Perseroan;
                           3. Tidak menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban
                              Perseroan kepada Wali Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan
                              mengalami kesulitan keuangan, sehingga tidak mampu memenuhi
                              kewajibannya kepada Pemegang Obligasi Berkelanjutan V Chandra Asri Pacific
                              Tahap III Tahun 2026;
                           4. Tidak merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dalam
                              penerbitan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan
                              V Chandra Asri Pacific Tahap III Tahun 2026.

                           Perseroan menyatakan bahwa tidak memiliki hubungan kredit dengan PT Bank
                           Tabungan Negara (Persero) Tbk.

 Pemeringkat Efek      :   PT Pemeringkat Efek Indonesia
                           Panin Tower Senayan City Lantai 17
                           Jl. Asia Afrika Lot. 19
                           Gelora, Jakarta Pusat
                           Jakarta 12220
                           Telp: (021) 72782380
                           Fax: (021) 72782370
                           Tugas dan tanggung jawab pemeringkat efek adalah melakukan pemeringkatan
                           atas Obligasi setelah secara seksama mempertimbangkan seluruh data dan
                           informasi yang relevan, akurat dan dapat dipercaya serta melakukan kaji ulang
                           secara berkala terhadap hasil pemeringkatan sepanjang disyaratkan oleh
                           peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemeringkat Efek juga wajib
                           menyelesaikan kaji ulang terhadap hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan
                           dalam hal terdapat fakta material atau kejadian penting yang dapat
                           mempengaruhi hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan, paling lama
                           7 (tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya fakta material atau kejadian penting dan
                           mengeluarkan peringkat baru apabila terjadi perubahan peringkat dari proses kaji
                           ulang.

Semua lembaga dan profesi penunjang pasar modal yang turut serta dalam Penawaran Umum Obligasi ini,
menyatakan dengan tegas tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan, sebagaimana diatur dalam
UUP2SK.




                                                    67
Page 98
VIII. KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT

Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Chandra Asri Pacific Tahap III Tahun 2026, telah
ditandatangani Perjanjian Perwaliamanatan antara Perseroan dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
(“BTN”) selaku Wali Amanat.

Dengan demikian, yang berhak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili
kepentingan dan bertindak untuk atas nama Pemegang Obligasi dalam rangka Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan V Chandra Asri Pacific Tahap III Tahun 2026 adalah BTN yang telah terdaftar di OJK dengan Nomor
10/STTD-WA/PM/1996 tanggal 14 Agustus 1996 sesuai dengan UUP2SK.
Berdasarkan:
• Surat Pernyataan No. 330/FICD/FS/VI/2026 tertanggal 19 Juni 2026, Wali Amanat telah melakukan due
   diligence terhadap Perseroan sesuai dengan POJK No. 20/2020.
• Surat Pernyataan No. 331/FICD/FS/VI/2026 tertanggal 19 Juni 2026, Wali Amanat yang menyatakan selama
   menjadi sebagaimana diatur dalam POJK No.19/2020:
   1. Tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan;
   2. Tidak memiliki hubungan Kredit dengan Perseroan;
   3. Tidak menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat
       selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, sehingga tidak mampu memenuhi
       kewajibannya kepada Pemegang Obligasi Berkelanjutan V Chandra Asri Pacific Tahap III Tahun 2026;
   4. Tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi
       Berkelanjutan V Chandra Asri Pacific Tahap III Tahun 2026.

1. Riwayat Singkat

BTN pertama kali didirikan dengan nama Postpaarbank sebagaimana diumumkan dalam Staatsblad van
Nederlandsch-Indie No. 653 Tahun 1934 yang kemudian berganti nama menjadi Bank Tabungan Pos berdasarkan
Undang-undang Darurat No. 9 Tahun 1950 juncto Undang-undang No. 36 Tahun 1953. Bank Tabungan Pos
kemudian menjadi Bank Tabungan Negara berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 1964 juncto Undang-
Undang No.20 Tahun 1968 tentang Bank Tabungan Negara.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 24 tanggal 29 April 1992 tentang Penyesuaian Bentuk
Hukum Bank Tabungan Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) Bank Tabungan Negara disesuaikan
bentuk hukumnya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Dengan disesuaikannya bentuk hukum Bank
Tabungan Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana dimaksud di atas, berdasarkan
Undang- Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Bank Tabungan Negara beralih kepada Perusahaan
Perseroan (Persero) Bank Tabungan Negara.
Pendirian Perusahaan Persero BTN berdasarkan Akta Perseroan Terbatas Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Bank Tabungan Negara “PT Bank Tabungan Negara (Persero)” No. 136 tanggal 31 Juli 1992, dibuat dihadapan
Muhani Salim, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik
Indonesia dengan Surat Keputusannya No. C2-6587.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992, didaftarkan di
dalam register pada Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 18 Agustus 1992 di bawah
No.603/A.P.T/Wapan/1992/PNJS, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.73 tanggal
11 September 1992, Tambahan No.6A (“Akta Pendirian”).
Anggaran dasar BTN yang termuat dalam Akta Pendirian telah mengalami beberapa kali perubahan, anggaran
dasar terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara Tbk. atau disingkat PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. No.
11 tanggal 13 Mei 2026 yang dibuat di hadapan Notaris Titik Krisna Murti Wikaningsih Hastuti, Sarjana Hukum,
M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar telah diterima
dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Kementerian Hukum Republik Indonesia Nomor: AHU-AH.01.03-
0166636, tanggal 12-06-2026 (dua belas Juni tahun dua ribu dua puluh enam).
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara Tbk. atau
disingkat PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk No. 10 tanggal 13 Mei 2026 yang dibuat di hadapan Notaris

                                                     68
Page 99
Titik Krisna Murti Wikaningsih Hastuti , Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Selatan, yang
pemberitahuan perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi
Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia tanggal 21 (dua puluh satu) Mei 2026 (dua ribu dua puluh
enam) Nomor AHU-AH.01.09-0300179 (“Akta No.10”).

2. Permodalan

Berdasarkan Surat Keterangan Daftar Pemegang Saham BTN No.: DE/VI/2026-1773 tanggal 2 Juni 2026 yang
dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku BAE, komposisi Pemegang Saham BTN per 31 Mei 2026 adalah
sebagai berikut:

                                                                      Nilai Nominal Rp500 per lembar Saham
                                                                                                                    Persentase
                   Uraian dan Keterangan                             Jumlah Lembar         Jumlah Nilai Saham
                                                                                                                  Kepemilikan(%)
                                                                          Saham               Nominal (Rp)
 Modal Dasar
 - Saham Seri A Dwiwarna                                                            1                      500              0,00
 - Saham Biasa Atas Nama Seri B                                        20.478.431.999       10.239.215.999.500            100,00
 Jumlah Modal Dasar                                                    20.478.432.000       10.239.216.000.000            100,00
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 - Saham Seri A Dwiwarna
   Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara Republik                              1                       500              0,00
      Indonesia
 - Saham Seri B
    1. Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara Republik                   84.206.665          42.103.332.500              0,60
        Indonesia
    2. PT Danantara Asset Management (Persero)                           8.336.459.982        4.168.229.991.000            59,40
    3. Masyarakat (<5%)                                                  5.613.777.765       2.806.888.882.500             40,00
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                             14.034.444.413       7.017.222.206.500            100,00
 Total Saham dalam Portepel                                              6.443.987.587       3.221.993.793.500


3. Pengurusan dan Pengawasan

Susunan Direksi dan Dewan Komisaris BTN terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta No.10 adalah sebagai
berikut:

Dewan Komisaris:

 Komisaris utama                                            :    Suryo Utomo
 Wakil Komisaris Utama                                      :    Endra Gunawan*)
 Komisaris Independen                                       :    Ida Nuryanti
 Komisaris                                                  :    Fahri Hamzah
 Komisaris                                                  :    Didyk Choiroel*)
 Komisaris Independen                                       :    Pietra Machreza Paloh
 Komisaris Independen                                       :    Panangian Simanungkalit

Direksi:
 Direktur Utama                                             :   Nixon Lambok Pahotan Napitupulu
 Wakil Direktur Utama                                       :   Oni Febriarto Rahardjo
 Direktur Consumer                                          :   Hirwandi Gafar
 Direktur Finance & Strategy                                :   Nofry Rony Poetra
 Direktur Human Capital & Compliance                        :   Eko Waluyo
 Direktur Risk Management                                   :   Setiyo Wibowo
 Direktur Operations                                        :   I Nyoman Sugiri Yasa
 Direktur Treasury & International Banking                  :   Venda Yuniarti
 Direktur Network & Retail Funding                          :   Rully Setiawan
 Direktur Corporate Banking                                 :   Helmy Afrisa Nugroho
 Direktur Commercial Banking                                :   Hermita
 Direktur Information Technology                            :   Tan Jacky Chen
*) Berlaku efektif setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkenaan dengan fit & proper test.



                                                                69
Page 100
4. Kegiatan Usaha

BTN selaku Bank Umum menjalankan usaha di bidang perbankan dalam arti seluas-luasnya dengan visi dan misi
yaitu:
 Visi     :   Mitra utama dalam pemberdayaan finansial keluarga Indonesia
 Misi     :   - Menjadi mitra utama pemerintah dalam inklusi perumahan dan keuangan;
              - Memberikan customer experience terbaik melalui layanan digital dan finansial yang
                terintegrasi;
              - Meningkatkan shareholder value dengan pertumbuhan profitabilitas yang berkelanjutan;
              - Menjadi rumah bagi talent terbaik Indonesia; dan
              - Menerapkan praktik tata kelola perusahaan yang baik dan inovasi bisnis berkelanjutan untuk
                kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Pada tahun 1974, BTN ditunjuk Pemerintah sebagai satu-satunya institusi yang menyalurkan Kredit Pemilikan
Rumah (KPR), sejalan dengan program Pemerintah yang menggalakkan program perumahan untuk rakyat. BTN
mencatatkan saham perdana pada 17 Desember 2009 di Bursa Efek Indonesia, dan menjadi bank pertama di
Indonesia yang melakukan Sekuritisasi Aset KPR melalui pencatatan transaksi Kontrak Investasi Kolektif-Efek
Beragun Aset (KIK-EBA).

BTN sebagai perbankan yang berfokus di sektor pembiayaan perumahan, BTN telah menjadi bagian dari solusi
untuk menjawab tantangan terkait penyediaan rumah bagi masyarakat Indonesia. Termasuk juga kebutuhan
rumah bagi para “Milenial”, sebutan bagi generasi produktif Indonesia dimana merupakan salah satu terobosan
strategi pengembangan produk untuk menangkap peluang yang timbul dari demografi penduduk Indonesia
yang didominasi oleh Gen Z dan milenial. Hal tersebut diwujudkan dengan mengembangkan fitur dan layanan
BTN dalam memiliki rumah, investasi dan kemudahan transaksi serta menyiapkan dana pensiun yang
terintegrasi secara digital melalui BTN Mobile dengan Hero Campaign yaitu Hidup Gak Cuma Tentang Hari Ini
(HGCTHI).

Seiring dengan transformasi bisnis yang telah dilakukan dengan tujuan meningkatkan kinerja BTN dan
memberikan hasil terbaik kepada pemangku kepentingan, BTN membangun one stop shop financial solution
layanan perbankan secara menyeluruh di segmen SME Komersial, Korporasi dan Nasabah Lembaga untuk
memperkuat kapabilitas digitalisasi bisnis, khususnya untuk mengembangkan bisnis berbasis ekosistem
perumahan melalui ekspansi value chain bisnis perumahan.

Saat ini BTN terus meningkatkan layanan perbankan yang dimiliki untuk memacu performa layanan digital
seperti banking from home dan new aplikasi mobile banking BTN di tahun 2025 ini telah bertransformasi
menjadi Bale by BTN serta telah membuat variasi produk KPR bersama produk cash management maupun
produk tabungan dalam rangka peningkatan layanan kepada Nasabah seperti launching KPR BTN Gaess for
Milenialls, KPR BTN Rent To Own, Tabungan BTN Bisnis, peluncuran Portal BTN Properti, BTN Solusi dan Program
Batara Spekta. Diperkuat dengan mengusung budaya AKHLAK yang terdiri dari Amanah, Kompeten, Harmoni,
Loyal, Adaptif dan Kolaboratif, pandemi menjadi motivasi untuk memacu kinerja dalam memperbaiki dan
meningkatkan business processs serta mengembangkan sejumlah strategi meningkatkan pelayanan perbankan
dan juga mendukung Pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi, sebagai mitra Pemerintah dalam
menyalurkan bantuan sosial dan stimulus untuk menunjang perekonomian masyarakat.

BTN memperoleh sertifikat SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan di bidang kredit komersial
dan pengadaan. Selain itu, BTN Memperoleh Sertifikasi ISO 27001 dalam rangka memastikan bahwa SDM, tata
kelola dan teknologi yang digunakan telah sesuai dengan standar industri (International Standar Organization).
BTN telah mengembangkan berbagai produk dan menambah layanan digital berbasis digital banking seperti
yang telah lama berjalan Cash Management BTN dan Smart Branch BTN serta Digital Branch BTN yang dilengkapi
beragam layanan untuk memfasilitasi kebutuhan nasabah yang berbasis digital. BTN sebagai pemeran utama
dalam program Pemerintah terkait perumahan, konsisten melakukan pengembangan Digital Housing
Ecosystem, layanan Direct Digital Bank dan memperkuat kapabilitas organisasi serta memperkokoh pilar-pilar
enabler untuk pertumbuhan bisnis yang efisien. Melangkah ke depan BTN menapaki fase transformasi Global-
Playership yang mampu membawa produk dan layanan BTN beroperasi sesuai standar layanan internasional
dan kelas dunia.


                                                      70
Page 101
Tiga produk utama BTN, yakni consumer banking, commercial banking dan Wealth Management. Untuk nasabah
dari setiap jenis layanan perbankan ini, BTN menyediakan pinjaman, pendanaan, dan layanan jasa yang
ditargetkan dapat memenuhi kebutuhan berbagai kelompok nasabah tersebut.

Layanan consumer banking BTN ditujukan untuk seluruh lapisan masyarakat yaitu produk kredit perumahan
(KPR), apartemen (KPA), dan kredit lainnya kepada individu. Consumer banking juga menyalurkan layanan kredit
dan perbankan jenis lainnya kepada nasabah, seperti KPR BTN Gaess for Milenialls, KPR BTN Rent To Own, BTN
Property, BTN Smart Residence, kredit multiguna dengan rumah sebagai jaminan dan kredit tanpa agunan. BTN
juga menawarkan produk pendanaan seperti giro, tabungan dan deposito berjangka.

Layanan Wealth Management menawarkan produk Bancassurance, Reksa Dana, Surat Berharga Negara Ritel,
Surat Berharga Negara Pasar Sekunder dan Foreign Exchange.

Layanan commercial banking BTN termasuk kredit konstruksi, kredit modal kerja, kredit investasi, kredit sindikasi
dan kredit komersial lainnya, serta kredit usaha kecil dan menengah (UKM). BTN juga menawarkan produk
pendanaan di segmen commercial seperti giro dan deposito berjangka.

Dalam menunjang kegiatan-kegiatan di pasar modal, BTN selama 3 (tiga) tahun terakhir berperan aktif antara
lain sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi Konvensional, Syariah atau Sukuk, Obligasi Berwawasan
Lingkungan (Green Bond), Obligasi Berwawasan Lingkungan & Sosial atau Obligasi Keberlanjutan (Sustainability
Bond) dan Surat Berharga Perpetual:

•   Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap III Tahun 2023.
•   Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap VI Tahun 2023;
•   Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap I Tahun 2023;
•   Obligasi Wajib Konversi Kimia Farma I Tahun 2023;
•   Obligasi VII Danareksa Tahun 2023;
•   Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2023;
•   Obligasi Berkelanjutan II Tunas Baru Lampung Tahap I Tahun 2023;
•   Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap IV Tahun 2023
•   Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap V Tahun 2023;
•   Obligasi Subordinasi IV Bank BRI Tahun 2023;
•   Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2023;
•   Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun 2023;
•   Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank BRI Tahap II Tahun 2023;
•   Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2023;
•   Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap II Tahun 2023;
•   Obligasi VIII Danareksa Tahun 2023;
•   Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2024;
•   Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Pacific Tahap IV Tahun 2024;
•   Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank BRI Tahap III Tahun 2024;
•   Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BSI Tahap I Tahun 2024;
•   Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Bank BJB Tahap I Tahun 2024;
•   Obligasi Berkelanjutan I Dayamitra Telekomunikasi Tahap I Tahun 2024;
•   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Dayamitra Telekomunikasi Tahap I Tahun 2024;
•   Obligasi Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BJB Tahap I Tahun 2024;
•   Surat Berharga Perpetual Berkelanjutan I Bank BJB Tahap I Tahun 2024;
•   Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2024;
•   Obligasi Berkelanjutan I Petrosea Tahap I Tahun 2024;
•   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Petrosea Tahap I Tahun 2024;
•   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024;
•   Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap V Tahun 2025;
•   Obligasi Berkelanjutan I Petrosea Tahap II Tahun 2025;
•   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Petrosea Tahap II Tahun 2025;


                                                       71
Page 102
•   Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap VI Tahun 2025;
•   Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap II Tahun 2025;
•   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II Tahun 2025;
•   Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BSI Tahap II Tahun 2025;
•   Obligasi Berkelanjutan I Petrindo Jaya Kreasi Tahap I Tahun 2025;
•   Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Petrindo Jaya Kreasi Tahap I Tahun 2025;
•   Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Bank BRI Tahap I Tahun 2025;
•   Obligasi Berkelanjutan IV Barito Pacific Tahap I Tahun 2025;
•   Obligasi Berkelanjutan VII Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2025;
•   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2025;
•   Obligasi Berkelanjutan I Petrindo Jaya Kreasi Tahap II Tahun 2025;
•   Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Petrindo Jaya Kreasi Tahap II Tahun 2025;
•   Obligasi Berkelanjutan VII Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2025;
•   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2025;
•   Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap I Tahun 2025;
•   Obligasi Berkelanjutan V Chandra Asri Pacific Tahap I Tahun 2025;
•   Obligasi Berkelanjutan V Chandra Asri Pacific Tahap II Tahun 2025;
•   Obligasi Berkelanjutan VII Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2026;
•   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2026;
•   Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Bank BRI Tahap II Tahun 2026;
•   Obligasi Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BJB Tahap II Tahun 2026.

5. Kantor Cabang

Sejalan dengan perkembangan kegiatan usahanya, jaringan operasional BTN terus meluas sebagai berikut:
• Jaringan Perbankan Konvensional:
   BTN memiliki 2 Kantor Pusat, 8 Kantor Wilayah, 82 Kantor Cabang, 539 Kantor Cabang Pembantu (KCP),
   4 Kantor Fungsional, dan 51 Mobil BTN Move didukung dengan 2.146 Automatic Teller Machine (ATM) dan
   Cash Recycling Machine (CRM) di seluruh Indonesia, serta menyediakan akses jaringan lebih dari 80.000
   jaringan ATM Link, ATM Bersama, ATM Alto, ATM MEPS dan ATM Prima.
• Jaringan Perbankan Syariah:
   Saat ini BTN Syariah telah melakukan spin off Unit Usaha Syariah BTN dan bertansformasi menjadi Bank
   Umum Syariah yaitu Bank Syariah Nasional yang memiliki 34 Kantor Cabang Syariah dan 76 Kantor Cabang
   Pembantu Syariah.

6. Tugas Pokok Wali Amanat

Sesuai dengan POJK No. 19/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam Perjanjian Perwaliamanatan, tugas
pokok dan tanggung jawab Wali Amanat antara lain adalah:

a. mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan
   Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam huruf
   a sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan dan mulai berlaku efektif pada saat
   Obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi;
c. melaksanakan ketentuan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya yang berkaitan
   dengan Perjanjian Perwaliamanatan; dan
d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas
   perwaliamanatan kepada OJK.

7. Pengganti Wali Amanat

(i) Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, penggantian dan berakhirnya tugas Wali Amanat dilakukan karena
    sebab-sebab antara lain sebagai berikut:
    a. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai
       dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

                                                    72
Page 103
   b. Izin usaha bank umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut;
   c. Pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di Pasar Modal;
   d. Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan
      hukum tetap atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan
      perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
   e. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan
      hukum tetap atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
   f. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
      dan/atau keputusan RUPO dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di sektor jasa
      keuangan;
   g. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-
      undangan di sektor jasa keuangan;
   h. Atas permintaan para Pemegang Obligasi melalui RUPO sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Perjanjian
      Perwaliamanatan;
   i. Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat,
      kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah;
   j. Timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam POJK
      No. 19/2020; atau
   k. Atas permintaan Wali Amanat, dengan ketentuan sebagaimana tersebut dalam Pasal 3.7.(5) Perjanjian
      Perwaliamanatan.

(ii) Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
     a. Obligasi telah dilunasi baik Pokok Obligasi, Bunga Obligasi termasuk Denda (jika ada), dan Wali Amanat
        telah menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran atau Perseroan jika
        Perseroan tidak menggunakan Agen Pembayaran;
     b. Obligasi telah dikonversi seluruhnya menjadi saham;
     c. tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah tanggal jatuh tempo
        Pokok Obligasi;
     d. setelah diangkatnya wali amanat baru.

8. Laporan Keuangan Wali Amanat

Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data Laporan keuangan BTN untuk periode yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2026 dan tanggal 31 Maret 2025 (tidak diaudit) serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwanto,
Susanti & Surja berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan
pendapat wajar tanpa pengecualian.




                                                     73
Page 104
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

                                                                                                               dalam jutaan Rupiah
                                                                     30 Maret                          31 Desember
Keterangan
                                                                       2026                       2025                2024
ASET
Kas dan setara kas                                                     2.224.963                  2.154.839              2.105.620
Giro pada Bank Indonesia                                              23.921.892                 33.797.873             22.739.920
Giro pada bank lain – neto                                             2.110.367                  2.513.921              5.949.175
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain – neto                      689.918                 12.929.938              4.661.104
Efek-efek- neto                                                       26.378.808                 22.052.969             25.362.623
Obligasi Pemerintah                                                   40.968.363                 38.106.638             35.475.529
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali                      4.209.534                  1.683.840                175.625
Kredit yang diberikan – neto                                         385.151.079                385.261.851            344.915.745
Pembiayaan/piutang syariah – neto                                     56.505.954                 54.873.163             43.892.827
Tagihan akseptasi                                                        622.777                    574.777                939.911
Aset pajak tangguhan – neto                                            1.786.374                  1.323.347              2.286.038
Aset tetap – neto                                                     10.489.578                 10.508.728              9.176.131
Bunga yang masih akan diterima                                        12.461.283                 12.222.824             11.518.574
Aset lain-lain                                                         3.175.238                  1.721.573              4.205.664
TOTAL ASET                                                           517.542.708                527.793.420            469.614.502

LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas segera                                                      2.017.400                  1.887.329              2.644.422
Simpanan dari nasabah                                                392.572.993                405.499.731            352.437.480
Simpanan dari Bank Lain                                                   75.071                     96.481                 70.035
Liabilitas akseptasi                                                     993.101                    574.901                941.898
Liabilitas Derivatif                                                            -                         -                       -
Surat-surat berharga yang diterbitkan – neto                           3.945.841                  3.985.083              5.444.524
Pinjaman yang diterima                                                41.989.873                 37.991.851             33.485.084
Bunga yang masih harus dibayar                                           496.937                    497.893                658.070
Liabilitas imbalan kerja dan lain-lain                                 2.016.672                  2.552.651              2.372.168
Pinjaman subordinasi                                                   5.492.462                  5.492.133              6.328.105
TOTAL LIABILITAS                                                     450.798.156                459.700.649            407.794.597

DANA SYIRKAH TEMPORER
Simpanan Nasabah                                                      29.950.271                 31.856.042             29.216.772
Simpanan dari Bank Lain                                                   25.204                     26.436                 31.244
TOTAL DANA SYIRKAH TEMPORER                                           29.975.475                 31.882.478             29.248.016

Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain

                                                                                                              dalam jutaan Rupiah
                                                               30 Maret                                   31 Desember
 Keterangan                                           2026                      2025                  2025             2024
Pendapatan bunga dan bagi hasil                        8.210.264                    8.210.264         36.340.868       29.541.592
Beban bunga, bagi hasil, dan bonus                    (3.772.464)                (4.433.155)         (18.122.319)    ((18.048.940)
Pendapatan bunga dan bagi hasil – neto                 4.240.127                    3.777.109         18.218.549       11.492.652
Pendapatan operasional lainnya                           912.060                     923.295           4.107.972        4.575.919
Penyisihan kerugian penurunan nilai kerugian aset
keuangan dan non-aset keuangan                          (845.724)                   (941.108)         (6.178.669)      (1.981.495)
Beban operasional lainnya                             (2.923.512)               (2.677.820)          (11.794.762)     (10.262.558)
Laba operasional                                       1.382.891                    1.052.048          4.356.037        3.824.713
Pendapatan (beban) bukan operasional – neto                  4.497                     80.137            (25.927)         (51.872)
Laba sebelum pajak                                     1.387.388                    1.132.185          4.356.037        3.772.841
Beban pajak                                             (279.409)                   (228.475)          (880.810)         (765.513)
Laba periode/ tahun berjalan                           1.107.979                     903.710           3.501.154        3.007.328
Pendapatan (beban) komprehensif lain                    (549.195)                    (61.825)            889.065         (214.393)
Laba komprehensif selama periode/ tahun
berjalan                                                 558.784                     965.535           4.390.219        2.792.935
Laba bersih per saham dasar (nilai penuh)                      79                         64                  249             214




                                                             74
Page 105
            Alamat BTN adalah sebagai berikut:

          PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
    Financial Institution & Capital Market Division (FICD)
                     Menara 2 BTN Lantai 8
                   Jl. H.R. Rasuna Said No. 1
               Jakarta Selatan 12980, Indonesia
                       Tel: (021) 50931835
                  Web situs: www.btn.co.id
Untuk Perhatian: Wali Amanat - Financial Services Department




                            75
Page 106
IX. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
1. Pemesan yang Berhak

Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat
tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang
berhak membeli Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.

2. Pemesanan Pembelian Obligasi

Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi
(“FPPO”) asli yang dikeluarkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang dapat ditujukan melalui alamat
email Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang terdapat pada Bab X Informasi Tambahan ini sesuai ketentuan
Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi. Setelah FPPO ditandatangani oleh Pemesan, scan FPPO tersebut
wajib disampaikan kembali yang dapat melalui email terlebih dahulu dan aslinya dikirimkan melalui jasa kurir
kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dan pemesanan yang telah memenuhi kriteria yang telah diajukan
tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang dari
ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.

3. Jumlah Minimum Pemesanan

Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya senilai Rp5.000.000,-
(lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

4. Masa Penawaran Umum Obligasi

Masa Penawaran Umum akan dimulai pada tanggal 6 Juli 2026 pukul 09.00 WIB dan ditutup pada tanggal
9 Juli 2026 pukul 16.00 WIB.

5. Pendaftaran Obligasi ke dalam Penitipan Kolektif

Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan
Perjanjian Tentang Pendaftaran Obligasi di KSEI, yang ditandatangani Perseroan dengan KSEI. Dengan
didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang
   diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan
   diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil Penawaran
   Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya Tanggal Emisi.
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti
   pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan
   yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek.
c. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang
   selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
d. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas
   pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO serta hak-hak
   lainnya yang melekat pada Obligasi.
e. Pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan jumlah Pokok Obligasi ataupun hak-hak lain atas Efek akan
   dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui
   Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi
   yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau Perjanjian Agen
   Pembayaran Obligasi. Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi
   berdasarkan data kepemilikan Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan. Pemegang Obligasi
   yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang memiliki Obligasi pada 4 (empat) Hari Kerja
   sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi.



                                                      76
Page 107
f. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
   Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan
   oleh KSEI atau sesuai dengan ketentuan KSEI, dan wajib menyerahkan asli KTUR yang diterbitkan KSEI kepada
   Wali Amanat.
g. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
   dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja atau sesuai dengan ketentuan KSEI sebelum tanggal
   penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya
   pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi
   yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari
   Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO.
h. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan Efek
   atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.

6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi

Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi
selama jam kerja dengan mengajukan FPPO kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, pada tempat dimana
FPPO diperoleh, baik dalam bentuk hardcopy maupun dalam bentuk softcopy yang disampaikan melalui email.

7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Obligasi

Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan
menyerahkan kembali satu tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya, baik secara hardcopy maupun
softcopy melalui email, sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima
pemesanan pembelian Obligasi tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.

8. Penjatahan Obligasi

Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah tanggal
10 Juli 2026.

Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari 1 (satu) pemesanan
Efek untuk setiap Penawaran Umum. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Efek dan terbukti bahwa Pihak
tertentu mengajukan pemesanan Efek melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran
Umum, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya
dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Efek yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang
bersangkutan.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada Otoritas Jasa
Keuangan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah tanggal penjatahan berdasarkan POJK No. 36/2014.

Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum ini adalah PT Sinarmas Sekuritas, akan menyampaikan laporan
hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman
kepada Peraturan No. VIII.G.12 dan Peraturan No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya
masa Penawaran Umum.




                                                     77
Page 108
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi

Pemesan dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan
kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, selambat-lambatnya pada tanggal 13 Juli 2026 (in good funds)
ditujukan pada rekening di bawah ini:

             PT BCA Sekuritas                       PT BNI Sekuritas                   PT BRI Danareksa Sekuritas

             Bank Central Asia                   Bank Negara Indonesia                    Bank Rakyat Indonesia
     Cabang: Kantor Cabang Korporasi             Cabang: Mega Kuningan                  Cabang: Bursa Efek Jakarta
        No. Rekening: 2050086243                      No. Rekening:                           No. Rekening:
       Atas nama: PT BCA Sekuritas                    899-999-8875                         0671.01.000680.30.4
                                               Atas nama: PT BNI Sekuritas                      Atas nama:
                                                                                        PT BRI Danareksa Sekuritas

    PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia         PT Henan Putihrai Sekuritas               PT KB Valbury Sekuritas
            Bank DBS Indonesia                        Bank Mandiri                          Bank Central Asia
      Cabang: Jakarta Mega Kuningan            Cabang: Bursa Efek Indonesia                 Cabang: Kuningan
               No. Rekening:                          No. Rekening:                           No. Rekening:
               3320132565                            1040005728006                            2173130554
                Atas nama:                Atas nama: PT Henan Putihrai Sekuritas    Atas nama: PT KB Valbury Sekuritas
     PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia

           PT Mandiri Sekuritas                   PT Sinarmas Sekuritas            PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
              Bank Mandiri                            Bank Sinarmas                          Bank Central Asia
        Cabang Jakarta Sudirman               Cabang: KC Jakarta-Thamrin                  Cabang: KH. M Mansyur
              No. Rekening:                    No. Rekening: 0058093521                 No. Rekening: 179.303.0707
             1020005566028                  Atas nama: PT Sinarmas Sekuritas         Atas nama: PT Trimegah Sekuritas
     Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas                                                          Indonesia Tbk.



Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan tidak dipenuhi.

10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik

Pada tanggal 14 Juli 2026, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI
dan memberikan instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek sesuai dengan data
dalam rekapitulasi instruksi distribusi Obligasi yang diserahkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.

Dalam hal terjadi keterlambatan dalam penerbitan Sertifikat Jumbo Obligasi yang mengakibatkan terlambatnya
pemberian instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi di KSEI melalui KSEI maka Perseroan wajib membayar denda sebesar 1% (satu persen) di atas tingkat
Bunga Obligasi masing-masing Seri Obligasi per tahun dari jumlah uang hasil Emisi yang telah diterima oleh
Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran.

11. Pengembalian Uang Pemesanan

Dalam hal suatu pemesanan Obligasi ditolak sebagian atau seluruhnya maka:
a. Uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi atau Penjamin Pelaksana
   Emisi Obligasi atau Perseroan maka Penjamin Emisi Obligasi atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau
   Perseroan yang telah menerima uang pemesanan wajib mengembalikan uang pemesanan tersebut kepada
   para pemesan paling lambat 2 (dua) hari kerja terhitung sejak pengumuman keputusan penundaan atau
   pembatalan penawaran umum tersebut atau berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
b. Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi/Penjamin Emisi Obligasi/Perseroan yang
   menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan untuk tiap hari
   keterlambatan Denda sebesar 1,0% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari masing-masing
   seri Obligasi per tahun dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai
   dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah Denda), dengan
   ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30
   (tiga puluh) Hari Kalender.


                                                           78
Page 109
c. Cara pembayaran uang pengembalian pemesanan Obligasi dapat dilakukan secara tunai atau transfer.
   Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi yang sudah disediakan secara tunai, akan tetapi pemesan
   tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal keputusan penundaan
   atau pembatalan Penawaran Umum tersebut atau berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, maka
   Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi tidak diwajibkan
   membayar bunga dan/atau Denda kepada para pemesan Obligasi.

12. Lain-Lain

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.




                                                   79
Page 110
X. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR
   PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh di kantor para Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi pada tanggal 6 Juli 2026 jam 09.00 WIB sampai dengan tanggal 9 Juli 2026 jam 16.00 WIB di kantor masing-masing
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi sebagai berikut:

                                             PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI

               PT BCA Sekuritas                           PT BNI Sekuritas                          PT BRI Danareksa Sekuritas
                   Menara BCA                 Sudirman Plaza, Indofood Tower Lantai 16                    Gedung BRI II Lt. 23
          Grand Indonesia Lantai 41                 Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78                   Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46
             Jl. M.H. Thamrin No. 1                          Jakarta 12190                             Jakarta 10210, Indonesia
                  Jakarta 10310                       Telepon: (021) 2554 3946                        Telepon: (021) 5091 4100
               Tel. 021-2358 7222                             Faksimile: -                             Faksimile: (021) 2520 990
    Faksimile: 021-2358 7290 / 7300 / 7250         Email: dcm@bnisekuritas.co.id                                 Email:
        Email: dcm@bcasekuritas.co.id                                                         IB-Group1@bridanareksasekuritas.co.id
                                                                                           debtcapitalmarket@bridanareksasekuritas.co.id



      PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia            PT Henan Putihrai Sekuritas                       PT KB Valbury Sekuritas
     DBS Bank Tower, Ciputra World 1, 32/F          Sahid Sudirman Center Lt. 46              Sahid Sudirman Center, Lantai 41 Unit AC
           Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5              Jl. Jend. Sudirman No.86                        Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
                  Jakarta 12940                              Jakarta 10220                                Jakarta Pusat 10220
           Telepon: (021) 3003 4947                   Telepon: (021) 3970 6494                        Telepon: (021) 2509 8300
          Faksimile: (021) 3003 4944                 Faksimile: (021) 3970 6797                      Faksimile: (021) 2509 8400
      Email: corporate.finance@dbs.com             Email: ib@henanputihrai.com;                    E-mail: dcm.ib@kbvalbury.com
                                                      dcm@henanputihrai.com                        Fixed.income@kbvalbury.com

             PT Mandiri Sekuritas                      PT Sinarmas Sekuritas                   PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

          Menara Mandiri I, Lantai 25          Sinar Mas Land Plaza, Tower III, Lantai 5           Gedung Artha Graha Lt. 18-19
         Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55                   Jl. M.H. Thamrin No. 51                   Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
                  Jakarta 12190                               Jakarta 10350                                  Jakarta 12190
           Telepon: +62 21 526 3445                     Telepon: (021) 392 5550                      Telepon: (021) 2924 9088
          Faksimile: +62 21 526 3521                    Faksimile (021) 392 5540                    Faksimile: (021) 2924 9150
                      Email:                 Email: fixedincome@sinarmassekuritas.co.id                  www.trimegah.com
        divisi-fi@mandirisekuritas.co.id                                                                         Email:
                                                                                                          fit@trimegah.com
                                                                                                Investment.banking@trimegah.com




                                                                80
Page 111
XI. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM




                    Halaman ini sengaja dikosongkan




                                  81
Page 112
No. Referensi: 086/SMMA/LO/EM/VI/2026                                   Jakarta, 23 Juni 2026


Kepada Yth.

PT Chandra Asri Pacific Tbk
Wisma Barito Pacific Tower A Lt. 7
Jalan Jenderal S. Parman Kav. 62-63
Jakarta, Indonesia

U.p.:       Direksi

Perihal:    Pendapat Dari Segi Hukum Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan
            Obligasi Berkelanjutan V Chandra Asri Pacific

Dengan hormat,

Untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang
pasar modal, kami kantor konsultan hukum Santoso, Martinus & Muliawan Advocates, dalam
hal ini diwakili oleh Elvino Martinus, S.H., yang telah memiliki Surat Tanda Terdaftar Profesi
Penunjang Pasar Modal No. STTD.KH-457/PM.223/2022 tanggal 11 April 2022, atas nama
Elvino Martinus, S.H., dan telah terdaftar dalam Himpunan Konsultan Hukum Sektor
Keuangan (“HKHSK”) dengan No. 202127, selaku Konsultan Hukum yang bebas dan mandiri,
telah ditunjuk oleh PT Chandra Asri Pacific Tbk (“Perseroan”) untuk melakukan Uji Tuntas
(sebagaimana didefinisikan di bawah ini) dan mempersiapkan LUT (sebagaimana didefinisikan
di bawah ini) serta memberikan Pendapat Dari Segi Hukum atas Perseroan (“Pendapat
Hukum”), sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan rencana Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Chandra Asri Pacific Tahap III Tahun 2026
sebagaimana diuraikan lebih lanjut di bawah ini (“PUB V Tahap III Tahun 2026”).

Dengan tetap memperhatikan ruang lingkup asumsi dan kualifikasi yang akan disebutkan di
bawah ini, Pendapat Hukum ini dapat diubah atau ditambah berdasarkan dokumen-dokumen
tambahan dari Perseroan dan keterangan-keterangan Perseroan yang kami peroleh setelah
tanggal dikeluarkannya Pendapat Hukum ini sampai dengan dinyatakan efektifnya pernyataan
pendaftaran atas dokumen PUB V Tahap III Tahun 2026 oleh OJK.

A.      URAIAN TRANSAKSI

        Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan V Chandra Asri
        Pacific Tahap III Tahun 2026 dengan jumlah pokok sebesar Rp2.250.000.000.000 (dua
        triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah) (“Obligasi”), dengan rincian sebagai
        berikut:

        1. Obligasi seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp1.318.455.000.000 (satu triliun
           tiga ratus delapan belas miliar empat ratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan

                                              1
Page 113
    tingkat bunga tetap sebesar 8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun,
    dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender sejak tanggal emisi
    atau sampai dengan 24 Juli 2027;

2. Obligasi seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp532.195.000.000 (lima ratus tiga
   puluh dua miliar serratus sembilan puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga
   tetap sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun, dengan jangka
   waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal emisi atau sampai dengan 14 Juli 2029;

3. Obligasi seri C dengan jumlah pokok sebesar Rp177.525.000.000 (seratus tujuh
   puluh tujuh miliar lima ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga
   tetap sebesar 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun, dengan jangka
   waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal emisi atau sampai dengan 14 Juli 2031; dan

4. Obligasi seri D dengan jumlah pokok sebesar Rp221.825.000.000 (dua ratus dua
   puluh satu miliar delapan ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga
   tetap sebesar 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun, dengan jangka
   waktu 7 (tujuh) tahun sejak tanggal emisi atau sampai dengan 14 Juli 2033.

PUB V Tahap III Tahun 2026 ini merupakan bagian dari Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan V Chandra Asri Pacific dengan jumlah pokok yang dihimpun sebanyak-
banyaknya sebesar Rp6.000.000.000.000 (enam triliun Rupiah) yang telah
mendapatkan pernyataan efektif dari OJK (sebagaimana didefinisikan di bawah ini)
berdasarkan Surat No. S-140/D.04/2025 tentang Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan
Pendaftaran tanggal 30 Desember 2025 (“PUB Obligasi Berkelanjutan V”).

Pada bulan Januari 2026, Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan V PT Chandra Asri Pacific Tahap I Tahun 2025 dengan jumlah
sebesar Rp1.500.000.000.000 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) yang merupakan
bagian dari PUB Obligasi Berkelanjutan V (“PUB V Tahap I Tahun 2025”). Lebih
lanjut, pada Februari 2026, Perseroan telah melakukan Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V PT Chandra Asri Pacific Tahap II Tahun 2026
dengan jumlah sebesar Rp2.250.000.000.000 (dua triliun dua ratus lima puluh miliar
Rupiah) (“PUB V Tahap II Tahun 2026”).

Obligasi yang diterbitkan melalui PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Tahun 2026
akan dicatatkan pada BEI dan akan diterbitkan tanpa warkat, kecuali sertifikat jumbo
dari masing-masing seri akan diterbitkan atas nama KSEI, untuk diadministrasikan
dalam penitipan kolektif di KSEI. Berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh
PT Pemeringkat Efek Indonesia melalui Surat No. RC-1214/PEF-DIR/IX/2025
tanggal 30 September 2025 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Penawaran Umum
Berkelanjutan (PUB) Obligasi Berkelanjutan V Chandra Asri Pacific Tahun 2025
Periode 30 September 2025 sampai dengan 1 September 2026 sebagaimana telah
ditegaskan dalam Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan V Chandra

                                      2
Page 114
Asri Pacific Tahap III Tahun 2026 yang Diterbitkan Melalui Rencana Penawaran
Umum Berkelanjutan (PUB) No. RTG-167/PEF-DIR/V/2026 tanggal 22 Mei 2026,
PUB Obligasi Berkelanjutan V memiliki peringkat idAA- (Double A Minus). Peringkat
atas PUB Obligasi Berkelanjutan V telah memenuhi ketentuan Pasal 5 POJK 36/2014
dan Pasal 12 POJK 49/2020. Dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan V, Dewan
Komisaris Perseroan telah menyetujui rencana PUB Obligasi Berkelanjutan V
sebagaimana ternyata dalam Keputusan Edaran Sebagai Pengganti dari Rapat Dewan
Komisaris PT Chandra Asri Pacific Tbk No. 002/LCM/BOC RES/IX/2025 tanggal 12
September 2025. Rencana PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Tahun 2026 tidak
membutuhkan persetujuan dari pemegang saham Perseroan.

PUB V Tahap III Tahun 2026 ini dijamin dengan kesanggupan penuh (full
commitment) oleh PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas,
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, PT Henan Putihrai Sekuritas, PT KB Valbury
Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, dan PT
Sinarmas Sekuritas selaku Para Penjamin Pelaksana Emisi dan Para Penjamin Emisi
Obligasi (“Para Penjamin Pelaksana Emisi”).

Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Para Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan perusahaan pemeringkat efek obligasi.

Sehubungan dengan PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Tahun 2026, Perseroan
telah menunjuk PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk selaku Wali Amanat yang
ketentuan penunjukannya serta ketentuan-ketentuan tentang obligasi lainnya telah
dimuat secara rinci dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

Sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Pasal 12 POJK 19/2020, Wali Amanat telah
menyatakan bahwa Wali Amanat: (i) tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan
Perseroan; (ii) tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah lebih
dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah PUB Obligasi Berkelanjutan V; dan (iii)
tidak merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan PUB
Obligasi Berkelanjutan V.

Perseroan telah memperoleh Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang dari
PT Bursa Efek Indonesia berdasarkan Surat No. S-13475/BEI.PP1/11-2025 tanggal 28
November 2025. Dalam rangka PUB V Tahap II Tahun 2026 ini, Perseroan telah
menandatangani:

1.     Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Tahun
       2026 PT Chandra Asri Pacific Tbk No. 220 tanggal 22 Juni 2026, yang dibuat
       di hadapan Jose Dima Satria S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, antara
       Perseroan dan Para Penjamin Pelaksana Emisi (“Perjanjian Penjaminan
       Emisi Obligasi”);


                                     3
Page 115
2.     Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Tahun
       2026 PT Chandra Asri Pacific Tbk No. 221 tanggal 22 Juni 2026, yang dibuat
       di hadapan Jose Dima Satria S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, antara
       Perseroan dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (“Perjanjian
       Perwaliamanatan”);

3.     Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 222 tanggal 22 Juni 2026, yang dibuat
       di hadapan Jose Dima Satria S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, antara
       Perseroan dan KSEI (“Perjanjian Agen Pembayaran”);

4.     Akta Pengakuan Utang No. 223 tanggal 22 Juni 2026, yang dibuat di hadapan
       Jose Dima Satria S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, oleh Perseroan
       (“Pengakuan Utang”); dan

5.     Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di PT Kustodian Sentral Efek
       Indonesia No. SP-086/OBL/KSEI/0526 tanggal 22 Juni 2026 antara Perseroan
       dan KSEI (“Perjanjian Pendaftaran Obligasi”).

Sebagaimana diungkapkan dalam Informasi Tambahan, Perseroan berencana untuk
menggunakan dana bersih hasil PUB V Tahap III Tahun 2026 setelah dikurangi biaya-
biaya emisi, akan digunakan seluruhnya untuk keperluan modal kerja termasuk
diantaranya pembelian bahan baku produksi untuk kegiatan usaha yang
pelaksanaannya akan digunakan oleh Perseroan (“Rencana Penggunaan Dana”).

Mengingat Rencana Penggunaan Dana akan digunakan untuk keperluan modal kerja
(termasuk diantaranya pembelian bahan baku produksi untuk kegiatan usaha yang
pelaksanaannya akan digunakan oleh Perseroan) dan apabila Rencana Penggunaan
Dana di atas nantinya memenuhi definisi Transaksi Afiliasi berdasarkan POJK No.
42/2020 dan/atau Transaksi Material berdasarkan POJK No. 17/2020, merujuk pada
Pasal 8 dan 9 POJK No. 42/2020 dan Pasal 13 POJK No. 17/2020 (beserta ketentuan
penjelasannya), maka pelaksanaan Rencana Penggunaan Dana tersebut akan wajib
diungkapkan dalam laporan tahunan atau laporan keuangan tahunan Perseroan.

Sesuai dengan POJK 40/2025, Perseroan wajib menyampaikan laporan realisasi
penggunaan dana hasil PUB V Tahap III Tahun 2026 kepada OJK dan mengumumkan
laporan realisasi penggunaan dana tersebut kepada masyarakat secara berkala setiap 6
(enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember terhitung sejak periode
perolehan dana dari PUB V Tahap III Tahun 2026 sampai dengan seluruh dana hasil
PUB V Tahap III Tahun 2026 direalisasikan. Perseroan akan menyampaikan laporan
tersebut selambat-lambatnya tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya. Dalam hal
Perseroan telah menggunakan dana hasil PUB V Tahap III Tahun 2026 sebelum
tanggal laporan, Perseroan dapat menyampaikan dan mengumumkan laporan realisasi
penggunaan dana terakhir lebih awal dari batas waktu penyampaian laporan.


                                     4
Page 116
     Apabila dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini tidak dipergunakan
     langsung oleh Perseroan, maka Perseroan hanya dapat menempatkan dana atas nama
     Perseroan dalam instrumen keuangan yang aman, likuid, dan tidak mengalami
     fluktuasi harga. Bunga dan/atau imbal hasil instrumen keuangan serta pencairannya
     harus ditempatkan pada rekening khusus penampungan dana hasil Penawaran Umum
     Obligasi sesuai dengan POJK 40/2025.

     Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana kepada OJK dan Wali Amanat
     dengan tembusan kepada OJK secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal
     laporan 30 (tiga puluh) Juni dan 31 (tiga puluh satu) Desember sampai seluruh dana
     hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi direalisasikan serta laporan tersebut
     disampaikan paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah
     tanggal laporan, dimana untuk pertama kali laporan realisasi penggunaan dana tersebut
     wajib dibuat pada tanggal laporan terdekat sebagaimana dimaksud di atas setelah
     Tanggal Distribusi sesuai dengan POJK 40/2025. Dalam hal Perseroan telah
     menggunakan dana hasil Penawaran Umum sebelum tanggal laporan, Perseroan dapat
     menyampaikan realisasi penggunaan dana terakhir lebih awal dari batas waktu
     penyampaian laporan. Perseroan wajib mempertanggungjawabkan realisasi
     penggunaan dana hasil Penawaran Umum dalam setiap RUPS tahunan sampai dengan
     seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan.

     PUB V Tahap III Tahun 2026 ini akan dilakukan sesuai dengan POJK 36/2014.

B.   DEFINISI

     Selain dari istilah yang telah didefinisikan di bawah ini, istilah-istilah lain yang dipakai,
     namun tidak diatur dalam Pendapat Hukum ini memiliki arti yang sama dengan istilah-
     istilah sebagaimana didefinisikan di dalam Informasi Tambahan:

     “AAA” berarti Aster Asia Alpha Pte. Ltd.;

     “Afiliasi” berarti memiliki arti yang sama sebagaimana diatur di dalam UUPM;

     “Anggaran Dasar” berarti anggaran dasar suatu PT yang didirikan berdasarkan
     Hukum Indonesia;

     “Anak Perusahaan” berarti perusahaan-perusahaan yang berbentuk badan hukum PT
     berdasarkan Hukum Indonesia yang saham-sahamnya dimiliki baik langsung maupun
     tidak langsung oleh Perseroan, di mana kepemilikan Perseroan pada perusahaan-
     perusahaan tersebut lebih dari 50% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dalam
     perusahaan-perusahaan tersebut, dan laporan keuangannya dikonsolidasikan ke dalam
     laporan keuangan Perseroan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Republik
     Indonesia, yang dalam hal ini meliputi CAP-2, CDI, CPN, CAA, CASS, CCP, CDW,



                                              5
Page 117
CWC, CSP, KCE, KSE, CSI, MIM, RPU, CCC, CCI, CTK, CIP, CES, CGM, CTN,
dan WSI;

“Anak Perusahaan Asing” berarti perusahaan-perusahaan yang didirikan di luar
yurisdiksi Hukum Indonesia yang saham-sahamnya dimiliki baik langsung maupun
tidak langsung oleh Perseroan dimana kepemilikan Perseroan pada perusahaan-
perusahaan tersebut lebih dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh saham yang telah
ditempatkan dalam perusahaan-perusahaan tersebut dan laporan keuangannya
dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan Perseroan sesuai dengan standar
akuntansi yang berlaku di Indonesia, yang dalam hal ini adalah CATCO, CMI, CII,
CAC, CAPGC, ACE, AAA, ACS, AES, AMS, AMS1, AMSB, ANZ, APP, APS, APT,
CABI, CAMS, BHSM, MGS, BCPL, dan MDP;

“ACE” berarti Aster Chemicals and Energy Pte. Ltd.;

“ACS” berarti Aster Chemicals and Energy Shanghai Pte. Ltd.;

“AES” berarti Aster Engineering Services Pte. Ltd.;

“AMS” berarti Aster Mobility Solutions Pte. Ltd.;

“AMS1” berarti Aster Mobility Solutions 1 Pte. Ltd.;

“AMSB” berarti Aster Mobility Solutions Bravo Pte. Ltd.;

“ANZ” berarti Aster ANZ Pty. Ltd.;

“APP” berarti Aster Power Pte. Ltd.;

“APS” berarti Aster Polymer Solutions Pte. Ltd.;

“APT” berarti Aster Port & Terminals Pte. Ltd.;

“Bapepam-LK” berarti Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
Republik Indonesia (saat ini dikenal sebagai OJK);

“BCPL” berarti Blackcastle Pte. Ltd.;

“BEI” berarti Bursa Efek Indonesia;

“BHSM” berarti Blue Horizon Ship Management Pte. Ltd.;

“CAA” berarti PT Chandra Asri Alkali;

“CABI” berarti Chandra Asri Bio Investment Pte. Ltd.;

“CAC” berarti Chandra Asri Capital Pte. Ltd.;

“CAMS” berarti Chandra Asri Mobility Solutions Pte. Ltd.;

                                        6
Page 118
“CAP-2” berarti PT Chandra Asri Perkasa;

“CAPGC” berarti CAPGC Pte. Ltd.;

“CASS” berarti PT Chandra Asri Sentral Solusi;

“CATCO” berarti Chandra Asri Trading Company Pte. Ltd.;

“CCC” berarti PT Chandra Cold Chain;

“CCI” berarti PT Chandra Capital Indonesia;

“CCP” berarti PT Chandra Cilegon Port;

“CDI” berarti PT Chandra Daya Investasi Tbk;

“CDW” berarti PT Chandra Daya Warehouse;

“CES” berarti PT Chandra Environmental Solutions;

“CII” berarti Chandra Industrial Infra Pte. Ltd.;

“CIP” berarti PT Chandra Investa Prima;

“CMI” berarti Chandra Maritime International Pte. Ltd.;

“CPN” berarti PT Chandra Pelabuhan Nusantara;

“CSP” berarti PT Chandra Samudera Port;

“CTK” berarti PT Chandra Tirta Karian;

“CTN” berarti PT Chandra Trading Nusantara;

“CWC” berarti PT Chandra Warehouse Cilegon;

“CWE” berarti PT Chandra Waste Energy;

“Dewan Komisaris” berarti dewan komisaris dari suatu PT;

“Direksi” berarti direksi dari suatu PT;

“DPS” berarti Daftar Pemegang Saham;

“HKHSK” berarti Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (dahulu dikenal
sebagai Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal);

“Hukum Indonesia” berarti hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
secara sah di Republik Indonesia;



                                       7
Page 119
“Informasi Tambahan” berarti informasi tambahan sehubungan PUB V Tahap III
Tahun 2026 yang merupakan informasi tambahan atas Prospektus;

“KCE” berarti PT Krakatau Chandra Energi;

“KSE” berarti PT Krakatau Sarana Energi;

“KSEI” berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia;

“KTI” berarti PT Krakatau Tirta Industri;

“KTP” berarti Kartu Tanda Penduduk;

“LKPM” berarti Laporan Kegiatan Penanaman Modal;

“LUT” berarti Laporan Uji Tuntas yang memuat hasil Uji Tuntas kami, yang disusun
dengan memperhatikan ketentuan Standar HKHSK dan ketentuan Hukum Indonesia
yang relevan terhadap pelaksanaan Uji Tuntas;

“MDP” berarti M-D Petroleum Enterprises Pte. Ltd.;

“Menkum” berarti Menteri Hukum Republik Indonesia (dahulu dikenal sebagai
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atau Menkumham);

“MGS” berarti Maritime Global Shipping Pte. Ltd.;

“MIM” berarti PT Marina Indah Maritim;

“NIB” berarti Nomor Induk Berusaha;

“NPWP” berarti Nomor Pokok Wajib Pajak;

“OJK” berarti Otoritas Jasa Keuangan (dahulu dikenal sebagai Badan Pengawas Pasar
Modal dan Lembaga Keuangan Republik Indonesia atau Bapepam-LK) sebagaimana
dimaksud dalam UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana
diubah dengan UU PPSK;

“OSS” berarti Online Single Submission;

“Pemegang Saham Utama” memiliki arti yang sama sebagaimana diatur di dalam
UUPM;

“Pengendali” memiliki arti yang sama sebagaimana diatur di dalam POJK 45/2024;

“Periode Uji Tuntas” berarti periode terhitung sejak diterbitkannya Informasi
Tambahan untuk keperluan PUB V Tahap II Tahun 2025 sampai dengan Tanggal
Pendapat Hukum, kecuali yang terkait dengan pemeriksaan terhadap perubahan



                                     8
Page 120
Anggaran Dasar hanya merujuk ke perubahan terakhir, serta pemeriksaan saham dan
permodalan hanya terhitung 2 (dua) tahun terakhir;

“Perizinan” berarti perizinan yang bersifat material terhadap kelangsungan kegiatan
usaha utama dari Perseroan, sebagaimana telah diungkapkan dalam LUT dan Informasi
Tambahan;

“Perjanjian Kredit” berarti perjanjian-perjanjian kredit/instrumen hutang yang
mengikat Perseroan yang bersifat material terhadap kelangsungan kegiatan usaha
utama dari Perseroan, sebagaimana telah diungkapkan dalam LUT dan Informasi
Tambahan;

“Perjanjian Material” berarti perjanjian-perjanjian yang mengikat Perseroan dengan
Pihak Terafiliasi atau pihak ketiga yang bersifat material terhadap pelaksanaan
kegiatan usaha utama dari Perseroan, sebagaimana telah diungkapkan dalam LUT dan
Informasi Tambahan;

“Peraturan BPJS 5/2018” berarti Peraturan BPJS Kesehatan No. 5 Tahun 2018
tentang Tata Cara Penagihan, Pembayaran dan Pencatatan Iuran Jaminan Kesehatan
dan Pembayaran Denda Akibat Keterlambatan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan
sebagaimana telah beberapa kali diubah Peraturan BPJS Kesehatan No. 2 Tahun 2024;

“Peraturan No. IX.J.1” berarti Peraturan Bapepam-LK No. IX.J.1, Lampiran
Keputusan Bapepam-LK Nomor KEP-179/BL/2008, tanggal 14 Mei 2008, tentang
Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan yang Melakukan Penawaran Umum Efek
Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik;

“Perka BKPM 5/2025” Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal No. 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal
Melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single
Submission);

“Perusahaan Asosiasi” berarti perusahaan-perusahaan dimana Perseroan memiliki
penyertaan saham baik secara langsung maupun tidak langsung sama dengan atau lebih
dari 20% (dua puluh persen) namun kurang dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh
modal yang ditempatkan dan disetor dalam perusahaan tersebut sehingga penyertaan
saham tersebut dicatat dengan menggunakan metode ekuitas (equity method) yang
laporan keuangannya tidak dikonsolidasikan dengan laporan keuangan Perseroan, yang
dalam hal ini meliputi SBL, SRI dan KTI;

“Perusahaan Publik” memiliki arti yang sama sebagaimana diatur di dalam UUPM;

“PN” berarti Pengadilan Negeri;


                                    9
Page 121
“POJK 14/2025” berarti Peraturan OJK No. 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat
Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum
Pemegang Sukuk Secara Elektronik;

“POJK 15/2020” berarti berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka;

“POJK 17/2020” berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha;

“POJK 19/2020” berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tentang Bank Umum
yang Melakukan Kegiatan sebagai Wali Amanat;

“POJK 20/2020” berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak
Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk;

“POJK 33/2014” berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan
Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik;

“POJK 34/2014” berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite
Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik;

“POJK 35/2014” berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris
Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik;

“POJK 36/2014” berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran
Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk;

“POJK 40/2025” berarti Peraturan OJK No. 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana
Hasil Penawaran Umum;

“POJK 42/2020” berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan;

“POJK 45/2024” berarti Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan
Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik;

“POJK 49/2020” berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tentang Pemeringkatan
Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk;

“POJK 55/2015” berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan
dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit;

“POJK 56/2015” berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan
dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal;




                                   10
Page 122
“PP 28/2025” berarti Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;

“Prospektus” berarti prospektus yang dikeluarkan oleh Perseroan sehubungan dengan
pelaksanaan PUB V Tahap I Tahun 2025 yang diterbitkan tanggal 2 Januari 2026;

“PT” berarti Perseroan Terbatas;

“RPU” berarti PT Redeco Petrolin Utama;

“RUPO” berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi;

“RUPS” berarti Rapat Umum Pemegang Saham;

“SMMA” berarti kantor hukum Santoso, Martinus & Muliawan Advocates;

“SRI” berarti PT Synthetic Rubber Indonesia;

“Standar HKHSK” berarti sebagaimana didefinisikan pada Bab I.A LUT di atas;

“Tanggal Pendapat Hukum” berarti tanggal dikeluarkannya Pendapat Hukum ini;

“Uji Tuntas” berarti uji tuntas dari segi hukum atas Perseroan dan Anak Perusahaan
(termasuk secara terbatas terhadap Perusahaan Asosiasi) yang dilaksanakan oleh
SMMA sehubungan dengan rencana pelaksanaan transaksi PUB V Tahap II Tahun
2026 oleh Perseroan, dengan memperhatikan ruang lingkup, pembatasan dan asumsi
dari LUT sebagaimana dimuat dalam Bab I.C LUT;

“UU” berarti Undang-Undang;

“UU Cipta Kerja” berarti UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang;

“UUPM” berarti UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah
dengan UU PPSK;

“UU PPSK” berarti UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No.
4 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan;

“UUPT” berarti UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana
diubah sebagian berdasarkan UU Cipta Kerja; dan

“WSI” berarti PT Wastewater Solutions Indonesia.



                                   11
Page 123
C.   RUANG LINGKUP, ASUMSI DAN KUALIFIKASI

     Pendapat Hukum ini mempunyai ruang lingkup dan kualifikasi-kualifikasi sebagai
     berikut:

     1.     Pendapat Hukum ini disusun khusus atas keadaan Perseroan selama Periode
            Uji Tuntas;

     2.     dalam menyusun Pendapat Hukum ini, untuk pemeriksaan sehubungan dengan
            data dan/atau informasi yang ada/terjadi didasarkan pada setiap data dan/atau
            informasi yang ada sampai dengan tanggal 23 Juni 2026 (“Batas Waktu
            Penerimaan Dokumen”);

     3.     Pendapat Hukum ini disusun berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
            dokumen asli, turunan, salinan dan fotokopi yang kami peroleh dari Perseroan
            serta pernyataan dan keterangan lisan maupun tertulis yang diberikan oleh
            anggota Direksi, Dewan Komisaris, wakil atau pegawai dari Perseroan;

     4.     Pendapat Hukum ini disusun dalam kerangka Hukum Indonesia dan karenanya
            tidak dimaksudkan untuk berlaku atau dapat ditafsirkan menurut hukum atau
            yurisdiksi hukum negara lain;

     5.     Pendapat Hukum ini semata-mata diberikan untuk digunakan oleh Perseroan
            dalam rangka PUB V Tahap III Tahun 2026, dan tidak dapat digunakan selain
            dari rencana PUB V Tahap III Tahun 2026;

     6.     sebagaimana disyaratkan dan diatur dalam Keputusan Himpunan Konsultan
            Hukum Pasar Modal (HKHPM) No. Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10
            November 2021 tentang Perubahan Keputusan Himpunan Konsultan Hukum
            Pasar Modal No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang
            Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal, beberapa pendapat
            segi hukum yang terdapat dalam Pendapat Segi Hukum ini diberikan dengan
            bergantung dan didasarkan pada pernyataan-pernyataan yang diberikan oleh
            Perseroan serta anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari Perseroan;

     7.     Pendapat Hukum sehubungan dengan “izin-izin” dan “aset-aset” adalah sejauh
            izin-izin atau persetujuan serta aset-aset tersebut berpengaruh langsung secara
            material terhadap keberlangsungan usaha faktual yang dijalankan oleh
            Perseroan;

     8.     untuk fakta-fakta yang tidak diungkapkan secara tertulis oleh Perseroan kepada
            kami tetapi bersifat material bagi Pendapat Hukum ini maupun bagian-bagian
            yang terkandung di dalamnya, kami mendasarkan pendapat kami pada
            konfirmasi-konfirmasi, pernyataan-pernyataan serta keterangan-keterangan
            yang diterima oleh kami sampai dengan Batas Waktu Penerimaan Dokumen;

                                         12
Page 124
9.     Pendapat Hukum ini sama sekali tidak dapat digunakan untuk menilai: (i)
       kewajaran atau finansial atas suatu transaksi, termasuk namun tidak terbatas
       pada transaksi dimana Perseroan menjadi pihak atau mempunyai kepentingan
       atau harta kekayaannya yang terkait, dan (ii) aspek komersial dan finansial
       terkait rencana dan pelaksanaan penggunaan dana hasil PUB V Tahap III
       Tahun 2026;

10.    SMMA bukan konsultan pajak dan karenanya Pendapat Hukum ini, karena
       sebab apapun dan dalam kondisi apapun, tidak dapat dianggap,
       diinterpretasikan dan/atau diartikan sebagai pendapat dan/atau pandangan di
       bidang pajak dan/atau hal-hal yang terkait dengan pajak;

11.    SMMA tidak memberikan pandangan dan/atau pendapat sehubungan dengan
       hal-hal yang terkait dengan keuangan, akunting (accounting), komersial,
       pajak, data statistik, data industri maupun aspek-aspek lain di luar aspek
       hukum;

12.    tanggung jawab SMMA sebagai Konsultan Hukum yang independen
       sehubungan dengan hal-hal yang diberikan dalam Pendapat Hukum ini adalah
       terbatas pada dan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 80 UUPM; dan

13.    SMMA tidak melakukan Uji Tuntas terhadap perusahaan-perusahaan dimana
       Perseroan memiliki penyertaan saham di dalamnya, baik secara langsung
       maupun tidak langsung yang tunduk berdasarkan hukum di luar yurisdiksi
       Republik Indonesia dan oleh karenanya SMMA tidak memberikan pendapat
       hukum terkait dengan Anak Perusahaan Asing (yang merupakan anak
       perusahaan yang didirikan di luar yurisdiksi Republik Indonesia yang tunduk
       kepada hukum selain dari Hukum Indonesia (“Hukum Asing”)). Standar
       HKHSK tidak mensyaratkan uji tuntas terhadap Anak Perusahaan Asing dari
       konsultan hukum yang berwenang pada yurisdiksi dari Anak Perusahaan Asing
       terkait. Namun demikian, Perseroan telah mendapatkan pendapat dari segi
       hukum dari masing-masing konsultan hukum yang berwenang pada yurisdiksi
       dari masing-masing Anak Perusahaan Asing tersebut, yaitu pendapat dari segi
       hukum Allen & Gledhill LLP untuk Anak Perusahaan Asing yang tunduk pada
       Hukum Singapura dan dari Dacheng Law Offices untuk Anak Perusahaan
       Asing yang tunduk pada Hukum Republik Rakyat Tiongkok yang didukung
       oleh sertifikat korporasi dari masing-masing Anak Perusahaan Asing.

Dengan memperhatikan ruang lingkup dan kualifikasi di atas, dalam menyusun
Pendapat Hukum ini, kami berasumsi bahwa:

1.     semua tanda tangan adalah asli dan ditandatangani oleh pihak yang berwenang,
       semua dokumen yang diperlihatkan atau diserahkan kepada kami sebagai asli


                                   13
Page 125
     adalah otentik, dan bahwa salinan atau fotokopi dari tanda tangan dan
     dokumen yang diberikan kepada kami adalah sama dengan dokumen aslinya;

2.   Perseroan telah memberikan kepada kami seluruh dokumen dan informasi yang
     relevan dengan pelaksanaan Uji Tuntas dan penyusunan Pendapat Hukum
     (“Informasi Uji Tuntas”) dan tidak ada dokumen dan informasi lainnya yang
     relevan yang tidak atau belum diberikan atau diberitahukan kepada kami sampai
     dengan Tanggal Pendapat Hukum;

3.   seluruh Informasi Uji Tuntas beserta dengan seluruh fakta yang dinyatakan dalam
     Informasi Uji Tuntas tersebut, yang telah menjadi dasar Pendapat Hukum ini,
     adalah benar, akurat, lengkap, tidak menyesatkan, sesuai dengan keadaan yang
     sebenarnya, belum diubah dan masih berlaku sampai dengan Tanggal Pendapat
     Hukum, serta tidak ada hal-hal lain yang berkaitan yang disembunyikan dengan
     sengaja maupun tidak;

4.   dokumen asli masih ada dan belum diubah, dibatalkan maupun digantikan oleh
     dokumen atau perjanjian atau tindakan lain yang tidak kami ketahui;

5.   dokumen-dokumen tersebut mengatur kewajiban yang mengikat para pihak
     berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah
     ditandatangani oleh Perseroan untuk kepentingannya masing-masing;

6.   untuk setiap dokumen dimana pihaknya berbentuk perusahaan, pihak tersebut
     masih tetap berdiri dan mempunyai kewenangan dan memperoleh
     perizinan/persetujuan korporat dan pihak yang berwenang yang diperlukan untuk
     menandatangani perjanjian tersebut dan perjanjian tersebut telah ditandatangani
     dengan benar untuk keuntungan/kepentingan pihak tersebut dan bahwa para
     pihak tidak dalam keadaan pailit atau keadaan lain pada saat penandatanganan
     perjanjian tersebut;

7.   untuk setiap dokumen dimana pihaknya merupakan individu/perseorangan, pihak
     tersebut cakap hukum, tidak di bawah pengampuan, mempunyai kewenangan
     serta memperoleh persetujuan yang diperlukan (seperti, persetujuan pasangan)
     untuk menandatangani perjanjian tersebut dan perjanjian tersebut telah
     ditandatangani dengan benar untuk keuntungan/kepentingan pihak tersebut dan
     bahwa para pihak tidak dalam keadaan pailit atau keadaan lain pada saat
     penandatanganan perjanjian tersebut;

8.   untuk setiap dokumen dimana Perseroan menjadi pihak, yang diatur atau
     tunduk berdasarkan Hukum Asing, dokumen tersebut berlaku secara sah dan
     mengikat Perseroan sesuai dengan Hukum Asing tersebut, bahwa dokumen
     tersebut tidak melanggar ketentuan dari Hukum Asing yang relevan, dan



                                  14
Page 126
            bahwa dokumen tersebut masih tetap berlaku sampai dengan Tanggal Pendapat
            Hukum;

     9.     setiap pihak yang mengadakan perjanjian dengan Perseroan atau para pejabat
            Pemerintah yang mengeluarkan perizinan Perseroan melakukan pendaftaran
            atau pencatatan untuk kepentingan Perseroan mempunyai kewenangan dan
            kekuasaan untuk melakukan tindakan tersebut secara sah dan mengikat
            berdasarkan Hukum Indonesia;

     10.    dokumen, informasi beserta dengan pernyataan dan keterangan tertulis
            (termasuk turunan dan salinannya) atau lisan yang diberikan oleh pejabat
            pemerintah, badan peradilan dan pihak ketiga lainnya terkait dengan
            pelaksanaan Uji Tuntas adalah benar, lengkap dan sesuai dengan keadaan yang
            sesungguhnya;

     11.    pernyataan-pernyataan dan keterangan-keterangan tertulis atau lisan yang
            diberikan oleh anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau pegawai Perseroan
            sehubungan dengan pelaksanaan Uji Tuntas dan penyusunan Pendapat Hukum
            adalah benar, lengkap dan sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya;

     12.    para pejabat pemerintah yang mengeluarkan perizinan kepada, melakukan
            pendaftaran atau pencatatan untuk kepentingan Perseroan: (i) mempunyai
            kewenangan dan kekuasaan untuk melakukan tindakan tersebut secara sah dan
            mengikat; (ii) telah melakukan tindakannya sesuai peraturan perundang-
            undangan yang berlaku dan setiap permohonan perizinan atau dokumen
            pendaftaran atau pencatatan telah memuat setiap dan seluruh prasyarat yang
            ditentukan menurut peraturan perundang-undangan maupun kebijakan yang
            terkait; dan

     13.    peraturan sehubungan dengan perizinan yang diterbitkan oleh pemerintah
            daerah di mana Perseroan memiliki kegiatan operasional pada umumnya tidak
            menyimpang dari kerangka peraturan hukum tentang hal yang sama yang
            diterbitkan oleh pemerintah pusat.

D.   PENDAPAT HUKUM
     Setelah memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen sebagaimana yang dirinci lebih
     lanjut dalam LUT dan melakukan pemeriksaan dari segi hukum sesuai dengan Standar
     HKHSK, serta memperhatikan asumsi dan kualifikasi di atas, Pendapat Hukum kami
     adalah sebagai berikut:

     1.     Perseroan, berkedudukan di Jakarta Barat, adalah sebuah PT yang didirikan
            dan diatur menurut Hukum Indonesia. Perseroan didirikan dengan nama PT
            Tri Polyta Indonesia berdasarkan Akta Pendirian No. 40 tanggal 2 November
            1984 yang dibuat di hadapan Ridwan Suselo, Notaris di Jakarta, yang telah

                                        15
Page 127
diubah dengan Akta Pemasukan dan Pengunduran Diri Para Pesero Pendiri
serta Perubahan Anggaran Dasar No. 117 tanggal 7 November 1987 yang
dibuat di hadapan John Leonard Waworuntu, Notaris di Jakarta, dan telah sah
menjadi badan hukum sejak tanggal 29 Februari 1988 berdasarkan Keputusan
Menteri Kehakiman No. C2.1786.HT.01.01-Th’88 tentang Pengesahan Badan
Hukum PT Tri Polyta Indonesia, dan telah didaftarkan di dalam Buku Register
di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 639/1988 dan No. 640/1988
tanggal 30 Juni 1988 (“Akta Pendirian Perseroan”).

Perseroan telah mengalami beberapa kali pergantian nama, antara lain, sebagai
berikut:

a. berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
   Luar Biasa No. 23 tanggal 28 Oktober 2010, yang dibuat di hadapan Amrul
   Partomuan Pohan, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta Selatan, para pemegang
   saham Perseroan telah menyetujui, antara lain, (i) transaksi penggabungan
   usaha Perseroan dengan PT Chandra Asri dan (ii) mengubah nama
   Perseroan dari sebelumnya PT Tri Polyta Indonesia Tbk menjadi PT
   Chandra Asri Petrochemical Tbk; dan

b. berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran
   Dasar No. 297 tanggal 29 Desember 2023, yang dibuat di hadapan Nabila
   Mazaya Putri, S.H., M.Kn., Notaris Pengganti dari Jose Dima Satria, S.H.,
   M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, para pemegang saham Perseroan telah
   menyetujui, antara lain, perubahan nama Perseroan dari sebelumnya PT
   Chandra Asri Petrochemical Tbk menjadi PT Chandra Asri Pacific Tbk.

Anggaran dasar Perseroan terakhir diubah berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 139 tanggal 12 Juni 2026,
yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan, yang telah mendapat persetujuan Menkum berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-0039678.AH.01.02.TAHUN 2026 tanggal 22 Juni 2026,
yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0134243.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 22 Juni 2026, dimana para
pemegang saham Perseroan menyetujui untuk menyusun kembali ketentuan
Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan untuk menyesuaikan kode Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) 2025 (“Akta No. 139/2026”).

(Anggaran dasar Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akta Pendirian
Perseroan beserta perubahan-perubahannya selanjutnya disebut “Anggaran
Dasar Perseroan”).

Akta Pendirian Perseroan dan Anggaran Dasar Perseroan telah sah dan berlaku
sesuai dengan ketentuan UUPT.

                             16
Page 128
     Anggaran Dasar Perseroan telah sah dan berlaku sesuai dengan Hukum
     Indonesia, termasuk UUPT, Peraturan IX.J.1, POJK 15/2020, dan POJK
     33/2014.

     Perseroan dan Anak Perusahaan telah melakukan pemenuhan cadangan wajib
     sesuai dengan Pasal 70 ayat (1) UUPT, kecuali untuk CAP-2, CAA, CASS,
     CPN, CIP, CSP, CCP, CDW, KSE, CSI, MIM, CWC, CTK, CCC, CTN, CES,
     CWE, dan WSI yang belum membukukan saldo laba positif sehingga tidak
     berkewajiban untuk melakukan pemenuhan cadangan wajib sesuai dengan
     Pasal 70 ayat (2) UUPT.

2.   Struktur permodalan Perseroan tidak mengalami perubahan selama Periode Uji
     Tuntas dimana struktur permodalan terakhir Perseroan adalah sebagaimana
     tercantum pada (i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Para Pemegang Saham
     No. 35 Tanggal 5 Agustus 2022, yang dibuat di hadapan Muhammad Muazzir,
     S.H., M.Kn., Notaris Pengganti dari Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di
     Jakarta Selatan yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat
     Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menkum No.
     AHU-AH.01.03-0275914 Tanggal 5 Agustus 2022 yang telah didaftarkan pada
     Daftar Perseroan No. AHU-0153010.AH.01.11.TAHUN 2022 Tanggal 5
     Agustus 2022 (“Akta No. 35/2022”) dan (ii) sebagaimana diungkapkan dalam
     Daftar Pemegang Saham Perseroan yang dikelola oleh Biro Administrasi Efek
     PT Raya Saham Registra sesuai dengan Laporan Bulanan Kepemilikan Saham
     Emiten atau Perusahaan Publik per tanggal 15 Juni 2026, sebagai berikut:

     Modal dasar                       :   Rp12.264.785.664.000
     Modal ditempatkan/disetor         :   Rp4.325.577.254.600
     Jumlah saham                      :   245.295.713.280
     Nilai nominal per saham           :   Rp50

                  Nama Pemegang
        No.                                Nominal (Rp)     Jumlah Saham        %
                     Saham
        1.      PT Barito Pacific Tbk 1.497.883.520.000       29.957.670.400 34,63
        2.      SCG Chemicals Public 679.498.628.100          13.589.972.562 15,71
                Company Limited
        3.      PT TOP Investment       648.836.588.000       12.976.731.760 15,00
                Indonesia
        4.      Prajogo Pangestu        217.719.108.200        4.354.382.164     5,03
        5.      Marigold Resources      169.362.186.000        3.387.243.720     3,92
                Pte. Ltd.
        6.      Erwin Ciputra             7.012.913.600           140.258.272    0,16


                                  17
Page 129
             Nama Pemegang
   No.                              Nominal (Rp)       Jumlah Saham      %
                Saham
   7.     Raymond Budhin                 481.090.000         9.621.800 0,01
   8.     Lim Chong Thian                 59.128.400         1.182.568 0,00(1)
   9.     Fransiskus Ruly                 50.510.600         1.010.212 0,00(1)
          Aryawan
   10.    Baritono Prajogo                16.205.000           324.100 0,00(1)
          Pangestu
   11.    Andre Khor Kah Hin             21.600.000            432.000 0,00(1)
   12.    Edi Riva’i                     11.110.000            222.200 0,00(1)
   13.    Masyarakat              1.102.272.221.700     22.045.444.434 25,48
   14.    Saham Treasury              2.352.445.000         47.048.900 0,05
Jumlah saham yang telah           4.325.577.254.600     86.511.545.092 100,00
dikeluarkan/diambil bagian
Saham dalam Portepel              7.939.208.409.400 158.784.168.188           -

Catatan:

(1) Menjadi 0 (nol) karena pembulatan.

Berdasarkan pemeriksaan kami, pemegang saham pengendali Perseroan
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 9/POJK.04/2018 tentang
Pengambilalihan Perusahaan Terbuka adalah Prajogo Pangestu, yang
mempunyai kemampuan untuk menentukan baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan Perseroan.
Selanjutnya, Perseroan telah menetapkan pemilik manfaat dari Perseroan
sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 3 Perpres No. 13 Tahun 2018 tentang
Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka
Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak
Pidana Pendanaan Terorisme yang mana telah disampaikan kepada Menkum
berdasarkan Informasi Penyampaian Data tertanggal 26 September 2025,
dimana pemilik manfaat yang telah ditetapkan dan dilaporkan oleh Perseroan
adalah Prajogo Pangestu yang memenuhi kriteria pemilik manfaat sesuai Pasal
4 ayat (1) huruf (f) Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan
Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka
Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak
Pidana Pendanaan Terorisme dan Lampiran II Peraturan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia No. 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi, yaitu sebagai
penerima manfaat dari Perseroan.

                            18
Page 130
     Berdasarkan pemeriksaan kami, penyertaan saham oleh PT Barito Pacific Tbk
     di Perseroan sedang dijaminkan kepada:

     a. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, sejumlah 2.000.000.000 saham
        berdasarkan Akta Gadai Saham No. 119 tanggal 21 September 2021 yang
        dibuat di hadapan Wenda Taurusita Amidjaja, S.H., Notaris di Jakarta.
        Gadai saham ini telah diberitahukan kepada Perseroan berdasarkan Surat
        Pemberitahuan Gadai dari PT Barito Pacific Tbk kepada Perseroan pada
        tanggal 24 September 2021; dan

     b. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, sejumlah 175.000.000 saham
        berdasarkan Akta Perjanjian Gadai Saham No. 122 tanggal 24 Desember
        2024 yang dibuat di hadapan Vidya Pradipta, Notaris Pengganti dari
        Wenda Taurusita Amidjaja, S.H., Notaris di Jakarta dan Surat
        Pemberitahuan Gadai tanggal 24 Desember 2024, tanggal 9 April 2025,
        dan tanggal 29 April 2026 dari PT Barito Pacific Tbk kepada Perseroan.

     Selain itu, saham-saham Prajogo Pangestu di Perseroan sedang dijaminkan
     kepada HSBC Singapore Branch sejumlah 1.500.000.000 saham berdasarkan
     Akta Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Gadai atas Saham No. 28
     tanggal 17 November 2023, yang dibuat di hadapan Kumala Tjahjani Widodo,
     S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat.

3.   Perseroan memiliki seluruh saham dalam Anak Perusahaan dan Anak
     Perusahaan Asing (termasuk Perusahaan Asosiasi), baik secara langsung
     maupun tidak langsung dengan rincian sebagai berikut:

     Nama          Lembar      Kepemilikan
                                                Kegiatan Usaha
     Entitas       Saham       Perseroan (%)
                             Penyertaan secara Langsung

     CAP-2         989.435     99,99            Industri kimia dasar organik
                                                yang bersumber dari minyak
                                                bumi, gas alam dan batu bara

     CDI           74.897.6 60,00               Konsultasi manajemen      dan
                   20.800                       perusahaan holding

     CPN           4.695.59 99,99               Pengangkutan, pergudangan,
                   9                            dan perdagangan

     CATCO         668.760. 100                 Perdagangan
                   001



                                 19
Page 131
Nama        Lembar      Kepemilikan
                                          Kegiatan Usaha
Entitas     Saham       Perseroan (%)
SRI         5.400       45                Industri karet buatan

                    Penyertaan secara tidak langsung

CAA         534.116     99,99             Industri kimia dasar anorganik
(dimiliki                                 khlor dan alkali
melalui
CAP-2)

CASS        632.999     99,99             Konsultasi manajemen
(dimiliki
melalui
CAP-2)

CCP         7.397.82 100                  Pergudangan            dan
(dimiliki   3                             penyimpanan, serta layanan
melalui                                   kepelabuhanan
CSP dan
CDI)
CSP         74.179.1 99,99                Konsultasi manajemen
(dimiliki   04
melalui
CDI)
KCE         904.734. 70                   Industri listrik
(dimiliki   797
melalui
CDI)

KSE         845.599     99,99             Penjualan bahan bakar minyak
(dimiliki
melalui
KCE)

CSI         18.989.7 100                  Aktivitas angkutan laut
(dimiliki   24
melalui
CDI dan
CSP)

MIM         23.264.5 100                  Aktivitas angkutan laut
(dimiliki   95
melalui


                             20
Page 132
Nama        Lembar     Kepemilikan
                                       Kegiatan Usaha
Entitas     Saham      Perseroan (%)
CDI dan
CSP)

RPU         9.364      50,75           Perdagangan besar bahan dan
(dimiliki                              barang kimia dasar, dan jasa
melalui                                pergudangan dan penyimpanan
CDI)

CWC         1.900.19   99,9            Pergudangan dan penyimpanan
(dimiliki   9
melalui
CDW)

CCC         80.000     80              Pengangkutan              dan
(dimiliki                              pergudangan
melalui
CDI)

CDW         1.933.33 99,99             Pergudangan dan penyimpanan
(dimiliki   2
melalui
CDI)

CCI         67.000     100             Aktivitas jasa keuangan, bukan
(dimiliki                              asuransi dan dana pensiun,
melalui                                aktivitas kantor pusat dan
CATCO                                  konsultasi manajemen, dan
dan CAP-                               treatment dan pembuangan
2)                                     sampah

CTK         1.937.00   65              Perusahaan holding, konsultasi
(dimiliki   0                          manajemen       dan      jasa
melalui                                pengelolaan air
CDI)

CIP         305.399    99,99           Perusahaan holding
(dimiliki
melalui
CDI)

SBL         1.603.62 51*               Angkutan bermotor untuk
(dimiliki   0 saham                    barang umum dan angkutan
            seri A                     bermotor untuk barang khusus
            dan

                            21
Page 133
Nama        Lembar     Kepemilikan
                                       Kegiatan Usaha
Entitas     Saham      Perseroan (%)
melalui     436.380
CIP)        saham
            seri B
CTN         5.499.99 99,99             Perdagangan besar karet dan
(dimiliki   9                          plastik dalam bentuk dasar
melalui
CAP-2)

CES         2.518.55 100               Treatment dan pembuangan
(dimiliki   3                          sampah, aktivitas perusahaan
melalui                                holding, real estat serta
CDI dan                                aktivitas konsultasi manajemen
CIP)                                   lainnya
CWE         1.540      100             Treatment dan pembuangan
(dimiliki                              sampah, aktivitas perusahaan
melalui                                holding,    serta    aktivitas
CES dan                                konsultasi manajemen lainnya
CSP)

WSI         6.666.66 100               Treatment        air      dan
(dimiliki   7                          pengumpulan, treatment, dan
melalui                                pembuangan     limbah     dan
CTK dan                                sampah     serta     aktivitas
CIP)                                   pemulihan material
KTI         669.981. 49                Industri pengelolaan air
(dimiliki   804
melalui
CDI)

CMI         85.327.9 100               Angkutan laut
(dimiliki   03
melalui
CSI)

CII         11.000.0   100             Perusahaan holding
(dimiliki   01
melalui
CDI)

CAC         586.860. 100               Perusahaan holding
(dimiliki   001


                          22
Page 134
Nama        Lembar     Kepemilikan
                                       Kegiatan Usaha
Entitas     Saham      Perseroan (%)
melalui
CATCO)

CAPGC       733.450.   80              Perusahaan holding
(dimiliki   010
melalui
CAC)

ACE         280.001. 100               Kilang dan petrokimia
(dimiliki   001
melalui
CAPGC)

AAA         15.189.9   100             Perusahaan holding
(dimiliki   77
melalui
CAPGC)

ANZ         1          100             Distributor produk plastik
(dimiliki
melalui
AAA)

AES         1          100             Layanan desain dan konsultasi
(dimiliki                              pabrik industri, serta layanan
melalui                                desain teknik dan konsultasi
AAA)
AMS         254.000. 100               Perusahaan holding
(dimiliki   001
melalui
CAMS)

AMS1        254.000. 100               Penjualan eceran bahan bakar
(dimiliki   001                        kendaraan bermotor
melalui
AMS)
AMSB        1          100             Penjualan eceran bahan bakar
(dimiliki                              kendaraan bermotor
melalui
CAMS)




                            23
Page 135
Nama        Lembar    Kepemilikan
                                      Kegiatan Usaha
Entitas     Saham     Perseroan (%)
APP         1         100             Transmisi, distribusi,     dan
(dimiliki                             penjualan tenaga listrik
melalui
AAA)

APT         1         100             Pengoperasian      tangki
(dimiliki                             penyimpanan untuk minyak
melalui                               dan produk terkait
AAA)

ACS         14.030.6 100              Perdagangan
(dimiliki   00
melalui
CAPGC)

APS         379.725. 100              Perdagangan
(dimiliki   224
melalui
CAPGC)

CABI        26.004.0 100              Perusahaan holding
(dimiliki   01
melalui
CATCO)
CAMS        246.072. 100              Perusahaan holding
(dimiliki   507
melalui
CAC)

MGS         1         100             Angkutan laut
(dimiliki
melalui
CMIPL)

BHSM        600.000   60              Angkutan laut
(dimiliki
melalui
CSI)

BCPL        30        30              Perdagangan besar
(dimiliki




                           24
Page 136
      Nama          Lembar      Kepemilikan
                                                    Kegiatan Usaha
      Entitas       Saham       Perseroan (%)
      melalui
      CABI)

      MDP           6.000.00 50                     Penjualan eceran bahan bakar
      (dimiliki     0                               kendaraan bermotor
      melalui
      AMS1)


     Catatan:
     * Saham seri B merupakan saham tanpa hak suara (non-voting shares) sehingga
     secara efektif CIP hanya memiliki 45% (empat puluh lima persen) saham dengan hak
     suara dari modal ditempatkan dan disetor SBL.

     Berdasarkan pemeriksaan kami, tidak ada penyertaan saham dalam Anak
     Perusahaan yang sedang dijaminkan kepada pihak lain.

     Seluruh penyertaan saham dalam Anak Perusahaan dan Perusahaan Asosiasi
     telah dilakukan oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
     Perseroan, Anggaran Dasar Anak Perusahaan, dan Anggaran Dasar
     Perusahaan Asosiasi terkait dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4.   Akta pendirian Anak Perusahaan dan perubahan terakhir Anggaran Dasar Anak
     Perusahaan telah dibuat secara sah dan berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan
     perundang-undangan yang berlaku.

5.   Setiap perubahan permodalan Perseroan dan Anak Perusahaan telah dilakukan
     secara sah dan berkesinambungan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan
     serta ketentuan Hukum Indonesia.

     Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan dan Anak
     Perusahaan untuk jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir telah sesuai dengan
     Anggaran Dasar Perseroan, Anggaran Dasar Anak Perusahaan dan sesuai
     dengan ketentuan Hukum Indonesia.

     Pada tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan dan Anak Perusahaan telah
     menyimpan dan menyelenggarakan Daftar Pemegang Saham dan Daftar
     Khusus sebagaimana diwajibkan oleh UUPT.

6.   Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, PUB V Tahap III Tahun
     2026 tidak memerlukan persetujuan RUPS Perseroan namun memerlukan
     persetujuan Dewan Komisaris Perseroan. Sehubungan dengan PUB V Tahap III
     Tahun 2026, Perseroan telah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris

                                   25
Page 137
     sebagaimana ternyata dalam Keputusan Edaran Sebagai Pengganti dari Rapat
     Dewan Komisaris PT Chandra Asri Pacific Tbk No. 002/LCM/BOC
     RES/IX/2025 tanggal 12 September 2025.

7.   Rencana Penggunaan Dana yang diperoleh dari PUB V Tahap III Tahun 2026
     adalah sebagaimana diuraikan di bagian Uraian Transaksi di atas.

     Mengingat Rencana Penggunaan Dana akan digunakan untuk keperluan modal
     kerja (termasuk diantaranya pembelian bahan baku produksi untuk kegiatan
     usaha yang pelaksanaannya akan digunakan oleh Perseroan) dan apabila
     Rencana Penggunaan Dana di atas nantinya memenuhi definisi Transaksi
     Afiliasi berdasarkan POJK 42/2020 dan/atau Transaksi Material berdasarkan
     POJK 17/2020, merujuk pada Pasal 8 dan 9 POJK 42/2020 dan Pasal 13 POJK
     17/2020 (beserta ketentuan penjelasannya), maka pelaksanaan Rencana
     Penggunaan Dana tersebut akan wajib diungkapkan dalam laporan tahunan
     atau laporan keuangan tahunan Perseroan.

     Sesuai dengan POJK 40/2025, Perseroan wajib menyampaikan laporan
     realisasi penggunaan dana hasil PUB V Tahap III Tahun 2026 kepada OJK dan
     mengumumkan laporan realisasi penggunaan dana tersebut kepada masyarakat
     secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31
     Desember terhitung sejak periode perolehan dana dari PUB V Tahap III Tahun
     2026 sampai dengan seluruh dana hasil PUB V Tahap III Tahun 2026
     direalisasikan. Perseroan akan menyampaikan laporan tersebut selambat-
     lambatnya tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya. Dalam hal Perseroan telah
     menggunakan dana hasil PUB V Tahap III Tahun 2026 sebelum tanggal
     laporan, Perseroan dapat menyampaikan dan mengumumkan laporan realisasi
     penggunaan dana terakhir lebih awal dari batas waktu penyampaian laporan.

     Apabila dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini tidak
     dipergunakan langsung oleh Perseroan, maka Perseroan hanya dapat
     menempatkan dana atas nama Perseroan dalam instrumen keuangan yang
     aman, likuid, dan tidak mengalami fluktuasi harga. Bunga dan/atau imbal hasil
     instrumen keuangan serta pencairannya harus ditempatkan pada rekening
     khusus penampungan dana hasil Penawaran Umum Obligasi sesuai dengan
     POJK 40/2025.

     Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana kepada OJK dan Wali
     Amanat dengan tembusan kepada OJK secara berkala setiap 6 (enam) bulan
     dengan tanggal laporan 30 (tiga puluh) Juni dan 31 (tiga puluh satu) Desember
     sampai seluruh dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
     direalisasikan serta laporan tersebut disampaikan paling lambat pada tanggal
     15 (lima belas) bulan berikutnya setelah tanggal laporan, dimana untuk


                                  26
Page 138
     pertama kali laporan realisasi penggunaan dana tersebut wajib dibuat pada
     tanggal laporan terdekat sebagaimana dimaksud di atas setelah Tanggal
     Distribusi sesuai dengan POJK 40/2025. Dalam hal Perseroan telah
     menggunakan dana hasil Penawaran Umum sebelum tanggal laporan,
     Perseroan dapat menyampaikan realisasi penggunaan dana terakhir lebih awal
     dari    batas    waktu     penyampaian     laporan.    Perseroan     wajib
     mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum
     dalam setiap RUPS tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran
     Umum telah direalisasikan.

8.   Pada tanggal Pendapat Hukum ini, susunan Direksi dan Dewan Komisaris
     Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 118 tanggal 28
     Januari 2026, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di
     Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat
     Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
     0085118 tanggal 20 Februari 2026 dan telah didaftarkan dalam Daftar
     Perseroan No. AHU-0036343.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 20 Februari
     2026 adalah sebagai berikut:

     Direksi

     Presiden Direktur                :    Erwin Ciputra

     Wakil Presiden Direktur          :    Pholavit Thiebpattama

     Wakil Presiden Direktur          :    Baritono Prajogo Pangestu

     Direktur                         :    Andre Khor Kah Hin

     Direktur                         :    Fransiskus Ruly Aryawan

     Direktur                         :    Suryandi

     Direktur                         :    Nongnapat Saisuthi

     Direktur                         :    Kontakan Chankachangchaeng

     Direktur                         :    Wittaya Guntawang

     Direktur                         :    Edi Riva’i

     Direktur                         :    Raymond Budhin


                                 27
Page 139
     Direktur                         :    Ronald Sihombing

     Direktur                         :    Hamim Thohari


     Dewan Komisaris

     Presiden Komisaris               :    Djoko Suyanto
     (merangkap Komisaris
     Independen)

     Wakil Presiden Komisaris         :    Tan Ek Kia
     (merangkap Komisaris
     Independen)

     Komisaris                        :    Agus Salim Pangestu

     Komisaris                        :    Lim Chong Thian

     Komisaris                        :    Sakchai Patiparnpreechavud

     Komisaris                        :    Pongpun Amornvivat

     Komisaris                        :    Rungnapa Janchookiat

     Pengangkatan seluruh Direktur dan Komisaris Perseroan telah sesuai dengan
     Anggaran Dasar Perseroan dan Hukum Indonesia termasuk POJK 33/2014.

9.   Perseroan telah memiliki:

     (a)    Sekretaris Perusahaan sebagaimana dipersyaratkan oleh POJK
            35/2014, dan pengangkatan Sekretaris Perusahaan Perseroan telah
            dilakukan sesuai dengan POJK 35/2014.
     (b)    Unit Audit Internal dan Piagam Unit Audit Internal sebagaimana
            dipersyaratkan oleh POJK 56/2015. Pengangkatan kepala Unit Audit
            Internal Perseroan telah dilakukan sesuai dengan POJK 56/2015.
     (c)    Komite Audit dan Piagam Komite Audit sesuai dengan POJK
            55/2015. Susunan keanggotaan Komite Audit Perseroan telah sesuai
            dengan POJK 55/2015.



                                 28
Page 140
      (d)     Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi (“KNR”) sesuai dengan
              POJK 34/2014. Fungsi KNR Perseroan pada saat ini dijalankan oleh
              Dewan Komisaris Perseroan sesuai dengan POJK 34/2014.
10.   Berdasarkan pemeriksaan kami, kegiatan usaha utama Perseroan saat ini
      adalah industri pengolahan, perdagangan besar, serta aktivitas konsultasi
      manajemen.

      Pengungkapan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan sebagaimana
      tercantum dalam Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan telah sesuai dengan
      ketentuan sebagaimana tercantum dalam Peraturan No. IX.J.1. Perseroan telah
      menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan maksud dan tujuan
      sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan. Perseroan juga telah
      menyesuaikan Anggaran Dasarnya untuk mengikuti KBLI 2025 berdasarkan
      Peraturan Badan Pusat Statistik No. 7 Tahun 2025 tentang KBLI.

      Sehubungan dengan penyesuaian KBLI 2020 ke KBLI 2025, merujuk pada Surat
      Edaran Bersama Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi
      Penanaman Modal dan Menteri Hukum dan Kepala Badan Pusat Statistik No.
      4.S/Tahun 2026, No. M.HH-1.HH.04.02/2026 dan No. 1 Tahun 2026 tentang
      Implementasi Penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2025
      dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“SEB
      Implementasi KBLI 2025”), pelaku usaha yang telah terdaftar atau tercatat pada
      sistem Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum agar melakukan
      penyesuaian KBLI 2025 melalui perubahan anggaran dasar dalam hal terdapat
      aksi korporasi yang mengubah maksud dan tujuan dan perubahan kegiatan usaha
      atas kegiatan usaha eksisting. Lebih lanjut, dalam hal penyesuaian KBLI 2025
      hanya berupa penyesuaian kode numerik berdasarkan tabel konversi yang tidak
      mengakibatkan perubahan substansi maksud dan tujuan serta ruang lingkup
      kegiatan usaha, penyesuaian akan dilakukan secara otomatis melalui sistem
      Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan sistem OSS tanpa memerlukan
      perubahan anggaran dasar. Terakhir, seluruh perizinan yang sudah terbit, telah
      terverifikasi atau telah disetujui sebelum implementasi KBLI 2025 dinyatakan
      tetap berlaku.

      Dengan demikian, sepanjang Perseroan dan/atau Anak Perusahaan tidak
      melakukan perluasan atau perubahan kegiatan usaha, maka perubahan Anggaran
      Dasar Perseroan untuk menyesuaikan dengan KBLI 2025 tidak diperlukan.

      Kegiatan usaha masing-masing Anak Perusahaan termasuk ke dalam ruang
      lingkup usaha sebagaimana diuraikan dalam Anggaran Dasar terkini dari
      masing-masing Anak Perusahaan dan telah sesuai dengan UUPT, KBLI 2020,
      dan KBLI 2025.


                                   29
Page 141
11.   Pada Tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan dan Anak Perusahaan (i) telah
      memperoleh Perizinan yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha
      utamanya sebagaimana disyaratkan dalam Hukum Indonesia, dan Perizinan
      tersebut masih berlaku sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, serta (ii) telah
      secara material melakukan ketaatan yang disyaratkan sesuai dengan seluruh
      Perizinan yang dimilikinya, kecuali CAP-2, CAA, CSP, CCC, CTK, CES, CWE,
      dan WSI yang belum melaksanakan kegiatan usahanya.

12.   Perseroan dan Anak Perusahaan telah memiliki dan/atau menguasai aset-aset
      yang material untuk kegiatan usahanya dan aset-aset tersebut telah dimiliki
      dan/atau dikuasai secara sah, tidak sedang dibebankan dengan hak
      jaminan/agunan untuk menjamin kewajiban kepada pihak ketiga, kecuali
      sehubungan dengan (i) Sertifikat Hak Guna Bangunan (“SHGB”) No.
      486/Gunung Sugih tanggal 7 Desember 2016 yang sedang dijaminkan dengan
      Hak Tanggungan peringkat pertama atas nama PT Bank Tabungan Negara
      (Persero) Tbk berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 31/2018
      tanggal 19 Februari 2018, dibuat di hadapan DR. Hapendi Harahap, S.H.,
      M.H., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kota Cilegon dan Sertifikat Hak
      Tanggungan No. 373/2018; (ii) SHGB No. 481/Gunung Sugih tanggal 18
      November 2016 yang sedang dibebankan dengan Hak Tanggungan peringkat
      pertama atas nama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk berdasarkan Akta
      Pemberian Hak Tanggungan No. 31/2018 tanggal 19 Februari 2018, dibuat di
      hadapan DR. Hapendi Harahap, S.H., M.H., Pejabat Pembuat Akta Tanah di
      Kota Cilegon dan Sertifikat Hak Tanggungan No. 373/2018; (iii) SHGB No.
      32/Mangunreja tanggal 3 Maret 1998 yang sedang dijaminkan dengan Hak
      Tanggungan peringkat pertama dan peringkat kedua atas nama PT Bank
      Mandiri (Persero) Tbk berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat I
      (Pertama) No. 4588/2019 tanggal 13 November 2019 dan Sertifikat Hak
      Tanggungan Peringkat II (Kedua) No. 00783/2024 tanggal 28 Mei 2024; (iv)
      SHGB No. 34/Mangunreja tanggal 3 Maret 1998 yang sedang dijaminkan
      dengan Hak Tanggungan peringkat pertama dan peringkat kedua atas nama PT
      Bank Mandiri (Persero) Tbk berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat
      I (Pertama) No. 4588/2019 tanggal 13 November 2019 dan Sertifikat Hak
      Tanggungan Peringkat II (Kedua) No. 00783/2024 tanggal 28 Mei 2024; dan
      (v) SHGB No. 198/Mangunreja tanggal 1 November 2017 yang sedang
      dijaminkan dengan Hak Tanggungan peringkat pertama dan peringkat kedua
      atas nama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk berdasarkan Sertifikat Hak
      Tanggungan Peringkat I (Pertama) No. 4588/2019 tanggal 13 November 2019
      dan Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat II (Kedua) No. 00783/2024 tanggal
      28 Mei 2024, dan aset-aset material tersebut tidak sedang dalam sengketa.




                                   30
Page 142
      Berdasarkan pemeriksaan kami, tidak terdapat dampak negatif material yang
      dapat mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan dan Anak Perusahaan dalam
      hal aset-aset yang sedang dijaminkan di atas dieksekusi oleh PT Bank
      Tabungan Negara (Persero) Tbk dan/atau PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

13.   Perseroan dan Anak Perusahaan (selain CAP-2, CAA, CASS, CPN, CWC,
      KSE, CIP, CSP, CCP, CDW, CSI, MIM, CTK, CCC, CTN, CES, CWE, dan
      WSI) saat ini terikat dalam perjanjian-perjanjian kredit sebagaimana telah
      diungkapkan dalam LUT. Berdasarkan pemeriksaan kami, tidak terdapat
      pembatasan bagi Perseroan untuk melaksanakan PUB V Tahap III Tahun 2026
      dan tidak terdapat ketentuan yang dapat merugikan hak dan kepentingan
      pemegang saham publik, para pemegang Obligasi, dan menghalangi
      pelaksanaan PUB V Tahap III Tahun 2026 dan Rencana Penggunaan Dana.

14.   Seluruh Perjanjian Material dari Perseroan dan Anak Perusahaan sebagaimana
      telah diungkapkan dalam LUT, Prospektus, dan Informasi Tambahan masih
      berlaku dan mengikat Perseroan dan Anak Perusahaan serta tidak bertentangan
      dengan Anggaran Dasarnya dan ketentuan Hukum Indonesia dan tidak terdapat
      pembatasan/larangan/persyaratan bagi Perseroan untuk melaksanakan PUB V
      Tahap III Tahun 2026 maupun sehubungan dengan penggunaan dana hasil
      PUB V Tahap III Tahun 2026 sesuai dengan Rencana Penggunaan Dana.
      Berdasarkan pemeriksaan kami sehubungan dengan perjanjian antara
      Perseroan dengan Bank Mandiri dan Wali Amanat Obligasi, perjanjian dengan
      Bank Mandiri dan Wali Amanat Obligasi tidak mewajibkan adanya
      perhitungan serta pernyataan tertulis dari kreditur / wali amanat. Lebih lanjut
      berdasarkan perjanjian dengan Wali Amanat Obligasi, Perseroan dapat
      memperoleh pinjaman baru selama tidak melanggar rasio keuangan tertentu
      dan oleh karenanya Perseroan telah mengungkapkan perhitungan rasio
      keuangan tersebut di dalam Informasi Tambahan dan masing-masing rasio
      keuangan tersebut masih memenuhi batas yang disyaratkan. Perseroan saat ini
      juga telah memperoleh surat keterangan yang dikeluarkan oleh PT
      Pemeringkat Efek Indonesia melalui Surat No. RC-1214/PEF-DIR/IX/2025
      tanggal 30 September 2025 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Penawaran
      Umum Berkelanjutan (PUB) Obligasi Berkelanjutan V Chandra Asri Pacific
      Tahun 2025 Periode 30 September 2025 sampai dengan 1 September 2026
      sebagaimana telah ditegaskan dalam Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi
      Berkelanjutan V Chandra Asri Pacific Tahap III Tahun 2026 yang Diterbitkan
      Melalui Rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) No. RTG-167/PEF-
      DIR/V/2026 tanggal 22 Mei 2026, dimana PUB Obligasi Berkelanjutan V
      memiliki peringkat idAA- (Double A Minus). Hasil pemeringkatan tersebut
      menunjukan kemampuan Perseroan untuk memenuhi komitmen keuangan
      jangka panjang atas efek utang tersebut, dibandingkan dengan emiten lainnya


                                   31
Page 143
      di Indonesia, adalah sangat kuat. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa PUB
      Obligasi Berkelanjutan V tidak akan mempengaruhi kemampuan Perseroan
      untuk melakukan pembayaran pinjaman sebagaimana dimaksud dalam
      perjanjian dengan Bank Mandiri.

      Berdasarkan pemeriksaan kami atas seluruh perjanjian afiliasi yang mengikat
      Perseroan yang didukung oleh keterangan Perseroan, seluruh transaksi afiliasi
      sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 yang dilaksanakan oleh
      Perseroan telah dilakukan berdasarkan prinsip yang wajar dan tanpa adanya
      benturan kepentingan apapun.

15.   Sehubungan dengan PUB V Tahap III Tahun 2026, Perseroan telah
      menandatangani perjanjian-perjanjian sehubungan dengan PUB V Tahap III
      Tahun 2026 sebagai berikut:

      (a) Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi;

      (b) Perjanjian Perwaliamanatan;

      (c) Perjanjian Agen Pembayaran;

      (d) Pengakuan Utang; dan

      (e) Perjanjian Pendaftaran Obligasi.

      Perjanjian-perjanjian yang dibuat dalam rangka PUB V Tahap III Tahun 2026
      tersebut telah mengikat Perseroan dan dibuat sesuai dengan Anggaran Dasar
      Perseroan dan ketentuan Hukum Indonesia di bidang pasar modal, termasuk
      POJK 14/2025 dan POJK 20/2020.

      Perseroan telah memenuhi kriteria sebagai pihak yang dapat melakukan
      penawaran umum berkelanjutan sebagaimana diatur dalam POJK 36/2014.

      Hasil pemeringkatan atas Obligasi yang dilakukan oleh PT Pemeringkat Efek
      Indonesia adalah idAA- (Double A Minus), yang mana telah memenuhi
      ketentuan Pasal 5 POJK 36/2014 dan Pasal 12 POJK 49/2020.

16.   Berdasarkan pemeriksaan kami, (i) Perseroan tidak memiliki hubungan
      Afiliasi dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk yang akan bertindak
      selaku wali amanat, (ii) Perseroan tidak memiliki perjanjian kredit dengan PT
      Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk yang akan bertindak selaku wali amanat
      dalam PUB V Tahap III Tahun 2026 ini, (iii) PT Bank Tabungan Negara
      (Persero) Tbk yang akan bertindak selaku wali amanat tidak merangkap
      menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan PUB Obligasi
      Berkelanjutan V.


                                   32
Page 144
17.   Berdasarkan pemeriksaan kami, tidak terdapat ketentuan atas diperlukannya
      suatu persetujuan dan/atau pemberitahuan kepada wali amanat obligasi yang
      telah diterbitkan sebelumnya oleh Perseroan.

18.   Berdasarkan pemeriksaan kami dan sebagaimana diungkapkan dalam
      Informasi Tambahan, Perseroan tidak sedang mengalami gagal bayar sampai
      dengan tanggal dikeluarkannya Informasi Tambahan sebagaimana disyaratkan
      dalam Pasal 14 huruf k POJK 36/2014.

19.   Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, tidak terdapat jaminan terhadap
      Obligasi sehubungan dengan PUB V Tahap III Tahun 2026 ini.

20.   Perseroan dan Anak Perusahaan telah menutup asuransi atas aset-asetnya yang
      bernilai material dan bahwa jangka waktu asuransi tersebut masih berlaku
      sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum dan jumlah pertanggungan asuransi
      telah memadai untuk mengganti obyek yang diasuransikan atau menutup risiko
      yang dipertanggungkan, kecuali sehubungan dengan CAA, CASS, CIP, CSP,
      CCP, CSI, MIM, CWC, CTK, CCC, CTN, CES, CWE, dan WSI yang belum
      memiliki aset sementara CAP-2, CPN, KCE, dan KSE tidak memiliki aset
      yang bersifat material untuk kegiatan usaha dari masing-masing anak
      perusahaan tersebut. Terkhusus untuk CDI, hingga Tanggal Pendapat Hukum
      ini, CDI tidak memiliki aset material selain daripada kepemilikan saham pada
      Anak Perusahaan.

21.   Berdasarkan pemeriksaan kami, Perseroan dan Anak Perusahaan telah secara
      material menaati ketentuan yang berlaku sehubungan dengan aspek
      ketenagakerjaan sesuai dengan Hukum Indonesia di bidang ketenagakerjaan,
      termasuk pelaporan Wajib Lapor Ketenagakerjaan, pemenuhan upah
      minimum, pendaftaran dan pembayaran BPJS Kesehatan dan
      Ketenagakerjaan, pendaftaran peraturan perusahaan atau perjanjian kerja
      bersama (sebagaimana relevan), pembentukan LKS Bipartit (sebagaimana
      relevan), persetujuan untuk tenaga kerja asing dalam bentuk Rencana
      Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Izin Tinggal Sementara, dan serikat
      pekerja sebagaimana telah diungkapkan dalam LUT, kecuali sehubungan
      dengan pembayaran BPJS Kesehatan oleh RPU, CPN, KCE, dan KSE untuk
      periode Juni 2026 yang berdasarkan keterangan yang kami terima dari
      Perseroan, masih sedang dalam proses pembayaran. Berdasarkan Peraturan
      BPJS 5/2018, pemberi kerja wajib memungut iuran dari pekerja, membayar
      iuran yang menjadi tanggung jawabnya, dan menyetor iuran kepada BPJS
      Kesehatan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan. Dalam hal pemberi
      kerja tidak membayar iuran sampai dengan akhir bulan berjalan, maka
      penjaminan peserta diberhentikan sementara sejak tanggal 1 (satu) bulan
      berikutnya. Lebih lanjut, pemberi kerja wajib bertanggung jawab pada saat

                                  33
Page 145
      pekerjanya membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai dengan manfaat yang
      diberikan.

22.   Perseroan dan Anak Perusahaan tidak sedang terlibat dalam perkara hukum
      yang bersifat material dan dapat mempengaruhi kegiatan operasional, kegiatan
      usaha dan pendapatan Perseroan secara negatif dan material, baik pada bidang
      perdata, pidana, monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana
      diatur di dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan
      Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagaimana terakhir diubah dengan UU Cipta
      Kerja (“UU No. 5/1999”) dan/atau perselisihan/tuntutan di pengadilan
      dan/atau badan arbitrase di Republik Indonesia atau dalam perselisihan
      administratif dengan badan pemerintah termasuk perselisihan yang terkait
      dengan kewajiban pajak atau perselisihan yang terkait dengan masalah
      perburuhan atau diajukan untuk kepailitan oleh pihak ketiga, atau tidak pernah
      dinyatakan pailit.

      Namun demikian, Perseroan saat ini sedang terlibat di dalam perkara pajak
      yang nilainya tidak material dimana Perseroan mengajukan keberatan atas
      Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan
      Pajak Penanaman Modal Asing Satu sebagaimana diungkapkan dalam LUT.
      Perkara-perkara ini telah memperoleh putusan Direktorat Jenderal Pajak serta
      putusan banding Pengadilan Pajak dan Perseroan telah mengajukan memori
      peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pada
      tanggal dikeluarkannya Pendapat Hukum ini, Mahkamah Agung belum
      menerbitkan putusan apapun sehubungan dengan peninjauan kembali terkait.

      Tidak terdapat potensi kerugian atas hasil permohonan banding Perseroan yang
      ditolak, mengingat masing-masing perkara perpajakan tersebut timbul
      sehubungan dengan ketidaksesuaian perhitungan pajak antara Perseroan
      dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

23.   Berdasarkan pemeriksaan kami, tidak ada anggota Direksi dan Komisaris dari
      Perseroan dan Anak Perusahaan yang terlibat dalam perkara bidang perdata,
      pidana, monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur di
      dalam UU No. 5/1999 dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau
      di lembaga arbitrase baik di Republik Indonesia maupun di luar negeri atau
      perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang
      termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau
      perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan serta tidak pernah
      dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang
      dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit atau
      terlibat dalam perselisihan lain di luar pengadilan yang secara material dapat
      mempengaruhi pelaksanaan tugas dan kewajiban mereka sebagai anggota

                                   34
Page 146
Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan dan Anak Perusahaan dalam
waktu lima tahun sebelum pengangkatan mereka sebagai Direksi atau Dewan
Komisaris Perseroan dan Anak Perusahaan.

                               ***




                          35
Page 147

          
Page 148
                                                                                                                                                                                                                                                                           JADWAL
                                                                                                                                                                           Tanggal Efektif                        :                           30 Desember 2025               Tanggal Pengembalian Uang Pemesan                                             :            14 Juli 2026
                                                                                                                                                                           Masa Penawaran Umum                    :                                6 – 9 Juli 2026           Tanggal Distribusi Obligasi secara Elektronik (Tanggal Emisi)                 :            14 Juli 2026
                                                                                                                                                                           Tanggal Penjatahan                     :                                  10 Juli 2026            Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia                                  :            15 Juli 2026




                                                      PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN V CHANDRA ASRI PACIFIC TAHAP III TAHUN 2026 TAHUN 2026
                                                                                                                                                                           OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU
                                                                                                                                                                           KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.

                                                                                                                                                                           INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA
                                                                                                                                                                           BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.

                                                                                                                                                                           PT CHANDRA ASRI PACIFIC TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI,
                                                                                                                                                                           FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.




                                                                                                                                                     INFORMASI TAMBAHAN
                                                                                                                                                                           PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-3 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG TELAH
                                                                                                                                                                           MENJADI EFEKTIF.




                                                                                                                                                                                                                                               PT CHANDRA ASRI PACIFIC TBK
                                                                                                                                                                                                                                                                     Kegiatan Usaha Utama:
                                                                                                                                                                                                                                                                           Petrokimia
                                                                                                                                                                                                                                                        Berkedudukan di Jakarta Barat, Indonesia
                                                                                                                                                                                                                                                                         Kantor Pusat:
                                                                                                                                                                                                                                                           Wisma Barito Pacific Tower A, Lantai 7
                                                                                                                                                                                                                                                               Jl. Letjen S. Parman Kav. 62-63
                                                                                                                                                                                                                                                                         Jakarta 11410
                                                                                                                                                                                                                                                                    Telepon: (021) 530 7950
                                                                                                                                                                                                                                                                   Faksimile: (021) 530 8930
                                                                                                                                                                                                                                                           E-mail: corporatesecretary@capcx.com
                                                                                                                                                                                                                                                           Situs Web: http://www.chandra-asri.com
                                                                                                                                                                                                                                                                       Pabrik Perseroan:
                                                                                                                                                                                                                 Jl. Raya Anyer Km. 123                                                                                 Desa Mangunreja
                                                                                                                                                                                                                Kelurahan Gunung Sugih                                                                               Kecamatan Pulo Ampel
                                                                                                                                                                                                                  Kecamatan Ciwandan                                                                             Kabupaten Serang, 42456, Banten
                                                                                                                                                                                                               Kota Cilegon, 42447, Banten

                                                                                                                                                                                                                             PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN V CHANDRA ASRI PACIFIC
                                                                                                                                                                                                                      DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp6.000.000.000.000,- (ENAM TRILIUN RUPIAH)
                                                                                                                                                                                                                         Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan V tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
                                                                                                                                                                                                                           OBLIGASI BERKELANJUTAN V CHANDRA ASRI PACIFIC TAHAP I TAHUN 2025
                                                                                                                                                                                                             DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.500.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                                                                                                                                                             dan
                                                                                                                                                                                                                           OBLIGASI BERKELANJUTAN V CHANDRA ASRI PACIFIC TAHAP II TAHUN 2026
                                                                                                                                                                                                         DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp2.250.000.000.000,- (DUA TRILIUN DUA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                                                                                                                   Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan V tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                                                                                                                                                                                                            OBLIGASI BERKELANJUTAN V CHANDRA ASRI PACIFIC TAHAP III TAHUN 2026
                                                                                                                                                                                                         DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp2.250.000.000.000,- (DUA TRILIUN DUA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)

                                                                                                                                                                           Seri A      :     Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp1.318.455.000.000,- (satu triliun tiga ratus delapan belas miliar empat ratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat
                                                                                                                                                                                             bunga tetap sebesar 8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi
                                                                                                                                                                                             Seri A secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri A;
                                                                                                                                                                           Seri B      :     Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp532.195.000.000,- (lima ratus tiga puluh dua miliar seratus sembilan puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
                                                                                                                                                                                             sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri B secara penuh akan dilakukan
                                                                                                                                                                                             pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri B;
                                                                                                                                                                           Seri C      :     Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan sebesar Rp177.525.000.000,- (seratus tujuh puluh tujuh miliar lima ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
                                                                                                                                                                                             sebesar 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri C secara penuh akan dilakukan
                                                                                                                                                                                             pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri C; dan
                                                                                                                                                                           Seri D      :     Jumlah Pokok Obligasi Seri D yang ditawarkan sebesar Rp221.825.000.000,- (dua ratus dua puluh satu miliar delapan ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
                                                                                                                                                                                             sebesar 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri D secara penuh akan dilakukan
                                                                                                                                                                                             pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri D.
                                                                                                                                                                          Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, terhitung
                                                                                                                                                                          sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 14 Oktober 2026, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Pokok
                                                                                                                                                                          Obligasi masing-masing seri Obligasi yaitu pada tanggal 24 Juli 2027 untuk Obligasi Seri A, tanggal 14 Juli 2029 untuk Obligasi Seri B, tanggal 14 Juli 2031 untuk Obligasi Seri C, dan tanggal 14 Juli 2033
                                                                                                                                                                          untuk Obligasi Seri D. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.

                                                                                                                                                                                                                                        PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                                                                                                                                                                           OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG
                                                                                                                                                                           TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG
                                                                                                                                                                           HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARI PASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG
                                                                                                                                                                           MAUPUN DIKEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN
                                                                                                                                                                           YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI.

                                                                                                                                                                           PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI
                                                                                                                                                                           UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN
                                                                                                                                                                           KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI ATAU UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN
                                                                                                                                                                           PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI DAPAT DILIHAT PADA BAB I PERIHAL
                                                                                                                                                                           PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

                                                                                                                                                                           PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN
                                                                                                                                                                           DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.

                                                                                                                                                                           DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI BERKELANJUTAN INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT UTANG JANGKA PANJANG OBLIGASI DARI
                                                                                                                                                                           PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
                                                                                                                                                                                                                                                 id
                                                                                                                                                                                                                                                   AA-
                                                                                                                                                                                                                                            (Double A Minus)
                                                                                                                                                                                    UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I PERIHAL PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI


                                                                                                                                                                           RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO SIKLUS DALAM INDUSTRI PETROKIMIA YANG DAPAT MEMPENGARUHI PROFITABILITAS PERSEROAN SECARA
                                                                                                                                                                           MATERIAL DAN MENIMBULKAN KERUGIAN.


                                                                                                                                                                           RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI
                                                                                                                                                                           YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.


PT CHANDRA ASRI PACIFIC TBK                                                                                                                                                                                   PENCATATAN ATAS OBLIGASI YANG DITAWARKAN INI AKAN DILAKUKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
                                                                                                                                                                                                                    PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
Kantor Pusat: Wisma Barito Pacific Tower A, Lantai 7                                                                                                                                                                                                     PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI

Jl. Letjen S. Parman Kav. 62-63, Jakarta 11410
Telepon : (021) 530 7950                                                                                                                                                                   PT BCA Sekuritas                                  PT BNI Sekuritas                              PT BRI Danareksa Sekuritas               PT DBS VICKERS SEKURITAS INDONESIA

Faksimile : (021) 530 8930
                                                                                                                                                                              PT Henan Putihrai Sekuritas                 PT KB Valbury Sekuritas                     PT Mandiri Sekuritas                  PT Sinarmas Sekuritas            PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

                                                                                                                                                                                                                                                                    WALI AMANAT
                                                                                                                                                                                                                                                         PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
                                                                                                                                                                                                                                           Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 6 Juli 2026

File

File Open PDF
Source IDX
Size4.76 MB
Published15 Jul 2026
Pages148
Characters590,339
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 262 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT BCA Sekuritas p.1 ×5
linked org PT BNI Sekuritas p.1 ×5
linked org Henan Putihrai p.1 ×3
linked org PT KB Valbury Sekuritas p.1 ×5
linked org PT Mandiri Sekuritas p.1 ×5
linked org Chandra Daya Investasi Tbk p.15 ×5
linked — SCG Chemicals p.16 ×15
linked person Erwin Ciputra p.18 ×6
linked person Lim Chong Thian p.18 ×7
linked person Fransiskus Ruly Aryawan p.18 ×4
linked person Baritono Prajogo Pangestu p.18 ×11
linked person Andre Khor Kah Hin p.18 ×7
linked org PT Bank Mandiri p.21 ×27
linked org PT Bank Central Asia p.21 ×12
linked org Bank OCBC NISP Tbk. p.21 ×11
linked org PT Bank Rakyat p.22 ×3
linked org Bangkok Bank Public p.22 ×2
linked org United Overseas Bank p.22 ×2
linked org PT Bank UOB Indonesia p.22 ×3
linked org Dana Pensiun p.26 ×2
linked person Tan Ek Kia p.62 ×4
linked person Agus Salim Pangestu p.62 ×4
linked — Edi Riva’i p.67
linked person Roongrote Rangsiyopash p.70
linked person Cholanat Yanaranop p.70
linked org Bank CIMB Niaga Tbk p.77 ×2
linked org PT Bank HSBC Indonesia p.77
linked person Krisna Murti p.98 ×2
linked person Didyk Choiroel p.99
linked person Pietra Machreza Paloh p.99
linked person Panangian Simanungkalit p.99
linked person Oni Febriarto Rahardjo p.99
linked person Hirwandi Gafar p.99
linked person Nofry Rony Poetra p.99
linked person I Nyoman Sugiri Yasa p.99
linked person Venda Yuniarti p.99
linked person Helmy Afrisa Nugroho p.99
linked person Tan Jacky Chen p.99
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×8
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×10
possible org CHANDRA ASRI PACIFIC TBK p.1 ×119
possible — DBS Vickers p.1 ×3
possible org NEGARA REPUBLIK INDONESIA p.2 ×10
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.6 ×3
possible org Barito Pacific Tbk p.14 ×41
possible org DBS Bank Ltd. p.21 ×11
possible org Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk p.62 ×2
possible — HSBC Singapore p.62
possible person Djoko Suyanto p.62 ×3
possible person Salwati Agustina p.68
possible person Henky Susanto p.68
possible person Rudy Suparman p.68
possible person David Kosasih p.68
possible person Diana Arsiyanti p.68
possible — SCG Distribution p.69
possible — KCE) p.72
possible org Bank Rakyat Indonesia Tbk p.76 ×5
possible org Krakatau Steel (Persero) Tbk p.77 ×6
possible person Suryo Utomo p.99
possible person Endra Gunawan p.99
possible person Ida Nuryanti p.99
possible person Fahri Hamzah p.99
possible person Eko Waluyo p.99
possible person Setiyo Wibowo p.99
possible person Rully Setiawan p.99
unresolved org PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA p.1 ×5
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.1 ×2
unresolved org PT BRI Danareksa Sekuritas p.1 ×3
unresolved org PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia p.1 ×3
unresolved org PT Henan Putihrai Sekuritas p.1 ×3
unresolved org PT Sinarmas Sekuritas p.1 ×4
unresolved org Bapepam-LK p.2 ×2
unresolved org | Berarti Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan (“LRX”) adalah · Akuntan Publik p.4
unresolved org Berarti Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan p.4
unresolved org Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia p.4 ×4
unresolved org Menteri Keuangan p.4
unresolved org Deloitte Southeast Asia Limited p.4
unresolved org PT Raya Saham Registra p.5 ×4
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.6 ×3
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.6
unresolved org Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.6
unresolved org Departemen Kehakiman Republik Indonesia p.7
unresolved org Departemen p.7
unresolved person | Berarti Santoso, Martinus & Muliawan Advocates, yang melakukan · Konsultan Hukum p.7
unresolved org Indonesia p.7 ×4
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.7
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.7
unresolved org Menteri Kehakiman p.7
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.7 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia p.7
unresolved person Jose Dima Satria · Notaris p.9 ×71
unresolved org Aster Asia Alpha Pte. Ltd. p.14
unresolved org Energy Shanghai Limited p.14 ×2
unresolved org Aster Engineering Services Pte. Ltd. p.14
unresolved org Aster Mobility Solutions Pte. Ltd. p.14
unresolved org Pte. Ltd. p.14
unresolved org Aster Mobility Solutions Bravo Pte. Ltd. p.14
unresolved org Aster ANZ Pty. Ltd. p.14
unresolved org Aster Power Pte. Ltd. p.14
unresolved org Aster Polymer Solutions Pte. Ltd. p.14
unresolved org Terminals Pte. Ltd. p.14
unresolved org Blackcastle Pte. Ltd. p.14
unresolved org Blue Horizon Ship Management Pte. Ltd. p.14
unresolved org PT Chandra Asri CAA p.14
unresolved org PT Chandra Asri Alkali CABI p.14
unresolved org Chandra Asri Bio Investment Pte. Ltd. p.14
unresolved org Chandra Asri Capital Pte. Ltd. p.14
unresolved org Chandra Asri Mobility Solutions Pte. Ltd. p.14 ×3
unresolved org PT Chandra Asri Sentral Solusi CAP- p.14
unresolved org PT Chandra Asri Perkasa CAPGC p.14
unresolved org CAPGC Pte. Ltd. p.14 ×2
unresolved org Chandra Asri Trading Company Pte. Ltd. p.14 ×2
unresolved org Altus Capital Pte. Ltd. p.14
unresolved org PT Chandra Cold Chain p.14 ×2
unresolved org PT Chandra Capital Indonesia CCP p.15
unresolved org PT Chandra Cilegon Port CDI p.15
unresolved org Chandra Industrial Infra Pte. Ltd. p.15 ×2
unresolved org PT Chandra Investa Prima CDW p.15
unresolved org PT Chandra Daya Warehouse CES p.15
unresolved org PT Chandra Environmental Solutions CWC p.15
unresolved org PT Chandra Warehouse Cilegon CMI p.15
unresolved org Chandra Maritime International Pte. Ltd. p.15 ×2
unresolved org PT Chandra Pelabuhan Nusantara CSI p.15
unresolved org PT Chandra Shipping International CSP p.15
unresolved org PT Chandra Samudera Port CTK p.15
unresolved org PT Chandra Tirta Karian CTN p.15
unresolved org PT Chandra Trading Nusantara CWE p.15
unresolved org PT Chandra Waste Energy GI p.15
unresolved org PT Griya Idola KCE p.15
unresolved org PT Krakatau Chandra Energi KSE p.15
unresolved org PT Krakatau Sarana Energi KTI p.15
unresolved org PT Krakatau Tirta Industri Lummus p.15
unresolved org ABB Lummus Crest Inc p.15
unresolved org Maritime Global Shipping Pte. Ltd. p.15
unresolved org PT Marina Indah Maritim MPE p.15
unresolved org M-D Petroleum Enterprises Pte. Ltd. p.15
unresolved org PT Nusantara Polymer Solutions p.15
unresolved org PT Petrokimia Butadiene Indonesia PLN p.16
unresolved org PT Redeco Petrolin Utama SBL p.16
unresolved org PT SCG Barito Logistic SCG Grup p.16
unresolved org Siam Cement Group Public Company Limited p.16
unresolved org PT Styrindo Mono Indonesia SRI p.16
unresolved org PT Synthetic Rubber Indonesia TPI p.16
unresolved org Tri Polyta Indonesia Tbk p.16 ×3
unresolved org Union Carbide Corporation p.16
unresolved org PT Wastewater Solutions Indonesia p.16
unresolved person Ridwan Suselo · Notaris p.17 ×2
unresolved person John Leonard Waworuntu · Notaris p.17
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Barat p.17
unresolved person DR. Amrul Partomuan Pohan · Notaris p.17 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan p.19 ×3
unresolved person Anna Karina Wijaya p.19 ×2
unresolved org Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Term Loan Nomor (Persero) Tbk. p.21 ×2
unresolved person Aulia Taufani p.21 ×3
unresolved person Sutjipto p.21 ×4
unresolved person Sri Buena Brahmana · Notaris p.21 ×5
unresolved org Co. Ltd. p.22 ×2
unresolved person Titik Widowati p.22 ×2
unresolved person Veronica Nataadmadja. p.22 ×2
unresolved person Dedy Syamri · Notaris p.22 ×27
unresolved org Kementerian Perindustrian p.28 ×2
unresolved org Bank Kustodian. Jumlah Pokok Obligasi p.33
unresolved person Muhammad Muazzir · Notaris p.62
unresolved person Wenda Taurusita Amidjaja · Notaris p.62 ×5
unresolved person Vidya Pradipta · Notaris p.62 ×3
unresolved person Kumala Tjahjani Widodo · Notaris p.62 ×5
unresolved person Thailand · Direktur p.67 ×3
unresolved org Kepengurusan dan Pengawasan p.67
unresolved — Ho Hon Cheong p.67
unresolved — Pongpun Amornvivat p.67
unresolved — Rungnapa Janchookiat p.67
unresolved — Pholavit Thiebpattama p.67
unresolved — Suryandi p.67
unresolved — Nongnapat Saisuthi p.67
unresolved — Wittaya Guntawang p.67
unresolved — Raymond Budhin p.67
unresolved — Ronald Sihombing p.67
unresolved — Hamim Thohari p.67
unresolved person WPD · Wakil Komisaris Utama p.67 ×2
unresolved org Diatas p.68
unresolved org Cementhai Chemicals Company Limited p.69
unresolved org Siam Cement Public Company Limited p.69
unresolved org Cementhai Holding Co., Ltd. p.69
unresolved org SCG Holding Co., Ltd. p.69
unresolved org CTO Management Co., Ltd. p.69
unresolved org Dhara Pipe Co., Ltd. p.69
unresolved org SCG Cement Company Limited p.69
unresolved org SCG Distribution Company Limited p.69
unresolved org Property Value Plus Co., Ltd. p.69
unresolved org Aggregate Co., Ltd. p.69
unresolved org Eco Plant Services Co., Ltd. p.69
unresolved org Siam Fibre-Cement Co., Ltd. p.69
unresolved org Solution Company Limited p.69
unresolved org SCG Landscape Co., Ltd. p.69
unresolved org Siam Fiberglass Co., Ltd. p.69
unresolved org Siam Fibre Cement Group Company Limited p.69
unresolved org SCG International Corporation Company Limited p.69
unresolved org SCG Cement-Building Materials Co., Ltd. p.69
unresolved org Nexter Ventures Company Limited p.69
unresolved org SCG Roofing Company Limited p.69
unresolved org BIIC Company Limited p.69
unresolved org Siam Refractory Industry Co., Ltd. p.69
unresolved org MRC Roofing Co., Ltd. p.69
unresolved org Cementhai Gypsum Co., Ltd. p.69
unresolved person H. Arief Afdal · Notaris p.70 ×2
unresolved org Disetor Penuh Thai Oil Public Company Limited p.71
unresolved org Thaioil Treasury Center Company Limited p.71
unresolved — Konsolidasia p.71 ×3
unresolved — CAP-2) p.72
unresolved — CES p.72 ×2
unresolved — CSP) p.72 ×3
unresolved — CDI) p.72 ×6
unresolved — CIP p.72 ×3
unresolved — CDW) p.73
unresolved — CTK p.73
unresolved — AAA) p.73 ×4
unresolved — (melalui CAC) p.73
unresolved — CAMS) p.73 ×2
unresolved — AMS) p.73
unresolved — CSI) p.73
unresolved — CMI) p.73
unresolved org Bank Garansi p.75 ×7
unresolved org PT Kereta p.78
unresolved org Mahkamah Agung Republik Indonesia p.78 ×3
unresolved org Mahkamah Agung p.78 ×3
unresolved org Bank Tabungan p.98 ×2
unresolved org Bank Tabungan Negara. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia p.98
unresolved org Bank Tabungan Negara. Pendirian Perusahaan Persero BTN p.98
unresolved person Muhani Salim · Notaris p.98
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Selatan p.98
unresolved person Sarjana p.98
unresolved org PT Datindo Entrycom p.99
unresolved org Pengaturan Badan Usaha Milik Negara Republik p.99 ×2
unresolved person Elvino Martinus p.112 ×2
unresolved org PT Chandra Asri Perkasa p.118
unresolved org PT Chandra Asri Sentral Solusi p.118
unresolved org PT Chandra Capital Indonesia p.118
unresolved org PT Chandra Cilegon Port p.118
unresolved org PT Chandra Daya Warehouse p.118
unresolved org PT Chandra Environmental Solutions p.118
unresolved org PT Chandra Investa Prima p.118
unresolved org PT Chandra Pelabuhan Nusantara p.118
unresolved org PT Chandra Samudera Port p.118
unresolved org PT Chandra Tirta Karian p.118
unresolved org PT Chandra Trading Nusantara p.118
unresolved org PT Chandra Warehouse Cilegon p.118
unresolved org PT Chandra Waste Energy p.118
unresolved — MDP p.136
unresolved org Pusat Statistik p.140
unresolved org Menteri Investasi dan Hilirisasi p.140
unresolved org Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum p.140
unresolved org Direktorat Jenderal Administrasi p.140
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.145
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia. p.145

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result