Back to announcement
20250710_OPPM_Laporan Informasi dan Fakta Material_31913631_lamp2.pdf
Other Text extracted OPPMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 30
Page 1
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH
PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT OKI PULP & PAPER MILLS (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH DAN OBLIGASI USD BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM
INFORMASI TAMBAHAN.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN II YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT OKI PULP & PAPER MILLS
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang industri bubur kertas (pulp), industri kertas tissue
serta industri kimia dasar anorganik khlor dan alkali
KANTOR PUSAT PABRIK
Gedung Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 9 Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan,
Jl. MH. Thamrin No. 51 Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan
Jakarta 10350, Indonesia Telepon: (0711) 5626010
Telepon: (021) 2965 0800/2965 0900 Faksmili: (0711) 5626009
Faksimili: (021) 392 7685
Website: www.app.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN II OKI PULP & PAPER MILLS DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp12.000.000.000.000,- (DUA BELAS TRILIUN RUPIAH)
(“OBLIGASI BERKELANJUTAN II”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN II OKI PULP & PAPER MILLS TAHAP I TAHUN 2025 DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.963.475.000.000,- (SATU TRILIUN SEMBILAN RATUS ENAM PULUH TIGA MILIAR EMPAT RATUS TUJUH PULUH LIMA JUTA RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN II OKI PULP & PAPER MILLS TAHAP II TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp1.250.000.000.000,- (SATU TRILIUN DUA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi, dimana
sebesar Rp853.418.000.000,- (delapan ratus lima puluh tiga miliar empat ratus delapan belas juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp464.263.000.000,- (empat ratus enam puluh empat miliar dua ratus enam puluh tiga juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp389.155.000.000,- (tiga ratus delapan puluh sembilan miliar seratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima)
tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp396.582.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh enam miliar lima ratus delapan puluh dua juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau
seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan
pada tanggal 29 Oktober 2025, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri Obligasi adalah pada tanggal 29 Juli 2028 untuk Obligasi Seri A dan 29 Juli 2030 untuk Obligasi Seri B.
DAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II OKI PULP & PAPER MILLS DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp5.500.000.000.000,- (LIMA TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
(“SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II OKI PULP & PAPER MILLS TAHAP I TAHUN 2025 DENGAN TOTAL DANA SEBESAR Rp1.500.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II OKI PULP & PAPER MILLS TAHAP II TAHUN 2025
DENGAN TOTAL DANA SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp1.750.000.000.000,- (SATU TRILIUN TUJUH RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH”)
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti kewajiban kepada Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus
persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah, dimana sebesar Rp1.383.485.000.000,- (satu triliun tiga ratus delapan puluh tiga miliar empat ratus delapan puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.057.620.000.000,- (satu triliun lima puluh tujuh miliar enam ratus dua puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang
Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah sebesar 12,20% (dua belas koma dua nol persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
Mudharabah adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp325.865.000.000,- (tiga ratus dua puluh lima miliar delapan ratus enam puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang
Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah sebesar 12,81% (dua belas koma delapan satu persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
Mudharabah adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah.
Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebesar Rp366.515.000.000,- (tiga ratus enam puluh enam miliar lima ratus lima belas juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa
yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk tersebut. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal tanggal
29 Oktober 2025 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 29 Juli 2028 untuk Sukuk Mudharabah Seri A dan 29 Juli 2030 untuk Sukuk Mudharabah Seri B..
DAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI USD BERKELANJUTAN II OKI PULP & PAPER MILLS DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR USD100.000.000,- (SERATUS JUTA DOLAR AMERIKA SERIKAT)
(“OBLIGASI USD BERKELANJUTAN II”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
OBLIGASI USD BERKELANJUTAN II OKI PULP & PAPER MILLS TAHAP I TAHUN 2025 DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI USD SEBESAR USD2.658.500,- (DUA JUTA ENAM RATUS LIMA PULUH DELAPAN RIBU LIMA RATUS DOLAR AMERIKA SERIKAT)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI USD BERKELANJUTAN II OKI PULP & PAPER MILLS TAHAP II TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI USD SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR USD20.000.000,- (DUA PULUH JUTA DOLAR AMERIKA SERIKAT) (“OBLIGASI USD”)
Obligasi USD ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indo nesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi USD ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi
USD, dimana sebesar USD4.842.795,- (empat juta delapan ratus empat puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh lima Dolar Amerika Serikat) akan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi USD Seri A yang ditawarkan adalah sebesar USD3.557.295,- (tiga juta lima ratus lima puluh tujuh ribu dua ratus sembilan puluh lima Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu
3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi USD dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi USD.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi USD Seri B yang ditawarkan adalah sebesar USD1.285.500,- (satu juta dua ratus delapan puluh lima ribu lima ratus Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,00% (delapan koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi USD dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi USD.
Sisa dari Pokok Obligasi USD yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar USD15.157.205,- (lima belas juta seratus lima puluh tujuh ribu dua ratus lima Dolar Amerika Serikat) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau
seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut. Bunga Obligasi USD dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing -masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi USD pertama
akan dilakukan pada tanggal 29 Oktober 2025, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi USD terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri Obligasi adalah pada tanggal 29 Juli 2028 untuk Obligasi Seri A dan 29 Juli 2030 untuk Obligasi Seri B.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
PENERBITAN OBLIGASI DALAM DENOMINASI DOLAR TIDAK BERTENTANGAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG MATA UANG SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH OLEH UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2023 DAN PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 17
TAHUN 2015 TENTANG KEWAJIBAN PENGGUNAAN RUPIAH DI WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA.
OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH DAN OBLIGASI USD INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM BENTUK APAPUN SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK MANAPUN. SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA
BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA PERSEROAN YANG DIJAMINKAN SECARA KHUSUS KEPADA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA KEWAJIBAN PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA
YANG TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH DAN OBLIGASI USD INI SECARA PARI PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM
PERDATA.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH DAN OBLIGASI USD DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH DAN OBLIGASI USD DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA, DI MANA PELAKSANAAN
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH DAN OBLIGASI USD DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH DAN OBLIGASI USD TIDAK
DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN
PERWALIAMANATAN, KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPO. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH DAN OBLIGASI USD ATAU UNTUK DISIMPAN DAN/ATAU
UNTUK DIJUAL KEMBALI DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH DAN OBLIGASI USD DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH YANG DIPEROLEH PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO FLUKTUASI HARGA BUBUR KERTAS (PULP).
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH DAN OBLIGASI USD ADALAH RISIKO TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI, SU KUK MUDHARABAH DAN OBLIGASI USD YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN
PEMBELIAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MURHARABAH DAN/ATAU OBLIGASI USD SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN OBLIGASI USD, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS OBLIGASI DAN OBLIGASI USD SEBAGAI BERIKUT:
idA+ (Single A plus) irAA- (Double A Minus)
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”) PT KREDIT RATING INDONESIA (“KRI”)
KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI DAN OBLIGASI USD DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN.
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SUKUK MUDHARABAH SEBAGAI BERIKUT:
idA+ (sy) (Single A plus Syariah) irAA- (Double A Minus)
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”) PT KREDIT RATING INDONESIA (“KRI”)
KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN SUKUK MUDHARABAH DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN.
OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH DAN OBLIGASI USD YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
EMISI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH DAN OBLIGASI USD INI DIJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT) DAN KESANGGUPAN TERBAIK (BEST EFFORT)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
PT ALDIRACITA PT BCA SEKURITAS PT BNI SEKURITAS PT INDO PREMIER PT KB VALBURY PT KOREA INVESTMENT PT MANDIRI PT MAYBANK PT SUCOR SEKURITAS PT TRIMEGAH
SEKURITAS SEKURITAS SEKURITAS AND SEKURITAS SEKURITAS SEKURITAS SEKURITAS
INDONESIA INDONESIA INDONESIA INDONESIA TBK.
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI USD
PT ALDIRACITA PT BCA SEKURITAS PT BNI SEKURITAS PT INDO PREMIER PT KB VALBURY PT MANDIRI PT SUCOR SEKURITAS PT TRIMEGAH
SEKURITAS SEKURITAS SEKURITAS SEKURITAS SEKURITAS
INDONESIA INDONESIA TBK.
WALI AMANAT
PT Bank KB Bukopin Tbk
Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 11 Juli 2025
1
Page 2
JADWAL
Tanggal Efektif : 19 Maret 2025
Masa Penawaran Umum : 23 - 24 Juli 2025
Tanggal Penjatahan : 25 Juli 2025
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 29 Juli 2025
Tanggal Distribusi Secara Elektronik : 29 Juli 2025
Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia : 30 Juli 2025
PENAWARAN UMUM
1. Keterangan tentang Obligasi yang ditawarkan
Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap II Tahun 2025.
Jenis Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI
sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan
Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal
diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah
Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan Jatuh Tempo Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai
100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi, dimana sebesar Rp853.418.000.000,- (delapan ratus lima puluh tiga miliar
empat ratus delapan belas juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) yang terdiri dari 2 (dua)
seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp464.263.000.000,- (empat ratus enam puluh
empat miliar dua ratus enam puluh tiga juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,00% (sepuluh
koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp389.155.000.000,- (tiga ratus delapan puluh
sembilan miliar seratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,50% (sepuluh
koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp396.582.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh enam
miliar lima ratus delapan puluh dua juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam
kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak
menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga
Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 29 Oktober 2025, sedangkan pembayaran Bunga
2
Page 3
Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri Obligasi adalah pada tanggal 29 Juli 2028 untuk Obligasi Seri A dan
29 Juli 2030 untuk Obligasi Seri B.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga Obligasi dibayar pada Hari
Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal
yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang
dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi.
Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga untuk masing-masing Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Bunga ke: Seri A Seri B
1 29 Oktober 2025 29 Oktober 2025
2 29 Januari 2026 29 Januari 2026
3 29 April 2026 29 April 2026
4 29 Juli 2026 29 Juli 2026
5 29 Oktober 2026 29 Oktober 2026
6 29 Januari 2027 29 Januari 2027
7 29 April 2027 29 April 2027
8 29 Juli 2027 29 Juli 2027
9 29 Oktober 2027 29 Oktober 2027
10 29 Januari 2028 29 Januari 2028
11 29 April 2028 29 April 2028
12 29 Juli 2028 29 Juli 2028
13 - 29 Oktober 2028
14 - 29 Januari 2029
15 - 29 April 2029
16 - 29 Juli 2029
17 - 29 Oktober 2029
18 - 29 Januari 2030
19 - 29 April 2030
20 - 29 Juli 2030
Harga Penawaran
Harga Penawaran Obligasi ini adalah 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi.
Satuan Pemindahbukuan Obligasi
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan Obligasi
Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam peraturan
Bursa Efek. Satuan Perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah)
dan/atau kelipatannya atau dengan nilai sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Bursa Efek dan/atau perjanjian tersendiri
yang ditandatangani oleh Perseroan dan Bursa Efek.
Hak-Hak Pemegang Obligasi
1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI
selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Pokok
3
Page 4
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang
dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi sesuai Perjanjian Perwaliamanatan;
2. Yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening
pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan
ketentuan KSEI yang berlaku sesuai Perjanjian Perwaliamanatan;
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan
Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka
Perseroan harus membayar denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi atas jumlah yang
terutang. Denda tersebut dihitung harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga
ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender sesuai Perjanjian
Perwaliamanatan;
4. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen)
dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi
Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli
KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR
tersebut Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan
dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut
hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat sesuai Perjanjian
Perwaliamanatan;
5. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian setiap
Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya sesuai
Perjanjian Perwaliamanatan.
Jaminan
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan dalam bentuk
apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan, baik berupa barang bergerak maupun benda
tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara
khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin
secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Hak Senioritas Dari Utang
Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen
dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak
kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada,
sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
Pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen
Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Bunga Obligasi
dan Pokok Obligasi sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa,
maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
4
Page 5
Penyisihan Dana Pelunasan Obligasi
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk pelunasan Obligasi ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil
Penawaran Umum Obligasi, sebagaimana diungkapkan pada Bab II dalam Informasi Tambahan.
Hasil Pemeringkatan Obligasi
1. Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi ini, Perseroan juga telah
melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”). Berdasarkan surat No. RC-
1442/PEF-DIR/XII/2024 tanggal 18 Desember 2024 untuk periode 17 Desember 2024 sampai dengan 1 Desember 2025,
yang telah dikonfirmasi kembali berdasarkan surat No. RTG-243/PEF-DIR/VII/2025 tanggal 10 Juli 2025, hasil
pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang (Obligasi) Perseroan adalah:
idA+ (Single A plus)
Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini Pefindo tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan, baik langsung
maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
2. Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi ini, Perseroan juga telah
melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Kredit Rating Indonesia (“KRI”). Berdasarkan surat
No. RC-007/KRI-DIR/XII/2024 tanggal 18 Desember 2024 untuk periode 18 Desember 2024 sampai dengan 1 Januari 2026,
yang telah dikonfirmasi kembali berdasarkan surat No. RTG-001/KRI-DIR/VII/2025 tanggal 10 Juli 2025, hasil
pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang (Obligasi) Perseroan adalah:
irAA- (Double A Minus)
Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini KRI tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan, baik langsung maupun
tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
2. Keterangan tentang Sukuk Mudharabah yang ditawarkan
Nama Sukuk Mudharabah
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II OKI Pulp And Paper Mills Tahap II Tahun 2025.
Jenis Sukuk Mudharabah
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk
didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti kewajiban untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini
didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang
Sukuk Mudharabah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah oleh Perseroan kepada
KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan
oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
Aset (Kegiatan Usaha) yang menjadi dasar (underlying asset) Sukuk Mudharabah ini penjualan bubur kertas (pulp) berdasarkan
Komitment Surat Pesanan antara Perseroan dengan (i) PT Cakrawala Mega Indah; (ii) Golden Profit Trading Pte Ltd; dan (iii)
Gilstead Pacific (HK) Limited.
Apabila Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah, maka Sukuk Mudharabah akan menjadi suatu utang piutang pada
umumnya dan Perseroan wajib menyelesaikan seluruh kewajiban atas utang piutang dimaksud kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah.
5
Page 6
Pernyataan Kesesuaian Syariah atas Sukuk Mudharabah dalam Penawaran Umum dari Tim Ahli Syariah
Sesuai dengan Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah yang termuat dalam surat tertanggal 9 Juli 2025 perihal
Pernyataan Kesesuaian Syariah, Tim Ahli Syariah menyatakan: perjanjian-perjanjian yang dibuat dalam rangka Penawaran
Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap II Tahun 2025 tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
Harga Penawaran Sukuk Mudharabah
Harga Penawaran Sukuk Mudharabah ini adalah 100% (seratus persen) dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah.
Jumlah Dana Sukuk Mudharabah, Pendapatan Bagi Hasil dan Jatuh Tempo Sukuk Mudharabah
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang akan diterbitkan oleh
Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti kewajiban kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah,
dimana sebesar Rp1.383.485.000.000,- (satu triliun tiga ratus delapan puluh tiga miliar empat ratus delapan puluh lima juta
Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai
berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.057.620.000.000,- (satu triliun lima
puluh tujuh miliar enam ratus dua puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang
dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah
sebesar 12,20% (dua belas koma dua nol persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara proporsional)
dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu
Sukuk Mudharabah adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Dana Sukuk
Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
Mudharabah.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp325.865.000.000,- (tiga ratus dua
puluh lima miliar delapan ratus enam puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah
adalah sebesar 12,81% (dua belas koma delapan satu persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara
proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per tahun.
Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Dana
Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
Mudharabah.
Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebesar Rp366.515.000.000,- (tiga ratus enam puluh enam miliar lima ratus
lima belas juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best
effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan
untuk menerbitkan Sukuk tersebut.
Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal tanggal 29 Oktober 2025 sedangkan
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 29 Juli 2028 untuk Sukuk
Mudharabah Seri A dan 29 Juli 2030 untuk Sukuk Mudharabah Seri B.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka
Pendapatan Bagi Hasil dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda. Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari yang terlewat berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan
1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Sukuk
Mudharabah dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
6
Page 7
Jadwal pembayaran Dana Sukuk Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah untuk masing-masing Seri Sukuk
Mudharabah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Pembayaran Ke- Seri A Seri B
1 29 Oktober 2025 29 Oktober 2025
2 29 Januari 2026 29 Januari 2026
3 29 April 2026 29 April 2026
4 29 Juli 2026 29 Juli 2026
5 29 Oktober 2026 29 Oktober 2026
6 29 Januari 2027 29 Januari 2027
7 29 April 2027 29 April 2027
8 29 Juli 2027 29 Juli 2027
9 29 Oktober 2027 29 Oktober 2027
10 29 Januari 2028 29 Januari 2028
11 29 April 2028 29 April 2028
12 29 Juli 2028 29 Juli 2028
13 - 29 Oktober 2028
14 - 29 Januari 2029
15 - 29 April 2029
16 - 29 Juli 2029
17 - 29 Oktober 2029
18 - 29 Januari 2030
19 - 29 April 2030
20 - 29 Juli 2030
Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah akan dibayarkan oleh
Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening sesuai
dengan jadwal waktu pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan Dana Sukuk Mudharabah sebagaimana yang
telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada
Hari Bursa berikutnya.
Skema Sukuk Mudharabah
Sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II OKI Pulp And Paper Mills Tahap II Tahun 2025,
perhitungan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah mengacu dan berdasarkan Komitmen Surat Pesanan. Isi Komitmen
Surat Pesanan adalah sebagai berikut:
1. Pihak : PT Cakrawala Mega Indah
Nilai kontrak (per tahun) : Rp800.000.000.000,-
Obyek kontrak : Produk Pulp (bubur kertas)
Sifat hubungan : Afiliasi
Jangka waktu : 1 Juli 2025 sampai dengan 31 Agustus 2030.
Klausula Pembatalan : Masing-masing Pihak dapat mengakhiri Perjanjian ini setiap saat dengan
memberikan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Pihak lain tanpa
menimbulkan kewajiban apa pun kepada Pihak yang telah mengakhiri Perjanjian ini
jika Pihak lainnya:
a. Untuk alasan apa pun gagal untuk melakukan kewajibannya berdasarkan
Perjanjian ini dan kegagalan untuk melakukan ini diikuti oleh kegagalan untuk
memperbaiki kinerja tersebut dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah
menerima pemberitahuan tentang kegagalan tersebut dari Pihak yang tidak
gagal;
b. Dinyatakan bubar/dilikuidasi;
c. Dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya;
7
Page 8
d. Baik seluruh atau sebagian besar asetnya yang disita, diambil alih, atau
dinasionalisasi oleh otoritas pemerintah baik dengan atau tanpa kompensasi,
atau jika aset atau bisnisnya dikuasai oleh otoritas tersebut.
Total penjualan bubur kertas (pulp) Perseroan ke PT Cakrawala Mega Indah per 31 Desember 2024 adalah sebesar
USD120.414.097,- atau ekuivalen sekitar Rp1.915.301.078.668,-. Berdasarkan Komitmen Surat Pesanan, target penjualan
adalah sebesar Rp800.000.000.000,-. Berdasarkan data tersebut, Perseroan memiliki kemampuan untuk melakukan
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan pengembalian Dana Sukuk Mudharabah.
Komitmen PT Cakrawala Mega Indah untuk melakukan pembelian hasil produksi Perseroan adalah sebagaimana dinyatakan
dalam Komitmen Surat Pesanan. Probabilitas PT Cakrawala Mega Indah untuk tidak melakukan pembelian sesuai Komitmen
Surat Pesanan sehingga pembayaran kepada Pemegang Sukuk Mudharabah tidak dapat dilaksanakan relatif kecil.
Adapun riwayat penjualan bubur kertas (pulp) Perseroan kepada PT Cakrawala Mega Indah adalah sebagai berikut:
(dalam USD)
Nama Perusahaan 31 Desember 2024 31 Desember 2023
PT Cakrawala Mega Indah 120.414.097 66.809.408
Apabila kombinasi dan/atau jumlah total pembelian bubur kertas (pulp) oleh PT Cakrawala Mega Indah kepada Perseroan tidak
mencapai target pembelian sebagaimana tercantum dalam Komitmen Surat Pesanan, maka Perseroan akan menambahkan
dan/atau menggantikan kekurangan target pembelian bubur kertas (pulp) dari pelanggan Perseroan lainnya.
2. Pihak : Golden Profit Trading Pte Ltd
Nilai kontrak (per tahun) : Rp500.000.000.000,-
Obyek kontrak : Produk Pulp (bubur kertas)
Sifat hubungan : Tidak terafiliasi
Jangka waktu : 1 Juli 2025 sampai dengan 31 Agustus 2030.
Klausula Pembatalan : Masing-masing Pihak dapat mengakhiri Perjanjian ini setiap saat dengan
memberikan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Pihak lain tanpa
menimbulkan kewajiban apa pun kepada Pihak yang telah mengakhiri Perjanjian ini
jika Pihak lainnya:
b. Untuk alasan apa pun gagal untuk melakukan kewajibannya berdasarkan
Perjanjian ini dan kegagalan untuk melakukan ini diikuti oleh kegagalan untuk
memperbaiki kinerja tersebut dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah
menerima pemberitahuan tentang kegagalan tersebut dari Pihak yang tidak
gagal;
b. Dinyatakan bubar/dilikuidasi;
c. Dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya;
d. Baik seluruh atau sebagian besar asetnya yang disita, diambil alih, atau
dinasionalisasi oleh otoritas pemerintah baik dengan atau tanpa kompensasi,
atau jika aset atau bisnisnya dikuasai oleh otoritas tersebut.
Total penjualan bubur kertas (pulp) Perseroan ke Golden Profit Trading Pte Ltd per 31 Desember 2024 adalah sebesar
USD154.308.982,- atau ekuivalen sekitar Rp2.440.873.395.116,-. Berdasarkan Komitmen Surat Pesanan, target penjualan
adalah sebesar Rp500.000.000.000,-. Berdasarkan data tersebut, Perseroan memiliki kemampuan untuk melakukan
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan pengembalian Dana Sukuk Mudharabah.
Komitmen Golden Profit Trading Pte Ltd untuk melakukan pembelian hasil produksi Perseroan adalah sebagaimana dinyatakan
dalam Komitmen Surat Pesanan. Probabilitas Golden Profit Trading Pte Ltd untuk tidak melakukan pembelian sesuai Komitmen
Surat Pesanan sehingga pembayaran kepada Pemegang Sukuk Mudharabah tidak dapat dilaksanakan relatif kecil.
Adapun riwayat penjualan bubur kertas (pulp) Perseroan kepada Golden Profit Trading Pte Ltd adalah sebagai berikut:
8
Page 9
(dalam USD)
Nama Perusahaan 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Golden Profit Trading Pte Ltd 154.308.982 173.604.934
Apabila kombinasi dan/atau jumlah total pembelian bubur kertas (pulp) oleh Golden Profit Trading Pte Ltd kepada Perseroan
tidak mencapai target pembelian sebagaimana tercantum dalam Komitmen Surat Pesanan, maka Perseroan akan
menambahkan dan/atau menggantikan kekurangan target pembelian bubur kertas (pulp) dari pelanggan Perseroan lainnya.
3. Pihak : Gilstead Pacific (HK) Limited
Nilai kontrak (per tahun) : Rp1.300.000.000.000,-
Obyek kontrak : Produk Pulp (bubur kertas)
Sifat hubungan : Tidak terafiliasi
Jangka waktu : 1 Juli 2025 sampai dengan 31 Agustus 2030.
Klausula Pembatalan : Masing-masing Pihak dapat mengakhiri Perjanjian ini setiap saat dengan
memberikan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Pihak lain tanpa
menimbulkan kewajiban apa pun kepada Pihak yang telah mengakhiri Perjanjian ini
jika Pihak lainnya:
c. Untuk alasan apa pun gagal untuk melakukan kewajibannya berdasarkan
Perjanjian ini dan kegagalan untuk melakukan ini diikuti oleh kegagalan untuk
memperbaiki kinerja tersebut dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah
menerima pemberitahuan tentang kegagalan tersebut dari Pihak yang tidak
gagal;
b. Dinyatakan bubar/dilikuidasi;
c. Dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya;
d. Baik seluruh atau sebagian besar asetnya yang disita, diambil alih, atau
dinasionalisasi oleh otoritas pemerintah baik dengan atau tanpa kompensasi,
atau jika aset atau bisnisnya dikuasai oleh otoritas tersebut.
Total penjualan bubur kertas (pulp) Perseroan ke Gilstead Pacific (HK) Limited per 31 Desember 2024 adalah sebesar
USD137.930.580,- atau ekuivalen sekitar Rp2.172.562.442.810,-. Berdasarkan Komitmen Surat Pesanan, target penjualan
adalah sebesar Rp1.300.000.000.000,-. Berdasarkan data tersebut, Perseroan memiliki kemampuan untuk melakukan
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan pengembalian Dana Sukuk Mudharabah.
Komitmen Gilstead Pacific (HK) Limited untuk melakukan pembelian hasil produksi Perseroan adalah sebagaimana dinyatakan
dalam Komitmen Surat Pesanan. Probabilitas Gilstead Pacific (HK) Limited untuk tidak melakukan pembelian sesuai Komitmen
Surat Pesanan sehingga pembayaran kepada Pemegang Sukuk Mudharabah tidak dapat dilaksanakan relatif kecil.
Adapun riwayat penjualan bubur kertas (pulp) Perseroan kepada Gilstead Pacific (HK) Limited adalah sebagai berikut:
(dalam USD)
Nama Perusahaan 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Gilstead Pacific (HK) Limited 137.930.580 87.948.383
Apabila kombinasi dan/atau jumlah total pembelian bubur kertas (pulp) oleh Gilstead Pacific (HK) Limited kepada Perseroan
tidak mencapai target pembelian sebagaimana tercantum dalam Komitmen Surat Pesanan, maka Perseroan akan
menambahkan dan/atau menggantikan kekurangan target pembelian bubur kertas (pulp) dari pelanggan Perseroan lainnya.
9
Page 10
Skema Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II OKI Pulp And Paper Mills Tahap II Tahun 2025 adalah sebagai berikut:
Penjelasan:
1. a.Berdasarkan Akad Mudharabah, Perseroan (Mudharib) menerbitkan Sukuk Mudharabah untuk Investor (Shahibul Maal).
b.Investor memberikan Dana Sukuk Mudharabah (Ra’sul Maal) kepada Perseroan untuk dikelola oleh Perseroan.
2. Perseroan menggunakan Dana Sukuk Mudharabah untuk membiayai kegiatan usaha Perseroan dalam hal produksi bubur
kertas (pulp) dalam rangka pemenuhan Komitmen Surat Pesanan.
3. Hasil produksi dijual dan dibeli oleh PT Cakrawala Mega Indah, Golden Profit Trading Pte Ltd dan Gilstead Pacific (HK)
Limited berdasarkan Komitmen Surat Pesanan di mana berdasarkan kontrak tersebut Perseroan memperoleh pendapatan.
4. Dasar Pendapatan Yang Dibagihasilkan adalah jumlah gross profit atau laba bruto yang dihasilkan dari pendapatan
Perseroan berdasarkan Komitmen Surat Pesanan. Pendapatan Bagi Hasil didistribusikan oleh Perseroan secara periodik
berdasarkan Nisbah Bagi Hasil.
5. Perseroan membayar kembali modal (Dana Sukuk Mudharabah) kepada Investor/Pemodal (Shahibul Maal) pada akhir
periode (Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah).
Sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur POJK No. 18/2015, Perseroan menyatakan bahwa:
1. Kegiatan usaha yang mendasari penerbitan Sukuk Mudharabah tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah dan
Perseroan menjamin bahwa selama periode Sukuk Mudharabah kegiatan usaha yang mendasari penerbitan Sukuk
Mudharabah tidak akan bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah;
2. Jenis usaha, aset yang menjadi dasar (underlying) Sukuk Mudharabah, akad, dan cara pengelolaan Perseroan dimaksud
tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal dan Perseroan menjamin selama periode Sukuk
Mudharabah aset (Kegiatan Usaha) yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah tidak akan bertentangan dengan Prinsip
Syariah di Pasar Modal;
3. Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil, marjin, atau imbal jasa sesuai dengan
karakteristik Akad Syariah; dan
4. Perseroan memiliki anggota Direksi dan anggota Komisaris yang mengerti kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan
prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal.
Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil Sukuk Mudharabah adalah laba kotor dari
penjualan bubur kertas (pulp) kepada PT Cakrawala Mega Indah, Golden Profit Trading Pte Ltd dan Gilstead Pacific (HK) Limited
sesuai dengan Komitmen Surat Pesanan.
Segala perubahan Akad Mudharabah hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah memenuhi syarat-syarat di bawah ini:
1. Perubahan hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah mendapat persetujuan dari RUPSU atas usulan perubahan;
2. Perubahan hanya dapat dilakukan apabila Perseroan telah mendapat pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah
Perseroan yang harus diperoleh oleh Perseroan sebelum dilaksanakannya RUPSU.
Akad Mudharabah
Berikut adalah ringkasan Akad Mudharabah:
1. Para Pihak adalah PT Bank KB Bukopin Tbk (Wali Amanat Sukuk Mudharabah) yang merupakan wakil Pemegang Sukuk
Mudharabah (Shahib al-mal, selaku pemilik dana Sukuk Mudharabah) dengan Perseroan (Mudharib);
2. Mudharib berniat menerbitkan Sukuk Mudharabah dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.750.000.000.000,-
(satu triliun tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut :
10
Page 11
a. Sukuk Mudharabah Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. Sukuk Mudharabah Seri B dengan jangka waktu 5 (lima) tahun;
terhitung sejak tanggal penerbitan atau Tanggal Emisi Sukuk Mudharabah.
Pemilik Dana Sukuk Mudharabah dalam hal ini diwakili oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah, dengan ini setuju untuk
memberikan Dana Sukuk Mudharabah sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.750.000.000.000,- (satu triliun tujuh ratus lima puluh
miliar Rupiah) kepada Mudharib untuk dikelola oleh Perseroan untuk digunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri
antara lain untuk pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya
overhead.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang akan diperoleh pemilik Dana Sukuk Mudharabah dihitung berdasarkan
perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan secara proporsional.
Kegiatan usaha yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah adalah produksi dan penjualan kertas industri berdasarkan Komitmen
Surat Pesanan dari PT Cakrawala Mega Indah, Golden Profit Trading Pte Ltd dan Gilstead Pacific (HK) Limited.
Perubahan jenis Akad Mudharabah, isi Akad Mudharabah dan/atau Aset (Kegiatan Usaha) yang menjadi dasar (underlying
asset) atau Komitmen Surat Pesanan hanya dapat dilakukan setelah disetujui oleh RUPSU. Pemegang Sukuk Mudharabah yang
tidak setuju terhadap perubahan tersebut berhak atas pelunasan Sukuk Mudharabah. Perubahan hanya dapat dilakukan jika
ada pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah sebelum dilaksanakannya RUPSU.
Satuan Pemindahbukuan Sukuk Mudharabah
Satuan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan Sukuk Mudharabah
Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan
perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Jaminan Sukuk Mudharabah
Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan
dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan, baik berupa barang bergerak
maupun benda tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang
dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya
yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Sukuk Mudharabah secara pari passu berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang
Hukum Perdata.
Penyisihan Dana Pembayaran Kembali Sukuk Mudharabah
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk pelunasan Sukuk Mudharabah ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah sesuai dengan tujuan rencana penggunaan
dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah, sebagaimana diungkapkan pada Bab II dalam Informasi Tambahan.
Pembelian Kembali (Buy Back)
Keterangan mengenai pembelian kembali dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
Hak Senioritas dari Utang
Pemegang Sukuk Mudharabah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk Mudharabah adalah pari
passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada
11
Page 12
dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah
ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban Perseroan
Keterangan mengenai pembatasan-pembatasan dan kewajiban Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
Hak-Hak Pemegang Sukuk Mudharabah
Keterangan mengenai hak-hak pemegang Sukuk Mudharabah dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
Kelalaian Perseroan
Keterangan mengenai kelalaian Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah (RUPSU)
Keterangan mengenai Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
Hasil Pemeringkatan Sukuk Mudharabah
1. Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah ini, Perseroan juga
telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”). Berdasarkan surat
No. RC-1443/PEF-DIR/XII/2024 tanggal 18 Desember 2024 untuk periode 17 Desember 2024 sampai dengan 1 Desember
2025 yang telah dikonfirmasi kembali berdasarkan surat No. RTG-243/PEF-DIR/VII/2025 tanggal 10 Juli 2025, Sukuk
Mudharabah telah mendapat peringkat:
idA+(sy) (single A plus syariah)
Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini Pefindo tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan, baik langsung
maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
2. Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah ini, Perseroan juga
telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Kredit Rating Indonesia (“KRI”). Berdasarkan surat No. RC-
007/KRI-DIR/XII/2024 tanggal 18 Desember 2024 untuk periode 18 Desember 2024 sampai dengan 1 Januari 2026 yang
telah dikonfirmasi kembali berdasarkan surat No. RTG-001/KRI-DIR/VII/2025 tanggal 10 Juli 2025, Sukuk Mudharabah
telah mendapat peringkat:
irAA- (Double A Minus)
Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini KRI tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan, baik langsung maupun
tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas Sukuk Mudharabah kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja
setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang
terkait dengan Sukuk Mudharabah yang diterbitkan, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.
Keterangan lebih lanjut mengenai pemeringkatan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
3. Keterangan tentang Obligasi USD yang ditawarkan
Nama Obligasi USD
Obligasi USD Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap II Tahun 2025.
12
Page 13
Jenis Obligasi USD
Obligasi USD ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi USD yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama
KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi USD. Obligasi USD ini didaftarkan atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi USD dan didaftarkan pada
tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi USD oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi USD bagi
Pemegang Obligasi USD adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan Jatuh Tempo Obligasi USD
Obligasi USD ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi USD ini ditawarkan dengan
nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi USD, dimana sebesar USD4.842.795,- (empat juta delapan ratus
empat puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh lima Dolar Amerika Serikat) akan dijamin secara kesanggupan penuh (full
commitment) yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi USD Seri A yang ditawarkan adalah sebesar USD3.557.295,- (tiga juta lima ratus lima
puluh tujuh ribu dua ratus sembilan puluh lima Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar
7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal
Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi USD dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi USD.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi USD Seri B yang ditawarkan adalah sebesar USD1.285.500,- (satu juta dua ratus
delapan puluh lima ribu lima ratus Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,00%
(delapan koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran kembali Pokok Obligasi USD dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi USD.
Sisa dari Pokok Obligasi USD yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar USD15.157.205,- (lima belas juta seratus lima puluh
tujuh ribu dua ratus lima Dolar Amerika Serikat) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam
kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak
menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi USD tersebut.
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi USD
Bunga Obligasi USD dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing
Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi USD pertama akan dilakukan pada tanggal 29 Oktober 2025, sedangkan
pembayaran Bunga Obligasi USD terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri Obligasi adalah pada tanggal 29 Juli 2028
untuk Obligasi Seri A dan 29 Juli 2030 untuk Obligasi Seri B.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga Obligasi dibayar pada Hari
Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal
yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang
dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi.
Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga untuk masing-masing Obligasi USD adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah
ini:
Bunga ke: Seri A Seri B
1 29 Oktober 2025 29 Oktober 2025
2 29 Januari 2026 29 Januari 2026
13
Page 14
Bunga ke: Seri A Seri B
3 29 April 2026 29 April 2026
4 29 Juli 2026 29 Juli 2026
5 29 Oktober 2026 29 Oktober 2026
6 29 Januari 2027 29 Januari 2027
7 29 April 2027 29 April 2027
8 29 Juli 2027 29 Juli 2027
9 29 Oktober 2027 29 Oktober 2027
10 29 Januari 2028 29 Januari 2028
11 29 April 2028 29 April 2028
12 29 Juli 2028 29 Juli 2028
13 - 29 Oktober 2028
14 - 29 Januari 2029
15 - 29 April 2029
16 - 29 Juli 2029
17 - 29 Oktober 2029
18 - 29 Januari 2030
19 - 29 April 2030
20 - 29 Juli 2030
Harga Penawaran
Harga Penawaran Obligasi USD ini adalah 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi USD.
Satuan Pemindahbukuan Obligasi USD
Satuan pemindahbukuan Obligasi USD adalah sebesar USD1,- (satu Dolar Amerika Serikat) dan/atau kelipatannya. Satu satuan
pemindahbukuan mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.
Satuan Perdagangan Obligasi USD
Pemesanan pembelian Obligasi USD harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan perdagangan
sebesar USD500,- (lima ratus Dolar Amerika Serikat) dan/atau kelipatannya .
Hak-Hak Pemegang Obligasi USD
1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi USD dan/atau pembayaran Bunga Obligasi USD dari Perseroan yang dibayarkan
melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi USD dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi USD. Pokok Obligasi USD harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi USD yang tertulis
pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi USD pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi USD sesuai
Perjanjian Perwaliamanatan;
2. Yang berhak atas Bunga Obligasi USD adalah Pemegang Obligasi USD yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi USD, kecuali ditentukan lain oleh KSEI
sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku sesuai Perjanjian Perwaliamanatan;
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi USD dan/atau
pelunasan Pokok Obligasi USD setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi USD dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi USD, maka Perseroan harus membayar denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi
USD atas jumlah yang terutang. Denda tersebut dihitung harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun
adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender sesuai Perjanjian
Perwaliamanatan;
14
Page 15
4. Pemegang Obligasi USD baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen)
dari jumlah Obligasi USD yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya Obligasi USD yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan
melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak
diterbitkannya KTUR tersebut Obligasi USD yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi USD yang mengajukan permintaan
tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi USD yang tercantum dalam KTUR tersebut.
Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali
Amanat sesuai Perjanjian Perwaliamanatan;
5. Setiap Obligasi USD sebesar USD1,- (satu Dolar Amerika Serikat) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
demikian setiap Pemegang Obligasi USD dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi USD
yang dimilikinya sesuai Perjanjian Perwaliamanatan.
Jaminan
Obligasi USD ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan dalam
bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan, baik berupa barang bergerak maupun
benda tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan
secara khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak
dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi USD secara pari passu berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi USD, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Hak Senioritas Dari Utang
Pemegang Obligasi USD tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi USD adalah pari passu tanpa hak
preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali
hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan
ada, sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD.
Penyisihan Dana Pelunasan Obligasi USD
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk pelunasan Obligasi USD ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi USD sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil
Penawaran Umum Obligasi USD, sebagaimana diungkapkan pada Bab II dalam Informasi Tambahan.
Hasil Pemeringkatan Obligasi USD
1. Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi ini, Perseroan juga telah
melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”). Berdasarkan surat No. RC-
1442/PEF-DIR/XII/2024 tanggal 18 Desember 2024 untuk periode 17 Desember 2024 sampai dengan 1 Desember 2025,
yang telah dikonfirmasi kembali berdasarkan surat No. RTG-243/PEF-DIR/VII/2025 tanggal 10 Juli 2025, hasil
pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang (Obligasi) Perseroan adalah:
idA+ (Single A plus)
Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini Pefindo tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan, baik langsung
maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
2. Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi ini, Perseroan juga telah
melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Kredit Rating Indonesia (“KRI”). Berdasarkan surat No. RC-007/KRI-
DIR/XII/2024 tanggal 18 Desember 2024 untuk periode 18 Desember 2024 sampai dengan 1 Januari 2026, yang telah
dikonfirmasi kembali berdasarkan surat No. RTG-001/KRI-DIR/VII/2025 tanggal 10 Juli 2025, hasil pemeringkatan atas
surat hutang jangka panjang (Obligasi) Perseroan adalah:
irAA- (Double A Minus)
15
Page 16
Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini KRI tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan, baik langsung maupun
tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
Keterangan Mengenai Penerbitan Obligasi Dalam Mata Uang Dolar Amerika Serikat
Obligasi USD yang akan diterbitkan oleh Perseroan merupakan transaksi yang dikecualikan dari kewajiban penggunaan Rupiah
di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf c PBI 17/2015 beserta penjelasannya
sehingga tidak bertentangan dengan PBI 17/2015 dan UU 7/2011.
Pemenuhan Kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan
Perseroan telah dan akan memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran sebagaimana diatur dalam POJK No. 36/2014,
yaitu:
a. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan
pelaksanaan PUB Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun
kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek bersifat Utang
dan/atau Sukuk;
b. Telah menjadi Perseroan atau perusahan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian Pernyataan
Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk;
c. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sampai dengan penyampaian Informasi
Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan Surat Pernyataan Tidak Pernah Mengalami
Gagal Bayar dari Perseroan tertanggal 11 Juli 2025; dan
d. Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang dan memiliki hasil
pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat
terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan
Pemeringkat Efek.
RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM
A. Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan digunakan
Perseroan untuk:
1. Sekitar 70% (tujuh puluh persen) akan digunakan untuk pembayaran utang Perseroan berupa pembayaran pokok
pinjaman, angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga; dan
2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain untuk pembelian bahan baku, bahan
pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
B. Dana Hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
Seluruh yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait,
akan digunakan Perseroan untuk:
1. Sekitar 40% (empat puluh persen) akan digunakan untuk kegiatan usaha Perseroan, yaitu untuk melunasi kewajiban
Perseroan dalam rangka pembiayaan kredit investasi dan pembiayaan kredit modal kerja yang digunakan untuk kegiatan
produksi bubur kertas yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah; dan
2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain untuk pembelian bahan baku, bahan
pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
C. Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi USD
Seluruh yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait,
akan digunakan Perseroan untuk:
1. Sekitar 70% (tujuh puluh persen) akan digunakan untuk pembayaran utang Perseroan berupa pembayaran angsuran
pokok pinjaman dan/atau bunga; dan
2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain untuk pembelian bahan baku, bahan
pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
16
Page 17
Penjelasan lebih lanjut mengenai rencana penggunaan dana dapat dilihat pada Bab II Informasi Tambahan tentang Rencana
Penggunaan Dana.
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Informasi keuangan yang disajikan di bawah ini diambil dari laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan
Anak pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian untuk
tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan 2023 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Informasi
Tambahan.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 dan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan
di Indonesia, yang seluruhnya tercantum dalam Informasi Tambahan dan telah diaudit oleh KAP Y. Santosa dan Rekan sesuai
dengan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia dengan opini wajar tanpa modifikasian tanggal
27 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Julinar Natalina Rajagukguk.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas
Pihak ketiga 480.462 455.280
Pihak berelasi 3.508 3.868
Piutang usaha - neto
Pihak ketiga 236.221 459.143
Pihak berelasi 2.438 19.753
Piutang lain-lain - neto
Pihak ketiga 511 887
Pihak berelasi 9 183
Persediaan 193.422 177.681
Pajak dibayar dimuka 33.937 84.563
Beban dibayar dimuka 15.426 38.545
Uang muka 705.738 567.310
Aset lancar lainnya - pihak ketiga 714.121 759.200
Total Aset Lancar 2.385.793 2.566.413
ASET TIDAK LANCAR
Aset hak guna – neto 12.601 35.765
Aset tetap – neto 5.578.494 3.916.212
Uang muka pembelian aset tetap – pihak ketiga 470.978 769.514
Aset tidak lancar lainnya 4.424 3.160
Total Aset Tidak Lancar 6.066.497 4.724.651
TOTAL ASET 8.452.290 7.291.064
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Pinjaman bank jangka pendek
Pihak ketiga 208.043 195.429
Pembiayaan Musyarakah jangka pendek
Pihak ketiga 3.094 3.243
Utang usaha
Pihak ketiga 119.813 85.135
Pihak berelasi 9.488 20.746
Uang muka pelanggan
Pihak ketiga 42 380
Utang lain-lain
17
Page 18
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Pihak ketiga 3.090 2.842
Pihak berelasi 1 -
Beban Akrual 33.135 33.832
Utang Pajak 1.417 991
Liabilitas jangka Panjang yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
Liabilitas sewa pembiayaan 2.254 8.285
Medium-term notes - 19.460
Pinjaman bank jangka Panjang
Pihak ketiga 328.832 330.181
Pembiayaan Musyarakah jangka Panjang - pihak ketiga 55.921 52.673
Utang Murabahah - pihak ketiga 616 714
Utang obligasi 409.117 125.697
Sukuk Mudharabah jangka menengah - pihak ketiga - 12.974
Sukuk Mudharabah - pihak ketiga 15.789 21.148
Total Liabilitas Jangka Pendek 1.190.652 913.730
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas pajak tangguhan - neto 108.277 102.324
Liabilitas imbalan kerja 2.805 2.927
Liabilitas jangka Panjang - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
Liabilitas sewa pembiayaan 2.173 1.194
Pinjaman bank jangka panjang
Pihak ketiga 1.783.543 1.445.817
Pembiayaan Musyarakah jangka panjang - pihak ketiga 214.033 133.238
Utang Murabahah - pihak ketiga - 647
Utang obligasi 627.052 636.790
Sukuk Mudharabah jangka menengah
Pihak ketiga 12.375 12.974
Sukuk Mudharabah - pihak ketiga 60.489 79.969
Total Liabilitas Jangka Panjang 2.810.747 2.415.880
Total Liabilitas 4.001.399 3.329.610
EKUITAS
Modal saham - nilai nominal Rp1.000.000 (angka penuh) per saham
Modal dasar - 20.000.000 saham
Ditempatkan dan disetor penuh - 13.516.330 saham 1.100.020 1.100.020
Selisih kurs penjabaran laporan keuangan dalam mata uang asing (1.758) (1.190)
Akumulasi pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja (353) (518)
Saldo laba
Telah ditentukan penggunaanya 20.000 15.000
Belum ditentukan penggunaannya 3.333.125 2.848.282
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk 4.451.034 3.961.594
Kepentingan nonpengendali (143) (140)
Total Ekuitas - Neto 4.450.891 3.961.454
TOTAL LIABILITAS & EKUITAS 8.452.290 7.291.064
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
PENJUALAN NETO 1.662.801 1.645.431
BEBAN POKOK PENJUALAN 891.766 854.553
LABA BRUTO 771.035 790.878
BEBAN USAHA
Penjualan 133.703 171.451
Umum dan Administrasi 31.510 34.419
Total Beban Usaha 165.213 205.870
18
Page 19
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
LABA USAHA 605.822 585.008
PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
Penghasilan bunga 12.097 9.942
Beban Murabahah (90) (156)
Beban bagi hasil Sukuk Mudhrabah (10.319) (7.754)
Beban bagi hasil Musyarakah (16.990) (19.881)
Laba (rugi) selisih kurs - neto 116.681 (40.503)
Beban bunga (230.691) (210.645)
Lain-lain - neto 19.236 37.516
Beban lain-lain - neto ( 110.076) (231.481)
LABA SEBELUM TAKSIRAN BEBAN PAJAK PENGHASILAN 495.746 353.527
TAKSIRAN BEBAN PAJAK PENGHASILAN (5.906) (16.234)
LABA NETO 489.840 337.293
PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi lebih lanjut ke laba rugi:
Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja 212 208
Pajak penghasilan terkait (47) (46)
Pos yang akan direklasifikasi lebih lanjut ke laba rugi:
Selisih kurs penjabaran laporan
(568) 349
keuangan dalam mata uang asing
Penghasilan (Rugi) Komprehensif Lain - setelah pajak (403) 511
PENGHASILAN KOMPREHENSIF NETO 489.437 337.804
LABA NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 489.843 337.294
Kepentingan nonpengendali (3) (1)
TOTAL 489.840 337.293
PENGHASILAN KOMPREHENSIF NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 489.440 337.805
Kepentingan nonpengendali (3) (1)
TOTAL 489.437 337.804
LABA PER SAHAM DASAR YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK ENTITAS
36,24 24,95
INDUK (dalam angka penuh)
Rasio Keuangan Penting
31 Desember
Uraian
2024 2023
RASIO PERTUMBUHAN
Penjualan Neto 1,06% (9,36%)
Laba Neto 45,23% (57,28%)
Total Aset 15,93% 12,22%
Total Liabilitas 20,18% 15,86%
Total Ekuitas 12,35% 9,32%
RASIO USAHA
Laba Sebelum Pajak / Penjualan Neto 29,81% 21,49%
Penjualan Neto / Total Aset 19,67% 22,57%
Laba Neto / Total Penjualan Neto 29,46% 20,50%
Laba Neto / Total Aset (ROA) 5,80% 4,63%
Laba Neto / Total Ekuitas (ROE) 11,01% 8,51%
19
Page 20
31 Desember
Uraian
2024 2023
RASIO KEUANGAN
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek 2,00x 2,81x
Total Liabilitas / Total Ekuitas (Debt to Equity ratio) 0,90x 0,84x
Total Liabilitas / Total Aset (Debt to Asset ratio) 0,47x 0,46x
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) 1,24x 1,27x
Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense) 3,11x 3,51x
Keterangan lebih lanjut mengenai Ikhtisar Data Keuangan Penting dapat dilihat dalam Bab III tentang Ikhtisar Data Keuangan
Penting pada Informasi Tambahan.
KETERANGAN PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
Riwayat Singkat Perseroan
Sampai dengan Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan, Perseroan tidak melakukan perubahan Anggaran Dasar sehingga
perubahan Anggaran Dasar Perseroan terakhir kali dilakukan melalui Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT
OKI Pulp & Paper Mills No. 58 tanggal 12 Oktober 2023 (“Akta No. 58 tanggal 12 Oktober 2023”), dibuat di hadapan Desman,
S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta Utara, yang telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
No. AHU-0062295.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 13 Oktober 2023 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0203971.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 13 Oktober 2023.
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar, Perseroan bergerak di bidang industri, pengusahaan hutan, perdagangan serta
pengelolaan pelabuhan khusus dan aktivitas telekomunikasi lainnya YTDL. Namun, kegiatan usaha Perseroan saat ini yang telah
benar-benar dijalankan adalah bergerak di bidang industri bubur kertas (pulp), industri kertas tissue dan industri kimia dasar
anorganik khlor dan alkali.
Perkembangan Kepemilikan Saham Perseroan
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
Perseroan tidak mengalami perubahan. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT OKI Pulp & Paper
Mills No. 124 tanggal 29 Juni 2016 yang dibuat di hadapan Desman, S.H., M.Hum., yang penerimaan pemberitahuan perubahan
anggaran dasar Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat
Keputusan No. AHU-AH.01.03-0066455 tanggal 25 Juli 2016 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0086672.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 25 Juli 2016 serta telah diumumkan dalam BNRI No. 19 tanggal 6 Maret 2018 Tambahan
No. 484/L/2018, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan terakhir adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
Keterangan %
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp,-)
Modal Dasar 20.000.000 20.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
- PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills 6.633.165 6.633.165.000.000 49,08
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk 6.633.165 6.633.165.000.000 49,08
- PT Muba Green Indonesia 250.000 250.000.000.000 1,84
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 13.516.330 13.516.330.000.000 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 6.483.670 6.483.670.000.000
Pengurus Dan Pengawas
Sampai dengan Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan, susunan anggota Direksi dan Dewan komisaris Perseroan
sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT OKI Pulp & Paper Mills No. 33 tanggal
16 Juni 2025 yang dibuat di hadapan oleh Desman, S.H., M.Hum., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara, pemberitahuan
perubahan Data Perseroan telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum RI No.
AHU-AH.01.09-0299848 tanggal 18 Juni 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0135013.AH.01.11. Tahun
2025 tanggal 18 Juni 2025. Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris adalah sebagai berikut:
20
Page 21
Direksi
Direktur Utama : Hendra Jaya Kosasih
Direktur : Alfian Lim
Direktur : Liu, Ruofei
Direktur : Arman Dwiartono
Direktur : Andrie Setiawan Yapsir
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Suhendra Wiriadinata
Komisaris : Sukirta Mangku Djaja
Komisaris : Kurniawan Yuwono
Komisaris Independen : Drs. Pande Putu Raka, MA
Komisaris Independen : Tio I Huat
Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut diatas telah diangkat secara sah sesuai dengan
Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah memenuhi ketentuan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 Tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
Perusahaan Publik serta menjabat untuk jangka waktu terhitung sejak tanggal yang ditetapkan dalam RUPS yang
mengangkatnya.
Kegiatan Usaha Perseroan
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan berdasarkan Akta No. 58 tanggal 12 Oktober 2023, Perseroan bergerak di
bidang industri, pengusahaan hutan, perdagangan serta pengelolaan pelabuhan khusus dan aktivitas telekomunikasi lainnya
YTDL. Namun, kegiatan usaha Perseroan saat ini yang telah benar-benar dijalankan adalah bergerak di bidang industri bubur
kertas (pulp), industri kertas tissue dan industri kimia dasar anorganik khlor dan alkali.
Perseroan memiliki visi menjadi yang terdepan di bidang pulp dan tissue dengan memberikan yang terbaik bagi pelanggan,
masyarakat, para karyawan serta pemangku kepentingan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan. Guna mewujudkan visi
tersebut, Perseroan berkomitmen untuk selalu menjalankan usahanya, baik di bidang ekonomi, sosial maupun lingkungan
secara berkelanjutan. Perseroan berusaha mewujudkan komitmen tersebut dengan menerapkan praktek kerja terbaik dengan
menggunakan teknologi produksi yang efisien dan ramah lingkungan, memberdayakan masyarakat sekitar, menjalankan
berbagai program pelestarian lingkungan dan senantiasa melakukan perbaikan secara berkelanjutan.
Sampai dengan Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan, Perseroan memiliki fasilitas produksi di Desa Bukit Batu,
Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan dan memproduksi bubur kertas (pulp) dan tissue.
Perseroan memulai kegiatan usaha komersialnya sejak awal tahun 2017.
Prospek Usaha Perseroan
Kinerja Perseroan saat ini diperoleh dari penjualan produk-produk berupa bubur kertas (pulp) dan tissue baik ekspor (87%)
maupun domestik (13%). Saat ini, produk-produk Perseroan sudah dikenal luas di pasar dunia terutama di negara-negara Asia,
Australia, Eropa, Amerika, Afrika dan Timur Tengah. Kedepannya, strategi yang dilakukan Perseroan adalah dengan lebih fokus
pada pasar Asia dan domestik yang relatif tidak terpengaruh secara signifikan oleh pelemahan ekonomi, serta mencoba
melakukan penetrasi pada pasar-pasar baru yang prospektif.
Dengan pertumbuhan ekonomi kawasan Asia yang cukup baik ditambah laju pertumbuhan populasi yang tinggi, Perseroan
memperkirakan permintaan dan harga produk Perseroan dapat terus meningkat seiring dengan pertumbuhan ekonomi global.
Permintaan pasar di Asia berdasarkan data yang dikutip dari RISI 2025 (publikasi Mei 2025) diperkirakan masih akan
menunjukkan pertumbuhan pada kategori bubur kertas (pulp), kertas, tissue dan kertas kemasan selama periode 2023-2027
di mana pertumbuhan rata-rata permintaan pulp diperkirakan sebesar 3,6%, pertumbuhan paper diperkirakan sebesar -0,1%,
pertumbuhan tissue diperkirakan sebesar 4,3% dan pertumbuhan kertas kemasan diperkirakan sebesar 3,4%.
21
Page 22
Keterangan lebih lanjut mengenai Keterangan Tentang Perseroan dan Perusahaan Anak, Kecenderungan dan Prospek Usaha
dapat dilihat dalam Bab IV Informasi Tambahan tentang Keterangan Tentang Perseroan dan Perusahaan Anak, Kecenderungan
dan Prospek Usaha.
PENJAMINAN EMISI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH DAN OBLIGASI USD
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Penjaminan
Emisi Sukuk Mudharabah dan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi USD, para Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah dan
Obligasi USD yang namanya tercantum di bawah ini, telah menyetujui untuk menawarkan Obligasi Berkelanjutan II OKI Pulp &
Paper Mills Tahap II Tahun 2025 kepada masyarakat sebesar Rp853.418.000.000,- (delapan ratus lima puluh tiga miliar empat
ratus delapan belas juta Rupiah) dengan kesanggupan penuh (full commitment) dan sebanyak-banyaknya sebesar
Rp396.582.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh enam miliar lima ratus delapan puluh dua juta Rupiah) akan dijamin secara
kesanggupan terbaik (best effort), Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap II Tahun 2025 sebesar
Rp1.383.485.000.000,- (satu triliun tiga ratus delapan puluh tiga miliar empat ratus delapan puluh lima juta Rupiah) dengan
kesanggupan penuh (full commitment) dan sebanyak-banyaknya sebesar Rp366.515.000.000,- (tiga ratus enam puluh enam
miliar lima ratus lima belas juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort), dan Obligasi USD Berkelanjutan
II OKI Pulp & Paper Mills Tahap II Tahun 2025 sebesar USD4.842.795,- (empat juta delapan ratus empat puluh dua ribu tujuh
ratus sembilan puluh lima Dolar Amerika Serikat) dengan kesanggupan penuh (full commitment) dan sebanyak-banyaknya
sebesar USD15.157.205,- (lima belas juta seratus lima puluh tujuh ribu dua ratus lima Dolar Amerika Serikat) akan dijamin
secara kesanggupan terbaik (best effort).
Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Obligasi untuk porsi penjaminan dengan kesanggupan penuh (full
commitment) adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Porsi Penjaminan
No. Nama Penjamin Emisi Seri A Seri B Total Penjaminan %
3 Tahun 5 Tahun
1 PT Aldiracita Sekuritas Indonesia 167.405 288.250 455.655 53,39
2 PT BCA Sekuritas 44.335 3.850 48.185 5,65
3 PT BNI Sekuritas 27.500 1.000 28.500 3,34
4 PT Indo Premier Sekuritas 87.893 8.665 96.558 11,31
5 PT KB Valbury Sekuritas Indonesia 5.600 5.000 10.600 1,24
6 PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia 21.000 28.500 49.500 5,80
7 PT Mandiri Sekuritas 48.195 10.685 58.880 6,90
8 PT Maybank Sekuritas Indonesia 23.100 11.000 34.100 4,00
9 PT Sucor Sekuritas 13.200 3.000 16.200 1,90
10 PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 26.035 29.205 55.240 6,47
Total 464.263 389.155 853.418 100,00
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp396.582.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh enam
miliar lima ratus delapan puluh dua juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam
kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak
menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Porsi Penjaminan
No. Nama Penjamin Emisi Seri A Seri B Total Penjaminan %
3 Tahun 5 Tahun
1 PT Aldiracita Sekuritas Indonesia 78.600 143.000 221.600 16,02
2 PT BCA Sekuritas 30.150 100 30.250 2,19
3 PT BNI Sekuritas 147.000 - 147.000 10,63
4 PT Indo Premier Sekuritas 135.875 49.840 185.715 13,42
5 PT KB Valbury Sekuritas Indonesia 140.250 - 140.250 10,14
22
Page 23
6 PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia 10.000 50.000 60.000 4,34
7 PT Mandiri Sekuritas 106.335 43.005 149.340 10,79
8 PT Maybank Sekuritas Indonesia 159.000 35.000 194.000 14,02
9 PT Sucor Sekuritas 100.700 550 101.250 7,32
10 PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 149.710 4.370 154.080 11,14
Total 1.057.620 325.865 1.383.485 100,00
Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebesar Rp366.515.000.000,- (tiga ratus enam puluh enam miliar lima ratus
lima belas juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best
effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan
untuk menerbitkan Sukuk tersebut.
Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Obligasi USD adalah sebagai berikut:
(dalam Dolar Amerika Serikat)
Porsi Penjaminan
No. Nama Penjamin Emisi Seri A Seri B Total Penjaminan %
3 Tahun 5 Tahun
1 PT Aldiracita Sekuritas Indonesia 500.000 425.000 925.000 19,10
2 PT BCA Sekuritas 2.157.000 193.000 2.350.000 48,53
3 PT BNI Sekuritas - 100.000 100.000 2,06
4 PT Indo Premier Sekuritas 475.000 - 475.000 9,81
5 PT KB Valbury Sekuritas Indonesia 43.000 - 43.000 0,89
6 PT Mandiri Sekuritas 20.000 334.000 354.000 7,31
7 PT Sucor Sekuritas 42.000 100.000 142.000 2,93
8 PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 320.295 133.500 453.795 9,37
Total 3.557.295 1.285.500 4.842.795 100,00
Sisa dari Pokok Obligasi USD yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar USD15.157.205,- (lima belas juta seratus lima puluh
tujuh ribu dua ratus lima Dolar Amerika Serikat) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam
kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak
menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD dalam rangka Penawaran Umum ini bukan
merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, sesuai dengan definisi Pihak Terafiliasi dalam UUPPSK.
Keterangan lebih lanjut mengenai Penjaminan Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD dapat dilihat dalam Bab VI
Informasi Tambahan tentang Penjaminan Emisi Obligasi.
LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Konsultan Hukum : Jusuf Indradewa & Partners
Notaris : Tjhong Sendrawan, S.H.
Perusahaan Pemeringkat Efek : - PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
- PT Kredit Rating Indonesia (KRI)
Wali Amanat : PT Bank KB Bukopin Tbk.
TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH DAN OBLIGASI USD
1. Pemesanan yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan/atau perorangan Warga Negara Asing, serta badan usaha atau lembaga Indonesia
ataupun asing yang berkedudukan di Indonesia yang berhak membeli Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi USD.
2. Pemesanan Pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD
23
Page 24
Pemesanan Pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah dan/atau Obligasi USD harus dilakukan dengan ketentuan-ketentuan dan
persyaratan yang tercantum dalam Informasi Tambahan dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Obligasi USD
(FPPO) dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah (FPPSM). Para pemesan dapat melakukan pemesanan
pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi USD dengan prosedur sebagai berikut:
a. Pemesanan Pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD, harus diajukan dengan menggunakan FPPO
dan/atau FPPSM yang dapat diperoleh dari Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD melalui email
para Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD sebagaimana tercantum dalam Bab X Informasi
Tambahan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) 1 (satu) alamat email hanya berhak untuk melakukan 1 (satu) kali pemesanan;
(2) Email yang akan diikutsertakan dalam proses pemesanan adalah email yang diterima pada pukul 08.00 - 16.00 WIB
pada Masa Penawaran Umum;
(3) Pemesan harus melampirkan fotokopi KTP atau identitas lainnya;
(4) Pemesanan yang telah dimasukkan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan.
b. Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan hasil scan FPPO dan/atau FPPSM yang sudah dibubuhi Nomor
Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Obligasi USD (FPPO) dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk
Mudharabah (FPPSM) atau informasi tolakan yang dikarenakan oleh email ganda, nomor sub rekening efek yang tidak
terdaftar atau tidak sesuai, KTP atau identitas yang dilampirkan tidak berlaku, informasi dalam sub rekening yang tidak
sesuai dengan informasi dalam KTP atau identitas lainnya, dan kekurangan informasi lainnya terkait pemesanan
pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi USD;
c. Pemesan melakukan pembayaran selambat-lambatnya tanggal 28 Juli 2025 pukul 12.00 WIB ke rekening Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan persyaratan yang tercantum dalam subbab syarat-syarat pembayaran serta mengisi lengkap
FPPO dan/atau FPPSM yang dikirimkan melalui email. Kemudian bukti setor dan scan FPPO dan/atau FPPSM yang telah
diisi lengkap wajib dikirimkan ke alamat email para Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD
selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB dengan informasi pada badan email yang mengungkapkan nomor FPPO dan/atau
FPPSM serta nama pemesan sesuai dengan KTP atau identitas lainnya yang berlaku;
d. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD berhak untuk menerima atau menolak
pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan tersebut di atas.
Pemesanan pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi USD yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-
ketentuan tersebut di atas tidak akan dilayani.
Setiap pemesan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi USD harus memiliki rekening Efek pada Perusahaan Efek/Bank
Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI.
3. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya. Pemesanan Pembelian Obligasi USD harus dilakukan dalam jumlah
sekurang-kurangnya USD500,- (lima ratus Dolar Amerika Serikat) atau kelipatannya.
4. Masa Penawaran Umum
Masa Penawaran Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD akan dilaksanakan selama 2 (dua) Hari Kerja, yaitu pada tanggal
23 Juli 2025 sampai dengan 24 Juli 2025 mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB, sebagai berikut:
Masa Penawaran Umum Waktu Pemesanan
23 Juli 2025 10:00 WIB - 16:00 WIB
24 Juli 2025 10:00 WIB - 16:00 WIB
5. Pendaftaran Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD ke Dalam Penitipan Kolektif
Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi, Perjanjian Pendaftaran Sukuk
Mudharabah dan Perjanjian Pendaftaran Obligasi USD di KSEI serta perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-
24
Page 25
penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang akan dibuat di kemudian hari yang ditandatangani antara
Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD tersebut di KSEI maka atas
Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat
Jumbo Obligasi, Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah dan Sertifikat Jumbo Obligasi USD yang disimpan KSEI untuk
kepentingan Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD. Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD
akan didistribusikan dalam bentuk elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Obligasi, Sukuk
Mudharabah, dan Obligasi USD hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal
29 Juli 2025;
b. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD,
dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening
efek dengan Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi USD. Konfirmasi Tertulis merupakan bukti
kepemilikan yang sah atas Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi USD yang tercatat dalam Rekening Efek yang
diterbitkan oleh KSEI. Perusahaan Efek dan Bank Kustodian;
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD dilakukan dengan pemindahbukuan antar
Rekening Efek di KSEI. Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang
Rekening;
d. Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD yang tercatat dalam rekening efek berhak atas pembayaran
Bunga Obligasi, pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, Bunga Obligasi USD, pelunasan Pokok Obligasi, pembayaran kembali
Dana Sukuk Mudharabah, pelunasan Pokok Obligasi USD, memberikan suara dalam RUPO dan/atau RUPSU, serta hak-hak
lainnya yang melekat pada Obligasi, Sukuk Mudharabah dan/atau Obligasi USD;
e. Pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, pembayaran Bunga Obligasi USD,
pelunasan Pokok Obligasi, pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah, dan pelunasan Pokok Obligasi USD kepada
pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi USD dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI sebagai Agen
Pembayaran melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang
menjadi pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga
Obligasi, pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, pembayaran Bunga Obligasi USD, pelunasan Pokok
Obligasi, pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah, dan pelunasan Pokok Obligasi USD yang ditetapkan Perseroan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi USD, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah dan Perjanjian Agen
Pembayaran Obligasi USD. Perseroan melaksanakan pembayaran tersebut berdasarkan data kepemilikan Obligasi, Sukuk
Mudharabah, dan Obligasi USD yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan;
f. Hak untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSU dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau
Obligasi USD atau kuasanya dengan membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO dan/atau RUPSU dan yang
diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD yang bersangkutan dibekukan sampai dengan
berakhirnya RUPO dan/atau RUPSU;
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD wajib menunjuk
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan
Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi USD yang didistribusikan oleh Perseroan.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD
Pemesan harus mengajukan FPPO dan/atau FPPSM selama jam kerja yang umum berlaku kepada para Penjamin Emisi Obligasi,
Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD yang tercantum dalam Bab X Informasi Tambahan mengenai Penyebarluasan Prospektus
Dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD
Para Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi,
Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi USD akan menyerahkan kembali kepada pemesan satu tembusan dari FPPO dan/atau
FPPSM yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau
Obligasi USD. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi USD ini bukan
merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
25
Page 26
8. Penjatahan Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD yang dipesan melebihi jumlah Obligasi, Sukuk
Mudharabah, dan Obligasi USD yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh Penjamin Emisi Obligasi, Penjamin
Emisi Sukuk Mudharabah, dan Penjamin Emisi Obligasi USD sesuai dengan porsi penjaminan masing-masing dengan
persetujuan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
Mudharabah, dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi USD, dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi dan Peraturan No. IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.7”).
Tanggal penjatahan adalah tanggal 25 Juli 2025.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD dan terbukti bahwa pihak tertentu
mengajukan pemesanan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi USD, melalui lebih dari satu formulir pemesanan
untuk setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan. Manajer
Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi USD yang
pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada
OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2.
Manajer Penjatahan dalam hal ini adalah PT Maybank Sekuritas Indonesia, wajib menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan
Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman kepada Peraturan No. VIII.G.12
tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan
Peraturan No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara transfer yang ditujukan kepada Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD selambat-lambatnya tanggal 28 Juli 2025 pukul 12.00 WIB pada rekening
berikut:
Obligasi Sukuk Mudharabah
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia Bank Sinarmas Bank Sinarmas
Cabang: KFO Thamrin Cabang: KCS Jakarta Cik Ditiro
No. Rekening: 0055054363 No. Rekening: 9930048938
Atas Nama: PT Aldiracita Sekuritas Indonesia Atas Nama: PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
PT BCA Sekuritas Bank BCA Bank BCA Syariah
Cabang: Thamrin Cabang: Jatinegara
No. Rekening: 2060549462 No. Rekening: 0019808088
Atas Nama: PT BCA Sekuritas Atas Nama: PT BCA Sekuritas
PT BNI Sekuritas PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk PT Bank BCA Syariah
Cabang: Mega Kuningan Cabang: KCP Kenari
No. Rekening: 899-999-8875 No. Rekening: 006-222-6667
Atas Nama: PT BNI Sekuritas Atas Nama: PT BNI Sekuritas
PT Indo Premier Sekuritas Bank Permata Bank Permata Syariah
Cabang: Sudirman Jakarta Cabang: Sudirman Jakarta
No. Rekening: 4001763313 No. Rekening: 0701575830
Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas
PT KB Valbury Sekuritas PT Bank Central Asia Tbk PT KB Bank Syariah
Cabang Kuningan Cabang: Melawai
No. Rekening: 217-313-0554 No. Rek: 880-098-1019
Atas Nama: PT KB Valbury Sekuritas Atas Nama: PT KB Valbury Sekuritas
PT Korea Investment And Sekuritas Bank BCA PT Bank CIMB Syariah
Indonesia Cabang : KCU SCBD Cabang : Graha Niaga
No.Rekening : 006.799.9898 No.Rekening : 8600.2091.2900
Atas Nama : PT Korea Investment And Sekuritas Atas Nama : PT Korea Investment And Sekuritas
Indonesia Indonesia
26
Page 27
Obligasi Sukuk Mudharabah
PT Mandiri Sekuritas Bank Mandiri Bank Permata Syariah
Cabang: Jakarta Sudirman Cabang: Arteri Pondok Indah Jakarta
No. Rekening: 1020005566028 No. Rekening: 00971134003
Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas
PT Maybank Sekuritas Indonesia Bank Maybank Indonesia Bank Maybank Indonesia
Cabang: Bursa Efek Indonesia Unit Usaha Syariah
No. Rekening: 2170.416.728 Cabang: Bursa Efek Indonesia
Atas Nama: PT Maybank Sekuritas Indonesia No. Rekening: 2739.000.019
Atas Nama: PT Maybank Sekuritas Indonesia
PT Sucor Sekuritas Bank Sinarmas Bank Nano Syariah
Cabang: Tanah Abang Cabang: Pondok Indah
No. Rekening: 0029095116 No. Rekening: 00702598524
Atas Nama: PT Sucor Sekuritas Atas Nama: PT Sucor Sekuritas
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk Bank Permata Bank Permata Syariah
Cabang: Sudirman Cabang: Bursa Efek Indonesia
No. Rekening: 0.400.176.3984 No. Rekening: 0.097.061.3161
Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk Indonesia Tbk
Obligasi USD
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia Bank BCA
Cabang: KCP Wisma Nusantara
No. Rekening: 7340221472
Atas Nama: PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
PT BCA Sekuritas Bank BCA
Cabang: Thamrin
No. Rekening: 2060728073
Atas Nama: PT BCA Sekuritas
PT BNI Sekuritas Bank BCA
Cabang: KCP Bursa Efek Jakarta
No. Rekening: 4999999953
Atas Nama: PT BNI Sekuritas
PT Indo Premier Sekuritas Bank BCA
Cabang: SCBD
No. Rekening: 0061422331 (USD)
Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas
PT KB Valbury Sekuritas Bank KB Bukopin
Cabang: Pusat MT Haryono
No. Rekening: 1024683016
Atas Nama: PT KB Valbury Sekuritas
PT Mandiri Sekuritas Bank Central Asia
Cabang: KCU Menara BCA
No. Rekening: 2050005995
Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas
PT Sucor Sekuritas Bank Central Asia
Cabang: Bursa Efek Indonesia
No. Rekening: 4958076027
Atas Nama: PT Sucor Sekuritas
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk Bank Central Asia
Cabang: Bursa Efek Indonesia
No. Rekening: 458.370.2221
Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika
persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
10. Distribusi Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD Secara Elektronik
27
Page 28
Distribusi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 29 Juli 2025. Perseroan
wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi, Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah, dan Sertifikat Jumbo Obligasi USD untuk
diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi
USD pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD di KSEI. Dengan telah
dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD semata-mata menjadi
tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD dan KSEI.
Segera setelah Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk
Mudharabah, dan Obligasi USD, selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD memberi
instruksi kepada KSEI untuk mendistribusikan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD ke dalam Rekening Efek dari
Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah
dilaksanakannya pendistribusian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD kepada Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk
Mudharabah, dan Obligasi USD maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD semata-
mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD yang bersangkutan.
11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD
Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya dan jika pesanan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau
Obligasi USD sudah dibayar maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Manajer Penjatahan Efek kepada para pemesan,
paling lambat 2 (dua) hari kerja sesudah tanggal penjatahan.
Apabila pencatatan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah
Tanggal Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek dan pengembalian uang
pemesanan yang telah diterima oleh Perseroan, maka tanggung jawab pengembalian tersebut menjadi tanggungan Perseroan
yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal tidak dipenuhinya
persyaratan pencatatan pada Bursa Efek.
Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD atau Perseroan yang
menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan untuk tiap hari keterlambatan denda
sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi masing-masing seri Obligasi dan/atau kompensasi kerugian
sebesar-besarnya maksimum ekuivalen 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat indikasi Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah dari masing-masing Seri Sukuk Mudharabah dengan mengacu dan mempertimbangkan kerugian riil yang terjadi,
dan/atau denda sebesar 0,5% (nol koma lima persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi USD yang dihitung secara harian
berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya
dibayar ditambah denda dan/atau kompensasi kerugian, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh)
Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi USD sudah disediakan, akan tetapi
pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal Penjatahan atau setelah tanggal
tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek, maka Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi,
Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau kompensasi kerugian dan/atau denda
kepada para pemesan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD.
Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah,
dan Obligasi USD dan Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD dari segala tuntutan yang disebabkan
karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah,
dan Obligasi USD, dan Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk
Mudharabah, dan Obligasi USD, dan Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD, tidak bertanggung jawab
dan karenanya harus dibebaskan oleh Perseroan dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban
yang menjadi tanggung jawab Perseroan.
Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau
melalui instrument pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang
bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD yang relevan, dengan menunjukan atau
menyerahkan bukti tanda terima pemesanan dan bukti tanda jati diri.
28
Page 29
12. Lain-lain
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD berhak untuk menerima atau menolak Pemesanan
Pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi USD secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan
ketentuan yang berlaku.
PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH
DAN OBLIGASI USD
Informasi Tambahan, Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD dapat diperoleh pada
Masa Penawaran Umum yaitu tanggal 23 - 24 Juli 2025 dengan menghubungi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk
Mudharabah, dan/atau Obligasi USD di bawah ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia PT BCA Sekuritas
Menara Tekno Lantai 9 Menara BCA, Grand Indonesia, 41st Floor
Jl. Fachrudin No.19 Jl. MH Thamrin No.1
Jakarta 10250 Jakarta 10310
Telepon: (021) 3970 5858 Telepon: (021) 2358 7222
Faksimile: (021) 3970 5850 Faksimile: (021) 2358 7250 / 2358 7300
Website: www.aldiracita.com Website: www.bcasekuritas.co.id
Email: fixedincome@aldiracita.com Email: dcm@bcasekuritas.co.id
PT BNI Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas
Sudirman Plaza, Indofood Tower, Lt. 16 Gedung Pacific Century Place Lantai 16
Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78 Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53 SCBD Lot 10
Jakarta 12910 Jakarta Selatan 12190
Tel. (021) 2554 3946 Telepon: (021) 5088 7168
Faks. (021) 5793 6934 Faksimili: (021) 5088 7167
Website: www.bnisekuritas.co.id Website: www.indopremier.com
Email: dcm@bnisekuritas.co.id Email: fixed.income@ipc.co.id
PT KB Valbury Sekuritas PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia
Sahid Sudirman Center Lantai 41 Equity Tower 9th & 22nd Floor,
Jl. Jenderal Sudirman No. 86 Suite A, E & F, SCBD Lot 9 Jl. Jend.
Jakarta 10220 Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190
Tel. (021) 2509 8300 Telepon: (021) 2991 1888
Fax. (021) 2509 8400 Faksimile: (021) 2991 1911
Email: dcm.ib@kbvalbury.com; Website: www.kisi.co.id
Fixed.income@kbvalbury.com Email: fixedincome@kisi.co.id
PT Mandiri Sekuritas PT Maybank Sekuritas Indonesia
Menara Mandiri I Lantai 24-25 Sentral Senayan III Lt. 22
Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55 Jl. Asia Afrika No. 8
Telepon: (021) 526 3445 Jakarta 10270
Fax.: (021) 526 3507 Telepon: (021) 8066 8500
Website: www.mandirisekuritas.co.id Faksimili: (021) 8066 8501
Email: divisi-fi@mandirisek.co.id Website: www.maybank-ke.co.id
Email: fixedincome.indonesia@maybank.com
PT Sucor Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Sahid Sudirman Center, 12th Floor Gedung Artha Graha Lantai 18 & 19
Jl. Jend. Sudirman Kav. 86 Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
Jakarta 10220 Jakarta 12190 - Indonesia
Telepon: (021) 8067 3000 Telepon: (021) 2924 9088
Faksimile: (021) 2788 9288 Fax: (021) 2924 9150
Website: www.sucorsekuritas.com Website: www.trimegah.com
Email: fi@sucorsekuritas.com Email: fit@trimegah.com;
investment.banking@trimegah.com
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI USD
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia PT BCA Sekuritas
Menara Tekno Lantai 9 Menara BCA, Grand Indonesia, 41st Floor
29
Page 30
Jl. Fachrudin No.19 Jl. MH Thamrin No.1
Jakarta 10250 Jakarta 10310
Telepon: (021) 3970 5858 Telepon: (021) 2358 7222
Faksimile: (021) 3970 5850 Faksimile: (021) 2358 7250 / 2358 7300
Website: www.aldiracita.com Website: www.bcasekuritas.co.id
Email: fixedincome@aldiracita.com Email: dcm@bcasekuritas.co.id
PT BNI Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas
Sudirman Plaza, Indofood Tower, Lt. 16 Gedung Pacific Century Place Lantai 16
Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78 Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53 SCBD Lot 10
Jakarta 12910 Jakarta Selatan 12190
Tel. (021) 2554 3946 Telepon: (021) 5088 7168
Faks. (021) 5793 6934 Faksimili: (021) 5088 7167
Website: www.bnisekuritas.co.id Website: www.indopremier.com
Email: dcm@bnisekuritas.co.id Email: fixed.income@ipc.co.id
PT KB Valbury Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
Sahid Sudirman Center Lantai 41 Menara Mandiri I Lantai 24-25
Jl. Jenderal Sudirman No. 86 Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55
Jakarta 10220 Telepon: (021) 526 3445
Tel. (021) 2509 8300 Fax.: (021) 526 3507
Fax. (021) 2509 8400 Website: www.mandirisekuritas.co.id
Email: dcm.ib@kbvalbury.com; Email: divisi-fi@mandirisek.co.id
Fixed.income@kbvalbury.com
PT Sucor Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Sahid Sudirman Center, 12th Floor Gedung Artha Graha Lantai 18 & 19
Jl. Jend. Sudirman Kav. 86 Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
Jakarta 10220 Jakarta 12190 - Indonesia
Telepon: (021) 8067 3000 Telepon: (021) 2924 9088
Faksimile: (021) 2788 9288 Fax: (021) 2924 9150
Website: www.sucorsekuritas.com Website: www.trimegah.com
Email: fi@sucorsekuritas.com Email: fit@trimegah.com;
investment.banking@trimegah.com
SETIAP CALON INVESTOR DIHIMBAU UNTUK MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PENAWARAN UMUM
INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM BUKU INFORMASI TAMBAHAN
30
Names mentioned 73 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT OKI PULP
p.1 ×5
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×11
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indo
p.1
unresolved
org
BANK INDONESIA
p.1
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×6
unresolved
org
PT INDO PREMIER
p.1 ×2
unresolved
org
PT KOREA INVESTMENT
p.1
unresolved
org
PT MANDIRI
p.1 ×2
unresolved
org
PT SUCOR SEKURITAS
p.1 ×12
unresolved
org
INDONESIA TBK.
p.1 ×3
unresolved
org
Golden Profit Trading Pte Ltd
p.5 ×9
unresolved
org
PT Cakrawala Mega Indah Nilai
p.7
unresolved
org
Dana Sukuk Mudharabah. Komitmen Golden Profit Trading Pte Ltd
p.8
unresolved
org
Komitmen Surat Pesanan. Probabilitas Golden Profit Trading Pte Ltd
p.8
unresolved
org
Y. Santosa dan Rekan
p.17
unresolved
person
Desman
· Notaris
p.20 ×4
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-
p.20
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.20
unresolved
org
PT Muba Green Indonesia
p.20
unresolved
org
Kementerian Hukum RI No. AHU-AH.
p.20
unresolved
org
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
p.22 ×10
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.22 ×8
unresolved
org
PT KB Valbury Sekuritas Indonesia
p.22 ×3
unresolved
org
PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia
p.22 ×3
unresolved
org
Jusuf Indradewa & Partners
· Konsultan Hukum
p.23
unresolved
person
Tjhong Sendrawan
· Notaris
p.23
unresolved
person
H. Perusahaan Pemeringkat
p.23
unresolved
org
Bank BCA
p.26 ×2
unresolved
org
Bank BCA Syariah Cabang
p.26 ×2
unresolved
org
Bank Permata Syariah Cabang
p.26 ×3
unresolved
org
PT KB Bank Syariah Cabang Kuningan
p.26
unresolved
org
PT Korea Investment And Sekuritas
p.26 ×2
unresolved
org
PT Bank CIMB Syariah Indonesia
p.26
unresolved
org
Bank Nano Syariah Cabang
p.27
unresolved
org
Bank BCA Cabang
p.27 ×4
unresolved
org
Bank KB Bukopin Cabang
p.27
unresolved
org
Bank Central Asia Cabang
p.27 ×3
unresolved
org
PT BCA Sekuritas Menara Tekno
p.29 ×2
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas Sudirman Plaza
p.29 ×2
unresolved
org
PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia Sahid Sudirman
p.29
unresolved
org
PT Maybank Sekuritas Indonesia Menara Mandiri I
p.29
unresolved
org
PT Mandiri Sekuritas Sahid Sudirman Center
p.30
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.