Skip to content
Back to announcement

20250711_MFIN_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31914320_lamp1.pdf

Other Text extracted MFIN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
No.202 /MM-DIR/VII/25                                             Jakarta, 11 Juli 2025


Kepada Yth.,
PT Bursa Efek Indonesia
Indonesia Stock Exchange Building, Tower 1
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190

Up. Lidia M. Panjaitan
    Kepala Divisi Peniliaian Perusahaan 3


Perihal: Penjelasan Atas Volatilitas Transaksi Efek


Dengan hormat,

Menunjuk surat dari PT Bursa Efek Indonesia Nomor S-08006/BEI.PP3/07-2025 tanggal 9
Juli 2025 Perihal Permintaan Penjelasan Atas Volatilitas Transaksi Efek, maka bersama
ini kami sampaikan penjelasaan sebagai berikut:

1. Pertanyaan:
   Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
   mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana
   diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang
   Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik?

   Penjelasan:
   Informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau
   keputusan investasi pemodal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa
   Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta
   Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik yang diketahui Perseroan adalah
   rencana penggabungan usaha antara Perseroan dengan PT Adira Dinamika Multi
   Finance Tbk (“Penggabungan”), sebagaimana telah diungkapkan dalam Keterbukaan
   Informasi Perseroan tentang Pengumuman Ringkasan Rancangan Penggabungan
   tanggal 30 April 2025 dan Informasi Tambahan Perseroan tanggal 25 Juni 2025 dan
   30 Juni 2025, yang mana rencana penggabungan usaha tersebut telah mendapatkan
   pernyataan efektif penggabungan dari dan disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan
   (“OJK”), PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”), dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar
   Biasa (“RUPSLB”) Perseroan yang dilaksanakan pada tanggal 30 Juni 2025, masing-
   masing berdasarkan: (i) surat dari Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal,
   Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK No. S-59/D.04/2025 tanggal 26 Juli 2025
   Perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Penggabungan Usaha, (ii) surat dari
   Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura,
   Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK No. S-
   19/D.06/2025 tanggal 30 Juni 2025 Perihal Persetujuan Rencana Penggabungan PT
   Adira Dinamika Multi Finance Tbk dengan PT Mandala Multifinance Tbk, (iii) surat dari
   PT Bursa Efek Indonesia No. S-06577/BEI.PP1/06-2025 tanggal 26 Juni 2025 Perihal
   Persetujuan Prinsip Pencatatan Saham Perusahaan Hasil Penggabungan Usaha, dan
Page 2
   (iv) Ringkasan Risalah RUPSLB Perseroan yang diumumkan pada tanggal 2 Juli
   2025.

   Adapun selain Keterbukaan Informasi di atas, Perseroan juga telah memberikan dan
   mengumumkan penjelasan atas permintaan penjelasan dari BEI sehubungan dengan
   Penggabungan, masing-masing pada tanggal 21 Mei 2025, 5 Juni 2025, dan 25 Juni
   2025, serta Keterbukaan Informasi mengenai rencana pembelian kembali saham
   Perseroan sehubungan dengan Penggabungan pada tanggal 2 Juli 2025 beserta
   perubahannya pada tanggal 3 Juli 2025, sebagaimana dipersyaratkan dalam
   Peraturan OJK No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham Yang
   Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka.

   Information or material facts that may affect the value of the company's securities or
   investors' investment decisions as referred to in the Financial Services Authority
   Regulation Number 31/POJK.04 /2015 Regarding Disclosure of Information or Material
   Facts by Issuers or Public Companies known to the Company is the business merger
   plan between the Company and PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (‘Merger’), as
   disclosed in the Company's Information Disclosure regarding the Announcement of
   Summary of Merger Plan dated 30 April 2025 and the Company's Supplementary
   Information dated 25 June 2025 and 30 June 2025, which merger plan has obtained
   an effective merger statement from and approved by the Financial Services Authority
   (‘OJK’), PT Bursa Efek Indonesia (“IDX”), and the Extraordinary General Meeting of
   Shareholders (‘EGMS’) of the Company held on 30 June 2025, respectively based on:
   (i) letter from the Chief Executive of Capital Market Supervision, Derivative Finance
   and Carbon Exchange of OJK No. S-59/D.04/2025 dated 26 July 2025 Regarding
   Notification of Effective Merger Statement, (ii) letter from the Chief Executive of
   Financing Institutions Supervision, Venture Capital Companies, Microfinance
   Institutions and Other Financial Services Institutions of OJK No. S-19/D.06/2025 dated
   30 June 2025 Regarding Approval of the Merger Plan of PT Adira Dinamika Multi
   Finance Tbk with PT Mandala Multifinance Tbk, (iii) letter from PT Bursa Efek
   Indonesia No. S-06577/BEI.PP1/06-2025 dated 26 June 2025 Regarding Approval in
   Principle of Listing of Shares of the Company resulting from the Merger, and (iv)
   Summary of Minutes of the EGMS of the Company announced on 2 July 2025.

   In addition to the above Information Disclosure, the Company has also provided and
   announced an explanation of the request for explanation from the IDX in connection
   with the Merger, respectively on 21 May 2025, 5 June 2025, and 25 June 2025, as well
   as Information Disclosure regarding the Company's share buyback plan in connection
   with the Merger on 2 July 2025 and its amendment on 3 July 2025, as required in OJK
   Regulation No. 29 of 2023 regarding Buyback of Shares Issued by Public Companies.

2. Pertanyaan:
   Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
   mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana
   diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir
   point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-
   00015/BEI/01-2021?

   Penjelasan:
   Informasi atau fakta material yang yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan
   atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E:
Page 3
   Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir poin III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran
   Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021 yang diketahui
   Perseroan adalah rencana Penggabungan sebagaimana telah diungkapkan dalam
   Keterbukaan Informasi Perseroan sebagaimana telah dijelaskan pada penjelasan atas
   pertanyaan No. 1 di atas.

   Information or material facts that may affect the value of the company's securities or
   investors' investment decisions as stipulated in Regulation Number I-E: Obligation to
   Submit Information provisions point III.2.1. and IV.2.1. Attachment to the Decree of the
   Board of Directors of PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021 which is known
   to the Company is the Merger plan as disclosed in the Company's Information
   Disclosure as explained in the explanation of question No. 1 above.

3. Pertanyaan:
   Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga
   efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada
   publik?

   Penjelasan:
   Sepanjang pengetahuan Perseroan, selain sebagaimana telah diungkapkan dalam
   Keterbukaan Informasi Perseroan sebagaimana telah dijelaskan pada penjelasan atas
   pertanyaan No. 1 dan 2 di atas, tidak ada informasi/fakta/kejadian penting lainnya
   yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan
   hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.

   To the best of the Company's knowledge, other than as disclosed in the Company's
   Information Disclosure as explained in the explanation of questions No. 1 and 2 above,
   there is no other important information/facts/events that are material and may affect
   the price of the Company's securities and the Company's survival that have not been
   disclosed to the public.

4. Pertanyaan:
   Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu
   sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
   11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan
   Saham Perusahaan Terbuka?

   Penjelasan:
   Sepanjang pengetahuan Perseroan, tidak ada informasi mengenai aktivitas pemegang
   saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
   4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan
   Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan
   Terbuka (sebagaimana peraturan tersebut telah mencabut Peraturan Otoritas Jasa
   Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
   Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka).

   To the best of the Company's knowledge, there is no information regarding the
   activities of certain shareholders as stipulated in the Financial Services Authority
   Regulation Number 4 Year 2024 regarding the Report on Ownership or Any Change in
   Share Ownership of Public Companies and the Report on the Activities of Pledging
   Shares of Public Companies (as such regulation has revoked the Financial Services
Page 4
   Authority Regulation Number 11/POJK.04/2017 regarding the Report on Ownership or
   Any Change in Share Ownership of Public Companies).

5. Pertanyaan:
   Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu
   dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham
   Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang)?

   Penjelasan:
   Untuk 3 (tiga) bulan mendatang, Perseroan akan melanjutkan proses Penggabungan,
   dengan target tanggal efektif Penggabungan pada tanggal 1 Oktober 2025.

   For the next 3 (three) months, the Company will continue the Merger process, with a
   target Merger effective date of 1 October 2025.

6. Pertanyaan:
   Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di
   Perseroan. Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih
   dahulu kepada pemegang saham utama dalam menjawab konfirmasi tersebut?

   Penjelasan:
   Berdasarkan informasi yang dimiliki Perseroan dan penjelasan dari Pemegang Saham
   Utama Perseroan, selain dari proses Penggabungan sebagaimana telah dijelaskan
   dalam penjelasan atas pertanyaan No. 1 dan 2 di atas, sampai dengan saat ini,
   Pemegang Saham Utama Perseroan tidak memiliki rencana untuk merubah
   kepemilikan sahamnya di Perseroan.

   Based on the information held by the Company and the explanation from the
   Company's Major Shareholders, apart from the Merger process as explained in the
   explanation to questions No. 1 and 2 above, to date, the Company's Major
   Shareholders have no plans to change their share ownership in the Company.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik kami ucapkan terima
kasih.


Hormat kami,
PT Mandala Multifinance Tbk

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.24 MB
Published11 Jul 2025
Pages4
Characters10,974
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Adira Dinamika Multi Finance Tbk p.1 ×11
linked org Mandala Multifinance Tbk p.1 ×8
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×9
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×6
unresolved org PT Bursa Efek Indonesia Indonesia Stock Exchange Building p.1
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.1
unresolved org Financial Services Authority p.2 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result