Back to announcement
20250711_MFIN_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31914320_lamp1.pdf
Other Text extracted MFINSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
No.202 /MM-DIR/VII/25 Jakarta, 11 Juli 2025
Kepada Yth.,
PT Bursa Efek Indonesia
Indonesia Stock Exchange Building, Tower 1
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Up. Lidia M. Panjaitan
Kepala Divisi Peniliaian Perusahaan 3
Perihal: Penjelasan Atas Volatilitas Transaksi Efek
Dengan hormat,
Menunjuk surat dari PT Bursa Efek Indonesia Nomor S-08006/BEI.PP3/07-2025 tanggal 9
Juli 2025 Perihal Permintaan Penjelasan Atas Volatilitas Transaksi Efek, maka bersama
ini kami sampaikan penjelasaan sebagai berikut:
1. Pertanyaan:
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana
diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang
Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik?
Penjelasan:
Informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau
keputusan investasi pemodal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta
Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik yang diketahui Perseroan adalah
rencana penggabungan usaha antara Perseroan dengan PT Adira Dinamika Multi
Finance Tbk (“Penggabungan”), sebagaimana telah diungkapkan dalam Keterbukaan
Informasi Perseroan tentang Pengumuman Ringkasan Rancangan Penggabungan
tanggal 30 April 2025 dan Informasi Tambahan Perseroan tanggal 25 Juni 2025 dan
30 Juni 2025, yang mana rencana penggabungan usaha tersebut telah mendapatkan
pernyataan efektif penggabungan dari dan disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan
(“OJK”), PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”), dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa (“RUPSLB”) Perseroan yang dilaksanakan pada tanggal 30 Juni 2025, masing-
masing berdasarkan: (i) surat dari Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal,
Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK No. S-59/D.04/2025 tanggal 26 Juli 2025
Perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Penggabungan Usaha, (ii) surat dari
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura,
Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK No. S-
19/D.06/2025 tanggal 30 Juni 2025 Perihal Persetujuan Rencana Penggabungan PT
Adira Dinamika Multi Finance Tbk dengan PT Mandala Multifinance Tbk, (iii) surat dari
PT Bursa Efek Indonesia No. S-06577/BEI.PP1/06-2025 tanggal 26 Juni 2025 Perihal
Persetujuan Prinsip Pencatatan Saham Perusahaan Hasil Penggabungan Usaha, dan
Page 2
(iv) Ringkasan Risalah RUPSLB Perseroan yang diumumkan pada tanggal 2 Juli 2025. Adapun selain Keterbukaan Informasi di atas, Perseroan juga telah memberikan dan mengumumkan penjelasan atas permintaan penjelasan dari BEI sehubungan dengan Penggabungan, masing-masing pada tanggal 21 Mei 2025, 5 Juni 2025, dan 25 Juni 2025, serta Keterbukaan Informasi mengenai rencana pembelian kembali saham Perseroan sehubungan dengan Penggabungan pada tanggal 2 Juli 2025 beserta perubahannya pada tanggal 3 Juli 2025, sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan OJK No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka. Information or material facts that may affect the value of the company's securities or investors' investment decisions as referred to in the Financial Services Authority Regulation Number 31/POJK.04 /2015 Regarding Disclosure of Information or Material Facts by Issuers or Public Companies known to the Company is the business merger plan between the Company and PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (‘Merger’), as disclosed in the Company's Information Disclosure regarding the Announcement of Summary of Merger Plan dated 30 April 2025 and the Company's Supplementary Information dated 25 June 2025 and 30 June 2025, which merger plan has obtained an effective merger statement from and approved by the Financial Services Authority (‘OJK’), PT Bursa Efek Indonesia (“IDX”), and the Extraordinary General Meeting of Shareholders (‘EGMS’) of the Company held on 30 June 2025, respectively based on: (i) letter from the Chief Executive of Capital Market Supervision, Derivative Finance and Carbon Exchange of OJK No. S-59/D.04/2025 dated 26 July 2025 Regarding Notification of Effective Merger Statement, (ii) letter from the Chief Executive of Financing Institutions Supervision, Venture Capital Companies, Microfinance Institutions and Other Financial Services Institutions of OJK No. S-19/D.06/2025 dated 30 June 2025 Regarding Approval of the Merger Plan of PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk with PT Mandala Multifinance Tbk, (iii) letter from PT Bursa Efek Indonesia No. S-06577/BEI.PP1/06-2025 dated 26 June 2025 Regarding Approval in Principle of Listing of Shares of the Company resulting from the Merger, and (iv) Summary of Minutes of the EGMS of the Company announced on 2 July 2025. In addition to the above Information Disclosure, the Company has also provided and announced an explanation of the request for explanation from the IDX in connection with the Merger, respectively on 21 May 2025, 5 June 2025, and 25 June 2025, as well as Information Disclosure regarding the Company's share buyback plan in connection with the Merger on 2 July 2025 and its amendment on 3 July 2025, as required in OJK Regulation No. 29 of 2023 regarding Buyback of Shares Issued by Public Companies. 2. Pertanyaan: Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep- 00015/BEI/01-2021? Penjelasan: Informasi atau fakta material yang yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E:
Page 3
Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir poin III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021 yang diketahui Perseroan adalah rencana Penggabungan sebagaimana telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi Perseroan sebagaimana telah dijelaskan pada penjelasan atas pertanyaan No. 1 di atas. Information or material facts that may affect the value of the company's securities or investors' investment decisions as stipulated in Regulation Number I-E: Obligation to Submit Information provisions point III.2.1. and IV.2.1. Attachment to the Decree of the Board of Directors of PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021 which is known to the Company is the Merger plan as disclosed in the Company's Information Disclosure as explained in the explanation of question No. 1 above. 3. Pertanyaan: Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik? Penjelasan: Sepanjang pengetahuan Perseroan, selain sebagaimana telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi Perseroan sebagaimana telah dijelaskan pada penjelasan atas pertanyaan No. 1 dan 2 di atas, tidak ada informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik. To the best of the Company's knowledge, other than as disclosed in the Company's Information Disclosure as explained in the explanation of questions No. 1 and 2 above, there is no other important information/facts/events that are material and may affect the price of the Company's securities and the Company's survival that have not been disclosed to the public. 4. Pertanyaan: Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka? Penjelasan: Sepanjang pengetahuan Perseroan, tidak ada informasi mengenai aktivitas pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka (sebagaimana peraturan tersebut telah mencabut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka). To the best of the Company's knowledge, there is no information regarding the activities of certain shareholders as stipulated in the Financial Services Authority Regulation Number 4 Year 2024 regarding the Report on Ownership or Any Change in Share Ownership of Public Companies and the Report on the Activities of Pledging Shares of Public Companies (as such regulation has revoked the Financial Services
Page 4
Authority Regulation Number 11/POJK.04/2017 regarding the Report on Ownership or Any Change in Share Ownership of Public Companies). 5. Pertanyaan: Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang)? Penjelasan: Untuk 3 (tiga) bulan mendatang, Perseroan akan melanjutkan proses Penggabungan, dengan target tanggal efektif Penggabungan pada tanggal 1 Oktober 2025. For the next 3 (three) months, the Company will continue the Merger process, with a target Merger effective date of 1 October 2025. 6. Pertanyaan: Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam menjawab konfirmasi tersebut? Penjelasan: Berdasarkan informasi yang dimiliki Perseroan dan penjelasan dari Pemegang Saham Utama Perseroan, selain dari proses Penggabungan sebagaimana telah dijelaskan dalam penjelasan atas pertanyaan No. 1 dan 2 di atas, sampai dengan saat ini, Pemegang Saham Utama Perseroan tidak memiliki rencana untuk merubah kepemilikan sahamnya di Perseroan. Based on the information held by the Company and the explanation from the Company's Major Shareholders, apart from the Merger process as explained in the explanation to questions No. 1 and 2 above, to date, the Company's Major Shareholders have no plans to change their share ownership in the Company. Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, PT Mandala Multifinance Tbk
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Bursa Efek Indonesia Indonesia Stock Exchange Building
p.1
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.1
unresolved
org
Financial Services Authority
p.2 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.